Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi
Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi


Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat
Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat


Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma
Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma


Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma

Hikmah Ramadhan Bagi Para Aparat Negara

28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hikmah Ramadhan Bagi Para Aparat Negara

28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (1)

Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (1)

Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

4 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa

Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa

4 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa

Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa
Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa


Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa

Sayangilah Orang yang Kau Sayangi Sekadarnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak

Sayangilah Orang yang Kau Sayangi Sekadarnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak

Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis

Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur

Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis

Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur
Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur


Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur

Stop Makan Ketika Adzan Shubuh Berkumandang

Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur

Stop Makan Ketika Adzan Shubuh Berkumandang

Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur
Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur


Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur

Para Pengumpul Harta dan Neraka Huthomah

Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta

Para Pengumpul Harta dan Neraka Huthomah

Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta
Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta


Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta

Menguatkan Hafalan dengan Mengamalkan Ilmu

Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar

Menguatkan Hafalan dengan Mengamalkan Ilmu

Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar
Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar


Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar

Berkah dalam Makan Sahur

Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur

Berkah dalam Makan Sahur

Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur
Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur


Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur

Tafsir Surat An-nas ayat 2

20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat An-nas ayat 2

20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next