Ya Allah, Jagalah Juga Wajahku agar tidak Meminta Kepada Selain Engkau

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berdoa ;اللهمَّ كما صُنتَ وجهي عَنِ السُّجود لغيرك فصُنْه عن المسألة لغيرك “Ya Allah sebagaimana Engkau telah menjaga wajahku untuk tidak sujud kepada selain Engkau, maka jagalah juga wajahku agar tidak meminta kepada selain Engkau” (Jaami’ al-‘Uluum wa al-Hikam 2/572)

Ya Allah, Jagalah Juga Wajahku agar tidak Meminta Kepada Selain Engkau

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berdoa ;اللهمَّ كما صُنتَ وجهي عَنِ السُّجود لغيرك فصُنْه عن المسألة لغيرك “Ya Allah sebagaimana Engkau telah menjaga wajahku untuk tidak sujud kepada selain Engkau, maka jagalah juga wajahku agar tidak meminta kepada selain Engkau” (Jaami’ al-‘Uluum wa al-Hikam 2/572)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berdoa ;اللهمَّ كما صُنتَ وجهي عَنِ السُّجود لغيرك فصُنْه عن المسألة لغيرك “Ya Allah sebagaimana Engkau telah menjaga wajahku untuk tidak sujud kepada selain Engkau, maka jagalah juga wajahku agar tidak meminta kepada selain Engkau” (Jaami’ al-‘Uluum wa al-Hikam 2/572)


Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berdoa ;اللهمَّ كما صُنتَ وجهي عَنِ السُّجود لغيرك فصُنْه عن المسألة لغيرك “Ya Allah sebagaimana Engkau telah menjaga wajahku untuk tidak sujud kepada selain Engkau, maka jagalah juga wajahku agar tidak meminta kepada selain Engkau” (Jaami’ al-‘Uluum wa al-Hikam 2/572)

PROYEK GAGAL??

Penyair berkata :قد يقطع الثوب غيرُ لابسه*ويلبس الثوب غيرُ من قطعهBisa jadi yang menjahit baju bukanlah orang yang akan memakainyaDan yang memakai baju bukanlah orang yang menjahitnyaويجمع المال غير آكله*ويأكل المال غير من جمعهDan bisa jadi yang mengumpulkan harta bukanlah orang yang memakannya…Dan yang memakan harta bukanlah orang yang mengumpulkannyaويرفع البيت غير ساكنه*ويسكن البيت غير من رفعهDan bisa jadi yang membangun rumah bukanlah orang yang akan menempatinya…Dan rumah ditempati oleh bukan pembangunnya….Faidah….:  Kematian datang tdk terduga…, terlalu banyak pemilik proyek yang meninggal sebelum proyeknya selesai…Dan banyak juga yang proyeknya sudah selesai atau pembangunan rumahnya sudah selesai akan tetapi pemilik proyek atau pemilik rumah sudah keburu meninggal dan belum sempat menikmati hasil kerjaannya, yang menikmati adalah orang lain…Karenanya jika sedang bekerja atau membangun atau membuka proyek maka niatkanlah karena Allah, karena belum tentu engkau bisa menikmati hasil kerjaanmu, tapi engkau jelas bisa menikmati hasil pahalanya di akhirat… 

PROYEK GAGAL??

Penyair berkata :قد يقطع الثوب غيرُ لابسه*ويلبس الثوب غيرُ من قطعهBisa jadi yang menjahit baju bukanlah orang yang akan memakainyaDan yang memakai baju bukanlah orang yang menjahitnyaويجمع المال غير آكله*ويأكل المال غير من جمعهDan bisa jadi yang mengumpulkan harta bukanlah orang yang memakannya…Dan yang memakan harta bukanlah orang yang mengumpulkannyaويرفع البيت غير ساكنه*ويسكن البيت غير من رفعهDan bisa jadi yang membangun rumah bukanlah orang yang akan menempatinya…Dan rumah ditempati oleh bukan pembangunnya….Faidah….:  Kematian datang tdk terduga…, terlalu banyak pemilik proyek yang meninggal sebelum proyeknya selesai…Dan banyak juga yang proyeknya sudah selesai atau pembangunan rumahnya sudah selesai akan tetapi pemilik proyek atau pemilik rumah sudah keburu meninggal dan belum sempat menikmati hasil kerjaannya, yang menikmati adalah orang lain…Karenanya jika sedang bekerja atau membangun atau membuka proyek maka niatkanlah karena Allah, karena belum tentu engkau bisa menikmati hasil kerjaanmu, tapi engkau jelas bisa menikmati hasil pahalanya di akhirat… 
Penyair berkata :قد يقطع الثوب غيرُ لابسه*ويلبس الثوب غيرُ من قطعهBisa jadi yang menjahit baju bukanlah orang yang akan memakainyaDan yang memakai baju bukanlah orang yang menjahitnyaويجمع المال غير آكله*ويأكل المال غير من جمعهDan bisa jadi yang mengumpulkan harta bukanlah orang yang memakannya…Dan yang memakan harta bukanlah orang yang mengumpulkannyaويرفع البيت غير ساكنه*ويسكن البيت غير من رفعهDan bisa jadi yang membangun rumah bukanlah orang yang akan menempatinya…Dan rumah ditempati oleh bukan pembangunnya….Faidah….:  Kematian datang tdk terduga…, terlalu banyak pemilik proyek yang meninggal sebelum proyeknya selesai…Dan banyak juga yang proyeknya sudah selesai atau pembangunan rumahnya sudah selesai akan tetapi pemilik proyek atau pemilik rumah sudah keburu meninggal dan belum sempat menikmati hasil kerjaannya, yang menikmati adalah orang lain…Karenanya jika sedang bekerja atau membangun atau membuka proyek maka niatkanlah karena Allah, karena belum tentu engkau bisa menikmati hasil kerjaanmu, tapi engkau jelas bisa menikmati hasil pahalanya di akhirat… 


Penyair berkata :قد يقطع الثوب غيرُ لابسه*ويلبس الثوب غيرُ من قطعهBisa jadi yang menjahit baju bukanlah orang yang akan memakainyaDan yang memakai baju bukanlah orang yang menjahitnyaويجمع المال غير آكله*ويأكل المال غير من جمعهDan bisa jadi yang mengumpulkan harta bukanlah orang yang memakannya…Dan yang memakan harta bukanlah orang yang mengumpulkannyaويرفع البيت غير ساكنه*ويسكن البيت غير من رفعهDan bisa jadi yang membangun rumah bukanlah orang yang akan menempatinya…Dan rumah ditempati oleh bukan pembangunnya….Faidah….:  Kematian datang tdk terduga…, terlalu banyak pemilik proyek yang meninggal sebelum proyeknya selesai…Dan banyak juga yang proyeknya sudah selesai atau pembangunan rumahnya sudah selesai akan tetapi pemilik proyek atau pemilik rumah sudah keburu meninggal dan belum sempat menikmati hasil kerjaannya, yang menikmati adalah orang lain…Karenanya jika sedang bekerja atau membangun atau membuka proyek maka niatkanlah karena Allah, karena belum tentu engkau bisa menikmati hasil kerjaanmu, tapi engkau jelas bisa menikmati hasil pahalanya di akhirat… 

WASPADALAH Terhadap Orang yang Seperti Ini!!

Jika seseorang mendatangimu lalu menggibah dan menjatuhkan saudaramu di hadapanmu maka waspadalah…bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…Sebaliknya, jika engkau mendapati seseorang memujimu dengan pujian yang berlebihan yang tidak pantas dengan hakekat dirimu maka waspadalah…suatu hari jika ia membencimu maka ia akan merendahkanmu juga dengan perendahan yang berlebihan. Maka janganlah terpedaya dengan pujiannya…!

WASPADALAH Terhadap Orang yang Seperti Ini!!

Jika seseorang mendatangimu lalu menggibah dan menjatuhkan saudaramu di hadapanmu maka waspadalah…bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…Sebaliknya, jika engkau mendapati seseorang memujimu dengan pujian yang berlebihan yang tidak pantas dengan hakekat dirimu maka waspadalah…suatu hari jika ia membencimu maka ia akan merendahkanmu juga dengan perendahan yang berlebihan. Maka janganlah terpedaya dengan pujiannya…!
Jika seseorang mendatangimu lalu menggibah dan menjatuhkan saudaramu di hadapanmu maka waspadalah…bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…Sebaliknya, jika engkau mendapati seseorang memujimu dengan pujian yang berlebihan yang tidak pantas dengan hakekat dirimu maka waspadalah…suatu hari jika ia membencimu maka ia akan merendahkanmu juga dengan perendahan yang berlebihan. Maka janganlah terpedaya dengan pujiannya…!


Jika seseorang mendatangimu lalu menggibah dan menjatuhkan saudaramu di hadapanmu maka waspadalah…bisa jadi engkau adalah korban berikutnya…Sebaliknya, jika engkau mendapati seseorang memujimu dengan pujian yang berlebihan yang tidak pantas dengan hakekat dirimu maka waspadalah…suatu hari jika ia membencimu maka ia akan merendahkanmu juga dengan perendahan yang berlebihan. Maka janganlah terpedaya dengan pujiannya…!

PERANG BADR

Khutbah Jum’at 10/7/1435 H – 9/5/2014 Moleh Asy-Syaikh Doktor Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qoosim hafizohullah (Imam dan Khotib Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan kota Madinah)Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami, dan kejelekan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya dan aku bersakasi bahwa nabi kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.Amma ba’du :Wahai hamba-hamba Allah hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, karena ketakwaan akan menambah kenikmatan dan mengilangkan kesulitan. Kaum muslimin sekalian, Allah telah mewajibkan para hambaNya untuk mengenalNya, mengenal agamaNya, dan mengenal NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka diketahuilah Allah dan agamaNya. Dan kebahagiaan dunia dan akhirat sangat terkait dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ، وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيعَتِهِ وَحِزْبِهِ، وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ وَمَحْرُومٍ“Wajib bagi setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri serta menghendaki keselamatan dan kebahagiaan dirinya untuk mengetahui petunjuk Nabi, sirohnya (perjalanan hidupnya), dan keadaannya, yang dengan pengetahuan tersebut ia keluar dari golongan orang-orang yang bodoh/tidak mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia termasuk dari barisan pengikutnya, golongannya, dan para penolongnya. Manusia dalam hal ini ada tiga macam, ada yang mengambil bagian yang banyak, ada yang mengambil bagian sedikit, dan ada yang terhalangi” (Zaadul Ma’aad 1/69)Pada hari jum’at di bulan Ramadhan, pada tahun kedua hijriyah terjadi peristiwa yang merubah perjalanan sejarah, peristiwa yang merupakan penentu dalam tersebarnya Islam. Para pembesar Quraisy telah hadir untuk membinasakan habis kaum muslimin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka, dan turunlah seribu malaikat dari langit ketiga ikut berperang dalam peristiwa tersebut, Jibril ‘alaihis salaam juga ikut berperang. Siapa yang ikut serta dalam perang tersebut maka diampuni oleh Allah dosa yang telah lalu dan yang akan datang, dan haram baginya untuk masuk neraka, dan ia termasuk penghuni surga, dan di dunia ia termasuk kaum muslimin yang terbaik, demikian juga para malaikat yang hadir dimuliakan dari selain yang hadir. Dalam peristiwa tersebut terdapat banyak pelajaran dan ibroh, serta tanda-tanda kebesaran Allah dan mukjizat-mukjizat.Kaum Quraisy memerangi agama Allah dan mengusir nabiNya dari Mekah, mereka menyakiti para sahabatnya, maka kaum musliminpun menempati kota Madinah. Sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya kafilah dagang Quraisy datang dari Asy-Syaam dikepalai oleh Abu Sufyan, membawa banyak harta milik kaum Quraisy, maka Nabipun memotivasi para sahabatnya untuk keluar menyambut kafilah dagang tersebut, agar kaum musyrikin Quraisy tahu bahwasanya Nabi dan para sahabatnya bukanlah kaum yang lemah. Maka keluarlah Nabi bersama tiga ratus sekian belas sahabat, bukan tujuan untuk berperang, akan tetapi merebut harta kafilah dagang tersebut. Tatkala Abu Sufyan mengetahui akan hal ini maka iapun berteriak meminta pertolongan kepada kaum Quraisy agar segera menuju ke Abu Sufyan, lalu Abu Sufyanpun menempuh jalan pantai dan selamat, lalu ia mengabarkan kaum Quraisy akan keselamatannya, akan tetapi Quraisy tetaplah pergi keluar disertai para pembesar mereka, tidak ada yang ketinggalan dari para pemuka mereka kecuali Abu Lahab, merekapun memotivasi kabilah-kabilah Arab di sekitar mereka untuk ikut keluar bersama mereka, mereka keluar dengan penuh kesombongan sebagaimana firman Allahبَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ“Dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia” (QS Al-Anfaal :47)Dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kaum yang terbaik dari seluruh para sahabat para nabi, takala mereka mengetahui kedatangan Quraisy untuk memerangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu pun berdiri dan berkata :لاَ نَقُوْلُ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوْسَى { اِذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقاَتِلاَ } وَلَكِنَّا نُقَاتِلُ عَنْ يَمِيْنِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ وَبَيْنَ يَدَيْكَ وَخَلْفَكَ،“Kami tidak berkata sebagaimana perkataan kaum Musa “Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah”, akan tetapi kami akan berperang bersamamu dari arah kananmu, arah kirimu, di depanmu, di belakangmu”Ibnu Mas’ud berkata :فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَقَ وَجْهُهُ وَسَرَّهُ يَعْنِي قَوْلَهُ“Akupun melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalah berseri-seri wajah beliau dan gembira dengan perkataan Al-Miqdad” (HR Al-Bukhari no 3952)Kaum Anshor berkataوَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَوْ ضَرَبْتَ أَكْبَادَهَا إِلَى بَرْكِ الْغِمَادِ لاَتَّبَعْنَاكَ“Demi Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, seandainya engkau berjalan menujua Barkil Gimad (di ujung Yaman) maka kami akan mengikutimu” (HR Ahmad)Sa’ad bin ‘Ubadah berkata :لَوْ أَمَرْتَنَا أَنْ نُخِيْضَهَا الْبِحَارَ لَأَخَضْنَاهَا“Kalau seandainya engkau memerintahkan kami untuk masuk bersama tunggangan kami dalam lautan maka akan kami lakukan” (HR Ahmad)          Tatkala Quraisy telah mendekati kota Badr dengan persenjataan mereka dan jumlah mereka tiga kali lipat dari jumlah kaum muslimin, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisi malamnya dengan berdoa kepada Robnya memohon pertolongan, dan beliau berdoa dengan penuh kesungguhan hingga selendang beliau jatuh dari pundak beliau dan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memperbaiki posisi selendang beliau dan berkata :“يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَعْضَ مُنَاشَدَتِكَ رَبَّكَ، فَإِنَّهُ سَيُنْجِزُ لَكَ مَا وَعَدَكَ” “Wahai Rasulullah, cukuplah sebagian permohonanmu kepada Robmu, sesungguhnya Dia akan mewujudkan apa yang Ia janjikan bagimu”Ali radhiallahu ‘anhu berkata :وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِيْنَا إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي حَتَّى أَصْبَحَ“Sungguh aku melihat bahwa kita semunya tertidur kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau di bawah pohon sholat dan menangis hingga subuh hari” (HR Ahmad)Maka Allahpun mengabulkan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menolong kaum mukminin dengan seribu malaikat yang datang beturut-turut, setiap malaikat dibelakangnya ada malaikat yang lain, dan Nabi tertutup mata sebentar lalu beliau menegakan kepala beliau dan berkata :أبشر يا أبا بكر هذا جبريل على ثناياه النقع“Bergembiralah wahai Abu Bakar, ini Jibril di giginya ada debu-debu (dari medan perang)”Dan Nabi memberi kabar gembira kemenangan kepada para sahabatnya, dan mengabarkan kepada mereka lokasi-lokasi tewasnya para pemimpin Quraisy. Tatkala tiba pagi hari datanglah Quraisy dengan pasukannya dan berkumpullah dua pasukan di Badr tanpa ada kesepakatan waktu perang sebelumnya karena hikmah yang Allah kehendaki. Allah berfirmanوَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيعَادِ وَلَكِنْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولا“Sekiranya kamu Mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan” (QS Al-Anfaal : 42)Allahpun memberikan rasa kantuk kepada kaum mukminin untuk menenangkan mereka dan memberikan rasa aman bagi merekaإِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya (QS Al-Anfaal : 11)Dan Allah menjadikan jumlah pasukan kaum muslimin kelihatan sedikit di mata kaum musyrikin agar mereka tidak kabur dan juga menjadikan jumlah kaum musyrikin kelihatan sedikit di mata kaum mukminin agar mereka terus maju bertempurوَإِذْ يُرِيكُمُوهُمْ إِذِ الْتَقَيْتُمْ فِي أَعْيُنِكُمْ قَلِيلا وَيُقَلِّلُكُمْ فِي أَعْيُنِهِمْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولاDan ketika Allah Menampakkan mereka kepada kamu sekalian, ketika kamu berjumpa dengan mereka berjumlah sedikit pada penglihatan matamu dan kamu ditampakkan-Nya berjumlah sedikit pada penglihatan mata mereka, karena Allah hendak melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan. (QS Al-Anfaal : 44)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : “Sampai-sampai aku berkata kepada seseorang di sampingku : “Apakah engkau melihat jumlah pasukan Quraisy 70 orang?”, maka ia berkata ; “Aku melihat jumlah mereka 100”, padahal jumlah mereka sekitar 1000 orang.Allah memasukan rasa takut dalam hati musyrikinسَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ“Akan aku masukan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir” (QS Al-Anfaal : 12)Dan para malaikat menegarkan kaum mukmininإِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ (١٢)“(ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. (QS Al-Anfaal : 12)Nabi mengobarkan semangat kaum mukminin untuk berperang, dan bertemulah dua pasukan, serta api peperangan telah menyala, maka kemenangan kaum muslimin dimulai dengan turunnya hujan yang menyucikan kaum muslimin baik dzohir dan batin mereka, mengokohkan kaki-kaki mereka, menyemangati hati mereka, serta menghilangkan gangguan syaitan. Allah berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu)” (QS Al-Anfaal : 11)Dan syaitan hadir bersama musyrikin dan berkata:لا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ“Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan Sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu” (QS Al-Anfaal : 47)dan tatkala syaitan melihat malaikat maka iapun lari dan menelantarkan musyrikin dan ia berkataإِنِّي أَرَى مَا لا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ“Sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; Sesungguhnya saya takut kepada Allah” (QS Al-Anfaal : 47)Nabi berperang dengan peperangan yang dahsyat, Ali berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ وَنَحْنُ نَلُوْذُ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَقْرَبُنَا إِلَى الْعَدُوِّ وَكَانَ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ بَأْسًا“Sungguh aku melihat tatkala perang Badr kami berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau yang paling dekat dengan musuh, dan beliau paling dahsyat peperangannya pada hari itu” (HR Ahmad)Jibril ‘alaihis salam turun ikut dalam peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;هَذَا جِبْرِيْلُ آخِذٌ بِرَأْسِ فَرَسِهِ عَلَيْهِ أَدَاةُ الْحَرْبِ “Ini adalah Jibril sedang memegang kepala kudanya, dan ia membawa peralatan perang” (HR Al-Bukhari no 3995)Dan seribu malaikat ikut berperang bersama Jibril, mereka turun dari langit ketiga, dan Allah mengabarkan kaum mukminin tentang ikut serta para malaikat dalam peperangan sebagai kabar gembira bagi mereka dan untuk menenangkan hati mereka. Allah berfirman:وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلا بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (١٠)Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Anfaal : 10)Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata ;بَيْنَمَا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ يَشْتَدُّ فِي إِثْرِ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَمَامَهُ، إِذْ سَمِعَ ضَرْبَةً بِالسَّوْطِ فَوْقَهُ، وَصَوْتُ الْفَارِسِ يَقُولُ: أَقْدِمْ حَيْزُومُ. إِذْ نَظَرَ إِلَى الْمُشْرِكِ أَمَامَهُ خَرَّ مُسْتَلْقِيًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَإِذَا هُوَ قَدْ خُطِمَ أَنْفُهُ وَشُقَّ وَجْهُهُ كَضَرْبَةِ السَّوْطِ، فَاخْضَرَّ ذَلِكَ أَجْمَعُ، فَجَاءَ الْأَنْصَارِيُّ، فَحَدَّثَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: (صَدَقْتَ، ذَلِكَ مِنْ مَدَدِ السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ) فَقَتَلُوا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ وَأَسَرُوا سَبْعِينَ“Tatkala seseorang dari kaum muslimin pada hari tersebut (perang Badr) sungguh sedang cepat mengikuti seseorang dari musyrikin di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara pukulan cemeti di atas si musyrik dan suara prajurit berkuda yang berkata : “Majulah Haizuum (Haizum nama kuda malaikat tersebut)”, lalu ia melihat ke si musyrik di hadapannya telah jatuh terkapar di atas pundaknya, lalu ia melihat kepadanya ternyata si musyrik telah terluka hidungnya dan robek wajahnya berbekas menjadi seperti tempat cambuk, maka wajahnya hijau (hitam) seluruhnya. Maka ia (anshori) tersebut datang dan mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi berkata : “Engkau benar, itu adalah pasukan pertolongan dari langit ketiga”. Maka kaum muslimin pada hari tersebut membunuh 70 orang dan menawan 70 orang” (HR Muslim no 1763)Sahl radhiallahu ‘anhu berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ، وَإِنَّ أَحَدَنَا يُشِيرُ بِسَيْفِهِ إِلَى رَأْسِ الْمُشْرِكِ فَيَقَعُ رَأْسُهُ عَنْ جَسَدِهِ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ“Ketika perang Badr aku melihat salah seorang dari kami mengarahkan pedangnya ke kepala seorang musyrik maka putuslah kepala musyrik tersebut dari tubuhnya sebelum pedangnya mengenainya” (HR Al-Haakim no 5736)Allah berfirmanفَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَىMaka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (QS Al-Anfaal : 17)Dalam peperangan ini terbunuh 70 orang dari kaum musyrikin, diantaranya para pembesar Quraisy yang menghalangi tersebarnya tauhid di muka bumi, dan terbunuh pula selain mereka dari orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali.Dan taqdir Allah mendahului kepada kaum musyrikin yang tersisa, maka banyak diantara mereka yang kemudian masuk Islam, yang paling terdepan diantara mereka adalah Abu Sufyan dan ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhumaa. Dan 14 orang sahabat mati syahid dan meraih surga yang tertinggi. Ummu Haaritsah bin Suroqoh mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata :يَا نَبِيَّ اللهِ أَلاَ تُحَدِّثُنِي عَنْ حَارِثَةَ؟“Wahai Nabiyyullah tidakkah engkau sampaikan kepadaku tentang Haritsah?”Maka Nabi berkata :يَا أُمَّ حَارِثَةَ إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّ ابْنَكَ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya itu adalah taman-taman di surga, dan sesungguhnya putramu (Haritsah) berada di surga Firdaus yang tertinggi” (HR Al-Bukhari no 2809)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وفي هذا تنبيه عظيم على فضل أهل بدر فإن حارثة لم يكن في بحيحة القتال ولا في حومة الوغى بل كان من النظارة من بعيد وإنما أصابه سهم غرب وهو يشرب من الحوض ومع هذا أصاب بهذا الموقف الفردوس…فما ظنك بمن كان واقفا في نحر العدو“Dan di sini ada peringatan yang besar tentang keutamaan para peserta perang Badr, karena sesungguhnya Haritsah tidaklah masuk di tengah pertempuran dan tidak pula di medan pertempuran, akan tetapi beliau termasuk pengawas yang mengawasi dari jauh, dan beliau terkena anak panah yang datang tiba-tiba, sedangkan beliau sedang minum dari tempat air, meskipun demikian beliau memperoleh surga Firdaus…, maka bagaimana lagi menurutmu dengan seseorang yang berdiri di depan leher musuh?” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/398) Dan selanjutnya kaum muslimin…, sesungguhnya agama Allah di atas kebenaran, dan Allah yang akan menolong agamaNya, dan kebatilan meskipun terhiasi maka kebenaran akan menghancurkannya. Maka wajib bagi seorang hamba untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.أعوذ بالله من الشيطان الرجيموَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS Ali ‘Imron : 123)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam Al-Qur’an Al-‘Adzim… Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah atas anugerah kebaikanNya, dan rasa syukur terpanjatkan kepadaNya atas taufiq dan karuniaNya, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada syarikat bagiNya sebagai bentuk pengagungan kepadaNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam banyak tercurahkan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya.Kaum muslimin sekalian…Islam telah sampai kepada kita setelah melewati peristiwa-peristiwa yang hebat dan kejadian-kejadian yang dahsyat, nyawa-nyawa berguguran demi Islam, dan banyak yang terluka. Untuk meninggikan Islam dan terjaganya Islam dan agar sampai kepada kita maka telah berperang membelanya para rasul, para siddiqun, para syuhadaa’, dan para malaikat. Dan dengan berlalunya masa demi masa Islam tetap terjaga dengan sempurna baik dalam hukum-hukumnya dan juga syari’atnya, Islam tetap layak untuk seluruh tempat dan waktu, maka wajib bagi setiap hamba untuk mengikuti Islam dan bergembira dengan menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi laranganNya.Kemudian ketahuilah bahwasanya Allah telah memerintahkan kalian untuk bersholawat dan bersalam kepada NabiNya, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS Al-Ahzaab : 56). 

PERANG BADR

Khutbah Jum’at 10/7/1435 H – 9/5/2014 Moleh Asy-Syaikh Doktor Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qoosim hafizohullah (Imam dan Khotib Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan kota Madinah)Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami, dan kejelekan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya dan aku bersakasi bahwa nabi kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.Amma ba’du :Wahai hamba-hamba Allah hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, karena ketakwaan akan menambah kenikmatan dan mengilangkan kesulitan. Kaum muslimin sekalian, Allah telah mewajibkan para hambaNya untuk mengenalNya, mengenal agamaNya, dan mengenal NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka diketahuilah Allah dan agamaNya. Dan kebahagiaan dunia dan akhirat sangat terkait dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ، وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيعَتِهِ وَحِزْبِهِ، وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ وَمَحْرُومٍ“Wajib bagi setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri serta menghendaki keselamatan dan kebahagiaan dirinya untuk mengetahui petunjuk Nabi, sirohnya (perjalanan hidupnya), dan keadaannya, yang dengan pengetahuan tersebut ia keluar dari golongan orang-orang yang bodoh/tidak mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia termasuk dari barisan pengikutnya, golongannya, dan para penolongnya. Manusia dalam hal ini ada tiga macam, ada yang mengambil bagian yang banyak, ada yang mengambil bagian sedikit, dan ada yang terhalangi” (Zaadul Ma’aad 1/69)Pada hari jum’at di bulan Ramadhan, pada tahun kedua hijriyah terjadi peristiwa yang merubah perjalanan sejarah, peristiwa yang merupakan penentu dalam tersebarnya Islam. Para pembesar Quraisy telah hadir untuk membinasakan habis kaum muslimin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka, dan turunlah seribu malaikat dari langit ketiga ikut berperang dalam peristiwa tersebut, Jibril ‘alaihis salaam juga ikut berperang. Siapa yang ikut serta dalam perang tersebut maka diampuni oleh Allah dosa yang telah lalu dan yang akan datang, dan haram baginya untuk masuk neraka, dan ia termasuk penghuni surga, dan di dunia ia termasuk kaum muslimin yang terbaik, demikian juga para malaikat yang hadir dimuliakan dari selain yang hadir. Dalam peristiwa tersebut terdapat banyak pelajaran dan ibroh, serta tanda-tanda kebesaran Allah dan mukjizat-mukjizat.Kaum Quraisy memerangi agama Allah dan mengusir nabiNya dari Mekah, mereka menyakiti para sahabatnya, maka kaum musliminpun menempati kota Madinah. Sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya kafilah dagang Quraisy datang dari Asy-Syaam dikepalai oleh Abu Sufyan, membawa banyak harta milik kaum Quraisy, maka Nabipun memotivasi para sahabatnya untuk keluar menyambut kafilah dagang tersebut, agar kaum musyrikin Quraisy tahu bahwasanya Nabi dan para sahabatnya bukanlah kaum yang lemah. Maka keluarlah Nabi bersama tiga ratus sekian belas sahabat, bukan tujuan untuk berperang, akan tetapi merebut harta kafilah dagang tersebut. Tatkala Abu Sufyan mengetahui akan hal ini maka iapun berteriak meminta pertolongan kepada kaum Quraisy agar segera menuju ke Abu Sufyan, lalu Abu Sufyanpun menempuh jalan pantai dan selamat, lalu ia mengabarkan kaum Quraisy akan keselamatannya, akan tetapi Quraisy tetaplah pergi keluar disertai para pembesar mereka, tidak ada yang ketinggalan dari para pemuka mereka kecuali Abu Lahab, merekapun memotivasi kabilah-kabilah Arab di sekitar mereka untuk ikut keluar bersama mereka, mereka keluar dengan penuh kesombongan sebagaimana firman Allahبَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ“Dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia” (QS Al-Anfaal :47)Dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kaum yang terbaik dari seluruh para sahabat para nabi, takala mereka mengetahui kedatangan Quraisy untuk memerangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu pun berdiri dan berkata :لاَ نَقُوْلُ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوْسَى { اِذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقاَتِلاَ } وَلَكِنَّا نُقَاتِلُ عَنْ يَمِيْنِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ وَبَيْنَ يَدَيْكَ وَخَلْفَكَ،“Kami tidak berkata sebagaimana perkataan kaum Musa “Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah”, akan tetapi kami akan berperang bersamamu dari arah kananmu, arah kirimu, di depanmu, di belakangmu”Ibnu Mas’ud berkata :فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَقَ وَجْهُهُ وَسَرَّهُ يَعْنِي قَوْلَهُ“Akupun melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalah berseri-seri wajah beliau dan gembira dengan perkataan Al-Miqdad” (HR Al-Bukhari no 3952)Kaum Anshor berkataوَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَوْ ضَرَبْتَ أَكْبَادَهَا إِلَى بَرْكِ الْغِمَادِ لاَتَّبَعْنَاكَ“Demi Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, seandainya engkau berjalan menujua Barkil Gimad (di ujung Yaman) maka kami akan mengikutimu” (HR Ahmad)Sa’ad bin ‘Ubadah berkata :لَوْ أَمَرْتَنَا أَنْ نُخِيْضَهَا الْبِحَارَ لَأَخَضْنَاهَا“Kalau seandainya engkau memerintahkan kami untuk masuk bersama tunggangan kami dalam lautan maka akan kami lakukan” (HR Ahmad)          Tatkala Quraisy telah mendekati kota Badr dengan persenjataan mereka dan jumlah mereka tiga kali lipat dari jumlah kaum muslimin, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisi malamnya dengan berdoa kepada Robnya memohon pertolongan, dan beliau berdoa dengan penuh kesungguhan hingga selendang beliau jatuh dari pundak beliau dan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memperbaiki posisi selendang beliau dan berkata :“يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَعْضَ مُنَاشَدَتِكَ رَبَّكَ، فَإِنَّهُ سَيُنْجِزُ لَكَ مَا وَعَدَكَ” “Wahai Rasulullah, cukuplah sebagian permohonanmu kepada Robmu, sesungguhnya Dia akan mewujudkan apa yang Ia janjikan bagimu”Ali radhiallahu ‘anhu berkata :وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِيْنَا إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي حَتَّى أَصْبَحَ“Sungguh aku melihat bahwa kita semunya tertidur kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau di bawah pohon sholat dan menangis hingga subuh hari” (HR Ahmad)Maka Allahpun mengabulkan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menolong kaum mukminin dengan seribu malaikat yang datang beturut-turut, setiap malaikat dibelakangnya ada malaikat yang lain, dan Nabi tertutup mata sebentar lalu beliau menegakan kepala beliau dan berkata :أبشر يا أبا بكر هذا جبريل على ثناياه النقع“Bergembiralah wahai Abu Bakar, ini Jibril di giginya ada debu-debu (dari medan perang)”Dan Nabi memberi kabar gembira kemenangan kepada para sahabatnya, dan mengabarkan kepada mereka lokasi-lokasi tewasnya para pemimpin Quraisy. Tatkala tiba pagi hari datanglah Quraisy dengan pasukannya dan berkumpullah dua pasukan di Badr tanpa ada kesepakatan waktu perang sebelumnya karena hikmah yang Allah kehendaki. Allah berfirmanوَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيعَادِ وَلَكِنْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولا“Sekiranya kamu Mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan” (QS Al-Anfaal : 42)Allahpun memberikan rasa kantuk kepada kaum mukminin untuk menenangkan mereka dan memberikan rasa aman bagi merekaإِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya (QS Al-Anfaal : 11)Dan Allah menjadikan jumlah pasukan kaum muslimin kelihatan sedikit di mata kaum musyrikin agar mereka tidak kabur dan juga menjadikan jumlah kaum musyrikin kelihatan sedikit di mata kaum mukminin agar mereka terus maju bertempurوَإِذْ يُرِيكُمُوهُمْ إِذِ الْتَقَيْتُمْ فِي أَعْيُنِكُمْ قَلِيلا وَيُقَلِّلُكُمْ فِي أَعْيُنِهِمْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولاDan ketika Allah Menampakkan mereka kepada kamu sekalian, ketika kamu berjumpa dengan mereka berjumlah sedikit pada penglihatan matamu dan kamu ditampakkan-Nya berjumlah sedikit pada penglihatan mata mereka, karena Allah hendak melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan. (QS Al-Anfaal : 44)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : “Sampai-sampai aku berkata kepada seseorang di sampingku : “Apakah engkau melihat jumlah pasukan Quraisy 70 orang?”, maka ia berkata ; “Aku melihat jumlah mereka 100”, padahal jumlah mereka sekitar 1000 orang.Allah memasukan rasa takut dalam hati musyrikinسَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ“Akan aku masukan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir” (QS Al-Anfaal : 12)Dan para malaikat menegarkan kaum mukmininإِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ (١٢)“(ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. (QS Al-Anfaal : 12)Nabi mengobarkan semangat kaum mukminin untuk berperang, dan bertemulah dua pasukan, serta api peperangan telah menyala, maka kemenangan kaum muslimin dimulai dengan turunnya hujan yang menyucikan kaum muslimin baik dzohir dan batin mereka, mengokohkan kaki-kaki mereka, menyemangati hati mereka, serta menghilangkan gangguan syaitan. Allah berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu)” (QS Al-Anfaal : 11)Dan syaitan hadir bersama musyrikin dan berkata:لا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ“Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan Sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu” (QS Al-Anfaal : 47)dan tatkala syaitan melihat malaikat maka iapun lari dan menelantarkan musyrikin dan ia berkataإِنِّي أَرَى مَا لا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ“Sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; Sesungguhnya saya takut kepada Allah” (QS Al-Anfaal : 47)Nabi berperang dengan peperangan yang dahsyat, Ali berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ وَنَحْنُ نَلُوْذُ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَقْرَبُنَا إِلَى الْعَدُوِّ وَكَانَ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ بَأْسًا“Sungguh aku melihat tatkala perang Badr kami berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau yang paling dekat dengan musuh, dan beliau paling dahsyat peperangannya pada hari itu” (HR Ahmad)Jibril ‘alaihis salam turun ikut dalam peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;هَذَا جِبْرِيْلُ آخِذٌ بِرَأْسِ فَرَسِهِ عَلَيْهِ أَدَاةُ الْحَرْبِ “Ini adalah Jibril sedang memegang kepala kudanya, dan ia membawa peralatan perang” (HR Al-Bukhari no 3995)Dan seribu malaikat ikut berperang bersama Jibril, mereka turun dari langit ketiga, dan Allah mengabarkan kaum mukminin tentang ikut serta para malaikat dalam peperangan sebagai kabar gembira bagi mereka dan untuk menenangkan hati mereka. Allah berfirman:وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلا بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (١٠)Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Anfaal : 10)Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata ;بَيْنَمَا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ يَشْتَدُّ فِي إِثْرِ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَمَامَهُ، إِذْ سَمِعَ ضَرْبَةً بِالسَّوْطِ فَوْقَهُ، وَصَوْتُ الْفَارِسِ يَقُولُ: أَقْدِمْ حَيْزُومُ. إِذْ نَظَرَ إِلَى الْمُشْرِكِ أَمَامَهُ خَرَّ مُسْتَلْقِيًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَإِذَا هُوَ قَدْ خُطِمَ أَنْفُهُ وَشُقَّ وَجْهُهُ كَضَرْبَةِ السَّوْطِ، فَاخْضَرَّ ذَلِكَ أَجْمَعُ، فَجَاءَ الْأَنْصَارِيُّ، فَحَدَّثَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: (صَدَقْتَ، ذَلِكَ مِنْ مَدَدِ السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ) فَقَتَلُوا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ وَأَسَرُوا سَبْعِينَ“Tatkala seseorang dari kaum muslimin pada hari tersebut (perang Badr) sungguh sedang cepat mengikuti seseorang dari musyrikin di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara pukulan cemeti di atas si musyrik dan suara prajurit berkuda yang berkata : “Majulah Haizuum (Haizum nama kuda malaikat tersebut)”, lalu ia melihat ke si musyrik di hadapannya telah jatuh terkapar di atas pundaknya, lalu ia melihat kepadanya ternyata si musyrik telah terluka hidungnya dan robek wajahnya berbekas menjadi seperti tempat cambuk, maka wajahnya hijau (hitam) seluruhnya. Maka ia (anshori) tersebut datang dan mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi berkata : “Engkau benar, itu adalah pasukan pertolongan dari langit ketiga”. Maka kaum muslimin pada hari tersebut membunuh 70 orang dan menawan 70 orang” (HR Muslim no 1763)Sahl radhiallahu ‘anhu berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ، وَإِنَّ أَحَدَنَا يُشِيرُ بِسَيْفِهِ إِلَى رَأْسِ الْمُشْرِكِ فَيَقَعُ رَأْسُهُ عَنْ جَسَدِهِ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ“Ketika perang Badr aku melihat salah seorang dari kami mengarahkan pedangnya ke kepala seorang musyrik maka putuslah kepala musyrik tersebut dari tubuhnya sebelum pedangnya mengenainya” (HR Al-Haakim no 5736)Allah berfirmanفَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَىMaka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (QS Al-Anfaal : 17)Dalam peperangan ini terbunuh 70 orang dari kaum musyrikin, diantaranya para pembesar Quraisy yang menghalangi tersebarnya tauhid di muka bumi, dan terbunuh pula selain mereka dari orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali.Dan taqdir Allah mendahului kepada kaum musyrikin yang tersisa, maka banyak diantara mereka yang kemudian masuk Islam, yang paling terdepan diantara mereka adalah Abu Sufyan dan ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhumaa. Dan 14 orang sahabat mati syahid dan meraih surga yang tertinggi. Ummu Haaritsah bin Suroqoh mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata :يَا نَبِيَّ اللهِ أَلاَ تُحَدِّثُنِي عَنْ حَارِثَةَ؟“Wahai Nabiyyullah tidakkah engkau sampaikan kepadaku tentang Haritsah?”Maka Nabi berkata :يَا أُمَّ حَارِثَةَ إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّ ابْنَكَ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya itu adalah taman-taman di surga, dan sesungguhnya putramu (Haritsah) berada di surga Firdaus yang tertinggi” (HR Al-Bukhari no 2809)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وفي هذا تنبيه عظيم على فضل أهل بدر فإن حارثة لم يكن في بحيحة القتال ولا في حومة الوغى بل كان من النظارة من بعيد وإنما أصابه سهم غرب وهو يشرب من الحوض ومع هذا أصاب بهذا الموقف الفردوس…فما ظنك بمن كان واقفا في نحر العدو“Dan di sini ada peringatan yang besar tentang keutamaan para peserta perang Badr, karena sesungguhnya Haritsah tidaklah masuk di tengah pertempuran dan tidak pula di medan pertempuran, akan tetapi beliau termasuk pengawas yang mengawasi dari jauh, dan beliau terkena anak panah yang datang tiba-tiba, sedangkan beliau sedang minum dari tempat air, meskipun demikian beliau memperoleh surga Firdaus…, maka bagaimana lagi menurutmu dengan seseorang yang berdiri di depan leher musuh?” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/398) Dan selanjutnya kaum muslimin…, sesungguhnya agama Allah di atas kebenaran, dan Allah yang akan menolong agamaNya, dan kebatilan meskipun terhiasi maka kebenaran akan menghancurkannya. Maka wajib bagi seorang hamba untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.أعوذ بالله من الشيطان الرجيموَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS Ali ‘Imron : 123)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam Al-Qur’an Al-‘Adzim… Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah atas anugerah kebaikanNya, dan rasa syukur terpanjatkan kepadaNya atas taufiq dan karuniaNya, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada syarikat bagiNya sebagai bentuk pengagungan kepadaNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam banyak tercurahkan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya.Kaum muslimin sekalian…Islam telah sampai kepada kita setelah melewati peristiwa-peristiwa yang hebat dan kejadian-kejadian yang dahsyat, nyawa-nyawa berguguran demi Islam, dan banyak yang terluka. Untuk meninggikan Islam dan terjaganya Islam dan agar sampai kepada kita maka telah berperang membelanya para rasul, para siddiqun, para syuhadaa’, dan para malaikat. Dan dengan berlalunya masa demi masa Islam tetap terjaga dengan sempurna baik dalam hukum-hukumnya dan juga syari’atnya, Islam tetap layak untuk seluruh tempat dan waktu, maka wajib bagi setiap hamba untuk mengikuti Islam dan bergembira dengan menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi laranganNya.Kemudian ketahuilah bahwasanya Allah telah memerintahkan kalian untuk bersholawat dan bersalam kepada NabiNya, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS Al-Ahzaab : 56). 
Khutbah Jum’at 10/7/1435 H – 9/5/2014 Moleh Asy-Syaikh Doktor Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qoosim hafizohullah (Imam dan Khotib Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan kota Madinah)Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami, dan kejelekan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya dan aku bersakasi bahwa nabi kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.Amma ba’du :Wahai hamba-hamba Allah hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, karena ketakwaan akan menambah kenikmatan dan mengilangkan kesulitan. Kaum muslimin sekalian, Allah telah mewajibkan para hambaNya untuk mengenalNya, mengenal agamaNya, dan mengenal NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka diketahuilah Allah dan agamaNya. Dan kebahagiaan dunia dan akhirat sangat terkait dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ، وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيعَتِهِ وَحِزْبِهِ، وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ وَمَحْرُومٍ“Wajib bagi setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri serta menghendaki keselamatan dan kebahagiaan dirinya untuk mengetahui petunjuk Nabi, sirohnya (perjalanan hidupnya), dan keadaannya, yang dengan pengetahuan tersebut ia keluar dari golongan orang-orang yang bodoh/tidak mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia termasuk dari barisan pengikutnya, golongannya, dan para penolongnya. Manusia dalam hal ini ada tiga macam, ada yang mengambil bagian yang banyak, ada yang mengambil bagian sedikit, dan ada yang terhalangi” (Zaadul Ma’aad 1/69)Pada hari jum’at di bulan Ramadhan, pada tahun kedua hijriyah terjadi peristiwa yang merubah perjalanan sejarah, peristiwa yang merupakan penentu dalam tersebarnya Islam. Para pembesar Quraisy telah hadir untuk membinasakan habis kaum muslimin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka, dan turunlah seribu malaikat dari langit ketiga ikut berperang dalam peristiwa tersebut, Jibril ‘alaihis salaam juga ikut berperang. Siapa yang ikut serta dalam perang tersebut maka diampuni oleh Allah dosa yang telah lalu dan yang akan datang, dan haram baginya untuk masuk neraka, dan ia termasuk penghuni surga, dan di dunia ia termasuk kaum muslimin yang terbaik, demikian juga para malaikat yang hadir dimuliakan dari selain yang hadir. Dalam peristiwa tersebut terdapat banyak pelajaran dan ibroh, serta tanda-tanda kebesaran Allah dan mukjizat-mukjizat.Kaum Quraisy memerangi agama Allah dan mengusir nabiNya dari Mekah, mereka menyakiti para sahabatnya, maka kaum musliminpun menempati kota Madinah. Sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya kafilah dagang Quraisy datang dari Asy-Syaam dikepalai oleh Abu Sufyan, membawa banyak harta milik kaum Quraisy, maka Nabipun memotivasi para sahabatnya untuk keluar menyambut kafilah dagang tersebut, agar kaum musyrikin Quraisy tahu bahwasanya Nabi dan para sahabatnya bukanlah kaum yang lemah. Maka keluarlah Nabi bersama tiga ratus sekian belas sahabat, bukan tujuan untuk berperang, akan tetapi merebut harta kafilah dagang tersebut. Tatkala Abu Sufyan mengetahui akan hal ini maka iapun berteriak meminta pertolongan kepada kaum Quraisy agar segera menuju ke Abu Sufyan, lalu Abu Sufyanpun menempuh jalan pantai dan selamat, lalu ia mengabarkan kaum Quraisy akan keselamatannya, akan tetapi Quraisy tetaplah pergi keluar disertai para pembesar mereka, tidak ada yang ketinggalan dari para pemuka mereka kecuali Abu Lahab, merekapun memotivasi kabilah-kabilah Arab di sekitar mereka untuk ikut keluar bersama mereka, mereka keluar dengan penuh kesombongan sebagaimana firman Allahبَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ“Dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia” (QS Al-Anfaal :47)Dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kaum yang terbaik dari seluruh para sahabat para nabi, takala mereka mengetahui kedatangan Quraisy untuk memerangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu pun berdiri dan berkata :لاَ نَقُوْلُ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوْسَى { اِذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقاَتِلاَ } وَلَكِنَّا نُقَاتِلُ عَنْ يَمِيْنِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ وَبَيْنَ يَدَيْكَ وَخَلْفَكَ،“Kami tidak berkata sebagaimana perkataan kaum Musa “Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah”, akan tetapi kami akan berperang bersamamu dari arah kananmu, arah kirimu, di depanmu, di belakangmu”Ibnu Mas’ud berkata :فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَقَ وَجْهُهُ وَسَرَّهُ يَعْنِي قَوْلَهُ“Akupun melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalah berseri-seri wajah beliau dan gembira dengan perkataan Al-Miqdad” (HR Al-Bukhari no 3952)Kaum Anshor berkataوَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَوْ ضَرَبْتَ أَكْبَادَهَا إِلَى بَرْكِ الْغِمَادِ لاَتَّبَعْنَاكَ“Demi Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, seandainya engkau berjalan menujua Barkil Gimad (di ujung Yaman) maka kami akan mengikutimu” (HR Ahmad)Sa’ad bin ‘Ubadah berkata :لَوْ أَمَرْتَنَا أَنْ نُخِيْضَهَا الْبِحَارَ لَأَخَضْنَاهَا“Kalau seandainya engkau memerintahkan kami untuk masuk bersama tunggangan kami dalam lautan maka akan kami lakukan” (HR Ahmad)          Tatkala Quraisy telah mendekati kota Badr dengan persenjataan mereka dan jumlah mereka tiga kali lipat dari jumlah kaum muslimin, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisi malamnya dengan berdoa kepada Robnya memohon pertolongan, dan beliau berdoa dengan penuh kesungguhan hingga selendang beliau jatuh dari pundak beliau dan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memperbaiki posisi selendang beliau dan berkata :“يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَعْضَ مُنَاشَدَتِكَ رَبَّكَ، فَإِنَّهُ سَيُنْجِزُ لَكَ مَا وَعَدَكَ” “Wahai Rasulullah, cukuplah sebagian permohonanmu kepada Robmu, sesungguhnya Dia akan mewujudkan apa yang Ia janjikan bagimu”Ali radhiallahu ‘anhu berkata :وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِيْنَا إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي حَتَّى أَصْبَحَ“Sungguh aku melihat bahwa kita semunya tertidur kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau di bawah pohon sholat dan menangis hingga subuh hari” (HR Ahmad)Maka Allahpun mengabulkan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menolong kaum mukminin dengan seribu malaikat yang datang beturut-turut, setiap malaikat dibelakangnya ada malaikat yang lain, dan Nabi tertutup mata sebentar lalu beliau menegakan kepala beliau dan berkata :أبشر يا أبا بكر هذا جبريل على ثناياه النقع“Bergembiralah wahai Abu Bakar, ini Jibril di giginya ada debu-debu (dari medan perang)”Dan Nabi memberi kabar gembira kemenangan kepada para sahabatnya, dan mengabarkan kepada mereka lokasi-lokasi tewasnya para pemimpin Quraisy. Tatkala tiba pagi hari datanglah Quraisy dengan pasukannya dan berkumpullah dua pasukan di Badr tanpa ada kesepakatan waktu perang sebelumnya karena hikmah yang Allah kehendaki. Allah berfirmanوَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيعَادِ وَلَكِنْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولا“Sekiranya kamu Mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan” (QS Al-Anfaal : 42)Allahpun memberikan rasa kantuk kepada kaum mukminin untuk menenangkan mereka dan memberikan rasa aman bagi merekaإِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya (QS Al-Anfaal : 11)Dan Allah menjadikan jumlah pasukan kaum muslimin kelihatan sedikit di mata kaum musyrikin agar mereka tidak kabur dan juga menjadikan jumlah kaum musyrikin kelihatan sedikit di mata kaum mukminin agar mereka terus maju bertempurوَإِذْ يُرِيكُمُوهُمْ إِذِ الْتَقَيْتُمْ فِي أَعْيُنِكُمْ قَلِيلا وَيُقَلِّلُكُمْ فِي أَعْيُنِهِمْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولاDan ketika Allah Menampakkan mereka kepada kamu sekalian, ketika kamu berjumpa dengan mereka berjumlah sedikit pada penglihatan matamu dan kamu ditampakkan-Nya berjumlah sedikit pada penglihatan mata mereka, karena Allah hendak melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan. (QS Al-Anfaal : 44)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : “Sampai-sampai aku berkata kepada seseorang di sampingku : “Apakah engkau melihat jumlah pasukan Quraisy 70 orang?”, maka ia berkata ; “Aku melihat jumlah mereka 100”, padahal jumlah mereka sekitar 1000 orang.Allah memasukan rasa takut dalam hati musyrikinسَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ“Akan aku masukan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir” (QS Al-Anfaal : 12)Dan para malaikat menegarkan kaum mukmininإِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ (١٢)“(ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. (QS Al-Anfaal : 12)Nabi mengobarkan semangat kaum mukminin untuk berperang, dan bertemulah dua pasukan, serta api peperangan telah menyala, maka kemenangan kaum muslimin dimulai dengan turunnya hujan yang menyucikan kaum muslimin baik dzohir dan batin mereka, mengokohkan kaki-kaki mereka, menyemangati hati mereka, serta menghilangkan gangguan syaitan. Allah berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu)” (QS Al-Anfaal : 11)Dan syaitan hadir bersama musyrikin dan berkata:لا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ“Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan Sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu” (QS Al-Anfaal : 47)dan tatkala syaitan melihat malaikat maka iapun lari dan menelantarkan musyrikin dan ia berkataإِنِّي أَرَى مَا لا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ“Sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; Sesungguhnya saya takut kepada Allah” (QS Al-Anfaal : 47)Nabi berperang dengan peperangan yang dahsyat, Ali berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ وَنَحْنُ نَلُوْذُ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَقْرَبُنَا إِلَى الْعَدُوِّ وَكَانَ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ بَأْسًا“Sungguh aku melihat tatkala perang Badr kami berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau yang paling dekat dengan musuh, dan beliau paling dahsyat peperangannya pada hari itu” (HR Ahmad)Jibril ‘alaihis salam turun ikut dalam peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;هَذَا جِبْرِيْلُ آخِذٌ بِرَأْسِ فَرَسِهِ عَلَيْهِ أَدَاةُ الْحَرْبِ “Ini adalah Jibril sedang memegang kepala kudanya, dan ia membawa peralatan perang” (HR Al-Bukhari no 3995)Dan seribu malaikat ikut berperang bersama Jibril, mereka turun dari langit ketiga, dan Allah mengabarkan kaum mukminin tentang ikut serta para malaikat dalam peperangan sebagai kabar gembira bagi mereka dan untuk menenangkan hati mereka. Allah berfirman:وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلا بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (١٠)Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Anfaal : 10)Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata ;بَيْنَمَا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ يَشْتَدُّ فِي إِثْرِ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَمَامَهُ، إِذْ سَمِعَ ضَرْبَةً بِالسَّوْطِ فَوْقَهُ، وَصَوْتُ الْفَارِسِ يَقُولُ: أَقْدِمْ حَيْزُومُ. إِذْ نَظَرَ إِلَى الْمُشْرِكِ أَمَامَهُ خَرَّ مُسْتَلْقِيًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَإِذَا هُوَ قَدْ خُطِمَ أَنْفُهُ وَشُقَّ وَجْهُهُ كَضَرْبَةِ السَّوْطِ، فَاخْضَرَّ ذَلِكَ أَجْمَعُ، فَجَاءَ الْأَنْصَارِيُّ، فَحَدَّثَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: (صَدَقْتَ، ذَلِكَ مِنْ مَدَدِ السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ) فَقَتَلُوا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ وَأَسَرُوا سَبْعِينَ“Tatkala seseorang dari kaum muslimin pada hari tersebut (perang Badr) sungguh sedang cepat mengikuti seseorang dari musyrikin di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara pukulan cemeti di atas si musyrik dan suara prajurit berkuda yang berkata : “Majulah Haizuum (Haizum nama kuda malaikat tersebut)”, lalu ia melihat ke si musyrik di hadapannya telah jatuh terkapar di atas pundaknya, lalu ia melihat kepadanya ternyata si musyrik telah terluka hidungnya dan robek wajahnya berbekas menjadi seperti tempat cambuk, maka wajahnya hijau (hitam) seluruhnya. Maka ia (anshori) tersebut datang dan mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi berkata : “Engkau benar, itu adalah pasukan pertolongan dari langit ketiga”. Maka kaum muslimin pada hari tersebut membunuh 70 orang dan menawan 70 orang” (HR Muslim no 1763)Sahl radhiallahu ‘anhu berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ، وَإِنَّ أَحَدَنَا يُشِيرُ بِسَيْفِهِ إِلَى رَأْسِ الْمُشْرِكِ فَيَقَعُ رَأْسُهُ عَنْ جَسَدِهِ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ“Ketika perang Badr aku melihat salah seorang dari kami mengarahkan pedangnya ke kepala seorang musyrik maka putuslah kepala musyrik tersebut dari tubuhnya sebelum pedangnya mengenainya” (HR Al-Haakim no 5736)Allah berfirmanفَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَىMaka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (QS Al-Anfaal : 17)Dalam peperangan ini terbunuh 70 orang dari kaum musyrikin, diantaranya para pembesar Quraisy yang menghalangi tersebarnya tauhid di muka bumi, dan terbunuh pula selain mereka dari orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali.Dan taqdir Allah mendahului kepada kaum musyrikin yang tersisa, maka banyak diantara mereka yang kemudian masuk Islam, yang paling terdepan diantara mereka adalah Abu Sufyan dan ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhumaa. Dan 14 orang sahabat mati syahid dan meraih surga yang tertinggi. Ummu Haaritsah bin Suroqoh mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata :يَا نَبِيَّ اللهِ أَلاَ تُحَدِّثُنِي عَنْ حَارِثَةَ؟“Wahai Nabiyyullah tidakkah engkau sampaikan kepadaku tentang Haritsah?”Maka Nabi berkata :يَا أُمَّ حَارِثَةَ إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّ ابْنَكَ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya itu adalah taman-taman di surga, dan sesungguhnya putramu (Haritsah) berada di surga Firdaus yang tertinggi” (HR Al-Bukhari no 2809)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وفي هذا تنبيه عظيم على فضل أهل بدر فإن حارثة لم يكن في بحيحة القتال ولا في حومة الوغى بل كان من النظارة من بعيد وإنما أصابه سهم غرب وهو يشرب من الحوض ومع هذا أصاب بهذا الموقف الفردوس…فما ظنك بمن كان واقفا في نحر العدو“Dan di sini ada peringatan yang besar tentang keutamaan para peserta perang Badr, karena sesungguhnya Haritsah tidaklah masuk di tengah pertempuran dan tidak pula di medan pertempuran, akan tetapi beliau termasuk pengawas yang mengawasi dari jauh, dan beliau terkena anak panah yang datang tiba-tiba, sedangkan beliau sedang minum dari tempat air, meskipun demikian beliau memperoleh surga Firdaus…, maka bagaimana lagi menurutmu dengan seseorang yang berdiri di depan leher musuh?” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/398) Dan selanjutnya kaum muslimin…, sesungguhnya agama Allah di atas kebenaran, dan Allah yang akan menolong agamaNya, dan kebatilan meskipun terhiasi maka kebenaran akan menghancurkannya. Maka wajib bagi seorang hamba untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.أعوذ بالله من الشيطان الرجيموَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS Ali ‘Imron : 123)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam Al-Qur’an Al-‘Adzim… Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah atas anugerah kebaikanNya, dan rasa syukur terpanjatkan kepadaNya atas taufiq dan karuniaNya, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada syarikat bagiNya sebagai bentuk pengagungan kepadaNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam banyak tercurahkan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya.Kaum muslimin sekalian…Islam telah sampai kepada kita setelah melewati peristiwa-peristiwa yang hebat dan kejadian-kejadian yang dahsyat, nyawa-nyawa berguguran demi Islam, dan banyak yang terluka. Untuk meninggikan Islam dan terjaganya Islam dan agar sampai kepada kita maka telah berperang membelanya para rasul, para siddiqun, para syuhadaa’, dan para malaikat. Dan dengan berlalunya masa demi masa Islam tetap terjaga dengan sempurna baik dalam hukum-hukumnya dan juga syari’atnya, Islam tetap layak untuk seluruh tempat dan waktu, maka wajib bagi setiap hamba untuk mengikuti Islam dan bergembira dengan menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi laranganNya.Kemudian ketahuilah bahwasanya Allah telah memerintahkan kalian untuk bersholawat dan bersalam kepada NabiNya, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS Al-Ahzaab : 56). 


Khutbah Jum’at 10/7/1435 H – 9/5/2014 Moleh Asy-Syaikh Doktor Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qoosim hafizohullah (Imam dan Khotib Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan kota Madinah)Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami, dan kejelekan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya dan aku bersakasi bahwa nabi kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.Amma ba’du :Wahai hamba-hamba Allah hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, karena ketakwaan akan menambah kenikmatan dan mengilangkan kesulitan. Kaum muslimin sekalian, Allah telah mewajibkan para hambaNya untuk mengenalNya, mengenal agamaNya, dan mengenal NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka diketahuilah Allah dan agamaNya. Dan kebahagiaan dunia dan akhirat sangat terkait dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ نَصَحَ نَفْسَهُ وَأَحَبَّ نَجَاتَهَا وَسَعَادَتَهَا أَنْ يَعْرِفَ مِنْ هَدْيِهِ وَسِيرَتِهِ وَشَأْنِهِ مَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْجَاهِلِينَ بِهِ، وَيَدْخُلُ بِهِ فِي عِدَادِ أَتْبَاعِهِ وَشِيعَتِهِ وَحِزْبِهِ، وَالنَّاسُ فِي هَذَا بَيْنَ مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ وَمَحْرُومٍ“Wajib bagi setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri serta menghendaki keselamatan dan kebahagiaan dirinya untuk mengetahui petunjuk Nabi, sirohnya (perjalanan hidupnya), dan keadaannya, yang dengan pengetahuan tersebut ia keluar dari golongan orang-orang yang bodoh/tidak mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia termasuk dari barisan pengikutnya, golongannya, dan para penolongnya. Manusia dalam hal ini ada tiga macam, ada yang mengambil bagian yang banyak, ada yang mengambil bagian sedikit, dan ada yang terhalangi” (Zaadul Ma’aad 1/69)Pada hari jum’at di bulan Ramadhan, pada tahun kedua hijriyah terjadi peristiwa yang merubah perjalanan sejarah, peristiwa yang merupakan penentu dalam tersebarnya Islam. Para pembesar Quraisy telah hadir untuk membinasakan habis kaum muslimin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka, dan turunlah seribu malaikat dari langit ketiga ikut berperang dalam peristiwa tersebut, Jibril ‘alaihis salaam juga ikut berperang. Siapa yang ikut serta dalam perang tersebut maka diampuni oleh Allah dosa yang telah lalu dan yang akan datang, dan haram baginya untuk masuk neraka, dan ia termasuk penghuni surga, dan di dunia ia termasuk kaum muslimin yang terbaik, demikian juga para malaikat yang hadir dimuliakan dari selain yang hadir. Dalam peristiwa tersebut terdapat banyak pelajaran dan ibroh, serta tanda-tanda kebesaran Allah dan mukjizat-mukjizat.Kaum Quraisy memerangi agama Allah dan mengusir nabiNya dari Mekah, mereka menyakiti para sahabatnya, maka kaum musliminpun menempati kota Madinah. Sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya kafilah dagang Quraisy datang dari Asy-Syaam dikepalai oleh Abu Sufyan, membawa banyak harta milik kaum Quraisy, maka Nabipun memotivasi para sahabatnya untuk keluar menyambut kafilah dagang tersebut, agar kaum musyrikin Quraisy tahu bahwasanya Nabi dan para sahabatnya bukanlah kaum yang lemah. Maka keluarlah Nabi bersama tiga ratus sekian belas sahabat, bukan tujuan untuk berperang, akan tetapi merebut harta kafilah dagang tersebut. Tatkala Abu Sufyan mengetahui akan hal ini maka iapun berteriak meminta pertolongan kepada kaum Quraisy agar segera menuju ke Abu Sufyan, lalu Abu Sufyanpun menempuh jalan pantai dan selamat, lalu ia mengabarkan kaum Quraisy akan keselamatannya, akan tetapi Quraisy tetaplah pergi keluar disertai para pembesar mereka, tidak ada yang ketinggalan dari para pemuka mereka kecuali Abu Lahab, merekapun memotivasi kabilah-kabilah Arab di sekitar mereka untuk ikut keluar bersama mereka, mereka keluar dengan penuh kesombongan sebagaimana firman Allahبَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ“Dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia” (QS Al-Anfaal :47)Dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kaum yang terbaik dari seluruh para sahabat para nabi, takala mereka mengetahui kedatangan Quraisy untuk memerangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam maka Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu pun berdiri dan berkata :لاَ نَقُوْلُ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوْسَى { اِذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقاَتِلاَ } وَلَكِنَّا نُقَاتِلُ عَنْ يَمِيْنِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ وَبَيْنَ يَدَيْكَ وَخَلْفَكَ،“Kami tidak berkata sebagaimana perkataan kaum Musa “Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah”, akan tetapi kami akan berperang bersamamu dari arah kananmu, arah kirimu, di depanmu, di belakangmu”Ibnu Mas’ud berkata :فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَقَ وَجْهُهُ وَسَرَّهُ يَعْنِي قَوْلَهُ“Akupun melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalah berseri-seri wajah beliau dan gembira dengan perkataan Al-Miqdad” (HR Al-Bukhari no 3952)Kaum Anshor berkataوَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَوْ ضَرَبْتَ أَكْبَادَهَا إِلَى بَرْكِ الْغِمَادِ لاَتَّبَعْنَاكَ“Demi Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, seandainya engkau berjalan menujua Barkil Gimad (di ujung Yaman) maka kami akan mengikutimu” (HR Ahmad)Sa’ad bin ‘Ubadah berkata :لَوْ أَمَرْتَنَا أَنْ نُخِيْضَهَا الْبِحَارَ لَأَخَضْنَاهَا“Kalau seandainya engkau memerintahkan kami untuk masuk bersama tunggangan kami dalam lautan maka akan kami lakukan” (HR Ahmad)          Tatkala Quraisy telah mendekati kota Badr dengan persenjataan mereka dan jumlah mereka tiga kali lipat dari jumlah kaum muslimin, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisi malamnya dengan berdoa kepada Robnya memohon pertolongan, dan beliau berdoa dengan penuh kesungguhan hingga selendang beliau jatuh dari pundak beliau dan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memperbaiki posisi selendang beliau dan berkata :“يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَعْضَ مُنَاشَدَتِكَ رَبَّكَ، فَإِنَّهُ سَيُنْجِزُ لَكَ مَا وَعَدَكَ” “Wahai Rasulullah, cukuplah sebagian permohonanmu kepada Robmu, sesungguhnya Dia akan mewujudkan apa yang Ia janjikan bagimu”Ali radhiallahu ‘anhu berkata :وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِيْنَا إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي حَتَّى أَصْبَحَ“Sungguh aku melihat bahwa kita semunya tertidur kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau di bawah pohon sholat dan menangis hingga subuh hari” (HR Ahmad)Maka Allahpun mengabulkan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menolong kaum mukminin dengan seribu malaikat yang datang beturut-turut, setiap malaikat dibelakangnya ada malaikat yang lain, dan Nabi tertutup mata sebentar lalu beliau menegakan kepala beliau dan berkata :أبشر يا أبا بكر هذا جبريل على ثناياه النقع“Bergembiralah wahai Abu Bakar, ini Jibril di giginya ada debu-debu (dari medan perang)”Dan Nabi memberi kabar gembira kemenangan kepada para sahabatnya, dan mengabarkan kepada mereka lokasi-lokasi tewasnya para pemimpin Quraisy. Tatkala tiba pagi hari datanglah Quraisy dengan pasukannya dan berkumpullah dua pasukan di Badr tanpa ada kesepakatan waktu perang sebelumnya karena hikmah yang Allah kehendaki. Allah berfirmanوَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيعَادِ وَلَكِنْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولا“Sekiranya kamu Mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan” (QS Al-Anfaal : 42)Allahpun memberikan rasa kantuk kepada kaum mukminin untuk menenangkan mereka dan memberikan rasa aman bagi merekaإِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya (QS Al-Anfaal : 11)Dan Allah menjadikan jumlah pasukan kaum muslimin kelihatan sedikit di mata kaum musyrikin agar mereka tidak kabur dan juga menjadikan jumlah kaum musyrikin kelihatan sedikit di mata kaum mukminin agar mereka terus maju bertempurوَإِذْ يُرِيكُمُوهُمْ إِذِ الْتَقَيْتُمْ فِي أَعْيُنِكُمْ قَلِيلا وَيُقَلِّلُكُمْ فِي أَعْيُنِهِمْ لِيَقْضِيَ اللَّهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولاDan ketika Allah Menampakkan mereka kepada kamu sekalian, ketika kamu berjumpa dengan mereka berjumlah sedikit pada penglihatan matamu dan kamu ditampakkan-Nya berjumlah sedikit pada penglihatan mata mereka, karena Allah hendak melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan. (QS Al-Anfaal : 44)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : “Sampai-sampai aku berkata kepada seseorang di sampingku : “Apakah engkau melihat jumlah pasukan Quraisy 70 orang?”, maka ia berkata ; “Aku melihat jumlah mereka 100”, padahal jumlah mereka sekitar 1000 orang.Allah memasukan rasa takut dalam hati musyrikinسَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ“Akan aku masukan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir” (QS Al-Anfaal : 12)Dan para malaikat menegarkan kaum mukmininإِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ (١٢)“(ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. (QS Al-Anfaal : 12)Nabi mengobarkan semangat kaum mukminin untuk berperang, dan bertemulah dua pasukan, serta api peperangan telah menyala, maka kemenangan kaum muslimin dimulai dengan turunnya hujan yang menyucikan kaum muslimin baik dzohir dan batin mereka, mengokohkan kaki-kaki mereka, menyemangati hati mereka, serta menghilangkan gangguan syaitan. Allah berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu)” (QS Al-Anfaal : 11)Dan syaitan hadir bersama musyrikin dan berkata:لا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ“Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan Sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu” (QS Al-Anfaal : 47)dan tatkala syaitan melihat malaikat maka iapun lari dan menelantarkan musyrikin dan ia berkataإِنِّي أَرَى مَا لا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ“Sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; Sesungguhnya saya takut kepada Allah” (QS Al-Anfaal : 47)Nabi berperang dengan peperangan yang dahsyat, Ali berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ وَنَحْنُ نَلُوْذُ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَقْرَبُنَا إِلَى الْعَدُوِّ وَكَانَ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ بَأْسًا“Sungguh aku melihat tatkala perang Badr kami berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau yang paling dekat dengan musuh, dan beliau paling dahsyat peperangannya pada hari itu” (HR Ahmad)Jibril ‘alaihis salam turun ikut dalam peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;هَذَا جِبْرِيْلُ آخِذٌ بِرَأْسِ فَرَسِهِ عَلَيْهِ أَدَاةُ الْحَرْبِ “Ini adalah Jibril sedang memegang kepala kudanya, dan ia membawa peralatan perang” (HR Al-Bukhari no 3995)Dan seribu malaikat ikut berperang bersama Jibril, mereka turun dari langit ketiga, dan Allah mengabarkan kaum mukminin tentang ikut serta para malaikat dalam peperangan sebagai kabar gembira bagi mereka dan untuk menenangkan hati mereka. Allah berfirman:وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلا بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (١٠)Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Anfaal : 10)Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata ;بَيْنَمَا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ يَشْتَدُّ فِي إِثْرِ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَمَامَهُ، إِذْ سَمِعَ ضَرْبَةً بِالسَّوْطِ فَوْقَهُ، وَصَوْتُ الْفَارِسِ يَقُولُ: أَقْدِمْ حَيْزُومُ. إِذْ نَظَرَ إِلَى الْمُشْرِكِ أَمَامَهُ خَرَّ مُسْتَلْقِيًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَإِذَا هُوَ قَدْ خُطِمَ أَنْفُهُ وَشُقَّ وَجْهُهُ كَضَرْبَةِ السَّوْطِ، فَاخْضَرَّ ذَلِكَ أَجْمَعُ، فَجَاءَ الْأَنْصَارِيُّ، فَحَدَّثَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: (صَدَقْتَ، ذَلِكَ مِنْ مَدَدِ السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ) فَقَتَلُوا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ وَأَسَرُوا سَبْعِينَ“Tatkala seseorang dari kaum muslimin pada hari tersebut (perang Badr) sungguh sedang cepat mengikuti seseorang dari musyrikin di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara pukulan cemeti di atas si musyrik dan suara prajurit berkuda yang berkata : “Majulah Haizuum (Haizum nama kuda malaikat tersebut)”, lalu ia melihat ke si musyrik di hadapannya telah jatuh terkapar di atas pundaknya, lalu ia melihat kepadanya ternyata si musyrik telah terluka hidungnya dan robek wajahnya berbekas menjadi seperti tempat cambuk, maka wajahnya hijau (hitam) seluruhnya. Maka ia (anshori) tersebut datang dan mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi berkata : “Engkau benar, itu adalah pasukan pertolongan dari langit ketiga”. Maka kaum muslimin pada hari tersebut membunuh 70 orang dan menawan 70 orang” (HR Muslim no 1763)Sahl radhiallahu ‘anhu berkata :لَقَدْ رَأَيْتُنَا يَوْمَ بَدْرٍ، وَإِنَّ أَحَدَنَا يُشِيرُ بِسَيْفِهِ إِلَى رَأْسِ الْمُشْرِكِ فَيَقَعُ رَأْسُهُ عَنْ جَسَدِهِ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ“Ketika perang Badr aku melihat salah seorang dari kami mengarahkan pedangnya ke kepala seorang musyrik maka putuslah kepala musyrik tersebut dari tubuhnya sebelum pedangnya mengenainya” (HR Al-Haakim no 5736)Allah berfirmanفَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَىMaka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (QS Al-Anfaal : 17)Dalam peperangan ini terbunuh 70 orang dari kaum musyrikin, diantaranya para pembesar Quraisy yang menghalangi tersebarnya tauhid di muka bumi, dan terbunuh pula selain mereka dari orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali.Dan taqdir Allah mendahului kepada kaum musyrikin yang tersisa, maka banyak diantara mereka yang kemudian masuk Islam, yang paling terdepan diantara mereka adalah Abu Sufyan dan ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhumaa. Dan 14 orang sahabat mati syahid dan meraih surga yang tertinggi. Ummu Haaritsah bin Suroqoh mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata :يَا نَبِيَّ اللهِ أَلاَ تُحَدِّثُنِي عَنْ حَارِثَةَ؟“Wahai Nabiyyullah tidakkah engkau sampaikan kepadaku tentang Haritsah?”Maka Nabi berkata :يَا أُمَّ حَارِثَةَ إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّ ابْنَكَ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya itu adalah taman-taman di surga, dan sesungguhnya putramu (Haritsah) berada di surga Firdaus yang tertinggi” (HR Al-Bukhari no 2809)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وفي هذا تنبيه عظيم على فضل أهل بدر فإن حارثة لم يكن في بحيحة القتال ولا في حومة الوغى بل كان من النظارة من بعيد وإنما أصابه سهم غرب وهو يشرب من الحوض ومع هذا أصاب بهذا الموقف الفردوس…فما ظنك بمن كان واقفا في نحر العدو“Dan di sini ada peringatan yang besar tentang keutamaan para peserta perang Badr, karena sesungguhnya Haritsah tidaklah masuk di tengah pertempuran dan tidak pula di medan pertempuran, akan tetapi beliau termasuk pengawas yang mengawasi dari jauh, dan beliau terkena anak panah yang datang tiba-tiba, sedangkan beliau sedang minum dari tempat air, meskipun demikian beliau memperoleh surga Firdaus…, maka bagaimana lagi menurutmu dengan seseorang yang berdiri di depan leher musuh?” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/398) Dan selanjutnya kaum muslimin…, sesungguhnya agama Allah di atas kebenaran, dan Allah yang akan menolong agamaNya, dan kebatilan meskipun terhiasi maka kebenaran akan menghancurkannya. Maka wajib bagi seorang hamba untuk berpegang teguh dengan agamanya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.أعوذ بالله من الشيطان الرجيموَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS Ali ‘Imron : 123)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam Al-Qur’an Al-‘Adzim… Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah atas anugerah kebaikanNya, dan rasa syukur terpanjatkan kepadaNya atas taufiq dan karuniaNya, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada syarikat bagiNya sebagai bentuk pengagungan kepadaNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam banyak tercurahkan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya.Kaum muslimin sekalian…Islam telah sampai kepada kita setelah melewati peristiwa-peristiwa yang hebat dan kejadian-kejadian yang dahsyat, nyawa-nyawa berguguran demi Islam, dan banyak yang terluka. Untuk meninggikan Islam dan terjaganya Islam dan agar sampai kepada kita maka telah berperang membelanya para rasul, para siddiqun, para syuhadaa’, dan para malaikat. Dan dengan berlalunya masa demi masa Islam tetap terjaga dengan sempurna baik dalam hukum-hukumnya dan juga syari’atnya, Islam tetap layak untuk seluruh tempat dan waktu, maka wajib bagi setiap hamba untuk mengikuti Islam dan bergembira dengan menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi laranganNya.Kemudian ketahuilah bahwasanya Allah telah memerintahkan kalian untuk bersholawat dan bersalam kepada NabiNya, Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS Al-Ahzaab : 56). 

Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur

Kapan boleh melaksanakan shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur? Yang jelas shalat witir disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Muhammad Al Khotib berkata, “Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210). Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 230. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal shalih.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssahur shalat malam shalat tahajud shalat witir

Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur

Kapan boleh melaksanakan shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur? Yang jelas shalat witir disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Muhammad Al Khotib berkata, “Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210). Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 230. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal shalih.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssahur shalat malam shalat tahajud shalat witir
Kapan boleh melaksanakan shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur? Yang jelas shalat witir disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Muhammad Al Khotib berkata, “Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210). Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 230. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal shalih.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssahur shalat malam shalat tahajud shalat witir


Kapan boleh melaksanakan shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur? Yang jelas shalat witir disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Muhammad Al Khotib berkata, “Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210). Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 230. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal shalih.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssahur shalat malam shalat tahajud shalat witir

Konsultasi Zakat 5: Zakat Ternak Ayam

Bagaimanakah zakat pada ternak ayam dan hasil penghasilannya? assalamalikum wr wb, saya mau tanya ust,saya mempunyai ternak ayam,dan berpenghasilan 5 juta tiap bulan,berapa zakat yang harus saya keluarkan ust, wassalam, (fatimahsiti593@rocketmail.com) — Zakat ternak ayam masuk dalam hitungan zakat penghasilan. Ternak ayam tidak masuk dalam hitungan zakat peternakan. Karena dalam hasil ternak yang terkena zakat hanya dari tiga hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan penghasilan 5 juta tiap bulan, mesti menunggu hingga haul (1 tahun hijriyah). Karena penghasilan tersebut tentu saja masih digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika tersisa di akhir tahun di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Misal perhitungan simpanan dari penghasilan ternak ayam selama haul (satu tahun) dimulai dari Jumadal Ula 1435 H hingga Jumadal Ula tahun berikutnya. Karena penghasilan tersebut masih dikurangi kebutuhan pokok, maka simpanannya jadi berkurang setiap bulannya dan jumlahnya fluktuatif. Jumadal Ula: Rp.5.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Jumadal Ula 1436 H, total harta simpanan =  Rp.26.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.26.000.000,- = Rp.650.000,- Semoga Allah beri kepahaman. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun di Jumat pagi di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 5: Zakat Ternak Ayam

Bagaimanakah zakat pada ternak ayam dan hasil penghasilannya? assalamalikum wr wb, saya mau tanya ust,saya mempunyai ternak ayam,dan berpenghasilan 5 juta tiap bulan,berapa zakat yang harus saya keluarkan ust, wassalam, (fatimahsiti593@rocketmail.com) — Zakat ternak ayam masuk dalam hitungan zakat penghasilan. Ternak ayam tidak masuk dalam hitungan zakat peternakan. Karena dalam hasil ternak yang terkena zakat hanya dari tiga hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan penghasilan 5 juta tiap bulan, mesti menunggu hingga haul (1 tahun hijriyah). Karena penghasilan tersebut tentu saja masih digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika tersisa di akhir tahun di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Misal perhitungan simpanan dari penghasilan ternak ayam selama haul (satu tahun) dimulai dari Jumadal Ula 1435 H hingga Jumadal Ula tahun berikutnya. Karena penghasilan tersebut masih dikurangi kebutuhan pokok, maka simpanannya jadi berkurang setiap bulannya dan jumlahnya fluktuatif. Jumadal Ula: Rp.5.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Jumadal Ula 1436 H, total harta simpanan =  Rp.26.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.26.000.000,- = Rp.650.000,- Semoga Allah beri kepahaman. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun di Jumat pagi di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Tagskonsultasi zakat
Bagaimanakah zakat pada ternak ayam dan hasil penghasilannya? assalamalikum wr wb, saya mau tanya ust,saya mempunyai ternak ayam,dan berpenghasilan 5 juta tiap bulan,berapa zakat yang harus saya keluarkan ust, wassalam, (fatimahsiti593@rocketmail.com) — Zakat ternak ayam masuk dalam hitungan zakat penghasilan. Ternak ayam tidak masuk dalam hitungan zakat peternakan. Karena dalam hasil ternak yang terkena zakat hanya dari tiga hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan penghasilan 5 juta tiap bulan, mesti menunggu hingga haul (1 tahun hijriyah). Karena penghasilan tersebut tentu saja masih digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika tersisa di akhir tahun di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Misal perhitungan simpanan dari penghasilan ternak ayam selama haul (satu tahun) dimulai dari Jumadal Ula 1435 H hingga Jumadal Ula tahun berikutnya. Karena penghasilan tersebut masih dikurangi kebutuhan pokok, maka simpanannya jadi berkurang setiap bulannya dan jumlahnya fluktuatif. Jumadal Ula: Rp.5.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Jumadal Ula 1436 H, total harta simpanan =  Rp.26.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.26.000.000,- = Rp.650.000,- Semoga Allah beri kepahaman. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun di Jumat pagi di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Tagskonsultasi zakat


Bagaimanakah zakat pada ternak ayam dan hasil penghasilannya? assalamalikum wr wb, saya mau tanya ust,saya mempunyai ternak ayam,dan berpenghasilan 5 juta tiap bulan,berapa zakat yang harus saya keluarkan ust, wassalam, (fatimahsiti593@rocketmail.com) — Zakat ternak ayam masuk dalam hitungan zakat penghasilan. Ternak ayam tidak masuk dalam hitungan zakat peternakan. Karena dalam hasil ternak yang terkena zakat hanya dari tiga hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan penghasilan 5 juta tiap bulan, mesti menunggu hingga haul (1 tahun hijriyah). Karena penghasilan tersebut tentu saja masih digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika tersisa di akhir tahun di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Misal perhitungan simpanan dari penghasilan ternak ayam selama haul (satu tahun) dimulai dari Jumadal Ula 1435 H hingga Jumadal Ula tahun berikutnya. Karena penghasilan tersebut masih dikurangi kebutuhan pokok, maka simpanannya jadi berkurang setiap bulannya dan jumlahnya fluktuatif. Jumadal Ula: Rp.5.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Jumadal Ula 1436 H, total harta simpanan =  Rp.26.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.26.000.000,- = Rp.650.000,- Semoga Allah beri kepahaman. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun di Jumat pagi di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H Tagskonsultasi zakat

Dicap Jelek Kala Tidak Pernah Shalat Witir

Shalat witir adalah shalat yang raka’atnya ganjil. Minimalnya adalah 1 raka’at dan maksimalnya adalah 11 raka’at. Walau minimalnya satu raka’at, namun di antara kita sulit merutinkannya. Padahal seseorang bisa dicap jelek kala tidak pernah shalat witir. Para ulama berselisih pendapat apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah muakkad. Sebagian ulama mengatakan wajib. Ada juga yang mengatakan wajib bagi para penghafal Al Qur’an. Namun yang tepat, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dikatakan tidak sampai wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya dalam shalat yang wajib. Ketika seorang Arab Badui ditanya mengenai shalat wajib, lalu beliau beritahu shalat yang wajib itu adalah yang lima waktu. Ketika itu, orang tersebut berkata, “Aku tidak akan menambah dan mengurangi dari yang itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, أَفْلَحَ الرَّجُلُ إِنْ صَدَقَ “Sungguh beruntung laki-laki ini jika memang ia jujur dalam perkataannya.” (HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11). Ketika menyebutkan shalat yang wajib ini tidak disebutkan shalat witir. Sehingga kesimpulannya, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad, yang sudah semestinya dirutinkan. Imam Ahmad rahimahullah sampai berkata, مَنْ دَاوَمَ عَلَى تَرْكِ الوِتْرِ فَهُوَ رَجُلٌ سُوْءٌ يَنْبَغِي أَنْ لاَ تُقْبَلَ شَهَادَتُهُ “Siapa yang rutin meninggalkan shalat witir, maka ia dicap orang yang jelek, juga persaksiannya tak pantas diterima.” (Lihat Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 220). Ibnu Qudamah berkata, “Yang dimaksud oleh Imam Ahmad hanyalah hiperbolis. Kalimat tersebut hanya menunjukkan shalat witir begitu dianjurkan (jangan sampai ditinggalkan). Dalam pendapat Imam Ahmad sendiri, hukum shalat witir tidaklah wajib. Jika meninggalkannya, terserah ingin diqadha’ ataukah tidak.” (Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah, 1: 706). Berdasarkan hadits berikut, shalat witir boleh dilakukan sebelum atau sesudah tidur di akhir malam. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk merutinkan shalat witir.   Referensi: Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di malam hari, 9 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat witir

Dicap Jelek Kala Tidak Pernah Shalat Witir

Shalat witir adalah shalat yang raka’atnya ganjil. Minimalnya adalah 1 raka’at dan maksimalnya adalah 11 raka’at. Walau minimalnya satu raka’at, namun di antara kita sulit merutinkannya. Padahal seseorang bisa dicap jelek kala tidak pernah shalat witir. Para ulama berselisih pendapat apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah muakkad. Sebagian ulama mengatakan wajib. Ada juga yang mengatakan wajib bagi para penghafal Al Qur’an. Namun yang tepat, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dikatakan tidak sampai wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya dalam shalat yang wajib. Ketika seorang Arab Badui ditanya mengenai shalat wajib, lalu beliau beritahu shalat yang wajib itu adalah yang lima waktu. Ketika itu, orang tersebut berkata, “Aku tidak akan menambah dan mengurangi dari yang itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, أَفْلَحَ الرَّجُلُ إِنْ صَدَقَ “Sungguh beruntung laki-laki ini jika memang ia jujur dalam perkataannya.” (HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11). Ketika menyebutkan shalat yang wajib ini tidak disebutkan shalat witir. Sehingga kesimpulannya, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad, yang sudah semestinya dirutinkan. Imam Ahmad rahimahullah sampai berkata, مَنْ دَاوَمَ عَلَى تَرْكِ الوِتْرِ فَهُوَ رَجُلٌ سُوْءٌ يَنْبَغِي أَنْ لاَ تُقْبَلَ شَهَادَتُهُ “Siapa yang rutin meninggalkan shalat witir, maka ia dicap orang yang jelek, juga persaksiannya tak pantas diterima.” (Lihat Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 220). Ibnu Qudamah berkata, “Yang dimaksud oleh Imam Ahmad hanyalah hiperbolis. Kalimat tersebut hanya menunjukkan shalat witir begitu dianjurkan (jangan sampai ditinggalkan). Dalam pendapat Imam Ahmad sendiri, hukum shalat witir tidaklah wajib. Jika meninggalkannya, terserah ingin diqadha’ ataukah tidak.” (Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah, 1: 706). Berdasarkan hadits berikut, shalat witir boleh dilakukan sebelum atau sesudah tidur di akhir malam. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk merutinkan shalat witir.   Referensi: Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di malam hari, 9 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat witir
Shalat witir adalah shalat yang raka’atnya ganjil. Minimalnya adalah 1 raka’at dan maksimalnya adalah 11 raka’at. Walau minimalnya satu raka’at, namun di antara kita sulit merutinkannya. Padahal seseorang bisa dicap jelek kala tidak pernah shalat witir. Para ulama berselisih pendapat apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah muakkad. Sebagian ulama mengatakan wajib. Ada juga yang mengatakan wajib bagi para penghafal Al Qur’an. Namun yang tepat, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dikatakan tidak sampai wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya dalam shalat yang wajib. Ketika seorang Arab Badui ditanya mengenai shalat wajib, lalu beliau beritahu shalat yang wajib itu adalah yang lima waktu. Ketika itu, orang tersebut berkata, “Aku tidak akan menambah dan mengurangi dari yang itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, أَفْلَحَ الرَّجُلُ إِنْ صَدَقَ “Sungguh beruntung laki-laki ini jika memang ia jujur dalam perkataannya.” (HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11). Ketika menyebutkan shalat yang wajib ini tidak disebutkan shalat witir. Sehingga kesimpulannya, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad, yang sudah semestinya dirutinkan. Imam Ahmad rahimahullah sampai berkata, مَنْ دَاوَمَ عَلَى تَرْكِ الوِتْرِ فَهُوَ رَجُلٌ سُوْءٌ يَنْبَغِي أَنْ لاَ تُقْبَلَ شَهَادَتُهُ “Siapa yang rutin meninggalkan shalat witir, maka ia dicap orang yang jelek, juga persaksiannya tak pantas diterima.” (Lihat Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 220). Ibnu Qudamah berkata, “Yang dimaksud oleh Imam Ahmad hanyalah hiperbolis. Kalimat tersebut hanya menunjukkan shalat witir begitu dianjurkan (jangan sampai ditinggalkan). Dalam pendapat Imam Ahmad sendiri, hukum shalat witir tidaklah wajib. Jika meninggalkannya, terserah ingin diqadha’ ataukah tidak.” (Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah, 1: 706). Berdasarkan hadits berikut, shalat witir boleh dilakukan sebelum atau sesudah tidur di akhir malam. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk merutinkan shalat witir.   Referensi: Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di malam hari, 9 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat witir


Shalat witir adalah shalat yang raka’atnya ganjil. Minimalnya adalah 1 raka’at dan maksimalnya adalah 11 raka’at. Walau minimalnya satu raka’at, namun di antara kita sulit merutinkannya. Padahal seseorang bisa dicap jelek kala tidak pernah shalat witir. Para ulama berselisih pendapat apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah muakkad. Sebagian ulama mengatakan wajib. Ada juga yang mengatakan wajib bagi para penghafal Al Qur’an. Namun yang tepat, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dikatakan tidak sampai wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya dalam shalat yang wajib. Ketika seorang Arab Badui ditanya mengenai shalat wajib, lalu beliau beritahu shalat yang wajib itu adalah yang lima waktu. Ketika itu, orang tersebut berkata, “Aku tidak akan menambah dan mengurangi dari yang itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, أَفْلَحَ الرَّجُلُ إِنْ صَدَقَ “Sungguh beruntung laki-laki ini jika memang ia jujur dalam perkataannya.” (HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11). Ketika menyebutkan shalat yang wajib ini tidak disebutkan shalat witir. Sehingga kesimpulannya, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad, yang sudah semestinya dirutinkan. Imam Ahmad rahimahullah sampai berkata, مَنْ دَاوَمَ عَلَى تَرْكِ الوِتْرِ فَهُوَ رَجُلٌ سُوْءٌ يَنْبَغِي أَنْ لاَ تُقْبَلَ شَهَادَتُهُ “Siapa yang rutin meninggalkan shalat witir, maka ia dicap orang yang jelek, juga persaksiannya tak pantas diterima.” (Lihat Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 220). Ibnu Qudamah berkata, “Yang dimaksud oleh Imam Ahmad hanyalah hiperbolis. Kalimat tersebut hanya menunjukkan shalat witir begitu dianjurkan (jangan sampai ditinggalkan). Dalam pendapat Imam Ahmad sendiri, hukum shalat witir tidaklah wajib. Jika meninggalkannya, terserah ingin diqadha’ ataukah tidak.” (Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah, 1: 706). Berdasarkan hadits berikut, shalat witir boleh dilakukan sebelum atau sesudah tidur di akhir malam. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755) Semoga Allah memberikan kita taufik untuk merutinkan shalat witir.   Referensi: Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di malam hari, 9 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat witir

Keutamaan Puasa

Ramadhan sebentar lagi akan menghampiri kita. Saat ini Rumaysho.Com mulai kembali mengangkat tema-tema Ramadhan dan Puasa, moga bermanfaat sebagai bekal ilmu. Di antara keutamaan ibadah puasa adalah: 1. Puasa adalah Jalan Meraih Takwa Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa. Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.[1] 2. Puasa adalah Penghalang dari Siksa Neraka Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.”[2] Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari no. 2840) 3. Puasa akan Memberikan Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ ”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.’“[3] 4. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”.[4] Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[5] 5. Puasa adalah Penahan Syahwat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah[7], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[8] Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.[9] 6. Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan”[10]. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa?” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.“[11] Dalam riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’ad juga disebutkan, فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.“[12] 7. Orang yang Berpuasa Memiliki Waktu Mustajab Terkabulnya Do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[13] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”[14] Kata Imam Nawawi, “Disunnahkan orang yang berpuasa berdoa saat berpuasa dalam urusan akhirat dan dunianya, juga doa yang ia sukai, begitu pula doa kebaikan untuk kaum muslimin.”[15] Semoga bermanfaat.   [Tulisan ini dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat penjelasan Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86. [2] HR. Ahmad 3: 396. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari banyak jalan. [3] HR. Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 984. [4] HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760. [5] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194) [6] Syabab (pemuda) menurut ulama Syafi’iyah adalah yang telah baligh namun belum melampaui 30 tahun. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 154. [7] Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Idem) [8] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400. [9] Syarh Shahih Muslim, 9: 155. [10] Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131). [11] HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152. [12] HR. Bukhari no. 3257. [13] HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya. [14] Al Majmu’, 6: 273. [15] Idem. — 6 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan puasa

Keutamaan Puasa

Ramadhan sebentar lagi akan menghampiri kita. Saat ini Rumaysho.Com mulai kembali mengangkat tema-tema Ramadhan dan Puasa, moga bermanfaat sebagai bekal ilmu. Di antara keutamaan ibadah puasa adalah: 1. Puasa adalah Jalan Meraih Takwa Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa. Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.[1] 2. Puasa adalah Penghalang dari Siksa Neraka Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.”[2] Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari no. 2840) 3. Puasa akan Memberikan Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ ”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.’“[3] 4. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”.[4] Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[5] 5. Puasa adalah Penahan Syahwat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah[7], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[8] Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.[9] 6. Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan”[10]. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa?” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.“[11] Dalam riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’ad juga disebutkan, فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.“[12] 7. Orang yang Berpuasa Memiliki Waktu Mustajab Terkabulnya Do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[13] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”[14] Kata Imam Nawawi, “Disunnahkan orang yang berpuasa berdoa saat berpuasa dalam urusan akhirat dan dunianya, juga doa yang ia sukai, begitu pula doa kebaikan untuk kaum muslimin.”[15] Semoga bermanfaat.   [Tulisan ini dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat penjelasan Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86. [2] HR. Ahmad 3: 396. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari banyak jalan. [3] HR. Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 984. [4] HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760. [5] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194) [6] Syabab (pemuda) menurut ulama Syafi’iyah adalah yang telah baligh namun belum melampaui 30 tahun. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 154. [7] Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Idem) [8] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400. [9] Syarh Shahih Muslim, 9: 155. [10] Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131). [11] HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152. [12] HR. Bukhari no. 3257. [13] HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya. [14] Al Majmu’, 6: 273. [15] Idem. — 6 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan puasa
Ramadhan sebentar lagi akan menghampiri kita. Saat ini Rumaysho.Com mulai kembali mengangkat tema-tema Ramadhan dan Puasa, moga bermanfaat sebagai bekal ilmu. Di antara keutamaan ibadah puasa adalah: 1. Puasa adalah Jalan Meraih Takwa Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa. Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.[1] 2. Puasa adalah Penghalang dari Siksa Neraka Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.”[2] Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari no. 2840) 3. Puasa akan Memberikan Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ ”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.’“[3] 4. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”.[4] Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[5] 5. Puasa adalah Penahan Syahwat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah[7], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[8] Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.[9] 6. Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan”[10]. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa?” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.“[11] Dalam riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’ad juga disebutkan, فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.“[12] 7. Orang yang Berpuasa Memiliki Waktu Mustajab Terkabulnya Do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[13] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”[14] Kata Imam Nawawi, “Disunnahkan orang yang berpuasa berdoa saat berpuasa dalam urusan akhirat dan dunianya, juga doa yang ia sukai, begitu pula doa kebaikan untuk kaum muslimin.”[15] Semoga bermanfaat.   [Tulisan ini dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat penjelasan Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86. [2] HR. Ahmad 3: 396. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari banyak jalan. [3] HR. Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 984. [4] HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760. [5] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194) [6] Syabab (pemuda) menurut ulama Syafi’iyah adalah yang telah baligh namun belum melampaui 30 tahun. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 154. [7] Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Idem) [8] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400. [9] Syarh Shahih Muslim, 9: 155. [10] Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131). [11] HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152. [12] HR. Bukhari no. 3257. [13] HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya. [14] Al Majmu’, 6: 273. [15] Idem. — 6 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan puasa


Ramadhan sebentar lagi akan menghampiri kita. Saat ini Rumaysho.Com mulai kembali mengangkat tema-tema Ramadhan dan Puasa, moga bermanfaat sebagai bekal ilmu. Di antara keutamaan ibadah puasa adalah: 1. Puasa adalah Jalan Meraih Takwa Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa. Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.[1] 2. Puasa adalah Penghalang dari Siksa Neraka Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.”[2] Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari no. 2840) 3. Puasa akan Memberikan Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ ”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.’“[3] 4. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”.[4] Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).”[5] 5. Puasa adalah Penahan Syahwat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah[7], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[8] Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.[9] 6. Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan”[10]. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa?” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.“[11] Dalam riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’ad juga disebutkan, فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.“[12] 7. Orang yang Berpuasa Memiliki Waktu Mustajab Terkabulnya Do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”.[13] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”[14] Kata Imam Nawawi, “Disunnahkan orang yang berpuasa berdoa saat berpuasa dalam urusan akhirat dan dunianya, juga doa yang ia sukai, begitu pula doa kebaikan untuk kaum muslimin.”[15] Semoga bermanfaat.   [Tulisan ini dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat penjelasan Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86. [2] HR. Ahmad 3: 396. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari banyak jalan. [3] HR. Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 984. [4] HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760. [5] HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144. Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194) [6] Syabab (pemuda) menurut ulama Syafi’iyah adalah yang telah baligh namun belum melampaui 30 tahun. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 154. [7] Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Idem) [8] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400. [9] Syarh Shahih Muslim, 9: 155. [10] Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131). [11] HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152. [12] HR. Bukhari no. 3257. [13] HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya. [14] Al Majmu’, 6: 273. [15] Idem. — 6 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan puasa

Larangan Jual Beli di Masjid

Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1] Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2] Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3] Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4] Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5] Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid? Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6] Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli. Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7]   [1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601 [3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5]Al Haram, hal. 193. [6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51. [7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Larangan Jual Beli di Masjid

Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1] Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2] Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3] Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4] Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5] Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid? Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6] Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli. Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7]   [1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601 [3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5]Al Haram, hal. 193. [6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51. [7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1] Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2] Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3] Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4] Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5] Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid? Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6] Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli. Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7]   [1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601 [3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5]Al Haram, hal. 193. [6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51. [7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1] Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2] Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan, الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ “Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3] Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4] Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5] Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid? Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6] Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli. Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7]   [1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601 [3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5]Al Haram, hal. 193. [6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51. [7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

1 Paket Berisi 6 Buku karya Ustadz Abduh

Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru

1 Paket Berisi 6 Buku karya Ustadz Abduh

Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru
Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru


Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru

Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing

Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina

Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing

Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina
Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina


Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf


“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal Allah

05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal Allah

05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Prev     Next