Apakah Ada Thowaf Wada’ pada ‘Umroh?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari’atkan thowaf wada’ atau tidak saat menunaikan ‘umroh. Thowaf wada’ adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.   Si penanya bertanya, Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf  dan tidak melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman. Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman? Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat ‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam ‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150 Bahasan tentang thowaf, silakan baca selengkapnya pada artikel ini Macam-Macam Thowaf Riyadh-KSA, 03 Rabi’uts Tsani 1432 H (08/03/2011) www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Apakah Ada Thowaf Wada’ pada ‘Umroh?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari’atkan thowaf wada’ atau tidak saat menunaikan ‘umroh. Thowaf wada’ adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.   Si penanya bertanya, Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf  dan tidak melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman. Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman? Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat ‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam ‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150 Bahasan tentang thowaf, silakan baca selengkapnya pada artikel ini Macam-Macam Thowaf Riyadh-KSA, 03 Rabi’uts Tsani 1432 H (08/03/2011) www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari’atkan thowaf wada’ atau tidak saat menunaikan ‘umroh. Thowaf wada’ adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.   Si penanya bertanya, Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf  dan tidak melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman. Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman? Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat ‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam ‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150 Bahasan tentang thowaf, silakan baca selengkapnya pada artikel ini Macam-Macam Thowaf Riyadh-KSA, 03 Rabi’uts Tsani 1432 H (08/03/2011) www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari’atkan thowaf wada’ atau tidak saat menunaikan ‘umroh. Thowaf wada’ adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.   Si penanya bertanya, Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf  dan tidak melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman. Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman? Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat ‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam ‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150 Bahasan tentang thowaf, silakan baca selengkapnya pada artikel ini Macam-Macam Thowaf Riyadh-KSA, 03 Rabi’uts Tsani 1432 H (08/03/2011) www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik. Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini. 51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60. [81/111] Dari lbnu Umar, ia berkata, لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ “Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ! “Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah] 52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61 [82/112] Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149) 53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62 [83/113] Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu, اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ ”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah). Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh, ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ “Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239] 54- Bab Tetangga Terbaik -63 [84/115] Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ “Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar] 55- Bab Tetangga yang Shalih -64 [85/116] Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ “Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282) 56- Bab Tetangga yang Jelek -65 [86/117] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ ’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’] [87/118] Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه ”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185) 57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66 [88/119] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ ’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190) [89/121] Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73] Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Tagstetangga

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik. Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini. 51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60. [81/111] Dari lbnu Umar, ia berkata, لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ “Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ! “Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah] 52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61 [82/112] Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149) 53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62 [83/113] Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu, اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ ”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah). Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh, ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ “Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239] 54- Bab Tetangga Terbaik -63 [84/115] Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ “Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar] 55- Bab Tetangga yang Shalih -64 [85/116] Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ “Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282) 56- Bab Tetangga yang Jelek -65 [86/117] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ ’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’] [87/118] Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه ”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185) 57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66 [88/119] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ ’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190) [89/121] Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73] Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Tagstetangga
Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik. Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini. 51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60. [81/111] Dari lbnu Umar, ia berkata, لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ “Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ! “Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah] 52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61 [82/112] Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149) 53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62 [83/113] Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu, اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ ”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah). Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh, ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ “Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239] 54- Bab Tetangga Terbaik -63 [84/115] Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ “Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar] 55- Bab Tetangga yang Shalih -64 [85/116] Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ “Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282) 56- Bab Tetangga yang Jelek -65 [86/117] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ ’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’] [87/118] Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه ”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185) 57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66 [88/119] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ ’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190) [89/121] Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73] Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Tagstetangga


Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik. Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini. 51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60. [81/111] Dari lbnu Umar, ia berkata, لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ “Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ! “Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah] 52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61 [82/112] Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149) 53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62 [83/113] Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu, اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ ”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah). Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh, ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ “Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239] 54- Bab Tetangga Terbaik -63 [84/115] Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ “Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar] 55- Bab Tetangga yang Shalih -64 [85/116] Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ “Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282) 56- Bab Tetangga yang Jelek -65 [86/117] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ ’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’] [87/118] Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه ”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185) 57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66 [88/119] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ ’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190) [89/121] Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73] Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Tagstetangga

Suami Sejati ( bag 8) Kelembutan dan Basa-Basi dalam Menghadapi Istri

Kelembutan merupakan kunci utama menghadapi wanitaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaاِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545) Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanitaHendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))  Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suami Sejati ( bag 8) Kelembutan dan Basa-Basi dalam Menghadapi Istri

Kelembutan merupakan kunci utama menghadapi wanitaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaاِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545) Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanitaHendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))  Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Kelembutan merupakan kunci utama menghadapi wanitaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaاِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545) Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanitaHendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))  Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Kelembutan merupakan kunci utama menghadapi wanitaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaاِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)” (HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)Berkata Ibnu Hajar, “Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan” (Fathul Bari X/545) Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka” ( Masyariqol Anwaar II/177). Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu” (HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)Basa-basi sangat diperlukan dalam menghadapi wanitaHendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya” (Fathul Bari IX/254)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita” (Al-Minhaj X/57)Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya” (HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))  Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Berbuat Baiklah Kepada Tetangga

Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini. 58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67 [90/122] Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku, ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ “Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya) [91/123] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90] 59- Bab Keluhan Tetangga -68 [92/124] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي “Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.” Rasulullah lalu berkata padanya, اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.” Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya, مَا شَأْنُكَ؟ “Apa yang terjadi padamu?” Orang itu menjawab, لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.” Orang – orang lalu berkata, اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ “Ya Allah laknat dan hinakanlah dia” Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata, اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ “Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125] Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ “Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.” Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya, ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟ ”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?” Orang itu berkata, إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ ”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.” Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi, كُفِيْتَ “Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235) 60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69 [94/127] Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata, ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ ”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad) 61- Bab Tetangga Yahudi -70 [95/128] Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.” ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]   Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga Tagstetangga

Berbuat Baiklah Kepada Tetangga

Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini. 58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67 [90/122] Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku, ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ “Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya) [91/123] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90] 59- Bab Keluhan Tetangga -68 [92/124] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي “Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.” Rasulullah lalu berkata padanya, اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.” Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya, مَا شَأْنُكَ؟ “Apa yang terjadi padamu?” Orang itu menjawab, لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.” Orang – orang lalu berkata, اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ “Ya Allah laknat dan hinakanlah dia” Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata, اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ “Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125] Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ “Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.” Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya, ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟ ”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?” Orang itu berkata, إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ ”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.” Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi, كُفِيْتَ “Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235) 60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69 [94/127] Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata, ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ ”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad) 61- Bab Tetangga Yahudi -70 [95/128] Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.” ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]   Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga Tagstetangga
Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini. 58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67 [90/122] Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku, ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ “Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya) [91/123] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90] 59- Bab Keluhan Tetangga -68 [92/124] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي “Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.” Rasulullah lalu berkata padanya, اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.” Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya, مَا شَأْنُكَ؟ “Apa yang terjadi padamu?” Orang itu menjawab, لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.” Orang – orang lalu berkata, اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ “Ya Allah laknat dan hinakanlah dia” Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata, اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ “Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125] Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ “Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.” Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya, ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟ ”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?” Orang itu berkata, إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ ”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.” Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi, كُفِيْتَ “Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235) 60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69 [94/127] Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata, ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ ”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad) 61- Bab Tetangga Yahudi -70 [95/128] Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.” ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]   Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga Tagstetangga


Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini. 58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67 [90/122] Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku, ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ “Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya) [91/123] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90] 59- Bab Keluhan Tetangga -68 [92/124] Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي “Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.” Rasulullah lalu berkata padanya, اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.” Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya, مَا شَأْنُكَ؟ “Apa yang terjadi padamu?” Orang itu menjawab, لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ “Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.” Orang – orang lalu berkata, اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ “Ya Allah laknat dan hinakanlah dia” Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata, اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ “Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125] Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ “Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.” Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya, ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟ ”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?” Orang itu berkata, إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ ”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.” Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi, كُفِيْتَ “Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235) 60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69 [94/127] Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata, ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ ”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad) 61- Bab Tetangga Yahudi -70 [95/128] Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.” ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]   Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencintai Tetangga Seperti Mencintai Diri Sendiri Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga Tagstetangga

Tanda Sayang, Mencium Buah Hati Tercinta

Sudahkah Anda mencium buah hati tercinta? Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata, “Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! ‘Apakah kalian mencium anak -anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟!” ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra’ ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! “Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka yang saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Ada pelajaran penting di atas bahwa ternyata mencium si buah hati akan mendatangkan rahmat Allah. Beda halnya jika kita perlakukan mereka dengan kasar. Kita kadang tergoda dengan godaan syaithon yang menyuruh kita bersikap kasar ketika kita melihat tingkah laku anak yang tidak kita sukai, padahal ada cara yang lebih bijak. Mencium dan menyayangi mereka serta mendidik mereka dengan menjauhi cara memukul, itu akan lebih baik karena datangnya rahmat Allah. Lemah lembut itulah sikap pertama, bukanlah dengan kekasaran. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) Moga Allah memberikan kita anugerah sikap sabar dan lemah lembut terhadap anak-anak kita. Disusun di GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan Tagspendidikan anak

Tanda Sayang, Mencium Buah Hati Tercinta

Sudahkah Anda mencium buah hati tercinta? Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata, “Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! ‘Apakah kalian mencium anak -anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟!” ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra’ ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! “Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka yang saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Ada pelajaran penting di atas bahwa ternyata mencium si buah hati akan mendatangkan rahmat Allah. Beda halnya jika kita perlakukan mereka dengan kasar. Kita kadang tergoda dengan godaan syaithon yang menyuruh kita bersikap kasar ketika kita melihat tingkah laku anak yang tidak kita sukai, padahal ada cara yang lebih bijak. Mencium dan menyayangi mereka serta mendidik mereka dengan menjauhi cara memukul, itu akan lebih baik karena datangnya rahmat Allah. Lemah lembut itulah sikap pertama, bukanlah dengan kekasaran. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) Moga Allah memberikan kita anugerah sikap sabar dan lemah lembut terhadap anak-anak kita. Disusun di GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan Tagspendidikan anak
Sudahkah Anda mencium buah hati tercinta? Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata, “Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! ‘Apakah kalian mencium anak -anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟!” ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra’ ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! “Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka yang saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Ada pelajaran penting di atas bahwa ternyata mencium si buah hati akan mendatangkan rahmat Allah. Beda halnya jika kita perlakukan mereka dengan kasar. Kita kadang tergoda dengan godaan syaithon yang menyuruh kita bersikap kasar ketika kita melihat tingkah laku anak yang tidak kita sukai, padahal ada cara yang lebih bijak. Mencium dan menyayangi mereka serta mendidik mereka dengan menjauhi cara memukul, itu akan lebih baik karena datangnya rahmat Allah. Lemah lembut itulah sikap pertama, bukanlah dengan kekasaran. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) Moga Allah memberikan kita anugerah sikap sabar dan lemah lembut terhadap anak-anak kita. Disusun di GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan Tagspendidikan anak


Sudahkah Anda mencium buah hati tercinta? Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata, “Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! ‘Apakah kalian mencium anak -anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟!” ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra’ ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! “Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka yang saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Ada pelajaran penting di atas bahwa ternyata mencium si buah hati akan mendatangkan rahmat Allah. Beda halnya jika kita perlakukan mereka dengan kasar. Kita kadang tergoda dengan godaan syaithon yang menyuruh kita bersikap kasar ketika kita melihat tingkah laku anak yang tidak kita sukai, padahal ada cara yang lebih bijak. Mencium dan menyayangi mereka serta mendidik mereka dengan menjauhi cara memukul, itu akan lebih baik karena datangnya rahmat Allah. Lemah lembut itulah sikap pertama, bukanlah dengan kekasaran. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut). Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan pada sikap kasar dan sikap selain itu.” (HR. Muslim no. 2593) Juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594) Moga Allah memberikan kita anugerah sikap sabar dan lemah lembut terhadap anak-anak kita. Disusun di GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan Tagspendidikan anak

Banyak Gerak dalam Shalat

Seringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal? Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja). Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib. Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah. Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih) Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat. Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311] Demikian pembahasan ringkas yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah (ulama Saudi Arabia) yang beliau ambil dari penjelasan guru beliau, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1432 H (05/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal? Tagscara shalat makruh shalat pembatal shalat

Banyak Gerak dalam Shalat

Seringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal? Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja). Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib. Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah. Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih) Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat. Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311] Demikian pembahasan ringkas yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah (ulama Saudi Arabia) yang beliau ambil dari penjelasan guru beliau, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1432 H (05/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal? Tagscara shalat makruh shalat pembatal shalat
Seringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal? Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja). Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib. Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah. Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih) Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat. Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311] Demikian pembahasan ringkas yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah (ulama Saudi Arabia) yang beliau ambil dari penjelasan guru beliau, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1432 H (05/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal? Tagscara shalat makruh shalat pembatal shalat


Seringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal? Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja). Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib. Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah. Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih) Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat. Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311] Demikian pembahasan ringkas yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah (ulama Saudi Arabia) yang beliau ambil dari penjelasan guru beliau, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1432 H (05/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal? Tagscara shalat makruh shalat pembatal shalat

Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram

Di antara kita paling sering mendengar murothal atau tilawah quran dari Syaikh ‘Abdurrahman Sudais hafizhohullah. Beliau adalah salah satu imam dan khotib Masjidil Haram,  Makkah Al Mukarromah. Lihatlah suaranya begitu merdu dan lantunan qur’annya begitu syahdu. Beliau tidak hanya hafizh quran, namun beliau juga menjadi spesialis ilmu fiqih. Bagaimana cita-cita beliau di masa kecil? Berikut ceritanya. Ketika Syaikh Sudais dalam usia anak-anak, ibunya selalu mengatakan padanya, “Wahai ‘Abdurrahman, hafalkanlah qur’an. Insya Allah engkau akan menjadi imam masjidil Harom.” Demikian dorongan motivasi dari ibunya agar Syaikh Sudais kecil bisa termotivasi menghafalkan qur’an. Lalu setiap kali Syaikh Sudais kecil datang ke Masjidil Harom, ia melihat lebih dekat bagaimanakah tingkah laku imam di sana. Kemudian di pikirannya terbayang, apakah mungkin dia akan seperti itu (menjadi imam Masjidil Harom) dari hari ke hari? Kemudian pikiran Syaikh Sudais kecil akhirnya terpancing. Dorongan dari ibunya tadi benar-benar memotivasinya. Lalu ia terbayang lagi dalam pikirannya, “Mungkinkah saya bisa menghafalkan qur’an tanpa ada yang keliru? Mungkinkah saya bisa melantunkan al qur’an tanpa membuat kesalahan?” Akhirnya dengan karunia Allah, kita dapat lihat sendiri bagaimanakah bacaan beliau ketika memimpin shalat di Masjidil Harom. Lihatlah pula ketika beliau membaca ayat, hafalan beliau begitu kuat, tidak kita temukan cacat di sana-sini. Inilah fadhlullah, karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.[1] *** Pelajaran dari kisah beliau di atas adalah: 1.       Dorongan motivasi dari orang tua sangat mendorong sekali seorang anak bisa menjadi sholeh dan bisa menjadi penghafal qur’an. 2.       Menghafalkan qur’an di masa kecil seperti seseorang begitu mudah mengukir di batu. Namun tidak ada kata terlambat untuk menghafal qur’an. Ada beberapa kisah nyata yang menunjukkan bahwa ada orang tua yang sudah berumur kepala lima (55 tahun) menghafalkan qur’an. Ada yang berumur 60 tahun juga menjadi hafizh qur’an. Itulah karunia Allah. 3.       Untuk menghafalkan qur’an haruslah seseorang diberi motivasi bahwa Al Qur’an itu mudah untuk dihafal. Motivasi semacam ini akan membuat anak kecil atau yang lainnya semakin terdorong untuk menghafalkan qur’an, berbeda jika diberi motivasi sebaliknya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآَنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al Qomar: 17). Moga dengan taufik dan kemudahan dari Allah kita dapat menjadi bagian dari orang-orang yang menjadi hafizh qur’an secara sempurna. Jika kita selaku orang tua, jangan lupa memotivasi anak-anak kita untuk menghafalkan qur’an, karena itu akan meninggikan derajat anak kita di dunia dan akhirat, orang tua pun akan tertular kebaikannya. Jangan lupa iringi dengan do’a. Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1432 H (04/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Di Saat Impian Belum Terwujud Waktu Muda yang Sia-Sia [1] Dibahasakan secara bebas dari Dalil ‘Ibadir Rahma ila Hifzhil Qur’an, hal. 65, terbitan Darul Kalimah, cetakan pertama, 1427 H

Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram

Di antara kita paling sering mendengar murothal atau tilawah quran dari Syaikh ‘Abdurrahman Sudais hafizhohullah. Beliau adalah salah satu imam dan khotib Masjidil Haram,  Makkah Al Mukarromah. Lihatlah suaranya begitu merdu dan lantunan qur’annya begitu syahdu. Beliau tidak hanya hafizh quran, namun beliau juga menjadi spesialis ilmu fiqih. Bagaimana cita-cita beliau di masa kecil? Berikut ceritanya. Ketika Syaikh Sudais dalam usia anak-anak, ibunya selalu mengatakan padanya, “Wahai ‘Abdurrahman, hafalkanlah qur’an. Insya Allah engkau akan menjadi imam masjidil Harom.” Demikian dorongan motivasi dari ibunya agar Syaikh Sudais kecil bisa termotivasi menghafalkan qur’an. Lalu setiap kali Syaikh Sudais kecil datang ke Masjidil Harom, ia melihat lebih dekat bagaimanakah tingkah laku imam di sana. Kemudian di pikirannya terbayang, apakah mungkin dia akan seperti itu (menjadi imam Masjidil Harom) dari hari ke hari? Kemudian pikiran Syaikh Sudais kecil akhirnya terpancing. Dorongan dari ibunya tadi benar-benar memotivasinya. Lalu ia terbayang lagi dalam pikirannya, “Mungkinkah saya bisa menghafalkan qur’an tanpa ada yang keliru? Mungkinkah saya bisa melantunkan al qur’an tanpa membuat kesalahan?” Akhirnya dengan karunia Allah, kita dapat lihat sendiri bagaimanakah bacaan beliau ketika memimpin shalat di Masjidil Harom. Lihatlah pula ketika beliau membaca ayat, hafalan beliau begitu kuat, tidak kita temukan cacat di sana-sini. Inilah fadhlullah, karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.[1] *** Pelajaran dari kisah beliau di atas adalah: 1.       Dorongan motivasi dari orang tua sangat mendorong sekali seorang anak bisa menjadi sholeh dan bisa menjadi penghafal qur’an. 2.       Menghafalkan qur’an di masa kecil seperti seseorang begitu mudah mengukir di batu. Namun tidak ada kata terlambat untuk menghafal qur’an. Ada beberapa kisah nyata yang menunjukkan bahwa ada orang tua yang sudah berumur kepala lima (55 tahun) menghafalkan qur’an. Ada yang berumur 60 tahun juga menjadi hafizh qur’an. Itulah karunia Allah. 3.       Untuk menghafalkan qur’an haruslah seseorang diberi motivasi bahwa Al Qur’an itu mudah untuk dihafal. Motivasi semacam ini akan membuat anak kecil atau yang lainnya semakin terdorong untuk menghafalkan qur’an, berbeda jika diberi motivasi sebaliknya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآَنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al Qomar: 17). Moga dengan taufik dan kemudahan dari Allah kita dapat menjadi bagian dari orang-orang yang menjadi hafizh qur’an secara sempurna. Jika kita selaku orang tua, jangan lupa memotivasi anak-anak kita untuk menghafalkan qur’an, karena itu akan meninggikan derajat anak kita di dunia dan akhirat, orang tua pun akan tertular kebaikannya. Jangan lupa iringi dengan do’a. Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1432 H (04/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Di Saat Impian Belum Terwujud Waktu Muda yang Sia-Sia [1] Dibahasakan secara bebas dari Dalil ‘Ibadir Rahma ila Hifzhil Qur’an, hal. 65, terbitan Darul Kalimah, cetakan pertama, 1427 H
Di antara kita paling sering mendengar murothal atau tilawah quran dari Syaikh ‘Abdurrahman Sudais hafizhohullah. Beliau adalah salah satu imam dan khotib Masjidil Haram,  Makkah Al Mukarromah. Lihatlah suaranya begitu merdu dan lantunan qur’annya begitu syahdu. Beliau tidak hanya hafizh quran, namun beliau juga menjadi spesialis ilmu fiqih. Bagaimana cita-cita beliau di masa kecil? Berikut ceritanya. Ketika Syaikh Sudais dalam usia anak-anak, ibunya selalu mengatakan padanya, “Wahai ‘Abdurrahman, hafalkanlah qur’an. Insya Allah engkau akan menjadi imam masjidil Harom.” Demikian dorongan motivasi dari ibunya agar Syaikh Sudais kecil bisa termotivasi menghafalkan qur’an. Lalu setiap kali Syaikh Sudais kecil datang ke Masjidil Harom, ia melihat lebih dekat bagaimanakah tingkah laku imam di sana. Kemudian di pikirannya terbayang, apakah mungkin dia akan seperti itu (menjadi imam Masjidil Harom) dari hari ke hari? Kemudian pikiran Syaikh Sudais kecil akhirnya terpancing. Dorongan dari ibunya tadi benar-benar memotivasinya. Lalu ia terbayang lagi dalam pikirannya, “Mungkinkah saya bisa menghafalkan qur’an tanpa ada yang keliru? Mungkinkah saya bisa melantunkan al qur’an tanpa membuat kesalahan?” Akhirnya dengan karunia Allah, kita dapat lihat sendiri bagaimanakah bacaan beliau ketika memimpin shalat di Masjidil Harom. Lihatlah pula ketika beliau membaca ayat, hafalan beliau begitu kuat, tidak kita temukan cacat di sana-sini. Inilah fadhlullah, karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.[1] *** Pelajaran dari kisah beliau di atas adalah: 1.       Dorongan motivasi dari orang tua sangat mendorong sekali seorang anak bisa menjadi sholeh dan bisa menjadi penghafal qur’an. 2.       Menghafalkan qur’an di masa kecil seperti seseorang begitu mudah mengukir di batu. Namun tidak ada kata terlambat untuk menghafal qur’an. Ada beberapa kisah nyata yang menunjukkan bahwa ada orang tua yang sudah berumur kepala lima (55 tahun) menghafalkan qur’an. Ada yang berumur 60 tahun juga menjadi hafizh qur’an. Itulah karunia Allah. 3.       Untuk menghafalkan qur’an haruslah seseorang diberi motivasi bahwa Al Qur’an itu mudah untuk dihafal. Motivasi semacam ini akan membuat anak kecil atau yang lainnya semakin terdorong untuk menghafalkan qur’an, berbeda jika diberi motivasi sebaliknya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآَنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al Qomar: 17). Moga dengan taufik dan kemudahan dari Allah kita dapat menjadi bagian dari orang-orang yang menjadi hafizh qur’an secara sempurna. Jika kita selaku orang tua, jangan lupa memotivasi anak-anak kita untuk menghafalkan qur’an, karena itu akan meninggikan derajat anak kita di dunia dan akhirat, orang tua pun akan tertular kebaikannya. Jangan lupa iringi dengan do’a. Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1432 H (04/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Di Saat Impian Belum Terwujud Waktu Muda yang Sia-Sia [1] Dibahasakan secara bebas dari Dalil ‘Ibadir Rahma ila Hifzhil Qur’an, hal. 65, terbitan Darul Kalimah, cetakan pertama, 1427 H


Di antara kita paling sering mendengar murothal atau tilawah quran dari Syaikh ‘Abdurrahman Sudais hafizhohullah. Beliau adalah salah satu imam dan khotib Masjidil Haram,  Makkah Al Mukarromah. Lihatlah suaranya begitu merdu dan lantunan qur’annya begitu syahdu. Beliau tidak hanya hafizh quran, namun beliau juga menjadi spesialis ilmu fiqih. Bagaimana cita-cita beliau di masa kecil? Berikut ceritanya. Ketika Syaikh Sudais dalam usia anak-anak, ibunya selalu mengatakan padanya, “Wahai ‘Abdurrahman, hafalkanlah qur’an. Insya Allah engkau akan menjadi imam masjidil Harom.” Demikian dorongan motivasi dari ibunya agar Syaikh Sudais kecil bisa termotivasi menghafalkan qur’an. Lalu setiap kali Syaikh Sudais kecil datang ke Masjidil Harom, ia melihat lebih dekat bagaimanakah tingkah laku imam di sana. Kemudian di pikirannya terbayang, apakah mungkin dia akan seperti itu (menjadi imam Masjidil Harom) dari hari ke hari? Kemudian pikiran Syaikh Sudais kecil akhirnya terpancing. Dorongan dari ibunya tadi benar-benar memotivasinya. Lalu ia terbayang lagi dalam pikirannya, “Mungkinkah saya bisa menghafalkan qur’an tanpa ada yang keliru? Mungkinkah saya bisa melantunkan al qur’an tanpa membuat kesalahan?” Akhirnya dengan karunia Allah, kita dapat lihat sendiri bagaimanakah bacaan beliau ketika memimpin shalat di Masjidil Harom. Lihatlah pula ketika beliau membaca ayat, hafalan beliau begitu kuat, tidak kita temukan cacat di sana-sini. Inilah fadhlullah, karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.[1] *** Pelajaran dari kisah beliau di atas adalah: 1.       Dorongan motivasi dari orang tua sangat mendorong sekali seorang anak bisa menjadi sholeh dan bisa menjadi penghafal qur’an. 2.       Menghafalkan qur’an di masa kecil seperti seseorang begitu mudah mengukir di batu. Namun tidak ada kata terlambat untuk menghafal qur’an. Ada beberapa kisah nyata yang menunjukkan bahwa ada orang tua yang sudah berumur kepala lima (55 tahun) menghafalkan qur’an. Ada yang berumur 60 tahun juga menjadi hafizh qur’an. Itulah karunia Allah. 3.       Untuk menghafalkan qur’an haruslah seseorang diberi motivasi bahwa Al Qur’an itu mudah untuk dihafal. Motivasi semacam ini akan membuat anak kecil atau yang lainnya semakin terdorong untuk menghafalkan qur’an, berbeda jika diberi motivasi sebaliknya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآَنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al Qomar: 17). Moga dengan taufik dan kemudahan dari Allah kita dapat menjadi bagian dari orang-orang yang menjadi hafizh qur’an secara sempurna. Jika kita selaku orang tua, jangan lupa memotivasi anak-anak kita untuk menghafalkan qur’an, karena itu akan meninggikan derajat anak kita di dunia dan akhirat, orang tua pun akan tertular kebaikannya. Jangan lupa iringi dengan do’a. Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1432 H (04/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Di Saat Impian Belum Terwujud Waktu Muda yang Sia-Sia [1] Dibahasakan secara bebas dari Dalil ‘Ibadir Rahma ila Hifzhil Qur’an, hal. 65, terbitan Darul Kalimah, cetakan pertama, 1427 H

Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala? Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ». “Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2] Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun, : قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ “Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.” Ibnu Rusyd mengatakan, إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ “Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.” Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru). Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah, وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ . “Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.” Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan, الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ “Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.” Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011) www.rumaysho.com   [1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190) [2] HR. Muslim no. 1336. Tagspendidikan anak

Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala? Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ». “Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2] Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun, : قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ “Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.” Ibnu Rusyd mengatakan, إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ “Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.” Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru). Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah, وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ . “Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.” Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan, الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ “Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.” Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011) www.rumaysho.com   [1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190) [2] HR. Muslim no. 1336. Tagspendidikan anak
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala? Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ». “Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2] Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun, : قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ “Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.” Ibnu Rusyd mengatakan, إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ “Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.” Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru). Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah, وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ . “Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.” Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan, الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ “Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.” Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011) www.rumaysho.com   [1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190) [2] HR. Muslim no. 1336. Tagspendidikan anak


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala? Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ». “Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2] Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun, : قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ “Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.” Ibnu Rusyd mengatakan, إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ “Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.” Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru). Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah, وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ . “Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.” Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan, الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ “Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.” Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011) www.rumaysho.com   [1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190) [2] HR. Muslim no. 1336. Tagspendidikan anak

Hukum Mencukur Alis Mata

Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan? Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini. Pertanyaan: Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar? Jawaban: Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota. [Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133] Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125) An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106) Semoga sajian singkat ini bermanfaat.   Riyadh-KSA, 27th Rabi’ul Awwal 1432 (01/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita Hukum Wanita Memendekkan Rambut Tagsdandan tato

Hukum Mencukur Alis Mata

Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan? Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini. Pertanyaan: Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar? Jawaban: Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota. [Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133] Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125) An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106) Semoga sajian singkat ini bermanfaat.   Riyadh-KSA, 27th Rabi’ul Awwal 1432 (01/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita Hukum Wanita Memendekkan Rambut Tagsdandan tato
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan? Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini. Pertanyaan: Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar? Jawaban: Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota. [Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133] Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125) An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106) Semoga sajian singkat ini bermanfaat.   Riyadh-KSA, 27th Rabi’ul Awwal 1432 (01/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita Hukum Wanita Memendekkan Rambut Tagsdandan tato


Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan? Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini. Pertanyaan: Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar? Jawaban: Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota. [Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133] Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125) An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106) Semoga sajian singkat ini bermanfaat.   Riyadh-KSA, 27th Rabi’ul Awwal 1432 (01/03/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita Hukum Wanita Memendekkan Rambut Tagsdandan tato

Suami Sejati ( bag 7) Wasiat untuk Memperhatikan Para Wanita

Wasiat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam Kepada Para Suami Untuk Memperhatikan Para WanitaRasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” ada beberapa makna, diantaranya: (i)           Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”(ii)         Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian meminta wasiat dari diri kalian sendiri atau dari orang lain untuk menunaikan hak-hak para wanita”. Sebagaimana seseorang yang ingin menjenguk saudaranya yang sakit maka disunnahkan baginya untuk berwasiat, dan berwasiat kepada wanita perkaranya lebih ditekankan lagi mengingat kondisi mereka yang lemah dan membutuhkan orang lain yang mengerjakan urusan mereka(iii)       Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Terimalah wasiatku (Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) tentang para wanita dan amalkanlah wasiat tersebut, bersikap lembutlah kepada mereka dan gaulilah mereka dengan baik”. (Pendapat yang terakhir inilah yang menurut Ibnu Hajar lebih tepat (Al-Fath VI/368))Inti dari ketiga penafsiran di atas adalah hendaknya para suami memberikan perhatian yang serius dalam bersikap baik kepada para wanita.Wanita adalah makhluk yang lemah yang sangat membutuhkan kasih sayang dari suaminya…membutuhkan perhatian khusus….. oleh karena itu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam membuka wasiatnya dengan sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) dan  menutup wasiatnya dengan mengulangi sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) untuk menegaskan hal ini.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –tatkala haji wada’-أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Asy-Syaukani, “Maksudnya bahwasanya hukum para wanita seperti hukum para tawanan…dan seorang tawanan tidak bisa membebaskan dirinya tanpa idzin dari yang menawannya, demikianlah (kondisi) para wanita. Hal ini didukung dengan hadits إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ ((Sesungguhnya perceraian berada di tangan yang memegang betis)).[ HR Ibnu Majah no 2081 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat Al-Irwa’ no 2041). Maksud dari (memegang betis) adalah kinayah dari jimak. Artinya perceraian itu berada di tangan suami (Syarh Sunan Ibni Majah karya As-Suyuthi I/151)]Maka wanita tidak memiliki kekuasaan untuk membebaskan dirinya dari suaminya kecuali ada dalil yang menunjukan akan bolehnya hal itu misalnya karena kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah atau adanya aib pada suami yang membolehkan untuk pembatalan akad nikah dan demikian juga jika sang wanita benar-benar sangat membenci sang suami…( Asy-Syaukani menyebutkan adanya khilaf dalam poin yang terakhir ini)” (Nailul Author VII/135)Terkadang seorang wanita dizholimi oleh suaminya…hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya…omelan-omelan menjadi santapannya sehari-hari, tamparan demi tamparan ia rasakan…namun ia tak kuasa untuk memisahkan dirinya dari suaminya…Apalagi jika sang wanita telah mencapai usia yang agak tua…jika ia meminta cerai maka siapakah yang akan menggantikan posisi suaminya kelak…, batinnya berkata “Apakah ada laki-laki yang mau menikah denganku yang sudah tua ini”??? Kesedihan dan ketakutan terus menyelimutinya….Terkadang meskipun suaminya selalu mendzoliminya namun ia tak kuasa berpisah dari suaminya itu…cintanya terlalu dalam kepada suaminya…ia hanyalah tawanan suaminya yang diperlakukan seenak suaminya…hanya kepada Allah-lah ia mengadukan penderitaannya…!!!!!Oleh karena itu hendaknya para suami bertakwa kepada Allah…takut kepada Allah tatkala menunaikan kewajibannya kepada para wanita… hendaknya tatkala mereka bermuamalah dengan istri-istri mereka mengingat wasiat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda –tatkala haji wada’ mengingatkan para sahabatnya-فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah[1] Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” (HR Muslim II/889 no 1218)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)” (Al-Minhaj VIII/183)Sebagian ulama menyatakan bahwa meninggalkan hak-hak istri dosanya lebih besar daripada dosa karena meninggalkan penunaian hak-hak suami. Karena seorang suami jika istrinya tidak menunaikan hak-haknya maka ia bisa saja menceraikannya atau ia mampu untuk bersabar karena tubuhnya yang kuat dan pribadinya yang kuat. Berbeda dengan seorang wanita yang dizolimi oleh suaminya, hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya, maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menangis, hatinya lemah. Wanita yang keadaannya seperti ini merasa bahwa ia telah gagal dalam kehidupannya, ia hanya bisa mengeluhkan kesedihannya kepada Allah, terkadang ia tidak mampu untuk berdo’a kepada Allah untuk membalas kezoliman suaminya karena kecintaannya kepada suaminya. (Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar Asy-Syinnqithi yang berjudul “Fiqhul Usroh”)Bertakwalah wahai para suami..!!!, takutlah kepada Allah..!!!, tunaikanlah hak-hak istri-istri kalian…!!!   Hendaknya para suami menyadari bahwa kodrat wanita diciptakan dengan penuh kekurangan, maka janganlah ia mengharapkan kesempurnaan dari seorang wanita.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk dan ia (seorang wanita) tidak akan lurus bagimu di atas satu jalan, maka jika engkau menikmatinya maka engkau akan menikmatinya dan pada dirinya ada kebengkokan, dan jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya wanita adalah menceraikannya.” (HR Muslim II/1091 no 1468)Berkata Ibnu Hajar, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Wanita diciptakan dari tulang rusuk)),…dikatakan bahwa ini merupakan isyarat bahwasanya Hawwa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri” [Fathul Bari VI/368. An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelum masuk ke dalam surga maka lalu keduanya masuk ke dalam surga. Dikatakan juga bahwa Hawwa diciptakan tatkala Adam telah masuk dalam surga” (Al-Minhaj X/59)]. Hal ini sesuai dengan firman Allahخَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا (الزمر : 6 )Dia menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) kemudian Dia jadikan daripadanya isteriya (Hawwa’) (QS. 39:6) (Lihat penjelasan Asy-Syaukani dalam Nailul Author VI/358)Tatkala wanita asal penciptaannya dari tulang rusuk maka sifat-sifatnya seperti tulang rusuk. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ“Wanita seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau menikmatinya maka engkau menikmatinya dan pada dirinya kebengkokan” (HR Al-Bukhari V/1987 no 4889)Berkata Ibnu Hajar (mengomentari hadits yang sebelumnya), “Maknanya bahwa para wanita diciptakan asalnya adalah diciptakan dari sesuatu yang bengkok, dan ini tidaklah menyelisihi hadits yang lalu bahwasanya wanita diserupakan dengan tulang rusuk. Bahkan diambil faedah dari hal ini titik penyerupaannya yaitu bahwasanya wanita bengkok seperti tulang rusuk karena asal pencipataannya adalah dari tulang rusuk” (Fathul Bari IX/253)Berkata Ibnu Hajar, “Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan” (Fathul Bari VI/368)Tatkala seorang suami mengetahui hal ini maka janganlah sampai ia mengharapkan seorang wanita akan menjadi lurus seratus persen, karena bagaimanapun juga sholehnya wanita itu ia tetap saja masih memiliki kebengkokan, dan janganlah seorang suami mengharapkan kemustahilan dari istrinya…!!!Berkata Asy-Syaukani, “Sebagai peringatan bahwasanya seorang wanita akhlaknya bengkok dan tidak akan lurus selamanya, maka barangsiapa yang berusaha untuk memaksakannya pada akhlak yang lurus maka ia akan merusak wanita tersebut” (Nailul Author VI/358).Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Ibnu Hajar berkata, “Sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  ((dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya)), Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini untuk menegaskan makna akan benar-benar “patah”, karena penglurusan sangat nampak pada bagian yang paling atas. Atau merupakan isyarat bahwa wanita diciptakan dari bagian tulang rusuk yang paling bengkok dalam rangka untuk penekanan dan penegasan bahwa wanita benar-benar memiliki sifat bengkok. Atau mungkin saja maksudnya untuk menjelaskan bagian atas wanita, karena bagian atas wanita adalah kepalanya dan pada kepalanya ada lidahnya dan dengan lisannya tersebutlah timbul gangguan dari sang wanita” (Fathul Bari IX/253)Seorang penyair berkataهِيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَاءُ لَسْتَ تُقِيْمُهَا       أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْمَ الضُّلُوْعِ انْكِسَارُهَاتَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِدَارًا عَلَى الْفَتَى           أَلَيْسَ عَجِيْبًا ضَعْفُهَا وَاقْتِدَارُهَاWanita adalah rusuk yang bengkok yang tidak mungkin engkau luruskanKetahuilah bahwasanya meluruskan tulang rusuk berarti mematahkannyaWanita menggabungkan antara kelemahan dan kekuatannya pada seorang pemuda[2]Bukankah merupakan hal yang ajaib (terkumpulkannya) kelemahan dan kekuatan seorang wanita (pada diri seorang pemuda)? (Lihat sya’ir ini di Faidhul Qodiir I/503)Namun bukan berarti seorang suami membiarkan istrinya dalam kebengkokannya tanpa ada usaha sama sekali untuk meminimalisir kebengkokan tersebutWajib bagi seorang suami untuk mengarahkan istrinya kepada pendidikan agama dan pengamalan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Jika kebengkokan sang istri membawa sang istri hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban maka wajib baginya untuk menasehati istrinya tersebut. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (التحريم : 6 )Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)Namun ingat bahwasanya menasehati seorang wanita harus dengan cara yang selembut-lembutnya. Berkata Ibnu Hajar mengomentari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  di akhir hadits ((maka berwasiatlah kepada para wanita)), “Seakan-akan pada sabda beliau itu ada isyarat bahwasanya hendaknya tatkala meluruskan wanita harus dilakukan dengan lembut hingga tidak terlalu berlebih-lebihan yang mengakibatkan patahnya wanita tersebut, dan juga tidak dibiarkan begitu saja (tanpa ada usaha pemebenahan sama sekali) sehingga ia akan terus diatas kebengkokakannya.  Oleh karena itu Imam Al-Bukhari melanjutkan setelah itu dengan bab yang berjudul “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. Faedah dari hal ini adalah hendaknya sang suami tidak membiarkan istrinya di atas kebengkokannya jika ia telah melampaui kekurangan tabi’atnya hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban. Namun maksudnya adalah ia membiarkannya di atas kebengkokannya pada perkara-perkara yang dibolehkan” (Fathul Bari IX/254)((Adapun pembicaraan tentang bagaimana cara seorang suami meluruskan istrinya yang tidak taat padanya dengan cara menasehati kemudian menghajr kemudia memukul…maka akan datang pada bab “Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh suami, insya Allah…))Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dalam sebagian riwayat بِأَمَانَةِ الله  (Al-Minhaj VIII/183)[2] Maksudnya seorang wanita lemah, namun selalu tidak mengalah dengan suaminya untuk memenuhi keinginannya sehingga dia lemah dihadapan suaminya dan sekaligus mengalahkan suaminya untuk memenuhi keinginannya.

Suami Sejati ( bag 7) Wasiat untuk Memperhatikan Para Wanita

Wasiat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam Kepada Para Suami Untuk Memperhatikan Para WanitaRasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” ada beberapa makna, diantaranya: (i)           Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”(ii)         Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian meminta wasiat dari diri kalian sendiri atau dari orang lain untuk menunaikan hak-hak para wanita”. Sebagaimana seseorang yang ingin menjenguk saudaranya yang sakit maka disunnahkan baginya untuk berwasiat, dan berwasiat kepada wanita perkaranya lebih ditekankan lagi mengingat kondisi mereka yang lemah dan membutuhkan orang lain yang mengerjakan urusan mereka(iii)       Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Terimalah wasiatku (Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) tentang para wanita dan amalkanlah wasiat tersebut, bersikap lembutlah kepada mereka dan gaulilah mereka dengan baik”. (Pendapat yang terakhir inilah yang menurut Ibnu Hajar lebih tepat (Al-Fath VI/368))Inti dari ketiga penafsiran di atas adalah hendaknya para suami memberikan perhatian yang serius dalam bersikap baik kepada para wanita.Wanita adalah makhluk yang lemah yang sangat membutuhkan kasih sayang dari suaminya…membutuhkan perhatian khusus….. oleh karena itu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam membuka wasiatnya dengan sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) dan  menutup wasiatnya dengan mengulangi sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) untuk menegaskan hal ini.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –tatkala haji wada’-أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Asy-Syaukani, “Maksudnya bahwasanya hukum para wanita seperti hukum para tawanan…dan seorang tawanan tidak bisa membebaskan dirinya tanpa idzin dari yang menawannya, demikianlah (kondisi) para wanita. Hal ini didukung dengan hadits إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ ((Sesungguhnya perceraian berada di tangan yang memegang betis)).[ HR Ibnu Majah no 2081 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat Al-Irwa’ no 2041). Maksud dari (memegang betis) adalah kinayah dari jimak. Artinya perceraian itu berada di tangan suami (Syarh Sunan Ibni Majah karya As-Suyuthi I/151)]Maka wanita tidak memiliki kekuasaan untuk membebaskan dirinya dari suaminya kecuali ada dalil yang menunjukan akan bolehnya hal itu misalnya karena kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah atau adanya aib pada suami yang membolehkan untuk pembatalan akad nikah dan demikian juga jika sang wanita benar-benar sangat membenci sang suami…( Asy-Syaukani menyebutkan adanya khilaf dalam poin yang terakhir ini)” (Nailul Author VII/135)Terkadang seorang wanita dizholimi oleh suaminya…hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya…omelan-omelan menjadi santapannya sehari-hari, tamparan demi tamparan ia rasakan…namun ia tak kuasa untuk memisahkan dirinya dari suaminya…Apalagi jika sang wanita telah mencapai usia yang agak tua…jika ia meminta cerai maka siapakah yang akan menggantikan posisi suaminya kelak…, batinnya berkata “Apakah ada laki-laki yang mau menikah denganku yang sudah tua ini”??? Kesedihan dan ketakutan terus menyelimutinya….Terkadang meskipun suaminya selalu mendzoliminya namun ia tak kuasa berpisah dari suaminya itu…cintanya terlalu dalam kepada suaminya…ia hanyalah tawanan suaminya yang diperlakukan seenak suaminya…hanya kepada Allah-lah ia mengadukan penderitaannya…!!!!!Oleh karena itu hendaknya para suami bertakwa kepada Allah…takut kepada Allah tatkala menunaikan kewajibannya kepada para wanita… hendaknya tatkala mereka bermuamalah dengan istri-istri mereka mengingat wasiat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda –tatkala haji wada’ mengingatkan para sahabatnya-فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah[1] Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” (HR Muslim II/889 no 1218)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)” (Al-Minhaj VIII/183)Sebagian ulama menyatakan bahwa meninggalkan hak-hak istri dosanya lebih besar daripada dosa karena meninggalkan penunaian hak-hak suami. Karena seorang suami jika istrinya tidak menunaikan hak-haknya maka ia bisa saja menceraikannya atau ia mampu untuk bersabar karena tubuhnya yang kuat dan pribadinya yang kuat. Berbeda dengan seorang wanita yang dizolimi oleh suaminya, hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya, maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menangis, hatinya lemah. Wanita yang keadaannya seperti ini merasa bahwa ia telah gagal dalam kehidupannya, ia hanya bisa mengeluhkan kesedihannya kepada Allah, terkadang ia tidak mampu untuk berdo’a kepada Allah untuk membalas kezoliman suaminya karena kecintaannya kepada suaminya. (Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar Asy-Syinnqithi yang berjudul “Fiqhul Usroh”)Bertakwalah wahai para suami..!!!, takutlah kepada Allah..!!!, tunaikanlah hak-hak istri-istri kalian…!!!   Hendaknya para suami menyadari bahwa kodrat wanita diciptakan dengan penuh kekurangan, maka janganlah ia mengharapkan kesempurnaan dari seorang wanita.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk dan ia (seorang wanita) tidak akan lurus bagimu di atas satu jalan, maka jika engkau menikmatinya maka engkau akan menikmatinya dan pada dirinya ada kebengkokan, dan jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya wanita adalah menceraikannya.” (HR Muslim II/1091 no 1468)Berkata Ibnu Hajar, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Wanita diciptakan dari tulang rusuk)),…dikatakan bahwa ini merupakan isyarat bahwasanya Hawwa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri” [Fathul Bari VI/368. An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelum masuk ke dalam surga maka lalu keduanya masuk ke dalam surga. Dikatakan juga bahwa Hawwa diciptakan tatkala Adam telah masuk dalam surga” (Al-Minhaj X/59)]. Hal ini sesuai dengan firman Allahخَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا (الزمر : 6 )Dia menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) kemudian Dia jadikan daripadanya isteriya (Hawwa’) (QS. 39:6) (Lihat penjelasan Asy-Syaukani dalam Nailul Author VI/358)Tatkala wanita asal penciptaannya dari tulang rusuk maka sifat-sifatnya seperti tulang rusuk. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ“Wanita seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau menikmatinya maka engkau menikmatinya dan pada dirinya kebengkokan” (HR Al-Bukhari V/1987 no 4889)Berkata Ibnu Hajar (mengomentari hadits yang sebelumnya), “Maknanya bahwa para wanita diciptakan asalnya adalah diciptakan dari sesuatu yang bengkok, dan ini tidaklah menyelisihi hadits yang lalu bahwasanya wanita diserupakan dengan tulang rusuk. Bahkan diambil faedah dari hal ini titik penyerupaannya yaitu bahwasanya wanita bengkok seperti tulang rusuk karena asal pencipataannya adalah dari tulang rusuk” (Fathul Bari IX/253)Berkata Ibnu Hajar, “Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan” (Fathul Bari VI/368)Tatkala seorang suami mengetahui hal ini maka janganlah sampai ia mengharapkan seorang wanita akan menjadi lurus seratus persen, karena bagaimanapun juga sholehnya wanita itu ia tetap saja masih memiliki kebengkokan, dan janganlah seorang suami mengharapkan kemustahilan dari istrinya…!!!Berkata Asy-Syaukani, “Sebagai peringatan bahwasanya seorang wanita akhlaknya bengkok dan tidak akan lurus selamanya, maka barangsiapa yang berusaha untuk memaksakannya pada akhlak yang lurus maka ia akan merusak wanita tersebut” (Nailul Author VI/358).Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Ibnu Hajar berkata, “Sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  ((dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya)), Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini untuk menegaskan makna akan benar-benar “patah”, karena penglurusan sangat nampak pada bagian yang paling atas. Atau merupakan isyarat bahwa wanita diciptakan dari bagian tulang rusuk yang paling bengkok dalam rangka untuk penekanan dan penegasan bahwa wanita benar-benar memiliki sifat bengkok. Atau mungkin saja maksudnya untuk menjelaskan bagian atas wanita, karena bagian atas wanita adalah kepalanya dan pada kepalanya ada lidahnya dan dengan lisannya tersebutlah timbul gangguan dari sang wanita” (Fathul Bari IX/253)Seorang penyair berkataهِيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَاءُ لَسْتَ تُقِيْمُهَا       أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْمَ الضُّلُوْعِ انْكِسَارُهَاتَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِدَارًا عَلَى الْفَتَى           أَلَيْسَ عَجِيْبًا ضَعْفُهَا وَاقْتِدَارُهَاWanita adalah rusuk yang bengkok yang tidak mungkin engkau luruskanKetahuilah bahwasanya meluruskan tulang rusuk berarti mematahkannyaWanita menggabungkan antara kelemahan dan kekuatannya pada seorang pemuda[2]Bukankah merupakan hal yang ajaib (terkumpulkannya) kelemahan dan kekuatan seorang wanita (pada diri seorang pemuda)? (Lihat sya’ir ini di Faidhul Qodiir I/503)Namun bukan berarti seorang suami membiarkan istrinya dalam kebengkokannya tanpa ada usaha sama sekali untuk meminimalisir kebengkokan tersebutWajib bagi seorang suami untuk mengarahkan istrinya kepada pendidikan agama dan pengamalan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Jika kebengkokan sang istri membawa sang istri hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban maka wajib baginya untuk menasehati istrinya tersebut. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (التحريم : 6 )Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)Namun ingat bahwasanya menasehati seorang wanita harus dengan cara yang selembut-lembutnya. Berkata Ibnu Hajar mengomentari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  di akhir hadits ((maka berwasiatlah kepada para wanita)), “Seakan-akan pada sabda beliau itu ada isyarat bahwasanya hendaknya tatkala meluruskan wanita harus dilakukan dengan lembut hingga tidak terlalu berlebih-lebihan yang mengakibatkan patahnya wanita tersebut, dan juga tidak dibiarkan begitu saja (tanpa ada usaha pemebenahan sama sekali) sehingga ia akan terus diatas kebengkokakannya.  Oleh karena itu Imam Al-Bukhari melanjutkan setelah itu dengan bab yang berjudul “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. Faedah dari hal ini adalah hendaknya sang suami tidak membiarkan istrinya di atas kebengkokannya jika ia telah melampaui kekurangan tabi’atnya hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban. Namun maksudnya adalah ia membiarkannya di atas kebengkokannya pada perkara-perkara yang dibolehkan” (Fathul Bari IX/254)((Adapun pembicaraan tentang bagaimana cara seorang suami meluruskan istrinya yang tidak taat padanya dengan cara menasehati kemudian menghajr kemudia memukul…maka akan datang pada bab “Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh suami, insya Allah…))Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dalam sebagian riwayat بِأَمَانَةِ الله  (Al-Minhaj VIII/183)[2] Maksudnya seorang wanita lemah, namun selalu tidak mengalah dengan suaminya untuk memenuhi keinginannya sehingga dia lemah dihadapan suaminya dan sekaligus mengalahkan suaminya untuk memenuhi keinginannya.
Wasiat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam Kepada Para Suami Untuk Memperhatikan Para WanitaRasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” ada beberapa makna, diantaranya: (i)           Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”(ii)         Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian meminta wasiat dari diri kalian sendiri atau dari orang lain untuk menunaikan hak-hak para wanita”. Sebagaimana seseorang yang ingin menjenguk saudaranya yang sakit maka disunnahkan baginya untuk berwasiat, dan berwasiat kepada wanita perkaranya lebih ditekankan lagi mengingat kondisi mereka yang lemah dan membutuhkan orang lain yang mengerjakan urusan mereka(iii)       Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Terimalah wasiatku (Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) tentang para wanita dan amalkanlah wasiat tersebut, bersikap lembutlah kepada mereka dan gaulilah mereka dengan baik”. (Pendapat yang terakhir inilah yang menurut Ibnu Hajar lebih tepat (Al-Fath VI/368))Inti dari ketiga penafsiran di atas adalah hendaknya para suami memberikan perhatian yang serius dalam bersikap baik kepada para wanita.Wanita adalah makhluk yang lemah yang sangat membutuhkan kasih sayang dari suaminya…membutuhkan perhatian khusus….. oleh karena itu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam membuka wasiatnya dengan sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) dan  menutup wasiatnya dengan mengulangi sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) untuk menegaskan hal ini.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –tatkala haji wada’-أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Asy-Syaukani, “Maksudnya bahwasanya hukum para wanita seperti hukum para tawanan…dan seorang tawanan tidak bisa membebaskan dirinya tanpa idzin dari yang menawannya, demikianlah (kondisi) para wanita. Hal ini didukung dengan hadits إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ ((Sesungguhnya perceraian berada di tangan yang memegang betis)).[ HR Ibnu Majah no 2081 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat Al-Irwa’ no 2041). Maksud dari (memegang betis) adalah kinayah dari jimak. Artinya perceraian itu berada di tangan suami (Syarh Sunan Ibni Majah karya As-Suyuthi I/151)]Maka wanita tidak memiliki kekuasaan untuk membebaskan dirinya dari suaminya kecuali ada dalil yang menunjukan akan bolehnya hal itu misalnya karena kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah atau adanya aib pada suami yang membolehkan untuk pembatalan akad nikah dan demikian juga jika sang wanita benar-benar sangat membenci sang suami…( Asy-Syaukani menyebutkan adanya khilaf dalam poin yang terakhir ini)” (Nailul Author VII/135)Terkadang seorang wanita dizholimi oleh suaminya…hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya…omelan-omelan menjadi santapannya sehari-hari, tamparan demi tamparan ia rasakan…namun ia tak kuasa untuk memisahkan dirinya dari suaminya…Apalagi jika sang wanita telah mencapai usia yang agak tua…jika ia meminta cerai maka siapakah yang akan menggantikan posisi suaminya kelak…, batinnya berkata “Apakah ada laki-laki yang mau menikah denganku yang sudah tua ini”??? Kesedihan dan ketakutan terus menyelimutinya….Terkadang meskipun suaminya selalu mendzoliminya namun ia tak kuasa berpisah dari suaminya itu…cintanya terlalu dalam kepada suaminya…ia hanyalah tawanan suaminya yang diperlakukan seenak suaminya…hanya kepada Allah-lah ia mengadukan penderitaannya…!!!!!Oleh karena itu hendaknya para suami bertakwa kepada Allah…takut kepada Allah tatkala menunaikan kewajibannya kepada para wanita… hendaknya tatkala mereka bermuamalah dengan istri-istri mereka mengingat wasiat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda –tatkala haji wada’ mengingatkan para sahabatnya-فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah[1] Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” (HR Muslim II/889 no 1218)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)” (Al-Minhaj VIII/183)Sebagian ulama menyatakan bahwa meninggalkan hak-hak istri dosanya lebih besar daripada dosa karena meninggalkan penunaian hak-hak suami. Karena seorang suami jika istrinya tidak menunaikan hak-haknya maka ia bisa saja menceraikannya atau ia mampu untuk bersabar karena tubuhnya yang kuat dan pribadinya yang kuat. Berbeda dengan seorang wanita yang dizolimi oleh suaminya, hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya, maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menangis, hatinya lemah. Wanita yang keadaannya seperti ini merasa bahwa ia telah gagal dalam kehidupannya, ia hanya bisa mengeluhkan kesedihannya kepada Allah, terkadang ia tidak mampu untuk berdo’a kepada Allah untuk membalas kezoliman suaminya karena kecintaannya kepada suaminya. (Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar Asy-Syinnqithi yang berjudul “Fiqhul Usroh”)Bertakwalah wahai para suami..!!!, takutlah kepada Allah..!!!, tunaikanlah hak-hak istri-istri kalian…!!!   Hendaknya para suami menyadari bahwa kodrat wanita diciptakan dengan penuh kekurangan, maka janganlah ia mengharapkan kesempurnaan dari seorang wanita.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk dan ia (seorang wanita) tidak akan lurus bagimu di atas satu jalan, maka jika engkau menikmatinya maka engkau akan menikmatinya dan pada dirinya ada kebengkokan, dan jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya wanita adalah menceraikannya.” (HR Muslim II/1091 no 1468)Berkata Ibnu Hajar, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Wanita diciptakan dari tulang rusuk)),…dikatakan bahwa ini merupakan isyarat bahwasanya Hawwa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri” [Fathul Bari VI/368. An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelum masuk ke dalam surga maka lalu keduanya masuk ke dalam surga. Dikatakan juga bahwa Hawwa diciptakan tatkala Adam telah masuk dalam surga” (Al-Minhaj X/59)]. Hal ini sesuai dengan firman Allahخَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا (الزمر : 6 )Dia menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) kemudian Dia jadikan daripadanya isteriya (Hawwa’) (QS. 39:6) (Lihat penjelasan Asy-Syaukani dalam Nailul Author VI/358)Tatkala wanita asal penciptaannya dari tulang rusuk maka sifat-sifatnya seperti tulang rusuk. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ“Wanita seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau menikmatinya maka engkau menikmatinya dan pada dirinya kebengkokan” (HR Al-Bukhari V/1987 no 4889)Berkata Ibnu Hajar (mengomentari hadits yang sebelumnya), “Maknanya bahwa para wanita diciptakan asalnya adalah diciptakan dari sesuatu yang bengkok, dan ini tidaklah menyelisihi hadits yang lalu bahwasanya wanita diserupakan dengan tulang rusuk. Bahkan diambil faedah dari hal ini titik penyerupaannya yaitu bahwasanya wanita bengkok seperti tulang rusuk karena asal pencipataannya adalah dari tulang rusuk” (Fathul Bari IX/253)Berkata Ibnu Hajar, “Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan” (Fathul Bari VI/368)Tatkala seorang suami mengetahui hal ini maka janganlah sampai ia mengharapkan seorang wanita akan menjadi lurus seratus persen, karena bagaimanapun juga sholehnya wanita itu ia tetap saja masih memiliki kebengkokan, dan janganlah seorang suami mengharapkan kemustahilan dari istrinya…!!!Berkata Asy-Syaukani, “Sebagai peringatan bahwasanya seorang wanita akhlaknya bengkok dan tidak akan lurus selamanya, maka barangsiapa yang berusaha untuk memaksakannya pada akhlak yang lurus maka ia akan merusak wanita tersebut” (Nailul Author VI/358).Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Ibnu Hajar berkata, “Sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  ((dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya)), Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini untuk menegaskan makna akan benar-benar “patah”, karena penglurusan sangat nampak pada bagian yang paling atas. Atau merupakan isyarat bahwa wanita diciptakan dari bagian tulang rusuk yang paling bengkok dalam rangka untuk penekanan dan penegasan bahwa wanita benar-benar memiliki sifat bengkok. Atau mungkin saja maksudnya untuk menjelaskan bagian atas wanita, karena bagian atas wanita adalah kepalanya dan pada kepalanya ada lidahnya dan dengan lisannya tersebutlah timbul gangguan dari sang wanita” (Fathul Bari IX/253)Seorang penyair berkataهِيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَاءُ لَسْتَ تُقِيْمُهَا       أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْمَ الضُّلُوْعِ انْكِسَارُهَاتَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِدَارًا عَلَى الْفَتَى           أَلَيْسَ عَجِيْبًا ضَعْفُهَا وَاقْتِدَارُهَاWanita adalah rusuk yang bengkok yang tidak mungkin engkau luruskanKetahuilah bahwasanya meluruskan tulang rusuk berarti mematahkannyaWanita menggabungkan antara kelemahan dan kekuatannya pada seorang pemuda[2]Bukankah merupakan hal yang ajaib (terkumpulkannya) kelemahan dan kekuatan seorang wanita (pada diri seorang pemuda)? (Lihat sya’ir ini di Faidhul Qodiir I/503)Namun bukan berarti seorang suami membiarkan istrinya dalam kebengkokannya tanpa ada usaha sama sekali untuk meminimalisir kebengkokan tersebutWajib bagi seorang suami untuk mengarahkan istrinya kepada pendidikan agama dan pengamalan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Jika kebengkokan sang istri membawa sang istri hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban maka wajib baginya untuk menasehati istrinya tersebut. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (التحريم : 6 )Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)Namun ingat bahwasanya menasehati seorang wanita harus dengan cara yang selembut-lembutnya. Berkata Ibnu Hajar mengomentari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  di akhir hadits ((maka berwasiatlah kepada para wanita)), “Seakan-akan pada sabda beliau itu ada isyarat bahwasanya hendaknya tatkala meluruskan wanita harus dilakukan dengan lembut hingga tidak terlalu berlebih-lebihan yang mengakibatkan patahnya wanita tersebut, dan juga tidak dibiarkan begitu saja (tanpa ada usaha pemebenahan sama sekali) sehingga ia akan terus diatas kebengkokakannya.  Oleh karena itu Imam Al-Bukhari melanjutkan setelah itu dengan bab yang berjudul “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. Faedah dari hal ini adalah hendaknya sang suami tidak membiarkan istrinya di atas kebengkokannya jika ia telah melampaui kekurangan tabi’atnya hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban. Namun maksudnya adalah ia membiarkannya di atas kebengkokannya pada perkara-perkara yang dibolehkan” (Fathul Bari IX/254)((Adapun pembicaraan tentang bagaimana cara seorang suami meluruskan istrinya yang tidak taat padanya dengan cara menasehati kemudian menghajr kemudia memukul…maka akan datang pada bab “Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh suami, insya Allah…))Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dalam sebagian riwayat بِأَمَانَةِ الله  (Al-Minhaj VIII/183)[2] Maksudnya seorang wanita lemah, namun selalu tidak mengalah dengan suaminya untuk memenuhi keinginannya sehingga dia lemah dihadapan suaminya dan sekaligus mengalahkan suaminya untuk memenuhi keinginannya.


Wasiat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam Kepada Para Suami Untuk Memperhatikan Para WanitaRasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” ada beberapa makna, diantaranya: (i)           Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”(ii)         Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian meminta wasiat dari diri kalian sendiri atau dari orang lain untuk menunaikan hak-hak para wanita”. Sebagaimana seseorang yang ingin menjenguk saudaranya yang sakit maka disunnahkan baginya untuk berwasiat, dan berwasiat kepada wanita perkaranya lebih ditekankan lagi mengingat kondisi mereka yang lemah dan membutuhkan orang lain yang mengerjakan urusan mereka(iii)       Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Terimalah wasiatku (Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) tentang para wanita dan amalkanlah wasiat tersebut, bersikap lembutlah kepada mereka dan gaulilah mereka dengan baik”. (Pendapat yang terakhir inilah yang menurut Ibnu Hajar lebih tepat (Al-Fath VI/368))Inti dari ketiga penafsiran di atas adalah hendaknya para suami memberikan perhatian yang serius dalam bersikap baik kepada para wanita.Wanita adalah makhluk yang lemah yang sangat membutuhkan kasih sayang dari suaminya…membutuhkan perhatian khusus….. oleh karena itu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam membuka wasiatnya dengan sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) dan  menutup wasiatnya dengan mengulangi sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) untuk menegaskan hal ini.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –tatkala haji wada’-أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Berkata Asy-Syaukani, “Maksudnya bahwasanya hukum para wanita seperti hukum para tawanan…dan seorang tawanan tidak bisa membebaskan dirinya tanpa idzin dari yang menawannya, demikianlah (kondisi) para wanita. Hal ini didukung dengan hadits إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ ((Sesungguhnya perceraian berada di tangan yang memegang betis)).[ HR Ibnu Majah no 2081 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat Al-Irwa’ no 2041). Maksud dari (memegang betis) adalah kinayah dari jimak. Artinya perceraian itu berada di tangan suami (Syarh Sunan Ibni Majah karya As-Suyuthi I/151)]Maka wanita tidak memiliki kekuasaan untuk membebaskan dirinya dari suaminya kecuali ada dalil yang menunjukan akan bolehnya hal itu misalnya karena kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah atau adanya aib pada suami yang membolehkan untuk pembatalan akad nikah dan demikian juga jika sang wanita benar-benar sangat membenci sang suami…( Asy-Syaukani menyebutkan adanya khilaf dalam poin yang terakhir ini)” (Nailul Author VII/135)Terkadang seorang wanita dizholimi oleh suaminya…hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya…omelan-omelan menjadi santapannya sehari-hari, tamparan demi tamparan ia rasakan…namun ia tak kuasa untuk memisahkan dirinya dari suaminya…Apalagi jika sang wanita telah mencapai usia yang agak tua…jika ia meminta cerai maka siapakah yang akan menggantikan posisi suaminya kelak…, batinnya berkata “Apakah ada laki-laki yang mau menikah denganku yang sudah tua ini”??? Kesedihan dan ketakutan terus menyelimutinya….Terkadang meskipun suaminya selalu mendzoliminya namun ia tak kuasa berpisah dari suaminya itu…cintanya terlalu dalam kepada suaminya…ia hanyalah tawanan suaminya yang diperlakukan seenak suaminya…hanya kepada Allah-lah ia mengadukan penderitaannya…!!!!!Oleh karena itu hendaknya para suami bertakwa kepada Allah…takut kepada Allah tatkala menunaikan kewajibannya kepada para wanita… hendaknya tatkala mereka bermuamalah dengan istri-istri mereka mengingat wasiat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda –tatkala haji wada’ mengingatkan para sahabatnya-فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah[1] Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” (HR Muslim II/889 no 1218)Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)” (Al-Minhaj VIII/183)Sebagian ulama menyatakan bahwa meninggalkan hak-hak istri dosanya lebih besar daripada dosa karena meninggalkan penunaian hak-hak suami. Karena seorang suami jika istrinya tidak menunaikan hak-haknya maka ia bisa saja menceraikannya atau ia mampu untuk bersabar karena tubuhnya yang kuat dan pribadinya yang kuat. Berbeda dengan seorang wanita yang dizolimi oleh suaminya, hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya, maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menangis, hatinya lemah. Wanita yang keadaannya seperti ini merasa bahwa ia telah gagal dalam kehidupannya, ia hanya bisa mengeluhkan kesedihannya kepada Allah, terkadang ia tidak mampu untuk berdo’a kepada Allah untuk membalas kezoliman suaminya karena kecintaannya kepada suaminya. (Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar Asy-Syinnqithi yang berjudul “Fiqhul Usroh”)Bertakwalah wahai para suami..!!!, takutlah kepada Allah..!!!, tunaikanlah hak-hak istri-istri kalian…!!!   Hendaknya para suami menyadari bahwa kodrat wanita diciptakan dengan penuh kekurangan, maka janganlah ia mengharapkan kesempurnaan dari seorang wanita.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk dan ia (seorang wanita) tidak akan lurus bagimu di atas satu jalan, maka jika engkau menikmatinya maka engkau akan menikmatinya dan pada dirinya ada kebengkokan, dan jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya wanita adalah menceraikannya.” (HR Muslim II/1091 no 1468)Berkata Ibnu Hajar, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Wanita diciptakan dari tulang rusuk)),…dikatakan bahwa ini merupakan isyarat bahwasanya Hawwa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri” [Fathul Bari VI/368. An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelum masuk ke dalam surga maka lalu keduanya masuk ke dalam surga. Dikatakan juga bahwa Hawwa diciptakan tatkala Adam telah masuk dalam surga” (Al-Minhaj X/59)]. Hal ini sesuai dengan firman Allahخَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا (الزمر : 6 )Dia menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) kemudian Dia jadikan daripadanya isteriya (Hawwa’) (QS. 39:6) (Lihat penjelasan Asy-Syaukani dalam Nailul Author VI/358)Tatkala wanita asal penciptaannya dari tulang rusuk maka sifat-sifatnya seperti tulang rusuk. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ“Wanita seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau menikmatinya maka engkau menikmatinya dan pada dirinya kebengkokan” (HR Al-Bukhari V/1987 no 4889)Berkata Ibnu Hajar (mengomentari hadits yang sebelumnya), “Maknanya bahwa para wanita diciptakan asalnya adalah diciptakan dari sesuatu yang bengkok, dan ini tidaklah menyelisihi hadits yang lalu bahwasanya wanita diserupakan dengan tulang rusuk. Bahkan diambil faedah dari hal ini titik penyerupaannya yaitu bahwasanya wanita bengkok seperti tulang rusuk karena asal pencipataannya adalah dari tulang rusuk” (Fathul Bari IX/253)Berkata Ibnu Hajar, “Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan” (Fathul Bari VI/368)Tatkala seorang suami mengetahui hal ini maka janganlah sampai ia mengharapkan seorang wanita akan menjadi lurus seratus persen, karena bagaimanapun juga sholehnya wanita itu ia tetap saja masih memiliki kebengkokan, dan janganlah seorang suami mengharapkan kemustahilan dari istrinya…!!!Berkata Asy-Syaukani, “Sebagai peringatan bahwasanya seorang wanita akhlaknya bengkok dan tidak akan lurus selamanya, maka barangsiapa yang berusaha untuk memaksakannya pada akhlak yang lurus maka ia akan merusak wanita tersebut” (Nailul Author VI/358).Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)Ibnu Hajar berkata, “Sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  ((dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya)), Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini untuk menegaskan makna akan benar-benar “patah”, karena penglurusan sangat nampak pada bagian yang paling atas. Atau merupakan isyarat bahwa wanita diciptakan dari bagian tulang rusuk yang paling bengkok dalam rangka untuk penekanan dan penegasan bahwa wanita benar-benar memiliki sifat bengkok. Atau mungkin saja maksudnya untuk menjelaskan bagian atas wanita, karena bagian atas wanita adalah kepalanya dan pada kepalanya ada lidahnya dan dengan lisannya tersebutlah timbul gangguan dari sang wanita” (Fathul Bari IX/253)Seorang penyair berkataهِيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَاءُ لَسْتَ تُقِيْمُهَا       أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْمَ الضُّلُوْعِ انْكِسَارُهَاتَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِدَارًا عَلَى الْفَتَى           أَلَيْسَ عَجِيْبًا ضَعْفُهَا وَاقْتِدَارُهَاWanita adalah rusuk yang bengkok yang tidak mungkin engkau luruskanKetahuilah bahwasanya meluruskan tulang rusuk berarti mematahkannyaWanita menggabungkan antara kelemahan dan kekuatannya pada seorang pemuda[2]Bukankah merupakan hal yang ajaib (terkumpulkannya) kelemahan dan kekuatan seorang wanita (pada diri seorang pemuda)? (Lihat sya’ir ini di Faidhul Qodiir I/503)Namun bukan berarti seorang suami membiarkan istrinya dalam kebengkokannya tanpa ada usaha sama sekali untuk meminimalisir kebengkokan tersebutWajib bagi seorang suami untuk mengarahkan istrinya kepada pendidikan agama dan pengamalan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Jika kebengkokan sang istri membawa sang istri hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban maka wajib baginya untuk menasehati istrinya tersebut. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (التحريم : 6 )Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)Namun ingat bahwasanya menasehati seorang wanita harus dengan cara yang selembut-lembutnya. Berkata Ibnu Hajar mengomentari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  di akhir hadits ((maka berwasiatlah kepada para wanita)), “Seakan-akan pada sabda beliau itu ada isyarat bahwasanya hendaknya tatkala meluruskan wanita harus dilakukan dengan lembut hingga tidak terlalu berlebih-lebihan yang mengakibatkan patahnya wanita tersebut, dan juga tidak dibiarkan begitu saja (tanpa ada usaha pemebenahan sama sekali) sehingga ia akan terus diatas kebengkokakannya.  Oleh karena itu Imam Al-Bukhari melanjutkan setelah itu dengan bab yang berjudul “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. Faedah dari hal ini adalah hendaknya sang suami tidak membiarkan istrinya di atas kebengkokannya jika ia telah melampaui kekurangan tabi’atnya hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban. Namun maksudnya adalah ia membiarkannya di atas kebengkokannya pada perkara-perkara yang dibolehkan” (Fathul Bari IX/254)((Adapun pembicaraan tentang bagaimana cara seorang suami meluruskan istrinya yang tidak taat padanya dengan cara menasehati kemudian menghajr kemudia memukul…maka akan datang pada bab “Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh suami, insya Allah…))Bersambung … Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dalam sebagian riwayat بِأَمَانَةِ الله  (Al-Minhaj VIII/183)[2] Maksudnya seorang wanita lemah, namun selalu tidak mengalah dengan suaminya untuk memenuhi keinginannya sehingga dia lemah dihadapan suaminya dan sekaligus mengalahkan suaminya untuk memenuhi keinginannya.

Apa yang Diucapkan Oleh Lidah Juga Dihisab Oleh Allah Sebagaimana Amalan…

Apa yang diucapkan oleh lidah juga dihisab oleh Allah sebagaimana amalan, lantas kenapa kita begitu berhati-hati dalam beramal namun tidak berhati-hati dalam berucap.‎- Bukankah lidah lebih cepat beraktifitas dibandingkan amalan? dalam satu menit terlalu banyak kata yang bisa dilontarkan oleh lidah, sedangakan amalan terbatas ruang gerakanya– bukankah lidah bisa menyakiti orang yang sedang hidup maupun yang telah lama meninggal dunia bahkan para ulama (dengan menggibah mereka)?,adapun amalan hanya bisa menyakiti orang yang masih hidup?– Bukankah lidah bisa menyakiti orang yang tidak dihadapannya bahkan berada di tempat yang jauh di ujung dunia, sementara amalan hanya bisa menyakiti orang yang dihadapannya?– Bukankah lisan merupakan salah satu sebab terbesar yang menjerumuskan orang dalam api neraka?Lantas kenapa kita bisa berpikir dan berhati-hati tatkala bertindak sementara tidak berfikir dan berhati-hati dalam berucap?

Apa yang Diucapkan Oleh Lidah Juga Dihisab Oleh Allah Sebagaimana Amalan…

Apa yang diucapkan oleh lidah juga dihisab oleh Allah sebagaimana amalan, lantas kenapa kita begitu berhati-hati dalam beramal namun tidak berhati-hati dalam berucap.‎- Bukankah lidah lebih cepat beraktifitas dibandingkan amalan? dalam satu menit terlalu banyak kata yang bisa dilontarkan oleh lidah, sedangakan amalan terbatas ruang gerakanya– bukankah lidah bisa menyakiti orang yang sedang hidup maupun yang telah lama meninggal dunia bahkan para ulama (dengan menggibah mereka)?,adapun amalan hanya bisa menyakiti orang yang masih hidup?– Bukankah lidah bisa menyakiti orang yang tidak dihadapannya bahkan berada di tempat yang jauh di ujung dunia, sementara amalan hanya bisa menyakiti orang yang dihadapannya?– Bukankah lisan merupakan salah satu sebab terbesar yang menjerumuskan orang dalam api neraka?Lantas kenapa kita bisa berpikir dan berhati-hati tatkala bertindak sementara tidak berfikir dan berhati-hati dalam berucap?
Apa yang diucapkan oleh lidah juga dihisab oleh Allah sebagaimana amalan, lantas kenapa kita begitu berhati-hati dalam beramal namun tidak berhati-hati dalam berucap.‎- Bukankah lidah lebih cepat beraktifitas dibandingkan amalan? dalam satu menit terlalu banyak kata yang bisa dilontarkan oleh lidah, sedangakan amalan terbatas ruang gerakanya– bukankah lidah bisa menyakiti orang yang sedang hidup maupun yang telah lama meninggal dunia bahkan para ulama (dengan menggibah mereka)?,adapun amalan hanya bisa menyakiti orang yang masih hidup?– Bukankah lidah bisa menyakiti orang yang tidak dihadapannya bahkan berada di tempat yang jauh di ujung dunia, sementara amalan hanya bisa menyakiti orang yang dihadapannya?– Bukankah lisan merupakan salah satu sebab terbesar yang menjerumuskan orang dalam api neraka?Lantas kenapa kita bisa berpikir dan berhati-hati tatkala bertindak sementara tidak berfikir dan berhati-hati dalam berucap?


Apa yang diucapkan oleh lidah juga dihisab oleh Allah sebagaimana amalan, lantas kenapa kita begitu berhati-hati dalam beramal namun tidak berhati-hati dalam berucap.‎- Bukankah lidah lebih cepat beraktifitas dibandingkan amalan? dalam satu menit terlalu banyak kata yang bisa dilontarkan oleh lidah, sedangakan amalan terbatas ruang gerakanya– bukankah lidah bisa menyakiti orang yang sedang hidup maupun yang telah lama meninggal dunia bahkan para ulama (dengan menggibah mereka)?,adapun amalan hanya bisa menyakiti orang yang masih hidup?– Bukankah lidah bisa menyakiti orang yang tidak dihadapannya bahkan berada di tempat yang jauh di ujung dunia, sementara amalan hanya bisa menyakiti orang yang dihadapannya?– Bukankah lisan merupakan salah satu sebab terbesar yang menjerumuskan orang dalam api neraka?Lantas kenapa kita bisa berpikir dan berhati-hati tatkala bertindak sementara tidak berfikir dan berhati-hati dalam berucap?
Prev     Next