Tunaikanlah Zakat Harta Kalian

Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 29-08-1435 H / 27-06-2014 MOleh : Syekh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi -hafidzahullah- Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah Yang maha kaya lagi maha terpuji, pemilik arsy yang agung, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya, aku bertaubat dan meminta ampun kepadaNya dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, Maha pelaksana apa yang Dia kehendaki, dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya, yang ditolong dengan sekuat-kuat pertolongan. Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya yang mengikuti petunjuk yang lurus.Amma ba’du :          Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan meninggalkan dosa-dosa…Kaum muslimin sekalian…           Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya : dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS.Al-Baqarah : 195). Allah juga berfirman :وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَArtinya : dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS.Al-Baqarah : 190).Allah Aza wa jalla juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَArtinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl : 90).Dan Allah mensifati orang-orang beriman bahwasanya mereka selalu berbuat kebaikan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain, juga mereka selalu menahan dari gangguan dan dari berbuat jahat kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.At-Taubat : 71).Allah ta’ala juga berfirman :وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًاArtinya : dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.(QS.Al-Furqan : 63).Hamba Allah sekalian…Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah, yang Allah tetapkan pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim  untuk delapan kelompok yang berhak menerima zakat yang tidak ada pada zakat tersebut rasa minnah pada orang kaya terhadap orang miskin, yang Allah wajibkan untuk saling membantu antara kaum muslimin, dan juga Allah wajibkan  untuk menutup kebutuhan orang fakir dan miskin, padanya terdapat manfaat yang banyak,  dan tujuan-tujuan yang agung, diantaranya : membersihkan hati dari sifat kikir, bakhil, dan sifat2 jelek yang lain, Allah ta’ala berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.(QS.At-Taubah : 103).Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah penyakit yang buruk, yang membawa seseorang kepada perbuatan melampaui batas, permusuhan, perbuatan dzalim, dan saling membenci antara anggota masyarakat, dalam hadits disebutkan : “telah menjangkiti kalian penyakit ummat-ummat sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar”.(HR.Abu Dawud).Juga menunaikan zakat akan mewariskan sifat saling mengasihi dan menyayangi antara kaum muslimin dan akan menjamin takaful sosial dan rasa cinta antara si kaya dan si miskin, dan zakat merupakan rukun dari rukun-rukun islam yang selalu berbarengan dengan perintah shalat  di dalam Al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang tidak diterima ibadah zakat kecuali dengan mengerjakan ibadah shalat, dan Allah telah memberikan harta yang banyak dan mewajibkan zakat pada harta yang sedikit, Allah ta’ala berfirman :وَأَنَّهُ هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى Artinya : dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan.(QS.An-Najm : 48).Allah ta’ala juga berfirman :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِArtinya : Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (datangnya).(QS.An-Nahl : 53).Allah azza wa jalla juga berfirman :وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ (133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍArtinya : Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepada kalian apa yang kalian ketahui. Dia telah menganugerahkan kepada kalian binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air.(QS.As-Syu’ara : 132-134).Allah ta’ala juga berfirman :وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْArtinya : dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.(QS.An-nur : 33).Dan diantara bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta adalah dengan mengeluarkan zakatnya, dan zakat akan menambah harta dan tidak menguranginya dan juga akan menjaganya dari kehancuran, Allah ta’ala berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَArtinya : Dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.(QS.Saba’ : 39).Dalam hadits juga disebutkan : tidak binasa harta di darat dan di laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya.Dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka kecuali akan dihalangi dari mereka hujan dari langit, kalau seandainya bukan karena binatang ternak tentulah tidak akan turun hujan untuk mereka.(HR.Ibnu Majah).Dan orang-orang miskin akan mendebat orang-orang kaya pada hari kiamat jika mereka tidak membayarkan zakat kepada mereka, mereka akan berkata : wahai Tuhan kami…engkau telah memberikan mereka harta, akan tetapi mereka tidak memberikan hak kami, maka  Allah memutuskan diantara mereka dengan keputusannya, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat pahala yang besar, ِAllah ta’ala berfirman :وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَArtinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun : 4).Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya(QS.Al-Mu’minun : 10-11).Allah ta’ala juga berfirman :إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS.Adz-Dzariyat 15-19).juga Allah mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka dengan adzab yang pedih, Allah ta’ala berfirman :وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)Artinya : Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.Fusshilat :6-7).Allah ta’ala juga berfirman ;وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu”.(QS.At-Taubah 34-35).Dan dari sahabat Abu Hurairah radiyallah ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidak ada pemilik harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya kecuali akan diwujudkan untuknya pada hari kiamat nanti dalam bentuk  ular jantan yang menggigitnya dengan dua taringnya sembari mengatakan aku adalah harta simpananmu, aku adalah hartamu.(HR.Bukhari dan Muslim).Dan pemilik onta, sapi, dan kambing yang pemiliknya tidak menunaikan zakatnya, maka akan dilemparkan ke mukanya dan hewan tersebut akan menginjaknya sebagaimana yang tertera dalam hadits di sahih muslim, dan juga wajib dikeluarkan zakat dari emas dan perak dan yang menggantikan kegunaannya dari uang kertas jika keduanya telah sampai batas nishab atau sampai nishab jika keduanya digabung, zakat juga wajib pada onta, sapi dan kambing jika mencapai nishab, zakat juga wajib pada barang tambang dan barang dagangan dengan cara dinilai dan dikeluarkan darinya seperdua puluh atau 2,5 %, dan barang siapa yang mempunyai utang hendaklah ia melunasi utangnya dan sisa dari hartanya ia keluarkan zakatnya, dan jika ia tidak membayar utangnya maka ia mengeluarkan zakat dari apa yang ada di tangannya, dan nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus dirham atau yang senilai dengan keduanya dari uang kertas pada waktu itu, dan yang menjadi patokan adalah ia mengeluarkan 2,5 %, maka barang siapa yang mengeluarkan dari seratus dua setengah, dan dari seribu dua puluh lima, dan dari sejuta dua puluh lima ribu berarti ia telah lepas tanggungannya, dan wajib bagi seorang muslim untuk mengerti fiqih zakat dan bertanya kepada ulama tentang perinciannya, agar ia menunaikan hak Allah pada hartanya, dan barang siapa yang menunaikan zakat hartanya yang lalu dan yang akan datang setiap tahun pada bulan ramadhan misalnya maka hal itu cukup baginya.Wahai anak adam hartamu adalah yang engkau infakkan dan harta orang lain adalah yang engkau simpan, seandainya semua orang-orang kaya mengeluarkan zakat harta mereka  maka tidak akan tersisa orang miskin dan peminta-minta, maka ambillah pelajaran dari yang telah mendahului kalian dari generasi-generasi yang binasa yang diazab oleh Allah dengan harta mereka, dan ambillah pelajaran dari yang telah sampai kepada kalian kabar mereka, yang mana harta mereka tidak bermanfaat untuk mereka, dan harta akan engkau tinggalkan atau ia yang akan meninggalkanmu, dan Allah telah mensyariatkan selain zakat nafkah-nafkah yang wajib dan dianjurkan, dan Allah juga menganjurkan kita untuk berinfak pada jalan kebaikan, Allah ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌArtinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian  sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at.Dan harta yang diinfakkan akan dilipat gandakan pahalanya, terutama pada bulan ramadhan, dan sedekah yang disembunyikan mempunyai keutamaan, dari sahabat Abu said al-khudri  radiyallahu ‘anhu, dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : “sedekah yang disembunyikan akan memadamkan kemarahan rabb dan silaturrahmi akan menambah umur dan amal kebaikan akan melindungi dari tempat kematian yang jelek”. (hadits ini sahih diriwayatkan oleh Al-baihaqi di dalam kitab syu’abul iman), dan hendaklah seseorang berjihad melawan syaithan dalam bersedekah, dari sahabat buraidah radiyallahu ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidaklah seseorang mengeluarkan sesuatu dari sedekah sampai ia melepaskan darinya dagu tujuh puluh syaitan.( hadits ini sahih  diriwayatkan oleh Al-hakim dalam kitab Al-mustadrak), dan bulan ramadhan adalah bulan bersedekah dan berbuat kebaikan, maka beruntunglah orang yang berlomba kepada kebaikan-kebaikan, dan menjaga dirinya dari kebinasaan, Allah ta’ala berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)Artinya : Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Semoga Allah memberkahi untukku dan kalian pada Al-qur’anul Adzim… Khutbah kedua :Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, yang maha pengasih lagi maha penyayang, yang menguasai hari pembalasan, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha pemberi rezki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya yang terpercaya, Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan semua sahabatnya.Amma ba’du…          Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan berpegang teguhlah pada agama islam dengan buhul tali yang kuat.          Wahai hamba Allah sekalian…telah datang kepada kalian bulan yang mulia, dan Allah telah mengaruniakan kepada kalian di dalamnya musim yang agung, agar kalian melakukan amal saleh dan bertaubat dari dosa-dosa, dan dahulu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira dengannya kepada para sahabatnya pada akhir sya’ban, maka mereka semua menyambutnya dengan kebahagiaan dan pengagungan, dan Allah telah menjadikan puasa padanya sebagai penghapus dosa-dosa, dalam hadits disebutkan : “barang siapa yang puasa ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu.(HR.Bukhari), Allah juga jadikan qiyam ramadhan sebagai penghapus dosa-dosa, ia adalah bulan yang diikat syaitan di dalamnya, dan dibuka pintu-pintu syurga serta ditutup pintu-pintu neraka, maka agungkanlah bulan ini, dan dahuluilah sebelumnya dengan bertaubat yang benar, dan jagalah puasa kalian dari hal-hal yang membatalkannya dan ghibah serta maksiat-maksiat yang lain, dan sucikanlah ia dengan dzikir, membaca Al-Qur’an dan amal-amal saleh yang lain agar kalian beruntung bersama orang-orang yang beruntung, dan agar kalian bersama dengan orang-orang yang paling dahulu masuk surga.Hamba Allah sekalian… Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya…Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 

Tunaikanlah Zakat Harta Kalian

Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 29-08-1435 H / 27-06-2014 MOleh : Syekh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi -hafidzahullah- Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah Yang maha kaya lagi maha terpuji, pemilik arsy yang agung, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya, aku bertaubat dan meminta ampun kepadaNya dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, Maha pelaksana apa yang Dia kehendaki, dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya, yang ditolong dengan sekuat-kuat pertolongan. Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya yang mengikuti petunjuk yang lurus.Amma ba’du :          Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan meninggalkan dosa-dosa…Kaum muslimin sekalian…           Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya : dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS.Al-Baqarah : 195). Allah juga berfirman :وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَArtinya : dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS.Al-Baqarah : 190).Allah Aza wa jalla juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَArtinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl : 90).Dan Allah mensifati orang-orang beriman bahwasanya mereka selalu berbuat kebaikan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain, juga mereka selalu menahan dari gangguan dan dari berbuat jahat kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.At-Taubat : 71).Allah ta’ala juga berfirman :وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًاArtinya : dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.(QS.Al-Furqan : 63).Hamba Allah sekalian…Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah, yang Allah tetapkan pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim  untuk delapan kelompok yang berhak menerima zakat yang tidak ada pada zakat tersebut rasa minnah pada orang kaya terhadap orang miskin, yang Allah wajibkan untuk saling membantu antara kaum muslimin, dan juga Allah wajibkan  untuk menutup kebutuhan orang fakir dan miskin, padanya terdapat manfaat yang banyak,  dan tujuan-tujuan yang agung, diantaranya : membersihkan hati dari sifat kikir, bakhil, dan sifat2 jelek yang lain, Allah ta’ala berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.(QS.At-Taubah : 103).Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah penyakit yang buruk, yang membawa seseorang kepada perbuatan melampaui batas, permusuhan, perbuatan dzalim, dan saling membenci antara anggota masyarakat, dalam hadits disebutkan : “telah menjangkiti kalian penyakit ummat-ummat sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar”.(HR.Abu Dawud).Juga menunaikan zakat akan mewariskan sifat saling mengasihi dan menyayangi antara kaum muslimin dan akan menjamin takaful sosial dan rasa cinta antara si kaya dan si miskin, dan zakat merupakan rukun dari rukun-rukun islam yang selalu berbarengan dengan perintah shalat  di dalam Al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang tidak diterima ibadah zakat kecuali dengan mengerjakan ibadah shalat, dan Allah telah memberikan harta yang banyak dan mewajibkan zakat pada harta yang sedikit, Allah ta’ala berfirman :وَأَنَّهُ هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى Artinya : dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan.(QS.An-Najm : 48).Allah ta’ala juga berfirman :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِArtinya : Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (datangnya).(QS.An-Nahl : 53).Allah azza wa jalla juga berfirman :وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ (133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍArtinya : Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepada kalian apa yang kalian ketahui. Dia telah menganugerahkan kepada kalian binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air.(QS.As-Syu’ara : 132-134).Allah ta’ala juga berfirman :وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْArtinya : dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.(QS.An-nur : 33).Dan diantara bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta adalah dengan mengeluarkan zakatnya, dan zakat akan menambah harta dan tidak menguranginya dan juga akan menjaganya dari kehancuran, Allah ta’ala berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَArtinya : Dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.(QS.Saba’ : 39).Dalam hadits juga disebutkan : tidak binasa harta di darat dan di laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya.Dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka kecuali akan dihalangi dari mereka hujan dari langit, kalau seandainya bukan karena binatang ternak tentulah tidak akan turun hujan untuk mereka.(HR.Ibnu Majah).Dan orang-orang miskin akan mendebat orang-orang kaya pada hari kiamat jika mereka tidak membayarkan zakat kepada mereka, mereka akan berkata : wahai Tuhan kami…engkau telah memberikan mereka harta, akan tetapi mereka tidak memberikan hak kami, maka  Allah memutuskan diantara mereka dengan keputusannya, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat pahala yang besar, ِAllah ta’ala berfirman :وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَArtinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun : 4).Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya(QS.Al-Mu’minun : 10-11).Allah ta’ala juga berfirman :إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS.Adz-Dzariyat 15-19).juga Allah mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka dengan adzab yang pedih, Allah ta’ala berfirman :وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)Artinya : Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.Fusshilat :6-7).Allah ta’ala juga berfirman ;وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu”.(QS.At-Taubah 34-35).Dan dari sahabat Abu Hurairah radiyallah ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidak ada pemilik harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya kecuali akan diwujudkan untuknya pada hari kiamat nanti dalam bentuk  ular jantan yang menggigitnya dengan dua taringnya sembari mengatakan aku adalah harta simpananmu, aku adalah hartamu.(HR.Bukhari dan Muslim).Dan pemilik onta, sapi, dan kambing yang pemiliknya tidak menunaikan zakatnya, maka akan dilemparkan ke mukanya dan hewan tersebut akan menginjaknya sebagaimana yang tertera dalam hadits di sahih muslim, dan juga wajib dikeluarkan zakat dari emas dan perak dan yang menggantikan kegunaannya dari uang kertas jika keduanya telah sampai batas nishab atau sampai nishab jika keduanya digabung, zakat juga wajib pada onta, sapi dan kambing jika mencapai nishab, zakat juga wajib pada barang tambang dan barang dagangan dengan cara dinilai dan dikeluarkan darinya seperdua puluh atau 2,5 %, dan barang siapa yang mempunyai utang hendaklah ia melunasi utangnya dan sisa dari hartanya ia keluarkan zakatnya, dan jika ia tidak membayar utangnya maka ia mengeluarkan zakat dari apa yang ada di tangannya, dan nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus dirham atau yang senilai dengan keduanya dari uang kertas pada waktu itu, dan yang menjadi patokan adalah ia mengeluarkan 2,5 %, maka barang siapa yang mengeluarkan dari seratus dua setengah, dan dari seribu dua puluh lima, dan dari sejuta dua puluh lima ribu berarti ia telah lepas tanggungannya, dan wajib bagi seorang muslim untuk mengerti fiqih zakat dan bertanya kepada ulama tentang perinciannya, agar ia menunaikan hak Allah pada hartanya, dan barang siapa yang menunaikan zakat hartanya yang lalu dan yang akan datang setiap tahun pada bulan ramadhan misalnya maka hal itu cukup baginya.Wahai anak adam hartamu adalah yang engkau infakkan dan harta orang lain adalah yang engkau simpan, seandainya semua orang-orang kaya mengeluarkan zakat harta mereka  maka tidak akan tersisa orang miskin dan peminta-minta, maka ambillah pelajaran dari yang telah mendahului kalian dari generasi-generasi yang binasa yang diazab oleh Allah dengan harta mereka, dan ambillah pelajaran dari yang telah sampai kepada kalian kabar mereka, yang mana harta mereka tidak bermanfaat untuk mereka, dan harta akan engkau tinggalkan atau ia yang akan meninggalkanmu, dan Allah telah mensyariatkan selain zakat nafkah-nafkah yang wajib dan dianjurkan, dan Allah juga menganjurkan kita untuk berinfak pada jalan kebaikan, Allah ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌArtinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian  sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at.Dan harta yang diinfakkan akan dilipat gandakan pahalanya, terutama pada bulan ramadhan, dan sedekah yang disembunyikan mempunyai keutamaan, dari sahabat Abu said al-khudri  radiyallahu ‘anhu, dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : “sedekah yang disembunyikan akan memadamkan kemarahan rabb dan silaturrahmi akan menambah umur dan amal kebaikan akan melindungi dari tempat kematian yang jelek”. (hadits ini sahih diriwayatkan oleh Al-baihaqi di dalam kitab syu’abul iman), dan hendaklah seseorang berjihad melawan syaithan dalam bersedekah, dari sahabat buraidah radiyallahu ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidaklah seseorang mengeluarkan sesuatu dari sedekah sampai ia melepaskan darinya dagu tujuh puluh syaitan.( hadits ini sahih  diriwayatkan oleh Al-hakim dalam kitab Al-mustadrak), dan bulan ramadhan adalah bulan bersedekah dan berbuat kebaikan, maka beruntunglah orang yang berlomba kepada kebaikan-kebaikan, dan menjaga dirinya dari kebinasaan, Allah ta’ala berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)Artinya : Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Semoga Allah memberkahi untukku dan kalian pada Al-qur’anul Adzim… Khutbah kedua :Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, yang maha pengasih lagi maha penyayang, yang menguasai hari pembalasan, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha pemberi rezki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya yang terpercaya, Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan semua sahabatnya.Amma ba’du…          Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan berpegang teguhlah pada agama islam dengan buhul tali yang kuat.          Wahai hamba Allah sekalian…telah datang kepada kalian bulan yang mulia, dan Allah telah mengaruniakan kepada kalian di dalamnya musim yang agung, agar kalian melakukan amal saleh dan bertaubat dari dosa-dosa, dan dahulu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira dengannya kepada para sahabatnya pada akhir sya’ban, maka mereka semua menyambutnya dengan kebahagiaan dan pengagungan, dan Allah telah menjadikan puasa padanya sebagai penghapus dosa-dosa, dalam hadits disebutkan : “barang siapa yang puasa ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu.(HR.Bukhari), Allah juga jadikan qiyam ramadhan sebagai penghapus dosa-dosa, ia adalah bulan yang diikat syaitan di dalamnya, dan dibuka pintu-pintu syurga serta ditutup pintu-pintu neraka, maka agungkanlah bulan ini, dan dahuluilah sebelumnya dengan bertaubat yang benar, dan jagalah puasa kalian dari hal-hal yang membatalkannya dan ghibah serta maksiat-maksiat yang lain, dan sucikanlah ia dengan dzikir, membaca Al-Qur’an dan amal-amal saleh yang lain agar kalian beruntung bersama orang-orang yang beruntung, dan agar kalian bersama dengan orang-orang yang paling dahulu masuk surga.Hamba Allah sekalian… Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya…Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 
Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 29-08-1435 H / 27-06-2014 MOleh : Syekh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi -hafidzahullah- Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah Yang maha kaya lagi maha terpuji, pemilik arsy yang agung, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya, aku bertaubat dan meminta ampun kepadaNya dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, Maha pelaksana apa yang Dia kehendaki, dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya, yang ditolong dengan sekuat-kuat pertolongan. Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya yang mengikuti petunjuk yang lurus.Amma ba’du :          Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan meninggalkan dosa-dosa…Kaum muslimin sekalian…           Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya : dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS.Al-Baqarah : 195). Allah juga berfirman :وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَArtinya : dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS.Al-Baqarah : 190).Allah Aza wa jalla juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَArtinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl : 90).Dan Allah mensifati orang-orang beriman bahwasanya mereka selalu berbuat kebaikan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain, juga mereka selalu menahan dari gangguan dan dari berbuat jahat kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.At-Taubat : 71).Allah ta’ala juga berfirman :وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًاArtinya : dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.(QS.Al-Furqan : 63).Hamba Allah sekalian…Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah, yang Allah tetapkan pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim  untuk delapan kelompok yang berhak menerima zakat yang tidak ada pada zakat tersebut rasa minnah pada orang kaya terhadap orang miskin, yang Allah wajibkan untuk saling membantu antara kaum muslimin, dan juga Allah wajibkan  untuk menutup kebutuhan orang fakir dan miskin, padanya terdapat manfaat yang banyak,  dan tujuan-tujuan yang agung, diantaranya : membersihkan hati dari sifat kikir, bakhil, dan sifat2 jelek yang lain, Allah ta’ala berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.(QS.At-Taubah : 103).Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah penyakit yang buruk, yang membawa seseorang kepada perbuatan melampaui batas, permusuhan, perbuatan dzalim, dan saling membenci antara anggota masyarakat, dalam hadits disebutkan : “telah menjangkiti kalian penyakit ummat-ummat sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar”.(HR.Abu Dawud).Juga menunaikan zakat akan mewariskan sifat saling mengasihi dan menyayangi antara kaum muslimin dan akan menjamin takaful sosial dan rasa cinta antara si kaya dan si miskin, dan zakat merupakan rukun dari rukun-rukun islam yang selalu berbarengan dengan perintah shalat  di dalam Al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang tidak diterima ibadah zakat kecuali dengan mengerjakan ibadah shalat, dan Allah telah memberikan harta yang banyak dan mewajibkan zakat pada harta yang sedikit, Allah ta’ala berfirman :وَأَنَّهُ هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى Artinya : dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan.(QS.An-Najm : 48).Allah ta’ala juga berfirman :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِArtinya : Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (datangnya).(QS.An-Nahl : 53).Allah azza wa jalla juga berfirman :وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ (133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍArtinya : Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepada kalian apa yang kalian ketahui. Dia telah menganugerahkan kepada kalian binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air.(QS.As-Syu’ara : 132-134).Allah ta’ala juga berfirman :وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْArtinya : dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.(QS.An-nur : 33).Dan diantara bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta adalah dengan mengeluarkan zakatnya, dan zakat akan menambah harta dan tidak menguranginya dan juga akan menjaganya dari kehancuran, Allah ta’ala berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَArtinya : Dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.(QS.Saba’ : 39).Dalam hadits juga disebutkan : tidak binasa harta di darat dan di laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya.Dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka kecuali akan dihalangi dari mereka hujan dari langit, kalau seandainya bukan karena binatang ternak tentulah tidak akan turun hujan untuk mereka.(HR.Ibnu Majah).Dan orang-orang miskin akan mendebat orang-orang kaya pada hari kiamat jika mereka tidak membayarkan zakat kepada mereka, mereka akan berkata : wahai Tuhan kami…engkau telah memberikan mereka harta, akan tetapi mereka tidak memberikan hak kami, maka  Allah memutuskan diantara mereka dengan keputusannya, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat pahala yang besar, ِAllah ta’ala berfirman :وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَArtinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun : 4).Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya(QS.Al-Mu’minun : 10-11).Allah ta’ala juga berfirman :إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS.Adz-Dzariyat 15-19).juga Allah mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka dengan adzab yang pedih, Allah ta’ala berfirman :وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)Artinya : Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.Fusshilat :6-7).Allah ta’ala juga berfirman ;وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu”.(QS.At-Taubah 34-35).Dan dari sahabat Abu Hurairah radiyallah ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidak ada pemilik harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya kecuali akan diwujudkan untuknya pada hari kiamat nanti dalam bentuk  ular jantan yang menggigitnya dengan dua taringnya sembari mengatakan aku adalah harta simpananmu, aku adalah hartamu.(HR.Bukhari dan Muslim).Dan pemilik onta, sapi, dan kambing yang pemiliknya tidak menunaikan zakatnya, maka akan dilemparkan ke mukanya dan hewan tersebut akan menginjaknya sebagaimana yang tertera dalam hadits di sahih muslim, dan juga wajib dikeluarkan zakat dari emas dan perak dan yang menggantikan kegunaannya dari uang kertas jika keduanya telah sampai batas nishab atau sampai nishab jika keduanya digabung, zakat juga wajib pada onta, sapi dan kambing jika mencapai nishab, zakat juga wajib pada barang tambang dan barang dagangan dengan cara dinilai dan dikeluarkan darinya seperdua puluh atau 2,5 %, dan barang siapa yang mempunyai utang hendaklah ia melunasi utangnya dan sisa dari hartanya ia keluarkan zakatnya, dan jika ia tidak membayar utangnya maka ia mengeluarkan zakat dari apa yang ada di tangannya, dan nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus dirham atau yang senilai dengan keduanya dari uang kertas pada waktu itu, dan yang menjadi patokan adalah ia mengeluarkan 2,5 %, maka barang siapa yang mengeluarkan dari seratus dua setengah, dan dari seribu dua puluh lima, dan dari sejuta dua puluh lima ribu berarti ia telah lepas tanggungannya, dan wajib bagi seorang muslim untuk mengerti fiqih zakat dan bertanya kepada ulama tentang perinciannya, agar ia menunaikan hak Allah pada hartanya, dan barang siapa yang menunaikan zakat hartanya yang lalu dan yang akan datang setiap tahun pada bulan ramadhan misalnya maka hal itu cukup baginya.Wahai anak adam hartamu adalah yang engkau infakkan dan harta orang lain adalah yang engkau simpan, seandainya semua orang-orang kaya mengeluarkan zakat harta mereka  maka tidak akan tersisa orang miskin dan peminta-minta, maka ambillah pelajaran dari yang telah mendahului kalian dari generasi-generasi yang binasa yang diazab oleh Allah dengan harta mereka, dan ambillah pelajaran dari yang telah sampai kepada kalian kabar mereka, yang mana harta mereka tidak bermanfaat untuk mereka, dan harta akan engkau tinggalkan atau ia yang akan meninggalkanmu, dan Allah telah mensyariatkan selain zakat nafkah-nafkah yang wajib dan dianjurkan, dan Allah juga menganjurkan kita untuk berinfak pada jalan kebaikan, Allah ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌArtinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian  sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at.Dan harta yang diinfakkan akan dilipat gandakan pahalanya, terutama pada bulan ramadhan, dan sedekah yang disembunyikan mempunyai keutamaan, dari sahabat Abu said al-khudri  radiyallahu ‘anhu, dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : “sedekah yang disembunyikan akan memadamkan kemarahan rabb dan silaturrahmi akan menambah umur dan amal kebaikan akan melindungi dari tempat kematian yang jelek”. (hadits ini sahih diriwayatkan oleh Al-baihaqi di dalam kitab syu’abul iman), dan hendaklah seseorang berjihad melawan syaithan dalam bersedekah, dari sahabat buraidah radiyallahu ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidaklah seseorang mengeluarkan sesuatu dari sedekah sampai ia melepaskan darinya dagu tujuh puluh syaitan.( hadits ini sahih  diriwayatkan oleh Al-hakim dalam kitab Al-mustadrak), dan bulan ramadhan adalah bulan bersedekah dan berbuat kebaikan, maka beruntunglah orang yang berlomba kepada kebaikan-kebaikan, dan menjaga dirinya dari kebinasaan, Allah ta’ala berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)Artinya : Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Semoga Allah memberkahi untukku dan kalian pada Al-qur’anul Adzim… Khutbah kedua :Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, yang maha pengasih lagi maha penyayang, yang menguasai hari pembalasan, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha pemberi rezki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya yang terpercaya, Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan semua sahabatnya.Amma ba’du…          Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan berpegang teguhlah pada agama islam dengan buhul tali yang kuat.          Wahai hamba Allah sekalian…telah datang kepada kalian bulan yang mulia, dan Allah telah mengaruniakan kepada kalian di dalamnya musim yang agung, agar kalian melakukan amal saleh dan bertaubat dari dosa-dosa, dan dahulu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira dengannya kepada para sahabatnya pada akhir sya’ban, maka mereka semua menyambutnya dengan kebahagiaan dan pengagungan, dan Allah telah menjadikan puasa padanya sebagai penghapus dosa-dosa, dalam hadits disebutkan : “barang siapa yang puasa ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu.(HR.Bukhari), Allah juga jadikan qiyam ramadhan sebagai penghapus dosa-dosa, ia adalah bulan yang diikat syaitan di dalamnya, dan dibuka pintu-pintu syurga serta ditutup pintu-pintu neraka, maka agungkanlah bulan ini, dan dahuluilah sebelumnya dengan bertaubat yang benar, dan jagalah puasa kalian dari hal-hal yang membatalkannya dan ghibah serta maksiat-maksiat yang lain, dan sucikanlah ia dengan dzikir, membaca Al-Qur’an dan amal-amal saleh yang lain agar kalian beruntung bersama orang-orang yang beruntung, dan agar kalian bersama dengan orang-orang yang paling dahulu masuk surga.Hamba Allah sekalian… Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya…Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 


Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 29-08-1435 H / 27-06-2014 MOleh : Syekh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi -hafidzahullah- Khutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah Yang maha kaya lagi maha terpuji, pemilik arsy yang agung, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya, aku bertaubat dan meminta ampun kepadaNya dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, Maha pelaksana apa yang Dia kehendaki, dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya, yang ditolong dengan sekuat-kuat pertolongan. Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya yang mengikuti petunjuk yang lurus.Amma ba’du :          Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan meninggalkan dosa-dosa…Kaum muslimin sekalian…           Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya : dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS.Al-Baqarah : 195). Allah juga berfirman :وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَArtinya : dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS.Al-Baqarah : 190).Allah Aza wa jalla juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَArtinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl : 90).Dan Allah mensifati orang-orang beriman bahwasanya mereka selalu berbuat kebaikan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain, juga mereka selalu menahan dari gangguan dan dari berbuat jahat kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.At-Taubat : 71).Allah ta’ala juga berfirman :وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًاArtinya : dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.(QS.Al-Furqan : 63).Hamba Allah sekalian…Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah, yang Allah tetapkan pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim  untuk delapan kelompok yang berhak menerima zakat yang tidak ada pada zakat tersebut rasa minnah pada orang kaya terhadap orang miskin, yang Allah wajibkan untuk saling membantu antara kaum muslimin, dan juga Allah wajibkan  untuk menutup kebutuhan orang fakir dan miskin, padanya terdapat manfaat yang banyak,  dan tujuan-tujuan yang agung, diantaranya : membersihkan hati dari sifat kikir, bakhil, dan sifat2 jelek yang lain, Allah ta’ala berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.(QS.At-Taubah : 103).Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah penyakit yang buruk, yang membawa seseorang kepada perbuatan melampaui batas, permusuhan, perbuatan dzalim, dan saling membenci antara anggota masyarakat, dalam hadits disebutkan : “telah menjangkiti kalian penyakit ummat-ummat sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar”.(HR.Abu Dawud).Juga menunaikan zakat akan mewariskan sifat saling mengasihi dan menyayangi antara kaum muslimin dan akan menjamin takaful sosial dan rasa cinta antara si kaya dan si miskin, dan zakat merupakan rukun dari rukun-rukun islam yang selalu berbarengan dengan perintah shalat  di dalam Al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang tidak diterima ibadah zakat kecuali dengan mengerjakan ibadah shalat, dan Allah telah memberikan harta yang banyak dan mewajibkan zakat pada harta yang sedikit, Allah ta’ala berfirman :وَأَنَّهُ هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى Artinya : dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan.(QS.An-Najm : 48).Allah ta’ala juga berfirman :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِArtinya : Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (datangnya).(QS.An-Nahl : 53).Allah azza wa jalla juga berfirman :وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ (133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍArtinya : Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepada kalian apa yang kalian ketahui. Dia telah menganugerahkan kepada kalian binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air.(QS.As-Syu’ara : 132-134).Allah ta’ala juga berfirman :وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْArtinya : dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.(QS.An-nur : 33).Dan diantara bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta adalah dengan mengeluarkan zakatnya, dan zakat akan menambah harta dan tidak menguranginya dan juga akan menjaganya dari kehancuran, Allah ta’ala berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَArtinya : Dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.(QS.Saba’ : 39).Dalam hadits juga disebutkan : tidak binasa harta di darat dan di laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya.Dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka kecuali akan dihalangi dari mereka hujan dari langit, kalau seandainya bukan karena binatang ternak tentulah tidak akan turun hujan untuk mereka.(HR.Ibnu Majah).Dan orang-orang miskin akan mendebat orang-orang kaya pada hari kiamat jika mereka tidak membayarkan zakat kepada mereka, mereka akan berkata : wahai Tuhan kami…engkau telah memberikan mereka harta, akan tetapi mereka tidak memberikan hak kami, maka  Allah memutuskan diantara mereka dengan keputusannya, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat pahala yang besar, ِAllah ta’ala berfirman :وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَArtinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun : 4).Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya(QS.Al-Mu’minun : 10-11).Allah ta’ala juga berfirman :إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS.Adz-Dzariyat 15-19).juga Allah mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka dengan adzab yang pedih, Allah ta’ala berfirman :وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)Artinya : Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.Fusshilat :6-7).Allah ta’ala juga berfirman ;وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu”.(QS.At-Taubah 34-35).Dan dari sahabat Abu Hurairah radiyallah ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidak ada pemilik harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya kecuali akan diwujudkan untuknya pada hari kiamat nanti dalam bentuk  ular jantan yang menggigitnya dengan dua taringnya sembari mengatakan aku adalah harta simpananmu, aku adalah hartamu.(HR.Bukhari dan Muslim).Dan pemilik onta, sapi, dan kambing yang pemiliknya tidak menunaikan zakatnya, maka akan dilemparkan ke mukanya dan hewan tersebut akan menginjaknya sebagaimana yang tertera dalam hadits di sahih muslim, dan juga wajib dikeluarkan zakat dari emas dan perak dan yang menggantikan kegunaannya dari uang kertas jika keduanya telah sampai batas nishab atau sampai nishab jika keduanya digabung, zakat juga wajib pada onta, sapi dan kambing jika mencapai nishab, zakat juga wajib pada barang tambang dan barang dagangan dengan cara dinilai dan dikeluarkan darinya seperdua puluh atau 2,5 %, dan barang siapa yang mempunyai utang hendaklah ia melunasi utangnya dan sisa dari hartanya ia keluarkan zakatnya, dan jika ia tidak membayar utangnya maka ia mengeluarkan zakat dari apa yang ada di tangannya, dan nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus dirham atau yang senilai dengan keduanya dari uang kertas pada waktu itu, dan yang menjadi patokan adalah ia mengeluarkan 2,5 %, maka barang siapa yang mengeluarkan dari seratus dua setengah, dan dari seribu dua puluh lima, dan dari sejuta dua puluh lima ribu berarti ia telah lepas tanggungannya, dan wajib bagi seorang muslim untuk mengerti fiqih zakat dan bertanya kepada ulama tentang perinciannya, agar ia menunaikan hak Allah pada hartanya, dan barang siapa yang menunaikan zakat hartanya yang lalu dan yang akan datang setiap tahun pada bulan ramadhan misalnya maka hal itu cukup baginya.Wahai anak adam hartamu adalah yang engkau infakkan dan harta orang lain adalah yang engkau simpan, seandainya semua orang-orang kaya mengeluarkan zakat harta mereka  maka tidak akan tersisa orang miskin dan peminta-minta, maka ambillah pelajaran dari yang telah mendahului kalian dari generasi-generasi yang binasa yang diazab oleh Allah dengan harta mereka, dan ambillah pelajaran dari yang telah sampai kepada kalian kabar mereka, yang mana harta mereka tidak bermanfaat untuk mereka, dan harta akan engkau tinggalkan atau ia yang akan meninggalkanmu, dan Allah telah mensyariatkan selain zakat nafkah-nafkah yang wajib dan dianjurkan, dan Allah juga menganjurkan kita untuk berinfak pada jalan kebaikan, Allah ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌArtinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian  sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at.Dan harta yang diinfakkan akan dilipat gandakan pahalanya, terutama pada bulan ramadhan, dan sedekah yang disembunyikan mempunyai keutamaan, dari sahabat Abu said al-khudri  radiyallahu ‘anhu, dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : “sedekah yang disembunyikan akan memadamkan kemarahan rabb dan silaturrahmi akan menambah umur dan amal kebaikan akan melindungi dari tempat kematian yang jelek”. (hadits ini sahih diriwayatkan oleh Al-baihaqi di dalam kitab syu’abul iman), dan hendaklah seseorang berjihad melawan syaithan dalam bersedekah, dari sahabat buraidah radiyallahu ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidaklah seseorang mengeluarkan sesuatu dari sedekah sampai ia melepaskan darinya dagu tujuh puluh syaitan.( hadits ini sahih  diriwayatkan oleh Al-hakim dalam kitab Al-mustadrak), dan bulan ramadhan adalah bulan bersedekah dan berbuat kebaikan, maka beruntunglah orang yang berlomba kepada kebaikan-kebaikan, dan menjaga dirinya dari kebinasaan, Allah ta’ala berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)Artinya : Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Semoga Allah memberkahi untukku dan kalian pada Al-qur’anul Adzim… Khutbah kedua :Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, yang maha pengasih lagi maha penyayang, yang menguasai hari pembalasan, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha pemberi rezki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. dan aku bersaksi bahwasanya pemimpin dan Nabi kita Muhammad adalah hamba dan Rasulnya yang terpercaya, Ya Allah curahkan shalawat dan salam  dan berkahilah hambaMu dan RasulMu Muhammad juga kepada keluarganya dan semua sahabatnya.Amma ba’du…          Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan berpegang teguhlah pada agama islam dengan buhul tali yang kuat.          Wahai hamba Allah sekalian…telah datang kepada kalian bulan yang mulia, dan Allah telah mengaruniakan kepada kalian di dalamnya musim yang agung, agar kalian melakukan amal saleh dan bertaubat dari dosa-dosa, dan dahulu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira dengannya kepada para sahabatnya pada akhir sya’ban, maka mereka semua menyambutnya dengan kebahagiaan dan pengagungan, dan Allah telah menjadikan puasa padanya sebagai penghapus dosa-dosa, dalam hadits disebutkan : “barang siapa yang puasa ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu.(HR.Bukhari), Allah juga jadikan qiyam ramadhan sebagai penghapus dosa-dosa, ia adalah bulan yang diikat syaitan di dalamnya, dan dibuka pintu-pintu syurga serta ditutup pintu-pintu neraka, maka agungkanlah bulan ini, dan dahuluilah sebelumnya dengan bertaubat yang benar, dan jagalah puasa kalian dari hal-hal yang membatalkannya dan ghibah serta maksiat-maksiat yang lain, dan sucikanlah ia dengan dzikir, membaca Al-Qur’an dan amal-amal saleh yang lain agar kalian beruntung bersama orang-orang yang beruntung, dan agar kalian bersama dengan orang-orang yang paling dahulu masuk surga.Hamba Allah sekalian… Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya…Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 

Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh

Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh Sedari jauh, sebelum penghuninya masuk, neraka telah mengincar siapa saja yang menjadi calon-calon penghuninya. Allah berfirman, بَلْ كَذَّبُوا بِالسَّاعَةِ وَأَعْتَدْنَا لِمَنْ كَذَّبَ بِالسَّاعَةِ سَعِيرًا ( ) إِذَا رَأَتْهُمْ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ سَمِعُوا لَهَا تَغَيُّظًا وَزَفِيرًا Namun mereka mendustakan hari kiamat. dan Kami menyediakan bagi siapa yang mendustakan hari kiamat, neraka yang menyala-nyala. ( ) apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeramannya dan suara nyalanya. (QS. Al-Furqon: 11 – 12) Bayangkan ketika neraka melihat kita dari jauh, dia menjadikan kita incarannya. Dia menampakkan keganasannya, siap untuk melahap kita. Dia melihat kita untuk mencabik-cabik diri kita… Ya Rabb.., hanya kepada-Mu kami berlindung dari neraka.

Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh

Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh Sedari jauh, sebelum penghuninya masuk, neraka telah mengincar siapa saja yang menjadi calon-calon penghuninya. Allah berfirman, بَلْ كَذَّبُوا بِالسَّاعَةِ وَأَعْتَدْنَا لِمَنْ كَذَّبَ بِالسَّاعَةِ سَعِيرًا ( ) إِذَا رَأَتْهُمْ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ سَمِعُوا لَهَا تَغَيُّظًا وَزَفِيرًا Namun mereka mendustakan hari kiamat. dan Kami menyediakan bagi siapa yang mendustakan hari kiamat, neraka yang menyala-nyala. ( ) apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeramannya dan suara nyalanya. (QS. Al-Furqon: 11 – 12) Bayangkan ketika neraka melihat kita dari jauh, dia menjadikan kita incarannya. Dia menampakkan keganasannya, siap untuk melahap kita. Dia melihat kita untuk mencabik-cabik diri kita… Ya Rabb.., hanya kepada-Mu kami berlindung dari neraka.
Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh Sedari jauh, sebelum penghuninya masuk, neraka telah mengincar siapa saja yang menjadi calon-calon penghuninya. Allah berfirman, بَلْ كَذَّبُوا بِالسَّاعَةِ وَأَعْتَدْنَا لِمَنْ كَذَّبَ بِالسَّاعَةِ سَعِيرًا ( ) إِذَا رَأَتْهُمْ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ سَمِعُوا لَهَا تَغَيُّظًا وَزَفِيرًا Namun mereka mendustakan hari kiamat. dan Kami menyediakan bagi siapa yang mendustakan hari kiamat, neraka yang menyala-nyala. ( ) apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeramannya dan suara nyalanya. (QS. Al-Furqon: 11 – 12) Bayangkan ketika neraka melihat kita dari jauh, dia menjadikan kita incarannya. Dia menampakkan keganasannya, siap untuk melahap kita. Dia melihat kita untuk mencabik-cabik diri kita… Ya Rabb.., hanya kepada-Mu kami berlindung dari neraka.


Neraka Melihat Calon Penghuninya dari Jauh Sedari jauh, sebelum penghuninya masuk, neraka telah mengincar siapa saja yang menjadi calon-calon penghuninya. Allah berfirman, بَلْ كَذَّبُوا بِالسَّاعَةِ وَأَعْتَدْنَا لِمَنْ كَذَّبَ بِالسَّاعَةِ سَعِيرًا ( ) إِذَا رَأَتْهُمْ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ سَمِعُوا لَهَا تَغَيُّظًا وَزَفِيرًا Namun mereka mendustakan hari kiamat. dan Kami menyediakan bagi siapa yang mendustakan hari kiamat, neraka yang menyala-nyala. ( ) apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeramannya dan suara nyalanya. (QS. Al-Furqon: 11 – 12) Bayangkan ketika neraka melihat kita dari jauh, dia menjadikan kita incarannya. Dia menampakkan keganasannya, siap untuk melahap kita. Dia melihat kita untuk mencabik-cabik diri kita… Ya Rabb.., hanya kepada-Mu kami berlindung dari neraka.

Tafsir Ayat Puasa (5): Puasa Menjadi Wajib

Di saat awal diwajibkannya, masih dijadikan pilihan yaitu bisa puasa, bisa fidyah. Namun ayat 185 selanjutnya, menetapkan bahwa bagi yang mampu, sehat dan kuat, maka ia tetap puasa, tanpa ada pilihan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa dijadikan pilihan yaitu boleh menunaikan fidyah, boleh memilih puasa, namun puasa itu lebih baik. Inilah inti yang diterangkan dalam ayat ini. Bulan Ramadhan, Bulan Al Qur’an Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307). Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kaum muslimin untuk banyak mengkaji Al Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 302). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang membenarkan perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” (QS. Al Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al Baqarah, surat An Nisa’ dan surat Ali ‘Imron. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khottob pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jama’ah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 303. Al Quran adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Bulan Ramadhan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al Qur’an yang mulia.  Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al Quran juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al Quran juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Puasa Menjadi Wajib Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Ayat di atas menerangkan bahwa puasa itu jadi wajib bagi yang mampu, sehat dan hadir (mukim). Ayat tersebut menghapus hukum sebelumnya di mana puasa dan fidyah adalah pilihan. Namun rukhsoh (keringanan) tetap masih ada dikenakan bagi orang sakit dan musafir di mana ketika mereka tidak mampu puasa, maka mereka hendaklah mengqodho di hari lainnya. Ibnu Katsir berkata, “Berdasarkan ayat 185 ini, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang mukim di negerinya ketika masuk bulan Ramadhan, juga bagi orang yang badannya sehat. Ayat ini menghapus hukum dalam ayat sebelumnya (ayat 184) yang menyatakan bahwa orang yang sehat dan mukim, maka ia bisa memilih antara menunaikan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 59). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 18 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (5): Puasa Menjadi Wajib

Di saat awal diwajibkannya, masih dijadikan pilihan yaitu bisa puasa, bisa fidyah. Namun ayat 185 selanjutnya, menetapkan bahwa bagi yang mampu, sehat dan kuat, maka ia tetap puasa, tanpa ada pilihan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa dijadikan pilihan yaitu boleh menunaikan fidyah, boleh memilih puasa, namun puasa itu lebih baik. Inilah inti yang diterangkan dalam ayat ini. Bulan Ramadhan, Bulan Al Qur’an Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307). Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kaum muslimin untuk banyak mengkaji Al Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 302). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang membenarkan perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” (QS. Al Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al Baqarah, surat An Nisa’ dan surat Ali ‘Imron. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khottob pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jama’ah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 303. Al Quran adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Bulan Ramadhan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al Qur’an yang mulia.  Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al Quran juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al Quran juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Puasa Menjadi Wajib Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Ayat di atas menerangkan bahwa puasa itu jadi wajib bagi yang mampu, sehat dan hadir (mukim). Ayat tersebut menghapus hukum sebelumnya di mana puasa dan fidyah adalah pilihan. Namun rukhsoh (keringanan) tetap masih ada dikenakan bagi orang sakit dan musafir di mana ketika mereka tidak mampu puasa, maka mereka hendaklah mengqodho di hari lainnya. Ibnu Katsir berkata, “Berdasarkan ayat 185 ini, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang mukim di negerinya ketika masuk bulan Ramadhan, juga bagi orang yang badannya sehat. Ayat ini menghapus hukum dalam ayat sebelumnya (ayat 184) yang menyatakan bahwa orang yang sehat dan mukim, maka ia bisa memilih antara menunaikan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 59). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 18 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa
Di saat awal diwajibkannya, masih dijadikan pilihan yaitu bisa puasa, bisa fidyah. Namun ayat 185 selanjutnya, menetapkan bahwa bagi yang mampu, sehat dan kuat, maka ia tetap puasa, tanpa ada pilihan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa dijadikan pilihan yaitu boleh menunaikan fidyah, boleh memilih puasa, namun puasa itu lebih baik. Inilah inti yang diterangkan dalam ayat ini. Bulan Ramadhan, Bulan Al Qur’an Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307). Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kaum muslimin untuk banyak mengkaji Al Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 302). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang membenarkan perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” (QS. Al Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al Baqarah, surat An Nisa’ dan surat Ali ‘Imron. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khottob pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jama’ah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 303. Al Quran adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Bulan Ramadhan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al Qur’an yang mulia.  Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al Quran juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al Quran juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Puasa Menjadi Wajib Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Ayat di atas menerangkan bahwa puasa itu jadi wajib bagi yang mampu, sehat dan hadir (mukim). Ayat tersebut menghapus hukum sebelumnya di mana puasa dan fidyah adalah pilihan. Namun rukhsoh (keringanan) tetap masih ada dikenakan bagi orang sakit dan musafir di mana ketika mereka tidak mampu puasa, maka mereka hendaklah mengqodho di hari lainnya. Ibnu Katsir berkata, “Berdasarkan ayat 185 ini, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang mukim di negerinya ketika masuk bulan Ramadhan, juga bagi orang yang badannya sehat. Ayat ini menghapus hukum dalam ayat sebelumnya (ayat 184) yang menyatakan bahwa orang yang sehat dan mukim, maka ia bisa memilih antara menunaikan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 59). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 18 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa


Di saat awal diwajibkannya, masih dijadikan pilihan yaitu bisa puasa, bisa fidyah. Namun ayat 185 selanjutnya, menetapkan bahwa bagi yang mampu, sehat dan kuat, maka ia tetap puasa, tanpa ada pilihan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa dijadikan pilihan yaitu boleh menunaikan fidyah, boleh memilih puasa, namun puasa itu lebih baik. Inilah inti yang diterangkan dalam ayat ini. Bulan Ramadhan, Bulan Al Qur’an Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307). Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kaum muslimin untuk banyak mengkaji Al Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 302). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang membenarkan perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” (QS. Al Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al Baqarah, surat An Nisa’ dan surat Ali ‘Imron. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khottob pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jama’ah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 303. Al Quran adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Bulan Ramadhan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al Qur’an yang mulia.  Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al Quran juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al Quran juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Puasa Menjadi Wajib Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Ayat di atas menerangkan bahwa puasa itu jadi wajib bagi yang mampu, sehat dan hadir (mukim). Ayat tersebut menghapus hukum sebelumnya di mana puasa dan fidyah adalah pilihan. Namun rukhsoh (keringanan) tetap masih ada dikenakan bagi orang sakit dan musafir di mana ketika mereka tidak mampu puasa, maka mereka hendaklah mengqodho di hari lainnya. Ibnu Katsir berkata, “Berdasarkan ayat 185 ini, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang mukim di negerinya ketika masuk bulan Ramadhan, juga bagi orang yang badannya sehat. Ayat ini menghapus hukum dalam ayat sebelumnya (ayat 184) yang menyatakan bahwa orang yang sehat dan mukim, maka ia bisa memilih antara menunaikan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 59). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 18 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa

Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Bolehkah zakat fitrah ditransfer ke tempat lain? Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345. Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata, وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية “Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.” Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1435 H   [1] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [2] QS. An Nisa’ ayat 59. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Bolehkah zakat fitrah ditransfer ke tempat lain? Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345. Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata, وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية “Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.” Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1435 H   [1] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [2] QS. An Nisa’ ayat 59. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah
Bolehkah zakat fitrah ditransfer ke tempat lain? Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345. Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata, وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية “Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.” Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1435 H   [1] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [2] QS. An Nisa’ ayat 59. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah


Bolehkah zakat fitrah ditransfer ke tempat lain? Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345. Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata, وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية “Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.” Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1435 H   [1] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. [2] QS. An Nisa’ ayat 59. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir

Apakah mesti mengangkat tangan ketika membaca qunut? Disunnahkan mengangkat tangan pada qunut witir. Ada beberapa riwayat dari sahabat yang mendukung hal ini. Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan, “Beberapa sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum mengangkat tangan mereka saat qunut.” Al Baihaqi rahimahullah mengeluarkan dalam Sunan Al Kubro dari Abu Rofi’ rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Umar dan ia berqunut setelah ruku’. Ia mengangkat kedua tangannya dan menjaherkan (mengeraskan) doanya.” Al Baihaqi rahimahullah mengatakan bahwa hal itu shahih dari ‘Umar. Mengangkat tangan ketika qunut memiliki beberapa riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in. Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh anaknya mengenai mengangkat tangan ketika qunut. Imam Ahmad menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah.” Diriwayatkan pula dari ‘Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya bahwa Ibnu Mas’ud biasa mengangkat tangan ketika qunut. An Nakho’i rahimahullah berkata, “Angkatlah kedua tanganmu saat qunut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kedua tangan tersebut di tangan hingga ke dada sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika seseorang berqunut, maka hendaklah ia mengangkat tangannya di depan dadanya.” (Masail ‘Abdullah 2: 297, no. 417). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Masail Sholatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 66-67. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 18 Ramadhan 1435 H menjelang Isya. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir

Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir

Apakah mesti mengangkat tangan ketika membaca qunut? Disunnahkan mengangkat tangan pada qunut witir. Ada beberapa riwayat dari sahabat yang mendukung hal ini. Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan, “Beberapa sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum mengangkat tangan mereka saat qunut.” Al Baihaqi rahimahullah mengeluarkan dalam Sunan Al Kubro dari Abu Rofi’ rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Umar dan ia berqunut setelah ruku’. Ia mengangkat kedua tangannya dan menjaherkan (mengeraskan) doanya.” Al Baihaqi rahimahullah mengatakan bahwa hal itu shahih dari ‘Umar. Mengangkat tangan ketika qunut memiliki beberapa riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in. Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh anaknya mengenai mengangkat tangan ketika qunut. Imam Ahmad menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah.” Diriwayatkan pula dari ‘Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya bahwa Ibnu Mas’ud biasa mengangkat tangan ketika qunut. An Nakho’i rahimahullah berkata, “Angkatlah kedua tanganmu saat qunut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kedua tangan tersebut di tangan hingga ke dada sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika seseorang berqunut, maka hendaklah ia mengangkat tangannya di depan dadanya.” (Masail ‘Abdullah 2: 297, no. 417). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Masail Sholatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 66-67. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 18 Ramadhan 1435 H menjelang Isya. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir
Apakah mesti mengangkat tangan ketika membaca qunut? Disunnahkan mengangkat tangan pada qunut witir. Ada beberapa riwayat dari sahabat yang mendukung hal ini. Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan, “Beberapa sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum mengangkat tangan mereka saat qunut.” Al Baihaqi rahimahullah mengeluarkan dalam Sunan Al Kubro dari Abu Rofi’ rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Umar dan ia berqunut setelah ruku’. Ia mengangkat kedua tangannya dan menjaherkan (mengeraskan) doanya.” Al Baihaqi rahimahullah mengatakan bahwa hal itu shahih dari ‘Umar. Mengangkat tangan ketika qunut memiliki beberapa riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in. Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh anaknya mengenai mengangkat tangan ketika qunut. Imam Ahmad menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah.” Diriwayatkan pula dari ‘Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya bahwa Ibnu Mas’ud biasa mengangkat tangan ketika qunut. An Nakho’i rahimahullah berkata, “Angkatlah kedua tanganmu saat qunut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kedua tangan tersebut di tangan hingga ke dada sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika seseorang berqunut, maka hendaklah ia mengangkat tangannya di depan dadanya.” (Masail ‘Abdullah 2: 297, no. 417). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Masail Sholatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 66-67. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 18 Ramadhan 1435 H menjelang Isya. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir


Apakah mesti mengangkat tangan ketika membaca qunut? Disunnahkan mengangkat tangan pada qunut witir. Ada beberapa riwayat dari sahabat yang mendukung hal ini. Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan, “Beberapa sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum mengangkat tangan mereka saat qunut.” Al Baihaqi rahimahullah mengeluarkan dalam Sunan Al Kubro dari Abu Rofi’ rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Umar dan ia berqunut setelah ruku’. Ia mengangkat kedua tangannya dan menjaherkan (mengeraskan) doanya.” Al Baihaqi rahimahullah mengatakan bahwa hal itu shahih dari ‘Umar. Mengangkat tangan ketika qunut memiliki beberapa riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in. Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh anaknya mengenai mengangkat tangan ketika qunut. Imam Ahmad menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah.” Diriwayatkan pula dari ‘Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya bahwa Ibnu Mas’ud biasa mengangkat tangan ketika qunut. An Nakho’i rahimahullah berkata, “Angkatlah kedua tanganmu saat qunut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kedua tangan tersebut di tangan hingga ke dada sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika seseorang berqunut, maka hendaklah ia mengangkat tangannya di depan dadanya.” (Masail ‘Abdullah 2: 297, no. 417). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Masail Sholatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 66-67. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 18 Ramadhan 1435 H menjelang Isya. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir

Bacaan Qunut Witir yang Panjang

Kita lihat misalnya di Masjidil Haram, para imam membaca doa qunut witir begitu panjang. Apakah seperti itu dibolehkan? Allah Ta’ala berfirman, ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al A’raf: 55). Qunut berarti di dalamnya meminta hajat, baik kebutuhan dunia maupun akhirat. Di dalamnya terdapat doa dan istighfar. Doa qunut tidak dibatasi dengan bacaan tertentu. Namun yang paling afdhol adalah doa yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, juga dari para sahabat. Imam Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan tertentu untuk qunut witir.” (Mukhtashor Qiyamil Lail, hal. 325). Imam An Nakho’i rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan khusus untuk qunut witir. Yang terpenting di dalamnya berisi doa dan istighfar.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya). Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa seseorang berdoa untuk hajatnya dalam qunut witir.” (Badai’ul Fawaid, 4: 1502). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qodhi ‘Iyadh menceritakan bahwa adanya kesepakatan para ulama bahwa doa qunut witir tidak dikhususkan dengan bacaan tertentu. Namun ada beberapa doa yang diriwayatkan oleh ulama hadits.” (Al Majmu’, 3: 331). Bagaimana Panjangnya Bacaan Qunut Witir? Panjangnya adalah yang tidak memberatkan para jamaah yang ada di belakang. Ulama yang lainnya mengatakan panjang qunutnya adalah seperti panjangnya surat Al Insyiqaq. Adapun anggapan bahwa qunut yang panjang itu tidak tuntunannya, itu tidaklah benar. Sah-sahnya saja untuk memperlama doa karena doa adalah ibadah. Ibnu Taimiyah juga berkata, وَقَدْ يَنْشَطُ الرَّجُلُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَطْوِيلَ الْعِبَادَةِ وَقَدْ لَا يَنْشَطُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَخْفِيفَهَا “Seseorang ada yang sangat bersemangat dalam ibadah, maka lebih afdhol baginya memperlama ibadah. Ada pula yang tidak bersemangat, maka lebih afdhol baginya memperingan ibadah.” (Majmu’atul Fatawa, 22: 273) Doa qunut tersebut diawali dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi kita Muhammad. Juga doa tersebut diakhiri dengan memuji Allah dan shalawat. Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi menyebutkan, “Para ulama sepakat bahwa disunnahkan memulai doa dengan memuji Allah terlebih dahulu lalu bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga doa diakhiri dengan seperti itu pula. Riwayat atsar yang membicarakan hal itu banyak sekali dan sudah ma’ruf.” (Al Adzkar, hal. 94). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz masih membolehkan pula membaca doa tersebut dari secarik kertas. (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 26: 137 dan 30: 31). Doa Qunut Witir yang Diajarkan Rasul pada Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[1] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka puasa   [1] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir

Bacaan Qunut Witir yang Panjang

Kita lihat misalnya di Masjidil Haram, para imam membaca doa qunut witir begitu panjang. Apakah seperti itu dibolehkan? Allah Ta’ala berfirman, ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al A’raf: 55). Qunut berarti di dalamnya meminta hajat, baik kebutuhan dunia maupun akhirat. Di dalamnya terdapat doa dan istighfar. Doa qunut tidak dibatasi dengan bacaan tertentu. Namun yang paling afdhol adalah doa yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, juga dari para sahabat. Imam Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan tertentu untuk qunut witir.” (Mukhtashor Qiyamil Lail, hal. 325). Imam An Nakho’i rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan khusus untuk qunut witir. Yang terpenting di dalamnya berisi doa dan istighfar.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya). Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa seseorang berdoa untuk hajatnya dalam qunut witir.” (Badai’ul Fawaid, 4: 1502). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qodhi ‘Iyadh menceritakan bahwa adanya kesepakatan para ulama bahwa doa qunut witir tidak dikhususkan dengan bacaan tertentu. Namun ada beberapa doa yang diriwayatkan oleh ulama hadits.” (Al Majmu’, 3: 331). Bagaimana Panjangnya Bacaan Qunut Witir? Panjangnya adalah yang tidak memberatkan para jamaah yang ada di belakang. Ulama yang lainnya mengatakan panjang qunutnya adalah seperti panjangnya surat Al Insyiqaq. Adapun anggapan bahwa qunut yang panjang itu tidak tuntunannya, itu tidaklah benar. Sah-sahnya saja untuk memperlama doa karena doa adalah ibadah. Ibnu Taimiyah juga berkata, وَقَدْ يَنْشَطُ الرَّجُلُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَطْوِيلَ الْعِبَادَةِ وَقَدْ لَا يَنْشَطُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَخْفِيفَهَا “Seseorang ada yang sangat bersemangat dalam ibadah, maka lebih afdhol baginya memperlama ibadah. Ada pula yang tidak bersemangat, maka lebih afdhol baginya memperingan ibadah.” (Majmu’atul Fatawa, 22: 273) Doa qunut tersebut diawali dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi kita Muhammad. Juga doa tersebut diakhiri dengan memuji Allah dan shalawat. Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi menyebutkan, “Para ulama sepakat bahwa disunnahkan memulai doa dengan memuji Allah terlebih dahulu lalu bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga doa diakhiri dengan seperti itu pula. Riwayat atsar yang membicarakan hal itu banyak sekali dan sudah ma’ruf.” (Al Adzkar, hal. 94). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz masih membolehkan pula membaca doa tersebut dari secarik kertas. (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 26: 137 dan 30: 31). Doa Qunut Witir yang Diajarkan Rasul pada Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[1] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka puasa   [1] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir
Kita lihat misalnya di Masjidil Haram, para imam membaca doa qunut witir begitu panjang. Apakah seperti itu dibolehkan? Allah Ta’ala berfirman, ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al A’raf: 55). Qunut berarti di dalamnya meminta hajat, baik kebutuhan dunia maupun akhirat. Di dalamnya terdapat doa dan istighfar. Doa qunut tidak dibatasi dengan bacaan tertentu. Namun yang paling afdhol adalah doa yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, juga dari para sahabat. Imam Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan tertentu untuk qunut witir.” (Mukhtashor Qiyamil Lail, hal. 325). Imam An Nakho’i rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan khusus untuk qunut witir. Yang terpenting di dalamnya berisi doa dan istighfar.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya). Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa seseorang berdoa untuk hajatnya dalam qunut witir.” (Badai’ul Fawaid, 4: 1502). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qodhi ‘Iyadh menceritakan bahwa adanya kesepakatan para ulama bahwa doa qunut witir tidak dikhususkan dengan bacaan tertentu. Namun ada beberapa doa yang diriwayatkan oleh ulama hadits.” (Al Majmu’, 3: 331). Bagaimana Panjangnya Bacaan Qunut Witir? Panjangnya adalah yang tidak memberatkan para jamaah yang ada di belakang. Ulama yang lainnya mengatakan panjang qunutnya adalah seperti panjangnya surat Al Insyiqaq. Adapun anggapan bahwa qunut yang panjang itu tidak tuntunannya, itu tidaklah benar. Sah-sahnya saja untuk memperlama doa karena doa adalah ibadah. Ibnu Taimiyah juga berkata, وَقَدْ يَنْشَطُ الرَّجُلُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَطْوِيلَ الْعِبَادَةِ وَقَدْ لَا يَنْشَطُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَخْفِيفَهَا “Seseorang ada yang sangat bersemangat dalam ibadah, maka lebih afdhol baginya memperlama ibadah. Ada pula yang tidak bersemangat, maka lebih afdhol baginya memperingan ibadah.” (Majmu’atul Fatawa, 22: 273) Doa qunut tersebut diawali dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi kita Muhammad. Juga doa tersebut diakhiri dengan memuji Allah dan shalawat. Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi menyebutkan, “Para ulama sepakat bahwa disunnahkan memulai doa dengan memuji Allah terlebih dahulu lalu bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga doa diakhiri dengan seperti itu pula. Riwayat atsar yang membicarakan hal itu banyak sekali dan sudah ma’ruf.” (Al Adzkar, hal. 94). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz masih membolehkan pula membaca doa tersebut dari secarik kertas. (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 26: 137 dan 30: 31). Doa Qunut Witir yang Diajarkan Rasul pada Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[1] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka puasa   [1] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir


Kita lihat misalnya di Masjidil Haram, para imam membaca doa qunut witir begitu panjang. Apakah seperti itu dibolehkan? Allah Ta’ala berfirman, ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al A’raf: 55). Qunut berarti di dalamnya meminta hajat, baik kebutuhan dunia maupun akhirat. Di dalamnya terdapat doa dan istighfar. Doa qunut tidak dibatasi dengan bacaan tertentu. Namun yang paling afdhol adalah doa yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, juga dari para sahabat. Imam Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan tertentu untuk qunut witir.” (Mukhtashor Qiyamil Lail, hal. 325). Imam An Nakho’i rahimahullah berkata, “Tidak ada bacaan khusus untuk qunut witir. Yang terpenting di dalamnya berisi doa dan istighfar.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya). Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa seseorang berdoa untuk hajatnya dalam qunut witir.” (Badai’ul Fawaid, 4: 1502). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qodhi ‘Iyadh menceritakan bahwa adanya kesepakatan para ulama bahwa doa qunut witir tidak dikhususkan dengan bacaan tertentu. Namun ada beberapa doa yang diriwayatkan oleh ulama hadits.” (Al Majmu’, 3: 331). Bagaimana Panjangnya Bacaan Qunut Witir? Panjangnya adalah yang tidak memberatkan para jamaah yang ada di belakang. Ulama yang lainnya mengatakan panjang qunutnya adalah seperti panjangnya surat Al Insyiqaq. Adapun anggapan bahwa qunut yang panjang itu tidak tuntunannya, itu tidaklah benar. Sah-sahnya saja untuk memperlama doa karena doa adalah ibadah. Ibnu Taimiyah juga berkata, وَقَدْ يَنْشَطُ الرَّجُلُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَطْوِيلَ الْعِبَادَةِ وَقَدْ لَا يَنْشَطُ فَيَكُونُ الْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ تَخْفِيفَهَا “Seseorang ada yang sangat bersemangat dalam ibadah, maka lebih afdhol baginya memperlama ibadah. Ada pula yang tidak bersemangat, maka lebih afdhol baginya memperingan ibadah.” (Majmu’atul Fatawa, 22: 273) Doa qunut tersebut diawali dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi kita Muhammad. Juga doa tersebut diakhiri dengan memuji Allah dan shalawat. Dalam kitab Al Adzkar, Imam Nawawi menyebutkan, “Para ulama sepakat bahwa disunnahkan memulai doa dengan memuji Allah terlebih dahulu lalu bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga doa diakhiri dengan seperti itu pula. Riwayat atsar yang membicarakan hal itu banyak sekali dan sudah ma’ruf.” (Al Adzkar, hal. 94). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz masih membolehkan pula membaca doa tersebut dari secarik kertas. (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 26: 137 dan 30: 31). Doa Qunut Witir yang Diajarkan Rasul pada Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[1] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka puasa   [1] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsqunut qunut witir

Tafsir Ayat Puasa (4): Memilih Antara Puasa dan Fidyah

Pada masa awal diwajibkannya puasa, dijadikan pilihan antara puasa dan menunaikan fidyah. Bagi yang mau menunaikan fidyah saja tanpa puasa, itu baik. Namun puasa lebih baik daripada menunaikan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). Di Masa Awal Diwajibkannya Puasa Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat. Tatkala itu diberikanlah kemudahan dengan cara yang mudah. Bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun berpuasa tetap dinilai lebih baik. وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 184). Lihat Tafsir As Sa’di, hal. 86. Ibnu Katsir berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap -tidak bersafar- yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa. Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari sekali memberi makan pada satu orang miskin. Namun jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik. Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang jadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thowus dan Maqotil bin Hayyan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Dan siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.  Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang kita bahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinaskh). Lihat Idem, 2: 56. Masalah naskh hukum yang dibahas dalam ayat ini akan diungkap pada ayat 185. Pada ayat tersebut dibahas bahwa cuma ada satu pilihan yaitu berpuasa. Pembahasan di atas juga menunjukkan bagaimanakah kemudahan yang diberikan dalam agama ini ketika mewajibkan suatu hukum secara bertahap agar umatnya tidak terasa berat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 15 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (4): Memilih Antara Puasa dan Fidyah

Pada masa awal diwajibkannya puasa, dijadikan pilihan antara puasa dan menunaikan fidyah. Bagi yang mau menunaikan fidyah saja tanpa puasa, itu baik. Namun puasa lebih baik daripada menunaikan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). Di Masa Awal Diwajibkannya Puasa Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat. Tatkala itu diberikanlah kemudahan dengan cara yang mudah. Bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun berpuasa tetap dinilai lebih baik. وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 184). Lihat Tafsir As Sa’di, hal. 86. Ibnu Katsir berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap -tidak bersafar- yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa. Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari sekali memberi makan pada satu orang miskin. Namun jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik. Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang jadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thowus dan Maqotil bin Hayyan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Dan siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.  Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang kita bahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinaskh). Lihat Idem, 2: 56. Masalah naskh hukum yang dibahas dalam ayat ini akan diungkap pada ayat 185. Pada ayat tersebut dibahas bahwa cuma ada satu pilihan yaitu berpuasa. Pembahasan di atas juga menunjukkan bagaimanakah kemudahan yang diberikan dalam agama ini ketika mewajibkan suatu hukum secara bertahap agar umatnya tidak terasa berat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 15 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa
Pada masa awal diwajibkannya puasa, dijadikan pilihan antara puasa dan menunaikan fidyah. Bagi yang mau menunaikan fidyah saja tanpa puasa, itu baik. Namun puasa lebih baik daripada menunaikan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). Di Masa Awal Diwajibkannya Puasa Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat. Tatkala itu diberikanlah kemudahan dengan cara yang mudah. Bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun berpuasa tetap dinilai lebih baik. وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 184). Lihat Tafsir As Sa’di, hal. 86. Ibnu Katsir berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap -tidak bersafar- yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa. Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari sekali memberi makan pada satu orang miskin. Namun jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik. Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang jadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thowus dan Maqotil bin Hayyan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Dan siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.  Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang kita bahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinaskh). Lihat Idem, 2: 56. Masalah naskh hukum yang dibahas dalam ayat ini akan diungkap pada ayat 185. Pada ayat tersebut dibahas bahwa cuma ada satu pilihan yaitu berpuasa. Pembahasan di atas juga menunjukkan bagaimanakah kemudahan yang diberikan dalam agama ini ketika mewajibkan suatu hukum secara bertahap agar umatnya tidak terasa berat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 15 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa


Pada masa awal diwajibkannya puasa, dijadikan pilihan antara puasa dan menunaikan fidyah. Bagi yang mau menunaikan fidyah saja tanpa puasa, itu baik. Namun puasa lebih baik daripada menunaikan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). Di Masa Awal Diwajibkannya Puasa Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat. Tatkala itu diberikanlah kemudahan dengan cara yang mudah. Bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun berpuasa tetap dinilai lebih baik. وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 184). Lihat Tafsir As Sa’di, hal. 86. Ibnu Katsir berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap -tidak bersafar- yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa. Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari sekali memberi makan pada satu orang miskin. Namun jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik. Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang jadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thowus dan Maqotil bin Hayyan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Dan siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.  Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang kita bahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinaskh). Lihat Idem, 2: 56. Masalah naskh hukum yang dibahas dalam ayat ini akan diungkap pada ayat 185. Pada ayat tersebut dibahas bahwa cuma ada satu pilihan yaitu berpuasa. Pembahasan di atas juga menunjukkan bagaimanakah kemudahan yang diberikan dalam agama ini ketika mewajibkan suatu hukum secara bertahap agar umatnya tidak terasa berat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 15 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah tafsir ayat puasa

Kaedah Fikih (16): Hukum Adat (Kebiasaan Manusia) Asalnya Boleh

Hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ini kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat. Selanjutnya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya, والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة “Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.“ Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas, الأصل في العادات الإباحة “Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.” Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196). Yang dimaksud dengan adat di sini apa? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17) Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun. Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358). Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah, hal. 88). Semoga bermanfaat.   Referensi: Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Disusun pada 15 Ramadhan 1435 H di siang hari di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskaedah fikih tradisi

Kaedah Fikih (16): Hukum Adat (Kebiasaan Manusia) Asalnya Boleh

Hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ini kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat. Selanjutnya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya, والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة “Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.“ Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas, الأصل في العادات الإباحة “Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.” Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196). Yang dimaksud dengan adat di sini apa? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17) Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun. Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358). Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah, hal. 88). Semoga bermanfaat.   Referensi: Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Disusun pada 15 Ramadhan 1435 H di siang hari di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskaedah fikih tradisi
Hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ini kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat. Selanjutnya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya, والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة “Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.“ Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas, الأصل في العادات الإباحة “Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.” Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196). Yang dimaksud dengan adat di sini apa? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17) Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun. Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358). Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah, hal. 88). Semoga bermanfaat.   Referensi: Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Disusun pada 15 Ramadhan 1435 H di siang hari di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskaedah fikih tradisi


Hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ini kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat. Selanjutnya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya, والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة “Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.“ Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas, الأصل في العادات الإباحة “Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.” Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196). Yang dimaksud dengan adat di sini apa? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17) Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”  (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun. Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358). Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah, hal. 88). Semoga bermanfaat.   Referensi: Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Disusun pada 15 Ramadhan 1435 H di siang hari di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskaedah fikih tradisi

Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan

Sebagian saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan? Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan. Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb) Adapun ingin menyatakan syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala, maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Ataupun gundul karena kalah taruhan, itu termasuk judi. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul nazar

Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan

Sebagian saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan? Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan. Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb) Adapun ingin menyatakan syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala, maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Ataupun gundul karena kalah taruhan, itu termasuk judi. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul nazar
Sebagian saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan? Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan. Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb) Adapun ingin menyatakan syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala, maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Ataupun gundul karena kalah taruhan, itu termasuk judi. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul nazar


Sebagian saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan? Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan. Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb) Adapun ingin menyatakan syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala, maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Ataupun gundul karena kalah taruhan, itu termasuk judi. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul nazar

Hukum Gundul Rambut Kepala

Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan. Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam: 1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama. Allah Ta’ala berfirman, لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ “(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27). Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, { اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ } “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis. 2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti  untuk tujuan berobat. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197). Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama). 3- Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan. 4- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,  احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ “Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh. Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119). Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul

Hukum Gundul Rambut Kepala

Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan. Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam: 1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama. Allah Ta’ala berfirman, لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ “(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27). Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, { اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ } “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis. 2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti  untuk tujuan berobat. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197). Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama). 3- Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan. 4- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,  احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ “Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh. Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119). Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul
Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan. Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam: 1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama. Allah Ta’ala berfirman, لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ “(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27). Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, { اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ } “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis. 2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti  untuk tujuan berobat. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197). Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama). 3- Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan. 4- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,  احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ “Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh. Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119). Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul


Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan. Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam: 1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama. Allah Ta’ala berfirman, لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ “(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27). Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, { اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ } “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis. 2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti  untuk tujuan berobat. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197). Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama). 3- Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan. 4- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,  احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ “Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh. Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119). Semoga bermanfaat. — Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsgundul

Hobi Kaum Yahudi..

Jangan Heran…Kaum yahudi hobi mereka adalah membunuh nabi-nabi mereka yang tidak sesuai dengan selera mereka…وَقَتْلَهُمُ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِdan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. (Ali Imron : 181)Dan Allah menyebutkan hobi keji mereka ini berulang-ulang…Jika para nabi saja mereka bunuh maka bagimana lagi hanya sekedar anak-anak Palestina, orang tua renta, para ibu…dengan biadab!!!Maka janganlah heran akan kebiadaban mereka !!!

Hobi Kaum Yahudi..

Jangan Heran…Kaum yahudi hobi mereka adalah membunuh nabi-nabi mereka yang tidak sesuai dengan selera mereka…وَقَتْلَهُمُ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِdan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. (Ali Imron : 181)Dan Allah menyebutkan hobi keji mereka ini berulang-ulang…Jika para nabi saja mereka bunuh maka bagimana lagi hanya sekedar anak-anak Palestina, orang tua renta, para ibu…dengan biadab!!!Maka janganlah heran akan kebiadaban mereka !!!
Jangan Heran…Kaum yahudi hobi mereka adalah membunuh nabi-nabi mereka yang tidak sesuai dengan selera mereka…وَقَتْلَهُمُ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِdan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. (Ali Imron : 181)Dan Allah menyebutkan hobi keji mereka ini berulang-ulang…Jika para nabi saja mereka bunuh maka bagimana lagi hanya sekedar anak-anak Palestina, orang tua renta, para ibu…dengan biadab!!!Maka janganlah heran akan kebiadaban mereka !!!


Jangan Heran…Kaum yahudi hobi mereka adalah membunuh nabi-nabi mereka yang tidak sesuai dengan selera mereka…وَقَتْلَهُمُ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِdan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. (Ali Imron : 181)Dan Allah menyebutkan hobi keji mereka ini berulang-ulang…Jika para nabi saja mereka bunuh maka bagimana lagi hanya sekedar anak-anak Palestina, orang tua renta, para ibu…dengan biadab!!!Maka janganlah heran akan kebiadaban mereka !!!

Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan

Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Bagi sebagian orang, membaca kisah itu selera. Ada yang suka dan ada yang tidak suka. Terlebih kisah dalam al-Quran. Dianggap monoton, kurang menarik oleh kebanyakan orang. Sehingga banyak kaum muslimin terkesan mengacuhkan. Padahal, salah satu metode yang Allah gunakan untuk menguatkan hati nabi dan kekasih-Nya yang paling Mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melalui kisah. Allah berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ Semua kisah dari para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Hud: 120) Salah seorang ulama mengatakan, الحكايات جند من جنود الله تعالى، يثبت الله بها قلوب أوليائه Kisah adalah salah satu pasukan Allah. Melalui kisah, Allah kuatkan hati para kekasih-Nya. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Tapi mengapa kebanyakan kita kurang bisa mendapatkan pelajaran dari kisah-kisah al-Quran? Jawabannya, karena kita masih jauh dari kriteria ulul albab (manusia sempurna akalnya) atau karena kita lebih menyukai kisah fiktif dari pada kisah nyata. Allah jelaskan, لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi ulul albab (orang-orang yang mempunyai akal). Al-Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yusuf: 111) Imam Abu Hanifah mengatakan, الحكايات عن العلماء ومحاسنهم أحب الي من كثير من الفقه، لأنها آداب القوم Kisah tentang para ulama dan kebaikan mereka lebih saya sukai dari pada banyaknya fikih. Karena kisah mereka adalah adab perjalanan hidup masyarakat. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Demikian, Allahu a’lam

Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan

Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Bagi sebagian orang, membaca kisah itu selera. Ada yang suka dan ada yang tidak suka. Terlebih kisah dalam al-Quran. Dianggap monoton, kurang menarik oleh kebanyakan orang. Sehingga banyak kaum muslimin terkesan mengacuhkan. Padahal, salah satu metode yang Allah gunakan untuk menguatkan hati nabi dan kekasih-Nya yang paling Mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melalui kisah. Allah berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ Semua kisah dari para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Hud: 120) Salah seorang ulama mengatakan, الحكايات جند من جنود الله تعالى، يثبت الله بها قلوب أوليائه Kisah adalah salah satu pasukan Allah. Melalui kisah, Allah kuatkan hati para kekasih-Nya. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Tapi mengapa kebanyakan kita kurang bisa mendapatkan pelajaran dari kisah-kisah al-Quran? Jawabannya, karena kita masih jauh dari kriteria ulul albab (manusia sempurna akalnya) atau karena kita lebih menyukai kisah fiktif dari pada kisah nyata. Allah jelaskan, لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi ulul albab (orang-orang yang mempunyai akal). Al-Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yusuf: 111) Imam Abu Hanifah mengatakan, الحكايات عن العلماء ومحاسنهم أحب الي من كثير من الفقه، لأنها آداب القوم Kisah tentang para ulama dan kebaikan mereka lebih saya sukai dari pada banyaknya fikih. Karena kisah mereka adalah adab perjalanan hidup masyarakat. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Demikian, Allahu a’lam
Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Bagi sebagian orang, membaca kisah itu selera. Ada yang suka dan ada yang tidak suka. Terlebih kisah dalam al-Quran. Dianggap monoton, kurang menarik oleh kebanyakan orang. Sehingga banyak kaum muslimin terkesan mengacuhkan. Padahal, salah satu metode yang Allah gunakan untuk menguatkan hati nabi dan kekasih-Nya yang paling Mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melalui kisah. Allah berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ Semua kisah dari para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Hud: 120) Salah seorang ulama mengatakan, الحكايات جند من جنود الله تعالى، يثبت الله بها قلوب أوليائه Kisah adalah salah satu pasukan Allah. Melalui kisah, Allah kuatkan hati para kekasih-Nya. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Tapi mengapa kebanyakan kita kurang bisa mendapatkan pelajaran dari kisah-kisah al-Quran? Jawabannya, karena kita masih jauh dari kriteria ulul albab (manusia sempurna akalnya) atau karena kita lebih menyukai kisah fiktif dari pada kisah nyata. Allah jelaskan, لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi ulul albab (orang-orang yang mempunyai akal). Al-Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yusuf: 111) Imam Abu Hanifah mengatakan, الحكايات عن العلماء ومحاسنهم أحب الي من كثير من الفقه، لأنها آداب القوم Kisah tentang para ulama dan kebaikan mereka lebih saya sukai dari pada banyaknya fikih. Karena kisah mereka adalah adab perjalanan hidup masyarakat. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Demikian, Allahu a’lam


Kisah Dalam al-Quran: Perkara Penting yang Diacuhkan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Bagi sebagian orang, membaca kisah itu selera. Ada yang suka dan ada yang tidak suka. Terlebih kisah dalam al-Quran. Dianggap monoton, kurang menarik oleh kebanyakan orang. Sehingga banyak kaum muslimin terkesan mengacuhkan. Padahal, salah satu metode yang Allah gunakan untuk menguatkan hati nabi dan kekasih-Nya yang paling Mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melalui kisah. Allah berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ Semua kisah dari para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Hud: 120) Salah seorang ulama mengatakan, الحكايات جند من جنود الله تعالى، يثبت الله بها قلوب أوليائه Kisah adalah salah satu pasukan Allah. Melalui kisah, Allah kuatkan hati para kekasih-Nya. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Tapi mengapa kebanyakan kita kurang bisa mendapatkan pelajaran dari kisah-kisah al-Quran? Jawabannya, karena kita masih jauh dari kriteria ulul albab (manusia sempurna akalnya) atau karena kita lebih menyukai kisah fiktif dari pada kisah nyata. Allah jelaskan, لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi ulul albab (orang-orang yang mempunyai akal). Al-Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yusuf: 111) Imam Abu Hanifah mengatakan, الحكايات عن العلماء ومحاسنهم أحب الي من كثير من الفقه، لأنها آداب القوم Kisah tentang para ulama dan kebaikan mereka lebih saya sukai dari pada banyaknya fikih. Karena kisah mereka adalah adab perjalanan hidup masyarakat. (Shafahat min Shabr al-Ulama, hlm. 5) Demikian, Allahu a’lam
Prev     Next