Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika ada yang pernah melaksanakan ibadah haji akan menyaksikan fenomena di Jabal Rahmah di padang Arafah. Jabal (gunung) yang semula terlihat dengan warna batu, akhirnya kelihatan putih saat hari Arafah. Hal ini disebabkan karena para jama’ah haji yang memakai pakaian ihram berwarna putih menaikinya. Bukan hanya jama’ah haji Indonesia, jama’ah haji dari negara lainnya pun turut serta. Apakah memang termasuk ajaran Rasul menaiki gunung tersebut saat wukuf di Arafah? Adakah pahala tertentu bagi orang yang menaiki Jabal Rahmah dan shalat serta wukuf di sana? Ada penjelasan dari Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia sebagai berikut. Tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi kita untuk menaiki Jabal Rahmah sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat hari Arafah. Tidak pula ada petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhaji untuk menaiki gunung tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari manasik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Ambillah manasik haji dariku”. Para khulafaur rosyidin dan para sahabat serta orang yang mengikuti mereka dengan baik juga tidak pernah naik ke gunung tersebut ketika mereka berhaji, tidak pula menjadikannya sebagai bagian dari manasik haji. Mereka tidak melakukannya karena mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga tidak menaikinya. Yang ada adalah dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bawah gunung tersebut di sisi batu besar. Beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, namun seluruh Arofah adalah tempat yang boleh digunakan untuk wukuf.  Naiklah dari perut Aronah.” Oleh karena itu, kebanyakan ulama menyatakan bahwa naik ke Jabal Rahmah ketika haji dan menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji termasuk perbuatan bid’ah (yang tidak ada tuntunannya dalam Islam). Yang menyatakan seperti ini adalah Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Shidiq Hasan Khon. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dari kami, amalannya tertolak.” (HR. Muslim) Dan juga bukan termasuk petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di tempat wukuf di Arafah. Yang ada adalah mencukupkan dengan shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Masjid Namiroh, shalat tersebut dikerjakan secara jamak dan qoshor. Dan jangan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat fardhu saat hari Arafah. Hendaklah seseorang kala itu menyibukkan dirinya dengan shalat Zhuhur dan Ashar, serta berdzikir pada Allah, memperbanyak tasbih (bacaan Subhanallah), tahlil (bacaan Laa ilaha illallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah), takbir (bacaan Allahu Akbar), dan memperbanyak talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik …). Juga hendaklah ia memperbanyak doa hingga tenggelamnya matahari. Sedangkan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat itu termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang jahil (tidak paham Islam). Semoga Allah memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ (Fatawa no. 16, 11: 206-208) Gambar – Fenomena jamaah haji yang menaiki Jabal Rahmah – Jangan Ditiru! – Ulama terkemuka dan penulis Fiqih Sunnah yang terkenal, Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) ***** Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H (30/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika ada yang pernah melaksanakan ibadah haji akan menyaksikan fenomena di Jabal Rahmah di padang Arafah. Jabal (gunung) yang semula terlihat dengan warna batu, akhirnya kelihatan putih saat hari Arafah. Hal ini disebabkan karena para jama’ah haji yang memakai pakaian ihram berwarna putih menaikinya. Bukan hanya jama’ah haji Indonesia, jama’ah haji dari negara lainnya pun turut serta. Apakah memang termasuk ajaran Rasul menaiki gunung tersebut saat wukuf di Arafah? Adakah pahala tertentu bagi orang yang menaiki Jabal Rahmah dan shalat serta wukuf di sana? Ada penjelasan dari Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia sebagai berikut. Tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi kita untuk menaiki Jabal Rahmah sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat hari Arafah. Tidak pula ada petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhaji untuk menaiki gunung tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari manasik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Ambillah manasik haji dariku”. Para khulafaur rosyidin dan para sahabat serta orang yang mengikuti mereka dengan baik juga tidak pernah naik ke gunung tersebut ketika mereka berhaji, tidak pula menjadikannya sebagai bagian dari manasik haji. Mereka tidak melakukannya karena mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga tidak menaikinya. Yang ada adalah dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bawah gunung tersebut di sisi batu besar. Beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, namun seluruh Arofah adalah tempat yang boleh digunakan untuk wukuf.  Naiklah dari perut Aronah.” Oleh karena itu, kebanyakan ulama menyatakan bahwa naik ke Jabal Rahmah ketika haji dan menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji termasuk perbuatan bid’ah (yang tidak ada tuntunannya dalam Islam). Yang menyatakan seperti ini adalah Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Shidiq Hasan Khon. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dari kami, amalannya tertolak.” (HR. Muslim) Dan juga bukan termasuk petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di tempat wukuf di Arafah. Yang ada adalah mencukupkan dengan shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Masjid Namiroh, shalat tersebut dikerjakan secara jamak dan qoshor. Dan jangan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat fardhu saat hari Arafah. Hendaklah seseorang kala itu menyibukkan dirinya dengan shalat Zhuhur dan Ashar, serta berdzikir pada Allah, memperbanyak tasbih (bacaan Subhanallah), tahlil (bacaan Laa ilaha illallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah), takbir (bacaan Allahu Akbar), dan memperbanyak talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik …). Juga hendaklah ia memperbanyak doa hingga tenggelamnya matahari. Sedangkan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat itu termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang jahil (tidak paham Islam). Semoga Allah memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ (Fatawa no. 16, 11: 206-208) Gambar – Fenomena jamaah haji yang menaiki Jabal Rahmah – Jangan Ditiru! – Ulama terkemuka dan penulis Fiqih Sunnah yang terkenal, Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) ***** Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H (30/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika ada yang pernah melaksanakan ibadah haji akan menyaksikan fenomena di Jabal Rahmah di padang Arafah. Jabal (gunung) yang semula terlihat dengan warna batu, akhirnya kelihatan putih saat hari Arafah. Hal ini disebabkan karena para jama’ah haji yang memakai pakaian ihram berwarna putih menaikinya. Bukan hanya jama’ah haji Indonesia, jama’ah haji dari negara lainnya pun turut serta. Apakah memang termasuk ajaran Rasul menaiki gunung tersebut saat wukuf di Arafah? Adakah pahala tertentu bagi orang yang menaiki Jabal Rahmah dan shalat serta wukuf di sana? Ada penjelasan dari Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia sebagai berikut. Tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi kita untuk menaiki Jabal Rahmah sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat hari Arafah. Tidak pula ada petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhaji untuk menaiki gunung tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari manasik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Ambillah manasik haji dariku”. Para khulafaur rosyidin dan para sahabat serta orang yang mengikuti mereka dengan baik juga tidak pernah naik ke gunung tersebut ketika mereka berhaji, tidak pula menjadikannya sebagai bagian dari manasik haji. Mereka tidak melakukannya karena mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga tidak menaikinya. Yang ada adalah dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bawah gunung tersebut di sisi batu besar. Beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, namun seluruh Arofah adalah tempat yang boleh digunakan untuk wukuf.  Naiklah dari perut Aronah.” Oleh karena itu, kebanyakan ulama menyatakan bahwa naik ke Jabal Rahmah ketika haji dan menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji termasuk perbuatan bid’ah (yang tidak ada tuntunannya dalam Islam). Yang menyatakan seperti ini adalah Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Shidiq Hasan Khon. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dari kami, amalannya tertolak.” (HR. Muslim) Dan juga bukan termasuk petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di tempat wukuf di Arafah. Yang ada adalah mencukupkan dengan shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Masjid Namiroh, shalat tersebut dikerjakan secara jamak dan qoshor. Dan jangan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat fardhu saat hari Arafah. Hendaklah seseorang kala itu menyibukkan dirinya dengan shalat Zhuhur dan Ashar, serta berdzikir pada Allah, memperbanyak tasbih (bacaan Subhanallah), tahlil (bacaan Laa ilaha illallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah), takbir (bacaan Allahu Akbar), dan memperbanyak talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik …). Juga hendaklah ia memperbanyak doa hingga tenggelamnya matahari. Sedangkan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat itu termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang jahil (tidak paham Islam). Semoga Allah memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ (Fatawa no. 16, 11: 206-208) Gambar – Fenomena jamaah haji yang menaiki Jabal Rahmah – Jangan Ditiru! – Ulama terkemuka dan penulis Fiqih Sunnah yang terkenal, Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) ***** Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H (30/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika ada yang pernah melaksanakan ibadah haji akan menyaksikan fenomena di Jabal Rahmah di padang Arafah. Jabal (gunung) yang semula terlihat dengan warna batu, akhirnya kelihatan putih saat hari Arafah. Hal ini disebabkan karena para jama’ah haji yang memakai pakaian ihram berwarna putih menaikinya. Bukan hanya jama’ah haji Indonesia, jama’ah haji dari negara lainnya pun turut serta. Apakah memang termasuk ajaran Rasul menaiki gunung tersebut saat wukuf di Arafah? Adakah pahala tertentu bagi orang yang menaiki Jabal Rahmah dan shalat serta wukuf di sana? Ada penjelasan dari Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia sebagai berikut. Tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi kita untuk menaiki Jabal Rahmah sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat hari Arafah. Tidak pula ada petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhaji untuk menaiki gunung tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari manasik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Ambillah manasik haji dariku”. Para khulafaur rosyidin dan para sahabat serta orang yang mengikuti mereka dengan baik juga tidak pernah naik ke gunung tersebut ketika mereka berhaji, tidak pula menjadikannya sebagai bagian dari manasik haji. Mereka tidak melakukannya karena mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga tidak menaikinya. Yang ada adalah dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bawah gunung tersebut di sisi batu besar. Beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, namun seluruh Arofah adalah tempat yang boleh digunakan untuk wukuf.  Naiklah dari perut Aronah.” Oleh karena itu, kebanyakan ulama menyatakan bahwa naik ke Jabal Rahmah ketika haji dan menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji termasuk perbuatan bid’ah (yang tidak ada tuntunannya dalam Islam). Yang menyatakan seperti ini adalah Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Shidiq Hasan Khon. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dari kami, amalannya tertolak.” (HR. Muslim) Dan juga bukan termasuk petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di tempat wukuf di Arafah. Yang ada adalah mencukupkan dengan shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Masjid Namiroh, shalat tersebut dikerjakan secara jamak dan qoshor. Dan jangan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat fardhu saat hari Arafah. Hendaklah seseorang kala itu menyibukkan dirinya dengan shalat Zhuhur dan Ashar, serta berdzikir pada Allah, memperbanyak tasbih (bacaan Subhanallah), tahlil (bacaan Laa ilaha illallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah), takbir (bacaan Allahu Akbar), dan memperbanyak talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik …). Juga hendaklah ia memperbanyak doa hingga tenggelamnya matahari. Sedangkan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat itu termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang jahil (tidak paham Islam). Semoga Allah memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ (Fatawa no. 16, 11: 206-208) Gambar – Fenomena jamaah haji yang menaiki Jabal Rahmah – Jangan Ditiru! – Ulama terkemuka dan penulis Fiqih Sunnah yang terkenal, Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) ***** Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H (30/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Membuka Pintu Rizki Dengan Istighfar

04NovMembuka Pintu Rizki Dengan IstighfarNovember 4, 2011Aqidah, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah. · “AJIMAT ROJO BRONO: Suatu ritual khusus yang apabila Anda menjalankan dengan benar, insyaAllah dalam waktu 3 hari Anda akan segera mendapat rizqi, untuk menambah modal atau melunasi hutang tanpa tumbal. Mahar kesepakatan”. “GOMBAL GENDERUWO: Usaha seret, atau sering tertipu, banyak saingan, untuk apa bingung. Dengan ajimat Gombal Gendruwo bisnis akan kembali lancar, disegani dan dapat menetralkan kekuatan jahat yang ingin merusak. Mahar kesepakatan”. Demikian tawaran pelancar rizki dalam sebuah iklan yang dipasang salah satu ‘Gus’ yang memimpin sebuah “Padepokan Ilmu Hikmah dan Seni Pernafasan Tenaga Dalam” di kota Malang.[1] · “Sarana spiritual kerezekian yang ada di majelis kami biasa dinamakan Bukhur Qomar. Untuk mendapatkan dayanya: tanamlah Bukhur Qomar di tempat usaha, lalu baca Sholawat Nariyah 11 x bakda subuh, untuk lafal Kamilatan dibaca 41 x. InsyaAllah dalam waktu tidak lama anda akan berhasil”. Demikan jawaban seorang ‘Gus’ pemimpin sebuah “Majlis Taklim wa Dzikr” di Semarang, tatkala ditanya dalam sebuah rubrik “Konsultasi Gaib” tentang piranti pembuka rizki.[2] Dua contoh di atas merupakan segelintir dari puluhan bahkan mungkin ratusan tawaran pembuka pintu rizki yang ada di media massa. Belum jika kita mau mencermati tawaran-tawaran pelancar lainnya yang ada di media elektronik dan dunia maya. Yang jadi pertanyaan: bisakah para pelaku penawaran di atas mendatangkan dalil dari al-Qur’an dan hadits -yang merupakan pedoman hidup umat Islam- sebagai landasan dari amaliah atau ajian yang mereka obral? Ataukah Islam tidak menyentuh permasalahan rizki serta melewatkan hal penting tersebut dari sorotannya? Seorang muslim yang cerdas, tentunya akan memilah dan memilih apa yang ia baca, lihat dan dengar, serta memfilter hal-hal yang tidak memiliki landasan syar’i dari yang mempunyainya. Dia sadar betul bahwa hidupnya di dunia hanyalah sekali, sehingga tidak akan sembarangan tatkala menempuh suatu langkah atau mengambil suatu keputusan. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan nasibnya di akherat kelak. Dorongan mencari rizki kerap menyebabkan banyak orang terpental dari jalan yang lurus. Padahal Islam, sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh dimensi kehidupan seorang hamba, telah memberikan solusi yang begitu jelas dalam usaha memperlancar rizki. Di antara tuntunan yang ditawarkan untuk menggapai tujuan tersebut: memperbanyak istighfar. Dalil tuntunan tersebut firman Allah ta’ala, “فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً” (نوح: 10-12) Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. QS. Nuh: 10-12. Ayat di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa di antara buah istighfar: turunnya hujan, lancarnya rizki, banyaknya keturunan, suburnya kebun serta mengalirnya sungai. Karenanya, dikisahkan dalam Tafsir al-Qurthubi, bahwa suatu hari ada orang yang mengadu kepada al-Hasan al-Bashri tentang lamanya paceklik, maka beliaupun berkata, “Beristighfarlah kepada Allah”. Kemudian datang lagi orang yang mengadu tentang kemiskinan, beliaupun memberi solusi, “Beristighfarlah kepada Allah”. Terakhir ada yang meminta agar didoakan punya anak, al-Hasan menimpali, “Beristighfarlah kepada Allah”. Ar-Rabi’ bin Shabih yang kebetulan hadir di situ bertanya, “Kenapa engkau menyuruh mereka semua untuk beristighfar?”. Maka al-Hasan al-Bashri pun menjawab, “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Namun sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. Adapun dalil dari Sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, suatu hadits yang berbunyi: “مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ” “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir. Maka silahkan perbanyaklah istighfar, serta tunggulah buahnya… Jika buahnya belum terlihat juga, perbanyaklah terus istighfar dan jangan pernah berputus asa! Di dalam setiap kesempatan, kapan dan di manapun memungkinkan; di waktu-waktu kosong saat berada di kantor, ketika menunggu dagangan di toko, saat menunggu burung di sawah dan lain sebagainya.. Catatan penting: 1. Pilihlah redaksi istighfar yang ada tuntunannya dalam al-Qur’an ataupun hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan hindarilah redaksi-redaksi yang tidak ada tuntunannya. Di antara redaksi istighfar yang ada haditsnya: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ Astaghfirullâh. HR. Muslim. [3] أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه Astaghfirullôhal ‘azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qoyyûm wa atûbu ilaih. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al-Albani.[4] اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْت “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illa anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’ûdzubika min syarri mâ shona’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya, wa abû’u bi dzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illa anta”. HR. Bukhari.[5] Redaksi terakhir ini kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam merupakan sayyidul istighfar atau redaksi istighfar yang paling istimewa. Menurut beliau, fadhilahnya: barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, lalu meninggal di sore harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. Begitu pula jika diucapkan di malam hari dengan meyakini maknanya, lalu ia meninggal di pagi harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. 2. Tidak ada hadits yang menentukan jumlah khusus tatkala mengucapkan istighfar, semisal sekian ratus, ribu atau puluh ribu. Yang ada: perbanyaklah istighfar di mana dan kapanpun kita berada, jika memungkinkan, tanpa dibatasi dengan jumlah sekian dan sekian, kecuali jika memang ada tuntunan jumlahnya dari sosok sang maksum shallallahu’alaihiwasallam. 3. Hendaklah tatkala beristighfar kita menghayati maknanya sambil berusaha memenuhi konsekwensinya berupa menghindarkan diri dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat. Hal itu pernah diisyaratkan oleh al-Hasan al-Bashri tatkala berkata, sebagaimana dinukil al-Qurthubi dalam Tafsirnya, “استغفارنا يحتاج إلى استغفار” “Istighfar kami membutuhkan untuk diistighfari kembali”. Semoga Allah senantiasa melancarkan rizki kita dan menjadikannya berbarokah serta bermanfaat dunia akherat, amien. Wallahu ta’ala a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @ Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rabi’uts Tsani 1431 H / 21 Maret 2010 M [1] Lihat: Tabloid Posmo edisi 566, 24 Maret 2010 (hal. 04). [2] Periksa: Ibid (hal. 14). [3] Redaksi lengkap haditsnya: عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ. Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i. [4] Redaksi lengkap haditsnya adalah: “مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ” “Barangsiapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang”. [5] Redaksi lengkap haditsnya sebagai berikut: عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ: “اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ” إِذَا قَالَ حِينَ يُمْسِي فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, وَإِذَا قَالَ حِينَ يُصْبِحُ فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ مِثْلَهُ”. Dari Syaddad bin Aus, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Istighfar yang paling istimewa adalah: “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illâ anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya wa abû’u laka bidzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, a’ûdzubika min syarri mâ shona’tu” (Ya Allah, Engkaulah Rabbku itdak ada yang berhak disembang melainkan diriMu. Engkau telah menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu dan aku akan setia di atas perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku mengakui nikmat-Mu untukku dan aku mengkaui dosaku. Maka ampunilah diriku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa melainkan diri-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu dari keburukan perbuatanku). Andaikan seorang hamba mengucapkannya di sore hari kemudian ia mati maka akan masuk surga atau akan termasuk penghuni surga. Dan jika ia mengucapkannya di pagi hari lalu meninggal maka ia akan mendapatkan ganjaran serupa”. – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Membuka Pintu Rizki Dengan Istighfar

04NovMembuka Pintu Rizki Dengan IstighfarNovember 4, 2011Aqidah, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah. · “AJIMAT ROJO BRONO: Suatu ritual khusus yang apabila Anda menjalankan dengan benar, insyaAllah dalam waktu 3 hari Anda akan segera mendapat rizqi, untuk menambah modal atau melunasi hutang tanpa tumbal. Mahar kesepakatan”. “GOMBAL GENDERUWO: Usaha seret, atau sering tertipu, banyak saingan, untuk apa bingung. Dengan ajimat Gombal Gendruwo bisnis akan kembali lancar, disegani dan dapat menetralkan kekuatan jahat yang ingin merusak. Mahar kesepakatan”. Demikian tawaran pelancar rizki dalam sebuah iklan yang dipasang salah satu ‘Gus’ yang memimpin sebuah “Padepokan Ilmu Hikmah dan Seni Pernafasan Tenaga Dalam” di kota Malang.[1] · “Sarana spiritual kerezekian yang ada di majelis kami biasa dinamakan Bukhur Qomar. Untuk mendapatkan dayanya: tanamlah Bukhur Qomar di tempat usaha, lalu baca Sholawat Nariyah 11 x bakda subuh, untuk lafal Kamilatan dibaca 41 x. InsyaAllah dalam waktu tidak lama anda akan berhasil”. Demikan jawaban seorang ‘Gus’ pemimpin sebuah “Majlis Taklim wa Dzikr” di Semarang, tatkala ditanya dalam sebuah rubrik “Konsultasi Gaib” tentang piranti pembuka rizki.[2] Dua contoh di atas merupakan segelintir dari puluhan bahkan mungkin ratusan tawaran pembuka pintu rizki yang ada di media massa. Belum jika kita mau mencermati tawaran-tawaran pelancar lainnya yang ada di media elektronik dan dunia maya. Yang jadi pertanyaan: bisakah para pelaku penawaran di atas mendatangkan dalil dari al-Qur’an dan hadits -yang merupakan pedoman hidup umat Islam- sebagai landasan dari amaliah atau ajian yang mereka obral? Ataukah Islam tidak menyentuh permasalahan rizki serta melewatkan hal penting tersebut dari sorotannya? Seorang muslim yang cerdas, tentunya akan memilah dan memilih apa yang ia baca, lihat dan dengar, serta memfilter hal-hal yang tidak memiliki landasan syar’i dari yang mempunyainya. Dia sadar betul bahwa hidupnya di dunia hanyalah sekali, sehingga tidak akan sembarangan tatkala menempuh suatu langkah atau mengambil suatu keputusan. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan nasibnya di akherat kelak. Dorongan mencari rizki kerap menyebabkan banyak orang terpental dari jalan yang lurus. Padahal Islam, sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh dimensi kehidupan seorang hamba, telah memberikan solusi yang begitu jelas dalam usaha memperlancar rizki. Di antara tuntunan yang ditawarkan untuk menggapai tujuan tersebut: memperbanyak istighfar. Dalil tuntunan tersebut firman Allah ta’ala, “فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً” (نوح: 10-12) Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. QS. Nuh: 10-12. Ayat di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa di antara buah istighfar: turunnya hujan, lancarnya rizki, banyaknya keturunan, suburnya kebun serta mengalirnya sungai. Karenanya, dikisahkan dalam Tafsir al-Qurthubi, bahwa suatu hari ada orang yang mengadu kepada al-Hasan al-Bashri tentang lamanya paceklik, maka beliaupun berkata, “Beristighfarlah kepada Allah”. Kemudian datang lagi orang yang mengadu tentang kemiskinan, beliaupun memberi solusi, “Beristighfarlah kepada Allah”. Terakhir ada yang meminta agar didoakan punya anak, al-Hasan menimpali, “Beristighfarlah kepada Allah”. Ar-Rabi’ bin Shabih yang kebetulan hadir di situ bertanya, “Kenapa engkau menyuruh mereka semua untuk beristighfar?”. Maka al-Hasan al-Bashri pun menjawab, “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Namun sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. Adapun dalil dari Sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, suatu hadits yang berbunyi: “مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ” “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir. Maka silahkan perbanyaklah istighfar, serta tunggulah buahnya… Jika buahnya belum terlihat juga, perbanyaklah terus istighfar dan jangan pernah berputus asa! Di dalam setiap kesempatan, kapan dan di manapun memungkinkan; di waktu-waktu kosong saat berada di kantor, ketika menunggu dagangan di toko, saat menunggu burung di sawah dan lain sebagainya.. Catatan penting: 1. Pilihlah redaksi istighfar yang ada tuntunannya dalam al-Qur’an ataupun hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan hindarilah redaksi-redaksi yang tidak ada tuntunannya. Di antara redaksi istighfar yang ada haditsnya: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ Astaghfirullâh. HR. Muslim. [3] أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه Astaghfirullôhal ‘azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qoyyûm wa atûbu ilaih. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al-Albani.[4] اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْت “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illa anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’ûdzubika min syarri mâ shona’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya, wa abû’u bi dzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illa anta”. HR. Bukhari.[5] Redaksi terakhir ini kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam merupakan sayyidul istighfar atau redaksi istighfar yang paling istimewa. Menurut beliau, fadhilahnya: barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, lalu meninggal di sore harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. Begitu pula jika diucapkan di malam hari dengan meyakini maknanya, lalu ia meninggal di pagi harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. 2. Tidak ada hadits yang menentukan jumlah khusus tatkala mengucapkan istighfar, semisal sekian ratus, ribu atau puluh ribu. Yang ada: perbanyaklah istighfar di mana dan kapanpun kita berada, jika memungkinkan, tanpa dibatasi dengan jumlah sekian dan sekian, kecuali jika memang ada tuntunan jumlahnya dari sosok sang maksum shallallahu’alaihiwasallam. 3. Hendaklah tatkala beristighfar kita menghayati maknanya sambil berusaha memenuhi konsekwensinya berupa menghindarkan diri dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat. Hal itu pernah diisyaratkan oleh al-Hasan al-Bashri tatkala berkata, sebagaimana dinukil al-Qurthubi dalam Tafsirnya, “استغفارنا يحتاج إلى استغفار” “Istighfar kami membutuhkan untuk diistighfari kembali”. Semoga Allah senantiasa melancarkan rizki kita dan menjadikannya berbarokah serta bermanfaat dunia akherat, amien. Wallahu ta’ala a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @ Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rabi’uts Tsani 1431 H / 21 Maret 2010 M [1] Lihat: Tabloid Posmo edisi 566, 24 Maret 2010 (hal. 04). [2] Periksa: Ibid (hal. 14). [3] Redaksi lengkap haditsnya: عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ. Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i. [4] Redaksi lengkap haditsnya adalah: “مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ” “Barangsiapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang”. [5] Redaksi lengkap haditsnya sebagai berikut: عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ: “اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ” إِذَا قَالَ حِينَ يُمْسِي فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, وَإِذَا قَالَ حِينَ يُصْبِحُ فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ مِثْلَهُ”. Dari Syaddad bin Aus, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Istighfar yang paling istimewa adalah: “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illâ anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya wa abû’u laka bidzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, a’ûdzubika min syarri mâ shona’tu” (Ya Allah, Engkaulah Rabbku itdak ada yang berhak disembang melainkan diriMu. Engkau telah menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu dan aku akan setia di atas perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku mengakui nikmat-Mu untukku dan aku mengkaui dosaku. Maka ampunilah diriku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa melainkan diri-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu dari keburukan perbuatanku). Andaikan seorang hamba mengucapkannya di sore hari kemudian ia mati maka akan masuk surga atau akan termasuk penghuni surga. Dan jika ia mengucapkannya di pagi hari lalu meninggal maka ia akan mendapatkan ganjaran serupa”. – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
04NovMembuka Pintu Rizki Dengan IstighfarNovember 4, 2011Aqidah, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah. · “AJIMAT ROJO BRONO: Suatu ritual khusus yang apabila Anda menjalankan dengan benar, insyaAllah dalam waktu 3 hari Anda akan segera mendapat rizqi, untuk menambah modal atau melunasi hutang tanpa tumbal. Mahar kesepakatan”. “GOMBAL GENDERUWO: Usaha seret, atau sering tertipu, banyak saingan, untuk apa bingung. Dengan ajimat Gombal Gendruwo bisnis akan kembali lancar, disegani dan dapat menetralkan kekuatan jahat yang ingin merusak. Mahar kesepakatan”. Demikian tawaran pelancar rizki dalam sebuah iklan yang dipasang salah satu ‘Gus’ yang memimpin sebuah “Padepokan Ilmu Hikmah dan Seni Pernafasan Tenaga Dalam” di kota Malang.[1] · “Sarana spiritual kerezekian yang ada di majelis kami biasa dinamakan Bukhur Qomar. Untuk mendapatkan dayanya: tanamlah Bukhur Qomar di tempat usaha, lalu baca Sholawat Nariyah 11 x bakda subuh, untuk lafal Kamilatan dibaca 41 x. InsyaAllah dalam waktu tidak lama anda akan berhasil”. Demikan jawaban seorang ‘Gus’ pemimpin sebuah “Majlis Taklim wa Dzikr” di Semarang, tatkala ditanya dalam sebuah rubrik “Konsultasi Gaib” tentang piranti pembuka rizki.[2] Dua contoh di atas merupakan segelintir dari puluhan bahkan mungkin ratusan tawaran pembuka pintu rizki yang ada di media massa. Belum jika kita mau mencermati tawaran-tawaran pelancar lainnya yang ada di media elektronik dan dunia maya. Yang jadi pertanyaan: bisakah para pelaku penawaran di atas mendatangkan dalil dari al-Qur’an dan hadits -yang merupakan pedoman hidup umat Islam- sebagai landasan dari amaliah atau ajian yang mereka obral? Ataukah Islam tidak menyentuh permasalahan rizki serta melewatkan hal penting tersebut dari sorotannya? Seorang muslim yang cerdas, tentunya akan memilah dan memilih apa yang ia baca, lihat dan dengar, serta memfilter hal-hal yang tidak memiliki landasan syar’i dari yang mempunyainya. Dia sadar betul bahwa hidupnya di dunia hanyalah sekali, sehingga tidak akan sembarangan tatkala menempuh suatu langkah atau mengambil suatu keputusan. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan nasibnya di akherat kelak. Dorongan mencari rizki kerap menyebabkan banyak orang terpental dari jalan yang lurus. Padahal Islam, sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh dimensi kehidupan seorang hamba, telah memberikan solusi yang begitu jelas dalam usaha memperlancar rizki. Di antara tuntunan yang ditawarkan untuk menggapai tujuan tersebut: memperbanyak istighfar. Dalil tuntunan tersebut firman Allah ta’ala, “فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً” (نوح: 10-12) Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. QS. Nuh: 10-12. Ayat di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa di antara buah istighfar: turunnya hujan, lancarnya rizki, banyaknya keturunan, suburnya kebun serta mengalirnya sungai. Karenanya, dikisahkan dalam Tafsir al-Qurthubi, bahwa suatu hari ada orang yang mengadu kepada al-Hasan al-Bashri tentang lamanya paceklik, maka beliaupun berkata, “Beristighfarlah kepada Allah”. Kemudian datang lagi orang yang mengadu tentang kemiskinan, beliaupun memberi solusi, “Beristighfarlah kepada Allah”. Terakhir ada yang meminta agar didoakan punya anak, al-Hasan menimpali, “Beristighfarlah kepada Allah”. Ar-Rabi’ bin Shabih yang kebetulan hadir di situ bertanya, “Kenapa engkau menyuruh mereka semua untuk beristighfar?”. Maka al-Hasan al-Bashri pun menjawab, “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Namun sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. Adapun dalil dari Sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, suatu hadits yang berbunyi: “مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ” “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir. Maka silahkan perbanyaklah istighfar, serta tunggulah buahnya… Jika buahnya belum terlihat juga, perbanyaklah terus istighfar dan jangan pernah berputus asa! Di dalam setiap kesempatan, kapan dan di manapun memungkinkan; di waktu-waktu kosong saat berada di kantor, ketika menunggu dagangan di toko, saat menunggu burung di sawah dan lain sebagainya.. Catatan penting: 1. Pilihlah redaksi istighfar yang ada tuntunannya dalam al-Qur’an ataupun hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan hindarilah redaksi-redaksi yang tidak ada tuntunannya. Di antara redaksi istighfar yang ada haditsnya: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ Astaghfirullâh. HR. Muslim. [3] أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه Astaghfirullôhal ‘azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qoyyûm wa atûbu ilaih. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al-Albani.[4] اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْت “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illa anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’ûdzubika min syarri mâ shona’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya, wa abû’u bi dzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illa anta”. HR. Bukhari.[5] Redaksi terakhir ini kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam merupakan sayyidul istighfar atau redaksi istighfar yang paling istimewa. Menurut beliau, fadhilahnya: barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, lalu meninggal di sore harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. Begitu pula jika diucapkan di malam hari dengan meyakini maknanya, lalu ia meninggal di pagi harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. 2. Tidak ada hadits yang menentukan jumlah khusus tatkala mengucapkan istighfar, semisal sekian ratus, ribu atau puluh ribu. Yang ada: perbanyaklah istighfar di mana dan kapanpun kita berada, jika memungkinkan, tanpa dibatasi dengan jumlah sekian dan sekian, kecuali jika memang ada tuntunan jumlahnya dari sosok sang maksum shallallahu’alaihiwasallam. 3. Hendaklah tatkala beristighfar kita menghayati maknanya sambil berusaha memenuhi konsekwensinya berupa menghindarkan diri dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat. Hal itu pernah diisyaratkan oleh al-Hasan al-Bashri tatkala berkata, sebagaimana dinukil al-Qurthubi dalam Tafsirnya, “استغفارنا يحتاج إلى استغفار” “Istighfar kami membutuhkan untuk diistighfari kembali”. Semoga Allah senantiasa melancarkan rizki kita dan menjadikannya berbarokah serta bermanfaat dunia akherat, amien. Wallahu ta’ala a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @ Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rabi’uts Tsani 1431 H / 21 Maret 2010 M [1] Lihat: Tabloid Posmo edisi 566, 24 Maret 2010 (hal. 04). [2] Periksa: Ibid (hal. 14). [3] Redaksi lengkap haditsnya: عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ. Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i. [4] Redaksi lengkap haditsnya adalah: “مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ” “Barangsiapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang”. [5] Redaksi lengkap haditsnya sebagai berikut: عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ: “اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ” إِذَا قَالَ حِينَ يُمْسِي فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, وَإِذَا قَالَ حِينَ يُصْبِحُ فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ مِثْلَهُ”. Dari Syaddad bin Aus, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Istighfar yang paling istimewa adalah: “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illâ anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya wa abû’u laka bidzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, a’ûdzubika min syarri mâ shona’tu” (Ya Allah, Engkaulah Rabbku itdak ada yang berhak disembang melainkan diriMu. Engkau telah menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu dan aku akan setia di atas perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku mengakui nikmat-Mu untukku dan aku mengkaui dosaku. Maka ampunilah diriku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa melainkan diri-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu dari keburukan perbuatanku). Andaikan seorang hamba mengucapkannya di sore hari kemudian ia mati maka akan masuk surga atau akan termasuk penghuni surga. Dan jika ia mengucapkannya di pagi hari lalu meninggal maka ia akan mendapatkan ganjaran serupa”. – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


04NovMembuka Pintu Rizki Dengan IstighfarNovember 4, 2011Aqidah, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah. · “AJIMAT ROJO BRONO: Suatu ritual khusus yang apabila Anda menjalankan dengan benar, insyaAllah dalam waktu 3 hari Anda akan segera mendapat rizqi, untuk menambah modal atau melunasi hutang tanpa tumbal. Mahar kesepakatan”. “GOMBAL GENDERUWO: Usaha seret, atau sering tertipu, banyak saingan, untuk apa bingung. Dengan ajimat Gombal Gendruwo bisnis akan kembali lancar, disegani dan dapat menetralkan kekuatan jahat yang ingin merusak. Mahar kesepakatan”. Demikian tawaran pelancar rizki dalam sebuah iklan yang dipasang salah satu ‘Gus’ yang memimpin sebuah “Padepokan Ilmu Hikmah dan Seni Pernafasan Tenaga Dalam” di kota Malang.[1] · “Sarana spiritual kerezekian yang ada di majelis kami biasa dinamakan Bukhur Qomar. Untuk mendapatkan dayanya: tanamlah Bukhur Qomar di tempat usaha, lalu baca Sholawat Nariyah 11 x bakda subuh, untuk lafal Kamilatan dibaca 41 x. InsyaAllah dalam waktu tidak lama anda akan berhasil”. Demikan jawaban seorang ‘Gus’ pemimpin sebuah “Majlis Taklim wa Dzikr” di Semarang, tatkala ditanya dalam sebuah rubrik “Konsultasi Gaib” tentang piranti pembuka rizki.[2] Dua contoh di atas merupakan segelintir dari puluhan bahkan mungkin ratusan tawaran pembuka pintu rizki yang ada di media massa. Belum jika kita mau mencermati tawaran-tawaran pelancar lainnya yang ada di media elektronik dan dunia maya. Yang jadi pertanyaan: bisakah para pelaku penawaran di atas mendatangkan dalil dari al-Qur’an dan hadits -yang merupakan pedoman hidup umat Islam- sebagai landasan dari amaliah atau ajian yang mereka obral? Ataukah Islam tidak menyentuh permasalahan rizki serta melewatkan hal penting tersebut dari sorotannya? Seorang muslim yang cerdas, tentunya akan memilah dan memilih apa yang ia baca, lihat dan dengar, serta memfilter hal-hal yang tidak memiliki landasan syar’i dari yang mempunyainya. Dia sadar betul bahwa hidupnya di dunia hanyalah sekali, sehingga tidak akan sembarangan tatkala menempuh suatu langkah atau mengambil suatu keputusan. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan nasibnya di akherat kelak. Dorongan mencari rizki kerap menyebabkan banyak orang terpental dari jalan yang lurus. Padahal Islam, sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh dimensi kehidupan seorang hamba, telah memberikan solusi yang begitu jelas dalam usaha memperlancar rizki. Di antara tuntunan yang ditawarkan untuk menggapai tujuan tersebut: memperbanyak istighfar. Dalil tuntunan tersebut firman Allah ta’ala, “فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً” (نوح: 10-12) Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. QS. Nuh: 10-12. Ayat di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa di antara buah istighfar: turunnya hujan, lancarnya rizki, banyaknya keturunan, suburnya kebun serta mengalirnya sungai. Karenanya, dikisahkan dalam Tafsir al-Qurthubi, bahwa suatu hari ada orang yang mengadu kepada al-Hasan al-Bashri tentang lamanya paceklik, maka beliaupun berkata, “Beristighfarlah kepada Allah”. Kemudian datang lagi orang yang mengadu tentang kemiskinan, beliaupun memberi solusi, “Beristighfarlah kepada Allah”. Terakhir ada yang meminta agar didoakan punya anak, al-Hasan menimpali, “Beristighfarlah kepada Allah”. Ar-Rabi’ bin Shabih yang kebetulan hadir di situ bertanya, “Kenapa engkau menyuruh mereka semua untuk beristighfar?”. Maka al-Hasan al-Bashri pun menjawab, “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Namun sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”. Adapun dalil dari Sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, suatu hadits yang berbunyi: “مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ” “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir. Maka silahkan perbanyaklah istighfar, serta tunggulah buahnya… Jika buahnya belum terlihat juga, perbanyaklah terus istighfar dan jangan pernah berputus asa! Di dalam setiap kesempatan, kapan dan di manapun memungkinkan; di waktu-waktu kosong saat berada di kantor, ketika menunggu dagangan di toko, saat menunggu burung di sawah dan lain sebagainya.. Catatan penting: 1. Pilihlah redaksi istighfar yang ada tuntunannya dalam al-Qur’an ataupun hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan hindarilah redaksi-redaksi yang tidak ada tuntunannya. Di antara redaksi istighfar yang ada haditsnya: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ Astaghfirullâh. HR. Muslim. [3] أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه Astaghfirullôhal ‘azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qoyyûm wa atûbu ilaih. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al-Albani.[4] اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْت “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illa anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’ûdzubika min syarri mâ shona’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya, wa abû’u bi dzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illa anta”. HR. Bukhari.[5] Redaksi terakhir ini kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam merupakan sayyidul istighfar atau redaksi istighfar yang paling istimewa. Menurut beliau, fadhilahnya: barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, lalu meninggal di sore harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. Begitu pula jika diucapkan di malam hari dengan meyakini maknanya, lalu ia meninggal di pagi harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. 2. Tidak ada hadits yang menentukan jumlah khusus tatkala mengucapkan istighfar, semisal sekian ratus, ribu atau puluh ribu. Yang ada: perbanyaklah istighfar di mana dan kapanpun kita berada, jika memungkinkan, tanpa dibatasi dengan jumlah sekian dan sekian, kecuali jika memang ada tuntunan jumlahnya dari sosok sang maksum shallallahu’alaihiwasallam. 3. Hendaklah tatkala beristighfar kita menghayati maknanya sambil berusaha memenuhi konsekwensinya berupa menghindarkan diri dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat. Hal itu pernah diisyaratkan oleh al-Hasan al-Bashri tatkala berkata, sebagaimana dinukil al-Qurthubi dalam Tafsirnya, “استغفارنا يحتاج إلى استغفار” “Istighfar kami membutuhkan untuk diistighfari kembali”. Semoga Allah senantiasa melancarkan rizki kita dan menjadikannya berbarokah serta bermanfaat dunia akherat, amien. Wallahu ta’ala a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @ Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rabi’uts Tsani 1431 H / 21 Maret 2010 M [1] Lihat: Tabloid Posmo edisi 566, 24 Maret 2010 (hal. 04). [2] Periksa: Ibid (hal. 14). [3] Redaksi lengkap haditsnya: عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ. Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i. [4] Redaksi lengkap haditsnya adalah: “مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ” “Barangsiapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang”. [5] Redaksi lengkap haditsnya sebagai berikut: عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ: “اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ” إِذَا قَالَ حِينَ يُمْسِي فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, وَإِذَا قَالَ حِينَ يُصْبِحُ فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ مِثْلَهُ”. Dari Syaddad bin Aus, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Istighfar yang paling istimewa adalah: “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illâ anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya wa abû’u laka bidzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, a’ûdzubika min syarri mâ shona’tu” (Ya Allah, Engkaulah Rabbku itdak ada yang berhak disembang melainkan diriMu. Engkau telah menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu dan aku akan setia di atas perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku mengakui nikmat-Mu untukku dan aku mengkaui dosaku. Maka ampunilah diriku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa melainkan diri-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu dari keburukan perbuatanku). Andaikan seorang hamba mengucapkannya di sore hari kemudian ia mati maka akan masuk surga atau akan termasuk penghuni surga. Dan jika ia mengucapkannya di pagi hari lalu meninggal maka ia akan mendapatkan ganjaran serupa”. – Download Artikel Dalam Bentuk PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji

Selanjutnya kita akan memahami apa saja yang termasuk rukun haji. Jika hal ini tidak dipahami dan malah dilanggar, maka ibadah haji bisa jadi tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah: (1) ihram, (2) thowaf ifadhoh, (3) sa’i, dan (4) wukuf di Arafah Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah. Rukun pertama: Ihram Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) Wajib ihram mencakup: Ihram dari miqot. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan. Bertalbiyah. Sunnah ihram: Mandi. Memakai wewangian di badan. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah. Berniat ihram setelah shalat. Memperbanyak bacaan talbiyah. Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram. Lafazh talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara. Rukun kedua: Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجُّ عَرَفَةُ “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50). Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494). Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Syarat-syarat thowaf: Berniat ketika melakukan thowaf. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama). Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat. Memulai thowaf dari Hajar Aswad. Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu: Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih). Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.” Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’. Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i. Catatan: Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480). Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan. Rukun keempat: Sa’i Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Syarat sa’i: Niat. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih. Sunnah-sunnah sa’i: Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.” Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama. Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan. -bersambung insya Allah ke pembahasan: Wajib Haji– Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011) www.rumaysho.com

Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji

Selanjutnya kita akan memahami apa saja yang termasuk rukun haji. Jika hal ini tidak dipahami dan malah dilanggar, maka ibadah haji bisa jadi tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah: (1) ihram, (2) thowaf ifadhoh, (3) sa’i, dan (4) wukuf di Arafah Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah. Rukun pertama: Ihram Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) Wajib ihram mencakup: Ihram dari miqot. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan. Bertalbiyah. Sunnah ihram: Mandi. Memakai wewangian di badan. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah. Berniat ihram setelah shalat. Memperbanyak bacaan talbiyah. Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram. Lafazh talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara. Rukun kedua: Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجُّ عَرَفَةُ “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50). Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494). Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Syarat-syarat thowaf: Berniat ketika melakukan thowaf. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama). Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat. Memulai thowaf dari Hajar Aswad. Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu: Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih). Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.” Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’. Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i. Catatan: Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480). Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan. Rukun keempat: Sa’i Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Syarat sa’i: Niat. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih. Sunnah-sunnah sa’i: Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.” Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama. Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan. -bersambung insya Allah ke pembahasan: Wajib Haji– Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011) www.rumaysho.com
Selanjutnya kita akan memahami apa saja yang termasuk rukun haji. Jika hal ini tidak dipahami dan malah dilanggar, maka ibadah haji bisa jadi tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah: (1) ihram, (2) thowaf ifadhoh, (3) sa’i, dan (4) wukuf di Arafah Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah. Rukun pertama: Ihram Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) Wajib ihram mencakup: Ihram dari miqot. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan. Bertalbiyah. Sunnah ihram: Mandi. Memakai wewangian di badan. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah. Berniat ihram setelah shalat. Memperbanyak bacaan talbiyah. Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram. Lafazh talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara. Rukun kedua: Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجُّ عَرَفَةُ “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50). Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494). Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Syarat-syarat thowaf: Berniat ketika melakukan thowaf. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama). Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat. Memulai thowaf dari Hajar Aswad. Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu: Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih). Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.” Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’. Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i. Catatan: Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480). Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan. Rukun keempat: Sa’i Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Syarat sa’i: Niat. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih. Sunnah-sunnah sa’i: Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.” Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama. Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan. -bersambung insya Allah ke pembahasan: Wajib Haji– Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011) www.rumaysho.com


Selanjutnya kita akan memahami apa saja yang termasuk rukun haji. Jika hal ini tidak dipahami dan malah dilanggar, maka ibadah haji bisa jadi tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah: (1) ihram, (2) thowaf ifadhoh, (3) sa’i, dan (4) wukuf di Arafah Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah. Rukun pertama: Ihram Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) Wajib ihram mencakup: Ihram dari miqot. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan. Bertalbiyah. Sunnah ihram: Mandi. Memakai wewangian di badan. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah. Berniat ihram setelah shalat. Memperbanyak bacaan talbiyah. Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram. Lafazh talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara. Rukun kedua: Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَجُّ عَرَفَةُ “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50). Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494). Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495) Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Syarat-syarat thowaf: Berniat ketika melakukan thowaf. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama). Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat. Memulai thowaf dari Hajar Aswad. Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu: Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih). Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.” Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’. Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i. Catatan: Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480). Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan. Rukun keempat: Sa’i Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Syarat sa’i: Niat. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih. Sunnah-sunnah sa’i: Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.” Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama. Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan. -bersambung insya Allah ke pembahasan: Wajib Haji– Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011) www.rumaysho.com

Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu

Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu

Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu

Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu
Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu


Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini? Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu. Soal: Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. Jawab: Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua. Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 3 Dzulhijjah 1432 H Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu Apakah Puasa Hari Sabtu Terlarang? Tagspuasa arafah puasa sabtu

Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji

Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com

Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji

Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com
Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com


Artikel kali ini akan melanjutkan artikel sebelumnya. Kita masuk pada bahasan memilih manasik. Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik. Penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169) Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda, لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً “Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77) Catatan Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35). Problem Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qorin, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Manhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34). – Bersambung insya Allah – @ Sabic Lab, Riyadh-KSA 3 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com

Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh

Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh
Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh


Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq? Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?” Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.” (Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104) Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Amalan Haji pada Hari Tasyriq Tagshari tasyrik puasa ayyamul bidh

Skema Manasik Haji

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji

Skema Manasik Haji

Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji
Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji


Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap orang pasti menginginkan berangkat untuk menunaikan ibadah yang satu ini. Sampai banyak pula yang sudah mengantri bahkan sampai lima tahun lebih. Setiap orang yang mempelajari haji mungkin merasa kesulitan. Di sini ada dua gambar yang kami sajikan (hasil searching-an di google) yang berisi penjelasan mengenai “Skema Ibadah Haji” dan “Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji”. Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji dan punya niatan untuk berhaji.   1. Skema Manasik Haji Untuk versi PDF, silakan didownload di halaman download rumaysho.com di sini. 2.  Jarak-Jarak Tempat Manasik Haji Insya Allah akan segera hadir di rumaysho.com “Ringkasan Panduan Haji“. Semoga Allah mudahkan kita untuk melaksanakan ibadah haji dan bisa menjadi haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga-Nya. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 2 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tiga Cara Manasik Haji

Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com

Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi tujuh pembahasan: Hukum dan syarat haji Tiga cara manasik haji Rukun haji Wajib haji Larangan ketika ihram Miqot Kesalahan-kesalahan ketika haji HUKUM HAJI Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. 2. Dalil As Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. 3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama) Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. SYARAT WAJIB HAJI Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah. SYARAT SAHNYA HAJI Islam Berakal Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. Bersambung insya Allah … @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 1 Dzulhijjah1432 H (29/10/2011) www. rumaysho.com

Harta Asalnya Membawa pada Kebaikan

Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta

Harta Asalnya Membawa pada Kebaikan

Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta
Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta


Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Dalam durus (kajian)  tafsir Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, ada suatu faedah yang tidak kami dapati dari ulama lainnya. Kami tanyakan pada beliau, mengapa Allah menyebut harta dengan khoir (kebaikan) dalam surat Al ‘Adiyat? Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (QS. Al ‘Adiyat: 8) Jawab beliau hafizhohullah, “Demikianlah karena memang harta itu asalnya mengantarkan pada kebaikan. Orang yang punya harta saja yang kadang memanfaatkannya ke hal-hal yang tidak benar.” 19 Dzulqo’dah 1432 H Riyadh KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Tagsharta

Yang Paling Mulia, Yang Paling Bertakwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa

Yang Paling Mulia, Yang Paling Bertakwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin ada yang menyangka bahwa yang paling mulia adalah yang kaya harta, dari golongan konglomerat, yang cantik rupawan, yang punya jabatan tinggi, berasal dari keturunan Arab atau bangsawan. Namun, Allah sendiri menegaskan yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath Thobari, 21:386) Ibnu Katsir rahimahullah berkata,  “Sesungguhnya kalian bisa mulia dengan takwa dan bukan dilihat dari keturunan kalian” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 169) Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كرم الدنيا الغنى، وكرم الآخرة التقوى. “Mulianya seseorang di dunia adalah karena kaya. Namun muliany seseorang di akhirat karena takwanya.” Demikian dinukil dalam tafsir Al Baghowi. (Ma’alimut Tanzil, 7: 348) Kata Al Alusi, ayat ini berisi larangan untuk saling berbangga dengan keturunan. Al Alusi rahimahulah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya di antara kalian di sisi Allah di dunia maupun di akhirat adalah yang paling bertakwa. Jika kalian ingin saling berbangga, saling berbanggalah dengan takwa (kalian).” (Ruhul Ma’ani, 19: 290) Dalam tafsir Al Bahr Al Muhith (10: 116) disebutkan, “Sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yaitu ada yang berasal dari non Arab dan ada yang Arab). Hal ini bertujuan supaya kalian saling mengenal satu dan lainnya walau beda keturunan. Janganlah kalian mengklaim berasal dari keturunan yang lain. Jangan pula kalian berbangga dengan mulianya nasab bapak atau kakek kalian. Salinglah mengklaim siapa yang paling mulia dengan takwa.” Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Yang bertakwa itulah yang berhak menyandang kemuliaan, yaitu lebih mulia dari orang yang tidak memiliki sifat takwa. Dialah yang paling mulia dan tinggi kedudukannya (di sisi Allah). Jadi, klaim kalian dengan saling berbangga pada nasab kalian yang mulia, maka itu bukan menunjukkan kemuliaan. Hal itu tidak menunjukkan seseorang lebih mulia dan memiliki kedudukan utama (di sisi Allah).” (Fathul Qodir, 7: 20) Dalam tafsir Al Jalalain (528) disebutkan, “Janganlah kalian saling berbangga dengan tingginya nasab kalian. Seharusnya kalian saling berbangga manakah di antara kalian yang paling bertakwa.” Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kalian berbeda bangsa dan suku (ada yang Arab dan ada yang non Arab) supaya kalian saling mengenal dan mengetahui nasab satu dan lainnya. Namun kemuliaan diukur dari takwa. Itulah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah, yang rajin melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Standar kemuliaan (di sisi Allah) bukan dilihat dari kekerabatan dan kaum, bukan pula dilihat dari sisi nasab yang mulia. Allah pun Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Allah benar-benar tahu siapa yang bertakwa  secara lahir dan batin, atau yang bertakwa secara lahiriyah saja, namun tidak secara batin. Allah pun akan membalasnya sesuai realita yang ada.” (Taisir Al Karimir Rahman, 802) Banyak hadits pula yang menyebutkan hal di atas, yaitu semulia-mulia manusia adalah yang paling bertakwa. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ النَّاسِ أَكْرَمُ قَالَ « أَكْرَمُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاهُمْ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَأَكْرَمُ النَّاسِ يُوسُفُ نَبِىُّ اللَّهِ ابْنُ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ نَبِىِّ اللَّهِ ابْنِ خَلِيلِ اللَّهِ » . قَالُوا لَيْسَ عَنْ هَذَا نَسْأَلُكَ . قَالَ « فَعَنْ مَعَادِنِ الْعَرَبِ تَسْأَلُونِى » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari no. 4689) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564) عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ « انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى » Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.” (HR. Ahmad, 5: 158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari sanad lain) Bukan kulit putih membuat kita mulia, bukan pula karena kita keturunan darah biru, keturunan Arab, atau anak konglomerat. Yang membuat kita mulia adalah karena takwa. Semoga pelajaran tentang ayat yang mulia ini bermanfaat dan bisa kita renungkan serta realisasikan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 27 Dzulqo’dah 1432 H (25/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia Akhlak Mulia dan Tutur Kata yang Baik Memberatkan Timbangan Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, terbitan Dar Thoyyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H Ruhul Ma’ani fii Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim was Sab’il Matsanii, Mahmud bin ‘Abdullah Al Husaini Al Alusi, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Bahr Al Muhith, Abu Hayan Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan, sumber kitab: Mawqi’ Tafasir. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Ath Thobari Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Hijr. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Naashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tagstakwa

Antara Syi’ah Roofidhoh dan Al Qur’an

Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!

Antara Syi’ah Roofidhoh dan Al Qur’an

Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!
Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!


Tatkala Ibnu Hazm berdialog dengan Nashooro dan menjelaskan bawhasanya Allah menjaga Al-Qur’an dari segala bentuk penyimpangan, berbeda dengan kitab taurot dan injil yang berisi penyimpangan, Maka sebagian Nashooro berkata kepadanya, “Bukankah sebagian kaum muslimin (yaitu kaum Syi’ah Roofidhoh) menyatakan bahwa Al-Qur’an juga menyimpang, dan telah dirubah oleh para sahabat??”. Maka Ibnu Hazm membantah mereka dengan berkata : “Kaum Roofidhoh bukanlah dari kaum muslimin…!!!” (lihat Al-Fishol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal 2/213)Sangatlah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang meyakini ada satu huruf saja dalam al-Quran telah diselewangkan maka ia telah kafir kepada firman Allah ((Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan sunnguh Kami yang akan menjaganya)). Maka bagaimana lagi dengan kaum yang menyatakan berbagai surat telah menyimpang dalam Al-Qur’ann??!!, lantas bagaimana lagi dengan kaum yang meyakini bahwa Al-Qur’an mereka 3 kali lebih tebal daripada Al-Qur’an kita, karena Al-Qur’an kita telah banyak dihilangkan surat-suratnya dan diselewengkan??Ingat : Mereka tidak memiliki Al-Qur’an yang mereka aku-akui, bahkan mereka membaca Al-Qur’an kita, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an kita kaum muslimin…!!

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU

YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??
YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??


YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH UNTUKMU…, sesungguhnya Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang terbaik bagi seorang hamba daripada hamba itu sendiri…karena Dialah yang mencipta sang hamba, dan Pencipta lebih paham tentang ciptaannya. Kita boleh berencana…boleh bercita-cita, tapi… yakinlah.. jika kita telah berusaha dan berdoa maka keputusan Allah itulah yang terbaik bagi kita, meskipun terkadang menurut kasat mata kita itu adalah buruk bagi kita.Seorang ulama salaf berkata : Aku heran dengan seseorang yang tidak ridho dengan pilihan Allah untuknya….!!!, dia yang lebih mengetahui kemaslahatan dirinya ataukah Penciptanya??

Bersabarlah Dan Berhusnudzonlah Kepada Allah Dalam Ujian Dan Musibah

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah

Bersabarlah Dan Berhusnudzonlah Kepada Allah Dalam Ujian Dan Musibah

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah (Zaadul Ma’aad 3/221)Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar..ingat perkataan Ibnul Qoyyim…, siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kitab bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita. Karenanya….BERSABARLAH dan BERHUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah

10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Afdhol Daripada 10 Malam Terakhir Bulan Romadhan

Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))

10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Afdhol Daripada 10 Malam Terakhir Bulan Romadhan

Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))
Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))


Hari ini Jum’at 28 okt adalah 1 dzulhijjah. Syaikh Utsaimin berkata : “10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini”.jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari ini, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur’an, berbakti kepada orang tua, dakwah, bertakbir, bertahlil, dzikir dll.Rasulullah bersabda :((Tidak ada hari-hari yang Allah lebih suka amalan sholeh dikerjakan pada hari-hari tersebut daripada 10 hari dzul hijjah)). maka ada seseorang yang bertanya, “Tidak juga jihad fi sabiilillah wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa nyawa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sedikitpun dari harta dan nyawanya))
Prev     Next