Sihir dan Kekafiran

Sekarang, kita akan melihat apa kata Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair (Dosa Besar) mengenai sihir. Kata Imam Adz Dzahabi rahimahullah, Sihir bisa membuat kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan pada kesyirikan. Allah Ta’ala mengatakan mengenai Harut dan Marut, وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ “Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat” (QS. Al Baqarah: 102). Banyak yang mengira bahwa seseorang yang menerjuni dunia sihir hanyalah dihukumi haram saja, mereka tidak menyangka jika itu sampai membuat kafir. Gara-gara ini, ada yang masih tetap mempelajari sihir. Perlu dipahami bahwa ada yang bisa membuat suami dan istri tetap saling cinta atau membuat mereka berdua saling benci, semua itu menggunakan sihir. Kadang sihir tersebut dikelabui dengan kalimat-kalimat indah namun aslinya menyesatkan. Perlu diketahui bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah hukuman mati. Karena ia telah berbuat kafir terhadap Allah. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, “Jauhilah tujuh dosa membinasakan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa di antaranya adalah sihir. Seharusnya seorang hamba benar-benar bertakwa pada Allah, jangan sampai ia terjerumus dalam perkara yang merugikan ia di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh dengan pedang.” Namun yang benar, hadits ini hanyalah perkataan Jundub. Bajalah bin ‘Ubadah mengatakan, “Kami mendapati surat Umar bin Khottob setahun sebelum wafatnya, yaitu beliau memerintahkan untuk menghukum mati setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak masuk surga: peminum khamar, orang yang memutus hubungan silaturahim (antar kerabat), dan orang yang membenarkan tukang sihir (ramalan nasib).” (HR. Ahmad dalam musnadnya). Dari Ibnu Mas’ud secara marfu‘ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ruqyah (mantera-mantera sihir), tamimah (jimat atau rajah), dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Tiwalah adalah sejenis sihir yang menyebabkan seorang wanita mencintai suami. Tamimah adalah sesuatu yang digunakan untuk mencegah ‘ain (penyakit mata hasad atau dengki). Demikian perkataan Adz Dzahabi dalam Al Kabair, hal. 20-21, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshasad sihir

Sihir dan Kekafiran

Sekarang, kita akan melihat apa kata Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair (Dosa Besar) mengenai sihir. Kata Imam Adz Dzahabi rahimahullah, Sihir bisa membuat kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan pada kesyirikan. Allah Ta’ala mengatakan mengenai Harut dan Marut, وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ “Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat” (QS. Al Baqarah: 102). Banyak yang mengira bahwa seseorang yang menerjuni dunia sihir hanyalah dihukumi haram saja, mereka tidak menyangka jika itu sampai membuat kafir. Gara-gara ini, ada yang masih tetap mempelajari sihir. Perlu dipahami bahwa ada yang bisa membuat suami dan istri tetap saling cinta atau membuat mereka berdua saling benci, semua itu menggunakan sihir. Kadang sihir tersebut dikelabui dengan kalimat-kalimat indah namun aslinya menyesatkan. Perlu diketahui bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah hukuman mati. Karena ia telah berbuat kafir terhadap Allah. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, “Jauhilah tujuh dosa membinasakan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa di antaranya adalah sihir. Seharusnya seorang hamba benar-benar bertakwa pada Allah, jangan sampai ia terjerumus dalam perkara yang merugikan ia di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh dengan pedang.” Namun yang benar, hadits ini hanyalah perkataan Jundub. Bajalah bin ‘Ubadah mengatakan, “Kami mendapati surat Umar bin Khottob setahun sebelum wafatnya, yaitu beliau memerintahkan untuk menghukum mati setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak masuk surga: peminum khamar, orang yang memutus hubungan silaturahim (antar kerabat), dan orang yang membenarkan tukang sihir (ramalan nasib).” (HR. Ahmad dalam musnadnya). Dari Ibnu Mas’ud secara marfu‘ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ruqyah (mantera-mantera sihir), tamimah (jimat atau rajah), dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Tiwalah adalah sejenis sihir yang menyebabkan seorang wanita mencintai suami. Tamimah adalah sesuatu yang digunakan untuk mencegah ‘ain (penyakit mata hasad atau dengki). Demikian perkataan Adz Dzahabi dalam Al Kabair, hal. 20-21, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshasad sihir
Sekarang, kita akan melihat apa kata Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair (Dosa Besar) mengenai sihir. Kata Imam Adz Dzahabi rahimahullah, Sihir bisa membuat kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan pada kesyirikan. Allah Ta’ala mengatakan mengenai Harut dan Marut, وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ “Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat” (QS. Al Baqarah: 102). Banyak yang mengira bahwa seseorang yang menerjuni dunia sihir hanyalah dihukumi haram saja, mereka tidak menyangka jika itu sampai membuat kafir. Gara-gara ini, ada yang masih tetap mempelajari sihir. Perlu dipahami bahwa ada yang bisa membuat suami dan istri tetap saling cinta atau membuat mereka berdua saling benci, semua itu menggunakan sihir. Kadang sihir tersebut dikelabui dengan kalimat-kalimat indah namun aslinya menyesatkan. Perlu diketahui bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah hukuman mati. Karena ia telah berbuat kafir terhadap Allah. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, “Jauhilah tujuh dosa membinasakan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa di antaranya adalah sihir. Seharusnya seorang hamba benar-benar bertakwa pada Allah, jangan sampai ia terjerumus dalam perkara yang merugikan ia di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh dengan pedang.” Namun yang benar, hadits ini hanyalah perkataan Jundub. Bajalah bin ‘Ubadah mengatakan, “Kami mendapati surat Umar bin Khottob setahun sebelum wafatnya, yaitu beliau memerintahkan untuk menghukum mati setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak masuk surga: peminum khamar, orang yang memutus hubungan silaturahim (antar kerabat), dan orang yang membenarkan tukang sihir (ramalan nasib).” (HR. Ahmad dalam musnadnya). Dari Ibnu Mas’ud secara marfu‘ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ruqyah (mantera-mantera sihir), tamimah (jimat atau rajah), dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Tiwalah adalah sejenis sihir yang menyebabkan seorang wanita mencintai suami. Tamimah adalah sesuatu yang digunakan untuk mencegah ‘ain (penyakit mata hasad atau dengki). Demikian perkataan Adz Dzahabi dalam Al Kabair, hal. 20-21, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshasad sihir


Sekarang, kita akan melihat apa kata Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair (Dosa Besar) mengenai sihir. Kata Imam Adz Dzahabi rahimahullah, Sihir bisa membuat kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan pada kesyirikan. Allah Ta’ala mengatakan mengenai Harut dan Marut, وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ “Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat” (QS. Al Baqarah: 102). Banyak yang mengira bahwa seseorang yang menerjuni dunia sihir hanyalah dihukumi haram saja, mereka tidak menyangka jika itu sampai membuat kafir. Gara-gara ini, ada yang masih tetap mempelajari sihir. Perlu dipahami bahwa ada yang bisa membuat suami dan istri tetap saling cinta atau membuat mereka berdua saling benci, semua itu menggunakan sihir. Kadang sihir tersebut dikelabui dengan kalimat-kalimat indah namun aslinya menyesatkan. Perlu diketahui bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah hukuman mati. Karena ia telah berbuat kafir terhadap Allah. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, “Jauhilah tujuh dosa membinasakan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa di antaranya adalah sihir. Seharusnya seorang hamba benar-benar bertakwa pada Allah, jangan sampai ia terjerumus dalam perkara yang merugikan ia di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh dengan pedang.” Namun yang benar, hadits ini hanyalah perkataan Jundub. Bajalah bin ‘Ubadah mengatakan, “Kami mendapati surat Umar bin Khottob setahun sebelum wafatnya, yaitu beliau memerintahkan untuk menghukum mati setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak masuk surga: peminum khamar, orang yang memutus hubungan silaturahim (antar kerabat), dan orang yang membenarkan tukang sihir (ramalan nasib).” (HR. Ahmad dalam musnadnya). Dari Ibnu Mas’ud secara marfu‘ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ruqyah (mantera-mantera sihir), tamimah (jimat atau rajah), dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Tiwalah adalah sejenis sihir yang menyebabkan seorang wanita mencintai suami. Tamimah adalah sesuatu yang digunakan untuk mencegah ‘ain (penyakit mata hasad atau dengki). Demikian perkataan Adz Dzahabi dalam Al Kabair, hal. 20-21, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshasad sihir

Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang

Mendatangi tukang ramal amat berbahaya. Yang termasuk dalam hukum ini adalah membaca ramalan bintang. Membaca ramalan seperti itu tidak perlu lagi tukang ramal didatangi, namun cukup majalah ramalan bintang atau tayangan ramalan nasib di TV yang dibawa masuk ke dalam rumah. Berikut rincian yang bagus mengenai hukum mendatangi tukang ramal dan membaca ramalan bintang. 1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59). Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. ” (QS. An Naml: 65). Al Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.” 2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman: a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227) b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor. Disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) 3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, termasuk pula cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan. Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah. Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata, وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ « فَلاَ تَأْتِهِمْ » “Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537). 4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsramalan nasib sihir

Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang

Mendatangi tukang ramal amat berbahaya. Yang termasuk dalam hukum ini adalah membaca ramalan bintang. Membaca ramalan seperti itu tidak perlu lagi tukang ramal didatangi, namun cukup majalah ramalan bintang atau tayangan ramalan nasib di TV yang dibawa masuk ke dalam rumah. Berikut rincian yang bagus mengenai hukum mendatangi tukang ramal dan membaca ramalan bintang. 1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59). Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. ” (QS. An Naml: 65). Al Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.” 2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman: a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227) b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor. Disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) 3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, termasuk pula cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan. Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah. Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata, وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ « فَلاَ تَأْتِهِمْ » “Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537). 4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsramalan nasib sihir
Mendatangi tukang ramal amat berbahaya. Yang termasuk dalam hukum ini adalah membaca ramalan bintang. Membaca ramalan seperti itu tidak perlu lagi tukang ramal didatangi, namun cukup majalah ramalan bintang atau tayangan ramalan nasib di TV yang dibawa masuk ke dalam rumah. Berikut rincian yang bagus mengenai hukum mendatangi tukang ramal dan membaca ramalan bintang. 1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59). Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. ” (QS. An Naml: 65). Al Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.” 2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman: a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227) b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor. Disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) 3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, termasuk pula cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan. Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah. Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata, وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ « فَلاَ تَأْتِهِمْ » “Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537). 4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsramalan nasib sihir


Mendatangi tukang ramal amat berbahaya. Yang termasuk dalam hukum ini adalah membaca ramalan bintang. Membaca ramalan seperti itu tidak perlu lagi tukang ramal didatangi, namun cukup majalah ramalan bintang atau tayangan ramalan nasib di TV yang dibawa masuk ke dalam rumah. Berikut rincian yang bagus mengenai hukum mendatangi tukang ramal dan membaca ramalan bintang. 1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman, وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59). Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ “ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. ” (QS. An Naml: 65). Al Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.” 2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman: a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227) b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor. Disebutkan dalam hadits, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) 3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, termasuk pula cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan. Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah. Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata, وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ « فَلاَ تَأْتِهِمْ » “Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537). 4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsramalan nasib sihir

Kajian Rumaysho.Com di Jakarta: 1-2 Maret 2014

Bagi para pengunjung Rumaysho.Com yang berada di Jakarta, jika memiliki kesempatan untuk menghadiri kajian di Jakarta sekitarnya, silakan menghadirinya yaitu pada tanggal 1-2 Maret 2014. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan)   1- Sabtu, 1 maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Tema:  Bedah Buku “Mengikuti ajaran Nabi Bukanlah Teroris” CP: 082260676741 (Islam Diaries) 2- Sabtu, 1 Maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Nurul Iman Srengseng – Jakarta Barat (Jl. Pos Pengumben) Tema: Adab Safar Seorang Muslim (kitab Riyadhus Sholihin) CP: 08161458881, 082125640115 3- Ahad, 2 Maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Al Hijrah, Jl. Cempaka Bintaro Tema: Bijak Menghargai Beda Pendapat CP: +62 815 1822781 4- Ahad, 2 maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Manarul Amal Universitas Mercubuana Jakarta Barat Tema : 10 Pelebur Dosa (Karya Ibnu Taimiyah) CP: 081312101085 — Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan dalam risalahnya, Pertama, sangat semangat untuk menambah ilmu. Kedua, sabar dalam meraih ilmu. Ketiga, mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala dalam mencari Keempat, memohon pada Allah agar mudah mendapatkannya. Dalam Shahih Muslim, dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, لا يستطاع العلم براحة الجسم “Ilmu tidaklah dicapai dengan badan yang bersantai-santai.” ~Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, 1: 37~   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Jakarta: 1-2 Maret 2014

Bagi para pengunjung Rumaysho.Com yang berada di Jakarta, jika memiliki kesempatan untuk menghadiri kajian di Jakarta sekitarnya, silakan menghadirinya yaitu pada tanggal 1-2 Maret 2014. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan)   1- Sabtu, 1 maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Tema:  Bedah Buku “Mengikuti ajaran Nabi Bukanlah Teroris” CP: 082260676741 (Islam Diaries) 2- Sabtu, 1 Maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Nurul Iman Srengseng – Jakarta Barat (Jl. Pos Pengumben) Tema: Adab Safar Seorang Muslim (kitab Riyadhus Sholihin) CP: 08161458881, 082125640115 3- Ahad, 2 Maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Al Hijrah, Jl. Cempaka Bintaro Tema: Bijak Menghargai Beda Pendapat CP: +62 815 1822781 4- Ahad, 2 maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Manarul Amal Universitas Mercubuana Jakarta Barat Tema : 10 Pelebur Dosa (Karya Ibnu Taimiyah) CP: 081312101085 — Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan dalam risalahnya, Pertama, sangat semangat untuk menambah ilmu. Kedua, sabar dalam meraih ilmu. Ketiga, mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala dalam mencari Keempat, memohon pada Allah agar mudah mendapatkannya. Dalam Shahih Muslim, dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, لا يستطاع العلم براحة الجسم “Ilmu tidaklah dicapai dengan badan yang bersantai-santai.” ~Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, 1: 37~   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Bagi para pengunjung Rumaysho.Com yang berada di Jakarta, jika memiliki kesempatan untuk menghadiri kajian di Jakarta sekitarnya, silakan menghadirinya yaitu pada tanggal 1-2 Maret 2014. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan)   1- Sabtu, 1 maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Tema:  Bedah Buku “Mengikuti ajaran Nabi Bukanlah Teroris” CP: 082260676741 (Islam Diaries) 2- Sabtu, 1 Maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Nurul Iman Srengseng – Jakarta Barat (Jl. Pos Pengumben) Tema: Adab Safar Seorang Muslim (kitab Riyadhus Sholihin) CP: 08161458881, 082125640115 3- Ahad, 2 Maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Al Hijrah, Jl. Cempaka Bintaro Tema: Bijak Menghargai Beda Pendapat CP: +62 815 1822781 4- Ahad, 2 maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Manarul Amal Universitas Mercubuana Jakarta Barat Tema : 10 Pelebur Dosa (Karya Ibnu Taimiyah) CP: 081312101085 — Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan dalam risalahnya, Pertama, sangat semangat untuk menambah ilmu. Kedua, sabar dalam meraih ilmu. Ketiga, mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala dalam mencari Keempat, memohon pada Allah agar mudah mendapatkannya. Dalam Shahih Muslim, dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, لا يستطاع العلم براحة الجسم “Ilmu tidaklah dicapai dengan badan yang bersantai-santai.” ~Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, 1: 37~   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Bagi para pengunjung Rumaysho.Com yang berada di Jakarta, jika memiliki kesempatan untuk menghadiri kajian di Jakarta sekitarnya, silakan menghadirinya yaitu pada tanggal 1-2 Maret 2014. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan)   1- Sabtu, 1 maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Tema:  Bedah Buku “Mengikuti ajaran Nabi Bukanlah Teroris” CP: 082260676741 (Islam Diaries) 2- Sabtu, 1 Maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Nurul Iman Srengseng – Jakarta Barat (Jl. Pos Pengumben) Tema: Adab Safar Seorang Muslim (kitab Riyadhus Sholihin) CP: 08161458881, 082125640115 3- Ahad, 2 Maret 2014, 09.00 WIB s/d menjelang Zhuhur Tempat: Masjid Al Hijrah, Jl. Cempaka Bintaro Tema: Bijak Menghargai Beda Pendapat CP: +62 815 1822781 4- Ahad, 2 maret 2014, ba’da ashar – selesai Tempat: Masjid Manarul Amal Universitas Mercubuana Jakarta Barat Tema : 10 Pelebur Dosa (Karya Ibnu Taimiyah) CP: 081312101085 — Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan dalam risalahnya, Pertama, sangat semangat untuk menambah ilmu. Kedua, sabar dalam meraih ilmu. Ketiga, mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala dalam mencari Keempat, memohon pada Allah agar mudah mendapatkannya. Dalam Shahih Muslim, dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, لا يستطاع العلم براحة الجسم “Ilmu tidaklah dicapai dengan badan yang bersantai-santai.” ~Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, 1: 37~   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

MUSIBAH CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali)

Ternyata CLBK bisa membawa kesengsaraan…hingga perceraian..Beberapa kasus cekcok rumah tangga yang saya hadapi ternyata disebabkan karena hubungan gelap dengan mantan kekasih…, Merupakan kebiasaan seseorang adalah ingin mengetahui kabar teman-teman lama, termasuk kekasih lama. Setelah lama tidak bertemu, akhirnya bertemulah di FB, lalu berlanjut menjadi CLBK….(Cinta Lama Belum Kelar…) lalu akhirnya…(Cinta Lama Bawa Kemaksiatan…)(Cinta Lama Bawa Korban…)(Cinta Lama Bubarkan Keluarga…)Hati-hati para ikhwan dan akhwat, anda telah bekeluarga dengan hubungan yang halal, maka janganlah dikifuri anugrah tersebut dengan hubungan kemaksiatan yang dimurkai Allah 

MUSIBAH CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali)

Ternyata CLBK bisa membawa kesengsaraan…hingga perceraian..Beberapa kasus cekcok rumah tangga yang saya hadapi ternyata disebabkan karena hubungan gelap dengan mantan kekasih…, Merupakan kebiasaan seseorang adalah ingin mengetahui kabar teman-teman lama, termasuk kekasih lama. Setelah lama tidak bertemu, akhirnya bertemulah di FB, lalu berlanjut menjadi CLBK….(Cinta Lama Belum Kelar…) lalu akhirnya…(Cinta Lama Bawa Kemaksiatan…)(Cinta Lama Bawa Korban…)(Cinta Lama Bubarkan Keluarga…)Hati-hati para ikhwan dan akhwat, anda telah bekeluarga dengan hubungan yang halal, maka janganlah dikifuri anugrah tersebut dengan hubungan kemaksiatan yang dimurkai Allah 
Ternyata CLBK bisa membawa kesengsaraan…hingga perceraian..Beberapa kasus cekcok rumah tangga yang saya hadapi ternyata disebabkan karena hubungan gelap dengan mantan kekasih…, Merupakan kebiasaan seseorang adalah ingin mengetahui kabar teman-teman lama, termasuk kekasih lama. Setelah lama tidak bertemu, akhirnya bertemulah di FB, lalu berlanjut menjadi CLBK….(Cinta Lama Belum Kelar…) lalu akhirnya…(Cinta Lama Bawa Kemaksiatan…)(Cinta Lama Bawa Korban…)(Cinta Lama Bubarkan Keluarga…)Hati-hati para ikhwan dan akhwat, anda telah bekeluarga dengan hubungan yang halal, maka janganlah dikifuri anugrah tersebut dengan hubungan kemaksiatan yang dimurkai Allah 


Ternyata CLBK bisa membawa kesengsaraan…hingga perceraian..Beberapa kasus cekcok rumah tangga yang saya hadapi ternyata disebabkan karena hubungan gelap dengan mantan kekasih…, Merupakan kebiasaan seseorang adalah ingin mengetahui kabar teman-teman lama, termasuk kekasih lama. Setelah lama tidak bertemu, akhirnya bertemulah di FB, lalu berlanjut menjadi CLBK….(Cinta Lama Belum Kelar…) lalu akhirnya…(Cinta Lama Bawa Kemaksiatan…)(Cinta Lama Bawa Korban…)(Cinta Lama Bubarkan Keluarga…)Hati-hati para ikhwan dan akhwat, anda telah bekeluarga dengan hubungan yang halal, maka janganlah dikifuri anugrah tersebut dengan hubungan kemaksiatan yang dimurkai Allah 

Jika Engkau Bermaksiat Maka Jangan Pernah Menunda Taubat Kepada Allah

Jika engkau bermaksiat maka jangan pernah menunda taubat kepada Allah, karena :1) menunda taubat adalah dosa tersendiri. Allah telah memerintahkan untuk segera bertaubat وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَبِّكُمْDan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu2) dikawatirkan maut menjemputmu sebelum engkau sempat bertaubat. Karena terlalu sering kematian datang tanpa pemberitahuan dan tanpa ada tanda-tanda sebelumnya3) jika engkau menunda taubat maka titik hitam semakin mengotori hatimu, sehingga semakin sulit kau kembali kepadaNya, dan semakin sulit untuk khusyuk dalam beribadah4) jika engkau menunda taubat maka dikawatirkan Allah akan membongkar aibmu… Maka berdoalah agar Allah menutup aib dan maksiatmu5) jika engkau menunda taubat maka kemaksiatan yg kau lakukan biasanya akan menjerumuskan engkau kepada maksiat-maksiat yang lainnya 

Jika Engkau Bermaksiat Maka Jangan Pernah Menunda Taubat Kepada Allah

Jika engkau bermaksiat maka jangan pernah menunda taubat kepada Allah, karena :1) menunda taubat adalah dosa tersendiri. Allah telah memerintahkan untuk segera bertaubat وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَبِّكُمْDan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu2) dikawatirkan maut menjemputmu sebelum engkau sempat bertaubat. Karena terlalu sering kematian datang tanpa pemberitahuan dan tanpa ada tanda-tanda sebelumnya3) jika engkau menunda taubat maka titik hitam semakin mengotori hatimu, sehingga semakin sulit kau kembali kepadaNya, dan semakin sulit untuk khusyuk dalam beribadah4) jika engkau menunda taubat maka dikawatirkan Allah akan membongkar aibmu… Maka berdoalah agar Allah menutup aib dan maksiatmu5) jika engkau menunda taubat maka kemaksiatan yg kau lakukan biasanya akan menjerumuskan engkau kepada maksiat-maksiat yang lainnya 
Jika engkau bermaksiat maka jangan pernah menunda taubat kepada Allah, karena :1) menunda taubat adalah dosa tersendiri. Allah telah memerintahkan untuk segera bertaubat وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَبِّكُمْDan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu2) dikawatirkan maut menjemputmu sebelum engkau sempat bertaubat. Karena terlalu sering kematian datang tanpa pemberitahuan dan tanpa ada tanda-tanda sebelumnya3) jika engkau menunda taubat maka titik hitam semakin mengotori hatimu, sehingga semakin sulit kau kembali kepadaNya, dan semakin sulit untuk khusyuk dalam beribadah4) jika engkau menunda taubat maka dikawatirkan Allah akan membongkar aibmu… Maka berdoalah agar Allah menutup aib dan maksiatmu5) jika engkau menunda taubat maka kemaksiatan yg kau lakukan biasanya akan menjerumuskan engkau kepada maksiat-maksiat yang lainnya 


Jika engkau bermaksiat maka jangan pernah menunda taubat kepada Allah, karena :1) menunda taubat adalah dosa tersendiri. Allah telah memerintahkan untuk segera bertaubat وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَبِّكُمْDan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu2) dikawatirkan maut menjemputmu sebelum engkau sempat bertaubat. Karena terlalu sering kematian datang tanpa pemberitahuan dan tanpa ada tanda-tanda sebelumnya3) jika engkau menunda taubat maka titik hitam semakin mengotori hatimu, sehingga semakin sulit kau kembali kepadaNya, dan semakin sulit untuk khusyuk dalam beribadah4) jika engkau menunda taubat maka dikawatirkan Allah akan membongkar aibmu… Maka berdoalah agar Allah menutup aib dan maksiatmu5) jika engkau menunda taubat maka kemaksiatan yg kau lakukan biasanya akan menjerumuskan engkau kepada maksiat-maksiat yang lainnya 

Jangan Menjelek-Jelekkan Makanan

Janganlah menjelek-jelekkan makanan, kalau tidak suka yah tinggalkan saja. Tak perlu beri komentar tanda seolak-olah menolak rizki Allah. Imam Nawawi membawakan dalam kitab Riyadhus Sholihin mengenai tidak bolehnya mencela makanan dan disunnahkan memujinya. Beliau bawakan dua hadits dari Abu Hurairah dan Jabir berikut ini. Tidak Menjelek-jelekkan Makanan Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sedikit pun. Seandainya beliau menyukainya, beliau menyantapnya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064). Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan cara bagaimana menghadapi makanan yang tidak kita sukai, yaitu dengan ditinggalkan. (Bahjatun Nazhirin, 2: 51). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.” (Syarh Al Bukhari, 18: 93) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Makanan dan minuman yang dinikmati ketika disodori pada kita, hendaklah kita tahu bahwa itu adalah nikmat yang Allah beri. Nikmat tersebut bisa datang karena kemudahan dari Allah. Kita mesti mensyukurinya dan tidak boleh menjelek-jelekkannya. Jika memang kita suka, makanlah. Jika tidak, maka tidak perlu makan dan jangan berkata yang bernada menjelek-jelekkan makanan tersebut.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 199) Namun tidak mengapa jika memberi kritikan pada yang masak, misalnya dengan berkata, “Hari ini masakanmu terlalu banyak garam, terlalu pedas atau semacam itu.” Yang disebutkan ini bukan maksud menjelakkan makanan, namun hanyalah masukan biar dapat diperbaiki. Lihat idem, 4: 200. Hendaklah Memuji Makanan Adapun dalam masalah memuji makanan dapat terbukti dari hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052). Perhatikan, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk, yang ada hanyalah cuka. Maka beliau pun tetap menyantapnya, bahkan memujinya. Inilah yang dimaksud memuji makanan. Jadi, di antara petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika beliau dapati makanan yang disenangi, maka dipuji. Begitu pula hadits Jabir mengajarkan untuk bersederhana dalam makan. Kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa tidak semua yang disenangi jiwa mesti dituruti, kadangkala keinginan semacam itu ditahan seperti diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di sini. Lihat Bahjatun Nazhirin, 2: 51. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan

Jangan Menjelek-Jelekkan Makanan

Janganlah menjelek-jelekkan makanan, kalau tidak suka yah tinggalkan saja. Tak perlu beri komentar tanda seolak-olah menolak rizki Allah. Imam Nawawi membawakan dalam kitab Riyadhus Sholihin mengenai tidak bolehnya mencela makanan dan disunnahkan memujinya. Beliau bawakan dua hadits dari Abu Hurairah dan Jabir berikut ini. Tidak Menjelek-jelekkan Makanan Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sedikit pun. Seandainya beliau menyukainya, beliau menyantapnya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064). Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan cara bagaimana menghadapi makanan yang tidak kita sukai, yaitu dengan ditinggalkan. (Bahjatun Nazhirin, 2: 51). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.” (Syarh Al Bukhari, 18: 93) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Makanan dan minuman yang dinikmati ketika disodori pada kita, hendaklah kita tahu bahwa itu adalah nikmat yang Allah beri. Nikmat tersebut bisa datang karena kemudahan dari Allah. Kita mesti mensyukurinya dan tidak boleh menjelek-jelekkannya. Jika memang kita suka, makanlah. Jika tidak, maka tidak perlu makan dan jangan berkata yang bernada menjelek-jelekkan makanan tersebut.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 199) Namun tidak mengapa jika memberi kritikan pada yang masak, misalnya dengan berkata, “Hari ini masakanmu terlalu banyak garam, terlalu pedas atau semacam itu.” Yang disebutkan ini bukan maksud menjelakkan makanan, namun hanyalah masukan biar dapat diperbaiki. Lihat idem, 4: 200. Hendaklah Memuji Makanan Adapun dalam masalah memuji makanan dapat terbukti dari hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052). Perhatikan, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk, yang ada hanyalah cuka. Maka beliau pun tetap menyantapnya, bahkan memujinya. Inilah yang dimaksud memuji makanan. Jadi, di antara petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika beliau dapati makanan yang disenangi, maka dipuji. Begitu pula hadits Jabir mengajarkan untuk bersederhana dalam makan. Kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa tidak semua yang disenangi jiwa mesti dituruti, kadangkala keinginan semacam itu ditahan seperti diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di sini. Lihat Bahjatun Nazhirin, 2: 51. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan
Janganlah menjelek-jelekkan makanan, kalau tidak suka yah tinggalkan saja. Tak perlu beri komentar tanda seolak-olah menolak rizki Allah. Imam Nawawi membawakan dalam kitab Riyadhus Sholihin mengenai tidak bolehnya mencela makanan dan disunnahkan memujinya. Beliau bawakan dua hadits dari Abu Hurairah dan Jabir berikut ini. Tidak Menjelek-jelekkan Makanan Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sedikit pun. Seandainya beliau menyukainya, beliau menyantapnya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064). Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan cara bagaimana menghadapi makanan yang tidak kita sukai, yaitu dengan ditinggalkan. (Bahjatun Nazhirin, 2: 51). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.” (Syarh Al Bukhari, 18: 93) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Makanan dan minuman yang dinikmati ketika disodori pada kita, hendaklah kita tahu bahwa itu adalah nikmat yang Allah beri. Nikmat tersebut bisa datang karena kemudahan dari Allah. Kita mesti mensyukurinya dan tidak boleh menjelek-jelekkannya. Jika memang kita suka, makanlah. Jika tidak, maka tidak perlu makan dan jangan berkata yang bernada menjelek-jelekkan makanan tersebut.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 199) Namun tidak mengapa jika memberi kritikan pada yang masak, misalnya dengan berkata, “Hari ini masakanmu terlalu banyak garam, terlalu pedas atau semacam itu.” Yang disebutkan ini bukan maksud menjelakkan makanan, namun hanyalah masukan biar dapat diperbaiki. Lihat idem, 4: 200. Hendaklah Memuji Makanan Adapun dalam masalah memuji makanan dapat terbukti dari hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052). Perhatikan, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk, yang ada hanyalah cuka. Maka beliau pun tetap menyantapnya, bahkan memujinya. Inilah yang dimaksud memuji makanan. Jadi, di antara petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika beliau dapati makanan yang disenangi, maka dipuji. Begitu pula hadits Jabir mengajarkan untuk bersederhana dalam makan. Kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa tidak semua yang disenangi jiwa mesti dituruti, kadangkala keinginan semacam itu ditahan seperti diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di sini. Lihat Bahjatun Nazhirin, 2: 51. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan


Janganlah menjelek-jelekkan makanan, kalau tidak suka yah tinggalkan saja. Tak perlu beri komentar tanda seolak-olah menolak rizki Allah. Imam Nawawi membawakan dalam kitab Riyadhus Sholihin mengenai tidak bolehnya mencela makanan dan disunnahkan memujinya. Beliau bawakan dua hadits dari Abu Hurairah dan Jabir berikut ini. Tidak Menjelek-jelekkan Makanan Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sedikit pun. Seandainya beliau menyukainya, beliau menyantapnya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064). Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan cara bagaimana menghadapi makanan yang tidak kita sukai, yaitu dengan ditinggalkan. (Bahjatun Nazhirin, 2: 51). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Inilah adab yang baik kepada Allah Ta’ala. Karena jika seseorang menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai, maka seolah-olah dengan ucapan jeleknya itu, ia telah menolak rizki Allah.” (Syarh Al Bukhari, 18: 93) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Makanan dan minuman yang dinikmati ketika disodori pada kita, hendaklah kita tahu bahwa itu adalah nikmat yang Allah beri. Nikmat tersebut bisa datang karena kemudahan dari Allah. Kita mesti mensyukurinya dan tidak boleh menjelek-jelekkannya. Jika memang kita suka, makanlah. Jika tidak, maka tidak perlu makan dan jangan berkata yang bernada menjelek-jelekkan makanan tersebut.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 199) Namun tidak mengapa jika memberi kritikan pada yang masak, misalnya dengan berkata, “Hari ini masakanmu terlalu banyak garam, terlalu pedas atau semacam itu.” Yang disebutkan ini bukan maksud menjelakkan makanan, namun hanyalah masukan biar dapat diperbaiki. Lihat idem, 4: 200. Hendaklah Memuji Makanan Adapun dalam masalah memuji makanan dapat terbukti dari hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052). Perhatikan, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk, yang ada hanyalah cuka. Maka beliau pun tetap menyantapnya, bahkan memujinya. Inilah yang dimaksud memuji makanan. Jadi, di antara petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika beliau dapati makanan yang disenangi, maka dipuji. Begitu pula hadits Jabir mengajarkan untuk bersederhana dalam makan. Kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa tidak semua yang disenangi jiwa mesti dituruti, kadangkala keinginan semacam itu ditahan seperti diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di sini. Lihat Bahjatun Nazhirin, 2: 51. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan

Taubatnya Tukang Sihir

Apakah tukang sihir jika bertaubat, taubatnya diterima? Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukum mati -saat diterapkan hukum Islam-. Itulah hukum secara lahir. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahir. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Az Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi no. 3537 dan Ibnu Majah no. 4253. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya. Wa billahit taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir taubat

Taubatnya Tukang Sihir

Apakah tukang sihir jika bertaubat, taubatnya diterima? Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukum mati -saat diterapkan hukum Islam-. Itulah hukum secara lahir. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahir. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Az Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi no. 3537 dan Ibnu Majah no. 4253. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya. Wa billahit taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir taubat
Apakah tukang sihir jika bertaubat, taubatnya diterima? Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukum mati -saat diterapkan hukum Islam-. Itulah hukum secara lahir. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahir. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Az Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi no. 3537 dan Ibnu Majah no. 4253. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya. Wa billahit taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir taubat


Apakah tukang sihir jika bertaubat, taubatnya diterima? Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukum mati -saat diterapkan hukum Islam-. Itulah hukum secara lahir. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahir. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Az Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi no. 3537 dan Ibnu Majah no. 4253. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya. Wa billahit taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir taubat

Cara Mengobati Sihir

Bagaimana cara mengobati sihir, orang yang kena santet atau guna-guna? Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang. Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim no. 2200). Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat artikel Rumaysho.Com: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846) Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, cetakan pertama, tahun 1433 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H   Diselesaikan setelah ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir

Cara Mengobati Sihir

Bagaimana cara mengobati sihir, orang yang kena santet atau guna-guna? Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang. Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim no. 2200). Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat artikel Rumaysho.Com: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846) Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, cetakan pertama, tahun 1433 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H   Diselesaikan setelah ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir
Bagaimana cara mengobati sihir, orang yang kena santet atau guna-guna? Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang. Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim no. 2200). Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat artikel Rumaysho.Com: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846) Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, cetakan pertama, tahun 1433 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H   Diselesaikan setelah ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir


Bagaimana cara mengobati sihir, orang yang kena santet atau guna-guna? Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang. Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim no. 2200). Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat artikel Rumaysho.Com: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846) Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, cetakan pertama, tahun 1433 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H   Diselesaikan setelah ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir

Hukum Smiley dan Emoticon

Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan? Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201). Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan.” Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Website Syaikh Dr. Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875 — Selesai disusun menjelang ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshukum gambar senyum

Hukum Smiley dan Emoticon

Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan? Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201). Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan.” Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Website Syaikh Dr. Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875 — Selesai disusun menjelang ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshukum gambar senyum
Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan? Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201). Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan.” Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Website Syaikh Dr. Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875 — Selesai disusun menjelang ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshukum gambar senyum


Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan? Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al Mughni, 10: 201). Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad Al Khotslan, “Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan.” Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Website Syaikh Dr. Sa’da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875 — Selesai disusun menjelang ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 25 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagshukum gambar senyum

Kaedah Fikih (14): Hukum Asal Nyawa, Haram untuk Dibunuh

Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh. Inilah yang dikatakan lagi dalam kaedah fikih Syaikh As Sa’di selanjutnya, الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan Kaedah di atas berisi pelajaran bahwa darah satu jiwa itu tidak boleh diambil kecuali jika adanya dalil. Yang menunjukkan benarnya kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “(Sifat orang beriman yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar ” (QS. Al Furqon: 68). Juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ “Tidaklah halal darah seorang muslim -yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah- kecuali karena tiga perkara: (1) orang yang telah menikah namun berzina, (2) membunuh satu jiwa, (3) meninggalkan agama dan memberontak dari pemerintah yang sah” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Inilah hukum asalnya, nyawa seseorang -meskipun kafir- tidak boleh diambil kecuali adanya dalil. Yang dikecualikan dari hal ini seperti tukang sihir, orang yang murtad, dan kafir harbi. Mengenai kafir harbi -yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin- disebutkan dalam ayat, فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ “Perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah: 5). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H, hal. 82-83. — Ditulis selepas ‘Ashar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsbunuh diri dosa besar kaedah fikih

Kaedah Fikih (14): Hukum Asal Nyawa, Haram untuk Dibunuh

Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh. Inilah yang dikatakan lagi dalam kaedah fikih Syaikh As Sa’di selanjutnya, الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan Kaedah di atas berisi pelajaran bahwa darah satu jiwa itu tidak boleh diambil kecuali jika adanya dalil. Yang menunjukkan benarnya kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “(Sifat orang beriman yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar ” (QS. Al Furqon: 68). Juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ “Tidaklah halal darah seorang muslim -yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah- kecuali karena tiga perkara: (1) orang yang telah menikah namun berzina, (2) membunuh satu jiwa, (3) meninggalkan agama dan memberontak dari pemerintah yang sah” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Inilah hukum asalnya, nyawa seseorang -meskipun kafir- tidak boleh diambil kecuali adanya dalil. Yang dikecualikan dari hal ini seperti tukang sihir, orang yang murtad, dan kafir harbi. Mengenai kafir harbi -yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin- disebutkan dalam ayat, فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ “Perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah: 5). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H, hal. 82-83. — Ditulis selepas ‘Ashar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsbunuh diri dosa besar kaedah fikih
Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh. Inilah yang dikatakan lagi dalam kaedah fikih Syaikh As Sa’di selanjutnya, الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan Kaedah di atas berisi pelajaran bahwa darah satu jiwa itu tidak boleh diambil kecuali jika adanya dalil. Yang menunjukkan benarnya kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “(Sifat orang beriman yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar ” (QS. Al Furqon: 68). Juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ “Tidaklah halal darah seorang muslim -yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah- kecuali karena tiga perkara: (1) orang yang telah menikah namun berzina, (2) membunuh satu jiwa, (3) meninggalkan agama dan memberontak dari pemerintah yang sah” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Inilah hukum asalnya, nyawa seseorang -meskipun kafir- tidak boleh diambil kecuali adanya dalil. Yang dikecualikan dari hal ini seperti tukang sihir, orang yang murtad, dan kafir harbi. Mengenai kafir harbi -yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin- disebutkan dalam ayat, فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ “Perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah: 5). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H, hal. 82-83. — Ditulis selepas ‘Ashar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsbunuh diri dosa besar kaedah fikih


Hukum asal satu jiwa itu haram darahnya diambil atau dibunuh. Inilah yang dikatakan lagi dalam kaedah fikih Syaikh As Sa’di selanjutnya, الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan Kaedah di atas berisi pelajaran bahwa darah satu jiwa itu tidak boleh diambil kecuali jika adanya dalil. Yang menunjukkan benarnya kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula firman Allah Ta’ala, وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “(Sifat orang beriman yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar ” (QS. Al Furqon: 68). Juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ “Tidaklah halal darah seorang muslim -yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah- kecuali karena tiga perkara: (1) orang yang telah menikah namun berzina, (2) membunuh satu jiwa, (3) meninggalkan agama dan memberontak dari pemerintah yang sah” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Inilah hukum asalnya, nyawa seseorang -meskipun kafir- tidak boleh diambil kecuali adanya dalil. Yang dikecualikan dari hal ini seperti tukang sihir, orang yang murtad, dan kafir harbi. Mengenai kafir harbi -yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin- disebutkan dalam ayat, فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ “Perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah: 5). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H, hal. 82-83. — Ditulis selepas ‘Ashar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat,Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim SMS ke 0852 00 171 222. Tagsbunuh diri dosa besar kaedah fikih

Hukum Jual Beli Bangkai

Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan. Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai. Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak). أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.”[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159. Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai, . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi. Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan. Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu. Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi utama: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.   Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   [1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih. — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli bangkai

Hukum Jual Beli Bangkai

Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan. Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai. Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak). أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.”[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159. Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai, . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi. Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan. Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu. Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi utama: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.   Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   [1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih. — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli bangkai
Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan. Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai. Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak). أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.”[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159. Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai, . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi. Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan. Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu. Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi utama: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.   Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   [1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih. — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli bangkai


Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan. Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai. Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak). أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.”[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159. Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai, . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi. Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan. Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu. Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi utama: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.   Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   [1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih. — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli bangkai

Hukum Sihir dan Tukang Sihir

Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau hanya dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum Islam? Hukum Sihir, Apakah Kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan. Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh? Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. Jami’ At Tirmidzi, Abu ‘Isa At Tirmidzi, takhrij: Abu Thohir Zubair ‘Ali Zai, terbitan Darus Salam, tahun 1430 H. Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dari naskah bersanad guru kami Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamd Al ‘Ushoimi. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir

Hukum Sihir dan Tukang Sihir

Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau hanya dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum Islam? Hukum Sihir, Apakah Kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan. Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh? Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. Jami’ At Tirmidzi, Abu ‘Isa At Tirmidzi, takhrij: Abu Thohir Zubair ‘Ali Zai, terbitan Darus Salam, tahun 1430 H. Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dari naskah bersanad guru kami Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamd Al ‘Ushoimi. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir
Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau hanya dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum Islam? Hukum Sihir, Apakah Kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan. Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh? Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. Jami’ At Tirmidzi, Abu ‘Isa At Tirmidzi, takhrij: Abu Thohir Zubair ‘Ali Zai, terbitan Darus Salam, tahun 1430 H. Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dari naskah bersanad guru kami Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamd Al ‘Ushoimi. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir


Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau hanya dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum Islam? Hukum Sihir, Apakah Kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan. Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh? Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. Jami’ At Tirmidzi, Abu ‘Isa At Tirmidzi, takhrij: Abu Thohir Zubair ‘Ali Zai, terbitan Darus Salam, tahun 1430 H. Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dari naskah bersanad guru kami Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamd Al ‘Ushoimi. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar sihir

Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan

Apakah boleh memanfaatkan kotoran hewan untuk dijadikan pupuk? Bagaimana jika pupuk tersebut dari kotoran yang najis? Apakah boleh jual beli pupuk dari kotoran hewan yang najis? Kotoran hewan itu ada dua macam: 1- Kotoran hewan yang suci Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli. 2- Kotoran hewan yang najis Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak. Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk: 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. Baca tentang “istihalah” (berubahnya suatu zat menjadi zat baru) dalam artikel: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah, وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).” Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’, يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rojih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327 — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 23 Rabi’uts Tsani 1435 H Tagsaturan jual beli kotoran hewan najis

Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan

Apakah boleh memanfaatkan kotoran hewan untuk dijadikan pupuk? Bagaimana jika pupuk tersebut dari kotoran yang najis? Apakah boleh jual beli pupuk dari kotoran hewan yang najis? Kotoran hewan itu ada dua macam: 1- Kotoran hewan yang suci Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli. 2- Kotoran hewan yang najis Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak. Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk: 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. Baca tentang “istihalah” (berubahnya suatu zat menjadi zat baru) dalam artikel: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah, وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).” Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’, يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rojih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327 — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 23 Rabi’uts Tsani 1435 H Tagsaturan jual beli kotoran hewan najis
Apakah boleh memanfaatkan kotoran hewan untuk dijadikan pupuk? Bagaimana jika pupuk tersebut dari kotoran yang najis? Apakah boleh jual beli pupuk dari kotoran hewan yang najis? Kotoran hewan itu ada dua macam: 1- Kotoran hewan yang suci Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli. 2- Kotoran hewan yang najis Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak. Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk: 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. Baca tentang “istihalah” (berubahnya suatu zat menjadi zat baru) dalam artikel: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah, وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).” Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’, يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rojih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327 — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 23 Rabi’uts Tsani 1435 H Tagsaturan jual beli kotoran hewan najis


Apakah boleh memanfaatkan kotoran hewan untuk dijadikan pupuk? Bagaimana jika pupuk tersebut dari kotoran yang najis? Apakah boleh jual beli pupuk dari kotoran hewan yang najis? Kotoran hewan itu ada dua macam: 1- Kotoran hewan yang suci Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli. 2- Kotoran hewan yang najis Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak. Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk: 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. Baca tentang “istihalah” (berubahnya suatu zat menjadi zat baru) dalam artikel: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah, وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).” Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’, يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rojih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327 — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 23 Rabi’uts Tsani 1435 H Tagsaturan jual beli kotoran hewan najis

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1

23FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1February 23, 2014Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan berbagai keistimewaan kalimat tahmid, tiba saatnya kita mempelajari kapan saja kita diperintahkan mengucapkan kalimat mulia ini. Atau dengan kata lain, momen-momen pengucapan Alhamdulillah. Sebenarnya, setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga. Sebab di seluruh waktunya, pasti ia berada dalam curahan nikmat Allah ta’ala. Entah itu berupa nikmat duniawi maupun ukhrawi. Baik itu berupa kebaikan yang didapatkan atau marabahaya yang terhindarkan. Alasan lain mengapa kita perlu untuk senantiasa memuji Allah, adalah sebab Dia adalah dzat yang pantas untuk selalu dipuji; dikarenakan kesempurnaan sifat-sifat dan nama-nama-Nya. Masing-masing dari nama dan sifat-Nya mendorong kita untuk memuji-Nya, bagaimana bila seluruh nama dan sifat tersebut terkumpul dalam satu dzat, yakni Allah ta’ala? Namun, ada beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Di antaranya: 1. Setelah selesai makan dan minum Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Baqarah (2): 172, juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah akan meridhai hamba-Nya manakala selesai makan atau minum ia memuji-Nya”. HR. Muslim dari Anas bin Malik. Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: a. “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا” “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu robbunâ”. Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami”. HR. Bukhari. b. “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ” “Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa rozaqonîhi min ghoiri haulin minnî wa lâ quwwatin”. Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan[1]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr[2]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqônâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby[3] dan Syaikh al-Albany[4]; dikarenakan sanadnya bermasalah[5]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Rabi’uts Tsani 1435 / 24 Februari 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236), dengan berbagai tambahan. [1] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989). [2] (hal. 339-342). [3] Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar). [4] Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204). [5] Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1

23FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1February 23, 2014Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan berbagai keistimewaan kalimat tahmid, tiba saatnya kita mempelajari kapan saja kita diperintahkan mengucapkan kalimat mulia ini. Atau dengan kata lain, momen-momen pengucapan Alhamdulillah. Sebenarnya, setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga. Sebab di seluruh waktunya, pasti ia berada dalam curahan nikmat Allah ta’ala. Entah itu berupa nikmat duniawi maupun ukhrawi. Baik itu berupa kebaikan yang didapatkan atau marabahaya yang terhindarkan. Alasan lain mengapa kita perlu untuk senantiasa memuji Allah, adalah sebab Dia adalah dzat yang pantas untuk selalu dipuji; dikarenakan kesempurnaan sifat-sifat dan nama-nama-Nya. Masing-masing dari nama dan sifat-Nya mendorong kita untuk memuji-Nya, bagaimana bila seluruh nama dan sifat tersebut terkumpul dalam satu dzat, yakni Allah ta’ala? Namun, ada beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Di antaranya: 1. Setelah selesai makan dan minum Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Baqarah (2): 172, juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah akan meridhai hamba-Nya manakala selesai makan atau minum ia memuji-Nya”. HR. Muslim dari Anas bin Malik. Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: a. “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا” “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu robbunâ”. Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami”. HR. Bukhari. b. “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ” “Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa rozaqonîhi min ghoiri haulin minnî wa lâ quwwatin”. Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan[1]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr[2]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqônâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby[3] dan Syaikh al-Albany[4]; dikarenakan sanadnya bermasalah[5]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Rabi’uts Tsani 1435 / 24 Februari 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236), dengan berbagai tambahan. [1] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989). [2] (hal. 339-342). [3] Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar). [4] Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204). [5] Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1February 23, 2014Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan berbagai keistimewaan kalimat tahmid, tiba saatnya kita mempelajari kapan saja kita diperintahkan mengucapkan kalimat mulia ini. Atau dengan kata lain, momen-momen pengucapan Alhamdulillah. Sebenarnya, setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga. Sebab di seluruh waktunya, pasti ia berada dalam curahan nikmat Allah ta’ala. Entah itu berupa nikmat duniawi maupun ukhrawi. Baik itu berupa kebaikan yang didapatkan atau marabahaya yang terhindarkan. Alasan lain mengapa kita perlu untuk senantiasa memuji Allah, adalah sebab Dia adalah dzat yang pantas untuk selalu dipuji; dikarenakan kesempurnaan sifat-sifat dan nama-nama-Nya. Masing-masing dari nama dan sifat-Nya mendorong kita untuk memuji-Nya, bagaimana bila seluruh nama dan sifat tersebut terkumpul dalam satu dzat, yakni Allah ta’ala? Namun, ada beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Di antaranya: 1. Setelah selesai makan dan minum Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Baqarah (2): 172, juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah akan meridhai hamba-Nya manakala selesai makan atau minum ia memuji-Nya”. HR. Muslim dari Anas bin Malik. Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: a. “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا” “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu robbunâ”. Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami”. HR. Bukhari. b. “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ” “Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa rozaqonîhi min ghoiri haulin minnî wa lâ quwwatin”. Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan[1]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr[2]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqônâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby[3] dan Syaikh al-Albany[4]; dikarenakan sanadnya bermasalah[5]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Rabi’uts Tsani 1435 / 24 Februari 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236), dengan berbagai tambahan. [1] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989). [2] (hal. 339-342). [3] Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar). [4] Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204). [5] Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 49: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bagian 1February 23, 2014Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan berbagai keistimewaan kalimat tahmid, tiba saatnya kita mempelajari kapan saja kita diperintahkan mengucapkan kalimat mulia ini. Atau dengan kata lain, momen-momen pengucapan Alhamdulillah. Sebenarnya, setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga. Sebab di seluruh waktunya, pasti ia berada dalam curahan nikmat Allah ta’ala. Entah itu berupa nikmat duniawi maupun ukhrawi. Baik itu berupa kebaikan yang didapatkan atau marabahaya yang terhindarkan. Alasan lain mengapa kita perlu untuk senantiasa memuji Allah, adalah sebab Dia adalah dzat yang pantas untuk selalu dipuji; dikarenakan kesempurnaan sifat-sifat dan nama-nama-Nya. Masing-masing dari nama dan sifat-Nya mendorong kita untuk memuji-Nya, bagaimana bila seluruh nama dan sifat tersebut terkumpul dalam satu dzat, yakni Allah ta’ala? Namun, ada beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Di antaranya: 1. Setelah selesai makan dan minum Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Baqarah (2): 172, juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah akan meridhai hamba-Nya manakala selesai makan atau minum ia memuji-Nya”. HR. Muslim dari Anas bin Malik. Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: a. “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا” “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu robbunâ”. Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami”. HR. Bukhari. b. “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ” “Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa rozaqonîhi min ghoiri haulin minnî wa lâ quwwatin”. Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan[1]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr[2]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqônâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby[3] dan Syaikh al-Albany[4]; dikarenakan sanadnya bermasalah[5]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Rabi’uts Tsani 1435 / 24 Februari 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236), dengan berbagai tambahan. [1] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989). [2] (hal. 339-342). [3] Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar). [4] Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204). [5] Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next