Tips melawan riya’

Orang yg terbiasa banyak ibadah biasanya lebih mudah menata hati untuk ikhlas meskipun dihadapan banyak orang. Yang jarang beribadah lebih rawan terkena riya tatkala beribadah dihadapan banyak orang.Maka lawanlah riya dgn biasakan diri banyak beribadah, krn dgn kebiasaan banyak beribadah akan muncul sikap cuek terhadap komentar orang lain.Contoh : yg jarang berzikir atau baca quran di hadapan orang pada awalnya kawatir riya. Tapi kalau sdh terbiasa dan berusaha melawan riya dan sering melakukannya maka timbul sikap cuek terhadap komentar orang tatkala sedang beribadah.

Tips melawan riya’

Orang yg terbiasa banyak ibadah biasanya lebih mudah menata hati untuk ikhlas meskipun dihadapan banyak orang. Yang jarang beribadah lebih rawan terkena riya tatkala beribadah dihadapan banyak orang.Maka lawanlah riya dgn biasakan diri banyak beribadah, krn dgn kebiasaan banyak beribadah akan muncul sikap cuek terhadap komentar orang lain.Contoh : yg jarang berzikir atau baca quran di hadapan orang pada awalnya kawatir riya. Tapi kalau sdh terbiasa dan berusaha melawan riya dan sering melakukannya maka timbul sikap cuek terhadap komentar orang tatkala sedang beribadah.
Orang yg terbiasa banyak ibadah biasanya lebih mudah menata hati untuk ikhlas meskipun dihadapan banyak orang. Yang jarang beribadah lebih rawan terkena riya tatkala beribadah dihadapan banyak orang.Maka lawanlah riya dgn biasakan diri banyak beribadah, krn dgn kebiasaan banyak beribadah akan muncul sikap cuek terhadap komentar orang lain.Contoh : yg jarang berzikir atau baca quran di hadapan orang pada awalnya kawatir riya. Tapi kalau sdh terbiasa dan berusaha melawan riya dan sering melakukannya maka timbul sikap cuek terhadap komentar orang tatkala sedang beribadah.


Orang yg terbiasa banyak ibadah biasanya lebih mudah menata hati untuk ikhlas meskipun dihadapan banyak orang. Yang jarang beribadah lebih rawan terkena riya tatkala beribadah dihadapan banyak orang.Maka lawanlah riya dgn biasakan diri banyak beribadah, krn dgn kebiasaan banyak beribadah akan muncul sikap cuek terhadap komentar orang lain.Contoh : yg jarang berzikir atau baca quran di hadapan orang pada awalnya kawatir riya. Tapi kalau sdh terbiasa dan berusaha melawan riya dan sering melakukannya maka timbul sikap cuek terhadap komentar orang tatkala sedang beribadah.

Bolehkah Daging Aqiqah Dimakan oleh Empunya Hajat?

Bolehkah daging aqiqah dimakan atau dinikmati oleh empunya hajat? Bagaimanakah hasil aqiqah dimakan dan dibagi? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih abad ini pernah diajukan pertanyaan tersebut. Beliau rahimahullah menjawab, فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى . “Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228) Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas ada isyarat bahwa daging aqiqah ternyata boleh dimakan oleh empunya hajat. Sebagiannya lagi disedekahkan dan dihadiahkan. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 132524: http://islamqa.info/ar/132524 — Selesai disusun 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Bolehkah Daging Aqiqah Dimakan oleh Empunya Hajat?

Bolehkah daging aqiqah dimakan atau dinikmati oleh empunya hajat? Bagaimanakah hasil aqiqah dimakan dan dibagi? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih abad ini pernah diajukan pertanyaan tersebut. Beliau rahimahullah menjawab, فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى . “Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228) Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas ada isyarat bahwa daging aqiqah ternyata boleh dimakan oleh empunya hajat. Sebagiannya lagi disedekahkan dan dihadiahkan. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 132524: http://islamqa.info/ar/132524 — Selesai disusun 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah
Bolehkah daging aqiqah dimakan atau dinikmati oleh empunya hajat? Bagaimanakah hasil aqiqah dimakan dan dibagi? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih abad ini pernah diajukan pertanyaan tersebut. Beliau rahimahullah menjawab, فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى . “Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228) Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas ada isyarat bahwa daging aqiqah ternyata boleh dimakan oleh empunya hajat. Sebagiannya lagi disedekahkan dan dihadiahkan. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 132524: http://islamqa.info/ar/132524 — Selesai disusun 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah


Bolehkah daging aqiqah dimakan atau dinikmati oleh empunya hajat? Bagaimanakah hasil aqiqah dimakan dan dibagi? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih abad ini pernah diajukan pertanyaan tersebut. Beliau rahimahullah menjawab, فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى . “Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228) Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas ada isyarat bahwa daging aqiqah ternyata boleh dimakan oleh empunya hajat. Sebagiannya lagi disedekahkan dan dihadiahkan. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 132524: http://islamqa.info/ar/132524 — Selesai disusun 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Agar Tidak Diganggu Setan (1)

Bagaimana agar kita memiliki senjata supaya tidak diganggu setan. Coba ikuti kiat-kiat berikut. 1- Patut dipahami, setan adalah musuh manusia Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Setiap manusia ingin disesatkan oleh setan kecuali orang yang memiliki tauhid yang benar. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83) 2- Berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Masuklah dalam “silmi” artinya adalah lakukanlah ketaatan kepada Allah. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Abu ‘Aliyah, dan Ar-Rabi’ bin Anas ketika menafsirkan ayat di atas. Hal ini dikuatkan lagi dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Orang yang mau sujud pada Allah berarti telah berpegang pada ajaran Islam dengan benar. 3- Berlindung dari gangguan setan dan senantiasa meminta tolong pada Allah Allah Ta’ala berfirman, خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199) وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (200) “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 199-200) Ada beberapa tempat atau waktu meminta perlindungan dari gangguan setan: a- Ketika masuk kamar mandi Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375) Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca “Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits” (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat. (Syarh Shahih Muslim, 4: 71) Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. b- Ketika marah Dari Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ “Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk), marahnya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim). c- Ketika singgah di suatu tempat Diriwayatkan dari Khawlah binti Hakim As-Sulamiyyah; beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barang siapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, ‘A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri maa kholaq (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk),” maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708) d- Ketika membaca Al-Qur’an Diperintahkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Hendaklah memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. e- Melindungi anak dan keluarga Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “‘Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari no. 3371). Nabi katakana bahwa dulu bapak kalian berdua yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Kemudian, terdapat pula do’a yang dibacakan oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat gangguan setan, yaitu: بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ “Bismillahi arqiika min kulli syai-in yu’dziika min syarri kulli nafsin aw ‘aini haasidin. Allahu yasyfiika, bismillah arqiika.” (Dengan menyebut nama Allah, aku membacakan ruqyah untukmu dari segala sesuatu yang menganggumu dari kejahatan setiap jiwa dan pengaruh ‘ain. Semoga Allah menyembuhkanmu).” (HR. Muslim no. 2186) Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithon. Cetakan kelimabelas, tahun 1423 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqar. Penerbit Darun Nafais. — Naskah Khutbah Jumat, di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar, 22 Syawal 1436 H Selesai selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsruqyah setan sihir

Agar Tidak Diganggu Setan (1)

Bagaimana agar kita memiliki senjata supaya tidak diganggu setan. Coba ikuti kiat-kiat berikut. 1- Patut dipahami, setan adalah musuh manusia Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Setiap manusia ingin disesatkan oleh setan kecuali orang yang memiliki tauhid yang benar. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83) 2- Berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Masuklah dalam “silmi” artinya adalah lakukanlah ketaatan kepada Allah. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Abu ‘Aliyah, dan Ar-Rabi’ bin Anas ketika menafsirkan ayat di atas. Hal ini dikuatkan lagi dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Orang yang mau sujud pada Allah berarti telah berpegang pada ajaran Islam dengan benar. 3- Berlindung dari gangguan setan dan senantiasa meminta tolong pada Allah Allah Ta’ala berfirman, خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199) وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (200) “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 199-200) Ada beberapa tempat atau waktu meminta perlindungan dari gangguan setan: a- Ketika masuk kamar mandi Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375) Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca “Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits” (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat. (Syarh Shahih Muslim, 4: 71) Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. b- Ketika marah Dari Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ “Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk), marahnya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim). c- Ketika singgah di suatu tempat Diriwayatkan dari Khawlah binti Hakim As-Sulamiyyah; beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barang siapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, ‘A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri maa kholaq (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk),” maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708) d- Ketika membaca Al-Qur’an Diperintahkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Hendaklah memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. e- Melindungi anak dan keluarga Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “‘Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari no. 3371). Nabi katakana bahwa dulu bapak kalian berdua yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Kemudian, terdapat pula do’a yang dibacakan oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat gangguan setan, yaitu: بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ “Bismillahi arqiika min kulli syai-in yu’dziika min syarri kulli nafsin aw ‘aini haasidin. Allahu yasyfiika, bismillah arqiika.” (Dengan menyebut nama Allah, aku membacakan ruqyah untukmu dari segala sesuatu yang menganggumu dari kejahatan setiap jiwa dan pengaruh ‘ain. Semoga Allah menyembuhkanmu).” (HR. Muslim no. 2186) Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithon. Cetakan kelimabelas, tahun 1423 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqar. Penerbit Darun Nafais. — Naskah Khutbah Jumat, di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar, 22 Syawal 1436 H Selesai selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsruqyah setan sihir
Bagaimana agar kita memiliki senjata supaya tidak diganggu setan. Coba ikuti kiat-kiat berikut. 1- Patut dipahami, setan adalah musuh manusia Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Setiap manusia ingin disesatkan oleh setan kecuali orang yang memiliki tauhid yang benar. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83) 2- Berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Masuklah dalam “silmi” artinya adalah lakukanlah ketaatan kepada Allah. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Abu ‘Aliyah, dan Ar-Rabi’ bin Anas ketika menafsirkan ayat di atas. Hal ini dikuatkan lagi dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Orang yang mau sujud pada Allah berarti telah berpegang pada ajaran Islam dengan benar. 3- Berlindung dari gangguan setan dan senantiasa meminta tolong pada Allah Allah Ta’ala berfirman, خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199) وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (200) “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 199-200) Ada beberapa tempat atau waktu meminta perlindungan dari gangguan setan: a- Ketika masuk kamar mandi Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375) Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca “Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits” (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat. (Syarh Shahih Muslim, 4: 71) Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. b- Ketika marah Dari Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ “Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk), marahnya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim). c- Ketika singgah di suatu tempat Diriwayatkan dari Khawlah binti Hakim As-Sulamiyyah; beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barang siapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, ‘A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri maa kholaq (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk),” maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708) d- Ketika membaca Al-Qur’an Diperintahkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Hendaklah memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. e- Melindungi anak dan keluarga Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “‘Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari no. 3371). Nabi katakana bahwa dulu bapak kalian berdua yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Kemudian, terdapat pula do’a yang dibacakan oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat gangguan setan, yaitu: بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ “Bismillahi arqiika min kulli syai-in yu’dziika min syarri kulli nafsin aw ‘aini haasidin. Allahu yasyfiika, bismillah arqiika.” (Dengan menyebut nama Allah, aku membacakan ruqyah untukmu dari segala sesuatu yang menganggumu dari kejahatan setiap jiwa dan pengaruh ‘ain. Semoga Allah menyembuhkanmu).” (HR. Muslim no. 2186) Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithon. Cetakan kelimabelas, tahun 1423 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqar. Penerbit Darun Nafais. — Naskah Khutbah Jumat, di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar, 22 Syawal 1436 H Selesai selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsruqyah setan sihir


Bagaimana agar kita memiliki senjata supaya tidak diganggu setan. Coba ikuti kiat-kiat berikut. 1- Patut dipahami, setan adalah musuh manusia Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Setiap manusia ingin disesatkan oleh setan kecuali orang yang memiliki tauhid yang benar. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83) 2- Berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Masuklah dalam “silmi” artinya adalah lakukanlah ketaatan kepada Allah. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Abu ‘Aliyah, dan Ar-Rabi’ bin Anas ketika menafsirkan ayat di atas. Hal ini dikuatkan lagi dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Orang yang mau sujud pada Allah berarti telah berpegang pada ajaran Islam dengan benar. 3- Berlindung dari gangguan setan dan senantiasa meminta tolong pada Allah Allah Ta’ala berfirman, خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199) وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (200) “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 199-200) Ada beberapa tempat atau waktu meminta perlindungan dari gangguan setan: a- Ketika masuk kamar mandi Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375) Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca “Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits” (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat. (Syarh Shahih Muslim, 4: 71) Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat. b- Ketika marah Dari Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ “Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk), marahnya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim). c- Ketika singgah di suatu tempat Diriwayatkan dari Khawlah binti Hakim As-Sulamiyyah; beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barang siapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, ‘A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri maa kholaq (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk),” maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708) d- Ketika membaca Al-Qur’an Diperintahkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Hendaklah memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. e- Melindungi anak dan keluarga Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “‘Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari no. 3371). Nabi katakana bahwa dulu bapak kalian berdua yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Kemudian, terdapat pula do’a yang dibacakan oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat gangguan setan, yaitu: بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ “Bismillahi arqiika min kulli syai-in yu’dziika min syarri kulli nafsin aw ‘aini haasidin. Allahu yasyfiika, bismillah arqiika.” (Dengan menyebut nama Allah, aku membacakan ruqyah untukmu dari segala sesuatu yang menganggumu dari kejahatan setiap jiwa dan pengaruh ‘ain. Semoga Allah menyembuhkanmu).” (HR. Muslim no. 2186) Bersambung insya Allah. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithon. Cetakan kelimabelas, tahun 1423 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqar. Penerbit Darun Nafais. — Naskah Khutbah Jumat, di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar, 22 Syawal 1436 H Selesai selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsruqyah setan sihir

Mengenal Qaul Jadid dan Qaul Qadim dari Imam Syafi’i

Apa itu qaul jadid dan qaul qadim dari Imam Syafi’i? Kita sebagai pengikut Syafi’iyah di tanah air patut mengetahui hal ini. Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i yang lama ketika berada di Irak berupa tulisan atau fatwa beliau. Yang mencatat qaul qadim dari Imam Syafi’i adalah Al-Hasan bin Muhammad yang dikenal dengan Az-Za’farani dan Abu ‘Ali Al-Husain bin ‘Ali yang dikenal dengan Al-Karabisi. Qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir baik berupa tulisan maunpun fatwa. Yang meriwayatkan adalah Al-Muzani, Al-Buyuthi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Maradi dan Ar-Rabi’ Al-Jizi. Yang lain yang meriwayatkannya adalah Harmalah, Yunus bin ‘Abdul A’laa, ‘Abdullah bin Az Zair Al-Makkiy, Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam. Al-Muzani, Al-Buyuthi dan Ar-Rabi’ Al-Maradi adalah tiga murid utama, yang lain menukil dari tiga ulama ini. Ar-Rabi’ Al-Maradi sendiri adalah periwayat kitab Al-Umm. Sedangkan Al-Muzani belajar dengan Imam Syafi’i mulai dari Imam Syafi’i datang ke Mesir hingga meninggal dunia. Namun Al-Muzani adalah seorang mujtahid mutlak dan kadang menyelisihi Imam Syafi’i dalam beberapa masalah. Al-Muzani juga memiliki kitab Mukhtashor yang telah dicetak di bagian catatan pinggir dalam kitab Al-Umm. Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi). Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — 21 Syawal 1436 H, Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam syafi'i

Mengenal Qaul Jadid dan Qaul Qadim dari Imam Syafi’i

Apa itu qaul jadid dan qaul qadim dari Imam Syafi’i? Kita sebagai pengikut Syafi’iyah di tanah air patut mengetahui hal ini. Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i yang lama ketika berada di Irak berupa tulisan atau fatwa beliau. Yang mencatat qaul qadim dari Imam Syafi’i adalah Al-Hasan bin Muhammad yang dikenal dengan Az-Za’farani dan Abu ‘Ali Al-Husain bin ‘Ali yang dikenal dengan Al-Karabisi. Qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir baik berupa tulisan maunpun fatwa. Yang meriwayatkan adalah Al-Muzani, Al-Buyuthi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Maradi dan Ar-Rabi’ Al-Jizi. Yang lain yang meriwayatkannya adalah Harmalah, Yunus bin ‘Abdul A’laa, ‘Abdullah bin Az Zair Al-Makkiy, Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam. Al-Muzani, Al-Buyuthi dan Ar-Rabi’ Al-Maradi adalah tiga murid utama, yang lain menukil dari tiga ulama ini. Ar-Rabi’ Al-Maradi sendiri adalah periwayat kitab Al-Umm. Sedangkan Al-Muzani belajar dengan Imam Syafi’i mulai dari Imam Syafi’i datang ke Mesir hingga meninggal dunia. Namun Al-Muzani adalah seorang mujtahid mutlak dan kadang menyelisihi Imam Syafi’i dalam beberapa masalah. Al-Muzani juga memiliki kitab Mukhtashor yang telah dicetak di bagian catatan pinggir dalam kitab Al-Umm. Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi). Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — 21 Syawal 1436 H, Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam syafi'i
Apa itu qaul jadid dan qaul qadim dari Imam Syafi’i? Kita sebagai pengikut Syafi’iyah di tanah air patut mengetahui hal ini. Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i yang lama ketika berada di Irak berupa tulisan atau fatwa beliau. Yang mencatat qaul qadim dari Imam Syafi’i adalah Al-Hasan bin Muhammad yang dikenal dengan Az-Za’farani dan Abu ‘Ali Al-Husain bin ‘Ali yang dikenal dengan Al-Karabisi. Qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir baik berupa tulisan maunpun fatwa. Yang meriwayatkan adalah Al-Muzani, Al-Buyuthi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Maradi dan Ar-Rabi’ Al-Jizi. Yang lain yang meriwayatkannya adalah Harmalah, Yunus bin ‘Abdul A’laa, ‘Abdullah bin Az Zair Al-Makkiy, Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam. Al-Muzani, Al-Buyuthi dan Ar-Rabi’ Al-Maradi adalah tiga murid utama, yang lain menukil dari tiga ulama ini. Ar-Rabi’ Al-Maradi sendiri adalah periwayat kitab Al-Umm. Sedangkan Al-Muzani belajar dengan Imam Syafi’i mulai dari Imam Syafi’i datang ke Mesir hingga meninggal dunia. Namun Al-Muzani adalah seorang mujtahid mutlak dan kadang menyelisihi Imam Syafi’i dalam beberapa masalah. Al-Muzani juga memiliki kitab Mukhtashor yang telah dicetak di bagian catatan pinggir dalam kitab Al-Umm. Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi). Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — 21 Syawal 1436 H, Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam syafi'i


Apa itu qaul jadid dan qaul qadim dari Imam Syafi’i? Kita sebagai pengikut Syafi’iyah di tanah air patut mengetahui hal ini. Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i yang lama ketika berada di Irak berupa tulisan atau fatwa beliau. Yang mencatat qaul qadim dari Imam Syafi’i adalah Al-Hasan bin Muhammad yang dikenal dengan Az-Za’farani dan Abu ‘Ali Al-Husain bin ‘Ali yang dikenal dengan Al-Karabisi. Qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir baik berupa tulisan maunpun fatwa. Yang meriwayatkan adalah Al-Muzani, Al-Buyuthi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Maradi dan Ar-Rabi’ Al-Jizi. Yang lain yang meriwayatkannya adalah Harmalah, Yunus bin ‘Abdul A’laa, ‘Abdullah bin Az Zair Al-Makkiy, Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam. Al-Muzani, Al-Buyuthi dan Ar-Rabi’ Al-Maradi adalah tiga murid utama, yang lain menukil dari tiga ulama ini. Ar-Rabi’ Al-Maradi sendiri adalah periwayat kitab Al-Umm. Sedangkan Al-Muzani belajar dengan Imam Syafi’i mulai dari Imam Syafi’i datang ke Mesir hingga meninggal dunia. Namun Al-Muzani adalah seorang mujtahid mutlak dan kadang menyelisihi Imam Syafi’i dalam beberapa masalah. Al-Muzani juga memiliki kitab Mukhtashor yang telah dicetak di bagian catatan pinggir dalam kitab Al-Umm. Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi). Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — 21 Syawal 1436 H, Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam syafi'i

Kisah Ibnu Hajar dan Yahudi Mengenai Hadits Dunia Penjara bagi Orang Mukmin

Kisah yang bagus yang patut direnungkan. Kisah ini menceritakan mengenai hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin”. Telah terjadi perbincangan antara Ibnu Hajar dan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut begitu terkesan dengan perkataan Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin” sehingga ia pun masuk Islam. Dalam Faid Al-Qadir (3: 730) karya Al-Munawi disebutkan kisah Ibnu Hajar berikut ini: ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي “Diceritakan bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia menjadi seorang qadhi (hakim) terkemuka, suatu hari ia pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian. Ibnu Hajar datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut sedang menjual minyak panas, tentu saja pakaiannya penuh dengan kotoran minyak. Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memegang kekang kuda (yang biasa dipasang pada mulut kuda, pen.), Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar, pen.), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafir (dunia itu penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang orang kafir.” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?” Ibnu Hajar memberikan jawaban, “Aku dilihat dari berbagai nikmat yang Allah janjikan untukku di akhirat, seakan-akan aku sedang di penjara. Sedangkan engkau (wahai Yahudi) dilihat dari balasan siksa yang pedih yang Allah berikan untukmu di akhirat, seakan-akan engkau berada di surga.” Akhirnya, orang Yahudi tersebut pun masuk Islam. Demikian kisah Ibnu Hajar. Dari kisah tersebut, kita bisa pahami bahwa dunia itu bagi orang beriman di dunia adalah penjara. Maksudnya, ia dipenjara dan dikekang karena kenikmatan sejati baru diperoleh olehnya di akhirat. Sedangkan orang kafir dalam keadaan miskin apa pun, ketika di dunia masih mendapatkan nikmat. Di akhirat, yang ada baginya adalah siksa. Sehingga pantas disebut baginya di dunia adalah surga. Jadikan, dunia ini tempat kita beramal untuk memperoleh nikmat di akhirat. Semoga … Ingatlah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, وَإِنَّ الدُّنْيَا قَدِ ارْتَحَلَتْ مُدْبِرَةً وَالآخِرَةُ قَدْ قُرِّبَتْ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا بَنُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ اليَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ “Sesungguhnya dunia akan ditinggalkan di belakang. Sedangan akhirat begitu dekat dijumpai di depan. Dunia dan akhirat masing-masing memiliki budak. Jadilah budak akhirat, janganlah menjadi budak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari untuk beramal, tidak ada hisab (perhitungan). Sedangkan besok (di akhirat) adalah hari hisab (perhitungan), tidak ada lagi amalan.” (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhud, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qashr Al-Aml, Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud, Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 378) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Faid Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir. Al-Munawi. Asy-Syamilah (halaman sesuai cetakan). Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 05: 09 PM, 20 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat masuk islam yahudi

Kisah Ibnu Hajar dan Yahudi Mengenai Hadits Dunia Penjara bagi Orang Mukmin

Kisah yang bagus yang patut direnungkan. Kisah ini menceritakan mengenai hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin”. Telah terjadi perbincangan antara Ibnu Hajar dan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut begitu terkesan dengan perkataan Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin” sehingga ia pun masuk Islam. Dalam Faid Al-Qadir (3: 730) karya Al-Munawi disebutkan kisah Ibnu Hajar berikut ini: ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي “Diceritakan bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia menjadi seorang qadhi (hakim) terkemuka, suatu hari ia pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian. Ibnu Hajar datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut sedang menjual minyak panas, tentu saja pakaiannya penuh dengan kotoran minyak. Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memegang kekang kuda (yang biasa dipasang pada mulut kuda, pen.), Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar, pen.), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafir (dunia itu penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang orang kafir.” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?” Ibnu Hajar memberikan jawaban, “Aku dilihat dari berbagai nikmat yang Allah janjikan untukku di akhirat, seakan-akan aku sedang di penjara. Sedangkan engkau (wahai Yahudi) dilihat dari balasan siksa yang pedih yang Allah berikan untukmu di akhirat, seakan-akan engkau berada di surga.” Akhirnya, orang Yahudi tersebut pun masuk Islam. Demikian kisah Ibnu Hajar. Dari kisah tersebut, kita bisa pahami bahwa dunia itu bagi orang beriman di dunia adalah penjara. Maksudnya, ia dipenjara dan dikekang karena kenikmatan sejati baru diperoleh olehnya di akhirat. Sedangkan orang kafir dalam keadaan miskin apa pun, ketika di dunia masih mendapatkan nikmat. Di akhirat, yang ada baginya adalah siksa. Sehingga pantas disebut baginya di dunia adalah surga. Jadikan, dunia ini tempat kita beramal untuk memperoleh nikmat di akhirat. Semoga … Ingatlah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, وَإِنَّ الدُّنْيَا قَدِ ارْتَحَلَتْ مُدْبِرَةً وَالآخِرَةُ قَدْ قُرِّبَتْ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا بَنُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ اليَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ “Sesungguhnya dunia akan ditinggalkan di belakang. Sedangan akhirat begitu dekat dijumpai di depan. Dunia dan akhirat masing-masing memiliki budak. Jadilah budak akhirat, janganlah menjadi budak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari untuk beramal, tidak ada hisab (perhitungan). Sedangkan besok (di akhirat) adalah hari hisab (perhitungan), tidak ada lagi amalan.” (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhud, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qashr Al-Aml, Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud, Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 378) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Faid Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir. Al-Munawi. Asy-Syamilah (halaman sesuai cetakan). Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 05: 09 PM, 20 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat masuk islam yahudi
Kisah yang bagus yang patut direnungkan. Kisah ini menceritakan mengenai hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin”. Telah terjadi perbincangan antara Ibnu Hajar dan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut begitu terkesan dengan perkataan Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin” sehingga ia pun masuk Islam. Dalam Faid Al-Qadir (3: 730) karya Al-Munawi disebutkan kisah Ibnu Hajar berikut ini: ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي “Diceritakan bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia menjadi seorang qadhi (hakim) terkemuka, suatu hari ia pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian. Ibnu Hajar datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut sedang menjual minyak panas, tentu saja pakaiannya penuh dengan kotoran minyak. Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memegang kekang kuda (yang biasa dipasang pada mulut kuda, pen.), Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar, pen.), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafir (dunia itu penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang orang kafir.” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?” Ibnu Hajar memberikan jawaban, “Aku dilihat dari berbagai nikmat yang Allah janjikan untukku di akhirat, seakan-akan aku sedang di penjara. Sedangkan engkau (wahai Yahudi) dilihat dari balasan siksa yang pedih yang Allah berikan untukmu di akhirat, seakan-akan engkau berada di surga.” Akhirnya, orang Yahudi tersebut pun masuk Islam. Demikian kisah Ibnu Hajar. Dari kisah tersebut, kita bisa pahami bahwa dunia itu bagi orang beriman di dunia adalah penjara. Maksudnya, ia dipenjara dan dikekang karena kenikmatan sejati baru diperoleh olehnya di akhirat. Sedangkan orang kafir dalam keadaan miskin apa pun, ketika di dunia masih mendapatkan nikmat. Di akhirat, yang ada baginya adalah siksa. Sehingga pantas disebut baginya di dunia adalah surga. Jadikan, dunia ini tempat kita beramal untuk memperoleh nikmat di akhirat. Semoga … Ingatlah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, وَإِنَّ الدُّنْيَا قَدِ ارْتَحَلَتْ مُدْبِرَةً وَالآخِرَةُ قَدْ قُرِّبَتْ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا بَنُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ اليَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ “Sesungguhnya dunia akan ditinggalkan di belakang. Sedangan akhirat begitu dekat dijumpai di depan. Dunia dan akhirat masing-masing memiliki budak. Jadilah budak akhirat, janganlah menjadi budak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari untuk beramal, tidak ada hisab (perhitungan). Sedangkan besok (di akhirat) adalah hari hisab (perhitungan), tidak ada lagi amalan.” (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhud, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qashr Al-Aml, Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud, Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 378) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Faid Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir. Al-Munawi. Asy-Syamilah (halaman sesuai cetakan). Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 05: 09 PM, 20 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat masuk islam yahudi


Kisah yang bagus yang patut direnungkan. Kisah ini menceritakan mengenai hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin”. Telah terjadi perbincangan antara Ibnu Hajar dan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut begitu terkesan dengan perkataan Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin” sehingga ia pun masuk Islam. Dalam Faid Al-Qadir (3: 730) karya Al-Munawi disebutkan kisah Ibnu Hajar berikut ini: ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي “Diceritakan bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia menjadi seorang qadhi (hakim) terkemuka, suatu hari ia pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian. Ibnu Hajar datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut sedang menjual minyak panas, tentu saja pakaiannya penuh dengan kotoran minyak. Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memegang kekang kuda (yang biasa dipasang pada mulut kuda, pen.), Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar, pen.), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafir (dunia itu penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang orang kafir.” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?” Ibnu Hajar memberikan jawaban, “Aku dilihat dari berbagai nikmat yang Allah janjikan untukku di akhirat, seakan-akan aku sedang di penjara. Sedangkan engkau (wahai Yahudi) dilihat dari balasan siksa yang pedih yang Allah berikan untukmu di akhirat, seakan-akan engkau berada di surga.” Akhirnya, orang Yahudi tersebut pun masuk Islam. Demikian kisah Ibnu Hajar. Dari kisah tersebut, kita bisa pahami bahwa dunia itu bagi orang beriman di dunia adalah penjara. Maksudnya, ia dipenjara dan dikekang karena kenikmatan sejati baru diperoleh olehnya di akhirat. Sedangkan orang kafir dalam keadaan miskin apa pun, ketika di dunia masih mendapatkan nikmat. Di akhirat, yang ada baginya adalah siksa. Sehingga pantas disebut baginya di dunia adalah surga. Jadikan, dunia ini tempat kita beramal untuk memperoleh nikmat di akhirat. Semoga … Ingatlah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, وَإِنَّ الدُّنْيَا قَدِ ارْتَحَلَتْ مُدْبِرَةً وَالآخِرَةُ قَدْ قُرِّبَتْ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا بَنُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ اليَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ “Sesungguhnya dunia akan ditinggalkan di belakang. Sedangan akhirat begitu dekat dijumpai di depan. Dunia dan akhirat masing-masing memiliki budak. Jadilah budak akhirat, janganlah menjadi budak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari untuk beramal, tidak ada hisab (perhitungan). Sedangkan besok (di akhirat) adalah hari hisab (perhitungan), tidak ada lagi amalan.” (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhud, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qashr Al-Aml, Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud, Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 378) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Faid Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir. Al-Munawi. Asy-Syamilah (halaman sesuai cetakan). Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 05: 09 PM, 20 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat masuk islam yahudi

Makna Rezeki dan Cara Mencarinya

Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki

Makna Rezeki dan Cara Mencarinya

Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki
Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki


Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki

Dunia itu Penjara bagi Orang Mukmin

Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat

Dunia itu Penjara bagi Orang Mukmin

Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat
Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat


Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat

Tingkatan Marifat Tidak Lagi Ibadah

Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf

Tingkatan Marifat Tidak Lagi Ibadah

Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf
Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf


Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf

Kapan Boleh Bergaul dengan Pemabuk?

Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul

Kapan Boleh Bergaul dengan Pemabuk?

Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul
Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul


Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul

Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya
Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya


Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah
Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah


Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Prev     Next