Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar Nikah, Sahkah?

Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar Nikah, Sahkah?

Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

5 Kajian Rutin Online Ustadz M. Abduh Tuasikal via Skype dan Streaming

Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

5 Kajian Rutin Online Ustadz M. Abduh Tuasikal via Skype dan Streaming

Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Islam Mengajarkan Terorisme?

Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris

Islam Mengajarkan Terorisme?

Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris
Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris


Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris

Bercanda Menyembunyikan Sendal Teman

Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri

Bercanda Menyembunyikan Sendal Teman

Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri
Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri


Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri

Mahar Nikah Berupa Hafalan Al Quran

Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Mahar Nikah Berupa Hafalan Al Quran

Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Selamat Pagi dan Ucapan Salam, Mana Lebih Baik?

Selamat pagi kalau ingin dibandingkan dengan ucapan salam dalam ajaran Islam sungguh jauh berbeda. Ucapan salam yang diajarkan dalam agama kita lebih jauh sempurna kandungan maknanya dibandingkan dengan ucapan ‘selamat pagi’. Ucapan salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Di antara keutamaan ucapan salam dalam Islam dan yang menunjukkan kesempurnaannya dibandingkan dengan salam umat lainnya, yaitu salam yang kita ucapkan telah menjadi pilihan dari Allah untuk salam di dunia dan salam bagi penghuni Darus Salam (penghuni surga). Ini karena baik dan sempurnanya ajaran Islam. Salam tersebut mengandung banyak kebaikan. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa seseorang bisa selamat dalam hidupnya jika ia: 1- Selamat dari segala macam kejelekan dan segala sesuatu yang berlawanan dengan penghidupan. 2- Mendapat rahmat dengan tercapainya kebaikan. 3- Mendapat berkah yang langgeng dan kebaikan. Ketiga kandungan di atas menyempurnakan hidup seseorang jika ia peroleh. Oleh karena itu disyari’atkan salam penghormatan: Assalamu ‘alaikum yang mengandung makna: selamat dari segala kejelekan. Wa rahmatullahi yang mengandung makna: tercapainya kebaikan. Wa barakatuh yang mengandung makna: tetap dan langgengnya kebaikan. Sebagaimana makna dari barokah adalah kebaikan yang banyak dan terus menerus ada. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 294. Dari situ, kita sudah barang tentu yakin bahwa yang manfaat adalah ucapan salam dibanding mengucapkan ‘selamat pagi’, ‘selamat sore’ atau pun ‘selamat malam’. Mari kita amalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Adapun mengenai hukum selamat pagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berikut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz). Lihat bahasannya di “Hukum Ucapan Selamat Pagi”. Semoga bermanfaat.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Prepared in Soeta Airport, Senin 08.00 AM, 18 Jumadal Uala 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsucapan salam

Selamat Pagi dan Ucapan Salam, Mana Lebih Baik?

Selamat pagi kalau ingin dibandingkan dengan ucapan salam dalam ajaran Islam sungguh jauh berbeda. Ucapan salam yang diajarkan dalam agama kita lebih jauh sempurna kandungan maknanya dibandingkan dengan ucapan ‘selamat pagi’. Ucapan salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Di antara keutamaan ucapan salam dalam Islam dan yang menunjukkan kesempurnaannya dibandingkan dengan salam umat lainnya, yaitu salam yang kita ucapkan telah menjadi pilihan dari Allah untuk salam di dunia dan salam bagi penghuni Darus Salam (penghuni surga). Ini karena baik dan sempurnanya ajaran Islam. Salam tersebut mengandung banyak kebaikan. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa seseorang bisa selamat dalam hidupnya jika ia: 1- Selamat dari segala macam kejelekan dan segala sesuatu yang berlawanan dengan penghidupan. 2- Mendapat rahmat dengan tercapainya kebaikan. 3- Mendapat berkah yang langgeng dan kebaikan. Ketiga kandungan di atas menyempurnakan hidup seseorang jika ia peroleh. Oleh karena itu disyari’atkan salam penghormatan: Assalamu ‘alaikum yang mengandung makna: selamat dari segala kejelekan. Wa rahmatullahi yang mengandung makna: tercapainya kebaikan. Wa barakatuh yang mengandung makna: tetap dan langgengnya kebaikan. Sebagaimana makna dari barokah adalah kebaikan yang banyak dan terus menerus ada. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 294. Dari situ, kita sudah barang tentu yakin bahwa yang manfaat adalah ucapan salam dibanding mengucapkan ‘selamat pagi’, ‘selamat sore’ atau pun ‘selamat malam’. Mari kita amalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Adapun mengenai hukum selamat pagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berikut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz). Lihat bahasannya di “Hukum Ucapan Selamat Pagi”. Semoga bermanfaat.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Prepared in Soeta Airport, Senin 08.00 AM, 18 Jumadal Uala 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsucapan salam
Selamat pagi kalau ingin dibandingkan dengan ucapan salam dalam ajaran Islam sungguh jauh berbeda. Ucapan salam yang diajarkan dalam agama kita lebih jauh sempurna kandungan maknanya dibandingkan dengan ucapan ‘selamat pagi’. Ucapan salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Di antara keutamaan ucapan salam dalam Islam dan yang menunjukkan kesempurnaannya dibandingkan dengan salam umat lainnya, yaitu salam yang kita ucapkan telah menjadi pilihan dari Allah untuk salam di dunia dan salam bagi penghuni Darus Salam (penghuni surga). Ini karena baik dan sempurnanya ajaran Islam. Salam tersebut mengandung banyak kebaikan. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa seseorang bisa selamat dalam hidupnya jika ia: 1- Selamat dari segala macam kejelekan dan segala sesuatu yang berlawanan dengan penghidupan. 2- Mendapat rahmat dengan tercapainya kebaikan. 3- Mendapat berkah yang langgeng dan kebaikan. Ketiga kandungan di atas menyempurnakan hidup seseorang jika ia peroleh. Oleh karena itu disyari’atkan salam penghormatan: Assalamu ‘alaikum yang mengandung makna: selamat dari segala kejelekan. Wa rahmatullahi yang mengandung makna: tercapainya kebaikan. Wa barakatuh yang mengandung makna: tetap dan langgengnya kebaikan. Sebagaimana makna dari barokah adalah kebaikan yang banyak dan terus menerus ada. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 294. Dari situ, kita sudah barang tentu yakin bahwa yang manfaat adalah ucapan salam dibanding mengucapkan ‘selamat pagi’, ‘selamat sore’ atau pun ‘selamat malam’. Mari kita amalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Adapun mengenai hukum selamat pagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berikut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz). Lihat bahasannya di “Hukum Ucapan Selamat Pagi”. Semoga bermanfaat.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Prepared in Soeta Airport, Senin 08.00 AM, 18 Jumadal Uala 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsucapan salam


Selamat pagi kalau ingin dibandingkan dengan ucapan salam dalam ajaran Islam sungguh jauh berbeda. Ucapan salam yang diajarkan dalam agama kita lebih jauh sempurna kandungan maknanya dibandingkan dengan ucapan ‘selamat pagi’. Ucapan salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Di antara keutamaan ucapan salam dalam Islam dan yang menunjukkan kesempurnaannya dibandingkan dengan salam umat lainnya, yaitu salam yang kita ucapkan telah menjadi pilihan dari Allah untuk salam di dunia dan salam bagi penghuni Darus Salam (penghuni surga). Ini karena baik dan sempurnanya ajaran Islam. Salam tersebut mengandung banyak kebaikan. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa seseorang bisa selamat dalam hidupnya jika ia: 1- Selamat dari segala macam kejelekan dan segala sesuatu yang berlawanan dengan penghidupan. 2- Mendapat rahmat dengan tercapainya kebaikan. 3- Mendapat berkah yang langgeng dan kebaikan. Ketiga kandungan di atas menyempurnakan hidup seseorang jika ia peroleh. Oleh karena itu disyari’atkan salam penghormatan: Assalamu ‘alaikum yang mengandung makna: selamat dari segala kejelekan. Wa rahmatullahi yang mengandung makna: tercapainya kebaikan. Wa barakatuh yang mengandung makna: tetap dan langgengnya kebaikan. Sebagaimana makna dari barokah adalah kebaikan yang banyak dan terus menerus ada. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 294. Dari situ, kita sudah barang tentu yakin bahwa yang manfaat adalah ucapan salam dibanding mengucapkan ‘selamat pagi’, ‘selamat sore’ atau pun ‘selamat malam’. Mari kita amalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Adapun mengenai hukum selamat pagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berikut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Ucapan selamat pagi (shobahul khoir) adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore (masa-ul khoir). Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan ‘bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi (shobahul khoir) atau selamat sore (masa-ul khoir), aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti ‘kayfa ash-bahta’ (bagaimana kabarmu di pagi ini) atau ‘kayfa amsayta’ (bagaimana kabarmu di sore ini), atau dengan kalimat do’a ‘shobahakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu) atau ‘masakallahu bilkhoir’ (semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu) boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. (Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz). Lihat bahasannya di “Hukum Ucapan Selamat Pagi”. Semoga bermanfaat.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq: Prof. Dr. Hamad bin Nashir ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliyaa, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Prepared in Soeta Airport, Senin 08.00 AM, 18 Jumadal Uala 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsucapan salam

PENDAFTARAN GRUP WHATSAPP BIMBINGAN ISLAM GELOMBANG 2

بسم اللّه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهAlhamdulillāhirrabbil ‘ālamīn, salam dan shalawat semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam beserta seluruh keluarga dan shahabat Beliau.Alhamdulillāh, karena nikmat dan rahmat Allāh, kami kembali membuka pendaftaran Grup Whatsapp Bimbingan Islam [ BiAS ] gelombang ke-2.Sekilas tentang Grup Bimbingan Islam, Grup Bimbingan Islam adalah grup Whatsapp yang diasuh oleh : – Ustadz Firanda Andirja, MA– Ustadz Abdullāh Roy, MA– Ustadz Fauzan, ST MA– Dan Asatidz Madinah lainnyaMateri– Adab dan Akhlaq Islam– Silsilah Belajar Tauhid– Fiqh IbadahPendaftaran dilakukan melalui link berikut:www.BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggotaWaktu Pendaftaran :10 Jumadil Awwal 1436H / 1 Maret 2015Msampai dengan10 Jumadil Akhir 1436H / 31 Maret 2015MPembukaan dan Ta’aruf Anggota in syā Allāh dimulai pada:Ahad, 15 Jumadil Akhir 1436H / 5 April 2015 MDemikian pengumuman dari kami.Semoga dengan bergabungnya kita di Grup Bimbingan Islam ini dapat menambah ilmu dan semangat dalam beribadah kepada Allāh Jalla wa ‘ala.Dan semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang Allāh kehendaki kebaikan dengan memahamkan kita kepada agamaNya. Aamiin.Baarakallāhu fīkum.والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهKetua BiAS[Ibnu Syamsuri]——————–Mohon bantu SEBARKAN

PENDAFTARAN GRUP WHATSAPP BIMBINGAN ISLAM GELOMBANG 2

بسم اللّه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهAlhamdulillāhirrabbil ‘ālamīn, salam dan shalawat semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam beserta seluruh keluarga dan shahabat Beliau.Alhamdulillāh, karena nikmat dan rahmat Allāh, kami kembali membuka pendaftaran Grup Whatsapp Bimbingan Islam [ BiAS ] gelombang ke-2.Sekilas tentang Grup Bimbingan Islam, Grup Bimbingan Islam adalah grup Whatsapp yang diasuh oleh : – Ustadz Firanda Andirja, MA– Ustadz Abdullāh Roy, MA– Ustadz Fauzan, ST MA– Dan Asatidz Madinah lainnyaMateri– Adab dan Akhlaq Islam– Silsilah Belajar Tauhid– Fiqh IbadahPendaftaran dilakukan melalui link berikut:www.BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggotaWaktu Pendaftaran :10 Jumadil Awwal 1436H / 1 Maret 2015Msampai dengan10 Jumadil Akhir 1436H / 31 Maret 2015MPembukaan dan Ta’aruf Anggota in syā Allāh dimulai pada:Ahad, 15 Jumadil Akhir 1436H / 5 April 2015 MDemikian pengumuman dari kami.Semoga dengan bergabungnya kita di Grup Bimbingan Islam ini dapat menambah ilmu dan semangat dalam beribadah kepada Allāh Jalla wa ‘ala.Dan semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang Allāh kehendaki kebaikan dengan memahamkan kita kepada agamaNya. Aamiin.Baarakallāhu fīkum.والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهKetua BiAS[Ibnu Syamsuri]——————–Mohon bantu SEBARKAN
بسم اللّه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهAlhamdulillāhirrabbil ‘ālamīn, salam dan shalawat semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam beserta seluruh keluarga dan shahabat Beliau.Alhamdulillāh, karena nikmat dan rahmat Allāh, kami kembali membuka pendaftaran Grup Whatsapp Bimbingan Islam [ BiAS ] gelombang ke-2.Sekilas tentang Grup Bimbingan Islam, Grup Bimbingan Islam adalah grup Whatsapp yang diasuh oleh : – Ustadz Firanda Andirja, MA– Ustadz Abdullāh Roy, MA– Ustadz Fauzan, ST MA– Dan Asatidz Madinah lainnyaMateri– Adab dan Akhlaq Islam– Silsilah Belajar Tauhid– Fiqh IbadahPendaftaran dilakukan melalui link berikut:www.BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggotaWaktu Pendaftaran :10 Jumadil Awwal 1436H / 1 Maret 2015Msampai dengan10 Jumadil Akhir 1436H / 31 Maret 2015MPembukaan dan Ta’aruf Anggota in syā Allāh dimulai pada:Ahad, 15 Jumadil Akhir 1436H / 5 April 2015 MDemikian pengumuman dari kami.Semoga dengan bergabungnya kita di Grup Bimbingan Islam ini dapat menambah ilmu dan semangat dalam beribadah kepada Allāh Jalla wa ‘ala.Dan semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang Allāh kehendaki kebaikan dengan memahamkan kita kepada agamaNya. Aamiin.Baarakallāhu fīkum.والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهKetua BiAS[Ibnu Syamsuri]——————–Mohon bantu SEBARKAN


بسم اللّه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهAlhamdulillāhirrabbil ‘ālamīn, salam dan shalawat semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam beserta seluruh keluarga dan shahabat Beliau.Alhamdulillāh, karena nikmat dan rahmat Allāh, kami kembali membuka pendaftaran Grup Whatsapp Bimbingan Islam [ BiAS ] gelombang ke-2.Sekilas tentang Grup Bimbingan Islam, Grup Bimbingan Islam adalah grup Whatsapp yang diasuh oleh : – Ustadz Firanda Andirja, MA– Ustadz Abdullāh Roy, MA– Ustadz Fauzan, ST MA– Dan Asatidz Madinah lainnyaMateri– Adab dan Akhlaq Islam– Silsilah Belajar Tauhid– Fiqh IbadahPendaftaran dilakukan melalui link berikut:www.BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggotaWaktu Pendaftaran :10 Jumadil Awwal 1436H / 1 Maret 2015Msampai dengan10 Jumadil Akhir 1436H / 31 Maret 2015MPembukaan dan Ta’aruf Anggota in syā Allāh dimulai pada:Ahad, 15 Jumadil Akhir 1436H / 5 April 2015 MDemikian pengumuman dari kami.Semoga dengan bergabungnya kita di Grup Bimbingan Islam ini dapat menambah ilmu dan semangat dalam beribadah kepada Allāh Jalla wa ‘ala.Dan semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang Allāh kehendaki kebaikan dengan memahamkan kita kepada agamaNya. Aamiin.Baarakallāhu fīkum.والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهKetua BiAS[Ibnu Syamsuri]——————–Mohon bantu SEBARKAN

Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan

Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 49) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa Hikmahnya? Ibnu Katsir melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Semoga bermanfaat. — Saat menunggu terbenam matahari di hadapan Masjid Al Fatah Ambon, 17 Jumadal Ula 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsasmaul husna faedah tauhid hikmah nikah

Hikmah Penciptaan yang Berpasang-Pasangan

Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 49) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa Hikmahnya? Ibnu Katsir melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Semoga bermanfaat. — Saat menunggu terbenam matahari di hadapan Masjid Al Fatah Ambon, 17 Jumadal Ula 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsasmaul husna faedah tauhid hikmah nikah
Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 49) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa Hikmahnya? Ibnu Katsir melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Semoga bermanfaat. — Saat menunggu terbenam matahari di hadapan Masjid Al Fatah Ambon, 17 Jumadal Ula 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsasmaul husna faedah tauhid hikmah nikah


Segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan dan ada hikmah di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 49) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات “Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.” Apa Hikmahnya? Ibnu Katsir melanjutkan, ولهذا قال: { لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ } أي: لتعلموا أن الخالق واحدٌ لا شريك له “Oleh karena itu Allah menyatakan ‘supaya Kami mengingat kebesaran Allah’, yaitu supaya kalian mengetahui bahwa Pencipta itu semua hanya satu, Dia tidak bersekutu dalam hal itu.” Hal ini diutarakan pula Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya bahwa setiap hewan dan juga manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya manusia mau memikirkan nikmat yang telah Allah berikan padanya, yaitu memikirkan akan ketetapan ini. Hikmahnya adalah dengan berpasangan tersebut keberadaan makhluk tetap ada, karena akan tumbuh dan berkembang. Dari situlah diraih banyak manfaat. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan pula bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan seperti adanya laki-laki dan perempuan. Ada pula langit dan ada bumi. Ada matahari dan ada rembulan. Ada kemudahan dan ada kesulitan. Ada musim panas dan ada musim dingin. Ada manis dan ada masam. Ada cahaya dan ada kegelapan. Hikmahnya, supaya diketahui bahwa yang menciptakan yang berpasang-pasangan itu hanya Rabb yang satu, sehingga Dia-lah yang pantas diibadahi. Semoga bermanfaat. — Saat menunggu terbenam matahari di hadapan Masjid Al Fatah Ambon, 17 Jumadal Ula 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsasmaul husna faedah tauhid hikmah nikah

Mereka yang Memegang Bara Api

Berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ini memang amat berat, bagai mereka yang memegang bara api. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi no. 2260. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa di zaman tersebut, orang yang berpegang teguh dengan agama hingga meninggalkan dunianya, ujian dan kesabarannya begitu berat. Ibaratnya seperti seseorang yang memegang bara (nyala) api. Ath Thibiy berkata bahwa maknanya adalah sebagaimana seseorang tidak mampu menggenggam bara api karena tangannya bisa terbakar sama halnya dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam saat ini, ia sampai tak kuat ketika ingin berpegang teguh dengan agamanya. Hal itu lantaran banyaknya maksiat di sekelilingnya, pelaku maksiat pun begitu banyak, kefasikan pun semakin tersebar luas, juga iman pun semakin lemah. Sedangkan Al Qari mengatakan bahwa sebagaimana seseorang tidaklah mungkin menggenggam bara api melainkan dengan memiliki kesabaran yang ekstra dan kesulitan yang luar biasa. Begitu pula dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman ini butuh kesabaran yang ekstra. Itulah gambaran orang yang konsekuen dengan ajaran Islam saat ini, yang ingin terus menjalankan ibadah sesuai sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, begitu sulitnya dan begitu beratnya. Kadang cacian yang mesti diterima. Kadang dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Kadang jadi bahan omongan yang tidak enak. Sampai-sampai ada yang nyawanya dan keluarganya terancam. Demikianlah resikonya. Namun nantikan balasannya di sisi Allah yang luar biasa andai mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Sebagaimana disebut dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, Al Auza’i menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa ditimbang dan tak bisa ditakar. Itulah karena saking banyaknya. Ibnu Juraij menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa terhitung (tak terhingga), juga ditambah setelah itu. Sedangkan As Sudi menyatakan bahwa balasan orang yang bersabar adalah surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ala Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Le Green dekat Masjid Al Fatah, 16 Jumadal Ula 1436 di pagi yang cerah di kota Ambon Oleh yang menyayangimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsahlus sunnah

Mereka yang Memegang Bara Api

Berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ini memang amat berat, bagai mereka yang memegang bara api. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi no. 2260. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa di zaman tersebut, orang yang berpegang teguh dengan agama hingga meninggalkan dunianya, ujian dan kesabarannya begitu berat. Ibaratnya seperti seseorang yang memegang bara (nyala) api. Ath Thibiy berkata bahwa maknanya adalah sebagaimana seseorang tidak mampu menggenggam bara api karena tangannya bisa terbakar sama halnya dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam saat ini, ia sampai tak kuat ketika ingin berpegang teguh dengan agamanya. Hal itu lantaran banyaknya maksiat di sekelilingnya, pelaku maksiat pun begitu banyak, kefasikan pun semakin tersebar luas, juga iman pun semakin lemah. Sedangkan Al Qari mengatakan bahwa sebagaimana seseorang tidaklah mungkin menggenggam bara api melainkan dengan memiliki kesabaran yang ekstra dan kesulitan yang luar biasa. Begitu pula dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman ini butuh kesabaran yang ekstra. Itulah gambaran orang yang konsekuen dengan ajaran Islam saat ini, yang ingin terus menjalankan ibadah sesuai sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, begitu sulitnya dan begitu beratnya. Kadang cacian yang mesti diterima. Kadang dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Kadang jadi bahan omongan yang tidak enak. Sampai-sampai ada yang nyawanya dan keluarganya terancam. Demikianlah resikonya. Namun nantikan balasannya di sisi Allah yang luar biasa andai mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Sebagaimana disebut dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, Al Auza’i menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa ditimbang dan tak bisa ditakar. Itulah karena saking banyaknya. Ibnu Juraij menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa terhitung (tak terhingga), juga ditambah setelah itu. Sedangkan As Sudi menyatakan bahwa balasan orang yang bersabar adalah surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ala Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Le Green dekat Masjid Al Fatah, 16 Jumadal Ula 1436 di pagi yang cerah di kota Ambon Oleh yang menyayangimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsahlus sunnah
Berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ini memang amat berat, bagai mereka yang memegang bara api. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi no. 2260. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa di zaman tersebut, orang yang berpegang teguh dengan agama hingga meninggalkan dunianya, ujian dan kesabarannya begitu berat. Ibaratnya seperti seseorang yang memegang bara (nyala) api. Ath Thibiy berkata bahwa maknanya adalah sebagaimana seseorang tidak mampu menggenggam bara api karena tangannya bisa terbakar sama halnya dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam saat ini, ia sampai tak kuat ketika ingin berpegang teguh dengan agamanya. Hal itu lantaran banyaknya maksiat di sekelilingnya, pelaku maksiat pun begitu banyak, kefasikan pun semakin tersebar luas, juga iman pun semakin lemah. Sedangkan Al Qari mengatakan bahwa sebagaimana seseorang tidaklah mungkin menggenggam bara api melainkan dengan memiliki kesabaran yang ekstra dan kesulitan yang luar biasa. Begitu pula dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman ini butuh kesabaran yang ekstra. Itulah gambaran orang yang konsekuen dengan ajaran Islam saat ini, yang ingin terus menjalankan ibadah sesuai sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, begitu sulitnya dan begitu beratnya. Kadang cacian yang mesti diterima. Kadang dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Kadang jadi bahan omongan yang tidak enak. Sampai-sampai ada yang nyawanya dan keluarganya terancam. Demikianlah resikonya. Namun nantikan balasannya di sisi Allah yang luar biasa andai mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Sebagaimana disebut dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, Al Auza’i menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa ditimbang dan tak bisa ditakar. Itulah karena saking banyaknya. Ibnu Juraij menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa terhitung (tak terhingga), juga ditambah setelah itu. Sedangkan As Sudi menyatakan bahwa balasan orang yang bersabar adalah surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ala Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Le Green dekat Masjid Al Fatah, 16 Jumadal Ula 1436 di pagi yang cerah di kota Ambon Oleh yang menyayangimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsahlus sunnah


Berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ini memang amat berat, bagai mereka yang memegang bara api. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi no. 2260. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa di zaman tersebut, orang yang berpegang teguh dengan agama hingga meninggalkan dunianya, ujian dan kesabarannya begitu berat. Ibaratnya seperti seseorang yang memegang bara (nyala) api. Ath Thibiy berkata bahwa maknanya adalah sebagaimana seseorang tidak mampu menggenggam bara api karena tangannya bisa terbakar sama halnya dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Islam saat ini, ia sampai tak kuat ketika ingin berpegang teguh dengan agamanya. Hal itu lantaran banyaknya maksiat di sekelilingnya, pelaku maksiat pun begitu banyak, kefasikan pun semakin tersebar luas, juga iman pun semakin lemah. Sedangkan Al Qari mengatakan bahwa sebagaimana seseorang tidaklah mungkin menggenggam bara api melainkan dengan memiliki kesabaran yang ekstra dan kesulitan yang luar biasa. Begitu pula dengan orang yang ingin berpegang teguh dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman ini butuh kesabaran yang ekstra. Itulah gambaran orang yang konsekuen dengan ajaran Islam saat ini, yang ingin terus menjalankan ibadah sesuai sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, begitu sulitnya dan begitu beratnya. Kadang cacian yang mesti diterima. Kadang dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Kadang jadi bahan omongan yang tidak enak. Sampai-sampai ada yang nyawanya dan keluarganya terancam. Demikianlah resikonya. Namun nantikan balasannya di sisi Allah yang luar biasa andai mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10). Sebagaimana disebut dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, Al Auza’i menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa ditimbang dan tak bisa ditakar. Itulah karena saking banyaknya. Ibnu Juraij menyatakan bahwa pahala mereka tak bisa terhitung (tak terhingga), juga ditambah setelah itu. Sedangkan As Sudi menyatakan bahwa balasan orang yang bersabar adalah surga. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ala Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Le Green dekat Masjid Al Fatah, 16 Jumadal Ula 1436 di pagi yang cerah di kota Ambon Oleh yang menyayangimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsahlus sunnah

Hukum Membunuh Tukang Begal

Bagaimana hukum membunuh tukang begal? Apakah jadi halal karena ia merampas harta kita? Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh? Syaikhul Islam menjawab, Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini, مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”[1] Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan. Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242). Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.   [1] (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). — Selesai disusun 11: 46 PM di Soeta Airport, 14 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

Hukum Membunuh Tukang Begal

Bagaimana hukum membunuh tukang begal? Apakah jadi halal karena ia merampas harta kita? Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh? Syaikhul Islam menjawab, Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini, مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”[1] Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan. Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242). Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.   [1] (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). — Selesai disusun 11: 46 PM di Soeta Airport, 14 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar
Bagaimana hukum membunuh tukang begal? Apakah jadi halal karena ia merampas harta kita? Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh? Syaikhul Islam menjawab, Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini, مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”[1] Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan. Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242). Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.   [1] (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). — Selesai disusun 11: 46 PM di Soeta Airport, 14 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar


Bagaimana hukum membunuh tukang begal? Apakah jadi halal karena ia merampas harta kita? Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh? Syaikhul Islam menjawab, Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini, مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”[1] Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan. Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242). Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.   [1] (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). — Selesai disusun 11: 46 PM di Soeta Airport, 14 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

Wasiat Bagi Yang Muda !

(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 15/5/1436 H – 6/3/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaity hafizohullohKhutbah Pertama :Masa muda adalah masa energik, masa produktif, masa untuk merasakan kelezatan ibadah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu ia berkata ;قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ ” قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: “فَلَا تَفْعَلْ نَمْ وَقُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجَتِكَ عَلَيْكَ حَقًّاRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : “Bukankah aku dikabarkan bahwasanya engkau (senantiasa) berpuasa (sunnah) di siang hari dan engkau sholat malam suntuk?“.Aku (Abdullah bin ‘Amr) berkata : “Tentu benar”.Beliau berkata, “Janganlah kau lakukan, bangun untuk sholat malam-lah dan tidurlah !, berpuasalah dan berbukalah !, karena sesungguhnya tubuhmu punya hak yang harus kau tunaikan, tamumu punya hak yang harus kau tunaikan, dan istrimu punya hak yang harus kau tunaikan” Sejarah telah mengabadikan sikap-sikap hebat para pemuda yang mengenal Rob mereka, berpegang teguh dengan agama mereka, maka Al-Qur’an pun mengabadikan kenangan mereka. Allah berfirman tentang Ibrahim ‘alaihis salamقَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُMereka (para penyembah berhala) berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim “. (QS Al-Anbiyaa : 60)Allah berfirman tentang para pemuda Ashabul Kahfiإِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى (١٣)وَرَبَطْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُونِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا (١٤)Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Dan Kami meneguhkan hati mereka diwaktu mereka berdiri, lalu mereka pun berkata, “Tuhan Kami adalah Tuhan seluruh langit dan bumi; Kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, Sesungguhnya Kami kalau demikian telah mengucapkan Perkataan yang Amat jauh dari kebenaran”. (QS Al-Kahfi 13-14)          Para pemuda adalah kekuatan umat, harapan masa depan, mereka memiliki kedudukan dalam Islam. Dan diantara 7 golongan yang dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, adalah –sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- :شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ“Pemuda yang tumbuh di atas ibadah kepada Allah”Masa muda adalah pancaran sinar yang mempengaruhi masyarakat, adalah tekad dan kekuatan, semangat dan darah muda, yang sifat-sifat ini mengharuskan seorang pemuda untuk mengatur kehidupannya dengan kepemimpinan yang dibangun di atas pribadi yang bijak. Mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsunya, serta mengarahkan jiwanya kepada kebaikan dan kemenangan. Pribadi yang bijak yang bisa menggariskan tujuan-tujuan yang mengarahkan ambisinya, sehingga mengangkatnya ke tangga kejayaan, menjadikannya berperan dalam kehidupan dan memiliki visi di atas muka bumi.Jika kehidupan pemuda hampa dari visi dan tujuan maka jadilah kehidupannya tanpa arti, perhatiannya menjadi kurang.وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (٦٤)Dan Tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (QS Al-Ankabuut : 64)          Waktu merupakan aset termahal yang dimiliki oleh para pemuda dalam kehidupannya. Dalam waktu, seorang pemuda menanamkan harapannya dan merealisasikan tujuannya. Waktunya diisi dengan ilmu yang bermanfaat, dengan amal sholeh, dengan ibadah dan ketaatan, disertai wawasan yang bermanfaat, dan dalam visi-visi yang membuahkan hasil dan produktivitas yang bermanfaat, dan amalan-amalan yang meluruskan tingkah lakunya dan mengangkat kehidupannya. Waktu diisi dengan keahlian-keahlian yang mengembangkan bakatnya dan pekerjaan yang membangun masa depannya.Jika waktu menjadi kosong dari visi dan tujuan yang tinggi, maka akan masuklah pemikiran-pemikiran yang keliru, maka tersibukanlah sang pemuda dengan perkara-perkara yang sia-sia, dengan memikirkan perkara-perkara yang rendahan, serta semakin menguat dorongan untuk menyimpang.Waktu kosong adalah tanah yang subur untuk menabur benih-benih kotoran dan kesesatan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَالنَّفْسُ إِنْ لَمْ تُشْغِلْهَا بِالْحَقِّ شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Dan jika engkau tidak menyibukkan jiwamu dengan kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dengan kebatilan”          Diantara hal yang berbahaya adalah membuang-buang waktu untuk browsing halaman-halaman situs-situs internet dan media sosial yang merusak akidah, mempengaruhi tingkah laku, menggoncang akhlak, serta melemahkan hubungan tali kekeluargaan, dan mengantarkan pada sikap menyendiri dan menjauh dari masyarakat. Dan dampak dari hal ini sudah jelas dan diketahui.          Pemuda menghadapi makar yang dihembuskan oleh musuh-musuh, dengan menampilkan umbaran syahwat-syahwat yang haram, serta pengobaran gejolak syahwat yang merusak karakter pribadinya, menyia-nyiakan masa depannya, menghancurkan masa mudanya, dan terhamparkannya sang pemuda di medan kebingungan dan kesesatan. Serta memalingkannya dari perhatian terhadap visi dan tujuan-tujuan yang tinggi, dari perkara-perkara kemasyarakatan dan urusan umat, memalingkannya dari mentarbiyah dirinya dengan al-Qur’an dan pengisian hatinya dengan keimanan serta menempuh jalan orang-orang sholeh, demikian juga memalingkannya dari melampiaskan syahwatnya dengan cara-cara yang disyariatkan yang mewujudkan kebahagiaannya dan kemuliaannya.          Pernikahan bagi pemuda merupakan kebutuhan secara fitroh, merupakan ketenteraman jiwa, dan benteng penjaga akhlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu  maka menikahlah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa menjadi perisai baginya”Menunda-nunda pernikahan –padahal sudah mampu- menimbulkan dampak-dampak buruk yang berkaitan dengan perangai, psikologi, dan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ“Jika datang pada kalian lelaki yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, jika kalian tidak melakukannya maka akan timbul fitnah di atas muka bumi dan kerusakan yang besar”         Pemuda butuh untuk menimbang antara akal dan perasaannya dalam menghadapi kehidupan. Masa muda digoyang oleh perasaan-perasaan yang menggeret. Bisa jadi mempengaruhi masa depannya jika tidak tunduk di bawah cahaya al-Qur’an. Menjadikan akal dan perasaan -yang bergelora dan tidak mengerti- sebagai penentu keputusan, bisa mengantarkan sang pemuda kepada sikap ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya atau mengantarkan kepada penyimpangan.            Gejolak perasaan cinta para pemuda hendaknya dihadapi dengan penuh perhatian dalam keluarga, memberikan kasih sayang dan kehangatan terhadap mereka, serta mendidik mereka untuk menjaga diri, menundukan pandangan, dan malu kepada Allah.Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata :سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيAku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tiba-tiba, maka Rasulullah memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku (HR At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يا عليُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةَ“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan dengan pandangan yang lain, sesungguhnya boleh bagimu pandangan pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya” (HR Abu Dawud)          Diantara penopang pemuda dalam membangun kepribadiannya yang kuat adalah hubungan yang erat dengan keluarganya. Hal ini merupakan benteng baginya dan tempat perlindungan baginya serta tempat bernaungnya yang menyediakan ketentraman hati dan ketenangan, serta rileksnya pikiran. Keluarga merupakan tempat memperoleh nasehat dan arahan, sarapan rohani, serta pengokohan kepribadian.Hilangnya hubungan yang erat dengan keluarga atau menyepelakannya serta lemahnya hubungan para ayah dengan anak-anak menjadikan para pemuda terdampar di tempat-tempat asuhan yang tidak jelas, gelombang-gelombang keras yang menghantam akal pikiran mereka, yang bisa jadi menjerumuskan mereka ke lembah-lembah yang jauh.          Nasehat dan pengarahan merupakan makanan rohani dalam kehidupan pemuda, pembawa kebahagiaan baginya, dan Al-Qur’an telah menekankan hal ini karena urgensinya dalam membina kepribadiannya, serta pengamanan langkah perjalanannya di dunia. Dalam wasiat Luqman kepada anaknya :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (١٣)Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS Luqman : 13)Luqman juga berkata :يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (١٦)يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ (١٧)(Luqman berkata): “Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS Luqman : 16-17)          Bekerjanya seorang pemuda dengan berusaha di penjuru bumi merupakan harga diri dan kemuliaan bagi keluarganya, dan ini merupakan hasil kerjaan yang terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya :أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Perkerjaan apa yang terbaik?”, Nabi berkata, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan semua transaksi yang baik” (HR Al-Bazzaar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pekerjaan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya itu lebih baik bagi seseorang dari pada meminta-minta kepada manusia, diberikan atau tidak diberikan oleh manusia.Umar radhiallahu ‘anhu berkata,أَرَى الْفَتَى فَيُعْجِبُنِي، فَإِذَا قِيْلَ لاَ حِرْفَةَ لَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِي“Aku melihat seorang pemuda maka menjadikan aku kagum, namun ketika dikatakan bahwasanya ia tidak memiliki pekerjaan maka jatuhlah ia dari mataku”Beliau juga berkata :لاَ يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي، فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لاَ تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةًJanganlah sekali-sekali seseorang dari kalian duduk aja tidak mencari rizki lalu berkata, “Ya Allah berilah rizki kepadaku”. Padahal kalian telah tahu bahwasanya langit tidaklah menurunkan hujan emas dan hujan perak”Seorang pemuda yang semangat akan menjauhi pengangguran, ia menerima pekerjaan apapun jenisnya tanpa merendahkan keahlian tertentu atau pekerjaan tertentu. Dan masyarakat dituntut untuk memudahkan perkerjaan yang sesuai serta jalan-jalan mata pencaharian, sehingga menjadikan pemuda salah satu unsur yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi masyarakat.          Hendaknya seorang pemuda dalam kondisi diam dan berpindah, dalam kondisi muqim maupun safar, agar tetap bangga dengan agamanya, merasa jaya dengan kepribadiannya (sebagai seorang muslim), merasa tinggi dengan aqidah Islamnya, dan tidak malu untuk menampakkannya, serta meninggalkan ikatan taqlid dan ikut-ikutan. Allah berfirman ;وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَPadahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin (QS Al-Munafiqun : 8)          Sikap tenang pada diri seorang pemuda adalah perangai yang terpuji, tabi’at yang bisa diusahakan, serta bentuk kekuatan yang terbina dari akal yang kuat. Adapun sikap keras dalam bermu’amalah, mudah emosional dalam tingkah laku, mudah membalas dendam dengan ngawur, maka ini semua merupakan sikap-sikap yang berbahaya, dan juga merupakan sikap-sikap kesetanan. Dampaknya berbahaya bagi para pemuda dan menyia-nyaiakan energi mereka, dan bisa jadi menjadi bumerang bagi mereka.          Hendaknya para pemuda di masa mudanya dan masa energiknya untuk mengambil pelajaran sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, perubahan-perubahan kondisi, serta berlalunya hari-hari. Hendaknya ia menggunakan kesempatan masa mudanya sebelum tiba masa tuanya, masa sehatnya sebelum tiba masa sakitnya. Jika tidak, maka ia akan terpedaya dengan kondisi mudanya, karena masa muda akan diakhiri dengan masa tua, dan kekuatan ujungnya adalah kelemahan, serta kesehatan akan dihancurkan dengan sakit. Allah berfirman :اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ (٥٤)Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Ar-Ruum : 54) Khutbah Kedua :          Seorang pemuda muslim, hatinya dipenuhi dengan kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun mungkin ia tenggelam dalam sebagian kemaksiatan akan tetapi hatinya tetap tergerak merasa takut kepada Allah, dan menyesal atas dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الْعَبْدَ إِذَا أخْطَأ خَطِيئَةً، نَكَتَتْ فِي قَلْبهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَر وَتَابَ، صُقِلَتْ، فَإنْ هُوَ عَادَ، زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَهُوَ “الرَّانُ” الَّذِي ذَكَرَ الله {كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan sebuah dosa maka terkotori hatinya dengan sebuah titik hitam. Jika ia meninggalkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terkikislah titik hitam tersebut. Jika ia kembali maka ditambahkanlah titik hitam di hatinya hingga titik-titik hitam tersebut mendominasi hatinya. Dan itulah “roon” (penutup hati) yang Allah sebutkan dalam firmannya :كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (١٤)Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthoffifin : 14)Sebagian pemuda ada yang mengetahui kesalahannya, mengetahui keharaman apa yang ia lakukan, akan tetapi ia mengakhirkan dan menunda-nunda taubatnya. Dan menunda-nunda -yaitu ia berkata, “Aku nanti akan kembali, aku nanti akan bertaubat”- merupakan penghalang terbesar untuk bertaubat, dan  kata “nanti” atau “akan” merupakan salah satu pasukan Iblis.Terus menerusnya sebagian pemuda dalam dosa-dosa merupakan perkara yang sangat berbahaya, keburukan yang besar. Seorang yang berakal khawatir dengan akibat dosa-dosa, sesungguhnya nyala apinya tersembunyi dibalik debu. Bisa jadi hukuman datang terlambat, dan bisa jadi siksaan datang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ اللَّهَ يُمْلِي لِلظَّالِمِ، فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ” ثُمَّ قَرَأَ: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إن أخذه أليم شديد}“Sesungguhnya Allah mengulur (menunda siksaan) bagi orang yang berbuat dzolim. Maka jika Allah mengadzabnya maka ia tidak akan lolos” Lalu Nabi membaca firman Allahوَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (١٠٢)“Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS Huud : 102)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعْطِي الْعَبْدَ فِي الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ، ثُمَّ تَلا: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ }“Jika engkau melihat Allah Azza wajalla memberikan kepada seorang hamba dunia yang ia sukai padahal ia dalam kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah, maka itu adalah istidroj”. Lalu Nabi membaca firman Allah :فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَMaka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS Al-An’aam : 44)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Wasiat Bagi Yang Muda !

(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 15/5/1436 H – 6/3/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaity hafizohullohKhutbah Pertama :Masa muda adalah masa energik, masa produktif, masa untuk merasakan kelezatan ibadah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu ia berkata ;قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ ” قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: “فَلَا تَفْعَلْ نَمْ وَقُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجَتِكَ عَلَيْكَ حَقًّاRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : “Bukankah aku dikabarkan bahwasanya engkau (senantiasa) berpuasa (sunnah) di siang hari dan engkau sholat malam suntuk?“.Aku (Abdullah bin ‘Amr) berkata : “Tentu benar”.Beliau berkata, “Janganlah kau lakukan, bangun untuk sholat malam-lah dan tidurlah !, berpuasalah dan berbukalah !, karena sesungguhnya tubuhmu punya hak yang harus kau tunaikan, tamumu punya hak yang harus kau tunaikan, dan istrimu punya hak yang harus kau tunaikan” Sejarah telah mengabadikan sikap-sikap hebat para pemuda yang mengenal Rob mereka, berpegang teguh dengan agama mereka, maka Al-Qur’an pun mengabadikan kenangan mereka. Allah berfirman tentang Ibrahim ‘alaihis salamقَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُMereka (para penyembah berhala) berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim “. (QS Al-Anbiyaa : 60)Allah berfirman tentang para pemuda Ashabul Kahfiإِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى (١٣)وَرَبَطْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُونِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا (١٤)Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Dan Kami meneguhkan hati mereka diwaktu mereka berdiri, lalu mereka pun berkata, “Tuhan Kami adalah Tuhan seluruh langit dan bumi; Kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, Sesungguhnya Kami kalau demikian telah mengucapkan Perkataan yang Amat jauh dari kebenaran”. (QS Al-Kahfi 13-14)          Para pemuda adalah kekuatan umat, harapan masa depan, mereka memiliki kedudukan dalam Islam. Dan diantara 7 golongan yang dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, adalah –sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- :شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ“Pemuda yang tumbuh di atas ibadah kepada Allah”Masa muda adalah pancaran sinar yang mempengaruhi masyarakat, adalah tekad dan kekuatan, semangat dan darah muda, yang sifat-sifat ini mengharuskan seorang pemuda untuk mengatur kehidupannya dengan kepemimpinan yang dibangun di atas pribadi yang bijak. Mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsunya, serta mengarahkan jiwanya kepada kebaikan dan kemenangan. Pribadi yang bijak yang bisa menggariskan tujuan-tujuan yang mengarahkan ambisinya, sehingga mengangkatnya ke tangga kejayaan, menjadikannya berperan dalam kehidupan dan memiliki visi di atas muka bumi.Jika kehidupan pemuda hampa dari visi dan tujuan maka jadilah kehidupannya tanpa arti, perhatiannya menjadi kurang.وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (٦٤)Dan Tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (QS Al-Ankabuut : 64)          Waktu merupakan aset termahal yang dimiliki oleh para pemuda dalam kehidupannya. Dalam waktu, seorang pemuda menanamkan harapannya dan merealisasikan tujuannya. Waktunya diisi dengan ilmu yang bermanfaat, dengan amal sholeh, dengan ibadah dan ketaatan, disertai wawasan yang bermanfaat, dan dalam visi-visi yang membuahkan hasil dan produktivitas yang bermanfaat, dan amalan-amalan yang meluruskan tingkah lakunya dan mengangkat kehidupannya. Waktu diisi dengan keahlian-keahlian yang mengembangkan bakatnya dan pekerjaan yang membangun masa depannya.Jika waktu menjadi kosong dari visi dan tujuan yang tinggi, maka akan masuklah pemikiran-pemikiran yang keliru, maka tersibukanlah sang pemuda dengan perkara-perkara yang sia-sia, dengan memikirkan perkara-perkara yang rendahan, serta semakin menguat dorongan untuk menyimpang.Waktu kosong adalah tanah yang subur untuk menabur benih-benih kotoran dan kesesatan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَالنَّفْسُ إِنْ لَمْ تُشْغِلْهَا بِالْحَقِّ شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Dan jika engkau tidak menyibukkan jiwamu dengan kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dengan kebatilan”          Diantara hal yang berbahaya adalah membuang-buang waktu untuk browsing halaman-halaman situs-situs internet dan media sosial yang merusak akidah, mempengaruhi tingkah laku, menggoncang akhlak, serta melemahkan hubungan tali kekeluargaan, dan mengantarkan pada sikap menyendiri dan menjauh dari masyarakat. Dan dampak dari hal ini sudah jelas dan diketahui.          Pemuda menghadapi makar yang dihembuskan oleh musuh-musuh, dengan menampilkan umbaran syahwat-syahwat yang haram, serta pengobaran gejolak syahwat yang merusak karakter pribadinya, menyia-nyiakan masa depannya, menghancurkan masa mudanya, dan terhamparkannya sang pemuda di medan kebingungan dan kesesatan. Serta memalingkannya dari perhatian terhadap visi dan tujuan-tujuan yang tinggi, dari perkara-perkara kemasyarakatan dan urusan umat, memalingkannya dari mentarbiyah dirinya dengan al-Qur’an dan pengisian hatinya dengan keimanan serta menempuh jalan orang-orang sholeh, demikian juga memalingkannya dari melampiaskan syahwatnya dengan cara-cara yang disyariatkan yang mewujudkan kebahagiaannya dan kemuliaannya.          Pernikahan bagi pemuda merupakan kebutuhan secara fitroh, merupakan ketenteraman jiwa, dan benteng penjaga akhlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu  maka menikahlah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa menjadi perisai baginya”Menunda-nunda pernikahan –padahal sudah mampu- menimbulkan dampak-dampak buruk yang berkaitan dengan perangai, psikologi, dan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ“Jika datang pada kalian lelaki yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, jika kalian tidak melakukannya maka akan timbul fitnah di atas muka bumi dan kerusakan yang besar”         Pemuda butuh untuk menimbang antara akal dan perasaannya dalam menghadapi kehidupan. Masa muda digoyang oleh perasaan-perasaan yang menggeret. Bisa jadi mempengaruhi masa depannya jika tidak tunduk di bawah cahaya al-Qur’an. Menjadikan akal dan perasaan -yang bergelora dan tidak mengerti- sebagai penentu keputusan, bisa mengantarkan sang pemuda kepada sikap ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya atau mengantarkan kepada penyimpangan.            Gejolak perasaan cinta para pemuda hendaknya dihadapi dengan penuh perhatian dalam keluarga, memberikan kasih sayang dan kehangatan terhadap mereka, serta mendidik mereka untuk menjaga diri, menundukan pandangan, dan malu kepada Allah.Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata :سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيAku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tiba-tiba, maka Rasulullah memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku (HR At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يا عليُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةَ“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan dengan pandangan yang lain, sesungguhnya boleh bagimu pandangan pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya” (HR Abu Dawud)          Diantara penopang pemuda dalam membangun kepribadiannya yang kuat adalah hubungan yang erat dengan keluarganya. Hal ini merupakan benteng baginya dan tempat perlindungan baginya serta tempat bernaungnya yang menyediakan ketentraman hati dan ketenangan, serta rileksnya pikiran. Keluarga merupakan tempat memperoleh nasehat dan arahan, sarapan rohani, serta pengokohan kepribadian.Hilangnya hubungan yang erat dengan keluarga atau menyepelakannya serta lemahnya hubungan para ayah dengan anak-anak menjadikan para pemuda terdampar di tempat-tempat asuhan yang tidak jelas, gelombang-gelombang keras yang menghantam akal pikiran mereka, yang bisa jadi menjerumuskan mereka ke lembah-lembah yang jauh.          Nasehat dan pengarahan merupakan makanan rohani dalam kehidupan pemuda, pembawa kebahagiaan baginya, dan Al-Qur’an telah menekankan hal ini karena urgensinya dalam membina kepribadiannya, serta pengamanan langkah perjalanannya di dunia. Dalam wasiat Luqman kepada anaknya :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (١٣)Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS Luqman : 13)Luqman juga berkata :يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (١٦)يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ (١٧)(Luqman berkata): “Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS Luqman : 16-17)          Bekerjanya seorang pemuda dengan berusaha di penjuru bumi merupakan harga diri dan kemuliaan bagi keluarganya, dan ini merupakan hasil kerjaan yang terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya :أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Perkerjaan apa yang terbaik?”, Nabi berkata, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan semua transaksi yang baik” (HR Al-Bazzaar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pekerjaan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya itu lebih baik bagi seseorang dari pada meminta-minta kepada manusia, diberikan atau tidak diberikan oleh manusia.Umar radhiallahu ‘anhu berkata,أَرَى الْفَتَى فَيُعْجِبُنِي، فَإِذَا قِيْلَ لاَ حِرْفَةَ لَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِي“Aku melihat seorang pemuda maka menjadikan aku kagum, namun ketika dikatakan bahwasanya ia tidak memiliki pekerjaan maka jatuhlah ia dari mataku”Beliau juga berkata :لاَ يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي، فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لاَ تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةًJanganlah sekali-sekali seseorang dari kalian duduk aja tidak mencari rizki lalu berkata, “Ya Allah berilah rizki kepadaku”. Padahal kalian telah tahu bahwasanya langit tidaklah menurunkan hujan emas dan hujan perak”Seorang pemuda yang semangat akan menjauhi pengangguran, ia menerima pekerjaan apapun jenisnya tanpa merendahkan keahlian tertentu atau pekerjaan tertentu. Dan masyarakat dituntut untuk memudahkan perkerjaan yang sesuai serta jalan-jalan mata pencaharian, sehingga menjadikan pemuda salah satu unsur yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi masyarakat.          Hendaknya seorang pemuda dalam kondisi diam dan berpindah, dalam kondisi muqim maupun safar, agar tetap bangga dengan agamanya, merasa jaya dengan kepribadiannya (sebagai seorang muslim), merasa tinggi dengan aqidah Islamnya, dan tidak malu untuk menampakkannya, serta meninggalkan ikatan taqlid dan ikut-ikutan. Allah berfirman ;وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَPadahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin (QS Al-Munafiqun : 8)          Sikap tenang pada diri seorang pemuda adalah perangai yang terpuji, tabi’at yang bisa diusahakan, serta bentuk kekuatan yang terbina dari akal yang kuat. Adapun sikap keras dalam bermu’amalah, mudah emosional dalam tingkah laku, mudah membalas dendam dengan ngawur, maka ini semua merupakan sikap-sikap yang berbahaya, dan juga merupakan sikap-sikap kesetanan. Dampaknya berbahaya bagi para pemuda dan menyia-nyaiakan energi mereka, dan bisa jadi menjadi bumerang bagi mereka.          Hendaknya para pemuda di masa mudanya dan masa energiknya untuk mengambil pelajaran sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, perubahan-perubahan kondisi, serta berlalunya hari-hari. Hendaknya ia menggunakan kesempatan masa mudanya sebelum tiba masa tuanya, masa sehatnya sebelum tiba masa sakitnya. Jika tidak, maka ia akan terpedaya dengan kondisi mudanya, karena masa muda akan diakhiri dengan masa tua, dan kekuatan ujungnya adalah kelemahan, serta kesehatan akan dihancurkan dengan sakit. Allah berfirman :اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ (٥٤)Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Ar-Ruum : 54) Khutbah Kedua :          Seorang pemuda muslim, hatinya dipenuhi dengan kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun mungkin ia tenggelam dalam sebagian kemaksiatan akan tetapi hatinya tetap tergerak merasa takut kepada Allah, dan menyesal atas dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الْعَبْدَ إِذَا أخْطَأ خَطِيئَةً، نَكَتَتْ فِي قَلْبهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَر وَتَابَ، صُقِلَتْ، فَإنْ هُوَ عَادَ، زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَهُوَ “الرَّانُ” الَّذِي ذَكَرَ الله {كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan sebuah dosa maka terkotori hatinya dengan sebuah titik hitam. Jika ia meninggalkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terkikislah titik hitam tersebut. Jika ia kembali maka ditambahkanlah titik hitam di hatinya hingga titik-titik hitam tersebut mendominasi hatinya. Dan itulah “roon” (penutup hati) yang Allah sebutkan dalam firmannya :كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (١٤)Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthoffifin : 14)Sebagian pemuda ada yang mengetahui kesalahannya, mengetahui keharaman apa yang ia lakukan, akan tetapi ia mengakhirkan dan menunda-nunda taubatnya. Dan menunda-nunda -yaitu ia berkata, “Aku nanti akan kembali, aku nanti akan bertaubat”- merupakan penghalang terbesar untuk bertaubat, dan  kata “nanti” atau “akan” merupakan salah satu pasukan Iblis.Terus menerusnya sebagian pemuda dalam dosa-dosa merupakan perkara yang sangat berbahaya, keburukan yang besar. Seorang yang berakal khawatir dengan akibat dosa-dosa, sesungguhnya nyala apinya tersembunyi dibalik debu. Bisa jadi hukuman datang terlambat, dan bisa jadi siksaan datang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ اللَّهَ يُمْلِي لِلظَّالِمِ، فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ” ثُمَّ قَرَأَ: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إن أخذه أليم شديد}“Sesungguhnya Allah mengulur (menunda siksaan) bagi orang yang berbuat dzolim. Maka jika Allah mengadzabnya maka ia tidak akan lolos” Lalu Nabi membaca firman Allahوَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (١٠٢)“Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS Huud : 102)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعْطِي الْعَبْدَ فِي الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ، ثُمَّ تَلا: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ }“Jika engkau melihat Allah Azza wajalla memberikan kepada seorang hamba dunia yang ia sukai padahal ia dalam kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah, maka itu adalah istidroj”. Lalu Nabi membaca firman Allah :فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَMaka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS Al-An’aam : 44)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 15/5/1436 H – 6/3/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaity hafizohullohKhutbah Pertama :Masa muda adalah masa energik, masa produktif, masa untuk merasakan kelezatan ibadah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu ia berkata ;قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ ” قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: “فَلَا تَفْعَلْ نَمْ وَقُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجَتِكَ عَلَيْكَ حَقًّاRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : “Bukankah aku dikabarkan bahwasanya engkau (senantiasa) berpuasa (sunnah) di siang hari dan engkau sholat malam suntuk?“.Aku (Abdullah bin ‘Amr) berkata : “Tentu benar”.Beliau berkata, “Janganlah kau lakukan, bangun untuk sholat malam-lah dan tidurlah !, berpuasalah dan berbukalah !, karena sesungguhnya tubuhmu punya hak yang harus kau tunaikan, tamumu punya hak yang harus kau tunaikan, dan istrimu punya hak yang harus kau tunaikan” Sejarah telah mengabadikan sikap-sikap hebat para pemuda yang mengenal Rob mereka, berpegang teguh dengan agama mereka, maka Al-Qur’an pun mengabadikan kenangan mereka. Allah berfirman tentang Ibrahim ‘alaihis salamقَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُMereka (para penyembah berhala) berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim “. (QS Al-Anbiyaa : 60)Allah berfirman tentang para pemuda Ashabul Kahfiإِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى (١٣)وَرَبَطْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُونِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا (١٤)Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Dan Kami meneguhkan hati mereka diwaktu mereka berdiri, lalu mereka pun berkata, “Tuhan Kami adalah Tuhan seluruh langit dan bumi; Kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, Sesungguhnya Kami kalau demikian telah mengucapkan Perkataan yang Amat jauh dari kebenaran”. (QS Al-Kahfi 13-14)          Para pemuda adalah kekuatan umat, harapan masa depan, mereka memiliki kedudukan dalam Islam. Dan diantara 7 golongan yang dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, adalah –sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- :شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ“Pemuda yang tumbuh di atas ibadah kepada Allah”Masa muda adalah pancaran sinar yang mempengaruhi masyarakat, adalah tekad dan kekuatan, semangat dan darah muda, yang sifat-sifat ini mengharuskan seorang pemuda untuk mengatur kehidupannya dengan kepemimpinan yang dibangun di atas pribadi yang bijak. Mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsunya, serta mengarahkan jiwanya kepada kebaikan dan kemenangan. Pribadi yang bijak yang bisa menggariskan tujuan-tujuan yang mengarahkan ambisinya, sehingga mengangkatnya ke tangga kejayaan, menjadikannya berperan dalam kehidupan dan memiliki visi di atas muka bumi.Jika kehidupan pemuda hampa dari visi dan tujuan maka jadilah kehidupannya tanpa arti, perhatiannya menjadi kurang.وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (٦٤)Dan Tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (QS Al-Ankabuut : 64)          Waktu merupakan aset termahal yang dimiliki oleh para pemuda dalam kehidupannya. Dalam waktu, seorang pemuda menanamkan harapannya dan merealisasikan tujuannya. Waktunya diisi dengan ilmu yang bermanfaat, dengan amal sholeh, dengan ibadah dan ketaatan, disertai wawasan yang bermanfaat, dan dalam visi-visi yang membuahkan hasil dan produktivitas yang bermanfaat, dan amalan-amalan yang meluruskan tingkah lakunya dan mengangkat kehidupannya. Waktu diisi dengan keahlian-keahlian yang mengembangkan bakatnya dan pekerjaan yang membangun masa depannya.Jika waktu menjadi kosong dari visi dan tujuan yang tinggi, maka akan masuklah pemikiran-pemikiran yang keliru, maka tersibukanlah sang pemuda dengan perkara-perkara yang sia-sia, dengan memikirkan perkara-perkara yang rendahan, serta semakin menguat dorongan untuk menyimpang.Waktu kosong adalah tanah yang subur untuk menabur benih-benih kotoran dan kesesatan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَالنَّفْسُ إِنْ لَمْ تُشْغِلْهَا بِالْحَقِّ شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Dan jika engkau tidak menyibukkan jiwamu dengan kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dengan kebatilan”          Diantara hal yang berbahaya adalah membuang-buang waktu untuk browsing halaman-halaman situs-situs internet dan media sosial yang merusak akidah, mempengaruhi tingkah laku, menggoncang akhlak, serta melemahkan hubungan tali kekeluargaan, dan mengantarkan pada sikap menyendiri dan menjauh dari masyarakat. Dan dampak dari hal ini sudah jelas dan diketahui.          Pemuda menghadapi makar yang dihembuskan oleh musuh-musuh, dengan menampilkan umbaran syahwat-syahwat yang haram, serta pengobaran gejolak syahwat yang merusak karakter pribadinya, menyia-nyiakan masa depannya, menghancurkan masa mudanya, dan terhamparkannya sang pemuda di medan kebingungan dan kesesatan. Serta memalingkannya dari perhatian terhadap visi dan tujuan-tujuan yang tinggi, dari perkara-perkara kemasyarakatan dan urusan umat, memalingkannya dari mentarbiyah dirinya dengan al-Qur’an dan pengisian hatinya dengan keimanan serta menempuh jalan orang-orang sholeh, demikian juga memalingkannya dari melampiaskan syahwatnya dengan cara-cara yang disyariatkan yang mewujudkan kebahagiaannya dan kemuliaannya.          Pernikahan bagi pemuda merupakan kebutuhan secara fitroh, merupakan ketenteraman jiwa, dan benteng penjaga akhlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu  maka menikahlah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa menjadi perisai baginya”Menunda-nunda pernikahan –padahal sudah mampu- menimbulkan dampak-dampak buruk yang berkaitan dengan perangai, psikologi, dan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ“Jika datang pada kalian lelaki yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, jika kalian tidak melakukannya maka akan timbul fitnah di atas muka bumi dan kerusakan yang besar”         Pemuda butuh untuk menimbang antara akal dan perasaannya dalam menghadapi kehidupan. Masa muda digoyang oleh perasaan-perasaan yang menggeret. Bisa jadi mempengaruhi masa depannya jika tidak tunduk di bawah cahaya al-Qur’an. Menjadikan akal dan perasaan -yang bergelora dan tidak mengerti- sebagai penentu keputusan, bisa mengantarkan sang pemuda kepada sikap ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya atau mengantarkan kepada penyimpangan.            Gejolak perasaan cinta para pemuda hendaknya dihadapi dengan penuh perhatian dalam keluarga, memberikan kasih sayang dan kehangatan terhadap mereka, serta mendidik mereka untuk menjaga diri, menundukan pandangan, dan malu kepada Allah.Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata :سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيAku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tiba-tiba, maka Rasulullah memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku (HR At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يا عليُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةَ“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan dengan pandangan yang lain, sesungguhnya boleh bagimu pandangan pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya” (HR Abu Dawud)          Diantara penopang pemuda dalam membangun kepribadiannya yang kuat adalah hubungan yang erat dengan keluarganya. Hal ini merupakan benteng baginya dan tempat perlindungan baginya serta tempat bernaungnya yang menyediakan ketentraman hati dan ketenangan, serta rileksnya pikiran. Keluarga merupakan tempat memperoleh nasehat dan arahan, sarapan rohani, serta pengokohan kepribadian.Hilangnya hubungan yang erat dengan keluarga atau menyepelakannya serta lemahnya hubungan para ayah dengan anak-anak menjadikan para pemuda terdampar di tempat-tempat asuhan yang tidak jelas, gelombang-gelombang keras yang menghantam akal pikiran mereka, yang bisa jadi menjerumuskan mereka ke lembah-lembah yang jauh.          Nasehat dan pengarahan merupakan makanan rohani dalam kehidupan pemuda, pembawa kebahagiaan baginya, dan Al-Qur’an telah menekankan hal ini karena urgensinya dalam membina kepribadiannya, serta pengamanan langkah perjalanannya di dunia. Dalam wasiat Luqman kepada anaknya :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (١٣)Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS Luqman : 13)Luqman juga berkata :يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (١٦)يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ (١٧)(Luqman berkata): “Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS Luqman : 16-17)          Bekerjanya seorang pemuda dengan berusaha di penjuru bumi merupakan harga diri dan kemuliaan bagi keluarganya, dan ini merupakan hasil kerjaan yang terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya :أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Perkerjaan apa yang terbaik?”, Nabi berkata, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan semua transaksi yang baik” (HR Al-Bazzaar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pekerjaan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya itu lebih baik bagi seseorang dari pada meminta-minta kepada manusia, diberikan atau tidak diberikan oleh manusia.Umar radhiallahu ‘anhu berkata,أَرَى الْفَتَى فَيُعْجِبُنِي، فَإِذَا قِيْلَ لاَ حِرْفَةَ لَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِي“Aku melihat seorang pemuda maka menjadikan aku kagum, namun ketika dikatakan bahwasanya ia tidak memiliki pekerjaan maka jatuhlah ia dari mataku”Beliau juga berkata :لاَ يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي، فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لاَ تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةًJanganlah sekali-sekali seseorang dari kalian duduk aja tidak mencari rizki lalu berkata, “Ya Allah berilah rizki kepadaku”. Padahal kalian telah tahu bahwasanya langit tidaklah menurunkan hujan emas dan hujan perak”Seorang pemuda yang semangat akan menjauhi pengangguran, ia menerima pekerjaan apapun jenisnya tanpa merendahkan keahlian tertentu atau pekerjaan tertentu. Dan masyarakat dituntut untuk memudahkan perkerjaan yang sesuai serta jalan-jalan mata pencaharian, sehingga menjadikan pemuda salah satu unsur yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi masyarakat.          Hendaknya seorang pemuda dalam kondisi diam dan berpindah, dalam kondisi muqim maupun safar, agar tetap bangga dengan agamanya, merasa jaya dengan kepribadiannya (sebagai seorang muslim), merasa tinggi dengan aqidah Islamnya, dan tidak malu untuk menampakkannya, serta meninggalkan ikatan taqlid dan ikut-ikutan. Allah berfirman ;وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَPadahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin (QS Al-Munafiqun : 8)          Sikap tenang pada diri seorang pemuda adalah perangai yang terpuji, tabi’at yang bisa diusahakan, serta bentuk kekuatan yang terbina dari akal yang kuat. Adapun sikap keras dalam bermu’amalah, mudah emosional dalam tingkah laku, mudah membalas dendam dengan ngawur, maka ini semua merupakan sikap-sikap yang berbahaya, dan juga merupakan sikap-sikap kesetanan. Dampaknya berbahaya bagi para pemuda dan menyia-nyaiakan energi mereka, dan bisa jadi menjadi bumerang bagi mereka.          Hendaknya para pemuda di masa mudanya dan masa energiknya untuk mengambil pelajaran sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, perubahan-perubahan kondisi, serta berlalunya hari-hari. Hendaknya ia menggunakan kesempatan masa mudanya sebelum tiba masa tuanya, masa sehatnya sebelum tiba masa sakitnya. Jika tidak, maka ia akan terpedaya dengan kondisi mudanya, karena masa muda akan diakhiri dengan masa tua, dan kekuatan ujungnya adalah kelemahan, serta kesehatan akan dihancurkan dengan sakit. Allah berfirman :اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ (٥٤)Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Ar-Ruum : 54) Khutbah Kedua :          Seorang pemuda muslim, hatinya dipenuhi dengan kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun mungkin ia tenggelam dalam sebagian kemaksiatan akan tetapi hatinya tetap tergerak merasa takut kepada Allah, dan menyesal atas dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الْعَبْدَ إِذَا أخْطَأ خَطِيئَةً، نَكَتَتْ فِي قَلْبهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَر وَتَابَ، صُقِلَتْ، فَإنْ هُوَ عَادَ، زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَهُوَ “الرَّانُ” الَّذِي ذَكَرَ الله {كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan sebuah dosa maka terkotori hatinya dengan sebuah titik hitam. Jika ia meninggalkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terkikislah titik hitam tersebut. Jika ia kembali maka ditambahkanlah titik hitam di hatinya hingga titik-titik hitam tersebut mendominasi hatinya. Dan itulah “roon” (penutup hati) yang Allah sebutkan dalam firmannya :كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (١٤)Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthoffifin : 14)Sebagian pemuda ada yang mengetahui kesalahannya, mengetahui keharaman apa yang ia lakukan, akan tetapi ia mengakhirkan dan menunda-nunda taubatnya. Dan menunda-nunda -yaitu ia berkata, “Aku nanti akan kembali, aku nanti akan bertaubat”- merupakan penghalang terbesar untuk bertaubat, dan  kata “nanti” atau “akan” merupakan salah satu pasukan Iblis.Terus menerusnya sebagian pemuda dalam dosa-dosa merupakan perkara yang sangat berbahaya, keburukan yang besar. Seorang yang berakal khawatir dengan akibat dosa-dosa, sesungguhnya nyala apinya tersembunyi dibalik debu. Bisa jadi hukuman datang terlambat, dan bisa jadi siksaan datang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ اللَّهَ يُمْلِي لِلظَّالِمِ، فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ” ثُمَّ قَرَأَ: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إن أخذه أليم شديد}“Sesungguhnya Allah mengulur (menunda siksaan) bagi orang yang berbuat dzolim. Maka jika Allah mengadzabnya maka ia tidak akan lolos” Lalu Nabi membaca firman Allahوَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (١٠٢)“Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS Huud : 102)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعْطِي الْعَبْدَ فِي الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ، ثُمَّ تَلا: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ }“Jika engkau melihat Allah Azza wajalla memberikan kepada seorang hamba dunia yang ia sukai padahal ia dalam kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah, maka itu adalah istidroj”. Lalu Nabi membaca firman Allah :فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَMaka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS Al-An’aam : 44)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 15/5/1436 H – 6/3/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaity hafizohullohKhutbah Pertama :Masa muda adalah masa energik, masa produktif, masa untuk merasakan kelezatan ibadah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu ia berkata ;قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ ” قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: “فَلَا تَفْعَلْ نَمْ وَقُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجَتِكَ عَلَيْكَ حَقًّاRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : “Bukankah aku dikabarkan bahwasanya engkau (senantiasa) berpuasa (sunnah) di siang hari dan engkau sholat malam suntuk?“.Aku (Abdullah bin ‘Amr) berkata : “Tentu benar”.Beliau berkata, “Janganlah kau lakukan, bangun untuk sholat malam-lah dan tidurlah !, berpuasalah dan berbukalah !, karena sesungguhnya tubuhmu punya hak yang harus kau tunaikan, tamumu punya hak yang harus kau tunaikan, dan istrimu punya hak yang harus kau tunaikan” Sejarah telah mengabadikan sikap-sikap hebat para pemuda yang mengenal Rob mereka, berpegang teguh dengan agama mereka, maka Al-Qur’an pun mengabadikan kenangan mereka. Allah berfirman tentang Ibrahim ‘alaihis salamقَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُMereka (para penyembah berhala) berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim “. (QS Al-Anbiyaa : 60)Allah berfirman tentang para pemuda Ashabul Kahfiإِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى (١٣)وَرَبَطْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُونِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا (١٤)Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. Dan Kami meneguhkan hati mereka diwaktu mereka berdiri, lalu mereka pun berkata, “Tuhan Kami adalah Tuhan seluruh langit dan bumi; Kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, Sesungguhnya Kami kalau demikian telah mengucapkan Perkataan yang Amat jauh dari kebenaran”. (QS Al-Kahfi 13-14)          Para pemuda adalah kekuatan umat, harapan masa depan, mereka memiliki kedudukan dalam Islam. Dan diantara 7 golongan yang dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, adalah –sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- :شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ“Pemuda yang tumbuh di atas ibadah kepada Allah”Masa muda adalah pancaran sinar yang mempengaruhi masyarakat, adalah tekad dan kekuatan, semangat dan darah muda, yang sifat-sifat ini mengharuskan seorang pemuda untuk mengatur kehidupannya dengan kepemimpinan yang dibangun di atas pribadi yang bijak. Mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsunya, serta mengarahkan jiwanya kepada kebaikan dan kemenangan. Pribadi yang bijak yang bisa menggariskan tujuan-tujuan yang mengarahkan ambisinya, sehingga mengangkatnya ke tangga kejayaan, menjadikannya berperan dalam kehidupan dan memiliki visi di atas muka bumi.Jika kehidupan pemuda hampa dari visi dan tujuan maka jadilah kehidupannya tanpa arti, perhatiannya menjadi kurang.وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (٦٤)Dan Tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (QS Al-Ankabuut : 64)          Waktu merupakan aset termahal yang dimiliki oleh para pemuda dalam kehidupannya. Dalam waktu, seorang pemuda menanamkan harapannya dan merealisasikan tujuannya. Waktunya diisi dengan ilmu yang bermanfaat, dengan amal sholeh, dengan ibadah dan ketaatan, disertai wawasan yang bermanfaat, dan dalam visi-visi yang membuahkan hasil dan produktivitas yang bermanfaat, dan amalan-amalan yang meluruskan tingkah lakunya dan mengangkat kehidupannya. Waktu diisi dengan keahlian-keahlian yang mengembangkan bakatnya dan pekerjaan yang membangun masa depannya.Jika waktu menjadi kosong dari visi dan tujuan yang tinggi, maka akan masuklah pemikiran-pemikiran yang keliru, maka tersibukanlah sang pemuda dengan perkara-perkara yang sia-sia, dengan memikirkan perkara-perkara yang rendahan, serta semakin menguat dorongan untuk menyimpang.Waktu kosong adalah tanah yang subur untuk menabur benih-benih kotoran dan kesesatan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَالنَّفْسُ إِنْ لَمْ تُشْغِلْهَا بِالْحَقِّ شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Dan jika engkau tidak menyibukkan jiwamu dengan kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dengan kebatilan”          Diantara hal yang berbahaya adalah membuang-buang waktu untuk browsing halaman-halaman situs-situs internet dan media sosial yang merusak akidah, mempengaruhi tingkah laku, menggoncang akhlak, serta melemahkan hubungan tali kekeluargaan, dan mengantarkan pada sikap menyendiri dan menjauh dari masyarakat. Dan dampak dari hal ini sudah jelas dan diketahui.          Pemuda menghadapi makar yang dihembuskan oleh musuh-musuh, dengan menampilkan umbaran syahwat-syahwat yang haram, serta pengobaran gejolak syahwat yang merusak karakter pribadinya, menyia-nyiakan masa depannya, menghancurkan masa mudanya, dan terhamparkannya sang pemuda di medan kebingungan dan kesesatan. Serta memalingkannya dari perhatian terhadap visi dan tujuan-tujuan yang tinggi, dari perkara-perkara kemasyarakatan dan urusan umat, memalingkannya dari mentarbiyah dirinya dengan al-Qur’an dan pengisian hatinya dengan keimanan serta menempuh jalan orang-orang sholeh, demikian juga memalingkannya dari melampiaskan syahwatnya dengan cara-cara yang disyariatkan yang mewujudkan kebahagiaannya dan kemuliaannya.          Pernikahan bagi pemuda merupakan kebutuhan secara fitroh, merupakan ketenteraman jiwa, dan benteng penjaga akhlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu  maka menikahlah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa menjadi perisai baginya”Menunda-nunda pernikahan –padahal sudah mampu- menimbulkan dampak-dampak buruk yang berkaitan dengan perangai, psikologi, dan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ“Jika datang pada kalian lelaki yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, jika kalian tidak melakukannya maka akan timbul fitnah di atas muka bumi dan kerusakan yang besar”         Pemuda butuh untuk menimbang antara akal dan perasaannya dalam menghadapi kehidupan. Masa muda digoyang oleh perasaan-perasaan yang menggeret. Bisa jadi mempengaruhi masa depannya jika tidak tunduk di bawah cahaya al-Qur’an. Menjadikan akal dan perasaan -yang bergelora dan tidak mengerti- sebagai penentu keputusan, bisa mengantarkan sang pemuda kepada sikap ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya atau mengantarkan kepada penyimpangan.            Gejolak perasaan cinta para pemuda hendaknya dihadapi dengan penuh perhatian dalam keluarga, memberikan kasih sayang dan kehangatan terhadap mereka, serta mendidik mereka untuk menjaga diri, menundukan pandangan, dan malu kepada Allah.Dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata :سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيAku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tiba-tiba, maka Rasulullah memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku (HR At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يا عليُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةَ“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan dengan pandangan yang lain, sesungguhnya boleh bagimu pandangan pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya” (HR Abu Dawud)          Diantara penopang pemuda dalam membangun kepribadiannya yang kuat adalah hubungan yang erat dengan keluarganya. Hal ini merupakan benteng baginya dan tempat perlindungan baginya serta tempat bernaungnya yang menyediakan ketentraman hati dan ketenangan, serta rileksnya pikiran. Keluarga merupakan tempat memperoleh nasehat dan arahan, sarapan rohani, serta pengokohan kepribadian.Hilangnya hubungan yang erat dengan keluarga atau menyepelakannya serta lemahnya hubungan para ayah dengan anak-anak menjadikan para pemuda terdampar di tempat-tempat asuhan yang tidak jelas, gelombang-gelombang keras yang menghantam akal pikiran mereka, yang bisa jadi menjerumuskan mereka ke lembah-lembah yang jauh.          Nasehat dan pengarahan merupakan makanan rohani dalam kehidupan pemuda, pembawa kebahagiaan baginya, dan Al-Qur’an telah menekankan hal ini karena urgensinya dalam membina kepribadiannya, serta pengamanan langkah perjalanannya di dunia. Dalam wasiat Luqman kepada anaknya :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (١٣)Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS Luqman : 13)Luqman juga berkata :يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (١٦)يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ (١٧)(Luqman berkata): “Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS Luqman : 16-17)          Bekerjanya seorang pemuda dengan berusaha di penjuru bumi merupakan harga diri dan kemuliaan bagi keluarganya, dan ini merupakan hasil kerjaan yang terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya :أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Perkerjaan apa yang terbaik?”, Nabi berkata, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan semua transaksi yang baik” (HR Al-Bazzaar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pekerjaan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya itu lebih baik bagi seseorang dari pada meminta-minta kepada manusia, diberikan atau tidak diberikan oleh manusia.Umar radhiallahu ‘anhu berkata,أَرَى الْفَتَى فَيُعْجِبُنِي، فَإِذَا قِيْلَ لاَ حِرْفَةَ لَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِي“Aku melihat seorang pemuda maka menjadikan aku kagum, namun ketika dikatakan bahwasanya ia tidak memiliki pekerjaan maka jatuhlah ia dari mataku”Beliau juga berkata :لاَ يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي، فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لاَ تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةًJanganlah sekali-sekali seseorang dari kalian duduk aja tidak mencari rizki lalu berkata, “Ya Allah berilah rizki kepadaku”. Padahal kalian telah tahu bahwasanya langit tidaklah menurunkan hujan emas dan hujan perak”Seorang pemuda yang semangat akan menjauhi pengangguran, ia menerima pekerjaan apapun jenisnya tanpa merendahkan keahlian tertentu atau pekerjaan tertentu. Dan masyarakat dituntut untuk memudahkan perkerjaan yang sesuai serta jalan-jalan mata pencaharian, sehingga menjadikan pemuda salah satu unsur yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi masyarakat.          Hendaknya seorang pemuda dalam kondisi diam dan berpindah, dalam kondisi muqim maupun safar, agar tetap bangga dengan agamanya, merasa jaya dengan kepribadiannya (sebagai seorang muslim), merasa tinggi dengan aqidah Islamnya, dan tidak malu untuk menampakkannya, serta meninggalkan ikatan taqlid dan ikut-ikutan. Allah berfirman ;وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَPadahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin (QS Al-Munafiqun : 8)          Sikap tenang pada diri seorang pemuda adalah perangai yang terpuji, tabi’at yang bisa diusahakan, serta bentuk kekuatan yang terbina dari akal yang kuat. Adapun sikap keras dalam bermu’amalah, mudah emosional dalam tingkah laku, mudah membalas dendam dengan ngawur, maka ini semua merupakan sikap-sikap yang berbahaya, dan juga merupakan sikap-sikap kesetanan. Dampaknya berbahaya bagi para pemuda dan menyia-nyaiakan energi mereka, dan bisa jadi menjadi bumerang bagi mereka.          Hendaknya para pemuda di masa mudanya dan masa energiknya untuk mengambil pelajaran sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, perubahan-perubahan kondisi, serta berlalunya hari-hari. Hendaknya ia menggunakan kesempatan masa mudanya sebelum tiba masa tuanya, masa sehatnya sebelum tiba masa sakitnya. Jika tidak, maka ia akan terpedaya dengan kondisi mudanya, karena masa muda akan diakhiri dengan masa tua, dan kekuatan ujungnya adalah kelemahan, serta kesehatan akan dihancurkan dengan sakit. Allah berfirman :اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ (٥٤)Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Ar-Ruum : 54) Khutbah Kedua :          Seorang pemuda muslim, hatinya dipenuhi dengan kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun mungkin ia tenggelam dalam sebagian kemaksiatan akan tetapi hatinya tetap tergerak merasa takut kepada Allah, dan menyesal atas dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الْعَبْدَ إِذَا أخْطَأ خَطِيئَةً، نَكَتَتْ فِي قَلْبهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَر وَتَابَ، صُقِلَتْ، فَإنْ هُوَ عَادَ، زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَهُوَ “الرَّانُ” الَّذِي ذَكَرَ الله {كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan sebuah dosa maka terkotori hatinya dengan sebuah titik hitam. Jika ia meninggalkannya dan beristighfar serta bertaubat maka terkikislah titik hitam tersebut. Jika ia kembali maka ditambahkanlah titik hitam di hatinya hingga titik-titik hitam tersebut mendominasi hatinya. Dan itulah “roon” (penutup hati) yang Allah sebutkan dalam firmannya :كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (١٤)Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthoffifin : 14)Sebagian pemuda ada yang mengetahui kesalahannya, mengetahui keharaman apa yang ia lakukan, akan tetapi ia mengakhirkan dan menunda-nunda taubatnya. Dan menunda-nunda -yaitu ia berkata, “Aku nanti akan kembali, aku nanti akan bertaubat”- merupakan penghalang terbesar untuk bertaubat, dan  kata “nanti” atau “akan” merupakan salah satu pasukan Iblis.Terus menerusnya sebagian pemuda dalam dosa-dosa merupakan perkara yang sangat berbahaya, keburukan yang besar. Seorang yang berakal khawatir dengan akibat dosa-dosa, sesungguhnya nyala apinya tersembunyi dibalik debu. Bisa jadi hukuman datang terlambat, dan bisa jadi siksaan datang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ اللَّهَ يُمْلِي لِلظَّالِمِ، فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ” ثُمَّ قَرَأَ: {وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إن أخذه أليم شديد}“Sesungguhnya Allah mengulur (menunda siksaan) bagi orang yang berbuat dzolim. Maka jika Allah mengadzabnya maka ia tidak akan lolos” Lalu Nabi membaca firman Allahوَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (١٠٢)“Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS Huud : 102)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعْطِي الْعَبْدَ فِي الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ، ثُمَّ تَلا: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ }“Jika engkau melihat Allah Azza wajalla memberikan kepada seorang hamba dunia yang ia sukai padahal ia dalam kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah, maka itu adalah istidroj”. Lalu Nabi membaca firman Allah :فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَMaka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS Al-An’aam : 44)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Alangkah Banyaknya Nikmat Allah yang Terlupakan

Meskipun banyak kenikmatan yang kita sadari, akan tetapi masih terlalu banyak yang terlupakan dan terlalaikan.Bukankah banyak dari organ tubuh yang bergerak dengan sendirinya –diluar kesadaran manusia- demi kemanfaatan badan dan berlangsungnya kehidupan badan.? Allah berfirman :وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan? (QS Ad-Dzaariyat : 21)sungguh betapa sering kenikmatan Allah giringkan kepadamu –wahai manusia- manjadikanmu menimatinya sementara engkau tidak menyadarinya. Betapa banyak keburukan dan musibah yang Allah tolak darimu sementara engkau tidak menyadarinya.Allah berfirman tentang penjagaan manusia : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah (QS Ar-Ro’du : 11)Maka sungguh benar firman Allah :وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا إِنَّ الإنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS Ibrahim : 34)

Alangkah Banyaknya Nikmat Allah yang Terlupakan

Meskipun banyak kenikmatan yang kita sadari, akan tetapi masih terlalu banyak yang terlupakan dan terlalaikan.Bukankah banyak dari organ tubuh yang bergerak dengan sendirinya –diluar kesadaran manusia- demi kemanfaatan badan dan berlangsungnya kehidupan badan.? Allah berfirman :وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan? (QS Ad-Dzaariyat : 21)sungguh betapa sering kenikmatan Allah giringkan kepadamu –wahai manusia- manjadikanmu menimatinya sementara engkau tidak menyadarinya. Betapa banyak keburukan dan musibah yang Allah tolak darimu sementara engkau tidak menyadarinya.Allah berfirman tentang penjagaan manusia : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah (QS Ar-Ro’du : 11)Maka sungguh benar firman Allah :وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا إِنَّ الإنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS Ibrahim : 34)
Meskipun banyak kenikmatan yang kita sadari, akan tetapi masih terlalu banyak yang terlupakan dan terlalaikan.Bukankah banyak dari organ tubuh yang bergerak dengan sendirinya –diluar kesadaran manusia- demi kemanfaatan badan dan berlangsungnya kehidupan badan.? Allah berfirman :وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan? (QS Ad-Dzaariyat : 21)sungguh betapa sering kenikmatan Allah giringkan kepadamu –wahai manusia- manjadikanmu menimatinya sementara engkau tidak menyadarinya. Betapa banyak keburukan dan musibah yang Allah tolak darimu sementara engkau tidak menyadarinya.Allah berfirman tentang penjagaan manusia : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah (QS Ar-Ro’du : 11)Maka sungguh benar firman Allah :وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا إِنَّ الإنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS Ibrahim : 34)


Meskipun banyak kenikmatan yang kita sadari, akan tetapi masih terlalu banyak yang terlupakan dan terlalaikan.Bukankah banyak dari organ tubuh yang bergerak dengan sendirinya –diluar kesadaran manusia- demi kemanfaatan badan dan berlangsungnya kehidupan badan.? Allah berfirman :وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan? (QS Ad-Dzaariyat : 21)sungguh betapa sering kenikmatan Allah giringkan kepadamu –wahai manusia- manjadikanmu menimatinya sementara engkau tidak menyadarinya. Betapa banyak keburukan dan musibah yang Allah tolak darimu sementara engkau tidak menyadarinya.Allah berfirman tentang penjagaan manusia : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah (QS Ar-Ro’du : 11)Maka sungguh benar firman Allah :وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا إِنَّ الإنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS Ibrahim : 34)

Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem

Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem, sementara ternyata dirinya sendiri adalah sumber problem bagi orang lain !!Memang Allah menciptakan kita untuk diuji, maka mustahil seseorang lari dan terhindar dari ujian, akan tetapi yang dinilai Allah adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapi ujian tersebut.

Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem

Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem, sementara ternyata dirinya sendiri adalah sumber problem bagi orang lain !!Memang Allah menciptakan kita untuk diuji, maka mustahil seseorang lari dan terhindar dari ujian, akan tetapi yang dinilai Allah adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapi ujian tersebut.
Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem, sementara ternyata dirinya sendiri adalah sumber problem bagi orang lain !!Memang Allah menciptakan kita untuk diuji, maka mustahil seseorang lari dan terhindar dari ujian, akan tetapi yang dinilai Allah adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapi ujian tersebut.


Aneh jika seseorang ingin hidup di dunia ini tanpa problem, sementara ternyata dirinya sendiri adalah sumber problem bagi orang lain !!Memang Allah menciptakan kita untuk diuji, maka mustahil seseorang lari dan terhindar dari ujian, akan tetapi yang dinilai Allah adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapi ujian tersebut.
Prev     Next