Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…
Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…


Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender
Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender


Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat
Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat


Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam
Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam


Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah
Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah


Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hobi Memancing

Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu

Hobi Memancing

Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu
Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu


Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu

Berniatlah Dahulu Walaupun Sekarang Engkau Belum Mampu Beramal Kebajikan

Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…

Berniatlah Dahulu Walaupun Sekarang Engkau Belum Mampu Beramal Kebajikan

Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…
Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…


Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…

Sulitnya Menjaga Rahasia

Al-Imam Asyafi’i rahimahullah berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَى سِـرَّهُ بِلِسَانِهِ وَلاَمَ عَلَيْـهِ غَيْـرَهُ فَهُوَ أَحْمَقُJika seseorang telah membuka rahasianya (kepada orang lain) dengan lisannya …. dan ia mencela orang itu yang membuka rahasianya tersebut, maka ia adalah orang yang dunguإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرِّ أَضَيَقُJika dada seseorang sesak (tidak kuasa) untuk menyimpan rahasianya sendiri…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya lebih sesak lagi 

Sulitnya Menjaga Rahasia

Al-Imam Asyafi’i rahimahullah berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَى سِـرَّهُ بِلِسَانِهِ وَلاَمَ عَلَيْـهِ غَيْـرَهُ فَهُوَ أَحْمَقُJika seseorang telah membuka rahasianya (kepada orang lain) dengan lisannya …. dan ia mencela orang itu yang membuka rahasianya tersebut, maka ia adalah orang yang dunguإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرِّ أَضَيَقُJika dada seseorang sesak (tidak kuasa) untuk menyimpan rahasianya sendiri…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya lebih sesak lagi 
Al-Imam Asyafi’i rahimahullah berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَى سِـرَّهُ بِلِسَانِهِ وَلاَمَ عَلَيْـهِ غَيْـرَهُ فَهُوَ أَحْمَقُJika seseorang telah membuka rahasianya (kepada orang lain) dengan lisannya …. dan ia mencela orang itu yang membuka rahasianya tersebut, maka ia adalah orang yang dunguإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرِّ أَضَيَقُJika dada seseorang sesak (tidak kuasa) untuk menyimpan rahasianya sendiri…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya lebih sesak lagi 


Al-Imam Asyafi’i rahimahullah berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَى سِـرَّهُ بِلِسَانِهِ وَلاَمَ عَلَيْـهِ غَيْـرَهُ فَهُوَ أَحْمَقُJika seseorang telah membuka rahasianya (kepada orang lain) dengan lisannya …. dan ia mencela orang itu yang membuka rahasianya tersebut, maka ia adalah orang yang dunguإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرِّ أَضَيَقُJika dada seseorang sesak (tidak kuasa) untuk menyimpan rahasianya sendiri…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya lebih sesak lagi 

Pencela Jahil Jangan Dialayani

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِBerpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِLautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjingBeliau juga berkata : يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباًSi bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan….maka aku benci menjawab pembicaraannyaيَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباًIa semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum 

Pencela Jahil Jangan Dialayani

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِBerpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِLautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjingBeliau juga berkata : يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباًSi bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan….maka aku benci menjawab pembicaraannyaيَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباًIa semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum 
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِBerpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِLautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjingBeliau juga berkata : يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباًSi bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan….maka aku benci menjawab pembicaraannyaيَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباًIa semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum 


Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِBerpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِLautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjingBeliau juga berkata : يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباًSi bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan….maka aku benci menjawab pembicaraannyaيَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباًIa semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum 

KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)

20AprKAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)April 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 53 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengaruniakan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Namun apabila seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka tidak perlu lagi mengucapkan “Yarhamukallôh”. Namun doakan untuknya kesembuhan; karena itu pertanda ia sedang sakit. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “شَمِّتْ أَخَاكَ ثَلاَثًا، فَمَا زَادَ فَهُوَ زُكَامٌ”. “Doakan saudaramu saat bersin tiga kali. Tetapi bila lebih, maka itu adalah sakit”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Adapun jika orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka ia tidak berhak untuk didoakan “Yarhamukallôh”. Sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam di dalam sabdanya, “Jika salah satu di antara kalian bersin lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah”, maka doakanlah “Yarhamukallôh”. Namun bila tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah doakan “Yarhamukallôh”. HR. Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu’anhu. 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddholanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Jumada Tsaniyah 1435 / 21 April 2014   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

KAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)

20AprKAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)April 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 53 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengaruniakan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Namun apabila seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka tidak perlu lagi mengucapkan “Yarhamukallôh”. Namun doakan untuknya kesembuhan; karena itu pertanda ia sedang sakit. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “شَمِّتْ أَخَاكَ ثَلاَثًا، فَمَا زَادَ فَهُوَ زُكَامٌ”. “Doakan saudaramu saat bersin tiga kali. Tetapi bila lebih, maka itu adalah sakit”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Adapun jika orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka ia tidak berhak untuk didoakan “Yarhamukallôh”. Sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam di dalam sabdanya, “Jika salah satu di antara kalian bersin lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah”, maka doakanlah “Yarhamukallôh”. Namun bila tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah doakan “Yarhamukallôh”. HR. Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu’anhu. 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddholanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Jumada Tsaniyah 1435 / 21 April 2014   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20AprKAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)April 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 53 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengaruniakan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Namun apabila seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka tidak perlu lagi mengucapkan “Yarhamukallôh”. Namun doakan untuknya kesembuhan; karena itu pertanda ia sedang sakit. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “شَمِّتْ أَخَاكَ ثَلاَثًا، فَمَا زَادَ فَهُوَ زُكَامٌ”. “Doakan saudaramu saat bersin tiga kali. Tetapi bila lebih, maka itu adalah sakit”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Adapun jika orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka ia tidak berhak untuk didoakan “Yarhamukallôh”. Sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam di dalam sabdanya, “Jika salah satu di antara kalian bersin lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah”, maka doakanlah “Yarhamukallôh”. Namun bila tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah doakan “Yarhamukallôh”. HR. Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu’anhu. 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddholanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Jumada Tsaniyah 1435 / 21 April 2014   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20AprKAPAN MENGUCAPKAN KALIMAT TAHMID? Bag-5 (terakhir)April 20, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 53 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengaruniakan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Namun apabila seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka tidak perlu lagi mengucapkan “Yarhamukallôh”. Namun doakan untuknya kesembuhan; karena itu pertanda ia sedang sakit. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “شَمِّتْ أَخَاكَ ثَلاَثًا، فَمَا زَادَ فَهُوَ زُكَامٌ”. “Doakan saudaramu saat bersin tiga kali. Tetapi bila lebih, maka itu adalah sakit”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Adapun jika orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka ia tidak berhak untuk didoakan “Yarhamukallôh”. Sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam di dalam sabdanya, “Jika salah satu di antara kalian bersin lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah”, maka doakanlah “Yarhamukallôh”. Namun bila tidak mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah doakan “Yarhamukallôh”. HR. Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu’anhu. 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddholanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Jumada Tsaniyah 1435 / 21 April 2014   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sifat Shalat Nabi (11): Tentang Duduk Antara Dua Sujud

Setelah Rumaysho.Com membahas tentang perihal tata cara sujud, kali ini akan diulas mengenai tata cara duduk antara dua sujud. 26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan, ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا “Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri dikeluarkan dari sisi kaki kanan. Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk setelah melakukan dua raka’at, kaki kiri saat itu diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Adapun saat duduk di raka’at terakhir (tasyahud akhir), kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan, lalu duduk di lantai.” (HR. Bukhari no. 828). Dalam kitab sunan disebutkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy, إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika telah pada dua raka’at yang merupakan raka’at terakhir (terdapat salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk di lantai secara tawarruk, kemudian beliau salam.” (HR. An Nasai no. 1262. Shahih menurut Syaikh Al Albani). 27- Yang beliau baca saat duduk antara dua sujud adalah “Robbighfirlii warhamnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.” Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي. “Robbighfirlii warhmanii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan). Ada beberapa lafazh lainnya yang belum penulis sebutkan kali ini mengenai doa ketika sujud yang bisa diamalkan. Semoga bermanfaat yang singkat ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Isya di Masjid Jami’ Al Adha Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (11): Tentang Duduk Antara Dua Sujud

Setelah Rumaysho.Com membahas tentang perihal tata cara sujud, kali ini akan diulas mengenai tata cara duduk antara dua sujud. 26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan, ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا “Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri dikeluarkan dari sisi kaki kanan. Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk setelah melakukan dua raka’at, kaki kiri saat itu diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Adapun saat duduk di raka’at terakhir (tasyahud akhir), kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan, lalu duduk di lantai.” (HR. Bukhari no. 828). Dalam kitab sunan disebutkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy, إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika telah pada dua raka’at yang merupakan raka’at terakhir (terdapat salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk di lantai secara tawarruk, kemudian beliau salam.” (HR. An Nasai no. 1262. Shahih menurut Syaikh Al Albani). 27- Yang beliau baca saat duduk antara dua sujud adalah “Robbighfirlii warhamnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.” Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي. “Robbighfirlii warhmanii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan). Ada beberapa lafazh lainnya yang belum penulis sebutkan kali ini mengenai doa ketika sujud yang bisa diamalkan. Semoga bermanfaat yang singkat ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Isya di Masjid Jami’ Al Adha Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat
Setelah Rumaysho.Com membahas tentang perihal tata cara sujud, kali ini akan diulas mengenai tata cara duduk antara dua sujud. 26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan, ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا “Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri dikeluarkan dari sisi kaki kanan. Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk setelah melakukan dua raka’at, kaki kiri saat itu diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Adapun saat duduk di raka’at terakhir (tasyahud akhir), kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan, lalu duduk di lantai.” (HR. Bukhari no. 828). Dalam kitab sunan disebutkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy, إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika telah pada dua raka’at yang merupakan raka’at terakhir (terdapat salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk di lantai secara tawarruk, kemudian beliau salam.” (HR. An Nasai no. 1262. Shahih menurut Syaikh Al Albani). 27- Yang beliau baca saat duduk antara dua sujud adalah “Robbighfirlii warhamnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.” Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي. “Robbighfirlii warhmanii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan). Ada beberapa lafazh lainnya yang belum penulis sebutkan kali ini mengenai doa ketika sujud yang bisa diamalkan. Semoga bermanfaat yang singkat ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Isya di Masjid Jami’ Al Adha Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat


Setelah Rumaysho.Com membahas tentang perihal tata cara sujud, kali ini akan diulas mengenai tata cara duduk antara dua sujud. 26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan, ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا “Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri dikeluarkan dari sisi kaki kanan. Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk setelah melakukan dua raka’at, kaki kiri saat itu diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Adapun saat duduk di raka’at terakhir (tasyahud akhir), kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan, lalu duduk di lantai.” (HR. Bukhari no. 828). Dalam kitab sunan disebutkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy, إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika telah pada dua raka’at yang merupakan raka’at terakhir (terdapat salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk di lantai secara tawarruk, kemudian beliau salam.” (HR. An Nasai no. 1262. Shahih menurut Syaikh Al Albani). 27- Yang beliau baca saat duduk antara dua sujud adalah “Robbighfirlii warhamnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.” Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي. “Robbighfirlii warhmanii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan). Ada beberapa lafazh lainnya yang belum penulis sebutkan kali ini mengenai doa ketika sujud yang bisa diamalkan. Semoga bermanfaat yang singkat ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Isya di Masjid Jami’ Al Adha Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat
Prev     Next