Berapa jumlah bidadari bagi setiap penghuni surga?

Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkataقد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، … وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab) Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ  “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”,  yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lainأَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663,  dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allahوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَDi dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. (QS Fusshilat : 31)Juga firman Allahيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf : 71)Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-10-1432 H / 15 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Berapa jumlah bidadari bagi setiap penghuni surga?

Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkataقد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، … وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab) Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ  “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”,  yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lainأَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663,  dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allahوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَDi dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. (QS Fusshilat : 31)Juga firman Allahيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf : 71)Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-10-1432 H / 15 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkataقد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، … وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab) Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ  “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”,  yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lainأَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663,  dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allahوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَDi dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. (QS Fusshilat : 31)Juga firman Allahيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf : 71)Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-10-1432 H / 15 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkataقد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، … وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab) Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ  “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”,  yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lainأَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663,  dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allahوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَDi dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. (QS Fusshilat : 31)Juga firman Allahيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf : 71)Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-10-1432 H / 15 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Selamat Tinggal Ramadhan

Seakan-akan aku melihat ramadhan…, lalu kusapa ia, “Hendak kemana dikau?”Dengan lembut ia seakan-akan berkata, “Aku harus pergi, mungkin jauh dan sangat lama. Tolong sampaikan pesanku untuk setiap muslim : Sesungguhnya syawaal telah tiba, salam dan terima kasihku untuknya karena telah menyambutku dengan suka cita. Aku tidak tahu apakah tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi atau tidak??.Jika tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi maka aku berharap ia bisa menyambutku dengan lebih baik lagi, dengan penuh tilawah dan sholat malam.Aku sangat sedih jika mengingat penyambutannya yang kurang berkenan di hatiku. masih terlalu banyak canda, perkataan yang sia-sia serta waktu-waktu yang terbuang tanpa arti…padahal ia tahu bahwa jika ia menyambutku dengan baik maka tentu aku akan menyambutnya dengan lebih baik lagi kelak di pintu Ar-Royyaan….Akan tetapi semua sudah berlalu dan sudah terlanjur. Semoga setetes air mata yang pernah berlinang dari kedua matanya karena takut tidak bisa menyambutku dengan baik akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya.Sampaikan pula kepadanya bahwa bukanlah lebaran yang hakiki adalah dengan hanya memakai baju baru, akan tetapi lebaran yang hakiki adalah bergembira dengan keimanan dan semangat baru dalam beribadah. Janganlah sepeninggalku ia terjerumus kembali kepada kemaksiatan-kemaksiatan…ingatlah sesungguhnya Tuhan yang ia sembah tatkala ia menjamu kedatanganku…Dialah Tuhan yang juga ia sembah tatkala aku pergi….Demikianlah pesanku kepadanya, sampaikan salamku kepadanya, semoga ia masih tetap terus merindukan kedatanganku di tahun-tahun mendatang…. sampai ketemu di pintu Ar-Royyaaan….”

Selamat Tinggal Ramadhan

Seakan-akan aku melihat ramadhan…, lalu kusapa ia, “Hendak kemana dikau?”Dengan lembut ia seakan-akan berkata, “Aku harus pergi, mungkin jauh dan sangat lama. Tolong sampaikan pesanku untuk setiap muslim : Sesungguhnya syawaal telah tiba, salam dan terima kasihku untuknya karena telah menyambutku dengan suka cita. Aku tidak tahu apakah tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi atau tidak??.Jika tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi maka aku berharap ia bisa menyambutku dengan lebih baik lagi, dengan penuh tilawah dan sholat malam.Aku sangat sedih jika mengingat penyambutannya yang kurang berkenan di hatiku. masih terlalu banyak canda, perkataan yang sia-sia serta waktu-waktu yang terbuang tanpa arti…padahal ia tahu bahwa jika ia menyambutku dengan baik maka tentu aku akan menyambutnya dengan lebih baik lagi kelak di pintu Ar-Royyaan….Akan tetapi semua sudah berlalu dan sudah terlanjur. Semoga setetes air mata yang pernah berlinang dari kedua matanya karena takut tidak bisa menyambutku dengan baik akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya.Sampaikan pula kepadanya bahwa bukanlah lebaran yang hakiki adalah dengan hanya memakai baju baru, akan tetapi lebaran yang hakiki adalah bergembira dengan keimanan dan semangat baru dalam beribadah. Janganlah sepeninggalku ia terjerumus kembali kepada kemaksiatan-kemaksiatan…ingatlah sesungguhnya Tuhan yang ia sembah tatkala ia menjamu kedatanganku…Dialah Tuhan yang juga ia sembah tatkala aku pergi….Demikianlah pesanku kepadanya, sampaikan salamku kepadanya, semoga ia masih tetap terus merindukan kedatanganku di tahun-tahun mendatang…. sampai ketemu di pintu Ar-Royyaaan….”
Seakan-akan aku melihat ramadhan…, lalu kusapa ia, “Hendak kemana dikau?”Dengan lembut ia seakan-akan berkata, “Aku harus pergi, mungkin jauh dan sangat lama. Tolong sampaikan pesanku untuk setiap muslim : Sesungguhnya syawaal telah tiba, salam dan terima kasihku untuknya karena telah menyambutku dengan suka cita. Aku tidak tahu apakah tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi atau tidak??.Jika tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi maka aku berharap ia bisa menyambutku dengan lebih baik lagi, dengan penuh tilawah dan sholat malam.Aku sangat sedih jika mengingat penyambutannya yang kurang berkenan di hatiku. masih terlalu banyak canda, perkataan yang sia-sia serta waktu-waktu yang terbuang tanpa arti…padahal ia tahu bahwa jika ia menyambutku dengan baik maka tentu aku akan menyambutnya dengan lebih baik lagi kelak di pintu Ar-Royyaan….Akan tetapi semua sudah berlalu dan sudah terlanjur. Semoga setetes air mata yang pernah berlinang dari kedua matanya karena takut tidak bisa menyambutku dengan baik akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya.Sampaikan pula kepadanya bahwa bukanlah lebaran yang hakiki adalah dengan hanya memakai baju baru, akan tetapi lebaran yang hakiki adalah bergembira dengan keimanan dan semangat baru dalam beribadah. Janganlah sepeninggalku ia terjerumus kembali kepada kemaksiatan-kemaksiatan…ingatlah sesungguhnya Tuhan yang ia sembah tatkala ia menjamu kedatanganku…Dialah Tuhan yang juga ia sembah tatkala aku pergi….Demikianlah pesanku kepadanya, sampaikan salamku kepadanya, semoga ia masih tetap terus merindukan kedatanganku di tahun-tahun mendatang…. sampai ketemu di pintu Ar-Royyaaan….”


Seakan-akan aku melihat ramadhan…, lalu kusapa ia, “Hendak kemana dikau?”Dengan lembut ia seakan-akan berkata, “Aku harus pergi, mungkin jauh dan sangat lama. Tolong sampaikan pesanku untuk setiap muslim : Sesungguhnya syawaal telah tiba, salam dan terima kasihku untuknya karena telah menyambutku dengan suka cita. Aku tidak tahu apakah tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi atau tidak??.Jika tahun depan ia masih bisa menyambutku lagi maka aku berharap ia bisa menyambutku dengan lebih baik lagi, dengan penuh tilawah dan sholat malam.Aku sangat sedih jika mengingat penyambutannya yang kurang berkenan di hatiku. masih terlalu banyak canda, perkataan yang sia-sia serta waktu-waktu yang terbuang tanpa arti…padahal ia tahu bahwa jika ia menyambutku dengan baik maka tentu aku akan menyambutnya dengan lebih baik lagi kelak di pintu Ar-Royyaan….Akan tetapi semua sudah berlalu dan sudah terlanjur. Semoga setetes air mata yang pernah berlinang dari kedua matanya karena takut tidak bisa menyambutku dengan baik akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya.Sampaikan pula kepadanya bahwa bukanlah lebaran yang hakiki adalah dengan hanya memakai baju baru, akan tetapi lebaran yang hakiki adalah bergembira dengan keimanan dan semangat baru dalam beribadah. Janganlah sepeninggalku ia terjerumus kembali kepada kemaksiatan-kemaksiatan…ingatlah sesungguhnya Tuhan yang ia sembah tatkala ia menjamu kedatanganku…Dialah Tuhan yang juga ia sembah tatkala aku pergi….Demikianlah pesanku kepadanya, sampaikan salamku kepadanya, semoga ia masih tetap terus merindukan kedatanganku di tahun-tahun mendatang…. sampai ketemu di pintu Ar-Royyaaan….”

Donasi Radio Muslim

Radio Muslim pada awalnya dikelola oleh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda muslim di kota Yogyakarta. Selain belajar dibangku kuliah, mereka juga aktif mempelajri ilmu agama islam di berbagai forum dakwah, kajian ilmiah di berbagai kampus, dan kajian di masjid-masjid di sekitar kampus. Begitu banyaknya kajian islam ini menumbuhkan keinginan beberapa rekan mahasiswa untuk menyebarluaskan ilmu ini kepada segenap masyarakat dimana pun berada. Apalagi, minat kaum muslimin yang berada di luar jogja, bahkan luar negeri untuk mengikuti kajian islam seperti di jogja sangat besar. Dari sinilah muncul ide pendirian Radio Muslim Jogja. Radio Muslim pertama kalinya mengudara melalui internet pada tanggal 30 November 2008. Karena terbatasnya para pendengar dalam mengakses internet, terlebih lagi masyarakat banyak yang belum mengenal internet, RadioMuslim memiliki niat untuk mendirikan radio pemancar on air, agar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Berawal dari niat tersebut, pada 4 Agustus 2010, lahirlah RadioMuslim sesuai akte notaris dengan nama “Pendirian Perkumpulan Komunitas Radio Muslim FM” yang beralamat di lingkungan Masjid Al Hasanah Jl. C. Simanjuntak no. 72 RT/RW 001/003 Kel. Terban, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta. Radio Muslim mempunyai misi untuk memberikan penerangan kepada umat tentang aqidah dan pemahaman yang benar menurut Salafush Shalih, karenanya Radio Muslim berbeda format dengan radio-radio lain, dimana keberlangsungan dakwahnya sangatlah bergantung dari pemberian infaq oleh para muhsinin. Dengan kehadiran siaran melalui radio komunitas Radio Muslim FM yang menyajikan program-program kajian keislaman dan kemasyarakatan yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan pada saat ini sangat besar manfaatnya terutama semakin memudahkan kita untuk belajar ilmu syar’i dari media ini. Maka dengan latar belakang inilah radio Komunitas Radio Muslim FM Yogyakarta ikut serta dalam menyemarakkan dakwah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Selanjutnya bagi para muhsinin/donatur yang ingin membelanjakan hartanya di jalan Allah melalui Radio Muslim dapat disalurkan melalui no. rekening di bawah ini atau dapat kami jemput kerumah bapak/ibu, untuk informasi dapat menghubungi contact person: 081 5687 7677 Bank BCA : 846 500 98 68 a.n Adika Mianoki, Kcp Kusumanegara Yogyakarta Bank Mandiri: 137 000 7902 675 a.n Adika Mianoki, Kcp Katamso Yogyakarta Bank BNI Syari’ah : 020 071 1585 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Bank Syari’ah Mandiri : 030 7073218 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Download Profil lengkap radio : http://www.4shared.com/file/okwNIia9/Profil_RadioMuslim.html Donatur tetap : http://www.4shared.com/file/kCFV1kYH/donatur_tetap.html Tagsradio

Donasi Radio Muslim

Radio Muslim pada awalnya dikelola oleh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda muslim di kota Yogyakarta. Selain belajar dibangku kuliah, mereka juga aktif mempelajri ilmu agama islam di berbagai forum dakwah, kajian ilmiah di berbagai kampus, dan kajian di masjid-masjid di sekitar kampus. Begitu banyaknya kajian islam ini menumbuhkan keinginan beberapa rekan mahasiswa untuk menyebarluaskan ilmu ini kepada segenap masyarakat dimana pun berada. Apalagi, minat kaum muslimin yang berada di luar jogja, bahkan luar negeri untuk mengikuti kajian islam seperti di jogja sangat besar. Dari sinilah muncul ide pendirian Radio Muslim Jogja. Radio Muslim pertama kalinya mengudara melalui internet pada tanggal 30 November 2008. Karena terbatasnya para pendengar dalam mengakses internet, terlebih lagi masyarakat banyak yang belum mengenal internet, RadioMuslim memiliki niat untuk mendirikan radio pemancar on air, agar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Berawal dari niat tersebut, pada 4 Agustus 2010, lahirlah RadioMuslim sesuai akte notaris dengan nama “Pendirian Perkumpulan Komunitas Radio Muslim FM” yang beralamat di lingkungan Masjid Al Hasanah Jl. C. Simanjuntak no. 72 RT/RW 001/003 Kel. Terban, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta. Radio Muslim mempunyai misi untuk memberikan penerangan kepada umat tentang aqidah dan pemahaman yang benar menurut Salafush Shalih, karenanya Radio Muslim berbeda format dengan radio-radio lain, dimana keberlangsungan dakwahnya sangatlah bergantung dari pemberian infaq oleh para muhsinin. Dengan kehadiran siaran melalui radio komunitas Radio Muslim FM yang menyajikan program-program kajian keislaman dan kemasyarakatan yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan pada saat ini sangat besar manfaatnya terutama semakin memudahkan kita untuk belajar ilmu syar’i dari media ini. Maka dengan latar belakang inilah radio Komunitas Radio Muslim FM Yogyakarta ikut serta dalam menyemarakkan dakwah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Selanjutnya bagi para muhsinin/donatur yang ingin membelanjakan hartanya di jalan Allah melalui Radio Muslim dapat disalurkan melalui no. rekening di bawah ini atau dapat kami jemput kerumah bapak/ibu, untuk informasi dapat menghubungi contact person: 081 5687 7677 Bank BCA : 846 500 98 68 a.n Adika Mianoki, Kcp Kusumanegara Yogyakarta Bank Mandiri: 137 000 7902 675 a.n Adika Mianoki, Kcp Katamso Yogyakarta Bank BNI Syari’ah : 020 071 1585 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Bank Syari’ah Mandiri : 030 7073218 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Download Profil lengkap radio : http://www.4shared.com/file/okwNIia9/Profil_RadioMuslim.html Donatur tetap : http://www.4shared.com/file/kCFV1kYH/donatur_tetap.html Tagsradio
Radio Muslim pada awalnya dikelola oleh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda muslim di kota Yogyakarta. Selain belajar dibangku kuliah, mereka juga aktif mempelajri ilmu agama islam di berbagai forum dakwah, kajian ilmiah di berbagai kampus, dan kajian di masjid-masjid di sekitar kampus. Begitu banyaknya kajian islam ini menumbuhkan keinginan beberapa rekan mahasiswa untuk menyebarluaskan ilmu ini kepada segenap masyarakat dimana pun berada. Apalagi, minat kaum muslimin yang berada di luar jogja, bahkan luar negeri untuk mengikuti kajian islam seperti di jogja sangat besar. Dari sinilah muncul ide pendirian Radio Muslim Jogja. Radio Muslim pertama kalinya mengudara melalui internet pada tanggal 30 November 2008. Karena terbatasnya para pendengar dalam mengakses internet, terlebih lagi masyarakat banyak yang belum mengenal internet, RadioMuslim memiliki niat untuk mendirikan radio pemancar on air, agar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Berawal dari niat tersebut, pada 4 Agustus 2010, lahirlah RadioMuslim sesuai akte notaris dengan nama “Pendirian Perkumpulan Komunitas Radio Muslim FM” yang beralamat di lingkungan Masjid Al Hasanah Jl. C. Simanjuntak no. 72 RT/RW 001/003 Kel. Terban, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta. Radio Muslim mempunyai misi untuk memberikan penerangan kepada umat tentang aqidah dan pemahaman yang benar menurut Salafush Shalih, karenanya Radio Muslim berbeda format dengan radio-radio lain, dimana keberlangsungan dakwahnya sangatlah bergantung dari pemberian infaq oleh para muhsinin. Dengan kehadiran siaran melalui radio komunitas Radio Muslim FM yang menyajikan program-program kajian keislaman dan kemasyarakatan yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan pada saat ini sangat besar manfaatnya terutama semakin memudahkan kita untuk belajar ilmu syar’i dari media ini. Maka dengan latar belakang inilah radio Komunitas Radio Muslim FM Yogyakarta ikut serta dalam menyemarakkan dakwah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Selanjutnya bagi para muhsinin/donatur yang ingin membelanjakan hartanya di jalan Allah melalui Radio Muslim dapat disalurkan melalui no. rekening di bawah ini atau dapat kami jemput kerumah bapak/ibu, untuk informasi dapat menghubungi contact person: 081 5687 7677 Bank BCA : 846 500 98 68 a.n Adika Mianoki, Kcp Kusumanegara Yogyakarta Bank Mandiri: 137 000 7902 675 a.n Adika Mianoki, Kcp Katamso Yogyakarta Bank BNI Syari’ah : 020 071 1585 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Bank Syari’ah Mandiri : 030 7073218 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Download Profil lengkap radio : http://www.4shared.com/file/okwNIia9/Profil_RadioMuslim.html Donatur tetap : http://www.4shared.com/file/kCFV1kYH/donatur_tetap.html Tagsradio


Radio Muslim pada awalnya dikelola oleh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda muslim di kota Yogyakarta. Selain belajar dibangku kuliah, mereka juga aktif mempelajri ilmu agama islam di berbagai forum dakwah, kajian ilmiah di berbagai kampus, dan kajian di masjid-masjid di sekitar kampus. Begitu banyaknya kajian islam ini menumbuhkan keinginan beberapa rekan mahasiswa untuk menyebarluaskan ilmu ini kepada segenap masyarakat dimana pun berada. Apalagi, minat kaum muslimin yang berada di luar jogja, bahkan luar negeri untuk mengikuti kajian islam seperti di jogja sangat besar. Dari sinilah muncul ide pendirian Radio Muslim Jogja. Radio Muslim pertama kalinya mengudara melalui internet pada tanggal 30 November 2008. Karena terbatasnya para pendengar dalam mengakses internet, terlebih lagi masyarakat banyak yang belum mengenal internet, RadioMuslim memiliki niat untuk mendirikan radio pemancar on air, agar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Berawal dari niat tersebut, pada 4 Agustus 2010, lahirlah RadioMuslim sesuai akte notaris dengan nama “Pendirian Perkumpulan Komunitas Radio Muslim FM” yang beralamat di lingkungan Masjid Al Hasanah Jl. C. Simanjuntak no. 72 RT/RW 001/003 Kel. Terban, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta. Radio Muslim mempunyai misi untuk memberikan penerangan kepada umat tentang aqidah dan pemahaman yang benar menurut Salafush Shalih, karenanya Radio Muslim berbeda format dengan radio-radio lain, dimana keberlangsungan dakwahnya sangatlah bergantung dari pemberian infaq oleh para muhsinin. Dengan kehadiran siaran melalui radio komunitas Radio Muslim FM yang menyajikan program-program kajian keislaman dan kemasyarakatan yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan pada saat ini sangat besar manfaatnya terutama semakin memudahkan kita untuk belajar ilmu syar’i dari media ini. Maka dengan latar belakang inilah radio Komunitas Radio Muslim FM Yogyakarta ikut serta dalam menyemarakkan dakwah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Selanjutnya bagi para muhsinin/donatur yang ingin membelanjakan hartanya di jalan Allah melalui Radio Muslim dapat disalurkan melalui no. rekening di bawah ini atau dapat kami jemput kerumah bapak/ibu, untuk informasi dapat menghubungi contact person: 081 5687 7677 Bank BCA : 846 500 98 68 a.n Adika Mianoki, Kcp Kusumanegara Yogyakarta Bank Mandiri: 137 000 7902 675 a.n Adika Mianoki, Kcp Katamso Yogyakarta Bank BNI Syari’ah : 020 071 1585 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Bank Syari’ah Mandiri : 030 7073218 a.n Adika Mianoki, Cabang Yogyakarta Download Profil lengkap radio : http://www.4shared.com/file/okwNIia9/Profil_RadioMuslim.html Donatur tetap : http://www.4shared.com/file/kCFV1kYH/donatur_tetap.html Tagsradio

Celakalah Pelaku Sodomi

Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki. Daftar Isi tutup 1. Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth 2. Hukuman bagi Pelaku Sodomi 3. Menyetubuhi di Dubur Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman, لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81) أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166) “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.  (QS. Asy Syu’aro: 165-166) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth, ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا “Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ “Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Hukuman bagi Pelaku Sodomi Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina. Yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukumann cambuk dan diasingkan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan ternak. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya (baik laki-laki maupun perempuan), dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita yang telah bersuami dihukum rajam. Menyetubuhi di Dubur Barangsiapa yang menyutubuhi istri atau budak perempuannya di duburnya, maka menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, pelaku dita’zir (diperingatkan) jika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Jika perbuatan tersebut tidak berulang, maka tidak ada ta’zir sebagaimana disebutkan oleh Al Baghowi dan Ar Rowayani. Namun tetap saja perbuatan tersebut termasuk keharaman. Bahasan di atas kami sarikan dari bahasan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah terbitan Kementrian Agama Kuwait dari berbagai index kata (di antaranya zina dan liwath). Semoga Allah membebaskan kita dari perbuatan kaum Luth yang keji. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Kaum Sodom Bangkit Lagi Lewat LGBT Waria dan Priawan, Gender Ketiga — Panggang-Gunung Kidul, 13 Syawal 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshomoseksual

Celakalah Pelaku Sodomi

Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki. Daftar Isi tutup 1. Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth 2. Hukuman bagi Pelaku Sodomi 3. Menyetubuhi di Dubur Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman, لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81) أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166) “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.  (QS. Asy Syu’aro: 165-166) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth, ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا “Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ “Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Hukuman bagi Pelaku Sodomi Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina. Yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukumann cambuk dan diasingkan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan ternak. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya (baik laki-laki maupun perempuan), dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita yang telah bersuami dihukum rajam. Menyetubuhi di Dubur Barangsiapa yang menyutubuhi istri atau budak perempuannya di duburnya, maka menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, pelaku dita’zir (diperingatkan) jika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Jika perbuatan tersebut tidak berulang, maka tidak ada ta’zir sebagaimana disebutkan oleh Al Baghowi dan Ar Rowayani. Namun tetap saja perbuatan tersebut termasuk keharaman. Bahasan di atas kami sarikan dari bahasan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah terbitan Kementrian Agama Kuwait dari berbagai index kata (di antaranya zina dan liwath). Semoga Allah membebaskan kita dari perbuatan kaum Luth yang keji. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Kaum Sodom Bangkit Lagi Lewat LGBT Waria dan Priawan, Gender Ketiga — Panggang-Gunung Kidul, 13 Syawal 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshomoseksual
Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki. Daftar Isi tutup 1. Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth 2. Hukuman bagi Pelaku Sodomi 3. Menyetubuhi di Dubur Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman, لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81) أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166) “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.  (QS. Asy Syu’aro: 165-166) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth, ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا “Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ “Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Hukuman bagi Pelaku Sodomi Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina. Yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukumann cambuk dan diasingkan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan ternak. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya (baik laki-laki maupun perempuan), dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita yang telah bersuami dihukum rajam. Menyetubuhi di Dubur Barangsiapa yang menyutubuhi istri atau budak perempuannya di duburnya, maka menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, pelaku dita’zir (diperingatkan) jika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Jika perbuatan tersebut tidak berulang, maka tidak ada ta’zir sebagaimana disebutkan oleh Al Baghowi dan Ar Rowayani. Namun tetap saja perbuatan tersebut termasuk keharaman. Bahasan di atas kami sarikan dari bahasan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah terbitan Kementrian Agama Kuwait dari berbagai index kata (di antaranya zina dan liwath). Semoga Allah membebaskan kita dari perbuatan kaum Luth yang keji. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Kaum Sodom Bangkit Lagi Lewat LGBT Waria dan Priawan, Gender Ketiga — Panggang-Gunung Kidul, 13 Syawal 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshomoseksual


Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki. Daftar Isi tutup 1. Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth 2. Hukuman bagi Pelaku Sodomi 3. Menyetubuhi di Dubur Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman, لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81) أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166) “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.  (QS. Asy Syu’aro: 165-166) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth, ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا “Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ “Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Hukuman bagi Pelaku Sodomi Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina. Yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukumann cambuk dan diasingkan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan ternak. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya (baik laki-laki maupun perempuan), dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita yang telah bersuami dihukum rajam. Menyetubuhi di Dubur Barangsiapa yang menyutubuhi istri atau budak perempuannya di duburnya, maka menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, pelaku dita’zir (diperingatkan) jika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Jika perbuatan tersebut tidak berulang, maka tidak ada ta’zir sebagaimana disebutkan oleh Al Baghowi dan Ar Rowayani. Namun tetap saja perbuatan tersebut termasuk keharaman. Bahasan di atas kami sarikan dari bahasan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah terbitan Kementrian Agama Kuwait dari berbagai index kata (di antaranya zina dan liwath). Semoga Allah membebaskan kita dari perbuatan kaum Luth yang keji. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Kaum Sodom Bangkit Lagi Lewat LGBT Waria dan Priawan, Gender Ketiga — Panggang-Gunung Kidul, 13 Syawal 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshomoseksual

Bertingkatnya Dosa Zina

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi ajma’in. Zina adalah di antara dosa besar setelah syirik dan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman mengenai dosa zina, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70) Allah melarang mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan jiwa, agama, nasab, akal dan harta. Dosa Zina itu Bertingkat-Tingkat Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab. Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah. Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ “Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah  tidaklah dikatakan beriman“. Ada yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ “(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya.” (HR. Bukhari n0. 6016 dan Muslim no. 46). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa. Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ “Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?” (HR. Muslim no. 1897) Demikian bahasan singkat yang bisa kami rampungkan di sore ini berkat nikmat dan karunia Allah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1432 H (11/09/2011) www.rumaysho.com Tagszina

Bertingkatnya Dosa Zina

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi ajma’in. Zina adalah di antara dosa besar setelah syirik dan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman mengenai dosa zina, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70) Allah melarang mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan jiwa, agama, nasab, akal dan harta. Dosa Zina itu Bertingkat-Tingkat Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab. Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah. Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ “Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah  tidaklah dikatakan beriman“. Ada yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ “(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya.” (HR. Bukhari n0. 6016 dan Muslim no. 46). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa. Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ “Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?” (HR. Muslim no. 1897) Demikian bahasan singkat yang bisa kami rampungkan di sore ini berkat nikmat dan karunia Allah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1432 H (11/09/2011) www.rumaysho.com Tagszina
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi ajma’in. Zina adalah di antara dosa besar setelah syirik dan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman mengenai dosa zina, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70) Allah melarang mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan jiwa, agama, nasab, akal dan harta. Dosa Zina itu Bertingkat-Tingkat Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab. Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah. Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ “Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah  tidaklah dikatakan beriman“. Ada yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ “(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya.” (HR. Bukhari n0. 6016 dan Muslim no. 46). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa. Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ “Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?” (HR. Muslim no. 1897) Demikian bahasan singkat yang bisa kami rampungkan di sore ini berkat nikmat dan karunia Allah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1432 H (11/09/2011) www.rumaysho.com Tagszina


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi ajma’in. Zina adalah di antara dosa besar setelah syirik dan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman mengenai dosa zina, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70) Allah melarang mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86) Seluruh agama pun telah menyatakan bahwa zina itu terlarang, tidak ada satu pun agama yang menyatakan halal. Hukuman perbuatan zina amatlah berat karena zina telah merampah kehormatan dan merusak nasab. Padahal ajaran Islam itu menjaga kehormatan jiwa, agama, nasab, akal dan harta. Dosa Zina itu Bertingkat-Tingkat Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab. Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah. Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ “Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah  tidaklah dikatakan beriman“. Ada yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ “(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya.” (HR. Bukhari n0. 6016 dan Muslim no. 46). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa. Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ “Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?” (HR. Muslim no. 1897) Demikian bahasan singkat yang bisa kami rampungkan di sore ini berkat nikmat dan karunia Allah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1432 H (11/09/2011) www.rumaysho.com Tagszina

Jangan Jadi Pengemis

Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fithri, sesuai cerita yang kami dengar, banyak sekali pengemis yang berkeliaran di sekitar masjid Al Kautsar, Pogung Baru, Yogyakarta. Maklumlah, kompleks tersebut merupakan daerah orang-orang berduit. Beberapa profesor dari kampus kami Universitas Gadjah Mada berdiam di rumah-rumah mewah yang ada di daerah tersebut. Bahkan dengar-dengar juga Din Syamsudin mengontrak salah satu rumah elit yang ada. Karena sudah diketahui kompleks tersebut banyak dihuni orang-orang kaya, ketika menjelang hari raya, banyak pengemis (kami tidak mau sebut miskin karena mereka sebenarnya pemalas kerja dan pura-pura jadi miskin) berkeliaran dan mendetangi rumah per rumah, apalagi jika mereka tahu bahwa rumah tersebut biasa memberikan zakat fitrah atau zakat maal secara langsung. Diceritakan bahwa kadang pengemis yang datang hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Ada juga yang datang ke satu rumah, lalu ia mengganti bajunya dan datang kembali mengemis zakat ke rumah yang sama. Sungguh sebenarnya mereka adalah orang-orang malas dalam bekerja, hanya bermodalkan tangan dan muka yang penuh belas kasihan. Yang kadang juga di antara mereka malas shalat lima waktu atau tidak puasa saat Ramadhan. Kerjaannya tiap hari hanya nongkrong di perempatan atau nggak yah keliling ke rumah-rumah sembari menyodorkan tangannya meminta-minta. Daftar Isi tutup 1. Mari Bekerja Keras 2. Ancaman Bagi Pengemis 3. Jangan Manjakan Pengemis Mari Bekerja Keras Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Bekerja keras dengan menggunakan tangan, itu adalah salah satu pekerjaan terbaik bahkan inilah cara kerja para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Dari Al Miqdam, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Ancaman Bagi Pengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Jangan Manjakan Pengemis Kami hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak, begitu pula hanya sedikit yang puasa. Carilah orang yang sholeh yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476) Semoga Allah memberi taufik. Panggang-Gunung Kidul, 10 Syawal 1432 H (09/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis Tagspanduan zakat pengemis

Jangan Jadi Pengemis

Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fithri, sesuai cerita yang kami dengar, banyak sekali pengemis yang berkeliaran di sekitar masjid Al Kautsar, Pogung Baru, Yogyakarta. Maklumlah, kompleks tersebut merupakan daerah orang-orang berduit. Beberapa profesor dari kampus kami Universitas Gadjah Mada berdiam di rumah-rumah mewah yang ada di daerah tersebut. Bahkan dengar-dengar juga Din Syamsudin mengontrak salah satu rumah elit yang ada. Karena sudah diketahui kompleks tersebut banyak dihuni orang-orang kaya, ketika menjelang hari raya, banyak pengemis (kami tidak mau sebut miskin karena mereka sebenarnya pemalas kerja dan pura-pura jadi miskin) berkeliaran dan mendetangi rumah per rumah, apalagi jika mereka tahu bahwa rumah tersebut biasa memberikan zakat fitrah atau zakat maal secara langsung. Diceritakan bahwa kadang pengemis yang datang hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Ada juga yang datang ke satu rumah, lalu ia mengganti bajunya dan datang kembali mengemis zakat ke rumah yang sama. Sungguh sebenarnya mereka adalah orang-orang malas dalam bekerja, hanya bermodalkan tangan dan muka yang penuh belas kasihan. Yang kadang juga di antara mereka malas shalat lima waktu atau tidak puasa saat Ramadhan. Kerjaannya tiap hari hanya nongkrong di perempatan atau nggak yah keliling ke rumah-rumah sembari menyodorkan tangannya meminta-minta. Daftar Isi tutup 1. Mari Bekerja Keras 2. Ancaman Bagi Pengemis 3. Jangan Manjakan Pengemis Mari Bekerja Keras Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Bekerja keras dengan menggunakan tangan, itu adalah salah satu pekerjaan terbaik bahkan inilah cara kerja para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Dari Al Miqdam, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Ancaman Bagi Pengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Jangan Manjakan Pengemis Kami hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak, begitu pula hanya sedikit yang puasa. Carilah orang yang sholeh yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476) Semoga Allah memberi taufik. Panggang-Gunung Kidul, 10 Syawal 1432 H (09/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis Tagspanduan zakat pengemis
Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fithri, sesuai cerita yang kami dengar, banyak sekali pengemis yang berkeliaran di sekitar masjid Al Kautsar, Pogung Baru, Yogyakarta. Maklumlah, kompleks tersebut merupakan daerah orang-orang berduit. Beberapa profesor dari kampus kami Universitas Gadjah Mada berdiam di rumah-rumah mewah yang ada di daerah tersebut. Bahkan dengar-dengar juga Din Syamsudin mengontrak salah satu rumah elit yang ada. Karena sudah diketahui kompleks tersebut banyak dihuni orang-orang kaya, ketika menjelang hari raya, banyak pengemis (kami tidak mau sebut miskin karena mereka sebenarnya pemalas kerja dan pura-pura jadi miskin) berkeliaran dan mendetangi rumah per rumah, apalagi jika mereka tahu bahwa rumah tersebut biasa memberikan zakat fitrah atau zakat maal secara langsung. Diceritakan bahwa kadang pengemis yang datang hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Ada juga yang datang ke satu rumah, lalu ia mengganti bajunya dan datang kembali mengemis zakat ke rumah yang sama. Sungguh sebenarnya mereka adalah orang-orang malas dalam bekerja, hanya bermodalkan tangan dan muka yang penuh belas kasihan. Yang kadang juga di antara mereka malas shalat lima waktu atau tidak puasa saat Ramadhan. Kerjaannya tiap hari hanya nongkrong di perempatan atau nggak yah keliling ke rumah-rumah sembari menyodorkan tangannya meminta-minta. Daftar Isi tutup 1. Mari Bekerja Keras 2. Ancaman Bagi Pengemis 3. Jangan Manjakan Pengemis Mari Bekerja Keras Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Bekerja keras dengan menggunakan tangan, itu adalah salah satu pekerjaan terbaik bahkan inilah cara kerja para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Dari Al Miqdam, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Ancaman Bagi Pengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Jangan Manjakan Pengemis Kami hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak, begitu pula hanya sedikit yang puasa. Carilah orang yang sholeh yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476) Semoga Allah memberi taufik. Panggang-Gunung Kidul, 10 Syawal 1432 H (09/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis Tagspanduan zakat pengemis


Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fithri, sesuai cerita yang kami dengar, banyak sekali pengemis yang berkeliaran di sekitar masjid Al Kautsar, Pogung Baru, Yogyakarta. Maklumlah, kompleks tersebut merupakan daerah orang-orang berduit. Beberapa profesor dari kampus kami Universitas Gadjah Mada berdiam di rumah-rumah mewah yang ada di daerah tersebut. Bahkan dengar-dengar juga Din Syamsudin mengontrak salah satu rumah elit yang ada. Karena sudah diketahui kompleks tersebut banyak dihuni orang-orang kaya, ketika menjelang hari raya, banyak pengemis (kami tidak mau sebut miskin karena mereka sebenarnya pemalas kerja dan pura-pura jadi miskin) berkeliaran dan mendetangi rumah per rumah, apalagi jika mereka tahu bahwa rumah tersebut biasa memberikan zakat fitrah atau zakat maal secara langsung. Diceritakan bahwa kadang pengemis yang datang hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Ada juga yang datang ke satu rumah, lalu ia mengganti bajunya dan datang kembali mengemis zakat ke rumah yang sama. Sungguh sebenarnya mereka adalah orang-orang malas dalam bekerja, hanya bermodalkan tangan dan muka yang penuh belas kasihan. Yang kadang juga di antara mereka malas shalat lima waktu atau tidak puasa saat Ramadhan. Kerjaannya tiap hari hanya nongkrong di perempatan atau nggak yah keliling ke rumah-rumah sembari menyodorkan tangannya meminta-minta. Daftar Isi tutup 1. Mari Bekerja Keras 2. Ancaman Bagi Pengemis 3. Jangan Manjakan Pengemis Mari Bekerja Keras Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) Bekerja keras dengan menggunakan tangan, itu adalah salah satu pekerjaan terbaik bahkan inilah cara kerja para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Dari Al Miqdam, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072) Ancaman Bagi Pengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Jangan Manjakan Pengemis Kami hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak, begitu pula hanya sedikit yang puasa. Carilah orang yang sholeh yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476) Semoga Allah memberi taufik. Panggang-Gunung Kidul, 10 Syawal 1432 H (09/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis Tagspanduan zakat pengemis

Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini. Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719) Al Khottobi rahimahullah berkata, “Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203) Al Munawi rahimahullah berkata, “Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505 Sore hari di Warnet Dojo, Pogung Kidul – Yogyakarta, 9 Ramadhan 1432 H (08/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas) Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini. Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719) Al Khottobi rahimahullah berkata, “Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203) Al Munawi rahimahullah berkata, “Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505 Sore hari di Warnet Dojo, Pogung Kidul – Yogyakarta, 9 Ramadhan 1432 H (08/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas) Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini. Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719) Al Khottobi rahimahullah berkata, “Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203) Al Munawi rahimahullah berkata, “Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505 Sore hari di Warnet Dojo, Pogung Kidul – Yogyakarta, 9 Ramadhan 1432 H (08/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas) Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini. Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719) Al Khottobi rahimahullah berkata, “Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203) Al Munawi rahimahullah berkata, “Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505 Sore hari di Warnet Dojo, Pogung Kidul – Yogyakarta, 9 Ramadhan 1432 H (08/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas) Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Celakalah Rentenir!

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Kami saat ini lebih sering hidup di desa dan berinteraksi dengan warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Ketika kami mempublish info penyaluran zakat di Gunung Kidul khususnya di desa kami dan sekitar desa kami, kami baru mengetahui kenapa rakyat di sini bisa terus melarat. Yang pertama memang mereka belum sadar akan Islam, masih memiliki keyakinan-keyakinan syirik, banyak yang tidak memperhatikan shalat, itulah alasan kenapa Allah terus timpakan kesengsaraan. Namun ada satu hal yang merupakan faktor external yang membuat rakyat di sini terus miskin atau melarat karena terlilit utang rentenir. Saat ini kebutuhan mereka begitu banyak dan semakin terdesak seperti kebutuhan anak akan sekolah. Dahulu hanya satu dua orang yang bisa menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Namun saat ini semakin banyak anak yang ingin merasakannya. Sehingga orang tua pun mesti menyediakan kebutuhan tersebut. Di antara caranya adalah meminjam uang ke bank atau perkumpulan RT yang memiliki kas yang banyak. Bank sudah jelas tidak lepas dari riba, begitu pula sama halnya dengan perkumpulan RT yang ada, juga sama menerapkan sistem riba. Jika dalam pengembalian mengalami keterlambatan, maka berlakulah riba. Padahal para ulama sudah katakan, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba.” Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Terserah keuntungan itu mau dinamakan bunga, uang jasa, bagi hasil atau lainnya. Jika awalnya untuk maksud menolong dengan memberikan pinjaman, namun ingin cari untung, maka itulah riba. Karena maksud menolong, maka tidak boleh menyengsarakan apalagi yang dibuat susah adalah orang miskin. Keuntungan akan berpihak terus pada rentenir atau bank, namun selalu merugikan wong miskin. Jadi tidak benar jika bank atau rentenir malah menyejahterakan rakyat. Bahkan sebaliknya perilaku rentenir itulah yang mengakibatkan kemiskinan di mana-mana. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar. 1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) 3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Kami sangat berterima kasih sekali karena penyaluran zakat dari para pengunjung rumaysho.com ke desa kami sehingga beberapa utang warga bisa dilunasi. Untuk lunasi 100 ribu rupiah saja, bertahun-tahun baru bisa lunas, apalagi jika utangnya jutaan. Semoga Allah membalas amalan para muzakki lewat website ini dan moga rizkinya tambah barokah. Adapun laporan penerimaan zakat maal, belum bisa kami sampaikan di website ini. Moga bisa segera mungkin karena masih ada yang menyusul sampai hari ini permintaan penyaluran zakat. Kami pun masih bersedia menyalurkan zakat dari pengunjung sekalian. Kami beri waktu sampai tanggal 12 September ini (hari Senin). Info zakat selengkapnya, silakan lihat di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca tentang riba pada utang piutang dan bahaya memakan riba. Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumayhso.com

Celakalah Rentenir!

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Kami saat ini lebih sering hidup di desa dan berinteraksi dengan warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Ketika kami mempublish info penyaluran zakat di Gunung Kidul khususnya di desa kami dan sekitar desa kami, kami baru mengetahui kenapa rakyat di sini bisa terus melarat. Yang pertama memang mereka belum sadar akan Islam, masih memiliki keyakinan-keyakinan syirik, banyak yang tidak memperhatikan shalat, itulah alasan kenapa Allah terus timpakan kesengsaraan. Namun ada satu hal yang merupakan faktor external yang membuat rakyat di sini terus miskin atau melarat karena terlilit utang rentenir. Saat ini kebutuhan mereka begitu banyak dan semakin terdesak seperti kebutuhan anak akan sekolah. Dahulu hanya satu dua orang yang bisa menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Namun saat ini semakin banyak anak yang ingin merasakannya. Sehingga orang tua pun mesti menyediakan kebutuhan tersebut. Di antara caranya adalah meminjam uang ke bank atau perkumpulan RT yang memiliki kas yang banyak. Bank sudah jelas tidak lepas dari riba, begitu pula sama halnya dengan perkumpulan RT yang ada, juga sama menerapkan sistem riba. Jika dalam pengembalian mengalami keterlambatan, maka berlakulah riba. Padahal para ulama sudah katakan, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba.” Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Terserah keuntungan itu mau dinamakan bunga, uang jasa, bagi hasil atau lainnya. Jika awalnya untuk maksud menolong dengan memberikan pinjaman, namun ingin cari untung, maka itulah riba. Karena maksud menolong, maka tidak boleh menyengsarakan apalagi yang dibuat susah adalah orang miskin. Keuntungan akan berpihak terus pada rentenir atau bank, namun selalu merugikan wong miskin. Jadi tidak benar jika bank atau rentenir malah menyejahterakan rakyat. Bahkan sebaliknya perilaku rentenir itulah yang mengakibatkan kemiskinan di mana-mana. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar. 1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) 3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Kami sangat berterima kasih sekali karena penyaluran zakat dari para pengunjung rumaysho.com ke desa kami sehingga beberapa utang warga bisa dilunasi. Untuk lunasi 100 ribu rupiah saja, bertahun-tahun baru bisa lunas, apalagi jika utangnya jutaan. Semoga Allah membalas amalan para muzakki lewat website ini dan moga rizkinya tambah barokah. Adapun laporan penerimaan zakat maal, belum bisa kami sampaikan di website ini. Moga bisa segera mungkin karena masih ada yang menyusul sampai hari ini permintaan penyaluran zakat. Kami pun masih bersedia menyalurkan zakat dari pengunjung sekalian. Kami beri waktu sampai tanggal 12 September ini (hari Senin). Info zakat selengkapnya, silakan lihat di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca tentang riba pada utang piutang dan bahaya memakan riba. Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumayhso.com
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Kami saat ini lebih sering hidup di desa dan berinteraksi dengan warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Ketika kami mempublish info penyaluran zakat di Gunung Kidul khususnya di desa kami dan sekitar desa kami, kami baru mengetahui kenapa rakyat di sini bisa terus melarat. Yang pertama memang mereka belum sadar akan Islam, masih memiliki keyakinan-keyakinan syirik, banyak yang tidak memperhatikan shalat, itulah alasan kenapa Allah terus timpakan kesengsaraan. Namun ada satu hal yang merupakan faktor external yang membuat rakyat di sini terus miskin atau melarat karena terlilit utang rentenir. Saat ini kebutuhan mereka begitu banyak dan semakin terdesak seperti kebutuhan anak akan sekolah. Dahulu hanya satu dua orang yang bisa menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Namun saat ini semakin banyak anak yang ingin merasakannya. Sehingga orang tua pun mesti menyediakan kebutuhan tersebut. Di antara caranya adalah meminjam uang ke bank atau perkumpulan RT yang memiliki kas yang banyak. Bank sudah jelas tidak lepas dari riba, begitu pula sama halnya dengan perkumpulan RT yang ada, juga sama menerapkan sistem riba. Jika dalam pengembalian mengalami keterlambatan, maka berlakulah riba. Padahal para ulama sudah katakan, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba.” Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Terserah keuntungan itu mau dinamakan bunga, uang jasa, bagi hasil atau lainnya. Jika awalnya untuk maksud menolong dengan memberikan pinjaman, namun ingin cari untung, maka itulah riba. Karena maksud menolong, maka tidak boleh menyengsarakan apalagi yang dibuat susah adalah orang miskin. Keuntungan akan berpihak terus pada rentenir atau bank, namun selalu merugikan wong miskin. Jadi tidak benar jika bank atau rentenir malah menyejahterakan rakyat. Bahkan sebaliknya perilaku rentenir itulah yang mengakibatkan kemiskinan di mana-mana. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar. 1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) 3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Kami sangat berterima kasih sekali karena penyaluran zakat dari para pengunjung rumaysho.com ke desa kami sehingga beberapa utang warga bisa dilunasi. Untuk lunasi 100 ribu rupiah saja, bertahun-tahun baru bisa lunas, apalagi jika utangnya jutaan. Semoga Allah membalas amalan para muzakki lewat website ini dan moga rizkinya tambah barokah. Adapun laporan penerimaan zakat maal, belum bisa kami sampaikan di website ini. Moga bisa segera mungkin karena masih ada yang menyusul sampai hari ini permintaan penyaluran zakat. Kami pun masih bersedia menyalurkan zakat dari pengunjung sekalian. Kami beri waktu sampai tanggal 12 September ini (hari Senin). Info zakat selengkapnya, silakan lihat di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca tentang riba pada utang piutang dan bahaya memakan riba. Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumayhso.com


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Kami saat ini lebih sering hidup di desa dan berinteraksi dengan warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Ketika kami mempublish info penyaluran zakat di Gunung Kidul khususnya di desa kami dan sekitar desa kami, kami baru mengetahui kenapa rakyat di sini bisa terus melarat. Yang pertama memang mereka belum sadar akan Islam, masih memiliki keyakinan-keyakinan syirik, banyak yang tidak memperhatikan shalat, itulah alasan kenapa Allah terus timpakan kesengsaraan. Namun ada satu hal yang merupakan faktor external yang membuat rakyat di sini terus miskin atau melarat karena terlilit utang rentenir. Saat ini kebutuhan mereka begitu banyak dan semakin terdesak seperti kebutuhan anak akan sekolah. Dahulu hanya satu dua orang yang bisa menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Namun saat ini semakin banyak anak yang ingin merasakannya. Sehingga orang tua pun mesti menyediakan kebutuhan tersebut. Di antara caranya adalah meminjam uang ke bank atau perkumpulan RT yang memiliki kas yang banyak. Bank sudah jelas tidak lepas dari riba, begitu pula sama halnya dengan perkumpulan RT yang ada, juga sama menerapkan sistem riba. Jika dalam pengembalian mengalami keterlambatan, maka berlakulah riba. Padahal para ulama sudah katakan, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba.” Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Terserah keuntungan itu mau dinamakan bunga, uang jasa, bagi hasil atau lainnya. Jika awalnya untuk maksud menolong dengan memberikan pinjaman, namun ingin cari untung, maka itulah riba. Karena maksud menolong, maka tidak boleh menyengsarakan apalagi yang dibuat susah adalah orang miskin. Keuntungan akan berpihak terus pada rentenir atau bank, namun selalu merugikan wong miskin. Jadi tidak benar jika bank atau rentenir malah menyejahterakan rakyat. Bahkan sebaliknya perilaku rentenir itulah yang mengakibatkan kemiskinan di mana-mana. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar. 1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) 3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya) Kami sangat berterima kasih sekali karena penyaluran zakat dari para pengunjung rumaysho.com ke desa kami sehingga beberapa utang warga bisa dilunasi. Untuk lunasi 100 ribu rupiah saja, bertahun-tahun baru bisa lunas, apalagi jika utangnya jutaan. Semoga Allah membalas amalan para muzakki lewat website ini dan moga rizkinya tambah barokah. Adapun laporan penerimaan zakat maal, belum bisa kami sampaikan di website ini. Moga bisa segera mungkin karena masih ada yang menyusul sampai hari ini permintaan penyaluran zakat. Kami pun masih bersedia menyalurkan zakat dari pengunjung sekalian. Kami beri waktu sampai tanggal 12 September ini (hari Senin). Info zakat selengkapnya, silakan lihat di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca tentang riba pada utang piutang dan bahaya memakan riba. Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumayhso.com

Lewat Calo yang Suka Sogok

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Satu lagi kejadian yang tidak kami sukai ketika ingin membuat STNK motor yang hilang di SAMSAT Sleman. Di berbagai sudut kantor telah tertulis dilarang membuat STNK lewat calo. Namun begitulah hal itu seakan-akan cuma tulisan belaka. Sejak kami memakirkan motor di parkiran sudah ditawarkan jasa calo. Ketika kami masuk pintu SAMSAT, juga banyak calo yang menghampiri. Lantas kami pun menunjukkan tulisan di dinding yang melarang memesan STNK lewat calo. Namun apa jawaban para calo? Mereka serentak menjawab, “Halaa mas … itu hanya tulisan saja.” Setelah kami menempuh langkah-langkah yang ada, ternyata begitu simple dan menghabiskan biaya yang amat-amat murah. Kami hanya mengeluarkan biaya 50 ribu rupiah. Beda halnya jika melewati jalur calo, bisa menghabiskan biaya hingga 300 ribu. Kerja Calo di Lapangan Praktiknya calo di lapangan khususnya dalam hal pengurusan STNK dan SIM, mereka menempuh jalur suap atau sogok. Dengan menyogok beberapa pegawai SIM atau STNK, akhirnya jalannya bisa mulus. Buktinya saja ketika ada yang tidak lulus dalam ujian teori atau praktik, ternyata masih bisa mendapatkan SIM. Tidak ada jalan lain selain calo tersebut menyogok. Akhirnya biaya SIM dan STNK pun menjadi mahal. Beda dengan mengurus lewat jalur resmi yang memakan biaya hanya 100 ribu atau kurang dari itu. Memakan Hasil Suap Allah Ta’ala berfirman, سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah: 42). Yang dimaksud dengan banyak memakan “سُّحْتِ” dalam ayat di atas adalah banyak memakan dari pekerjaan yang tidak halal sebagaimana dikatakan oleh Al Akhfasy. Sedangkan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan suap (risywah). Jadi, menurut tafsiran terakhir menunjukkan larangan memakan hasil suap atau sogok (Lihat Zaadul Masiir, 2/360). Yang Memberi Suap Juga Kena Dosa Jika sudah tahu bahwa memakan hasil suap adalah suatu hal yang terlarang, sebenarnya bukan hanya orang yang makan duit suap yang terkena dosa, orang yang memberinya pun demikian. Begitu pula dengan orang yang menjadi perantara dalam masalah suap juga terkena dosa. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat Ar Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Sogok atau dalam bahasa arab disebut risywah berbeda dengan hibah (hadiah). Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat pada orang lain. Namun secara lahiriyah dalam hibah tidak mengharap adanya imbalan, sedangkan dalam risywah mengharap adanya imbalan yaitu diperlancar dalam suatu urusan. Satu sisi terlihat mirip, namun ternyata berbeda (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/221). Jika Terpaksa Harus Memberi Suap Jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan sogok karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Namun jika hak yang ingin diloloskan hanyalah sedikit, maka tidak boleh menempuh jalan suap. Karena melakukan hal yang jelas Allah larang, sama sekali tidak boleh walaupun jumlahnya sedikit. Jadi suap barulah dibolehkan jika terpaksa karena ingin mendapatkan hak kita. Ada kisah dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau pernah memberi suap ketika berada di Habasyah supaya jalan beliau dipermudah. Beliau memberi suap dengan dua dinar. Lantas Ibnu Mas’ud berkata, “Dosa tersebut bagi yang menerima, bukan bagi yang memberi.” ‘Atho’ dan Al Hasan berkata, “Tidak mengapa jika seseorang mempekerjakan orang lain untuk kepentingan dirinya dan hartanya karena takut dizholimi.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Akan tetapi, di berbagai kepolisian masih enggan menerima suap sebagaimana yang kami rasakan sendiri di kepolisian Wonosari Gunung Kidul dan ini berbeda jauh dengan kepolisian Sleman. Saran kami, jika memang masih bisa ditempuh dengan jalan “free sogok”, maka itu yang lebih selamat. Menempuh Jalan Halal Lebih Tenang Asalnya menempuh jalan yang halal, tentu lebih menyenangkan dan lebih mendatangkan ketenangan. Apalagi Allah berjanji bila kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363, sanad hadits ini shohih) Nasehat kami, teruslah menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ   Ya Allah, aku minta pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar. (HR. Tirmidzi no. 3233, shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Disusun selepas Ashar di Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Tagsuang sogok

Lewat Calo yang Suka Sogok

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Satu lagi kejadian yang tidak kami sukai ketika ingin membuat STNK motor yang hilang di SAMSAT Sleman. Di berbagai sudut kantor telah tertulis dilarang membuat STNK lewat calo. Namun begitulah hal itu seakan-akan cuma tulisan belaka. Sejak kami memakirkan motor di parkiran sudah ditawarkan jasa calo. Ketika kami masuk pintu SAMSAT, juga banyak calo yang menghampiri. Lantas kami pun menunjukkan tulisan di dinding yang melarang memesan STNK lewat calo. Namun apa jawaban para calo? Mereka serentak menjawab, “Halaa mas … itu hanya tulisan saja.” Setelah kami menempuh langkah-langkah yang ada, ternyata begitu simple dan menghabiskan biaya yang amat-amat murah. Kami hanya mengeluarkan biaya 50 ribu rupiah. Beda halnya jika melewati jalur calo, bisa menghabiskan biaya hingga 300 ribu. Kerja Calo di Lapangan Praktiknya calo di lapangan khususnya dalam hal pengurusan STNK dan SIM, mereka menempuh jalur suap atau sogok. Dengan menyogok beberapa pegawai SIM atau STNK, akhirnya jalannya bisa mulus. Buktinya saja ketika ada yang tidak lulus dalam ujian teori atau praktik, ternyata masih bisa mendapatkan SIM. Tidak ada jalan lain selain calo tersebut menyogok. Akhirnya biaya SIM dan STNK pun menjadi mahal. Beda dengan mengurus lewat jalur resmi yang memakan biaya hanya 100 ribu atau kurang dari itu. Memakan Hasil Suap Allah Ta’ala berfirman, سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah: 42). Yang dimaksud dengan banyak memakan “سُّحْتِ” dalam ayat di atas adalah banyak memakan dari pekerjaan yang tidak halal sebagaimana dikatakan oleh Al Akhfasy. Sedangkan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan suap (risywah). Jadi, menurut tafsiran terakhir menunjukkan larangan memakan hasil suap atau sogok (Lihat Zaadul Masiir, 2/360). Yang Memberi Suap Juga Kena Dosa Jika sudah tahu bahwa memakan hasil suap adalah suatu hal yang terlarang, sebenarnya bukan hanya orang yang makan duit suap yang terkena dosa, orang yang memberinya pun demikian. Begitu pula dengan orang yang menjadi perantara dalam masalah suap juga terkena dosa. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat Ar Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Sogok atau dalam bahasa arab disebut risywah berbeda dengan hibah (hadiah). Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat pada orang lain. Namun secara lahiriyah dalam hibah tidak mengharap adanya imbalan, sedangkan dalam risywah mengharap adanya imbalan yaitu diperlancar dalam suatu urusan. Satu sisi terlihat mirip, namun ternyata berbeda (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/221). Jika Terpaksa Harus Memberi Suap Jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan sogok karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Namun jika hak yang ingin diloloskan hanyalah sedikit, maka tidak boleh menempuh jalan suap. Karena melakukan hal yang jelas Allah larang, sama sekali tidak boleh walaupun jumlahnya sedikit. Jadi suap barulah dibolehkan jika terpaksa karena ingin mendapatkan hak kita. Ada kisah dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau pernah memberi suap ketika berada di Habasyah supaya jalan beliau dipermudah. Beliau memberi suap dengan dua dinar. Lantas Ibnu Mas’ud berkata, “Dosa tersebut bagi yang menerima, bukan bagi yang memberi.” ‘Atho’ dan Al Hasan berkata, “Tidak mengapa jika seseorang mempekerjakan orang lain untuk kepentingan dirinya dan hartanya karena takut dizholimi.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Akan tetapi, di berbagai kepolisian masih enggan menerima suap sebagaimana yang kami rasakan sendiri di kepolisian Wonosari Gunung Kidul dan ini berbeda jauh dengan kepolisian Sleman. Saran kami, jika memang masih bisa ditempuh dengan jalan “free sogok”, maka itu yang lebih selamat. Menempuh Jalan Halal Lebih Tenang Asalnya menempuh jalan yang halal, tentu lebih menyenangkan dan lebih mendatangkan ketenangan. Apalagi Allah berjanji bila kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363, sanad hadits ini shohih) Nasehat kami, teruslah menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ   Ya Allah, aku minta pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar. (HR. Tirmidzi no. 3233, shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Disusun selepas Ashar di Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Tagsuang sogok
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Satu lagi kejadian yang tidak kami sukai ketika ingin membuat STNK motor yang hilang di SAMSAT Sleman. Di berbagai sudut kantor telah tertulis dilarang membuat STNK lewat calo. Namun begitulah hal itu seakan-akan cuma tulisan belaka. Sejak kami memakirkan motor di parkiran sudah ditawarkan jasa calo. Ketika kami masuk pintu SAMSAT, juga banyak calo yang menghampiri. Lantas kami pun menunjukkan tulisan di dinding yang melarang memesan STNK lewat calo. Namun apa jawaban para calo? Mereka serentak menjawab, “Halaa mas … itu hanya tulisan saja.” Setelah kami menempuh langkah-langkah yang ada, ternyata begitu simple dan menghabiskan biaya yang amat-amat murah. Kami hanya mengeluarkan biaya 50 ribu rupiah. Beda halnya jika melewati jalur calo, bisa menghabiskan biaya hingga 300 ribu. Kerja Calo di Lapangan Praktiknya calo di lapangan khususnya dalam hal pengurusan STNK dan SIM, mereka menempuh jalur suap atau sogok. Dengan menyogok beberapa pegawai SIM atau STNK, akhirnya jalannya bisa mulus. Buktinya saja ketika ada yang tidak lulus dalam ujian teori atau praktik, ternyata masih bisa mendapatkan SIM. Tidak ada jalan lain selain calo tersebut menyogok. Akhirnya biaya SIM dan STNK pun menjadi mahal. Beda dengan mengurus lewat jalur resmi yang memakan biaya hanya 100 ribu atau kurang dari itu. Memakan Hasil Suap Allah Ta’ala berfirman, سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah: 42). Yang dimaksud dengan banyak memakan “سُّحْتِ” dalam ayat di atas adalah banyak memakan dari pekerjaan yang tidak halal sebagaimana dikatakan oleh Al Akhfasy. Sedangkan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan suap (risywah). Jadi, menurut tafsiran terakhir menunjukkan larangan memakan hasil suap atau sogok (Lihat Zaadul Masiir, 2/360). Yang Memberi Suap Juga Kena Dosa Jika sudah tahu bahwa memakan hasil suap adalah suatu hal yang terlarang, sebenarnya bukan hanya orang yang makan duit suap yang terkena dosa, orang yang memberinya pun demikian. Begitu pula dengan orang yang menjadi perantara dalam masalah suap juga terkena dosa. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat Ar Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Sogok atau dalam bahasa arab disebut risywah berbeda dengan hibah (hadiah). Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat pada orang lain. Namun secara lahiriyah dalam hibah tidak mengharap adanya imbalan, sedangkan dalam risywah mengharap adanya imbalan yaitu diperlancar dalam suatu urusan. Satu sisi terlihat mirip, namun ternyata berbeda (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/221). Jika Terpaksa Harus Memberi Suap Jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan sogok karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Namun jika hak yang ingin diloloskan hanyalah sedikit, maka tidak boleh menempuh jalan suap. Karena melakukan hal yang jelas Allah larang, sama sekali tidak boleh walaupun jumlahnya sedikit. Jadi suap barulah dibolehkan jika terpaksa karena ingin mendapatkan hak kita. Ada kisah dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau pernah memberi suap ketika berada di Habasyah supaya jalan beliau dipermudah. Beliau memberi suap dengan dua dinar. Lantas Ibnu Mas’ud berkata, “Dosa tersebut bagi yang menerima, bukan bagi yang memberi.” ‘Atho’ dan Al Hasan berkata, “Tidak mengapa jika seseorang mempekerjakan orang lain untuk kepentingan dirinya dan hartanya karena takut dizholimi.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Akan tetapi, di berbagai kepolisian masih enggan menerima suap sebagaimana yang kami rasakan sendiri di kepolisian Wonosari Gunung Kidul dan ini berbeda jauh dengan kepolisian Sleman. Saran kami, jika memang masih bisa ditempuh dengan jalan “free sogok”, maka itu yang lebih selamat. Menempuh Jalan Halal Lebih Tenang Asalnya menempuh jalan yang halal, tentu lebih menyenangkan dan lebih mendatangkan ketenangan. Apalagi Allah berjanji bila kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363, sanad hadits ini shohih) Nasehat kami, teruslah menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ   Ya Allah, aku minta pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar. (HR. Tirmidzi no. 3233, shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Disusun selepas Ashar di Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Tagsuang sogok


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Satu lagi kejadian yang tidak kami sukai ketika ingin membuat STNK motor yang hilang di SAMSAT Sleman. Di berbagai sudut kantor telah tertulis dilarang membuat STNK lewat calo. Namun begitulah hal itu seakan-akan cuma tulisan belaka. Sejak kami memakirkan motor di parkiran sudah ditawarkan jasa calo. Ketika kami masuk pintu SAMSAT, juga banyak calo yang menghampiri. Lantas kami pun menunjukkan tulisan di dinding yang melarang memesan STNK lewat calo. Namun apa jawaban para calo? Mereka serentak menjawab, “Halaa mas … itu hanya tulisan saja.” Setelah kami menempuh langkah-langkah yang ada, ternyata begitu simple dan menghabiskan biaya yang amat-amat murah. Kami hanya mengeluarkan biaya 50 ribu rupiah. Beda halnya jika melewati jalur calo, bisa menghabiskan biaya hingga 300 ribu. Kerja Calo di Lapangan Praktiknya calo di lapangan khususnya dalam hal pengurusan STNK dan SIM, mereka menempuh jalur suap atau sogok. Dengan menyogok beberapa pegawai SIM atau STNK, akhirnya jalannya bisa mulus. Buktinya saja ketika ada yang tidak lulus dalam ujian teori atau praktik, ternyata masih bisa mendapatkan SIM. Tidak ada jalan lain selain calo tersebut menyogok. Akhirnya biaya SIM dan STNK pun menjadi mahal. Beda dengan mengurus lewat jalur resmi yang memakan biaya hanya 100 ribu atau kurang dari itu. Memakan Hasil Suap Allah Ta’ala berfirman, سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah: 42). Yang dimaksud dengan banyak memakan “سُّحْتِ” dalam ayat di atas adalah banyak memakan dari pekerjaan yang tidak halal sebagaimana dikatakan oleh Al Akhfasy. Sedangkan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan suap (risywah). Jadi, menurut tafsiran terakhir menunjukkan larangan memakan hasil suap atau sogok (Lihat Zaadul Masiir, 2/360). Yang Memberi Suap Juga Kena Dosa Jika sudah tahu bahwa memakan hasil suap adalah suatu hal yang terlarang, sebenarnya bukan hanya orang yang makan duit suap yang terkena dosa, orang yang memberinya pun demikian. Begitu pula dengan orang yang menjadi perantara dalam masalah suap juga terkena dosa. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat Ar Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Sogok atau dalam bahasa arab disebut risywah berbeda dengan hibah (hadiah). Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat pada orang lain. Namun secara lahiriyah dalam hibah tidak mengharap adanya imbalan, sedangkan dalam risywah mengharap adanya imbalan yaitu diperlancar dalam suatu urusan. Satu sisi terlihat mirip, namun ternyata berbeda (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/221). Jika Terpaksa Harus Memberi Suap Jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan sogok karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Namun jika hak yang ingin diloloskan hanyalah sedikit, maka tidak boleh menempuh jalan suap. Karena melakukan hal yang jelas Allah larang, sama sekali tidak boleh walaupun jumlahnya sedikit. Jadi suap barulah dibolehkan jika terpaksa karena ingin mendapatkan hak kita. Ada kisah dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau pernah memberi suap ketika berada di Habasyah supaya jalan beliau dipermudah. Beliau memberi suap dengan dua dinar. Lantas Ibnu Mas’ud berkata, “Dosa tersebut bagi yang menerima, bukan bagi yang memberi.” ‘Atho’ dan Al Hasan berkata, “Tidak mengapa jika seseorang mempekerjakan orang lain untuk kepentingan dirinya dan hartanya karena takut dizholimi.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222). Akan tetapi, di berbagai kepolisian masih enggan menerima suap sebagaimana yang kami rasakan sendiri di kepolisian Wonosari Gunung Kidul dan ini berbeda jauh dengan kepolisian Sleman. Saran kami, jika memang masih bisa ditempuh dengan jalan “free sogok”, maka itu yang lebih selamat. Menempuh Jalan Halal Lebih Tenang Asalnya menempuh jalan yang halal, tentu lebih menyenangkan dan lebih mendatangkan ketenangan. Apalagi Allah berjanji bila kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363, sanad hadits ini shohih) Nasehat kami, teruslah menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ   Ya Allah, aku minta pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar. (HR. Tirmidzi no. 3233, shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Disusun selepas Ashar di Panggang-Gunung Kidul, 8 Syawal 1432 H (07/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Tagsuang sogok

Khutbah Idul Fitri: Mengambil Pelajaran dari Ramadhan

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak.   اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Makna fithri sekali lagi perlu diluruskan karena sering masyarakat awam salah pahami. Makna fithri yang tepat adalah kembali lagi berbuka atau melakukan pembatal setelah sebulan penuh lamanya berpuasa. Jadi tidak tepatlah makna yang sering digembar-gemborkan bahwa Idul Fithri berarti kembali suci. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Kumandang takbir pun sebagai penyempurna ibadah shiyam yang kita jalani selama sebulan penuh. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudaraku kaum muslimin, di hari Idul Fithri ini sungguh kita telah mendapatkan banyak pelajaran dari ibadah yang kita jalani selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Mulai dari ibadah puasa yang kita jalani, kita mendapatkan pelajaran untuk pandai menahan diri dari segala pembatal yang asalnya sebenarnya mubah. Namun kita tinggalkan demi mengharap ridho Allah. Maka ini pertanda bahwa niat yang benar adalah jika setiap ibadah dijalanin dengan ikhlas dan mengharap wajah-Nya. Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65). Ibadah barulah diterima jika murni ikhlas dilakukan karena mengharap ridho Allah Ta’ala. Jika tidak, amalan tersebut tertolak. Orang yang menjalani ibadah puasa semacam inilah yang mendapatkan keutamaan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760). Kemudian dari ibadah shalat malam atau shalat tarawih yang kita jalani, kita pun bisa ambil pelajaran pula bahwa shalat malam adalah sebaik-baik shalat setelah shalat wajib dan inilah kebiasaan orang-orang sholeh. Sehingga kita seharusnya mengikuti kebiasaan-kebiasaan baik dari orang sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452, hasan). Namun demikianlah sebagian orang malah memperlakukan orang sholeh melampaui batas sampai-sampai mencapai tingkatan kesyirikan. Tabarruk (ngalap berkah) dengan bekas minum dan makan mereka ketika orang sholeh itu hidup, atau setelah ia meninggal dunia ngalap berkah dengan kuburnya. Seharusnya sisi baik yang diambil dari mereka adalah meneladani amal sholeh yang mereka lakukan seperti shalat malam ini, bukan malah bersikap ‘ghuluw’ terhadap mereka. Allah pun memberikan suatu malam yang penuh berkah kepada kita di bulan Ramadhan, malam yang satu ibadah lebih baik dari ibadah di 1000 bulan. Malam ini disebut lailatul qadar. Seorang muslim sebenarnya bisa dengan mudah mendapati malam tersebut. Cukup baginya beribadah secara kontinu di bulan Ramadhan, maka pasti ia akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Jika ia kontinu melakukan shalat tarwih setiap malamnya, pasti ia akan mendapati lailatul qadar. Orang yang malas-malasan saja dalam ibadah yang sulit mendapatkan keutamaan malam tersebut.  Keutamaan menghidupkan lailatul qadar disebutkan dalam hadits, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Saat lailatul qadar pun kita banyak mohon pengampunan dosa. Kita mohon pada  Allah agar dosa-dosa kita dihapus dan bukan hanya ditutup. Doa yang dipanjatkan adalah, اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Kemudian di akhir Ramadhan kita pun tutup dengan amalan zakat fithri. Zakat ini adalah sebagai penutup kekurangan kita selama menjalani puasa di bulan Ramadhan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, hasan) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa bulan Ramadhan penuh sekali dengan penghapus dosa. Sampai-sampai Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, ”Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Latho-if Al Ma’arif, 373-374) Namun perlu dipahami bahwa kita sebenarnya tidak yakin amalan kita diterima. Karena amalan hanya diterima dari orang-orang yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27). ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri.  Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Itulah kekhawatiran para ulama. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Semoga dengan kumandang takbir di hari fithri ini semakin membuat kita mengangungkan Allah, semakin membuat kita menjauhi kesyirikan dan meninggalkan tradisi yang berbau syirik serta semoga kita semakin mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Konsekuensi dari kita ikhlas kepada Allah adalah kita hendaknya mengikuti jejak nabi kita dalam beribadah, bukan malah kita berbuat ibadah seenaknya saja. Itulah yang membuat ibadah kita bisa diterima. Ikhlas dan ittiba’ Rasul (mengikuti tuntunan Rasul) itulah dua syarat diterimanya ibadah. Orang yang beribadah dengan memenuhi dua syarat ini, merekalah orang-orang yang benar-benar mengharapkan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9/205). Dari sini janganlah kita ibadah asal-asalan. Jangan membuat ibadah-ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pelajaran penting lainnya dari ibadah shalat Idul Fithri yang kita lakukan saat ini. Shalat yang kita jalani mungkin agak telat dari kaum muslimin yang melakukannya di hari kemarin. Apa yang kita lakukan semata-mata karena ingin patuh pada jama’ah kaum muslimin. Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Yang dimaksudkan hadits ini adalah puasa dan berhari raya adalah bersama dengan jama’ah (pemerintah) dan mayoritas manusia. Demikian tafsiran dari para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam At Tirmidzi dalam kitab sunannya. Keutamaan orang yang berpegang teguh dengan jama’ah adalah sebagaimana disebut oleh Imam Ahmad, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (dengan memberi pertolongan) pada jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117) Apalagi pemerintah benar-benar memutuskan hari raya ini dengan ru’yah hilal, yaitu penglihatan bulan tsabit di awal bulan. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini secara jelas dikatakan bahwa kita cukup menyaksikan hilal di negeri masing-masing. Seandainya di negeri lain seperti Malaysia dan negara timur tengah telah terlihat hilal, kita sama sekali tidak diperintahkan satu hari raya dengan negara-negara tersebut. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudara kaum muslimin … Kita hendaklah memanfaatkan moment hari raya ini untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Bahkan yang terbaik adalah kita menjaga ibadah terus hingga akhir ramadhan. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2/446) Kami memohon kepada Allah semoga amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah dan kita pun menjadi lebih baik di sebelas bulan tersisa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Draft Khutbah ‘Ied 1 Syawal 1432 H di Masjid Jami’ Al Adha, Mbali, Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, D.I.Yogyakarta www.rumaysho.com Tagskhutbah idul fitri kontinu beramal lailatul qadar

Khutbah Idul Fitri: Mengambil Pelajaran dari Ramadhan

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak.   اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Makna fithri sekali lagi perlu diluruskan karena sering masyarakat awam salah pahami. Makna fithri yang tepat adalah kembali lagi berbuka atau melakukan pembatal setelah sebulan penuh lamanya berpuasa. Jadi tidak tepatlah makna yang sering digembar-gemborkan bahwa Idul Fithri berarti kembali suci. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Kumandang takbir pun sebagai penyempurna ibadah shiyam yang kita jalani selama sebulan penuh. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudaraku kaum muslimin, di hari Idul Fithri ini sungguh kita telah mendapatkan banyak pelajaran dari ibadah yang kita jalani selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Mulai dari ibadah puasa yang kita jalani, kita mendapatkan pelajaran untuk pandai menahan diri dari segala pembatal yang asalnya sebenarnya mubah. Namun kita tinggalkan demi mengharap ridho Allah. Maka ini pertanda bahwa niat yang benar adalah jika setiap ibadah dijalanin dengan ikhlas dan mengharap wajah-Nya. Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65). Ibadah barulah diterima jika murni ikhlas dilakukan karena mengharap ridho Allah Ta’ala. Jika tidak, amalan tersebut tertolak. Orang yang menjalani ibadah puasa semacam inilah yang mendapatkan keutamaan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760). Kemudian dari ibadah shalat malam atau shalat tarawih yang kita jalani, kita pun bisa ambil pelajaran pula bahwa shalat malam adalah sebaik-baik shalat setelah shalat wajib dan inilah kebiasaan orang-orang sholeh. Sehingga kita seharusnya mengikuti kebiasaan-kebiasaan baik dari orang sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452, hasan). Namun demikianlah sebagian orang malah memperlakukan orang sholeh melampaui batas sampai-sampai mencapai tingkatan kesyirikan. Tabarruk (ngalap berkah) dengan bekas minum dan makan mereka ketika orang sholeh itu hidup, atau setelah ia meninggal dunia ngalap berkah dengan kuburnya. Seharusnya sisi baik yang diambil dari mereka adalah meneladani amal sholeh yang mereka lakukan seperti shalat malam ini, bukan malah bersikap ‘ghuluw’ terhadap mereka. Allah pun memberikan suatu malam yang penuh berkah kepada kita di bulan Ramadhan, malam yang satu ibadah lebih baik dari ibadah di 1000 bulan. Malam ini disebut lailatul qadar. Seorang muslim sebenarnya bisa dengan mudah mendapati malam tersebut. Cukup baginya beribadah secara kontinu di bulan Ramadhan, maka pasti ia akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Jika ia kontinu melakukan shalat tarwih setiap malamnya, pasti ia akan mendapati lailatul qadar. Orang yang malas-malasan saja dalam ibadah yang sulit mendapatkan keutamaan malam tersebut.  Keutamaan menghidupkan lailatul qadar disebutkan dalam hadits, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Saat lailatul qadar pun kita banyak mohon pengampunan dosa. Kita mohon pada  Allah agar dosa-dosa kita dihapus dan bukan hanya ditutup. Doa yang dipanjatkan adalah, اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Kemudian di akhir Ramadhan kita pun tutup dengan amalan zakat fithri. Zakat ini adalah sebagai penutup kekurangan kita selama menjalani puasa di bulan Ramadhan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, hasan) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa bulan Ramadhan penuh sekali dengan penghapus dosa. Sampai-sampai Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, ”Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Latho-if Al Ma’arif, 373-374) Namun perlu dipahami bahwa kita sebenarnya tidak yakin amalan kita diterima. Karena amalan hanya diterima dari orang-orang yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27). ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri.  Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Itulah kekhawatiran para ulama. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Semoga dengan kumandang takbir di hari fithri ini semakin membuat kita mengangungkan Allah, semakin membuat kita menjauhi kesyirikan dan meninggalkan tradisi yang berbau syirik serta semoga kita semakin mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Konsekuensi dari kita ikhlas kepada Allah adalah kita hendaknya mengikuti jejak nabi kita dalam beribadah, bukan malah kita berbuat ibadah seenaknya saja. Itulah yang membuat ibadah kita bisa diterima. Ikhlas dan ittiba’ Rasul (mengikuti tuntunan Rasul) itulah dua syarat diterimanya ibadah. Orang yang beribadah dengan memenuhi dua syarat ini, merekalah orang-orang yang benar-benar mengharapkan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9/205). Dari sini janganlah kita ibadah asal-asalan. Jangan membuat ibadah-ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pelajaran penting lainnya dari ibadah shalat Idul Fithri yang kita lakukan saat ini. Shalat yang kita jalani mungkin agak telat dari kaum muslimin yang melakukannya di hari kemarin. Apa yang kita lakukan semata-mata karena ingin patuh pada jama’ah kaum muslimin. Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Yang dimaksudkan hadits ini adalah puasa dan berhari raya adalah bersama dengan jama’ah (pemerintah) dan mayoritas manusia. Demikian tafsiran dari para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam At Tirmidzi dalam kitab sunannya. Keutamaan orang yang berpegang teguh dengan jama’ah adalah sebagaimana disebut oleh Imam Ahmad, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (dengan memberi pertolongan) pada jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117) Apalagi pemerintah benar-benar memutuskan hari raya ini dengan ru’yah hilal, yaitu penglihatan bulan tsabit di awal bulan. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini secara jelas dikatakan bahwa kita cukup menyaksikan hilal di negeri masing-masing. Seandainya di negeri lain seperti Malaysia dan negara timur tengah telah terlihat hilal, kita sama sekali tidak diperintahkan satu hari raya dengan negara-negara tersebut. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudara kaum muslimin … Kita hendaklah memanfaatkan moment hari raya ini untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Bahkan yang terbaik adalah kita menjaga ibadah terus hingga akhir ramadhan. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2/446) Kami memohon kepada Allah semoga amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah dan kita pun menjadi lebih baik di sebelas bulan tersisa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Draft Khutbah ‘Ied 1 Syawal 1432 H di Masjid Jami’ Al Adha, Mbali, Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, D.I.Yogyakarta www.rumaysho.com Tagskhutbah idul fitri kontinu beramal lailatul qadar
Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak.   اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Makna fithri sekali lagi perlu diluruskan karena sering masyarakat awam salah pahami. Makna fithri yang tepat adalah kembali lagi berbuka atau melakukan pembatal setelah sebulan penuh lamanya berpuasa. Jadi tidak tepatlah makna yang sering digembar-gemborkan bahwa Idul Fithri berarti kembali suci. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Kumandang takbir pun sebagai penyempurna ibadah shiyam yang kita jalani selama sebulan penuh. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudaraku kaum muslimin, di hari Idul Fithri ini sungguh kita telah mendapatkan banyak pelajaran dari ibadah yang kita jalani selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Mulai dari ibadah puasa yang kita jalani, kita mendapatkan pelajaran untuk pandai menahan diri dari segala pembatal yang asalnya sebenarnya mubah. Namun kita tinggalkan demi mengharap ridho Allah. Maka ini pertanda bahwa niat yang benar adalah jika setiap ibadah dijalanin dengan ikhlas dan mengharap wajah-Nya. Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65). Ibadah barulah diterima jika murni ikhlas dilakukan karena mengharap ridho Allah Ta’ala. Jika tidak, amalan tersebut tertolak. Orang yang menjalani ibadah puasa semacam inilah yang mendapatkan keutamaan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760). Kemudian dari ibadah shalat malam atau shalat tarawih yang kita jalani, kita pun bisa ambil pelajaran pula bahwa shalat malam adalah sebaik-baik shalat setelah shalat wajib dan inilah kebiasaan orang-orang sholeh. Sehingga kita seharusnya mengikuti kebiasaan-kebiasaan baik dari orang sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452, hasan). Namun demikianlah sebagian orang malah memperlakukan orang sholeh melampaui batas sampai-sampai mencapai tingkatan kesyirikan. Tabarruk (ngalap berkah) dengan bekas minum dan makan mereka ketika orang sholeh itu hidup, atau setelah ia meninggal dunia ngalap berkah dengan kuburnya. Seharusnya sisi baik yang diambil dari mereka adalah meneladani amal sholeh yang mereka lakukan seperti shalat malam ini, bukan malah bersikap ‘ghuluw’ terhadap mereka. Allah pun memberikan suatu malam yang penuh berkah kepada kita di bulan Ramadhan, malam yang satu ibadah lebih baik dari ibadah di 1000 bulan. Malam ini disebut lailatul qadar. Seorang muslim sebenarnya bisa dengan mudah mendapati malam tersebut. Cukup baginya beribadah secara kontinu di bulan Ramadhan, maka pasti ia akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Jika ia kontinu melakukan shalat tarwih setiap malamnya, pasti ia akan mendapati lailatul qadar. Orang yang malas-malasan saja dalam ibadah yang sulit mendapatkan keutamaan malam tersebut.  Keutamaan menghidupkan lailatul qadar disebutkan dalam hadits, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Saat lailatul qadar pun kita banyak mohon pengampunan dosa. Kita mohon pada  Allah agar dosa-dosa kita dihapus dan bukan hanya ditutup. Doa yang dipanjatkan adalah, اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Kemudian di akhir Ramadhan kita pun tutup dengan amalan zakat fithri. Zakat ini adalah sebagai penutup kekurangan kita selama menjalani puasa di bulan Ramadhan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, hasan) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa bulan Ramadhan penuh sekali dengan penghapus dosa. Sampai-sampai Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, ”Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Latho-if Al Ma’arif, 373-374) Namun perlu dipahami bahwa kita sebenarnya tidak yakin amalan kita diterima. Karena amalan hanya diterima dari orang-orang yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27). ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri.  Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Itulah kekhawatiran para ulama. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Semoga dengan kumandang takbir di hari fithri ini semakin membuat kita mengangungkan Allah, semakin membuat kita menjauhi kesyirikan dan meninggalkan tradisi yang berbau syirik serta semoga kita semakin mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Konsekuensi dari kita ikhlas kepada Allah adalah kita hendaknya mengikuti jejak nabi kita dalam beribadah, bukan malah kita berbuat ibadah seenaknya saja. Itulah yang membuat ibadah kita bisa diterima. Ikhlas dan ittiba’ Rasul (mengikuti tuntunan Rasul) itulah dua syarat diterimanya ibadah. Orang yang beribadah dengan memenuhi dua syarat ini, merekalah orang-orang yang benar-benar mengharapkan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9/205). Dari sini janganlah kita ibadah asal-asalan. Jangan membuat ibadah-ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pelajaran penting lainnya dari ibadah shalat Idul Fithri yang kita lakukan saat ini. Shalat yang kita jalani mungkin agak telat dari kaum muslimin yang melakukannya di hari kemarin. Apa yang kita lakukan semata-mata karena ingin patuh pada jama’ah kaum muslimin. Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Yang dimaksudkan hadits ini adalah puasa dan berhari raya adalah bersama dengan jama’ah (pemerintah) dan mayoritas manusia. Demikian tafsiran dari para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam At Tirmidzi dalam kitab sunannya. Keutamaan orang yang berpegang teguh dengan jama’ah adalah sebagaimana disebut oleh Imam Ahmad, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (dengan memberi pertolongan) pada jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117) Apalagi pemerintah benar-benar memutuskan hari raya ini dengan ru’yah hilal, yaitu penglihatan bulan tsabit di awal bulan. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini secara jelas dikatakan bahwa kita cukup menyaksikan hilal di negeri masing-masing. Seandainya di negeri lain seperti Malaysia dan negara timur tengah telah terlihat hilal, kita sama sekali tidak diperintahkan satu hari raya dengan negara-negara tersebut. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudara kaum muslimin … Kita hendaklah memanfaatkan moment hari raya ini untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Bahkan yang terbaik adalah kita menjaga ibadah terus hingga akhir ramadhan. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2/446) Kami memohon kepada Allah semoga amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah dan kita pun menjadi lebih baik di sebelas bulan tersisa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Draft Khutbah ‘Ied 1 Syawal 1432 H di Masjid Jami’ Al Adha, Mbali, Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, D.I.Yogyakarta www.rumaysho.com Tagskhutbah idul fitri kontinu beramal lailatul qadar


Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Asy-hadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika laah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Detik ini kita telah berada di hari yang fithri, hari tidak berpuasa, setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah shiyam. Kita saat ini telah berada di hari kegembiraan. Kita bangga dengan puasa kita di saat kita berbuka dan berbangga pula dengan bekal puasa di hadapan Allah kelak.   اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Makna fithri sekali lagi perlu diluruskan karena sering masyarakat awam salah pahami. Makna fithri yang tepat adalah kembali lagi berbuka atau melakukan pembatal setelah sebulan penuh lamanya berpuasa. Jadi tidak tepatlah makna yang sering digembar-gemborkan bahwa Idul Fithri berarti kembali suci. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Kumandang takbir pun sebagai penyempurna ibadah shiyam yang kita jalani selama sebulan penuh. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudaraku kaum muslimin, di hari Idul Fithri ini sungguh kita telah mendapatkan banyak pelajaran dari ibadah yang kita jalani selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Mulai dari ibadah puasa yang kita jalani, kita mendapatkan pelajaran untuk pandai menahan diri dari segala pembatal yang asalnya sebenarnya mubah. Namun kita tinggalkan demi mengharap ridho Allah. Maka ini pertanda bahwa niat yang benar adalah jika setiap ibadah dijalanin dengan ikhlas dan mengharap wajah-Nya. Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65). Ibadah barulah diterima jika murni ikhlas dilakukan karena mengharap ridho Allah Ta’ala. Jika tidak, amalan tersebut tertolak. Orang yang menjalani ibadah puasa semacam inilah yang mendapatkan keutamaan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760). Kemudian dari ibadah shalat malam atau shalat tarawih yang kita jalani, kita pun bisa ambil pelajaran pula bahwa shalat malam adalah sebaik-baik shalat setelah shalat wajib dan inilah kebiasaan orang-orang sholeh. Sehingga kita seharusnya mengikuti kebiasaan-kebiasaan baik dari orang sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452, hasan). Namun demikianlah sebagian orang malah memperlakukan orang sholeh melampaui batas sampai-sampai mencapai tingkatan kesyirikan. Tabarruk (ngalap berkah) dengan bekas minum dan makan mereka ketika orang sholeh itu hidup, atau setelah ia meninggal dunia ngalap berkah dengan kuburnya. Seharusnya sisi baik yang diambil dari mereka adalah meneladani amal sholeh yang mereka lakukan seperti shalat malam ini, bukan malah bersikap ‘ghuluw’ terhadap mereka. Allah pun memberikan suatu malam yang penuh berkah kepada kita di bulan Ramadhan, malam yang satu ibadah lebih baik dari ibadah di 1000 bulan. Malam ini disebut lailatul qadar. Seorang muslim sebenarnya bisa dengan mudah mendapati malam tersebut. Cukup baginya beribadah secara kontinu di bulan Ramadhan, maka pasti ia akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Jika ia kontinu melakukan shalat tarwih setiap malamnya, pasti ia akan mendapati lailatul qadar. Orang yang malas-malasan saja dalam ibadah yang sulit mendapatkan keutamaan malam tersebut.  Keutamaan menghidupkan lailatul qadar disebutkan dalam hadits, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Saat lailatul qadar pun kita banyak mohon pengampunan dosa. Kita mohon pada  Allah agar dosa-dosa kita dihapus dan bukan hanya ditutup. Doa yang dipanjatkan adalah, اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Kemudian di akhir Ramadhan kita pun tutup dengan amalan zakat fithri. Zakat ini adalah sebagai penutup kekurangan kita selama menjalani puasa di bulan Ramadhan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, hasan) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa bulan Ramadhan penuh sekali dengan penghapus dosa. Sampai-sampai Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, ”Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Latho-if Al Ma’arif, 373-374) Namun perlu dipahami bahwa kita sebenarnya tidak yakin amalan kita diterima. Karena amalan hanya diterima dari orang-orang yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27). ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berikut tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri.  Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Itulah kekhawatiran para ulama. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Semoga dengan kumandang takbir di hari fithri ini semakin membuat kita mengangungkan Allah, semakin membuat kita menjauhi kesyirikan dan meninggalkan tradisi yang berbau syirik serta semoga kita semakin mengikhlaskan ibadah kepada-Nya. Konsekuensi dari kita ikhlas kepada Allah adalah kita hendaknya mengikuti jejak nabi kita dalam beribadah, bukan malah kita berbuat ibadah seenaknya saja. Itulah yang membuat ibadah kita bisa diterima. Ikhlas dan ittiba’ Rasul (mengikuti tuntunan Rasul) itulah dua syarat diterimanya ibadah. Orang yang beribadah dengan memenuhi dua syarat ini, merekalah orang-orang yang benar-benar mengharapkan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al Kahfi: 110). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9/205). Dari sini janganlah kita ibadah asal-asalan. Jangan membuat ibadah-ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pelajaran penting lainnya dari ibadah shalat Idul Fithri yang kita lakukan saat ini. Shalat yang kita jalani mungkin agak telat dari kaum muslimin yang melakukannya di hari kemarin. Apa yang kita lakukan semata-mata karena ingin patuh pada jama’ah kaum muslimin. Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Yang dimaksudkan hadits ini adalah puasa dan berhari raya adalah bersama dengan jama’ah (pemerintah) dan mayoritas manusia. Demikian tafsiran dari para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam At Tirmidzi dalam kitab sunannya. Keutamaan orang yang berpegang teguh dengan jama’ah adalah sebagaimana disebut oleh Imam Ahmad, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (dengan memberi pertolongan) pada jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117) Apalagi pemerintah benar-benar memutuskan hari raya ini dengan ru’yah hilal, yaitu penglihatan bulan tsabit di awal bulan. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini secara jelas dikatakan bahwa kita cukup menyaksikan hilal di negeri masing-masing. Seandainya di negeri lain seperti Malaysia dan negara timur tengah telah terlihat hilal, kita sama sekali tidak diperintahkan satu hari raya dengan negara-negara tersebut. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ Saudara kaum muslimin … Kita hendaklah memanfaatkan moment hari raya ini untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Bahkan yang terbaik adalah kita menjaga ibadah terus hingga akhir ramadhan. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2/446) Kami memohon kepada Allah semoga amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah dan kita pun menjadi lebih baik di sebelas bulan tersisa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Taqobbalallahu minna wa minkum. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Draft Khutbah ‘Ied 1 Syawal 1432 H di Masjid Jami’ Al Adha, Mbali, Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, D.I.Yogyakarta www.rumaysho.com Tagskhutbah idul fitri kontinu beramal lailatul qadar

Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Kita sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.   Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus? Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata, “Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri. Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). … Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syar’i, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.” Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba’da Shiyam, hal. 169.   Bahasan di atas sudah diperbaiki dalam tulisan: Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Bidh   Bisa juga membaca tulisan paling baru: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1432 H (05/09/2011) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspuasa senin kamis puasa syawal

Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Kita sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.   Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus? Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata, “Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri. Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). … Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syar’i, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.” Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba’da Shiyam, hal. 169.   Bahasan di atas sudah diperbaiki dalam tulisan: Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Bidh   Bisa juga membaca tulisan paling baru: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1432 H (05/09/2011) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspuasa senin kamis puasa syawal
Kita sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.   Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus? Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata, “Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri. Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). … Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syar’i, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.” Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba’da Shiyam, hal. 169.   Bahasan di atas sudah diperbaiki dalam tulisan: Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Bidh   Bisa juga membaca tulisan paling baru: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1432 H (05/09/2011) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspuasa senin kamis puasa syawal


Kita sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.   Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus? Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata, “Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri. Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). … Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syar’i, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.” Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba’da Shiyam, hal. 169.   Bahasan di atas sudah diperbaiki dalam tulisan: Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Bidh   Bisa juga membaca tulisan paling baru: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1432 H (05/09/2011) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspuasa senin kamis puasa syawal

Ya Allah, Terimalah Amalan Kami di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan akan berakhir. Bulan penuh barokah akan meninggalkan kita. Tidak ada yang yakin bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Tidak ada yang yakin bisa dijumpakan lagi dengan bulan Al Qur’an. Tidak ada yang yakin bisa bersua kembali dengan bulan yang begitu mudah untuk beramal.   Lihatlah bagaimanakah para salaf selalu berdo’a selama enam bulan untuk diperjumpakan kembali dengan bulan Ramadhan. Mereka pun berdo’a di enam bulan lainnya agar amalan-amalan mereka diterima.[1] Itulah kekhawatiran para salaf. ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.[2]   Keadaan seorang hamba di akhir Ramadhan, seharusnya penuh ampunan. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun berfirman, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[3] Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.”[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[5]   Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya.   Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan.   Selamat ‘Idul Fithri 1432 H Muhammad Abduh Tuasikal dan Keluarga 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 369 [2] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369. [3] Lathoif Al Ma’arif, 366. [4] Lathoif Al Ma’arif, 370-371. [5] Lathoif Al Ma’arif, 371. Tagspenutup ramadhan

Ya Allah, Terimalah Amalan Kami di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan akan berakhir. Bulan penuh barokah akan meninggalkan kita. Tidak ada yang yakin bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Tidak ada yang yakin bisa dijumpakan lagi dengan bulan Al Qur’an. Tidak ada yang yakin bisa bersua kembali dengan bulan yang begitu mudah untuk beramal.   Lihatlah bagaimanakah para salaf selalu berdo’a selama enam bulan untuk diperjumpakan kembali dengan bulan Ramadhan. Mereka pun berdo’a di enam bulan lainnya agar amalan-amalan mereka diterima.[1] Itulah kekhawatiran para salaf. ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.[2]   Keadaan seorang hamba di akhir Ramadhan, seharusnya penuh ampunan. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun berfirman, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[3] Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.”[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[5]   Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya.   Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan.   Selamat ‘Idul Fithri 1432 H Muhammad Abduh Tuasikal dan Keluarga 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 369 [2] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369. [3] Lathoif Al Ma’arif, 366. [4] Lathoif Al Ma’arif, 370-371. [5] Lathoif Al Ma’arif, 371. Tagspenutup ramadhan
Bulan Ramadhan akan berakhir. Bulan penuh barokah akan meninggalkan kita. Tidak ada yang yakin bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Tidak ada yang yakin bisa dijumpakan lagi dengan bulan Al Qur’an. Tidak ada yang yakin bisa bersua kembali dengan bulan yang begitu mudah untuk beramal.   Lihatlah bagaimanakah para salaf selalu berdo’a selama enam bulan untuk diperjumpakan kembali dengan bulan Ramadhan. Mereka pun berdo’a di enam bulan lainnya agar amalan-amalan mereka diterima.[1] Itulah kekhawatiran para salaf. ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.[2]   Keadaan seorang hamba di akhir Ramadhan, seharusnya penuh ampunan. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun berfirman, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[3] Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.”[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[5]   Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya.   Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan.   Selamat ‘Idul Fithri 1432 H Muhammad Abduh Tuasikal dan Keluarga 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 369 [2] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369. [3] Lathoif Al Ma’arif, 366. [4] Lathoif Al Ma’arif, 370-371. [5] Lathoif Al Ma’arif, 371. Tagspenutup ramadhan


Bulan Ramadhan akan berakhir. Bulan penuh barokah akan meninggalkan kita. Tidak ada yang yakin bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Tidak ada yang yakin bisa dijumpakan lagi dengan bulan Al Qur’an. Tidak ada yang yakin bisa bersua kembali dengan bulan yang begitu mudah untuk beramal.   Lihatlah bagaimanakah para salaf selalu berdo’a selama enam bulan untuk diperjumpakan kembali dengan bulan Ramadhan. Mereka pun berdo’a di enam bulan lainnya agar amalan-amalan mereka diterima.[1] Itulah kekhawatiran para salaf. ‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)” Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.[2]   Keadaan seorang hamba di akhir Ramadhan, seharusnya penuh ampunan. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun berfirman, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[3] Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.”[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[5]   Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd. Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun. Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya.   Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan.   Selamat ‘Idul Fithri 1432 H Muhammad Abduh Tuasikal dan Keluarga 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 369 [2] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369. [3] Lathoif Al Ma’arif, 366. [4] Lathoif Al Ma’arif, 370-371. [5] Lathoif Al Ma’arif, 371. Tagspenutup ramadhan

Manut Pemerintah dalam Hari Raya

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pemerintah atas nama Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang itsbat memutuskan bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada hari Rabu 31/08/2011. Inilah keputusan yang tepat karena hilal masih belum nampak. Di Jogja terasa amat berat karena yang berhari raya dengan pemerintah saat ini mungkin jadi minoritas. Dari tulisan kali ini kami akan jelaskan mengenai pentingnya kebersamaan dalam hari raya dengan memperhatikan keputusan Pemerintah. Daftar Isi tutup 1. Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia 2. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92). Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut. Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110) Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116) Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri? Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin? Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota) Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia). Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? Tagspuasa pemerintah

Manut Pemerintah dalam Hari Raya

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pemerintah atas nama Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang itsbat memutuskan bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada hari Rabu 31/08/2011. Inilah keputusan yang tepat karena hilal masih belum nampak. Di Jogja terasa amat berat karena yang berhari raya dengan pemerintah saat ini mungkin jadi minoritas. Dari tulisan kali ini kami akan jelaskan mengenai pentingnya kebersamaan dalam hari raya dengan memperhatikan keputusan Pemerintah. Daftar Isi tutup 1. Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia 2. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92). Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut. Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110) Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116) Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri? Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin? Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota) Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia). Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? Tagspuasa pemerintah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pemerintah atas nama Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang itsbat memutuskan bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada hari Rabu 31/08/2011. Inilah keputusan yang tepat karena hilal masih belum nampak. Di Jogja terasa amat berat karena yang berhari raya dengan pemerintah saat ini mungkin jadi minoritas. Dari tulisan kali ini kami akan jelaskan mengenai pentingnya kebersamaan dalam hari raya dengan memperhatikan keputusan Pemerintah. Daftar Isi tutup 1. Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia 2. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92). Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut. Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110) Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116) Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri? Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin? Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota) Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia). Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? Tagspuasa pemerintah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pemerintah atas nama Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang itsbat memutuskan bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada hari Rabu 31/08/2011. Inilah keputusan yang tepat karena hilal masih belum nampak. Di Jogja terasa amat berat karena yang berhari raya dengan pemerintah saat ini mungkin jadi minoritas. Dari tulisan kali ini kami akan jelaskan mengenai pentingnya kebersamaan dalam hari raya dengan memperhatikan keputusan Pemerintah. Daftar Isi tutup 1. Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia 2. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92). Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut. Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110) Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116) Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia. Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri? Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin? Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu juga firman Allah, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189) Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini. Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota) Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia). Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? Tagspuasa pemerintah

Malam Takbiran yang Ternodai

Saat melewati jalan Imogiri selepas shalat Tarawih, kami menyaksikan sepanjang jalan para pemuda bercampur pemudi melantukan takbiran. Namun ada musibah yang terjadi, lafazh takbiran tersebut malah diiringi dengan suara drum band. Takbiran saat ini memang bertambah aneh. Kalau mau dibilang amat jauh dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena takbiran yang mengagungkan Rabb mereka malah dicampur dengan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Takbir di Penghujung Ramadhan 2. Takbiran yang Ternodai Takbir di Penghujung Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Ketika bulan itu sempurna, hendaklah bersyukur pada Allah Ta’ala karena taufik dan kemudahan bagi hamba-Nya. Syukur tersebut diwujudkan dalam bentuk takbir ketika Ramadhan itu selesai. Takbir tersebut dimulai ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah ‘ied.” (Taisir Al Karimir Rahman, 87) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Ada enam pendapat dalam hal ini: (1) takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri, (2) takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri, (3) takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied, (4) takbir pada hari Idul Fithri, (5) yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied, (6) yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir (Lihat Fathul Qodir, 1/239). Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Dari riwayat ini, yang sesuai sunnah sebagaimana pula menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa takbir Idul Fithri mulai dikumandangkan dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Takbiran yang Ternodai Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata, الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ. “Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127) Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).  Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-. Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik. Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289) Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577) Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka? Semoga menjadi renungan. Wallahu waliyyut taufiq.    Panggang-Gunung Kidul, 27 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagstakbiran

Malam Takbiran yang Ternodai

Saat melewati jalan Imogiri selepas shalat Tarawih, kami menyaksikan sepanjang jalan para pemuda bercampur pemudi melantukan takbiran. Namun ada musibah yang terjadi, lafazh takbiran tersebut malah diiringi dengan suara drum band. Takbiran saat ini memang bertambah aneh. Kalau mau dibilang amat jauh dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena takbiran yang mengagungkan Rabb mereka malah dicampur dengan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Takbir di Penghujung Ramadhan 2. Takbiran yang Ternodai Takbir di Penghujung Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Ketika bulan itu sempurna, hendaklah bersyukur pada Allah Ta’ala karena taufik dan kemudahan bagi hamba-Nya. Syukur tersebut diwujudkan dalam bentuk takbir ketika Ramadhan itu selesai. Takbir tersebut dimulai ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah ‘ied.” (Taisir Al Karimir Rahman, 87) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Ada enam pendapat dalam hal ini: (1) takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri, (2) takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri, (3) takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied, (4) takbir pada hari Idul Fithri, (5) yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied, (6) yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir (Lihat Fathul Qodir, 1/239). Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Dari riwayat ini, yang sesuai sunnah sebagaimana pula menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa takbir Idul Fithri mulai dikumandangkan dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Takbiran yang Ternodai Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata, الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ. “Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127) Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).  Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-. Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik. Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289) Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577) Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka? Semoga menjadi renungan. Wallahu waliyyut taufiq.    Panggang-Gunung Kidul, 27 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagstakbiran
Saat melewati jalan Imogiri selepas shalat Tarawih, kami menyaksikan sepanjang jalan para pemuda bercampur pemudi melantukan takbiran. Namun ada musibah yang terjadi, lafazh takbiran tersebut malah diiringi dengan suara drum band. Takbiran saat ini memang bertambah aneh. Kalau mau dibilang amat jauh dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena takbiran yang mengagungkan Rabb mereka malah dicampur dengan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Takbir di Penghujung Ramadhan 2. Takbiran yang Ternodai Takbir di Penghujung Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Ketika bulan itu sempurna, hendaklah bersyukur pada Allah Ta’ala karena taufik dan kemudahan bagi hamba-Nya. Syukur tersebut diwujudkan dalam bentuk takbir ketika Ramadhan itu selesai. Takbir tersebut dimulai ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah ‘ied.” (Taisir Al Karimir Rahman, 87) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Ada enam pendapat dalam hal ini: (1) takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri, (2) takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri, (3) takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied, (4) takbir pada hari Idul Fithri, (5) yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied, (6) yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir (Lihat Fathul Qodir, 1/239). Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Dari riwayat ini, yang sesuai sunnah sebagaimana pula menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa takbir Idul Fithri mulai dikumandangkan dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Takbiran yang Ternodai Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata, الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ. “Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127) Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).  Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-. Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik. Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289) Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577) Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka? Semoga menjadi renungan. Wallahu waliyyut taufiq.    Panggang-Gunung Kidul, 27 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagstakbiran


Saat melewati jalan Imogiri selepas shalat Tarawih, kami menyaksikan sepanjang jalan para pemuda bercampur pemudi melantukan takbiran. Namun ada musibah yang terjadi, lafazh takbiran tersebut malah diiringi dengan suara drum band. Takbiran saat ini memang bertambah aneh. Kalau mau dibilang amat jauh dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena takbiran yang mengagungkan Rabb mereka malah dicampur dengan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Takbir di Penghujung Ramadhan 2. Takbiran yang Ternodai Takbir di Penghujung Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Ketika bulan itu sempurna, hendaklah bersyukur pada Allah Ta’ala karena taufik dan kemudahan bagi hamba-Nya. Syukur tersebut diwujudkan dalam bentuk takbir ketika Ramadhan itu selesai. Takbir tersebut dimulai ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah ‘ied.” (Taisir Al Karimir Rahman, 87) Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Ada enam pendapat dalam hal ini: (1) takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri, (2) takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri, (3) takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied, (4) takbir pada hari Idul Fithri, (5) yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied, (6) yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir (Lihat Fathul Qodir, 1/239). Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Dari riwayat ini, yang sesuai sunnah sebagaimana pula menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa takbir Idul Fithri mulai dikumandangkan dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Takbiran yang Ternodai Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata, الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ. “Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127) Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).  Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-. Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik. Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289) Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577) Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka? Semoga menjadi renungan. Wallahu waliyyut taufiq.    Panggang-Gunung Kidul, 27 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagstakbiran
Prev     Next