Meniup-Niup Minuman yang Panas

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.” Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس “Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245. Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang waktu Maghrib di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 13 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan

Meniup-Niup Minuman yang Panas

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.” Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس “Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245. Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang waktu Maghrib di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 13 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan
Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.” Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس “Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245. Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang waktu Maghrib di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 13 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan


Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.” Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, وَالنَّفْخ فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس “Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245. Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang waktu Maghrib di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 13 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab makan

Mumpung Engkau Masih Bisa Membahagiakannya…

Muhammad bin Sirin bertutur : Harga kurma di zaman pemerintahan Utsman mencapai 1000 dirham. Maka Usamahpun menuju ke pohon kurna miliknya lalu iapun melobanginya lalu ia keluarkan jantung kurmanya lalu ia memberikannya kepada ibunya untuk di makan. Orang-orang pun bertanya : “Apakah yang mendorongmu melakukan hal ini?, padahal engkau tahu bahwa pohon kurma harganya mencapi 1000 dirham?” Maka Usamah menjawab :إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِي وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَا“Sesungguhnya ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ibuku meminta sesuatupun yang aku mampui kecuali akan aku berikan kepadanya” (Taariikh Dimasq karya Ibnu ‘Asaakir)Jika engkau masih mampu untuk memenuhi permintaan dan harapan ayah dan ibumu maka lakukanlah sebelum datang masa dimana : – mereka meminta sesuatu yg tdk bisa engkau penuhi..– mereka telah enggan untuk meminta lagi kepadamu karena jengkel kepadamu yang hanya bisa berjanji memberikan akan tetapi tdk memenuhi janjimu– mereka sudah tdk bisa lagi meminta kepadamu karena mereka berdua telah meninggal dunia– mereka jengkel dengan dirimu yang selalu semaksimal mungkin memenuhi permintaan istrimu, sementara untuk memenuhi permintaan orang tuamu maka sloganmu “Kalau sempat…” atau “Kalau masih ada sisa harta…”

Mumpung Engkau Masih Bisa Membahagiakannya…

Muhammad bin Sirin bertutur : Harga kurma di zaman pemerintahan Utsman mencapai 1000 dirham. Maka Usamahpun menuju ke pohon kurna miliknya lalu iapun melobanginya lalu ia keluarkan jantung kurmanya lalu ia memberikannya kepada ibunya untuk di makan. Orang-orang pun bertanya : “Apakah yang mendorongmu melakukan hal ini?, padahal engkau tahu bahwa pohon kurma harganya mencapi 1000 dirham?” Maka Usamah menjawab :إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِي وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَا“Sesungguhnya ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ibuku meminta sesuatupun yang aku mampui kecuali akan aku berikan kepadanya” (Taariikh Dimasq karya Ibnu ‘Asaakir)Jika engkau masih mampu untuk memenuhi permintaan dan harapan ayah dan ibumu maka lakukanlah sebelum datang masa dimana : – mereka meminta sesuatu yg tdk bisa engkau penuhi..– mereka telah enggan untuk meminta lagi kepadamu karena jengkel kepadamu yang hanya bisa berjanji memberikan akan tetapi tdk memenuhi janjimu– mereka sudah tdk bisa lagi meminta kepadamu karena mereka berdua telah meninggal dunia– mereka jengkel dengan dirimu yang selalu semaksimal mungkin memenuhi permintaan istrimu, sementara untuk memenuhi permintaan orang tuamu maka sloganmu “Kalau sempat…” atau “Kalau masih ada sisa harta…”
Muhammad bin Sirin bertutur : Harga kurma di zaman pemerintahan Utsman mencapai 1000 dirham. Maka Usamahpun menuju ke pohon kurna miliknya lalu iapun melobanginya lalu ia keluarkan jantung kurmanya lalu ia memberikannya kepada ibunya untuk di makan. Orang-orang pun bertanya : “Apakah yang mendorongmu melakukan hal ini?, padahal engkau tahu bahwa pohon kurma harganya mencapi 1000 dirham?” Maka Usamah menjawab :إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِي وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَا“Sesungguhnya ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ibuku meminta sesuatupun yang aku mampui kecuali akan aku berikan kepadanya” (Taariikh Dimasq karya Ibnu ‘Asaakir)Jika engkau masih mampu untuk memenuhi permintaan dan harapan ayah dan ibumu maka lakukanlah sebelum datang masa dimana : – mereka meminta sesuatu yg tdk bisa engkau penuhi..– mereka telah enggan untuk meminta lagi kepadamu karena jengkel kepadamu yang hanya bisa berjanji memberikan akan tetapi tdk memenuhi janjimu– mereka sudah tdk bisa lagi meminta kepadamu karena mereka berdua telah meninggal dunia– mereka jengkel dengan dirimu yang selalu semaksimal mungkin memenuhi permintaan istrimu, sementara untuk memenuhi permintaan orang tuamu maka sloganmu “Kalau sempat…” atau “Kalau masih ada sisa harta…”


Muhammad bin Sirin bertutur : Harga kurma di zaman pemerintahan Utsman mencapai 1000 dirham. Maka Usamahpun menuju ke pohon kurna miliknya lalu iapun melobanginya lalu ia keluarkan jantung kurmanya lalu ia memberikannya kepada ibunya untuk di makan. Orang-orang pun bertanya : “Apakah yang mendorongmu melakukan hal ini?, padahal engkau tahu bahwa pohon kurma harganya mencapi 1000 dirham?” Maka Usamah menjawab :إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِي وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَا“Sesungguhnya ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ibuku meminta sesuatupun yang aku mampui kecuali akan aku berikan kepadanya” (Taariikh Dimasq karya Ibnu ‘Asaakir)Jika engkau masih mampu untuk memenuhi permintaan dan harapan ayah dan ibumu maka lakukanlah sebelum datang masa dimana : – mereka meminta sesuatu yg tdk bisa engkau penuhi..– mereka telah enggan untuk meminta lagi kepadamu karena jengkel kepadamu yang hanya bisa berjanji memberikan akan tetapi tdk memenuhi janjimu– mereka sudah tdk bisa lagi meminta kepadamu karena mereka berdua telah meninggal dunia– mereka jengkel dengan dirimu yang selalu semaksimal mungkin memenuhi permintaan istrimu, sementara untuk memenuhi permintaan orang tuamu maka sloganmu “Kalau sempat…” atau “Kalau masih ada sisa harta…”

Belajarlah Mencintai Karena Allah…

Jika engkau mencintai istrimu karena Allah -selain karena pesona paras wajahnya- niscaya kecintaanmu akan lebih langgeng, meskipun usia istrimu semakin bertambah…, niscaya engkau lebih menerima kekurangan yang ada pada istrimu…, niscaya engkau lebih mudah menjaga pandangan matamu…Jika engkau mencintai sahabatmu karena Allah…, niscaya engkau tetap baik kepadanya karena berharap wajah Allah meskipun ia kurang bersikap baik kepadamu. Karena persahabatanmu bukan dibangun di atas hubungan timbal balik antara engkau dengannya, akan tetapi karena mengharapkan kecintaan Allah padamu

Belajarlah Mencintai Karena Allah…

Jika engkau mencintai istrimu karena Allah -selain karena pesona paras wajahnya- niscaya kecintaanmu akan lebih langgeng, meskipun usia istrimu semakin bertambah…, niscaya engkau lebih menerima kekurangan yang ada pada istrimu…, niscaya engkau lebih mudah menjaga pandangan matamu…Jika engkau mencintai sahabatmu karena Allah…, niscaya engkau tetap baik kepadanya karena berharap wajah Allah meskipun ia kurang bersikap baik kepadamu. Karena persahabatanmu bukan dibangun di atas hubungan timbal balik antara engkau dengannya, akan tetapi karena mengharapkan kecintaan Allah padamu
Jika engkau mencintai istrimu karena Allah -selain karena pesona paras wajahnya- niscaya kecintaanmu akan lebih langgeng, meskipun usia istrimu semakin bertambah…, niscaya engkau lebih menerima kekurangan yang ada pada istrimu…, niscaya engkau lebih mudah menjaga pandangan matamu…Jika engkau mencintai sahabatmu karena Allah…, niscaya engkau tetap baik kepadanya karena berharap wajah Allah meskipun ia kurang bersikap baik kepadamu. Karena persahabatanmu bukan dibangun di atas hubungan timbal balik antara engkau dengannya, akan tetapi karena mengharapkan kecintaan Allah padamu


Jika engkau mencintai istrimu karena Allah -selain karena pesona paras wajahnya- niscaya kecintaanmu akan lebih langgeng, meskipun usia istrimu semakin bertambah…, niscaya engkau lebih menerima kekurangan yang ada pada istrimu…, niscaya engkau lebih mudah menjaga pandangan matamu…Jika engkau mencintai sahabatmu karena Allah…, niscaya engkau tetap baik kepadanya karena berharap wajah Allah meskipun ia kurang bersikap baik kepadamu. Karena persahabatanmu bukan dibangun di atas hubungan timbal balik antara engkau dengannya, akan tetapi karena mengharapkan kecintaan Allah padamu

Khiyar Syarat

Saat ini kita melanjutkan kembali tentang masalah khiyar. Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyarakatkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan. Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala, أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Begitu pula berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا. “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107). Begitu pula adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat. Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu pula ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat ‘Ashar, 12 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar

Khiyar Syarat

Saat ini kita melanjutkan kembali tentang masalah khiyar. Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyarakatkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan. Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala, أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Begitu pula berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا. “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107). Begitu pula adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat. Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu pula ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat ‘Ashar, 12 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar
Saat ini kita melanjutkan kembali tentang masalah khiyar. Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyarakatkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan. Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala, أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Begitu pula berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا. “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107). Begitu pula adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat. Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu pula ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat ‘Ashar, 12 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar


Saat ini kita melanjutkan kembali tentang masalah khiyar. Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyarakatkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan. Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala, أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Begitu pula berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا. “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107). Begitu pula adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat. Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu pula ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat ‘Ashar, 12 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar

Sunnah Memakai Gamis bagi Pria

Saudaraku, ketahuilah bahwa memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yang dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali. Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yang dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas. Namun ada catatan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yang terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda). (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ “Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan, أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه. وبناءً على ذلك نقول: هل من السنة أن يتعمم الإنسان؟ ويلبس إزاراً ورداءً؟ الجواب: إن كنا في بلد يفعلون ذلك فهو من السنة، وإذا كنا في بلد لا يعرفون ذلك، ولا يألفونه فليس من السنة. “Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan. Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya, jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Menyesuaikan dengan tradisi setempat itu boleh selama tidak melanggar ketentuan syari’at. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpecis putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh. Wallahu a’lam. Untuk wanita sendiri, tetap mengenakan pakaian yang dituntunkan dalam Islam. Jika masyarakat punya kebiasaan memakai pakaian ketat, berjilbab kecil dan memakai celana panjang, tentu saja tidak dianjurkan untuk mengikuti mereka. Bahkan tetap berpakaian syar’i sebagaimana yang diperintahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1435 H di pagi hari. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian

Sunnah Memakai Gamis bagi Pria

Saudaraku, ketahuilah bahwa memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yang dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali. Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yang dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas. Namun ada catatan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yang terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda). (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ “Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan, أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه. وبناءً على ذلك نقول: هل من السنة أن يتعمم الإنسان؟ ويلبس إزاراً ورداءً؟ الجواب: إن كنا في بلد يفعلون ذلك فهو من السنة، وإذا كنا في بلد لا يعرفون ذلك، ولا يألفونه فليس من السنة. “Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan. Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya, jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Menyesuaikan dengan tradisi setempat itu boleh selama tidak melanggar ketentuan syari’at. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpecis putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh. Wallahu a’lam. Untuk wanita sendiri, tetap mengenakan pakaian yang dituntunkan dalam Islam. Jika masyarakat punya kebiasaan memakai pakaian ketat, berjilbab kecil dan memakai celana panjang, tentu saja tidak dianjurkan untuk mengikuti mereka. Bahkan tetap berpakaian syar’i sebagaimana yang diperintahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1435 H di pagi hari. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian
Saudaraku, ketahuilah bahwa memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yang dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali. Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yang dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas. Namun ada catatan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yang terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda). (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ “Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan, أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه. وبناءً على ذلك نقول: هل من السنة أن يتعمم الإنسان؟ ويلبس إزاراً ورداءً؟ الجواب: إن كنا في بلد يفعلون ذلك فهو من السنة، وإذا كنا في بلد لا يعرفون ذلك، ولا يألفونه فليس من السنة. “Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan. Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya, jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Menyesuaikan dengan tradisi setempat itu boleh selama tidak melanggar ketentuan syari’at. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpecis putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh. Wallahu a’lam. Untuk wanita sendiri, tetap mengenakan pakaian yang dituntunkan dalam Islam. Jika masyarakat punya kebiasaan memakai pakaian ketat, berjilbab kecil dan memakai celana panjang, tentu saja tidak dianjurkan untuk mengikuti mereka. Bahkan tetap berpakaian syar’i sebagaimana yang diperintahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1435 H di pagi hari. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian


Saudaraku, ketahuilah bahwa memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yang dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali. Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yang dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas. Namun ada catatan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yang terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda). (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ “Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan, أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه. وبناءً على ذلك نقول: هل من السنة أن يتعمم الإنسان؟ ويلبس إزاراً ورداءً؟ الجواب: إن كنا في بلد يفعلون ذلك فهو من السنة، وإذا كنا في بلد لا يعرفون ذلك، ولا يألفونه فليس من السنة. “Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan. Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya, jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Menyesuaikan dengan tradisi setempat itu boleh selama tidak melanggar ketentuan syari’at. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpecis putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh. Wallahu a’lam. Untuk wanita sendiri, tetap mengenakan pakaian yang dituntunkan dalam Islam. Jika masyarakat punya kebiasaan memakai pakaian ketat, berjilbab kecil dan memakai celana panjang, tentu saja tidak dianjurkan untuk mengikuti mereka. Bahkan tetap berpakaian syar’i sebagaimana yang diperintahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1435 H di pagi hari. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian

Khiyar Majelis

Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Kali ini kita akan melihat salah satu bentuk khiyar yang dikenal dengan khiyar majelis. Yang dimaksud khiyar majelis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah. Dalilnya adalah: Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majelis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri. Namun di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1431 H, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat Maghrib, 11 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar

Khiyar Majelis

Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Kali ini kita akan melihat salah satu bentuk khiyar yang dikenal dengan khiyar majelis. Yang dimaksud khiyar majelis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah. Dalilnya adalah: Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majelis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri. Namun di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1431 H, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat Maghrib, 11 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar
Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Kali ini kita akan melihat salah satu bentuk khiyar yang dikenal dengan khiyar majelis. Yang dimaksud khiyar majelis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah. Dalilnya adalah: Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majelis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri. Namun di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1431 H, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat Maghrib, 11 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar


Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Kali ini kita akan melihat salah satu bentuk khiyar yang dikenal dengan khiyar majelis. Yang dimaksud khiyar majelis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah. Dalilnya adalah: Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majelis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri. Namun di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1431 H, hal. 418. Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 41-43. — Menjelang shalat Maghrib, 11 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli khiyar

Mereka yang Gila Kekuasaan

Siapa saja yang tamak pada kekuasaan akan menuai penyesalan pada hari kiamat. Di dunia orang yang gila kekuasaan seperti ini tidak akan menjalankan amanat dengan baik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Sedangkan Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam Bab “Terlarang tamak pada kekuasaan.” Kata Imam Ibnu Batthol bahwa ketamakan manusia pada kepemimpinan begitu nyata. Itulah yang membuat adanya pertumpahan darah, menginjak kehormatan yang lain, terjadinya kerusakan sampai kekuasaan itu diraih. Gara-gara rakusnya pada kekuasaan inilah yang membuat keadaan menjadi jelek. Karena merebut kekuasaan terjadi pembunuhan, saling meninggalkan, saling merendahkan, atau mati karenanya, itulah yang menjadi penyesalan pada hari kiamat. (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol). Badaruddin Al ‘Aini, penulis kitab ‘Umdatul Qori, “Siapa saja yang tamak pada kekuasaan, maka umumnya ia tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Jl. Magelang di siang hari @ 4 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Mereka yang Gila Kekuasaan

Siapa saja yang tamak pada kekuasaan akan menuai penyesalan pada hari kiamat. Di dunia orang yang gila kekuasaan seperti ini tidak akan menjalankan amanat dengan baik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Sedangkan Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam Bab “Terlarang tamak pada kekuasaan.” Kata Imam Ibnu Batthol bahwa ketamakan manusia pada kepemimpinan begitu nyata. Itulah yang membuat adanya pertumpahan darah, menginjak kehormatan yang lain, terjadinya kerusakan sampai kekuasaan itu diraih. Gara-gara rakusnya pada kekuasaan inilah yang membuat keadaan menjadi jelek. Karena merebut kekuasaan terjadi pembunuhan, saling meninggalkan, saling merendahkan, atau mati karenanya, itulah yang menjadi penyesalan pada hari kiamat. (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol). Badaruddin Al ‘Aini, penulis kitab ‘Umdatul Qori, “Siapa saja yang tamak pada kekuasaan, maka umumnya ia tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Jl. Magelang di siang hari @ 4 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Siapa saja yang tamak pada kekuasaan akan menuai penyesalan pada hari kiamat. Di dunia orang yang gila kekuasaan seperti ini tidak akan menjalankan amanat dengan baik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Sedangkan Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam Bab “Terlarang tamak pada kekuasaan.” Kata Imam Ibnu Batthol bahwa ketamakan manusia pada kepemimpinan begitu nyata. Itulah yang membuat adanya pertumpahan darah, menginjak kehormatan yang lain, terjadinya kerusakan sampai kekuasaan itu diraih. Gara-gara rakusnya pada kekuasaan inilah yang membuat keadaan menjadi jelek. Karena merebut kekuasaan terjadi pembunuhan, saling meninggalkan, saling merendahkan, atau mati karenanya, itulah yang menjadi penyesalan pada hari kiamat. (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol). Badaruddin Al ‘Aini, penulis kitab ‘Umdatul Qori, “Siapa saja yang tamak pada kekuasaan, maka umumnya ia tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Jl. Magelang di siang hari @ 4 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Siapa saja yang tamak pada kekuasaan akan menuai penyesalan pada hari kiamat. Di dunia orang yang gila kekuasaan seperti ini tidak akan menjalankan amanat dengan baik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Sedangkan Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam Bab “Terlarang tamak pada kekuasaan.” Kata Imam Ibnu Batthol bahwa ketamakan manusia pada kepemimpinan begitu nyata. Itulah yang membuat adanya pertumpahan darah, menginjak kehormatan yang lain, terjadinya kerusakan sampai kekuasaan itu diraih. Gara-gara rakusnya pada kekuasaan inilah yang membuat keadaan menjadi jelek. Karena merebut kekuasaan terjadi pembunuhan, saling meninggalkan, saling merendahkan, atau mati karenanya, itulah yang menjadi penyesalan pada hari kiamat. (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol). Badaruddin Al ‘Aini, penulis kitab ‘Umdatul Qori, “Siapa saja yang tamak pada kekuasaan, maka umumnya ia tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Jl. Magelang di siang hari @ 4 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Memberikan Suara dalam Pemilu

Bagaimana hukum memberikan suara atau coblos dalam Pemilu? Berikut adalah fatwa dari ulama besar, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Hukum Memberikan Suara dalam Pemilu

Bagaimana hukum memberikan suara atau coblos dalam Pemilu? Berikut adalah fatwa dari ulama besar, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Bagaimana hukum memberikan suara atau coblos dalam Pemilu? Berikut adalah fatwa dari ulama besar, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Bagaimana hukum memberikan suara atau coblos dalam Pemilu? Berikut adalah fatwa dari ulama besar, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair. Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu? Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen. Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas. Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh. Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu? Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama. Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas. [Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46] — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Doa dengan Bahasa Sendiri dalam Shalat

Berdoa bisa jadi dilakukan di luar shalat, bisa pula di dalam shalat misal saat sujud atau akhir shalat menjelang salam. Untuk doa di dalam shalat, sah-sah saja dilakukan. Bisa pula doa tersebut dengan bahasa sendiri. Namun baiknya di dalam shalat dengan bahasa Arab. Para ulama berbeda pendapat mengenai doa dengan bahasa sendiri di dalam shalat. Pendapat yang lebih tepat adalah yang dipilih dalam madzhab mayoritas ulama selain Abu Hanifah bahwa doa selain dari Al Quran masih boleh dibaca. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Boleh saja berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.” (Fathul Bari, 2: 230). Di antara dalil yang jadi pegangan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masih bolehnya membaca doa lainnya setelah tasyahud, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو “Kemudian pilihlah doa pada Allah yang disukai, berdoalah.”  (HR. Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402). Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian ia memilih memanjatkan doa masalah sesuai yang ia mau.” (HR. Muslim no. 402). Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal yaitu dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal. Lalu berdoalah untuk dirinya yang ia suka.” (HR. Muslim no. 588 dan An Nasai no. 1311) Dengan demikian, sah-sah saja berdoa dengan doa buatan sendiri. Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan inilah yang dicontohkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya shalat kita tidak boleh di dalamnya ada perkataan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.”  (HR. Muslim no. 537 dan An Nasai no. 1219). Sehingga kata Ibnu Qudamah, yang dimaksud hadits yang disebutkan sebelumnya adalah, “Pilihlah doa dalam shalat dengan doa yang telah ma’tsur (yang memiliki riwayat) atau semisalnya.” (Lihat bahasan dalam Al Mughni, 2: 237, terbitan Dar ‘Alamil Kutub). Jadi lebih hati-hati adalah berdoa denga doa yang sudah disebutkan dalam Al Quran dan Hadits, itu lebih selamat. Baca pula bahasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah di sini. Bahasan Rumaysho.Com yang patut dibaca: Hukum Berdoa dengan Bahasa Non Arab dan Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 9 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsdoa doa bahasa indonesia

Doa dengan Bahasa Sendiri dalam Shalat

Berdoa bisa jadi dilakukan di luar shalat, bisa pula di dalam shalat misal saat sujud atau akhir shalat menjelang salam. Untuk doa di dalam shalat, sah-sah saja dilakukan. Bisa pula doa tersebut dengan bahasa sendiri. Namun baiknya di dalam shalat dengan bahasa Arab. Para ulama berbeda pendapat mengenai doa dengan bahasa sendiri di dalam shalat. Pendapat yang lebih tepat adalah yang dipilih dalam madzhab mayoritas ulama selain Abu Hanifah bahwa doa selain dari Al Quran masih boleh dibaca. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Boleh saja berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.” (Fathul Bari, 2: 230). Di antara dalil yang jadi pegangan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masih bolehnya membaca doa lainnya setelah tasyahud, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو “Kemudian pilihlah doa pada Allah yang disukai, berdoalah.”  (HR. Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402). Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian ia memilih memanjatkan doa masalah sesuai yang ia mau.” (HR. Muslim no. 402). Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal yaitu dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal. Lalu berdoalah untuk dirinya yang ia suka.” (HR. Muslim no. 588 dan An Nasai no. 1311) Dengan demikian, sah-sah saja berdoa dengan doa buatan sendiri. Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan inilah yang dicontohkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya shalat kita tidak boleh di dalamnya ada perkataan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.”  (HR. Muslim no. 537 dan An Nasai no. 1219). Sehingga kata Ibnu Qudamah, yang dimaksud hadits yang disebutkan sebelumnya adalah, “Pilihlah doa dalam shalat dengan doa yang telah ma’tsur (yang memiliki riwayat) atau semisalnya.” (Lihat bahasan dalam Al Mughni, 2: 237, terbitan Dar ‘Alamil Kutub). Jadi lebih hati-hati adalah berdoa denga doa yang sudah disebutkan dalam Al Quran dan Hadits, itu lebih selamat. Baca pula bahasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah di sini. Bahasan Rumaysho.Com yang patut dibaca: Hukum Berdoa dengan Bahasa Non Arab dan Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 9 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsdoa doa bahasa indonesia
Berdoa bisa jadi dilakukan di luar shalat, bisa pula di dalam shalat misal saat sujud atau akhir shalat menjelang salam. Untuk doa di dalam shalat, sah-sah saja dilakukan. Bisa pula doa tersebut dengan bahasa sendiri. Namun baiknya di dalam shalat dengan bahasa Arab. Para ulama berbeda pendapat mengenai doa dengan bahasa sendiri di dalam shalat. Pendapat yang lebih tepat adalah yang dipilih dalam madzhab mayoritas ulama selain Abu Hanifah bahwa doa selain dari Al Quran masih boleh dibaca. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Boleh saja berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.” (Fathul Bari, 2: 230). Di antara dalil yang jadi pegangan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masih bolehnya membaca doa lainnya setelah tasyahud, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو “Kemudian pilihlah doa pada Allah yang disukai, berdoalah.”  (HR. Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402). Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian ia memilih memanjatkan doa masalah sesuai yang ia mau.” (HR. Muslim no. 402). Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal yaitu dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal. Lalu berdoalah untuk dirinya yang ia suka.” (HR. Muslim no. 588 dan An Nasai no. 1311) Dengan demikian, sah-sah saja berdoa dengan doa buatan sendiri. Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan inilah yang dicontohkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya shalat kita tidak boleh di dalamnya ada perkataan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.”  (HR. Muslim no. 537 dan An Nasai no. 1219). Sehingga kata Ibnu Qudamah, yang dimaksud hadits yang disebutkan sebelumnya adalah, “Pilihlah doa dalam shalat dengan doa yang telah ma’tsur (yang memiliki riwayat) atau semisalnya.” (Lihat bahasan dalam Al Mughni, 2: 237, terbitan Dar ‘Alamil Kutub). Jadi lebih hati-hati adalah berdoa denga doa yang sudah disebutkan dalam Al Quran dan Hadits, itu lebih selamat. Baca pula bahasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah di sini. Bahasan Rumaysho.Com yang patut dibaca: Hukum Berdoa dengan Bahasa Non Arab dan Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 9 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsdoa doa bahasa indonesia


Berdoa bisa jadi dilakukan di luar shalat, bisa pula di dalam shalat misal saat sujud atau akhir shalat menjelang salam. Untuk doa di dalam shalat, sah-sah saja dilakukan. Bisa pula doa tersebut dengan bahasa sendiri. Namun baiknya di dalam shalat dengan bahasa Arab. Para ulama berbeda pendapat mengenai doa dengan bahasa sendiri di dalam shalat. Pendapat yang lebih tepat adalah yang dipilih dalam madzhab mayoritas ulama selain Abu Hanifah bahwa doa selain dari Al Quran masih boleh dibaca. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Boleh saja berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.” (Fathul Bari, 2: 230). Di antara dalil yang jadi pegangan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masih bolehnya membaca doa lainnya setelah tasyahud, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو “Kemudian pilihlah doa pada Allah yang disukai, berdoalah.”  (HR. Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402). Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian ia memilih memanjatkan doa masalah sesuai yang ia mau.” (HR. Muslim no. 402). Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal yaitu dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal. Lalu berdoalah untuk dirinya yang ia suka.” (HR. Muslim no. 588 dan An Nasai no. 1311) Dengan demikian, sah-sah saja berdoa dengan doa buatan sendiri. Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan inilah yang dicontohkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya shalat kita tidak boleh di dalamnya ada perkataan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.”  (HR. Muslim no. 537 dan An Nasai no. 1219). Sehingga kata Ibnu Qudamah, yang dimaksud hadits yang disebutkan sebelumnya adalah, “Pilihlah doa dalam shalat dengan doa yang telah ma’tsur (yang memiliki riwayat) atau semisalnya.” (Lihat bahasan dalam Al Mughni, 2: 237, terbitan Dar ‘Alamil Kutub). Jadi lebih hati-hati adalah berdoa denga doa yang sudah disebutkan dalam Al Quran dan Hadits, itu lebih selamat. Baca pula bahasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah di sini. Bahasan Rumaysho.Com yang patut dibaca: Hukum Berdoa dengan Bahasa Non Arab dan Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 9 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsdoa doa bahasa indonesia

Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran

Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran Dalam banyak ayat, Allah sering bertasbih, mensucikan diri-Nya sendiri, ketika menceritakan perbuatan kekufuran yang dilakukan orang kafir, terutama klaim bahwa Allah punya anak, وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ Mereka mengatakan: Allah mengambil anak. Maha Suci Dia. (QS. Al-Baqarah: 116) Di ayat lain, Allah berfirman, لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ Kalau Sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha suci Dia. (QS. Az-Zumar: 4).   Di ayat lain, Allah berfirman, أَمْ لَهُمْ إِلَهٌ غَيْرُ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Thur: 43) Sungguh, Allah tidak akan pernah ridha ketika diri-Nya disekutukan. Bagaimana dengan kita? Masih banyak kaum muslimin ketika melihat berbagai kesyirikan di sekitarnya, dia hanya diam saja, sama sekali tidak keluar kata tasbih. Yang lebih parah, sebagian diantara mereka bahkan mengabadikan kesyirikan itu dalam kameranya. Karena rasa takut kita terhadap kesyirikan masih rendah, sehingga hanya diam saja ketika melihatnya.., Karena pengagungan kita kepada Sang Khaliq masih rendah, sehingga kita tidak mensucikan-Nya.., Karena semangat kita untuk mensucikan-Nya, tidak seperti yang Allah ajarkan dalam al-Quran ketika Dia mensucikan diri-Nya.

Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran

Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran Dalam banyak ayat, Allah sering bertasbih, mensucikan diri-Nya sendiri, ketika menceritakan perbuatan kekufuran yang dilakukan orang kafir, terutama klaim bahwa Allah punya anak, وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ Mereka mengatakan: Allah mengambil anak. Maha Suci Dia. (QS. Al-Baqarah: 116) Di ayat lain, Allah berfirman, لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ Kalau Sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha suci Dia. (QS. Az-Zumar: 4).   Di ayat lain, Allah berfirman, أَمْ لَهُمْ إِلَهٌ غَيْرُ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Thur: 43) Sungguh, Allah tidak akan pernah ridha ketika diri-Nya disekutukan. Bagaimana dengan kita? Masih banyak kaum muslimin ketika melihat berbagai kesyirikan di sekitarnya, dia hanya diam saja, sama sekali tidak keluar kata tasbih. Yang lebih parah, sebagian diantara mereka bahkan mengabadikan kesyirikan itu dalam kameranya. Karena rasa takut kita terhadap kesyirikan masih rendah, sehingga hanya diam saja ketika melihatnya.., Karena pengagungan kita kepada Sang Khaliq masih rendah, sehingga kita tidak mensucikan-Nya.., Karena semangat kita untuk mensucikan-Nya, tidak seperti yang Allah ajarkan dalam al-Quran ketika Dia mensucikan diri-Nya.
Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran Dalam banyak ayat, Allah sering bertasbih, mensucikan diri-Nya sendiri, ketika menceritakan perbuatan kekufuran yang dilakukan orang kafir, terutama klaim bahwa Allah punya anak, وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ Mereka mengatakan: Allah mengambil anak. Maha Suci Dia. (QS. Al-Baqarah: 116) Di ayat lain, Allah berfirman, لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ Kalau Sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha suci Dia. (QS. Az-Zumar: 4).   Di ayat lain, Allah berfirman, أَمْ لَهُمْ إِلَهٌ غَيْرُ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Thur: 43) Sungguh, Allah tidak akan pernah ridha ketika diri-Nya disekutukan. Bagaimana dengan kita? Masih banyak kaum muslimin ketika melihat berbagai kesyirikan di sekitarnya, dia hanya diam saja, sama sekali tidak keluar kata tasbih. Yang lebih parah, sebagian diantara mereka bahkan mengabadikan kesyirikan itu dalam kameranya. Karena rasa takut kita terhadap kesyirikan masih rendah, sehingga hanya diam saja ketika melihatnya.., Karena pengagungan kita kepada Sang Khaliq masih rendah, sehingga kita tidak mensucikan-Nya.., Karena semangat kita untuk mensucikan-Nya, tidak seperti yang Allah ajarkan dalam al-Quran ketika Dia mensucikan diri-Nya.


Jangan Lupa Bertasbih ketika Melihat Kekufuran Dalam banyak ayat, Allah sering bertasbih, mensucikan diri-Nya sendiri, ketika menceritakan perbuatan kekufuran yang dilakukan orang kafir, terutama klaim bahwa Allah punya anak, وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ Mereka mengatakan: Allah mengambil anak. Maha Suci Dia. (QS. Al-Baqarah: 116) Di ayat lain, Allah berfirman, لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ Kalau Sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha suci Dia. (QS. Az-Zumar: 4).   Di ayat lain, Allah berfirman, أَمْ لَهُمْ إِلَهٌ غَيْرُ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Thur: 43) Sungguh, Allah tidak akan pernah ridha ketika diri-Nya disekutukan. Bagaimana dengan kita? Masih banyak kaum muslimin ketika melihat berbagai kesyirikan di sekitarnya, dia hanya diam saja, sama sekali tidak keluar kata tasbih. Yang lebih parah, sebagian diantara mereka bahkan mengabadikan kesyirikan itu dalam kameranya. Karena rasa takut kita terhadap kesyirikan masih rendah, sehingga hanya diam saja ketika melihatnya.., Karena pengagungan kita kepada Sang Khaliq masih rendah, sehingga kita tidak mensucikan-Nya.., Karena semangat kita untuk mensucikan-Nya, tidak seperti yang Allah ajarkan dalam al-Quran ketika Dia mensucikan diri-Nya.

Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…Dalam Kondisi Apapun…

 Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…dalam kondisi apapun…Tatkala di dalam goa maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr : إن الله معنا “Sesungguhnya Allah bersama kita”Dalam perut ikan paus Nabi Yunus ‘alaihis salaam berkata ; لا إله إلا أنت “Tidak ada sesembahan yang berhak selain Engkau…”Dalam penjara Nabi Yusuf ‘alaihis salaam berkata :ما كان لنا أن نشرك “Kami tidak berbuat syirik kepadaNya…”Dalam goa (Al-Kahfi) mereka berkata لن ندعوا من دونه إلها: “Kami tidak akan berdoa kepada selainNya…”Tauhid adalah keselamatan dan kebahagiaan (nukilan dari seorang ulama) 

Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…Dalam Kondisi Apapun…

 Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…dalam kondisi apapun…Tatkala di dalam goa maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr : إن الله معنا “Sesungguhnya Allah bersama kita”Dalam perut ikan paus Nabi Yunus ‘alaihis salaam berkata ; لا إله إلا أنت “Tidak ada sesembahan yang berhak selain Engkau…”Dalam penjara Nabi Yusuf ‘alaihis salaam berkata :ما كان لنا أن نشرك “Kami tidak berbuat syirik kepadaNya…”Dalam goa (Al-Kahfi) mereka berkata لن ندعوا من دونه إلها: “Kami tidak akan berdoa kepada selainNya…”Tauhid adalah keselamatan dan kebahagiaan (nukilan dari seorang ulama) 
 Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…dalam kondisi apapun…Tatkala di dalam goa maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr : إن الله معنا “Sesungguhnya Allah bersama kita”Dalam perut ikan paus Nabi Yunus ‘alaihis salaam berkata ; لا إله إلا أنت “Tidak ada sesembahan yang berhak selain Engkau…”Dalam penjara Nabi Yusuf ‘alaihis salaam berkata :ما كان لنا أن نشرك “Kami tidak berbuat syirik kepadaNya…”Dalam goa (Al-Kahfi) mereka berkata لن ندعوا من دونه إلها: “Kami tidak akan berdoa kepada selainNya…”Tauhid adalah keselamatan dan kebahagiaan (nukilan dari seorang ulama) 


 Tauhid adalah Jalan Keselamatan dan Kebahagiaan…dalam kondisi apapun…Tatkala di dalam goa maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr : إن الله معنا “Sesungguhnya Allah bersama kita”Dalam perut ikan paus Nabi Yunus ‘alaihis salaam berkata ; لا إله إلا أنت “Tidak ada sesembahan yang berhak selain Engkau…”Dalam penjara Nabi Yusuf ‘alaihis salaam berkata :ما كان لنا أن نشرك “Kami tidak berbuat syirik kepadaNya…”Dalam goa (Al-Kahfi) mereka berkata لن ندعوا من دونه إلها: “Kami tidak akan berdoa kepada selainNya…”Tauhid adalah keselamatan dan kebahagiaan (nukilan dari seorang ulama) 

Dampak Amalan Tersembunyi

Sebagaimana ketaatan yang dilakukan secara sir (tanpa diketahui orang lain) adalah ibadah yang agung dan mendatangkan dampak yang luar biasa, maka demikian pula dosa-dosa yang dilakukan secara sir (sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain) juga lebih berbahaya akan mendatangkan dampak yang berbahaya.Bisa jadi seseorang mendapatkan husnul khotimah karena amalan-amalannya yang tdk diketahui oleh orang lain…Sebaliknya bisa jadi seseorang mengalami suul khotimah (mati dalam kondisi buruk) dikarenakan maksiat-maksiatnya yang tersembunyi…Tuhan yang engkau takuti tatkala engkau bermaksiat dihadapan orang banyak, Dialah Tuhan yang Engkau “berani”melanggar laranganNya tatkala engkau bermaksiat sembunyi sembunyi

Dampak Amalan Tersembunyi

Sebagaimana ketaatan yang dilakukan secara sir (tanpa diketahui orang lain) adalah ibadah yang agung dan mendatangkan dampak yang luar biasa, maka demikian pula dosa-dosa yang dilakukan secara sir (sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain) juga lebih berbahaya akan mendatangkan dampak yang berbahaya.Bisa jadi seseorang mendapatkan husnul khotimah karena amalan-amalannya yang tdk diketahui oleh orang lain…Sebaliknya bisa jadi seseorang mengalami suul khotimah (mati dalam kondisi buruk) dikarenakan maksiat-maksiatnya yang tersembunyi…Tuhan yang engkau takuti tatkala engkau bermaksiat dihadapan orang banyak, Dialah Tuhan yang Engkau “berani”melanggar laranganNya tatkala engkau bermaksiat sembunyi sembunyi
Sebagaimana ketaatan yang dilakukan secara sir (tanpa diketahui orang lain) adalah ibadah yang agung dan mendatangkan dampak yang luar biasa, maka demikian pula dosa-dosa yang dilakukan secara sir (sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain) juga lebih berbahaya akan mendatangkan dampak yang berbahaya.Bisa jadi seseorang mendapatkan husnul khotimah karena amalan-amalannya yang tdk diketahui oleh orang lain…Sebaliknya bisa jadi seseorang mengalami suul khotimah (mati dalam kondisi buruk) dikarenakan maksiat-maksiatnya yang tersembunyi…Tuhan yang engkau takuti tatkala engkau bermaksiat dihadapan orang banyak, Dialah Tuhan yang Engkau “berani”melanggar laranganNya tatkala engkau bermaksiat sembunyi sembunyi


Sebagaimana ketaatan yang dilakukan secara sir (tanpa diketahui orang lain) adalah ibadah yang agung dan mendatangkan dampak yang luar biasa, maka demikian pula dosa-dosa yang dilakukan secara sir (sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain) juga lebih berbahaya akan mendatangkan dampak yang berbahaya.Bisa jadi seseorang mendapatkan husnul khotimah karena amalan-amalannya yang tdk diketahui oleh orang lain…Sebaliknya bisa jadi seseorang mengalami suul khotimah (mati dalam kondisi buruk) dikarenakan maksiat-maksiatnya yang tersembunyi…Tuhan yang engkau takuti tatkala engkau bermaksiat dihadapan orang banyak, Dialah Tuhan yang Engkau “berani”melanggar laranganNya tatkala engkau bermaksiat sembunyi sembunyi

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2

09MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2March 9, 2014Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami, Metode Beragama Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi. Dalilnya: hadits yang dituturkan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy radhiyallahu’anhu, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”.[1] Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. HR. Bukhari. b. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi, wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: hadits yang disampaikan Ibnu Abi Aufa radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika mengangkat punggungnya saat bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. HR. Muslim. Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[2]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1435 / 10 Maret 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Makmum juga tetap mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’, sebelum membaca “Rabbanâ wa lakal hamdu..”. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca di al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah karya Husain al-‘Awayisyah (II/56-59). [2] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu’alihiwasallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2

09MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2March 9, 2014Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami, Metode Beragama Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi. Dalilnya: hadits yang dituturkan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy radhiyallahu’anhu, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”.[1] Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. HR. Bukhari. b. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi, wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: hadits yang disampaikan Ibnu Abi Aufa radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika mengangkat punggungnya saat bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. HR. Muslim. Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[2]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1435 / 10 Maret 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Makmum juga tetap mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’, sebelum membaca “Rabbanâ wa lakal hamdu..”. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca di al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah karya Husain al-‘Awayisyah (II/56-59). [2] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu’alihiwasallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
09MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2March 9, 2014Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami, Metode Beragama Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi. Dalilnya: hadits yang dituturkan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy radhiyallahu’anhu, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”.[1] Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. HR. Bukhari. b. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi, wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: hadits yang disampaikan Ibnu Abi Aufa radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika mengangkat punggungnya saat bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. HR. Muslim. Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[2]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1435 / 10 Maret 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Makmum juga tetap mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’, sebelum membaca “Rabbanâ wa lakal hamdu..”. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca di al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah karya Husain al-‘Awayisyah (II/56-59). [2] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu’alihiwasallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


09MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 50: KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID, Bagian 2March 9, 2014Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami, Metode Beragama Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi. Dalilnya: hadits yang dituturkan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy radhiyallahu’anhu, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Robbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”.[1] Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. HR. Bukhari. b. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi, wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: hadits yang disampaikan Ibnu Abi Aufa radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika mengangkat punggungnya saat bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma robbanâ lakal hamdu mil’as samâwâti wa mil’al ardhi wa mil’a mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. HR. Muslim. Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[2]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1435 / 10 Maret 2014 * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Makmum juga tetap mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’, sebelum membaca “Rabbanâ wa lakal hamdu..”. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca di al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah karya Husain al-‘Awayisyah (II/56-59). [2] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu’alihiwasallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu

Oh ternyata janji para Caleg Pemilu begitu manis. Janji demi janji diberi menjelang pesta rakyat, Pemilu yang dihadapi sebentar lagi. Inilah yang digaungkan oleh para penggila kekuasaan. Awalnya ingin mengatasnamakan rakyat ketika berkampanye. Namun kala mereka mendapatkan kursi panas, janji tinggallah janji. Janji manis mereka sudah mereka lupakan. Inilah realita yang terjadi pada para penggila kekuasaan. Benarlah kata Rasul kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa kekuasaan bisa jadi ambisi setiap orang. Namun ujungnya selalu ada penyesalan. Beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, ujungnya hanya penyesalan pada hari kiamat. Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita” (HR. Bukhari no. 7148) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata bahwa ucapan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas menceritakan tentang sesuatu sebelum terjadinya dan ternyata benar terjadi. Hadits di atas semakin jelas jika dilihat dari riwayat lainnya yang dikeluarkan oleh Al Bazzar, Ath Thobroni dengan sanad yang shahih dari ‘Auf bin Malik dengan lafazh, أَوَّلهَا مَلَامَة ؛ وَثَانِيهَا نَدَامَة ، وَثَالِثهَا عَذَاب يَوْمَ الْقِيَامَة ، إِلَّا مَنْ عَدَلَ “Awal (dari ambisi terhadap kekuasaan) adalah rasa sakit, lalu kedua diikuti dengan penyesalan, setelah itu ketiga diikuti dengan siksa pada hari kiamat, kecuali bagi yang mampu berbuat adil.” Dan disebutkan oleh Thobroni dari hadits Zaid bin Tsabit yang marfu’, نِعْمَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَحِلِّهَا ، وَبِئْسَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِغَيْرِ حَقّهَا تَكُون عَلَيْهِ حَسْرَة يَوْم الْقِيَامَة “Sebaik-baik perkara adalah kepemimpinan bagi yang menunaikannya dengan cara yang benar. Sejelek-jelek perkara adalah kepemimpinan bagi yang tidak menunaikannya dengan baik dan kelak ia akan merugi pada hari kiamat.” Terdapat pula dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar, قُلْت يَا رَسُول اللَّه أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي ؟ قَالَ : إِنَّك ضَعِيف ، وَإِنَّهَا أَمَانَة ، وَإِنَّهَا يَوْم الْقِيَامَة خِزْي وَنَدَامَة إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau enggan mengangkatku (jadi pemimpin)?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab, “Engkau itu lemah. Kepemimpinan adalah amanat. Pada hari kiamat, ia akan menjadi hina dan penyesalan kecuali bagi yang mengambilnya dan menunaikannya dengan benar.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini pokok penting yang menunjukkan agar kita menjauhi kekuasaan lebih-lebih bagi orang yang lemah. Orang lemah yang dimaksud adalah yang mencari kepemimpinan padahal ia bukan ahlinya dan tidak mampu berbuat adil. Orang seperti ini akan menyesal terhadap keluputan dia ketika ia dihadapkan pada siksa pada hari kiamat. Adapun orang yang ahli dan mampu berbuat adil dalam kepemimpinan, maka pahala besar akan dipetik sebagaimana didukung dalam berbagai hadits. Akan tetapi, masuk dalam kekuasaan itu perkara yang amat berbahaya. Oleh karenanya, para pembesar (orang berilmu) dilarang untuk masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam.” Lantas bagaimana akibat tidak amanat dalam menunaikan kepemimpinan? Dalam hadits di atas sudah disebutkan akibatnya, فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita”. Ad Dawudi berkata mengenai maksud kalimat tersebut adalah kepemimpinan bisa berbuah kenikmatan di dunia, namun bisa jadi penghidupan jelek setelah kematian karena kepemimpinan akan dihisab dan ia bagaikan bayi yang disapih sebelum ia merasa cukup lalu akan membuatnya sengsara. Ulama lain berkata mengenai maksud hadits, kekuasaan memang akan menghasilkan kenikmatan berupa kedudukan, harta, tenar, kenikmatan duniawi yang bisa dirasa, namun kekuasaan bisa bernasib jelek di akhirat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 13: 125-126] — Tulisan lawas di Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1434 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu

Oh ternyata janji para Caleg Pemilu begitu manis. Janji demi janji diberi menjelang pesta rakyat, Pemilu yang dihadapi sebentar lagi. Inilah yang digaungkan oleh para penggila kekuasaan. Awalnya ingin mengatasnamakan rakyat ketika berkampanye. Namun kala mereka mendapatkan kursi panas, janji tinggallah janji. Janji manis mereka sudah mereka lupakan. Inilah realita yang terjadi pada para penggila kekuasaan. Benarlah kata Rasul kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa kekuasaan bisa jadi ambisi setiap orang. Namun ujungnya selalu ada penyesalan. Beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, ujungnya hanya penyesalan pada hari kiamat. Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita” (HR. Bukhari no. 7148) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata bahwa ucapan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas menceritakan tentang sesuatu sebelum terjadinya dan ternyata benar terjadi. Hadits di atas semakin jelas jika dilihat dari riwayat lainnya yang dikeluarkan oleh Al Bazzar, Ath Thobroni dengan sanad yang shahih dari ‘Auf bin Malik dengan lafazh, أَوَّلهَا مَلَامَة ؛ وَثَانِيهَا نَدَامَة ، وَثَالِثهَا عَذَاب يَوْمَ الْقِيَامَة ، إِلَّا مَنْ عَدَلَ “Awal (dari ambisi terhadap kekuasaan) adalah rasa sakit, lalu kedua diikuti dengan penyesalan, setelah itu ketiga diikuti dengan siksa pada hari kiamat, kecuali bagi yang mampu berbuat adil.” Dan disebutkan oleh Thobroni dari hadits Zaid bin Tsabit yang marfu’, نِعْمَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَحِلِّهَا ، وَبِئْسَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِغَيْرِ حَقّهَا تَكُون عَلَيْهِ حَسْرَة يَوْم الْقِيَامَة “Sebaik-baik perkara adalah kepemimpinan bagi yang menunaikannya dengan cara yang benar. Sejelek-jelek perkara adalah kepemimpinan bagi yang tidak menunaikannya dengan baik dan kelak ia akan merugi pada hari kiamat.” Terdapat pula dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar, قُلْت يَا رَسُول اللَّه أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي ؟ قَالَ : إِنَّك ضَعِيف ، وَإِنَّهَا أَمَانَة ، وَإِنَّهَا يَوْم الْقِيَامَة خِزْي وَنَدَامَة إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau enggan mengangkatku (jadi pemimpin)?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab, “Engkau itu lemah. Kepemimpinan adalah amanat. Pada hari kiamat, ia akan menjadi hina dan penyesalan kecuali bagi yang mengambilnya dan menunaikannya dengan benar.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini pokok penting yang menunjukkan agar kita menjauhi kekuasaan lebih-lebih bagi orang yang lemah. Orang lemah yang dimaksud adalah yang mencari kepemimpinan padahal ia bukan ahlinya dan tidak mampu berbuat adil. Orang seperti ini akan menyesal terhadap keluputan dia ketika ia dihadapkan pada siksa pada hari kiamat. Adapun orang yang ahli dan mampu berbuat adil dalam kepemimpinan, maka pahala besar akan dipetik sebagaimana didukung dalam berbagai hadits. Akan tetapi, masuk dalam kekuasaan itu perkara yang amat berbahaya. Oleh karenanya, para pembesar (orang berilmu) dilarang untuk masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam.” Lantas bagaimana akibat tidak amanat dalam menunaikan kepemimpinan? Dalam hadits di atas sudah disebutkan akibatnya, فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita”. Ad Dawudi berkata mengenai maksud kalimat tersebut adalah kepemimpinan bisa berbuah kenikmatan di dunia, namun bisa jadi penghidupan jelek setelah kematian karena kepemimpinan akan dihisab dan ia bagaikan bayi yang disapih sebelum ia merasa cukup lalu akan membuatnya sengsara. Ulama lain berkata mengenai maksud hadits, kekuasaan memang akan menghasilkan kenikmatan berupa kedudukan, harta, tenar, kenikmatan duniawi yang bisa dirasa, namun kekuasaan bisa bernasib jelek di akhirat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 13: 125-126] — Tulisan lawas di Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1434 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Oh ternyata janji para Caleg Pemilu begitu manis. Janji demi janji diberi menjelang pesta rakyat, Pemilu yang dihadapi sebentar lagi. Inilah yang digaungkan oleh para penggila kekuasaan. Awalnya ingin mengatasnamakan rakyat ketika berkampanye. Namun kala mereka mendapatkan kursi panas, janji tinggallah janji. Janji manis mereka sudah mereka lupakan. Inilah realita yang terjadi pada para penggila kekuasaan. Benarlah kata Rasul kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa kekuasaan bisa jadi ambisi setiap orang. Namun ujungnya selalu ada penyesalan. Beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, ujungnya hanya penyesalan pada hari kiamat. Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita” (HR. Bukhari no. 7148) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata bahwa ucapan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas menceritakan tentang sesuatu sebelum terjadinya dan ternyata benar terjadi. Hadits di atas semakin jelas jika dilihat dari riwayat lainnya yang dikeluarkan oleh Al Bazzar, Ath Thobroni dengan sanad yang shahih dari ‘Auf bin Malik dengan lafazh, أَوَّلهَا مَلَامَة ؛ وَثَانِيهَا نَدَامَة ، وَثَالِثهَا عَذَاب يَوْمَ الْقِيَامَة ، إِلَّا مَنْ عَدَلَ “Awal (dari ambisi terhadap kekuasaan) adalah rasa sakit, lalu kedua diikuti dengan penyesalan, setelah itu ketiga diikuti dengan siksa pada hari kiamat, kecuali bagi yang mampu berbuat adil.” Dan disebutkan oleh Thobroni dari hadits Zaid bin Tsabit yang marfu’, نِعْمَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَحِلِّهَا ، وَبِئْسَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِغَيْرِ حَقّهَا تَكُون عَلَيْهِ حَسْرَة يَوْم الْقِيَامَة “Sebaik-baik perkara adalah kepemimpinan bagi yang menunaikannya dengan cara yang benar. Sejelek-jelek perkara adalah kepemimpinan bagi yang tidak menunaikannya dengan baik dan kelak ia akan merugi pada hari kiamat.” Terdapat pula dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar, قُلْت يَا رَسُول اللَّه أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي ؟ قَالَ : إِنَّك ضَعِيف ، وَإِنَّهَا أَمَانَة ، وَإِنَّهَا يَوْم الْقِيَامَة خِزْي وَنَدَامَة إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau enggan mengangkatku (jadi pemimpin)?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab, “Engkau itu lemah. Kepemimpinan adalah amanat. Pada hari kiamat, ia akan menjadi hina dan penyesalan kecuali bagi yang mengambilnya dan menunaikannya dengan benar.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini pokok penting yang menunjukkan agar kita menjauhi kekuasaan lebih-lebih bagi orang yang lemah. Orang lemah yang dimaksud adalah yang mencari kepemimpinan padahal ia bukan ahlinya dan tidak mampu berbuat adil. Orang seperti ini akan menyesal terhadap keluputan dia ketika ia dihadapkan pada siksa pada hari kiamat. Adapun orang yang ahli dan mampu berbuat adil dalam kepemimpinan, maka pahala besar akan dipetik sebagaimana didukung dalam berbagai hadits. Akan tetapi, masuk dalam kekuasaan itu perkara yang amat berbahaya. Oleh karenanya, para pembesar (orang berilmu) dilarang untuk masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam.” Lantas bagaimana akibat tidak amanat dalam menunaikan kepemimpinan? Dalam hadits di atas sudah disebutkan akibatnya, فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita”. Ad Dawudi berkata mengenai maksud kalimat tersebut adalah kepemimpinan bisa berbuah kenikmatan di dunia, namun bisa jadi penghidupan jelek setelah kematian karena kepemimpinan akan dihisab dan ia bagaikan bayi yang disapih sebelum ia merasa cukup lalu akan membuatnya sengsara. Ulama lain berkata mengenai maksud hadits, kekuasaan memang akan menghasilkan kenikmatan berupa kedudukan, harta, tenar, kenikmatan duniawi yang bisa dirasa, namun kekuasaan bisa bernasib jelek di akhirat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 13: 125-126] — Tulisan lawas di Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1434 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Oh ternyata janji para Caleg Pemilu begitu manis. Janji demi janji diberi menjelang pesta rakyat, Pemilu yang dihadapi sebentar lagi. Inilah yang digaungkan oleh para penggila kekuasaan. Awalnya ingin mengatasnamakan rakyat ketika berkampanye. Namun kala mereka mendapatkan kursi panas, janji tinggallah janji. Janji manis mereka sudah mereka lupakan. Inilah realita yang terjadi pada para penggila kekuasaan. Benarlah kata Rasul kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa kekuasaan bisa jadi ambisi setiap orang. Namun ujungnya selalu ada penyesalan. Beliau bersabda, إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, ujungnya hanya penyesalan pada hari kiamat. Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita” (HR. Bukhari no. 7148) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata bahwa ucapan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas menceritakan tentang sesuatu sebelum terjadinya dan ternyata benar terjadi. Hadits di atas semakin jelas jika dilihat dari riwayat lainnya yang dikeluarkan oleh Al Bazzar, Ath Thobroni dengan sanad yang shahih dari ‘Auf bin Malik dengan lafazh, أَوَّلهَا مَلَامَة ؛ وَثَانِيهَا نَدَامَة ، وَثَالِثهَا عَذَاب يَوْمَ الْقِيَامَة ، إِلَّا مَنْ عَدَلَ “Awal (dari ambisi terhadap kekuasaan) adalah rasa sakit, lalu kedua diikuti dengan penyesalan, setelah itu ketiga diikuti dengan siksa pada hari kiamat, kecuali bagi yang mampu berbuat adil.” Dan disebutkan oleh Thobroni dari hadits Zaid bin Tsabit yang marfu’, نِعْمَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَحِلِّهَا ، وَبِئْسَ الشَّيْء الْإِمَارَة لِمَنْ أَخَذَهَا بِغَيْرِ حَقّهَا تَكُون عَلَيْهِ حَسْرَة يَوْم الْقِيَامَة “Sebaik-baik perkara adalah kepemimpinan bagi yang menunaikannya dengan cara yang benar. Sejelek-jelek perkara adalah kepemimpinan bagi yang tidak menunaikannya dengan baik dan kelak ia akan merugi pada hari kiamat.” Terdapat pula dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar, قُلْت يَا رَسُول اللَّه أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي ؟ قَالَ : إِنَّك ضَعِيف ، وَإِنَّهَا أَمَانَة ، وَإِنَّهَا يَوْم الْقِيَامَة خِزْي وَنَدَامَة إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau enggan mengangkatku (jadi pemimpin)?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab, “Engkau itu lemah. Kepemimpinan adalah amanat. Pada hari kiamat, ia akan menjadi hina dan penyesalan kecuali bagi yang mengambilnya dan menunaikannya dengan benar.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini pokok penting yang menunjukkan agar kita menjauhi kekuasaan lebih-lebih bagi orang yang lemah. Orang lemah yang dimaksud adalah yang mencari kepemimpinan padahal ia bukan ahlinya dan tidak mampu berbuat adil. Orang seperti ini akan menyesal terhadap keluputan dia ketika ia dihadapkan pada siksa pada hari kiamat. Adapun orang yang ahli dan mampu berbuat adil dalam kepemimpinan, maka pahala besar akan dipetik sebagaimana didukung dalam berbagai hadits. Akan tetapi, masuk dalam kekuasaan itu perkara yang amat berbahaya. Oleh karenanya, para pembesar (orang berilmu) dilarang untuk masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam.” Lantas bagaimana akibat tidak amanat dalam menunaikan kepemimpinan? Dalam hadits di atas sudah disebutkan akibatnya, فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ “Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita”. Ad Dawudi berkata mengenai maksud kalimat tersebut adalah kepemimpinan bisa berbuah kenikmatan di dunia, namun bisa jadi penghidupan jelek setelah kematian karena kepemimpinan akan dihisab dan ia bagaikan bayi yang disapih sebelum ia merasa cukup lalu akan membuatnya sengsara. Ulama lain berkata mengenai maksud hadits, kekuasaan memang akan menghasilkan kenikmatan berupa kedudukan, harta, tenar, kenikmatan duniawi yang bisa dirasa, namun kekuasaan bisa bernasib jelek di akhirat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 13: 125-126] — Tulisan lawas di Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1434 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Prev     Next