Mengikuti Ormas ataukah Pemerintah dalam Berpuasa?

Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah

Mengikuti Ormas ataukah Pemerintah dalam Berpuasa?

Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah
Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah


Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah

Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita?

Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat

Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita?

Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat
Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat


Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat

Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi

Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi

Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa
Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa


Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan

Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan

Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa
Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa


Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa

Tidur Setelah Shalat Sunnah Fajar

Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736) Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran: 1- Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama. 2- Disunnahkannya shalat sunnah fajar atau shalat sunnah qabliyyah shubuh. 3- Shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat). 4- Disunnahkan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat hingga dikumandangkannya iqamah. Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri. Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. 5- Disunnahkannya tidur berbaring pada sisi kanan. 6- Lebih afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah. Pembahasan di atas disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari @ Pesantren DS, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsadab tidur shalat sunnah fajar

Tidur Setelah Shalat Sunnah Fajar

Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736) Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran: 1- Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama. 2- Disunnahkannya shalat sunnah fajar atau shalat sunnah qabliyyah shubuh. 3- Shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat). 4- Disunnahkan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat hingga dikumandangkannya iqamah. Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri. Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. 5- Disunnahkannya tidur berbaring pada sisi kanan. 6- Lebih afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah. Pembahasan di atas disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari @ Pesantren DS, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsadab tidur shalat sunnah fajar
Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736) Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran: 1- Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama. 2- Disunnahkannya shalat sunnah fajar atau shalat sunnah qabliyyah shubuh. 3- Shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat). 4- Disunnahkan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat hingga dikumandangkannya iqamah. Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri. Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. 5- Disunnahkannya tidur berbaring pada sisi kanan. 6- Lebih afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah. Pembahasan di atas disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari @ Pesantren DS, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsadab tidur shalat sunnah fajar


Ada suatu amalan yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak diketahui oleh sebagian orang. Tidur sesaat setelah shalat sunnah fajar itulah yang kami maksud. Shalat sunnah fajar maksudnya adalah shalat sunnah sebelum Shubuh (qobliyyah Shubuh). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 6310 dan Muslim no. 736) Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran: 1- Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun masih boleh bagi kita melaksanakan 23 rakaat sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama. 2- Disunnahkannya shalat sunnah fajar atau shalat sunnah qabliyyah shubuh. 3- Shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut dilakukan dengan raka’at yang ringan, namun tetap masih memperhatikan thuma’ninah (sikap tenang, tidak cepat-cepat). 4- Disunnahkan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah Shubuh. Tidur tersebut hanyalah sesaat hingga dikumandangkannya iqamah. Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimian bahwa perintah tersebut ditujukan bagi imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri. Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. 5- Disunnahkannya tidur berbaring pada sisi kanan. 6- Lebih afdhol imam menghadiri shalat jama’ah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah. Pembahasan di atas disarikan dari bahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 340-342. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari @ Pesantren DS, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsadab tidur shalat sunnah fajar

Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan

Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan, إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23). Baca penjelasan “Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban“. Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Jadi sudah terjawab pertanyaan di atas. Seminggu sebelum Ramadhan masih boleh berpuasa, apalagi punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, atau hendak menunaikan qadha’ puasa. Hanya Allah yang memberikan kepahaman. — Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsamalan syaban nisfu syaban qadha puasa

Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan

Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan, إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23). Baca penjelasan “Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban“. Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Jadi sudah terjawab pertanyaan di atas. Seminggu sebelum Ramadhan masih boleh berpuasa, apalagi punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, atau hendak menunaikan qadha’ puasa. Hanya Allah yang memberikan kepahaman. — Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsamalan syaban nisfu syaban qadha puasa
Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan, إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23). Baca penjelasan “Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban“. Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Jadi sudah terjawab pertanyaan di atas. Seminggu sebelum Ramadhan masih boleh berpuasa, apalagi punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, atau hendak menunaikan qadha’ puasa. Hanya Allah yang memberikan kepahaman. — Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsamalan syaban nisfu syaban qadha puasa


Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan, إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23). Baca penjelasan “Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban“. Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Jadi sudah terjawab pertanyaan di atas. Seminggu sebelum Ramadhan masih boleh berpuasa, apalagi punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, atau hendak menunaikan qadha’ puasa. Hanya Allah yang memberikan kepahaman. — Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsamalan syaban nisfu syaban qadha puasa

Kenapa Tidak Kritis pada Dalil?

Ketika ada yang mau berpegang teguh dengan ajaran Rasul, mau memahami dalil secara tekstual, ingin menerapkan halal dan haram sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya tunjukkan, maka ketika itu disebut tidak kritis dan pikirannya tidak jauh ke depan. Itulah yang biasa disematkan oleh kaum liberal pada orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ “Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaum Nuh: “Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta.” (QS. Hud: 27). Yang dimaksud orang-orang yang hina yaitu dhu’afa’. Maksudnya adalah orang-orang yang pemahamannya kurang. Jadi, pengikut Rasul digelari orang yang tidak cerdas, tidak kritis, dan tidak punya pandangan yang jauh ke depan. Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan -semoga Allah berkahi umur beliau- berkata, “Itulah yang dibanggakan oleh kebanyakan orang fasik dan musuh Islam, mereka mengejek setiap muslim yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam dan juga mengejek ulamanya sebagai orang yang bodoh dan tidak memiliki pandangan jauh ke depan. Mereka merendahkan orang Islam dengan pandangan semacam ini. Padahal para ulama memandang suatu masalah dengan pandangan tajam. Para ulama menghukumi suatu masalah dengan akan dan pengetahui dengan taufik dari Allah. Perintah dan larangan yang mereka keluarkan adalah dari Allah.” Gelaran lainnya yang disematkan pada ulama adalah, “Para ulama itu hanya menguasai haidh dan nifas, ulama hanya paham istinja’ (cebok) dengan batu, atau hanya mengilmui hal parsial dan tidak mengetahui fikih praktis.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 54). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsliberal

Kenapa Tidak Kritis pada Dalil?

Ketika ada yang mau berpegang teguh dengan ajaran Rasul, mau memahami dalil secara tekstual, ingin menerapkan halal dan haram sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya tunjukkan, maka ketika itu disebut tidak kritis dan pikirannya tidak jauh ke depan. Itulah yang biasa disematkan oleh kaum liberal pada orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ “Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaum Nuh: “Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta.” (QS. Hud: 27). Yang dimaksud orang-orang yang hina yaitu dhu’afa’. Maksudnya adalah orang-orang yang pemahamannya kurang. Jadi, pengikut Rasul digelari orang yang tidak cerdas, tidak kritis, dan tidak punya pandangan yang jauh ke depan. Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan -semoga Allah berkahi umur beliau- berkata, “Itulah yang dibanggakan oleh kebanyakan orang fasik dan musuh Islam, mereka mengejek setiap muslim yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam dan juga mengejek ulamanya sebagai orang yang bodoh dan tidak memiliki pandangan jauh ke depan. Mereka merendahkan orang Islam dengan pandangan semacam ini. Padahal para ulama memandang suatu masalah dengan pandangan tajam. Para ulama menghukumi suatu masalah dengan akan dan pengetahui dengan taufik dari Allah. Perintah dan larangan yang mereka keluarkan adalah dari Allah.” Gelaran lainnya yang disematkan pada ulama adalah, “Para ulama itu hanya menguasai haidh dan nifas, ulama hanya paham istinja’ (cebok) dengan batu, atau hanya mengilmui hal parsial dan tidak mengetahui fikih praktis.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 54). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsliberal
Ketika ada yang mau berpegang teguh dengan ajaran Rasul, mau memahami dalil secara tekstual, ingin menerapkan halal dan haram sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya tunjukkan, maka ketika itu disebut tidak kritis dan pikirannya tidak jauh ke depan. Itulah yang biasa disematkan oleh kaum liberal pada orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ “Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaum Nuh: “Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta.” (QS. Hud: 27). Yang dimaksud orang-orang yang hina yaitu dhu’afa’. Maksudnya adalah orang-orang yang pemahamannya kurang. Jadi, pengikut Rasul digelari orang yang tidak cerdas, tidak kritis, dan tidak punya pandangan yang jauh ke depan. Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan -semoga Allah berkahi umur beliau- berkata, “Itulah yang dibanggakan oleh kebanyakan orang fasik dan musuh Islam, mereka mengejek setiap muslim yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam dan juga mengejek ulamanya sebagai orang yang bodoh dan tidak memiliki pandangan jauh ke depan. Mereka merendahkan orang Islam dengan pandangan semacam ini. Padahal para ulama memandang suatu masalah dengan pandangan tajam. Para ulama menghukumi suatu masalah dengan akan dan pengetahui dengan taufik dari Allah. Perintah dan larangan yang mereka keluarkan adalah dari Allah.” Gelaran lainnya yang disematkan pada ulama adalah, “Para ulama itu hanya menguasai haidh dan nifas, ulama hanya paham istinja’ (cebok) dengan batu, atau hanya mengilmui hal parsial dan tidak mengetahui fikih praktis.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 54). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsliberal


Ketika ada yang mau berpegang teguh dengan ajaran Rasul, mau memahami dalil secara tekstual, ingin menerapkan halal dan haram sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya tunjukkan, maka ketika itu disebut tidak kritis dan pikirannya tidak jauh ke depan. Itulah yang biasa disematkan oleh kaum liberal pada orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ “Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaum Nuh: “Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta.” (QS. Hud: 27). Yang dimaksud orang-orang yang hina yaitu dhu’afa’. Maksudnya adalah orang-orang yang pemahamannya kurang. Jadi, pengikut Rasul digelari orang yang tidak cerdas, tidak kritis, dan tidak punya pandangan yang jauh ke depan. Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan -semoga Allah berkahi umur beliau- berkata, “Itulah yang dibanggakan oleh kebanyakan orang fasik dan musuh Islam, mereka mengejek setiap muslim yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam dan juga mengejek ulamanya sebagai orang yang bodoh dan tidak memiliki pandangan jauh ke depan. Mereka merendahkan orang Islam dengan pandangan semacam ini. Padahal para ulama memandang suatu masalah dengan pandangan tajam. Para ulama menghukumi suatu masalah dengan akan dan pengetahui dengan taufik dari Allah. Perintah dan larangan yang mereka keluarkan adalah dari Allah.” Gelaran lainnya yang disematkan pada ulama adalah, “Para ulama itu hanya menguasai haidh dan nifas, ulama hanya paham istinja’ (cebok) dengan batu, atau hanya mengilmui hal parsial dan tidak mengetahui fikih praktis.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 54). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsliberal

Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba

Bagaimanakah cara meninggalkan sesuatu yang sudah kecanduan seperti rokok dan narkoba? 1- Taubat nasuha (taubat yang murni dan sesungguhnya) Bagi yang masih ketagihan hendaklah segera bertaubat kepada Allah. Taubat tersebut janganlah ditunda-tunda karena kita tak tahu kapankah Allah mencabut nyawa kita. Jadi bagi yang masih kecanduan seperti itu, maka ingatlah bagaimana jika nyawa kita diambil sedangkan kita masih dalam keadaan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Bagaimanakah taubat nasuha? Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, “Taubat nasuha adalah menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.” Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. 2- Meninggalkan sesuatu karena Allah Sebagaimana yang kami dengar sendiri dari yang telah memakai narkoba, menempuh rehabilitasi tidak bisa membuat seseorang berhenti secara total dari kecanduan. Namun modal utama adalah ia meninggalkan yang haram tersebut karena Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14: 32) 3- Berusaha memperoleh lingkungan yang baik Faktor terbesar yang membuat terus kecanduan dengan barang haram adalah karena lingkungan yang jelek. Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan. Ada yang suka merokok dan terus kecanduan miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan. Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan. Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu. Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471). Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545). 4- Tinggalkan musik Menurut para pecandu narkoba yang mengawali seseorang mudah mengonsumsi barang haram tersebut bermula dari musik. Karena memang maksiat yang satu bisa mengantar pada maksiat lainnya. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” Kisah sahabat yang berusaha tidak mendengar musik, Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” 5- Belajar agama karena itulah sebab meraih kebaikan Ini jalan yang paling ampuh agar bisa meninggalkan kecanduan pada rokok maupun narkoba. Banyak yang dahulu menjadi pecandu namun karena sekarang rajin duduk di majelis ilmu untuk mengkaji akidah, tauhid, akhlak, fikih dan lainnya akhirnya ia semakin menjadi lebih baik. مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037) Dengan belajar agama akan membuat seseorang semakin takut pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Sebagaimana kata para ulama, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Datangilah majelis-majelis ilmu, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا. قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ  حِلَقُ الذِّكْرِ “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Fave Hotel, Blok M Jakarta, 22 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnarkoba rokok

Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba

Bagaimanakah cara meninggalkan sesuatu yang sudah kecanduan seperti rokok dan narkoba? 1- Taubat nasuha (taubat yang murni dan sesungguhnya) Bagi yang masih ketagihan hendaklah segera bertaubat kepada Allah. Taubat tersebut janganlah ditunda-tunda karena kita tak tahu kapankah Allah mencabut nyawa kita. Jadi bagi yang masih kecanduan seperti itu, maka ingatlah bagaimana jika nyawa kita diambil sedangkan kita masih dalam keadaan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Bagaimanakah taubat nasuha? Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, “Taubat nasuha adalah menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.” Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. 2- Meninggalkan sesuatu karena Allah Sebagaimana yang kami dengar sendiri dari yang telah memakai narkoba, menempuh rehabilitasi tidak bisa membuat seseorang berhenti secara total dari kecanduan. Namun modal utama adalah ia meninggalkan yang haram tersebut karena Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14: 32) 3- Berusaha memperoleh lingkungan yang baik Faktor terbesar yang membuat terus kecanduan dengan barang haram adalah karena lingkungan yang jelek. Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan. Ada yang suka merokok dan terus kecanduan miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan. Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan. Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu. Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471). Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545). 4- Tinggalkan musik Menurut para pecandu narkoba yang mengawali seseorang mudah mengonsumsi barang haram tersebut bermula dari musik. Karena memang maksiat yang satu bisa mengantar pada maksiat lainnya. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” Kisah sahabat yang berusaha tidak mendengar musik, Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” 5- Belajar agama karena itulah sebab meraih kebaikan Ini jalan yang paling ampuh agar bisa meninggalkan kecanduan pada rokok maupun narkoba. Banyak yang dahulu menjadi pecandu namun karena sekarang rajin duduk di majelis ilmu untuk mengkaji akidah, tauhid, akhlak, fikih dan lainnya akhirnya ia semakin menjadi lebih baik. مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037) Dengan belajar agama akan membuat seseorang semakin takut pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Sebagaimana kata para ulama, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Datangilah majelis-majelis ilmu, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا. قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ  حِلَقُ الذِّكْرِ “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Fave Hotel, Blok M Jakarta, 22 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnarkoba rokok
Bagaimanakah cara meninggalkan sesuatu yang sudah kecanduan seperti rokok dan narkoba? 1- Taubat nasuha (taubat yang murni dan sesungguhnya) Bagi yang masih ketagihan hendaklah segera bertaubat kepada Allah. Taubat tersebut janganlah ditunda-tunda karena kita tak tahu kapankah Allah mencabut nyawa kita. Jadi bagi yang masih kecanduan seperti itu, maka ingatlah bagaimana jika nyawa kita diambil sedangkan kita masih dalam keadaan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Bagaimanakah taubat nasuha? Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, “Taubat nasuha adalah menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.” Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. 2- Meninggalkan sesuatu karena Allah Sebagaimana yang kami dengar sendiri dari yang telah memakai narkoba, menempuh rehabilitasi tidak bisa membuat seseorang berhenti secara total dari kecanduan. Namun modal utama adalah ia meninggalkan yang haram tersebut karena Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14: 32) 3- Berusaha memperoleh lingkungan yang baik Faktor terbesar yang membuat terus kecanduan dengan barang haram adalah karena lingkungan yang jelek. Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan. Ada yang suka merokok dan terus kecanduan miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan. Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan. Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu. Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471). Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545). 4- Tinggalkan musik Menurut para pecandu narkoba yang mengawali seseorang mudah mengonsumsi barang haram tersebut bermula dari musik. Karena memang maksiat yang satu bisa mengantar pada maksiat lainnya. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” Kisah sahabat yang berusaha tidak mendengar musik, Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” 5- Belajar agama karena itulah sebab meraih kebaikan Ini jalan yang paling ampuh agar bisa meninggalkan kecanduan pada rokok maupun narkoba. Banyak yang dahulu menjadi pecandu namun karena sekarang rajin duduk di majelis ilmu untuk mengkaji akidah, tauhid, akhlak, fikih dan lainnya akhirnya ia semakin menjadi lebih baik. مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037) Dengan belajar agama akan membuat seseorang semakin takut pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Sebagaimana kata para ulama, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Datangilah majelis-majelis ilmu, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا. قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ  حِلَقُ الذِّكْرِ “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Fave Hotel, Blok M Jakarta, 22 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnarkoba rokok


Bagaimanakah cara meninggalkan sesuatu yang sudah kecanduan seperti rokok dan narkoba? 1- Taubat nasuha (taubat yang murni dan sesungguhnya) Bagi yang masih ketagihan hendaklah segera bertaubat kepada Allah. Taubat tersebut janganlah ditunda-tunda karena kita tak tahu kapankah Allah mencabut nyawa kita. Jadi bagi yang masih kecanduan seperti itu, maka ingatlah bagaimana jika nyawa kita diambil sedangkan kita masih dalam keadaan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Bagaimanakah taubat nasuha? Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, “Taubat nasuha adalah menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.” Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. 2- Meninggalkan sesuatu karena Allah Sebagaimana yang kami dengar sendiri dari yang telah memakai narkoba, menempuh rehabilitasi tidak bisa membuat seseorang berhenti secara total dari kecanduan. Namun modal utama adalah ia meninggalkan yang haram tersebut karena Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14: 32) 3- Berusaha memperoleh lingkungan yang baik Faktor terbesar yang membuat terus kecanduan dengan barang haram adalah karena lingkungan yang jelek. Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan. Ada yang suka merokok dan terus kecanduan miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan. Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan. Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu. Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471). Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545). 4- Tinggalkan musik Menurut para pecandu narkoba yang mengawali seseorang mudah mengonsumsi barang haram tersebut bermula dari musik. Karena memang maksiat yang satu bisa mengantar pada maksiat lainnya. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” Kisah sahabat yang berusaha tidak mendengar musik, Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” 5- Belajar agama karena itulah sebab meraih kebaikan Ini jalan yang paling ampuh agar bisa meninggalkan kecanduan pada rokok maupun narkoba. Banyak yang dahulu menjadi pecandu namun karena sekarang rajin duduk di majelis ilmu untuk mengkaji akidah, tauhid, akhlak, fikih dan lainnya akhirnya ia semakin menjadi lebih baik. مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037) Dengan belajar agama akan membuat seseorang semakin takut pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Sebagaimana kata para ulama, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Datangilah majelis-majelis ilmu, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا. قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ  حِلَقُ الذِّكْرِ “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Fave Hotel, Blok M Jakarta, 22 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnarkoba rokok

Fanatik pada Madzhab Tertentu

Di antara sifat yang tercela lainnya yang ini juga masuk dalam karakter orang Jahiliyyah yaitu fanatik pada madzhab tertentu. Asalnya, tidak mengapa kita mengambil pendapat madzhab. Namun saat pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka tentu perkataan Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih didahulukan. Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang Yahudi, وَلَا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ “Dan jangan kamu percaya melainkan pada orang yang mengikuti agamamu.” (QS Ali Imran: 73) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Ketika mereka diperintah, berimanlah kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Mereka berkata, kami beriman dengan apa yang diturunkan pada kami.” (QS. Al Baqarah: 91) Yaitu maksud ayat tersebut adalah mereka hanya mau beriman pada nabi mereka saja. Padahal wajib mereka beriman pada wahyu yang Allah turunkan pada nabi mereka, begitu pula wajib beriman pada wahyu yang diturunkan pada nabi yang lain. Akan tetapi, hakekatnya mereka tidak beriman pada Nabi mereka sendiri, bahkan orang Yahudi membunuh para nabinya. Tentu saja perbuatan itu bukanlah wahyu. Syaikh Sholeh Al Fauzan -guru penulis- berkata, “Sama seperti di atas yang termasuk tercela adalah mengikuti pendapat suatu madzhab tanpa dalil. Wajib bagi setiap muslim secara umum untuk mengikuti kebenaran. Baik kebenaran tersebut terdapat dalam madzhab kita atau terdapat dalam madzhab lainnya. Pendapat madzhab tentu saja tidak diterima semuanya karena ada yang benar dan ada yang keliru. Yang benar tentu saja diambil sedangkan pendapat yang keliru ditinggalkan. Jika kita bermadzhab Hambali lalu melihat pendapat yang benar pada madzhab lainnya, yaitu pada madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, maka ambillah pendapat yang benar tersebut walau menyelisihi pendapat dalam madzhab kita. Karena tentu saja tujuan kita adalah mencari kebenaran. Jadi, ajaran yang di atas dalil itulah yang diikuti, itu wajib. Demikian sikap kita jika kita memiliki ilmu. Adapun jika kita bukan orang yang berilmu, maka orang awam semacam ini hendaklah bertanya pada orang yang berilmu yang kredibel. Hasil fatwa dari orang berilmu hendaklah diambil. Ini adalah cara yang benar. Adapun bersikap fanatik pada madzhab tertentu, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, maka itu termasuk perkara Jahiliyyah sebagaimana yang Allah terangkan tentang orang Yahudi di atas.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 128). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun saat macet @ Jagakarsa, 21 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfanatik

Fanatik pada Madzhab Tertentu

Di antara sifat yang tercela lainnya yang ini juga masuk dalam karakter orang Jahiliyyah yaitu fanatik pada madzhab tertentu. Asalnya, tidak mengapa kita mengambil pendapat madzhab. Namun saat pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka tentu perkataan Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih didahulukan. Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang Yahudi, وَلَا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ “Dan jangan kamu percaya melainkan pada orang yang mengikuti agamamu.” (QS Ali Imran: 73) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Ketika mereka diperintah, berimanlah kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Mereka berkata, kami beriman dengan apa yang diturunkan pada kami.” (QS. Al Baqarah: 91) Yaitu maksud ayat tersebut adalah mereka hanya mau beriman pada nabi mereka saja. Padahal wajib mereka beriman pada wahyu yang Allah turunkan pada nabi mereka, begitu pula wajib beriman pada wahyu yang diturunkan pada nabi yang lain. Akan tetapi, hakekatnya mereka tidak beriman pada Nabi mereka sendiri, bahkan orang Yahudi membunuh para nabinya. Tentu saja perbuatan itu bukanlah wahyu. Syaikh Sholeh Al Fauzan -guru penulis- berkata, “Sama seperti di atas yang termasuk tercela adalah mengikuti pendapat suatu madzhab tanpa dalil. Wajib bagi setiap muslim secara umum untuk mengikuti kebenaran. Baik kebenaran tersebut terdapat dalam madzhab kita atau terdapat dalam madzhab lainnya. Pendapat madzhab tentu saja tidak diterima semuanya karena ada yang benar dan ada yang keliru. Yang benar tentu saja diambil sedangkan pendapat yang keliru ditinggalkan. Jika kita bermadzhab Hambali lalu melihat pendapat yang benar pada madzhab lainnya, yaitu pada madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, maka ambillah pendapat yang benar tersebut walau menyelisihi pendapat dalam madzhab kita. Karena tentu saja tujuan kita adalah mencari kebenaran. Jadi, ajaran yang di atas dalil itulah yang diikuti, itu wajib. Demikian sikap kita jika kita memiliki ilmu. Adapun jika kita bukan orang yang berilmu, maka orang awam semacam ini hendaklah bertanya pada orang yang berilmu yang kredibel. Hasil fatwa dari orang berilmu hendaklah diambil. Ini adalah cara yang benar. Adapun bersikap fanatik pada madzhab tertentu, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, maka itu termasuk perkara Jahiliyyah sebagaimana yang Allah terangkan tentang orang Yahudi di atas.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 128). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun saat macet @ Jagakarsa, 21 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfanatik
Di antara sifat yang tercela lainnya yang ini juga masuk dalam karakter orang Jahiliyyah yaitu fanatik pada madzhab tertentu. Asalnya, tidak mengapa kita mengambil pendapat madzhab. Namun saat pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka tentu perkataan Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih didahulukan. Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang Yahudi, وَلَا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ “Dan jangan kamu percaya melainkan pada orang yang mengikuti agamamu.” (QS Ali Imran: 73) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Ketika mereka diperintah, berimanlah kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Mereka berkata, kami beriman dengan apa yang diturunkan pada kami.” (QS. Al Baqarah: 91) Yaitu maksud ayat tersebut adalah mereka hanya mau beriman pada nabi mereka saja. Padahal wajib mereka beriman pada wahyu yang Allah turunkan pada nabi mereka, begitu pula wajib beriman pada wahyu yang diturunkan pada nabi yang lain. Akan tetapi, hakekatnya mereka tidak beriman pada Nabi mereka sendiri, bahkan orang Yahudi membunuh para nabinya. Tentu saja perbuatan itu bukanlah wahyu. Syaikh Sholeh Al Fauzan -guru penulis- berkata, “Sama seperti di atas yang termasuk tercela adalah mengikuti pendapat suatu madzhab tanpa dalil. Wajib bagi setiap muslim secara umum untuk mengikuti kebenaran. Baik kebenaran tersebut terdapat dalam madzhab kita atau terdapat dalam madzhab lainnya. Pendapat madzhab tentu saja tidak diterima semuanya karena ada yang benar dan ada yang keliru. Yang benar tentu saja diambil sedangkan pendapat yang keliru ditinggalkan. Jika kita bermadzhab Hambali lalu melihat pendapat yang benar pada madzhab lainnya, yaitu pada madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, maka ambillah pendapat yang benar tersebut walau menyelisihi pendapat dalam madzhab kita. Karena tentu saja tujuan kita adalah mencari kebenaran. Jadi, ajaran yang di atas dalil itulah yang diikuti, itu wajib. Demikian sikap kita jika kita memiliki ilmu. Adapun jika kita bukan orang yang berilmu, maka orang awam semacam ini hendaklah bertanya pada orang yang berilmu yang kredibel. Hasil fatwa dari orang berilmu hendaklah diambil. Ini adalah cara yang benar. Adapun bersikap fanatik pada madzhab tertentu, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, maka itu termasuk perkara Jahiliyyah sebagaimana yang Allah terangkan tentang orang Yahudi di atas.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 128). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun saat macet @ Jagakarsa, 21 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfanatik


Di antara sifat yang tercela lainnya yang ini juga masuk dalam karakter orang Jahiliyyah yaitu fanatik pada madzhab tertentu. Asalnya, tidak mengapa kita mengambil pendapat madzhab. Namun saat pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka tentu perkataan Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih didahulukan. Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang Yahudi, وَلَا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ “Dan jangan kamu percaya melainkan pada orang yang mengikuti agamamu.” (QS Ali Imran: 73) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Ketika mereka diperintah, berimanlah kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Mereka berkata, kami beriman dengan apa yang diturunkan pada kami.” (QS. Al Baqarah: 91) Yaitu maksud ayat tersebut adalah mereka hanya mau beriman pada nabi mereka saja. Padahal wajib mereka beriman pada wahyu yang Allah turunkan pada nabi mereka, begitu pula wajib beriman pada wahyu yang diturunkan pada nabi yang lain. Akan tetapi, hakekatnya mereka tidak beriman pada Nabi mereka sendiri, bahkan orang Yahudi membunuh para nabinya. Tentu saja perbuatan itu bukanlah wahyu. Syaikh Sholeh Al Fauzan -guru penulis- berkata, “Sama seperti di atas yang termasuk tercela adalah mengikuti pendapat suatu madzhab tanpa dalil. Wajib bagi setiap muslim secara umum untuk mengikuti kebenaran. Baik kebenaran tersebut terdapat dalam madzhab kita atau terdapat dalam madzhab lainnya. Pendapat madzhab tentu saja tidak diterima semuanya karena ada yang benar dan ada yang keliru. Yang benar tentu saja diambil sedangkan pendapat yang keliru ditinggalkan. Jika kita bermadzhab Hambali lalu melihat pendapat yang benar pada madzhab lainnya, yaitu pada madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, maka ambillah pendapat yang benar tersebut walau menyelisihi pendapat dalam madzhab kita. Karena tentu saja tujuan kita adalah mencari kebenaran. Jadi, ajaran yang di atas dalil itulah yang diikuti, itu wajib. Demikian sikap kita jika kita memiliki ilmu. Adapun jika kita bukan orang yang berilmu, maka orang awam semacam ini hendaklah bertanya pada orang yang berilmu yang kredibel. Hasil fatwa dari orang berilmu hendaklah diambil. Ini adalah cara yang benar. Adapun bersikap fanatik pada madzhab tertentu, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, maka itu termasuk perkara Jahiliyyah sebagaimana yang Allah terangkan tentang orang Yahudi di atas.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 128). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun saat macet @ Jagakarsa, 21 Syaban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfanatik

Senang Berpecah Belah

Di antara karakter Jahiliyyah adalah senang bergolong-golongan dan berpecah belah, tidak ingin bersatu. Bersatu apa yang dimaksud? Yaitu bersatu di atas kebenaran. Jika sifat seorang muslim masih seperti itu, lebih mementingkan kesukuan, lebih mementingkan golongan daripada kesatuan Islam dan enggan berpegang pada kebenaran, maka sifat Jahiliyyah berarti masih tertanam pada dirinya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa karakter Jahiliyyah ini disebutkan dalam ayat, كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum: 32). Kata beliau, perpecahan seperti ini juga bisa terjadi dalam urusan dunia. Mereka selalu menganggap golongannyalah yang paling benar. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menyatukan umat, شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy Syura: 13). Kita pun dilarang untuk menyerupai umat sebelum kita yang berpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105). Kita pun dilarang berpecah belah, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103) Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Perbedaan memang sudah jadi tabiat. Namun Allah sudah menunjuki dalam Al Qur’an dan As Sunnah bahwa jika terjadi perselisihan dan tidak diketahui manakah yang benar di antara yang ada, maka dikembalikan kepada kedua sumber rujukan tersebut. Jika didapati dalam dua sumber tersebut, itulah yang benar, maka itulah yang diikuti. Jika tidak benar, maka tentu ditinggalkan. Karena tujuan kita adalah mengikuti kebenaran, bukan sekedar mengikuti logika, tradisi atau guru. Sifat seorang muslim bukanlah demikian, namun kebenaran yang selalu ia cari. Di mana saja ia dapati kebenaran tersebut, itulah yang ia ambil.” (Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 26). Perbedaan (ikhtilaf) ada dua macam yaitu: 1- perbedaan yang tercela pada hal yang sudah ada dalil pasti dan tidak ada ruang berijtihad, 2- perbedaan yang masih dibolehkan karena perbedaan dalam memahami dalil dan dalam perkara yang ada ruang ijtihad di dalamnya. Lihat perkataan Syaikh Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 28. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Masailil Jahiliyyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Bashiroh. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 20 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsperpecahan umat tradisi

Senang Berpecah Belah

Di antara karakter Jahiliyyah adalah senang bergolong-golongan dan berpecah belah, tidak ingin bersatu. Bersatu apa yang dimaksud? Yaitu bersatu di atas kebenaran. Jika sifat seorang muslim masih seperti itu, lebih mementingkan kesukuan, lebih mementingkan golongan daripada kesatuan Islam dan enggan berpegang pada kebenaran, maka sifat Jahiliyyah berarti masih tertanam pada dirinya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa karakter Jahiliyyah ini disebutkan dalam ayat, كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum: 32). Kata beliau, perpecahan seperti ini juga bisa terjadi dalam urusan dunia. Mereka selalu menganggap golongannyalah yang paling benar. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menyatukan umat, شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy Syura: 13). Kita pun dilarang untuk menyerupai umat sebelum kita yang berpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105). Kita pun dilarang berpecah belah, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103) Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Perbedaan memang sudah jadi tabiat. Namun Allah sudah menunjuki dalam Al Qur’an dan As Sunnah bahwa jika terjadi perselisihan dan tidak diketahui manakah yang benar di antara yang ada, maka dikembalikan kepada kedua sumber rujukan tersebut. Jika didapati dalam dua sumber tersebut, itulah yang benar, maka itulah yang diikuti. Jika tidak benar, maka tentu ditinggalkan. Karena tujuan kita adalah mengikuti kebenaran, bukan sekedar mengikuti logika, tradisi atau guru. Sifat seorang muslim bukanlah demikian, namun kebenaran yang selalu ia cari. Di mana saja ia dapati kebenaran tersebut, itulah yang ia ambil.” (Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 26). Perbedaan (ikhtilaf) ada dua macam yaitu: 1- perbedaan yang tercela pada hal yang sudah ada dalil pasti dan tidak ada ruang berijtihad, 2- perbedaan yang masih dibolehkan karena perbedaan dalam memahami dalil dan dalam perkara yang ada ruang ijtihad di dalamnya. Lihat perkataan Syaikh Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 28. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Masailil Jahiliyyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Bashiroh. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 20 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsperpecahan umat tradisi
Di antara karakter Jahiliyyah adalah senang bergolong-golongan dan berpecah belah, tidak ingin bersatu. Bersatu apa yang dimaksud? Yaitu bersatu di atas kebenaran. Jika sifat seorang muslim masih seperti itu, lebih mementingkan kesukuan, lebih mementingkan golongan daripada kesatuan Islam dan enggan berpegang pada kebenaran, maka sifat Jahiliyyah berarti masih tertanam pada dirinya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa karakter Jahiliyyah ini disebutkan dalam ayat, كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum: 32). Kata beliau, perpecahan seperti ini juga bisa terjadi dalam urusan dunia. Mereka selalu menganggap golongannyalah yang paling benar. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menyatukan umat, شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy Syura: 13). Kita pun dilarang untuk menyerupai umat sebelum kita yang berpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105). Kita pun dilarang berpecah belah, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103) Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Perbedaan memang sudah jadi tabiat. Namun Allah sudah menunjuki dalam Al Qur’an dan As Sunnah bahwa jika terjadi perselisihan dan tidak diketahui manakah yang benar di antara yang ada, maka dikembalikan kepada kedua sumber rujukan tersebut. Jika didapati dalam dua sumber tersebut, itulah yang benar, maka itulah yang diikuti. Jika tidak benar, maka tentu ditinggalkan. Karena tujuan kita adalah mengikuti kebenaran, bukan sekedar mengikuti logika, tradisi atau guru. Sifat seorang muslim bukanlah demikian, namun kebenaran yang selalu ia cari. Di mana saja ia dapati kebenaran tersebut, itulah yang ia ambil.” (Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 26). Perbedaan (ikhtilaf) ada dua macam yaitu: 1- perbedaan yang tercela pada hal yang sudah ada dalil pasti dan tidak ada ruang berijtihad, 2- perbedaan yang masih dibolehkan karena perbedaan dalam memahami dalil dan dalam perkara yang ada ruang ijtihad di dalamnya. Lihat perkataan Syaikh Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 28. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Masailil Jahiliyyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Bashiroh. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 20 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsperpecahan umat tradisi


Di antara karakter Jahiliyyah adalah senang bergolong-golongan dan berpecah belah, tidak ingin bersatu. Bersatu apa yang dimaksud? Yaitu bersatu di atas kebenaran. Jika sifat seorang muslim masih seperti itu, lebih mementingkan kesukuan, lebih mementingkan golongan daripada kesatuan Islam dan enggan berpegang pada kebenaran, maka sifat Jahiliyyah berarti masih tertanam pada dirinya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa karakter Jahiliyyah ini disebutkan dalam ayat, كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum: 32). Kata beliau, perpecahan seperti ini juga bisa terjadi dalam urusan dunia. Mereka selalu menganggap golongannyalah yang paling benar. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menyatukan umat, شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy Syura: 13). Kita pun dilarang untuk menyerupai umat sebelum kita yang berpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105). Kita pun dilarang berpecah belah, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103) Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Perbedaan memang sudah jadi tabiat. Namun Allah sudah menunjuki dalam Al Qur’an dan As Sunnah bahwa jika terjadi perselisihan dan tidak diketahui manakah yang benar di antara yang ada, maka dikembalikan kepada kedua sumber rujukan tersebut. Jika didapati dalam dua sumber tersebut, itulah yang benar, maka itulah yang diikuti. Jika tidak benar, maka tentu ditinggalkan. Karena tujuan kita adalah mengikuti kebenaran, bukan sekedar mengikuti logika, tradisi atau guru. Sifat seorang muslim bukanlah demikian, namun kebenaran yang selalu ia cari. Di mana saja ia dapati kebenaran tersebut, itulah yang ia ambil.” (Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 26). Perbedaan (ikhtilaf) ada dua macam yaitu: 1- perbedaan yang tercela pada hal yang sudah ada dalil pasti dan tidak ada ruang berijtihad, 2- perbedaan yang masih dibolehkan karena perbedaan dalam memahami dalil dan dalam perkara yang ada ruang ijtihad di dalamnya. Lihat perkataan Syaikh Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 28. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Masailil Jahiliyyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Bashiroh. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 20 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Silakan dapatkan buku “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seharga Rp.13.000,- belum termasuk ongkir. Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsperpecahan umat tradisi

Hanya Mereka yang Selamat

Hanya Mereka yang Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ أَرْسَلَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى الْجَنَّةِ، فَقَالَ: انْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا ‏فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَرَجَعَ، فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَسْمَعُ بِهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏اذْهَبْ إِلَيْهَا فَانْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا، فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَحَدٌ. قَالَ: اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَى النَّارِ وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ ‏إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ يَرْكَبُ بَعْضُهَا بَعْضًا، فَرَجَعَ فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَدْخُلُهَا أَحَدٌ. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، ‏فَقَالَ: ارْجِعْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، فَرَجَعَ وَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا ‏يَنْجُوَ مِنْهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا Ketika Allah menciptakan surga dan neraka, Allah mengutus jibril ‘alaihis salam untuk menuju ‎surga. Allah berfirman: “Lihatlah dan semua nikmat yang Aku janjikan bagi penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, lalu kembali menuju Allah. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang mendengar surga kecuali dia ingin ‎memasukinya.” kata Jibril. ‎ Kemudian Allah perintahkan agar surga dikelilingi dengan semua hal yang tidak disukai nafsu.‎ ‎”Sekarang lihat kembali, dan lihat apa saja isinya yang Aku siapkan untuk penghuninya.” ‎perintah Allah.‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang tidak disukai nafsu. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir, tidak ada seorangpun yang berhasil memasukinya.” kata ‎Jibril. Allah perintahkan, ”Lihatlah neraka, dan siksa yang Aku janjikan untuk penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata satu sama lain saling tumpang tindih. Lalu beliau kembali. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.” kata Jibril. ‎ Lalu Allah perintahkan agar dikelilingi dengan syahwat. ‎ ‎”Kembalilah, dan lihat neraka.” perintah Allah kepada Jibril. ‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang sesuai syahwat. Lalu ‎beliau kembali. ‎ ”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir tidak ada seorangpun yang bisa selamat untuk ‎terjerumus ke dalam neraka.” kata Jibril. ‎ ‎(HR. Ahmad 8398, Nasai 3763, Abu Daud 4744, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). ‎ Hanya mereka yang mendapat rahmat Allah, yang akan selamat…

Hanya Mereka yang Selamat

Hanya Mereka yang Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ أَرْسَلَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى الْجَنَّةِ، فَقَالَ: انْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا ‏فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَرَجَعَ، فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَسْمَعُ بِهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏اذْهَبْ إِلَيْهَا فَانْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا، فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَحَدٌ. قَالَ: اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَى النَّارِ وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ ‏إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ يَرْكَبُ بَعْضُهَا بَعْضًا، فَرَجَعَ فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَدْخُلُهَا أَحَدٌ. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، ‏فَقَالَ: ارْجِعْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، فَرَجَعَ وَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا ‏يَنْجُوَ مِنْهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا Ketika Allah menciptakan surga dan neraka, Allah mengutus jibril ‘alaihis salam untuk menuju ‎surga. Allah berfirman: “Lihatlah dan semua nikmat yang Aku janjikan bagi penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, lalu kembali menuju Allah. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang mendengar surga kecuali dia ingin ‎memasukinya.” kata Jibril. ‎ Kemudian Allah perintahkan agar surga dikelilingi dengan semua hal yang tidak disukai nafsu.‎ ‎”Sekarang lihat kembali, dan lihat apa saja isinya yang Aku siapkan untuk penghuninya.” ‎perintah Allah.‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang tidak disukai nafsu. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir, tidak ada seorangpun yang berhasil memasukinya.” kata ‎Jibril. Allah perintahkan, ”Lihatlah neraka, dan siksa yang Aku janjikan untuk penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata satu sama lain saling tumpang tindih. Lalu beliau kembali. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.” kata Jibril. ‎ Lalu Allah perintahkan agar dikelilingi dengan syahwat. ‎ ‎”Kembalilah, dan lihat neraka.” perintah Allah kepada Jibril. ‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang sesuai syahwat. Lalu ‎beliau kembali. ‎ ”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir tidak ada seorangpun yang bisa selamat untuk ‎terjerumus ke dalam neraka.” kata Jibril. ‎ ‎(HR. Ahmad 8398, Nasai 3763, Abu Daud 4744, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). ‎ Hanya mereka yang mendapat rahmat Allah, yang akan selamat…
Hanya Mereka yang Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ أَرْسَلَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى الْجَنَّةِ، فَقَالَ: انْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا ‏فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَرَجَعَ، فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَسْمَعُ بِهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏اذْهَبْ إِلَيْهَا فَانْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا، فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَحَدٌ. قَالَ: اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَى النَّارِ وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ ‏إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ يَرْكَبُ بَعْضُهَا بَعْضًا، فَرَجَعَ فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَدْخُلُهَا أَحَدٌ. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، ‏فَقَالَ: ارْجِعْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، فَرَجَعَ وَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا ‏يَنْجُوَ مِنْهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا Ketika Allah menciptakan surga dan neraka, Allah mengutus jibril ‘alaihis salam untuk menuju ‎surga. Allah berfirman: “Lihatlah dan semua nikmat yang Aku janjikan bagi penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, lalu kembali menuju Allah. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang mendengar surga kecuali dia ingin ‎memasukinya.” kata Jibril. ‎ Kemudian Allah perintahkan agar surga dikelilingi dengan semua hal yang tidak disukai nafsu.‎ ‎”Sekarang lihat kembali, dan lihat apa saja isinya yang Aku siapkan untuk penghuninya.” ‎perintah Allah.‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang tidak disukai nafsu. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir, tidak ada seorangpun yang berhasil memasukinya.” kata ‎Jibril. Allah perintahkan, ”Lihatlah neraka, dan siksa yang Aku janjikan untuk penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata satu sama lain saling tumpang tindih. Lalu beliau kembali. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.” kata Jibril. ‎ Lalu Allah perintahkan agar dikelilingi dengan syahwat. ‎ ‎”Kembalilah, dan lihat neraka.” perintah Allah kepada Jibril. ‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang sesuai syahwat. Lalu ‎beliau kembali. ‎ ”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir tidak ada seorangpun yang bisa selamat untuk ‎terjerumus ke dalam neraka.” kata Jibril. ‎ ‎(HR. Ahmad 8398, Nasai 3763, Abu Daud 4744, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). ‎ Hanya mereka yang mendapat rahmat Allah, yang akan selamat…


Hanya Mereka yang Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ أَرْسَلَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى الْجَنَّةِ، فَقَالَ: انْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا ‏فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَرَجَعَ، فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَسْمَعُ بِهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏اذْهَبْ إِلَيْهَا فَانْظُرْ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا، فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالْمَكَارِهِ، فَقَالَ: ‏وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَحَدٌ. قَالَ: اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَى النَّارِ وَإِلَى مَا أَعْدَدْتُ لِأَهْلِهَا فِيهَا. فَنَظَرَ ‏إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ يَرْكَبُ بَعْضُهَا بَعْضًا، فَرَجَعَ فَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَا يَدْخُلُهَا أَحَدٌ. فَأَمَرَ بِهَا فَحُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، ‏فَقَالَ: ارْجِعْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا. فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَإِذَا هِيَ قَدْ حُفَّتْ بِالشَّهَوَاتِ، فَرَجَعَ وَقَالَ: وَعِزَّتِكَ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا ‏يَنْجُوَ مِنْهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَهَا Ketika Allah menciptakan surga dan neraka, Allah mengutus jibril ‘alaihis salam untuk menuju ‎surga. Allah berfirman: “Lihatlah dan semua nikmat yang Aku janjikan bagi penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, lalu kembali menuju Allah. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang mendengar surga kecuali dia ingin ‎memasukinya.” kata Jibril. ‎ Kemudian Allah perintahkan agar surga dikelilingi dengan semua hal yang tidak disukai nafsu.‎ ‎”Sekarang lihat kembali, dan lihat apa saja isinya yang Aku siapkan untuk penghuninya.” ‎perintah Allah.‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang tidak disukai nafsu. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir, tidak ada seorangpun yang berhasil memasukinya.” kata ‎Jibril. Allah perintahkan, ”Lihatlah neraka, dan siksa yang Aku janjikan untuk penghuninya.”‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata satu sama lain saling tumpang tindih. Lalu beliau kembali. ‎ ‎”Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.” kata Jibril. ‎ Lalu Allah perintahkan agar dikelilingi dengan syahwat. ‎ ‎”Kembalilah, dan lihat neraka.” perintah Allah kepada Jibril. ‎ Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang sesuai syahwat. Lalu ‎beliau kembali. ‎ ”Demi Keagungan-Mu, saya khawatir tidak ada seorangpun yang bisa selamat untuk ‎terjerumus ke dalam neraka.” kata Jibril. ‎ ‎(HR. Ahmad 8398, Nasai 3763, Abu Daud 4744, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). ‎ Hanya mereka yang mendapat rahmat Allah, yang akan selamat…
Prev     Next