Jadilah Engkau Seperti Tanda Baca Koma

Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)

Jadilah Engkau Seperti Tanda Baca Koma

Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)
Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)


Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)

Meminta Maaf Hanya Tatkala Awal Ramadhan??

Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan

Meminta Maaf Hanya Tatkala Awal Ramadhan??

Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan
Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan


Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan

Jika Persaksian Hilal Ditolak dalam Sidang Itsbat

Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab

Jika Persaksian Hilal Ditolak dalam Sidang Itsbat

Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab
Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab


Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab

Mengorbankan Harta Demi Belajar

Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mengorbankan Harta Demi Belajar

Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar
Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar


Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa
Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa


Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani


Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam
Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam


Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam

Lebih Sempurna dalam Salam, Lebih Baik

Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Lebih Sempurna dalam Salam, Lebih Baik

Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam
Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam


Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Pembatal Puasa Kontemporer (7), Penggunaan Tetes Mata

Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (7), Penggunaan Tetes Mata

Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Sobat Sejati

12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sobat Sejati

12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga

Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga

Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Sibukkan Juga Bulan Sya’ban dengan Al Qur’an

Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban

Sibukkan Juga Bulan Sya’ban dengan Al Qur’an

Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban
Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban


Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

RAHMAT ALLAH BAGI KITA PELAKU DOSA…!!!!!

Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…

RAHMAT ALLAH BAGI KITA PELAKU DOSA…!!!!!

Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…
Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…


Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…
Prev     Next