At-Thiyaroh (Mengkaitkan-kaitkan Nasib Sial)

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 6-2-1436 H – 28-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Husain Alu Asy-Syaikh hafizohullohKhutbah Pertama :Diantara pokok perkara tauhid adalah waspada terhadap segala bentuk khurofat dan segala bentuk kesesatan. Ketahuilah bahwasanya diantara bentuk khurofat yang diyakini oleh sebagian orang sejak dulu hingga sekarang, adalah mengkaitkan nasib sial (at-tathoyyur) dengan perkara-perkara yang mereka tidak sukai secara tabi’atnya, atau sekedar warisan tradisi tentang apa yang dilihat atau didengar, seperti mengkaitkan nasib sial dengan bulan Shofar dengan burung tertentu atau dengan mendengar perkataan tertentu atau dengan apa yang mereka lihat. Maka engkau dapati seorang dari mereka tidak jadi melanjutkan keperluannya padahal ia telah bertekad untuk melakukannya atau tidak jadi mengerjakan pekerjaan yang ingin ia lakukan karena menganggap sial bulan shofar.Al-Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yang ada syawahidnya secara marfu’الطِّيَرَةُ مَا أَمْضَاكَ أَوْ رَدَّكَ“At-Thiyaroh (menganggap nasib sial) adalah perkara yang menyebabkan engkau melanjutkan (kegiatanmu) atau membatalkanmu” Al-‘Iz bin Abdis Salam berkata : “التَّطَيُّر At-Tathoyyur adalah persangkaan buruk yang ada di hati, adapaun الطِّيَرَةُ At-Thiyaroh adalah perbuatan yang timbul akibat persangkaan buruk tersebut”Sesungguhnya keyakinan-keyakinan seperti ini yaitu mengkait-kaitkan nasib sial dengan apa yang dilihat atau didengar yang merupakan kebatilan dan persangkaan-persangkaan, dalam pandangan Islam merupakan kebodohan dan ketololan yang menafikan akidah tawakkal kepada Pencipta Yang Maha Kuasa Yang Maha Pengatur Yang menguasai kemudhorotan dan kemaslahatan, dan tidak akan terjadi sesuatupun kecuali dengan kehendakNya dan kekuasaanNya.Karenanya, dalil-dalil telah memperingatkan akan keyakinan-keyakinan yang keliru tersebut, dengan mencabut dari akar-akarnya, dan mencongkelnya dari pangkalnya. Dan Al-Qur’an Al-Karim –sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim- tidaklah menceritakan tentang perbuatan tathoyuur kecuali dilakukan oleh musuh-musuh para Rasul yang menyelisihi kemurnian tauhid dan kemurnian akidah.Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar), tidak ada burung yang menunjukkan akan ada anggota keluarga yang mati, dan tidak ada kesialan di bulan shofar” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Maknanya yaitu bahwasanya perkara-perkara ini tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya sama sekali, maka tidak boleh seorang muslim meyakini hal-hal tersebut, dan hendaknya tidak memperdulikannya. Yang wajib bagi seorang muslim untuk tidak percaya kepada khurofat-khurofat tersebut, dan jangan sampai perkara-perkara tersebut membatalkan langkahnya, menghentikan dari tekadnya, serta menghalanginya dari keperluannya dan kemaslahatan-kemaslahatannya.At-Tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar atau dengan tempat dan waktu) adalah termasuk kesyirikan yang menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- secara marfu’ (dari Nabi) :الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ“At-Tiyaroh syirik, At-Thiyaroh syirik” (Dishahihkan oleh sekelompok ahli hadits)Kaum Muslimin sekalian, jika seorang yang bertathoyyur meyakini bahwa perkara-perkara yang ia yakini tersebut bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan manfaat atau menghilangkan kemudhorotan, maka ini merupakan syirik akbar, karena ini merupakan bentuk menyekutukan Allah dalam penciptaan..Saudara-saudaraku sesama muslim…Termasuk kondisi tatoyyur adalah seseorang melanjutkan kegiatannya akan tetapi hatinya dalam keadaan gelisah, sedih, dan takut jangan sampai perkara yang diyakini tersebut merupakan sebab timbulnya gangguan. Ini merupakan perkara yang haram dan menunjukkan kekurangan dalam tauhid dan dalam bersandar kepada Allah.Barangsiapa yang dalam hatinya timbul sesuatu dari kondisi tathoyyur maka wajib baginya untuk waspada terhadap hal tersebut dan berpaling meninggalkan lintasan pikiran tersebut dan membuangnya dengan bertawakkal dan bersandar kepada Allah. Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :مَا مِنَّا إِلاَّ… وَلَكِنْ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ “Tidak seorangpun dari kita kecuali (ada perasaan tersebut) akan tetapi hendaknya ia menghilangkannya dengan bertawakkal kepada Allah” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)Dari ‘Urwah  bin ‘Aamir ia berkata :ذُكرت الطِّيَرَةُ عند النبي – صلَّى الله عليه وسلم -، فقال: “أحسنها الفأل، ولا تَرُدُّ مُسْلِماً، فإذا رأى أحَدُكُم ما يَكْرَه فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ لا يأتي بالحَسَنَات إلا أنْتَ، ولا يدَفْعَ السَّيئَاتِ إلا أنت، ولا حَوُلَ ولا قُوةَ إلا بِكَ”“Disebutkan tentang At-Tiyaroh di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata, “Yang terbaik adalah al-fa’lu (yang berhusnudzon dan menganggap perkara baik), dan hendaknya at-Tiyaroh tidaklah membatalkan seorang muslim, maka jika seseorang dari kalian melihat apa yang ia benci, katakanlah : “Ya Allah tidak ada yang mendatangkan kebaikan-kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan-keburukan kecuali Engkau dan tidak perubahan dan tidak ada kekuatan kecuali dengan izinMu”Diantaranya juga berdoa dengan berkata :اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ“Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dariMu dan tidak ada keburukan kecuali keburukan dariMu dan tidak ada sesembahan selain Engkau”Barangsiapa yang mengikuti syaitan dan terjerumus dalam At-Tiyaroh maka bisa jadi ia dihukum dengan tertimpa perkara yang ia benci, disebabkan ia berpaling meninggalkan tauhid yang wajib yaitu bertawakkal dan bersandar kepada Allah.Maka bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, wasapadalah kalian dari dugaan-dugaan yang bisa merusak kewajiban-kewajiban dan jauhilah persangkaan-persangkaan yang menyelisihi akidah tauhid yang mengesakan Penguasa langit dan bumi. Sesungguhnya seluruh perkara berada di tangan Allah, tidak ada yang bisa merubah keputusanNya dan menolak karuniaNya.Al-Fudhail berkata ;“Kalau seandainya Allah mengetahui darimu bahwa engkau mengeluarkan seluruh makhluk dari hatimu maka Allah akan memberikan kepadamu semua yang kau inginkan”Tawakkal adalah ilmu dan praktek, ilmu dalam hati mengenalNya dengan mengesakanNya dalam memberikan manfaat dan mudhorot. Dan praktik/amal yang disertai dengan hati yang bersandar kepada Allah dan kosong dari segala selain Allah. Khutbah Kedua :          Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim untuk menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, hendaknya ia memperbesar percayanya kepada Allah dan bersandar kepadaNya dalam memperoleh manfaat dan menolak kemudhorotan. Hendaknya seorang muslim mengetahui bahwa setiap waktu yang ia gunakan untuk ta’at kepada Allah maka itu adalah waktu yang berkah, dan setiap waktu yang ia gunakan untuk bermaksiat kepada Allah maka itulah waktu yang mendatangkan keburukan.Maka sesungguhnya nasib buruk itu –sebagaimana perkataan Ibnu Rojab- adalah dalam bermaksiat kepada Allah.Hingga beliau berkata :وفي الجملة فلا شؤم إلا المعاصي والذنوب فإنها تسخط الله عز وجل فإذا سخط على عبده شقي العبد في الدنيا والآخرة، كما أنه إذا رضي عن العبد سعد في الدنيا والآخرة“Kesimpulannya, tidak ada yang mendatangkan nasib buruk kecuali kemaksiatan dan dosa, karena hal itu menjadikan Allah murka, dan jika Allah telah murka kepada hambaNya maka celakalah hamba tersebut di dunia dan di akhirat, sebagaimana jika Allah ridho kepada seorang hamba maka bahagialah hamba tersebut di dunia dan di akhirat”Abu Hazim berkata “Seluruh perkara yang menyebabkan engkau tersibuk dari mengingat Allah baik keluarga, atau anak, atau harta maka itulah yang mendatangkan keburukan kepadamu”Pelaku maksiat sesungguhnya telah mendatangkan kesialan kepada dirinya sendiri, bahkan mendatangkan keburukan bagi orang lain, karena sesungguhnya dikhawatirkan turunnya azab kepadanya dan akhirnya azab tersebut merata menimpa masyarakat, terkhususkan kepada orang-orang yang tidak mengingkari perbuatan kemaksiatannya. Demikian pula lokasi-lokasi kemaksiatan dan lokasi-lokasi diturunkannya azab, maka wajib bagi seorang hamba untuk lari dari lokasi-lokasi tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil akan hal tersebut. Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

At-Thiyaroh (Mengkaitkan-kaitkan Nasib Sial)

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 6-2-1436 H – 28-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Husain Alu Asy-Syaikh hafizohullohKhutbah Pertama :Diantara pokok perkara tauhid adalah waspada terhadap segala bentuk khurofat dan segala bentuk kesesatan. Ketahuilah bahwasanya diantara bentuk khurofat yang diyakini oleh sebagian orang sejak dulu hingga sekarang, adalah mengkaitkan nasib sial (at-tathoyyur) dengan perkara-perkara yang mereka tidak sukai secara tabi’atnya, atau sekedar warisan tradisi tentang apa yang dilihat atau didengar, seperti mengkaitkan nasib sial dengan bulan Shofar dengan burung tertentu atau dengan mendengar perkataan tertentu atau dengan apa yang mereka lihat. Maka engkau dapati seorang dari mereka tidak jadi melanjutkan keperluannya padahal ia telah bertekad untuk melakukannya atau tidak jadi mengerjakan pekerjaan yang ingin ia lakukan karena menganggap sial bulan shofar.Al-Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yang ada syawahidnya secara marfu’الطِّيَرَةُ مَا أَمْضَاكَ أَوْ رَدَّكَ“At-Thiyaroh (menganggap nasib sial) adalah perkara yang menyebabkan engkau melanjutkan (kegiatanmu) atau membatalkanmu” Al-‘Iz bin Abdis Salam berkata : “التَّطَيُّر At-Tathoyyur adalah persangkaan buruk yang ada di hati, adapaun الطِّيَرَةُ At-Thiyaroh adalah perbuatan yang timbul akibat persangkaan buruk tersebut”Sesungguhnya keyakinan-keyakinan seperti ini yaitu mengkait-kaitkan nasib sial dengan apa yang dilihat atau didengar yang merupakan kebatilan dan persangkaan-persangkaan, dalam pandangan Islam merupakan kebodohan dan ketololan yang menafikan akidah tawakkal kepada Pencipta Yang Maha Kuasa Yang Maha Pengatur Yang menguasai kemudhorotan dan kemaslahatan, dan tidak akan terjadi sesuatupun kecuali dengan kehendakNya dan kekuasaanNya.Karenanya, dalil-dalil telah memperingatkan akan keyakinan-keyakinan yang keliru tersebut, dengan mencabut dari akar-akarnya, dan mencongkelnya dari pangkalnya. Dan Al-Qur’an Al-Karim –sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim- tidaklah menceritakan tentang perbuatan tathoyuur kecuali dilakukan oleh musuh-musuh para Rasul yang menyelisihi kemurnian tauhid dan kemurnian akidah.Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar), tidak ada burung yang menunjukkan akan ada anggota keluarga yang mati, dan tidak ada kesialan di bulan shofar” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Maknanya yaitu bahwasanya perkara-perkara ini tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya sama sekali, maka tidak boleh seorang muslim meyakini hal-hal tersebut, dan hendaknya tidak memperdulikannya. Yang wajib bagi seorang muslim untuk tidak percaya kepada khurofat-khurofat tersebut, dan jangan sampai perkara-perkara tersebut membatalkan langkahnya, menghentikan dari tekadnya, serta menghalanginya dari keperluannya dan kemaslahatan-kemaslahatannya.At-Tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar atau dengan tempat dan waktu) adalah termasuk kesyirikan yang menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- secara marfu’ (dari Nabi) :الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ“At-Tiyaroh syirik, At-Thiyaroh syirik” (Dishahihkan oleh sekelompok ahli hadits)Kaum Muslimin sekalian, jika seorang yang bertathoyyur meyakini bahwa perkara-perkara yang ia yakini tersebut bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan manfaat atau menghilangkan kemudhorotan, maka ini merupakan syirik akbar, karena ini merupakan bentuk menyekutukan Allah dalam penciptaan..Saudara-saudaraku sesama muslim…Termasuk kondisi tatoyyur adalah seseorang melanjutkan kegiatannya akan tetapi hatinya dalam keadaan gelisah, sedih, dan takut jangan sampai perkara yang diyakini tersebut merupakan sebab timbulnya gangguan. Ini merupakan perkara yang haram dan menunjukkan kekurangan dalam tauhid dan dalam bersandar kepada Allah.Barangsiapa yang dalam hatinya timbul sesuatu dari kondisi tathoyyur maka wajib baginya untuk waspada terhadap hal tersebut dan berpaling meninggalkan lintasan pikiran tersebut dan membuangnya dengan bertawakkal dan bersandar kepada Allah. Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :مَا مِنَّا إِلاَّ… وَلَكِنْ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ “Tidak seorangpun dari kita kecuali (ada perasaan tersebut) akan tetapi hendaknya ia menghilangkannya dengan bertawakkal kepada Allah” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)Dari ‘Urwah  bin ‘Aamir ia berkata :ذُكرت الطِّيَرَةُ عند النبي – صلَّى الله عليه وسلم -، فقال: “أحسنها الفأل، ولا تَرُدُّ مُسْلِماً، فإذا رأى أحَدُكُم ما يَكْرَه فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ لا يأتي بالحَسَنَات إلا أنْتَ، ولا يدَفْعَ السَّيئَاتِ إلا أنت، ولا حَوُلَ ولا قُوةَ إلا بِكَ”“Disebutkan tentang At-Tiyaroh di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata, “Yang terbaik adalah al-fa’lu (yang berhusnudzon dan menganggap perkara baik), dan hendaknya at-Tiyaroh tidaklah membatalkan seorang muslim, maka jika seseorang dari kalian melihat apa yang ia benci, katakanlah : “Ya Allah tidak ada yang mendatangkan kebaikan-kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan-keburukan kecuali Engkau dan tidak perubahan dan tidak ada kekuatan kecuali dengan izinMu”Diantaranya juga berdoa dengan berkata :اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ“Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dariMu dan tidak ada keburukan kecuali keburukan dariMu dan tidak ada sesembahan selain Engkau”Barangsiapa yang mengikuti syaitan dan terjerumus dalam At-Tiyaroh maka bisa jadi ia dihukum dengan tertimpa perkara yang ia benci, disebabkan ia berpaling meninggalkan tauhid yang wajib yaitu bertawakkal dan bersandar kepada Allah.Maka bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, wasapadalah kalian dari dugaan-dugaan yang bisa merusak kewajiban-kewajiban dan jauhilah persangkaan-persangkaan yang menyelisihi akidah tauhid yang mengesakan Penguasa langit dan bumi. Sesungguhnya seluruh perkara berada di tangan Allah, tidak ada yang bisa merubah keputusanNya dan menolak karuniaNya.Al-Fudhail berkata ;“Kalau seandainya Allah mengetahui darimu bahwa engkau mengeluarkan seluruh makhluk dari hatimu maka Allah akan memberikan kepadamu semua yang kau inginkan”Tawakkal adalah ilmu dan praktek, ilmu dalam hati mengenalNya dengan mengesakanNya dalam memberikan manfaat dan mudhorot. Dan praktik/amal yang disertai dengan hati yang bersandar kepada Allah dan kosong dari segala selain Allah. Khutbah Kedua :          Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim untuk menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, hendaknya ia memperbesar percayanya kepada Allah dan bersandar kepadaNya dalam memperoleh manfaat dan menolak kemudhorotan. Hendaknya seorang muslim mengetahui bahwa setiap waktu yang ia gunakan untuk ta’at kepada Allah maka itu adalah waktu yang berkah, dan setiap waktu yang ia gunakan untuk bermaksiat kepada Allah maka itulah waktu yang mendatangkan keburukan.Maka sesungguhnya nasib buruk itu –sebagaimana perkataan Ibnu Rojab- adalah dalam bermaksiat kepada Allah.Hingga beliau berkata :وفي الجملة فلا شؤم إلا المعاصي والذنوب فإنها تسخط الله عز وجل فإذا سخط على عبده شقي العبد في الدنيا والآخرة، كما أنه إذا رضي عن العبد سعد في الدنيا والآخرة“Kesimpulannya, tidak ada yang mendatangkan nasib buruk kecuali kemaksiatan dan dosa, karena hal itu menjadikan Allah murka, dan jika Allah telah murka kepada hambaNya maka celakalah hamba tersebut di dunia dan di akhirat, sebagaimana jika Allah ridho kepada seorang hamba maka bahagialah hamba tersebut di dunia dan di akhirat”Abu Hazim berkata “Seluruh perkara yang menyebabkan engkau tersibuk dari mengingat Allah baik keluarga, atau anak, atau harta maka itulah yang mendatangkan keburukan kepadamu”Pelaku maksiat sesungguhnya telah mendatangkan kesialan kepada dirinya sendiri, bahkan mendatangkan keburukan bagi orang lain, karena sesungguhnya dikhawatirkan turunnya azab kepadanya dan akhirnya azab tersebut merata menimpa masyarakat, terkhususkan kepada orang-orang yang tidak mengingkari perbuatan kemaksiatannya. Demikian pula lokasi-lokasi kemaksiatan dan lokasi-lokasi diturunkannya azab, maka wajib bagi seorang hamba untuk lari dari lokasi-lokasi tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil akan hal tersebut. Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 6-2-1436 H – 28-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Husain Alu Asy-Syaikh hafizohullohKhutbah Pertama :Diantara pokok perkara tauhid adalah waspada terhadap segala bentuk khurofat dan segala bentuk kesesatan. Ketahuilah bahwasanya diantara bentuk khurofat yang diyakini oleh sebagian orang sejak dulu hingga sekarang, adalah mengkaitkan nasib sial (at-tathoyyur) dengan perkara-perkara yang mereka tidak sukai secara tabi’atnya, atau sekedar warisan tradisi tentang apa yang dilihat atau didengar, seperti mengkaitkan nasib sial dengan bulan Shofar dengan burung tertentu atau dengan mendengar perkataan tertentu atau dengan apa yang mereka lihat. Maka engkau dapati seorang dari mereka tidak jadi melanjutkan keperluannya padahal ia telah bertekad untuk melakukannya atau tidak jadi mengerjakan pekerjaan yang ingin ia lakukan karena menganggap sial bulan shofar.Al-Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yang ada syawahidnya secara marfu’الطِّيَرَةُ مَا أَمْضَاكَ أَوْ رَدَّكَ“At-Thiyaroh (menganggap nasib sial) adalah perkara yang menyebabkan engkau melanjutkan (kegiatanmu) atau membatalkanmu” Al-‘Iz bin Abdis Salam berkata : “التَّطَيُّر At-Tathoyyur adalah persangkaan buruk yang ada di hati, adapaun الطِّيَرَةُ At-Thiyaroh adalah perbuatan yang timbul akibat persangkaan buruk tersebut”Sesungguhnya keyakinan-keyakinan seperti ini yaitu mengkait-kaitkan nasib sial dengan apa yang dilihat atau didengar yang merupakan kebatilan dan persangkaan-persangkaan, dalam pandangan Islam merupakan kebodohan dan ketololan yang menafikan akidah tawakkal kepada Pencipta Yang Maha Kuasa Yang Maha Pengatur Yang menguasai kemudhorotan dan kemaslahatan, dan tidak akan terjadi sesuatupun kecuali dengan kehendakNya dan kekuasaanNya.Karenanya, dalil-dalil telah memperingatkan akan keyakinan-keyakinan yang keliru tersebut, dengan mencabut dari akar-akarnya, dan mencongkelnya dari pangkalnya. Dan Al-Qur’an Al-Karim –sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim- tidaklah menceritakan tentang perbuatan tathoyuur kecuali dilakukan oleh musuh-musuh para Rasul yang menyelisihi kemurnian tauhid dan kemurnian akidah.Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar), tidak ada burung yang menunjukkan akan ada anggota keluarga yang mati, dan tidak ada kesialan di bulan shofar” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Maknanya yaitu bahwasanya perkara-perkara ini tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya sama sekali, maka tidak boleh seorang muslim meyakini hal-hal tersebut, dan hendaknya tidak memperdulikannya. Yang wajib bagi seorang muslim untuk tidak percaya kepada khurofat-khurofat tersebut, dan jangan sampai perkara-perkara tersebut membatalkan langkahnya, menghentikan dari tekadnya, serta menghalanginya dari keperluannya dan kemaslahatan-kemaslahatannya.At-Tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar atau dengan tempat dan waktu) adalah termasuk kesyirikan yang menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- secara marfu’ (dari Nabi) :الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ“At-Tiyaroh syirik, At-Thiyaroh syirik” (Dishahihkan oleh sekelompok ahli hadits)Kaum Muslimin sekalian, jika seorang yang bertathoyyur meyakini bahwa perkara-perkara yang ia yakini tersebut bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan manfaat atau menghilangkan kemudhorotan, maka ini merupakan syirik akbar, karena ini merupakan bentuk menyekutukan Allah dalam penciptaan..Saudara-saudaraku sesama muslim…Termasuk kondisi tatoyyur adalah seseorang melanjutkan kegiatannya akan tetapi hatinya dalam keadaan gelisah, sedih, dan takut jangan sampai perkara yang diyakini tersebut merupakan sebab timbulnya gangguan. Ini merupakan perkara yang haram dan menunjukkan kekurangan dalam tauhid dan dalam bersandar kepada Allah.Barangsiapa yang dalam hatinya timbul sesuatu dari kondisi tathoyyur maka wajib baginya untuk waspada terhadap hal tersebut dan berpaling meninggalkan lintasan pikiran tersebut dan membuangnya dengan bertawakkal dan bersandar kepada Allah. Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :مَا مِنَّا إِلاَّ… وَلَكِنْ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ “Tidak seorangpun dari kita kecuali (ada perasaan tersebut) akan tetapi hendaknya ia menghilangkannya dengan bertawakkal kepada Allah” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)Dari ‘Urwah  bin ‘Aamir ia berkata :ذُكرت الطِّيَرَةُ عند النبي – صلَّى الله عليه وسلم -، فقال: “أحسنها الفأل، ولا تَرُدُّ مُسْلِماً، فإذا رأى أحَدُكُم ما يَكْرَه فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ لا يأتي بالحَسَنَات إلا أنْتَ، ولا يدَفْعَ السَّيئَاتِ إلا أنت، ولا حَوُلَ ولا قُوةَ إلا بِكَ”“Disebutkan tentang At-Tiyaroh di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata, “Yang terbaik adalah al-fa’lu (yang berhusnudzon dan menganggap perkara baik), dan hendaknya at-Tiyaroh tidaklah membatalkan seorang muslim, maka jika seseorang dari kalian melihat apa yang ia benci, katakanlah : “Ya Allah tidak ada yang mendatangkan kebaikan-kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan-keburukan kecuali Engkau dan tidak perubahan dan tidak ada kekuatan kecuali dengan izinMu”Diantaranya juga berdoa dengan berkata :اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ“Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dariMu dan tidak ada keburukan kecuali keburukan dariMu dan tidak ada sesembahan selain Engkau”Barangsiapa yang mengikuti syaitan dan terjerumus dalam At-Tiyaroh maka bisa jadi ia dihukum dengan tertimpa perkara yang ia benci, disebabkan ia berpaling meninggalkan tauhid yang wajib yaitu bertawakkal dan bersandar kepada Allah.Maka bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, wasapadalah kalian dari dugaan-dugaan yang bisa merusak kewajiban-kewajiban dan jauhilah persangkaan-persangkaan yang menyelisihi akidah tauhid yang mengesakan Penguasa langit dan bumi. Sesungguhnya seluruh perkara berada di tangan Allah, tidak ada yang bisa merubah keputusanNya dan menolak karuniaNya.Al-Fudhail berkata ;“Kalau seandainya Allah mengetahui darimu bahwa engkau mengeluarkan seluruh makhluk dari hatimu maka Allah akan memberikan kepadamu semua yang kau inginkan”Tawakkal adalah ilmu dan praktek, ilmu dalam hati mengenalNya dengan mengesakanNya dalam memberikan manfaat dan mudhorot. Dan praktik/amal yang disertai dengan hati yang bersandar kepada Allah dan kosong dari segala selain Allah. Khutbah Kedua :          Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim untuk menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, hendaknya ia memperbesar percayanya kepada Allah dan bersandar kepadaNya dalam memperoleh manfaat dan menolak kemudhorotan. Hendaknya seorang muslim mengetahui bahwa setiap waktu yang ia gunakan untuk ta’at kepada Allah maka itu adalah waktu yang berkah, dan setiap waktu yang ia gunakan untuk bermaksiat kepada Allah maka itulah waktu yang mendatangkan keburukan.Maka sesungguhnya nasib buruk itu –sebagaimana perkataan Ibnu Rojab- adalah dalam bermaksiat kepada Allah.Hingga beliau berkata :وفي الجملة فلا شؤم إلا المعاصي والذنوب فإنها تسخط الله عز وجل فإذا سخط على عبده شقي العبد في الدنيا والآخرة، كما أنه إذا رضي عن العبد سعد في الدنيا والآخرة“Kesimpulannya, tidak ada yang mendatangkan nasib buruk kecuali kemaksiatan dan dosa, karena hal itu menjadikan Allah murka, dan jika Allah telah murka kepada hambaNya maka celakalah hamba tersebut di dunia dan di akhirat, sebagaimana jika Allah ridho kepada seorang hamba maka bahagialah hamba tersebut di dunia dan di akhirat”Abu Hazim berkata “Seluruh perkara yang menyebabkan engkau tersibuk dari mengingat Allah baik keluarga, atau anak, atau harta maka itulah yang mendatangkan keburukan kepadamu”Pelaku maksiat sesungguhnya telah mendatangkan kesialan kepada dirinya sendiri, bahkan mendatangkan keburukan bagi orang lain, karena sesungguhnya dikhawatirkan turunnya azab kepadanya dan akhirnya azab tersebut merata menimpa masyarakat, terkhususkan kepada orang-orang yang tidak mengingkari perbuatan kemaksiatannya. Demikian pula lokasi-lokasi kemaksiatan dan lokasi-lokasi diturunkannya azab, maka wajib bagi seorang hamba untuk lari dari lokasi-lokasi tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil akan hal tersebut. Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 6-2-1436 H – 28-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Husain Alu Asy-Syaikh hafizohullohKhutbah Pertama :Diantara pokok perkara tauhid adalah waspada terhadap segala bentuk khurofat dan segala bentuk kesesatan. Ketahuilah bahwasanya diantara bentuk khurofat yang diyakini oleh sebagian orang sejak dulu hingga sekarang, adalah mengkaitkan nasib sial (at-tathoyyur) dengan perkara-perkara yang mereka tidak sukai secara tabi’atnya, atau sekedar warisan tradisi tentang apa yang dilihat atau didengar, seperti mengkaitkan nasib sial dengan bulan Shofar dengan burung tertentu atau dengan mendengar perkataan tertentu atau dengan apa yang mereka lihat. Maka engkau dapati seorang dari mereka tidak jadi melanjutkan keperluannya padahal ia telah bertekad untuk melakukannya atau tidak jadi mengerjakan pekerjaan yang ingin ia lakukan karena menganggap sial bulan shofar.Al-Imam Ahmad mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yang ada syawahidnya secara marfu’الطِّيَرَةُ مَا أَمْضَاكَ أَوْ رَدَّكَ“At-Thiyaroh (menganggap nasib sial) adalah perkara yang menyebabkan engkau melanjutkan (kegiatanmu) atau membatalkanmu” Al-‘Iz bin Abdis Salam berkata : “التَّطَيُّر At-Tathoyyur adalah persangkaan buruk yang ada di hati, adapaun الطِّيَرَةُ At-Thiyaroh adalah perbuatan yang timbul akibat persangkaan buruk tersebut”Sesungguhnya keyakinan-keyakinan seperti ini yaitu mengkait-kaitkan nasib sial dengan apa yang dilihat atau didengar yang merupakan kebatilan dan persangkaan-persangkaan, dalam pandangan Islam merupakan kebodohan dan ketololan yang menafikan akidah tawakkal kepada Pencipta Yang Maha Kuasa Yang Maha Pengatur Yang menguasai kemudhorotan dan kemaslahatan, dan tidak akan terjadi sesuatupun kecuali dengan kehendakNya dan kekuasaanNya.Karenanya, dalil-dalil telah memperingatkan akan keyakinan-keyakinan yang keliru tersebut, dengan mencabut dari akar-akarnya, dan mencongkelnya dari pangkalnya. Dan Al-Qur’an Al-Karim –sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim- tidaklah menceritakan tentang perbuatan tathoyuur kecuali dilakukan oleh musuh-musuh para Rasul yang menyelisihi kemurnian tauhid dan kemurnian akidah.Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar), tidak ada burung yang menunjukkan akan ada anggota keluarga yang mati, dan tidak ada kesialan di bulan shofar” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Maknanya yaitu bahwasanya perkara-perkara ini tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya sama sekali, maka tidak boleh seorang muslim meyakini hal-hal tersebut, dan hendaknya tidak memperdulikannya. Yang wajib bagi seorang muslim untuk tidak percaya kepada khurofat-khurofat tersebut, dan jangan sampai perkara-perkara tersebut membatalkan langkahnya, menghentikan dari tekadnya, serta menghalanginya dari keperluannya dan kemaslahatan-kemaslahatannya.At-Tiyaroh (mengkaitkan nasib buruk dengan apa yang dilihat atau didengar atau dengan tempat dan waktu) adalah termasuk kesyirikan yang menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- secara marfu’ (dari Nabi) :الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ“At-Tiyaroh syirik, At-Thiyaroh syirik” (Dishahihkan oleh sekelompok ahli hadits)Kaum Muslimin sekalian, jika seorang yang bertathoyyur meyakini bahwa perkara-perkara yang ia yakini tersebut bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan manfaat atau menghilangkan kemudhorotan, maka ini merupakan syirik akbar, karena ini merupakan bentuk menyekutukan Allah dalam penciptaan..Saudara-saudaraku sesama muslim…Termasuk kondisi tatoyyur adalah seseorang melanjutkan kegiatannya akan tetapi hatinya dalam keadaan gelisah, sedih, dan takut jangan sampai perkara yang diyakini tersebut merupakan sebab timbulnya gangguan. Ini merupakan perkara yang haram dan menunjukkan kekurangan dalam tauhid dan dalam bersandar kepada Allah.Barangsiapa yang dalam hatinya timbul sesuatu dari kondisi tathoyyur maka wajib baginya untuk waspada terhadap hal tersebut dan berpaling meninggalkan lintasan pikiran tersebut dan membuangnya dengan bertawakkal dan bersandar kepada Allah. Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :مَا مِنَّا إِلاَّ… وَلَكِنْ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ “Tidak seorangpun dari kita kecuali (ada perasaan tersebut) akan tetapi hendaknya ia menghilangkannya dengan bertawakkal kepada Allah” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)Dari ‘Urwah  bin ‘Aamir ia berkata :ذُكرت الطِّيَرَةُ عند النبي – صلَّى الله عليه وسلم -، فقال: “أحسنها الفأل، ولا تَرُدُّ مُسْلِماً، فإذا رأى أحَدُكُم ما يَكْرَه فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ لا يأتي بالحَسَنَات إلا أنْتَ، ولا يدَفْعَ السَّيئَاتِ إلا أنت، ولا حَوُلَ ولا قُوةَ إلا بِكَ”“Disebutkan tentang At-Tiyaroh di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata, “Yang terbaik adalah al-fa’lu (yang berhusnudzon dan menganggap perkara baik), dan hendaknya at-Tiyaroh tidaklah membatalkan seorang muslim, maka jika seseorang dari kalian melihat apa yang ia benci, katakanlah : “Ya Allah tidak ada yang mendatangkan kebaikan-kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan-keburukan kecuali Engkau dan tidak perubahan dan tidak ada kekuatan kecuali dengan izinMu”Diantaranya juga berdoa dengan berkata :اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ“Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dariMu dan tidak ada keburukan kecuali keburukan dariMu dan tidak ada sesembahan selain Engkau”Barangsiapa yang mengikuti syaitan dan terjerumus dalam At-Tiyaroh maka bisa jadi ia dihukum dengan tertimpa perkara yang ia benci, disebabkan ia berpaling meninggalkan tauhid yang wajib yaitu bertawakkal dan bersandar kepada Allah.Maka bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, wasapadalah kalian dari dugaan-dugaan yang bisa merusak kewajiban-kewajiban dan jauhilah persangkaan-persangkaan yang menyelisihi akidah tauhid yang mengesakan Penguasa langit dan bumi. Sesungguhnya seluruh perkara berada di tangan Allah, tidak ada yang bisa merubah keputusanNya dan menolak karuniaNya.Al-Fudhail berkata ;“Kalau seandainya Allah mengetahui darimu bahwa engkau mengeluarkan seluruh makhluk dari hatimu maka Allah akan memberikan kepadamu semua yang kau inginkan”Tawakkal adalah ilmu dan praktek, ilmu dalam hati mengenalNya dengan mengesakanNya dalam memberikan manfaat dan mudhorot. Dan praktik/amal yang disertai dengan hati yang bersandar kepada Allah dan kosong dari segala selain Allah. Khutbah Kedua :          Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim untuk menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, hendaknya ia memperbesar percayanya kepada Allah dan bersandar kepadaNya dalam memperoleh manfaat dan menolak kemudhorotan. Hendaknya seorang muslim mengetahui bahwa setiap waktu yang ia gunakan untuk ta’at kepada Allah maka itu adalah waktu yang berkah, dan setiap waktu yang ia gunakan untuk bermaksiat kepada Allah maka itulah waktu yang mendatangkan keburukan.Maka sesungguhnya nasib buruk itu –sebagaimana perkataan Ibnu Rojab- adalah dalam bermaksiat kepada Allah.Hingga beliau berkata :وفي الجملة فلا شؤم إلا المعاصي والذنوب فإنها تسخط الله عز وجل فإذا سخط على عبده شقي العبد في الدنيا والآخرة، كما أنه إذا رضي عن العبد سعد في الدنيا والآخرة“Kesimpulannya, tidak ada yang mendatangkan nasib buruk kecuali kemaksiatan dan dosa, karena hal itu menjadikan Allah murka, dan jika Allah telah murka kepada hambaNya maka celakalah hamba tersebut di dunia dan di akhirat, sebagaimana jika Allah ridho kepada seorang hamba maka bahagialah hamba tersebut di dunia dan di akhirat”Abu Hazim berkata “Seluruh perkara yang menyebabkan engkau tersibuk dari mengingat Allah baik keluarga, atau anak, atau harta maka itulah yang mendatangkan keburukan kepadamu”Pelaku maksiat sesungguhnya telah mendatangkan kesialan kepada dirinya sendiri, bahkan mendatangkan keburukan bagi orang lain, karena sesungguhnya dikhawatirkan turunnya azab kepadanya dan akhirnya azab tersebut merata menimpa masyarakat, terkhususkan kepada orang-orang yang tidak mengingkari perbuatan kemaksiatannya. Demikian pula lokasi-lokasi kemaksiatan dan lokasi-lokasi diturunkannya azab, maka wajib bagi seorang hamba untuk lari dari lokasi-lokasi tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil akan hal tersebut. Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat

Apa ada hikmah dari larangan jual beli saat shalat Jumat? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk ditinggalkan. Hikmah dari meninggalkan larangan jual beli disebutkan dalam ayat di atas, ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di menerangkan mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat. Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. …. Di antara hikmah penting dari menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.” Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di antara bentuk kebaikan yang diraih dari menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan jual beli kala itu, di situ ada bentuk mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu kita. Dengan demikian, itu tanda benarnya iman orang tersebut. Tanda bahwa orang tersebut benar-benar ingin kembali pada Rabbnya. Dan tentu saja siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik. Sedangkan, siapa yang mendahulukan hawa nafsunya dari ketaatan pada Allah, sungguh ia benar-benar rugi dalam urusan akhiratnya. Ditambah, ia pun akan merasakan rugi di dunia. Nah itulah yang menjadi keutamaan yang besar bagi siapa saja yang meninggalkan urusan dunia hingga shalat Jumat selesai.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 139). Syaikh As Sa’di di kitab lain menuturkan, “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Baca Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di hari Jumat penuh berkah, 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsaturan jual beli hikmah shalat jumat

Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat

Apa ada hikmah dari larangan jual beli saat shalat Jumat? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk ditinggalkan. Hikmah dari meninggalkan larangan jual beli disebutkan dalam ayat di atas, ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di menerangkan mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat. Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. …. Di antara hikmah penting dari menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.” Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di antara bentuk kebaikan yang diraih dari menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan jual beli kala itu, di situ ada bentuk mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu kita. Dengan demikian, itu tanda benarnya iman orang tersebut. Tanda bahwa orang tersebut benar-benar ingin kembali pada Rabbnya. Dan tentu saja siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik. Sedangkan, siapa yang mendahulukan hawa nafsunya dari ketaatan pada Allah, sungguh ia benar-benar rugi dalam urusan akhiratnya. Ditambah, ia pun akan merasakan rugi di dunia. Nah itulah yang menjadi keutamaan yang besar bagi siapa saja yang meninggalkan urusan dunia hingga shalat Jumat selesai.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 139). Syaikh As Sa’di di kitab lain menuturkan, “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Baca Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di hari Jumat penuh berkah, 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsaturan jual beli hikmah shalat jumat
Apa ada hikmah dari larangan jual beli saat shalat Jumat? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk ditinggalkan. Hikmah dari meninggalkan larangan jual beli disebutkan dalam ayat di atas, ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di menerangkan mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat. Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. …. Di antara hikmah penting dari menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.” Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di antara bentuk kebaikan yang diraih dari menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan jual beli kala itu, di situ ada bentuk mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu kita. Dengan demikian, itu tanda benarnya iman orang tersebut. Tanda bahwa orang tersebut benar-benar ingin kembali pada Rabbnya. Dan tentu saja siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik. Sedangkan, siapa yang mendahulukan hawa nafsunya dari ketaatan pada Allah, sungguh ia benar-benar rugi dalam urusan akhiratnya. Ditambah, ia pun akan merasakan rugi di dunia. Nah itulah yang menjadi keutamaan yang besar bagi siapa saja yang meninggalkan urusan dunia hingga shalat Jumat selesai.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 139). Syaikh As Sa’di di kitab lain menuturkan, “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Baca Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di hari Jumat penuh berkah, 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsaturan jual beli hikmah shalat jumat


Apa ada hikmah dari larangan jual beli saat shalat Jumat? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk ditinggalkan. Hikmah dari meninggalkan larangan jual beli disebutkan dalam ayat di atas, ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Syaikh As Sa’di menerangkan mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat. Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. …. Di antara hikmah penting dari menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.” Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di antara bentuk kebaikan yang diraih dari menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan jual beli kala itu, di situ ada bentuk mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu kita. Dengan demikian, itu tanda benarnya iman orang tersebut. Tanda bahwa orang tersebut benar-benar ingin kembali pada Rabbnya. Dan tentu saja siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik. Sedangkan, siapa yang mendahulukan hawa nafsunya dari ketaatan pada Allah, sungguh ia benar-benar rugi dalam urusan akhiratnya. Ditambah, ia pun akan merasakan rugi di dunia. Nah itulah yang menjadi keutamaan yang besar bagi siapa saja yang meninggalkan urusan dunia hingga shalat Jumat selesai.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 139). Syaikh As Sa’di di kitab lain menuturkan, “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Baca Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di hari Jumat penuh berkah, 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsaturan jual beli hikmah shalat jumat

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?

Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.   Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114). Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.   Cara Melunasi Utang Riba Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat. 1- Taubat dari riba Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi. 2- Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12( “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98) Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan. 3- Jual aset tanah, rumah atau kendaraan Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. 4- Lebih giat lagi untuk bekerja Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) 5- Bersikap lebih amanat Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman. Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ ”Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih) 6- Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 7- Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang. a- Doa agar tidak terlilit utang اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) 8- Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.” Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?

Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.   Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114). Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.   Cara Melunasi Utang Riba Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat. 1- Taubat dari riba Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi. 2- Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12( “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98) Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan. 3- Jual aset tanah, rumah atau kendaraan Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. 4- Lebih giat lagi untuk bekerja Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) 5- Bersikap lebih amanat Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman. Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ ”Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih) 6- Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 7- Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang. a- Doa agar tidak terlilit utang اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) 8- Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.” Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang
Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.   Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114). Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.   Cara Melunasi Utang Riba Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat. 1- Taubat dari riba Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi. 2- Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12( “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98) Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan. 3- Jual aset tanah, rumah atau kendaraan Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. 4- Lebih giat lagi untuk bekerja Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) 5- Bersikap lebih amanat Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman. Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ ”Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih) 6- Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 7- Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang. a- Doa agar tidak terlilit utang اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) 8- Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.” Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang


Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.   Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114). Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.   Cara Melunasi Utang Riba Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat. 1- Taubat dari riba Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi. 2- Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12( “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98) Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan. 3- Jual aset tanah, rumah atau kendaraan Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. 4- Lebih giat lagi untuk bekerja Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) 5- Bersikap lebih amanat Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman. Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ ”Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih) 6- Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 7- Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang. a- Doa agar tidak terlilit utang اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) 8- Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.” Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsriba utang piutang

Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa

Syarat taubat di antaranya adalah bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin mengulangi perbuatan dosa lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Ibnu Katsir menerangkan mengenai taubat yang tulus sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat yang tulus yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 323). Ats Tsauri berkata, dari Samak, dari An Nu’man, dari ‘Umar, ia berkata, “Taubatan nashuha (taubat yang tulus) yaitu bertaubat dari dosa kemudian tidak mengulanginya lagi atau berkeinginan tidak mengulanginya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 322) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang Isya, malam 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstaubat

Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa

Syarat taubat di antaranya adalah bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin mengulangi perbuatan dosa lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Ibnu Katsir menerangkan mengenai taubat yang tulus sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat yang tulus yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 323). Ats Tsauri berkata, dari Samak, dari An Nu’man, dari ‘Umar, ia berkata, “Taubatan nashuha (taubat yang tulus) yaitu bertaubat dari dosa kemudian tidak mengulanginya lagi atau berkeinginan tidak mengulanginya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 322) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang Isya, malam 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstaubat
Syarat taubat di antaranya adalah bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin mengulangi perbuatan dosa lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Ibnu Katsir menerangkan mengenai taubat yang tulus sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat yang tulus yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 323). Ats Tsauri berkata, dari Samak, dari An Nu’man, dari ‘Umar, ia berkata, “Taubatan nashuha (taubat yang tulus) yaitu bertaubat dari dosa kemudian tidak mengulanginya lagi atau berkeinginan tidak mengulanginya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 322) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang Isya, malam 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstaubat


Syarat taubat di antaranya adalah bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin mengulangi perbuatan dosa lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Ibnu Katsir menerangkan mengenai taubat yang tulus sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat yang tulus yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 323). Ats Tsauri berkata, dari Samak, dari An Nu’man, dari ‘Umar, ia berkata, “Taubatan nashuha (taubat yang tulus) yaitu bertaubat dari dosa kemudian tidak mengulanginya lagi atau berkeinginan tidak mengulanginya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 322) Hudzaifah pernah berkata, بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود “Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem). Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang Isya, malam 5 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstaubat

Mengucapkan Salam Ketika Berpisah

Apakah disunnahkan kembali mengucapkan salam ketika berpisah sebagaimana saat kita bertemu? Sunnah Mengucapkan Salam Ketika Berpisah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang duduk-duduk dengan suatu kaum lantas ingin berpisah, maka disunnahkan untuk memberi salam untuk mereka.” (Al Adzkar, hal. 469). Di dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi juga membawakan judul Bab, “Bab sunnahnya mengucapkan salam ketika meninggalkan majelis dan berpisah dengan rekan-rekan.” Dalil yang dibawakan adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no. 5208 dan Tirmidzi no. 2706. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tekstual hadits (zhahir hadits) menunjukkan bahwa wajib bagi jama’ah menjawab salam tersebut ketika disalami saat berpisah.” (Al Adzkar, hal. 469). Bentuk Keadilan Ajaran Islam Yang dimaksud dengan kalimat “tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir”, yaitu jika engkau masuk mengucapkan salam, maka ketika berpisah pun mengucapkan salam. Demikian diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam , 4: 428. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengutarakan, “Jika seseorang masuk masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula ketika keluarnya. Ketika seseorang masuk Makkah untuk umrah haji dimulai dengan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah, -pen), begitu pula ketika meninggalkan Makkah dengan melakukan thawaf ifadhah. Thawaf adalah amalan untuk menghormati (bentuk tahiyyah) tanah haram Makkah saat haji atau umrah. Itulah kesempurnaan syari’at Islam menjadikan awal dan akhir itu sama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 428-429) Yang dimaksud oleh Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa saat masuk masjid mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdasarkan doa berikut yang diucapkan ketika masuk masjid, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid disunnahkan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adanya salam kepada Nabi ketika masuk dan keluar masjid menunjukkan akan keadilan ajaran Islam. Subhanallah … Semoga kita bisa terus menghidupkan sunnah Rasul di tengah-tengah kaum muslimin.   Referensi: Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsucapan salam

Mengucapkan Salam Ketika Berpisah

Apakah disunnahkan kembali mengucapkan salam ketika berpisah sebagaimana saat kita bertemu? Sunnah Mengucapkan Salam Ketika Berpisah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang duduk-duduk dengan suatu kaum lantas ingin berpisah, maka disunnahkan untuk memberi salam untuk mereka.” (Al Adzkar, hal. 469). Di dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi juga membawakan judul Bab, “Bab sunnahnya mengucapkan salam ketika meninggalkan majelis dan berpisah dengan rekan-rekan.” Dalil yang dibawakan adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no. 5208 dan Tirmidzi no. 2706. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tekstual hadits (zhahir hadits) menunjukkan bahwa wajib bagi jama’ah menjawab salam tersebut ketika disalami saat berpisah.” (Al Adzkar, hal. 469). Bentuk Keadilan Ajaran Islam Yang dimaksud dengan kalimat “tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir”, yaitu jika engkau masuk mengucapkan salam, maka ketika berpisah pun mengucapkan salam. Demikian diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam , 4: 428. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengutarakan, “Jika seseorang masuk masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula ketika keluarnya. Ketika seseorang masuk Makkah untuk umrah haji dimulai dengan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah, -pen), begitu pula ketika meninggalkan Makkah dengan melakukan thawaf ifadhah. Thawaf adalah amalan untuk menghormati (bentuk tahiyyah) tanah haram Makkah saat haji atau umrah. Itulah kesempurnaan syari’at Islam menjadikan awal dan akhir itu sama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 428-429) Yang dimaksud oleh Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa saat masuk masjid mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdasarkan doa berikut yang diucapkan ketika masuk masjid, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid disunnahkan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adanya salam kepada Nabi ketika masuk dan keluar masjid menunjukkan akan keadilan ajaran Islam. Subhanallah … Semoga kita bisa terus menghidupkan sunnah Rasul di tengah-tengah kaum muslimin.   Referensi: Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsucapan salam
Apakah disunnahkan kembali mengucapkan salam ketika berpisah sebagaimana saat kita bertemu? Sunnah Mengucapkan Salam Ketika Berpisah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang duduk-duduk dengan suatu kaum lantas ingin berpisah, maka disunnahkan untuk memberi salam untuk mereka.” (Al Adzkar, hal. 469). Di dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi juga membawakan judul Bab, “Bab sunnahnya mengucapkan salam ketika meninggalkan majelis dan berpisah dengan rekan-rekan.” Dalil yang dibawakan adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no. 5208 dan Tirmidzi no. 2706. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tekstual hadits (zhahir hadits) menunjukkan bahwa wajib bagi jama’ah menjawab salam tersebut ketika disalami saat berpisah.” (Al Adzkar, hal. 469). Bentuk Keadilan Ajaran Islam Yang dimaksud dengan kalimat “tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir”, yaitu jika engkau masuk mengucapkan salam, maka ketika berpisah pun mengucapkan salam. Demikian diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam , 4: 428. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengutarakan, “Jika seseorang masuk masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula ketika keluarnya. Ketika seseorang masuk Makkah untuk umrah haji dimulai dengan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah, -pen), begitu pula ketika meninggalkan Makkah dengan melakukan thawaf ifadhah. Thawaf adalah amalan untuk menghormati (bentuk tahiyyah) tanah haram Makkah saat haji atau umrah. Itulah kesempurnaan syari’at Islam menjadikan awal dan akhir itu sama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 428-429) Yang dimaksud oleh Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa saat masuk masjid mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdasarkan doa berikut yang diucapkan ketika masuk masjid, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid disunnahkan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adanya salam kepada Nabi ketika masuk dan keluar masjid menunjukkan akan keadilan ajaran Islam. Subhanallah … Semoga kita bisa terus menghidupkan sunnah Rasul di tengah-tengah kaum muslimin.   Referensi: Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsucapan salam


Apakah disunnahkan kembali mengucapkan salam ketika berpisah sebagaimana saat kita bertemu? Sunnah Mengucapkan Salam Ketika Berpisah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang duduk-duduk dengan suatu kaum lantas ingin berpisah, maka disunnahkan untuk memberi salam untuk mereka.” (Al Adzkar, hal. 469). Di dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi juga membawakan judul Bab, “Bab sunnahnya mengucapkan salam ketika meninggalkan majelis dan berpisah dengan rekan-rekan.” Dalil yang dibawakan adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no. 5208 dan Tirmidzi no. 2706. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tekstual hadits (zhahir hadits) menunjukkan bahwa wajib bagi jama’ah menjawab salam tersebut ketika disalami saat berpisah.” (Al Adzkar, hal. 469). Bentuk Keadilan Ajaran Islam Yang dimaksud dengan kalimat “tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir”, yaitu jika engkau masuk mengucapkan salam, maka ketika berpisah pun mengucapkan salam. Demikian diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam , 4: 428. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengutarakan, “Jika seseorang masuk masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula ketika keluarnya. Ketika seseorang masuk Makkah untuk umrah haji dimulai dengan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah, -pen), begitu pula ketika meninggalkan Makkah dengan melakukan thawaf ifadhah. Thawaf adalah amalan untuk menghormati (bentuk tahiyyah) tanah haram Makkah saat haji atau umrah. Itulah kesempurnaan syari’at Islam menjadikan awal dan akhir itu sama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 428-429) Yang dimaksud oleh Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa saat masuk masjid mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdasarkan doa berikut yang diucapkan ketika masuk masjid, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid disunnahkan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adanya salam kepada Nabi ketika masuk dan keluar masjid menunjukkan akan keadilan ajaran Islam. Subhanallah … Semoga kita bisa terus menghidupkan sunnah Rasul di tengah-tengah kaum muslimin.   Referensi: Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsucapan salam

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah. Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Begitu juga Allah berfirman, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba. Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual. Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai). Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan) Adapun hadits yang menyebutkan, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354). Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150). Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsharta haram kredit riba

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah. Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Begitu juga Allah berfirman, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba. Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual. Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai). Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan) Adapun hadits yang menyebutkan, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354). Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150). Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsharta haram kredit riba
Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah. Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Begitu juga Allah berfirman, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba. Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual. Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai). Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan) Adapun hadits yang menyebutkan, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354). Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150). Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsharta haram kredit riba


Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah. Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Begitu juga Allah berfirman, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba. Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual. Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai). Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan) Adapun hadits yang menyebutkan, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354). Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150). Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsharta haram kredit riba

Kriteria Manusia yang Dibenci Allah

Kriteria Manusia yang Dibenci Allah Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ سَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيفَةُ اللَّيْلِ ، حِمَارُ النَّهَارِ ، عَالِمٌ بِالدُّنْيَا ، جَاهِلٌ بِالْآخِرَةِ Sesungguhnya Allah membenci setiap orang yang ja’dzari, jawwadz, sakhab di pasar, bangkai di malam hari, himar di siang hari, pinter masalah dunia, dan bodoh masalah akhirat. (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubro no. 20593 dan dishahihkan dalam shahih al-Jami’) Keterangan: Ada 7 kriteria manusia yang Allah benci, Pertama, Ja’dzari Ada beberapa keterangan tentang maknanya, Orang yang sombong, keras, tidak mau menerima nasehat Orang yang keras kepala, alot, suka menguasai milik orang lain. Dan kita bisa simak, kedua makna ini berdekatan. Kedua, Jawwadz Diantara maknanya, Orang yang banyak makan, banyak minum, suka menolak kebenaran Sombong ketika berjalan, dan keras kepala Ketiga, Sakhab di pasar Suka teriak di pasar, dan selalu memaksa ketika bersengketa dengan orang lain. Suka membuat masalah, maunya menang sendiri dan galak. Keempat, bangkai di malam hari Ungkapan untuk menunjukkan karakternya yang banyak tidur, pemalas, dan tidak pernah shalat malam. Kelima, himar di siang hari Himar, lambang kebodohan. Dia bodoh pemahamannya, sekalipun pinter cari dunia. Sangat rakus terhadap dunia, hingga tidak pernah perhatian dengan aturan dan ibadah. Keenam, pinter masalah dunia Bicara masalah dunia, dia ahlinya. Bicara masalah harta, dia juga ahlinya. Ketujuh, bodoh masalah akhirat Tidak pernah perhatian dengan agama, tidak pernah belajar, maupun bertanya tentang sesuatu yang tidak dia pahami. Kita berlindung kepada Allah dari semu karakter di atas.

Kriteria Manusia yang Dibenci Allah

Kriteria Manusia yang Dibenci Allah Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ سَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيفَةُ اللَّيْلِ ، حِمَارُ النَّهَارِ ، عَالِمٌ بِالدُّنْيَا ، جَاهِلٌ بِالْآخِرَةِ Sesungguhnya Allah membenci setiap orang yang ja’dzari, jawwadz, sakhab di pasar, bangkai di malam hari, himar di siang hari, pinter masalah dunia, dan bodoh masalah akhirat. (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubro no. 20593 dan dishahihkan dalam shahih al-Jami’) Keterangan: Ada 7 kriteria manusia yang Allah benci, Pertama, Ja’dzari Ada beberapa keterangan tentang maknanya, Orang yang sombong, keras, tidak mau menerima nasehat Orang yang keras kepala, alot, suka menguasai milik orang lain. Dan kita bisa simak, kedua makna ini berdekatan. Kedua, Jawwadz Diantara maknanya, Orang yang banyak makan, banyak minum, suka menolak kebenaran Sombong ketika berjalan, dan keras kepala Ketiga, Sakhab di pasar Suka teriak di pasar, dan selalu memaksa ketika bersengketa dengan orang lain. Suka membuat masalah, maunya menang sendiri dan galak. Keempat, bangkai di malam hari Ungkapan untuk menunjukkan karakternya yang banyak tidur, pemalas, dan tidak pernah shalat malam. Kelima, himar di siang hari Himar, lambang kebodohan. Dia bodoh pemahamannya, sekalipun pinter cari dunia. Sangat rakus terhadap dunia, hingga tidak pernah perhatian dengan aturan dan ibadah. Keenam, pinter masalah dunia Bicara masalah dunia, dia ahlinya. Bicara masalah harta, dia juga ahlinya. Ketujuh, bodoh masalah akhirat Tidak pernah perhatian dengan agama, tidak pernah belajar, maupun bertanya tentang sesuatu yang tidak dia pahami. Kita berlindung kepada Allah dari semu karakter di atas.
Kriteria Manusia yang Dibenci Allah Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ سَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيفَةُ اللَّيْلِ ، حِمَارُ النَّهَارِ ، عَالِمٌ بِالدُّنْيَا ، جَاهِلٌ بِالْآخِرَةِ Sesungguhnya Allah membenci setiap orang yang ja’dzari, jawwadz, sakhab di pasar, bangkai di malam hari, himar di siang hari, pinter masalah dunia, dan bodoh masalah akhirat. (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubro no. 20593 dan dishahihkan dalam shahih al-Jami’) Keterangan: Ada 7 kriteria manusia yang Allah benci, Pertama, Ja’dzari Ada beberapa keterangan tentang maknanya, Orang yang sombong, keras, tidak mau menerima nasehat Orang yang keras kepala, alot, suka menguasai milik orang lain. Dan kita bisa simak, kedua makna ini berdekatan. Kedua, Jawwadz Diantara maknanya, Orang yang banyak makan, banyak minum, suka menolak kebenaran Sombong ketika berjalan, dan keras kepala Ketiga, Sakhab di pasar Suka teriak di pasar, dan selalu memaksa ketika bersengketa dengan orang lain. Suka membuat masalah, maunya menang sendiri dan galak. Keempat, bangkai di malam hari Ungkapan untuk menunjukkan karakternya yang banyak tidur, pemalas, dan tidak pernah shalat malam. Kelima, himar di siang hari Himar, lambang kebodohan. Dia bodoh pemahamannya, sekalipun pinter cari dunia. Sangat rakus terhadap dunia, hingga tidak pernah perhatian dengan aturan dan ibadah. Keenam, pinter masalah dunia Bicara masalah dunia, dia ahlinya. Bicara masalah harta, dia juga ahlinya. Ketujuh, bodoh masalah akhirat Tidak pernah perhatian dengan agama, tidak pernah belajar, maupun bertanya tentang sesuatu yang tidak dia pahami. Kita berlindung kepada Allah dari semu karakter di atas.


Kriteria Manusia yang Dibenci Allah Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ سَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيفَةُ اللَّيْلِ ، حِمَارُ النَّهَارِ ، عَالِمٌ بِالدُّنْيَا ، جَاهِلٌ بِالْآخِرَةِ Sesungguhnya Allah membenci setiap orang yang ja’dzari, jawwadz, sakhab di pasar, bangkai di malam hari, himar di siang hari, pinter masalah dunia, dan bodoh masalah akhirat. (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubro no. 20593 dan dishahihkan dalam shahih al-Jami’) Keterangan: Ada 7 kriteria manusia yang Allah benci, Pertama, Ja’dzari Ada beberapa keterangan tentang maknanya, Orang yang sombong, keras, tidak mau menerima nasehat Orang yang keras kepala, alot, suka menguasai milik orang lain. Dan kita bisa simak, kedua makna ini berdekatan. Kedua, Jawwadz Diantara maknanya, Orang yang banyak makan, banyak minum, suka menolak kebenaran Sombong ketika berjalan, dan keras kepala Ketiga, Sakhab di pasar Suka teriak di pasar, dan selalu memaksa ketika bersengketa dengan orang lain. Suka membuat masalah, maunya menang sendiri dan galak. Keempat, bangkai di malam hari Ungkapan untuk menunjukkan karakternya yang banyak tidur, pemalas, dan tidak pernah shalat malam. Kelima, himar di siang hari Himar, lambang kebodohan. Dia bodoh pemahamannya, sekalipun pinter cari dunia. Sangat rakus terhadap dunia, hingga tidak pernah perhatian dengan aturan dan ibadah. Keenam, pinter masalah dunia Bicara masalah dunia, dia ahlinya. Bicara masalah harta, dia juga ahlinya. Ketujuh, bodoh masalah akhirat Tidak pernah perhatian dengan agama, tidak pernah belajar, maupun bertanya tentang sesuatu yang tidak dia pahami. Kita berlindung kepada Allah dari semu karakter di atas.

Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak

Ketika seseorang mencari harta dengan tamak, rakus dan tak ambil peduli akan halal dan haram, maka jadinya akan muncul rasa tidak pernah puas dan tidak pernah kenyang. Beda halnya dengan seseorang yang mencari harta tanpa rasa tamak dan bersifat qana’ah, maka keberkahan yang pastilah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta (mengemis-ngemis). Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qana’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48) Jika ingin berkah dalam harta kita, milikilah sifat qana’ah. Qana’ah inilah yang disebut dengan hayatan thoyyibah yaitu kehidupan yang baik di mana disebutkan dalam ayat berikut, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97) Makna hayatan thoyyibah menurut para ulama pakar tafsir adalah dianugerahi rezeki yang halal, diberi sifat qana’ah, beriman kepada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya, kebahagiaan kehidupan di surga. Itulah makna yang dikemukakan para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya. Maksud qana’ah adalah merasa cukup dengan rezeki yang Allah beri tanpa punya hasrat untuk menambah dan tak pula punya sifat rakus terhadap harta. Semoga kita dianugerahkan sifat qana’ah dan tidak rakus serta tamak pada harta. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram qanaah

Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak

Ketika seseorang mencari harta dengan tamak, rakus dan tak ambil peduli akan halal dan haram, maka jadinya akan muncul rasa tidak pernah puas dan tidak pernah kenyang. Beda halnya dengan seseorang yang mencari harta tanpa rasa tamak dan bersifat qana’ah, maka keberkahan yang pastilah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta (mengemis-ngemis). Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qana’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48) Jika ingin berkah dalam harta kita, milikilah sifat qana’ah. Qana’ah inilah yang disebut dengan hayatan thoyyibah yaitu kehidupan yang baik di mana disebutkan dalam ayat berikut, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97) Makna hayatan thoyyibah menurut para ulama pakar tafsir adalah dianugerahi rezeki yang halal, diberi sifat qana’ah, beriman kepada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya, kebahagiaan kehidupan di surga. Itulah makna yang dikemukakan para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya. Maksud qana’ah adalah merasa cukup dengan rezeki yang Allah beri tanpa punya hasrat untuk menambah dan tak pula punya sifat rakus terhadap harta. Semoga kita dianugerahkan sifat qana’ah dan tidak rakus serta tamak pada harta. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram qanaah
Ketika seseorang mencari harta dengan tamak, rakus dan tak ambil peduli akan halal dan haram, maka jadinya akan muncul rasa tidak pernah puas dan tidak pernah kenyang. Beda halnya dengan seseorang yang mencari harta tanpa rasa tamak dan bersifat qana’ah, maka keberkahan yang pastilah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta (mengemis-ngemis). Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qana’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48) Jika ingin berkah dalam harta kita, milikilah sifat qana’ah. Qana’ah inilah yang disebut dengan hayatan thoyyibah yaitu kehidupan yang baik di mana disebutkan dalam ayat berikut, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97) Makna hayatan thoyyibah menurut para ulama pakar tafsir adalah dianugerahi rezeki yang halal, diberi sifat qana’ah, beriman kepada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya, kebahagiaan kehidupan di surga. Itulah makna yang dikemukakan para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya. Maksud qana’ah adalah merasa cukup dengan rezeki yang Allah beri tanpa punya hasrat untuk menambah dan tak pula punya sifat rakus terhadap harta. Semoga kita dianugerahkan sifat qana’ah dan tidak rakus serta tamak pada harta. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram qanaah


Ketika seseorang mencari harta dengan tamak, rakus dan tak ambil peduli akan halal dan haram, maka jadinya akan muncul rasa tidak pernah puas dan tidak pernah kenyang. Beda halnya dengan seseorang yang mencari harta tanpa rasa tamak dan bersifat qana’ah, maka keberkahan yang pastilah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta (mengemis-ngemis). Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qana’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48) Jika ingin berkah dalam harta kita, milikilah sifat qana’ah. Qana’ah inilah yang disebut dengan hayatan thoyyibah yaitu kehidupan yang baik di mana disebutkan dalam ayat berikut, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97) Makna hayatan thoyyibah menurut para ulama pakar tafsir adalah dianugerahi rezeki yang halal, diberi sifat qana’ah, beriman kepada Allah dengan melakukan ketaatan pada-Nya, kebahagiaan kehidupan di surga. Itulah makna yang dikemukakan para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ath Thobari dalam kitab tafsirnya. Maksud qana’ah adalah merasa cukup dengan rezeki yang Allah beri tanpa punya hasrat untuk menambah dan tak pula punya sifat rakus terhadap harta. Semoga kita dianugerahkan sifat qana’ah dan tidak rakus serta tamak pada harta. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram qanaah

Keutamaan Mengajarkan Ilmu

Orang yang mengajarkan ilmu, menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Bagaimanakah keutamaan mengajarkan ilmu itu? Bentuk Mengajarkan Ilmu Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893). Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Berarti kebaikan yang dimaksudkan bukan hanya termasuk pada kebaikan agama saja. Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku dalam ilmu yang bermanfaat. Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam: Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasehat dan memberikan fatwa. Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan. Khusus dakwah dengan qudwah hasanah, yaitu langsung memberikan teladan, maka jika ada orang yang mengikuti suatu amalan atau meninggalkan suatu amalan karena mencontoh kita, itu sama saja dengan bentuk dakwah pada mereka. Hal ini termasuk pada ayat, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110). Keutamaan Mengajarkan Ilmu Ia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang ia ajarkan. Orang yang mengajarkan ilmu berarti telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, demi baiknya tatanan masyarakat lewat saling menasehati. Termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Akan membimbing dan mewujudkan kehidupan bahagia pada tiap individu masyarakat dengan adanya adab dan hukum Islam yang tersebar. Walau Satu Ayat, Ajarkanlah! Intinya, ajarkanlah ilmu yang dimiliki walau satu ayat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360). Semoga bermanfaat, semoga semakin semangat dalam mengajarkan ilmu pada yang lain. Semangat!   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 10: 129-130. — Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu

Keutamaan Mengajarkan Ilmu

Orang yang mengajarkan ilmu, menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Bagaimanakah keutamaan mengajarkan ilmu itu? Bentuk Mengajarkan Ilmu Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893). Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Berarti kebaikan yang dimaksudkan bukan hanya termasuk pada kebaikan agama saja. Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku dalam ilmu yang bermanfaat. Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam: Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasehat dan memberikan fatwa. Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan. Khusus dakwah dengan qudwah hasanah, yaitu langsung memberikan teladan, maka jika ada orang yang mengikuti suatu amalan atau meninggalkan suatu amalan karena mencontoh kita, itu sama saja dengan bentuk dakwah pada mereka. Hal ini termasuk pada ayat, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110). Keutamaan Mengajarkan Ilmu Ia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang ia ajarkan. Orang yang mengajarkan ilmu berarti telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, demi baiknya tatanan masyarakat lewat saling menasehati. Termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Akan membimbing dan mewujudkan kehidupan bahagia pada tiap individu masyarakat dengan adanya adab dan hukum Islam yang tersebar. Walau Satu Ayat, Ajarkanlah! Intinya, ajarkanlah ilmu yang dimiliki walau satu ayat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360). Semoga bermanfaat, semoga semakin semangat dalam mengajarkan ilmu pada yang lain. Semangat!   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 10: 129-130. — Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu
Orang yang mengajarkan ilmu, menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Bagaimanakah keutamaan mengajarkan ilmu itu? Bentuk Mengajarkan Ilmu Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893). Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Berarti kebaikan yang dimaksudkan bukan hanya termasuk pada kebaikan agama saja. Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku dalam ilmu yang bermanfaat. Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam: Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasehat dan memberikan fatwa. Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan. Khusus dakwah dengan qudwah hasanah, yaitu langsung memberikan teladan, maka jika ada orang yang mengikuti suatu amalan atau meninggalkan suatu amalan karena mencontoh kita, itu sama saja dengan bentuk dakwah pada mereka. Hal ini termasuk pada ayat, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110). Keutamaan Mengajarkan Ilmu Ia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang ia ajarkan. Orang yang mengajarkan ilmu berarti telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, demi baiknya tatanan masyarakat lewat saling menasehati. Termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Akan membimbing dan mewujudkan kehidupan bahagia pada tiap individu masyarakat dengan adanya adab dan hukum Islam yang tersebar. Walau Satu Ayat, Ajarkanlah! Intinya, ajarkanlah ilmu yang dimiliki walau satu ayat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360). Semoga bermanfaat, semoga semakin semangat dalam mengajarkan ilmu pada yang lain. Semangat!   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 10: 129-130. — Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu


Orang yang mengajarkan ilmu, menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Bagaimanakah keutamaan mengajarkan ilmu itu? Bentuk Mengajarkan Ilmu Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893). Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Berarti kebaikan yang dimaksudkan bukan hanya termasuk pada kebaikan agama saja. Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku dalam ilmu yang bermanfaat. Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam: Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasehat dan memberikan fatwa. Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan. Khusus dakwah dengan qudwah hasanah, yaitu langsung memberikan teladan, maka jika ada orang yang mengikuti suatu amalan atau meninggalkan suatu amalan karena mencontoh kita, itu sama saja dengan bentuk dakwah pada mereka. Hal ini termasuk pada ayat, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110). Keutamaan Mengajarkan Ilmu Ia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang ia ajarkan. Orang yang mengajarkan ilmu berarti telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, demi baiknya tatanan masyarakat lewat saling menasehati. Termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Akan membimbing dan mewujudkan kehidupan bahagia pada tiap individu masyarakat dengan adanya adab dan hukum Islam yang tersebar. Walau Satu Ayat, Ajarkanlah! Intinya, ajarkanlah ilmu yang dimiliki walau satu ayat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari no. 3461). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360). Semoga bermanfaat, semoga semakin semangat dalam mengajarkan ilmu pada yang lain. Semangat!   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 10: 129-130. — Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 2 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu

Harta yang Bercampur Halal dan Haram

Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram? Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015) Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini. 1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali. Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini. 2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya. 3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.” Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.” Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan. Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201) Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Baca 3 Artikel Penting 1- Harta Haram Karena Pekerjaan 2- Keuntungan yang Tumbuh dari Modal Haram 3- Bagaimana Penyaluran Harta Riba?   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. —- Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram

Harta yang Bercampur Halal dan Haram

Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram? Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015) Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini. 1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali. Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini. 2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya. 3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.” Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.” Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan. Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201) Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Baca 3 Artikel Penting 1- Harta Haram Karena Pekerjaan 2- Keuntungan yang Tumbuh dari Modal Haram 3- Bagaimana Penyaluran Harta Riba?   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. —- Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram
Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram? Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015) Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini. 1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali. Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini. 2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya. 3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.” Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.” Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan. Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201) Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Baca 3 Artikel Penting 1- Harta Haram Karena Pekerjaan 2- Keuntungan yang Tumbuh dari Modal Haram 3- Bagaimana Penyaluran Harta Riba?   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. —- Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram


Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram? Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015) Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini. 1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali. Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini. 2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya. 3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.” Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.” Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan. Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201) Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Baca 3 Artikel Penting 1- Harta Haram Karena Pekerjaan 2- Keuntungan yang Tumbuh dari Modal Haram 3- Bagaimana Penyaluran Harta Riba?   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. —- Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram

Mencari Pekerjaan yang Halal

Seorang muslim dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal, bukan pekerjaan yang asal-asalan, bukan pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Yang terpenting berkahnya dan kehalalannya. Perbaguslah Cara Mencari Rezeki Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96). Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal. Jatah Rezeki Tetap Ada Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ ”Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866) Hadits di atas ini sebagai penjelas bahwa yang dimaksud memperbagus dalam mencari rezeki adalah bekerja dengan mencari yang halal. Bila Pintu Rezeki Ditutup Dalam hal rezeki yang mesti dipahami ada dua yang begitu penting yaitu: Jatah rezeki tetap terus ada selama nyawa kita masih ada. Jika salah satu pintu rezeki tertutup, maka akan terbuka pintu rezeki yang lain. Perhatikan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut untuk menerangkan hal di atas. Beliau berkata, “Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu. Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar. Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKI yang lain (yakni dua puting susu ibunya), dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat. Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan yaitu dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman yaitu dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya. Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah Ta’ala membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI. Itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki. Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” (Al Fawaid, hal. 94) Akibat Pekerjaan yang Haram Mengapa harus cari yang haram yang ujungnya hanya kesia-siaan, membuat amalan tidak diterima? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Kenapa kami sampai menyebut di awal bahwa gara-gara pekerjaan yang haram, amalan jadi tidak diterima? Ibnu Rajab menyatakan, “Berdasarkan hadits di atas, ada isyarat bahwa amalan seseorang tidaklah diterima kecuali jika mengonsumsi yang halal. Memang benar bahwa makan yang haram hanyalah merusak amalan dan membuat amalan tidak diterima. Karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyyib (halal), lalu dilanjutkan dengan ayat, ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu” (QS. Al Baqarah: 172). Berdasarkan ayat di atas, para rasul dan umatnya diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal shalih. Selama seseorang mengonsumsi yang halal, maka amal shalih bisa diterima. Jika yang dikonsumsi tidaklah halal, bagaimana mungkin amalannya bisa diterima? (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 260). Akibat buruk lainnya dari pekerjaan yang haram disebutkan dalam perkataan Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Ingatlah pula kata ‘Umar, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir).” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275). Baca: Pengaruh Makanan yang Haram. Penutup Semoga Allah mencukupkan diri kita dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Baca: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung — Selesai disusun di malam hari, malam 1 Safar 1436 H (23-11-2014) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram rezeki

Mencari Pekerjaan yang Halal

Seorang muslim dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal, bukan pekerjaan yang asal-asalan, bukan pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Yang terpenting berkahnya dan kehalalannya. Perbaguslah Cara Mencari Rezeki Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96). Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal. Jatah Rezeki Tetap Ada Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ ”Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866) Hadits di atas ini sebagai penjelas bahwa yang dimaksud memperbagus dalam mencari rezeki adalah bekerja dengan mencari yang halal. Bila Pintu Rezeki Ditutup Dalam hal rezeki yang mesti dipahami ada dua yang begitu penting yaitu: Jatah rezeki tetap terus ada selama nyawa kita masih ada. Jika salah satu pintu rezeki tertutup, maka akan terbuka pintu rezeki yang lain. Perhatikan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut untuk menerangkan hal di atas. Beliau berkata, “Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu. Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar. Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKI yang lain (yakni dua puting susu ibunya), dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat. Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan yaitu dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman yaitu dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya. Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah Ta’ala membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI. Itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki. Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” (Al Fawaid, hal. 94) Akibat Pekerjaan yang Haram Mengapa harus cari yang haram yang ujungnya hanya kesia-siaan, membuat amalan tidak diterima? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Kenapa kami sampai menyebut di awal bahwa gara-gara pekerjaan yang haram, amalan jadi tidak diterima? Ibnu Rajab menyatakan, “Berdasarkan hadits di atas, ada isyarat bahwa amalan seseorang tidaklah diterima kecuali jika mengonsumsi yang halal. Memang benar bahwa makan yang haram hanyalah merusak amalan dan membuat amalan tidak diterima. Karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyyib (halal), lalu dilanjutkan dengan ayat, ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu” (QS. Al Baqarah: 172). Berdasarkan ayat di atas, para rasul dan umatnya diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal shalih. Selama seseorang mengonsumsi yang halal, maka amal shalih bisa diterima. Jika yang dikonsumsi tidaklah halal, bagaimana mungkin amalannya bisa diterima? (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 260). Akibat buruk lainnya dari pekerjaan yang haram disebutkan dalam perkataan Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Ingatlah pula kata ‘Umar, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir).” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275). Baca: Pengaruh Makanan yang Haram. Penutup Semoga Allah mencukupkan diri kita dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Baca: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung — Selesai disusun di malam hari, malam 1 Safar 1436 H (23-11-2014) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram rezeki
Seorang muslim dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal, bukan pekerjaan yang asal-asalan, bukan pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Yang terpenting berkahnya dan kehalalannya. Perbaguslah Cara Mencari Rezeki Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96). Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal. Jatah Rezeki Tetap Ada Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ ”Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866) Hadits di atas ini sebagai penjelas bahwa yang dimaksud memperbagus dalam mencari rezeki adalah bekerja dengan mencari yang halal. Bila Pintu Rezeki Ditutup Dalam hal rezeki yang mesti dipahami ada dua yang begitu penting yaitu: Jatah rezeki tetap terus ada selama nyawa kita masih ada. Jika salah satu pintu rezeki tertutup, maka akan terbuka pintu rezeki yang lain. Perhatikan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut untuk menerangkan hal di atas. Beliau berkata, “Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu. Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar. Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKI yang lain (yakni dua puting susu ibunya), dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat. Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan yaitu dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman yaitu dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya. Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah Ta’ala membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI. Itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki. Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” (Al Fawaid, hal. 94) Akibat Pekerjaan yang Haram Mengapa harus cari yang haram yang ujungnya hanya kesia-siaan, membuat amalan tidak diterima? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Kenapa kami sampai menyebut di awal bahwa gara-gara pekerjaan yang haram, amalan jadi tidak diterima? Ibnu Rajab menyatakan, “Berdasarkan hadits di atas, ada isyarat bahwa amalan seseorang tidaklah diterima kecuali jika mengonsumsi yang halal. Memang benar bahwa makan yang haram hanyalah merusak amalan dan membuat amalan tidak diterima. Karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyyib (halal), lalu dilanjutkan dengan ayat, ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu” (QS. Al Baqarah: 172). Berdasarkan ayat di atas, para rasul dan umatnya diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal shalih. Selama seseorang mengonsumsi yang halal, maka amal shalih bisa diterima. Jika yang dikonsumsi tidaklah halal, bagaimana mungkin amalannya bisa diterima? (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 260). Akibat buruk lainnya dari pekerjaan yang haram disebutkan dalam perkataan Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Ingatlah pula kata ‘Umar, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir).” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275). Baca: Pengaruh Makanan yang Haram. Penutup Semoga Allah mencukupkan diri kita dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Baca: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung — Selesai disusun di malam hari, malam 1 Safar 1436 H (23-11-2014) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram rezeki


Seorang muslim dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal, bukan pekerjaan yang asal-asalan, bukan pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Yang terpenting berkahnya dan kehalalannya. Perbaguslah Cara Mencari Rezeki Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96). Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal. Jatah Rezeki Tetap Ada Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ ”Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866) Hadits di atas ini sebagai penjelas bahwa yang dimaksud memperbagus dalam mencari rezeki adalah bekerja dengan mencari yang halal. Bila Pintu Rezeki Ditutup Dalam hal rezeki yang mesti dipahami ada dua yang begitu penting yaitu: Jatah rezeki tetap terus ada selama nyawa kita masih ada. Jika salah satu pintu rezeki tertutup, maka akan terbuka pintu rezeki yang lain. Perhatikan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut untuk menerangkan hal di atas. Beliau berkata, “Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu. Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar. Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKI yang lain (yakni dua puting susu ibunya), dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat. Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan yaitu dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman yaitu dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya. Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah Ta’ala membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI. Itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki. Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” (Al Fawaid, hal. 94) Akibat Pekerjaan yang Haram Mengapa harus cari yang haram yang ujungnya hanya kesia-siaan, membuat amalan tidak diterima? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Kenapa kami sampai menyebut di awal bahwa gara-gara pekerjaan yang haram, amalan jadi tidak diterima? Ibnu Rajab menyatakan, “Berdasarkan hadits di atas, ada isyarat bahwa amalan seseorang tidaklah diterima kecuali jika mengonsumsi yang halal. Memang benar bahwa makan yang haram hanyalah merusak amalan dan membuat amalan tidak diterima. Karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyyib (halal), lalu dilanjutkan dengan ayat, ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu” (QS. Al Baqarah: 172). Berdasarkan ayat di atas, para rasul dan umatnya diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal shalih. Selama seseorang mengonsumsi yang halal, maka amal shalih bisa diterima. Jika yang dikonsumsi tidaklah halal, bagaimana mungkin amalannya bisa diterima? (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 260). Akibat buruk lainnya dari pekerjaan yang haram disebutkan dalam perkataan Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Ingatlah pula kata ‘Umar, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir).” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275). Baca: Pengaruh Makanan yang Haram. Penutup Semoga Allah mencukupkan diri kita dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Baca: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung — Selesai disusun di malam hari, malam 1 Safar 1436 H (23-11-2014) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram rezeki

Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram

Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul. Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram. Dari hadits An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599). Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa.” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini hasan namun jika digabungkan dengan berbagai penguat, maka menjadi shahih) Abu Dzarr berkata, توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin ‘Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh). Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab. Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya: 1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya. 2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan halal. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, tidak bisa memahami manakah yang tarikhnya lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf) karena tidak memahami manakah yang menghapus dalil yang lain (nasikh). 3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu. 4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh. Sebab beda pendapat sebenarnya lebih dari yang telah disebutkan di atas.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 1: 196-197). Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wa billahit taufiq. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 29 Muharram 1436 H Yang senantiasa mengharapkan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram toleransi

Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram

Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul. Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram. Dari hadits An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599). Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa.” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini hasan namun jika digabungkan dengan berbagai penguat, maka menjadi shahih) Abu Dzarr berkata, توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin ‘Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh). Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab. Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya: 1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya. 2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan halal. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, tidak bisa memahami manakah yang tarikhnya lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf) karena tidak memahami manakah yang menghapus dalil yang lain (nasikh). 3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu. 4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh. Sebab beda pendapat sebenarnya lebih dari yang telah disebutkan di atas.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 1: 196-197). Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wa billahit taufiq. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 29 Muharram 1436 H Yang senantiasa mengharapkan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram toleransi
Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul. Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram. Dari hadits An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599). Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa.” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini hasan namun jika digabungkan dengan berbagai penguat, maka menjadi shahih) Abu Dzarr berkata, توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin ‘Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh). Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab. Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya: 1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya. 2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan halal. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, tidak bisa memahami manakah yang tarikhnya lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf) karena tidak memahami manakah yang menghapus dalil yang lain (nasikh). 3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu. 4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh. Sebab beda pendapat sebenarnya lebih dari yang telah disebutkan di atas.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 1: 196-197). Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wa billahit taufiq. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 29 Muharram 1436 H Yang senantiasa mengharapkan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram toleransi


Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul. Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram. Dari hadits An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599). Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa.” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini hasan namun jika digabungkan dengan berbagai penguat, maka menjadi shahih) Abu Dzarr berkata, توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin ‘Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh). Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab. Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya: 1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya. 2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan halal. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, tidak bisa memahami manakah yang tarikhnya lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf) karena tidak memahami manakah yang menghapus dalil yang lain (nasikh). 3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu. 4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh. Sebab beda pendapat sebenarnya lebih dari yang telah disebutkan di atas.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 1: 196-197). Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wa billahit taufiq. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 29 Muharram 1436 H Yang senantiasa mengharapkan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshalal haram toleransi

Terpedaya Dengan Luasnya Kemurahan dan Pengampunan Allah

Sebagian sebab terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan dan dosa adalah keyakinannya bahwa Allah maha baik/pemurah dan maha pengampun. Hati kecilnya berkata, “Sekarang aku bermaksiat, setelah ini aku segera bertaubat, sungguh Allah maha pengampun…, toh Allah Maha baik…, Allah tidak menyegerakan hukuman dan adzab…”Ini adalah tipuan syaitan, dengan tipuan ini syaitan telah membinasakan banyak hamba-hamba Allah…, memudahkan mereka terjerumus dalam kemaksiatan…, menjadikan mereka memandang remeh dosa-dosa, karena dengan alasan “Allah maha pemurah dan maha pengampun…”.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (٦)Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. (QS Al-Infithoor : 6) Sebagian salaf menafsirkan ayat ini dengan menjelaskan bahwa diantara sebab seorang anak Adam durhaka dan bermaksiat kepada Allah adalah terpedayanya dia dengan baiknya Allah.وقيل للفضيل بن عياض: لو أقامك الله سبحانه يوم القيامة، وقال: ما غرَّك بربك الكريم، ماذا كنت تقول؟قال: أقول: غَرَّنِي سُتُوْرُكَ الْمُرْخَاةُ..Dikatakan kepada Al-Fudhoil bin ‘Iyaadh, “Seandainya Allah menyidangmu pada hari kiamat dan berkata : “Apakah yang membuatmu terpedaya sehingga durhaka kepadaKu”?. Fudhail berkata, “Aku berkata, “Tirai-Mu yang Engkau ulurkan” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/342)Maksud Fudhail rahimahullah, yaitu sebab maksiat adalah baiknya Allah yang menutup aib-aib hambanya, seperti tirai yang diulurkan yang menutupi dosa-dosa hamba dari pandangan manusia. Seandainya setiap dosa dibongkar oleh Allah maka tidak akan ada yang berani bermaksiat karena malu. Akan tetapi –dengan kebaikanNya- Allah menutup aib-aib mereka.وقال أبو بكر الوراق: لو قال لي: {ما غرك بربك الكريم} لَقُلْتُ: غَرَّنِي كَرَمُ الْكًرِيْمِ.Abu Bakar Al-Warrooq berkata, “Kalau seandainya Allah berkata kepadaku, “Apa yang membuatmu durhaka kepada Robmu Yang Pemurah/Baik”?, maka aku akan berkata, “Aku terpedaya dengan kebaikan Dzat Yang Maha Baik/Pemurah” (Tafsir Ibnu Katsir 8/342)وقال يحيى بن معاذ: لو قال لي: ما غرك بي؟ قلت: بِرُّك سالفاً وآنفاYahya bin Mu’adz berkata, “Seandainya Allah berkata kepadaku, “Apakah yang membuatmu terpedaya (sehingga durhaka) kepadaKu?” Aku menjawab, “KebaikanMu yang telah lalu dan yang akan datang” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411)Yaitu seseorang yang bermaksiat terkadang dan sering tetap saja diberi kenikmatan oleh Allah, hal ini terkadang menjadikannya lupa sehingga menyangka bahwa ia akan terus aman mendapatkan kebaikan Allah meskipun ia tetap bermaksiat. Maka sungguh ia telah terpedaya…Al-Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang ayat di atas :والإِشعار بما به يغره الشيطان، فإنه يقول له : “افعل ما شئت فربك كريم لا يعذب أحداً ولا يعاجل بالعقوبة”، والدلالة على أن كثرة كرمه تستدعي الجد في طاعته لا الانهماك في عصيانه اغترارا بكرمه.“…pemberitahuan tentang apa yang menyebabkan seseorang terpedaya oleh syaitan, karena syaitan berkata kepadanya : “Lakukanlah apa yang kau kehendaki, sesungguhnya Robmu Maha Baik, ia tidak akan mengadzab seorangpun, Robmu tidak menyegerakan hukuman”. Padahal seharusnya indikator yang menunjukkan banyaknya kebaikan Allah melazimkan kesungguhan dalam ketaatan kepadaNya dan bukan malah asyik dan tekun dalam bermaksiat kepadanya karena terpedaya dengan kebaikanNya” (Anwaar At-Tanziil 5/292)Seorang Penyair berkata :بِكَ أَسْتَجِيْرُ وَمَـنْ يُجِيْرُ سِوَاكَـا * * * فَأَجِرْ ضَعِيْفـاً يَحْتَمِي بِحِمَاكَـاKepada Engkaulah aku memohon perlindungan, dan siapakah yang bisa memberi keselamatan selainMu…Maka selamatkanlah hambaMu yang lemah yang berlindung dengan perlindunganMu…إِنِّي ضَعِيْفٌ أَسْتَعِيْنُ عَلـى قَوَى * * * ذَنْبِي وَمَعْصِيَتِي بِبَعْـضِ قَوَاكَـاSesungguhnya aku lemah, aku memohon pertolongan sebagian kekuatanMu, untuk menghadapi kuatnya (dorongan) dosa dan kemaksiatanku…أَذْنَبْتُ يَـا رَبِّي وَآذَتْنِـي ذُنُـوْبٌ * * * مَالَهَـا مِـنْ غَافِـرٍ إِلاَّكَــاAku telah berbuat dosa ya Robku…, dosa-dosaku telah menyakitiku…tidak ada yang bisa mengampuninya kecuali Engkau…دُنْيَـايَ غرَّتْنِي وَعَفْـوُكَ غرَّنِـي * * * مَا حِيْلَتِـي فِي هَـذِهِ أَوْ ذَاكَـاDuniaku telah menipuku…ampunanMu telah menjadikan aku terpedaya…Apakah jalan keluar untuk menghadapi keduanya…??لَوْ أَنَّ قَلْبِي شَكَّ لَـمْ يَكُ مُؤْمِـناً * * * بِكَرِيْمِ عَفْوِكَ مَا غَـوَى وَعَصَاكKalau seandainya hatiku ragu dan tidak percaya dengan mulianya ampunanMu, maka tentu hatiku tidak (nekat) sesat dan tidak bermaksiat kepadamu…Sungguh benar perkataan penyair di atas, hati terpedaya dengan luasnya kebaikan dan ampunan Allah, dengan bersandar kepada luasnya ampunan dan kebaikan Allah maka malah semakin berani bermaksiat. Sungguh ini merupakan tipuan syaitan.Seharusnya seseorang berkata kepada dirinya :–         Tidakkah engkau takut mendapatkan su’ul khootimah?, meninggal dalam kondisi bermaksiat?. Bukankah telah banyak orang yang meninggal dalam kondisi sedang bermaksiat kepada Allah..–         Memang Allah maha pengampun, akan tetapi lupakah engkau bahwa adzab Allah dan siksaanNya sangatlah pedih…??–         Siapa yang bisa menjamin dirimu bahwa setelah engkau bermaksiat engkau akan segera bertaubat?? Justru bisa jadi engkau malah terus berlezat-lezat dalam kemaksiatan…–         Kalaupun engkau akan bertaubat setelah bermaksiat, siapa yang bisa menjamin bahwa engkau masih diberi sisa umur setelah bermaksiat untuk bertaubat…?Namun tentu tidak diragukan bahwa Allah maha baik, maha mengabulkan doa, maha penerima taubat hamba-hambaNya. Maka barangsiapa yang telah terjerumus dalam kemaksiatan maka hendaknya segera bertaubat dan Allah pasti menerima taubatnya jika syarat taubatnya terpenuhi….Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-01-1436 H / 22 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Terpedaya Dengan Luasnya Kemurahan dan Pengampunan Allah

Sebagian sebab terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan dan dosa adalah keyakinannya bahwa Allah maha baik/pemurah dan maha pengampun. Hati kecilnya berkata, “Sekarang aku bermaksiat, setelah ini aku segera bertaubat, sungguh Allah maha pengampun…, toh Allah Maha baik…, Allah tidak menyegerakan hukuman dan adzab…”Ini adalah tipuan syaitan, dengan tipuan ini syaitan telah membinasakan banyak hamba-hamba Allah…, memudahkan mereka terjerumus dalam kemaksiatan…, menjadikan mereka memandang remeh dosa-dosa, karena dengan alasan “Allah maha pemurah dan maha pengampun…”.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (٦)Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. (QS Al-Infithoor : 6) Sebagian salaf menafsirkan ayat ini dengan menjelaskan bahwa diantara sebab seorang anak Adam durhaka dan bermaksiat kepada Allah adalah terpedayanya dia dengan baiknya Allah.وقيل للفضيل بن عياض: لو أقامك الله سبحانه يوم القيامة، وقال: ما غرَّك بربك الكريم، ماذا كنت تقول؟قال: أقول: غَرَّنِي سُتُوْرُكَ الْمُرْخَاةُ..Dikatakan kepada Al-Fudhoil bin ‘Iyaadh, “Seandainya Allah menyidangmu pada hari kiamat dan berkata : “Apakah yang membuatmu terpedaya sehingga durhaka kepadaKu”?. Fudhail berkata, “Aku berkata, “Tirai-Mu yang Engkau ulurkan” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/342)Maksud Fudhail rahimahullah, yaitu sebab maksiat adalah baiknya Allah yang menutup aib-aib hambanya, seperti tirai yang diulurkan yang menutupi dosa-dosa hamba dari pandangan manusia. Seandainya setiap dosa dibongkar oleh Allah maka tidak akan ada yang berani bermaksiat karena malu. Akan tetapi –dengan kebaikanNya- Allah menutup aib-aib mereka.وقال أبو بكر الوراق: لو قال لي: {ما غرك بربك الكريم} لَقُلْتُ: غَرَّنِي كَرَمُ الْكًرِيْمِ.Abu Bakar Al-Warrooq berkata, “Kalau seandainya Allah berkata kepadaku, “Apa yang membuatmu durhaka kepada Robmu Yang Pemurah/Baik”?, maka aku akan berkata, “Aku terpedaya dengan kebaikan Dzat Yang Maha Baik/Pemurah” (Tafsir Ibnu Katsir 8/342)وقال يحيى بن معاذ: لو قال لي: ما غرك بي؟ قلت: بِرُّك سالفاً وآنفاYahya bin Mu’adz berkata, “Seandainya Allah berkata kepadaku, “Apakah yang membuatmu terpedaya (sehingga durhaka) kepadaKu?” Aku menjawab, “KebaikanMu yang telah lalu dan yang akan datang” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411)Yaitu seseorang yang bermaksiat terkadang dan sering tetap saja diberi kenikmatan oleh Allah, hal ini terkadang menjadikannya lupa sehingga menyangka bahwa ia akan terus aman mendapatkan kebaikan Allah meskipun ia tetap bermaksiat. Maka sungguh ia telah terpedaya…Al-Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang ayat di atas :والإِشعار بما به يغره الشيطان، فإنه يقول له : “افعل ما شئت فربك كريم لا يعذب أحداً ولا يعاجل بالعقوبة”، والدلالة على أن كثرة كرمه تستدعي الجد في طاعته لا الانهماك في عصيانه اغترارا بكرمه.“…pemberitahuan tentang apa yang menyebabkan seseorang terpedaya oleh syaitan, karena syaitan berkata kepadanya : “Lakukanlah apa yang kau kehendaki, sesungguhnya Robmu Maha Baik, ia tidak akan mengadzab seorangpun, Robmu tidak menyegerakan hukuman”. Padahal seharusnya indikator yang menunjukkan banyaknya kebaikan Allah melazimkan kesungguhan dalam ketaatan kepadaNya dan bukan malah asyik dan tekun dalam bermaksiat kepadanya karena terpedaya dengan kebaikanNya” (Anwaar At-Tanziil 5/292)Seorang Penyair berkata :بِكَ أَسْتَجِيْرُ وَمَـنْ يُجِيْرُ سِوَاكَـا * * * فَأَجِرْ ضَعِيْفـاً يَحْتَمِي بِحِمَاكَـاKepada Engkaulah aku memohon perlindungan, dan siapakah yang bisa memberi keselamatan selainMu…Maka selamatkanlah hambaMu yang lemah yang berlindung dengan perlindunganMu…إِنِّي ضَعِيْفٌ أَسْتَعِيْنُ عَلـى قَوَى * * * ذَنْبِي وَمَعْصِيَتِي بِبَعْـضِ قَوَاكَـاSesungguhnya aku lemah, aku memohon pertolongan sebagian kekuatanMu, untuk menghadapi kuatnya (dorongan) dosa dan kemaksiatanku…أَذْنَبْتُ يَـا رَبِّي وَآذَتْنِـي ذُنُـوْبٌ * * * مَالَهَـا مِـنْ غَافِـرٍ إِلاَّكَــاAku telah berbuat dosa ya Robku…, dosa-dosaku telah menyakitiku…tidak ada yang bisa mengampuninya kecuali Engkau…دُنْيَـايَ غرَّتْنِي وَعَفْـوُكَ غرَّنِـي * * * مَا حِيْلَتِـي فِي هَـذِهِ أَوْ ذَاكَـاDuniaku telah menipuku…ampunanMu telah menjadikan aku terpedaya…Apakah jalan keluar untuk menghadapi keduanya…??لَوْ أَنَّ قَلْبِي شَكَّ لَـمْ يَكُ مُؤْمِـناً * * * بِكَرِيْمِ عَفْوِكَ مَا غَـوَى وَعَصَاكKalau seandainya hatiku ragu dan tidak percaya dengan mulianya ampunanMu, maka tentu hatiku tidak (nekat) sesat dan tidak bermaksiat kepadamu…Sungguh benar perkataan penyair di atas, hati terpedaya dengan luasnya kebaikan dan ampunan Allah, dengan bersandar kepada luasnya ampunan dan kebaikan Allah maka malah semakin berani bermaksiat. Sungguh ini merupakan tipuan syaitan.Seharusnya seseorang berkata kepada dirinya :–         Tidakkah engkau takut mendapatkan su’ul khootimah?, meninggal dalam kondisi bermaksiat?. Bukankah telah banyak orang yang meninggal dalam kondisi sedang bermaksiat kepada Allah..–         Memang Allah maha pengampun, akan tetapi lupakah engkau bahwa adzab Allah dan siksaanNya sangatlah pedih…??–         Siapa yang bisa menjamin dirimu bahwa setelah engkau bermaksiat engkau akan segera bertaubat?? Justru bisa jadi engkau malah terus berlezat-lezat dalam kemaksiatan…–         Kalaupun engkau akan bertaubat setelah bermaksiat, siapa yang bisa menjamin bahwa engkau masih diberi sisa umur setelah bermaksiat untuk bertaubat…?Namun tentu tidak diragukan bahwa Allah maha baik, maha mengabulkan doa, maha penerima taubat hamba-hambaNya. Maka barangsiapa yang telah terjerumus dalam kemaksiatan maka hendaknya segera bertaubat dan Allah pasti menerima taubatnya jika syarat taubatnya terpenuhi….Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-01-1436 H / 22 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Sebagian sebab terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan dan dosa adalah keyakinannya bahwa Allah maha baik/pemurah dan maha pengampun. Hati kecilnya berkata, “Sekarang aku bermaksiat, setelah ini aku segera bertaubat, sungguh Allah maha pengampun…, toh Allah Maha baik…, Allah tidak menyegerakan hukuman dan adzab…”Ini adalah tipuan syaitan, dengan tipuan ini syaitan telah membinasakan banyak hamba-hamba Allah…, memudahkan mereka terjerumus dalam kemaksiatan…, menjadikan mereka memandang remeh dosa-dosa, karena dengan alasan “Allah maha pemurah dan maha pengampun…”.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (٦)Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. (QS Al-Infithoor : 6) Sebagian salaf menafsirkan ayat ini dengan menjelaskan bahwa diantara sebab seorang anak Adam durhaka dan bermaksiat kepada Allah adalah terpedayanya dia dengan baiknya Allah.وقيل للفضيل بن عياض: لو أقامك الله سبحانه يوم القيامة، وقال: ما غرَّك بربك الكريم، ماذا كنت تقول؟قال: أقول: غَرَّنِي سُتُوْرُكَ الْمُرْخَاةُ..Dikatakan kepada Al-Fudhoil bin ‘Iyaadh, “Seandainya Allah menyidangmu pada hari kiamat dan berkata : “Apakah yang membuatmu terpedaya sehingga durhaka kepadaKu”?. Fudhail berkata, “Aku berkata, “Tirai-Mu yang Engkau ulurkan” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/342)Maksud Fudhail rahimahullah, yaitu sebab maksiat adalah baiknya Allah yang menutup aib-aib hambanya, seperti tirai yang diulurkan yang menutupi dosa-dosa hamba dari pandangan manusia. Seandainya setiap dosa dibongkar oleh Allah maka tidak akan ada yang berani bermaksiat karena malu. Akan tetapi –dengan kebaikanNya- Allah menutup aib-aib mereka.وقال أبو بكر الوراق: لو قال لي: {ما غرك بربك الكريم} لَقُلْتُ: غَرَّنِي كَرَمُ الْكًرِيْمِ.Abu Bakar Al-Warrooq berkata, “Kalau seandainya Allah berkata kepadaku, “Apa yang membuatmu durhaka kepada Robmu Yang Pemurah/Baik”?, maka aku akan berkata, “Aku terpedaya dengan kebaikan Dzat Yang Maha Baik/Pemurah” (Tafsir Ibnu Katsir 8/342)وقال يحيى بن معاذ: لو قال لي: ما غرك بي؟ قلت: بِرُّك سالفاً وآنفاYahya bin Mu’adz berkata, “Seandainya Allah berkata kepadaku, “Apakah yang membuatmu terpedaya (sehingga durhaka) kepadaKu?” Aku menjawab, “KebaikanMu yang telah lalu dan yang akan datang” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411)Yaitu seseorang yang bermaksiat terkadang dan sering tetap saja diberi kenikmatan oleh Allah, hal ini terkadang menjadikannya lupa sehingga menyangka bahwa ia akan terus aman mendapatkan kebaikan Allah meskipun ia tetap bermaksiat. Maka sungguh ia telah terpedaya…Al-Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang ayat di atas :والإِشعار بما به يغره الشيطان، فإنه يقول له : “افعل ما شئت فربك كريم لا يعذب أحداً ولا يعاجل بالعقوبة”، والدلالة على أن كثرة كرمه تستدعي الجد في طاعته لا الانهماك في عصيانه اغترارا بكرمه.“…pemberitahuan tentang apa yang menyebabkan seseorang terpedaya oleh syaitan, karena syaitan berkata kepadanya : “Lakukanlah apa yang kau kehendaki, sesungguhnya Robmu Maha Baik, ia tidak akan mengadzab seorangpun, Robmu tidak menyegerakan hukuman”. Padahal seharusnya indikator yang menunjukkan banyaknya kebaikan Allah melazimkan kesungguhan dalam ketaatan kepadaNya dan bukan malah asyik dan tekun dalam bermaksiat kepadanya karena terpedaya dengan kebaikanNya” (Anwaar At-Tanziil 5/292)Seorang Penyair berkata :بِكَ أَسْتَجِيْرُ وَمَـنْ يُجِيْرُ سِوَاكَـا * * * فَأَجِرْ ضَعِيْفـاً يَحْتَمِي بِحِمَاكَـاKepada Engkaulah aku memohon perlindungan, dan siapakah yang bisa memberi keselamatan selainMu…Maka selamatkanlah hambaMu yang lemah yang berlindung dengan perlindunganMu…إِنِّي ضَعِيْفٌ أَسْتَعِيْنُ عَلـى قَوَى * * * ذَنْبِي وَمَعْصِيَتِي بِبَعْـضِ قَوَاكَـاSesungguhnya aku lemah, aku memohon pertolongan sebagian kekuatanMu, untuk menghadapi kuatnya (dorongan) dosa dan kemaksiatanku…أَذْنَبْتُ يَـا رَبِّي وَآذَتْنِـي ذُنُـوْبٌ * * * مَالَهَـا مِـنْ غَافِـرٍ إِلاَّكَــاAku telah berbuat dosa ya Robku…, dosa-dosaku telah menyakitiku…tidak ada yang bisa mengampuninya kecuali Engkau…دُنْيَـايَ غرَّتْنِي وَعَفْـوُكَ غرَّنِـي * * * مَا حِيْلَتِـي فِي هَـذِهِ أَوْ ذَاكَـاDuniaku telah menipuku…ampunanMu telah menjadikan aku terpedaya…Apakah jalan keluar untuk menghadapi keduanya…??لَوْ أَنَّ قَلْبِي شَكَّ لَـمْ يَكُ مُؤْمِـناً * * * بِكَرِيْمِ عَفْوِكَ مَا غَـوَى وَعَصَاكKalau seandainya hatiku ragu dan tidak percaya dengan mulianya ampunanMu, maka tentu hatiku tidak (nekat) sesat dan tidak bermaksiat kepadamu…Sungguh benar perkataan penyair di atas, hati terpedaya dengan luasnya kebaikan dan ampunan Allah, dengan bersandar kepada luasnya ampunan dan kebaikan Allah maka malah semakin berani bermaksiat. Sungguh ini merupakan tipuan syaitan.Seharusnya seseorang berkata kepada dirinya :–         Tidakkah engkau takut mendapatkan su’ul khootimah?, meninggal dalam kondisi bermaksiat?. Bukankah telah banyak orang yang meninggal dalam kondisi sedang bermaksiat kepada Allah..–         Memang Allah maha pengampun, akan tetapi lupakah engkau bahwa adzab Allah dan siksaanNya sangatlah pedih…??–         Siapa yang bisa menjamin dirimu bahwa setelah engkau bermaksiat engkau akan segera bertaubat?? Justru bisa jadi engkau malah terus berlezat-lezat dalam kemaksiatan…–         Kalaupun engkau akan bertaubat setelah bermaksiat, siapa yang bisa menjamin bahwa engkau masih diberi sisa umur setelah bermaksiat untuk bertaubat…?Namun tentu tidak diragukan bahwa Allah maha baik, maha mengabulkan doa, maha penerima taubat hamba-hambaNya. Maka barangsiapa yang telah terjerumus dalam kemaksiatan maka hendaknya segera bertaubat dan Allah pasti menerima taubatnya jika syarat taubatnya terpenuhi….Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-01-1436 H / 22 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Sebagian sebab terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan dan dosa adalah keyakinannya bahwa Allah maha baik/pemurah dan maha pengampun. Hati kecilnya berkata, “Sekarang aku bermaksiat, setelah ini aku segera bertaubat, sungguh Allah maha pengampun…, toh Allah Maha baik…, Allah tidak menyegerakan hukuman dan adzab…”Ini adalah tipuan syaitan, dengan tipuan ini syaitan telah membinasakan banyak hamba-hamba Allah…, memudahkan mereka terjerumus dalam kemaksiatan…, menjadikan mereka memandang remeh dosa-dosa, karena dengan alasan “Allah maha pemurah dan maha pengampun…”.Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (٦)Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. (QS Al-Infithoor : 6) Sebagian salaf menafsirkan ayat ini dengan menjelaskan bahwa diantara sebab seorang anak Adam durhaka dan bermaksiat kepada Allah adalah terpedayanya dia dengan baiknya Allah.وقيل للفضيل بن عياض: لو أقامك الله سبحانه يوم القيامة، وقال: ما غرَّك بربك الكريم، ماذا كنت تقول؟قال: أقول: غَرَّنِي سُتُوْرُكَ الْمُرْخَاةُ..Dikatakan kepada Al-Fudhoil bin ‘Iyaadh, “Seandainya Allah menyidangmu pada hari kiamat dan berkata : “Apakah yang membuatmu terpedaya sehingga durhaka kepadaKu”?. Fudhail berkata, “Aku berkata, “Tirai-Mu yang Engkau ulurkan” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/342)Maksud Fudhail rahimahullah, yaitu sebab maksiat adalah baiknya Allah yang menutup aib-aib hambanya, seperti tirai yang diulurkan yang menutupi dosa-dosa hamba dari pandangan manusia. Seandainya setiap dosa dibongkar oleh Allah maka tidak akan ada yang berani bermaksiat karena malu. Akan tetapi –dengan kebaikanNya- Allah menutup aib-aib mereka.وقال أبو بكر الوراق: لو قال لي: {ما غرك بربك الكريم} لَقُلْتُ: غَرَّنِي كَرَمُ الْكًرِيْمِ.Abu Bakar Al-Warrooq berkata, “Kalau seandainya Allah berkata kepadaku, “Apa yang membuatmu durhaka kepada Robmu Yang Pemurah/Baik”?, maka aku akan berkata, “Aku terpedaya dengan kebaikan Dzat Yang Maha Baik/Pemurah” (Tafsir Ibnu Katsir 8/342)وقال يحيى بن معاذ: لو قال لي: ما غرك بي؟ قلت: بِرُّك سالفاً وآنفاYahya bin Mu’adz berkata, “Seandainya Allah berkata kepadaku, “Apakah yang membuatmu terpedaya (sehingga durhaka) kepadaKu?” Aku menjawab, “KebaikanMu yang telah lalu dan yang akan datang” (Zaadul Masiir li Ibnil Jauzi 4/411)Yaitu seseorang yang bermaksiat terkadang dan sering tetap saja diberi kenikmatan oleh Allah, hal ini terkadang menjadikannya lupa sehingga menyangka bahwa ia akan terus aman mendapatkan kebaikan Allah meskipun ia tetap bermaksiat. Maka sungguh ia telah terpedaya…Al-Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang ayat di atas :والإِشعار بما به يغره الشيطان، فإنه يقول له : “افعل ما شئت فربك كريم لا يعذب أحداً ولا يعاجل بالعقوبة”، والدلالة على أن كثرة كرمه تستدعي الجد في طاعته لا الانهماك في عصيانه اغترارا بكرمه.“…pemberitahuan tentang apa yang menyebabkan seseorang terpedaya oleh syaitan, karena syaitan berkata kepadanya : “Lakukanlah apa yang kau kehendaki, sesungguhnya Robmu Maha Baik, ia tidak akan mengadzab seorangpun, Robmu tidak menyegerakan hukuman”. Padahal seharusnya indikator yang menunjukkan banyaknya kebaikan Allah melazimkan kesungguhan dalam ketaatan kepadaNya dan bukan malah asyik dan tekun dalam bermaksiat kepadanya karena terpedaya dengan kebaikanNya” (Anwaar At-Tanziil 5/292)Seorang Penyair berkata :بِكَ أَسْتَجِيْرُ وَمَـنْ يُجِيْرُ سِوَاكَـا * * * فَأَجِرْ ضَعِيْفـاً يَحْتَمِي بِحِمَاكَـاKepada Engkaulah aku memohon perlindungan, dan siapakah yang bisa memberi keselamatan selainMu…Maka selamatkanlah hambaMu yang lemah yang berlindung dengan perlindunganMu…إِنِّي ضَعِيْفٌ أَسْتَعِيْنُ عَلـى قَوَى * * * ذَنْبِي وَمَعْصِيَتِي بِبَعْـضِ قَوَاكَـاSesungguhnya aku lemah, aku memohon pertolongan sebagian kekuatanMu, untuk menghadapi kuatnya (dorongan) dosa dan kemaksiatanku…أَذْنَبْتُ يَـا رَبِّي وَآذَتْنِـي ذُنُـوْبٌ * * * مَالَهَـا مِـنْ غَافِـرٍ إِلاَّكَــاAku telah berbuat dosa ya Robku…, dosa-dosaku telah menyakitiku…tidak ada yang bisa mengampuninya kecuali Engkau…دُنْيَـايَ غرَّتْنِي وَعَفْـوُكَ غرَّنِـي * * * مَا حِيْلَتِـي فِي هَـذِهِ أَوْ ذَاكَـاDuniaku telah menipuku…ampunanMu telah menjadikan aku terpedaya…Apakah jalan keluar untuk menghadapi keduanya…??لَوْ أَنَّ قَلْبِي شَكَّ لَـمْ يَكُ مُؤْمِـناً * * * بِكَرِيْمِ عَفْوِكَ مَا غَـوَى وَعَصَاكKalau seandainya hatiku ragu dan tidak percaya dengan mulianya ampunanMu, maka tentu hatiku tidak (nekat) sesat dan tidak bermaksiat kepadamu…Sungguh benar perkataan penyair di atas, hati terpedaya dengan luasnya kebaikan dan ampunan Allah, dengan bersandar kepada luasnya ampunan dan kebaikan Allah maka malah semakin berani bermaksiat. Sungguh ini merupakan tipuan syaitan.Seharusnya seseorang berkata kepada dirinya :–         Tidakkah engkau takut mendapatkan su’ul khootimah?, meninggal dalam kondisi bermaksiat?. Bukankah telah banyak orang yang meninggal dalam kondisi sedang bermaksiat kepada Allah..–         Memang Allah maha pengampun, akan tetapi lupakah engkau bahwa adzab Allah dan siksaanNya sangatlah pedih…??–         Siapa yang bisa menjamin dirimu bahwa setelah engkau bermaksiat engkau akan segera bertaubat?? Justru bisa jadi engkau malah terus berlezat-lezat dalam kemaksiatan…–         Kalaupun engkau akan bertaubat setelah bermaksiat, siapa yang bisa menjamin bahwa engkau masih diberi sisa umur setelah bermaksiat untuk bertaubat…?Namun tentu tidak diragukan bahwa Allah maha baik, maha mengabulkan doa, maha penerima taubat hamba-hambaNya. Maka barangsiapa yang telah terjerumus dalam kemaksiatan maka hendaknya segera bertaubat dan Allah pasti menerima taubatnya jika syarat taubatnya terpenuhi….Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-01-1436 H / 22 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Prev     Next