Tampakkanlah Nikmat Allah

Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur

Tampakkanlah Nikmat Allah

Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur
Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur


Bagian syukur dari nikmat adalah dengan menampakkan nikmat tersebut secara lahiriyah. Bukan malah kita menjadi orang pelit dan pura-pura “kere” (miskin). Kalau memang Allah beri kelapangan rizki, nampakkanlah nikmat tersebut pada makanan dan pakaian kita. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11). Berikut beberapa pendapat ulama mengenai ayat di atas. Dari Abu Nadhroh, ia berkata, كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدّث بها. “Dahulu kaum muslimin menganggap dinamakan mensyukuri nikmat adalah dengan seseorang menyiarkan (menampakkan) nikmat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, Jaami’ Al Bayaan ‘an Ta’wili Ayyil Qur’an (24: 491). Al Hasan bin ‘Ali berkata mengenai ayat di atas, ما عملت من خير فَحَدث إخوانك “Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka siarkanlah pada saudara kalian.” Disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari Laits, dari seseorang, dari Al Hasan bin ‘Ali (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 387). Tentu saja nikmat atau kebaikan disampaikan pada orang lain jika mengandung maslahat, bukan dalam rangka menyombongkan diri dan pamer atau ingin cari muka (cari pujian, alias “riya’ “). Lihat perkataan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup nikmat din (akhirat) maupun nikmat dunia. Adapun “fahaddits” bermakna “pujilah Allah atas nikmat tersebut”. Bentuk syukur di sini adalah dengan lisan dan disebut khusus dalam ayat, dibolehkan jika memang mengandung maslahat. Namun boleh juga penampakkan nikmat ini secara umum (tidak hanya dengan lisan). Karena menyebut-nyebut nikmat Allah adalah tanda seseorang bersyukur. Perbuatan semacam ini membuat hati seseorang semakin cinta pada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala). Itulah tabiat hati yang selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 928) Ulama besar dari negeri ‘Unaizah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam tafsir Juz ‘Amma menjelaskan, “Tahadduts ni’mah (menyebut-nyebut nikmat Allah) adalah dengan ditampakkan yaitu dilakukan dalam rangka syukur kepada pemberi nikmat (yaitu Allah Ta’ala), bukan dalam rangka menyombongkan diri pada yang lain. Karena jika hal itu dilakukan karena sombong, maka itu jadi tercela.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan menarik tentang ayat di atas. Beliau rahimahullah berkata, “Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebut-nyebut nikmat yang Allah berikan. Nikmat itu disyukuri dengan ucapan dan juga ditampakkan dengan amalan. Tahadduts ni’mah (menyiarkan nikmat) dalam ayat tersebut berarti seperti seorang muslim mengatakan, “Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Saya memiliki kebaikan yang banyak. Allah memberi saya nikmat yang banyak. Aku bersyukur pada Allah atas nikmat tersebut.” Tidak baik seseorang mengatakan dirinya itu miskin (fakir), tidak memiliki apa-apa. Seharusnya ia bersyukur pada Allah dan tahadduts ni’mah (siarkan nikmat tersebut). Hendaklah ia yakin bahwa kebaikan tersebut Allah-lah yang memberi. Jangan ia malah menyebut-nyebut dirinya itu tidak memiliki harta dan pakaian. Janganlah mengatakan seperti itu. Namun hendaklah ia menyiarkan nikmat yang ada, lalu ia bersyukur pada Allah Ta’ala. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam pakaian, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang miskin (kere). Padahal Allah telah memberi dan melapangkan harta. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang kere (padahal keadaan  dirinya mampu, pen). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, juz ke-4, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/32] Semoga kita diberi taufik untuk merealisasikan syukur kepada Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 28 Dzulqo’dah 1432 H (26/10/2011) www.rumaysho.com   Referensi: Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Juz ‘Amma, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah. Mawqi’ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, www.ibnbaz.org.sa. Tagssyukur

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji


Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya: Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya? Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah: Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya.  Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya. [Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508] Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini. Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya. Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini. Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbadal haji

Habib Munzir Berbicara Tentang Ilmu Hadits (Seri 1)

Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com

Habib Munzir Berbicara Tentang Ilmu Hadits (Seri 1)

Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com
Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com


Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.PERTAMA : Habib Munzir berkata ;“Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil“. (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)SANGGAHANIstilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata : “Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya” (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :“Perkataan Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy “Kemudian al-Marduud dst“, telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.Perkataan Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy “Dan penyebab tertolaknya” yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan” (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduudHadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy berkata ;“Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a’lam” (Nuzhatun Nador hal 73)Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).KEDUA :Habib Munzir berkata, “Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”SANGGAHAN Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir “mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw”. Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama ; Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya ‘Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma’iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:“Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma’iin” (‘Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :“Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Imam Muslim juga berkata:“Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid’ah” (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)Ibnu Rojab berkata :“Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a’maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)” (Syarh ‘Ilal At-Thirimidzi 1/74)Ketiga : Abu Zur’ah Ar-RooziKeempat : Abu Haatim Ar-RooziKelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :“Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur’ah mereka berdua berkata ; “Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)”, demikian pula pendapatku” (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata“Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak ‘adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang ‘adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja” (Al-Majruuhiin 1/327-328)Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lamKetujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :“Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho’if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti’ (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut” (Ma’aalim As-Sunan 1/3-4)Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :“Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini” (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi’i (wafat tahun 665 H)Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu ‘Asaakir yang membawakan hadits “Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan“, beliau berkata :“Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu ‘Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a’maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 72)Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo’il a’maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.As-Syaukaaniy berkata ; “Sesungguhnya hukum-hukum syari’at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari’at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas” (Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah hal 254)Kesebelas : Sidhiiq Hasan KhoonBeliau berkata :“Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari’at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi” (Nuzul Al-Abroor bi al-‘Ilm al-Ma’tsuur min al-Ad’iyah wa al-Adzkaar hal 7-8) Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!! Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii’ fi as-Sholaat ‘alaa al-Habiib As-Syafii’ hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho’iif dalam fadhooil a’maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-‘Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.Beliau berkata :“Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :“Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho’if ada tiga :Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannyaKedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekaliKetiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-‘Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-‘Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-‘Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini” (Al-Qoul al-Badii’ 363-364)Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :“Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a’maal, karena semuanya adalah syari’at” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11-12) Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul ‘Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a’maal karena kedua-duanya merupakan syari’at, dan syari’at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.KETIGA : Habib Munzir berkata :“Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)”SANGGAHANHabib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kekufuran.Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah riwayat dengan lafalمَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka” (HR Al-Bukhari no 109)Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho’if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allahوَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًاDan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An’aam : 116)Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya “Al-Mu’tashor”, pada sub judul ; “Tentang berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”“Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allahإِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّKecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja’far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya “Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy : “Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a’maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari’atkan apa yang bukan syari’at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ; “Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta”, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??” (Tabyiinul ‘Ajab hal 11)Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :“(*Sabda Nabi) “Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta” dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qodiir 6/116). Al-Imam An-Nawawi berkata “Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho’if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :”Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau “Telah mengerjakan” atau “Telah memerintahkan”, atau “Telah melarang”, atau “Rasulullah telah berhukum”, dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Beliau juga berkata : “Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : “Telah diriwayatkan dari Nabi”, dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, “Rasulullah telah bersabda”, “Si fulan telah meriwayatkan”, dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)Al-Baghowiy berkata, “Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman” (Syarh As-Sunnah 1/255-256)Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a’maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaaniy. PenutupSebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi’i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.Imam An-Nawawi berkata : “Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi”(Al-Majmuu’ 1/27)Imam An-Nawawi juga berkata : “Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii” (Al-Majmuu’ hal 28)(Bersambung…)Mekah, 28 Dzulqo’dah 1423 H /26 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtukel: www.firanda.com

Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri

Inilah kisah yang akan menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki sifat dengki (hasad), yang akan meuai petaka pada diri sendiri. Ada seorang Arab Badui menemui khalifah al-Mu’tashim, lalu ia diangkat menjadi orang dekat dan orang kepercayaannya. Ia kemudian dengan leluasa dapat menemui isterinya tanpa perlu minta izin dulu. Sang khalifah memiliki seorang menteri yang memiliki sifat dengki. Melihat kepercayaan yang sedemikian besar diberikan sang khalifah kepada orang Arab Badui itu, ia cemburu dan dengki terhadapnya. Di dalam hatinya ia berkata, “Kalau aku tidak membunuh si badui ini, kelak ia bisa mengambil hati sang Amirul Mukminin dan menyingkirkanku.” Kemudian ia merancang sebuah tipu muslihat dengan cara bermanis-manis terlebih dahulu terhadap orang Badui tadi. Ia berhasil membujuk orang Badui itu dan mengajaknya mampir ke rumahnya. Di sana, ia memasakkan makanan untuknya dengan memasukkan bawang merah sebanyak-banyaknya. Ketika orang Badui selesai makan, ia berkata, “Hati-hati, jangan mendekat ke Amirul Mukminin sebab bila mencium bau bawang merah itu darimu, pasti ia sangat terusik. Amirul Mukminin sangat pasti membenci aromanya.” Setelah tak berapa lama, si pendengki ini menghadap Amirul Mukminin lalu berduaan saja dengannya. Ia berkata kepada Amirul Mukminin, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang Badui itu memperbincangkanmu kepada orang-orang bahwa tuan berbau mulut dan ia merasa hampir mati karena aroma mulut tuan.” Tatkala si orang Badui menemui Amirul Mukminin pada suatu hari, ia menutupi mulutnya dengan lengan bajunya karena khawatir aroma bawang merah yang ia makan tercium oleh beliau. Namun tatkala sang Amirul Mukminin melihatnya menutupi mulutnya dengan lengan bajunya, berkatalah ia di dalam hati, “Sungguh, apa yang dikatakan sang menteri mengenai si orang Badui ini memang benar.” Kemudian Amirul Mukminin menulis sebuah surat berisi pesan kepada salah seorang pegawainya, bunyinya: “Bila pesan ini sampai kepadamu, maka penggallah leher si pembawanya.!” Lalu, Amirul Mukminin memanggil si orang Badui untuk menghadap dan menyerahkan kepadanya sebuah surat seraya berkata, “Bawalah surat ini kepada si fulan, setelah itu berikan aku jawabannya.” Si orang Badui yang begitu lugu dan polos menyanggupi apa yang dipesankan Amirul Mukminin. Ia mengambil surat itu dan berlalu dari sisi Amirul Mukminin. Ketika berada di pintu gerbang, sang menteri yang selalu mendengki itu menemuinya seraya berkata, “Hendak ke mana engkau.?” “Aku akan membawa pesan Amirul Mukminin ini kepada pegawainya, si fulan,” jawab si orang Badui. Di dalam hati, si menteri ini berkata, “Pasti dari tugas yang diemban si orang Badui ini, ia akan memperoleh harta yang banyak.” Maka, berkatalah ia kepadanya, “Wahai Badui, bagaimana pendapatmu bila ada orang yang mau meringankanmu dari tugas yang tentu akan melelahkanmu sepanjang perjalanan nanti bahkan ia malah memberimu upah 2000 dinar.?” “Kamu seorang pembesar dan juga sang pemutus perkara. Apa pun pendapatmu, lakukanlah!” kata si orang Badui “Berikan surat itu kepadaku!” kata sang menteri . Si orang Badui pun menyerahkannya kepadanya, lalu sang menteri memberinya upah sebesar 2000 dinar. Surat itu ia bawa ke tempat yang dituju. Sesampainya di sana, pegawai yang ditunjuk Amirul Mukminin pun membacanya, lalu setelah memahami isinya, ia memerintahkan agar memenggal leher sang menteri. Setelah beberapa hari, sang khalifah baru teringat masalah si orang Badui. Karena itu, ia bertanya tentang keberadaan sang menteri. Lalu ada yang memberitahukan kepadanya bahwa sudah beberapa hari ini ia tidak muncul dan justeru si orang Badui masih ada di kota. Mendengar informasi itu, sang khalifah tertegun, lalu memerintahkan agar si orang Badui itu dibawa menghadap. Ketika si orang Badui hadir, ia menanyakan tentang kondisinya, maka ia pun menceritakan kisahnya dengan sang menteri dan kesepakatan yang dibuat bersamanya sekali pun ia tidak tahu menahu apa urusannya. Dan, ternyata apa yang dilakukannya terhadap dirinya itu, tidak lain hanyalah siasat licik sang menteri dan kedengkiannya terhadapnya. Lalu si orang Badui ini memberitahukan kepada khalifah perihal undangan sang menteri kepadanya untuk makan-makan di rumahnya, termasuk menyantap banyak bawang merah dan apa saja yang terjadi di sana. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membunuh dengki, alangkah adilnya Dia! Ia (dengki) memulainya dengan si pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.” Setelah peristiwa itu, si orang Badui dibebastugaskan dari tugas terdahulu dan diangkat menjadi menteri. Yah, sang menteri telah beristirahat bersama kedengkiannya.!!  (Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz 2, hal.89-92, www.alsofwah.or.id) Kisah di atas menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki dengki (hasad). Ia pun bisa kena batunya karena sifat dengkinya sendiri. Dengki ini pun mudah terjadi jika satu jenis profesi, sama-sama pembantu raja misalnya, atau sama-sama pedagang. Namun jarang sekali dengki terjadi pada orang yang berbeda profesi. Jarang pedagang bakso dengki pada seorang mahasiswa, dst. ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup sebagai bukti si pendengki terhadapmu manakala ia merasa gundah di saat kamu bahagia.” Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.” “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Baca juga: Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri (Hasad) Sombong dan Hasad Penyakit Membinasakan Hasad, Penyakit yang Menjangkiti Setiap Insan @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagshasad

Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri

Inilah kisah yang akan menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki sifat dengki (hasad), yang akan meuai petaka pada diri sendiri. Ada seorang Arab Badui menemui khalifah al-Mu’tashim, lalu ia diangkat menjadi orang dekat dan orang kepercayaannya. Ia kemudian dengan leluasa dapat menemui isterinya tanpa perlu minta izin dulu. Sang khalifah memiliki seorang menteri yang memiliki sifat dengki. Melihat kepercayaan yang sedemikian besar diberikan sang khalifah kepada orang Arab Badui itu, ia cemburu dan dengki terhadapnya. Di dalam hatinya ia berkata, “Kalau aku tidak membunuh si badui ini, kelak ia bisa mengambil hati sang Amirul Mukminin dan menyingkirkanku.” Kemudian ia merancang sebuah tipu muslihat dengan cara bermanis-manis terlebih dahulu terhadap orang Badui tadi. Ia berhasil membujuk orang Badui itu dan mengajaknya mampir ke rumahnya. Di sana, ia memasakkan makanan untuknya dengan memasukkan bawang merah sebanyak-banyaknya. Ketika orang Badui selesai makan, ia berkata, “Hati-hati, jangan mendekat ke Amirul Mukminin sebab bila mencium bau bawang merah itu darimu, pasti ia sangat terusik. Amirul Mukminin sangat pasti membenci aromanya.” Setelah tak berapa lama, si pendengki ini menghadap Amirul Mukminin lalu berduaan saja dengannya. Ia berkata kepada Amirul Mukminin, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang Badui itu memperbincangkanmu kepada orang-orang bahwa tuan berbau mulut dan ia merasa hampir mati karena aroma mulut tuan.” Tatkala si orang Badui menemui Amirul Mukminin pada suatu hari, ia menutupi mulutnya dengan lengan bajunya karena khawatir aroma bawang merah yang ia makan tercium oleh beliau. Namun tatkala sang Amirul Mukminin melihatnya menutupi mulutnya dengan lengan bajunya, berkatalah ia di dalam hati, “Sungguh, apa yang dikatakan sang menteri mengenai si orang Badui ini memang benar.” Kemudian Amirul Mukminin menulis sebuah surat berisi pesan kepada salah seorang pegawainya, bunyinya: “Bila pesan ini sampai kepadamu, maka penggallah leher si pembawanya.!” Lalu, Amirul Mukminin memanggil si orang Badui untuk menghadap dan menyerahkan kepadanya sebuah surat seraya berkata, “Bawalah surat ini kepada si fulan, setelah itu berikan aku jawabannya.” Si orang Badui yang begitu lugu dan polos menyanggupi apa yang dipesankan Amirul Mukminin. Ia mengambil surat itu dan berlalu dari sisi Amirul Mukminin. Ketika berada di pintu gerbang, sang menteri yang selalu mendengki itu menemuinya seraya berkata, “Hendak ke mana engkau.?” “Aku akan membawa pesan Amirul Mukminin ini kepada pegawainya, si fulan,” jawab si orang Badui. Di dalam hati, si menteri ini berkata, “Pasti dari tugas yang diemban si orang Badui ini, ia akan memperoleh harta yang banyak.” Maka, berkatalah ia kepadanya, “Wahai Badui, bagaimana pendapatmu bila ada orang yang mau meringankanmu dari tugas yang tentu akan melelahkanmu sepanjang perjalanan nanti bahkan ia malah memberimu upah 2000 dinar.?” “Kamu seorang pembesar dan juga sang pemutus perkara. Apa pun pendapatmu, lakukanlah!” kata si orang Badui “Berikan surat itu kepadaku!” kata sang menteri . Si orang Badui pun menyerahkannya kepadanya, lalu sang menteri memberinya upah sebesar 2000 dinar. Surat itu ia bawa ke tempat yang dituju. Sesampainya di sana, pegawai yang ditunjuk Amirul Mukminin pun membacanya, lalu setelah memahami isinya, ia memerintahkan agar memenggal leher sang menteri. Setelah beberapa hari, sang khalifah baru teringat masalah si orang Badui. Karena itu, ia bertanya tentang keberadaan sang menteri. Lalu ada yang memberitahukan kepadanya bahwa sudah beberapa hari ini ia tidak muncul dan justeru si orang Badui masih ada di kota. Mendengar informasi itu, sang khalifah tertegun, lalu memerintahkan agar si orang Badui itu dibawa menghadap. Ketika si orang Badui hadir, ia menanyakan tentang kondisinya, maka ia pun menceritakan kisahnya dengan sang menteri dan kesepakatan yang dibuat bersamanya sekali pun ia tidak tahu menahu apa urusannya. Dan, ternyata apa yang dilakukannya terhadap dirinya itu, tidak lain hanyalah siasat licik sang menteri dan kedengkiannya terhadapnya. Lalu si orang Badui ini memberitahukan kepada khalifah perihal undangan sang menteri kepadanya untuk makan-makan di rumahnya, termasuk menyantap banyak bawang merah dan apa saja yang terjadi di sana. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membunuh dengki, alangkah adilnya Dia! Ia (dengki) memulainya dengan si pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.” Setelah peristiwa itu, si orang Badui dibebastugaskan dari tugas terdahulu dan diangkat menjadi menteri. Yah, sang menteri telah beristirahat bersama kedengkiannya.!!  (Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz 2, hal.89-92, www.alsofwah.or.id) Kisah di atas menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki dengki (hasad). Ia pun bisa kena batunya karena sifat dengkinya sendiri. Dengki ini pun mudah terjadi jika satu jenis profesi, sama-sama pembantu raja misalnya, atau sama-sama pedagang. Namun jarang sekali dengki terjadi pada orang yang berbeda profesi. Jarang pedagang bakso dengki pada seorang mahasiswa, dst. ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup sebagai bukti si pendengki terhadapmu manakala ia merasa gundah di saat kamu bahagia.” Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.” “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Baca juga: Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri (Hasad) Sombong dan Hasad Penyakit Membinasakan Hasad, Penyakit yang Menjangkiti Setiap Insan @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagshasad
Inilah kisah yang akan menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki sifat dengki (hasad), yang akan meuai petaka pada diri sendiri. Ada seorang Arab Badui menemui khalifah al-Mu’tashim, lalu ia diangkat menjadi orang dekat dan orang kepercayaannya. Ia kemudian dengan leluasa dapat menemui isterinya tanpa perlu minta izin dulu. Sang khalifah memiliki seorang menteri yang memiliki sifat dengki. Melihat kepercayaan yang sedemikian besar diberikan sang khalifah kepada orang Arab Badui itu, ia cemburu dan dengki terhadapnya. Di dalam hatinya ia berkata, “Kalau aku tidak membunuh si badui ini, kelak ia bisa mengambil hati sang Amirul Mukminin dan menyingkirkanku.” Kemudian ia merancang sebuah tipu muslihat dengan cara bermanis-manis terlebih dahulu terhadap orang Badui tadi. Ia berhasil membujuk orang Badui itu dan mengajaknya mampir ke rumahnya. Di sana, ia memasakkan makanan untuknya dengan memasukkan bawang merah sebanyak-banyaknya. Ketika orang Badui selesai makan, ia berkata, “Hati-hati, jangan mendekat ke Amirul Mukminin sebab bila mencium bau bawang merah itu darimu, pasti ia sangat terusik. Amirul Mukminin sangat pasti membenci aromanya.” Setelah tak berapa lama, si pendengki ini menghadap Amirul Mukminin lalu berduaan saja dengannya. Ia berkata kepada Amirul Mukminin, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang Badui itu memperbincangkanmu kepada orang-orang bahwa tuan berbau mulut dan ia merasa hampir mati karena aroma mulut tuan.” Tatkala si orang Badui menemui Amirul Mukminin pada suatu hari, ia menutupi mulutnya dengan lengan bajunya karena khawatir aroma bawang merah yang ia makan tercium oleh beliau. Namun tatkala sang Amirul Mukminin melihatnya menutupi mulutnya dengan lengan bajunya, berkatalah ia di dalam hati, “Sungguh, apa yang dikatakan sang menteri mengenai si orang Badui ini memang benar.” Kemudian Amirul Mukminin menulis sebuah surat berisi pesan kepada salah seorang pegawainya, bunyinya: “Bila pesan ini sampai kepadamu, maka penggallah leher si pembawanya.!” Lalu, Amirul Mukminin memanggil si orang Badui untuk menghadap dan menyerahkan kepadanya sebuah surat seraya berkata, “Bawalah surat ini kepada si fulan, setelah itu berikan aku jawabannya.” Si orang Badui yang begitu lugu dan polos menyanggupi apa yang dipesankan Amirul Mukminin. Ia mengambil surat itu dan berlalu dari sisi Amirul Mukminin. Ketika berada di pintu gerbang, sang menteri yang selalu mendengki itu menemuinya seraya berkata, “Hendak ke mana engkau.?” “Aku akan membawa pesan Amirul Mukminin ini kepada pegawainya, si fulan,” jawab si orang Badui. Di dalam hati, si menteri ini berkata, “Pasti dari tugas yang diemban si orang Badui ini, ia akan memperoleh harta yang banyak.” Maka, berkatalah ia kepadanya, “Wahai Badui, bagaimana pendapatmu bila ada orang yang mau meringankanmu dari tugas yang tentu akan melelahkanmu sepanjang perjalanan nanti bahkan ia malah memberimu upah 2000 dinar.?” “Kamu seorang pembesar dan juga sang pemutus perkara. Apa pun pendapatmu, lakukanlah!” kata si orang Badui “Berikan surat itu kepadaku!” kata sang menteri . Si orang Badui pun menyerahkannya kepadanya, lalu sang menteri memberinya upah sebesar 2000 dinar. Surat itu ia bawa ke tempat yang dituju. Sesampainya di sana, pegawai yang ditunjuk Amirul Mukminin pun membacanya, lalu setelah memahami isinya, ia memerintahkan agar memenggal leher sang menteri. Setelah beberapa hari, sang khalifah baru teringat masalah si orang Badui. Karena itu, ia bertanya tentang keberadaan sang menteri. Lalu ada yang memberitahukan kepadanya bahwa sudah beberapa hari ini ia tidak muncul dan justeru si orang Badui masih ada di kota. Mendengar informasi itu, sang khalifah tertegun, lalu memerintahkan agar si orang Badui itu dibawa menghadap. Ketika si orang Badui hadir, ia menanyakan tentang kondisinya, maka ia pun menceritakan kisahnya dengan sang menteri dan kesepakatan yang dibuat bersamanya sekali pun ia tidak tahu menahu apa urusannya. Dan, ternyata apa yang dilakukannya terhadap dirinya itu, tidak lain hanyalah siasat licik sang menteri dan kedengkiannya terhadapnya. Lalu si orang Badui ini memberitahukan kepada khalifah perihal undangan sang menteri kepadanya untuk makan-makan di rumahnya, termasuk menyantap banyak bawang merah dan apa saja yang terjadi di sana. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membunuh dengki, alangkah adilnya Dia! Ia (dengki) memulainya dengan si pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.” Setelah peristiwa itu, si orang Badui dibebastugaskan dari tugas terdahulu dan diangkat menjadi menteri. Yah, sang menteri telah beristirahat bersama kedengkiannya.!!  (Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz 2, hal.89-92, www.alsofwah.or.id) Kisah di atas menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki dengki (hasad). Ia pun bisa kena batunya karena sifat dengkinya sendiri. Dengki ini pun mudah terjadi jika satu jenis profesi, sama-sama pembantu raja misalnya, atau sama-sama pedagang. Namun jarang sekali dengki terjadi pada orang yang berbeda profesi. Jarang pedagang bakso dengki pada seorang mahasiswa, dst. ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup sebagai bukti si pendengki terhadapmu manakala ia merasa gundah di saat kamu bahagia.” Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.” “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Baca juga: Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri (Hasad) Sombong dan Hasad Penyakit Membinasakan Hasad, Penyakit yang Menjangkiti Setiap Insan @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagshasad


Inilah kisah yang akan menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki sifat dengki (hasad), yang akan meuai petaka pada diri sendiri. Ada seorang Arab Badui menemui khalifah al-Mu’tashim, lalu ia diangkat menjadi orang dekat dan orang kepercayaannya. Ia kemudian dengan leluasa dapat menemui isterinya tanpa perlu minta izin dulu. Sang khalifah memiliki seorang menteri yang memiliki sifat dengki. Melihat kepercayaan yang sedemikian besar diberikan sang khalifah kepada orang Arab Badui itu, ia cemburu dan dengki terhadapnya. Di dalam hatinya ia berkata, “Kalau aku tidak membunuh si badui ini, kelak ia bisa mengambil hati sang Amirul Mukminin dan menyingkirkanku.” Kemudian ia merancang sebuah tipu muslihat dengan cara bermanis-manis terlebih dahulu terhadap orang Badui tadi. Ia berhasil membujuk orang Badui itu dan mengajaknya mampir ke rumahnya. Di sana, ia memasakkan makanan untuknya dengan memasukkan bawang merah sebanyak-banyaknya. Ketika orang Badui selesai makan, ia berkata, “Hati-hati, jangan mendekat ke Amirul Mukminin sebab bila mencium bau bawang merah itu darimu, pasti ia sangat terusik. Amirul Mukminin sangat pasti membenci aromanya.” Setelah tak berapa lama, si pendengki ini menghadap Amirul Mukminin lalu berduaan saja dengannya. Ia berkata kepada Amirul Mukminin, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang Badui itu memperbincangkanmu kepada orang-orang bahwa tuan berbau mulut dan ia merasa hampir mati karena aroma mulut tuan.” Tatkala si orang Badui menemui Amirul Mukminin pada suatu hari, ia menutupi mulutnya dengan lengan bajunya karena khawatir aroma bawang merah yang ia makan tercium oleh beliau. Namun tatkala sang Amirul Mukminin melihatnya menutupi mulutnya dengan lengan bajunya, berkatalah ia di dalam hati, “Sungguh, apa yang dikatakan sang menteri mengenai si orang Badui ini memang benar.” Kemudian Amirul Mukminin menulis sebuah surat berisi pesan kepada salah seorang pegawainya, bunyinya: “Bila pesan ini sampai kepadamu, maka penggallah leher si pembawanya.!” Lalu, Amirul Mukminin memanggil si orang Badui untuk menghadap dan menyerahkan kepadanya sebuah surat seraya berkata, “Bawalah surat ini kepada si fulan, setelah itu berikan aku jawabannya.” Si orang Badui yang begitu lugu dan polos menyanggupi apa yang dipesankan Amirul Mukminin. Ia mengambil surat itu dan berlalu dari sisi Amirul Mukminin. Ketika berada di pintu gerbang, sang menteri yang selalu mendengki itu menemuinya seraya berkata, “Hendak ke mana engkau.?” “Aku akan membawa pesan Amirul Mukminin ini kepada pegawainya, si fulan,” jawab si orang Badui. Di dalam hati, si menteri ini berkata, “Pasti dari tugas yang diemban si orang Badui ini, ia akan memperoleh harta yang banyak.” Maka, berkatalah ia kepadanya, “Wahai Badui, bagaimana pendapatmu bila ada orang yang mau meringankanmu dari tugas yang tentu akan melelahkanmu sepanjang perjalanan nanti bahkan ia malah memberimu upah 2000 dinar.?” “Kamu seorang pembesar dan juga sang pemutus perkara. Apa pun pendapatmu, lakukanlah!” kata si orang Badui “Berikan surat itu kepadaku!” kata sang menteri . Si orang Badui pun menyerahkannya kepadanya, lalu sang menteri memberinya upah sebesar 2000 dinar. Surat itu ia bawa ke tempat yang dituju. Sesampainya di sana, pegawai yang ditunjuk Amirul Mukminin pun membacanya, lalu setelah memahami isinya, ia memerintahkan agar memenggal leher sang menteri. Setelah beberapa hari, sang khalifah baru teringat masalah si orang Badui. Karena itu, ia bertanya tentang keberadaan sang menteri. Lalu ada yang memberitahukan kepadanya bahwa sudah beberapa hari ini ia tidak muncul dan justeru si orang Badui masih ada di kota. Mendengar informasi itu, sang khalifah tertegun, lalu memerintahkan agar si orang Badui itu dibawa menghadap. Ketika si orang Badui hadir, ia menanyakan tentang kondisinya, maka ia pun menceritakan kisahnya dengan sang menteri dan kesepakatan yang dibuat bersamanya sekali pun ia tidak tahu menahu apa urusannya. Dan, ternyata apa yang dilakukannya terhadap dirinya itu, tidak lain hanyalah siasat licik sang menteri dan kedengkiannya terhadapnya. Lalu si orang Badui ini memberitahukan kepada khalifah perihal undangan sang menteri kepadanya untuk makan-makan di rumahnya, termasuk menyantap banyak bawang merah dan apa saja yang terjadi di sana. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membunuh dengki, alangkah adilnya Dia! Ia (dengki) memulainya dengan si pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.” Setelah peristiwa itu, si orang Badui dibebastugaskan dari tugas terdahulu dan diangkat menjadi menteri. Yah, sang menteri telah beristirahat bersama kedengkiannya.!!  (Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz 2, hal.89-92, www.alsofwah.or.id) Kisah di atas menunjukkan akibat buruk yang menimpa orang yang memiliki dengki (hasad). Ia pun bisa kena batunya karena sifat dengkinya sendiri. Dengki ini pun mudah terjadi jika satu jenis profesi, sama-sama pembantu raja misalnya, atau sama-sama pedagang. Namun jarang sekali dengki terjadi pada orang yang berbeda profesi. Jarang pedagang bakso dengki pada seorang mahasiswa, dst. ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup sebagai bukti si pendengki terhadapmu manakala ia merasa gundah di saat kamu bahagia.” Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.” “Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Baca juga: Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri (Hasad) Sombong dan Hasad Penyakit Membinasakan Hasad, Penyakit yang Menjangkiti Setiap Insan @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Tagshasad

Hukum Vaksinasi dari Enzim Babi

Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.   Baiklah ada dua kaedah terlebih dahulu yang akan kami utarakan. Lalu kami tutup dengan fatwa dari Majelis Ulama Eropa akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in … Daftar Isi tutup 1. Memahami kaedah pertama: Istihalah 2. Memahami kaedah kedua: Istihlak 3. Fatwa Majelis Ulama Eropa 4. Di Antara Alasan Pro Vaksinasi Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya). Kaedah ini berlaku pula dalam masalah vaksinasi dari enzim babi.   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[4] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[5] Catatan: Kaedah di atas jadi tidak berlaku, jika berdasarkan pernyataan para pakar yang ada bahwa enzim tripsin pada imunisasi atau vaksinasi hanya berupa katalisator. Katalisator atau enzim hanyalah menjadi pemicu reaksi, dan bukan menjadi bagian dari vaksin. Sehingga jika berasal dari babi sekali pun, campuran tersebut sudah hilang. Coba pahami baik-baik maksud katalisator. Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan, “Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin] Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang. Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا ”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717] Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama. [Dinukil dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html]   Fatwa Majelis Ulama Eropa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Vaksin ini menggunakan enzim yang disebut tripsin dan diambil dari babi. Jumlah tripsin yang ditambahkan konsentrasinya sangat rendah. Tripsin ini nantinya akan hilang, tidak tersisa lagi. Kemudian tumbuh virus polio untuk bereproduksi dan akhirnya jadilah vaksin yang diberikan tiga tetes untuk setiap anak dalam mulut. Karena alasan inilah sebagian orang apalagi di Asia Timur karena dalam rangka hati-hati, mereka melarang mengonsumsi vaksin semacam ini untuk anak-anak muslim karena tripsin itu berasal dari babi. Dalam masalah di atas, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal: Pertama: Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya. Kedua: Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).[6]   Di Antara Alasan  Pro Vaksinasi Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi. Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang. Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti. Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita. Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.[7] Baca pula fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengenai hukum vaksinasi di sini.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Dzulqo’dah 1432 H (21/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Hukum Asal Vaksinasi [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “استحالة”, 3/213-214, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyah Kuwait. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, index “تحوّل”, 10/278-279 [3] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478 [4] HR. Ad Daruquthni. Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Bassam, 1/116, cetakan pertama, 1425 H) [5] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/508 [6] Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203 [7] Info dari saudara kami, dr. Raehanul Bahraen, semoga Allah membalas amalan baik beliau. Tagsimunisasi

Hukum Vaksinasi dari Enzim Babi

Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.   Baiklah ada dua kaedah terlebih dahulu yang akan kami utarakan. Lalu kami tutup dengan fatwa dari Majelis Ulama Eropa akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in … Daftar Isi tutup 1. Memahami kaedah pertama: Istihalah 2. Memahami kaedah kedua: Istihlak 3. Fatwa Majelis Ulama Eropa 4. Di Antara Alasan Pro Vaksinasi Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya). Kaedah ini berlaku pula dalam masalah vaksinasi dari enzim babi.   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[4] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[5] Catatan: Kaedah di atas jadi tidak berlaku, jika berdasarkan pernyataan para pakar yang ada bahwa enzim tripsin pada imunisasi atau vaksinasi hanya berupa katalisator. Katalisator atau enzim hanyalah menjadi pemicu reaksi, dan bukan menjadi bagian dari vaksin. Sehingga jika berasal dari babi sekali pun, campuran tersebut sudah hilang. Coba pahami baik-baik maksud katalisator. Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan, “Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin] Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang. Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا ”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717] Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama. [Dinukil dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html]   Fatwa Majelis Ulama Eropa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Vaksin ini menggunakan enzim yang disebut tripsin dan diambil dari babi. Jumlah tripsin yang ditambahkan konsentrasinya sangat rendah. Tripsin ini nantinya akan hilang, tidak tersisa lagi. Kemudian tumbuh virus polio untuk bereproduksi dan akhirnya jadilah vaksin yang diberikan tiga tetes untuk setiap anak dalam mulut. Karena alasan inilah sebagian orang apalagi di Asia Timur karena dalam rangka hati-hati, mereka melarang mengonsumsi vaksin semacam ini untuk anak-anak muslim karena tripsin itu berasal dari babi. Dalam masalah di atas, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal: Pertama: Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya. Kedua: Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).[6]   Di Antara Alasan  Pro Vaksinasi Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi. Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang. Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti. Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita. Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.[7] Baca pula fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengenai hukum vaksinasi di sini.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Dzulqo’dah 1432 H (21/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Hukum Asal Vaksinasi [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “استحالة”, 3/213-214, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyah Kuwait. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, index “تحوّل”, 10/278-279 [3] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478 [4] HR. Ad Daruquthni. Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Bassam, 1/116, cetakan pertama, 1425 H) [5] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/508 [6] Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203 [7] Info dari saudara kami, dr. Raehanul Bahraen, semoga Allah membalas amalan baik beliau. Tagsimunisasi
Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.   Baiklah ada dua kaedah terlebih dahulu yang akan kami utarakan. Lalu kami tutup dengan fatwa dari Majelis Ulama Eropa akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in … Daftar Isi tutup 1. Memahami kaedah pertama: Istihalah 2. Memahami kaedah kedua: Istihlak 3. Fatwa Majelis Ulama Eropa 4. Di Antara Alasan Pro Vaksinasi Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya). Kaedah ini berlaku pula dalam masalah vaksinasi dari enzim babi.   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[4] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[5] Catatan: Kaedah di atas jadi tidak berlaku, jika berdasarkan pernyataan para pakar yang ada bahwa enzim tripsin pada imunisasi atau vaksinasi hanya berupa katalisator. Katalisator atau enzim hanyalah menjadi pemicu reaksi, dan bukan menjadi bagian dari vaksin. Sehingga jika berasal dari babi sekali pun, campuran tersebut sudah hilang. Coba pahami baik-baik maksud katalisator. Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan, “Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin] Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang. Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا ”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717] Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama. [Dinukil dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html]   Fatwa Majelis Ulama Eropa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Vaksin ini menggunakan enzim yang disebut tripsin dan diambil dari babi. Jumlah tripsin yang ditambahkan konsentrasinya sangat rendah. Tripsin ini nantinya akan hilang, tidak tersisa lagi. Kemudian tumbuh virus polio untuk bereproduksi dan akhirnya jadilah vaksin yang diberikan tiga tetes untuk setiap anak dalam mulut. Karena alasan inilah sebagian orang apalagi di Asia Timur karena dalam rangka hati-hati, mereka melarang mengonsumsi vaksin semacam ini untuk anak-anak muslim karena tripsin itu berasal dari babi. Dalam masalah di atas, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal: Pertama: Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya. Kedua: Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).[6]   Di Antara Alasan  Pro Vaksinasi Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi. Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang. Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti. Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita. Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.[7] Baca pula fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengenai hukum vaksinasi di sini.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Dzulqo’dah 1432 H (21/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Hukum Asal Vaksinasi [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “استحالة”, 3/213-214, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyah Kuwait. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, index “تحوّل”, 10/278-279 [3] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478 [4] HR. Ad Daruquthni. Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Bassam, 1/116, cetakan pertama, 1425 H) [5] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/508 [6] Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203 [7] Info dari saudara kami, dr. Raehanul Bahraen, semoga Allah membalas amalan baik beliau. Tagsimunisasi


Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.   Baiklah ada dua kaedah terlebih dahulu yang akan kami utarakan. Lalu kami tutup dengan fatwa dari Majelis Ulama Eropa akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in … Daftar Isi tutup 1. Memahami kaedah pertama: Istihalah 2. Memahami kaedah kedua: Istihlak 3. Fatwa Majelis Ulama Eropa 4. Di Antara Alasan Pro Vaksinasi Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya). Kaedah ini berlaku pula dalam masalah vaksinasi dari enzim babi.   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[4] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[5] Catatan: Kaedah di atas jadi tidak berlaku, jika berdasarkan pernyataan para pakar yang ada bahwa enzim tripsin pada imunisasi atau vaksinasi hanya berupa katalisator. Katalisator atau enzim hanyalah menjadi pemicu reaksi, dan bukan menjadi bagian dari vaksin. Sehingga jika berasal dari babi sekali pun, campuran tersebut sudah hilang. Coba pahami baik-baik maksud katalisator. Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan, “Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin] Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang. Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا ”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717] Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama. [Dinukil dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html]   Fatwa Majelis Ulama Eropa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Vaksin ini menggunakan enzim yang disebut tripsin dan diambil dari babi. Jumlah tripsin yang ditambahkan konsentrasinya sangat rendah. Tripsin ini nantinya akan hilang, tidak tersisa lagi. Kemudian tumbuh virus polio untuk bereproduksi dan akhirnya jadilah vaksin yang diberikan tiga tetes untuk setiap anak dalam mulut. Karena alasan inilah sebagian orang apalagi di Asia Timur karena dalam rangka hati-hati, mereka melarang mengonsumsi vaksin semacam ini untuk anak-anak muslim karena tripsin itu berasal dari babi. Dalam masalah di atas, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal: Pertama: Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya. Kedua: Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).[6]   Di Antara Alasan  Pro Vaksinasi Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi. Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang. Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti. Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita. Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.[7] Baca pula fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengenai hukum vaksinasi di sini.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Dzulqo’dah 1432 H (21/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Hukum Asal Vaksinasi [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “استحالة”, 3/213-214, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyah Kuwait. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, index “تحوّل”, 10/278-279 [3] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478 [4] HR. Ad Daruquthni. Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Bassam, 1/116, cetakan pertama, 1425 H) [5] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/508 [6] Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203 [7] Info dari saudara kami, dr. Raehanul Bahraen, semoga Allah membalas amalan baik beliau. Tagsimunisasi

Hanya Memotong Tiga Helai Rambut Saat Umrah (Haji)

Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan? Setelah seseorang melakukan sa’i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu’ sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya, “Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau) Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: 1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H 2. Website resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973 @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Tagsgundul haji umrah

Hanya Memotong Tiga Helai Rambut Saat Umrah (Haji)

Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan? Setelah seseorang melakukan sa’i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu’ sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya, “Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau) Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: 1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H 2. Website resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973 @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Tagsgundul haji umrah
Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan? Setelah seseorang melakukan sa’i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu’ sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya, “Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau) Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: 1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H 2. Website resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973 @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Tagsgundul haji umrah


Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan? Setelah seseorang melakukan sa’i, hendaklah ia mencukur habis (menggundul) rambut kepalanya atau memendekkannya. Namun menggundul, itu lebih utama. Akan tetapi jika ia melakukan haji secara tamattu’ sedangkan masa ibadah haji sudah mulai dekat, maka memendekkan kala itu lebih utama supaya masih ada tersisa rambut untuk dicukur habis nantinya saat haji. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja. Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya, “Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau) Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: 1. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H 2. Website resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pada link: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18973 @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Tagsgundul haji umrah

Hukum Asal Vaksinasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, ketua Al Lajnah Ad Daimah di masa silam pernah ditanya mengenai hukum imunisasi (vaksinasi), “Apa hukum berobat sebelum tertimba penyakit seperti dengan melakukan vaksinasi?”   Jawab Syaikh rahimahullah, “Tidak mengapa berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah (kurma ajwa) pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”[1] Ini termasuk tindakan mencegah penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang saat itu ada boleh diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid keenam, pada link: http://www.binbaz.org.sa/mat/238] Jika Ada Dampak Bahaya dari Imunisasi (Vaksinasi) Jika ada efek negatif yang timbul setelah penggunaan beberapa vaksinasi, seperti badan yang menjadi panas dan penyakit yang timbul sementara waktu, bahaya seperti ini dimaafkan karena demi mengatasi penyakit yang lebih parah yang akan muncul. Di mana penyakit itu bisa membawa pada kematian atau bahaya lainnya yang mengganggu kesehatan atau kerja organ tubuhnya. Efek negatif seperti ini juga kita temukan dalam syari’at khitan pada anak kecil. Kala khitan, ujung kulit kemaluannya dipotong dan ini tentu akan terasa sakit bagi si kecil. Namun ada timbal balik dari yang dilakukan saat itu, yaitu ia akan memperoleh maslahat berkaitan dengan diin-nya, dirinya akan semakin bersih ketika berthoharoh (bersuci). Juga ada maslahat duniawiyah di balik khitan. Kaedah syar’iyyah menunjukkan dibolehkannya hal ini, yaitu: memilih melakukan salah satu dari dua mafsadat (kerusakan) yang lebih ringan untuk menghindari maslahat yang lebih besar jika kedua mafsadat tersebut tidak dapat dihindari secara bersamaan. Adapun jika dokter menyatakan bahwa vaksinasi jenis tertentu malah menimbulkan bahaya lebih besar pada jasad atau penyakit yang ditimbulkan nantinya lebih parah, maka vaksinasi seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.“[2] [Dinukil dari bahasan dalam web Al Fiqh Al Islami pada link: http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=690] @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 2047. [2] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih Tagsimunisasi

Hukum Asal Vaksinasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, ketua Al Lajnah Ad Daimah di masa silam pernah ditanya mengenai hukum imunisasi (vaksinasi), “Apa hukum berobat sebelum tertimba penyakit seperti dengan melakukan vaksinasi?”   Jawab Syaikh rahimahullah, “Tidak mengapa berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah (kurma ajwa) pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”[1] Ini termasuk tindakan mencegah penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang saat itu ada boleh diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid keenam, pada link: http://www.binbaz.org.sa/mat/238] Jika Ada Dampak Bahaya dari Imunisasi (Vaksinasi) Jika ada efek negatif yang timbul setelah penggunaan beberapa vaksinasi, seperti badan yang menjadi panas dan penyakit yang timbul sementara waktu, bahaya seperti ini dimaafkan karena demi mengatasi penyakit yang lebih parah yang akan muncul. Di mana penyakit itu bisa membawa pada kematian atau bahaya lainnya yang mengganggu kesehatan atau kerja organ tubuhnya. Efek negatif seperti ini juga kita temukan dalam syari’at khitan pada anak kecil. Kala khitan, ujung kulit kemaluannya dipotong dan ini tentu akan terasa sakit bagi si kecil. Namun ada timbal balik dari yang dilakukan saat itu, yaitu ia akan memperoleh maslahat berkaitan dengan diin-nya, dirinya akan semakin bersih ketika berthoharoh (bersuci). Juga ada maslahat duniawiyah di balik khitan. Kaedah syar’iyyah menunjukkan dibolehkannya hal ini, yaitu: memilih melakukan salah satu dari dua mafsadat (kerusakan) yang lebih ringan untuk menghindari maslahat yang lebih besar jika kedua mafsadat tersebut tidak dapat dihindari secara bersamaan. Adapun jika dokter menyatakan bahwa vaksinasi jenis tertentu malah menimbulkan bahaya lebih besar pada jasad atau penyakit yang ditimbulkan nantinya lebih parah, maka vaksinasi seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.“[2] [Dinukil dari bahasan dalam web Al Fiqh Al Islami pada link: http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=690] @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 2047. [2] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih Tagsimunisasi
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, ketua Al Lajnah Ad Daimah di masa silam pernah ditanya mengenai hukum imunisasi (vaksinasi), “Apa hukum berobat sebelum tertimba penyakit seperti dengan melakukan vaksinasi?”   Jawab Syaikh rahimahullah, “Tidak mengapa berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah (kurma ajwa) pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”[1] Ini termasuk tindakan mencegah penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang saat itu ada boleh diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid keenam, pada link: http://www.binbaz.org.sa/mat/238] Jika Ada Dampak Bahaya dari Imunisasi (Vaksinasi) Jika ada efek negatif yang timbul setelah penggunaan beberapa vaksinasi, seperti badan yang menjadi panas dan penyakit yang timbul sementara waktu, bahaya seperti ini dimaafkan karena demi mengatasi penyakit yang lebih parah yang akan muncul. Di mana penyakit itu bisa membawa pada kematian atau bahaya lainnya yang mengganggu kesehatan atau kerja organ tubuhnya. Efek negatif seperti ini juga kita temukan dalam syari’at khitan pada anak kecil. Kala khitan, ujung kulit kemaluannya dipotong dan ini tentu akan terasa sakit bagi si kecil. Namun ada timbal balik dari yang dilakukan saat itu, yaitu ia akan memperoleh maslahat berkaitan dengan diin-nya, dirinya akan semakin bersih ketika berthoharoh (bersuci). Juga ada maslahat duniawiyah di balik khitan. Kaedah syar’iyyah menunjukkan dibolehkannya hal ini, yaitu: memilih melakukan salah satu dari dua mafsadat (kerusakan) yang lebih ringan untuk menghindari maslahat yang lebih besar jika kedua mafsadat tersebut tidak dapat dihindari secara bersamaan. Adapun jika dokter menyatakan bahwa vaksinasi jenis tertentu malah menimbulkan bahaya lebih besar pada jasad atau penyakit yang ditimbulkan nantinya lebih parah, maka vaksinasi seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.“[2] [Dinukil dari bahasan dalam web Al Fiqh Al Islami pada link: http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=690] @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 2047. [2] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih Tagsimunisasi


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, ketua Al Lajnah Ad Daimah di masa silam pernah ditanya mengenai hukum imunisasi (vaksinasi), “Apa hukum berobat sebelum tertimba penyakit seperti dengan melakukan vaksinasi?”   Jawab Syaikh rahimahullah, “Tidak mengapa berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah (kurma ajwa) pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”[1] Ini termasuk tindakan mencegah penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang saat itu ada boleh diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid keenam, pada link: http://www.binbaz.org.sa/mat/238] Jika Ada Dampak Bahaya dari Imunisasi (Vaksinasi) Jika ada efek negatif yang timbul setelah penggunaan beberapa vaksinasi, seperti badan yang menjadi panas dan penyakit yang timbul sementara waktu, bahaya seperti ini dimaafkan karena demi mengatasi penyakit yang lebih parah yang akan muncul. Di mana penyakit itu bisa membawa pada kematian atau bahaya lainnya yang mengganggu kesehatan atau kerja organ tubuhnya. Efek negatif seperti ini juga kita temukan dalam syari’at khitan pada anak kecil. Kala khitan, ujung kulit kemaluannya dipotong dan ini tentu akan terasa sakit bagi si kecil. Namun ada timbal balik dari yang dilakukan saat itu, yaitu ia akan memperoleh maslahat berkaitan dengan diin-nya, dirinya akan semakin bersih ketika berthoharoh (bersuci). Juga ada maslahat duniawiyah di balik khitan. Kaedah syar’iyyah menunjukkan dibolehkannya hal ini, yaitu: memilih melakukan salah satu dari dua mafsadat (kerusakan) yang lebih ringan untuk menghindari maslahat yang lebih besar jika kedua mafsadat tersebut tidak dapat dihindari secara bersamaan. Adapun jika dokter menyatakan bahwa vaksinasi jenis tertentu malah menimbulkan bahaya lebih besar pada jasad atau penyakit yang ditimbulkan nantinya lebih parah, maka vaksinasi seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.“[2] [Dinukil dari bahasan dalam web Al Fiqh Al Islami pada link: http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=690] @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 2047. [2] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih Tagsimunisasi

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Istighootsah Kepada Mayat (Seri 3)

Habib Munzir berkata :“Kita bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Illahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada-Nya swt, tubuh – tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan-Nya swt kepada mereka mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka.mereka yang lari berlindung pada hamba–hamba Allah yang shalih mereka selamat, mereka yang lari ke masjid–masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang–orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat..Pertanyaannya adalah : kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt?, kenapa bukan orang yang hidup?, kenapa bukan gunung?, kenapa bukan perumahan?.Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada shalihin. Walillahittaufiq” (Meniti Kesempurnaan Iman hal 7-8)) SANGGAHANSungguh ini merupakan pendalilan yang sangat aneh bin ajaib dari Habib Munzir, dan sanggahan terhadap pendalilan beliau ini dari beberapa sisi :PERTAMA : apakah begini berdalil yang benar dalam beragama? Mana dalil dari Al Quran dan hadits habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ataupun perkataan para shahabat dengan riwayat yang benar? Apakah karena sebuah keyakinan yang sudah mengakar lalu menghalalkan segala cara agar keyakinan bisa diterima?!!. Tidak bisa disangka pendalilan seperti ini keluar dari Habib Munzir. Benar-benar aneh bin ajaib!!! Subhanallah wallahul musta’an!!!.KEDUA : Apakah Habib Munzir sudah melakukan sensus data orang-orang yang selamat dari bencana tsunami di Aceh secara keseluruhan dengan memperhatikan sebab kenapa mereka selamat?, apakah yang selamat karena berdoa kepada Allah tanpa beristighootsah kepada mayat lebih sedikit daripada yang selamat karena beristighootsah kepada mayat?. KETIGA : Perkataan Habib Munzir “Mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat“, ini merupakan pernyataan yang aneh bin ajaib yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan :–         Apakah waktu terjadi bencana tsunami yang terjadi secara tiba-tiba sudah ada tim SAR di lokasi kejadian tatkala itu?. Ataukah tim SAR tiba di lokasi kejadian setelah selesai tsunami?.–         Lantas kalaupun seandainya ada tim SAR tatkala itu maka apakah terbetik di pikiran masyarakat untuk mencari tim SAR sementara tsunami begitu cepat menyerang???–         Lantas jika tim SAR ada tatkala itu, dimanakah lokasi mereka?, apakah mereka selamat ataukah tidak selamat terkena tsunami?KEEMPAT : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu” ini merupakan pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan :–         Apakah ada data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bahwasanya sebagian kaum muslimin selamat karena beristighootsah kepada mayat?–         Dimanakah lokasi kuburan-kuburan tersebut sehingga orang-orang yang berlindung ke kuburan-kuburan tersebut selamat?. Apakah lokasinya di dataran tinggi? Ataukah di dataran rendah?. Jika kuburan-kuburan tersebut di dataran tinggi maka bisa jadi sebab keselamatan bukanlah karena kuburan-kuburan tersebut akan tetapi karena lokasi kuburan yang berada di dataran tinggi–         Jika seandainya lokasi kuburan di dataran rendah maka inilah yang ajaib, menunjukkan bahwa air tsunami terhalang dinding yang tidak nampak sebagaimana perkataan Habib Munzir. Karenanya kami sangat butuh informasi akurat dengan data yang valid dari Habib Munzir…, jangan lupa jumlah orang yang selamat tersebut karena kuburan?–         Kami ingin tahu data kuburan-kuburan tersebut, benar-benar orang shalihkah atau shalih-shalihan?–         Lantas jika memang benar banyak yang selamat karena berlindung di kuburan, maka apakah mereka selamat karena beristighootsah kepada penghuni kuburan??, kami butuh bukti nyata akan hal ini…dan berapakah jumlah mereka tersebut??. Ataukah mereka beristighootsah langsung kepada Allah ta’aalaa?KELIMA : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt“.Sungguh ini merupakan pernyataan yang sangat berani sekali…ini adalah berbicara tentang sesuatu yang ghaib yang hanya diketahui oleh Allah. Karenanya saya mengajak Habib Munzir untuk merenungkan hal-hal berikut :–         Perkataannya “Inilah bukti bahwa istighatsah dikehendaki oleh Allah SWT”: bukti bahwa sesuatu dikehendaki Allah apakah hanya dengan perkiraan seperti ini? Di saat banyak sekali ayat-ayat suci Al Quran dan hadits-hadist yang menyatakan bahwa istighatsah, meminta sesuatu, meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta’ala. Mau dikemanakan ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut?!?”–         Bukankah ada juga laporan dalam sebagian situs internet bahwasanya ada gereja tua yang selamat?, apakah ini bukti bahwasanya Allah menghendaki dan meridhoi kesyirikan kaum nashroni?–         Apakah orang-orang yang tidak selamat dalam peristiwa tsunami –meskipun mereka beristighootsah langsung kepada Allah- lebih buruk daripada orang-orang yang selamat karena beristighootsah kepada mayat penghuni kuburan??. Orang yang terkena musibah belum tentu lebih buruk daripada orang yang selamat. Karena yang tidak selamat bisa jadi musibah merupakan penghapus dosa-dosanya dan meninggikan derajatnya, sementara yang selamat bisa jadi merupakan istidrooj dari Allah !!!–         Kalau seandainya kita berdalil dengan kenyataan maka bisa saja seoerang wahabi akan berkata kepada Habib Munzir : “Tuh lihat, kerajaan Arab Saudi telah puluhan tahun mengatur Masjid Nabawi dan Al-Masjid Al-Haroom, serta kepengurusan haji dan Umroh, bukankah ini bukti bahwasanya Allah meridhoi kaum Wahabi?, dan Allah mengajarkan kepada umat Islam agar meneladani mereka??”, dan seorang wahabi yang lain berkata, “Tuh lihat bukankah kerajaan Saudi pusat wahabi dalam kondisi aman dan makmur, sementara Negara-negara lain seperti yaman –yang pusatnya kaum sufi dan tempat belajarnya para habib (diantaranya habib Munzir)- dalam kondisi kacau dan tidak aman, serta perekonomian terbelakang, bukankah ini adalah menunjukkan bahwa Allah mengajar umat Islam agar meneladani kerajaan Saudi pusat wahabi??”KEENAM : Apakah Habib Munzir mengajarkan dan menganjurkan jika kaum muslimin menghadapi musibah yang sangat besar yang mengancam kematian –seperti tsunami- maka apakah mereka segera mencari kuburan orang sholeh untuk beristighootsah kepada mayat-mayat? Dan meninggalkan  beristighootsah langsung kepada Allah??Bukankah Allah berfirmanأَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَAtau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan (QS An-Naml : 62)Bukankah Allah juga berfirman :وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku (QS Al-Baqoroh : 186)Ar-Roozi berkata :“Allah subhaanahu wata’aala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Renungkanlah wahai Habib Munzir…:Kalau istighatsah seperti ini dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana angan-angan Habib, maka kenapa ketika:–         Terjadi perselisihan antara kaum muhajirin dan anshar dalam pemilihan khalifah setelah wafatnya Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kaum muhajirin dan anshar tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal keadaan sangat genting dan penting.–         Terjadi perperangan melawan orang-orang murtad yang menyebabkan banyak meninggal dari para ahli baca Al Quran, kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu menyarankan Abu Bakar agar dikumpulkannya Al Quran di dalam satu mushaf, kenapa Abu Bakar tidak istighatsah kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini minta pertolongan, padahal ini adalah kejadian yang sangat penting.–         Terjadi tha’un di zaman pemerintahan umar radhiyallahu ‘anhu, yang menyebabkan banyak kaum muslim yang meninggal kenapa mereka tidak beristighatsah ke kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi penyerangan kaum khawarij terhadap kepemimpinan Utsman radhiyallahu ‘anhu yang menyebabkan syahidnya utsman radhiyallahu ‘anhu, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhu tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi beberapa pertempuran di zaman pemerintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan keadaan kaum muslim saat itu sangat genting dan kacau, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke keburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Masih banyak lagi habib…kejadian-kejadian genting dan penting tetapi kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?!!!  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-11-1432 H / 22 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Istighootsah Kepada Mayat (Seri 3)

Habib Munzir berkata :“Kita bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Illahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada-Nya swt, tubuh – tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan-Nya swt kepada mereka mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka.mereka yang lari berlindung pada hamba–hamba Allah yang shalih mereka selamat, mereka yang lari ke masjid–masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang–orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat..Pertanyaannya adalah : kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt?, kenapa bukan orang yang hidup?, kenapa bukan gunung?, kenapa bukan perumahan?.Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada shalihin. Walillahittaufiq” (Meniti Kesempurnaan Iman hal 7-8)) SANGGAHANSungguh ini merupakan pendalilan yang sangat aneh bin ajaib dari Habib Munzir, dan sanggahan terhadap pendalilan beliau ini dari beberapa sisi :PERTAMA : apakah begini berdalil yang benar dalam beragama? Mana dalil dari Al Quran dan hadits habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ataupun perkataan para shahabat dengan riwayat yang benar? Apakah karena sebuah keyakinan yang sudah mengakar lalu menghalalkan segala cara agar keyakinan bisa diterima?!!. Tidak bisa disangka pendalilan seperti ini keluar dari Habib Munzir. Benar-benar aneh bin ajaib!!! Subhanallah wallahul musta’an!!!.KEDUA : Apakah Habib Munzir sudah melakukan sensus data orang-orang yang selamat dari bencana tsunami di Aceh secara keseluruhan dengan memperhatikan sebab kenapa mereka selamat?, apakah yang selamat karena berdoa kepada Allah tanpa beristighootsah kepada mayat lebih sedikit daripada yang selamat karena beristighootsah kepada mayat?. KETIGA : Perkataan Habib Munzir “Mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat“, ini merupakan pernyataan yang aneh bin ajaib yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan :–         Apakah waktu terjadi bencana tsunami yang terjadi secara tiba-tiba sudah ada tim SAR di lokasi kejadian tatkala itu?. Ataukah tim SAR tiba di lokasi kejadian setelah selesai tsunami?.–         Lantas kalaupun seandainya ada tim SAR tatkala itu maka apakah terbetik di pikiran masyarakat untuk mencari tim SAR sementara tsunami begitu cepat menyerang???–         Lantas jika tim SAR ada tatkala itu, dimanakah lokasi mereka?, apakah mereka selamat ataukah tidak selamat terkena tsunami?KEEMPAT : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu” ini merupakan pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan :–         Apakah ada data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bahwasanya sebagian kaum muslimin selamat karena beristighootsah kepada mayat?–         Dimanakah lokasi kuburan-kuburan tersebut sehingga orang-orang yang berlindung ke kuburan-kuburan tersebut selamat?. Apakah lokasinya di dataran tinggi? Ataukah di dataran rendah?. Jika kuburan-kuburan tersebut di dataran tinggi maka bisa jadi sebab keselamatan bukanlah karena kuburan-kuburan tersebut akan tetapi karena lokasi kuburan yang berada di dataran tinggi–         Jika seandainya lokasi kuburan di dataran rendah maka inilah yang ajaib, menunjukkan bahwa air tsunami terhalang dinding yang tidak nampak sebagaimana perkataan Habib Munzir. Karenanya kami sangat butuh informasi akurat dengan data yang valid dari Habib Munzir…, jangan lupa jumlah orang yang selamat tersebut karena kuburan?–         Kami ingin tahu data kuburan-kuburan tersebut, benar-benar orang shalihkah atau shalih-shalihan?–         Lantas jika memang benar banyak yang selamat karena berlindung di kuburan, maka apakah mereka selamat karena beristighootsah kepada penghuni kuburan??, kami butuh bukti nyata akan hal ini…dan berapakah jumlah mereka tersebut??. Ataukah mereka beristighootsah langsung kepada Allah ta’aalaa?KELIMA : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt“.Sungguh ini merupakan pernyataan yang sangat berani sekali…ini adalah berbicara tentang sesuatu yang ghaib yang hanya diketahui oleh Allah. Karenanya saya mengajak Habib Munzir untuk merenungkan hal-hal berikut :–         Perkataannya “Inilah bukti bahwa istighatsah dikehendaki oleh Allah SWT”: bukti bahwa sesuatu dikehendaki Allah apakah hanya dengan perkiraan seperti ini? Di saat banyak sekali ayat-ayat suci Al Quran dan hadits-hadist yang menyatakan bahwa istighatsah, meminta sesuatu, meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta’ala. Mau dikemanakan ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut?!?”–         Bukankah ada juga laporan dalam sebagian situs internet bahwasanya ada gereja tua yang selamat?, apakah ini bukti bahwasanya Allah menghendaki dan meridhoi kesyirikan kaum nashroni?–         Apakah orang-orang yang tidak selamat dalam peristiwa tsunami –meskipun mereka beristighootsah langsung kepada Allah- lebih buruk daripada orang-orang yang selamat karena beristighootsah kepada mayat penghuni kuburan??. Orang yang terkena musibah belum tentu lebih buruk daripada orang yang selamat. Karena yang tidak selamat bisa jadi musibah merupakan penghapus dosa-dosanya dan meninggikan derajatnya, sementara yang selamat bisa jadi merupakan istidrooj dari Allah !!!–         Kalau seandainya kita berdalil dengan kenyataan maka bisa saja seoerang wahabi akan berkata kepada Habib Munzir : “Tuh lihat, kerajaan Arab Saudi telah puluhan tahun mengatur Masjid Nabawi dan Al-Masjid Al-Haroom, serta kepengurusan haji dan Umroh, bukankah ini bukti bahwasanya Allah meridhoi kaum Wahabi?, dan Allah mengajarkan kepada umat Islam agar meneladani mereka??”, dan seorang wahabi yang lain berkata, “Tuh lihat bukankah kerajaan Saudi pusat wahabi dalam kondisi aman dan makmur, sementara Negara-negara lain seperti yaman –yang pusatnya kaum sufi dan tempat belajarnya para habib (diantaranya habib Munzir)- dalam kondisi kacau dan tidak aman, serta perekonomian terbelakang, bukankah ini adalah menunjukkan bahwa Allah mengajar umat Islam agar meneladani kerajaan Saudi pusat wahabi??”KEENAM : Apakah Habib Munzir mengajarkan dan menganjurkan jika kaum muslimin menghadapi musibah yang sangat besar yang mengancam kematian –seperti tsunami- maka apakah mereka segera mencari kuburan orang sholeh untuk beristighootsah kepada mayat-mayat? Dan meninggalkan  beristighootsah langsung kepada Allah??Bukankah Allah berfirmanأَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَAtau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan (QS An-Naml : 62)Bukankah Allah juga berfirman :وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku (QS Al-Baqoroh : 186)Ar-Roozi berkata :“Allah subhaanahu wata’aala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Renungkanlah wahai Habib Munzir…:Kalau istighatsah seperti ini dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana angan-angan Habib, maka kenapa ketika:–         Terjadi perselisihan antara kaum muhajirin dan anshar dalam pemilihan khalifah setelah wafatnya Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kaum muhajirin dan anshar tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal keadaan sangat genting dan penting.–         Terjadi perperangan melawan orang-orang murtad yang menyebabkan banyak meninggal dari para ahli baca Al Quran, kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu menyarankan Abu Bakar agar dikumpulkannya Al Quran di dalam satu mushaf, kenapa Abu Bakar tidak istighatsah kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini minta pertolongan, padahal ini adalah kejadian yang sangat penting.–         Terjadi tha’un di zaman pemerintahan umar radhiyallahu ‘anhu, yang menyebabkan banyak kaum muslim yang meninggal kenapa mereka tidak beristighatsah ke kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi penyerangan kaum khawarij terhadap kepemimpinan Utsman radhiyallahu ‘anhu yang menyebabkan syahidnya utsman radhiyallahu ‘anhu, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhu tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi beberapa pertempuran di zaman pemerintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan keadaan kaum muslim saat itu sangat genting dan kacau, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke keburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Masih banyak lagi habib…kejadian-kejadian genting dan penting tetapi kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?!!!  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-11-1432 H / 22 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Habib Munzir berkata :“Kita bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Illahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada-Nya swt, tubuh – tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan-Nya swt kepada mereka mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka.mereka yang lari berlindung pada hamba–hamba Allah yang shalih mereka selamat, mereka yang lari ke masjid–masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang–orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat..Pertanyaannya adalah : kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt?, kenapa bukan orang yang hidup?, kenapa bukan gunung?, kenapa bukan perumahan?.Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada shalihin. Walillahittaufiq” (Meniti Kesempurnaan Iman hal 7-8)) SANGGAHANSungguh ini merupakan pendalilan yang sangat aneh bin ajaib dari Habib Munzir, dan sanggahan terhadap pendalilan beliau ini dari beberapa sisi :PERTAMA : apakah begini berdalil yang benar dalam beragama? Mana dalil dari Al Quran dan hadits habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ataupun perkataan para shahabat dengan riwayat yang benar? Apakah karena sebuah keyakinan yang sudah mengakar lalu menghalalkan segala cara agar keyakinan bisa diterima?!!. Tidak bisa disangka pendalilan seperti ini keluar dari Habib Munzir. Benar-benar aneh bin ajaib!!! Subhanallah wallahul musta’an!!!.KEDUA : Apakah Habib Munzir sudah melakukan sensus data orang-orang yang selamat dari bencana tsunami di Aceh secara keseluruhan dengan memperhatikan sebab kenapa mereka selamat?, apakah yang selamat karena berdoa kepada Allah tanpa beristighootsah kepada mayat lebih sedikit daripada yang selamat karena beristighootsah kepada mayat?. KETIGA : Perkataan Habib Munzir “Mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat“, ini merupakan pernyataan yang aneh bin ajaib yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan :–         Apakah waktu terjadi bencana tsunami yang terjadi secara tiba-tiba sudah ada tim SAR di lokasi kejadian tatkala itu?. Ataukah tim SAR tiba di lokasi kejadian setelah selesai tsunami?.–         Lantas kalaupun seandainya ada tim SAR tatkala itu maka apakah terbetik di pikiran masyarakat untuk mencari tim SAR sementara tsunami begitu cepat menyerang???–         Lantas jika tim SAR ada tatkala itu, dimanakah lokasi mereka?, apakah mereka selamat ataukah tidak selamat terkena tsunami?KEEMPAT : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu” ini merupakan pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan :–         Apakah ada data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bahwasanya sebagian kaum muslimin selamat karena beristighootsah kepada mayat?–         Dimanakah lokasi kuburan-kuburan tersebut sehingga orang-orang yang berlindung ke kuburan-kuburan tersebut selamat?. Apakah lokasinya di dataran tinggi? Ataukah di dataran rendah?. Jika kuburan-kuburan tersebut di dataran tinggi maka bisa jadi sebab keselamatan bukanlah karena kuburan-kuburan tersebut akan tetapi karena lokasi kuburan yang berada di dataran tinggi–         Jika seandainya lokasi kuburan di dataran rendah maka inilah yang ajaib, menunjukkan bahwa air tsunami terhalang dinding yang tidak nampak sebagaimana perkataan Habib Munzir. Karenanya kami sangat butuh informasi akurat dengan data yang valid dari Habib Munzir…, jangan lupa jumlah orang yang selamat tersebut karena kuburan?–         Kami ingin tahu data kuburan-kuburan tersebut, benar-benar orang shalihkah atau shalih-shalihan?–         Lantas jika memang benar banyak yang selamat karena berlindung di kuburan, maka apakah mereka selamat karena beristighootsah kepada penghuni kuburan??, kami butuh bukti nyata akan hal ini…dan berapakah jumlah mereka tersebut??. Ataukah mereka beristighootsah langsung kepada Allah ta’aalaa?KELIMA : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt“.Sungguh ini merupakan pernyataan yang sangat berani sekali…ini adalah berbicara tentang sesuatu yang ghaib yang hanya diketahui oleh Allah. Karenanya saya mengajak Habib Munzir untuk merenungkan hal-hal berikut :–         Perkataannya “Inilah bukti bahwa istighatsah dikehendaki oleh Allah SWT”: bukti bahwa sesuatu dikehendaki Allah apakah hanya dengan perkiraan seperti ini? Di saat banyak sekali ayat-ayat suci Al Quran dan hadits-hadist yang menyatakan bahwa istighatsah, meminta sesuatu, meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta’ala. Mau dikemanakan ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut?!?”–         Bukankah ada juga laporan dalam sebagian situs internet bahwasanya ada gereja tua yang selamat?, apakah ini bukti bahwasanya Allah menghendaki dan meridhoi kesyirikan kaum nashroni?–         Apakah orang-orang yang tidak selamat dalam peristiwa tsunami –meskipun mereka beristighootsah langsung kepada Allah- lebih buruk daripada orang-orang yang selamat karena beristighootsah kepada mayat penghuni kuburan??. Orang yang terkena musibah belum tentu lebih buruk daripada orang yang selamat. Karena yang tidak selamat bisa jadi musibah merupakan penghapus dosa-dosanya dan meninggikan derajatnya, sementara yang selamat bisa jadi merupakan istidrooj dari Allah !!!–         Kalau seandainya kita berdalil dengan kenyataan maka bisa saja seoerang wahabi akan berkata kepada Habib Munzir : “Tuh lihat, kerajaan Arab Saudi telah puluhan tahun mengatur Masjid Nabawi dan Al-Masjid Al-Haroom, serta kepengurusan haji dan Umroh, bukankah ini bukti bahwasanya Allah meridhoi kaum Wahabi?, dan Allah mengajarkan kepada umat Islam agar meneladani mereka??”, dan seorang wahabi yang lain berkata, “Tuh lihat bukankah kerajaan Saudi pusat wahabi dalam kondisi aman dan makmur, sementara Negara-negara lain seperti yaman –yang pusatnya kaum sufi dan tempat belajarnya para habib (diantaranya habib Munzir)- dalam kondisi kacau dan tidak aman, serta perekonomian terbelakang, bukankah ini adalah menunjukkan bahwa Allah mengajar umat Islam agar meneladani kerajaan Saudi pusat wahabi??”KEENAM : Apakah Habib Munzir mengajarkan dan menganjurkan jika kaum muslimin menghadapi musibah yang sangat besar yang mengancam kematian –seperti tsunami- maka apakah mereka segera mencari kuburan orang sholeh untuk beristighootsah kepada mayat-mayat? Dan meninggalkan  beristighootsah langsung kepada Allah??Bukankah Allah berfirmanأَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَAtau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan (QS An-Naml : 62)Bukankah Allah juga berfirman :وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku (QS Al-Baqoroh : 186)Ar-Roozi berkata :“Allah subhaanahu wata’aala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Renungkanlah wahai Habib Munzir…:Kalau istighatsah seperti ini dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana angan-angan Habib, maka kenapa ketika:–         Terjadi perselisihan antara kaum muhajirin dan anshar dalam pemilihan khalifah setelah wafatnya Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kaum muhajirin dan anshar tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal keadaan sangat genting dan penting.–         Terjadi perperangan melawan orang-orang murtad yang menyebabkan banyak meninggal dari para ahli baca Al Quran, kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu menyarankan Abu Bakar agar dikumpulkannya Al Quran di dalam satu mushaf, kenapa Abu Bakar tidak istighatsah kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini minta pertolongan, padahal ini adalah kejadian yang sangat penting.–         Terjadi tha’un di zaman pemerintahan umar radhiyallahu ‘anhu, yang menyebabkan banyak kaum muslim yang meninggal kenapa mereka tidak beristighatsah ke kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi penyerangan kaum khawarij terhadap kepemimpinan Utsman radhiyallahu ‘anhu yang menyebabkan syahidnya utsman radhiyallahu ‘anhu, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhu tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi beberapa pertempuran di zaman pemerintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan keadaan kaum muslim saat itu sangat genting dan kacau, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke keburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Masih banyak lagi habib…kejadian-kejadian genting dan penting tetapi kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?!!!  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-11-1432 H / 22 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja


Habib Munzir berkata :“Kita bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Illahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada-Nya swt, tubuh – tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan-Nya swt kepada mereka mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka.mereka yang lari berlindung pada hamba–hamba Allah yang shalih mereka selamat, mereka yang lari ke masjid–masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang–orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat..Pertanyaannya adalah : kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt?, kenapa bukan orang yang hidup?, kenapa bukan gunung?, kenapa bukan perumahan?.Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada shalihin. Walillahittaufiq” (Meniti Kesempurnaan Iman hal 7-8)) SANGGAHANSungguh ini merupakan pendalilan yang sangat aneh bin ajaib dari Habib Munzir, dan sanggahan terhadap pendalilan beliau ini dari beberapa sisi :PERTAMA : apakah begini berdalil yang benar dalam beragama? Mana dalil dari Al Quran dan hadits habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ataupun perkataan para shahabat dengan riwayat yang benar? Apakah karena sebuah keyakinan yang sudah mengakar lalu menghalalkan segala cara agar keyakinan bisa diterima?!!. Tidak bisa disangka pendalilan seperti ini keluar dari Habib Munzir. Benar-benar aneh bin ajaib!!! Subhanallah wallahul musta’an!!!.KEDUA : Apakah Habib Munzir sudah melakukan sensus data orang-orang yang selamat dari bencana tsunami di Aceh secara keseluruhan dengan memperhatikan sebab kenapa mereka selamat?, apakah yang selamat karena berdoa kepada Allah tanpa beristighootsah kepada mayat lebih sedikit daripada yang selamat karena beristighootsah kepada mayat?. KETIGA : Perkataan Habib Munzir “Mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat“, ini merupakan pernyataan yang aneh bin ajaib yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan :–         Apakah waktu terjadi bencana tsunami yang terjadi secara tiba-tiba sudah ada tim SAR di lokasi kejadian tatkala itu?. Ataukah tim SAR tiba di lokasi kejadian setelah selesai tsunami?.–         Lantas kalaupun seandainya ada tim SAR tatkala itu maka apakah terbetik di pikiran masyarakat untuk mencari tim SAR sementara tsunami begitu cepat menyerang???–         Lantas jika tim SAR ada tatkala itu, dimanakah lokasi mereka?, apakah mereka selamat ataukah tidak selamat terkena tsunami?KEEMPAT : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu” ini merupakan pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan :–         Apakah ada data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bahwasanya sebagian kaum muslimin selamat karena beristighootsah kepada mayat?–         Dimanakah lokasi kuburan-kuburan tersebut sehingga orang-orang yang berlindung ke kuburan-kuburan tersebut selamat?. Apakah lokasinya di dataran tinggi? Ataukah di dataran rendah?. Jika kuburan-kuburan tersebut di dataran tinggi maka bisa jadi sebab keselamatan bukanlah karena kuburan-kuburan tersebut akan tetapi karena lokasi kuburan yang berada di dataran tinggi–         Jika seandainya lokasi kuburan di dataran rendah maka inilah yang ajaib, menunjukkan bahwa air tsunami terhalang dinding yang tidak nampak sebagaimana perkataan Habib Munzir. Karenanya kami sangat butuh informasi akurat dengan data yang valid dari Habib Munzir…, jangan lupa jumlah orang yang selamat tersebut karena kuburan?–         Kami ingin tahu data kuburan-kuburan tersebut, benar-benar orang shalihkah atau shalih-shalihan?–         Lantas jika memang benar banyak yang selamat karena berlindung di kuburan, maka apakah mereka selamat karena beristighootsah kepada penghuni kuburan??, kami butuh bukti nyata akan hal ini…dan berapakah jumlah mereka tersebut??. Ataukah mereka beristighootsah langsung kepada Allah ta’aalaa?KELIMA : Perkataan Habib Munzir “mereka yang lari ke makam shalihin selamat. Inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt“.Sungguh ini merupakan pernyataan yang sangat berani sekali…ini adalah berbicara tentang sesuatu yang ghaib yang hanya diketahui oleh Allah. Karenanya saya mengajak Habib Munzir untuk merenungkan hal-hal berikut :–         Perkataannya “Inilah bukti bahwa istighatsah dikehendaki oleh Allah SWT”: bukti bahwa sesuatu dikehendaki Allah apakah hanya dengan perkiraan seperti ini? Di saat banyak sekali ayat-ayat suci Al Quran dan hadits-hadist yang menyatakan bahwa istighatsah, meminta sesuatu, meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta’ala. Mau dikemanakan ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut?!?”–         Bukankah ada juga laporan dalam sebagian situs internet bahwasanya ada gereja tua yang selamat?, apakah ini bukti bahwasanya Allah menghendaki dan meridhoi kesyirikan kaum nashroni?–         Apakah orang-orang yang tidak selamat dalam peristiwa tsunami –meskipun mereka beristighootsah langsung kepada Allah- lebih buruk daripada orang-orang yang selamat karena beristighootsah kepada mayat penghuni kuburan??. Orang yang terkena musibah belum tentu lebih buruk daripada orang yang selamat. Karena yang tidak selamat bisa jadi musibah merupakan penghapus dosa-dosanya dan meninggikan derajatnya, sementara yang selamat bisa jadi merupakan istidrooj dari Allah !!!–         Kalau seandainya kita berdalil dengan kenyataan maka bisa saja seoerang wahabi akan berkata kepada Habib Munzir : “Tuh lihat, kerajaan Arab Saudi telah puluhan tahun mengatur Masjid Nabawi dan Al-Masjid Al-Haroom, serta kepengurusan haji dan Umroh, bukankah ini bukti bahwasanya Allah meridhoi kaum Wahabi?, dan Allah mengajarkan kepada umat Islam agar meneladani mereka??”, dan seorang wahabi yang lain berkata, “Tuh lihat bukankah kerajaan Saudi pusat wahabi dalam kondisi aman dan makmur, sementara Negara-negara lain seperti yaman –yang pusatnya kaum sufi dan tempat belajarnya para habib (diantaranya habib Munzir)- dalam kondisi kacau dan tidak aman, serta perekonomian terbelakang, bukankah ini adalah menunjukkan bahwa Allah mengajar umat Islam agar meneladani kerajaan Saudi pusat wahabi??”KEENAM : Apakah Habib Munzir mengajarkan dan menganjurkan jika kaum muslimin menghadapi musibah yang sangat besar yang mengancam kematian –seperti tsunami- maka apakah mereka segera mencari kuburan orang sholeh untuk beristighootsah kepada mayat-mayat? Dan meninggalkan  beristighootsah langsung kepada Allah??Bukankah Allah berfirmanأَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَAtau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan (QS An-Naml : 62)Bukankah Allah juga berfirman :وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku (QS Al-Baqoroh : 186)Ar-Roozi berkata :“Allah subhaanahu wata’aala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Renungkanlah wahai Habib Munzir…:Kalau istighatsah seperti ini dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana angan-angan Habib, maka kenapa ketika:–         Terjadi perselisihan antara kaum muhajirin dan anshar dalam pemilihan khalifah setelah wafatnya Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kaum muhajirin dan anshar tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal keadaan sangat genting dan penting.–         Terjadi perperangan melawan orang-orang murtad yang menyebabkan banyak meninggal dari para ahli baca Al Quran, kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu menyarankan Abu Bakar agar dikumpulkannya Al Quran di dalam satu mushaf, kenapa Abu Bakar tidak istighatsah kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini minta pertolongan, padahal ini adalah kejadian yang sangat penting.–         Terjadi tha’un di zaman pemerintahan umar radhiyallahu ‘anhu, yang menyebabkan banyak kaum muslim yang meninggal kenapa mereka tidak beristighatsah ke kuburan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi penyerangan kaum khawarij terhadap kepemimpinan Utsman radhiyallahu ‘anhu yang menyebabkan syahidnya utsman radhiyallahu ‘anhu, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhu tidak istighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Terjadi beberapa pertempuran di zaman pemerintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan keadaan kaum muslim saat itu sangat genting dan kacau, kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke keburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Masih banyak lagi habib…kejadian-kejadian genting dan penting tetapi kenapa para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak beristighatsah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?!!!  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-11-1432 H / 22 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

6 Keutamaan Ibadah Haji

Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. 2. Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga 3. Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) 4. Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa 5. Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. 6. Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119) Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal. Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H Baca pula artikel lainnya di Rumaysho.com: 1. Keutamaan Umrah 2. Menggapai haji mabrur 3. Mencari gelar pak haji @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji

6 Keutamaan Ibadah Haji

Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. 2. Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga 3. Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) 4. Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa 5. Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. 6. Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119) Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal. Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H Baca pula artikel lainnya di Rumaysho.com: 1. Keutamaan Umrah 2. Menggapai haji mabrur 3. Mencari gelar pak haji @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji
Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. 2. Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga 3. Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) 4. Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa 5. Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. 6. Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119) Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal. Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H Baca pula artikel lainnya di Rumaysho.com: 1. Keutamaan Umrah 2. Menggapai haji mabrur 3. Mencari gelar pak haji @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji


Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut beberapa di antaranya: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. 2. Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga 3. Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) 4. Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa 5. Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. 6. Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119) Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal. Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H Baca pula artikel lainnya di Rumaysho.com: 1. Keutamaan Umrah 2. Menggapai haji mabrur 3. Mencari gelar pak haji @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji

Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil Haram?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita telah ketahui bersama bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang mulia sehingga pahala shalat pun dilipatgandakan 100.000 kali di sana. Namun apakah ini berlaku untuk semua shalat termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat wajib saja? Bahasan kali ini akan sedikit mengulasnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih baik 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Apakah berlipatnya pahala yang disebutkan di atas berlaku untuk shalat fardhu saja ataukah termasuk shalat sunnah? Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat. Pendapat pertama: Berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat kedua: Berlaku hanya khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah. Ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan Malikiyah. Pendapat pertama berdalil dengan hadits umum yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat kedua berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Sesunggunya yang lebih baik bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781). Pendapat kedua ini beralasan, seandainya shalat nafilah (shalat sunnah) juga ikut dilipatgandakan pahalanya di masjid Nabawi, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi anjuran kepada para sahabat untuk shalat di rumah mereka? Pendapat kedua ini bisa disanggah dengan jawaban: Tidak mengapa jika kita membiarkan hadits tetap pada keumumannya. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari masjid, termasuk pula Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Shalat di rumah itu menunjukkan bahwa shalat tersebut itu lebih besar pahalanya, namun tidak menunjukkan dilipatgandakan dengan bilangan tertentu karena butuh dalil lain untuk menjelaskan hal ini. Kesimpulannya, kita katakan bahwa shalat wajib dan sunnah di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sebagaimana makna tekstual dari hadits yang shahih. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari di masjid, termasuk pula untuk tiga masjid yang mulia (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjdi Aqsho). Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net. — Disusun selepas shalat Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagshaji shalat sunnah umrah

Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil Haram?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita telah ketahui bersama bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang mulia sehingga pahala shalat pun dilipatgandakan 100.000 kali di sana. Namun apakah ini berlaku untuk semua shalat termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat wajib saja? Bahasan kali ini akan sedikit mengulasnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih baik 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Apakah berlipatnya pahala yang disebutkan di atas berlaku untuk shalat fardhu saja ataukah termasuk shalat sunnah? Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat. Pendapat pertama: Berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat kedua: Berlaku hanya khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah. Ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan Malikiyah. Pendapat pertama berdalil dengan hadits umum yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat kedua berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Sesunggunya yang lebih baik bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781). Pendapat kedua ini beralasan, seandainya shalat nafilah (shalat sunnah) juga ikut dilipatgandakan pahalanya di masjid Nabawi, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi anjuran kepada para sahabat untuk shalat di rumah mereka? Pendapat kedua ini bisa disanggah dengan jawaban: Tidak mengapa jika kita membiarkan hadits tetap pada keumumannya. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari masjid, termasuk pula Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Shalat di rumah itu menunjukkan bahwa shalat tersebut itu lebih besar pahalanya, namun tidak menunjukkan dilipatgandakan dengan bilangan tertentu karena butuh dalil lain untuk menjelaskan hal ini. Kesimpulannya, kita katakan bahwa shalat wajib dan sunnah di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sebagaimana makna tekstual dari hadits yang shahih. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari di masjid, termasuk pula untuk tiga masjid yang mulia (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjdi Aqsho). Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net. — Disusun selepas shalat Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagshaji shalat sunnah umrah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita telah ketahui bersama bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang mulia sehingga pahala shalat pun dilipatgandakan 100.000 kali di sana. Namun apakah ini berlaku untuk semua shalat termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat wajib saja? Bahasan kali ini akan sedikit mengulasnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih baik 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Apakah berlipatnya pahala yang disebutkan di atas berlaku untuk shalat fardhu saja ataukah termasuk shalat sunnah? Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat. Pendapat pertama: Berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat kedua: Berlaku hanya khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah. Ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan Malikiyah. Pendapat pertama berdalil dengan hadits umum yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat kedua berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Sesunggunya yang lebih baik bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781). Pendapat kedua ini beralasan, seandainya shalat nafilah (shalat sunnah) juga ikut dilipatgandakan pahalanya di masjid Nabawi, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi anjuran kepada para sahabat untuk shalat di rumah mereka? Pendapat kedua ini bisa disanggah dengan jawaban: Tidak mengapa jika kita membiarkan hadits tetap pada keumumannya. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari masjid, termasuk pula Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Shalat di rumah itu menunjukkan bahwa shalat tersebut itu lebih besar pahalanya, namun tidak menunjukkan dilipatgandakan dengan bilangan tertentu karena butuh dalil lain untuk menjelaskan hal ini. Kesimpulannya, kita katakan bahwa shalat wajib dan sunnah di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sebagaimana makna tekstual dari hadits yang shahih. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari di masjid, termasuk pula untuk tiga masjid yang mulia (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjdi Aqsho). Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net. — Disusun selepas shalat Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagshaji shalat sunnah umrah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita telah ketahui bersama bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang mulia sehingga pahala shalat pun dilipatgandakan 100.000 kali di sana. Namun apakah ini berlaku untuk semua shalat termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat wajib saja? Bahasan kali ini akan sedikit mengulasnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih baik 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Apakah berlipatnya pahala yang disebutkan di atas berlaku untuk shalat fardhu saja ataukah termasuk shalat sunnah? Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat. Pendapat pertama: Berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat kedua: Berlaku hanya khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah. Ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan Malikiyah. Pendapat pertama berdalil dengan hadits umum yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat kedua berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Sesunggunya yang lebih baik bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781). Pendapat kedua ini beralasan, seandainya shalat nafilah (shalat sunnah) juga ikut dilipatgandakan pahalanya di masjid Nabawi, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi anjuran kepada para sahabat untuk shalat di rumah mereka? Pendapat kedua ini bisa disanggah dengan jawaban: Tidak mengapa jika kita membiarkan hadits tetap pada keumumannya. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari masjid, termasuk pula Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Shalat di rumah itu menunjukkan bahwa shalat tersebut itu lebih besar pahalanya, namun tidak menunjukkan dilipatgandakan dengan bilangan tertentu karena butuh dalil lain untuk menjelaskan hal ini. Kesimpulannya, kita katakan bahwa shalat wajib dan sunnah di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sebagaimana makna tekstual dari hadits yang shahih. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari di masjid, termasuk pula untuk tiga masjid yang mulia (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjdi Aqsho). Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net. — Disusun selepas shalat Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagshaji shalat sunnah umrah

Baca Dahulu Kitab Ringkasan daripada Kitab Tebal

Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Baca Dahulu Kitab Ringkasan daripada Kitab Tebal

Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com
Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com


Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat

Ketika Terluput Perkara Dunia

Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…

Ketika Terluput Perkara Dunia

Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…
Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…


Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…

Diam adalah Emas

Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah

Diam adalah Emas

Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah
Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah


Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah
Prev     Next