Tipe Suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu (Dayyuts)

Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Tipe Suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu (Dayyuts)

Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri
Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri


Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Tingkatan Hasad, Waspadalah!

Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad

Tingkatan Hasad, Waspadalah!

Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad
Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad


Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad

Ingin Naik Pelaminan, Namun Belum Mampu Beri Nafkah

Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah

Ingin Naik Pelaminan, Namun Belum Mampu Beri Nafkah

Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah
Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah


Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah

Mampu Nikah, Namun Belum Juga Naik Pelaminan

Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah

Mampu Nikah, Namun Belum Juga Naik Pelaminan

Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah
Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah


Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah

Bantu Suamimu untuk Sukses

Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…

Bantu Suamimu untuk Sukses

Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…
Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…


Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…

Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok
Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok


Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat
Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat


Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat
Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat


Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan


Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan


Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’ (Gaya Rambut Balotelli)

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’ (Gaya Rambut Balotelli)

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh
Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh


Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat
Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat


Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Adakah Keutamaan Memiliki Rumah yang Luas?

Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri

Adakah Keutamaan Memiliki Rumah yang Luas?

Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri
Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri


Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri

Hukum Ulat Jati (Ungkrung)

Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal

Hukum Ulat Jati (Ungkrung)

Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal
Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal


Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal
Prev     Next