Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri
Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri


Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban
Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban


Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram
Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram


Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan
Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan


Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri
Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri


Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri
Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri


Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri
Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri


Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur
Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur


Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur

Jangan Karena Menikahi Wanita Menjadikan Lupa Segalanya

Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah

Jangan Karena Menikahi Wanita Menjadikan Lupa Segalanya

Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah
Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah


Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah

Menyetubuhi Wanita Haidh Setelah Darah Berhenti Sebelum Mandi

Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim

Menyetubuhi Wanita Haidh Setelah Darah Berhenti Sebelum Mandi

Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim
Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim


Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim

Sholat Arba’in di Masjid Nabawi

          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sholat Arba’in di Masjid Nabawi

          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Akibat Mengejek !!

 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 

Akibat Mengejek !!

 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 
 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 


 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 
Prev     Next