Mengeraskan Amin Bagi Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana hukum menjaherkan bacaan aamiin bagi makmum wanita dalam shalat berjamaah? Perlu diketahui bahwa membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)   Apakah Perempuan Juga Mengeraskan Suara Amin? Kenapa hal ini ditanyakan, karena saat menegur imam yang keliru, laki-laki mengucapkan ‘subhanallah’, sedangkan perempuan menepuk punggung telapak tangan. Ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak dianjurkan dalam hal itu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190; Muslim no. 421) Bagaimana dengan mengucapkan aamiin jika perempuan ikut dalam shalat berjamaah? Ibnu Hajar berkata, وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77) Imam Nawawi berkata, Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah, untuk wanita saat ia shalat sendirian atau ia shalat bersama wanita lainnya atau ada laki-laki mahram bersamanya, maka ia mengeraskan bacaan. Hal tadi berlaku jika ia shalat sendirian atau bersama wanita lainnya. Adapun jika ia shalat dan hadir di situ laki-laki asing (bukan mahram), ia melirihkan bacaan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib mengatakan bahwa dalam masalah mengeraskan atau melirihkan ucapan takbir sama dengan pembahasan hukum mengeraskan atau melirihkan bacaan surat dalam shalat. (Al-Majmu’,: 3: 390) Kesimpulannya, boleh bagi wanita mengeraskan bacaan surat dan aamiin dalam shalat kecuali jika ia shalat sendirian dan di situ ada laki-laki asing (bukan mahram). Dalil-dalil yang ada, tidak membedakan antara makmum perempuan dan lelaki. Demikian juga tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, apalagi bila ia bermakmum kepada suaminya yang sudah barang tentu tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Sebagian pendapat mungkin melarang kaum perempuan membaca keras aamiin ketika berjamaah, ini semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah, misalnya akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga membuyarkan konsentrasi makmum lelaki yang di  dekatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. — Disusun di Citilink Jogja-Jakarta, Senin, 26 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat jamaah

Mengeraskan Amin Bagi Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana hukum menjaherkan bacaan aamiin bagi makmum wanita dalam shalat berjamaah? Perlu diketahui bahwa membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)   Apakah Perempuan Juga Mengeraskan Suara Amin? Kenapa hal ini ditanyakan, karena saat menegur imam yang keliru, laki-laki mengucapkan ‘subhanallah’, sedangkan perempuan menepuk punggung telapak tangan. Ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak dianjurkan dalam hal itu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190; Muslim no. 421) Bagaimana dengan mengucapkan aamiin jika perempuan ikut dalam shalat berjamaah? Ibnu Hajar berkata, وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77) Imam Nawawi berkata, Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah, untuk wanita saat ia shalat sendirian atau ia shalat bersama wanita lainnya atau ada laki-laki mahram bersamanya, maka ia mengeraskan bacaan. Hal tadi berlaku jika ia shalat sendirian atau bersama wanita lainnya. Adapun jika ia shalat dan hadir di situ laki-laki asing (bukan mahram), ia melirihkan bacaan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib mengatakan bahwa dalam masalah mengeraskan atau melirihkan ucapan takbir sama dengan pembahasan hukum mengeraskan atau melirihkan bacaan surat dalam shalat. (Al-Majmu’,: 3: 390) Kesimpulannya, boleh bagi wanita mengeraskan bacaan surat dan aamiin dalam shalat kecuali jika ia shalat sendirian dan di situ ada laki-laki asing (bukan mahram). Dalil-dalil yang ada, tidak membedakan antara makmum perempuan dan lelaki. Demikian juga tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, apalagi bila ia bermakmum kepada suaminya yang sudah barang tentu tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Sebagian pendapat mungkin melarang kaum perempuan membaca keras aamiin ketika berjamaah, ini semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah, misalnya akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga membuyarkan konsentrasi makmum lelaki yang di  dekatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. — Disusun di Citilink Jogja-Jakarta, Senin, 26 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat jamaah
Bagaimana hukum menjaherkan bacaan aamiin bagi makmum wanita dalam shalat berjamaah? Perlu diketahui bahwa membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)   Apakah Perempuan Juga Mengeraskan Suara Amin? Kenapa hal ini ditanyakan, karena saat menegur imam yang keliru, laki-laki mengucapkan ‘subhanallah’, sedangkan perempuan menepuk punggung telapak tangan. Ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak dianjurkan dalam hal itu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190; Muslim no. 421) Bagaimana dengan mengucapkan aamiin jika perempuan ikut dalam shalat berjamaah? Ibnu Hajar berkata, وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77) Imam Nawawi berkata, Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah, untuk wanita saat ia shalat sendirian atau ia shalat bersama wanita lainnya atau ada laki-laki mahram bersamanya, maka ia mengeraskan bacaan. Hal tadi berlaku jika ia shalat sendirian atau bersama wanita lainnya. Adapun jika ia shalat dan hadir di situ laki-laki asing (bukan mahram), ia melirihkan bacaan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib mengatakan bahwa dalam masalah mengeraskan atau melirihkan ucapan takbir sama dengan pembahasan hukum mengeraskan atau melirihkan bacaan surat dalam shalat. (Al-Majmu’,: 3: 390) Kesimpulannya, boleh bagi wanita mengeraskan bacaan surat dan aamiin dalam shalat kecuali jika ia shalat sendirian dan di situ ada laki-laki asing (bukan mahram). Dalil-dalil yang ada, tidak membedakan antara makmum perempuan dan lelaki. Demikian juga tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, apalagi bila ia bermakmum kepada suaminya yang sudah barang tentu tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Sebagian pendapat mungkin melarang kaum perempuan membaca keras aamiin ketika berjamaah, ini semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah, misalnya akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga membuyarkan konsentrasi makmum lelaki yang di  dekatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. — Disusun di Citilink Jogja-Jakarta, Senin, 26 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat jamaah


Bagaimana hukum menjaherkan bacaan aamiin bagi makmum wanita dalam shalat berjamaah? Perlu diketahui bahwa membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)   Apakah Perempuan Juga Mengeraskan Suara Amin? Kenapa hal ini ditanyakan, karena saat menegur imam yang keliru, laki-laki mengucapkan ‘subhanallah’, sedangkan perempuan menepuk punggung telapak tangan. Ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak dianjurkan dalam hal itu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190; Muslim no. 421) Bagaimana dengan mengucapkan aamiin jika perempuan ikut dalam shalat berjamaah? Ibnu Hajar berkata, وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77) Imam Nawawi berkata, Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah, untuk wanita saat ia shalat sendirian atau ia shalat bersama wanita lainnya atau ada laki-laki mahram bersamanya, maka ia mengeraskan bacaan. Hal tadi berlaku jika ia shalat sendirian atau bersama wanita lainnya. Adapun jika ia shalat dan hadir di situ laki-laki asing (bukan mahram), ia melirihkan bacaan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib mengatakan bahwa dalam masalah mengeraskan atau melirihkan ucapan takbir sama dengan pembahasan hukum mengeraskan atau melirihkan bacaan surat dalam shalat. (Al-Majmu’,: 3: 390) Kesimpulannya, boleh bagi wanita mengeraskan bacaan surat dan aamiin dalam shalat kecuali jika ia shalat sendirian dan di situ ada laki-laki asing (bukan mahram). Dalil-dalil yang ada, tidak membedakan antara makmum perempuan dan lelaki. Demikian juga tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, apalagi bila ia bermakmum kepada suaminya yang sudah barang tentu tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Sebagian pendapat mungkin melarang kaum perempuan membaca keras aamiin ketika berjamaah, ini semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah, misalnya akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga membuyarkan konsentrasi makmum lelaki yang di  dekatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. — Disusun di Citilink Jogja-Jakarta, Senin, 26 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat jamaah

Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

Ada yang bertanya seperti ini? Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab. Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36) Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)   Kenapa Babi Diciptakan? Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi? Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya. Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk? Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan? Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat. Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)   Yang Harus Direnungkan Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak. Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita. Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah. — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 25 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdaging hikmah makanan halal

Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

Ada yang bertanya seperti ini? Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab. Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36) Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)   Kenapa Babi Diciptakan? Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi? Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya. Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk? Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan? Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat. Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)   Yang Harus Direnungkan Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak. Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita. Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah. — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 25 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdaging hikmah makanan halal
Ada yang bertanya seperti ini? Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab. Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36) Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)   Kenapa Babi Diciptakan? Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi? Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya. Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk? Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan? Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat. Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)   Yang Harus Direnungkan Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak. Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita. Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah. — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 25 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdaging hikmah makanan halal


Ada yang bertanya seperti ini? Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab. Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36) Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)   Kenapa Babi Diciptakan? Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi? Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya. Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk? Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan? Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat. Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)   Yang Harus Direnungkan Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak. Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita. Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah. — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 25 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdaging hikmah makanan halal

Kebutuhan Donasi Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin

Selain donasi umum seperti jilbab yang disebar, RumayshoCom dan Pesantren Darush Sholihin sebenarnya membutuhkan pula donasi untuk jalannya pesantren dan website. Pesantren yang ada adalah pesantren masyarakat tanpa pondokan, namun sudah mengasuh 800 santri TPA dan 2000-an jamaah pengajian umum setiap Malam Kamis setiap pekannya. Kebutuhan saat ini untuk pesantren dan web rumaysho adalah: Membiayai sekitar 40-an pengajar TPA yang mengampu hampir 800 santri. Membiayai pegawai yang mengurusi administrasi DS. Membiayai sopir yang bertugas antar jemput ustadz dan antar jemput santri. Membiayai server web RumayshoCom dan web Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Membiayai langganan jasa net. Rata-rata biaya pengeluaran setiap bulannya adalah 50 juta rupiah. Bagi yang berminat berdonasi secara rutin maupun tidak rutin, silakan mentransfer ke rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Konfirmasi via SMS ke 082313950500 atau WA 0811267791 dengan format: Donasi DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Donasi DS # Muslim # Godean Yogyakarta # BNI Syariah # 1 April 2016# 1.000.000. Info donasi DS di sini: http://darushsholihin.com/donasi-pesantren/ Semoga rezekinya senantiasa diberkahi oleh Allah. — DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin Pimpinan Pesantren DS: MUhammad Abduh Tuasikal Share Yuk! Tagsdonasi pesantren

Kebutuhan Donasi Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin

Selain donasi umum seperti jilbab yang disebar, RumayshoCom dan Pesantren Darush Sholihin sebenarnya membutuhkan pula donasi untuk jalannya pesantren dan website. Pesantren yang ada adalah pesantren masyarakat tanpa pondokan, namun sudah mengasuh 800 santri TPA dan 2000-an jamaah pengajian umum setiap Malam Kamis setiap pekannya. Kebutuhan saat ini untuk pesantren dan web rumaysho adalah: Membiayai sekitar 40-an pengajar TPA yang mengampu hampir 800 santri. Membiayai pegawai yang mengurusi administrasi DS. Membiayai sopir yang bertugas antar jemput ustadz dan antar jemput santri. Membiayai server web RumayshoCom dan web Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Membiayai langganan jasa net. Rata-rata biaya pengeluaran setiap bulannya adalah 50 juta rupiah. Bagi yang berminat berdonasi secara rutin maupun tidak rutin, silakan mentransfer ke rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Konfirmasi via SMS ke 082313950500 atau WA 0811267791 dengan format: Donasi DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Donasi DS # Muslim # Godean Yogyakarta # BNI Syariah # 1 April 2016# 1.000.000. Info donasi DS di sini: http://darushsholihin.com/donasi-pesantren/ Semoga rezekinya senantiasa diberkahi oleh Allah. — DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin Pimpinan Pesantren DS: MUhammad Abduh Tuasikal Share Yuk! Tagsdonasi pesantren
Selain donasi umum seperti jilbab yang disebar, RumayshoCom dan Pesantren Darush Sholihin sebenarnya membutuhkan pula donasi untuk jalannya pesantren dan website. Pesantren yang ada adalah pesantren masyarakat tanpa pondokan, namun sudah mengasuh 800 santri TPA dan 2000-an jamaah pengajian umum setiap Malam Kamis setiap pekannya. Kebutuhan saat ini untuk pesantren dan web rumaysho adalah: Membiayai sekitar 40-an pengajar TPA yang mengampu hampir 800 santri. Membiayai pegawai yang mengurusi administrasi DS. Membiayai sopir yang bertugas antar jemput ustadz dan antar jemput santri. Membiayai server web RumayshoCom dan web Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Membiayai langganan jasa net. Rata-rata biaya pengeluaran setiap bulannya adalah 50 juta rupiah. Bagi yang berminat berdonasi secara rutin maupun tidak rutin, silakan mentransfer ke rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Konfirmasi via SMS ke 082313950500 atau WA 0811267791 dengan format: Donasi DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Donasi DS # Muslim # Godean Yogyakarta # BNI Syariah # 1 April 2016# 1.000.000. Info donasi DS di sini: http://darushsholihin.com/donasi-pesantren/ Semoga rezekinya senantiasa diberkahi oleh Allah. — DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin Pimpinan Pesantren DS: MUhammad Abduh Tuasikal Share Yuk! Tagsdonasi pesantren


Selain donasi umum seperti jilbab yang disebar, RumayshoCom dan Pesantren Darush Sholihin sebenarnya membutuhkan pula donasi untuk jalannya pesantren dan website. Pesantren yang ada adalah pesantren masyarakat tanpa pondokan, namun sudah mengasuh 800 santri TPA dan 2000-an jamaah pengajian umum setiap Malam Kamis setiap pekannya. Kebutuhan saat ini untuk pesantren dan web rumaysho adalah: Membiayai sekitar 40-an pengajar TPA yang mengampu hampir 800 santri. Membiayai pegawai yang mengurusi administrasi DS. Membiayai sopir yang bertugas antar jemput ustadz dan antar jemput santri. Membiayai server web RumayshoCom dan web Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Membiayai langganan jasa net. Rata-rata biaya pengeluaran setiap bulannya adalah 50 juta rupiah. Bagi yang berminat berdonasi secara rutin maupun tidak rutin, silakan mentransfer ke rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Konfirmasi via SMS ke 082313950500 atau WA 0811267791 dengan format: Donasi DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Donasi DS # Muslim # Godean Yogyakarta # BNI Syariah # 1 April 2016# 1.000.000. Info donasi DS di sini: http://darushsholihin.com/donasi-pesantren/ Semoga rezekinya senantiasa diberkahi oleh Allah. — DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin Pimpinan Pesantren DS: MUhammad Abduh Tuasikal Share Yuk! Tagsdonasi pesantren

Antara Israf dan Mubazir

Antara israf (berlebih-lebihan) dan mubazir atau tabzir (boros) punya perbedaan walau terlihat kadang sama. Ada ulama yang mengatakan keduanya berbeda, seperti Ibnu ‘Abidin, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah memanfaatkan sesuatu sepantasnya namun sudah berlebihan dari yang pantas. Tabzir (mubazir) adalah memanfaatkan sesuatu pada sesuatu yang tidak pantas.” Contoh: Untuk keperluan berkendaraan untuk sekedar pergi ke kantor, sebenarnya bisa memakai motor yang seharga 15 juta rupiah. Itu bisa selamat sampai kantor, namun terlalu berlebihan hingga membeli yang berada dalam kisaran harga 50 juta. Ini namanya israf. Untuk ibu-ibu dalam berkendaraan saat keluar rumah cukup memakai motor matic, namun yang dibeli adalah motor laki-laki (seperti King dan CBR). Ada ulama yang menyatakan pula, tabzir atau mubazir adalah mengeluarkan (menginfakkan) harta untuk hal maksiat (bukan pada jalan yang benar). Sedangkan israf adalah melampaui batas baik itu dalam masalah harta atau lainnya. Seperti berlebihan dengan melakukan tindakan pembunuhan. Ada juga berlebihan dalam berbicara. Ada ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan israf dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27) يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا ، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa bersikap berlebihan dan sombong.”  (HR. An-Nasa’I, no. 2559. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=72041 — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab pakaian boros

Antara Israf dan Mubazir

Antara israf (berlebih-lebihan) dan mubazir atau tabzir (boros) punya perbedaan walau terlihat kadang sama. Ada ulama yang mengatakan keduanya berbeda, seperti Ibnu ‘Abidin, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah memanfaatkan sesuatu sepantasnya namun sudah berlebihan dari yang pantas. Tabzir (mubazir) adalah memanfaatkan sesuatu pada sesuatu yang tidak pantas.” Contoh: Untuk keperluan berkendaraan untuk sekedar pergi ke kantor, sebenarnya bisa memakai motor yang seharga 15 juta rupiah. Itu bisa selamat sampai kantor, namun terlalu berlebihan hingga membeli yang berada dalam kisaran harga 50 juta. Ini namanya israf. Untuk ibu-ibu dalam berkendaraan saat keluar rumah cukup memakai motor matic, namun yang dibeli adalah motor laki-laki (seperti King dan CBR). Ada ulama yang menyatakan pula, tabzir atau mubazir adalah mengeluarkan (menginfakkan) harta untuk hal maksiat (bukan pada jalan yang benar). Sedangkan israf adalah melampaui batas baik itu dalam masalah harta atau lainnya. Seperti berlebihan dengan melakukan tindakan pembunuhan. Ada juga berlebihan dalam berbicara. Ada ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan israf dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27) يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا ، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa bersikap berlebihan dan sombong.”  (HR. An-Nasa’I, no. 2559. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=72041 — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab pakaian boros
Antara israf (berlebih-lebihan) dan mubazir atau tabzir (boros) punya perbedaan walau terlihat kadang sama. Ada ulama yang mengatakan keduanya berbeda, seperti Ibnu ‘Abidin, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah memanfaatkan sesuatu sepantasnya namun sudah berlebihan dari yang pantas. Tabzir (mubazir) adalah memanfaatkan sesuatu pada sesuatu yang tidak pantas.” Contoh: Untuk keperluan berkendaraan untuk sekedar pergi ke kantor, sebenarnya bisa memakai motor yang seharga 15 juta rupiah. Itu bisa selamat sampai kantor, namun terlalu berlebihan hingga membeli yang berada dalam kisaran harga 50 juta. Ini namanya israf. Untuk ibu-ibu dalam berkendaraan saat keluar rumah cukup memakai motor matic, namun yang dibeli adalah motor laki-laki (seperti King dan CBR). Ada ulama yang menyatakan pula, tabzir atau mubazir adalah mengeluarkan (menginfakkan) harta untuk hal maksiat (bukan pada jalan yang benar). Sedangkan israf adalah melampaui batas baik itu dalam masalah harta atau lainnya. Seperti berlebihan dengan melakukan tindakan pembunuhan. Ada juga berlebihan dalam berbicara. Ada ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan israf dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27) يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا ، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa bersikap berlebihan dan sombong.”  (HR. An-Nasa’I, no. 2559. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=72041 — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab pakaian boros


Antara israf (berlebih-lebihan) dan mubazir atau tabzir (boros) punya perbedaan walau terlihat kadang sama. Ada ulama yang mengatakan keduanya berbeda, seperti Ibnu ‘Abidin, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah memanfaatkan sesuatu sepantasnya namun sudah berlebihan dari yang pantas. Tabzir (mubazir) adalah memanfaatkan sesuatu pada sesuatu yang tidak pantas.” Contoh: Untuk keperluan berkendaraan untuk sekedar pergi ke kantor, sebenarnya bisa memakai motor yang seharga 15 juta rupiah. Itu bisa selamat sampai kantor, namun terlalu berlebihan hingga membeli yang berada dalam kisaran harga 50 juta. Ini namanya israf. Untuk ibu-ibu dalam berkendaraan saat keluar rumah cukup memakai motor matic, namun yang dibeli adalah motor laki-laki (seperti King dan CBR). Ada ulama yang menyatakan pula, tabzir atau mubazir adalah mengeluarkan (menginfakkan) harta untuk hal maksiat (bukan pada jalan yang benar). Sedangkan israf adalah melampaui batas baik itu dalam masalah harta atau lainnya. Seperti berlebihan dengan melakukan tindakan pembunuhan. Ada juga berlebihan dalam berbicara. Ada ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan israf dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27) يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا ، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa bersikap berlebihan dan sombong.”  (HR. An-Nasa’I, no. 2559. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=72041 — @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab pakaian boros

Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku (Donasi 20 Hari)

Anda Peduli akan aurat saudara Anda. Ada dua program dari Pesantren Darush Sholihin untuk dua daerah yaitu di Maluku dan Gunungkidul (Yogyakarta), program tebar 5000 plus 3000 jilbab dan gamis (total 8000). Moga dalam 20 hari bisa terpenuhi hingga 19 April 2016, namun bisa untuk kegiatan seterusnya.   # Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku Untuk tiga pulau di Maluku 2 – 8 Juni 2016: Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Seram. Donasi yang ada akan diberikan jilbab sebanyak 5000 buah.   Cara Berdonasi Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   # Tebar 3000 Jilbab dan Gamis untuk Gunungkidul Pada tanggal 19 April 2016 akan diadakan peresmian Masjid Jami Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) oleh Bupati Gunungkidul (Bu Badingah, S.Sos) sekaligus diadakan bakti sosial tebar jilbab (lebar) dan gamis muslimah (bukan jersey), serta koko layak pakai bagi pria muslim. Tak percaya kalau jilbab bekas Anda bisa memberi hidayah pada muslimah lain? Baca: Hidayah Lewat Jilbab Bekas (https://rumaysho.com/10373-hidayah-lewat-jilbab-bekas.html).   Kirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222(Mas Slamet)   Disarankan mengirim via Tiki, JNE atau POS Indonesia dan akan sampai ke tempat tujuan sesuai alamat di atas. Jangan lupa sertakan nomor telepon pengirim, biar bisa dikonfirmasi jika sudah sampai.   Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA), 0823 139 50500 (SMS) Laporan donasi jilbab, silakan cek di sini: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab — SHARE YUK PADA YANG KAUM MUSLIMIN YANG BERBAIK HATI.   Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku (Donasi 20 Hari)

Anda Peduli akan aurat saudara Anda. Ada dua program dari Pesantren Darush Sholihin untuk dua daerah yaitu di Maluku dan Gunungkidul (Yogyakarta), program tebar 5000 plus 3000 jilbab dan gamis (total 8000). Moga dalam 20 hari bisa terpenuhi hingga 19 April 2016, namun bisa untuk kegiatan seterusnya.   # Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku Untuk tiga pulau di Maluku 2 – 8 Juni 2016: Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Seram. Donasi yang ada akan diberikan jilbab sebanyak 5000 buah.   Cara Berdonasi Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   # Tebar 3000 Jilbab dan Gamis untuk Gunungkidul Pada tanggal 19 April 2016 akan diadakan peresmian Masjid Jami Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) oleh Bupati Gunungkidul (Bu Badingah, S.Sos) sekaligus diadakan bakti sosial tebar jilbab (lebar) dan gamis muslimah (bukan jersey), serta koko layak pakai bagi pria muslim. Tak percaya kalau jilbab bekas Anda bisa memberi hidayah pada muslimah lain? Baca: Hidayah Lewat Jilbab Bekas (https://rumaysho.com/10373-hidayah-lewat-jilbab-bekas.html).   Kirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222(Mas Slamet)   Disarankan mengirim via Tiki, JNE atau POS Indonesia dan akan sampai ke tempat tujuan sesuai alamat di atas. Jangan lupa sertakan nomor telepon pengirim, biar bisa dikonfirmasi jika sudah sampai.   Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA), 0823 139 50500 (SMS) Laporan donasi jilbab, silakan cek di sini: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab — SHARE YUK PADA YANG KAUM MUSLIMIN YANG BERBAIK HATI.   Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Anda Peduli akan aurat saudara Anda. Ada dua program dari Pesantren Darush Sholihin untuk dua daerah yaitu di Maluku dan Gunungkidul (Yogyakarta), program tebar 5000 plus 3000 jilbab dan gamis (total 8000). Moga dalam 20 hari bisa terpenuhi hingga 19 April 2016, namun bisa untuk kegiatan seterusnya.   # Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku Untuk tiga pulau di Maluku 2 – 8 Juni 2016: Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Seram. Donasi yang ada akan diberikan jilbab sebanyak 5000 buah.   Cara Berdonasi Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   # Tebar 3000 Jilbab dan Gamis untuk Gunungkidul Pada tanggal 19 April 2016 akan diadakan peresmian Masjid Jami Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) oleh Bupati Gunungkidul (Bu Badingah, S.Sos) sekaligus diadakan bakti sosial tebar jilbab (lebar) dan gamis muslimah (bukan jersey), serta koko layak pakai bagi pria muslim. Tak percaya kalau jilbab bekas Anda bisa memberi hidayah pada muslimah lain? Baca: Hidayah Lewat Jilbab Bekas (https://rumaysho.com/10373-hidayah-lewat-jilbab-bekas.html).   Kirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222(Mas Slamet)   Disarankan mengirim via Tiki, JNE atau POS Indonesia dan akan sampai ke tempat tujuan sesuai alamat di atas. Jangan lupa sertakan nomor telepon pengirim, biar bisa dikonfirmasi jika sudah sampai.   Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA), 0823 139 50500 (SMS) Laporan donasi jilbab, silakan cek di sini: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab — SHARE YUK PADA YANG KAUM MUSLIMIN YANG BERBAIK HATI.   Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Anda Peduli akan aurat saudara Anda. Ada dua program dari Pesantren Darush Sholihin untuk dua daerah yaitu di Maluku dan Gunungkidul (Yogyakarta), program tebar 5000 plus 3000 jilbab dan gamis (total 8000). Moga dalam 20 hari bisa terpenuhi hingga 19 April 2016, namun bisa untuk kegiatan seterusnya.   # Tebar 5000 Jilbab untuk Muslimah Maluku Untuk tiga pulau di Maluku 2 – 8 Juni 2016: Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Seram. Donasi yang ada akan diberikan jilbab sebanyak 5000 buah.   Cara Berdonasi Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   # Tebar 3000 Jilbab dan Gamis untuk Gunungkidul Pada tanggal 19 April 2016 akan diadakan peresmian Masjid Jami Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) oleh Bupati Gunungkidul (Bu Badingah, S.Sos) sekaligus diadakan bakti sosial tebar jilbab (lebar) dan gamis muslimah (bukan jersey), serta koko layak pakai bagi pria muslim. Tak percaya kalau jilbab bekas Anda bisa memberi hidayah pada muslimah lain? Baca: Hidayah Lewat Jilbab Bekas (https://rumaysho.com/10373-hidayah-lewat-jilbab-bekas.html).   Kirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222(Mas Slamet)   Disarankan mengirim via Tiki, JNE atau POS Indonesia dan akan sampai ke tempat tujuan sesuai alamat di atas. Jangan lupa sertakan nomor telepon pengirim, biar bisa dikonfirmasi jika sudah sampai.   Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA), 0823 139 50500 (SMS) Laporan donasi jilbab, silakan cek di sini: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab — SHARE YUK PADA YANG KAUM MUSLIMIN YANG BERBAIK HATI.   Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Merasa Penuh Kekurangan

Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat

Merasa Penuh Kekurangan

Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat
Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat


Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat

Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun

Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub

Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun

Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub
Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub


Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub

9 Kajian Kitab Rutin dalam 3 Hari di Jogja

Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

9 Kajian Kitab Rutin dalam 3 Hari di Jogja

Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam
Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam


Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati


Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati

Kencing di Tengah Mandi Junub

Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu

Kencing di Tengah Mandi Junub

Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu
Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu


Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu

Kata-Kata Bijak tentang Syukur

Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur

Kata-Kata Bijak tentang Syukur

Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur
Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur


Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur

Manfaat Punya Banyak Anak

Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki

Manfaat Punya Banyak Anak

Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki
Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki


Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki

Mengungkit-Ngungkit Pemberian Hadiah

Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah

Mengungkit-Ngungkit Pemberian Hadiah

Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah
Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah


Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah

Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar

Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi

Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar

Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi
Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi


Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi
Prev     Next