Sifat Shalat Nabi (29): Mengakhiri Shalat dengan Salam

Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (29): Mengakhiri Shalat dengan Salam

Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat
Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat


Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Besaran Nafkah Suami pada Istri

Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

Besaran Nafkah Suami pada Istri

Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri
Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri


Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

3 Sebab Terkena Sihir

Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir

3 Sebab Terkena Sihir

Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir
Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir


Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir

Jika Mampu Melakukan Sebagian, Jangan Tinggalkan Seluruhnya

Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih

Jika Mampu Melakukan Sebagian, Jangan Tinggalkan Seluruhnya

Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih
Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih


Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih

Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul

Bagi yang punya jilbab dan gamis bekas. Dibutuhkan … Untuk 2000 muslimah muda dan sepuh binaan Pesantren Darush Sholihin, juga dibutuhkan untuk jamaah pria berupa sarung dan koko. Amal jariyah Anda … Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna, Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Jika ingin mengirim paket di atas, silakan tujukan pada: — Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamir pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) ••• M. Abduh Tuasikal Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, DIY Follow Twitter @RumayshoCom Info Pesantren: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul

Bagi yang punya jilbab dan gamis bekas. Dibutuhkan … Untuk 2000 muslimah muda dan sepuh binaan Pesantren Darush Sholihin, juga dibutuhkan untuk jamaah pria berupa sarung dan koko. Amal jariyah Anda … Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna, Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Jika ingin mengirim paket di atas, silakan tujukan pada: — Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamir pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) ••• M. Abduh Tuasikal Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, DIY Follow Twitter @RumayshoCom Info Pesantren: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Bagi yang punya jilbab dan gamis bekas. Dibutuhkan … Untuk 2000 muslimah muda dan sepuh binaan Pesantren Darush Sholihin, juga dibutuhkan untuk jamaah pria berupa sarung dan koko. Amal jariyah Anda … Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna, Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Jika ingin mengirim paket di atas, silakan tujukan pada: — Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamir pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) ••• M. Abduh Tuasikal Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, DIY Follow Twitter @RumayshoCom Info Pesantren: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Bagi yang punya jilbab dan gamis bekas. Dibutuhkan … Untuk 2000 muslimah muda dan sepuh binaan Pesantren Darush Sholihin, juga dibutuhkan untuk jamaah pria berupa sarung dan koko. Amal jariyah Anda … Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna, Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Jika ingin mengirim paket di atas, silakan tujukan pada: — Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamir pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) ••• M. Abduh Tuasikal Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, DIY Follow Twitter @RumayshoCom Info Pesantren: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (3)

Di antara waktu dan tempat untuk bershalawat adalah saat memulai doa, juga saat masuk dan keluar masjid. 7- Bershalawat ketika berdoa. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, سَمِعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan pada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi no. 3477 dan Abu Daud no. 1481. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir menilai sanad hadits tersebut hasan). Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad Daroniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya pada Allah, maka mulailah dengan bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat pada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa-ul Afham, hal. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنْتُ أُصَلِّى وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ مَعَهُ فَلَمَّا جَلَسْتُ بَدَأْتُ بِالثَّنَاءِ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ دَعَوْتُ لِنَفْسِى فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَلْ تُعْطَهْ سَلْ تُعْطَهْ “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi no. 593. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi no. 486. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan). Lakukanlah adab berdoa ini: (1) memuji Allah terlebih dahulu, (2) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (3) memanjatkan doa yang diinginkan, (4) menutup dengan shalawat dan sanjungan pada Allah. Moga setiap doa kita dikabulkan oleh Allah. 8- Bershalawat ketika masuk dan keluar masjid. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ اعْصِمْنِى مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di saat mendung di Darush Sholihin Gunungkidul, 22 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (3)

Di antara waktu dan tempat untuk bershalawat adalah saat memulai doa, juga saat masuk dan keluar masjid. 7- Bershalawat ketika berdoa. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, سَمِعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan pada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi no. 3477 dan Abu Daud no. 1481. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir menilai sanad hadits tersebut hasan). Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad Daroniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya pada Allah, maka mulailah dengan bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat pada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa-ul Afham, hal. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنْتُ أُصَلِّى وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ مَعَهُ فَلَمَّا جَلَسْتُ بَدَأْتُ بِالثَّنَاءِ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ دَعَوْتُ لِنَفْسِى فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَلْ تُعْطَهْ سَلْ تُعْطَهْ “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi no. 593. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi no. 486. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan). Lakukanlah adab berdoa ini: (1) memuji Allah terlebih dahulu, (2) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (3) memanjatkan doa yang diinginkan, (4) menutup dengan shalawat dan sanjungan pada Allah. Moga setiap doa kita dikabulkan oleh Allah. 8- Bershalawat ketika masuk dan keluar masjid. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ اعْصِمْنِى مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di saat mendung di Darush Sholihin Gunungkidul, 22 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat
Di antara waktu dan tempat untuk bershalawat adalah saat memulai doa, juga saat masuk dan keluar masjid. 7- Bershalawat ketika berdoa. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, سَمِعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan pada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi no. 3477 dan Abu Daud no. 1481. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir menilai sanad hadits tersebut hasan). Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad Daroniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya pada Allah, maka mulailah dengan bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat pada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa-ul Afham, hal. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنْتُ أُصَلِّى وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ مَعَهُ فَلَمَّا جَلَسْتُ بَدَأْتُ بِالثَّنَاءِ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ دَعَوْتُ لِنَفْسِى فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَلْ تُعْطَهْ سَلْ تُعْطَهْ “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi no. 593. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi no. 486. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan). Lakukanlah adab berdoa ini: (1) memuji Allah terlebih dahulu, (2) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (3) memanjatkan doa yang diinginkan, (4) menutup dengan shalawat dan sanjungan pada Allah. Moga setiap doa kita dikabulkan oleh Allah. 8- Bershalawat ketika masuk dan keluar masjid. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ اعْصِمْنِى مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di saat mendung di Darush Sholihin Gunungkidul, 22 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat


Di antara waktu dan tempat untuk bershalawat adalah saat memulai doa, juga saat masuk dan keluar masjid. 7- Bershalawat ketika berdoa. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, سَمِعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan pada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi no. 3477 dan Abu Daud no. 1481. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir menilai sanad hadits tersebut hasan). Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad Daroniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya pada Allah, maka mulailah dengan bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat pada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa-ul Afham, hal. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنْتُ أُصَلِّى وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ مَعَهُ فَلَمَّا جَلَسْتُ بَدَأْتُ بِالثَّنَاءِ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ دَعَوْتُ لِنَفْسِى فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَلْ تُعْطَهْ سَلْ تُعْطَهْ “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi no. 593. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi no. 486. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan). Lakukanlah adab berdoa ini: (1) memuji Allah terlebih dahulu, (2) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (3) memanjatkan doa yang diinginkan, (4) menutup dengan shalawat dan sanjungan pada Allah. Moga setiap doa kita dikabulkan oleh Allah. 8- Bershalawat ketika masuk dan keluar masjid. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ اعْصِمْنِى مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di saat mendung di Darush Sholihin Gunungkidul, 22 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Sujud Syukur pada Nikmat yang Terus Menerus

Apakah setiap orang yang mendapatkan nikmat diperintahkan sujud syukur? Bagaimana dengan nikmat yang terus menerus berulang? Karena nikmat ada yang baru dan ada yang sifatnya terus menerus ada. Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) Dari Al Bara’ bin ‘Aazib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud.” (HR. Al Baihaqi 2: 404) Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah. Nikmat yang pantas disyukuri dengan sujud syukur seperti nikmat dapat anak, saat menemukan barang hilang, atau ketika Allah menyelamatkan dari musibah. Setelah memaparkan penjelasan di atas, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menyatakan bahwa sujud syukur adalah di antara ajaran Islam yang sudah mulai ditinggalkan saat ini oleh kaum muslimin, marilah ajaran tersebut dihidupkan saat kita menemukan sebabnya. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 262. Semoga bermanfaat. Kaji lebih jauh tentang: Panduan Sujud Syukur.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin @ 11: 54 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara sujud syukur macam sujud sujud syukur syukur

Sujud Syukur pada Nikmat yang Terus Menerus

Apakah setiap orang yang mendapatkan nikmat diperintahkan sujud syukur? Bagaimana dengan nikmat yang terus menerus berulang? Karena nikmat ada yang baru dan ada yang sifatnya terus menerus ada. Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) Dari Al Bara’ bin ‘Aazib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud.” (HR. Al Baihaqi 2: 404) Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah. Nikmat yang pantas disyukuri dengan sujud syukur seperti nikmat dapat anak, saat menemukan barang hilang, atau ketika Allah menyelamatkan dari musibah. Setelah memaparkan penjelasan di atas, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menyatakan bahwa sujud syukur adalah di antara ajaran Islam yang sudah mulai ditinggalkan saat ini oleh kaum muslimin, marilah ajaran tersebut dihidupkan saat kita menemukan sebabnya. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 262. Semoga bermanfaat. Kaji lebih jauh tentang: Panduan Sujud Syukur.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin @ 11: 54 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara sujud syukur macam sujud sujud syukur syukur
Apakah setiap orang yang mendapatkan nikmat diperintahkan sujud syukur? Bagaimana dengan nikmat yang terus menerus berulang? Karena nikmat ada yang baru dan ada yang sifatnya terus menerus ada. Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) Dari Al Bara’ bin ‘Aazib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud.” (HR. Al Baihaqi 2: 404) Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah. Nikmat yang pantas disyukuri dengan sujud syukur seperti nikmat dapat anak, saat menemukan barang hilang, atau ketika Allah menyelamatkan dari musibah. Setelah memaparkan penjelasan di atas, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menyatakan bahwa sujud syukur adalah di antara ajaran Islam yang sudah mulai ditinggalkan saat ini oleh kaum muslimin, marilah ajaran tersebut dihidupkan saat kita menemukan sebabnya. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 262. Semoga bermanfaat. Kaji lebih jauh tentang: Panduan Sujud Syukur.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin @ 11: 54 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara sujud syukur macam sujud sujud syukur syukur


Apakah setiap orang yang mendapatkan nikmat diperintahkan sujud syukur? Bagaimana dengan nikmat yang terus menerus berulang? Karena nikmat ada yang baru dan ada yang sifatnya terus menerus ada. Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) Dari Al Bara’ bin ‘Aazib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud.” (HR. Al Baihaqi 2: 404) Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum. Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah. Nikmat yang pantas disyukuri dengan sujud syukur seperti nikmat dapat anak, saat menemukan barang hilang, atau ketika Allah menyelamatkan dari musibah. Setelah memaparkan penjelasan di atas, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menyatakan bahwa sujud syukur adalah di antara ajaran Islam yang sudah mulai ditinggalkan saat ini oleh kaum muslimin, marilah ajaran tersebut dihidupkan saat kita menemukan sebabnya. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 262. Semoga bermanfaat. Kaji lebih jauh tentang: Panduan Sujud Syukur.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin @ 11: 54 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara sujud syukur macam sujud sujud syukur syukur

Doa Ketika Bangun Tidur

Bagaimanakah doa ketika bangun tidur? Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa. Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik). Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa? Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.” Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah. Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab tidur

Doa Ketika Bangun Tidur

Bagaimanakah doa ketika bangun tidur? Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa. Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik). Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa? Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.” Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah. Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab tidur
Bagaimanakah doa ketika bangun tidur? Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa. Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik). Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa? Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.” Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah. Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab tidur


Bagaimanakah doa ketika bangun tidur? Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa. Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik). Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa? Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.” Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah. Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab tidur

Keutamaan Bangun Shubuh

Apa ada keutamaan bangun Shubuh? Kita tahu setiap muslim punya kewajiban untuk bangun shubuh karena ada shalat fardhu yang mesti ditunaikan kala itu. Bisikan Setan Lewat Tiga Ikatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776) Setan akan membuat ikatan di tengkuk manusia ketika ia tidur. Ikatan tersebut seperti sihir yang dijalankan oleh setan untuk menghalangi seseorang untuk bangun malam. Karena ikatan itu ada akhirnya setan terus membisikkan atau merayu supaya orang yang tidur tetap terus tidur dengan mengatakan ‘malam itu masih panjang’. Lantas bagaimanakah solusinya untuk bisa lepas dari tiga ikatan setan yang terus merayu agar tidak bangun malam? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusinya: (1) bangun tidur lalu berdzikir pada Allah (2) kemudian berwudhu (3) mengerjakan shalat Faedah dari berdzikir pada Allah ketika bangun tidur, ini kembali pada faedah dari dzikir secara umum. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim bahwa dzikir dapat mengusir setan, mendatangkan kebahagiaan, mencerahkan wajah dan hati, menguatkan badan dan melapangkan rezeki. Lihat mengenai Fawaid Dzikir dalam Shahih Al Wabilush Shoyyib hal. 83-153. Di antara dzikir yang bisa dibaca setelah bangun tidur adalah dzikir berikut ini: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Atau bisa pula membaca dzikir berikut, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Adapun shalat malam sendiri adalah kebiasaan yang baik bagi orang beriman di mana waktu akhir malam adalah waktu dekatnya Allah pada hamba-Nya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِى تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ “Waktu yang seorang hamba dengan Allah adalah di tengah malam yang terakhir. Siapa yang mampu untuk menjadi bagian dari orang yang mengingat Allah pada waktu tersebut, maka lakukanlah.”(HR. Tirmidzi no. 3579. Shahih menurut Syaikh Al Albani). Adapun orang yang tidak bangun shubuh hakekatnya masih terikat dengan tiga ikatan tadi. Ia terus dibisikkan oleh setan sehingga tidak bisa bangkit untuk bangun. Apa Manfaat Bangun Shubuh? Disebutkan di akhir hadits bahwa orang yang bangun dan terlepas darinya tiga ikatan setan, ia akan semangat dan fit di pagi harinya. Jika tiga ikatan tersebut tidaklah lepas, maka akan malas dan tidak sehat di pagi harinya. Mari terus semangat bangun malam dan bangun Shubuh. Moga kita termasuk golongan yang mendapatkan kebaikan dan keberkahan yang banyak lewat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Tirmidzi no. 1212 dan Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. Shahih Al Wabilush Shoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ke-11, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 09.23 PM, 20 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab tidur tidur pagi

Keutamaan Bangun Shubuh

Apa ada keutamaan bangun Shubuh? Kita tahu setiap muslim punya kewajiban untuk bangun shubuh karena ada shalat fardhu yang mesti ditunaikan kala itu. Bisikan Setan Lewat Tiga Ikatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776) Setan akan membuat ikatan di tengkuk manusia ketika ia tidur. Ikatan tersebut seperti sihir yang dijalankan oleh setan untuk menghalangi seseorang untuk bangun malam. Karena ikatan itu ada akhirnya setan terus membisikkan atau merayu supaya orang yang tidur tetap terus tidur dengan mengatakan ‘malam itu masih panjang’. Lantas bagaimanakah solusinya untuk bisa lepas dari tiga ikatan setan yang terus merayu agar tidak bangun malam? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusinya: (1) bangun tidur lalu berdzikir pada Allah (2) kemudian berwudhu (3) mengerjakan shalat Faedah dari berdzikir pada Allah ketika bangun tidur, ini kembali pada faedah dari dzikir secara umum. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim bahwa dzikir dapat mengusir setan, mendatangkan kebahagiaan, mencerahkan wajah dan hati, menguatkan badan dan melapangkan rezeki. Lihat mengenai Fawaid Dzikir dalam Shahih Al Wabilush Shoyyib hal. 83-153. Di antara dzikir yang bisa dibaca setelah bangun tidur adalah dzikir berikut ini: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Atau bisa pula membaca dzikir berikut, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Adapun shalat malam sendiri adalah kebiasaan yang baik bagi orang beriman di mana waktu akhir malam adalah waktu dekatnya Allah pada hamba-Nya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِى تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ “Waktu yang seorang hamba dengan Allah adalah di tengah malam yang terakhir. Siapa yang mampu untuk menjadi bagian dari orang yang mengingat Allah pada waktu tersebut, maka lakukanlah.”(HR. Tirmidzi no. 3579. Shahih menurut Syaikh Al Albani). Adapun orang yang tidak bangun shubuh hakekatnya masih terikat dengan tiga ikatan tadi. Ia terus dibisikkan oleh setan sehingga tidak bisa bangkit untuk bangun. Apa Manfaat Bangun Shubuh? Disebutkan di akhir hadits bahwa orang yang bangun dan terlepas darinya tiga ikatan setan, ia akan semangat dan fit di pagi harinya. Jika tiga ikatan tersebut tidaklah lepas, maka akan malas dan tidak sehat di pagi harinya. Mari terus semangat bangun malam dan bangun Shubuh. Moga kita termasuk golongan yang mendapatkan kebaikan dan keberkahan yang banyak lewat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Tirmidzi no. 1212 dan Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. Shahih Al Wabilush Shoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ke-11, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 09.23 PM, 20 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab tidur tidur pagi
Apa ada keutamaan bangun Shubuh? Kita tahu setiap muslim punya kewajiban untuk bangun shubuh karena ada shalat fardhu yang mesti ditunaikan kala itu. Bisikan Setan Lewat Tiga Ikatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776) Setan akan membuat ikatan di tengkuk manusia ketika ia tidur. Ikatan tersebut seperti sihir yang dijalankan oleh setan untuk menghalangi seseorang untuk bangun malam. Karena ikatan itu ada akhirnya setan terus membisikkan atau merayu supaya orang yang tidur tetap terus tidur dengan mengatakan ‘malam itu masih panjang’. Lantas bagaimanakah solusinya untuk bisa lepas dari tiga ikatan setan yang terus merayu agar tidak bangun malam? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusinya: (1) bangun tidur lalu berdzikir pada Allah (2) kemudian berwudhu (3) mengerjakan shalat Faedah dari berdzikir pada Allah ketika bangun tidur, ini kembali pada faedah dari dzikir secara umum. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim bahwa dzikir dapat mengusir setan, mendatangkan kebahagiaan, mencerahkan wajah dan hati, menguatkan badan dan melapangkan rezeki. Lihat mengenai Fawaid Dzikir dalam Shahih Al Wabilush Shoyyib hal. 83-153. Di antara dzikir yang bisa dibaca setelah bangun tidur adalah dzikir berikut ini: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Atau bisa pula membaca dzikir berikut, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Adapun shalat malam sendiri adalah kebiasaan yang baik bagi orang beriman di mana waktu akhir malam adalah waktu dekatnya Allah pada hamba-Nya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِى تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ “Waktu yang seorang hamba dengan Allah adalah di tengah malam yang terakhir. Siapa yang mampu untuk menjadi bagian dari orang yang mengingat Allah pada waktu tersebut, maka lakukanlah.”(HR. Tirmidzi no. 3579. Shahih menurut Syaikh Al Albani). Adapun orang yang tidak bangun shubuh hakekatnya masih terikat dengan tiga ikatan tadi. Ia terus dibisikkan oleh setan sehingga tidak bisa bangkit untuk bangun. Apa Manfaat Bangun Shubuh? Disebutkan di akhir hadits bahwa orang yang bangun dan terlepas darinya tiga ikatan setan, ia akan semangat dan fit di pagi harinya. Jika tiga ikatan tersebut tidaklah lepas, maka akan malas dan tidak sehat di pagi harinya. Mari terus semangat bangun malam dan bangun Shubuh. Moga kita termasuk golongan yang mendapatkan kebaikan dan keberkahan yang banyak lewat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Tirmidzi no. 1212 dan Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. Shahih Al Wabilush Shoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ke-11, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 09.23 PM, 20 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab tidur tidur pagi


Apa ada keutamaan bangun Shubuh? Kita tahu setiap muslim punya kewajiban untuk bangun shubuh karena ada shalat fardhu yang mesti ditunaikan kala itu. Bisikan Setan Lewat Tiga Ikatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776) Setan akan membuat ikatan di tengkuk manusia ketika ia tidur. Ikatan tersebut seperti sihir yang dijalankan oleh setan untuk menghalangi seseorang untuk bangun malam. Karena ikatan itu ada akhirnya setan terus membisikkan atau merayu supaya orang yang tidur tetap terus tidur dengan mengatakan ‘malam itu masih panjang’. Lantas bagaimanakah solusinya untuk bisa lepas dari tiga ikatan setan yang terus merayu agar tidak bangun malam? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusinya: (1) bangun tidur lalu berdzikir pada Allah (2) kemudian berwudhu (3) mengerjakan shalat Faedah dari berdzikir pada Allah ketika bangun tidur, ini kembali pada faedah dari dzikir secara umum. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim bahwa dzikir dapat mengusir setan, mendatangkan kebahagiaan, mencerahkan wajah dan hati, menguatkan badan dan melapangkan rezeki. Lihat mengenai Fawaid Dzikir dalam Shahih Al Wabilush Shoyyib hal. 83-153. Di antara dzikir yang bisa dibaca setelah bangun tidur adalah dzikir berikut ini: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325) Atau bisa pula membaca dzikir berikut, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ “Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Adapun shalat malam sendiri adalah kebiasaan yang baik bagi orang beriman di mana waktu akhir malam adalah waktu dekatnya Allah pada hamba-Nya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِى تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ “Waktu yang seorang hamba dengan Allah adalah di tengah malam yang terakhir. Siapa yang mampu untuk menjadi bagian dari orang yang mengingat Allah pada waktu tersebut, maka lakukanlah.”(HR. Tirmidzi no. 3579. Shahih menurut Syaikh Al Albani). Adapun orang yang tidak bangun shubuh hakekatnya masih terikat dengan tiga ikatan tadi. Ia terus dibisikkan oleh setan sehingga tidak bisa bangkit untuk bangun. Apa Manfaat Bangun Shubuh? Disebutkan di akhir hadits bahwa orang yang bangun dan terlepas darinya tiga ikatan setan, ia akan semangat dan fit di pagi harinya. Jika tiga ikatan tersebut tidaklah lepas, maka akan malas dan tidak sehat di pagi harinya. Mari terus semangat bangun malam dan bangun Shubuh. Moga kita termasuk golongan yang mendapatkan kebaikan dan keberkahan yang banyak lewat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Tirmidzi no. 1212 dan Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. Shahih Al Wabilush Shoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ke-11, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 09.23 PM, 20 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab tidur tidur pagi

Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat

Shalat Jumat punya keutamaan yang besar dan banyak pelajaran yang bisa kita gali dari ayat yang membicarakan shalat Jumat. Kami nukil bahasan kali ini dari pembahasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Taisir Lathifil Mannan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (11) “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS. Al Jumu’ah: 9-11). Pelajaran yang bisa dipetik dari ayat di atas: 1- Shalat Jumat itu wajib bagi setiap mukmin (laki-laki dewasa, -pen). Bagi yang dikenakan kewajiban shalat Jumat wajib untuk mendatangi jamaah Jumat. Ketahuilah bahwa kebaikan yang diperoleh dalam shalat tersebut tidak dapat tergantikan oleh yang lainnya. 2- Dalam shalat Jumat disyariatkan adanya dua khutbah. Dua khutbah tersebut merupakan kewajiban. Khatib yang menyampaikan khutbah diperintahkan untuk berdiri ketika itu. Ayat tentang shalat Jumat menyebutkan, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah”. Perintah ini termasuk perintah untuk bersegera menuju shalat Jumat dan perintah untuk menyimak dua khutbah yang ada sebelum shalat Jumat. Alasan lainnya kenapa harus mendengar khutbah karena ada celaan bagi orang yang enggan mendengarkan yang disebutkan dalam berbagai dalil. 3- Diperintahkan pula adanya azan untuk shalat Jumat dan shalat wajib lainnya. Kenapa dikatakan berlaku pula azan untuk shalat lainnya padahal dalam ayat yang kita ulas hanya disebut shalat Jumat? Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa ketika itu disebutkan ‘jika kalian dipanggil untuk shalat’ lalu ditambahkan dengan kalimat ‘di hari Jumat (shalat Jumat)’, ini menunjukkan bahwa berlaku pula seruan azan untuk shalat lima waktu lainnya. Perintah seruan azan untuk shalat lima waktu seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.” (QS. Al Maidah: 58). 4- Ayat shalat Jumat menunjukkan bahwa jual beli setelah azan Jumat itu haram dilakukan dan tidak sah. 5- Dalam kaedah yang disebutkan oleh para ulama ‘al wasail lahaa ahkamul maqoosid’, yaitu hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Kaedah ini pun bisa diambil dari ayat ini. Jual beli asalnya mubah (dibolehkan). Namun karena jual beli tadi bisa menjadi sebab ditinggalkannya hal wajib (shalat Jumat), maka jual beli tersebut terlarang (saat itu). 6- Diharamkan untuk berbicara ketika imam sedang berkhutbah. Bagaimana pendalilannya dengan ayat yang kita kaji? Syaikh As Sa’di menyebutkan kalau jual beli yang tempatnya jauh dari masjid diharamkan karena dapat membuat lalai dari mendengarkan khutbah, maka orang yang hadir di masjid dekat dengan orang yang menyampaikan khutbah Jumat, tentu saja terlarang ketika ia melakukan hal-hal yang dapat melalaikan dari mendengarkan khutbah. 7- Jika ada yang tersibukkan dengan ibadah dan ketaatan pada Allah lalu ia melihat ada perihal dunia dan kesenangan duniawi yang dapat membuat ia terlalaikan dari ibadah tersebut, hendaklah ia segera kembali mengingat kebaikan di sisi Allah, hendaklah ia mendahulukan maslahat diin (agama) daripada mendahulukan hawa nafsunya, ketahuilah pula bahwa ada bahaya dan kerugian jika melakukan sebaliknya. Semoga bermanfaat artikel di atas bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Taisir Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalat jumat

Pelajaran Penting dari Ayat Shalat Jumat

Shalat Jumat punya keutamaan yang besar dan banyak pelajaran yang bisa kita gali dari ayat yang membicarakan shalat Jumat. Kami nukil bahasan kali ini dari pembahasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Taisir Lathifil Mannan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (11) “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS. Al Jumu’ah: 9-11). Pelajaran yang bisa dipetik dari ayat di atas: 1- Shalat Jumat itu wajib bagi setiap mukmin (laki-laki dewasa, -pen). Bagi yang dikenakan kewajiban shalat Jumat wajib untuk mendatangi jamaah Jumat. Ketahuilah bahwa kebaikan yang diperoleh dalam shalat tersebut tidak dapat tergantikan oleh yang lainnya. 2- Dalam shalat Jumat disyariatkan adanya dua khutbah. Dua khutbah tersebut merupakan kewajiban. Khatib yang menyampaikan khutbah diperintahkan untuk berdiri ketika itu. Ayat tentang shalat Jumat menyebutkan, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah”. Perintah ini termasuk perintah untuk bersegera menuju shalat Jumat dan perintah untuk menyimak dua khutbah yang ada sebelum shalat Jumat. Alasan lainnya kenapa harus mendengar khutbah karena ada celaan bagi orang yang enggan mendengarkan yang disebutkan dalam berbagai dalil. 3- Diperintahkan pula adanya azan untuk shalat Jumat dan shalat wajib lainnya. Kenapa dikatakan berlaku pula azan untuk shalat lainnya padahal dalam ayat yang kita ulas hanya disebut shalat Jumat? Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa ketika itu disebutkan ‘jika kalian dipanggil untuk shalat’ lalu ditambahkan dengan kalimat ‘di hari Jumat (shalat Jumat)’, ini menunjukkan bahwa berlaku pula seruan azan untuk shalat lima waktu lainnya. Perintah seruan azan untuk shalat lima waktu seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.” (QS. Al Maidah: 58). 4- Ayat shalat Jumat menunjukkan bahwa jual beli setelah azan Jumat itu haram dilakukan dan tidak sah. 5- Dalam kaedah yang disebutkan oleh para ulama ‘al wasail lahaa ahkamul maqoosid’, yaitu hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Kaedah ini pun bisa diambil dari ayat ini. Jual beli asalnya mubah (dibolehkan). Namun karena jual beli tadi bisa menjadi sebab ditinggalkannya hal wajib (shalat Jumat), maka jual beli tersebut terlarang (saat itu). 6- Diharamkan untuk berbicara ketika imam sedang berkhutbah. Bagaimana pendalilannya dengan ayat yang kita kaji? Syaikh As Sa’di menyebutkan kalau jual beli yang tempatnya jauh dari masjid diharamkan karena dapat membuat lalai dari mendengarkan khutbah, maka orang yang hadir di masjid dekat dengan orang yang menyampaikan khutbah Jumat, tentu saja terlarang ketika ia melakukan hal-hal yang dapat melalaikan dari mendengarkan khutbah. 7- Jika ada yang tersibukkan dengan ibadah dan ketaatan pada Allah lalu ia melihat ada perihal dunia dan kesenangan duniawi yang dapat membuat ia terlalaikan dari ibadah tersebut, hendaklah ia segera kembali mengingat kebaikan di sisi Allah, hendaklah ia mendahulukan maslahat diin (agama) daripada mendahulukan hawa nafsunya, ketahuilah pula bahwa ada bahaya dan kerugian jika melakukan sebaliknya. Semoga bermanfaat artikel di atas bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Taisir Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalat jumat
Shalat Jumat punya keutamaan yang besar dan banyak pelajaran yang bisa kita gali dari ayat yang membicarakan shalat Jumat. Kami nukil bahasan kali ini dari pembahasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Taisir Lathifil Mannan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (11) “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS. Al Jumu’ah: 9-11). Pelajaran yang bisa dipetik dari ayat di atas: 1- Shalat Jumat itu wajib bagi setiap mukmin (laki-laki dewasa, -pen). Bagi yang dikenakan kewajiban shalat Jumat wajib untuk mendatangi jamaah Jumat. Ketahuilah bahwa kebaikan yang diperoleh dalam shalat tersebut tidak dapat tergantikan oleh yang lainnya. 2- Dalam shalat Jumat disyariatkan adanya dua khutbah. Dua khutbah tersebut merupakan kewajiban. Khatib yang menyampaikan khutbah diperintahkan untuk berdiri ketika itu. Ayat tentang shalat Jumat menyebutkan, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah”. Perintah ini termasuk perintah untuk bersegera menuju shalat Jumat dan perintah untuk menyimak dua khutbah yang ada sebelum shalat Jumat. Alasan lainnya kenapa harus mendengar khutbah karena ada celaan bagi orang yang enggan mendengarkan yang disebutkan dalam berbagai dalil. 3- Diperintahkan pula adanya azan untuk shalat Jumat dan shalat wajib lainnya. Kenapa dikatakan berlaku pula azan untuk shalat lainnya padahal dalam ayat yang kita ulas hanya disebut shalat Jumat? Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa ketika itu disebutkan ‘jika kalian dipanggil untuk shalat’ lalu ditambahkan dengan kalimat ‘di hari Jumat (shalat Jumat)’, ini menunjukkan bahwa berlaku pula seruan azan untuk shalat lima waktu lainnya. Perintah seruan azan untuk shalat lima waktu seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.” (QS. Al Maidah: 58). 4- Ayat shalat Jumat menunjukkan bahwa jual beli setelah azan Jumat itu haram dilakukan dan tidak sah. 5- Dalam kaedah yang disebutkan oleh para ulama ‘al wasail lahaa ahkamul maqoosid’, yaitu hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Kaedah ini pun bisa diambil dari ayat ini. Jual beli asalnya mubah (dibolehkan). Namun karena jual beli tadi bisa menjadi sebab ditinggalkannya hal wajib (shalat Jumat), maka jual beli tersebut terlarang (saat itu). 6- Diharamkan untuk berbicara ketika imam sedang berkhutbah. Bagaimana pendalilannya dengan ayat yang kita kaji? Syaikh As Sa’di menyebutkan kalau jual beli yang tempatnya jauh dari masjid diharamkan karena dapat membuat lalai dari mendengarkan khutbah, maka orang yang hadir di masjid dekat dengan orang yang menyampaikan khutbah Jumat, tentu saja terlarang ketika ia melakukan hal-hal yang dapat melalaikan dari mendengarkan khutbah. 7- Jika ada yang tersibukkan dengan ibadah dan ketaatan pada Allah lalu ia melihat ada perihal dunia dan kesenangan duniawi yang dapat membuat ia terlalaikan dari ibadah tersebut, hendaklah ia segera kembali mengingat kebaikan di sisi Allah, hendaklah ia mendahulukan maslahat diin (agama) daripada mendahulukan hawa nafsunya, ketahuilah pula bahwa ada bahaya dan kerugian jika melakukan sebaliknya. Semoga bermanfaat artikel di atas bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Taisir Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalat jumat


Shalat Jumat punya keutamaan yang besar dan banyak pelajaran yang bisa kita gali dari ayat yang membicarakan shalat Jumat. Kami nukil bahasan kali ini dari pembahasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Taisir Lathifil Mannan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (11) “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS. Al Jumu’ah: 9-11). Pelajaran yang bisa dipetik dari ayat di atas: 1- Shalat Jumat itu wajib bagi setiap mukmin (laki-laki dewasa, -pen). Bagi yang dikenakan kewajiban shalat Jumat wajib untuk mendatangi jamaah Jumat. Ketahuilah bahwa kebaikan yang diperoleh dalam shalat tersebut tidak dapat tergantikan oleh yang lainnya. 2- Dalam shalat Jumat disyariatkan adanya dua khutbah. Dua khutbah tersebut merupakan kewajiban. Khatib yang menyampaikan khutbah diperintahkan untuk berdiri ketika itu. Ayat tentang shalat Jumat menyebutkan, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah”. Perintah ini termasuk perintah untuk bersegera menuju shalat Jumat dan perintah untuk menyimak dua khutbah yang ada sebelum shalat Jumat. Alasan lainnya kenapa harus mendengar khutbah karena ada celaan bagi orang yang enggan mendengarkan yang disebutkan dalam berbagai dalil. 3- Diperintahkan pula adanya azan untuk shalat Jumat dan shalat wajib lainnya. Kenapa dikatakan berlaku pula azan untuk shalat lainnya padahal dalam ayat yang kita ulas hanya disebut shalat Jumat? Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa ketika itu disebutkan ‘jika kalian dipanggil untuk shalat’ lalu ditambahkan dengan kalimat ‘di hari Jumat (shalat Jumat)’, ini menunjukkan bahwa berlaku pula seruan azan untuk shalat lima waktu lainnya. Perintah seruan azan untuk shalat lima waktu seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.” (QS. Al Maidah: 58). 4- Ayat shalat Jumat menunjukkan bahwa jual beli setelah azan Jumat itu haram dilakukan dan tidak sah. 5- Dalam kaedah yang disebutkan oleh para ulama ‘al wasail lahaa ahkamul maqoosid’, yaitu hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Kaedah ini pun bisa diambil dari ayat ini. Jual beli asalnya mubah (dibolehkan). Namun karena jual beli tadi bisa menjadi sebab ditinggalkannya hal wajib (shalat Jumat), maka jual beli tersebut terlarang (saat itu). 6- Diharamkan untuk berbicara ketika imam sedang berkhutbah. Bagaimana pendalilannya dengan ayat yang kita kaji? Syaikh As Sa’di menyebutkan kalau jual beli yang tempatnya jauh dari masjid diharamkan karena dapat membuat lalai dari mendengarkan khutbah, maka orang yang hadir di masjid dekat dengan orang yang menyampaikan khutbah Jumat, tentu saja terlarang ketika ia melakukan hal-hal yang dapat melalaikan dari mendengarkan khutbah. 7- Jika ada yang tersibukkan dengan ibadah dan ketaatan pada Allah lalu ia melihat ada perihal dunia dan kesenangan duniawi yang dapat membuat ia terlalaikan dari ibadah tersebut, hendaklah ia segera kembali mengingat kebaikan di sisi Allah, hendaklah ia mendahulukan maslahat diin (agama) daripada mendahulukan hawa nafsunya, ketahuilah pula bahwa ada bahaya dan kerugian jika melakukan sebaliknya. Semoga bermanfaat artikel di atas bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Taisir Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalat jumat
Prev     Next