Surat Rasulullah Kepada Heraklius

Daftar Isi ToggleIsi surat Rasulullah kepada HerakliusJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahPertemuan Heraklius dengan Abu SufyanPenutupSalah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam dari Nabi yang lainnya adalah beliau Allah utus untuk seluruh bangsa. Tidak terkhusus bangsa Arab saja, tapi seluruh penduduk bumi merupakan target dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, upaya beliau berdakwah tidak hanya sebatas pada bangsa Arab saja, tapi ke seluruh bangsa. Salah satu upaya awal beliau untuk mendakwahi bangsa-bangsa lain adalah dengan mengirim surat kepada penguasa mereka. Salah satu surat tersebut adalah surat Rasulullah kepada Heraklius, kaisar Romawi (Bizantium).Isi surat Rasulullah kepada HerakliusIsi surat Rasulullah kepada Heraklius sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut,بسم الله الرحمن الرحيم، من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الروم سلام على من اتبع الهدى أما بعد، فإني أدعوك بدعاية الإسلام أسلم تسلم، وأسلم يؤتك الله أجرك مرتين، وإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين، و﴿ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, utusan Allah, kepada Heraklius, penguasa besar Romawi. Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk.Amma ba‘du, sesungguhnya aku mengajakmu dengan seruan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau akan selamat. Masuk Islamlah, niscaya Allah akan memberimu pahala dua kali lipat. Namun jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa rakyatmu (para pengikutmu).‘Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah, “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim (yang berserah diri kepada Allah).”’ (QS. Ali Imran: 64)” (HR. Muslim)Itulah isi surat Rasulullah kepada Heraklius, sebuah surat ringkas dengan isi yang tegas dan jelas, menyerukan dakwah Islam kepada penduduk Romawi.Pada surat ini, Rasulullah dengan jelas menyebut dirinya sebagai utusan Allah (Rasulullah), bukan sebagai Nabi. Mengapa? Hal tersebut agar Heraklius memahami bahwasanya Rasulullah adalah utusan Allah yang diutus untuk seluruh bangsa, bukan seorang Nabi yang hanya ditugaskan berdakwah kepada bangsanya saja.Surat ini juga ditutup dengan sebuah ayat yang agung, yaitu surah Ali-Imran ayat ke-64. Hal tersebut dikarenakan orang Nasrani yang berilmu bisa membedakan mana firman Allah dan mana yang bukan karena wawasan mereka, pengalaman, serta pengetahuan tentang Injil. Hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya pernah Rasulullah alami bersama Waraqah bin Naufal.Ayat tersebut juga merupakan sebuah ayat yang menyoroti masalah pada kaum Nasrani. Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan, mulai dari menyatakan Nabi Isa adalah anak Allah sekaligus tuhan, Allah adalah satu dari yang tiga, dan lain sebagainya.Baca juga: Lima Rahasia Di Balik Kalender MasehiJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahSurat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada Heraklius. Heraklius pun menjawab surat dari Rasulullah,إلى أحمد رسول الله الذي بشر به عيسى؛ من قيصر ملك الروم، إنه جاءني كتابك مع رسولك، وإني أشهد أنك رسول الله، نجدك عندنا في الإنجيل، بشرنا بك عيسى بن مريم، وإني دعوت الروم إلى أن يؤمنوا بك فأبوا، ولو أطاعوني لكان خيراً لهم، ولوددت أني عندك فأخدمك وأغسل قدميك“Kepada Ahmad, utusan Allah yang telah diberitakan oleh Isa, dari Kaisar, raja Romawi. Sungguh telah sampai kepadaku suratmu melalui utusanmu. Dan aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah. Kami mendapati sifatmu tertulis di sisi kami dalam Injil. Isa putra Maryam telah memberi kabar gembira tentang kedatanganmu.Sungguh, aku telah mengajak bangsa Romawi agar beriman kepadamu, namun mereka menolak. Seandainya mereka menaatiku, tentu itu lebih baik bagi mereka. Sungguh, aku berharap dapat berada di sisimu, lalu melayanimu dan membasuh kedua kakimu.” (Majmu’ah al-Watsa’iq as-Siyasiyyah lil-‘Ahd an-Nabawi wal-Khilafah ar-Rasyidah)Ternyata, surat Rasulullah kepada Heraklius disambut positif oleh Heraklius dan tidak diabaikan. Padahal, jika kita lihat pada waktu itu, Arab bukanlah suatu daerah yang kekuatannya diperhitungkan dan Romawi ketika itu merupakan salah satu kerajaan adi daya yang besar. Akan tetapi, Heraklius ketika itu mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam sehingga Heraklius pun menyambut dan menjawab surat dari Rasulullah.Heraklius juga menyebutkan dan mengaku bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Heraklius pun menyebutkan nama Rasulullah terlebih dahulu sebelum namanya sendiri sebagai bentuk penghormatan.Akan tetapi, mengapa Heraklius menyebut nama Rasulullah dengan Ahmad dan bukan Muhammad? Hal tersebut dikarenakan nama Ahmad adalah nama yang dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam kepada para pengikutnya. Ahmad juga tentunya adalah nama lain dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi, walaupun Heraklius mengetahui bahwa Rasulullah adalah utusan Allah, ia tidak lantas menjadi seorang muslim. Heraklius memilih untuk tetap pada agama Nasrani karena bangsa Romawi tidak mau beriman kepada Rasulullah sehingga ia pun memilih untuk bersama dengan bangsanya.Pertemuan Heraklius dengan Abu SufyanMengapa Heraklius bisa mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang utusan Allah? Ternyata ketika itu, Allah takdirkan Heraklius bertemu dengan Abu Sufyan yang sedang berdagang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,أنَّ هِرَقلَ أرسَلَ إليه في رَكبٍ مِن قُرَيشٍ كانوا تِجارًا بالشَّأمِ، في المُدَّةِ التي مادَّ فيها رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أبا سُفيانَ في كُفَّارِ قُرَيشٍ“Bahwa Heraklius mengutus seseorang kepadanya (Abu Sufyan) yang sedang berada dalam rombongan kaum Quraisy. Mereka sedang berdagang di negeri Syam, pada masa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy.” (HR. Bukhari)Dari pertemuan dengan Abu Sufyan ini, Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uniknya ketika itu, Abu Sufyan belum masuk Islam dan merupakan sosok yang memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak serta merta menjelek-jelekkan Rasulullah di hadapan Heraklius. Abu Sufyan pun menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Heraklius secara apa adanya.Persaksian yang diberikan oleh Abu Sufyan tentang Rasulullah inilah yang menjadikan Heraklius mengetahui siapa sebenarnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Heraklius pun menyadari bahwa sifat-sifat Rasulullah yang disampaikan oleh Abu Sufyan merupakan sifat kenabian yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam.PenutupDari surat Rasulullah kepada Heraklius, kita bisa menyimpulkan bahwa sifat-sifat yang dimiliki oleh Rasulullah benar-benar sifat kenabian. Sehingga kita jangan sampai ragu terhadap Islam kita, karena mereka yang berperang terhadap Rasulullah tidak semuanya dikarenakan tidak tahu, tidak percaya, dan semisalnya. Akan tetapi, ada alasan lain yang menyebabkan mereka menolak dakwah Rasulullah, mulai dari kekuasaan, martabat, dan menjaga tradisi nenek moyang.Baca juga: Pemerintahan dan Kekuasaan sebelum Islam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.alukah.net/spotlight

Surat Rasulullah Kepada Heraklius

Daftar Isi ToggleIsi surat Rasulullah kepada HerakliusJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahPertemuan Heraklius dengan Abu SufyanPenutupSalah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam dari Nabi yang lainnya adalah beliau Allah utus untuk seluruh bangsa. Tidak terkhusus bangsa Arab saja, tapi seluruh penduduk bumi merupakan target dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, upaya beliau berdakwah tidak hanya sebatas pada bangsa Arab saja, tapi ke seluruh bangsa. Salah satu upaya awal beliau untuk mendakwahi bangsa-bangsa lain adalah dengan mengirim surat kepada penguasa mereka. Salah satu surat tersebut adalah surat Rasulullah kepada Heraklius, kaisar Romawi (Bizantium).Isi surat Rasulullah kepada HerakliusIsi surat Rasulullah kepada Heraklius sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut,بسم الله الرحمن الرحيم، من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الروم سلام على من اتبع الهدى أما بعد، فإني أدعوك بدعاية الإسلام أسلم تسلم، وأسلم يؤتك الله أجرك مرتين، وإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين، و﴿ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, utusan Allah, kepada Heraklius, penguasa besar Romawi. Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk.Amma ba‘du, sesungguhnya aku mengajakmu dengan seruan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau akan selamat. Masuk Islamlah, niscaya Allah akan memberimu pahala dua kali lipat. Namun jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa rakyatmu (para pengikutmu).‘Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah, “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim (yang berserah diri kepada Allah).”’ (QS. Ali Imran: 64)” (HR. Muslim)Itulah isi surat Rasulullah kepada Heraklius, sebuah surat ringkas dengan isi yang tegas dan jelas, menyerukan dakwah Islam kepada penduduk Romawi.Pada surat ini, Rasulullah dengan jelas menyebut dirinya sebagai utusan Allah (Rasulullah), bukan sebagai Nabi. Mengapa? Hal tersebut agar Heraklius memahami bahwasanya Rasulullah adalah utusan Allah yang diutus untuk seluruh bangsa, bukan seorang Nabi yang hanya ditugaskan berdakwah kepada bangsanya saja.Surat ini juga ditutup dengan sebuah ayat yang agung, yaitu surah Ali-Imran ayat ke-64. Hal tersebut dikarenakan orang Nasrani yang berilmu bisa membedakan mana firman Allah dan mana yang bukan karena wawasan mereka, pengalaman, serta pengetahuan tentang Injil. Hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya pernah Rasulullah alami bersama Waraqah bin Naufal.Ayat tersebut juga merupakan sebuah ayat yang menyoroti masalah pada kaum Nasrani. Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan, mulai dari menyatakan Nabi Isa adalah anak Allah sekaligus tuhan, Allah adalah satu dari yang tiga, dan lain sebagainya.Baca juga: Lima Rahasia Di Balik Kalender MasehiJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahSurat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada Heraklius. Heraklius pun menjawab surat dari Rasulullah,إلى أحمد رسول الله الذي بشر به عيسى؛ من قيصر ملك الروم، إنه جاءني كتابك مع رسولك، وإني أشهد أنك رسول الله، نجدك عندنا في الإنجيل، بشرنا بك عيسى بن مريم، وإني دعوت الروم إلى أن يؤمنوا بك فأبوا، ولو أطاعوني لكان خيراً لهم، ولوددت أني عندك فأخدمك وأغسل قدميك“Kepada Ahmad, utusan Allah yang telah diberitakan oleh Isa, dari Kaisar, raja Romawi. Sungguh telah sampai kepadaku suratmu melalui utusanmu. Dan aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah. Kami mendapati sifatmu tertulis di sisi kami dalam Injil. Isa putra Maryam telah memberi kabar gembira tentang kedatanganmu.Sungguh, aku telah mengajak bangsa Romawi agar beriman kepadamu, namun mereka menolak. Seandainya mereka menaatiku, tentu itu lebih baik bagi mereka. Sungguh, aku berharap dapat berada di sisimu, lalu melayanimu dan membasuh kedua kakimu.” (Majmu’ah al-Watsa’iq as-Siyasiyyah lil-‘Ahd an-Nabawi wal-Khilafah ar-Rasyidah)Ternyata, surat Rasulullah kepada Heraklius disambut positif oleh Heraklius dan tidak diabaikan. Padahal, jika kita lihat pada waktu itu, Arab bukanlah suatu daerah yang kekuatannya diperhitungkan dan Romawi ketika itu merupakan salah satu kerajaan adi daya yang besar. Akan tetapi, Heraklius ketika itu mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam sehingga Heraklius pun menyambut dan menjawab surat dari Rasulullah.Heraklius juga menyebutkan dan mengaku bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Heraklius pun menyebutkan nama Rasulullah terlebih dahulu sebelum namanya sendiri sebagai bentuk penghormatan.Akan tetapi, mengapa Heraklius menyebut nama Rasulullah dengan Ahmad dan bukan Muhammad? Hal tersebut dikarenakan nama Ahmad adalah nama yang dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam kepada para pengikutnya. Ahmad juga tentunya adalah nama lain dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi, walaupun Heraklius mengetahui bahwa Rasulullah adalah utusan Allah, ia tidak lantas menjadi seorang muslim. Heraklius memilih untuk tetap pada agama Nasrani karena bangsa Romawi tidak mau beriman kepada Rasulullah sehingga ia pun memilih untuk bersama dengan bangsanya.Pertemuan Heraklius dengan Abu SufyanMengapa Heraklius bisa mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang utusan Allah? Ternyata ketika itu, Allah takdirkan Heraklius bertemu dengan Abu Sufyan yang sedang berdagang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,أنَّ هِرَقلَ أرسَلَ إليه في رَكبٍ مِن قُرَيشٍ كانوا تِجارًا بالشَّأمِ، في المُدَّةِ التي مادَّ فيها رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أبا سُفيانَ في كُفَّارِ قُرَيشٍ“Bahwa Heraklius mengutus seseorang kepadanya (Abu Sufyan) yang sedang berada dalam rombongan kaum Quraisy. Mereka sedang berdagang di negeri Syam, pada masa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy.” (HR. Bukhari)Dari pertemuan dengan Abu Sufyan ini, Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uniknya ketika itu, Abu Sufyan belum masuk Islam dan merupakan sosok yang memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak serta merta menjelek-jelekkan Rasulullah di hadapan Heraklius. Abu Sufyan pun menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Heraklius secara apa adanya.Persaksian yang diberikan oleh Abu Sufyan tentang Rasulullah inilah yang menjadikan Heraklius mengetahui siapa sebenarnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Heraklius pun menyadari bahwa sifat-sifat Rasulullah yang disampaikan oleh Abu Sufyan merupakan sifat kenabian yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam.PenutupDari surat Rasulullah kepada Heraklius, kita bisa menyimpulkan bahwa sifat-sifat yang dimiliki oleh Rasulullah benar-benar sifat kenabian. Sehingga kita jangan sampai ragu terhadap Islam kita, karena mereka yang berperang terhadap Rasulullah tidak semuanya dikarenakan tidak tahu, tidak percaya, dan semisalnya. Akan tetapi, ada alasan lain yang menyebabkan mereka menolak dakwah Rasulullah, mulai dari kekuasaan, martabat, dan menjaga tradisi nenek moyang.Baca juga: Pemerintahan dan Kekuasaan sebelum Islam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.alukah.net/spotlight
Daftar Isi ToggleIsi surat Rasulullah kepada HerakliusJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahPertemuan Heraklius dengan Abu SufyanPenutupSalah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam dari Nabi yang lainnya adalah beliau Allah utus untuk seluruh bangsa. Tidak terkhusus bangsa Arab saja, tapi seluruh penduduk bumi merupakan target dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, upaya beliau berdakwah tidak hanya sebatas pada bangsa Arab saja, tapi ke seluruh bangsa. Salah satu upaya awal beliau untuk mendakwahi bangsa-bangsa lain adalah dengan mengirim surat kepada penguasa mereka. Salah satu surat tersebut adalah surat Rasulullah kepada Heraklius, kaisar Romawi (Bizantium).Isi surat Rasulullah kepada HerakliusIsi surat Rasulullah kepada Heraklius sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut,بسم الله الرحمن الرحيم، من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الروم سلام على من اتبع الهدى أما بعد، فإني أدعوك بدعاية الإسلام أسلم تسلم، وأسلم يؤتك الله أجرك مرتين، وإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين، و﴿ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, utusan Allah, kepada Heraklius, penguasa besar Romawi. Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk.Amma ba‘du, sesungguhnya aku mengajakmu dengan seruan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau akan selamat. Masuk Islamlah, niscaya Allah akan memberimu pahala dua kali lipat. Namun jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa rakyatmu (para pengikutmu).‘Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah, “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim (yang berserah diri kepada Allah).”’ (QS. Ali Imran: 64)” (HR. Muslim)Itulah isi surat Rasulullah kepada Heraklius, sebuah surat ringkas dengan isi yang tegas dan jelas, menyerukan dakwah Islam kepada penduduk Romawi.Pada surat ini, Rasulullah dengan jelas menyebut dirinya sebagai utusan Allah (Rasulullah), bukan sebagai Nabi. Mengapa? Hal tersebut agar Heraklius memahami bahwasanya Rasulullah adalah utusan Allah yang diutus untuk seluruh bangsa, bukan seorang Nabi yang hanya ditugaskan berdakwah kepada bangsanya saja.Surat ini juga ditutup dengan sebuah ayat yang agung, yaitu surah Ali-Imran ayat ke-64. Hal tersebut dikarenakan orang Nasrani yang berilmu bisa membedakan mana firman Allah dan mana yang bukan karena wawasan mereka, pengalaman, serta pengetahuan tentang Injil. Hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya pernah Rasulullah alami bersama Waraqah bin Naufal.Ayat tersebut juga merupakan sebuah ayat yang menyoroti masalah pada kaum Nasrani. Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan, mulai dari menyatakan Nabi Isa adalah anak Allah sekaligus tuhan, Allah adalah satu dari yang tiga, dan lain sebagainya.Baca juga: Lima Rahasia Di Balik Kalender MasehiJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahSurat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada Heraklius. Heraklius pun menjawab surat dari Rasulullah,إلى أحمد رسول الله الذي بشر به عيسى؛ من قيصر ملك الروم، إنه جاءني كتابك مع رسولك، وإني أشهد أنك رسول الله، نجدك عندنا في الإنجيل، بشرنا بك عيسى بن مريم، وإني دعوت الروم إلى أن يؤمنوا بك فأبوا، ولو أطاعوني لكان خيراً لهم، ولوددت أني عندك فأخدمك وأغسل قدميك“Kepada Ahmad, utusan Allah yang telah diberitakan oleh Isa, dari Kaisar, raja Romawi. Sungguh telah sampai kepadaku suratmu melalui utusanmu. Dan aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah. Kami mendapati sifatmu tertulis di sisi kami dalam Injil. Isa putra Maryam telah memberi kabar gembira tentang kedatanganmu.Sungguh, aku telah mengajak bangsa Romawi agar beriman kepadamu, namun mereka menolak. Seandainya mereka menaatiku, tentu itu lebih baik bagi mereka. Sungguh, aku berharap dapat berada di sisimu, lalu melayanimu dan membasuh kedua kakimu.” (Majmu’ah al-Watsa’iq as-Siyasiyyah lil-‘Ahd an-Nabawi wal-Khilafah ar-Rasyidah)Ternyata, surat Rasulullah kepada Heraklius disambut positif oleh Heraklius dan tidak diabaikan. Padahal, jika kita lihat pada waktu itu, Arab bukanlah suatu daerah yang kekuatannya diperhitungkan dan Romawi ketika itu merupakan salah satu kerajaan adi daya yang besar. Akan tetapi, Heraklius ketika itu mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam sehingga Heraklius pun menyambut dan menjawab surat dari Rasulullah.Heraklius juga menyebutkan dan mengaku bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Heraklius pun menyebutkan nama Rasulullah terlebih dahulu sebelum namanya sendiri sebagai bentuk penghormatan.Akan tetapi, mengapa Heraklius menyebut nama Rasulullah dengan Ahmad dan bukan Muhammad? Hal tersebut dikarenakan nama Ahmad adalah nama yang dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam kepada para pengikutnya. Ahmad juga tentunya adalah nama lain dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi, walaupun Heraklius mengetahui bahwa Rasulullah adalah utusan Allah, ia tidak lantas menjadi seorang muslim. Heraklius memilih untuk tetap pada agama Nasrani karena bangsa Romawi tidak mau beriman kepada Rasulullah sehingga ia pun memilih untuk bersama dengan bangsanya.Pertemuan Heraklius dengan Abu SufyanMengapa Heraklius bisa mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang utusan Allah? Ternyata ketika itu, Allah takdirkan Heraklius bertemu dengan Abu Sufyan yang sedang berdagang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,أنَّ هِرَقلَ أرسَلَ إليه في رَكبٍ مِن قُرَيشٍ كانوا تِجارًا بالشَّأمِ، في المُدَّةِ التي مادَّ فيها رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أبا سُفيانَ في كُفَّارِ قُرَيشٍ“Bahwa Heraklius mengutus seseorang kepadanya (Abu Sufyan) yang sedang berada dalam rombongan kaum Quraisy. Mereka sedang berdagang di negeri Syam, pada masa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy.” (HR. Bukhari)Dari pertemuan dengan Abu Sufyan ini, Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uniknya ketika itu, Abu Sufyan belum masuk Islam dan merupakan sosok yang memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak serta merta menjelek-jelekkan Rasulullah di hadapan Heraklius. Abu Sufyan pun menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Heraklius secara apa adanya.Persaksian yang diberikan oleh Abu Sufyan tentang Rasulullah inilah yang menjadikan Heraklius mengetahui siapa sebenarnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Heraklius pun menyadari bahwa sifat-sifat Rasulullah yang disampaikan oleh Abu Sufyan merupakan sifat kenabian yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam.PenutupDari surat Rasulullah kepada Heraklius, kita bisa menyimpulkan bahwa sifat-sifat yang dimiliki oleh Rasulullah benar-benar sifat kenabian. Sehingga kita jangan sampai ragu terhadap Islam kita, karena mereka yang berperang terhadap Rasulullah tidak semuanya dikarenakan tidak tahu, tidak percaya, dan semisalnya. Akan tetapi, ada alasan lain yang menyebabkan mereka menolak dakwah Rasulullah, mulai dari kekuasaan, martabat, dan menjaga tradisi nenek moyang.Baca juga: Pemerintahan dan Kekuasaan sebelum Islam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.alukah.net/spotlight


Daftar Isi ToggleIsi surat Rasulullah kepada HerakliusJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahPertemuan Heraklius dengan Abu SufyanPenutupSalah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam dari Nabi yang lainnya adalah beliau Allah utus untuk seluruh bangsa. Tidak terkhusus bangsa Arab saja, tapi seluruh penduduk bumi merupakan target dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, upaya beliau berdakwah tidak hanya sebatas pada bangsa Arab saja, tapi ke seluruh bangsa. Salah satu upaya awal beliau untuk mendakwahi bangsa-bangsa lain adalah dengan mengirim surat kepada penguasa mereka. Salah satu surat tersebut adalah surat Rasulullah kepada Heraklius, kaisar Romawi (Bizantium).Isi surat Rasulullah kepada HerakliusIsi surat Rasulullah kepada Heraklius sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut,بسم الله الرحمن الرحيم، من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الروم سلام على من اتبع الهدى أما بعد، فإني أدعوك بدعاية الإسلام أسلم تسلم، وأسلم يؤتك الله أجرك مرتين، وإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين، و﴿ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, utusan Allah, kepada Heraklius, penguasa besar Romawi. Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk.Amma ba‘du, sesungguhnya aku mengajakmu dengan seruan Islam. Masuk Islamlah, niscaya engkau akan selamat. Masuk Islamlah, niscaya Allah akan memberimu pahala dua kali lipat. Namun jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa rakyatmu (para pengikutmu).‘Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah, “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim (yang berserah diri kepada Allah).”’ (QS. Ali Imran: 64)” (HR. Muslim)Itulah isi surat Rasulullah kepada Heraklius, sebuah surat ringkas dengan isi yang tegas dan jelas, menyerukan dakwah Islam kepada penduduk Romawi.Pada surat ini, Rasulullah dengan jelas menyebut dirinya sebagai utusan Allah (Rasulullah), bukan sebagai Nabi. Mengapa? Hal tersebut agar Heraklius memahami bahwasanya Rasulullah adalah utusan Allah yang diutus untuk seluruh bangsa, bukan seorang Nabi yang hanya ditugaskan berdakwah kepada bangsanya saja.Surat ini juga ditutup dengan sebuah ayat yang agung, yaitu surah Ali-Imran ayat ke-64. Hal tersebut dikarenakan orang Nasrani yang berilmu bisa membedakan mana firman Allah dan mana yang bukan karena wawasan mereka, pengalaman, serta pengetahuan tentang Injil. Hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya pernah Rasulullah alami bersama Waraqah bin Naufal.Ayat tersebut juga merupakan sebuah ayat yang menyoroti masalah pada kaum Nasrani. Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan, mulai dari menyatakan Nabi Isa adalah anak Allah sekaligus tuhan, Allah adalah satu dari yang tiga, dan lain sebagainya.Baca juga: Lima Rahasia Di Balik Kalender MasehiJawaban Heraklius terhadap surat RasulullahSurat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada Heraklius. Heraklius pun menjawab surat dari Rasulullah,إلى أحمد رسول الله الذي بشر به عيسى؛ من قيصر ملك الروم، إنه جاءني كتابك مع رسولك، وإني أشهد أنك رسول الله، نجدك عندنا في الإنجيل، بشرنا بك عيسى بن مريم، وإني دعوت الروم إلى أن يؤمنوا بك فأبوا، ولو أطاعوني لكان خيراً لهم، ولوددت أني عندك فأخدمك وأغسل قدميك“Kepada Ahmad, utusan Allah yang telah diberitakan oleh Isa, dari Kaisar, raja Romawi. Sungguh telah sampai kepadaku suratmu melalui utusanmu. Dan aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah. Kami mendapati sifatmu tertulis di sisi kami dalam Injil. Isa putra Maryam telah memberi kabar gembira tentang kedatanganmu.Sungguh, aku telah mengajak bangsa Romawi agar beriman kepadamu, namun mereka menolak. Seandainya mereka menaatiku, tentu itu lebih baik bagi mereka. Sungguh, aku berharap dapat berada di sisimu, lalu melayanimu dan membasuh kedua kakimu.” (Majmu’ah al-Watsa’iq as-Siyasiyyah lil-‘Ahd an-Nabawi wal-Khilafah ar-Rasyidah)Ternyata, surat Rasulullah kepada Heraklius disambut positif oleh Heraklius dan tidak diabaikan. Padahal, jika kita lihat pada waktu itu, Arab bukanlah suatu daerah yang kekuatannya diperhitungkan dan Romawi ketika itu merupakan salah satu kerajaan adi daya yang besar. Akan tetapi, Heraklius ketika itu mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam sehingga Heraklius pun menyambut dan menjawab surat dari Rasulullah.Heraklius juga menyebutkan dan mengaku bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Heraklius pun menyebutkan nama Rasulullah terlebih dahulu sebelum namanya sendiri sebagai bentuk penghormatan.Akan tetapi, mengapa Heraklius menyebut nama Rasulullah dengan Ahmad dan bukan Muhammad? Hal tersebut dikarenakan nama Ahmad adalah nama yang dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam kepada para pengikutnya. Ahmad juga tentunya adalah nama lain dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi, walaupun Heraklius mengetahui bahwa Rasulullah adalah utusan Allah, ia tidak lantas menjadi seorang muslim. Heraklius memilih untuk tetap pada agama Nasrani karena bangsa Romawi tidak mau beriman kepada Rasulullah sehingga ia pun memilih untuk bersama dengan bangsanya.Pertemuan Heraklius dengan Abu SufyanMengapa Heraklius bisa mengetahui bahwa Rasulullah merupakan seorang utusan Allah? Ternyata ketika itu, Allah takdirkan Heraklius bertemu dengan Abu Sufyan yang sedang berdagang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,أنَّ هِرَقلَ أرسَلَ إليه في رَكبٍ مِن قُرَيشٍ كانوا تِجارًا بالشَّأمِ، في المُدَّةِ التي مادَّ فيها رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أبا سُفيانَ في كُفَّارِ قُرَيشٍ“Bahwa Heraklius mengutus seseorang kepadanya (Abu Sufyan) yang sedang berada dalam rombongan kaum Quraisy. Mereka sedang berdagang di negeri Syam, pada masa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy.” (HR. Bukhari)Dari pertemuan dengan Abu Sufyan ini, Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uniknya ketika itu, Abu Sufyan belum masuk Islam dan merupakan sosok yang memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak serta merta menjelek-jelekkan Rasulullah di hadapan Heraklius. Abu Sufyan pun menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Heraklius secara apa adanya.Persaksian yang diberikan oleh Abu Sufyan tentang Rasulullah inilah yang menjadikan Heraklius mengetahui siapa sebenarnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Heraklius pun menyadari bahwa sifat-sifat Rasulullah yang disampaikan oleh Abu Sufyan merupakan sifat kenabian yang telah dikabarkan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam.PenutupDari surat Rasulullah kepada Heraklius, kita bisa menyimpulkan bahwa sifat-sifat yang dimiliki oleh Rasulullah benar-benar sifat kenabian. Sehingga kita jangan sampai ragu terhadap Islam kita, karena mereka yang berperang terhadap Rasulullah tidak semuanya dikarenakan tidak tahu, tidak percaya, dan semisalnya. Akan tetapi, ada alasan lain yang menyebabkan mereka menolak dakwah Rasulullah, mulai dari kekuasaan, martabat, dan menjaga tradisi nenek moyang.Baca juga: Pemerintahan dan Kekuasaan sebelum Islam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.alukah.net/spotlight

Amalan-Amalan Penggugur Dosa

Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، وبعد: فإن أفضل ما يتمناه المسلم أن يخرج من هذه الدنيا وقد غفر الله له ذنوبه، وضاعف له في حسناته. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du: Hal terbesar yang didambakan seorang Muslim adalah dapat meninggalkan dunia ini dalam keadaan telah diampuni dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dilipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Di antara hikmah Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah menghadirkan musuh-musuh bagi manusia yang selalu mengiming-iminginya dosa, membuatnya meremehkan perbuatan dosa, dan menjauhkannya dari kebaikan. Musuh-musuh ini berupa nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan, setan, dan syahwat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf: 53). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:  وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Naziat: 40-41). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis berkata: ‘Karena Engkau (Allah) telah menghukum aku tersesat, aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.’” (QS. Al-A’raf: 16-17). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS. Al-Furqan: 43). Di antara rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala lainnya bagi para hamba-Nya adalah Dia menghadirkan bagi mereka hal-hal yang dapat menjadi sebab penggugur dan penghapus dosa mereka. Penggugur-penggugur dosa ini berupa ucapan dan amalan yang disyariatkan dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Di antara penggugur-penggugur ini adalah: Pertama: Beriman kepada Allah, mengesakan-Nya, dan beramal shaleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَحْسَنَ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 7). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُسْلِمٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, maka akan diampuni setiap hamba muslim yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim no. 2565). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ: مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ؛ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara waktu-waktu tersebut apabila dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233). Ketiga: Bertaubat dengan taubat yang tulus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: الَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70). Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitabnya As-Sunan dari hadis Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ “Orang yang bertaubat dari dosa seolah-olah ia tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah no. 3427 jilid 2 hlm. 419). Keempat: Beristighfar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 106). Imam Abu Daud meriwayatkan dari hadis Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَتْ ذُنُوبُهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ “Barangsiapa yang mengucapkan: Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuumu, wa atuubu ilaihi (Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya dan aku bertaubat kepada-Nya, maka diampuni dosa-dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” (HR. Abu Daud no. 1517. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1343 jilid 1 hlm. 283). Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  يَا عِبَادِي، إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا، فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat salah pada malam dan siang hari, dan Aku mengampuni semua dosa, maka mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim no. 2577). Kelima: Berwudhu Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Humran, bekas budak Utsman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan dengan membawa air wudhu, lalu beliau berwudhu. Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Sungguh banyak orang yang membicarakan hadis-hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak aku ketahui hadis-hadis apa itu. Hanya saja aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian beliau bersabda:  مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً Siapa yang berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kemudian shalat dan perjalanannya menuju Masjid menjadi amal tambahan baginya.’” (HR. Muslim no. 229). Keenam: Mendirikan shalat dan berjalan menuju masjid untuk shalat Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, maka itulah yang dinamakan ribat, itulah ribat, itulah ribat.” (HR. Muslim no. 251). Ketujuh: Bersedekah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271). Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam As-Sunan dari hadis Muadz Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616, dan beliau berkata: “Hadis ini hasan shahih”). Kedelapan: Menunaikan haji dan umrah Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi menghilangkan karat pada besi.” (HR. An-Nasa’i no. 2631. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2467 jilid 2 hlm. 558). Kesembilan: Tertimpa musibah Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah bahwa ketika turun ayat: “Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123) kaum Muslimin menjadi sangat sedih. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: قَارِبُوا، وَسَدِّدُوا؛ فَفِي كُلِّ مَا يُصَابُ بِهِ الْمُسْلِمُ كَفَّارَةٌ، حَتَّى النَّكْبَةِ يُنْكَبُهَا، أَوِ الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا “Teruslah berusaha sesuai dengan kebenaran dan menempuh jalannya, karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penggugur dosa baginya, bahkan termasuk bencana yang dialaminya atau duri yang menusuknya.” (HR. Muslim no. 2574). Kesepuluh: Berpuasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 38 dan Muslim no. 759). Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga salawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/74277/مكفرات-الذنوب/ Sumber artikel PDF 🔍 Berdoa Saat Haid, Bacaan Niat Puasa Mulud, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Pendeta Kalah Debat Masuk Islam, Doa Diberikan Jodoh Visited 503 times, 4 visit(s) today Post Views: 59

Amalan-Amalan Penggugur Dosa

Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، وبعد: فإن أفضل ما يتمناه المسلم أن يخرج من هذه الدنيا وقد غفر الله له ذنوبه، وضاعف له في حسناته. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du: Hal terbesar yang didambakan seorang Muslim adalah dapat meninggalkan dunia ini dalam keadaan telah diampuni dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dilipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Di antara hikmah Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah menghadirkan musuh-musuh bagi manusia yang selalu mengiming-iminginya dosa, membuatnya meremehkan perbuatan dosa, dan menjauhkannya dari kebaikan. Musuh-musuh ini berupa nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan, setan, dan syahwat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf: 53). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:  وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Naziat: 40-41). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis berkata: ‘Karena Engkau (Allah) telah menghukum aku tersesat, aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.’” (QS. Al-A’raf: 16-17). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS. Al-Furqan: 43). Di antara rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala lainnya bagi para hamba-Nya adalah Dia menghadirkan bagi mereka hal-hal yang dapat menjadi sebab penggugur dan penghapus dosa mereka. Penggugur-penggugur dosa ini berupa ucapan dan amalan yang disyariatkan dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Di antara penggugur-penggugur ini adalah: Pertama: Beriman kepada Allah, mengesakan-Nya, dan beramal shaleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَحْسَنَ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 7). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُسْلِمٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, maka akan diampuni setiap hamba muslim yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim no. 2565). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ: مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ؛ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara waktu-waktu tersebut apabila dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233). Ketiga: Bertaubat dengan taubat yang tulus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: الَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70). Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitabnya As-Sunan dari hadis Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ “Orang yang bertaubat dari dosa seolah-olah ia tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah no. 3427 jilid 2 hlm. 419). Keempat: Beristighfar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 106). Imam Abu Daud meriwayatkan dari hadis Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَتْ ذُنُوبُهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ “Barangsiapa yang mengucapkan: Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuumu, wa atuubu ilaihi (Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya dan aku bertaubat kepada-Nya, maka diampuni dosa-dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” (HR. Abu Daud no. 1517. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1343 jilid 1 hlm. 283). Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  يَا عِبَادِي، إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا، فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat salah pada malam dan siang hari, dan Aku mengampuni semua dosa, maka mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim no. 2577). Kelima: Berwudhu Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Humran, bekas budak Utsman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan dengan membawa air wudhu, lalu beliau berwudhu. Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Sungguh banyak orang yang membicarakan hadis-hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak aku ketahui hadis-hadis apa itu. Hanya saja aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian beliau bersabda:  مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً Siapa yang berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kemudian shalat dan perjalanannya menuju Masjid menjadi amal tambahan baginya.’” (HR. Muslim no. 229). Keenam: Mendirikan shalat dan berjalan menuju masjid untuk shalat Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, maka itulah yang dinamakan ribat, itulah ribat, itulah ribat.” (HR. Muslim no. 251). Ketujuh: Bersedekah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271). Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam As-Sunan dari hadis Muadz Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616, dan beliau berkata: “Hadis ini hasan shahih”). Kedelapan: Menunaikan haji dan umrah Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi menghilangkan karat pada besi.” (HR. An-Nasa’i no. 2631. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2467 jilid 2 hlm. 558). Kesembilan: Tertimpa musibah Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah bahwa ketika turun ayat: “Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123) kaum Muslimin menjadi sangat sedih. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: قَارِبُوا، وَسَدِّدُوا؛ فَفِي كُلِّ مَا يُصَابُ بِهِ الْمُسْلِمُ كَفَّارَةٌ، حَتَّى النَّكْبَةِ يُنْكَبُهَا، أَوِ الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا “Teruslah berusaha sesuai dengan kebenaran dan menempuh jalannya, karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penggugur dosa baginya, bahkan termasuk bencana yang dialaminya atau duri yang menusuknya.” (HR. Muslim no. 2574). Kesepuluh: Berpuasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 38 dan Muslim no. 759). Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga salawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/74277/مكفرات-الذنوب/ Sumber artikel PDF 🔍 Berdoa Saat Haid, Bacaan Niat Puasa Mulud, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Pendeta Kalah Debat Masuk Islam, Doa Diberikan Jodoh Visited 503 times, 4 visit(s) today Post Views: 59
Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، وبعد: فإن أفضل ما يتمناه المسلم أن يخرج من هذه الدنيا وقد غفر الله له ذنوبه، وضاعف له في حسناته. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du: Hal terbesar yang didambakan seorang Muslim adalah dapat meninggalkan dunia ini dalam keadaan telah diampuni dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dilipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Di antara hikmah Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah menghadirkan musuh-musuh bagi manusia yang selalu mengiming-iminginya dosa, membuatnya meremehkan perbuatan dosa, dan menjauhkannya dari kebaikan. Musuh-musuh ini berupa nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan, setan, dan syahwat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf: 53). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:  وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Naziat: 40-41). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis berkata: ‘Karena Engkau (Allah) telah menghukum aku tersesat, aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.’” (QS. Al-A’raf: 16-17). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS. Al-Furqan: 43). Di antara rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala lainnya bagi para hamba-Nya adalah Dia menghadirkan bagi mereka hal-hal yang dapat menjadi sebab penggugur dan penghapus dosa mereka. Penggugur-penggugur dosa ini berupa ucapan dan amalan yang disyariatkan dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Di antara penggugur-penggugur ini adalah: Pertama: Beriman kepada Allah, mengesakan-Nya, dan beramal shaleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَحْسَنَ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 7). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُسْلِمٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, maka akan diampuni setiap hamba muslim yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim no. 2565). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ: مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ؛ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara waktu-waktu tersebut apabila dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233). Ketiga: Bertaubat dengan taubat yang tulus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: الَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70). Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitabnya As-Sunan dari hadis Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ “Orang yang bertaubat dari dosa seolah-olah ia tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah no. 3427 jilid 2 hlm. 419). Keempat: Beristighfar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 106). Imam Abu Daud meriwayatkan dari hadis Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَتْ ذُنُوبُهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ “Barangsiapa yang mengucapkan: Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuumu, wa atuubu ilaihi (Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya dan aku bertaubat kepada-Nya, maka diampuni dosa-dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” (HR. Abu Daud no. 1517. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1343 jilid 1 hlm. 283). Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  يَا عِبَادِي، إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا، فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat salah pada malam dan siang hari, dan Aku mengampuni semua dosa, maka mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim no. 2577). Kelima: Berwudhu Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Humran, bekas budak Utsman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan dengan membawa air wudhu, lalu beliau berwudhu. Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Sungguh banyak orang yang membicarakan hadis-hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak aku ketahui hadis-hadis apa itu. Hanya saja aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian beliau bersabda:  مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً Siapa yang berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kemudian shalat dan perjalanannya menuju Masjid menjadi amal tambahan baginya.’” (HR. Muslim no. 229). Keenam: Mendirikan shalat dan berjalan menuju masjid untuk shalat Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, maka itulah yang dinamakan ribat, itulah ribat, itulah ribat.” (HR. Muslim no. 251). Ketujuh: Bersedekah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271). Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam As-Sunan dari hadis Muadz Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616, dan beliau berkata: “Hadis ini hasan shahih”). Kedelapan: Menunaikan haji dan umrah Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi menghilangkan karat pada besi.” (HR. An-Nasa’i no. 2631. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2467 jilid 2 hlm. 558). Kesembilan: Tertimpa musibah Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah bahwa ketika turun ayat: “Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123) kaum Muslimin menjadi sangat sedih. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: قَارِبُوا، وَسَدِّدُوا؛ فَفِي كُلِّ مَا يُصَابُ بِهِ الْمُسْلِمُ كَفَّارَةٌ، حَتَّى النَّكْبَةِ يُنْكَبُهَا، أَوِ الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا “Teruslah berusaha sesuai dengan kebenaran dan menempuh jalannya, karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penggugur dosa baginya, bahkan termasuk bencana yang dialaminya atau duri yang menusuknya.” (HR. Muslim no. 2574). Kesepuluh: Berpuasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 38 dan Muslim no. 759). Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga salawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/74277/مكفرات-الذنوب/ Sumber artikel PDF 🔍 Berdoa Saat Haid, Bacaan Niat Puasa Mulud, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Pendeta Kalah Debat Masuk Islam, Doa Diberikan Jodoh Visited 503 times, 4 visit(s) today Post Views: 59


Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، وبعد: فإن أفضل ما يتمناه المسلم أن يخرج من هذه الدنيا وقد غفر الله له ذنوبه، وضاعف له في حسناته. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du: Hal terbesar yang didambakan seorang Muslim adalah dapat meninggalkan dunia ini dalam keadaan telah diampuni dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dilipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Di antara hikmah Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah menghadirkan musuh-musuh bagi manusia yang selalu mengiming-iminginya dosa, membuatnya meremehkan perbuatan dosa, dan menjauhkannya dari kebaikan. Musuh-musuh ini berupa nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan, setan, dan syahwat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf: 53). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:  وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Naziat: 40-41). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis berkata: ‘Karena Engkau (Allah) telah menghukum aku tersesat, aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.’” (QS. Al-A’raf: 16-17). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS. Al-Furqan: 43). Di antara rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala lainnya bagi para hamba-Nya adalah Dia menghadirkan bagi mereka hal-hal yang dapat menjadi sebab penggugur dan penghapus dosa mereka. Penggugur-penggugur dosa ini berupa ucapan dan amalan yang disyariatkan dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Di antara penggugur-penggugur ini adalah: Pertama: Beriman kepada Allah, mengesakan-Nya, dan beramal shaleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَحْسَنَ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 7). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُسْلِمٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, maka akan diampuni setiap hamba muslim yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim no. 2565). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ: مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ؛ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara waktu-waktu tersebut apabila dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233). Ketiga: Bertaubat dengan taubat yang tulus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: الَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70). Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitabnya As-Sunan dari hadis Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ “Orang yang bertaubat dari dosa seolah-olah ia tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah no. 3427 jilid 2 hlm. 419). Keempat: Beristighfar Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 106). Imam Abu Daud meriwayatkan dari hadis Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَتْ ذُنُوبُهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ “Barangsiapa yang mengucapkan: Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuumu, wa atuubu ilaihi (Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya dan aku bertaubat kepada-Nya, maka diampuni dosa-dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” (HR. Abu Daud no. 1517. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1343 jilid 1 hlm. 283). Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  يَا عِبَادِي، إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا، فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat salah pada malam dan siang hari, dan Aku mengampuni semua dosa, maka mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim no. 2577). Kelima: Berwudhu Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Humran, bekas budak Utsman Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan dengan membawa air wudhu, lalu beliau berwudhu. Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Sungguh banyak orang yang membicarakan hadis-hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak aku ketahui hadis-hadis apa itu. Hanya saja aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian beliau bersabda:  مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً Siapa yang berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kemudian shalat dan perjalanannya menuju Masjid menjadi amal tambahan baginya.’” (HR. Muslim no. 229). Keenam: Mendirikan shalat dan berjalan menuju masjid untuk shalat Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, maka itulah yang dinamakan ribat, itulah ribat, itulah ribat.” (HR. Muslim no. 251). Ketujuh: Bersedekah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271). Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam As-Sunan dari hadis Muadz Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616, dan beliau berkata: “Hadis ini hasan shahih”). Kedelapan: Menunaikan haji dan umrah Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Iringilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi menghilangkan karat pada besi.” (HR. An-Nasa’i no. 2631. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2467 jilid 2 hlm. 558). Kesembilan: Tertimpa musibah Imam Muslim meriwayatkan dalam Ash-Shahih dari hadis Abu Hurairah bahwa ketika turun ayat: “Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123) kaum Muslimin menjadi sangat sedih. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: قَارِبُوا، وَسَدِّدُوا؛ فَفِي كُلِّ مَا يُصَابُ بِهِ الْمُسْلِمُ كَفَّارَةٌ، حَتَّى النَّكْبَةِ يُنْكَبُهَا، أَوِ الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا “Teruslah berusaha sesuai dengan kebenaran dan menempuh jalannya, karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penggugur dosa baginya, bahkan termasuk bencana yang dialaminya atau duri yang menusuknya.” (HR. Muslim no. 2574). Kesepuluh: Berpuasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 38 dan Muslim no. 759). Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga salawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/74277/مكفرات-الذنوب/ Sumber artikel PDF 🔍 Berdoa Saat Haid, Bacaan Niat Puasa Mulud, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Pendeta Kalah Debat Masuk Islam, Doa Diberikan Jodoh Visited 503 times, 4 visit(s) today Post Views: 59

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleDalil-dalil dari kaidah iniDalil dari Al-Qur’anPertama:Kedua:Dalil dari As-SunahPertama:Kedua:Ketiga:Dalil ijma’ (kesepakatan)Dalil akalContoh penerapan kaidahPerlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.Dalil-dalil dari kaidah iniDalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:Dalil dari Al-Qur’anPertama:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ‏“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui hakikat dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan hal yang pasti dan yakin. Sehingga jika bertemu antara ragu dan yakin, keraguan tidak akan mampu untuk melawan suatu hal yang pasti dan yakin. Hukum akan tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.Kedua:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍ​ؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّ​ۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ‏“Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]Dalil dari As-SunahPertama: Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadis ini,وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lalu ia tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia salat, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan menetapkan hukum di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)Dalil ijma’ (kesepakatan)Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]Inilah dalil-dalil kaidah ini secara naql. Dalil akalAdapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.Contoh penerapan kaidahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:– Jika ada seseorang yang yakin ia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian ia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170. Referensi:As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleDalil-dalil dari kaidah iniDalil dari Al-Qur’anPertama:Kedua:Dalil dari As-SunahPertama:Kedua:Ketiga:Dalil ijma’ (kesepakatan)Dalil akalContoh penerapan kaidahPerlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.Dalil-dalil dari kaidah iniDalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:Dalil dari Al-Qur’anPertama:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ‏“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui hakikat dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan hal yang pasti dan yakin. Sehingga jika bertemu antara ragu dan yakin, keraguan tidak akan mampu untuk melawan suatu hal yang pasti dan yakin. Hukum akan tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.Kedua:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍ​ؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّ​ۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ‏“Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]Dalil dari As-SunahPertama: Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadis ini,وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lalu ia tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia salat, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan menetapkan hukum di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)Dalil ijma’ (kesepakatan)Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]Inilah dalil-dalil kaidah ini secara naql. Dalil akalAdapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.Contoh penerapan kaidahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:– Jika ada seseorang yang yakin ia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian ia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170. Referensi:As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.
Daftar Isi ToggleDalil-dalil dari kaidah iniDalil dari Al-Qur’anPertama:Kedua:Dalil dari As-SunahPertama:Kedua:Ketiga:Dalil ijma’ (kesepakatan)Dalil akalContoh penerapan kaidahPerlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.Dalil-dalil dari kaidah iniDalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:Dalil dari Al-Qur’anPertama:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ‏“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui hakikat dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan hal yang pasti dan yakin. Sehingga jika bertemu antara ragu dan yakin, keraguan tidak akan mampu untuk melawan suatu hal yang pasti dan yakin. Hukum akan tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.Kedua:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍ​ؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّ​ۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ‏“Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]Dalil dari As-SunahPertama: Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadis ini,وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lalu ia tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia salat, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan menetapkan hukum di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)Dalil ijma’ (kesepakatan)Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]Inilah dalil-dalil kaidah ini secara naql. Dalil akalAdapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.Contoh penerapan kaidahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:– Jika ada seseorang yang yakin ia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian ia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170. Referensi:As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.


Daftar Isi ToggleDalil-dalil dari kaidah iniDalil dari Al-Qur’anPertama:Kedua:Dalil dari As-SunahPertama:Kedua:Ketiga:Dalil ijma’ (kesepakatan)Dalil akalContoh penerapan kaidahPerlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.Dalil-dalil dari kaidah iniDalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:Dalil dari Al-Qur’anPertama:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ‏“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui hakikat dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan hal yang pasti dan yakin. Sehingga jika bertemu antara ragu dan yakin, keraguan tidak akan mampu untuk melawan suatu hal yang pasti dan yakin. Hukum akan tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.Kedua:Allah Ta’ala berfirman,وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍ​ؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّ​ۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ‏“Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]Dalil dari As-SunahPertama: Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadis ini,وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lalu ia tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia salat, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan menetapkan hukum di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)Dalil ijma’ (kesepakatan)Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]Inilah dalil-dalil kaidah ini secara naql. Dalil akalAdapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.Contoh penerapan kaidahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:– Jika ada seseorang yang yakin ia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian ia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170. Referensi:As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

Cara Jitu Agar Salat Tidak Pernah Telat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Sebagian orang berkata, “Saya tahu pentingnya salat, kedudukannya yang agung dalam agama, bahwa salat adalah tiang agama Islam, dan rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Namun, saya sering kalah oleh hawa nafsu sehingga tidak mampu menjaganya.” Jika ia laki-laki, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat berjamaah di masjid.” Jika perempuan, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat tepat waktu.” Lalu, apa solusi dan obatnya? Jawabannya dengan satu kalimat singkat: Jika kamu ingin menjaga salat, maka tingkatkan kepedulianmu terhadap salat. Jadikan salat sebagai prioritas utamamu. Jangan menjadikan salat sebagai kegiatan sampingan. Jika kepedulianmu terhadap salat kuat, demi Allah, tidak ada satu salat pun yang akan terlewat darimu. Namun, jika kepedulianmu terhadap salat lemah, kamu akan merasa berat dan malas-malasan. Kadang kamu dikalahkan tidur, kadang pula tersibukkan oleh hal lain. Karena kepedulianmu lemah. Ambillah contoh dari urusan dunia yang mendapat perhatian besar. Misalnya, kamu punya jadwal penerbangan di bandara pada waktu Salat Subuh. Apakah kamu akan terlambat dari jadwal itu dengan alasan tidurmu terlalu lelap? Apakah kamu akan bermalas-malasan? Apakah kamu akan bersantai-santai? Jawabannya: tidak. Justru kamu akan segera berangkat ke bandara, bahkan mungkin lebih berhati-hati, kamu datang ke bandara lebih awal karena khawatir tertinggal penerbangan. Mengapa demikian? Karena perhatianmu besar. Begitu pula seorang pelajar yang akan menghadapi ujian. Ia punya ujian pada jam tertentu. Kita dapati pelajar itu, bahkan semua pelajar, datang pada waktu yang telah ditentukan. Kita tidak akan mendapati seorang pun beralasan bahwa tidurnya terlalu lelap, atau ia malas, dan alasan semacamnya. Memang, terkadang ada keadaan darurat, seperti sakit dan semisalnya. Hal seperti ini ada. Namun, kita tidak mendapati orang beralasan karena tidurnya terlalu lelap, atau karena malas dan semisalnya. Karena kepedulian terhadap ujian itu besar. Jadi, wahai saudara-saudaraku, persoalannya adalah kepedulian. Saya ingat, ada seorang saudara bercerita kepada saya tentang seseorang yang dahulu tidak salat berjamaah di masjid. Lalu ia mendengar nasihat saya dengan makna seperti ini: bahwa ia harus meningkatkan perhatiannya terhadap salat, dan bahwa Salat Subuh jangan sampai terlewat darinya. Ia bercerita, “Orang itu pun menerapkan nasihat itu dan meningkatkan kepeduliannya terhadap Salat Subuh. Akhirnya, sekarang Salat Subuh berjamaah di masjid tidak pernah lagi terlewat darinya. Sebab, ia telah meningkatkan kepeduliannya terhadap salat itu. Salat pun menjadi prioritas utamanya, serta menjadi salah satu urusan terpenting dalam hidupnya. Dengan itu, ia menjadi orang yang menjaga salat berjamaah di masjid. Jadi, persoalannya adalah kepedulian. Siapa yang kepeduliannya terhadap salat besar, salat tidak akan terlewat darinya. Namun, siapa yang kepeduliannya terhadap salat lemah, ia akan merasa berat dan malas. Bisa jadi ia dikalahkan hawa nafsu, tidur, dan semisalnya. Karena itulah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sungguh, salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) ===== بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ: أَعْرِفُ أَهَمِّيَّةَ الصَّلَاةِ وَعَظِيمَ مَنْزِلَتِهَا فِي الدِّينِ وَأَنَّهَا عَمُودُ دِينِ الْإِسْلَامِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ لَكِنْ تَغْلِبُنِي نَفْسِي فَلَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَرْأَةُ تَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا فِي وَقْتِهَا فَمَا الْحَلُّ وَمَا الْعِلَاجُ؟ الْجَوَابُ بِجُمْلَةٍ مُخْتَصَرَةٍ إِذَا أَرَدْتَ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصَّلَاةِ فَارْفَعْ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا اجْعَلْهَا أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِكَ لَا تَجْعَلْهَا عَلَى الْهَامِشِ إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِالصَّلَاةِ قَوِيًّا فَوَاللَّهِ لَنْ تَفُوتَكَ أَيُّ صَلَاةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِهَا ضَعِيفًا فَسَتَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا يَغْلِبُكَ النَّوْمُ تَارَةً وَرُبَّمَا تَنْشَغِلُ تَارَةً لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ ضَعِيْفٌ وَخُذْ مِثَالًا لِذَلِكَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا الَّتِي يَكُونُ الِاهْتِمَامُ بِهَا كَبِيرًا كَأَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مَوْعِدٌ فِي الْمَطَارِ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ هَلْ تَتَأَخَّرُ عَنْ هَذَا الْمَوْعِدِ بِحُجَّةِ أَنَّ نَوْمَكَ ثَقِيلٌ؟ هَلْ تَتَكَاسَلُ؟ هَلْ تَتَرَاخَى؟ الْجَوَابُ: لَا وَإِنَّمَا تَنْطَلِقُ لِلْمَطَارِ وَرُبَّمَا تَحْتَاطُ وَتَأْتِي لِلْمَطَارِ مُبَكِّرًا خَشْيَةَ أَنْ تَفُوتَكَ الرِّحْلَةُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَانَ كَبِيرًا كَذَلِكَ أَيْضًا الطَّالِبُ الَّذِي عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ مُحَدَّدٌ فِي سَاعَةِ كَذَا نَجِدُ أَنَّ الطَّالِبَ بَلْ جَمِيعَ الطُّلَّابِ يَأْتُونَ فِي الْوَقْتِ الْمُحَدَّدِ وَلَمْ نَجِدْ أَنَّ أَحَدًا اعْتَذَرَ بِأَنَّ نَوْمَهُ ثَقِيلٌ أَوْ أَنَّهُ تَكَاسَلَ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ، قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ ظُرُوفٌ قَاهِرَةٌ كَمَرَضٍ مَثَلًا وَنَحْوِ ذَلِكَ هَذَا يُوجَدُ، لَكِنْ لَمْ نَجِدْ مَنْ يَعْتَذِرُ بِثِقَلِ النَّوْمِ أَوِ التَّكَاسُلِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَبِيرٌ فَالْمَسْأَلَةُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هِيَ مَسْأَلَةُ الِاهْتِمَامِ أَذْكُرُ أَنَّ أَحَدَ الْإِخْوَةِ نَقَلَ لِي عَنْ شَخْصٍ كَانَ لَا يُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَ مِنِّي كَلِمَةً بِهَذَا الْمَعْنَى بِأَنْ يَرْفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِالصَّلَاةِ وَأَنَّ صَلَاةَ الْفَجْرِ لَنْ تَفُوتَهُ يَقُولُ: وَطَبَّقَ هَذِهِ الْفِكْرَةَ فَرَفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَصْبَحَ الْآنَ لَا تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْفَجْرِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَبَدًا لِأَنَّهُ رَفَعَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا وَأَصْبَحَتِ الصَّلَاةُ أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِهِ وَأَصْبَحَتْ مِنْ أُمُورِهِ الْأَسَاسِيَّةِ فِي الْحَيَاةِ فَبِذَلِكَ أَصْبَحَ مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَسْأَلَةُ إِذًا هِيَ مَسْأَلَةُ اهْتِمَامٍ مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ كَبِيرًا فَلَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ أَبَدًا أَمَّا مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ ضَعِيفًا فَسَيَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ وَيَغْلِبُهُ النَّوْمُ وَنَحْوُ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Cara Jitu Agar Salat Tidak Pernah Telat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Sebagian orang berkata, “Saya tahu pentingnya salat, kedudukannya yang agung dalam agama, bahwa salat adalah tiang agama Islam, dan rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Namun, saya sering kalah oleh hawa nafsu sehingga tidak mampu menjaganya.” Jika ia laki-laki, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat berjamaah di masjid.” Jika perempuan, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat tepat waktu.” Lalu, apa solusi dan obatnya? Jawabannya dengan satu kalimat singkat: Jika kamu ingin menjaga salat, maka tingkatkan kepedulianmu terhadap salat. Jadikan salat sebagai prioritas utamamu. Jangan menjadikan salat sebagai kegiatan sampingan. Jika kepedulianmu terhadap salat kuat, demi Allah, tidak ada satu salat pun yang akan terlewat darimu. Namun, jika kepedulianmu terhadap salat lemah, kamu akan merasa berat dan malas-malasan. Kadang kamu dikalahkan tidur, kadang pula tersibukkan oleh hal lain. Karena kepedulianmu lemah. Ambillah contoh dari urusan dunia yang mendapat perhatian besar. Misalnya, kamu punya jadwal penerbangan di bandara pada waktu Salat Subuh. Apakah kamu akan terlambat dari jadwal itu dengan alasan tidurmu terlalu lelap? Apakah kamu akan bermalas-malasan? Apakah kamu akan bersantai-santai? Jawabannya: tidak. Justru kamu akan segera berangkat ke bandara, bahkan mungkin lebih berhati-hati, kamu datang ke bandara lebih awal karena khawatir tertinggal penerbangan. Mengapa demikian? Karena perhatianmu besar. Begitu pula seorang pelajar yang akan menghadapi ujian. Ia punya ujian pada jam tertentu. Kita dapati pelajar itu, bahkan semua pelajar, datang pada waktu yang telah ditentukan. Kita tidak akan mendapati seorang pun beralasan bahwa tidurnya terlalu lelap, atau ia malas, dan alasan semacamnya. Memang, terkadang ada keadaan darurat, seperti sakit dan semisalnya. Hal seperti ini ada. Namun, kita tidak mendapati orang beralasan karena tidurnya terlalu lelap, atau karena malas dan semisalnya. Karena kepedulian terhadap ujian itu besar. Jadi, wahai saudara-saudaraku, persoalannya adalah kepedulian. Saya ingat, ada seorang saudara bercerita kepada saya tentang seseorang yang dahulu tidak salat berjamaah di masjid. Lalu ia mendengar nasihat saya dengan makna seperti ini: bahwa ia harus meningkatkan perhatiannya terhadap salat, dan bahwa Salat Subuh jangan sampai terlewat darinya. Ia bercerita, “Orang itu pun menerapkan nasihat itu dan meningkatkan kepeduliannya terhadap Salat Subuh. Akhirnya, sekarang Salat Subuh berjamaah di masjid tidak pernah lagi terlewat darinya. Sebab, ia telah meningkatkan kepeduliannya terhadap salat itu. Salat pun menjadi prioritas utamanya, serta menjadi salah satu urusan terpenting dalam hidupnya. Dengan itu, ia menjadi orang yang menjaga salat berjamaah di masjid. Jadi, persoalannya adalah kepedulian. Siapa yang kepeduliannya terhadap salat besar, salat tidak akan terlewat darinya. Namun, siapa yang kepeduliannya terhadap salat lemah, ia akan merasa berat dan malas. Bisa jadi ia dikalahkan hawa nafsu, tidur, dan semisalnya. Karena itulah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sungguh, salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) ===== بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ: أَعْرِفُ أَهَمِّيَّةَ الصَّلَاةِ وَعَظِيمَ مَنْزِلَتِهَا فِي الدِّينِ وَأَنَّهَا عَمُودُ دِينِ الْإِسْلَامِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ لَكِنْ تَغْلِبُنِي نَفْسِي فَلَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَرْأَةُ تَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا فِي وَقْتِهَا فَمَا الْحَلُّ وَمَا الْعِلَاجُ؟ الْجَوَابُ بِجُمْلَةٍ مُخْتَصَرَةٍ إِذَا أَرَدْتَ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصَّلَاةِ فَارْفَعْ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا اجْعَلْهَا أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِكَ لَا تَجْعَلْهَا عَلَى الْهَامِشِ إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِالصَّلَاةِ قَوِيًّا فَوَاللَّهِ لَنْ تَفُوتَكَ أَيُّ صَلَاةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِهَا ضَعِيفًا فَسَتَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا يَغْلِبُكَ النَّوْمُ تَارَةً وَرُبَّمَا تَنْشَغِلُ تَارَةً لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ ضَعِيْفٌ وَخُذْ مِثَالًا لِذَلِكَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا الَّتِي يَكُونُ الِاهْتِمَامُ بِهَا كَبِيرًا كَأَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مَوْعِدٌ فِي الْمَطَارِ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ هَلْ تَتَأَخَّرُ عَنْ هَذَا الْمَوْعِدِ بِحُجَّةِ أَنَّ نَوْمَكَ ثَقِيلٌ؟ هَلْ تَتَكَاسَلُ؟ هَلْ تَتَرَاخَى؟ الْجَوَابُ: لَا وَإِنَّمَا تَنْطَلِقُ لِلْمَطَارِ وَرُبَّمَا تَحْتَاطُ وَتَأْتِي لِلْمَطَارِ مُبَكِّرًا خَشْيَةَ أَنْ تَفُوتَكَ الرِّحْلَةُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَانَ كَبِيرًا كَذَلِكَ أَيْضًا الطَّالِبُ الَّذِي عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ مُحَدَّدٌ فِي سَاعَةِ كَذَا نَجِدُ أَنَّ الطَّالِبَ بَلْ جَمِيعَ الطُّلَّابِ يَأْتُونَ فِي الْوَقْتِ الْمُحَدَّدِ وَلَمْ نَجِدْ أَنَّ أَحَدًا اعْتَذَرَ بِأَنَّ نَوْمَهُ ثَقِيلٌ أَوْ أَنَّهُ تَكَاسَلَ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ، قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ ظُرُوفٌ قَاهِرَةٌ كَمَرَضٍ مَثَلًا وَنَحْوِ ذَلِكَ هَذَا يُوجَدُ، لَكِنْ لَمْ نَجِدْ مَنْ يَعْتَذِرُ بِثِقَلِ النَّوْمِ أَوِ التَّكَاسُلِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَبِيرٌ فَالْمَسْأَلَةُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هِيَ مَسْأَلَةُ الِاهْتِمَامِ أَذْكُرُ أَنَّ أَحَدَ الْإِخْوَةِ نَقَلَ لِي عَنْ شَخْصٍ كَانَ لَا يُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَ مِنِّي كَلِمَةً بِهَذَا الْمَعْنَى بِأَنْ يَرْفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِالصَّلَاةِ وَأَنَّ صَلَاةَ الْفَجْرِ لَنْ تَفُوتَهُ يَقُولُ: وَطَبَّقَ هَذِهِ الْفِكْرَةَ فَرَفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَصْبَحَ الْآنَ لَا تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْفَجْرِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَبَدًا لِأَنَّهُ رَفَعَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا وَأَصْبَحَتِ الصَّلَاةُ أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِهِ وَأَصْبَحَتْ مِنْ أُمُورِهِ الْأَسَاسِيَّةِ فِي الْحَيَاةِ فَبِذَلِكَ أَصْبَحَ مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَسْأَلَةُ إِذًا هِيَ مَسْأَلَةُ اهْتِمَامٍ مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ كَبِيرًا فَلَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ أَبَدًا أَمَّا مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ ضَعِيفًا فَسَيَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ وَيَغْلِبُهُ النَّوْمُ وَنَحْوُ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Sebagian orang berkata, “Saya tahu pentingnya salat, kedudukannya yang agung dalam agama, bahwa salat adalah tiang agama Islam, dan rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Namun, saya sering kalah oleh hawa nafsu sehingga tidak mampu menjaganya.” Jika ia laki-laki, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat berjamaah di masjid.” Jika perempuan, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat tepat waktu.” Lalu, apa solusi dan obatnya? Jawabannya dengan satu kalimat singkat: Jika kamu ingin menjaga salat, maka tingkatkan kepedulianmu terhadap salat. Jadikan salat sebagai prioritas utamamu. Jangan menjadikan salat sebagai kegiatan sampingan. Jika kepedulianmu terhadap salat kuat, demi Allah, tidak ada satu salat pun yang akan terlewat darimu. Namun, jika kepedulianmu terhadap salat lemah, kamu akan merasa berat dan malas-malasan. Kadang kamu dikalahkan tidur, kadang pula tersibukkan oleh hal lain. Karena kepedulianmu lemah. Ambillah contoh dari urusan dunia yang mendapat perhatian besar. Misalnya, kamu punya jadwal penerbangan di bandara pada waktu Salat Subuh. Apakah kamu akan terlambat dari jadwal itu dengan alasan tidurmu terlalu lelap? Apakah kamu akan bermalas-malasan? Apakah kamu akan bersantai-santai? Jawabannya: tidak. Justru kamu akan segera berangkat ke bandara, bahkan mungkin lebih berhati-hati, kamu datang ke bandara lebih awal karena khawatir tertinggal penerbangan. Mengapa demikian? Karena perhatianmu besar. Begitu pula seorang pelajar yang akan menghadapi ujian. Ia punya ujian pada jam tertentu. Kita dapati pelajar itu, bahkan semua pelajar, datang pada waktu yang telah ditentukan. Kita tidak akan mendapati seorang pun beralasan bahwa tidurnya terlalu lelap, atau ia malas, dan alasan semacamnya. Memang, terkadang ada keadaan darurat, seperti sakit dan semisalnya. Hal seperti ini ada. Namun, kita tidak mendapati orang beralasan karena tidurnya terlalu lelap, atau karena malas dan semisalnya. Karena kepedulian terhadap ujian itu besar. Jadi, wahai saudara-saudaraku, persoalannya adalah kepedulian. Saya ingat, ada seorang saudara bercerita kepada saya tentang seseorang yang dahulu tidak salat berjamaah di masjid. Lalu ia mendengar nasihat saya dengan makna seperti ini: bahwa ia harus meningkatkan perhatiannya terhadap salat, dan bahwa Salat Subuh jangan sampai terlewat darinya. Ia bercerita, “Orang itu pun menerapkan nasihat itu dan meningkatkan kepeduliannya terhadap Salat Subuh. Akhirnya, sekarang Salat Subuh berjamaah di masjid tidak pernah lagi terlewat darinya. Sebab, ia telah meningkatkan kepeduliannya terhadap salat itu. Salat pun menjadi prioritas utamanya, serta menjadi salah satu urusan terpenting dalam hidupnya. Dengan itu, ia menjadi orang yang menjaga salat berjamaah di masjid. Jadi, persoalannya adalah kepedulian. Siapa yang kepeduliannya terhadap salat besar, salat tidak akan terlewat darinya. Namun, siapa yang kepeduliannya terhadap salat lemah, ia akan merasa berat dan malas. Bisa jadi ia dikalahkan hawa nafsu, tidur, dan semisalnya. Karena itulah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sungguh, salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) ===== بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ: أَعْرِفُ أَهَمِّيَّةَ الصَّلَاةِ وَعَظِيمَ مَنْزِلَتِهَا فِي الدِّينِ وَأَنَّهَا عَمُودُ دِينِ الْإِسْلَامِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ لَكِنْ تَغْلِبُنِي نَفْسِي فَلَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَرْأَةُ تَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا فِي وَقْتِهَا فَمَا الْحَلُّ وَمَا الْعِلَاجُ؟ الْجَوَابُ بِجُمْلَةٍ مُخْتَصَرَةٍ إِذَا أَرَدْتَ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصَّلَاةِ فَارْفَعْ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا اجْعَلْهَا أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِكَ لَا تَجْعَلْهَا عَلَى الْهَامِشِ إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِالصَّلَاةِ قَوِيًّا فَوَاللَّهِ لَنْ تَفُوتَكَ أَيُّ صَلَاةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِهَا ضَعِيفًا فَسَتَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا يَغْلِبُكَ النَّوْمُ تَارَةً وَرُبَّمَا تَنْشَغِلُ تَارَةً لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ ضَعِيْفٌ وَخُذْ مِثَالًا لِذَلِكَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا الَّتِي يَكُونُ الِاهْتِمَامُ بِهَا كَبِيرًا كَأَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مَوْعِدٌ فِي الْمَطَارِ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ هَلْ تَتَأَخَّرُ عَنْ هَذَا الْمَوْعِدِ بِحُجَّةِ أَنَّ نَوْمَكَ ثَقِيلٌ؟ هَلْ تَتَكَاسَلُ؟ هَلْ تَتَرَاخَى؟ الْجَوَابُ: لَا وَإِنَّمَا تَنْطَلِقُ لِلْمَطَارِ وَرُبَّمَا تَحْتَاطُ وَتَأْتِي لِلْمَطَارِ مُبَكِّرًا خَشْيَةَ أَنْ تَفُوتَكَ الرِّحْلَةُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَانَ كَبِيرًا كَذَلِكَ أَيْضًا الطَّالِبُ الَّذِي عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ مُحَدَّدٌ فِي سَاعَةِ كَذَا نَجِدُ أَنَّ الطَّالِبَ بَلْ جَمِيعَ الطُّلَّابِ يَأْتُونَ فِي الْوَقْتِ الْمُحَدَّدِ وَلَمْ نَجِدْ أَنَّ أَحَدًا اعْتَذَرَ بِأَنَّ نَوْمَهُ ثَقِيلٌ أَوْ أَنَّهُ تَكَاسَلَ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ، قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ ظُرُوفٌ قَاهِرَةٌ كَمَرَضٍ مَثَلًا وَنَحْوِ ذَلِكَ هَذَا يُوجَدُ، لَكِنْ لَمْ نَجِدْ مَنْ يَعْتَذِرُ بِثِقَلِ النَّوْمِ أَوِ التَّكَاسُلِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَبِيرٌ فَالْمَسْأَلَةُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هِيَ مَسْأَلَةُ الِاهْتِمَامِ أَذْكُرُ أَنَّ أَحَدَ الْإِخْوَةِ نَقَلَ لِي عَنْ شَخْصٍ كَانَ لَا يُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَ مِنِّي كَلِمَةً بِهَذَا الْمَعْنَى بِأَنْ يَرْفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِالصَّلَاةِ وَأَنَّ صَلَاةَ الْفَجْرِ لَنْ تَفُوتَهُ يَقُولُ: وَطَبَّقَ هَذِهِ الْفِكْرَةَ فَرَفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَصْبَحَ الْآنَ لَا تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْفَجْرِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَبَدًا لِأَنَّهُ رَفَعَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا وَأَصْبَحَتِ الصَّلَاةُ أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِهِ وَأَصْبَحَتْ مِنْ أُمُورِهِ الْأَسَاسِيَّةِ فِي الْحَيَاةِ فَبِذَلِكَ أَصْبَحَ مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَسْأَلَةُ إِذًا هِيَ مَسْأَلَةُ اهْتِمَامٍ مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ كَبِيرًا فَلَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ أَبَدًا أَمَّا مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ ضَعِيفًا فَسَيَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ وَيَغْلِبُهُ النَّوْمُ وَنَحْوُ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ


Sebagian orang berkata, “Saya tahu pentingnya salat, kedudukannya yang agung dalam agama, bahwa salat adalah tiang agama Islam, dan rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Namun, saya sering kalah oleh hawa nafsu sehingga tidak mampu menjaganya.” Jika ia laki-laki, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat berjamaah di masjid.” Jika perempuan, ia berkata, “Saya belum bisa menjaga salat tepat waktu.” Lalu, apa solusi dan obatnya? Jawabannya dengan satu kalimat singkat: Jika kamu ingin menjaga salat, maka tingkatkan kepedulianmu terhadap salat. Jadikan salat sebagai prioritas utamamu. Jangan menjadikan salat sebagai kegiatan sampingan. Jika kepedulianmu terhadap salat kuat, demi Allah, tidak ada satu salat pun yang akan terlewat darimu. Namun, jika kepedulianmu terhadap salat lemah, kamu akan merasa berat dan malas-malasan. Kadang kamu dikalahkan tidur, kadang pula tersibukkan oleh hal lain. Karena kepedulianmu lemah. Ambillah contoh dari urusan dunia yang mendapat perhatian besar. Misalnya, kamu punya jadwal penerbangan di bandara pada waktu Salat Subuh. Apakah kamu akan terlambat dari jadwal itu dengan alasan tidurmu terlalu lelap? Apakah kamu akan bermalas-malasan? Apakah kamu akan bersantai-santai? Jawabannya: tidak. Justru kamu akan segera berangkat ke bandara, bahkan mungkin lebih berhati-hati, kamu datang ke bandara lebih awal karena khawatir tertinggal penerbangan. Mengapa demikian? Karena perhatianmu besar. Begitu pula seorang pelajar yang akan menghadapi ujian. Ia punya ujian pada jam tertentu. Kita dapati pelajar itu, bahkan semua pelajar, datang pada waktu yang telah ditentukan. Kita tidak akan mendapati seorang pun beralasan bahwa tidurnya terlalu lelap, atau ia malas, dan alasan semacamnya. Memang, terkadang ada keadaan darurat, seperti sakit dan semisalnya. Hal seperti ini ada. Namun, kita tidak mendapati orang beralasan karena tidurnya terlalu lelap, atau karena malas dan semisalnya. Karena kepedulian terhadap ujian itu besar. Jadi, wahai saudara-saudaraku, persoalannya adalah kepedulian. Saya ingat, ada seorang saudara bercerita kepada saya tentang seseorang yang dahulu tidak salat berjamaah di masjid. Lalu ia mendengar nasihat saya dengan makna seperti ini: bahwa ia harus meningkatkan perhatiannya terhadap salat, dan bahwa Salat Subuh jangan sampai terlewat darinya. Ia bercerita, “Orang itu pun menerapkan nasihat itu dan meningkatkan kepeduliannya terhadap Salat Subuh. Akhirnya, sekarang Salat Subuh berjamaah di masjid tidak pernah lagi terlewat darinya. Sebab, ia telah meningkatkan kepeduliannya terhadap salat itu. Salat pun menjadi prioritas utamanya, serta menjadi salah satu urusan terpenting dalam hidupnya. Dengan itu, ia menjadi orang yang menjaga salat berjamaah di masjid. Jadi, persoalannya adalah kepedulian. Siapa yang kepeduliannya terhadap salat besar, salat tidak akan terlewat darinya. Namun, siapa yang kepeduliannya terhadap salat lemah, ia akan merasa berat dan malas. Bisa jadi ia dikalahkan hawa nafsu, tidur, dan semisalnya. Karena itulah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sungguh, salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) ===== بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ: أَعْرِفُ أَهَمِّيَّةَ الصَّلَاةِ وَعَظِيمَ مَنْزِلَتِهَا فِي الدِّينِ وَأَنَّهَا عَمُودُ دِينِ الْإِسْلَامِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ لَكِنْ تَغْلِبُنِي نَفْسِي فَلَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَرْأَةُ تَقُولُ: لَا أُحَافِظُ عَلَيْهَا فِي وَقْتِهَا فَمَا الْحَلُّ وَمَا الْعِلَاجُ؟ الْجَوَابُ بِجُمْلَةٍ مُخْتَصَرَةٍ إِذَا أَرَدْتَ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصَّلَاةِ فَارْفَعْ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا اجْعَلْهَا أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِكَ لَا تَجْعَلْهَا عَلَى الْهَامِشِ إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِالصَّلَاةِ قَوِيًّا فَوَاللَّهِ لَنْ تَفُوتَكَ أَيُّ صَلَاةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ اهْتِمَامُكَ بِهَا ضَعِيفًا فَسَتَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا يَغْلِبُكَ النَّوْمُ تَارَةً وَرُبَّمَا تَنْشَغِلُ تَارَةً لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ ضَعِيْفٌ وَخُذْ مِثَالًا لِذَلِكَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا الَّتِي يَكُونُ الِاهْتِمَامُ بِهَا كَبِيرًا كَأَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مَوْعِدٌ فِي الْمَطَارِ فِي وَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ هَلْ تَتَأَخَّرُ عَنْ هَذَا الْمَوْعِدِ بِحُجَّةِ أَنَّ نَوْمَكَ ثَقِيلٌ؟ هَلْ تَتَكَاسَلُ؟ هَلْ تَتَرَاخَى؟ الْجَوَابُ: لَا وَإِنَّمَا تَنْطَلِقُ لِلْمَطَارِ وَرُبَّمَا تَحْتَاطُ وَتَأْتِي لِلْمَطَارِ مُبَكِّرًا خَشْيَةَ أَنْ تَفُوتَكَ الرِّحْلَةُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَانَ كَبِيرًا كَذَلِكَ أَيْضًا الطَّالِبُ الَّذِي عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ عِنْدَهُ اخْتِبَارٌ مُحَدَّدٌ فِي سَاعَةِ كَذَا نَجِدُ أَنَّ الطَّالِبَ بَلْ جَمِيعَ الطُّلَّابِ يَأْتُونَ فِي الْوَقْتِ الْمُحَدَّدِ وَلَمْ نَجِدْ أَنَّ أَحَدًا اعْتَذَرَ بِأَنَّ نَوْمَهُ ثَقِيلٌ أَوْ أَنَّهُ تَكَاسَلَ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ، قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ ظُرُوفٌ قَاهِرَةٌ كَمَرَضٍ مَثَلًا وَنَحْوِ ذَلِكَ هَذَا يُوجَدُ، لَكِنْ لَمْ نَجِدْ مَنْ يَعْتَذِرُ بِثِقَلِ النَّوْمِ أَوِ التَّكَاسُلِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ لِأَنَّ الِاهْتِمَامَ كَبِيرٌ فَالْمَسْأَلَةُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هِيَ مَسْأَلَةُ الِاهْتِمَامِ أَذْكُرُ أَنَّ أَحَدَ الْإِخْوَةِ نَقَلَ لِي عَنْ شَخْصٍ كَانَ لَا يُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَ مِنِّي كَلِمَةً بِهَذَا الْمَعْنَى بِأَنْ يَرْفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِالصَّلَاةِ وَأَنَّ صَلَاةَ الْفَجْرِ لَنْ تَفُوتَهُ يَقُولُ: وَطَبَّقَ هَذِهِ الْفِكْرَةَ فَرَفَعَ مُسْتَوَى اهْتِمَامِهِ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَصْبَحَ الْآنَ لَا تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْفَجْرِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَبَدًا لِأَنَّهُ رَفَعَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِهَا وَأَصْبَحَتِ الصَّلَاةُ أَوَّلَ اهْتِمَامَاتِهِ وَأَصْبَحَتْ مِنْ أُمُورِهِ الْأَسَاسِيَّةِ فِي الْحَيَاةِ فَبِذَلِكَ أَصْبَحَ مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْمَسْأَلَةُ إِذًا هِيَ مَسْأَلَةُ اهْتِمَامٍ مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ كَبِيرًا فَلَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ أَبَدًا أَمَّا مَنْ كَانَ اهْتِمَامُهُ بِالصَّلَاةِ ضَعِيفًا فَسَيَجِدُ ثِقَلًا وَتَكَاسُلًا وَرُبَّمَا تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ وَيَغْلِبُهُ النَّوْمُ وَنَحْوُ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Biografi Ibnu Khuzaimah

Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net

Biografi Ibnu Khuzaimah

Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net
Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net


Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net

Rahasia Rumah Tangga Tenang – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Rahasia Rumah Tangga Tenang – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ


Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Biografi Ibnu Hibban

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy

Biografi Ibnu Hibban

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy
Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy


Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy

Cemas Mikirin Besok? Dengarkan Nasihat Ini – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ

Cemas Mikirin Besok? Dengarkan Nasihat Ini – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists
Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists


Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/


Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.


Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Rahasia Amalan Dapat Pahala Haji 5x Setiap Hari – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ

Rahasia Amalan Dapat Pahala Haji 5x Setiap Hari – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ


Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ

Ta’zir dalam Islam: Salah Satu Bentuk Hukum Syariat

Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.

Ta’zir dalam Islam: Salah Satu Bentuk Hukum Syariat

Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.
Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.


Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.

Takut Menikah karena Waswas, Bagaimana Solusinya?

Ada orang yang sangat ingin menikah, tetapi hatinya justru dipenuhi rasa takut, malu, ragu, dan waswas. Ia mencintai pernikahan, namun bayangan gagal, takut terhadap pasangan, dan kekhawatiran berlebihan membuatnya terus mundur. Islam mengajarkan bahwa waswas harus dilawan dengan iman, sabar, dzikir, doa, dan langkah nyata yang disertai tawakal kepada Allah.  Daftar Isi tutup 1. Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan Waswas 2. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan Berlebihan 2.1. Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’ala 2.2. Kedua: Bersabar dan Mengharap Pahala 2.3. Ketiga: Mengenali Masalah dengan Tepat 2.3.1. 1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari Setan 2.3.2. 2. Memperbanyak Membaca Surah Al-Baqarah 2.3.3. 3. Menjaga Dzikir pada Setiap Keadaan 2.3.4. 4. Memperbanyak Doa dan Istighfar 2.3.5. 5. Berusaha Kuat Melawan Waswas 2.3.6. 6. Berani Melangkah untuk Menikah 2.3.7. 7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli Psikologi 3. Doa Memohon Kesembuhan  Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan WaswasAda seorang pemuda yang sangat ingin menikah. Ia menginginkan istri yang salehah, agar mereka bisa hidup bersama dalam kebahagiaan, rida, dan ketenangan. Ia ingin menjalani rumah tangga dalam cinta, kejernihan hati, dan saling menasihati. Ia berharap bisa bangun malam bersama istrinya, merasa tenteram kepadanya, dan istrinya pun merasa nyaman bersamanya.Namun, pemuda ini hidup dalam rasa gentar dan takut yang sangat besar terhadap pernikahan dan terhadap sosok istri. Ia juga hidup dalam rasa malu dan sungkan. Sudah cukup lama ia ingin menikah, tetapi ia malu mengungkapkan keinginan itu kepada kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya sering mendesaknya untuk menikah. Di dalam dirinya, ia seakan berteriak, “Aku ingin menikah.”Ia merasa bahwa rasa malu, sungkan, dan berbagai waswas tentang kemampuan seksualnya telah menjadi penghalang antara dirinya dan pernikahan, sampai ia menjadikan semua itu sebagai alasan untuk lari dari pernikahan.Ya, ia mencintai pernikahan. Namun, ia tidak tahu mengapa ia justru lari darinya. Apakah karena rasa takut dan malu? Ataukah karena tidak percaya diri, seakan kegagalan berdiri menghalangi dirinya dari sesuatu yang ia inginkan?Dalam beberapa keadaan, ia juga mengalami keraguan yang besar, terutama ketika hendak membeli atau menjual sesuatu.Ia hidup dalam keluarga yang konservatif. Keluarganya jarang sekali membicarakan urusan seksual, bahkan sekadar menyinggungnya secara tidak langsung pun hampir tidak pernah. Padahal, ia mendengar bagaimana kerabat-kerabatnya bercanda dengan anak-anak mereka dalam perkara yang berkaitan dengan seksual. Ia juga melihat bagaimana anak-anak kerabatnya memiliki rasa percaya diri dan mampu berbicara dengan lancar, bukan hanya tentang urusan seksual, tetapi juga tentang pernikahan.Rasa takut gagal itu semakin besar hingga ia pernah pergi ke klinik andrologi untuk memeriksa ukuran dan fungsi organ, melakukan pemeriksaan hormon, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Ia tidak tahu apakah yang mendorongnya adalah rasa takut atau keinginan untuk menjauh dari pernikahan.Bahkan, sebagian hasil pemeriksaan dan tes itu justru memasukkan banyak keraguan ke dalam dirinya. Meskipun demikian, di dalam hati ia merasa bahwa bukan pemeriksaan-pemeriksaan itu yang menjadi sebab ia menjauh dari pernikahan. Sebab utamanya adalah rasa takut terhadap pernikahan itu sendiri. Ketika ia sudah bertekad untuk berbicara kepada keluarganya tentang pernikahan, ia merasakan rasa gentar dan takut yang kuat.Sebenarnya, dahulu ia hidup dengan keyakinan bahwa pernikahan baginya adalah sesuatu yang mustahil. Di dalam dirinya tertanam keyakinan, “Mustahil aku menikah. Aku akan tetap seperti ini.” Bahkan, ketika ada orang bertanya kepadanya, “Kapan menikah?” ia langsung menjawab, “Di surga.”Ia merasa bahwa apa yang disebut “alam bawah sadar” telah menyimpan kalimat-kalimat yang dahulu sering ia ulangi itu.Ia ingin menikah. Demi Allah, ia benar-benar ingin menikah. Namun, rasa takut ini—atau berbagai ketakutan terhadap perempuan, kegagalan, dan hubungan suami istri—telah menghalanginya dari pernikahan.Ia tidak bisa membayangkan bahwa suatu hari nanti dirinya mungkin benar-benar menikah. Ia tidak bisa membayangkan dirinya berhubungan dengan seorang perempuan. Ia juga tidak bisa membayangkan dirinya tidur dan bepergian bersama seorang perempuan. Semua bayangan itu berdiri sebagai tembok besar antara dirinya dan pernikahan.Beberapa waktu sebelumnya, ia pernah memberanikan diri berbicara kepada keluarganya. Keluarganya pun melamarkan seorang gadis untuknya. Lamaran itu diterima, dan tahap berikutnya tinggal ia pergi untuk melihat calon tersebut. Namun, rasa takut yang sangat kuat menguasainya. Ia akhirnya berkata kepada keluarganya bahwa ia tidak menginginkan gadis itu.Usianya kini telah melewati tiga puluh tahun. Ia merasa berdiri dalam keadaan tidak berdaya, meskipun harapan masih ada. Ia merasa ragu, meskipun semangat untuk menikah masih kuat. Ia merasa takut, meskipun keyakinan kadang-kadang tetap muncul dan menguat.Keadaan ini sangat memengaruhi kondisi psikologisnya. Ia pernah mendatangi beberapa dokter jiwa untuk mengadukan depresi dan kecemasannya. Mereka semua memberinya obat dan mengatakan agar ia mengonsumsinya. Namun, ia merasa mereka tidak benar-benar memahami apa yang ia rasakan.Sampai akhirnya, dokter terakhir yang ia datangi terus mendampinginya hingga menemukan pokok masalahnya, yaitu rasa takut terhadap perempuan, pernikahan, kegagalan, dan hubungan suami istri. Ia sangat membutuhkan nasihat dan arahan. Ia ingin memecahkan penghalang besar antara dirinya dan pernikahan. Allah mengetahui bahwa sebuah kata bisa sangat berpengaruh pada dirinya, baik pengaruh negatif maupun positif.Ia membutuhkan orang yang mau menggandeng tangannya dan membantunya menyeberang menuju ketenangan, keakraban, dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan BerlebihanYakinlah sepenuh hati bahwa setiap masalah yang dialami seorang Muslim adalah perkara yang juga patut kita rasakan bersama. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Musibahnya adalah musibah kita, kebahagiaannya menjadi kebahagiaan kita, dan kesedihannya pun ikut menyentuh hati kita. Karena itu, ketika seorang Muslim sedang berada dalam kesulitan, sudah sepatutnya kita berusaha menghadirkan solusi agar ia bisa keluar dari masalahnya dengan segera, insya Allah Ta’ala.Ketahuilah, orang yang sedang menghadapi masalah, dirundung gelisah, atau merasa sedih bukanlah satu-satunya orang yang mengalami keadaan seperti itu. Pada saat tertentu, seseorang bisa saja sedang menjalani ujian dari Allah. Ujian ini membutuhkan beberapa sikap agar ia dapat mengambil manfaat darinya dan keluar dari cobaan tersebut dengan membawa banyak kebaikan. Di antara sikap penting itu adalah sebagai berikut.Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’alaSeorang Muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Apa pun yang Allah takdirkan kepadanya pasti mengandung hikmah besar yang Allah ketahui. Allah menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya selama ia tetap istiqamah di atas perintah-Nya, berpegang teguh pada petunjuk-Nya, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi batasan dan larangan-Nya.Bisa jadi, ujian itu datang agar Allah menolak darinya sesuatu yang lebih berat dan lebih besar bahayanya. Bisa jadi pula, melalui ujian tersebut Allah menghindarkannya dari sebagian dosa besar dan perkara yang membinasakan, sementara ia tidak menyadarinya. Maka, perbaikilah sangkaan kepada Rabb dan Pelindungmu. Semoga Allah mengeluarkanmu dari ujian itu dengan mudah, sebagaimana sehelai rambut keluar dari adonan.Kedua: Bersabar dan Mengharap PahalaUjian membutuhkan kesabaran dan ihtisab, yaitu mengharap pahala dari Allah. Allah memuji orang-orang yang sabar dalam kitab-Nya dan menyiapkan bagi mereka pahala yang tidak tertandingi.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji kesabaran dan orang-orang yang berusaha menghias diri dengannya. Dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ.“Siapa yang berusaha bersabar, Allah akan menjadikannya sabar. Tidaklah seseorang diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari, no. 1400 dan Muslim, no. 1053)Maka, bersabarlah. Kesabaran adalah bekal saat menghadapi ujian dan bekal pula saat berada dalam kelapangan.Ketiga: Mengenali Masalah dengan TepatPara ahli kedokteran mengatakan, “Diagnosis adalah dua pertiga dari pengobatan.”Dari keadaan yang dijelaskan, tampak bahwa masalah yang dialami bukanlah penyakit fisik organik. Masalah itu juga bukan semata-mata gangguan kejiwaan yang biasanya ditangani dokter jiwa, tetapi lebih dekat kepada waswas yang bersifat kompulsif. Waswas ini menguasai seseorang pada sisi penting dalam hidupnya.Waswas adalah penyakit yang berbahaya. Jika sudah menguasai seorang hamba, ia bisa menyeretnya kepada kebinasaan. Bahkan, pada sebagian orang, waswas bisa sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam. Kita memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan.Namun, alhamdulillah, waswas seperti ini tidak berkaitan dengan akidah dan pokok agama, juga tidak berkaitan dengan ibadah dan rukun Islam. Waswas ini berkaitan dengan keraguan dalam urusan menikah, jual beli, dan semisalnya. Walaupun dalam hati orang yang mengalaminya perkara ini terasa sangat besar, sebenarnya masalah ini masih lebih ringan jika dibandingkan dengan waswas sebagian orang dalam masalah bersuci.Ada orang yang berkali-kali mandi, tetapi setelah itu tetap belum tenang bahwa dirinya sudah suci. Ada yang berwudhu lebih dari sepuluh kali, tetapi tetap tidak yakin dirinya sudah berwudhu. Ada pula yang mendapati takbiratul ihram bersama imam, tetapi rakaat pertama habis sementara ia masih berusaha mengucapkan takbiratul ihram. Setelah itu ia meneruskan shalatnya dalam keadaan tidak tahu apakah ia sudah benar-benar takbiratul ihram atau belum. Alhamdulillah, jika seseorang tidak mengalami hal-hal seperti itu.Karena itu, ketahuilah bahwa pengobatan untuk masalah seperti ini, dengan izin Allah, ada pada langkah-langkah berikut.1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari SetanKetahuilah bahwa waswas itu berasal dari setan. Bahkan, Allah menamai setan dengan الْوَسْوَاسُ dalam Surah An-Nas, sebagaimana telah diketahui.Hal ini menuntut seseorang untuk memerangi setan dengan sungguh-sungguh. Setanlah yang memulai peperangan itu. Dialah yang menyerang, membelenggu, dan ingin merampas hak-hak seorang hamba. Maka, jangan berpaling darinya dengan sikap kalah. Jangan tunjukkan kelemahan di hadapannya.Setan itu lemah. Setan itu kalah. Setan itu الخنّاس, yang mundur dan bersembunyi ketika seorang hamba mengingat Allah. Maka, beranilah dan yakinlah bahwa engkau mampu mengalahkannya selama engkau bersama Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ“Dan berpegangteguhlah kamu kepada Allah. Dialah Pelindungmu; maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.” (QS. Al-Hajj: 78)2. Memperbanyak Membaca Surah Al-BaqarahHendaknya seorang Muslim memperbanyak membaca Surah Al-Baqarah dan mengkhatamkannya setiap tiga malam. Jika itu dilakukan dalam shalat malam, maka lebih utama.Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ، اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَؤُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ.“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain, yaitu Surah Al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seakan-akan dua awan, atau seakan-akan dua naungan, atau seakan-akan dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya; keduanya akan membela para pembacanya. Bacalah Surah Al-Baqarah, karena mengambilnya adalah keberkahan, meninggalkannya adalah penyesalan, dan para tukang sihir tidak mampu menghadapinya.” (HR. Muslim, no. 804)Makna فِرْقَانِ adalah dua kelompok atau dua kawanan. Makna تُحَاجَّانِ adalah keduanya membela dan menolak keburukan dari para pembacanya. Makna الْبَطَلَةُ adalah para tukang sihir.Setan tidak mampu mendengar Surah Al-Baqarah. Mereka lari darinya, melemah di hadapan orang yang membacanya, dan takut kepadanya.Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ.“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)3. Menjaga Dzikir pada Setiap KeadaanHendaknya seorang Muslim menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan sesuai waktunya. Di antaranya adalah dzikir pagi dan petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk masjid dan keluar darinya, dzikir ketika masuk rumah dan keluar darinya, dzikir ketika masuk kamar mandi dan keluar darinya, serta dzikir ketika makan, minum, berpakaian, dan semisalnya.Pada setiap dzikir itu terdapat manfaat yang besar. Dzikir juga memutus jalan setan menuju diri seorang hamba.4. Memperbanyak Doa dan IstighfarHendaknya seseorang memperbanyak doa. Bahkan, hendaknya ia terus-menerus memohon kepada Rabb dan Pelindungnya agar Allah memberikan kelapangan, menghilangkan kesulitan, dan mengeluarkannya dari ujian.Carilah waktu-waktu terkabulnya doa. Sediakan waktu khusus untuk berdoa setiap malam pada sepertiga malam terakhir, pada waktu terakhir di hari Jumat, dan setelah shalat-shalat wajib. Doakan pula setiap orang yang sedang tertimpa ujian, karena para malaikat mengaminkan doa itu dan berkata, “Untukmu juga semisalnya.”Perbanyaklah istighfar dan tobat kepada Allah. Allah telah menjanjikan kebaikan besar bagi orang yang banyak beristighfar.Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10–12)5. Berusaha Kuat Melawan WaswasDi samping semua usaha di atas, seseorang tetap harus mencurahkan kemampuannya untuk menolak waswas. Ia perlu melatih dirinya dengan keyakinan bahwa dirinya normal dan tidak memiliki masalah besar. Ia harus menolak setiap pikiran yang datang untuk melemahkannya. Ia juga perlu mengetahui bahwa semua pikiran itu bersumber dari satu hal, yaitu waswas. Mengalahkan waswas itu mudah dengan izin Allah Ta’ala.6. Berani Melangkah untuk MenikahMintalah pertolongan kepada Allah dan majulah untuk menikah. Mintalah bantuan keluarga dan sahabat-sahabat yang tulus agar urusan itu bisa berjalan.Pernah diketahui secara langsung adanya orang yang mengalami kondisi seperti ini. Keadaannya sama persis, bahkan lebih berat. Kemudian sebagian saudara dan orang-orang yang mencintainya mendorongnya untuk menikah, bahkan membawanya menuju pernikahan setelah mereka memastikan bahwa ia tidak memiliki masalah fisik organik. Setelah itu, Allah Ta’ala memberinya taufik, melapangkan dadanya, dan urusan pernikahannya pun berjalan baik seperti orang lain.7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli PsikologiTidak mengapa seseorang berkonsultasi kepada sebagian ahli psikologi dan menggunakan sebagian pengobatan psikologis yang membantu dalam masalah ini. Sebab, waswas juga termasuk penyakit psikologis yang dikenal oleh para ahli.Maka, tidak mengapa menggabungkan antara pengobatan yang telah disebutkan di atas dengan penanganan psikologis. Doa Memohon KesembuhanSemoga Allah Yang Mahaagung, Rabb Pemilik ‘Arasy yang agung, memberikan kesembuhan, menyegerakan jalan keluar, dan menghadirkan kebahagiaan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat. Wallahu a’lam.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 17 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir mengusir waswas gangguan kesehatan mental keluarga sakinah kesehatan mental kesehatan mental Islam menikah dalam Islam nasihat pernikahan overthinking menikah persiapan menikah solusi takut menikah surah al baqarah takut menikah waswas menikah

Takut Menikah karena Waswas, Bagaimana Solusinya?

Ada orang yang sangat ingin menikah, tetapi hatinya justru dipenuhi rasa takut, malu, ragu, dan waswas. Ia mencintai pernikahan, namun bayangan gagal, takut terhadap pasangan, dan kekhawatiran berlebihan membuatnya terus mundur. Islam mengajarkan bahwa waswas harus dilawan dengan iman, sabar, dzikir, doa, dan langkah nyata yang disertai tawakal kepada Allah.  Daftar Isi tutup 1. Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan Waswas 2. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan Berlebihan 2.1. Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’ala 2.2. Kedua: Bersabar dan Mengharap Pahala 2.3. Ketiga: Mengenali Masalah dengan Tepat 2.3.1. 1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari Setan 2.3.2. 2. Memperbanyak Membaca Surah Al-Baqarah 2.3.3. 3. Menjaga Dzikir pada Setiap Keadaan 2.3.4. 4. Memperbanyak Doa dan Istighfar 2.3.5. 5. Berusaha Kuat Melawan Waswas 2.3.6. 6. Berani Melangkah untuk Menikah 2.3.7. 7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli Psikologi 3. Doa Memohon Kesembuhan  Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan WaswasAda seorang pemuda yang sangat ingin menikah. Ia menginginkan istri yang salehah, agar mereka bisa hidup bersama dalam kebahagiaan, rida, dan ketenangan. Ia ingin menjalani rumah tangga dalam cinta, kejernihan hati, dan saling menasihati. Ia berharap bisa bangun malam bersama istrinya, merasa tenteram kepadanya, dan istrinya pun merasa nyaman bersamanya.Namun, pemuda ini hidup dalam rasa gentar dan takut yang sangat besar terhadap pernikahan dan terhadap sosok istri. Ia juga hidup dalam rasa malu dan sungkan. Sudah cukup lama ia ingin menikah, tetapi ia malu mengungkapkan keinginan itu kepada kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya sering mendesaknya untuk menikah. Di dalam dirinya, ia seakan berteriak, “Aku ingin menikah.”Ia merasa bahwa rasa malu, sungkan, dan berbagai waswas tentang kemampuan seksualnya telah menjadi penghalang antara dirinya dan pernikahan, sampai ia menjadikan semua itu sebagai alasan untuk lari dari pernikahan.Ya, ia mencintai pernikahan. Namun, ia tidak tahu mengapa ia justru lari darinya. Apakah karena rasa takut dan malu? Ataukah karena tidak percaya diri, seakan kegagalan berdiri menghalangi dirinya dari sesuatu yang ia inginkan?Dalam beberapa keadaan, ia juga mengalami keraguan yang besar, terutama ketika hendak membeli atau menjual sesuatu.Ia hidup dalam keluarga yang konservatif. Keluarganya jarang sekali membicarakan urusan seksual, bahkan sekadar menyinggungnya secara tidak langsung pun hampir tidak pernah. Padahal, ia mendengar bagaimana kerabat-kerabatnya bercanda dengan anak-anak mereka dalam perkara yang berkaitan dengan seksual. Ia juga melihat bagaimana anak-anak kerabatnya memiliki rasa percaya diri dan mampu berbicara dengan lancar, bukan hanya tentang urusan seksual, tetapi juga tentang pernikahan.Rasa takut gagal itu semakin besar hingga ia pernah pergi ke klinik andrologi untuk memeriksa ukuran dan fungsi organ, melakukan pemeriksaan hormon, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Ia tidak tahu apakah yang mendorongnya adalah rasa takut atau keinginan untuk menjauh dari pernikahan.Bahkan, sebagian hasil pemeriksaan dan tes itu justru memasukkan banyak keraguan ke dalam dirinya. Meskipun demikian, di dalam hati ia merasa bahwa bukan pemeriksaan-pemeriksaan itu yang menjadi sebab ia menjauh dari pernikahan. Sebab utamanya adalah rasa takut terhadap pernikahan itu sendiri. Ketika ia sudah bertekad untuk berbicara kepada keluarganya tentang pernikahan, ia merasakan rasa gentar dan takut yang kuat.Sebenarnya, dahulu ia hidup dengan keyakinan bahwa pernikahan baginya adalah sesuatu yang mustahil. Di dalam dirinya tertanam keyakinan, “Mustahil aku menikah. Aku akan tetap seperti ini.” Bahkan, ketika ada orang bertanya kepadanya, “Kapan menikah?” ia langsung menjawab, “Di surga.”Ia merasa bahwa apa yang disebut “alam bawah sadar” telah menyimpan kalimat-kalimat yang dahulu sering ia ulangi itu.Ia ingin menikah. Demi Allah, ia benar-benar ingin menikah. Namun, rasa takut ini—atau berbagai ketakutan terhadap perempuan, kegagalan, dan hubungan suami istri—telah menghalanginya dari pernikahan.Ia tidak bisa membayangkan bahwa suatu hari nanti dirinya mungkin benar-benar menikah. Ia tidak bisa membayangkan dirinya berhubungan dengan seorang perempuan. Ia juga tidak bisa membayangkan dirinya tidur dan bepergian bersama seorang perempuan. Semua bayangan itu berdiri sebagai tembok besar antara dirinya dan pernikahan.Beberapa waktu sebelumnya, ia pernah memberanikan diri berbicara kepada keluarganya. Keluarganya pun melamarkan seorang gadis untuknya. Lamaran itu diterima, dan tahap berikutnya tinggal ia pergi untuk melihat calon tersebut. Namun, rasa takut yang sangat kuat menguasainya. Ia akhirnya berkata kepada keluarganya bahwa ia tidak menginginkan gadis itu.Usianya kini telah melewati tiga puluh tahun. Ia merasa berdiri dalam keadaan tidak berdaya, meskipun harapan masih ada. Ia merasa ragu, meskipun semangat untuk menikah masih kuat. Ia merasa takut, meskipun keyakinan kadang-kadang tetap muncul dan menguat.Keadaan ini sangat memengaruhi kondisi psikologisnya. Ia pernah mendatangi beberapa dokter jiwa untuk mengadukan depresi dan kecemasannya. Mereka semua memberinya obat dan mengatakan agar ia mengonsumsinya. Namun, ia merasa mereka tidak benar-benar memahami apa yang ia rasakan.Sampai akhirnya, dokter terakhir yang ia datangi terus mendampinginya hingga menemukan pokok masalahnya, yaitu rasa takut terhadap perempuan, pernikahan, kegagalan, dan hubungan suami istri. Ia sangat membutuhkan nasihat dan arahan. Ia ingin memecahkan penghalang besar antara dirinya dan pernikahan. Allah mengetahui bahwa sebuah kata bisa sangat berpengaruh pada dirinya, baik pengaruh negatif maupun positif.Ia membutuhkan orang yang mau menggandeng tangannya dan membantunya menyeberang menuju ketenangan, keakraban, dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan BerlebihanYakinlah sepenuh hati bahwa setiap masalah yang dialami seorang Muslim adalah perkara yang juga patut kita rasakan bersama. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Musibahnya adalah musibah kita, kebahagiaannya menjadi kebahagiaan kita, dan kesedihannya pun ikut menyentuh hati kita. Karena itu, ketika seorang Muslim sedang berada dalam kesulitan, sudah sepatutnya kita berusaha menghadirkan solusi agar ia bisa keluar dari masalahnya dengan segera, insya Allah Ta’ala.Ketahuilah, orang yang sedang menghadapi masalah, dirundung gelisah, atau merasa sedih bukanlah satu-satunya orang yang mengalami keadaan seperti itu. Pada saat tertentu, seseorang bisa saja sedang menjalani ujian dari Allah. Ujian ini membutuhkan beberapa sikap agar ia dapat mengambil manfaat darinya dan keluar dari cobaan tersebut dengan membawa banyak kebaikan. Di antara sikap penting itu adalah sebagai berikut.Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’alaSeorang Muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Apa pun yang Allah takdirkan kepadanya pasti mengandung hikmah besar yang Allah ketahui. Allah menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya selama ia tetap istiqamah di atas perintah-Nya, berpegang teguh pada petunjuk-Nya, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi batasan dan larangan-Nya.Bisa jadi, ujian itu datang agar Allah menolak darinya sesuatu yang lebih berat dan lebih besar bahayanya. Bisa jadi pula, melalui ujian tersebut Allah menghindarkannya dari sebagian dosa besar dan perkara yang membinasakan, sementara ia tidak menyadarinya. Maka, perbaikilah sangkaan kepada Rabb dan Pelindungmu. Semoga Allah mengeluarkanmu dari ujian itu dengan mudah, sebagaimana sehelai rambut keluar dari adonan.Kedua: Bersabar dan Mengharap PahalaUjian membutuhkan kesabaran dan ihtisab, yaitu mengharap pahala dari Allah. Allah memuji orang-orang yang sabar dalam kitab-Nya dan menyiapkan bagi mereka pahala yang tidak tertandingi.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji kesabaran dan orang-orang yang berusaha menghias diri dengannya. Dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ.“Siapa yang berusaha bersabar, Allah akan menjadikannya sabar. Tidaklah seseorang diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari, no. 1400 dan Muslim, no. 1053)Maka, bersabarlah. Kesabaran adalah bekal saat menghadapi ujian dan bekal pula saat berada dalam kelapangan.Ketiga: Mengenali Masalah dengan TepatPara ahli kedokteran mengatakan, “Diagnosis adalah dua pertiga dari pengobatan.”Dari keadaan yang dijelaskan, tampak bahwa masalah yang dialami bukanlah penyakit fisik organik. Masalah itu juga bukan semata-mata gangguan kejiwaan yang biasanya ditangani dokter jiwa, tetapi lebih dekat kepada waswas yang bersifat kompulsif. Waswas ini menguasai seseorang pada sisi penting dalam hidupnya.Waswas adalah penyakit yang berbahaya. Jika sudah menguasai seorang hamba, ia bisa menyeretnya kepada kebinasaan. Bahkan, pada sebagian orang, waswas bisa sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam. Kita memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan.Namun, alhamdulillah, waswas seperti ini tidak berkaitan dengan akidah dan pokok agama, juga tidak berkaitan dengan ibadah dan rukun Islam. Waswas ini berkaitan dengan keraguan dalam urusan menikah, jual beli, dan semisalnya. Walaupun dalam hati orang yang mengalaminya perkara ini terasa sangat besar, sebenarnya masalah ini masih lebih ringan jika dibandingkan dengan waswas sebagian orang dalam masalah bersuci.Ada orang yang berkali-kali mandi, tetapi setelah itu tetap belum tenang bahwa dirinya sudah suci. Ada yang berwudhu lebih dari sepuluh kali, tetapi tetap tidak yakin dirinya sudah berwudhu. Ada pula yang mendapati takbiratul ihram bersama imam, tetapi rakaat pertama habis sementara ia masih berusaha mengucapkan takbiratul ihram. Setelah itu ia meneruskan shalatnya dalam keadaan tidak tahu apakah ia sudah benar-benar takbiratul ihram atau belum. Alhamdulillah, jika seseorang tidak mengalami hal-hal seperti itu.Karena itu, ketahuilah bahwa pengobatan untuk masalah seperti ini, dengan izin Allah, ada pada langkah-langkah berikut.1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari SetanKetahuilah bahwa waswas itu berasal dari setan. Bahkan, Allah menamai setan dengan الْوَسْوَاسُ dalam Surah An-Nas, sebagaimana telah diketahui.Hal ini menuntut seseorang untuk memerangi setan dengan sungguh-sungguh. Setanlah yang memulai peperangan itu. Dialah yang menyerang, membelenggu, dan ingin merampas hak-hak seorang hamba. Maka, jangan berpaling darinya dengan sikap kalah. Jangan tunjukkan kelemahan di hadapannya.Setan itu lemah. Setan itu kalah. Setan itu الخنّاس, yang mundur dan bersembunyi ketika seorang hamba mengingat Allah. Maka, beranilah dan yakinlah bahwa engkau mampu mengalahkannya selama engkau bersama Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ“Dan berpegangteguhlah kamu kepada Allah. Dialah Pelindungmu; maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.” (QS. Al-Hajj: 78)2. Memperbanyak Membaca Surah Al-BaqarahHendaknya seorang Muslim memperbanyak membaca Surah Al-Baqarah dan mengkhatamkannya setiap tiga malam. Jika itu dilakukan dalam shalat malam, maka lebih utama.Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ، اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَؤُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ.“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain, yaitu Surah Al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seakan-akan dua awan, atau seakan-akan dua naungan, atau seakan-akan dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya; keduanya akan membela para pembacanya. Bacalah Surah Al-Baqarah, karena mengambilnya adalah keberkahan, meninggalkannya adalah penyesalan, dan para tukang sihir tidak mampu menghadapinya.” (HR. Muslim, no. 804)Makna فِرْقَانِ adalah dua kelompok atau dua kawanan. Makna تُحَاجَّانِ adalah keduanya membela dan menolak keburukan dari para pembacanya. Makna الْبَطَلَةُ adalah para tukang sihir.Setan tidak mampu mendengar Surah Al-Baqarah. Mereka lari darinya, melemah di hadapan orang yang membacanya, dan takut kepadanya.Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ.“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)3. Menjaga Dzikir pada Setiap KeadaanHendaknya seorang Muslim menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan sesuai waktunya. Di antaranya adalah dzikir pagi dan petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk masjid dan keluar darinya, dzikir ketika masuk rumah dan keluar darinya, dzikir ketika masuk kamar mandi dan keluar darinya, serta dzikir ketika makan, minum, berpakaian, dan semisalnya.Pada setiap dzikir itu terdapat manfaat yang besar. Dzikir juga memutus jalan setan menuju diri seorang hamba.4. Memperbanyak Doa dan IstighfarHendaknya seseorang memperbanyak doa. Bahkan, hendaknya ia terus-menerus memohon kepada Rabb dan Pelindungnya agar Allah memberikan kelapangan, menghilangkan kesulitan, dan mengeluarkannya dari ujian.Carilah waktu-waktu terkabulnya doa. Sediakan waktu khusus untuk berdoa setiap malam pada sepertiga malam terakhir, pada waktu terakhir di hari Jumat, dan setelah shalat-shalat wajib. Doakan pula setiap orang yang sedang tertimpa ujian, karena para malaikat mengaminkan doa itu dan berkata, “Untukmu juga semisalnya.”Perbanyaklah istighfar dan tobat kepada Allah. Allah telah menjanjikan kebaikan besar bagi orang yang banyak beristighfar.Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10–12)5. Berusaha Kuat Melawan WaswasDi samping semua usaha di atas, seseorang tetap harus mencurahkan kemampuannya untuk menolak waswas. Ia perlu melatih dirinya dengan keyakinan bahwa dirinya normal dan tidak memiliki masalah besar. Ia harus menolak setiap pikiran yang datang untuk melemahkannya. Ia juga perlu mengetahui bahwa semua pikiran itu bersumber dari satu hal, yaitu waswas. Mengalahkan waswas itu mudah dengan izin Allah Ta’ala.6. Berani Melangkah untuk MenikahMintalah pertolongan kepada Allah dan majulah untuk menikah. Mintalah bantuan keluarga dan sahabat-sahabat yang tulus agar urusan itu bisa berjalan.Pernah diketahui secara langsung adanya orang yang mengalami kondisi seperti ini. Keadaannya sama persis, bahkan lebih berat. Kemudian sebagian saudara dan orang-orang yang mencintainya mendorongnya untuk menikah, bahkan membawanya menuju pernikahan setelah mereka memastikan bahwa ia tidak memiliki masalah fisik organik. Setelah itu, Allah Ta’ala memberinya taufik, melapangkan dadanya, dan urusan pernikahannya pun berjalan baik seperti orang lain.7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli PsikologiTidak mengapa seseorang berkonsultasi kepada sebagian ahli psikologi dan menggunakan sebagian pengobatan psikologis yang membantu dalam masalah ini. Sebab, waswas juga termasuk penyakit psikologis yang dikenal oleh para ahli.Maka, tidak mengapa menggabungkan antara pengobatan yang telah disebutkan di atas dengan penanganan psikologis. Doa Memohon KesembuhanSemoga Allah Yang Mahaagung, Rabb Pemilik ‘Arasy yang agung, memberikan kesembuhan, menyegerakan jalan keluar, dan menghadirkan kebahagiaan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat. Wallahu a’lam.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 17 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir mengusir waswas gangguan kesehatan mental keluarga sakinah kesehatan mental kesehatan mental Islam menikah dalam Islam nasihat pernikahan overthinking menikah persiapan menikah solusi takut menikah surah al baqarah takut menikah waswas menikah
Ada orang yang sangat ingin menikah, tetapi hatinya justru dipenuhi rasa takut, malu, ragu, dan waswas. Ia mencintai pernikahan, namun bayangan gagal, takut terhadap pasangan, dan kekhawatiran berlebihan membuatnya terus mundur. Islam mengajarkan bahwa waswas harus dilawan dengan iman, sabar, dzikir, doa, dan langkah nyata yang disertai tawakal kepada Allah.  Daftar Isi tutup 1. Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan Waswas 2. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan Berlebihan 2.1. Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’ala 2.2. Kedua: Bersabar dan Mengharap Pahala 2.3. Ketiga: Mengenali Masalah dengan Tepat 2.3.1. 1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari Setan 2.3.2. 2. Memperbanyak Membaca Surah Al-Baqarah 2.3.3. 3. Menjaga Dzikir pada Setiap Keadaan 2.3.4. 4. Memperbanyak Doa dan Istighfar 2.3.5. 5. Berusaha Kuat Melawan Waswas 2.3.6. 6. Berani Melangkah untuk Menikah 2.3.7. 7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli Psikologi 3. Doa Memohon Kesembuhan  Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan WaswasAda seorang pemuda yang sangat ingin menikah. Ia menginginkan istri yang salehah, agar mereka bisa hidup bersama dalam kebahagiaan, rida, dan ketenangan. Ia ingin menjalani rumah tangga dalam cinta, kejernihan hati, dan saling menasihati. Ia berharap bisa bangun malam bersama istrinya, merasa tenteram kepadanya, dan istrinya pun merasa nyaman bersamanya.Namun, pemuda ini hidup dalam rasa gentar dan takut yang sangat besar terhadap pernikahan dan terhadap sosok istri. Ia juga hidup dalam rasa malu dan sungkan. Sudah cukup lama ia ingin menikah, tetapi ia malu mengungkapkan keinginan itu kepada kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya sering mendesaknya untuk menikah. Di dalam dirinya, ia seakan berteriak, “Aku ingin menikah.”Ia merasa bahwa rasa malu, sungkan, dan berbagai waswas tentang kemampuan seksualnya telah menjadi penghalang antara dirinya dan pernikahan, sampai ia menjadikan semua itu sebagai alasan untuk lari dari pernikahan.Ya, ia mencintai pernikahan. Namun, ia tidak tahu mengapa ia justru lari darinya. Apakah karena rasa takut dan malu? Ataukah karena tidak percaya diri, seakan kegagalan berdiri menghalangi dirinya dari sesuatu yang ia inginkan?Dalam beberapa keadaan, ia juga mengalami keraguan yang besar, terutama ketika hendak membeli atau menjual sesuatu.Ia hidup dalam keluarga yang konservatif. Keluarganya jarang sekali membicarakan urusan seksual, bahkan sekadar menyinggungnya secara tidak langsung pun hampir tidak pernah. Padahal, ia mendengar bagaimana kerabat-kerabatnya bercanda dengan anak-anak mereka dalam perkara yang berkaitan dengan seksual. Ia juga melihat bagaimana anak-anak kerabatnya memiliki rasa percaya diri dan mampu berbicara dengan lancar, bukan hanya tentang urusan seksual, tetapi juga tentang pernikahan.Rasa takut gagal itu semakin besar hingga ia pernah pergi ke klinik andrologi untuk memeriksa ukuran dan fungsi organ, melakukan pemeriksaan hormon, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Ia tidak tahu apakah yang mendorongnya adalah rasa takut atau keinginan untuk menjauh dari pernikahan.Bahkan, sebagian hasil pemeriksaan dan tes itu justru memasukkan banyak keraguan ke dalam dirinya. Meskipun demikian, di dalam hati ia merasa bahwa bukan pemeriksaan-pemeriksaan itu yang menjadi sebab ia menjauh dari pernikahan. Sebab utamanya adalah rasa takut terhadap pernikahan itu sendiri. Ketika ia sudah bertekad untuk berbicara kepada keluarganya tentang pernikahan, ia merasakan rasa gentar dan takut yang kuat.Sebenarnya, dahulu ia hidup dengan keyakinan bahwa pernikahan baginya adalah sesuatu yang mustahil. Di dalam dirinya tertanam keyakinan, “Mustahil aku menikah. Aku akan tetap seperti ini.” Bahkan, ketika ada orang bertanya kepadanya, “Kapan menikah?” ia langsung menjawab, “Di surga.”Ia merasa bahwa apa yang disebut “alam bawah sadar” telah menyimpan kalimat-kalimat yang dahulu sering ia ulangi itu.Ia ingin menikah. Demi Allah, ia benar-benar ingin menikah. Namun, rasa takut ini—atau berbagai ketakutan terhadap perempuan, kegagalan, dan hubungan suami istri—telah menghalanginya dari pernikahan.Ia tidak bisa membayangkan bahwa suatu hari nanti dirinya mungkin benar-benar menikah. Ia tidak bisa membayangkan dirinya berhubungan dengan seorang perempuan. Ia juga tidak bisa membayangkan dirinya tidur dan bepergian bersama seorang perempuan. Semua bayangan itu berdiri sebagai tembok besar antara dirinya dan pernikahan.Beberapa waktu sebelumnya, ia pernah memberanikan diri berbicara kepada keluarganya. Keluarganya pun melamarkan seorang gadis untuknya. Lamaran itu diterima, dan tahap berikutnya tinggal ia pergi untuk melihat calon tersebut. Namun, rasa takut yang sangat kuat menguasainya. Ia akhirnya berkata kepada keluarganya bahwa ia tidak menginginkan gadis itu.Usianya kini telah melewati tiga puluh tahun. Ia merasa berdiri dalam keadaan tidak berdaya, meskipun harapan masih ada. Ia merasa ragu, meskipun semangat untuk menikah masih kuat. Ia merasa takut, meskipun keyakinan kadang-kadang tetap muncul dan menguat.Keadaan ini sangat memengaruhi kondisi psikologisnya. Ia pernah mendatangi beberapa dokter jiwa untuk mengadukan depresi dan kecemasannya. Mereka semua memberinya obat dan mengatakan agar ia mengonsumsinya. Namun, ia merasa mereka tidak benar-benar memahami apa yang ia rasakan.Sampai akhirnya, dokter terakhir yang ia datangi terus mendampinginya hingga menemukan pokok masalahnya, yaitu rasa takut terhadap perempuan, pernikahan, kegagalan, dan hubungan suami istri. Ia sangat membutuhkan nasihat dan arahan. Ia ingin memecahkan penghalang besar antara dirinya dan pernikahan. Allah mengetahui bahwa sebuah kata bisa sangat berpengaruh pada dirinya, baik pengaruh negatif maupun positif.Ia membutuhkan orang yang mau menggandeng tangannya dan membantunya menyeberang menuju ketenangan, keakraban, dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan BerlebihanYakinlah sepenuh hati bahwa setiap masalah yang dialami seorang Muslim adalah perkara yang juga patut kita rasakan bersama. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Musibahnya adalah musibah kita, kebahagiaannya menjadi kebahagiaan kita, dan kesedihannya pun ikut menyentuh hati kita. Karena itu, ketika seorang Muslim sedang berada dalam kesulitan, sudah sepatutnya kita berusaha menghadirkan solusi agar ia bisa keluar dari masalahnya dengan segera, insya Allah Ta’ala.Ketahuilah, orang yang sedang menghadapi masalah, dirundung gelisah, atau merasa sedih bukanlah satu-satunya orang yang mengalami keadaan seperti itu. Pada saat tertentu, seseorang bisa saja sedang menjalani ujian dari Allah. Ujian ini membutuhkan beberapa sikap agar ia dapat mengambil manfaat darinya dan keluar dari cobaan tersebut dengan membawa banyak kebaikan. Di antara sikap penting itu adalah sebagai berikut.Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’alaSeorang Muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Apa pun yang Allah takdirkan kepadanya pasti mengandung hikmah besar yang Allah ketahui. Allah menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya selama ia tetap istiqamah di atas perintah-Nya, berpegang teguh pada petunjuk-Nya, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi batasan dan larangan-Nya.Bisa jadi, ujian itu datang agar Allah menolak darinya sesuatu yang lebih berat dan lebih besar bahayanya. Bisa jadi pula, melalui ujian tersebut Allah menghindarkannya dari sebagian dosa besar dan perkara yang membinasakan, sementara ia tidak menyadarinya. Maka, perbaikilah sangkaan kepada Rabb dan Pelindungmu. Semoga Allah mengeluarkanmu dari ujian itu dengan mudah, sebagaimana sehelai rambut keluar dari adonan.Kedua: Bersabar dan Mengharap PahalaUjian membutuhkan kesabaran dan ihtisab, yaitu mengharap pahala dari Allah. Allah memuji orang-orang yang sabar dalam kitab-Nya dan menyiapkan bagi mereka pahala yang tidak tertandingi.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji kesabaran dan orang-orang yang berusaha menghias diri dengannya. Dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ.“Siapa yang berusaha bersabar, Allah akan menjadikannya sabar. Tidaklah seseorang diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari, no. 1400 dan Muslim, no. 1053)Maka, bersabarlah. Kesabaran adalah bekal saat menghadapi ujian dan bekal pula saat berada dalam kelapangan.Ketiga: Mengenali Masalah dengan TepatPara ahli kedokteran mengatakan, “Diagnosis adalah dua pertiga dari pengobatan.”Dari keadaan yang dijelaskan, tampak bahwa masalah yang dialami bukanlah penyakit fisik organik. Masalah itu juga bukan semata-mata gangguan kejiwaan yang biasanya ditangani dokter jiwa, tetapi lebih dekat kepada waswas yang bersifat kompulsif. Waswas ini menguasai seseorang pada sisi penting dalam hidupnya.Waswas adalah penyakit yang berbahaya. Jika sudah menguasai seorang hamba, ia bisa menyeretnya kepada kebinasaan. Bahkan, pada sebagian orang, waswas bisa sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam. Kita memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan.Namun, alhamdulillah, waswas seperti ini tidak berkaitan dengan akidah dan pokok agama, juga tidak berkaitan dengan ibadah dan rukun Islam. Waswas ini berkaitan dengan keraguan dalam urusan menikah, jual beli, dan semisalnya. Walaupun dalam hati orang yang mengalaminya perkara ini terasa sangat besar, sebenarnya masalah ini masih lebih ringan jika dibandingkan dengan waswas sebagian orang dalam masalah bersuci.Ada orang yang berkali-kali mandi, tetapi setelah itu tetap belum tenang bahwa dirinya sudah suci. Ada yang berwudhu lebih dari sepuluh kali, tetapi tetap tidak yakin dirinya sudah berwudhu. Ada pula yang mendapati takbiratul ihram bersama imam, tetapi rakaat pertama habis sementara ia masih berusaha mengucapkan takbiratul ihram. Setelah itu ia meneruskan shalatnya dalam keadaan tidak tahu apakah ia sudah benar-benar takbiratul ihram atau belum. Alhamdulillah, jika seseorang tidak mengalami hal-hal seperti itu.Karena itu, ketahuilah bahwa pengobatan untuk masalah seperti ini, dengan izin Allah, ada pada langkah-langkah berikut.1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari SetanKetahuilah bahwa waswas itu berasal dari setan. Bahkan, Allah menamai setan dengan الْوَسْوَاسُ dalam Surah An-Nas, sebagaimana telah diketahui.Hal ini menuntut seseorang untuk memerangi setan dengan sungguh-sungguh. Setanlah yang memulai peperangan itu. Dialah yang menyerang, membelenggu, dan ingin merampas hak-hak seorang hamba. Maka, jangan berpaling darinya dengan sikap kalah. Jangan tunjukkan kelemahan di hadapannya.Setan itu lemah. Setan itu kalah. Setan itu الخنّاس, yang mundur dan bersembunyi ketika seorang hamba mengingat Allah. Maka, beranilah dan yakinlah bahwa engkau mampu mengalahkannya selama engkau bersama Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ“Dan berpegangteguhlah kamu kepada Allah. Dialah Pelindungmu; maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.” (QS. Al-Hajj: 78)2. Memperbanyak Membaca Surah Al-BaqarahHendaknya seorang Muslim memperbanyak membaca Surah Al-Baqarah dan mengkhatamkannya setiap tiga malam. Jika itu dilakukan dalam shalat malam, maka lebih utama.Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ، اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَؤُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ.“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain, yaitu Surah Al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seakan-akan dua awan, atau seakan-akan dua naungan, atau seakan-akan dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya; keduanya akan membela para pembacanya. Bacalah Surah Al-Baqarah, karena mengambilnya adalah keberkahan, meninggalkannya adalah penyesalan, dan para tukang sihir tidak mampu menghadapinya.” (HR. Muslim, no. 804)Makna فِرْقَانِ adalah dua kelompok atau dua kawanan. Makna تُحَاجَّانِ adalah keduanya membela dan menolak keburukan dari para pembacanya. Makna الْبَطَلَةُ adalah para tukang sihir.Setan tidak mampu mendengar Surah Al-Baqarah. Mereka lari darinya, melemah di hadapan orang yang membacanya, dan takut kepadanya.Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ.“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)3. Menjaga Dzikir pada Setiap KeadaanHendaknya seorang Muslim menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan sesuai waktunya. Di antaranya adalah dzikir pagi dan petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk masjid dan keluar darinya, dzikir ketika masuk rumah dan keluar darinya, dzikir ketika masuk kamar mandi dan keluar darinya, serta dzikir ketika makan, minum, berpakaian, dan semisalnya.Pada setiap dzikir itu terdapat manfaat yang besar. Dzikir juga memutus jalan setan menuju diri seorang hamba.4. Memperbanyak Doa dan IstighfarHendaknya seseorang memperbanyak doa. Bahkan, hendaknya ia terus-menerus memohon kepada Rabb dan Pelindungnya agar Allah memberikan kelapangan, menghilangkan kesulitan, dan mengeluarkannya dari ujian.Carilah waktu-waktu terkabulnya doa. Sediakan waktu khusus untuk berdoa setiap malam pada sepertiga malam terakhir, pada waktu terakhir di hari Jumat, dan setelah shalat-shalat wajib. Doakan pula setiap orang yang sedang tertimpa ujian, karena para malaikat mengaminkan doa itu dan berkata, “Untukmu juga semisalnya.”Perbanyaklah istighfar dan tobat kepada Allah. Allah telah menjanjikan kebaikan besar bagi orang yang banyak beristighfar.Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10–12)5. Berusaha Kuat Melawan WaswasDi samping semua usaha di atas, seseorang tetap harus mencurahkan kemampuannya untuk menolak waswas. Ia perlu melatih dirinya dengan keyakinan bahwa dirinya normal dan tidak memiliki masalah besar. Ia harus menolak setiap pikiran yang datang untuk melemahkannya. Ia juga perlu mengetahui bahwa semua pikiran itu bersumber dari satu hal, yaitu waswas. Mengalahkan waswas itu mudah dengan izin Allah Ta’ala.6. Berani Melangkah untuk MenikahMintalah pertolongan kepada Allah dan majulah untuk menikah. Mintalah bantuan keluarga dan sahabat-sahabat yang tulus agar urusan itu bisa berjalan.Pernah diketahui secara langsung adanya orang yang mengalami kondisi seperti ini. Keadaannya sama persis, bahkan lebih berat. Kemudian sebagian saudara dan orang-orang yang mencintainya mendorongnya untuk menikah, bahkan membawanya menuju pernikahan setelah mereka memastikan bahwa ia tidak memiliki masalah fisik organik. Setelah itu, Allah Ta’ala memberinya taufik, melapangkan dadanya, dan urusan pernikahannya pun berjalan baik seperti orang lain.7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli PsikologiTidak mengapa seseorang berkonsultasi kepada sebagian ahli psikologi dan menggunakan sebagian pengobatan psikologis yang membantu dalam masalah ini. Sebab, waswas juga termasuk penyakit psikologis yang dikenal oleh para ahli.Maka, tidak mengapa menggabungkan antara pengobatan yang telah disebutkan di atas dengan penanganan psikologis. Doa Memohon KesembuhanSemoga Allah Yang Mahaagung, Rabb Pemilik ‘Arasy yang agung, memberikan kesembuhan, menyegerakan jalan keluar, dan menghadirkan kebahagiaan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat. Wallahu a’lam.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 17 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir mengusir waswas gangguan kesehatan mental keluarga sakinah kesehatan mental kesehatan mental Islam menikah dalam Islam nasihat pernikahan overthinking menikah persiapan menikah solusi takut menikah surah al baqarah takut menikah waswas menikah


Ada orang yang sangat ingin menikah, tetapi hatinya justru dipenuhi rasa takut, malu, ragu, dan waswas. Ia mencintai pernikahan, namun bayangan gagal, takut terhadap pasangan, dan kekhawatiran berlebihan membuatnya terus mundur. Islam mengajarkan bahwa waswas harus dilawan dengan iman, sabar, dzikir, doa, dan langkah nyata yang disertai tawakal kepada Allah.  Daftar Isi tutup 1. Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan Waswas 2. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan Berlebihan 2.1. Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’ala 2.2. Kedua: Bersabar dan Mengharap Pahala 2.3. Ketiga: Mengenali Masalah dengan Tepat 2.3.1. 1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari Setan 2.3.2. 2. Memperbanyak Membaca Surah Al-Baqarah 2.3.3. 3. Menjaga Dzikir pada Setiap Keadaan 2.3.4. 4. Memperbanyak Doa dan Istighfar 2.3.5. 5. Berusaha Kuat Melawan Waswas 2.3.6. 6. Berani Melangkah untuk Menikah 2.3.7. 7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli Psikologi 3. Doa Memohon Kesembuhan  Kasus: Ingin Menikah, tetapi Terhalang Takut, Malu, dan WaswasAda seorang pemuda yang sangat ingin menikah. Ia menginginkan istri yang salehah, agar mereka bisa hidup bersama dalam kebahagiaan, rida, dan ketenangan. Ia ingin menjalani rumah tangga dalam cinta, kejernihan hati, dan saling menasihati. Ia berharap bisa bangun malam bersama istrinya, merasa tenteram kepadanya, dan istrinya pun merasa nyaman bersamanya.Namun, pemuda ini hidup dalam rasa gentar dan takut yang sangat besar terhadap pernikahan dan terhadap sosok istri. Ia juga hidup dalam rasa malu dan sungkan. Sudah cukup lama ia ingin menikah, tetapi ia malu mengungkapkan keinginan itu kepada kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya sering mendesaknya untuk menikah. Di dalam dirinya, ia seakan berteriak, “Aku ingin menikah.”Ia merasa bahwa rasa malu, sungkan, dan berbagai waswas tentang kemampuan seksualnya telah menjadi penghalang antara dirinya dan pernikahan, sampai ia menjadikan semua itu sebagai alasan untuk lari dari pernikahan.Ya, ia mencintai pernikahan. Namun, ia tidak tahu mengapa ia justru lari darinya. Apakah karena rasa takut dan malu? Ataukah karena tidak percaya diri, seakan kegagalan berdiri menghalangi dirinya dari sesuatu yang ia inginkan?Dalam beberapa keadaan, ia juga mengalami keraguan yang besar, terutama ketika hendak membeli atau menjual sesuatu.Ia hidup dalam keluarga yang konservatif. Keluarganya jarang sekali membicarakan urusan seksual, bahkan sekadar menyinggungnya secara tidak langsung pun hampir tidak pernah. Padahal, ia mendengar bagaimana kerabat-kerabatnya bercanda dengan anak-anak mereka dalam perkara yang berkaitan dengan seksual. Ia juga melihat bagaimana anak-anak kerabatnya memiliki rasa percaya diri dan mampu berbicara dengan lancar, bukan hanya tentang urusan seksual, tetapi juga tentang pernikahan.Rasa takut gagal itu semakin besar hingga ia pernah pergi ke klinik andrologi untuk memeriksa ukuran dan fungsi organ, melakukan pemeriksaan hormon, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Ia tidak tahu apakah yang mendorongnya adalah rasa takut atau keinginan untuk menjauh dari pernikahan.Bahkan, sebagian hasil pemeriksaan dan tes itu justru memasukkan banyak keraguan ke dalam dirinya. Meskipun demikian, di dalam hati ia merasa bahwa bukan pemeriksaan-pemeriksaan itu yang menjadi sebab ia menjauh dari pernikahan. Sebab utamanya adalah rasa takut terhadap pernikahan itu sendiri. Ketika ia sudah bertekad untuk berbicara kepada keluarganya tentang pernikahan, ia merasakan rasa gentar dan takut yang kuat.Sebenarnya, dahulu ia hidup dengan keyakinan bahwa pernikahan baginya adalah sesuatu yang mustahil. Di dalam dirinya tertanam keyakinan, “Mustahil aku menikah. Aku akan tetap seperti ini.” Bahkan, ketika ada orang bertanya kepadanya, “Kapan menikah?” ia langsung menjawab, “Di surga.”Ia merasa bahwa apa yang disebut “alam bawah sadar” telah menyimpan kalimat-kalimat yang dahulu sering ia ulangi itu.Ia ingin menikah. Demi Allah, ia benar-benar ingin menikah. Namun, rasa takut ini—atau berbagai ketakutan terhadap perempuan, kegagalan, dan hubungan suami istri—telah menghalanginya dari pernikahan.Ia tidak bisa membayangkan bahwa suatu hari nanti dirinya mungkin benar-benar menikah. Ia tidak bisa membayangkan dirinya berhubungan dengan seorang perempuan. Ia juga tidak bisa membayangkan dirinya tidur dan bepergian bersama seorang perempuan. Semua bayangan itu berdiri sebagai tembok besar antara dirinya dan pernikahan.Beberapa waktu sebelumnya, ia pernah memberanikan diri berbicara kepada keluarganya. Keluarganya pun melamarkan seorang gadis untuknya. Lamaran itu diterima, dan tahap berikutnya tinggal ia pergi untuk melihat calon tersebut. Namun, rasa takut yang sangat kuat menguasainya. Ia akhirnya berkata kepada keluarganya bahwa ia tidak menginginkan gadis itu.Usianya kini telah melewati tiga puluh tahun. Ia merasa berdiri dalam keadaan tidak berdaya, meskipun harapan masih ada. Ia merasa ragu, meskipun semangat untuk menikah masih kuat. Ia merasa takut, meskipun keyakinan kadang-kadang tetap muncul dan menguat.Keadaan ini sangat memengaruhi kondisi psikologisnya. Ia pernah mendatangi beberapa dokter jiwa untuk mengadukan depresi dan kecemasannya. Mereka semua memberinya obat dan mengatakan agar ia mengonsumsinya. Namun, ia merasa mereka tidak benar-benar memahami apa yang ia rasakan.Sampai akhirnya, dokter terakhir yang ia datangi terus mendampinginya hingga menemukan pokok masalahnya, yaitu rasa takut terhadap perempuan, pernikahan, kegagalan, dan hubungan suami istri. Ia sangat membutuhkan nasihat dan arahan. Ia ingin memecahkan penghalang besar antara dirinya dan pernikahan. Allah mengetahui bahwa sebuah kata bisa sangat berpengaruh pada dirinya, baik pengaruh negatif maupun positif.Ia membutuhkan orang yang mau menggandeng tangannya dan membantunya menyeberang menuju ketenangan, keakraban, dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. Menghadapi Waswas, Takut Menikah, dan Keraguan BerlebihanYakinlah sepenuh hati bahwa setiap masalah yang dialami seorang Muslim adalah perkara yang juga patut kita rasakan bersama. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Musibahnya adalah musibah kita, kebahagiaannya menjadi kebahagiaan kita, dan kesedihannya pun ikut menyentuh hati kita. Karena itu, ketika seorang Muslim sedang berada dalam kesulitan, sudah sepatutnya kita berusaha menghadirkan solusi agar ia bisa keluar dari masalahnya dengan segera, insya Allah Ta’ala.Ketahuilah, orang yang sedang menghadapi masalah, dirundung gelisah, atau merasa sedih bukanlah satu-satunya orang yang mengalami keadaan seperti itu. Pada saat tertentu, seseorang bisa saja sedang menjalani ujian dari Allah. Ujian ini membutuhkan beberapa sikap agar ia dapat mengambil manfaat darinya dan keluar dari cobaan tersebut dengan membawa banyak kebaikan. Di antara sikap penting itu adalah sebagai berikut.Pertama: Berbaik Sangka kepada Allah Ta’alaSeorang Muslim hendaknya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Apa pun yang Allah takdirkan kepadanya pasti mengandung hikmah besar yang Allah ketahui. Allah menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya selama ia tetap istiqamah di atas perintah-Nya, berpegang teguh pada petunjuk-Nya, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi batasan dan larangan-Nya.Bisa jadi, ujian itu datang agar Allah menolak darinya sesuatu yang lebih berat dan lebih besar bahayanya. Bisa jadi pula, melalui ujian tersebut Allah menghindarkannya dari sebagian dosa besar dan perkara yang membinasakan, sementara ia tidak menyadarinya. Maka, perbaikilah sangkaan kepada Rabb dan Pelindungmu. Semoga Allah mengeluarkanmu dari ujian itu dengan mudah, sebagaimana sehelai rambut keluar dari adonan.Kedua: Bersabar dan Mengharap PahalaUjian membutuhkan kesabaran dan ihtisab, yaitu mengharap pahala dari Allah. Allah memuji orang-orang yang sabar dalam kitab-Nya dan menyiapkan bagi mereka pahala yang tidak tertandingi.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji kesabaran dan orang-orang yang berusaha menghias diri dengannya. Dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ.“Siapa yang berusaha bersabar, Allah akan menjadikannya sabar. Tidaklah seseorang diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari, no. 1400 dan Muslim, no. 1053)Maka, bersabarlah. Kesabaran adalah bekal saat menghadapi ujian dan bekal pula saat berada dalam kelapangan.Ketiga: Mengenali Masalah dengan TepatPara ahli kedokteran mengatakan, “Diagnosis adalah dua pertiga dari pengobatan.”Dari keadaan yang dijelaskan, tampak bahwa masalah yang dialami bukanlah penyakit fisik organik. Masalah itu juga bukan semata-mata gangguan kejiwaan yang biasanya ditangani dokter jiwa, tetapi lebih dekat kepada waswas yang bersifat kompulsif. Waswas ini menguasai seseorang pada sisi penting dalam hidupnya.Waswas adalah penyakit yang berbahaya. Jika sudah menguasai seorang hamba, ia bisa menyeretnya kepada kebinasaan. Bahkan, pada sebagian orang, waswas bisa sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam. Kita memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan.Namun, alhamdulillah, waswas seperti ini tidak berkaitan dengan akidah dan pokok agama, juga tidak berkaitan dengan ibadah dan rukun Islam. Waswas ini berkaitan dengan keraguan dalam urusan menikah, jual beli, dan semisalnya. Walaupun dalam hati orang yang mengalaminya perkara ini terasa sangat besar, sebenarnya masalah ini masih lebih ringan jika dibandingkan dengan waswas sebagian orang dalam masalah bersuci.Ada orang yang berkali-kali mandi, tetapi setelah itu tetap belum tenang bahwa dirinya sudah suci. Ada yang berwudhu lebih dari sepuluh kali, tetapi tetap tidak yakin dirinya sudah berwudhu. Ada pula yang mendapati takbiratul ihram bersama imam, tetapi rakaat pertama habis sementara ia masih berusaha mengucapkan takbiratul ihram. Setelah itu ia meneruskan shalatnya dalam keadaan tidak tahu apakah ia sudah benar-benar takbiratul ihram atau belum. Alhamdulillah, jika seseorang tidak mengalami hal-hal seperti itu.Karena itu, ketahuilah bahwa pengobatan untuk masalah seperti ini, dengan izin Allah, ada pada langkah-langkah berikut.1. Menyadari bahwa Waswas Berasal dari SetanKetahuilah bahwa waswas itu berasal dari setan. Bahkan, Allah menamai setan dengan الْوَسْوَاسُ dalam Surah An-Nas, sebagaimana telah diketahui.Hal ini menuntut seseorang untuk memerangi setan dengan sungguh-sungguh. Setanlah yang memulai peperangan itu. Dialah yang menyerang, membelenggu, dan ingin merampas hak-hak seorang hamba. Maka, jangan berpaling darinya dengan sikap kalah. Jangan tunjukkan kelemahan di hadapannya.Setan itu lemah. Setan itu kalah. Setan itu الخنّاس, yang mundur dan bersembunyi ketika seorang hamba mengingat Allah. Maka, beranilah dan yakinlah bahwa engkau mampu mengalahkannya selama engkau bersama Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ“Dan berpegangteguhlah kamu kepada Allah. Dialah Pelindungmu; maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.” (QS. Al-Hajj: 78)2. Memperbanyak Membaca Surah Al-BaqarahHendaknya seorang Muslim memperbanyak membaca Surah Al-Baqarah dan mengkhatamkannya setiap tiga malam. Jika itu dilakukan dalam shalat malam, maka lebih utama.Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ، اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَؤُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ.“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain, yaitu Surah Al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seakan-akan dua awan, atau seakan-akan dua naungan, atau seakan-akan dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya; keduanya akan membela para pembacanya. Bacalah Surah Al-Baqarah, karena mengambilnya adalah keberkahan, meninggalkannya adalah penyesalan, dan para tukang sihir tidak mampu menghadapinya.” (HR. Muslim, no. 804)Makna فِرْقَانِ adalah dua kelompok atau dua kawanan. Makna تُحَاجَّانِ adalah keduanya membela dan menolak keburukan dari para pembacanya. Makna الْبَطَلَةُ adalah para tukang sihir.Setan tidak mampu mendengar Surah Al-Baqarah. Mereka lari darinya, melemah di hadapan orang yang membacanya, dan takut kepadanya.Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ.“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)3. Menjaga Dzikir pada Setiap KeadaanHendaknya seorang Muslim menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan sesuai waktunya. Di antaranya adalah dzikir pagi dan petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk masjid dan keluar darinya, dzikir ketika masuk rumah dan keluar darinya, dzikir ketika masuk kamar mandi dan keluar darinya, serta dzikir ketika makan, minum, berpakaian, dan semisalnya.Pada setiap dzikir itu terdapat manfaat yang besar. Dzikir juga memutus jalan setan menuju diri seorang hamba.4. Memperbanyak Doa dan IstighfarHendaknya seseorang memperbanyak doa. Bahkan, hendaknya ia terus-menerus memohon kepada Rabb dan Pelindungnya agar Allah memberikan kelapangan, menghilangkan kesulitan, dan mengeluarkannya dari ujian.Carilah waktu-waktu terkabulnya doa. Sediakan waktu khusus untuk berdoa setiap malam pada sepertiga malam terakhir, pada waktu terakhir di hari Jumat, dan setelah shalat-shalat wajib. Doakan pula setiap orang yang sedang tertimpa ujian, karena para malaikat mengaminkan doa itu dan berkata, “Untukmu juga semisalnya.”Perbanyaklah istighfar dan tobat kepada Allah. Allah telah menjanjikan kebaikan besar bagi orang yang banyak beristighfar.Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10–12)5. Berusaha Kuat Melawan WaswasDi samping semua usaha di atas, seseorang tetap harus mencurahkan kemampuannya untuk menolak waswas. Ia perlu melatih dirinya dengan keyakinan bahwa dirinya normal dan tidak memiliki masalah besar. Ia harus menolak setiap pikiran yang datang untuk melemahkannya. Ia juga perlu mengetahui bahwa semua pikiran itu bersumber dari satu hal, yaitu waswas. Mengalahkan waswas itu mudah dengan izin Allah Ta’ala.6. Berani Melangkah untuk MenikahMintalah pertolongan kepada Allah dan majulah untuk menikah. Mintalah bantuan keluarga dan sahabat-sahabat yang tulus agar urusan itu bisa berjalan.Pernah diketahui secara langsung adanya orang yang mengalami kondisi seperti ini. Keadaannya sama persis, bahkan lebih berat. Kemudian sebagian saudara dan orang-orang yang mencintainya mendorongnya untuk menikah, bahkan membawanya menuju pernikahan setelah mereka memastikan bahwa ia tidak memiliki masalah fisik organik. Setelah itu, Allah Ta’ala memberinya taufik, melapangkan dadanya, dan urusan pernikahannya pun berjalan baik seperti orang lain.7. Tidak Mengapa Berkonsultasi kepada Ahli PsikologiTidak mengapa seseorang berkonsultasi kepada sebagian ahli psikologi dan menggunakan sebagian pengobatan psikologis yang membantu dalam masalah ini. Sebab, waswas juga termasuk penyakit psikologis yang dikenal oleh para ahli.Maka, tidak mengapa menggabungkan antara pengobatan yang telah disebutkan di atas dengan penanganan psikologis. Doa Memohon KesembuhanSemoga Allah Yang Mahaagung, Rabb Pemilik ‘Arasy yang agung, memberikan kesembuhan, menyegerakan jalan keluar, dan menghadirkan kebahagiaan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat. Wallahu a’lam.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 17 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir mengusir waswas gangguan kesehatan mental keluarga sakinah kesehatan mental kesehatan mental Islam menikah dalam Islam nasihat pernikahan overthinking menikah persiapan menikah solusi takut menikah surah al baqarah takut menikah waswas menikah
Prev     Next