Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu

Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu. Yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi. Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan shalat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu. Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20). Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H. Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 02:06 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu wudhu

Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu

Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu. Yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi. Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan shalat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu. Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20). Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H. Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 02:06 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu wudhu
Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu. Yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi. Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan shalat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu. Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20). Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H. Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 02:06 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu wudhu


Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu. Yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi. Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan shalat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu. Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20). Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H. Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 02:06 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu wudhu

Istri Gugat Cerai (5): Gugat Cerai Karena Suami Tidak Shalat

Kadang suami dan istri berbeda dari sisi ibadah. Bahkan realitanya, wanita yang lebih memerhatikan ibadah daripada pria. Bagaimana keadannya jika suami tak shalat terus menerus. Bahkan shalat Jumat pun tidak? Saran kami, istri hendaknya terus menasehati suami. Dan terus doakan kebaikan baginya, semoga suami dapat hidayah. Itu yang harus dilakukan lebih dahulu. Namun jika ada yang bertanya, bagaimana jika istri sudah terus menasehati, namun bertahun-tahun suami tetap enggan shalat. Apakah boleh istri gugat cerai? Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut. Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali. Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya: Suami terus menerus meninggalkan shalat. Suami jadi pecandu obat-obatan terlarang atau Narkoba. Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat. Juga hal lainnya, yang dianjurkan istri menuntut cerai adalah jika suami berpemahaman agama menyimpang. Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan, “Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.” Baca artikel berisi fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat Semoga Allah beri hidayah pada suami yang belum memperhatikan shalat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 11: 22 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat talak

Istri Gugat Cerai (5): Gugat Cerai Karena Suami Tidak Shalat

Kadang suami dan istri berbeda dari sisi ibadah. Bahkan realitanya, wanita yang lebih memerhatikan ibadah daripada pria. Bagaimana keadannya jika suami tak shalat terus menerus. Bahkan shalat Jumat pun tidak? Saran kami, istri hendaknya terus menasehati suami. Dan terus doakan kebaikan baginya, semoga suami dapat hidayah. Itu yang harus dilakukan lebih dahulu. Namun jika ada yang bertanya, bagaimana jika istri sudah terus menasehati, namun bertahun-tahun suami tetap enggan shalat. Apakah boleh istri gugat cerai? Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut. Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali. Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya: Suami terus menerus meninggalkan shalat. Suami jadi pecandu obat-obatan terlarang atau Narkoba. Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat. Juga hal lainnya, yang dianjurkan istri menuntut cerai adalah jika suami berpemahaman agama menyimpang. Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan, “Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.” Baca artikel berisi fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat Semoga Allah beri hidayah pada suami yang belum memperhatikan shalat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 11: 22 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat talak
Kadang suami dan istri berbeda dari sisi ibadah. Bahkan realitanya, wanita yang lebih memerhatikan ibadah daripada pria. Bagaimana keadannya jika suami tak shalat terus menerus. Bahkan shalat Jumat pun tidak? Saran kami, istri hendaknya terus menasehati suami. Dan terus doakan kebaikan baginya, semoga suami dapat hidayah. Itu yang harus dilakukan lebih dahulu. Namun jika ada yang bertanya, bagaimana jika istri sudah terus menasehati, namun bertahun-tahun suami tetap enggan shalat. Apakah boleh istri gugat cerai? Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut. Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali. Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya: Suami terus menerus meninggalkan shalat. Suami jadi pecandu obat-obatan terlarang atau Narkoba. Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat. Juga hal lainnya, yang dianjurkan istri menuntut cerai adalah jika suami berpemahaman agama menyimpang. Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan, “Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.” Baca artikel berisi fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat Semoga Allah beri hidayah pada suami yang belum memperhatikan shalat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 11: 22 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat talak


Kadang suami dan istri berbeda dari sisi ibadah. Bahkan realitanya, wanita yang lebih memerhatikan ibadah daripada pria. Bagaimana keadannya jika suami tak shalat terus menerus. Bahkan shalat Jumat pun tidak? Saran kami, istri hendaknya terus menasehati suami. Dan terus doakan kebaikan baginya, semoga suami dapat hidayah. Itu yang harus dilakukan lebih dahulu. Namun jika ada yang bertanya, bagaimana jika istri sudah terus menasehati, namun bertahun-tahun suami tetap enggan shalat. Apakah boleh istri gugat cerai? Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut. Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali. Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya: Suami terus menerus meninggalkan shalat. Suami jadi pecandu obat-obatan terlarang atau Narkoba. Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat. Juga hal lainnya, yang dianjurkan istri menuntut cerai adalah jika suami berpemahaman agama menyimpang. Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan, “Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.” Baca artikel berisi fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat Semoga Allah beri hidayah pada suami yang belum memperhatikan shalat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 11: 22 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat talak

Istri Gugat Cerai (4): Kapan Gugat Cerai Diharamkan?

Kapan khulu’ (gugat cerai) diharamkan? Di sini dapat dirinci jadi dua: Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229). Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kedua: Dilihat dari sisi pandang suami Jika suami menyusahkan istri dengan menyakitinya lantas suami tidak ingin melepaskannya. Ia hanya ingin istri yang menuntut khulu’ supaya suami mendapatkan tebusan, suami seperti iini terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (QS. An Nisa’: 19). Jadi kalau suami berpisah dengan istri dalam kondisi ini, berarti suami mendapatkan kompensasi yang sebenarnya ia tidak berhak mendapatkannya. Akan tetapi jika sebabnya karena istri berzina, maka suami mempersusah istri sehingga istri yang menuntut khulu’, maka dibolehkan. Dalam ayat yang sama disebutkan, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”(QS. An Nisa’: 19). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bolehnya. Namun jika suami memukul istrinya bukan dengan maksud membuat istri menuntut khulu’ dan istri akhirnya menuntut cerai (khulu’), maka khulu’ ketika itu sah. Karena suami tidak menyusah-nyusahkan kala itu.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 10: 41 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstalak

Istri Gugat Cerai (4): Kapan Gugat Cerai Diharamkan?

Kapan khulu’ (gugat cerai) diharamkan? Di sini dapat dirinci jadi dua: Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229). Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kedua: Dilihat dari sisi pandang suami Jika suami menyusahkan istri dengan menyakitinya lantas suami tidak ingin melepaskannya. Ia hanya ingin istri yang menuntut khulu’ supaya suami mendapatkan tebusan, suami seperti iini terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (QS. An Nisa’: 19). Jadi kalau suami berpisah dengan istri dalam kondisi ini, berarti suami mendapatkan kompensasi yang sebenarnya ia tidak berhak mendapatkannya. Akan tetapi jika sebabnya karena istri berzina, maka suami mempersusah istri sehingga istri yang menuntut khulu’, maka dibolehkan. Dalam ayat yang sama disebutkan, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”(QS. An Nisa’: 19). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bolehnya. Namun jika suami memukul istrinya bukan dengan maksud membuat istri menuntut khulu’ dan istri akhirnya menuntut cerai (khulu’), maka khulu’ ketika itu sah. Karena suami tidak menyusah-nyusahkan kala itu.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 10: 41 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstalak
Kapan khulu’ (gugat cerai) diharamkan? Di sini dapat dirinci jadi dua: Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229). Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kedua: Dilihat dari sisi pandang suami Jika suami menyusahkan istri dengan menyakitinya lantas suami tidak ingin melepaskannya. Ia hanya ingin istri yang menuntut khulu’ supaya suami mendapatkan tebusan, suami seperti iini terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (QS. An Nisa’: 19). Jadi kalau suami berpisah dengan istri dalam kondisi ini, berarti suami mendapatkan kompensasi yang sebenarnya ia tidak berhak mendapatkannya. Akan tetapi jika sebabnya karena istri berzina, maka suami mempersusah istri sehingga istri yang menuntut khulu’, maka dibolehkan. Dalam ayat yang sama disebutkan, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”(QS. An Nisa’: 19). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bolehnya. Namun jika suami memukul istrinya bukan dengan maksud membuat istri menuntut khulu’ dan istri akhirnya menuntut cerai (khulu’), maka khulu’ ketika itu sah. Karena suami tidak menyusah-nyusahkan kala itu.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 10: 41 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstalak


Kapan khulu’ (gugat cerai) diharamkan? Di sini dapat dirinci jadi dua: Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229). Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kedua: Dilihat dari sisi pandang suami Jika suami menyusahkan istri dengan menyakitinya lantas suami tidak ingin melepaskannya. Ia hanya ingin istri yang menuntut khulu’ supaya suami mendapatkan tebusan, suami seperti iini terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (QS. An Nisa’: 19). Jadi kalau suami berpisah dengan istri dalam kondisi ini, berarti suami mendapatkan kompensasi yang sebenarnya ia tidak berhak mendapatkannya. Akan tetapi jika sebabnya karena istri berzina, maka suami mempersusah istri sehingga istri yang menuntut khulu’, maka dibolehkan. Dalam ayat yang sama disebutkan, وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”(QS. An Nisa’: 19). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bolehnya. Namun jika suami memukul istrinya bukan dengan maksud membuat istri menuntut khulu’ dan istri akhirnya menuntut cerai (khulu’), maka khulu’ ketika itu sah. Karena suami tidak menyusah-nyusahkan kala itu.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 10: 41 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstalak

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (3)

Di antara yang dimakruhkan dalam shalat adalah menahan kencing dan kentut, juga shalat dalam keadaan kantuk yang berat. 5- Shalat dalam keadaan menahan kencing dan kentut. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) 6- Shalat dalam keadaan kantuk berat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786). Imam Nawawi menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan kantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 67-68). Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Shalat dalam Keadaan Ngantuk Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Rabu menjelang ‘Ashar, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (3)

Di antara yang dimakruhkan dalam shalat adalah menahan kencing dan kentut, juga shalat dalam keadaan kantuk yang berat. 5- Shalat dalam keadaan menahan kencing dan kentut. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) 6- Shalat dalam keadaan kantuk berat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786). Imam Nawawi menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan kantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 67-68). Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Shalat dalam Keadaan Ngantuk Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Rabu menjelang ‘Ashar, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat
Di antara yang dimakruhkan dalam shalat adalah menahan kencing dan kentut, juga shalat dalam keadaan kantuk yang berat. 5- Shalat dalam keadaan menahan kencing dan kentut. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) 6- Shalat dalam keadaan kantuk berat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786). Imam Nawawi menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan kantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 67-68). Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Shalat dalam Keadaan Ngantuk Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Rabu menjelang ‘Ashar, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat


Di antara yang dimakruhkan dalam shalat adalah menahan kencing dan kentut, juga shalat dalam keadaan kantuk yang berat. 5- Shalat dalam keadaan menahan kencing dan kentut. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) 6- Shalat dalam keadaan kantuk berat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786). Imam Nawawi menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan kantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 67-68). Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Shalat dalam Keadaan Ngantuk Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Rabu menjelang ‘Ashar, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat

Salahkah Istri Cemburu?

Salahkah istri cemburu? Cemburu itu tidak masalah karena itulah wanita yang normal, ia memiliki sifat semacam itu. Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ilmunya tinggi seperti ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha begitu cemburu. Apalagi orang yang jauh berilmu di bawah ‘Aisyah. Kisah ‘Aisyah yang pencemburu adalah berikut ini. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di sebagian istrinya (yaitu ‘Aisyah). Salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin yaitu Zainab binti Jahsy) mengutus pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan. Lantas ketika itu ‘Aisyah memukul piring tersebut. Piring tersebut akhirnya pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengumpulkan bagian yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan, “Ayo makanlah kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Piring yang bagus diserahkan beliau, lantas piring yang pecah ditahan.” (HR. Bukhari no. 2481). Beberapa faedah yang bisa diambil dari hadits di atas: 1- Siapa yang merusak barang seseorang hendaklah ia memberikan ganti rugi. Jika ada barang yang semisal, maka diganti yang semisal. Jika tidak ada, maka diganti dengan yang senilai. 2- Bolehnya istri yang satu mengirim makanan atau minuman kepada suaminya yang sedang berada pada istri yang lain, dan itu bukan berarti suami lebih condong pada salah satu istrinya. Karena tentang pengiriman makanan tersebut ke tempat ‘Aisyah tidak diingkari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau menyetujuinya. Beliau pun memerintahkan untuk menyantap makanan tersebut setelah beliau kumpulkan yang jatuh berserakan. 3- Salahkah wanita cemburu? Jawabannya, tidak. Tidak masalah wanita itu cemburu. Karena terbukti dari orang mulia dan berilmu seperti ‘Aisyah masih punya rasa cemburu. Itu sudah jadi tabiat pada para wanita. Wanita yang cemburu seperti itu tidak kuat menahan dirinya walau ia punya keutamaan dalam ilmu. Bayangkan bagaimana lagi dengan wanita yang kedudukannya jauh dari ‘Aisyah?! 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berakhlak mulia walau istri beliau cemburu seperti itu. Beliau bahkan tidak memberikan sanksi pada ‘Aisyah yang cemburu sampai memecahkan piring. Beliau hanya memberikan uzur. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu.” (HR. Bukhari no. 5225) 5- Cara mengatasi wanita yang cemburu seperti ‘Aisyah adalah membiarkan saja, tanpa memberikan sanksi. Karena saat cemburu, akal perempuan sedang tertutup dengan emosinya. 6- Hendaklah suami bermuamalah dengan baik pada istrinya. Apalagi mengatasi tingkah jelek dari para istri bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah war rahmah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 6: 395-397. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri

Salahkah Istri Cemburu?

Salahkah istri cemburu? Cemburu itu tidak masalah karena itulah wanita yang normal, ia memiliki sifat semacam itu. Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ilmunya tinggi seperti ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha begitu cemburu. Apalagi orang yang jauh berilmu di bawah ‘Aisyah. Kisah ‘Aisyah yang pencemburu adalah berikut ini. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di sebagian istrinya (yaitu ‘Aisyah). Salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin yaitu Zainab binti Jahsy) mengutus pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan. Lantas ketika itu ‘Aisyah memukul piring tersebut. Piring tersebut akhirnya pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengumpulkan bagian yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan, “Ayo makanlah kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Piring yang bagus diserahkan beliau, lantas piring yang pecah ditahan.” (HR. Bukhari no. 2481). Beberapa faedah yang bisa diambil dari hadits di atas: 1- Siapa yang merusak barang seseorang hendaklah ia memberikan ganti rugi. Jika ada barang yang semisal, maka diganti yang semisal. Jika tidak ada, maka diganti dengan yang senilai. 2- Bolehnya istri yang satu mengirim makanan atau minuman kepada suaminya yang sedang berada pada istri yang lain, dan itu bukan berarti suami lebih condong pada salah satu istrinya. Karena tentang pengiriman makanan tersebut ke tempat ‘Aisyah tidak diingkari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau menyetujuinya. Beliau pun memerintahkan untuk menyantap makanan tersebut setelah beliau kumpulkan yang jatuh berserakan. 3- Salahkah wanita cemburu? Jawabannya, tidak. Tidak masalah wanita itu cemburu. Karena terbukti dari orang mulia dan berilmu seperti ‘Aisyah masih punya rasa cemburu. Itu sudah jadi tabiat pada para wanita. Wanita yang cemburu seperti itu tidak kuat menahan dirinya walau ia punya keutamaan dalam ilmu. Bayangkan bagaimana lagi dengan wanita yang kedudukannya jauh dari ‘Aisyah?! 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berakhlak mulia walau istri beliau cemburu seperti itu. Beliau bahkan tidak memberikan sanksi pada ‘Aisyah yang cemburu sampai memecahkan piring. Beliau hanya memberikan uzur. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu.” (HR. Bukhari no. 5225) 5- Cara mengatasi wanita yang cemburu seperti ‘Aisyah adalah membiarkan saja, tanpa memberikan sanksi. Karena saat cemburu, akal perempuan sedang tertutup dengan emosinya. 6- Hendaklah suami bermuamalah dengan baik pada istrinya. Apalagi mengatasi tingkah jelek dari para istri bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah war rahmah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 6: 395-397. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri
Salahkah istri cemburu? Cemburu itu tidak masalah karena itulah wanita yang normal, ia memiliki sifat semacam itu. Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ilmunya tinggi seperti ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha begitu cemburu. Apalagi orang yang jauh berilmu di bawah ‘Aisyah. Kisah ‘Aisyah yang pencemburu adalah berikut ini. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di sebagian istrinya (yaitu ‘Aisyah). Salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin yaitu Zainab binti Jahsy) mengutus pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan. Lantas ketika itu ‘Aisyah memukul piring tersebut. Piring tersebut akhirnya pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengumpulkan bagian yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan, “Ayo makanlah kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Piring yang bagus diserahkan beliau, lantas piring yang pecah ditahan.” (HR. Bukhari no. 2481). Beberapa faedah yang bisa diambil dari hadits di atas: 1- Siapa yang merusak barang seseorang hendaklah ia memberikan ganti rugi. Jika ada barang yang semisal, maka diganti yang semisal. Jika tidak ada, maka diganti dengan yang senilai. 2- Bolehnya istri yang satu mengirim makanan atau minuman kepada suaminya yang sedang berada pada istri yang lain, dan itu bukan berarti suami lebih condong pada salah satu istrinya. Karena tentang pengiriman makanan tersebut ke tempat ‘Aisyah tidak diingkari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau menyetujuinya. Beliau pun memerintahkan untuk menyantap makanan tersebut setelah beliau kumpulkan yang jatuh berserakan. 3- Salahkah wanita cemburu? Jawabannya, tidak. Tidak masalah wanita itu cemburu. Karena terbukti dari orang mulia dan berilmu seperti ‘Aisyah masih punya rasa cemburu. Itu sudah jadi tabiat pada para wanita. Wanita yang cemburu seperti itu tidak kuat menahan dirinya walau ia punya keutamaan dalam ilmu. Bayangkan bagaimana lagi dengan wanita yang kedudukannya jauh dari ‘Aisyah?! 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berakhlak mulia walau istri beliau cemburu seperti itu. Beliau bahkan tidak memberikan sanksi pada ‘Aisyah yang cemburu sampai memecahkan piring. Beliau hanya memberikan uzur. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu.” (HR. Bukhari no. 5225) 5- Cara mengatasi wanita yang cemburu seperti ‘Aisyah adalah membiarkan saja, tanpa memberikan sanksi. Karena saat cemburu, akal perempuan sedang tertutup dengan emosinya. 6- Hendaklah suami bermuamalah dengan baik pada istrinya. Apalagi mengatasi tingkah jelek dari para istri bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah war rahmah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 6: 395-397. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri


Salahkah istri cemburu? Cemburu itu tidak masalah karena itulah wanita yang normal, ia memiliki sifat semacam itu. Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ilmunya tinggi seperti ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha begitu cemburu. Apalagi orang yang jauh berilmu di bawah ‘Aisyah. Kisah ‘Aisyah yang pencemburu adalah berikut ini. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di sebagian istrinya (yaitu ‘Aisyah). Salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin yaitu Zainab binti Jahsy) mengutus pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan. Lantas ketika itu ‘Aisyah memukul piring tersebut. Piring tersebut akhirnya pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengumpulkan bagian yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan, “Ayo makanlah kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Piring yang bagus diserahkan beliau, lantas piring yang pecah ditahan.” (HR. Bukhari no. 2481). Beberapa faedah yang bisa diambil dari hadits di atas: 1- Siapa yang merusak barang seseorang hendaklah ia memberikan ganti rugi. Jika ada barang yang semisal, maka diganti yang semisal. Jika tidak ada, maka diganti dengan yang senilai. 2- Bolehnya istri yang satu mengirim makanan atau minuman kepada suaminya yang sedang berada pada istri yang lain, dan itu bukan berarti suami lebih condong pada salah satu istrinya. Karena tentang pengiriman makanan tersebut ke tempat ‘Aisyah tidak diingkari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau menyetujuinya. Beliau pun memerintahkan untuk menyantap makanan tersebut setelah beliau kumpulkan yang jatuh berserakan. 3- Salahkah wanita cemburu? Jawabannya, tidak. Tidak masalah wanita itu cemburu. Karena terbukti dari orang mulia dan berilmu seperti ‘Aisyah masih punya rasa cemburu. Itu sudah jadi tabiat pada para wanita. Wanita yang cemburu seperti itu tidak kuat menahan dirinya walau ia punya keutamaan dalam ilmu. Bayangkan bagaimana lagi dengan wanita yang kedudukannya jauh dari ‘Aisyah?! 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berakhlak mulia walau istri beliau cemburu seperti itu. Beliau bahkan tidak memberikan sanksi pada ‘Aisyah yang cemburu sampai memecahkan piring. Beliau hanya memberikan uzur. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu.” (HR. Bukhari no. 5225) 5- Cara mengatasi wanita yang cemburu seperti ‘Aisyah adalah membiarkan saja, tanpa memberikan sanksi. Karena saat cemburu, akal perempuan sedang tertutup dengan emosinya. 6- Hendaklah suami bermuamalah dengan baik pada istrinya. Apalagi mengatasi tingkah jelek dari para istri bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah war rahmah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 6: 395-397. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri

Kisah Barirah dan Mughits, Cinta yang Bertepuk Sebelah Tangan

Ini kisah yang menunjukkan bagaimanakah cinta bisa bertepuk sebelah tangan. Hadits yang Membicarakan Barirah dan Mughits عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, -pent). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ » . فَأَعْتَقْتُهَا ، فَدَعَاهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَقَالَتْ لَوْ أَعْطَانِى كَذَا وَكَذَا مَا ثَبَتُّ عِنْدَهُ . فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya”. Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Pelajaran 1- Budak itu tidak sekufu alias setara dalam pernikahan dengan orang merdeka. Oleh karena itu saat merdeka, Barirah memiliki hak untuk memilih (khiyar) antara tetap bersama Mughits yang masih jadi budak ataukah berpisah untuk mencari suami yang lain. 2- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memelihara jenggotnya. Di antara mereka adalah Mughits sehingga dikatakan bahwa air mata Mughits itu membasahi jenggotnya. Sehingga orang yang demikian benci dengan jenggotnya sampai-sampai dikerok secara berkala adalah orang yang tidak mau meneladani para sahabat Nabi dalam masalah ini bahkan tergolong tidak mau taat kepada Nabi yang memerintahkan umatnya untuk memilhara jenggot. Seorang laki-laki itu akan semakin gagah dan berwibawa mana kala memelihara jenggot. Dikatakan bahwa Abu Hurairah suatu ketika pernah berkata, إن يمين ملائكة السماء والذي زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambutnya” (Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal 343, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 1416 H) 3- Saran atau nasihat Nabi itu berbeda dengan perintahnya. Saran Nabi untuk person tertentu itu hasil finalnya kembali kepada pilihan person tersebut. Sedangkan perintah Nabi itu adalah sesuatu yang harus ditaati tanpa ada pilihan yang lain. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi keputusan hukum di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami patuh”. Dan hanya merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) 4- Kisah di atas menunjukkan bahwa cinta itu terkadang bertepuk sebelah tangan. Dalam kisah di atas nampak sekali besarnya rasa cinta Mughits kepada Barirah namun Barirah demikian benci kepada Mughits. 5- Cinta itu tidak harus memiliki. Terkadang rasa cinta tidak harus berujung dengan pernikahan yang langgeng. Lihatlah kandasnya cinta Mughits dan sebuah kenyataan pahit harus ditelan oleh Mughits yaitu tidak bisa lagi memiliki Barirah. 6- Kisah di atas juga menunjukkan bahwa cinta yang over dosis itu bisa menghilangkan rasa malu sehingga menyebabkan pelakunya melakukan berbagai hal yang sebenarnya memalukan. 7- Rasa benci tidak mesti dari dua pihak, boleh saja yang satu benci dan yang satu malah menginginkan cintanya. Namun umumnya hati itu akan saling benci dan saling cinta. 8- Mughits adalah budak hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ “Ada suami dari Barirah, seorang budak hitam yang bernama Mughits.” (HR. Bukhari no. 5282) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1435 H. Kisah Pemburu Cinta | KisahMuslim.Com — Diselesaikan 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspacaran islami

Kisah Barirah dan Mughits, Cinta yang Bertepuk Sebelah Tangan

Ini kisah yang menunjukkan bagaimanakah cinta bisa bertepuk sebelah tangan. Hadits yang Membicarakan Barirah dan Mughits عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, -pent). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ » . فَأَعْتَقْتُهَا ، فَدَعَاهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَقَالَتْ لَوْ أَعْطَانِى كَذَا وَكَذَا مَا ثَبَتُّ عِنْدَهُ . فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya”. Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Pelajaran 1- Budak itu tidak sekufu alias setara dalam pernikahan dengan orang merdeka. Oleh karena itu saat merdeka, Barirah memiliki hak untuk memilih (khiyar) antara tetap bersama Mughits yang masih jadi budak ataukah berpisah untuk mencari suami yang lain. 2- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memelihara jenggotnya. Di antara mereka adalah Mughits sehingga dikatakan bahwa air mata Mughits itu membasahi jenggotnya. Sehingga orang yang demikian benci dengan jenggotnya sampai-sampai dikerok secara berkala adalah orang yang tidak mau meneladani para sahabat Nabi dalam masalah ini bahkan tergolong tidak mau taat kepada Nabi yang memerintahkan umatnya untuk memilhara jenggot. Seorang laki-laki itu akan semakin gagah dan berwibawa mana kala memelihara jenggot. Dikatakan bahwa Abu Hurairah suatu ketika pernah berkata, إن يمين ملائكة السماء والذي زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambutnya” (Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal 343, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 1416 H) 3- Saran atau nasihat Nabi itu berbeda dengan perintahnya. Saran Nabi untuk person tertentu itu hasil finalnya kembali kepada pilihan person tersebut. Sedangkan perintah Nabi itu adalah sesuatu yang harus ditaati tanpa ada pilihan yang lain. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi keputusan hukum di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami patuh”. Dan hanya merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) 4- Kisah di atas menunjukkan bahwa cinta itu terkadang bertepuk sebelah tangan. Dalam kisah di atas nampak sekali besarnya rasa cinta Mughits kepada Barirah namun Barirah demikian benci kepada Mughits. 5- Cinta itu tidak harus memiliki. Terkadang rasa cinta tidak harus berujung dengan pernikahan yang langgeng. Lihatlah kandasnya cinta Mughits dan sebuah kenyataan pahit harus ditelan oleh Mughits yaitu tidak bisa lagi memiliki Barirah. 6- Kisah di atas juga menunjukkan bahwa cinta yang over dosis itu bisa menghilangkan rasa malu sehingga menyebabkan pelakunya melakukan berbagai hal yang sebenarnya memalukan. 7- Rasa benci tidak mesti dari dua pihak, boleh saja yang satu benci dan yang satu malah menginginkan cintanya. Namun umumnya hati itu akan saling benci dan saling cinta. 8- Mughits adalah budak hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ “Ada suami dari Barirah, seorang budak hitam yang bernama Mughits.” (HR. Bukhari no. 5282) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1435 H. Kisah Pemburu Cinta | KisahMuslim.Com — Diselesaikan 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspacaran islami
Ini kisah yang menunjukkan bagaimanakah cinta bisa bertepuk sebelah tangan. Hadits yang Membicarakan Barirah dan Mughits عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, -pent). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ » . فَأَعْتَقْتُهَا ، فَدَعَاهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَقَالَتْ لَوْ أَعْطَانِى كَذَا وَكَذَا مَا ثَبَتُّ عِنْدَهُ . فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya”. Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Pelajaran 1- Budak itu tidak sekufu alias setara dalam pernikahan dengan orang merdeka. Oleh karena itu saat merdeka, Barirah memiliki hak untuk memilih (khiyar) antara tetap bersama Mughits yang masih jadi budak ataukah berpisah untuk mencari suami yang lain. 2- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memelihara jenggotnya. Di antara mereka adalah Mughits sehingga dikatakan bahwa air mata Mughits itu membasahi jenggotnya. Sehingga orang yang demikian benci dengan jenggotnya sampai-sampai dikerok secara berkala adalah orang yang tidak mau meneladani para sahabat Nabi dalam masalah ini bahkan tergolong tidak mau taat kepada Nabi yang memerintahkan umatnya untuk memilhara jenggot. Seorang laki-laki itu akan semakin gagah dan berwibawa mana kala memelihara jenggot. Dikatakan bahwa Abu Hurairah suatu ketika pernah berkata, إن يمين ملائكة السماء والذي زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambutnya” (Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal 343, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 1416 H) 3- Saran atau nasihat Nabi itu berbeda dengan perintahnya. Saran Nabi untuk person tertentu itu hasil finalnya kembali kepada pilihan person tersebut. Sedangkan perintah Nabi itu adalah sesuatu yang harus ditaati tanpa ada pilihan yang lain. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi keputusan hukum di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami patuh”. Dan hanya merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) 4- Kisah di atas menunjukkan bahwa cinta itu terkadang bertepuk sebelah tangan. Dalam kisah di atas nampak sekali besarnya rasa cinta Mughits kepada Barirah namun Barirah demikian benci kepada Mughits. 5- Cinta itu tidak harus memiliki. Terkadang rasa cinta tidak harus berujung dengan pernikahan yang langgeng. Lihatlah kandasnya cinta Mughits dan sebuah kenyataan pahit harus ditelan oleh Mughits yaitu tidak bisa lagi memiliki Barirah. 6- Kisah di atas juga menunjukkan bahwa cinta yang over dosis itu bisa menghilangkan rasa malu sehingga menyebabkan pelakunya melakukan berbagai hal yang sebenarnya memalukan. 7- Rasa benci tidak mesti dari dua pihak, boleh saja yang satu benci dan yang satu malah menginginkan cintanya. Namun umumnya hati itu akan saling benci dan saling cinta. 8- Mughits adalah budak hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ “Ada suami dari Barirah, seorang budak hitam yang bernama Mughits.” (HR. Bukhari no. 5282) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1435 H. Kisah Pemburu Cinta | KisahMuslim.Com — Diselesaikan 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspacaran islami


Ini kisah yang menunjukkan bagaimanakah cinta bisa bertepuk sebelah tangan. Hadits yang Membicarakan Barirah dan Mughits عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, -pent). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ » . فَأَعْتَقْتُهَا ، فَدَعَاهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَقَالَتْ لَوْ أَعْطَانِى كَذَا وَكَذَا مَا ثَبَتُّ عِنْدَهُ . فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya”. Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Pelajaran 1- Budak itu tidak sekufu alias setara dalam pernikahan dengan orang merdeka. Oleh karena itu saat merdeka, Barirah memiliki hak untuk memilih (khiyar) antara tetap bersama Mughits yang masih jadi budak ataukah berpisah untuk mencari suami yang lain. 2- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memelihara jenggotnya. Di antara mereka adalah Mughits sehingga dikatakan bahwa air mata Mughits itu membasahi jenggotnya. Sehingga orang yang demikian benci dengan jenggotnya sampai-sampai dikerok secara berkala adalah orang yang tidak mau meneladani para sahabat Nabi dalam masalah ini bahkan tergolong tidak mau taat kepada Nabi yang memerintahkan umatnya untuk memilhara jenggot. Seorang laki-laki itu akan semakin gagah dan berwibawa mana kala memelihara jenggot. Dikatakan bahwa Abu Hurairah suatu ketika pernah berkata, إن يمين ملائكة السماء والذي زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambutnya” (Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal 343, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 1416 H) 3- Saran atau nasihat Nabi itu berbeda dengan perintahnya. Saran Nabi untuk person tertentu itu hasil finalnya kembali kepada pilihan person tersebut. Sedangkan perintah Nabi itu adalah sesuatu yang harus ditaati tanpa ada pilihan yang lain. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memberi keputusan hukum di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami patuh”. Dan hanya merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) 4- Kisah di atas menunjukkan bahwa cinta itu terkadang bertepuk sebelah tangan. Dalam kisah di atas nampak sekali besarnya rasa cinta Mughits kepada Barirah namun Barirah demikian benci kepada Mughits. 5- Cinta itu tidak harus memiliki. Terkadang rasa cinta tidak harus berujung dengan pernikahan yang langgeng. Lihatlah kandasnya cinta Mughits dan sebuah kenyataan pahit harus ditelan oleh Mughits yaitu tidak bisa lagi memiliki Barirah. 6- Kisah di atas juga menunjukkan bahwa cinta yang over dosis itu bisa menghilangkan rasa malu sehingga menyebabkan pelakunya melakukan berbagai hal yang sebenarnya memalukan. 7- Rasa benci tidak mesti dari dua pihak, boleh saja yang satu benci dan yang satu malah menginginkan cintanya. Namun umumnya hati itu akan saling benci dan saling cinta. 8- Mughits adalah budak hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ “Ada suami dari Barirah, seorang budak hitam yang bernama Mughits.” (HR. Bukhari no. 5282) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1435 H. Kisah Pemburu Cinta | KisahMuslim.Com — Diselesaikan 18 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspacaran islami

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (2)

Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah shalat, juga mendahulukan shalat dari makan yang telah tersaji. Rinciannya sebagai berikut. 3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah shalat. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat. 4- Shalat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut. Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyu’ saat shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ، وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ “Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559). Dua artikel yang patut dibaca: Mendahulukan Makan dari Shalat Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Hukum Celana di Bawah Mata Kaki Semoga bermanfaat. Insya Allah bersambung.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Selasa menjelang ‘Ashar, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat isbal makruh shalat

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (2)

Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah shalat, juga mendahulukan shalat dari makan yang telah tersaji. Rinciannya sebagai berikut. 3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah shalat. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat. 4- Shalat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut. Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyu’ saat shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ، وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ “Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559). Dua artikel yang patut dibaca: Mendahulukan Makan dari Shalat Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Hukum Celana di Bawah Mata Kaki Semoga bermanfaat. Insya Allah bersambung.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Selasa menjelang ‘Ashar, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat isbal makruh shalat
Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah shalat, juga mendahulukan shalat dari makan yang telah tersaji. Rinciannya sebagai berikut. 3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah shalat. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat. 4- Shalat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut. Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyu’ saat shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ، وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ “Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559). Dua artikel yang patut dibaca: Mendahulukan Makan dari Shalat Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Hukum Celana di Bawah Mata Kaki Semoga bermanfaat. Insya Allah bersambung.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Selasa menjelang ‘Ashar, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat isbal makruh shalat


Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah shalat, juga mendahulukan shalat dari makan yang telah tersaji. Rinciannya sebagai berikut. 3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah shalat. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat. 4- Shalat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut. Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyu’ saat shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ، وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ “Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559). Dua artikel yang patut dibaca: Mendahulukan Makan dari Shalat Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Hukum Celana di Bawah Mata Kaki Semoga bermanfaat. Insya Allah bersambung.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Selasa menjelang ‘Ashar, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat isbal makruh shalat

Orang Kafir Tidak Diberi Rezeki, Namun?

Yang diperoleh oleh orang kafir bukanlah rezeki, namun mataa’ atau kesenangan dunia. Karena hakekat rezeki adalah sesuatu yang halal yang digunakan untuk bersyukur dan untuk taat pada Allah Yang Memberi Rezeki. Kemurahan Allah Sampai Pun pada Orang Kafir Allah Ta’ala berfirman, كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا “Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS. Al Isra’: 20). Kemurahan yang disebutkan di atas ditujukan pada orang mukmin dan orang kafir. Disebutkan dalam dua ayat sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al Isra’: 18). Yang kedua adalah orang-orang beriman, sebagaimana disebut dalam ayat, وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا “Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al Isra’: 19). Sikap Orang Beriman dan Orang Kafir pada Rezeki Orang beriman diberikan rezeki oleh Allah. Mereka diberi rezeki yang halal yang digunakan untuk ketaatan dan bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172). Sedangkan orang kafir mendapatkan kesenangan dunia sebagaimana halnya hewan ternak yang bersenang-senang di muka bumi. Kelak mereka akan disiksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.” (QS. Al Baqarah: 126). Dalam dua ayat di atas disebutkan bahwa rezeki itu penyebutan untuk orang beriman. Sedangkan bagi orang kafir disebut dengan mataa’ atau kesenangan duniawi. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitabut Tauhid fii Dhou-il Quran was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashdaul Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun 02:17 PM di Darush Sholihin, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Orang Kafir Tidak Diberi Rezeki, Namun?

Yang diperoleh oleh orang kafir bukanlah rezeki, namun mataa’ atau kesenangan dunia. Karena hakekat rezeki adalah sesuatu yang halal yang digunakan untuk bersyukur dan untuk taat pada Allah Yang Memberi Rezeki. Kemurahan Allah Sampai Pun pada Orang Kafir Allah Ta’ala berfirman, كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا “Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS. Al Isra’: 20). Kemurahan yang disebutkan di atas ditujukan pada orang mukmin dan orang kafir. Disebutkan dalam dua ayat sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al Isra’: 18). Yang kedua adalah orang-orang beriman, sebagaimana disebut dalam ayat, وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا “Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al Isra’: 19). Sikap Orang Beriman dan Orang Kafir pada Rezeki Orang beriman diberikan rezeki oleh Allah. Mereka diberi rezeki yang halal yang digunakan untuk ketaatan dan bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172). Sedangkan orang kafir mendapatkan kesenangan dunia sebagaimana halnya hewan ternak yang bersenang-senang di muka bumi. Kelak mereka akan disiksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.” (QS. Al Baqarah: 126). Dalam dua ayat di atas disebutkan bahwa rezeki itu penyebutan untuk orang beriman. Sedangkan bagi orang kafir disebut dengan mataa’ atau kesenangan duniawi. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitabut Tauhid fii Dhou-il Quran was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashdaul Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun 02:17 PM di Darush Sholihin, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki
Yang diperoleh oleh orang kafir bukanlah rezeki, namun mataa’ atau kesenangan dunia. Karena hakekat rezeki adalah sesuatu yang halal yang digunakan untuk bersyukur dan untuk taat pada Allah Yang Memberi Rezeki. Kemurahan Allah Sampai Pun pada Orang Kafir Allah Ta’ala berfirman, كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا “Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS. Al Isra’: 20). Kemurahan yang disebutkan di atas ditujukan pada orang mukmin dan orang kafir. Disebutkan dalam dua ayat sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al Isra’: 18). Yang kedua adalah orang-orang beriman, sebagaimana disebut dalam ayat, وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا “Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al Isra’: 19). Sikap Orang Beriman dan Orang Kafir pada Rezeki Orang beriman diberikan rezeki oleh Allah. Mereka diberi rezeki yang halal yang digunakan untuk ketaatan dan bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172). Sedangkan orang kafir mendapatkan kesenangan dunia sebagaimana halnya hewan ternak yang bersenang-senang di muka bumi. Kelak mereka akan disiksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.” (QS. Al Baqarah: 126). Dalam dua ayat di atas disebutkan bahwa rezeki itu penyebutan untuk orang beriman. Sedangkan bagi orang kafir disebut dengan mataa’ atau kesenangan duniawi. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitabut Tauhid fii Dhou-il Quran was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashdaul Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun 02:17 PM di Darush Sholihin, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki


Yang diperoleh oleh orang kafir bukanlah rezeki, namun mataa’ atau kesenangan dunia. Karena hakekat rezeki adalah sesuatu yang halal yang digunakan untuk bersyukur dan untuk taat pada Allah Yang Memberi Rezeki. Kemurahan Allah Sampai Pun pada Orang Kafir Allah Ta’ala berfirman, كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا “Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS. Al Isra’: 20). Kemurahan yang disebutkan di atas ditujukan pada orang mukmin dan orang kafir. Disebutkan dalam dua ayat sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al Isra’: 18). Yang kedua adalah orang-orang beriman, sebagaimana disebut dalam ayat, وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا “Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al Isra’: 19). Sikap Orang Beriman dan Orang Kafir pada Rezeki Orang beriman diberikan rezeki oleh Allah. Mereka diberi rezeki yang halal yang digunakan untuk ketaatan dan bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172). Sedangkan orang kafir mendapatkan kesenangan dunia sebagaimana halnya hewan ternak yang bersenang-senang di muka bumi. Kelak mereka akan disiksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.” (QS. Al Baqarah: 126). Dalam dua ayat di atas disebutkan bahwa rezeki itu penyebutan untuk orang beriman. Sedangkan bagi orang kafir disebut dengan mataa’ atau kesenangan duniawi. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitabut Tauhid fii Dhou-il Quran was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashdaul Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun 02:17 PM di Darush Sholihin, 17 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (1)

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya. Contoh misalnya meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunnah hay’ah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah meninggalkan membaca do’a istiftah. Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam shalat. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1- Menoleh saat shalat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukharino. 751) Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat shalat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh. Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, shalatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa. Dalilnya adalah, عَلِىِّ بْنِ شَيْبَانَ – وَكَانَ مِنَ الْوَفْدِ – قَالَ خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلاً لاَ يُقِيمُ صَلاَتَهُ – يَعْنِى صُلْبَهُ – فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَلَمَّا قَضَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الصَّلاَةَ قَالَ « يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ » “’Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, “Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami pun membai’at beliau dan kami shalat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat shalat ketika ruku’ dan sujud. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku’ dan sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Memandang ke langi-langit. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ » . فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِى ذَلِكَ حَتَّى قَالَ « لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ » “Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (HR. Bukhari no. 750). Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat

Yang Dimakruhkan dalam Shalat (1)

Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya. Contoh misalnya meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunnah hay’ah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah meninggalkan membaca do’a istiftah. Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam shalat. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1- Menoleh saat shalat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukharino. 751) Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat shalat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh. Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, shalatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa. Dalilnya adalah, عَلِىِّ بْنِ شَيْبَانَ – وَكَانَ مِنَ الْوَفْدِ – قَالَ خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلاً لاَ يُقِيمُ صَلاَتَهُ – يَعْنِى صُلْبَهُ – فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَلَمَّا قَضَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الصَّلاَةَ قَالَ « يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ » “’Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, “Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami pun membai’at beliau dan kami shalat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat shalat ketika ruku’ dan sujud. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku’ dan sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Memandang ke langi-langit. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ » . فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِى ذَلِكَ حَتَّى قَالَ « لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ » “Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (HR. Bukhari no. 750). Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat
Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya. Contoh misalnya meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunnah hay’ah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah meninggalkan membaca do’a istiftah. Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam shalat. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1- Menoleh saat shalat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukharino. 751) Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat shalat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh. Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, shalatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa. Dalilnya adalah, عَلِىِّ بْنِ شَيْبَانَ – وَكَانَ مِنَ الْوَفْدِ – قَالَ خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلاً لاَ يُقِيمُ صَلاَتَهُ – يَعْنِى صُلْبَهُ – فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَلَمَّا قَضَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الصَّلاَةَ قَالَ « يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ » “’Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, “Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami pun membai’at beliau dan kami shalat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat shalat ketika ruku’ dan sujud. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku’ dan sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Memandang ke langi-langit. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ » . فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِى ذَلِكَ حَتَّى قَالَ « لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ » “Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (HR. Bukhari no. 750). Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat


Yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunnah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya. Contoh misalnya meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunnah hay’ah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah meninggalkan membaca do’a istiftah. Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam shalat. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1- Menoleh saat shalat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukharino. 751) Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat shalat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh. Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, shalatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa. Dalilnya adalah, عَلِىِّ بْنِ شَيْبَانَ – وَكَانَ مِنَ الْوَفْدِ – قَالَ خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلاً لاَ يُقِيمُ صَلاَتَهُ – يَعْنِى صُلْبَهُ – فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَلَمَّا قَضَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الصَّلاَةَ قَالَ « يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ » “’Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, “Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami pun membai’at beliau dan kami shalat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat shalat ketika ruku’ dan sujud. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku’ dan sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Memandang ke langi-langit. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ » . فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِى ذَلِكَ حَتَّى قَالَ « لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ » “Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (HR. Bukhari no. 750). Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat makruh shalat

Meneriakkan Allah di Tengah-Tengah Mendengar Tilawah Quran, Adakah Tuntunan?

Meneriakkan Allah di tengah-tengah mendengar Tilawah Quran, adakah tuntunan? Barangkali seperti ini sering kita dengar kala seseorang disuruh tilawah Al Qur’an di depan khalayak ramai, lalu para pendengar mengucapkan, baik dengan suara lirih atau keras, “Allah”. Yang tepat adalah amalan seperti itu tidaklah dituntunkan. Para salaf dahulu tidaklah pernah mencontohkannya. Bahkan meneriakkan Allah seperti itu tanda tidak mengagungkan pembacaan Al Qur’an. Karena yang dituntut dari seorang muslim adalah diam dan merenungkan ayat yang sedang dibaca. Allah Ta’ala perintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204). Perintah untuk tadabbur (merenungkan) Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29). Juga disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24). Meneriakkan “Allah” di tengah-tengah tilawah Al Qur’an jelas bertentangan dengan perintah yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas. Jadi, amalan seperti itu tidak ada tuntunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14628 — Selesai disusun di Girisekar Panggang, GK, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran

Meneriakkan Allah di Tengah-Tengah Mendengar Tilawah Quran, Adakah Tuntunan?

Meneriakkan Allah di tengah-tengah mendengar Tilawah Quran, adakah tuntunan? Barangkali seperti ini sering kita dengar kala seseorang disuruh tilawah Al Qur’an di depan khalayak ramai, lalu para pendengar mengucapkan, baik dengan suara lirih atau keras, “Allah”. Yang tepat adalah amalan seperti itu tidaklah dituntunkan. Para salaf dahulu tidaklah pernah mencontohkannya. Bahkan meneriakkan Allah seperti itu tanda tidak mengagungkan pembacaan Al Qur’an. Karena yang dituntut dari seorang muslim adalah diam dan merenungkan ayat yang sedang dibaca. Allah Ta’ala perintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204). Perintah untuk tadabbur (merenungkan) Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29). Juga disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24). Meneriakkan “Allah” di tengah-tengah tilawah Al Qur’an jelas bertentangan dengan perintah yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas. Jadi, amalan seperti itu tidak ada tuntunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14628 — Selesai disusun di Girisekar Panggang, GK, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran
Meneriakkan Allah di tengah-tengah mendengar Tilawah Quran, adakah tuntunan? Barangkali seperti ini sering kita dengar kala seseorang disuruh tilawah Al Qur’an di depan khalayak ramai, lalu para pendengar mengucapkan, baik dengan suara lirih atau keras, “Allah”. Yang tepat adalah amalan seperti itu tidaklah dituntunkan. Para salaf dahulu tidaklah pernah mencontohkannya. Bahkan meneriakkan Allah seperti itu tanda tidak mengagungkan pembacaan Al Qur’an. Karena yang dituntut dari seorang muslim adalah diam dan merenungkan ayat yang sedang dibaca. Allah Ta’ala perintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204). Perintah untuk tadabbur (merenungkan) Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29). Juga disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24). Meneriakkan “Allah” di tengah-tengah tilawah Al Qur’an jelas bertentangan dengan perintah yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas. Jadi, amalan seperti itu tidak ada tuntunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14628 — Selesai disusun di Girisekar Panggang, GK, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran


Meneriakkan Allah di tengah-tengah mendengar Tilawah Quran, adakah tuntunan? Barangkali seperti ini sering kita dengar kala seseorang disuruh tilawah Al Qur’an di depan khalayak ramai, lalu para pendengar mengucapkan, baik dengan suara lirih atau keras, “Allah”. Yang tepat adalah amalan seperti itu tidaklah dituntunkan. Para salaf dahulu tidaklah pernah mencontohkannya. Bahkan meneriakkan Allah seperti itu tanda tidak mengagungkan pembacaan Al Qur’an. Karena yang dituntut dari seorang muslim adalah diam dan merenungkan ayat yang sedang dibaca. Allah Ta’ala perintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204). Perintah untuk tadabbur (merenungkan) Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29). Juga disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24). Meneriakkan “Allah” di tengah-tengah tilawah Al Qur’an jelas bertentangan dengan perintah yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas. Jadi, amalan seperti itu tidak ada tuntunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14628 — Selesai disusun di Girisekar Panggang, GK, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran

Yang Tidak Melagukan Al Quran, Tercelakah?

Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an? Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah, يُحَسِّن صَوْته بِهِ “Memperindah suara ketika membaca Al Quran.” Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya. Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah. Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya, زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ “Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya. Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri. Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71). Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna: Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271). Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an. Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472) Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran

Yang Tidak Melagukan Al Quran, Tercelakah?

Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an? Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah, يُحَسِّن صَوْته بِهِ “Memperindah suara ketika membaca Al Quran.” Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya. Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah. Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya, زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ “Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya. Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri. Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71). Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna: Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271). Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an. Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472) Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran
Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an? Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah, يُحَسِّن صَوْته بِهِ “Memperindah suara ketika membaca Al Quran.” Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya. Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah. Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya, زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ “Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya. Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri. Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71). Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna: Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271). Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an. Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472) Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran


Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an? Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah, يُحَسِّن صَوْته بِهِ “Memperindah suara ketika membaca Al Quran.” Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya. Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah. Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya, زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ “Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya. Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri. Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71). Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna: Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271). Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an. Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472) Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran

Pengaburan terhadap Umat terhadap Kesesatan Syiah

Merupakan bentuk pengaburan terhadap umat Indonesia, tatkala berkata : “Syiah tidak semua sesat, syiah itu bersekte-sekte”Sementara syi’ah yang beredar di Indonesia adalah syi’ah yang suka mengkafirkan para sahabat, yang merendahkan ibunda Aisyah, menjatuhkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Tidak sadarkah dirinya bahwa ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat muslim Indonesia?, seharusnya seorang tokoh menjelaskan akan bahaya aqidah syi’ah, bukan malah mengaburkan dan menggampangkan aqidah sesat !!Semoga Allah memberi petunjuk semuanya kepada kebenaran.Yakinlah, bagaimanapun kebusukan berusaha untuk dibungkus dengan parfum, maka suatu hari akan terbongkar juga kebusukan tersebut.

Pengaburan terhadap Umat terhadap Kesesatan Syiah

Merupakan bentuk pengaburan terhadap umat Indonesia, tatkala berkata : “Syiah tidak semua sesat, syiah itu bersekte-sekte”Sementara syi’ah yang beredar di Indonesia adalah syi’ah yang suka mengkafirkan para sahabat, yang merendahkan ibunda Aisyah, menjatuhkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Tidak sadarkah dirinya bahwa ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat muslim Indonesia?, seharusnya seorang tokoh menjelaskan akan bahaya aqidah syi’ah, bukan malah mengaburkan dan menggampangkan aqidah sesat !!Semoga Allah memberi petunjuk semuanya kepada kebenaran.Yakinlah, bagaimanapun kebusukan berusaha untuk dibungkus dengan parfum, maka suatu hari akan terbongkar juga kebusukan tersebut.
Merupakan bentuk pengaburan terhadap umat Indonesia, tatkala berkata : “Syiah tidak semua sesat, syiah itu bersekte-sekte”Sementara syi’ah yang beredar di Indonesia adalah syi’ah yang suka mengkafirkan para sahabat, yang merendahkan ibunda Aisyah, menjatuhkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Tidak sadarkah dirinya bahwa ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat muslim Indonesia?, seharusnya seorang tokoh menjelaskan akan bahaya aqidah syi’ah, bukan malah mengaburkan dan menggampangkan aqidah sesat !!Semoga Allah memberi petunjuk semuanya kepada kebenaran.Yakinlah, bagaimanapun kebusukan berusaha untuk dibungkus dengan parfum, maka suatu hari akan terbongkar juga kebusukan tersebut.


Merupakan bentuk pengaburan terhadap umat Indonesia, tatkala berkata : “Syiah tidak semua sesat, syiah itu bersekte-sekte”Sementara syi’ah yang beredar di Indonesia adalah syi’ah yang suka mengkafirkan para sahabat, yang merendahkan ibunda Aisyah, menjatuhkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiallahu ‘anhum. Tidak sadarkah dirinya bahwa ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat muslim Indonesia?, seharusnya seorang tokoh menjelaskan akan bahaya aqidah syi’ah, bukan malah mengaburkan dan menggampangkan aqidah sesat !!Semoga Allah memberi petunjuk semuanya kepada kebenaran.Yakinlah, bagaimanapun kebusukan berusaha untuk dibungkus dengan parfum, maka suatu hari akan terbongkar juga kebusukan tersebut.

Janganlah Bersedih Kalau Mereka Tidak Menghargai Dirimu…

Allah berfirman :فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا Maka keduanya (Nabi Musa dan Khodir) berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka (QS Al-Kahfi : 77)Maka…janganlah engkau terlalu bersedih jika mereka tidak mengetahui kemuliaanmu dan tidak menghargaimu atau mengusirmu. Lihatlah, tidak seorangpun dari seluruh penduduk negeri tersebut yang membuka pintu rumahnya untuk memberi makanan kepada Nabi Musa ‘alaihis salam. Padahal Nabi Musa sangat mulia di sisi Allah. Jika engkau seorang dai lalu kurang dihargai, kurang dijamu, dicuekin, dan tidak diperdulikan…, maka ingatlah Nabi Musa ‘alaihis salam pernah mengalami hal yang sama, bahkan tidak diberi makan sama sekali !!Maka carilah kemuliaan dirimu di sisi Allah, dan cueklah dengan perendahan manusia…Jika engkau bernilai di sisi Allah maka tidak akan menjatuhkanmu sama sekali perendahan seluruh manusia kepadamu.Dan jika engkau rendah di sisi Allah maka tidak akan meninggikanmu sama sekali pujian seluruh manusia kepadamu.

Janganlah Bersedih Kalau Mereka Tidak Menghargai Dirimu…

Allah berfirman :فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا Maka keduanya (Nabi Musa dan Khodir) berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka (QS Al-Kahfi : 77)Maka…janganlah engkau terlalu bersedih jika mereka tidak mengetahui kemuliaanmu dan tidak menghargaimu atau mengusirmu. Lihatlah, tidak seorangpun dari seluruh penduduk negeri tersebut yang membuka pintu rumahnya untuk memberi makanan kepada Nabi Musa ‘alaihis salam. Padahal Nabi Musa sangat mulia di sisi Allah. Jika engkau seorang dai lalu kurang dihargai, kurang dijamu, dicuekin, dan tidak diperdulikan…, maka ingatlah Nabi Musa ‘alaihis salam pernah mengalami hal yang sama, bahkan tidak diberi makan sama sekali !!Maka carilah kemuliaan dirimu di sisi Allah, dan cueklah dengan perendahan manusia…Jika engkau bernilai di sisi Allah maka tidak akan menjatuhkanmu sama sekali perendahan seluruh manusia kepadamu.Dan jika engkau rendah di sisi Allah maka tidak akan meninggikanmu sama sekali pujian seluruh manusia kepadamu.
Allah berfirman :فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا Maka keduanya (Nabi Musa dan Khodir) berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka (QS Al-Kahfi : 77)Maka…janganlah engkau terlalu bersedih jika mereka tidak mengetahui kemuliaanmu dan tidak menghargaimu atau mengusirmu. Lihatlah, tidak seorangpun dari seluruh penduduk negeri tersebut yang membuka pintu rumahnya untuk memberi makanan kepada Nabi Musa ‘alaihis salam. Padahal Nabi Musa sangat mulia di sisi Allah. Jika engkau seorang dai lalu kurang dihargai, kurang dijamu, dicuekin, dan tidak diperdulikan…, maka ingatlah Nabi Musa ‘alaihis salam pernah mengalami hal yang sama, bahkan tidak diberi makan sama sekali !!Maka carilah kemuliaan dirimu di sisi Allah, dan cueklah dengan perendahan manusia…Jika engkau bernilai di sisi Allah maka tidak akan menjatuhkanmu sama sekali perendahan seluruh manusia kepadamu.Dan jika engkau rendah di sisi Allah maka tidak akan meninggikanmu sama sekali pujian seluruh manusia kepadamu.


Allah berfirman :فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا Maka keduanya (Nabi Musa dan Khodir) berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka (QS Al-Kahfi : 77)Maka…janganlah engkau terlalu bersedih jika mereka tidak mengetahui kemuliaanmu dan tidak menghargaimu atau mengusirmu. Lihatlah, tidak seorangpun dari seluruh penduduk negeri tersebut yang membuka pintu rumahnya untuk memberi makanan kepada Nabi Musa ‘alaihis salam. Padahal Nabi Musa sangat mulia di sisi Allah. Jika engkau seorang dai lalu kurang dihargai, kurang dijamu, dicuekin, dan tidak diperdulikan…, maka ingatlah Nabi Musa ‘alaihis salam pernah mengalami hal yang sama, bahkan tidak diberi makan sama sekali !!Maka carilah kemuliaan dirimu di sisi Allah, dan cueklah dengan perendahan manusia…Jika engkau bernilai di sisi Allah maka tidak akan menjatuhkanmu sama sekali perendahan seluruh manusia kepadamu.Dan jika engkau rendah di sisi Allah maka tidak akan meninggikanmu sama sekali pujian seluruh manusia kepadamu.
Prev     Next