Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits
Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits


Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.
Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.


Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin
Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin


Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat
Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat


Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah
Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah


Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad
Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad


Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat
Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat


Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat
Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat


Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (34): Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud

Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (34): Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud

Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat
Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat


Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Saat Undangan Makan?

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Saat Undangan Makan?

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan
Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan


Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan

Khutbah Idul Fitri: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan

Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan

Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri
Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri


Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri
Prev     Next