Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4

20JanSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4January 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada malaikat, maka berikutnya adalah rukun iman ketiga yaitu: 3. Beriman kepada Kitab-kitab Allah Semua orang hidup di dunia yang fana ini tentu mendambakan kebahagiaan. Namun tidak setiap manusia bisa meraihnya. Perlu dijelaskan kepada putra-putri kita, bahwa kebahagiaan itu hanya akan dicapai manakala hamba mengikuti aturan Sang Penciptanya. Aturan hidup tersebut telah termaktub di dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah ta’ala. Karena itu, kita harus mengenal berbagai kitab tersebut. Ada banyak kitab yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Antara lain: al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Injil yang diturunkan kepada nabi Isa ‘alaihissalam. Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihissalâm. Dan Zabur yang diturunkan kepada nabi Dawud ‘alaihissalâm. Khusus berkenaan dengan al-Qur’an, karena kitab ini diturunkan untuk umat Islam, maka tidak cukup bagi seorang muslim hanya mengenal namanya saja. Namun ada berbagai kewajiban yang harus kita penuhi. Antara lain: 1. Mencintai, menghormati dan mengagungkan al-Qur’an. Sebab di dalamnya termaktub kalamullah; firman Allah, yang pasti paling benar dan paling mulia di antara ucapan lainnya. Bukan hanya menghormati kandungan isinya saja, tapi juga memuliakan fisik mushaf al-Qur’an. Antara lain dengan meletakkannya di tempat yang terhormat. 2. Meyakini bahwa al-Qur’an ini terjaga keasliannya, sejak diturunkan hingga datang hari kiamat. (Baca: QS. Al-Hijr: 9). 3. Rutin untuk membacanya, terutama di saat shalat. Akan lebih baik lagi jika ditambah bertadarus di luar shalat. Untuk merealisasikan tujuan mulia tersebut, tentu perlu dukungan penuh orang tua agar anak belajar membacanya dengan baik dan benar. 4. Berlatih memahami makna al-Qur’an secara bertahap. Dengan membaca terjemahan al-Qur’an dan mengajak anak menghadiri atau mendengarkan pengajian tafsir al-Qur’an. 5. Mengamalkan kandungan al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Hal ini perlu dilatih dalam keseharian anak. Saat mengajarkan suatu perilaku mulia, terangkanlah pada anak bahwa perilaku itu diperintahkan dalam al-Qur’an. Misalnya tentang kejujuran, rendah hati, sayang terhadap sesama, berbakti kepada orang tua dan berbagai akhlak terpuji lain. Sebaliknya, ketika mengingatkan anak dari perilaku tercela, jelaskanlah bahwa perilaku tersebut terlarang dalam al-Qur’an. Contohnya: sombong, dusta, zalim dan yang semisal. Sehingga anak terlatih untuk selalu tertaut dengan al-Qur’an, bukan hanya dalam tataran teori belaka. Namun juga dalam praktek nyata keseharian. Jelaskan kepada anak bahwa Allah ta’ala saat menggariskan berbagai aturan tersebut bukanlah untuk mengekang dan menyusahkan kita. Namun semata-mata bentuk kasih sayang-Nya pada kita. Dia menginginkan kebaikan untuk kita di dunia maupun akhirat. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Rabi’ul Awwal 1435 / 20 Januari 2014   * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4

20JanSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4January 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada malaikat, maka berikutnya adalah rukun iman ketiga yaitu: 3. Beriman kepada Kitab-kitab Allah Semua orang hidup di dunia yang fana ini tentu mendambakan kebahagiaan. Namun tidak setiap manusia bisa meraihnya. Perlu dijelaskan kepada putra-putri kita, bahwa kebahagiaan itu hanya akan dicapai manakala hamba mengikuti aturan Sang Penciptanya. Aturan hidup tersebut telah termaktub di dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah ta’ala. Karena itu, kita harus mengenal berbagai kitab tersebut. Ada banyak kitab yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Antara lain: al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Injil yang diturunkan kepada nabi Isa ‘alaihissalam. Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihissalâm. Dan Zabur yang diturunkan kepada nabi Dawud ‘alaihissalâm. Khusus berkenaan dengan al-Qur’an, karena kitab ini diturunkan untuk umat Islam, maka tidak cukup bagi seorang muslim hanya mengenal namanya saja. Namun ada berbagai kewajiban yang harus kita penuhi. Antara lain: 1. Mencintai, menghormati dan mengagungkan al-Qur’an. Sebab di dalamnya termaktub kalamullah; firman Allah, yang pasti paling benar dan paling mulia di antara ucapan lainnya. Bukan hanya menghormati kandungan isinya saja, tapi juga memuliakan fisik mushaf al-Qur’an. Antara lain dengan meletakkannya di tempat yang terhormat. 2. Meyakini bahwa al-Qur’an ini terjaga keasliannya, sejak diturunkan hingga datang hari kiamat. (Baca: QS. Al-Hijr: 9). 3. Rutin untuk membacanya, terutama di saat shalat. Akan lebih baik lagi jika ditambah bertadarus di luar shalat. Untuk merealisasikan tujuan mulia tersebut, tentu perlu dukungan penuh orang tua agar anak belajar membacanya dengan baik dan benar. 4. Berlatih memahami makna al-Qur’an secara bertahap. Dengan membaca terjemahan al-Qur’an dan mengajak anak menghadiri atau mendengarkan pengajian tafsir al-Qur’an. 5. Mengamalkan kandungan al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Hal ini perlu dilatih dalam keseharian anak. Saat mengajarkan suatu perilaku mulia, terangkanlah pada anak bahwa perilaku itu diperintahkan dalam al-Qur’an. Misalnya tentang kejujuran, rendah hati, sayang terhadap sesama, berbakti kepada orang tua dan berbagai akhlak terpuji lain. Sebaliknya, ketika mengingatkan anak dari perilaku tercela, jelaskanlah bahwa perilaku tersebut terlarang dalam al-Qur’an. Contohnya: sombong, dusta, zalim dan yang semisal. Sehingga anak terlatih untuk selalu tertaut dengan al-Qur’an, bukan hanya dalam tataran teori belaka. Namun juga dalam praktek nyata keseharian. Jelaskan kepada anak bahwa Allah ta’ala saat menggariskan berbagai aturan tersebut bukanlah untuk mengekang dan menyusahkan kita. Namun semata-mata bentuk kasih sayang-Nya pada kita. Dia menginginkan kebaikan untuk kita di dunia maupun akhirat. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Rabi’ul Awwal 1435 / 20 Januari 2014   * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20JanSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4January 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada malaikat, maka berikutnya adalah rukun iman ketiga yaitu: 3. Beriman kepada Kitab-kitab Allah Semua orang hidup di dunia yang fana ini tentu mendambakan kebahagiaan. Namun tidak setiap manusia bisa meraihnya. Perlu dijelaskan kepada putra-putri kita, bahwa kebahagiaan itu hanya akan dicapai manakala hamba mengikuti aturan Sang Penciptanya. Aturan hidup tersebut telah termaktub di dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah ta’ala. Karena itu, kita harus mengenal berbagai kitab tersebut. Ada banyak kitab yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Antara lain: al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Injil yang diturunkan kepada nabi Isa ‘alaihissalam. Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihissalâm. Dan Zabur yang diturunkan kepada nabi Dawud ‘alaihissalâm. Khusus berkenaan dengan al-Qur’an, karena kitab ini diturunkan untuk umat Islam, maka tidak cukup bagi seorang muslim hanya mengenal namanya saja. Namun ada berbagai kewajiban yang harus kita penuhi. Antara lain: 1. Mencintai, menghormati dan mengagungkan al-Qur’an. Sebab di dalamnya termaktub kalamullah; firman Allah, yang pasti paling benar dan paling mulia di antara ucapan lainnya. Bukan hanya menghormati kandungan isinya saja, tapi juga memuliakan fisik mushaf al-Qur’an. Antara lain dengan meletakkannya di tempat yang terhormat. 2. Meyakini bahwa al-Qur’an ini terjaga keasliannya, sejak diturunkan hingga datang hari kiamat. (Baca: QS. Al-Hijr: 9). 3. Rutin untuk membacanya, terutama di saat shalat. Akan lebih baik lagi jika ditambah bertadarus di luar shalat. Untuk merealisasikan tujuan mulia tersebut, tentu perlu dukungan penuh orang tua agar anak belajar membacanya dengan baik dan benar. 4. Berlatih memahami makna al-Qur’an secara bertahap. Dengan membaca terjemahan al-Qur’an dan mengajak anak menghadiri atau mendengarkan pengajian tafsir al-Qur’an. 5. Mengamalkan kandungan al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Hal ini perlu dilatih dalam keseharian anak. Saat mengajarkan suatu perilaku mulia, terangkanlah pada anak bahwa perilaku itu diperintahkan dalam al-Qur’an. Misalnya tentang kejujuran, rendah hati, sayang terhadap sesama, berbakti kepada orang tua dan berbagai akhlak terpuji lain. Sebaliknya, ketika mengingatkan anak dari perilaku tercela, jelaskanlah bahwa perilaku tersebut terlarang dalam al-Qur’an. Contohnya: sombong, dusta, zalim dan yang semisal. Sehingga anak terlatih untuk selalu tertaut dengan al-Qur’an, bukan hanya dalam tataran teori belaka. Namun juga dalam praktek nyata keseharian. Jelaskan kepada anak bahwa Allah ta’ala saat menggariskan berbagai aturan tersebut bukanlah untuk mengekang dan menyusahkan kita. Namun semata-mata bentuk kasih sayang-Nya pada kita. Dia menginginkan kebaikan untuk kita di dunia maupun akhirat. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Rabi’ul Awwal 1435 / 20 Januari 2014   * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20JanSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 22: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 4January 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada malaikat, maka berikutnya adalah rukun iman ketiga yaitu: 3. Beriman kepada Kitab-kitab Allah Semua orang hidup di dunia yang fana ini tentu mendambakan kebahagiaan. Namun tidak setiap manusia bisa meraihnya. Perlu dijelaskan kepada putra-putri kita, bahwa kebahagiaan itu hanya akan dicapai manakala hamba mengikuti aturan Sang Penciptanya. Aturan hidup tersebut telah termaktub di dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah ta’ala. Karena itu, kita harus mengenal berbagai kitab tersebut. Ada banyak kitab yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Antara lain: al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Injil yang diturunkan kepada nabi Isa ‘alaihissalam. Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihissalâm. Dan Zabur yang diturunkan kepada nabi Dawud ‘alaihissalâm. Khusus berkenaan dengan al-Qur’an, karena kitab ini diturunkan untuk umat Islam, maka tidak cukup bagi seorang muslim hanya mengenal namanya saja. Namun ada berbagai kewajiban yang harus kita penuhi. Antara lain: 1. Mencintai, menghormati dan mengagungkan al-Qur’an. Sebab di dalamnya termaktub kalamullah; firman Allah, yang pasti paling benar dan paling mulia di antara ucapan lainnya. Bukan hanya menghormati kandungan isinya saja, tapi juga memuliakan fisik mushaf al-Qur’an. Antara lain dengan meletakkannya di tempat yang terhormat. 2. Meyakini bahwa al-Qur’an ini terjaga keasliannya, sejak diturunkan hingga datang hari kiamat. (Baca: QS. Al-Hijr: 9). 3. Rutin untuk membacanya, terutama di saat shalat. Akan lebih baik lagi jika ditambah bertadarus di luar shalat. Untuk merealisasikan tujuan mulia tersebut, tentu perlu dukungan penuh orang tua agar anak belajar membacanya dengan baik dan benar. 4. Berlatih memahami makna al-Qur’an secara bertahap. Dengan membaca terjemahan al-Qur’an dan mengajak anak menghadiri atau mendengarkan pengajian tafsir al-Qur’an. 5. Mengamalkan kandungan al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Hal ini perlu dilatih dalam keseharian anak. Saat mengajarkan suatu perilaku mulia, terangkanlah pada anak bahwa perilaku itu diperintahkan dalam al-Qur’an. Misalnya tentang kejujuran, rendah hati, sayang terhadap sesama, berbakti kepada orang tua dan berbagai akhlak terpuji lain. Sebaliknya, ketika mengingatkan anak dari perilaku tercela, jelaskanlah bahwa perilaku tersebut terlarang dalam al-Qur’an. Contohnya: sombong, dusta, zalim dan yang semisal. Sehingga anak terlatih untuk selalu tertaut dengan al-Qur’an, bukan hanya dalam tataran teori belaka. Namun juga dalam praktek nyata keseharian. Jelaskan kepada anak bahwa Allah ta’ala saat menggariskan berbagai aturan tersebut bukanlah untuk mengekang dan menyusahkan kita. Namun semata-mata bentuk kasih sayang-Nya pada kita. Dia menginginkan kebaikan untuk kita di dunia maupun akhirat. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Rabi’ul Awwal 1435 / 20 Januari 2014   * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri

Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri Allah berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hasyr: 19). ”Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri” : Allah buat dia lupa terhadap hal yang manfaat baginya, lupa terhadap hal yang manfaat bagi kehidupan akhiratnya. Sehingga dia hanya disibukkan perbuatan yang kurang manfaat, atau bahkan yang merugikan dirinya. Itulah hukuman untuk orang yang lupa Allah, lupa akan peringatan Allah, dan tidak peduli halal haram. Karena bahayanya orang ini, Allah melarang kita untuk meniru kebiasaan mereka. (al-Jawab al-Kafi, Ibnul Qoyim, hlm. 47)

Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri

Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri Allah berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hasyr: 19). ”Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri” : Allah buat dia lupa terhadap hal yang manfaat baginya, lupa terhadap hal yang manfaat bagi kehidupan akhiratnya. Sehingga dia hanya disibukkan perbuatan yang kurang manfaat, atau bahkan yang merugikan dirinya. Itulah hukuman untuk orang yang lupa Allah, lupa akan peringatan Allah, dan tidak peduli halal haram. Karena bahayanya orang ini, Allah melarang kita untuk meniru kebiasaan mereka. (al-Jawab al-Kafi, Ibnul Qoyim, hlm. 47)
Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri Allah berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hasyr: 19). ”Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri” : Allah buat dia lupa terhadap hal yang manfaat baginya, lupa terhadap hal yang manfaat bagi kehidupan akhiratnya. Sehingga dia hanya disibukkan perbuatan yang kurang manfaat, atau bahkan yang merugikan dirinya. Itulah hukuman untuk orang yang lupa Allah, lupa akan peringatan Allah, dan tidak peduli halal haram. Karena bahayanya orang ini, Allah melarang kita untuk meniru kebiasaan mereka. (al-Jawab al-Kafi, Ibnul Qoyim, hlm. 47)


Lupa Allah, Jadinya Lupa Diri Allah berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hasyr: 19). ”Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri” : Allah buat dia lupa terhadap hal yang manfaat baginya, lupa terhadap hal yang manfaat bagi kehidupan akhiratnya. Sehingga dia hanya disibukkan perbuatan yang kurang manfaat, atau bahkan yang merugikan dirinya. Itulah hukuman untuk orang yang lupa Allah, lupa akan peringatan Allah, dan tidak peduli halal haram. Karena bahayanya orang ini, Allah melarang kita untuk meniru kebiasaan mereka. (al-Jawab al-Kafi, Ibnul Qoyim, hlm. 47)

Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan

Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِي السَّمَاءِ، أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ، وَدَخَلَ وَخَرَجَ، وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّيَ عَنْهُ Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung gelap di langit, beliau keluar masuk rumah, dan wajah beliau berubah. Dan jika turun hujan, beliau merasa gembira. Ketika ditanya A’isyah, beliau menjawab, يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّي أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ؟ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ العَذَابَ، فَقَالُوا: هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا Wahai A’isyah, apa yang bisa memberikan jaminan keamanan bagiku kalau di awan itu tidak ada adzab? Kaum Ad dihukum dihukum dengan angin. Kaum itu telah melihat awan adzab, namun mereka mengatakan, “Ini awan yang akan mendatangkan hujan kepada kami.” (HR. Bukhari 4829, Muslim 899, dan yang lainnya). Melihat fenomena alam yang mencekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat takut. Karena bisa jadi fenomena alam itu membawa adzab. Ini berbeda dengan orang musyrik, ketika melihat fenomena alam yang demikian, mereka merasa yakin tidak ada adzab apapun, dan optimis, bahwa itu akan menurunkan hujan. pemuda di zaman ini, ketika melihat fenomena alam, mereka justru mengeluarkan ponsel atau kamera digitalnya. Berlomba mereka mengabadikan situasi itu. Bukannya takut, malah jeprat-jepret. Allahul musta’an

Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan

Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِي السَّمَاءِ، أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ، وَدَخَلَ وَخَرَجَ، وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّيَ عَنْهُ Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung gelap di langit, beliau keluar masuk rumah, dan wajah beliau berubah. Dan jika turun hujan, beliau merasa gembira. Ketika ditanya A’isyah, beliau menjawab, يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّي أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ؟ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ العَذَابَ، فَقَالُوا: هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا Wahai A’isyah, apa yang bisa memberikan jaminan keamanan bagiku kalau di awan itu tidak ada adzab? Kaum Ad dihukum dihukum dengan angin. Kaum itu telah melihat awan adzab, namun mereka mengatakan, “Ini awan yang akan mendatangkan hujan kepada kami.” (HR. Bukhari 4829, Muslim 899, dan yang lainnya). Melihat fenomena alam yang mencekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat takut. Karena bisa jadi fenomena alam itu membawa adzab. Ini berbeda dengan orang musyrik, ketika melihat fenomena alam yang demikian, mereka merasa yakin tidak ada adzab apapun, dan optimis, bahwa itu akan menurunkan hujan. pemuda di zaman ini, ketika melihat fenomena alam, mereka justru mengeluarkan ponsel atau kamera digitalnya. Berlomba mereka mengabadikan situasi itu. Bukannya takut, malah jeprat-jepret. Allahul musta’an
Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِي السَّمَاءِ، أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ، وَدَخَلَ وَخَرَجَ، وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّيَ عَنْهُ Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung gelap di langit, beliau keluar masuk rumah, dan wajah beliau berubah. Dan jika turun hujan, beliau merasa gembira. Ketika ditanya A’isyah, beliau menjawab, يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّي أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ؟ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ العَذَابَ، فَقَالُوا: هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا Wahai A’isyah, apa yang bisa memberikan jaminan keamanan bagiku kalau di awan itu tidak ada adzab? Kaum Ad dihukum dihukum dengan angin. Kaum itu telah melihat awan adzab, namun mereka mengatakan, “Ini awan yang akan mendatangkan hujan kepada kami.” (HR. Bukhari 4829, Muslim 899, dan yang lainnya). Melihat fenomena alam yang mencekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat takut. Karena bisa jadi fenomena alam itu membawa adzab. Ini berbeda dengan orang musyrik, ketika melihat fenomena alam yang demikian, mereka merasa yakin tidak ada adzab apapun, dan optimis, bahwa itu akan menurunkan hujan. pemuda di zaman ini, ketika melihat fenomena alam, mereka justru mengeluarkan ponsel atau kamera digitalnya. Berlomba mereka mengabadikan situasi itu. Bukannya takut, malah jeprat-jepret. Allahul musta’an


Rasa Takut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebelum Turun Hujan Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِي السَّمَاءِ، أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ، وَدَخَلَ وَخَرَجَ، وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّيَ عَنْهُ Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung gelap di langit, beliau keluar masuk rumah, dan wajah beliau berubah. Dan jika turun hujan, beliau merasa gembira. Ketika ditanya A’isyah, beliau menjawab, يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّي أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ؟ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ العَذَابَ، فَقَالُوا: هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا Wahai A’isyah, apa yang bisa memberikan jaminan keamanan bagiku kalau di awan itu tidak ada adzab? Kaum Ad dihukum dihukum dengan angin. Kaum itu telah melihat awan adzab, namun mereka mengatakan, “Ini awan yang akan mendatangkan hujan kepada kami.” (HR. Bukhari 4829, Muslim 899, dan yang lainnya). Melihat fenomena alam yang mencekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat takut. Karena bisa jadi fenomena alam itu membawa adzab. Ini berbeda dengan orang musyrik, ketika melihat fenomena alam yang demikian, mereka merasa yakin tidak ada adzab apapun, dan optimis, bahwa itu akan menurunkan hujan. pemuda di zaman ini, ketika melihat fenomena alam, mereka justru mengeluarkan ponsel atau kamera digitalnya. Berlomba mereka mengabadikan situasi itu. Bukannya takut, malah jeprat-jepret. Allahul musta’an

Mengkhatamkan Al Qur’an Sebulan Sekali

Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah suatu kewajiban satu bulan mesti satu juz? Ataukah boleh kurang dari target khatam setiap bulan? Bacalah yang Mudah Bagimu Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini, باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) . “Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20). Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H). Ibnu Hajar mengatakan, لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان “Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95) Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi, وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص “Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Bacalah Walau Lima Ayat Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H). Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem). Tadabbur itu Lebih Utama Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم “Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97). Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620) Baca penjelasan Ibnul Qayyim pada artikel Rumaysho.Com: Membaca Al Quran untuk Direnungkan dan Diamalkan. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk rajin memperhatikan dan mentadabburi Al Qur’an. — 07: 08 AM, 17 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagskhatam al quran

Mengkhatamkan Al Qur’an Sebulan Sekali

Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah suatu kewajiban satu bulan mesti satu juz? Ataukah boleh kurang dari target khatam setiap bulan? Bacalah yang Mudah Bagimu Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini, باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) . “Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20). Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H). Ibnu Hajar mengatakan, لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان “Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95) Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi, وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص “Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Bacalah Walau Lima Ayat Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H). Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem). Tadabbur itu Lebih Utama Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم “Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97). Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620) Baca penjelasan Ibnul Qayyim pada artikel Rumaysho.Com: Membaca Al Quran untuk Direnungkan dan Diamalkan. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk rajin memperhatikan dan mentadabburi Al Qur’an. — 07: 08 AM, 17 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagskhatam al quran
Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah suatu kewajiban satu bulan mesti satu juz? Ataukah boleh kurang dari target khatam setiap bulan? Bacalah yang Mudah Bagimu Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini, باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) . “Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20). Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H). Ibnu Hajar mengatakan, لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان “Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95) Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi, وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص “Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Bacalah Walau Lima Ayat Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H). Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem). Tadabbur itu Lebih Utama Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم “Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97). Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620) Baca penjelasan Ibnul Qayyim pada artikel Rumaysho.Com: Membaca Al Quran untuk Direnungkan dan Diamalkan. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk rajin memperhatikan dan mentadabburi Al Qur’an. — 07: 08 AM, 17 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagskhatam al quran


Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah suatu kewajiban satu bulan mesti satu juz? Ataukah boleh kurang dari target khatam setiap bulan? Bacalah yang Mudah Bagimu Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini, باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) . “Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20). Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H). Ibnu Hajar mengatakan, لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان “Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95) Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi, وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص “Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Bacalah Walau Lima Ayat Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H). Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem). Tadabbur itu Lebih Utama Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم “Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97). Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620) Baca penjelasan Ibnul Qayyim pada artikel Rumaysho.Com: Membaca Al Quran untuk Direnungkan dan Diamalkan. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk rajin memperhatikan dan mentadabburi Al Qur’an. — 07: 08 AM, 17 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagskhatam al quran

Pemimpin yang Menjaga Shalat

Pemimpin kaum muslimin yang terbaik adalah yang berbuat kebajikan dan menjaga shalat. Selama ia masih menjaga shalat walau berbuat zhalim, ia tetap ditaati. Begitu berbahayanya jika pemimpin tersebut meninggalkan shalat. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ “Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan ma’ruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854). Keadaan ini berlaku bagi orang yang melihat kemungkaran pada pemimpin dan ia tidak mampu mengingkari dengan lisan dan tangannya, maka ia mengingkari dengan hatinya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 12: 212). Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka ia tidak berdosa ketika ia diam. Akan tetapi yang terkena dosa dan hukuman tatkala ridha, tidak mengingkari dalam hati atau mengikuti kemungkaran pemimpin tersebut. Dan juga terdapat pelajaran berharga, tidak boleh keluar dari ketaatan pada pemimpin karena melihat kezhaliman atau kefasikan yang pemimpin perbuat, selama tidak merubah aturan (kaedah) Islam. (Idem) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Dalam dua hadits di atas terdapat dalil untuk memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak mendirikan shalat. Dan tidak boleh menentang penguasa dan memerangi mereka sampai mereka melakukan kufur yang nyata di mana terdapat pada kita burhan (petunjuk) dari Allah Ta’ala sebagaimana hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit radhiyallahu ‘anhu, دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami untuk berbai’at, lalu kami berbai’at kepadanya. Bai’at tersebut mewajibkan kami untuk mendengar dan selalu ta’at kepada penguasa dalam keadaan senang atau benci, sulit atau lapang, dan mengalahkan kepentingan kami, juga tidak menentangnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sampai kalian melihat adanya kekufuran yang nyata dan kalian memiliki bukti dari Allah’.” (HR. Muslim no. 1709) Kesimpulannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini mengaitkan perbuatan meninggalkan shalat dengan memerangi penguasa dan ini dianggap sebagai kekufuran yang nyata. Ya Allah, perbaikilah keadaan para pemimpin kami dan jadikan mereka orang-orang yang selalu memperhatikan kewajiban serta shalat mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Risalah fii Hukmi Tarikish Shalah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Maktabah As Sunnah, hal. 10-11.   Disusun selepas Shubuh, 16 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat pemimpin

Pemimpin yang Menjaga Shalat

Pemimpin kaum muslimin yang terbaik adalah yang berbuat kebajikan dan menjaga shalat. Selama ia masih menjaga shalat walau berbuat zhalim, ia tetap ditaati. Begitu berbahayanya jika pemimpin tersebut meninggalkan shalat. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ “Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan ma’ruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854). Keadaan ini berlaku bagi orang yang melihat kemungkaran pada pemimpin dan ia tidak mampu mengingkari dengan lisan dan tangannya, maka ia mengingkari dengan hatinya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 12: 212). Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka ia tidak berdosa ketika ia diam. Akan tetapi yang terkena dosa dan hukuman tatkala ridha, tidak mengingkari dalam hati atau mengikuti kemungkaran pemimpin tersebut. Dan juga terdapat pelajaran berharga, tidak boleh keluar dari ketaatan pada pemimpin karena melihat kezhaliman atau kefasikan yang pemimpin perbuat, selama tidak merubah aturan (kaedah) Islam. (Idem) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Dalam dua hadits di atas terdapat dalil untuk memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak mendirikan shalat. Dan tidak boleh menentang penguasa dan memerangi mereka sampai mereka melakukan kufur yang nyata di mana terdapat pada kita burhan (petunjuk) dari Allah Ta’ala sebagaimana hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit radhiyallahu ‘anhu, دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami untuk berbai’at, lalu kami berbai’at kepadanya. Bai’at tersebut mewajibkan kami untuk mendengar dan selalu ta’at kepada penguasa dalam keadaan senang atau benci, sulit atau lapang, dan mengalahkan kepentingan kami, juga tidak menentangnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sampai kalian melihat adanya kekufuran yang nyata dan kalian memiliki bukti dari Allah’.” (HR. Muslim no. 1709) Kesimpulannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini mengaitkan perbuatan meninggalkan shalat dengan memerangi penguasa dan ini dianggap sebagai kekufuran yang nyata. Ya Allah, perbaikilah keadaan para pemimpin kami dan jadikan mereka orang-orang yang selalu memperhatikan kewajiban serta shalat mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Risalah fii Hukmi Tarikish Shalah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Maktabah As Sunnah, hal. 10-11.   Disusun selepas Shubuh, 16 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat pemimpin
Pemimpin kaum muslimin yang terbaik adalah yang berbuat kebajikan dan menjaga shalat. Selama ia masih menjaga shalat walau berbuat zhalim, ia tetap ditaati. Begitu berbahayanya jika pemimpin tersebut meninggalkan shalat. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ “Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan ma’ruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854). Keadaan ini berlaku bagi orang yang melihat kemungkaran pada pemimpin dan ia tidak mampu mengingkari dengan lisan dan tangannya, maka ia mengingkari dengan hatinya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 12: 212). Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka ia tidak berdosa ketika ia diam. Akan tetapi yang terkena dosa dan hukuman tatkala ridha, tidak mengingkari dalam hati atau mengikuti kemungkaran pemimpin tersebut. Dan juga terdapat pelajaran berharga, tidak boleh keluar dari ketaatan pada pemimpin karena melihat kezhaliman atau kefasikan yang pemimpin perbuat, selama tidak merubah aturan (kaedah) Islam. (Idem) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Dalam dua hadits di atas terdapat dalil untuk memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak mendirikan shalat. Dan tidak boleh menentang penguasa dan memerangi mereka sampai mereka melakukan kufur yang nyata di mana terdapat pada kita burhan (petunjuk) dari Allah Ta’ala sebagaimana hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit radhiyallahu ‘anhu, دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami untuk berbai’at, lalu kami berbai’at kepadanya. Bai’at tersebut mewajibkan kami untuk mendengar dan selalu ta’at kepada penguasa dalam keadaan senang atau benci, sulit atau lapang, dan mengalahkan kepentingan kami, juga tidak menentangnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sampai kalian melihat adanya kekufuran yang nyata dan kalian memiliki bukti dari Allah’.” (HR. Muslim no. 1709) Kesimpulannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini mengaitkan perbuatan meninggalkan shalat dengan memerangi penguasa dan ini dianggap sebagai kekufuran yang nyata. Ya Allah, perbaikilah keadaan para pemimpin kami dan jadikan mereka orang-orang yang selalu memperhatikan kewajiban serta shalat mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Risalah fii Hukmi Tarikish Shalah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Maktabah As Sunnah, hal. 10-11.   Disusun selepas Shubuh, 16 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat pemimpin


Pemimpin kaum muslimin yang terbaik adalah yang berbuat kebajikan dan menjaga shalat. Selama ia masih menjaga shalat walau berbuat zhalim, ia tetap ditaati. Begitu berbahayanya jika pemimpin tersebut meninggalkan shalat. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ “Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan ma’ruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854). Keadaan ini berlaku bagi orang yang melihat kemungkaran pada pemimpin dan ia tidak mampu mengingkari dengan lisan dan tangannya, maka ia mengingkari dengan hatinya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 12: 212). Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka ia tidak berdosa ketika ia diam. Akan tetapi yang terkena dosa dan hukuman tatkala ridha, tidak mengingkari dalam hati atau mengikuti kemungkaran pemimpin tersebut. Dan juga terdapat pelajaran berharga, tidak boleh keluar dari ketaatan pada pemimpin karena melihat kezhaliman atau kefasikan yang pemimpin perbuat, selama tidak merubah aturan (kaedah) Islam. (Idem) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Dalam dua hadits di atas terdapat dalil untuk memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak mendirikan shalat. Dan tidak boleh menentang penguasa dan memerangi mereka sampai mereka melakukan kufur yang nyata di mana terdapat pada kita burhan (petunjuk) dari Allah Ta’ala sebagaimana hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit radhiyallahu ‘anhu, دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami untuk berbai’at, lalu kami berbai’at kepadanya. Bai’at tersebut mewajibkan kami untuk mendengar dan selalu ta’at kepada penguasa dalam keadaan senang atau benci, sulit atau lapang, dan mengalahkan kepentingan kami, juga tidak menentangnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sampai kalian melihat adanya kekufuran yang nyata dan kalian memiliki bukti dari Allah’.” (HR. Muslim no. 1709) Kesimpulannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini mengaitkan perbuatan meninggalkan shalat dengan memerangi penguasa dan ini dianggap sebagai kekufuran yang nyata. Ya Allah, perbaikilah keadaan para pemimpin kami dan jadikan mereka orang-orang yang selalu memperhatikan kewajiban serta shalat mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Risalah fii Hukmi Tarikish Shalah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Maktabah As Sunnah, hal. 10-11.   Disusun selepas Shubuh, 16 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat pemimpin

Artis Yang Dulu Sangat Top Itu Ternyata Penggemar Rodja….

Setelah penyampaian materi pengajian, ternyata ada seorang ibu yang pertama bertanya kepadaku dengan pertanyaan baik yang menunjukan bahwa sang ibu mengikuti pengajian dengan konsentrasi…Setelah pengajian selesai dikabarkan kepadaku bahwa ibu penanya tadi ternyata adalah si fulanah bintang film yang penah sangat tenar… Sekarang ternyata menjadi penggemar radiorodja…Bahkan ada beberapa wanita lainnya yang akhirnya memakai jilbab berkat dakwah sang artis tersebut…Sungguh hidayah bisa menyapa saja…Maka jangan pernah pesimis dalam berdakwah…Jika Fir’aun yang mengaku sebagai tuhan saja diperintahkan untuk didakwahi dengan lembut maka bagimana dengan selainnya…  Lihatlah seorang artis akhirnya mendapat hidayah … bahkan dengan sebabnya teman-temannya juga mendapat hidayah sunnah…Ya Allah ampunlah dosa-dosanya yang telah lalu…kuatkanlah dan kokohkan keimanan hatinya…anugrahkanlah istiqomah kepadanya hingga hari pertemuan denganMuNote : Sengaja saya sembunyikan nanmanya agar lebih menjaga keikhlasannya…

Artis Yang Dulu Sangat Top Itu Ternyata Penggemar Rodja….

Setelah penyampaian materi pengajian, ternyata ada seorang ibu yang pertama bertanya kepadaku dengan pertanyaan baik yang menunjukan bahwa sang ibu mengikuti pengajian dengan konsentrasi…Setelah pengajian selesai dikabarkan kepadaku bahwa ibu penanya tadi ternyata adalah si fulanah bintang film yang penah sangat tenar… Sekarang ternyata menjadi penggemar radiorodja…Bahkan ada beberapa wanita lainnya yang akhirnya memakai jilbab berkat dakwah sang artis tersebut…Sungguh hidayah bisa menyapa saja…Maka jangan pernah pesimis dalam berdakwah…Jika Fir’aun yang mengaku sebagai tuhan saja diperintahkan untuk didakwahi dengan lembut maka bagimana dengan selainnya…  Lihatlah seorang artis akhirnya mendapat hidayah … bahkan dengan sebabnya teman-temannya juga mendapat hidayah sunnah…Ya Allah ampunlah dosa-dosanya yang telah lalu…kuatkanlah dan kokohkan keimanan hatinya…anugrahkanlah istiqomah kepadanya hingga hari pertemuan denganMuNote : Sengaja saya sembunyikan nanmanya agar lebih menjaga keikhlasannya…
Setelah penyampaian materi pengajian, ternyata ada seorang ibu yang pertama bertanya kepadaku dengan pertanyaan baik yang menunjukan bahwa sang ibu mengikuti pengajian dengan konsentrasi…Setelah pengajian selesai dikabarkan kepadaku bahwa ibu penanya tadi ternyata adalah si fulanah bintang film yang penah sangat tenar… Sekarang ternyata menjadi penggemar radiorodja…Bahkan ada beberapa wanita lainnya yang akhirnya memakai jilbab berkat dakwah sang artis tersebut…Sungguh hidayah bisa menyapa saja…Maka jangan pernah pesimis dalam berdakwah…Jika Fir’aun yang mengaku sebagai tuhan saja diperintahkan untuk didakwahi dengan lembut maka bagimana dengan selainnya…  Lihatlah seorang artis akhirnya mendapat hidayah … bahkan dengan sebabnya teman-temannya juga mendapat hidayah sunnah…Ya Allah ampunlah dosa-dosanya yang telah lalu…kuatkanlah dan kokohkan keimanan hatinya…anugrahkanlah istiqomah kepadanya hingga hari pertemuan denganMuNote : Sengaja saya sembunyikan nanmanya agar lebih menjaga keikhlasannya…


Setelah penyampaian materi pengajian, ternyata ada seorang ibu yang pertama bertanya kepadaku dengan pertanyaan baik yang menunjukan bahwa sang ibu mengikuti pengajian dengan konsentrasi…Setelah pengajian selesai dikabarkan kepadaku bahwa ibu penanya tadi ternyata adalah si fulanah bintang film yang penah sangat tenar… Sekarang ternyata menjadi penggemar radiorodja…Bahkan ada beberapa wanita lainnya yang akhirnya memakai jilbab berkat dakwah sang artis tersebut…Sungguh hidayah bisa menyapa saja…Maka jangan pernah pesimis dalam berdakwah…Jika Fir’aun yang mengaku sebagai tuhan saja diperintahkan untuk didakwahi dengan lembut maka bagimana dengan selainnya…  Lihatlah seorang artis akhirnya mendapat hidayah … bahkan dengan sebabnya teman-temannya juga mendapat hidayah sunnah…Ya Allah ampunlah dosa-dosanya yang telah lalu…kuatkanlah dan kokohkan keimanan hatinya…anugrahkanlah istiqomah kepadanya hingga hari pertemuan denganMuNote : Sengaja saya sembunyikan nanmanya agar lebih menjaga keikhlasannya…

Tiga Keutamaan Mengingat Mati

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»“Perbanyaklah mengingat pemutus kledzatan (kematian)” (HR An-Nasai dan dinilai oleh Syaikh Al-Albani : Hasan Shahih)Sebagian ulama berkata :من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثةٍ: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، والنشاط في العبادة. ومن نسيه عوقب بثلاثة أشياء: تسويف التوبة وعدم الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة.Barang siapa banyak mengingat kematian maka ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : (1) selalu bersegera bertaubat, (2) hati yang qona’ah/nerimo, dan (3) semangat dan rajin beribadah. Dan barang siapa yang melupakan kematian maka ia akan dihukum dengan tiga perkara : (1) menunda-nunda taubat, (2) tidak rido dengan pemberian Allah, dan (3) malas dalam beribadah

Tiga Keutamaan Mengingat Mati

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»“Perbanyaklah mengingat pemutus kledzatan (kematian)” (HR An-Nasai dan dinilai oleh Syaikh Al-Albani : Hasan Shahih)Sebagian ulama berkata :من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثةٍ: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، والنشاط في العبادة. ومن نسيه عوقب بثلاثة أشياء: تسويف التوبة وعدم الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة.Barang siapa banyak mengingat kematian maka ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : (1) selalu bersegera bertaubat, (2) hati yang qona’ah/nerimo, dan (3) semangat dan rajin beribadah. Dan barang siapa yang melupakan kematian maka ia akan dihukum dengan tiga perkara : (1) menunda-nunda taubat, (2) tidak rido dengan pemberian Allah, dan (3) malas dalam beribadah
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»“Perbanyaklah mengingat pemutus kledzatan (kematian)” (HR An-Nasai dan dinilai oleh Syaikh Al-Albani : Hasan Shahih)Sebagian ulama berkata :من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثةٍ: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، والنشاط في العبادة. ومن نسيه عوقب بثلاثة أشياء: تسويف التوبة وعدم الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة.Barang siapa banyak mengingat kematian maka ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : (1) selalu bersegera bertaubat, (2) hati yang qona’ah/nerimo, dan (3) semangat dan rajin beribadah. Dan barang siapa yang melupakan kematian maka ia akan dihukum dengan tiga perkara : (1) menunda-nunda taubat, (2) tidak rido dengan pemberian Allah, dan (3) malas dalam beribadah


Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»“Perbanyaklah mengingat pemutus kledzatan (kematian)” (HR An-Nasai dan dinilai oleh Syaikh Al-Albani : Hasan Shahih)Sebagian ulama berkata :من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثةٍ: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، والنشاط في العبادة. ومن نسيه عوقب بثلاثة أشياء: تسويف التوبة وعدم الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة.Barang siapa banyak mengingat kematian maka ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : (1) selalu bersegera bertaubat, (2) hati yang qona’ah/nerimo, dan (3) semangat dan rajin beribadah. Dan barang siapa yang melupakan kematian maka ia akan dihukum dengan tiga perkara : (1) menunda-nunda taubat, (2) tidak rido dengan pemberian Allah, dan (3) malas dalam beribadah

Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi

Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi …!وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ – أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ –Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab : “Itu adalag hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai nabi, dan hari diturunkan wahyu kepadaku” (HR Muslim no 1162)Cara maulid Nabi yaitu :1) dengan berpuasa sebagai bentuk bersyukur kpd Allah.2) dilakukan setiap pekan bukan tiap tahunNamun cara maulid ala Nabi diganti dgn cara model sekarang ;1) dengan bersenang-senang dengan menyediakan banyak makanan, bahkan ada yg mengadakan pawai dengan membuat patung-patungan hewan makhluk bernyawa. Sehingga banyak mubadzir2) dilakukan setiap tahun3) terkadang dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran seperti:– musik-musikan– ikhtilat (bercampurnya) lelaki dan wanita, dll (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/404-kemungkaran-acara-maulid-yang-diingkari-oleh-pendiri-nu-kiyai-muhammad-hasyim-asy-ari-rahimahullah)Apakah kita ingin mengganti cara maulid nabi dengan cara yang buruk?أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“Maukah kalian mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?”

Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi

Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi …!وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ – أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ –Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab : “Itu adalag hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai nabi, dan hari diturunkan wahyu kepadaku” (HR Muslim no 1162)Cara maulid Nabi yaitu :1) dengan berpuasa sebagai bentuk bersyukur kpd Allah.2) dilakukan setiap pekan bukan tiap tahunNamun cara maulid ala Nabi diganti dgn cara model sekarang ;1) dengan bersenang-senang dengan menyediakan banyak makanan, bahkan ada yg mengadakan pawai dengan membuat patung-patungan hewan makhluk bernyawa. Sehingga banyak mubadzir2) dilakukan setiap tahun3) terkadang dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran seperti:– musik-musikan– ikhtilat (bercampurnya) lelaki dan wanita, dll (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/404-kemungkaran-acara-maulid-yang-diingkari-oleh-pendiri-nu-kiyai-muhammad-hasyim-asy-ari-rahimahullah)Apakah kita ingin mengganti cara maulid nabi dengan cara yang buruk?أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“Maukah kalian mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?”
Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi …!وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ – أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ –Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab : “Itu adalag hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai nabi, dan hari diturunkan wahyu kepadaku” (HR Muslim no 1162)Cara maulid Nabi yaitu :1) dengan berpuasa sebagai bentuk bersyukur kpd Allah.2) dilakukan setiap pekan bukan tiap tahunNamun cara maulid ala Nabi diganti dgn cara model sekarang ;1) dengan bersenang-senang dengan menyediakan banyak makanan, bahkan ada yg mengadakan pawai dengan membuat patung-patungan hewan makhluk bernyawa. Sehingga banyak mubadzir2) dilakukan setiap tahun3) terkadang dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran seperti:– musik-musikan– ikhtilat (bercampurnya) lelaki dan wanita, dll (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/404-kemungkaran-acara-maulid-yang-diingkari-oleh-pendiri-nu-kiyai-muhammad-hasyim-asy-ari-rahimahullah)Apakah kita ingin mengganti cara maulid nabi dengan cara yang buruk?أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“Maukah kalian mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?”


Ayo Bermaulid ‘Ala Nabi …!وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ – أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ –Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab : “Itu adalag hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai nabi, dan hari diturunkan wahyu kepadaku” (HR Muslim no 1162)Cara maulid Nabi yaitu :1) dengan berpuasa sebagai bentuk bersyukur kpd Allah.2) dilakukan setiap pekan bukan tiap tahunNamun cara maulid ala Nabi diganti dgn cara model sekarang ;1) dengan bersenang-senang dengan menyediakan banyak makanan, bahkan ada yg mengadakan pawai dengan membuat patung-patungan hewan makhluk bernyawa. Sehingga banyak mubadzir2) dilakukan setiap tahun3) terkadang dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran seperti:– musik-musikan– ikhtilat (bercampurnya) lelaki dan wanita, dll (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/404-kemungkaran-acara-maulid-yang-diingkari-oleh-pendiri-nu-kiyai-muhammad-hasyim-asy-ari-rahimahullah)Apakah kita ingin mengganti cara maulid nabi dengan cara yang buruk?أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“Maukah kalian mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?”

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 1

Diskusi  Konstruksi Teori IlmiahBandar bin Nayif Al Mihyany Al UtaibyCetakan KeduaPenterjemah : Ustadz Abdul Hakim LcPengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)BismillahirrahmanirrahiemSegala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat. Anggota Kibar UlamaMuhammad bin Abdurrahman Al Syaikh 1/2/1427 H بسم الله الرحمن الرحيمMukadimah kitabAssalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, wa ba’du :Karena masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah termasuk masalah yang paling rumit bagi para penuntut ilmu, hingga tidak selamat dari kesalahan dalam hal ini sampai pun sebagian orang yang memiliki keutamaan, maka saya berupaya keras semaksimal yang saya mampu dalam rangka mengeluarkan kitab ini sebagai penjelasan alhaq, dengan berharap agar Alloh Tabaroka Wa Ta’ala menjadikannya bermanfaat bagi semua.Kemudian, saya juga berusaha meringkas terlebih di zaman ini yang telah melemah himmah para penuntut ilmu dalam membaca, kecuali mereka yang dirahmati rabb-ku, dan sedikit sekali mereka, dan akan saya tutup mukadimah ini dengan :Nukilan dari ucapan salaf shalih rahimahumullohBerkata Ubadah bin Shamit radhiyallohu anhu : “ sungguh di atas kebenaran ada cahaya “ ( Allalika’iy dalam Syarh Ushul Itiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah No 116 ) .Dan berkata Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallohu anhu : “ Janganlah seorang bertaqlid dalam urusan agama kepada seseorang, jika ia beriman maka ikut beriman !, dan jika dia kafir maka ikut kafir ! jika kalian harus mengambil teladan maka contohlah tokoh yang telah meninggal, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah ( ujian ) ( 130 ).Berkata Ibnu Umar radhiyallohu anhu : Tidak ada yang lebih menggembirakanku dalam islam ini selain tidak masuknya sedikitpun dari ahwa ( bid’ah ) ke dalam hatiku “ ( 227 ).Berkata Hudaifah radhiyallohu anhu : “ berhati-hatilah kalian dari berubah-ubah warna dalam beragama, sebab agama Alloh hanyalah satu “ ( 120 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ kami berjalan bersama sunnah kemana saja ia berjalan “ ( 47).Berkata Sufyan At Tsaury rahimahulloh : “ berikanlah wasiat yang baik kepada Ahli Sunnah karena mereka adalah Ghuroba “ ( 49 ).Berkata Al Hasan Al Bashry rahimahulloh : “ Wahai Ahlus Sunnah , berlemah lembutlah !! karena kalian adalah yang paling sedikit di antara manusia “ ( 19 ).Berkata Yunus bin Ubaid rahimahulloh : “ Tidak ada yang lebih asing dari sunnah, dan yang lebih asing lagi adalah yang telah mengenalnya “ ( 23 ).Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ Jika sampai kabar kepadamu bahwa ada seorang di timur atau barat dia adalah ahlus sunnah, maka berikan kepada keduanya salam dan doakanlah keduanya, betapa sedikitnya Ahlus Sunnah Wal Jamaah “ ( 50 ).Berkata Ayyub Asyikhtiyany rahimahulloh : “ jika aku dikabari tentang kematian seorang ahi sunnah maka seakan terasa terlepas sebagian anggota tubuhku “ ( 29 )Beliau rahimahulloh juga berkata : “ sesungguhnya orang-orang yang menghendaki matinya ahli sunnah , mereka sesungguhnya ingin mematikan cahaya Alloh dengan mulut-mulut mereka. Dan Alloh akan senantiasa menyempurnakan cahaya-Nya walau pun orang kafir membencinya .( 35 ).Abu Bakr Ayyash rahimahulloh pernah ditanya siapakah Sunny itu ? maka beliau menjawab : yaitu seorang yang jika disebutkan ahwa ( bidah ), maka ia tidak fanatik kepada sedikitpun darinya “( 53 ).Berkata Syadz ibnu Yahya rahimahulloh : “ tidak ada jalan yang lebih mudah ke surga daripada jalan seorang yang menempuh Atsar “ ( 112 ).Berkata Fudhail ibnu Iyadh rahimahulloh : “ barang siapa yang didatangi oleh seorang yang mengajak diskusi namun kemudian menunjukkan kepada mubtadie’ maka ia telah mencurangi islam “ ( 261 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ Tidak ada seorang pengikut bidah yang engkau bawakan hadits dari Rasulillah Shollallohu alaihi wa sallam yang menyelisihi bid’ahnya kecuali pasti akan membenci hadits itu “ ( 732 ).Berkata Abul Abbas Al Ashom rahimahulloh : “ ada dua orang khawarij yang sedang berthowaf di ka’bah, maka seorang dari mereka berkata kepada temannya : tidak akan masuk surga dari manusia sebanyak ini kecuali aku dan kamu ! maka temannya menjawab : apakah surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk kamu dan aku ? ia menjawab : Ya ! Maka temannya berkata : kalau begitu ambillah untuk kamu sendiri saja ! lalu ia meninggalkan  pendapat bid’ah itu. ( 2317 ).Demikianlah, dan kitab ini saya bagi menjadi empat bahasan :Bahasan pertama : kaidah kaidah yang harus dikenaliBahasan kedua : Perincian masalah berhukum dengan selain hukum AllohBahasan ketiga : Pasal pasal penyempurna .Bahasa keempat : Jawaban terhadap dalil-dalil mereka yang menyelisihi ( kebenaran ).Allohumma limpahkanlah petunjuk dan bimbingan-Mu ! BAHASAN PERTAMAKAIDAH – KAIDAH YANG HARUS DISEPAKATIYaitu Enam Kaidah Kaidah PertamaBerhukum dengan hukum Alloh adalah fardhu ain bagi setiap muslimAda enam hal penting :Hal pertama  : kewajiban memutuskan hukum ( alhukmu )  dengan syariat Alloh Ta’ala, Dia Ta’ala  berfirman :{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} [المائدة: 49]Artinya : dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( QS . Al Maidah 49 ).Hal kedua :  kewajiban berhukum ( tahaakum ) kepada syariat Alloh Ta’ala disertai ridha dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada syariat-Nya. Alloh Ta’ala berfirman :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء: 65]Artinya :  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Annisa 65 ).Hal ketiga : Ancaman bagi siapa yang tidak berhukum dengan syariat Alloh Ta’ala , Alloh berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Hal keempat : Berhati-hati dari menyelisihi perintah Alloh dan Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, Alloh berfirman :{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور: 63]Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ( QS . Annur 63 ) .Hal kelima : Hukum Alloh Tabaroka Wa Ta’ala  adalah sebaik-baik hukum, Alloh berfirman :{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة: 50]Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? ( Hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Alloh bagi orang-orang yang meyakini ( agamanya ) ? ( QS. Al Maidah : 50 ).Hal keenam : Apa saja yang datang berupa hukum-hukum syar’iy dari Alloh maka ia adalah ruh dan cahaya, Alloh berfirman :{وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } [الشورى: 52]Artinya : Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) ruuh ( Al Quran ) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah kitab ( Al Quran ) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Quran itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sungguh , engkau benar-benar membimbing manusia kepada jalan yang lurus ( QS. Syura : 52 ) .Kaidah KeduaTerjatuhnya seorang dalam hal yang mengkafirkan tidak otomatis dikafirkanHal itu adalah karena takfier mu’ayyan ( vonis kafir person tertentu ) disyaratkan padanya iqamatul hujjah ( penegakkan dalil ).Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya . Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat dihapuskan darinya ( status ) itu dengan syakk ( keraguan ), bahkan tidak dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ ( Al Fatawa 12/466 ).·         Saya berkata : iqamatul hujjah dimaksudkan untuk memeriksa kembali terpenuhinya syarat – syarat takfir muayyan pada orang tersebut, seperti ilmu yang menafikan kejahilan, alqoshdu ( bermaksud ) yang menafikan ketidaksengajaan, al ikhtiyar ( pilihan ) yang menafikan paksaan, dan tidak adanya takwil yang diperbolehkan.·         Atas dasar ini , maka apa yang disebutkan oleh para ulama dalam masalah kufur  akbar tidaklah secara otomatis jatuhnya vonis kafir kepada pelakunya, sebab harus diadakan iqamatul hujjah sebelum dihukumi dengan kekufuran . Kaidah KetigaKekafiran pemerintah tidak selalu menjadikan boleh memberontakHal ini karena diperbolehkan memberontak kepada penguasa hanya jika telah terpenuhi lima syarat :1.      Penguasa terjatuh dalam kufur bawwah ( jelas / disepakati ) , yang kita memilki dalil dari Alloh.2.      Menegakkan hujjah atasnya3.      Memiliki kemampuan untuk melengserkannya4.      Memiliki kemampuan untuk menempatkan muslim yang akan menggantikannya5.      Pemberontakan ini tidak menyebabkan kerusakan yang lebih parah yang harus ditanggung kaum muslimin dibanding sebelumnya.Berkata ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ barangsiapa dari kaum mukminin berada di suatu negeri yang ia lemah, atau suatu zaman yang ia lemah, maka hendaknya ia menggunakan ayat- ayat kesabaran dan memaafkan bagi pihak yang menyakiti Alloh dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin. Adapun yang memiliki kekuatan maka mereka hanya boleh menggunakan ayat qital ( memerangi ) pada tokoh kekufuran yang mencela agama , dan dengan ayat perang terhadap ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan hina ( Sharim Maslul 2/413 ) .Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ kecuali jika kaum muslimin melihat kufur bawah yang jelas mereka memiliki dalil dari Alloh maka tidak mengapa jika mereka memberontak terhadap pemerintah ini untuk melengserkannya, jika mereka memiliki kemampuan, adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh memberontak. Atau jika pemberontakan menyebabkan keburukan yang lebih parah, maka mereka tidak boleh memberontak demi menjaga kebaikan bagi masyarakat umum. Dan kaidah syar’iy yang disepakati ( dalam hal ini ) adalah : “ tidak boleh menghilangkan keburukan dengan hal yang lebih buruk “ , karena semestinya keburukan itu dihilangkan atau dikurangi. Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih maka tidak boleh dengan ( dasar ) ijma kaum muslimin. Apabila kelompok ini ( yang hendak memberontak kepada pemerintah yang melakukan kufur bawwah) , memiliki kemampuan untuk melengserkan dan mampu mengganti dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menyebabkan kerusakan besar atas kaum muslimin dan keburukan yang lebih luas dari keburukan pemerintah itu ; maka tidak mengapa, adapun jika pemberontakan hanya menyebabkan kerusakan yang besar dan hancurnya keamanan serta ( tersebarnya ) kejahatan kepada manusia, serta pembunuhan yang tidak semestinya dilakukan dan selainnya dan berbagai kerusakan yang sangat besar maka hal ini tidak boleh ( dilakukan ) “ ( Al Fatawa 8/203 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang memberontak kepada pemerintah yang kafir : “ jika kita mampu menggulingkannya maka boleh memberontak, adapun jika tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh, karena seluruh kewajiban syariat disyaratkan padanya kemampuan. Kemudian, jika kita memberontak maka sangat mungkin menyebabkan mafsadah yang lebih besar dan luas daripada saat orang tersebut berkuasa. Sebab jika kita ( tetap ) memberontak lalu gagal maka kita akan dihinakan dan ia akan bertambah melampaui batas serta kekufurannya akan lebih banyak ( Al Baab Al Maftuh 3/126, liqo 51, su’al 1222 ).Oleh karena itu : maka apa yang disebutkan oleh para ulama berupa kufur akbar dan dilakukan pemerintah, tidak otomatis menjadikan hukum bolehnya memberontak walaupun hujjah telah ditegakkan, sebab harus melihat kepada syarat – syarat yang lain yang menjadikan boleh memberontak . Kaidah KeempatHukum asal perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak dikafirkan sedang takfier adalah faktor luar yang dapat merubah hukum asal iniMaksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak menjadikan kafier, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan takfier. Kaidah ini bercabang menjadi dua masalah :1.      Seorang yang hendak memindahkan satu perbuatan yang dilarang dari hukum asalnya ( = tidak kafir ) kepada lawannya ( = kafir ) maka ia wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada dalil maka ucapannya tidak dianggap.2.      Seorang yang hendak menunjukkan tidak kafirnya suatu perbuatan yang dilarang, cukup berdalil dengan hukum asal dan tidak adanya dalil yang memindahkan ( posisi vonis ) dari hukum asal itu.Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahulloh : “  dan dari sisi pandangan yang benar yang tak terbantahkan adalah bahwa siapa saja yang telah tetap baginya ikatan islam pada suatu waktu dengan ijma kaum muslimin, lalu melakukan suatu dosa atau mentakwil, sehingga mereka berselisih setelah itu apakah ia keluar dari islam ; maka ikhtilaf setelah ijma mereka ini tidak dapat disebut hujjah, dan dia tidak keluar dari ( status ) keislaman yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan lain, atau sunnah yang tsabit yang tak terbantahkan. ( Tamhied 16/315 ).Saya berkata : ambillah pelajaran dalam ( memahami ) kaidah ini dari apa yang telah ditetapkan dalam masalah pembatal wudhu – sebagai contoh – ; maka tidak boleh gegabah seorang menghukumi batalnya wudhu yang sah kecuali adanya dalil, jika ada seorang mengatakan bahwa suatu hal adalah pembatal wudhu hanya berdasar akal tanpa dalil maka tidak diterima.Berkata Ibnul Mundzir rahimahulloh : “ jika seorang telah bersuci maka ia tetap di atas keadaan suci, kecuali jika ada hujjah yang menunjukkan telah batal kesuciannya “. ( Al Ausath 1/230 ).Beliau rahimahulloh berkata : “ mereka yang mewajibkan wudhu dengan hal-hal tersebut tidak memiliki hujjah sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahkan para ulama telah berijma bahwa siapa saja yang telah bersuci adalah suci, mereka berikhtilaf tentang batalnya atau tidak wudhu dengan sebab mimisan dan bekam….maka satu kelompok mengatakan batal wudhunya sedang yang lain berpendapat ; tidak batal. Dan mereka mengatakan bahwa tidak boleh kesucian yang telah sah dengan ijma untuk dibatalkan kecuali dengan ijma yang semisal atau khabar dari Rasululloh Shollallohu alaihi wa sallam  yang tak terbantahkan “ ( Al Ausath 1/174 ).Kemudian, saya katakan : jika para ulama islam telah tawaqquf ( diam ) dalam menerima suatu pendapat yang menetapkan pembatal ibadah wudhu kecuali jika ada dalil, maka pembatal islam lebih utama untuk tawaqquf ; sebab mengatakan batal islam seseorang adalah lebih besar dari masalah batal wudhunya. Ingatlah ini karena ia penting .Atas dasar ini, maka hukum asal masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah bahwa ia perkara yang tidak mengkafirkan ; barang siapa menetapkan kekafiran dengan salah satu dari bentuknya maka ia wajib membawakan dalil, jika tidak dapat maka pendapatnya tidak dianggap . Kaidah KelimaMasalah memutuskan hukum dengan selain apa yang Alloh turunkan tidak khusus bagi sebagian orang sajaMaka pembahasan ini tidak khusus ditujukan kepada hakim pengadilan tidak pula hakim tertinggi ( presiden ) , pemerintah atau amir, namun mencakup semua yang memutuskan antara dua orang / lebih .Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan setiap orang yang memutuskan antara dua orang maka dia adalah qadhi, sama saja apakah dia tentara, atau pemegang jabatan atau bagian amar makruf nahy munkar, sampai orang yang memutuskan antara anak-anak dalam masalah tulisan mereka, dahulu para shahabat menganggapnya termasuk hukkam ( hakim ) ( Al Fatawa 18/170 ).v  Atas dasar ini maka : hukum pebuatan yang dilakukan amir ( penguasa ) atau bukan adalah sama , barangsiapa yang mengkafirkan dalam satu jenis rincian masalah ini bagi pemerintah maka harus menghukumi kafir siapa saja yang melakukannya, baik ia pemerintah atau bukan .Kaidah KeenamIjmal ( simplifikasi ) adalah sebab banyak masalahBerkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan adapun lafadz-lafadz mujmal ( global / umum ) ; maka berbicara di dalamnya dalam menafikan atau menetapkan tanpa merinci ; menjatuhkan ke dalam kebodohan dan kesesatan, kekacauan dan kebinasaan serta qiila wa qoola ( desas desus ) .( Minhajus Sunnah 2/217 )Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ mereka yang menentang Kitab dan sunnah dengan akal-akal mereka – yang sebenarnya adalah kebodohan – selalu membangun kerangka berfikir mereka di atas pendapat yang rancu dan mengandung banyak kemungkinan, yang mengandung kerancuan dalam makna, dan ijmal dalam lafadz ; yang dapat dibawa ke arah haq maupun batil, disebabkan karena kebenaran yang terkandung maka mereka akhirnya menerima kebatilan yang ada padanya karena kekurangan ilmu, karena kesamarannya, lalu mereka mempertentangkan kebatilan itu dengan nash-nash dari para nabi, inilah pangkal kesesatan dari umat yang tersesat sebelum kita, sekaligus asal bid’ah seluruhnya….maka awal kesesatan anak  adam adalah dari lafadz mujmal dan makna yang rancu terlebih saat bertemu dengan akal yang berpenyakit “ ( Ashowa’iq Al Mursalah 3/925 ).Berkata Abdul Lathif ibn Abdurrahman ibn Hasan rahimahumulloh : “ maka sesungguhnya Ijmal dan ithlaq ( memutlakkan ) serta ketidakmengertian tentang mawanie’ khithob serta perinciannya akan menghasilkan kerancuan dan kesalahan dan tidak memahami ( maksud ) Alloh , inilah yang merusak agama dan mengacaukan pemikiran dan menghalangi dari memahami As Sunnah dan Al Quran . ( Uyun Ar Rasa’il 1/166 ).v  Atas dasar ini : maka wajib merinci ( tafshiel) dalam setiap masalah yang dirinci oleh dalil-dalil syar’iyah, dan tidak boleh memutlakkan hukum dengan dasar perbuatan tanpa memperhatikan tafshiel yang ditunjukkan oleh dalil .Bertolak dari kaidah ini , maka :BAHASAN KEDUARINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKANbersambung…  

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 1

Diskusi  Konstruksi Teori IlmiahBandar bin Nayif Al Mihyany Al UtaibyCetakan KeduaPenterjemah : Ustadz Abdul Hakim LcPengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)BismillahirrahmanirrahiemSegala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat. Anggota Kibar UlamaMuhammad bin Abdurrahman Al Syaikh 1/2/1427 H بسم الله الرحمن الرحيمMukadimah kitabAssalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, wa ba’du :Karena masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah termasuk masalah yang paling rumit bagi para penuntut ilmu, hingga tidak selamat dari kesalahan dalam hal ini sampai pun sebagian orang yang memiliki keutamaan, maka saya berupaya keras semaksimal yang saya mampu dalam rangka mengeluarkan kitab ini sebagai penjelasan alhaq, dengan berharap agar Alloh Tabaroka Wa Ta’ala menjadikannya bermanfaat bagi semua.Kemudian, saya juga berusaha meringkas terlebih di zaman ini yang telah melemah himmah para penuntut ilmu dalam membaca, kecuali mereka yang dirahmati rabb-ku, dan sedikit sekali mereka, dan akan saya tutup mukadimah ini dengan :Nukilan dari ucapan salaf shalih rahimahumullohBerkata Ubadah bin Shamit radhiyallohu anhu : “ sungguh di atas kebenaran ada cahaya “ ( Allalika’iy dalam Syarh Ushul Itiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah No 116 ) .Dan berkata Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallohu anhu : “ Janganlah seorang bertaqlid dalam urusan agama kepada seseorang, jika ia beriman maka ikut beriman !, dan jika dia kafir maka ikut kafir ! jika kalian harus mengambil teladan maka contohlah tokoh yang telah meninggal, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah ( ujian ) ( 130 ).Berkata Ibnu Umar radhiyallohu anhu : Tidak ada yang lebih menggembirakanku dalam islam ini selain tidak masuknya sedikitpun dari ahwa ( bid’ah ) ke dalam hatiku “ ( 227 ).Berkata Hudaifah radhiyallohu anhu : “ berhati-hatilah kalian dari berubah-ubah warna dalam beragama, sebab agama Alloh hanyalah satu “ ( 120 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ kami berjalan bersama sunnah kemana saja ia berjalan “ ( 47).Berkata Sufyan At Tsaury rahimahulloh : “ berikanlah wasiat yang baik kepada Ahli Sunnah karena mereka adalah Ghuroba “ ( 49 ).Berkata Al Hasan Al Bashry rahimahulloh : “ Wahai Ahlus Sunnah , berlemah lembutlah !! karena kalian adalah yang paling sedikit di antara manusia “ ( 19 ).Berkata Yunus bin Ubaid rahimahulloh : “ Tidak ada yang lebih asing dari sunnah, dan yang lebih asing lagi adalah yang telah mengenalnya “ ( 23 ).Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ Jika sampai kabar kepadamu bahwa ada seorang di timur atau barat dia adalah ahlus sunnah, maka berikan kepada keduanya salam dan doakanlah keduanya, betapa sedikitnya Ahlus Sunnah Wal Jamaah “ ( 50 ).Berkata Ayyub Asyikhtiyany rahimahulloh : “ jika aku dikabari tentang kematian seorang ahi sunnah maka seakan terasa terlepas sebagian anggota tubuhku “ ( 29 )Beliau rahimahulloh juga berkata : “ sesungguhnya orang-orang yang menghendaki matinya ahli sunnah , mereka sesungguhnya ingin mematikan cahaya Alloh dengan mulut-mulut mereka. Dan Alloh akan senantiasa menyempurnakan cahaya-Nya walau pun orang kafir membencinya .( 35 ).Abu Bakr Ayyash rahimahulloh pernah ditanya siapakah Sunny itu ? maka beliau menjawab : yaitu seorang yang jika disebutkan ahwa ( bidah ), maka ia tidak fanatik kepada sedikitpun darinya “( 53 ).Berkata Syadz ibnu Yahya rahimahulloh : “ tidak ada jalan yang lebih mudah ke surga daripada jalan seorang yang menempuh Atsar “ ( 112 ).Berkata Fudhail ibnu Iyadh rahimahulloh : “ barang siapa yang didatangi oleh seorang yang mengajak diskusi namun kemudian menunjukkan kepada mubtadie’ maka ia telah mencurangi islam “ ( 261 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ Tidak ada seorang pengikut bidah yang engkau bawakan hadits dari Rasulillah Shollallohu alaihi wa sallam yang menyelisihi bid’ahnya kecuali pasti akan membenci hadits itu “ ( 732 ).Berkata Abul Abbas Al Ashom rahimahulloh : “ ada dua orang khawarij yang sedang berthowaf di ka’bah, maka seorang dari mereka berkata kepada temannya : tidak akan masuk surga dari manusia sebanyak ini kecuali aku dan kamu ! maka temannya menjawab : apakah surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk kamu dan aku ? ia menjawab : Ya ! Maka temannya berkata : kalau begitu ambillah untuk kamu sendiri saja ! lalu ia meninggalkan  pendapat bid’ah itu. ( 2317 ).Demikianlah, dan kitab ini saya bagi menjadi empat bahasan :Bahasan pertama : kaidah kaidah yang harus dikenaliBahasan kedua : Perincian masalah berhukum dengan selain hukum AllohBahasan ketiga : Pasal pasal penyempurna .Bahasa keempat : Jawaban terhadap dalil-dalil mereka yang menyelisihi ( kebenaran ).Allohumma limpahkanlah petunjuk dan bimbingan-Mu ! BAHASAN PERTAMAKAIDAH – KAIDAH YANG HARUS DISEPAKATIYaitu Enam Kaidah Kaidah PertamaBerhukum dengan hukum Alloh adalah fardhu ain bagi setiap muslimAda enam hal penting :Hal pertama  : kewajiban memutuskan hukum ( alhukmu )  dengan syariat Alloh Ta’ala, Dia Ta’ala  berfirman :{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} [المائدة: 49]Artinya : dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( QS . Al Maidah 49 ).Hal kedua :  kewajiban berhukum ( tahaakum ) kepada syariat Alloh Ta’ala disertai ridha dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada syariat-Nya. Alloh Ta’ala berfirman :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء: 65]Artinya :  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Annisa 65 ).Hal ketiga : Ancaman bagi siapa yang tidak berhukum dengan syariat Alloh Ta’ala , Alloh berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Hal keempat : Berhati-hati dari menyelisihi perintah Alloh dan Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, Alloh berfirman :{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور: 63]Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ( QS . Annur 63 ) .Hal kelima : Hukum Alloh Tabaroka Wa Ta’ala  adalah sebaik-baik hukum, Alloh berfirman :{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة: 50]Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? ( Hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Alloh bagi orang-orang yang meyakini ( agamanya ) ? ( QS. Al Maidah : 50 ).Hal keenam : Apa saja yang datang berupa hukum-hukum syar’iy dari Alloh maka ia adalah ruh dan cahaya, Alloh berfirman :{وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } [الشورى: 52]Artinya : Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) ruuh ( Al Quran ) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah kitab ( Al Quran ) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Quran itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sungguh , engkau benar-benar membimbing manusia kepada jalan yang lurus ( QS. Syura : 52 ) .Kaidah KeduaTerjatuhnya seorang dalam hal yang mengkafirkan tidak otomatis dikafirkanHal itu adalah karena takfier mu’ayyan ( vonis kafir person tertentu ) disyaratkan padanya iqamatul hujjah ( penegakkan dalil ).Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya . Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat dihapuskan darinya ( status ) itu dengan syakk ( keraguan ), bahkan tidak dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ ( Al Fatawa 12/466 ).·         Saya berkata : iqamatul hujjah dimaksudkan untuk memeriksa kembali terpenuhinya syarat – syarat takfir muayyan pada orang tersebut, seperti ilmu yang menafikan kejahilan, alqoshdu ( bermaksud ) yang menafikan ketidaksengajaan, al ikhtiyar ( pilihan ) yang menafikan paksaan, dan tidak adanya takwil yang diperbolehkan.·         Atas dasar ini , maka apa yang disebutkan oleh para ulama dalam masalah kufur  akbar tidaklah secara otomatis jatuhnya vonis kafir kepada pelakunya, sebab harus diadakan iqamatul hujjah sebelum dihukumi dengan kekufuran . Kaidah KetigaKekafiran pemerintah tidak selalu menjadikan boleh memberontakHal ini karena diperbolehkan memberontak kepada penguasa hanya jika telah terpenuhi lima syarat :1.      Penguasa terjatuh dalam kufur bawwah ( jelas / disepakati ) , yang kita memilki dalil dari Alloh.2.      Menegakkan hujjah atasnya3.      Memiliki kemampuan untuk melengserkannya4.      Memiliki kemampuan untuk menempatkan muslim yang akan menggantikannya5.      Pemberontakan ini tidak menyebabkan kerusakan yang lebih parah yang harus ditanggung kaum muslimin dibanding sebelumnya.Berkata ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ barangsiapa dari kaum mukminin berada di suatu negeri yang ia lemah, atau suatu zaman yang ia lemah, maka hendaknya ia menggunakan ayat- ayat kesabaran dan memaafkan bagi pihak yang menyakiti Alloh dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin. Adapun yang memiliki kekuatan maka mereka hanya boleh menggunakan ayat qital ( memerangi ) pada tokoh kekufuran yang mencela agama , dan dengan ayat perang terhadap ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan hina ( Sharim Maslul 2/413 ) .Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ kecuali jika kaum muslimin melihat kufur bawah yang jelas mereka memiliki dalil dari Alloh maka tidak mengapa jika mereka memberontak terhadap pemerintah ini untuk melengserkannya, jika mereka memiliki kemampuan, adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh memberontak. Atau jika pemberontakan menyebabkan keburukan yang lebih parah, maka mereka tidak boleh memberontak demi menjaga kebaikan bagi masyarakat umum. Dan kaidah syar’iy yang disepakati ( dalam hal ini ) adalah : “ tidak boleh menghilangkan keburukan dengan hal yang lebih buruk “ , karena semestinya keburukan itu dihilangkan atau dikurangi. Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih maka tidak boleh dengan ( dasar ) ijma kaum muslimin. Apabila kelompok ini ( yang hendak memberontak kepada pemerintah yang melakukan kufur bawwah) , memiliki kemampuan untuk melengserkan dan mampu mengganti dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menyebabkan kerusakan besar atas kaum muslimin dan keburukan yang lebih luas dari keburukan pemerintah itu ; maka tidak mengapa, adapun jika pemberontakan hanya menyebabkan kerusakan yang besar dan hancurnya keamanan serta ( tersebarnya ) kejahatan kepada manusia, serta pembunuhan yang tidak semestinya dilakukan dan selainnya dan berbagai kerusakan yang sangat besar maka hal ini tidak boleh ( dilakukan ) “ ( Al Fatawa 8/203 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang memberontak kepada pemerintah yang kafir : “ jika kita mampu menggulingkannya maka boleh memberontak, adapun jika tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh, karena seluruh kewajiban syariat disyaratkan padanya kemampuan. Kemudian, jika kita memberontak maka sangat mungkin menyebabkan mafsadah yang lebih besar dan luas daripada saat orang tersebut berkuasa. Sebab jika kita ( tetap ) memberontak lalu gagal maka kita akan dihinakan dan ia akan bertambah melampaui batas serta kekufurannya akan lebih banyak ( Al Baab Al Maftuh 3/126, liqo 51, su’al 1222 ).Oleh karena itu : maka apa yang disebutkan oleh para ulama berupa kufur akbar dan dilakukan pemerintah, tidak otomatis menjadikan hukum bolehnya memberontak walaupun hujjah telah ditegakkan, sebab harus melihat kepada syarat – syarat yang lain yang menjadikan boleh memberontak . Kaidah KeempatHukum asal perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak dikafirkan sedang takfier adalah faktor luar yang dapat merubah hukum asal iniMaksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak menjadikan kafier, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan takfier. Kaidah ini bercabang menjadi dua masalah :1.      Seorang yang hendak memindahkan satu perbuatan yang dilarang dari hukum asalnya ( = tidak kafir ) kepada lawannya ( = kafir ) maka ia wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada dalil maka ucapannya tidak dianggap.2.      Seorang yang hendak menunjukkan tidak kafirnya suatu perbuatan yang dilarang, cukup berdalil dengan hukum asal dan tidak adanya dalil yang memindahkan ( posisi vonis ) dari hukum asal itu.Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahulloh : “  dan dari sisi pandangan yang benar yang tak terbantahkan adalah bahwa siapa saja yang telah tetap baginya ikatan islam pada suatu waktu dengan ijma kaum muslimin, lalu melakukan suatu dosa atau mentakwil, sehingga mereka berselisih setelah itu apakah ia keluar dari islam ; maka ikhtilaf setelah ijma mereka ini tidak dapat disebut hujjah, dan dia tidak keluar dari ( status ) keislaman yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan lain, atau sunnah yang tsabit yang tak terbantahkan. ( Tamhied 16/315 ).Saya berkata : ambillah pelajaran dalam ( memahami ) kaidah ini dari apa yang telah ditetapkan dalam masalah pembatal wudhu – sebagai contoh – ; maka tidak boleh gegabah seorang menghukumi batalnya wudhu yang sah kecuali adanya dalil, jika ada seorang mengatakan bahwa suatu hal adalah pembatal wudhu hanya berdasar akal tanpa dalil maka tidak diterima.Berkata Ibnul Mundzir rahimahulloh : “ jika seorang telah bersuci maka ia tetap di atas keadaan suci, kecuali jika ada hujjah yang menunjukkan telah batal kesuciannya “. ( Al Ausath 1/230 ).Beliau rahimahulloh berkata : “ mereka yang mewajibkan wudhu dengan hal-hal tersebut tidak memiliki hujjah sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahkan para ulama telah berijma bahwa siapa saja yang telah bersuci adalah suci, mereka berikhtilaf tentang batalnya atau tidak wudhu dengan sebab mimisan dan bekam….maka satu kelompok mengatakan batal wudhunya sedang yang lain berpendapat ; tidak batal. Dan mereka mengatakan bahwa tidak boleh kesucian yang telah sah dengan ijma untuk dibatalkan kecuali dengan ijma yang semisal atau khabar dari Rasululloh Shollallohu alaihi wa sallam  yang tak terbantahkan “ ( Al Ausath 1/174 ).Kemudian, saya katakan : jika para ulama islam telah tawaqquf ( diam ) dalam menerima suatu pendapat yang menetapkan pembatal ibadah wudhu kecuali jika ada dalil, maka pembatal islam lebih utama untuk tawaqquf ; sebab mengatakan batal islam seseorang adalah lebih besar dari masalah batal wudhunya. Ingatlah ini karena ia penting .Atas dasar ini, maka hukum asal masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah bahwa ia perkara yang tidak mengkafirkan ; barang siapa menetapkan kekafiran dengan salah satu dari bentuknya maka ia wajib membawakan dalil, jika tidak dapat maka pendapatnya tidak dianggap . Kaidah KelimaMasalah memutuskan hukum dengan selain apa yang Alloh turunkan tidak khusus bagi sebagian orang sajaMaka pembahasan ini tidak khusus ditujukan kepada hakim pengadilan tidak pula hakim tertinggi ( presiden ) , pemerintah atau amir, namun mencakup semua yang memutuskan antara dua orang / lebih .Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan setiap orang yang memutuskan antara dua orang maka dia adalah qadhi, sama saja apakah dia tentara, atau pemegang jabatan atau bagian amar makruf nahy munkar, sampai orang yang memutuskan antara anak-anak dalam masalah tulisan mereka, dahulu para shahabat menganggapnya termasuk hukkam ( hakim ) ( Al Fatawa 18/170 ).v  Atas dasar ini maka : hukum pebuatan yang dilakukan amir ( penguasa ) atau bukan adalah sama , barangsiapa yang mengkafirkan dalam satu jenis rincian masalah ini bagi pemerintah maka harus menghukumi kafir siapa saja yang melakukannya, baik ia pemerintah atau bukan .Kaidah KeenamIjmal ( simplifikasi ) adalah sebab banyak masalahBerkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan adapun lafadz-lafadz mujmal ( global / umum ) ; maka berbicara di dalamnya dalam menafikan atau menetapkan tanpa merinci ; menjatuhkan ke dalam kebodohan dan kesesatan, kekacauan dan kebinasaan serta qiila wa qoola ( desas desus ) .( Minhajus Sunnah 2/217 )Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ mereka yang menentang Kitab dan sunnah dengan akal-akal mereka – yang sebenarnya adalah kebodohan – selalu membangun kerangka berfikir mereka di atas pendapat yang rancu dan mengandung banyak kemungkinan, yang mengandung kerancuan dalam makna, dan ijmal dalam lafadz ; yang dapat dibawa ke arah haq maupun batil, disebabkan karena kebenaran yang terkandung maka mereka akhirnya menerima kebatilan yang ada padanya karena kekurangan ilmu, karena kesamarannya, lalu mereka mempertentangkan kebatilan itu dengan nash-nash dari para nabi, inilah pangkal kesesatan dari umat yang tersesat sebelum kita, sekaligus asal bid’ah seluruhnya….maka awal kesesatan anak  adam adalah dari lafadz mujmal dan makna yang rancu terlebih saat bertemu dengan akal yang berpenyakit “ ( Ashowa’iq Al Mursalah 3/925 ).Berkata Abdul Lathif ibn Abdurrahman ibn Hasan rahimahumulloh : “ maka sesungguhnya Ijmal dan ithlaq ( memutlakkan ) serta ketidakmengertian tentang mawanie’ khithob serta perinciannya akan menghasilkan kerancuan dan kesalahan dan tidak memahami ( maksud ) Alloh , inilah yang merusak agama dan mengacaukan pemikiran dan menghalangi dari memahami As Sunnah dan Al Quran . ( Uyun Ar Rasa’il 1/166 ).v  Atas dasar ini : maka wajib merinci ( tafshiel) dalam setiap masalah yang dirinci oleh dalil-dalil syar’iyah, dan tidak boleh memutlakkan hukum dengan dasar perbuatan tanpa memperhatikan tafshiel yang ditunjukkan oleh dalil .Bertolak dari kaidah ini , maka :BAHASAN KEDUARINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKANbersambung…  
Diskusi  Konstruksi Teori IlmiahBandar bin Nayif Al Mihyany Al UtaibyCetakan KeduaPenterjemah : Ustadz Abdul Hakim LcPengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)BismillahirrahmanirrahiemSegala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat. Anggota Kibar UlamaMuhammad bin Abdurrahman Al Syaikh 1/2/1427 H بسم الله الرحمن الرحيمMukadimah kitabAssalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, wa ba’du :Karena masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah termasuk masalah yang paling rumit bagi para penuntut ilmu, hingga tidak selamat dari kesalahan dalam hal ini sampai pun sebagian orang yang memiliki keutamaan, maka saya berupaya keras semaksimal yang saya mampu dalam rangka mengeluarkan kitab ini sebagai penjelasan alhaq, dengan berharap agar Alloh Tabaroka Wa Ta’ala menjadikannya bermanfaat bagi semua.Kemudian, saya juga berusaha meringkas terlebih di zaman ini yang telah melemah himmah para penuntut ilmu dalam membaca, kecuali mereka yang dirahmati rabb-ku, dan sedikit sekali mereka, dan akan saya tutup mukadimah ini dengan :Nukilan dari ucapan salaf shalih rahimahumullohBerkata Ubadah bin Shamit radhiyallohu anhu : “ sungguh di atas kebenaran ada cahaya “ ( Allalika’iy dalam Syarh Ushul Itiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah No 116 ) .Dan berkata Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallohu anhu : “ Janganlah seorang bertaqlid dalam urusan agama kepada seseorang, jika ia beriman maka ikut beriman !, dan jika dia kafir maka ikut kafir ! jika kalian harus mengambil teladan maka contohlah tokoh yang telah meninggal, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah ( ujian ) ( 130 ).Berkata Ibnu Umar radhiyallohu anhu : Tidak ada yang lebih menggembirakanku dalam islam ini selain tidak masuknya sedikitpun dari ahwa ( bid’ah ) ke dalam hatiku “ ( 227 ).Berkata Hudaifah radhiyallohu anhu : “ berhati-hatilah kalian dari berubah-ubah warna dalam beragama, sebab agama Alloh hanyalah satu “ ( 120 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ kami berjalan bersama sunnah kemana saja ia berjalan “ ( 47).Berkata Sufyan At Tsaury rahimahulloh : “ berikanlah wasiat yang baik kepada Ahli Sunnah karena mereka adalah Ghuroba “ ( 49 ).Berkata Al Hasan Al Bashry rahimahulloh : “ Wahai Ahlus Sunnah , berlemah lembutlah !! karena kalian adalah yang paling sedikit di antara manusia “ ( 19 ).Berkata Yunus bin Ubaid rahimahulloh : “ Tidak ada yang lebih asing dari sunnah, dan yang lebih asing lagi adalah yang telah mengenalnya “ ( 23 ).Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ Jika sampai kabar kepadamu bahwa ada seorang di timur atau barat dia adalah ahlus sunnah, maka berikan kepada keduanya salam dan doakanlah keduanya, betapa sedikitnya Ahlus Sunnah Wal Jamaah “ ( 50 ).Berkata Ayyub Asyikhtiyany rahimahulloh : “ jika aku dikabari tentang kematian seorang ahi sunnah maka seakan terasa terlepas sebagian anggota tubuhku “ ( 29 )Beliau rahimahulloh juga berkata : “ sesungguhnya orang-orang yang menghendaki matinya ahli sunnah , mereka sesungguhnya ingin mematikan cahaya Alloh dengan mulut-mulut mereka. Dan Alloh akan senantiasa menyempurnakan cahaya-Nya walau pun orang kafir membencinya .( 35 ).Abu Bakr Ayyash rahimahulloh pernah ditanya siapakah Sunny itu ? maka beliau menjawab : yaitu seorang yang jika disebutkan ahwa ( bidah ), maka ia tidak fanatik kepada sedikitpun darinya “( 53 ).Berkata Syadz ibnu Yahya rahimahulloh : “ tidak ada jalan yang lebih mudah ke surga daripada jalan seorang yang menempuh Atsar “ ( 112 ).Berkata Fudhail ibnu Iyadh rahimahulloh : “ barang siapa yang didatangi oleh seorang yang mengajak diskusi namun kemudian menunjukkan kepada mubtadie’ maka ia telah mencurangi islam “ ( 261 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ Tidak ada seorang pengikut bidah yang engkau bawakan hadits dari Rasulillah Shollallohu alaihi wa sallam yang menyelisihi bid’ahnya kecuali pasti akan membenci hadits itu “ ( 732 ).Berkata Abul Abbas Al Ashom rahimahulloh : “ ada dua orang khawarij yang sedang berthowaf di ka’bah, maka seorang dari mereka berkata kepada temannya : tidak akan masuk surga dari manusia sebanyak ini kecuali aku dan kamu ! maka temannya menjawab : apakah surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk kamu dan aku ? ia menjawab : Ya ! Maka temannya berkata : kalau begitu ambillah untuk kamu sendiri saja ! lalu ia meninggalkan  pendapat bid’ah itu. ( 2317 ).Demikianlah, dan kitab ini saya bagi menjadi empat bahasan :Bahasan pertama : kaidah kaidah yang harus dikenaliBahasan kedua : Perincian masalah berhukum dengan selain hukum AllohBahasan ketiga : Pasal pasal penyempurna .Bahasa keempat : Jawaban terhadap dalil-dalil mereka yang menyelisihi ( kebenaran ).Allohumma limpahkanlah petunjuk dan bimbingan-Mu ! BAHASAN PERTAMAKAIDAH – KAIDAH YANG HARUS DISEPAKATIYaitu Enam Kaidah Kaidah PertamaBerhukum dengan hukum Alloh adalah fardhu ain bagi setiap muslimAda enam hal penting :Hal pertama  : kewajiban memutuskan hukum ( alhukmu )  dengan syariat Alloh Ta’ala, Dia Ta’ala  berfirman :{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} [المائدة: 49]Artinya : dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( QS . Al Maidah 49 ).Hal kedua :  kewajiban berhukum ( tahaakum ) kepada syariat Alloh Ta’ala disertai ridha dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada syariat-Nya. Alloh Ta’ala berfirman :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء: 65]Artinya :  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Annisa 65 ).Hal ketiga : Ancaman bagi siapa yang tidak berhukum dengan syariat Alloh Ta’ala , Alloh berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Hal keempat : Berhati-hati dari menyelisihi perintah Alloh dan Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, Alloh berfirman :{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور: 63]Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ( QS . Annur 63 ) .Hal kelima : Hukum Alloh Tabaroka Wa Ta’ala  adalah sebaik-baik hukum, Alloh berfirman :{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة: 50]Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? ( Hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Alloh bagi orang-orang yang meyakini ( agamanya ) ? ( QS. Al Maidah : 50 ).Hal keenam : Apa saja yang datang berupa hukum-hukum syar’iy dari Alloh maka ia adalah ruh dan cahaya, Alloh berfirman :{وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } [الشورى: 52]Artinya : Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) ruuh ( Al Quran ) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah kitab ( Al Quran ) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Quran itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sungguh , engkau benar-benar membimbing manusia kepada jalan yang lurus ( QS. Syura : 52 ) .Kaidah KeduaTerjatuhnya seorang dalam hal yang mengkafirkan tidak otomatis dikafirkanHal itu adalah karena takfier mu’ayyan ( vonis kafir person tertentu ) disyaratkan padanya iqamatul hujjah ( penegakkan dalil ).Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya . Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat dihapuskan darinya ( status ) itu dengan syakk ( keraguan ), bahkan tidak dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ ( Al Fatawa 12/466 ).·         Saya berkata : iqamatul hujjah dimaksudkan untuk memeriksa kembali terpenuhinya syarat – syarat takfir muayyan pada orang tersebut, seperti ilmu yang menafikan kejahilan, alqoshdu ( bermaksud ) yang menafikan ketidaksengajaan, al ikhtiyar ( pilihan ) yang menafikan paksaan, dan tidak adanya takwil yang diperbolehkan.·         Atas dasar ini , maka apa yang disebutkan oleh para ulama dalam masalah kufur  akbar tidaklah secara otomatis jatuhnya vonis kafir kepada pelakunya, sebab harus diadakan iqamatul hujjah sebelum dihukumi dengan kekufuran . Kaidah KetigaKekafiran pemerintah tidak selalu menjadikan boleh memberontakHal ini karena diperbolehkan memberontak kepada penguasa hanya jika telah terpenuhi lima syarat :1.      Penguasa terjatuh dalam kufur bawwah ( jelas / disepakati ) , yang kita memilki dalil dari Alloh.2.      Menegakkan hujjah atasnya3.      Memiliki kemampuan untuk melengserkannya4.      Memiliki kemampuan untuk menempatkan muslim yang akan menggantikannya5.      Pemberontakan ini tidak menyebabkan kerusakan yang lebih parah yang harus ditanggung kaum muslimin dibanding sebelumnya.Berkata ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ barangsiapa dari kaum mukminin berada di suatu negeri yang ia lemah, atau suatu zaman yang ia lemah, maka hendaknya ia menggunakan ayat- ayat kesabaran dan memaafkan bagi pihak yang menyakiti Alloh dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin. Adapun yang memiliki kekuatan maka mereka hanya boleh menggunakan ayat qital ( memerangi ) pada tokoh kekufuran yang mencela agama , dan dengan ayat perang terhadap ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan hina ( Sharim Maslul 2/413 ) .Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ kecuali jika kaum muslimin melihat kufur bawah yang jelas mereka memiliki dalil dari Alloh maka tidak mengapa jika mereka memberontak terhadap pemerintah ini untuk melengserkannya, jika mereka memiliki kemampuan, adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh memberontak. Atau jika pemberontakan menyebabkan keburukan yang lebih parah, maka mereka tidak boleh memberontak demi menjaga kebaikan bagi masyarakat umum. Dan kaidah syar’iy yang disepakati ( dalam hal ini ) adalah : “ tidak boleh menghilangkan keburukan dengan hal yang lebih buruk “ , karena semestinya keburukan itu dihilangkan atau dikurangi. Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih maka tidak boleh dengan ( dasar ) ijma kaum muslimin. Apabila kelompok ini ( yang hendak memberontak kepada pemerintah yang melakukan kufur bawwah) , memiliki kemampuan untuk melengserkan dan mampu mengganti dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menyebabkan kerusakan besar atas kaum muslimin dan keburukan yang lebih luas dari keburukan pemerintah itu ; maka tidak mengapa, adapun jika pemberontakan hanya menyebabkan kerusakan yang besar dan hancurnya keamanan serta ( tersebarnya ) kejahatan kepada manusia, serta pembunuhan yang tidak semestinya dilakukan dan selainnya dan berbagai kerusakan yang sangat besar maka hal ini tidak boleh ( dilakukan ) “ ( Al Fatawa 8/203 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang memberontak kepada pemerintah yang kafir : “ jika kita mampu menggulingkannya maka boleh memberontak, adapun jika tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh, karena seluruh kewajiban syariat disyaratkan padanya kemampuan. Kemudian, jika kita memberontak maka sangat mungkin menyebabkan mafsadah yang lebih besar dan luas daripada saat orang tersebut berkuasa. Sebab jika kita ( tetap ) memberontak lalu gagal maka kita akan dihinakan dan ia akan bertambah melampaui batas serta kekufurannya akan lebih banyak ( Al Baab Al Maftuh 3/126, liqo 51, su’al 1222 ).Oleh karena itu : maka apa yang disebutkan oleh para ulama berupa kufur akbar dan dilakukan pemerintah, tidak otomatis menjadikan hukum bolehnya memberontak walaupun hujjah telah ditegakkan, sebab harus melihat kepada syarat – syarat yang lain yang menjadikan boleh memberontak . Kaidah KeempatHukum asal perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak dikafirkan sedang takfier adalah faktor luar yang dapat merubah hukum asal iniMaksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak menjadikan kafier, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan takfier. Kaidah ini bercabang menjadi dua masalah :1.      Seorang yang hendak memindahkan satu perbuatan yang dilarang dari hukum asalnya ( = tidak kafir ) kepada lawannya ( = kafir ) maka ia wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada dalil maka ucapannya tidak dianggap.2.      Seorang yang hendak menunjukkan tidak kafirnya suatu perbuatan yang dilarang, cukup berdalil dengan hukum asal dan tidak adanya dalil yang memindahkan ( posisi vonis ) dari hukum asal itu.Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahulloh : “  dan dari sisi pandangan yang benar yang tak terbantahkan adalah bahwa siapa saja yang telah tetap baginya ikatan islam pada suatu waktu dengan ijma kaum muslimin, lalu melakukan suatu dosa atau mentakwil, sehingga mereka berselisih setelah itu apakah ia keluar dari islam ; maka ikhtilaf setelah ijma mereka ini tidak dapat disebut hujjah, dan dia tidak keluar dari ( status ) keislaman yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan lain, atau sunnah yang tsabit yang tak terbantahkan. ( Tamhied 16/315 ).Saya berkata : ambillah pelajaran dalam ( memahami ) kaidah ini dari apa yang telah ditetapkan dalam masalah pembatal wudhu – sebagai contoh – ; maka tidak boleh gegabah seorang menghukumi batalnya wudhu yang sah kecuali adanya dalil, jika ada seorang mengatakan bahwa suatu hal adalah pembatal wudhu hanya berdasar akal tanpa dalil maka tidak diterima.Berkata Ibnul Mundzir rahimahulloh : “ jika seorang telah bersuci maka ia tetap di atas keadaan suci, kecuali jika ada hujjah yang menunjukkan telah batal kesuciannya “. ( Al Ausath 1/230 ).Beliau rahimahulloh berkata : “ mereka yang mewajibkan wudhu dengan hal-hal tersebut tidak memiliki hujjah sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahkan para ulama telah berijma bahwa siapa saja yang telah bersuci adalah suci, mereka berikhtilaf tentang batalnya atau tidak wudhu dengan sebab mimisan dan bekam….maka satu kelompok mengatakan batal wudhunya sedang yang lain berpendapat ; tidak batal. Dan mereka mengatakan bahwa tidak boleh kesucian yang telah sah dengan ijma untuk dibatalkan kecuali dengan ijma yang semisal atau khabar dari Rasululloh Shollallohu alaihi wa sallam  yang tak terbantahkan “ ( Al Ausath 1/174 ).Kemudian, saya katakan : jika para ulama islam telah tawaqquf ( diam ) dalam menerima suatu pendapat yang menetapkan pembatal ibadah wudhu kecuali jika ada dalil, maka pembatal islam lebih utama untuk tawaqquf ; sebab mengatakan batal islam seseorang adalah lebih besar dari masalah batal wudhunya. Ingatlah ini karena ia penting .Atas dasar ini, maka hukum asal masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah bahwa ia perkara yang tidak mengkafirkan ; barang siapa menetapkan kekafiran dengan salah satu dari bentuknya maka ia wajib membawakan dalil, jika tidak dapat maka pendapatnya tidak dianggap . Kaidah KelimaMasalah memutuskan hukum dengan selain apa yang Alloh turunkan tidak khusus bagi sebagian orang sajaMaka pembahasan ini tidak khusus ditujukan kepada hakim pengadilan tidak pula hakim tertinggi ( presiden ) , pemerintah atau amir, namun mencakup semua yang memutuskan antara dua orang / lebih .Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan setiap orang yang memutuskan antara dua orang maka dia adalah qadhi, sama saja apakah dia tentara, atau pemegang jabatan atau bagian amar makruf nahy munkar, sampai orang yang memutuskan antara anak-anak dalam masalah tulisan mereka, dahulu para shahabat menganggapnya termasuk hukkam ( hakim ) ( Al Fatawa 18/170 ).v  Atas dasar ini maka : hukum pebuatan yang dilakukan amir ( penguasa ) atau bukan adalah sama , barangsiapa yang mengkafirkan dalam satu jenis rincian masalah ini bagi pemerintah maka harus menghukumi kafir siapa saja yang melakukannya, baik ia pemerintah atau bukan .Kaidah KeenamIjmal ( simplifikasi ) adalah sebab banyak masalahBerkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan adapun lafadz-lafadz mujmal ( global / umum ) ; maka berbicara di dalamnya dalam menafikan atau menetapkan tanpa merinci ; menjatuhkan ke dalam kebodohan dan kesesatan, kekacauan dan kebinasaan serta qiila wa qoola ( desas desus ) .( Minhajus Sunnah 2/217 )Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ mereka yang menentang Kitab dan sunnah dengan akal-akal mereka – yang sebenarnya adalah kebodohan – selalu membangun kerangka berfikir mereka di atas pendapat yang rancu dan mengandung banyak kemungkinan, yang mengandung kerancuan dalam makna, dan ijmal dalam lafadz ; yang dapat dibawa ke arah haq maupun batil, disebabkan karena kebenaran yang terkandung maka mereka akhirnya menerima kebatilan yang ada padanya karena kekurangan ilmu, karena kesamarannya, lalu mereka mempertentangkan kebatilan itu dengan nash-nash dari para nabi, inilah pangkal kesesatan dari umat yang tersesat sebelum kita, sekaligus asal bid’ah seluruhnya….maka awal kesesatan anak  adam adalah dari lafadz mujmal dan makna yang rancu terlebih saat bertemu dengan akal yang berpenyakit “ ( Ashowa’iq Al Mursalah 3/925 ).Berkata Abdul Lathif ibn Abdurrahman ibn Hasan rahimahumulloh : “ maka sesungguhnya Ijmal dan ithlaq ( memutlakkan ) serta ketidakmengertian tentang mawanie’ khithob serta perinciannya akan menghasilkan kerancuan dan kesalahan dan tidak memahami ( maksud ) Alloh , inilah yang merusak agama dan mengacaukan pemikiran dan menghalangi dari memahami As Sunnah dan Al Quran . ( Uyun Ar Rasa’il 1/166 ).v  Atas dasar ini : maka wajib merinci ( tafshiel) dalam setiap masalah yang dirinci oleh dalil-dalil syar’iyah, dan tidak boleh memutlakkan hukum dengan dasar perbuatan tanpa memperhatikan tafshiel yang ditunjukkan oleh dalil .Bertolak dari kaidah ini , maka :BAHASAN KEDUARINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKANbersambung…  


Diskusi  Konstruksi Teori IlmiahBandar bin Nayif Al Mihyany Al UtaibyCetakan KeduaPenterjemah : Ustadz Abdul Hakim LcPengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)BismillahirrahmanirrahiemSegala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat. Anggota Kibar UlamaMuhammad bin Abdurrahman Al Syaikh 1/2/1427 H بسم الله الرحمن الرحيمMukadimah kitabAssalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, wa ba’du :Karena masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah termasuk masalah yang paling rumit bagi para penuntut ilmu, hingga tidak selamat dari kesalahan dalam hal ini sampai pun sebagian orang yang memiliki keutamaan, maka saya berupaya keras semaksimal yang saya mampu dalam rangka mengeluarkan kitab ini sebagai penjelasan alhaq, dengan berharap agar Alloh Tabaroka Wa Ta’ala menjadikannya bermanfaat bagi semua.Kemudian, saya juga berusaha meringkas terlebih di zaman ini yang telah melemah himmah para penuntut ilmu dalam membaca, kecuali mereka yang dirahmati rabb-ku, dan sedikit sekali mereka, dan akan saya tutup mukadimah ini dengan :Nukilan dari ucapan salaf shalih rahimahumullohBerkata Ubadah bin Shamit radhiyallohu anhu : “ sungguh di atas kebenaran ada cahaya “ ( Allalika’iy dalam Syarh Ushul Itiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah No 116 ) .Dan berkata Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallohu anhu : “ Janganlah seorang bertaqlid dalam urusan agama kepada seseorang, jika ia beriman maka ikut beriman !, dan jika dia kafir maka ikut kafir ! jika kalian harus mengambil teladan maka contohlah tokoh yang telah meninggal, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah ( ujian ) ( 130 ).Berkata Ibnu Umar radhiyallohu anhu : Tidak ada yang lebih menggembirakanku dalam islam ini selain tidak masuknya sedikitpun dari ahwa ( bid’ah ) ke dalam hatiku “ ( 227 ).Berkata Hudaifah radhiyallohu anhu : “ berhati-hatilah kalian dari berubah-ubah warna dalam beragama, sebab agama Alloh hanyalah satu “ ( 120 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ kami berjalan bersama sunnah kemana saja ia berjalan “ ( 47).Berkata Sufyan At Tsaury rahimahulloh : “ berikanlah wasiat yang baik kepada Ahli Sunnah karena mereka adalah Ghuroba “ ( 49 ).Berkata Al Hasan Al Bashry rahimahulloh : “ Wahai Ahlus Sunnah , berlemah lembutlah !! karena kalian adalah yang paling sedikit di antara manusia “ ( 19 ).Berkata Yunus bin Ubaid rahimahulloh : “ Tidak ada yang lebih asing dari sunnah, dan yang lebih asing lagi adalah yang telah mengenalnya “ ( 23 ).Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ Jika sampai kabar kepadamu bahwa ada seorang di timur atau barat dia adalah ahlus sunnah, maka berikan kepada keduanya salam dan doakanlah keduanya, betapa sedikitnya Ahlus Sunnah Wal Jamaah “ ( 50 ).Berkata Ayyub Asyikhtiyany rahimahulloh : “ jika aku dikabari tentang kematian seorang ahi sunnah maka seakan terasa terlepas sebagian anggota tubuhku “ ( 29 )Beliau rahimahulloh juga berkata : “ sesungguhnya orang-orang yang menghendaki matinya ahli sunnah , mereka sesungguhnya ingin mematikan cahaya Alloh dengan mulut-mulut mereka. Dan Alloh akan senantiasa menyempurnakan cahaya-Nya walau pun orang kafir membencinya .( 35 ).Abu Bakr Ayyash rahimahulloh pernah ditanya siapakah Sunny itu ? maka beliau menjawab : yaitu seorang yang jika disebutkan ahwa ( bidah ), maka ia tidak fanatik kepada sedikitpun darinya “( 53 ).Berkata Syadz ibnu Yahya rahimahulloh : “ tidak ada jalan yang lebih mudah ke surga daripada jalan seorang yang menempuh Atsar “ ( 112 ).Berkata Fudhail ibnu Iyadh rahimahulloh : “ barang siapa yang didatangi oleh seorang yang mengajak diskusi namun kemudian menunjukkan kepada mubtadie’ maka ia telah mencurangi islam “ ( 261 ).Berkata Al Auza’iy rahimahulloh : “ Tidak ada seorang pengikut bidah yang engkau bawakan hadits dari Rasulillah Shollallohu alaihi wa sallam yang menyelisihi bid’ahnya kecuali pasti akan membenci hadits itu “ ( 732 ).Berkata Abul Abbas Al Ashom rahimahulloh : “ ada dua orang khawarij yang sedang berthowaf di ka’bah, maka seorang dari mereka berkata kepada temannya : tidak akan masuk surga dari manusia sebanyak ini kecuali aku dan kamu ! maka temannya menjawab : apakah surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk kamu dan aku ? ia menjawab : Ya ! Maka temannya berkata : kalau begitu ambillah untuk kamu sendiri saja ! lalu ia meninggalkan  pendapat bid’ah itu. ( 2317 ).Demikianlah, dan kitab ini saya bagi menjadi empat bahasan :Bahasan pertama : kaidah kaidah yang harus dikenaliBahasan kedua : Perincian masalah berhukum dengan selain hukum AllohBahasan ketiga : Pasal pasal penyempurna .Bahasa keempat : Jawaban terhadap dalil-dalil mereka yang menyelisihi ( kebenaran ).Allohumma limpahkanlah petunjuk dan bimbingan-Mu ! BAHASAN PERTAMAKAIDAH – KAIDAH YANG HARUS DISEPAKATIYaitu Enam Kaidah Kaidah PertamaBerhukum dengan hukum Alloh adalah fardhu ain bagi setiap muslimAda enam hal penting :Hal pertama  : kewajiban memutuskan hukum ( alhukmu )  dengan syariat Alloh Ta’ala, Dia Ta’ala  berfirman :{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} [المائدة: 49]Artinya : dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( QS . Al Maidah 49 ).Hal kedua :  kewajiban berhukum ( tahaakum ) kepada syariat Alloh Ta’ala disertai ridha dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada syariat-Nya. Alloh Ta’ala berfirman :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء: 65]Artinya :  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Annisa 65 ).Hal ketiga : Ancaman bagi siapa yang tidak berhukum dengan syariat Alloh Ta’ala , Alloh berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Hal keempat : Berhati-hati dari menyelisihi perintah Alloh dan Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, Alloh berfirman :{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور: 63]Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih ( QS . Annur 63 ) .Hal kelima : Hukum Alloh Tabaroka Wa Ta’ala  adalah sebaik-baik hukum, Alloh berfirman :{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة: 50]Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? ( Hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Alloh bagi orang-orang yang meyakini ( agamanya ) ? ( QS. Al Maidah : 50 ).Hal keenam : Apa saja yang datang berupa hukum-hukum syar’iy dari Alloh maka ia adalah ruh dan cahaya, Alloh berfirman :{وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } [الشورى: 52]Artinya : Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) ruuh ( Al Quran ) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah kitab ( Al Quran ) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Quran itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sungguh , engkau benar-benar membimbing manusia kepada jalan yang lurus ( QS. Syura : 52 ) .Kaidah KeduaTerjatuhnya seorang dalam hal yang mengkafirkan tidak otomatis dikafirkanHal itu adalah karena takfier mu’ayyan ( vonis kafir person tertentu ) disyaratkan padanya iqamatul hujjah ( penegakkan dalil ).Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya . Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat dihapuskan darinya ( status ) itu dengan syakk ( keraguan ), bahkan tidak dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ ( Al Fatawa 12/466 ).·         Saya berkata : iqamatul hujjah dimaksudkan untuk memeriksa kembali terpenuhinya syarat – syarat takfir muayyan pada orang tersebut, seperti ilmu yang menafikan kejahilan, alqoshdu ( bermaksud ) yang menafikan ketidaksengajaan, al ikhtiyar ( pilihan ) yang menafikan paksaan, dan tidak adanya takwil yang diperbolehkan.·         Atas dasar ini , maka apa yang disebutkan oleh para ulama dalam masalah kufur  akbar tidaklah secara otomatis jatuhnya vonis kafir kepada pelakunya, sebab harus diadakan iqamatul hujjah sebelum dihukumi dengan kekufuran . Kaidah KetigaKekafiran pemerintah tidak selalu menjadikan boleh memberontakHal ini karena diperbolehkan memberontak kepada penguasa hanya jika telah terpenuhi lima syarat :1.      Penguasa terjatuh dalam kufur bawwah ( jelas / disepakati ) , yang kita memilki dalil dari Alloh.2.      Menegakkan hujjah atasnya3.      Memiliki kemampuan untuk melengserkannya4.      Memiliki kemampuan untuk menempatkan muslim yang akan menggantikannya5.      Pemberontakan ini tidak menyebabkan kerusakan yang lebih parah yang harus ditanggung kaum muslimin dibanding sebelumnya.Berkata ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ barangsiapa dari kaum mukminin berada di suatu negeri yang ia lemah, atau suatu zaman yang ia lemah, maka hendaknya ia menggunakan ayat- ayat kesabaran dan memaafkan bagi pihak yang menyakiti Alloh dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin. Adapun yang memiliki kekuatan maka mereka hanya boleh menggunakan ayat qital ( memerangi ) pada tokoh kekufuran yang mencela agama , dan dengan ayat perang terhadap ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan hina ( Sharim Maslul 2/413 ) .Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ kecuali jika kaum muslimin melihat kufur bawah yang jelas mereka memiliki dalil dari Alloh maka tidak mengapa jika mereka memberontak terhadap pemerintah ini untuk melengserkannya, jika mereka memiliki kemampuan, adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh memberontak. Atau jika pemberontakan menyebabkan keburukan yang lebih parah, maka mereka tidak boleh memberontak demi menjaga kebaikan bagi masyarakat umum. Dan kaidah syar’iy yang disepakati ( dalam hal ini ) adalah : “ tidak boleh menghilangkan keburukan dengan hal yang lebih buruk “ , karena semestinya keburukan itu dihilangkan atau dikurangi. Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih maka tidak boleh dengan ( dasar ) ijma kaum muslimin. Apabila kelompok ini ( yang hendak memberontak kepada pemerintah yang melakukan kufur bawwah) , memiliki kemampuan untuk melengserkan dan mampu mengganti dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menyebabkan kerusakan besar atas kaum muslimin dan keburukan yang lebih luas dari keburukan pemerintah itu ; maka tidak mengapa, adapun jika pemberontakan hanya menyebabkan kerusakan yang besar dan hancurnya keamanan serta ( tersebarnya ) kejahatan kepada manusia, serta pembunuhan yang tidak semestinya dilakukan dan selainnya dan berbagai kerusakan yang sangat besar maka hal ini tidak boleh ( dilakukan ) “ ( Al Fatawa 8/203 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang memberontak kepada pemerintah yang kafir : “ jika kita mampu menggulingkannya maka boleh memberontak, adapun jika tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh, karena seluruh kewajiban syariat disyaratkan padanya kemampuan. Kemudian, jika kita memberontak maka sangat mungkin menyebabkan mafsadah yang lebih besar dan luas daripada saat orang tersebut berkuasa. Sebab jika kita ( tetap ) memberontak lalu gagal maka kita akan dihinakan dan ia akan bertambah melampaui batas serta kekufurannya akan lebih banyak ( Al Baab Al Maftuh 3/126, liqo 51, su’al 1222 ).Oleh karena itu : maka apa yang disebutkan oleh para ulama berupa kufur akbar dan dilakukan pemerintah, tidak otomatis menjadikan hukum bolehnya memberontak walaupun hujjah telah ditegakkan, sebab harus melihat kepada syarat – syarat yang lain yang menjadikan boleh memberontak . Kaidah KeempatHukum asal perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak dikafirkan sedang takfier adalah faktor luar yang dapat merubah hukum asal iniMaksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan yang menyelisihi syariat adalah tidak menjadikan kafier, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan takfier. Kaidah ini bercabang menjadi dua masalah :1.      Seorang yang hendak memindahkan satu perbuatan yang dilarang dari hukum asalnya ( = tidak kafir ) kepada lawannya ( = kafir ) maka ia wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada dalil maka ucapannya tidak dianggap.2.      Seorang yang hendak menunjukkan tidak kafirnya suatu perbuatan yang dilarang, cukup berdalil dengan hukum asal dan tidak adanya dalil yang memindahkan ( posisi vonis ) dari hukum asal itu.Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahulloh : “  dan dari sisi pandangan yang benar yang tak terbantahkan adalah bahwa siapa saja yang telah tetap baginya ikatan islam pada suatu waktu dengan ijma kaum muslimin, lalu melakukan suatu dosa atau mentakwil, sehingga mereka berselisih setelah itu apakah ia keluar dari islam ; maka ikhtilaf setelah ijma mereka ini tidak dapat disebut hujjah, dan dia tidak keluar dari ( status ) keislaman yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan lain, atau sunnah yang tsabit yang tak terbantahkan. ( Tamhied 16/315 ).Saya berkata : ambillah pelajaran dalam ( memahami ) kaidah ini dari apa yang telah ditetapkan dalam masalah pembatal wudhu – sebagai contoh – ; maka tidak boleh gegabah seorang menghukumi batalnya wudhu yang sah kecuali adanya dalil, jika ada seorang mengatakan bahwa suatu hal adalah pembatal wudhu hanya berdasar akal tanpa dalil maka tidak diterima.Berkata Ibnul Mundzir rahimahulloh : “ jika seorang telah bersuci maka ia tetap di atas keadaan suci, kecuali jika ada hujjah yang menunjukkan telah batal kesuciannya “. ( Al Ausath 1/230 ).Beliau rahimahulloh berkata : “ mereka yang mewajibkan wudhu dengan hal-hal tersebut tidak memiliki hujjah sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahkan para ulama telah berijma bahwa siapa saja yang telah bersuci adalah suci, mereka berikhtilaf tentang batalnya atau tidak wudhu dengan sebab mimisan dan bekam….maka satu kelompok mengatakan batal wudhunya sedang yang lain berpendapat ; tidak batal. Dan mereka mengatakan bahwa tidak boleh kesucian yang telah sah dengan ijma untuk dibatalkan kecuali dengan ijma yang semisal atau khabar dari Rasululloh Shollallohu alaihi wa sallam  yang tak terbantahkan “ ( Al Ausath 1/174 ).Kemudian, saya katakan : jika para ulama islam telah tawaqquf ( diam ) dalam menerima suatu pendapat yang menetapkan pembatal ibadah wudhu kecuali jika ada dalil, maka pembatal islam lebih utama untuk tawaqquf ; sebab mengatakan batal islam seseorang adalah lebih besar dari masalah batal wudhunya. Ingatlah ini karena ia penting .Atas dasar ini, maka hukum asal masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah bahwa ia perkara yang tidak mengkafirkan ; barang siapa menetapkan kekafiran dengan salah satu dari bentuknya maka ia wajib membawakan dalil, jika tidak dapat maka pendapatnya tidak dianggap . Kaidah KelimaMasalah memutuskan hukum dengan selain apa yang Alloh turunkan tidak khusus bagi sebagian orang sajaMaka pembahasan ini tidak khusus ditujukan kepada hakim pengadilan tidak pula hakim tertinggi ( presiden ) , pemerintah atau amir, namun mencakup semua yang memutuskan antara dua orang / lebih .Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan setiap orang yang memutuskan antara dua orang maka dia adalah qadhi, sama saja apakah dia tentara, atau pemegang jabatan atau bagian amar makruf nahy munkar, sampai orang yang memutuskan antara anak-anak dalam masalah tulisan mereka, dahulu para shahabat menganggapnya termasuk hukkam ( hakim ) ( Al Fatawa 18/170 ).v  Atas dasar ini maka : hukum pebuatan yang dilakukan amir ( penguasa ) atau bukan adalah sama , barangsiapa yang mengkafirkan dalam satu jenis rincian masalah ini bagi pemerintah maka harus menghukumi kafir siapa saja yang melakukannya, baik ia pemerintah atau bukan .Kaidah KeenamIjmal ( simplifikasi ) adalah sebab banyak masalahBerkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “ dan adapun lafadz-lafadz mujmal ( global / umum ) ; maka berbicara di dalamnya dalam menafikan atau menetapkan tanpa merinci ; menjatuhkan ke dalam kebodohan dan kesesatan, kekacauan dan kebinasaan serta qiila wa qoola ( desas desus ) .( Minhajus Sunnah 2/217 )Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ mereka yang menentang Kitab dan sunnah dengan akal-akal mereka – yang sebenarnya adalah kebodohan – selalu membangun kerangka berfikir mereka di atas pendapat yang rancu dan mengandung banyak kemungkinan, yang mengandung kerancuan dalam makna, dan ijmal dalam lafadz ; yang dapat dibawa ke arah haq maupun batil, disebabkan karena kebenaran yang terkandung maka mereka akhirnya menerima kebatilan yang ada padanya karena kekurangan ilmu, karena kesamarannya, lalu mereka mempertentangkan kebatilan itu dengan nash-nash dari para nabi, inilah pangkal kesesatan dari umat yang tersesat sebelum kita, sekaligus asal bid’ah seluruhnya….maka awal kesesatan anak  adam adalah dari lafadz mujmal dan makna yang rancu terlebih saat bertemu dengan akal yang berpenyakit “ ( Ashowa’iq Al Mursalah 3/925 ).Berkata Abdul Lathif ibn Abdurrahman ibn Hasan rahimahumulloh : “ maka sesungguhnya Ijmal dan ithlaq ( memutlakkan ) serta ketidakmengertian tentang mawanie’ khithob serta perinciannya akan menghasilkan kerancuan dan kesalahan dan tidak memahami ( maksud ) Alloh , inilah yang merusak agama dan mengacaukan pemikiran dan menghalangi dari memahami As Sunnah dan Al Quran . ( Uyun Ar Rasa’il 1/166 ).v  Atas dasar ini : maka wajib merinci ( tafshiel) dalam setiap masalah yang dirinci oleh dalil-dalil syar’iyah, dan tidak boleh memutlakkan hukum dengan dasar perbuatan tanpa memperhatikan tafshiel yang ditunjukkan oleh dalil .Bertolak dari kaidah ini , maka :BAHASAN KEDUARINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKANbersambung…  

Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal

Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal Pujian orang yang disampaikan langsung di hadapan kita, sarat dengan tendensi dan kepentingan. Pujian orang yang disampaikan ketika kita tiada, itulah pujian yang sebenarnya. Karena itu, diantara doa Ibrahim yang Allah sebutkan dalam al-Quran, beliau memohon agar menjadi buah bibir setelah beliau meninggal, وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian (QS. As-Syu’ara: 84). Ibrahim memohon kepada Allah, agar dia diberi taufik untuk menjadi sumber kebaikan, sehingga semua orang memuji beliau, hingga hari kiamat. Karena pujian manusia adalah kesaksaian mereka atas perbuatan dan perilaku kita di dunia. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu ketika para sahabat melihat seorang jenazah yang diangkat menuju pemakamannya. Merekapun memuji jenazah ini. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Tidak berselang lama, lewat jenazah lain. Kemudian para sahabat langsung mencelanya. Seketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Umarpun keheranan dan bertanya, ”Apanya yang wajib?” Jawab sang Nabi, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ ”Jenazah pertama kalian puji dengan kebaikan, maka dia berhak mendapat surga. Jenazah kedua kalian cela, maka dia berhak mandapat neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari 1367 & Muslim 949). Jadilah manusia yang menebar kebaikan bagi lingkungannya, semoga pujian mereka menjadi saksi atas kebaikan kita.

Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal

Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal Pujian orang yang disampaikan langsung di hadapan kita, sarat dengan tendensi dan kepentingan. Pujian orang yang disampaikan ketika kita tiada, itulah pujian yang sebenarnya. Karena itu, diantara doa Ibrahim yang Allah sebutkan dalam al-Quran, beliau memohon agar menjadi buah bibir setelah beliau meninggal, وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian (QS. As-Syu’ara: 84). Ibrahim memohon kepada Allah, agar dia diberi taufik untuk menjadi sumber kebaikan, sehingga semua orang memuji beliau, hingga hari kiamat. Karena pujian manusia adalah kesaksaian mereka atas perbuatan dan perilaku kita di dunia. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu ketika para sahabat melihat seorang jenazah yang diangkat menuju pemakamannya. Merekapun memuji jenazah ini. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Tidak berselang lama, lewat jenazah lain. Kemudian para sahabat langsung mencelanya. Seketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Umarpun keheranan dan bertanya, ”Apanya yang wajib?” Jawab sang Nabi, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ ”Jenazah pertama kalian puji dengan kebaikan, maka dia berhak mendapat surga. Jenazah kedua kalian cela, maka dia berhak mandapat neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari 1367 & Muslim 949). Jadilah manusia yang menebar kebaikan bagi lingkungannya, semoga pujian mereka menjadi saksi atas kebaikan kita.
Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal Pujian orang yang disampaikan langsung di hadapan kita, sarat dengan tendensi dan kepentingan. Pujian orang yang disampaikan ketika kita tiada, itulah pujian yang sebenarnya. Karena itu, diantara doa Ibrahim yang Allah sebutkan dalam al-Quran, beliau memohon agar menjadi buah bibir setelah beliau meninggal, وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian (QS. As-Syu’ara: 84). Ibrahim memohon kepada Allah, agar dia diberi taufik untuk menjadi sumber kebaikan, sehingga semua orang memuji beliau, hingga hari kiamat. Karena pujian manusia adalah kesaksaian mereka atas perbuatan dan perilaku kita di dunia. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu ketika para sahabat melihat seorang jenazah yang diangkat menuju pemakamannya. Merekapun memuji jenazah ini. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Tidak berselang lama, lewat jenazah lain. Kemudian para sahabat langsung mencelanya. Seketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Umarpun keheranan dan bertanya, ”Apanya yang wajib?” Jawab sang Nabi, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ ”Jenazah pertama kalian puji dengan kebaikan, maka dia berhak mendapat surga. Jenazah kedua kalian cela, maka dia berhak mandapat neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari 1367 & Muslim 949). Jadilah manusia yang menebar kebaikan bagi lingkungannya, semoga pujian mereka menjadi saksi atas kebaikan kita.


Menjadi Buar Bibir Setelah Meninggal Pujian orang yang disampaikan langsung di hadapan kita, sarat dengan tendensi dan kepentingan. Pujian orang yang disampaikan ketika kita tiada, itulah pujian yang sebenarnya. Karena itu, diantara doa Ibrahim yang Allah sebutkan dalam al-Quran, beliau memohon agar menjadi buah bibir setelah beliau meninggal, وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian (QS. As-Syu’ara: 84). Ibrahim memohon kepada Allah, agar dia diberi taufik untuk menjadi sumber kebaikan, sehingga semua orang memuji beliau, hingga hari kiamat. Karena pujian manusia adalah kesaksaian mereka atas perbuatan dan perilaku kita di dunia. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu ketika para sahabat melihat seorang jenazah yang diangkat menuju pemakamannya. Merekapun memuji jenazah ini. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Tidak berselang lama, lewat jenazah lain. Kemudian para sahabat langsung mencelanya. Seketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وجبَتْ، وجبتْ، وجبت ”Wajib.., wajib.., wajib.” Umarpun keheranan dan bertanya, ”Apanya yang wajib?” Jawab sang Nabi, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ ”Jenazah pertama kalian puji dengan kebaikan, maka dia berhak mendapat surga. Jenazah kedua kalian cela, maka dia berhak mandapat neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari 1367 & Muslim 949). Jadilah manusia yang menebar kebaikan bagi lingkungannya, semoga pujian mereka menjadi saksi atas kebaikan kita.

Pasar Murah Desa Girikarto Atasi Budhanisasi

Kembali Pesantren Darush Sholihin mengadakan pasar murah di daerah Budhanisasi, tepatnya di Desa Girikarto yang terdiri dari 8 dusun, yang terletak di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Girikarto terletak di sebelah selatan Kecamatan Panggang, dekat dengan Pantai Selatan. Masyarakatnya sejak dahulu terkenal dengan ajaran Kejawen. Maka walau dulu mengaku Islam, namun mudah diserang oleh agama lain. Sehingga sejak tahun 80-an daerah tersebut sudah menjadi sarang Budhanisasi. Dahulu 90% warganya murtad. Namun berkat pertolongan Allah kemudian usaha keras Muhammadiyah, mereka bisa kembali lagi. Akan tetapi masih ada segelintir orang yang terus mempertahankan Budha tetap berada di sana dengan berdirinya 3 Wihara di Girikarto, yaitu di daerah Laos, Wiloso dan Pundung. Juga ada TK Budha yang masih ada di sana. Yang bisa masuk di sekolah tersebut hanyalah yang mau memeluk agama Budha atau mau menerima pendidikan agama Budha walau tetap beragama Islam. Dari sekolah inilah ada yang diiming-imingi biaya sekolah gratis hingga bisa belajar di bangku kuliah. Karena itulah kami berinisiatif untuk mengadakan pasar murah untuk satu desa sebagaimana yang telah dilaksanakan pula di desa-desa lainnya. Pasar murah ini diadakan untuk kurang lebih 900 KK yang berada 8 dusun. Paket yang dijual di pasar murah berisi 5 sembako: 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir, 1 bungkus teh jawa dan 5 bungkus indomie. Sembako tersebut akan dijual Rp.10.000,- per paket dan pendapatannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masjid-masjid di Desa Girikarto. Dana yang dibutuhkan untuk paket sembako bagi 900 KK diperkirakan: Rp.35.000,- (harga per paket di pasaran) x 900 = Rp.31.500.000,-. Pasar murah akan diadakan dengan susunan jadwal sebagai berikut: Sabtu, 18 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Al Maududi (Karang) untuk Dusun Bedug dan Karang. Sabtu, 18 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Sunan Kalijaga (Doplang) untuk Dusun Doplang dan Salak. Ahad, 19 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Uswatun Hasanah (Wiloso) untuk Dusun Dawung, Wiloso, dan Pundung. Ahad, 19 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Yasmin (Bolang) untuk Dusun Padem dan Bolang. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi ini, silakan kirimkan donasinya via rekening Pesantren Darush Sholihin: (1) BCA: 8610123881, (2) BSM: 3107011155, (3) BNI Syari’ah: 0194475165, (4)BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini Rahmawati#Jogja# Rp.300.000#BSM#16 Jan 2014#pasar murah. Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Yang membantu dalam kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama dengan pelaku kebaikan tersebut. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala semisal pelakunya.” (HR. Muslim no. 1893). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Info Rumaysho.Com, dipulish dari DarushSholihin.Com Tagspasar murah

Pasar Murah Desa Girikarto Atasi Budhanisasi

Kembali Pesantren Darush Sholihin mengadakan pasar murah di daerah Budhanisasi, tepatnya di Desa Girikarto yang terdiri dari 8 dusun, yang terletak di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Girikarto terletak di sebelah selatan Kecamatan Panggang, dekat dengan Pantai Selatan. Masyarakatnya sejak dahulu terkenal dengan ajaran Kejawen. Maka walau dulu mengaku Islam, namun mudah diserang oleh agama lain. Sehingga sejak tahun 80-an daerah tersebut sudah menjadi sarang Budhanisasi. Dahulu 90% warganya murtad. Namun berkat pertolongan Allah kemudian usaha keras Muhammadiyah, mereka bisa kembali lagi. Akan tetapi masih ada segelintir orang yang terus mempertahankan Budha tetap berada di sana dengan berdirinya 3 Wihara di Girikarto, yaitu di daerah Laos, Wiloso dan Pundung. Juga ada TK Budha yang masih ada di sana. Yang bisa masuk di sekolah tersebut hanyalah yang mau memeluk agama Budha atau mau menerima pendidikan agama Budha walau tetap beragama Islam. Dari sekolah inilah ada yang diiming-imingi biaya sekolah gratis hingga bisa belajar di bangku kuliah. Karena itulah kami berinisiatif untuk mengadakan pasar murah untuk satu desa sebagaimana yang telah dilaksanakan pula di desa-desa lainnya. Pasar murah ini diadakan untuk kurang lebih 900 KK yang berada 8 dusun. Paket yang dijual di pasar murah berisi 5 sembako: 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir, 1 bungkus teh jawa dan 5 bungkus indomie. Sembako tersebut akan dijual Rp.10.000,- per paket dan pendapatannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masjid-masjid di Desa Girikarto. Dana yang dibutuhkan untuk paket sembako bagi 900 KK diperkirakan: Rp.35.000,- (harga per paket di pasaran) x 900 = Rp.31.500.000,-. Pasar murah akan diadakan dengan susunan jadwal sebagai berikut: Sabtu, 18 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Al Maududi (Karang) untuk Dusun Bedug dan Karang. Sabtu, 18 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Sunan Kalijaga (Doplang) untuk Dusun Doplang dan Salak. Ahad, 19 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Uswatun Hasanah (Wiloso) untuk Dusun Dawung, Wiloso, dan Pundung. Ahad, 19 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Yasmin (Bolang) untuk Dusun Padem dan Bolang. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi ini, silakan kirimkan donasinya via rekening Pesantren Darush Sholihin: (1) BCA: 8610123881, (2) BSM: 3107011155, (3) BNI Syari’ah: 0194475165, (4)BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini Rahmawati#Jogja# Rp.300.000#BSM#16 Jan 2014#pasar murah. Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Yang membantu dalam kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama dengan pelaku kebaikan tersebut. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala semisal pelakunya.” (HR. Muslim no. 1893). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Info Rumaysho.Com, dipulish dari DarushSholihin.Com Tagspasar murah
Kembali Pesantren Darush Sholihin mengadakan pasar murah di daerah Budhanisasi, tepatnya di Desa Girikarto yang terdiri dari 8 dusun, yang terletak di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Girikarto terletak di sebelah selatan Kecamatan Panggang, dekat dengan Pantai Selatan. Masyarakatnya sejak dahulu terkenal dengan ajaran Kejawen. Maka walau dulu mengaku Islam, namun mudah diserang oleh agama lain. Sehingga sejak tahun 80-an daerah tersebut sudah menjadi sarang Budhanisasi. Dahulu 90% warganya murtad. Namun berkat pertolongan Allah kemudian usaha keras Muhammadiyah, mereka bisa kembali lagi. Akan tetapi masih ada segelintir orang yang terus mempertahankan Budha tetap berada di sana dengan berdirinya 3 Wihara di Girikarto, yaitu di daerah Laos, Wiloso dan Pundung. Juga ada TK Budha yang masih ada di sana. Yang bisa masuk di sekolah tersebut hanyalah yang mau memeluk agama Budha atau mau menerima pendidikan agama Budha walau tetap beragama Islam. Dari sekolah inilah ada yang diiming-imingi biaya sekolah gratis hingga bisa belajar di bangku kuliah. Karena itulah kami berinisiatif untuk mengadakan pasar murah untuk satu desa sebagaimana yang telah dilaksanakan pula di desa-desa lainnya. Pasar murah ini diadakan untuk kurang lebih 900 KK yang berada 8 dusun. Paket yang dijual di pasar murah berisi 5 sembako: 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir, 1 bungkus teh jawa dan 5 bungkus indomie. Sembako tersebut akan dijual Rp.10.000,- per paket dan pendapatannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masjid-masjid di Desa Girikarto. Dana yang dibutuhkan untuk paket sembako bagi 900 KK diperkirakan: Rp.35.000,- (harga per paket di pasaran) x 900 = Rp.31.500.000,-. Pasar murah akan diadakan dengan susunan jadwal sebagai berikut: Sabtu, 18 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Al Maududi (Karang) untuk Dusun Bedug dan Karang. Sabtu, 18 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Sunan Kalijaga (Doplang) untuk Dusun Doplang dan Salak. Ahad, 19 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Uswatun Hasanah (Wiloso) untuk Dusun Dawung, Wiloso, dan Pundung. Ahad, 19 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Yasmin (Bolang) untuk Dusun Padem dan Bolang. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi ini, silakan kirimkan donasinya via rekening Pesantren Darush Sholihin: (1) BCA: 8610123881, (2) BSM: 3107011155, (3) BNI Syari’ah: 0194475165, (4)BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini Rahmawati#Jogja# Rp.300.000#BSM#16 Jan 2014#pasar murah. Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Yang membantu dalam kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama dengan pelaku kebaikan tersebut. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala semisal pelakunya.” (HR. Muslim no. 1893). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Info Rumaysho.Com, dipulish dari DarushSholihin.Com Tagspasar murah


Kembali Pesantren Darush Sholihin mengadakan pasar murah di daerah Budhanisasi, tepatnya di Desa Girikarto yang terdiri dari 8 dusun, yang terletak di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Girikarto terletak di sebelah selatan Kecamatan Panggang, dekat dengan Pantai Selatan. Masyarakatnya sejak dahulu terkenal dengan ajaran Kejawen. Maka walau dulu mengaku Islam, namun mudah diserang oleh agama lain. Sehingga sejak tahun 80-an daerah tersebut sudah menjadi sarang Budhanisasi. Dahulu 90% warganya murtad. Namun berkat pertolongan Allah kemudian usaha keras Muhammadiyah, mereka bisa kembali lagi. Akan tetapi masih ada segelintir orang yang terus mempertahankan Budha tetap berada di sana dengan berdirinya 3 Wihara di Girikarto, yaitu di daerah Laos, Wiloso dan Pundung. Juga ada TK Budha yang masih ada di sana. Yang bisa masuk di sekolah tersebut hanyalah yang mau memeluk agama Budha atau mau menerima pendidikan agama Budha walau tetap beragama Islam. Dari sekolah inilah ada yang diiming-imingi biaya sekolah gratis hingga bisa belajar di bangku kuliah. Karena itulah kami berinisiatif untuk mengadakan pasar murah untuk satu desa sebagaimana yang telah dilaksanakan pula di desa-desa lainnya. Pasar murah ini diadakan untuk kurang lebih 900 KK yang berada 8 dusun. Paket yang dijual di pasar murah berisi 5 sembako: 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir, 1 bungkus teh jawa dan 5 bungkus indomie. Sembako tersebut akan dijual Rp.10.000,- per paket dan pendapatannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masjid-masjid di Desa Girikarto. Dana yang dibutuhkan untuk paket sembako bagi 900 KK diperkirakan: Rp.35.000,- (harga per paket di pasaran) x 900 = Rp.31.500.000,-. Pasar murah akan diadakan dengan susunan jadwal sebagai berikut: Sabtu, 18 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Al Maududi (Karang) untuk Dusun Bedug dan Karang. Sabtu, 18 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Sunan Kalijaga (Doplang) untuk Dusun Doplang dan Salak. Ahad, 19 Jan 2014, 10.00 – Zhuhur: Masjid Uswatun Hasanah (Wiloso) untuk Dusun Dawung, Wiloso, dan Pundung. Ahad, 19 Jan 2014, 12.15 – 13.00: Masjid Yasmin (Bolang) untuk Dusun Padem dan Bolang. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi ini, silakan kirimkan donasinya via rekening Pesantren Darush Sholihin: (1) BCA: 8610123881, (2) BSM: 3107011155, (3) BNI Syari’ah: 0194475165, (4)BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini Rahmawati#Jogja# Rp.300.000#BSM#16 Jan 2014#pasar murah. Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Yang membantu dalam kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama dengan pelaku kebaikan tersebut. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala semisal pelakunya.” (HR. Muslim no. 1893). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Info Rumaysho.Com, dipulish dari DarushSholihin.Com Tagspasar murah

Shalat adalah Tiang Agama

Kedudukan shalat lima waktu dalam agama ini adalah ibarat tiang penopang dari suatu kubah atau kemah. Tiang penopang yang dimaksud di sini adalah tiang utama. Artinya jika tiang utama ini roboh, maka tentu suatu kubah atau kemah akan roboh. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam hadits ini disebut bahwa shalat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. Demikianlah cara berdalil Imam Ahmad dengan hadits ini. Dari ‘Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah -bagi yang mampu-, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) Faedah yang bisa kita tarik dari hadits di atas: 1- Dikatakan dalam hadits ini bahwa islam adalah seperti kubah yang dibangun di atas lima tiang penopang (rukun). Apabila tiang penopang kubah yang terbesar tersebut roboh, maka robohlah kubah Islam. 2- Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa rukun-rukun Islam adalah tiang-tiang penopang suatu kubah (bukan tiang biasa). Di situ ada dua kalimat syahadat. Kedua kalimat tersebut adalah rukun. Di situ juga ada shalat dan zakat yang masing-masing sebagai rukun. Lalu bagaimana mungkin kubah Islam tetap berdiri jika salah satu dari tiang penopang kubah sudah tidak ada, walaupun rukun yang lain masih ada?! 3- Rukun atau tiang Islam tadi dimasukkan dalam nama Islam. Artinya, jika hilang sebagian rukun, maka hilanglah nama Islam. Lebih-lebih ini disebut rukun atau tiang penopang, bukan seperti bagian lainnya. Ada tiang yang jadi bukan jadi jadi tiang penopang, ada kayu dan baut bata, yang kesemuanya tidaklah seperti rukun yang dimaksud di sini. Demikian bahasan singkat di siang ini, moga manfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk memperhatikan shalat-shalat kita. — Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 39.   Disusun selepas Zhuhur, 14 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat

Shalat adalah Tiang Agama

Kedudukan shalat lima waktu dalam agama ini adalah ibarat tiang penopang dari suatu kubah atau kemah. Tiang penopang yang dimaksud di sini adalah tiang utama. Artinya jika tiang utama ini roboh, maka tentu suatu kubah atau kemah akan roboh. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam hadits ini disebut bahwa shalat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. Demikianlah cara berdalil Imam Ahmad dengan hadits ini. Dari ‘Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah -bagi yang mampu-, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) Faedah yang bisa kita tarik dari hadits di atas: 1- Dikatakan dalam hadits ini bahwa islam adalah seperti kubah yang dibangun di atas lima tiang penopang (rukun). Apabila tiang penopang kubah yang terbesar tersebut roboh, maka robohlah kubah Islam. 2- Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa rukun-rukun Islam adalah tiang-tiang penopang suatu kubah (bukan tiang biasa). Di situ ada dua kalimat syahadat. Kedua kalimat tersebut adalah rukun. Di situ juga ada shalat dan zakat yang masing-masing sebagai rukun. Lalu bagaimana mungkin kubah Islam tetap berdiri jika salah satu dari tiang penopang kubah sudah tidak ada, walaupun rukun yang lain masih ada?! 3- Rukun atau tiang Islam tadi dimasukkan dalam nama Islam. Artinya, jika hilang sebagian rukun, maka hilanglah nama Islam. Lebih-lebih ini disebut rukun atau tiang penopang, bukan seperti bagian lainnya. Ada tiang yang jadi bukan jadi jadi tiang penopang, ada kayu dan baut bata, yang kesemuanya tidaklah seperti rukun yang dimaksud di sini. Demikian bahasan singkat di siang ini, moga manfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk memperhatikan shalat-shalat kita. — Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 39.   Disusun selepas Zhuhur, 14 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat
Kedudukan shalat lima waktu dalam agama ini adalah ibarat tiang penopang dari suatu kubah atau kemah. Tiang penopang yang dimaksud di sini adalah tiang utama. Artinya jika tiang utama ini roboh, maka tentu suatu kubah atau kemah akan roboh. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam hadits ini disebut bahwa shalat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. Demikianlah cara berdalil Imam Ahmad dengan hadits ini. Dari ‘Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah -bagi yang mampu-, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) Faedah yang bisa kita tarik dari hadits di atas: 1- Dikatakan dalam hadits ini bahwa islam adalah seperti kubah yang dibangun di atas lima tiang penopang (rukun). Apabila tiang penopang kubah yang terbesar tersebut roboh, maka robohlah kubah Islam. 2- Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa rukun-rukun Islam adalah tiang-tiang penopang suatu kubah (bukan tiang biasa). Di situ ada dua kalimat syahadat. Kedua kalimat tersebut adalah rukun. Di situ juga ada shalat dan zakat yang masing-masing sebagai rukun. Lalu bagaimana mungkin kubah Islam tetap berdiri jika salah satu dari tiang penopang kubah sudah tidak ada, walaupun rukun yang lain masih ada?! 3- Rukun atau tiang Islam tadi dimasukkan dalam nama Islam. Artinya, jika hilang sebagian rukun, maka hilanglah nama Islam. Lebih-lebih ini disebut rukun atau tiang penopang, bukan seperti bagian lainnya. Ada tiang yang jadi bukan jadi jadi tiang penopang, ada kayu dan baut bata, yang kesemuanya tidaklah seperti rukun yang dimaksud di sini. Demikian bahasan singkat di siang ini, moga manfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk memperhatikan shalat-shalat kita. — Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 39.   Disusun selepas Zhuhur, 14 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat


Kedudukan shalat lima waktu dalam agama ini adalah ibarat tiang penopang dari suatu kubah atau kemah. Tiang penopang yang dimaksud di sini adalah tiang utama. Artinya jika tiang utama ini roboh, maka tentu suatu kubah atau kemah akan roboh. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam hadits ini disebut bahwa shalat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. Demikianlah cara berdalil Imam Ahmad dengan hadits ini. Dari ‘Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah -bagi yang mampu-, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16) Faedah yang bisa kita tarik dari hadits di atas: 1- Dikatakan dalam hadits ini bahwa islam adalah seperti kubah yang dibangun di atas lima tiang penopang (rukun). Apabila tiang penopang kubah yang terbesar tersebut roboh, maka robohlah kubah Islam. 2- Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa rukun-rukun Islam adalah tiang-tiang penopang suatu kubah (bukan tiang biasa). Di situ ada dua kalimat syahadat. Kedua kalimat tersebut adalah rukun. Di situ juga ada shalat dan zakat yang masing-masing sebagai rukun. Lalu bagaimana mungkin kubah Islam tetap berdiri jika salah satu dari tiang penopang kubah sudah tidak ada, walaupun rukun yang lain masih ada?! 3- Rukun atau tiang Islam tadi dimasukkan dalam nama Islam. Artinya, jika hilang sebagian rukun, maka hilanglah nama Islam. Lebih-lebih ini disebut rukun atau tiang penopang, bukan seperti bagian lainnya. Ada tiang yang jadi bukan jadi jadi tiang penopang, ada kayu dan baut bata, yang kesemuanya tidaklah seperti rukun yang dimaksud di sini. Demikian bahasan singkat di siang ini, moga manfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk memperhatikan shalat-shalat kita. — Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 39.   Disusun selepas Zhuhur, 14 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat

Pengertian Iman Menurut Ahlus Sunnah

Bagaimana para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendefinisikan iman? Iman menurut Ahlus Sunnah adalah perkataaan dalam lisan, keyakinan dalam hati dan amalan dengan anggota badan. Imam Ahmad berkata, الإيمان قول وعمل يزيد وينقص “Iman adalah perkataan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang.” (Diriwayatkan oleh anaknya ‘Abdullah dalam kitab As Sunnah, 1: 207) Imam Bukhari berkata dalam awal kitab shahihnya, وهو قول وفعل يزيد وينقص “Iman itu perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.” Sampai beliau berkata, والحب في الله والبغض في الله من الإيمان “Cinta karena Allah dan benci karena Allah adalah bagian dari iman.” (Shahih Al Bukhari dalam Kitab Al Iman) Definisi iman bukan hanya terbatas pada perkataan dua ulama di atas. Bahkan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat mengenai pengertian iman seperti itu. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab beliau At Tamhid berkata, “Iman menurut ulama Ahlus Sunnah -di mana mereka adalah Ahlul Atsar dari ulama fikih dan hadits-, mereka telah bersepakat, iman itu perkataan dan perbuatan dan tidak ada amalan kecuali dengan niat. Imam menurut Ahlus Sunnah bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Segala ketaatan termasuk bagian dari iman.” Lalu Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan perselisihan para ulama tentang hal iman. Lihat At Tamhid, 9: 238 dan Fathul Bari, 1: 47. Ibnu Katsir berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Baqarah ayat 2). Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan akidah (keyakinan).” (Syarhus Sunnah, 1: 38) Tidak ada pendapat ulama Ahlus Sunnah yang menyelisihi pendapat yang telah disebutkan di atas. Jika ada ulama yang mendefinisikan iman dengan perkataan dan amalan, maka mereka sudah memasukkan perkataan lisan dan hati. Jika ada yang menambahkan i’tiqod (keyakinan), maksud mereka adalah supaya tidak salah sangka bahwa i’tiqod (keyakinan) bukan termasuk qoulul qolb (perkataan hati). Sehingga sebagian mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, amalan dan niat. Ulama lainnya menambahkan dalam definisi iman “ittiba’us sunnah” yaitu mengikuti sunnah Nabi. Maksud mereka bahwa perkataan dan amalan tidaklah dicintai oleh Allah melainkan dengan ittiba’ yaitu mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahl At Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 171) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Asy Syatsri, Sa’ad bin Nashri (guru kami), Haqiqotul Iman wa Bida’ Al Irja’ fil Qodim wal Hadits, hal. 13-14, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan kedua, tahun 1430 H. — Disusun di Pesawat Etihad saat perjalanan Abu Dhabi – Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsiman

Pengertian Iman Menurut Ahlus Sunnah

Bagaimana para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendefinisikan iman? Iman menurut Ahlus Sunnah adalah perkataaan dalam lisan, keyakinan dalam hati dan amalan dengan anggota badan. Imam Ahmad berkata, الإيمان قول وعمل يزيد وينقص “Iman adalah perkataan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang.” (Diriwayatkan oleh anaknya ‘Abdullah dalam kitab As Sunnah, 1: 207) Imam Bukhari berkata dalam awal kitab shahihnya, وهو قول وفعل يزيد وينقص “Iman itu perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.” Sampai beliau berkata, والحب في الله والبغض في الله من الإيمان “Cinta karena Allah dan benci karena Allah adalah bagian dari iman.” (Shahih Al Bukhari dalam Kitab Al Iman) Definisi iman bukan hanya terbatas pada perkataan dua ulama di atas. Bahkan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat mengenai pengertian iman seperti itu. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab beliau At Tamhid berkata, “Iman menurut ulama Ahlus Sunnah -di mana mereka adalah Ahlul Atsar dari ulama fikih dan hadits-, mereka telah bersepakat, iman itu perkataan dan perbuatan dan tidak ada amalan kecuali dengan niat. Imam menurut Ahlus Sunnah bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Segala ketaatan termasuk bagian dari iman.” Lalu Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan perselisihan para ulama tentang hal iman. Lihat At Tamhid, 9: 238 dan Fathul Bari, 1: 47. Ibnu Katsir berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Baqarah ayat 2). Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan akidah (keyakinan).” (Syarhus Sunnah, 1: 38) Tidak ada pendapat ulama Ahlus Sunnah yang menyelisihi pendapat yang telah disebutkan di atas. Jika ada ulama yang mendefinisikan iman dengan perkataan dan amalan, maka mereka sudah memasukkan perkataan lisan dan hati. Jika ada yang menambahkan i’tiqod (keyakinan), maksud mereka adalah supaya tidak salah sangka bahwa i’tiqod (keyakinan) bukan termasuk qoulul qolb (perkataan hati). Sehingga sebagian mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, amalan dan niat. Ulama lainnya menambahkan dalam definisi iman “ittiba’us sunnah” yaitu mengikuti sunnah Nabi. Maksud mereka bahwa perkataan dan amalan tidaklah dicintai oleh Allah melainkan dengan ittiba’ yaitu mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahl At Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 171) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Asy Syatsri, Sa’ad bin Nashri (guru kami), Haqiqotul Iman wa Bida’ Al Irja’ fil Qodim wal Hadits, hal. 13-14, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan kedua, tahun 1430 H. — Disusun di Pesawat Etihad saat perjalanan Abu Dhabi – Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsiman
Bagaimana para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendefinisikan iman? Iman menurut Ahlus Sunnah adalah perkataaan dalam lisan, keyakinan dalam hati dan amalan dengan anggota badan. Imam Ahmad berkata, الإيمان قول وعمل يزيد وينقص “Iman adalah perkataan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang.” (Diriwayatkan oleh anaknya ‘Abdullah dalam kitab As Sunnah, 1: 207) Imam Bukhari berkata dalam awal kitab shahihnya, وهو قول وفعل يزيد وينقص “Iman itu perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.” Sampai beliau berkata, والحب في الله والبغض في الله من الإيمان “Cinta karena Allah dan benci karena Allah adalah bagian dari iman.” (Shahih Al Bukhari dalam Kitab Al Iman) Definisi iman bukan hanya terbatas pada perkataan dua ulama di atas. Bahkan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat mengenai pengertian iman seperti itu. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab beliau At Tamhid berkata, “Iman menurut ulama Ahlus Sunnah -di mana mereka adalah Ahlul Atsar dari ulama fikih dan hadits-, mereka telah bersepakat, iman itu perkataan dan perbuatan dan tidak ada amalan kecuali dengan niat. Imam menurut Ahlus Sunnah bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Segala ketaatan termasuk bagian dari iman.” Lalu Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan perselisihan para ulama tentang hal iman. Lihat At Tamhid, 9: 238 dan Fathul Bari, 1: 47. Ibnu Katsir berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Baqarah ayat 2). Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan akidah (keyakinan).” (Syarhus Sunnah, 1: 38) Tidak ada pendapat ulama Ahlus Sunnah yang menyelisihi pendapat yang telah disebutkan di atas. Jika ada ulama yang mendefinisikan iman dengan perkataan dan amalan, maka mereka sudah memasukkan perkataan lisan dan hati. Jika ada yang menambahkan i’tiqod (keyakinan), maksud mereka adalah supaya tidak salah sangka bahwa i’tiqod (keyakinan) bukan termasuk qoulul qolb (perkataan hati). Sehingga sebagian mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, amalan dan niat. Ulama lainnya menambahkan dalam definisi iman “ittiba’us sunnah” yaitu mengikuti sunnah Nabi. Maksud mereka bahwa perkataan dan amalan tidaklah dicintai oleh Allah melainkan dengan ittiba’ yaitu mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahl At Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 171) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Asy Syatsri, Sa’ad bin Nashri (guru kami), Haqiqotul Iman wa Bida’ Al Irja’ fil Qodim wal Hadits, hal. 13-14, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan kedua, tahun 1430 H. — Disusun di Pesawat Etihad saat perjalanan Abu Dhabi – Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsiman


Bagaimana para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendefinisikan iman? Iman menurut Ahlus Sunnah adalah perkataaan dalam lisan, keyakinan dalam hati dan amalan dengan anggota badan. Imam Ahmad berkata, الإيمان قول وعمل يزيد وينقص “Iman adalah perkataan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang.” (Diriwayatkan oleh anaknya ‘Abdullah dalam kitab As Sunnah, 1: 207) Imam Bukhari berkata dalam awal kitab shahihnya, وهو قول وفعل يزيد وينقص “Iman itu perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.” Sampai beliau berkata, والحب في الله والبغض في الله من الإيمان “Cinta karena Allah dan benci karena Allah adalah bagian dari iman.” (Shahih Al Bukhari dalam Kitab Al Iman) Definisi iman bukan hanya terbatas pada perkataan dua ulama di atas. Bahkan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat mengenai pengertian iman seperti itu. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab beliau At Tamhid berkata, “Iman menurut ulama Ahlus Sunnah -di mana mereka adalah Ahlul Atsar dari ulama fikih dan hadits-, mereka telah bersepakat, iman itu perkataan dan perbuatan dan tidak ada amalan kecuali dengan niat. Imam menurut Ahlus Sunnah bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Segala ketaatan termasuk bagian dari iman.” Lalu Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan perselisihan para ulama tentang hal iman. Lihat At Tamhid, 9: 238 dan Fathul Bari, 1: 47. Ibnu Katsir berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Baqarah ayat 2). Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan akidah (keyakinan).” (Syarhus Sunnah, 1: 38) Tidak ada pendapat ulama Ahlus Sunnah yang menyelisihi pendapat yang telah disebutkan di atas. Jika ada ulama yang mendefinisikan iman dengan perkataan dan amalan, maka mereka sudah memasukkan perkataan lisan dan hati. Jika ada yang menambahkan i’tiqod (keyakinan), maksud mereka adalah supaya tidak salah sangka bahwa i’tiqod (keyakinan) bukan termasuk qoulul qolb (perkataan hati). Sehingga sebagian mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, amalan dan niat. Ulama lainnya menambahkan dalam definisi iman “ittiba’us sunnah” yaitu mengikuti sunnah Nabi. Maksud mereka bahwa perkataan dan amalan tidaklah dicintai oleh Allah melainkan dengan ittiba’ yaitu mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahl At Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 171) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Asy Syatsri, Sa’ad bin Nashri (guru kami), Haqiqotul Iman wa Bida’ Al Irja’ fil Qodim wal Hadits, hal. 13-14, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan kedua, tahun 1430 H. — Disusun di Pesawat Etihad saat perjalanan Abu Dhabi – Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsiman

Meninggalkan Shalat Karena Sibuk dengan Dunia

Biasanya yang meninggalkan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir. Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang. Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf[1]. Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.   Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.   Disusun saat Allah menurunkan nikmat hujan 13 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com [1] Ubay bin Kholaf adalah seorang tokoh atau pembesar Quraisy yang kaya raya, yang selalu aktif mengejek dan menghina Muhammad dengan kekayaannya. Sampai-sampai surat Al Infithar yang membicarakan tentang orang yang mendustakan hari kiamat, yang dimaksud adalah Ubay bin Khalaf sebagaimana kata ‘Ikrimah. Lihat Zaadul Masiir, 9: 47. — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat

Meninggalkan Shalat Karena Sibuk dengan Dunia

Biasanya yang meninggalkan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir. Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang. Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf[1]. Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.   Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.   Disusun saat Allah menurunkan nikmat hujan 13 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com [1] Ubay bin Kholaf adalah seorang tokoh atau pembesar Quraisy yang kaya raya, yang selalu aktif mengejek dan menghina Muhammad dengan kekayaannya. Sampai-sampai surat Al Infithar yang membicarakan tentang orang yang mendustakan hari kiamat, yang dimaksud adalah Ubay bin Khalaf sebagaimana kata ‘Ikrimah. Lihat Zaadul Masiir, 9: 47. — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat
Biasanya yang meninggalkan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir. Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang. Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf[1]. Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.   Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.   Disusun saat Allah menurunkan nikmat hujan 13 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com [1] Ubay bin Kholaf adalah seorang tokoh atau pembesar Quraisy yang kaya raya, yang selalu aktif mengejek dan menghina Muhammad dengan kekayaannya. Sampai-sampai surat Al Infithar yang membicarakan tentang orang yang mendustakan hari kiamat, yang dimaksud adalah Ubay bin Khalaf sebagaimana kata ‘Ikrimah. Lihat Zaadul Masiir, 9: 47. — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat


Biasanya yang meninggalkan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir. Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang. Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf[1]. Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.   Referensi: Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.   Disusun saat Allah menurunkan nikmat hujan 13 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com [1] Ubay bin Kholaf adalah seorang tokoh atau pembesar Quraisy yang kaya raya, yang selalu aktif mengejek dan menghina Muhammad dengan kekayaannya. Sampai-sampai surat Al Infithar yang membicarakan tentang orang yang mendustakan hari kiamat, yang dimaksud adalah Ubay bin Khalaf sebagaimana kata ‘Ikrimah. Lihat Zaadul Masiir, 9: 47. — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com. Tagsmeninggalkan shalat
Prev     Next