Makmum Masbuk Ketika Shalat Jumat

Bagaimana makmum masbuk ketika shalat Jumat? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami –madzhab Syafi’i- jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu. Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at. Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumatnya sempurna. Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat. Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah kami sebutkan.” (Al Majmu’, 4: 302) Pendapat ulama Syafi’iyah di atas yang disebutkan oleh Imam Nawawi lebih kuat mengingat dalil berikut, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ » Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Shalat dari Abu Bakrah masih teranggap dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf. Kesimpulannya, selama mendapatkan ruku’ pada raka’at kedua, berarti tetap mengerjakan shalat Jumat dua raka’at. Demikian yang berlaku pada makmum masbuk pada shalat Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, 1: 557. — Selesai disusun 11: 09 AM menjelang shalat Jumat, 14 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat jamaah shalat jumat

Makmum Masbuk Ketika Shalat Jumat

Bagaimana makmum masbuk ketika shalat Jumat? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami –madzhab Syafi’i- jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu. Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at. Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumatnya sempurna. Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat. Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah kami sebutkan.” (Al Majmu’, 4: 302) Pendapat ulama Syafi’iyah di atas yang disebutkan oleh Imam Nawawi lebih kuat mengingat dalil berikut, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ » Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Shalat dari Abu Bakrah masih teranggap dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf. Kesimpulannya, selama mendapatkan ruku’ pada raka’at kedua, berarti tetap mengerjakan shalat Jumat dua raka’at. Demikian yang berlaku pada makmum masbuk pada shalat Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, 1: 557. — Selesai disusun 11: 09 AM menjelang shalat Jumat, 14 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat jamaah shalat jumat
Bagaimana makmum masbuk ketika shalat Jumat? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami –madzhab Syafi’i- jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu. Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at. Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumatnya sempurna. Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat. Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah kami sebutkan.” (Al Majmu’, 4: 302) Pendapat ulama Syafi’iyah di atas yang disebutkan oleh Imam Nawawi lebih kuat mengingat dalil berikut, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ » Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Shalat dari Abu Bakrah masih teranggap dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf. Kesimpulannya, selama mendapatkan ruku’ pada raka’at kedua, berarti tetap mengerjakan shalat Jumat dua raka’at. Demikian yang berlaku pada makmum masbuk pada shalat Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, 1: 557. — Selesai disusun 11: 09 AM menjelang shalat Jumat, 14 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat jamaah shalat jumat


Bagaimana makmum masbuk ketika shalat Jumat? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami –madzhab Syafi’i- jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu. Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at. Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumatnya sempurna. Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat. Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah kami sebutkan.” (Al Majmu’, 4: 302) Pendapat ulama Syafi’iyah di atas yang disebutkan oleh Imam Nawawi lebih kuat mengingat dalil berikut, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ » Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Shalat dari Abu Bakrah masih teranggap dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf. Kesimpulannya, selama mendapatkan ruku’ pada raka’at kedua, berarti tetap mengerjakan shalat Jumat dua raka’at. Demikian yang berlaku pada makmum masbuk pada shalat Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, 1: 557. — Selesai disusun 11: 09 AM menjelang shalat Jumat, 14 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat jamaah shalat jumat

Sebelum Membicarakan Jelek Saudaramu

Kadang kita membicarakan jelek orang lain (ghibah), padahal diri kita sendiri penuh kekurangan. Seharusnya kita pandai bercermin, melihat kekurangan sendiri. Sebagian wanita yang berjilbab kecil, kadang berkomentar sinis pada ibu berjilbab syar’i, “Idih, jilbab gede ini, kayak teroris saja.” Sebagian kita lagi membicarakan kelakuan jelek tetangganya, “Itu loh tetangga kita, punya mobil baru lagi, benar-benar tak pernah puas dengan dunia.” Sebelum membicarakan jelek saudaramu, coba pikirkan hadits ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذْلَ- أَوْ الجَذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 592, riwayat yang shahih) Maksud perkataan sahabat Abu Hurairah di atas adalah sama seperti pepatah dalam bahasa kita “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak”. Artinya, aib orang lain sebenarnya kita tidak tahu seluruhnya. Selalu kita katakan mereka jelek, mereka sombong, mereka sok alim, dan cap jelek lainnya. Sedangkan aib kita, kita yang lebih tahu. Kalau aib orang lain kita hanya tahunya “kecil” makanya Abu Hurairah ungkapkan dengan istilah “kotoran kecil di mata”. Namun aib kita, kita yang lebih tahu akan “besarnya”, maka dipakai dalam hadits dengan kata “kayu besar”. Sebenarnya kita yang lebih tahu akan kekurangan kita yang begitu banyak. So … coba terus introspeksi diri daripada terus membicarakan aib dan kekurangan saudara kita. Cobalah berusaha agar diri kita menjadi lebih baik. Moga kita dapat hidayah. — Ungkapan hati di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 13 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsghibah

Sebelum Membicarakan Jelek Saudaramu

Kadang kita membicarakan jelek orang lain (ghibah), padahal diri kita sendiri penuh kekurangan. Seharusnya kita pandai bercermin, melihat kekurangan sendiri. Sebagian wanita yang berjilbab kecil, kadang berkomentar sinis pada ibu berjilbab syar’i, “Idih, jilbab gede ini, kayak teroris saja.” Sebagian kita lagi membicarakan kelakuan jelek tetangganya, “Itu loh tetangga kita, punya mobil baru lagi, benar-benar tak pernah puas dengan dunia.” Sebelum membicarakan jelek saudaramu, coba pikirkan hadits ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذْلَ- أَوْ الجَذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 592, riwayat yang shahih) Maksud perkataan sahabat Abu Hurairah di atas adalah sama seperti pepatah dalam bahasa kita “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak”. Artinya, aib orang lain sebenarnya kita tidak tahu seluruhnya. Selalu kita katakan mereka jelek, mereka sombong, mereka sok alim, dan cap jelek lainnya. Sedangkan aib kita, kita yang lebih tahu. Kalau aib orang lain kita hanya tahunya “kecil” makanya Abu Hurairah ungkapkan dengan istilah “kotoran kecil di mata”. Namun aib kita, kita yang lebih tahu akan “besarnya”, maka dipakai dalam hadits dengan kata “kayu besar”. Sebenarnya kita yang lebih tahu akan kekurangan kita yang begitu banyak. So … coba terus introspeksi diri daripada terus membicarakan aib dan kekurangan saudara kita. Cobalah berusaha agar diri kita menjadi lebih baik. Moga kita dapat hidayah. — Ungkapan hati di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 13 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsghibah
Kadang kita membicarakan jelek orang lain (ghibah), padahal diri kita sendiri penuh kekurangan. Seharusnya kita pandai bercermin, melihat kekurangan sendiri. Sebagian wanita yang berjilbab kecil, kadang berkomentar sinis pada ibu berjilbab syar’i, “Idih, jilbab gede ini, kayak teroris saja.” Sebagian kita lagi membicarakan kelakuan jelek tetangganya, “Itu loh tetangga kita, punya mobil baru lagi, benar-benar tak pernah puas dengan dunia.” Sebelum membicarakan jelek saudaramu, coba pikirkan hadits ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذْلَ- أَوْ الجَذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 592, riwayat yang shahih) Maksud perkataan sahabat Abu Hurairah di atas adalah sama seperti pepatah dalam bahasa kita “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak”. Artinya, aib orang lain sebenarnya kita tidak tahu seluruhnya. Selalu kita katakan mereka jelek, mereka sombong, mereka sok alim, dan cap jelek lainnya. Sedangkan aib kita, kita yang lebih tahu. Kalau aib orang lain kita hanya tahunya “kecil” makanya Abu Hurairah ungkapkan dengan istilah “kotoran kecil di mata”. Namun aib kita, kita yang lebih tahu akan “besarnya”, maka dipakai dalam hadits dengan kata “kayu besar”. Sebenarnya kita yang lebih tahu akan kekurangan kita yang begitu banyak. So … coba terus introspeksi diri daripada terus membicarakan aib dan kekurangan saudara kita. Cobalah berusaha agar diri kita menjadi lebih baik. Moga kita dapat hidayah. — Ungkapan hati di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 13 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsghibah


Kadang kita membicarakan jelek orang lain (ghibah), padahal diri kita sendiri penuh kekurangan. Seharusnya kita pandai bercermin, melihat kekurangan sendiri. Sebagian wanita yang berjilbab kecil, kadang berkomentar sinis pada ibu berjilbab syar’i, “Idih, jilbab gede ini, kayak teroris saja.” Sebagian kita lagi membicarakan kelakuan jelek tetangganya, “Itu loh tetangga kita, punya mobil baru lagi, benar-benar tak pernah puas dengan dunia.” Sebelum membicarakan jelek saudaramu, coba pikirkan hadits ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذْلَ- أَوْ الجَذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 592, riwayat yang shahih) Maksud perkataan sahabat Abu Hurairah di atas adalah sama seperti pepatah dalam bahasa kita “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak”. Artinya, aib orang lain sebenarnya kita tidak tahu seluruhnya. Selalu kita katakan mereka jelek, mereka sombong, mereka sok alim, dan cap jelek lainnya. Sedangkan aib kita, kita yang lebih tahu. Kalau aib orang lain kita hanya tahunya “kecil” makanya Abu Hurairah ungkapkan dengan istilah “kotoran kecil di mata”. Namun aib kita, kita yang lebih tahu akan “besarnya”, maka dipakai dalam hadits dengan kata “kayu besar”. Sebenarnya kita yang lebih tahu akan kekurangan kita yang begitu banyak. So … coba terus introspeksi diri daripada terus membicarakan aib dan kekurangan saudara kita. Cobalah berusaha agar diri kita menjadi lebih baik. Moga kita dapat hidayah. — Ungkapan hati di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 13 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsghibah

Kapan Disebut Tasyabbuh?

Kapan seorang muslim disebut tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir? Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang. Larangan Tasyabbuh Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Efek Tasyabbuh Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Kapan Disebut Tasyabbuh? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah berikut. Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308). Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260). خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259) Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh) Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga. — Bagian dari buku penulis “Kesetiaan pada Non Muslim” yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim Gunungkidul, 12 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Kapan Disebut Tasyabbuh?

Kapan seorang muslim disebut tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir? Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang. Larangan Tasyabbuh Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Efek Tasyabbuh Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Kapan Disebut Tasyabbuh? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah berikut. Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308). Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260). خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259) Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh) Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga. — Bagian dari buku penulis “Kesetiaan pada Non Muslim” yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim Gunungkidul, 12 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim tasyabbuh
Kapan seorang muslim disebut tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir? Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang. Larangan Tasyabbuh Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Efek Tasyabbuh Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Kapan Disebut Tasyabbuh? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah berikut. Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308). Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260). خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259) Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh) Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga. — Bagian dari buku penulis “Kesetiaan pada Non Muslim” yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim Gunungkidul, 12 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim tasyabbuh


Kapan seorang muslim disebut tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir? Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang. Larangan Tasyabbuh Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Efek Tasyabbuh Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Kapan Disebut Tasyabbuh? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah berikut. Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308). Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260). خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259) Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh) Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga. — Bagian dari buku penulis “Kesetiaan pada Non Muslim” yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim Gunungkidul, 12 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Waspadai Bencana Facebook dan WhatsApp (Hamba Allah)

Seorang Hamba Allah menulis :من منّا لم يلاحظ التغيّر في حياته بعد دخول الواتس آب والتويتر عليها ..؟إنه الغزو الفكري للعقول، وللأسف انقدنا إليه، وبعدنا عن ديننا الإسلامي القويم، وعن ذكر الله..اصبحنا عُبّاداً للواتس آب والتويتر والفيسAdakah dari kita yang tidak melihat perubahan dalam kehidupannya setelah masuknya Whatsapp, Facebook, dan twitter dalam kehidupannya …?Hal Ini merupakan Ghazwul fikri yang menyerang akal, namun sangat disayangkan, kita telah tunduk padanya dan kita telah jauh dari agama Islam yang lurus dan jauh dari dzikir kepada Allah….Kita telah menjadi penyembah-penyembah Whatsapp, Twitter, Facebook… لماذا تحجرت قلوبنا؟لكثرة ما نشاهد من مشاهد مخيفة وحوادث مما ينشر في الواتس آب، فأصبح لقلوبنا عادة، فما باتت تخشى من شيء، لذلك تحجرت.Kenapa hati kita mengeras membatu !? Karena seringnya kita melihat cuplikan video yang menakutkan dan juga peristiwa-peristiwa yang di share di facebook atau Whatshapp, maka jadilah hal itu terbiasa di hati kita …..jadilah hati kita tidak lagi takut karena apapun, berubahlah hati mengeras bagai batu.لماذا تفرقنا وقطعنا الأرحام؟لان تواصلنا أصبح بالواتس آب، فيوهمنا وكأن الشخص كل يوم نراه، ولكن للاسف ليس بهذه الطريقة تكون صلة الرحم كما في ديننا الإسلامي.Kenapa kita terpecah belah dan kita putus tali kekerabatan !?Karena kini silaturrahmi kita hanya via Whatsapp saja, menjadikan kita terbayang seakan kita bertemu mereka setiap hari…Namun yang disayangkan bukanlah begini tata cara bersilaturrahim dalam agama Islam kitaلماذا أصبحنا نغتاب الناس بكثرة ونحن لا نجالس أحدا؟لاننا كلما وصلتنا رسالة تعيب شخصا أو جماعة سارعنا في إرسالها للمجموعة، فبتنا نغتاب وبسرعة كبيرة ونحن غير مدركين لما كسبنا من آثام..Kenapa kita sangat sering mengghibah manusia, padahal kita tidak sedang duduk dengan seorangpun!?Itu karena saat kita mendapatkan satu message yang berisi pencelaan terhadap seseorang atau suatu kelompok, dengan cepat kita sebar ke grup-grup yang kita punya, dengan begitu sangat cepatnya kita berghibah ria, sedang kita tidak sadar berapa banyak dosa yang kita dapatkan dari hal itu…لماذا ضيعنا صلاة الصبح في جماعة؟!لاننا مشغولون طوال الليل فما بتنا نقوى على النهوض لصلاة الصبح في جماعة فمنا من يصليها متأخرا ومنا من يصليها بعد الشروق ويكاد منا لا يصليها.حتى احب الأوقات لله تعالى مثل القيام وقبل الشروق نحن مشغولون بالواتس اب والتويتر بالرسائل الصباحيه وغيرها!!Mengapa kita tidak sholat subuh berjama’ah??Karena kita sibuk begadang sepanjang malam…. kita tidak istirahat tidur agar bisa sholat subuh berjama’ah…Diantara kita ada yang sholat subuhnya terlambat, ada yang sholatnya setelah terbit matahari, dan ada yang hampir-hampir tidak sholat…Bahkan sampai-sampai waktu-waktu yang paling dicintai oleh Allah -seperti waktu sholat malam dan sebelum terbit matahari- kita sibuk ber WhatssApp dan twitter  untuk mengshare forward-an atau broadcasting-an  pagi dan yang lainnya..?!لماذا لم يكن التوفيق في حياتنا؟!لأننا هجرنا القرآن فنحن مشغولون اربعة وعشرون ساعه بهذه التقنيه وغيرها من امور الدنيا فلم نوفق لاعراضنا عن الذكر فلنا معيشة ضنكا.Kenapa kita tidak dimudahkan (kepada kebaikan) dalam kehidupan kita..?!Karena kita telah meninggalkan al-Qur’an, sementara kita sibuk dua puluh empat jam dengan tekhnologi ini dan perkara dunia lainnya, maka kitapun tidak diberi taufik karena kita berpaling meninggalkan dzikir, jadilah bagi kita kehidupan yang sempit…للأسف أصبحنا كالمدمنين..!(نأكل والهاتف باليد اليسرى.. نجلس مع الأصحاب والهاتف بيدنا.. نتحدث مع الأم والأب، والواجب احترامهما، ولكن الهاتف باليد، نقود والهاتف باليد، حتى أطفالنا فقدوا الحنان لأننا أعرضنا عنهم لأجل الهاتف).كل هذا وأكثرSangat disayangkan, kita telah menjadi para pecandu…Kita sedang makan sementara handpone ada ditangan kiri kita…Kita duduk-duduk bersama teman-teman, sementara handphone ada di genggaman…Kita berbicara dengan ayah dan ibu yang wajib kita hormati, akan tetapi handphone masih terus di tangan…Kita sedang menyetir, HP tetap juga ada di tangan…Sampai anak-anak kita pun telah kehilangan kasih sayang dari kita, karena kita telah berpaling dari mereka dan lebih mementingkan handphone…Dan masih banyak lagi ….لا أرغب بسماع من يدافع عنه، فقبل دخول تلك التقنية لم يكن يحظى الهاتف باهتمامنا، أما الآن فإذا غفلنا عنه لساعة فترانا بلهفة له، وياليتها كانت للصلاة والقرآن.فمن منا ينكر ذلك؟ ومن منا لم يلاحظ الانقلاب في حياته بعدما دخلت إليه هذه التقنية وأدمن عليها؟Aku tidak ingin mendengar seseorang yang memberi pembelaan terhadap hal ini (whatssApp, Facebook, dan Twitter), karena dahulu sebelum masuknya teknologi ini, handphone tidaklah menjadi pusat perhatian kita…Adapun sekarang, jika sesaat saja HP kita tertinggal, betapa kita merasa sangat kehilangan. Andai perasaan seperti itu ada juga pada shalat dan tilawatul Qur’an kita….Adakah dari kita yang mengingkari hal ini?Dan siapa juga yang tidak mendapatkan perubahan negatif di kehidupannya setelah masuknya teknologi ini pada kehidupannya dan setelah ia menjadi pecandu.بالله علينا من سيكون أنيسنا في القبرهل الواتس آب؟أم التويتر ؟أم القرآن؟!إنه القرآن الذي ما باتت تتلى آياته وبات مهجورا.Demi Allah, siapakah yang akan menjadi teman kita nanti di kubur?Apakah Whatsapp…?!!Atau Twitter…?!!Ataukah Al-Qur’an…?!Al-Qur’anlah yang akan menemani kita, padahal semalaman kita meninggalkannya, tidak kita baca ayat-ayatnya….فلا ينفع الندم يوم لا ينفع الواتس اب والتويتر في موقف عظيم شديد الأهواللنعد إلى الله، ولا يشغلنا شي عن ديننا، فما ندري كم لنا من العمر بقية..!( وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا )Tidak bermanfaat penyesalan di hari tidak berguna WhatssApp dan Twitter, di kondisi yang dahsyat (pada hari akhirat), yang sangat mengerikan…Mari kita bersama kembali pada Allah, jangan sampai ada hal yang menyibukkan kita dari dien kita…Sungguh kita tak tahu berapakah sisa umur kita…Allah berfirman:(وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا)“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (QS Thoha : 124) (Diterjemahkan oleh seorang hamba Allah semoga Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat)Semoga HP menjadi wasilah untuk mengingat Allah bukan sebaliknya kesenangan yang melalaikan dan menjauhkan dari mengingat Allah.Peringatan : Telah dinisbahkan nasehat diatas kepada Syaikh Su’ud As-Syuraim hafizohulloh ta’ala, hanya saja ada sebagian yang mengingkari karena tidak didapatkan di kumpulan khutbah Syaikh As-Syuraim. Karenanya tidak boleh kita menyandarkan nasehat di atas kepada beliau -sebagaimana yang terlanjur beredar di internet-,  wallahu A’lam siapa penulisnya, akan tetapi kita jadikan sebagai teguran dan nasehat bagi kita.www.firanda.com 

Waspadai Bencana Facebook dan WhatsApp (Hamba Allah)

Seorang Hamba Allah menulis :من منّا لم يلاحظ التغيّر في حياته بعد دخول الواتس آب والتويتر عليها ..؟إنه الغزو الفكري للعقول، وللأسف انقدنا إليه، وبعدنا عن ديننا الإسلامي القويم، وعن ذكر الله..اصبحنا عُبّاداً للواتس آب والتويتر والفيسAdakah dari kita yang tidak melihat perubahan dalam kehidupannya setelah masuknya Whatsapp, Facebook, dan twitter dalam kehidupannya …?Hal Ini merupakan Ghazwul fikri yang menyerang akal, namun sangat disayangkan, kita telah tunduk padanya dan kita telah jauh dari agama Islam yang lurus dan jauh dari dzikir kepada Allah….Kita telah menjadi penyembah-penyembah Whatsapp, Twitter, Facebook… لماذا تحجرت قلوبنا؟لكثرة ما نشاهد من مشاهد مخيفة وحوادث مما ينشر في الواتس آب، فأصبح لقلوبنا عادة، فما باتت تخشى من شيء، لذلك تحجرت.Kenapa hati kita mengeras membatu !? Karena seringnya kita melihat cuplikan video yang menakutkan dan juga peristiwa-peristiwa yang di share di facebook atau Whatshapp, maka jadilah hal itu terbiasa di hati kita …..jadilah hati kita tidak lagi takut karena apapun, berubahlah hati mengeras bagai batu.لماذا تفرقنا وقطعنا الأرحام؟لان تواصلنا أصبح بالواتس آب، فيوهمنا وكأن الشخص كل يوم نراه، ولكن للاسف ليس بهذه الطريقة تكون صلة الرحم كما في ديننا الإسلامي.Kenapa kita terpecah belah dan kita putus tali kekerabatan !?Karena kini silaturrahmi kita hanya via Whatsapp saja, menjadikan kita terbayang seakan kita bertemu mereka setiap hari…Namun yang disayangkan bukanlah begini tata cara bersilaturrahim dalam agama Islam kitaلماذا أصبحنا نغتاب الناس بكثرة ونحن لا نجالس أحدا؟لاننا كلما وصلتنا رسالة تعيب شخصا أو جماعة سارعنا في إرسالها للمجموعة، فبتنا نغتاب وبسرعة كبيرة ونحن غير مدركين لما كسبنا من آثام..Kenapa kita sangat sering mengghibah manusia, padahal kita tidak sedang duduk dengan seorangpun!?Itu karena saat kita mendapatkan satu message yang berisi pencelaan terhadap seseorang atau suatu kelompok, dengan cepat kita sebar ke grup-grup yang kita punya, dengan begitu sangat cepatnya kita berghibah ria, sedang kita tidak sadar berapa banyak dosa yang kita dapatkan dari hal itu…لماذا ضيعنا صلاة الصبح في جماعة؟!لاننا مشغولون طوال الليل فما بتنا نقوى على النهوض لصلاة الصبح في جماعة فمنا من يصليها متأخرا ومنا من يصليها بعد الشروق ويكاد منا لا يصليها.حتى احب الأوقات لله تعالى مثل القيام وقبل الشروق نحن مشغولون بالواتس اب والتويتر بالرسائل الصباحيه وغيرها!!Mengapa kita tidak sholat subuh berjama’ah??Karena kita sibuk begadang sepanjang malam…. kita tidak istirahat tidur agar bisa sholat subuh berjama’ah…Diantara kita ada yang sholat subuhnya terlambat, ada yang sholatnya setelah terbit matahari, dan ada yang hampir-hampir tidak sholat…Bahkan sampai-sampai waktu-waktu yang paling dicintai oleh Allah -seperti waktu sholat malam dan sebelum terbit matahari- kita sibuk ber WhatssApp dan twitter  untuk mengshare forward-an atau broadcasting-an  pagi dan yang lainnya..?!لماذا لم يكن التوفيق في حياتنا؟!لأننا هجرنا القرآن فنحن مشغولون اربعة وعشرون ساعه بهذه التقنيه وغيرها من امور الدنيا فلم نوفق لاعراضنا عن الذكر فلنا معيشة ضنكا.Kenapa kita tidak dimudahkan (kepada kebaikan) dalam kehidupan kita..?!Karena kita telah meninggalkan al-Qur’an, sementara kita sibuk dua puluh empat jam dengan tekhnologi ini dan perkara dunia lainnya, maka kitapun tidak diberi taufik karena kita berpaling meninggalkan dzikir, jadilah bagi kita kehidupan yang sempit…للأسف أصبحنا كالمدمنين..!(نأكل والهاتف باليد اليسرى.. نجلس مع الأصحاب والهاتف بيدنا.. نتحدث مع الأم والأب، والواجب احترامهما، ولكن الهاتف باليد، نقود والهاتف باليد، حتى أطفالنا فقدوا الحنان لأننا أعرضنا عنهم لأجل الهاتف).كل هذا وأكثرSangat disayangkan, kita telah menjadi para pecandu…Kita sedang makan sementara handpone ada ditangan kiri kita…Kita duduk-duduk bersama teman-teman, sementara handphone ada di genggaman…Kita berbicara dengan ayah dan ibu yang wajib kita hormati, akan tetapi handphone masih terus di tangan…Kita sedang menyetir, HP tetap juga ada di tangan…Sampai anak-anak kita pun telah kehilangan kasih sayang dari kita, karena kita telah berpaling dari mereka dan lebih mementingkan handphone…Dan masih banyak lagi ….لا أرغب بسماع من يدافع عنه، فقبل دخول تلك التقنية لم يكن يحظى الهاتف باهتمامنا، أما الآن فإذا غفلنا عنه لساعة فترانا بلهفة له، وياليتها كانت للصلاة والقرآن.فمن منا ينكر ذلك؟ ومن منا لم يلاحظ الانقلاب في حياته بعدما دخلت إليه هذه التقنية وأدمن عليها؟Aku tidak ingin mendengar seseorang yang memberi pembelaan terhadap hal ini (whatssApp, Facebook, dan Twitter), karena dahulu sebelum masuknya teknologi ini, handphone tidaklah menjadi pusat perhatian kita…Adapun sekarang, jika sesaat saja HP kita tertinggal, betapa kita merasa sangat kehilangan. Andai perasaan seperti itu ada juga pada shalat dan tilawatul Qur’an kita….Adakah dari kita yang mengingkari hal ini?Dan siapa juga yang tidak mendapatkan perubahan negatif di kehidupannya setelah masuknya teknologi ini pada kehidupannya dan setelah ia menjadi pecandu.بالله علينا من سيكون أنيسنا في القبرهل الواتس آب؟أم التويتر ؟أم القرآن؟!إنه القرآن الذي ما باتت تتلى آياته وبات مهجورا.Demi Allah, siapakah yang akan menjadi teman kita nanti di kubur?Apakah Whatsapp…?!!Atau Twitter…?!!Ataukah Al-Qur’an…?!Al-Qur’anlah yang akan menemani kita, padahal semalaman kita meninggalkannya, tidak kita baca ayat-ayatnya….فلا ينفع الندم يوم لا ينفع الواتس اب والتويتر في موقف عظيم شديد الأهواللنعد إلى الله، ولا يشغلنا شي عن ديننا، فما ندري كم لنا من العمر بقية..!( وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا )Tidak bermanfaat penyesalan di hari tidak berguna WhatssApp dan Twitter, di kondisi yang dahsyat (pada hari akhirat), yang sangat mengerikan…Mari kita bersama kembali pada Allah, jangan sampai ada hal yang menyibukkan kita dari dien kita…Sungguh kita tak tahu berapakah sisa umur kita…Allah berfirman:(وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا)“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (QS Thoha : 124) (Diterjemahkan oleh seorang hamba Allah semoga Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat)Semoga HP menjadi wasilah untuk mengingat Allah bukan sebaliknya kesenangan yang melalaikan dan menjauhkan dari mengingat Allah.Peringatan : Telah dinisbahkan nasehat diatas kepada Syaikh Su’ud As-Syuraim hafizohulloh ta’ala, hanya saja ada sebagian yang mengingkari karena tidak didapatkan di kumpulan khutbah Syaikh As-Syuraim. Karenanya tidak boleh kita menyandarkan nasehat di atas kepada beliau -sebagaimana yang terlanjur beredar di internet-,  wallahu A’lam siapa penulisnya, akan tetapi kita jadikan sebagai teguran dan nasehat bagi kita.www.firanda.com 
Seorang Hamba Allah menulis :من منّا لم يلاحظ التغيّر في حياته بعد دخول الواتس آب والتويتر عليها ..؟إنه الغزو الفكري للعقول، وللأسف انقدنا إليه، وبعدنا عن ديننا الإسلامي القويم، وعن ذكر الله..اصبحنا عُبّاداً للواتس آب والتويتر والفيسAdakah dari kita yang tidak melihat perubahan dalam kehidupannya setelah masuknya Whatsapp, Facebook, dan twitter dalam kehidupannya …?Hal Ini merupakan Ghazwul fikri yang menyerang akal, namun sangat disayangkan, kita telah tunduk padanya dan kita telah jauh dari agama Islam yang lurus dan jauh dari dzikir kepada Allah….Kita telah menjadi penyembah-penyembah Whatsapp, Twitter, Facebook… لماذا تحجرت قلوبنا؟لكثرة ما نشاهد من مشاهد مخيفة وحوادث مما ينشر في الواتس آب، فأصبح لقلوبنا عادة، فما باتت تخشى من شيء، لذلك تحجرت.Kenapa hati kita mengeras membatu !? Karena seringnya kita melihat cuplikan video yang menakutkan dan juga peristiwa-peristiwa yang di share di facebook atau Whatshapp, maka jadilah hal itu terbiasa di hati kita …..jadilah hati kita tidak lagi takut karena apapun, berubahlah hati mengeras bagai batu.لماذا تفرقنا وقطعنا الأرحام؟لان تواصلنا أصبح بالواتس آب، فيوهمنا وكأن الشخص كل يوم نراه، ولكن للاسف ليس بهذه الطريقة تكون صلة الرحم كما في ديننا الإسلامي.Kenapa kita terpecah belah dan kita putus tali kekerabatan !?Karena kini silaturrahmi kita hanya via Whatsapp saja, menjadikan kita terbayang seakan kita bertemu mereka setiap hari…Namun yang disayangkan bukanlah begini tata cara bersilaturrahim dalam agama Islam kitaلماذا أصبحنا نغتاب الناس بكثرة ونحن لا نجالس أحدا؟لاننا كلما وصلتنا رسالة تعيب شخصا أو جماعة سارعنا في إرسالها للمجموعة، فبتنا نغتاب وبسرعة كبيرة ونحن غير مدركين لما كسبنا من آثام..Kenapa kita sangat sering mengghibah manusia, padahal kita tidak sedang duduk dengan seorangpun!?Itu karena saat kita mendapatkan satu message yang berisi pencelaan terhadap seseorang atau suatu kelompok, dengan cepat kita sebar ke grup-grup yang kita punya, dengan begitu sangat cepatnya kita berghibah ria, sedang kita tidak sadar berapa banyak dosa yang kita dapatkan dari hal itu…لماذا ضيعنا صلاة الصبح في جماعة؟!لاننا مشغولون طوال الليل فما بتنا نقوى على النهوض لصلاة الصبح في جماعة فمنا من يصليها متأخرا ومنا من يصليها بعد الشروق ويكاد منا لا يصليها.حتى احب الأوقات لله تعالى مثل القيام وقبل الشروق نحن مشغولون بالواتس اب والتويتر بالرسائل الصباحيه وغيرها!!Mengapa kita tidak sholat subuh berjama’ah??Karena kita sibuk begadang sepanjang malam…. kita tidak istirahat tidur agar bisa sholat subuh berjama’ah…Diantara kita ada yang sholat subuhnya terlambat, ada yang sholatnya setelah terbit matahari, dan ada yang hampir-hampir tidak sholat…Bahkan sampai-sampai waktu-waktu yang paling dicintai oleh Allah -seperti waktu sholat malam dan sebelum terbit matahari- kita sibuk ber WhatssApp dan twitter  untuk mengshare forward-an atau broadcasting-an  pagi dan yang lainnya..?!لماذا لم يكن التوفيق في حياتنا؟!لأننا هجرنا القرآن فنحن مشغولون اربعة وعشرون ساعه بهذه التقنيه وغيرها من امور الدنيا فلم نوفق لاعراضنا عن الذكر فلنا معيشة ضنكا.Kenapa kita tidak dimudahkan (kepada kebaikan) dalam kehidupan kita..?!Karena kita telah meninggalkan al-Qur’an, sementara kita sibuk dua puluh empat jam dengan tekhnologi ini dan perkara dunia lainnya, maka kitapun tidak diberi taufik karena kita berpaling meninggalkan dzikir, jadilah bagi kita kehidupan yang sempit…للأسف أصبحنا كالمدمنين..!(نأكل والهاتف باليد اليسرى.. نجلس مع الأصحاب والهاتف بيدنا.. نتحدث مع الأم والأب، والواجب احترامهما، ولكن الهاتف باليد، نقود والهاتف باليد، حتى أطفالنا فقدوا الحنان لأننا أعرضنا عنهم لأجل الهاتف).كل هذا وأكثرSangat disayangkan, kita telah menjadi para pecandu…Kita sedang makan sementara handpone ada ditangan kiri kita…Kita duduk-duduk bersama teman-teman, sementara handphone ada di genggaman…Kita berbicara dengan ayah dan ibu yang wajib kita hormati, akan tetapi handphone masih terus di tangan…Kita sedang menyetir, HP tetap juga ada di tangan…Sampai anak-anak kita pun telah kehilangan kasih sayang dari kita, karena kita telah berpaling dari mereka dan lebih mementingkan handphone…Dan masih banyak lagi ….لا أرغب بسماع من يدافع عنه، فقبل دخول تلك التقنية لم يكن يحظى الهاتف باهتمامنا، أما الآن فإذا غفلنا عنه لساعة فترانا بلهفة له، وياليتها كانت للصلاة والقرآن.فمن منا ينكر ذلك؟ ومن منا لم يلاحظ الانقلاب في حياته بعدما دخلت إليه هذه التقنية وأدمن عليها؟Aku tidak ingin mendengar seseorang yang memberi pembelaan terhadap hal ini (whatssApp, Facebook, dan Twitter), karena dahulu sebelum masuknya teknologi ini, handphone tidaklah menjadi pusat perhatian kita…Adapun sekarang, jika sesaat saja HP kita tertinggal, betapa kita merasa sangat kehilangan. Andai perasaan seperti itu ada juga pada shalat dan tilawatul Qur’an kita….Adakah dari kita yang mengingkari hal ini?Dan siapa juga yang tidak mendapatkan perubahan negatif di kehidupannya setelah masuknya teknologi ini pada kehidupannya dan setelah ia menjadi pecandu.بالله علينا من سيكون أنيسنا في القبرهل الواتس آب؟أم التويتر ؟أم القرآن؟!إنه القرآن الذي ما باتت تتلى آياته وبات مهجورا.Demi Allah, siapakah yang akan menjadi teman kita nanti di kubur?Apakah Whatsapp…?!!Atau Twitter…?!!Ataukah Al-Qur’an…?!Al-Qur’anlah yang akan menemani kita, padahal semalaman kita meninggalkannya, tidak kita baca ayat-ayatnya….فلا ينفع الندم يوم لا ينفع الواتس اب والتويتر في موقف عظيم شديد الأهواللنعد إلى الله، ولا يشغلنا شي عن ديننا، فما ندري كم لنا من العمر بقية..!( وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا )Tidak bermanfaat penyesalan di hari tidak berguna WhatssApp dan Twitter, di kondisi yang dahsyat (pada hari akhirat), yang sangat mengerikan…Mari kita bersama kembali pada Allah, jangan sampai ada hal yang menyibukkan kita dari dien kita…Sungguh kita tak tahu berapakah sisa umur kita…Allah berfirman:(وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا)“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (QS Thoha : 124) (Diterjemahkan oleh seorang hamba Allah semoga Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat)Semoga HP menjadi wasilah untuk mengingat Allah bukan sebaliknya kesenangan yang melalaikan dan menjauhkan dari mengingat Allah.Peringatan : Telah dinisbahkan nasehat diatas kepada Syaikh Su’ud As-Syuraim hafizohulloh ta’ala, hanya saja ada sebagian yang mengingkari karena tidak didapatkan di kumpulan khutbah Syaikh As-Syuraim. Karenanya tidak boleh kita menyandarkan nasehat di atas kepada beliau -sebagaimana yang terlanjur beredar di internet-,  wallahu A’lam siapa penulisnya, akan tetapi kita jadikan sebagai teguran dan nasehat bagi kita.www.firanda.com 


Seorang Hamba Allah menulis :من منّا لم يلاحظ التغيّر في حياته بعد دخول الواتس آب والتويتر عليها ..؟إنه الغزو الفكري للعقول، وللأسف انقدنا إليه، وبعدنا عن ديننا الإسلامي القويم، وعن ذكر الله..اصبحنا عُبّاداً للواتس آب والتويتر والفيسAdakah dari kita yang tidak melihat perubahan dalam kehidupannya setelah masuknya Whatsapp, Facebook, dan twitter dalam kehidupannya …?Hal Ini merupakan Ghazwul fikri yang menyerang akal, namun sangat disayangkan, kita telah tunduk padanya dan kita telah jauh dari agama Islam yang lurus dan jauh dari dzikir kepada Allah….Kita telah menjadi penyembah-penyembah Whatsapp, Twitter, Facebook… لماذا تحجرت قلوبنا؟لكثرة ما نشاهد من مشاهد مخيفة وحوادث مما ينشر في الواتس آب، فأصبح لقلوبنا عادة، فما باتت تخشى من شيء، لذلك تحجرت.Kenapa hati kita mengeras membatu !? Karena seringnya kita melihat cuplikan video yang menakutkan dan juga peristiwa-peristiwa yang di share di facebook atau Whatshapp, maka jadilah hal itu terbiasa di hati kita …..jadilah hati kita tidak lagi takut karena apapun, berubahlah hati mengeras bagai batu.لماذا تفرقنا وقطعنا الأرحام؟لان تواصلنا أصبح بالواتس آب، فيوهمنا وكأن الشخص كل يوم نراه، ولكن للاسف ليس بهذه الطريقة تكون صلة الرحم كما في ديننا الإسلامي.Kenapa kita terpecah belah dan kita putus tali kekerabatan !?Karena kini silaturrahmi kita hanya via Whatsapp saja, menjadikan kita terbayang seakan kita bertemu mereka setiap hari…Namun yang disayangkan bukanlah begini tata cara bersilaturrahim dalam agama Islam kitaلماذا أصبحنا نغتاب الناس بكثرة ونحن لا نجالس أحدا؟لاننا كلما وصلتنا رسالة تعيب شخصا أو جماعة سارعنا في إرسالها للمجموعة، فبتنا نغتاب وبسرعة كبيرة ونحن غير مدركين لما كسبنا من آثام..Kenapa kita sangat sering mengghibah manusia, padahal kita tidak sedang duduk dengan seorangpun!?Itu karena saat kita mendapatkan satu message yang berisi pencelaan terhadap seseorang atau suatu kelompok, dengan cepat kita sebar ke grup-grup yang kita punya, dengan begitu sangat cepatnya kita berghibah ria, sedang kita tidak sadar berapa banyak dosa yang kita dapatkan dari hal itu…لماذا ضيعنا صلاة الصبح في جماعة؟!لاننا مشغولون طوال الليل فما بتنا نقوى على النهوض لصلاة الصبح في جماعة فمنا من يصليها متأخرا ومنا من يصليها بعد الشروق ويكاد منا لا يصليها.حتى احب الأوقات لله تعالى مثل القيام وقبل الشروق نحن مشغولون بالواتس اب والتويتر بالرسائل الصباحيه وغيرها!!Mengapa kita tidak sholat subuh berjama’ah??Karena kita sibuk begadang sepanjang malam…. kita tidak istirahat tidur agar bisa sholat subuh berjama’ah…Diantara kita ada yang sholat subuhnya terlambat, ada yang sholatnya setelah terbit matahari, dan ada yang hampir-hampir tidak sholat…Bahkan sampai-sampai waktu-waktu yang paling dicintai oleh Allah -seperti waktu sholat malam dan sebelum terbit matahari- kita sibuk ber WhatssApp dan twitter  untuk mengshare forward-an atau broadcasting-an  pagi dan yang lainnya..?!لماذا لم يكن التوفيق في حياتنا؟!لأننا هجرنا القرآن فنحن مشغولون اربعة وعشرون ساعه بهذه التقنيه وغيرها من امور الدنيا فلم نوفق لاعراضنا عن الذكر فلنا معيشة ضنكا.Kenapa kita tidak dimudahkan (kepada kebaikan) dalam kehidupan kita..?!Karena kita telah meninggalkan al-Qur’an, sementara kita sibuk dua puluh empat jam dengan tekhnologi ini dan perkara dunia lainnya, maka kitapun tidak diberi taufik karena kita berpaling meninggalkan dzikir, jadilah bagi kita kehidupan yang sempit…للأسف أصبحنا كالمدمنين..!(نأكل والهاتف باليد اليسرى.. نجلس مع الأصحاب والهاتف بيدنا.. نتحدث مع الأم والأب، والواجب احترامهما، ولكن الهاتف باليد، نقود والهاتف باليد، حتى أطفالنا فقدوا الحنان لأننا أعرضنا عنهم لأجل الهاتف).كل هذا وأكثرSangat disayangkan, kita telah menjadi para pecandu…Kita sedang makan sementara handpone ada ditangan kiri kita…Kita duduk-duduk bersama teman-teman, sementara handphone ada di genggaman…Kita berbicara dengan ayah dan ibu yang wajib kita hormati, akan tetapi handphone masih terus di tangan…Kita sedang menyetir, HP tetap juga ada di tangan…Sampai anak-anak kita pun telah kehilangan kasih sayang dari kita, karena kita telah berpaling dari mereka dan lebih mementingkan handphone…Dan masih banyak lagi ….لا أرغب بسماع من يدافع عنه، فقبل دخول تلك التقنية لم يكن يحظى الهاتف باهتمامنا، أما الآن فإذا غفلنا عنه لساعة فترانا بلهفة له، وياليتها كانت للصلاة والقرآن.فمن منا ينكر ذلك؟ ومن منا لم يلاحظ الانقلاب في حياته بعدما دخلت إليه هذه التقنية وأدمن عليها؟Aku tidak ingin mendengar seseorang yang memberi pembelaan terhadap hal ini (whatssApp, Facebook, dan Twitter), karena dahulu sebelum masuknya teknologi ini, handphone tidaklah menjadi pusat perhatian kita…Adapun sekarang, jika sesaat saja HP kita tertinggal, betapa kita merasa sangat kehilangan. Andai perasaan seperti itu ada juga pada shalat dan tilawatul Qur’an kita….Adakah dari kita yang mengingkari hal ini?Dan siapa juga yang tidak mendapatkan perubahan negatif di kehidupannya setelah masuknya teknologi ini pada kehidupannya dan setelah ia menjadi pecandu.بالله علينا من سيكون أنيسنا في القبرهل الواتس آب؟أم التويتر ؟أم القرآن؟!إنه القرآن الذي ما باتت تتلى آياته وبات مهجورا.Demi Allah, siapakah yang akan menjadi teman kita nanti di kubur?Apakah Whatsapp…?!!Atau Twitter…?!!Ataukah Al-Qur’an…?!Al-Qur’anlah yang akan menemani kita, padahal semalaman kita meninggalkannya, tidak kita baca ayat-ayatnya….فلا ينفع الندم يوم لا ينفع الواتس اب والتويتر في موقف عظيم شديد الأهواللنعد إلى الله، ولا يشغلنا شي عن ديننا، فما ندري كم لنا من العمر بقية..!( وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا )Tidak bermanfaat penyesalan di hari tidak berguna WhatssApp dan Twitter, di kondisi yang dahsyat (pada hari akhirat), yang sangat mengerikan…Mari kita bersama kembali pada Allah, jangan sampai ada hal yang menyibukkan kita dari dien kita…Sungguh kita tak tahu berapakah sisa umur kita…Allah berfirman:(وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا)“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (QS Thoha : 124) (Diterjemahkan oleh seorang hamba Allah semoga Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat)Semoga HP menjadi wasilah untuk mengingat Allah bukan sebaliknya kesenangan yang melalaikan dan menjauhkan dari mengingat Allah.Peringatan : Telah dinisbahkan nasehat diatas kepada Syaikh Su’ud As-Syuraim hafizohulloh ta’ala, hanya saja ada sebagian yang mengingkari karena tidak didapatkan di kumpulan khutbah Syaikh As-Syuraim. Karenanya tidak boleh kita menyandarkan nasehat di atas kepada beliau -sebagaimana yang terlanjur beredar di internet-,  wallahu A’lam siapa penulisnya, akan tetapi kita jadikan sebagai teguran dan nasehat bagi kita.www.firanda.com 

Tidak Cinta pada Non Muslim

Wajib bagi setiap muslim untuk tidak cinta atau tidak loyal atau tidak setia pada non muslim. Prinsip ini diajarkan oleh para ulama, di mana mereka berkata, “Umat Islam memiliki prinsip wala’ dan bara’. Wala’ yaitu setia pada orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bara’ artinya berlepas diri dari orang yang kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya di mana pun itu. Sedangkan orang yang dalam dirinya ada keimanan dan kefasikan (gemar berbuat dosa), maka kesetiaan padanya sekadar dengan keimanan yang ia miliki dan tidak loyal padanya sekadar dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Sebagaimana kita sebagai muslim beriman bahwa siapa yang loyal pada agama selain Islam membuat tauhid dan imannya berkurang.” (Maa Laa Yasa’u Al Muslim Jahluhu, hal. 48). Contohlah sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang ia tampakkan sebagai tanda ketidaksetiaan beliau pada non muslim. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah mengungkapkan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nabi Ibrahim dan yang bersamanya yang disebutkan dalam ayat di atas adalah Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Namun ada pula ulama yang mengemukakan pendapat bahwa yang dimaksud adalah pengikut Nabi Ibrahim ‘alaihis salam –kholilullah (kekasih Allah)-. (Tafsir Juz Qad Sami’a, hal. 155). Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menyeru hamba-Nya yang beriman untuk menyatakan permusuhan, menjauh dan berlepas diri dari orang musyrik. Inilah yang jadi prinsip dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para pengikutnya yang beriman. Ibrahim menyatakan terang-terangan pada kaumnya bahwa ia berlepas diri dari mereka dan dari segala yang mereka sembah selain Allah. Ibrahim mengingkari jalan beragama mereka –orang musyrik-. Mulai saat itu beliau pun menyatakan permusuhan dan kebencian dengan mereka. Ketidakloyalan tersebut tetap terus ada selama mereka dalam kekufuran sampai mereka mau beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik, juga melepas patung dan berhala yang mereka jadikan sebagai tandingan bagi Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 245). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Ibrahim ‘alaihis salam dan pengikutnya yang beriman berlepas diri dari kaum musyrikin dan berlepas diri pula dari apa yang mereka sembah. Lalu dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim benar-benar menyatakan permusuhan. Ibrahim menyatakan permusuhan dan kebencian pada orang musyrik dari dalam hatinya, dan ia pun menghilangkan kecintaan pada mereka. Ia pun menyatakan permusuhan dengan ditunjukkan secara lahiriyah. Permusuhan ini berlaku selamanya, tanpa dibatasi waktu.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 856). Dalil lainnya yang menunjukkan seorang muslim tidak boleh menampakkan sikap loyal, cinta atau setia pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan menyampaikan statement, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dalam ayat, yang dimaksud walau itu bapak mereka adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat perang Badar. Walau itu anaknya, yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh bapak kandungnya dalam peperangan. Walau itu saudaranya, yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair waktu ia membunuh saudaranya ‘Ubaid bin ‘Umair. Walau itu kerabatnya, yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya, begitu pula kisah Hamzah, Ali, ‘Ubaidah bin Al Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah dan Al Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212-213) Karena kekaguman Umar bin Al Khattab pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al Jarroh yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir, sampai-sampai ‘Umar berkata, “Seandainya Abu ‘Ubaidah masih hidup tentu kekhalifahan akan kuserahkan untuknya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dapatkah kita mendahulukan rasa cinta pada Allah dari rasa cinta pada kerabat yang menjadi musuh Allah?! Sungguh mengagumkan yang dicontohkan oleh para salaf, iman mereka benar-benar jujur. Ayat yang membicarakan tentang tidak bolehnya patuh pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran: 28). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan bagi orang beriman untuk bersikap loyal (setia) pada non muslim, tidak boleh mencintai dan menolong mereka, atau bekerja sama dengan mereka untuk mencelakakan kaum muslimin. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 127. Allah pun telah melarang menjadikan orang musyrik dan yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang (tidak lirih), أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang shalih yang beriman.” (HR. Muslim no. 215). Abu Fulan di sini maksudnya penyebutan yang disamarkan karena khawatir ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang shalih, itulah yang jadi kekasih dan teman setia walau jauh nasabnya. Yang jadi kekasih bukanlah orang yang tidak shalih walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menuturkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran pula untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan setia pada orang shalih. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan selama tidak timbul kerusakan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 77. Semoga Allah menguatkan iman kita dan tidak tergoyah dengan berbagai rongrongan non muslim. — — Selesai disusun 13: 39 PM di Darush Sholihin, 11 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Tidak Cinta pada Non Muslim

Wajib bagi setiap muslim untuk tidak cinta atau tidak loyal atau tidak setia pada non muslim. Prinsip ini diajarkan oleh para ulama, di mana mereka berkata, “Umat Islam memiliki prinsip wala’ dan bara’. Wala’ yaitu setia pada orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bara’ artinya berlepas diri dari orang yang kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya di mana pun itu. Sedangkan orang yang dalam dirinya ada keimanan dan kefasikan (gemar berbuat dosa), maka kesetiaan padanya sekadar dengan keimanan yang ia miliki dan tidak loyal padanya sekadar dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Sebagaimana kita sebagai muslim beriman bahwa siapa yang loyal pada agama selain Islam membuat tauhid dan imannya berkurang.” (Maa Laa Yasa’u Al Muslim Jahluhu, hal. 48). Contohlah sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang ia tampakkan sebagai tanda ketidaksetiaan beliau pada non muslim. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah mengungkapkan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nabi Ibrahim dan yang bersamanya yang disebutkan dalam ayat di atas adalah Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Namun ada pula ulama yang mengemukakan pendapat bahwa yang dimaksud adalah pengikut Nabi Ibrahim ‘alaihis salam –kholilullah (kekasih Allah)-. (Tafsir Juz Qad Sami’a, hal. 155). Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menyeru hamba-Nya yang beriman untuk menyatakan permusuhan, menjauh dan berlepas diri dari orang musyrik. Inilah yang jadi prinsip dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para pengikutnya yang beriman. Ibrahim menyatakan terang-terangan pada kaumnya bahwa ia berlepas diri dari mereka dan dari segala yang mereka sembah selain Allah. Ibrahim mengingkari jalan beragama mereka –orang musyrik-. Mulai saat itu beliau pun menyatakan permusuhan dan kebencian dengan mereka. Ketidakloyalan tersebut tetap terus ada selama mereka dalam kekufuran sampai mereka mau beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik, juga melepas patung dan berhala yang mereka jadikan sebagai tandingan bagi Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 245). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Ibrahim ‘alaihis salam dan pengikutnya yang beriman berlepas diri dari kaum musyrikin dan berlepas diri pula dari apa yang mereka sembah. Lalu dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim benar-benar menyatakan permusuhan. Ibrahim menyatakan permusuhan dan kebencian pada orang musyrik dari dalam hatinya, dan ia pun menghilangkan kecintaan pada mereka. Ia pun menyatakan permusuhan dengan ditunjukkan secara lahiriyah. Permusuhan ini berlaku selamanya, tanpa dibatasi waktu.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 856). Dalil lainnya yang menunjukkan seorang muslim tidak boleh menampakkan sikap loyal, cinta atau setia pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan menyampaikan statement, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dalam ayat, yang dimaksud walau itu bapak mereka adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat perang Badar. Walau itu anaknya, yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh bapak kandungnya dalam peperangan. Walau itu saudaranya, yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair waktu ia membunuh saudaranya ‘Ubaid bin ‘Umair. Walau itu kerabatnya, yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya, begitu pula kisah Hamzah, Ali, ‘Ubaidah bin Al Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah dan Al Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212-213) Karena kekaguman Umar bin Al Khattab pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al Jarroh yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir, sampai-sampai ‘Umar berkata, “Seandainya Abu ‘Ubaidah masih hidup tentu kekhalifahan akan kuserahkan untuknya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dapatkah kita mendahulukan rasa cinta pada Allah dari rasa cinta pada kerabat yang menjadi musuh Allah?! Sungguh mengagumkan yang dicontohkan oleh para salaf, iman mereka benar-benar jujur. Ayat yang membicarakan tentang tidak bolehnya patuh pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran: 28). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan bagi orang beriman untuk bersikap loyal (setia) pada non muslim, tidak boleh mencintai dan menolong mereka, atau bekerja sama dengan mereka untuk mencelakakan kaum muslimin. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 127. Allah pun telah melarang menjadikan orang musyrik dan yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang (tidak lirih), أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang shalih yang beriman.” (HR. Muslim no. 215). Abu Fulan di sini maksudnya penyebutan yang disamarkan karena khawatir ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang shalih, itulah yang jadi kekasih dan teman setia walau jauh nasabnya. Yang jadi kekasih bukanlah orang yang tidak shalih walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menuturkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran pula untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan setia pada orang shalih. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan selama tidak timbul kerusakan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 77. Semoga Allah menguatkan iman kita dan tidak tergoyah dengan berbagai rongrongan non muslim. — — Selesai disusun 13: 39 PM di Darush Sholihin, 11 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim
Wajib bagi setiap muslim untuk tidak cinta atau tidak loyal atau tidak setia pada non muslim. Prinsip ini diajarkan oleh para ulama, di mana mereka berkata, “Umat Islam memiliki prinsip wala’ dan bara’. Wala’ yaitu setia pada orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bara’ artinya berlepas diri dari orang yang kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya di mana pun itu. Sedangkan orang yang dalam dirinya ada keimanan dan kefasikan (gemar berbuat dosa), maka kesetiaan padanya sekadar dengan keimanan yang ia miliki dan tidak loyal padanya sekadar dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Sebagaimana kita sebagai muslim beriman bahwa siapa yang loyal pada agama selain Islam membuat tauhid dan imannya berkurang.” (Maa Laa Yasa’u Al Muslim Jahluhu, hal. 48). Contohlah sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang ia tampakkan sebagai tanda ketidaksetiaan beliau pada non muslim. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah mengungkapkan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nabi Ibrahim dan yang bersamanya yang disebutkan dalam ayat di atas adalah Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Namun ada pula ulama yang mengemukakan pendapat bahwa yang dimaksud adalah pengikut Nabi Ibrahim ‘alaihis salam –kholilullah (kekasih Allah)-. (Tafsir Juz Qad Sami’a, hal. 155). Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menyeru hamba-Nya yang beriman untuk menyatakan permusuhan, menjauh dan berlepas diri dari orang musyrik. Inilah yang jadi prinsip dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para pengikutnya yang beriman. Ibrahim menyatakan terang-terangan pada kaumnya bahwa ia berlepas diri dari mereka dan dari segala yang mereka sembah selain Allah. Ibrahim mengingkari jalan beragama mereka –orang musyrik-. Mulai saat itu beliau pun menyatakan permusuhan dan kebencian dengan mereka. Ketidakloyalan tersebut tetap terus ada selama mereka dalam kekufuran sampai mereka mau beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik, juga melepas patung dan berhala yang mereka jadikan sebagai tandingan bagi Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 245). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Ibrahim ‘alaihis salam dan pengikutnya yang beriman berlepas diri dari kaum musyrikin dan berlepas diri pula dari apa yang mereka sembah. Lalu dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim benar-benar menyatakan permusuhan. Ibrahim menyatakan permusuhan dan kebencian pada orang musyrik dari dalam hatinya, dan ia pun menghilangkan kecintaan pada mereka. Ia pun menyatakan permusuhan dengan ditunjukkan secara lahiriyah. Permusuhan ini berlaku selamanya, tanpa dibatasi waktu.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 856). Dalil lainnya yang menunjukkan seorang muslim tidak boleh menampakkan sikap loyal, cinta atau setia pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan menyampaikan statement, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dalam ayat, yang dimaksud walau itu bapak mereka adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat perang Badar. Walau itu anaknya, yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh bapak kandungnya dalam peperangan. Walau itu saudaranya, yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair waktu ia membunuh saudaranya ‘Ubaid bin ‘Umair. Walau itu kerabatnya, yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya, begitu pula kisah Hamzah, Ali, ‘Ubaidah bin Al Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah dan Al Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212-213) Karena kekaguman Umar bin Al Khattab pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al Jarroh yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir, sampai-sampai ‘Umar berkata, “Seandainya Abu ‘Ubaidah masih hidup tentu kekhalifahan akan kuserahkan untuknya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dapatkah kita mendahulukan rasa cinta pada Allah dari rasa cinta pada kerabat yang menjadi musuh Allah?! Sungguh mengagumkan yang dicontohkan oleh para salaf, iman mereka benar-benar jujur. Ayat yang membicarakan tentang tidak bolehnya patuh pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran: 28). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan bagi orang beriman untuk bersikap loyal (setia) pada non muslim, tidak boleh mencintai dan menolong mereka, atau bekerja sama dengan mereka untuk mencelakakan kaum muslimin. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 127. Allah pun telah melarang menjadikan orang musyrik dan yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang (tidak lirih), أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang shalih yang beriman.” (HR. Muslim no. 215). Abu Fulan di sini maksudnya penyebutan yang disamarkan karena khawatir ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang shalih, itulah yang jadi kekasih dan teman setia walau jauh nasabnya. Yang jadi kekasih bukanlah orang yang tidak shalih walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menuturkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran pula untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan setia pada orang shalih. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan selama tidak timbul kerusakan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 77. Semoga Allah menguatkan iman kita dan tidak tergoyah dengan berbagai rongrongan non muslim. — — Selesai disusun 13: 39 PM di Darush Sholihin, 11 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim


Wajib bagi setiap muslim untuk tidak cinta atau tidak loyal atau tidak setia pada non muslim. Prinsip ini diajarkan oleh para ulama, di mana mereka berkata, “Umat Islam memiliki prinsip wala’ dan bara’. Wala’ yaitu setia pada orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bara’ artinya berlepas diri dari orang yang kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya di mana pun itu. Sedangkan orang yang dalam dirinya ada keimanan dan kefasikan (gemar berbuat dosa), maka kesetiaan padanya sekadar dengan keimanan yang ia miliki dan tidak loyal padanya sekadar dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Sebagaimana kita sebagai muslim beriman bahwa siapa yang loyal pada agama selain Islam membuat tauhid dan imannya berkurang.” (Maa Laa Yasa’u Al Muslim Jahluhu, hal. 48). Contohlah sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang ia tampakkan sebagai tanda ketidaksetiaan beliau pada non muslim. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah mengungkapkan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nabi Ibrahim dan yang bersamanya yang disebutkan dalam ayat di atas adalah Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Namun ada pula ulama yang mengemukakan pendapat bahwa yang dimaksud adalah pengikut Nabi Ibrahim ‘alaihis salam –kholilullah (kekasih Allah)-. (Tafsir Juz Qad Sami’a, hal. 155). Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menyeru hamba-Nya yang beriman untuk menyatakan permusuhan, menjauh dan berlepas diri dari orang musyrik. Inilah yang jadi prinsip dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para pengikutnya yang beriman. Ibrahim menyatakan terang-terangan pada kaumnya bahwa ia berlepas diri dari mereka dan dari segala yang mereka sembah selain Allah. Ibrahim mengingkari jalan beragama mereka –orang musyrik-. Mulai saat itu beliau pun menyatakan permusuhan dan kebencian dengan mereka. Ketidakloyalan tersebut tetap terus ada selama mereka dalam kekufuran sampai mereka mau beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik, juga melepas patung dan berhala yang mereka jadikan sebagai tandingan bagi Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 245). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Ibrahim ‘alaihis salam dan pengikutnya yang beriman berlepas diri dari kaum musyrikin dan berlepas diri pula dari apa yang mereka sembah. Lalu dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim benar-benar menyatakan permusuhan. Ibrahim menyatakan permusuhan dan kebencian pada orang musyrik dari dalam hatinya, dan ia pun menghilangkan kecintaan pada mereka. Ia pun menyatakan permusuhan dengan ditunjukkan secara lahiriyah. Permusuhan ini berlaku selamanya, tanpa dibatasi waktu.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 856). Dalil lainnya yang menunjukkan seorang muslim tidak boleh menampakkan sikap loyal, cinta atau setia pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan menyampaikan statement, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dalam ayat, yang dimaksud walau itu bapak mereka adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat perang Badar. Walau itu anaknya, yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh bapak kandungnya dalam peperangan. Walau itu saudaranya, yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair waktu ia membunuh saudaranya ‘Ubaid bin ‘Umair. Walau itu kerabatnya, yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya, begitu pula kisah Hamzah, Ali, ‘Ubaidah bin Al Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah dan Al Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212-213) Karena kekaguman Umar bin Al Khattab pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al Jarroh yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir, sampai-sampai ‘Umar berkata, “Seandainya Abu ‘Ubaidah masih hidup tentu kekhalifahan akan kuserahkan untuknya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 212). Dapatkah kita mendahulukan rasa cinta pada Allah dari rasa cinta pada kerabat yang menjadi musuh Allah?! Sungguh mengagumkan yang dicontohkan oleh para salaf, iman mereka benar-benar jujur. Ayat yang membicarakan tentang tidak bolehnya patuh pada non muslim adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran: 28). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan bagi orang beriman untuk bersikap loyal (setia) pada non muslim, tidak boleh mencintai dan menolong mereka, atau bekerja sama dengan mereka untuk mencelakakan kaum muslimin. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 127. Allah pun telah melarang menjadikan orang musyrik dan yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al Mumtahanah: 1). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang (tidak lirih), أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang shalih yang beriman.” (HR. Muslim no. 215). Abu Fulan di sini maksudnya penyebutan yang disamarkan karena khawatir ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang shalih, itulah yang jadi kekasih dan teman setia walau jauh nasabnya. Yang jadi kekasih bukanlah orang yang tidak shalih walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menuturkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran pula untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan setia pada orang shalih. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan selama tidak timbul kerusakan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 77. Semoga Allah menguatkan iman kita dan tidak tergoyah dengan berbagai rongrongan non muslim. — — Selesai disusun 13: 39 PM di Darush Sholihin, 11 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat

Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat
Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat


Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat

Musa Menang, Firaun Tenggelam di Hari Asyura

Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura

Musa Menang, Firaun Tenggelam di Hari Asyura

Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura
Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura


Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (3) Nngepel-Ngepel Jika Ada Orang Luar Masuk Mesjid

Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (3) Nngepel-Ngepel Jika Ada Orang Luar Masuk Mesjid

Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa

Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa
Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa


Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa

Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram

Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram

Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram

Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram
Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram


Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram

Keutamaan Puasa 9 Muharram

Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh

Keutamaan Puasa 9 Muharram

Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh
Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh


Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh

Niat Puasa Asyura

Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura

Niat Puasa Asyura

Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura
Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura


Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura

Membuat Video Hot Hubungan Seks Pasutri

Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim

Membuat Video Hot Hubungan Seks Pasutri

Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim
Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim


Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim

Puasa Asyura Tanpa Hari Sebelumnya

Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura

Puasa Asyura Tanpa Hari Sebelumnya

Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura
Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura


Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura
Prev     Next