Kiat Manajemen Waktu (1)

Bagaimana cara kita bisa membagi waktu dengan baik? Ini sangat mudah dimanfaatkan ketika seseorang ingin meraih ilmu agama sembari meraih dunia atau belajar ilmu dunia. Kiat-kiat berikut mudah-mudahan bisa membantu.   1- Buat batasan waktu untuk setiap aktivitas setiap harinya.   Misal, berapa lama waktu tidur, berapa lama waktu untuk menunaikan kewajiban, berapa lama waktu berkunjung ke orang lain, berapa lama waktu duduk-duduk sampai pada waktu untuk mudzakarah (mengulang pelajaran).   2- Yang sangat membantu dalam manajemen waktu adalah meninggalkan aktivitas yang sia-sia dan berlebihan dari yang sewajarnya.   Seperti meninggalkan banyak tidur, banyak makan dan minum, nongkrong dan membicarakan hal yang tidak manfaat (banyak bicara), meninggalkan berbagai media dan alat yang banyak melalaikan seperti waktu terhabiskan dalam menggunakan handphone, browsing atau main game. Begitu pula yang keliru, waktu dihabiskan pula untuk menelusuri terus berita yang tidak jelas (qiila wa qaal) dan sibuk dengan berita politik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridhai kalian untuk menyembah-Nya, dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, serta berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan tidak berpecah belah. Dia pun membenci tiga hal bagi kalian, menceritakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim, no. 1715) Apa yang dimaksud qiila wa qaal? Sebagaimana dinukil dari Ibnu Battol, Imam Malik berkata, وَهُوَ الإَكْثَارُ مِنَ الكَلاَمِ وَالإِرْجَافِ، نَحْوُ قَوْلُ النَّاسِ: أَعْطَى فُلاَنٌ كَذَا وَمَنَعَ كَذَا، وَالخَوْضُ فِيْمَا لاَ يَعْنِى “Banyak bicara dan menyebar berita yang membuat orang ketakutan. Seperti dengan mengatakan, “Si fulan memberi ini dan tidak mendapat ini.” Begitu pula maksudnya adalah menceburkan diri dalam sesuatu yang tidak manfaat.” (Syarh Ibn Battol, 12: 48) Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, حِكَايَة أَقَاوِيل النَّاس وَالْبَحْث عَنْهَا كَمَا يُقَال قَالَ فُلَان كَذَا وَقِيلَ عَنْهُ كَذَا مِمَّا يُكْرَه حِكَايَته عَنْهُ “Menceritakan perkataan orang banyak, lalu membahasnya. Juga bisa dikatakan seperti seseorang berkata bahwa si fulan berkata seperti ini atau seperti itu dan sebenarnya hal itu tidak disukai sebagai bahan cerita.” (Fath Al-Bari, 11: 306-307) Imam Nawawi menyatakan, الْخَوْض فِي أَخْبَار النَّاس ، وَحِكَايَات مَا لَا يَعْنِي مِنْ أَحْوَالهمْ وَتَصَرُّفَاتهمْ “Yang dimaksud adalah menceburkan diri dalam berita-berita yang dibicarakan orang, dalam hal yang tidak manfaat yang membicarakan aktivitas atau gerak-gerik orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 11) Diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, waktu bagi seorang penuntut ilmu kadang terbuang sia-sia dikarenakan: a- Enggan mengulang dan muraja’ah apa yang telah ia baca dan pelajari. b- Duduk dan nongkrong dengan teman-teman yang menghabiskan waktu tanpa faedah. c- Sibuk dengan membicarakan orang dan membicarakan sesuatu yang tidak jelas. Penjelasan di atas disebutkan dalam Kitab Al-‘Ilmi.   3- Jangan punya kebiasaan menunda-nunda, berkata, “Ah, nanti sajalah.”   Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut. إن المنى رأس أموال المفاليس “Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1: 456, Darul Kutub Al-‘Arabi. Lihat pula Ar-Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah; Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2: 325, Muassasah Ar- Risalah; ‘Iddatush Shabirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah) Dalam sya’ir Arab juga disebutkan, وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan   Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).” Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.” (Dinukil dari Ma’alim fii Thariq Tholab Al-‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qabis) Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah. Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian. -bersambung insya Allah- — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmanajemen waktu

Kiat Manajemen Waktu (1)

Bagaimana cara kita bisa membagi waktu dengan baik? Ini sangat mudah dimanfaatkan ketika seseorang ingin meraih ilmu agama sembari meraih dunia atau belajar ilmu dunia. Kiat-kiat berikut mudah-mudahan bisa membantu.   1- Buat batasan waktu untuk setiap aktivitas setiap harinya.   Misal, berapa lama waktu tidur, berapa lama waktu untuk menunaikan kewajiban, berapa lama waktu berkunjung ke orang lain, berapa lama waktu duduk-duduk sampai pada waktu untuk mudzakarah (mengulang pelajaran).   2- Yang sangat membantu dalam manajemen waktu adalah meninggalkan aktivitas yang sia-sia dan berlebihan dari yang sewajarnya.   Seperti meninggalkan banyak tidur, banyak makan dan minum, nongkrong dan membicarakan hal yang tidak manfaat (banyak bicara), meninggalkan berbagai media dan alat yang banyak melalaikan seperti waktu terhabiskan dalam menggunakan handphone, browsing atau main game. Begitu pula yang keliru, waktu dihabiskan pula untuk menelusuri terus berita yang tidak jelas (qiila wa qaal) dan sibuk dengan berita politik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridhai kalian untuk menyembah-Nya, dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, serta berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan tidak berpecah belah. Dia pun membenci tiga hal bagi kalian, menceritakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim, no. 1715) Apa yang dimaksud qiila wa qaal? Sebagaimana dinukil dari Ibnu Battol, Imam Malik berkata, وَهُوَ الإَكْثَارُ مِنَ الكَلاَمِ وَالإِرْجَافِ، نَحْوُ قَوْلُ النَّاسِ: أَعْطَى فُلاَنٌ كَذَا وَمَنَعَ كَذَا، وَالخَوْضُ فِيْمَا لاَ يَعْنِى “Banyak bicara dan menyebar berita yang membuat orang ketakutan. Seperti dengan mengatakan, “Si fulan memberi ini dan tidak mendapat ini.” Begitu pula maksudnya adalah menceburkan diri dalam sesuatu yang tidak manfaat.” (Syarh Ibn Battol, 12: 48) Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, حِكَايَة أَقَاوِيل النَّاس وَالْبَحْث عَنْهَا كَمَا يُقَال قَالَ فُلَان كَذَا وَقِيلَ عَنْهُ كَذَا مِمَّا يُكْرَه حِكَايَته عَنْهُ “Menceritakan perkataan orang banyak, lalu membahasnya. Juga bisa dikatakan seperti seseorang berkata bahwa si fulan berkata seperti ini atau seperti itu dan sebenarnya hal itu tidak disukai sebagai bahan cerita.” (Fath Al-Bari, 11: 306-307) Imam Nawawi menyatakan, الْخَوْض فِي أَخْبَار النَّاس ، وَحِكَايَات مَا لَا يَعْنِي مِنْ أَحْوَالهمْ وَتَصَرُّفَاتهمْ “Yang dimaksud adalah menceburkan diri dalam berita-berita yang dibicarakan orang, dalam hal yang tidak manfaat yang membicarakan aktivitas atau gerak-gerik orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 11) Diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, waktu bagi seorang penuntut ilmu kadang terbuang sia-sia dikarenakan: a- Enggan mengulang dan muraja’ah apa yang telah ia baca dan pelajari. b- Duduk dan nongkrong dengan teman-teman yang menghabiskan waktu tanpa faedah. c- Sibuk dengan membicarakan orang dan membicarakan sesuatu yang tidak jelas. Penjelasan di atas disebutkan dalam Kitab Al-‘Ilmi.   3- Jangan punya kebiasaan menunda-nunda, berkata, “Ah, nanti sajalah.”   Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut. إن المنى رأس أموال المفاليس “Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1: 456, Darul Kutub Al-‘Arabi. Lihat pula Ar-Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah; Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2: 325, Muassasah Ar- Risalah; ‘Iddatush Shabirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah) Dalam sya’ir Arab juga disebutkan, وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan   Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).” Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.” (Dinukil dari Ma’alim fii Thariq Tholab Al-‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qabis) Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah. Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian. -bersambung insya Allah- — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmanajemen waktu
Bagaimana cara kita bisa membagi waktu dengan baik? Ini sangat mudah dimanfaatkan ketika seseorang ingin meraih ilmu agama sembari meraih dunia atau belajar ilmu dunia. Kiat-kiat berikut mudah-mudahan bisa membantu.   1- Buat batasan waktu untuk setiap aktivitas setiap harinya.   Misal, berapa lama waktu tidur, berapa lama waktu untuk menunaikan kewajiban, berapa lama waktu berkunjung ke orang lain, berapa lama waktu duduk-duduk sampai pada waktu untuk mudzakarah (mengulang pelajaran).   2- Yang sangat membantu dalam manajemen waktu adalah meninggalkan aktivitas yang sia-sia dan berlebihan dari yang sewajarnya.   Seperti meninggalkan banyak tidur, banyak makan dan minum, nongkrong dan membicarakan hal yang tidak manfaat (banyak bicara), meninggalkan berbagai media dan alat yang banyak melalaikan seperti waktu terhabiskan dalam menggunakan handphone, browsing atau main game. Begitu pula yang keliru, waktu dihabiskan pula untuk menelusuri terus berita yang tidak jelas (qiila wa qaal) dan sibuk dengan berita politik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridhai kalian untuk menyembah-Nya, dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, serta berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan tidak berpecah belah. Dia pun membenci tiga hal bagi kalian, menceritakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim, no. 1715) Apa yang dimaksud qiila wa qaal? Sebagaimana dinukil dari Ibnu Battol, Imam Malik berkata, وَهُوَ الإَكْثَارُ مِنَ الكَلاَمِ وَالإِرْجَافِ، نَحْوُ قَوْلُ النَّاسِ: أَعْطَى فُلاَنٌ كَذَا وَمَنَعَ كَذَا، وَالخَوْضُ فِيْمَا لاَ يَعْنِى “Banyak bicara dan menyebar berita yang membuat orang ketakutan. Seperti dengan mengatakan, “Si fulan memberi ini dan tidak mendapat ini.” Begitu pula maksudnya adalah menceburkan diri dalam sesuatu yang tidak manfaat.” (Syarh Ibn Battol, 12: 48) Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, حِكَايَة أَقَاوِيل النَّاس وَالْبَحْث عَنْهَا كَمَا يُقَال قَالَ فُلَان كَذَا وَقِيلَ عَنْهُ كَذَا مِمَّا يُكْرَه حِكَايَته عَنْهُ “Menceritakan perkataan orang banyak, lalu membahasnya. Juga bisa dikatakan seperti seseorang berkata bahwa si fulan berkata seperti ini atau seperti itu dan sebenarnya hal itu tidak disukai sebagai bahan cerita.” (Fath Al-Bari, 11: 306-307) Imam Nawawi menyatakan, الْخَوْض فِي أَخْبَار النَّاس ، وَحِكَايَات مَا لَا يَعْنِي مِنْ أَحْوَالهمْ وَتَصَرُّفَاتهمْ “Yang dimaksud adalah menceburkan diri dalam berita-berita yang dibicarakan orang, dalam hal yang tidak manfaat yang membicarakan aktivitas atau gerak-gerik orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 11) Diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, waktu bagi seorang penuntut ilmu kadang terbuang sia-sia dikarenakan: a- Enggan mengulang dan muraja’ah apa yang telah ia baca dan pelajari. b- Duduk dan nongkrong dengan teman-teman yang menghabiskan waktu tanpa faedah. c- Sibuk dengan membicarakan orang dan membicarakan sesuatu yang tidak jelas. Penjelasan di atas disebutkan dalam Kitab Al-‘Ilmi.   3- Jangan punya kebiasaan menunda-nunda, berkata, “Ah, nanti sajalah.”   Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut. إن المنى رأس أموال المفاليس “Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1: 456, Darul Kutub Al-‘Arabi. Lihat pula Ar-Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah; Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2: 325, Muassasah Ar- Risalah; ‘Iddatush Shabirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah) Dalam sya’ir Arab juga disebutkan, وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan   Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).” Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.” (Dinukil dari Ma’alim fii Thariq Tholab Al-‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qabis) Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah. Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian. -bersambung insya Allah- — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmanajemen waktu


Bagaimana cara kita bisa membagi waktu dengan baik? Ini sangat mudah dimanfaatkan ketika seseorang ingin meraih ilmu agama sembari meraih dunia atau belajar ilmu dunia. Kiat-kiat berikut mudah-mudahan bisa membantu.   1- Buat batasan waktu untuk setiap aktivitas setiap harinya.   Misal, berapa lama waktu tidur, berapa lama waktu untuk menunaikan kewajiban, berapa lama waktu berkunjung ke orang lain, berapa lama waktu duduk-duduk sampai pada waktu untuk mudzakarah (mengulang pelajaran).   2- Yang sangat membantu dalam manajemen waktu adalah meninggalkan aktivitas yang sia-sia dan berlebihan dari yang sewajarnya.   Seperti meninggalkan banyak tidur, banyak makan dan minum, nongkrong dan membicarakan hal yang tidak manfaat (banyak bicara), meninggalkan berbagai media dan alat yang banyak melalaikan seperti waktu terhabiskan dalam menggunakan handphone, browsing atau main game. Begitu pula yang keliru, waktu dihabiskan pula untuk menelusuri terus berita yang tidak jelas (qiila wa qaal) dan sibuk dengan berita politik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridhai kalian untuk menyembah-Nya, dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, serta berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan tidak berpecah belah. Dia pun membenci tiga hal bagi kalian, menceritakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim, no. 1715) Apa yang dimaksud qiila wa qaal? Sebagaimana dinukil dari Ibnu Battol, Imam Malik berkata, وَهُوَ الإَكْثَارُ مِنَ الكَلاَمِ وَالإِرْجَافِ، نَحْوُ قَوْلُ النَّاسِ: أَعْطَى فُلاَنٌ كَذَا وَمَنَعَ كَذَا، وَالخَوْضُ فِيْمَا لاَ يَعْنِى “Banyak bicara dan menyebar berita yang membuat orang ketakutan. Seperti dengan mengatakan, “Si fulan memberi ini dan tidak mendapat ini.” Begitu pula maksudnya adalah menceburkan diri dalam sesuatu yang tidak manfaat.” (Syarh Ibn Battol, 12: 48) Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, حِكَايَة أَقَاوِيل النَّاس وَالْبَحْث عَنْهَا كَمَا يُقَال قَالَ فُلَان كَذَا وَقِيلَ عَنْهُ كَذَا مِمَّا يُكْرَه حِكَايَته عَنْهُ “Menceritakan perkataan orang banyak, lalu membahasnya. Juga bisa dikatakan seperti seseorang berkata bahwa si fulan berkata seperti ini atau seperti itu dan sebenarnya hal itu tidak disukai sebagai bahan cerita.” (Fath Al-Bari, 11: 306-307) Imam Nawawi menyatakan, الْخَوْض فِي أَخْبَار النَّاس ، وَحِكَايَات مَا لَا يَعْنِي مِنْ أَحْوَالهمْ وَتَصَرُّفَاتهمْ “Yang dimaksud adalah menceburkan diri dalam berita-berita yang dibicarakan orang, dalam hal yang tidak manfaat yang membicarakan aktivitas atau gerak-gerik orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 11) Diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, waktu bagi seorang penuntut ilmu kadang terbuang sia-sia dikarenakan: a- Enggan mengulang dan muraja’ah apa yang telah ia baca dan pelajari. b- Duduk dan nongkrong dengan teman-teman yang menghabiskan waktu tanpa faedah. c- Sibuk dengan membicarakan orang dan membicarakan sesuatu yang tidak jelas. Penjelasan di atas disebutkan dalam Kitab Al-‘Ilmi.   3- Jangan punya kebiasaan menunda-nunda, berkata, “Ah, nanti sajalah.”   Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut. إن المنى رأس أموال المفاليس “Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1: 456, Darul Kutub Al-‘Arabi. Lihat pula Ar-Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah; Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2: 325, Muassasah Ar- Risalah; ‘Iddatush Shabirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah) Dalam sya’ir Arab juga disebutkan, وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan   Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).” Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.” (Dinukil dari Ma’alim fii Thariq Tholab Al-‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qabis) Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah. Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian. -bersambung insya Allah- — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmanajemen waktu

Cara Hubungan Intim yang Islami (3)

Bagaimana yang dituntut dalam hubungan intim yang islami? Berikut serial terakhir yang silakan untuk dikaji.   9- Boleh melakukan azl, menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi Hal itu masih dibolehkan sebagaimana dalil dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari, no. 5208; Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim, no. 1440) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Yang lebih baik adalah meninggalkan ‘azl karena akan menghilangkan atau mengurangi kelezatan hubungan intim dengan istri. Begitu pula hal itu akan membuat tidak tercapainya sebagian tujuan nikah yaitu untuk memperbanyak keturunan dan anak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 5560) Secara lengkap tentang hukum ‘azl, silakan lihat di sini.   10- Tidak boleh menyebar rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim, no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.”   Semoga manfaat sepuluh kiat ini dan semoga membuat hubungan intim semakin menarik dan tercapailah sakinah wa rahmah.   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Sore hari saat menunggu di Juanda Airport @ Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Cara Hubungan Intim yang Islami (3)

Bagaimana yang dituntut dalam hubungan intim yang islami? Berikut serial terakhir yang silakan untuk dikaji.   9- Boleh melakukan azl, menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi Hal itu masih dibolehkan sebagaimana dalil dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari, no. 5208; Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim, no. 1440) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Yang lebih baik adalah meninggalkan ‘azl karena akan menghilangkan atau mengurangi kelezatan hubungan intim dengan istri. Begitu pula hal itu akan membuat tidak tercapainya sebagian tujuan nikah yaitu untuk memperbanyak keturunan dan anak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 5560) Secara lengkap tentang hukum ‘azl, silakan lihat di sini.   10- Tidak boleh menyebar rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim, no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.”   Semoga manfaat sepuluh kiat ini dan semoga membuat hubungan intim semakin menarik dan tercapailah sakinah wa rahmah.   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Sore hari saat menunggu di Juanda Airport @ Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim
Bagaimana yang dituntut dalam hubungan intim yang islami? Berikut serial terakhir yang silakan untuk dikaji.   9- Boleh melakukan azl, menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi Hal itu masih dibolehkan sebagaimana dalil dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari, no. 5208; Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim, no. 1440) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Yang lebih baik adalah meninggalkan ‘azl karena akan menghilangkan atau mengurangi kelezatan hubungan intim dengan istri. Begitu pula hal itu akan membuat tidak tercapainya sebagian tujuan nikah yaitu untuk memperbanyak keturunan dan anak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 5560) Secara lengkap tentang hukum ‘azl, silakan lihat di sini.   10- Tidak boleh menyebar rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim, no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.”   Semoga manfaat sepuluh kiat ini dan semoga membuat hubungan intim semakin menarik dan tercapailah sakinah wa rahmah.   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Sore hari saat menunggu di Juanda Airport @ Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim


Bagaimana yang dituntut dalam hubungan intim yang islami? Berikut serial terakhir yang silakan untuk dikaji.   9- Boleh melakukan azl, menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi Hal itu masih dibolehkan sebagaimana dalil dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari, no. 5208; Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim, no. 1440) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Yang lebih baik adalah meninggalkan ‘azl karena akan menghilangkan atau mengurangi kelezatan hubungan intim dengan istri. Begitu pula hal itu akan membuat tidak tercapainya sebagian tujuan nikah yaitu untuk memperbanyak keturunan dan anak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 5560) Secara lengkap tentang hukum ‘azl, silakan lihat di sini.   10- Tidak boleh menyebar rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim, no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.”   Semoga manfaat sepuluh kiat ini dan semoga membuat hubungan intim semakin menarik dan tercapailah sakinah wa rahmah.   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Sore hari saat menunggu di Juanda Airport @ Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Cara Hubungan Intim yang Islami (2)

Bagaimana cara hubungan intim yang sesuai sunnah Nabi? Berikut lanjutannya dalam serial kedua.   6- Jika ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah berwudhu dahulu Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308). Imam Malik menambahkan lafazh, فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ “Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.”   7- Jika penis telah masuk dalam vagina (bertemunya dua kemaluan), maka sudah wajib mandi junub meskipun tidak keluar mani Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Begitu pula tetap wajib mandi kalau keluar mani meskipun tidak bertemunya dua kemaluan, misal mani keluar saat foreplay atau bercumbu sebagai bentuk pemanasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343) Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   8- Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haidhnya Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al-Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim, no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al-Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 624)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Bada Isya di Bandara Adisucipto Terminal B, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim

Cara Hubungan Intim yang Islami (2)

Bagaimana cara hubungan intim yang sesuai sunnah Nabi? Berikut lanjutannya dalam serial kedua.   6- Jika ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah berwudhu dahulu Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308). Imam Malik menambahkan lafazh, فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ “Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.”   7- Jika penis telah masuk dalam vagina (bertemunya dua kemaluan), maka sudah wajib mandi junub meskipun tidak keluar mani Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Begitu pula tetap wajib mandi kalau keluar mani meskipun tidak bertemunya dua kemaluan, misal mani keluar saat foreplay atau bercumbu sebagai bentuk pemanasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343) Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   8- Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haidhnya Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al-Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim, no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al-Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 624)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Bada Isya di Bandara Adisucipto Terminal B, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim
Bagaimana cara hubungan intim yang sesuai sunnah Nabi? Berikut lanjutannya dalam serial kedua.   6- Jika ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah berwudhu dahulu Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308). Imam Malik menambahkan lafazh, فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ “Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.”   7- Jika penis telah masuk dalam vagina (bertemunya dua kemaluan), maka sudah wajib mandi junub meskipun tidak keluar mani Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Begitu pula tetap wajib mandi kalau keluar mani meskipun tidak bertemunya dua kemaluan, misal mani keluar saat foreplay atau bercumbu sebagai bentuk pemanasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343) Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   8- Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haidhnya Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al-Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim, no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al-Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 624)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Bada Isya di Bandara Adisucipto Terminal B, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim


Bagaimana cara hubungan intim yang sesuai sunnah Nabi? Berikut lanjutannya dalam serial kedua.   6- Jika ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah berwudhu dahulu Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308). Imam Malik menambahkan lafazh, فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ “Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.”   7- Jika penis telah masuk dalam vagina (bertemunya dua kemaluan), maka sudah wajib mandi junub meskipun tidak keluar mani Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Begitu pula tetap wajib mandi kalau keluar mani meskipun tidak bertemunya dua kemaluan, misal mani keluar saat foreplay atau bercumbu sebagai bentuk pemanasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343) Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   8- Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haidhnya Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al-Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim, no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al-Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 624)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Bada Isya di Bandara Adisucipto Terminal B, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim

16 Orang yang Terkena Laknat

Mereka-mereka ini yang terkena laknat dan jauh dari rahmat Allah. Ada enam belas orang yang bisa disebutkan kali ini.   Laknat itu artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang menyatakan, laknat adalah jauh dari Allah. Jika laknat itu dari manusia dan makhluk, yang dimaksud laknat adalah celaan dan do’a. Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka.   Karena kaedah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang patut diingat, مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِ التَّوْحِيْدِ عَلَى التَّوْحِيْدِ وَالإِسْلَامِ وَإِنْ دَخَلَ النَّارَ بِذُنُوْبٍ فَعَلَهَا فَإِنَّهُ لاَ يَخْلُدُ فِيْهَا “Siapa saja yang mati dari ahli tauhid dan ahli Islam dan ia masuk neraka karena suatu dosa, maka ia tidak kekal di dalamnya.” (Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 175522)   Dan sekali lagi, perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57)   Siapa Saja yang Terkena Laknat?   1- Orang yang menyembelih untuk selain Allah 2- Orang yang Melindungi pelaku maksiat dan pelaku bid’ah 3- Orang yang mencela kedua orang tuanya 4- Orang yang merubah batas tanah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978)   Apa yang dimaksud melaknat orang tua? Bisa yang dimaksud adalah menjadi sebab orang tuanya tercela. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (beliau berkata bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Sesungguhnya di antara dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Lalu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencela kedua orang tuanya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ “Seseorang mencela ayah orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ayahnya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari, no. 5973)   Berarti melaknat seperti di atas termasuk durhaka pada orang tua. Kenapa? ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77.   5- Orang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukkan (khamar) dan menjadi penyokongnya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat dalam khamar sepuluh hal: (1) yang memerasnya, (2) yang mengambil hasil perasannya, (3) yang meminumnya, (4) yang mendistribusikannya, (5) yang memesannya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang memakan hasil penjualannya, (9) yang membeli secara langsung, dan (10) yang membelikan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1295. Hadits ini dinilai hasan shahih menurut Syaikh Al-Albani)   6- Yang memakan riba dan menolong dalam terlaksananya transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Kaedah untuk memahami riba di antaranya, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al-Fatawa, 29: 533)   7- Orang yang meratapi mayit Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang meratapi dan meminta untuk mendengar ratapan.” (HR. Abu Daud, no. 3128. Sanad hadits ini dha’if menurut Syaikh Al-Albani)   8- Orang yang memberi suap dan yang menerima suap Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).   9- Pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885) Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja).   10- Orang yang menyambung rambut 11- Orang yang bertato Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).   12- Orang yang memimpin kaumnya lantas kaumnya tidak suka padanya (dalam hal terkait agama, pen.) 13- Istri yang tidak taat pada suami 14- Tidak memenuhi panggilan azan untuk shalat berjama’ah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani)   15- Orang yang menyetubuhi di dubur (seks anal) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا   “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   16- Orang yang gila dunia dan tidak mau mendalami agama, bahkan tidak menyukainya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia dan seluruh isinya dilaknati, kecuali dzikir mengingat Allah, segala yang dicintai-Nya, orang yang berilmu atau orang yang sedang belajar menuntut ilmu.” (HR Ibnu Majah, no. 4112; Tirmidzi, no. 2322. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Yang jelas janganlah jadi orang yang asal-asalan dalam beramal. Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Abu Ad-Darda’, ia berkata, كُنْ عَالِمًا ، أَوْ مُتَعَلِّمًا ، أَوْ مُسْتَمِعًا ، أَوْ مُحِبًّا ، وَلاَ تَكُنْ الخَامِسَةَ فَتَهْلَكُ. قَالَ : فَقُلْتُ لِلْحَسَنِ : مَنِ الخَامِسَةُ ؟ قال : المبْتَدِعُ “Jadilah seorang alim atau seorang yang mau belajar, atau seorang yang sekedar mau dengar, atau seorang yang sekedar suka, janganlah jadi yang kelima.” Humaid berkata pada Al-Hasan Al-Bashri, yang kelima itu apa. Jawab Hasan, “Janganlah jadi ahli bid’ah (yang beramal asal-asalan tanpa ilmu, pen.) (Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Batthah)   Hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi setiap dosa yang dilaknat. — @ Gunawangsa, Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar durhaka terlaknat

16 Orang yang Terkena Laknat

Mereka-mereka ini yang terkena laknat dan jauh dari rahmat Allah. Ada enam belas orang yang bisa disebutkan kali ini.   Laknat itu artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang menyatakan, laknat adalah jauh dari Allah. Jika laknat itu dari manusia dan makhluk, yang dimaksud laknat adalah celaan dan do’a. Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka.   Karena kaedah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang patut diingat, مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِ التَّوْحِيْدِ عَلَى التَّوْحِيْدِ وَالإِسْلَامِ وَإِنْ دَخَلَ النَّارَ بِذُنُوْبٍ فَعَلَهَا فَإِنَّهُ لاَ يَخْلُدُ فِيْهَا “Siapa saja yang mati dari ahli tauhid dan ahli Islam dan ia masuk neraka karena suatu dosa, maka ia tidak kekal di dalamnya.” (Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 175522)   Dan sekali lagi, perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57)   Siapa Saja yang Terkena Laknat?   1- Orang yang menyembelih untuk selain Allah 2- Orang yang Melindungi pelaku maksiat dan pelaku bid’ah 3- Orang yang mencela kedua orang tuanya 4- Orang yang merubah batas tanah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978)   Apa yang dimaksud melaknat orang tua? Bisa yang dimaksud adalah menjadi sebab orang tuanya tercela. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (beliau berkata bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Sesungguhnya di antara dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Lalu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencela kedua orang tuanya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ “Seseorang mencela ayah orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ayahnya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari, no. 5973)   Berarti melaknat seperti di atas termasuk durhaka pada orang tua. Kenapa? ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77.   5- Orang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukkan (khamar) dan menjadi penyokongnya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat dalam khamar sepuluh hal: (1) yang memerasnya, (2) yang mengambil hasil perasannya, (3) yang meminumnya, (4) yang mendistribusikannya, (5) yang memesannya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang memakan hasil penjualannya, (9) yang membeli secara langsung, dan (10) yang membelikan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1295. Hadits ini dinilai hasan shahih menurut Syaikh Al-Albani)   6- Yang memakan riba dan menolong dalam terlaksananya transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Kaedah untuk memahami riba di antaranya, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al-Fatawa, 29: 533)   7- Orang yang meratapi mayit Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang meratapi dan meminta untuk mendengar ratapan.” (HR. Abu Daud, no. 3128. Sanad hadits ini dha’if menurut Syaikh Al-Albani)   8- Orang yang memberi suap dan yang menerima suap Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).   9- Pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885) Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja).   10- Orang yang menyambung rambut 11- Orang yang bertato Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).   12- Orang yang memimpin kaumnya lantas kaumnya tidak suka padanya (dalam hal terkait agama, pen.) 13- Istri yang tidak taat pada suami 14- Tidak memenuhi panggilan azan untuk shalat berjama’ah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani)   15- Orang yang menyetubuhi di dubur (seks anal) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا   “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   16- Orang yang gila dunia dan tidak mau mendalami agama, bahkan tidak menyukainya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia dan seluruh isinya dilaknati, kecuali dzikir mengingat Allah, segala yang dicintai-Nya, orang yang berilmu atau orang yang sedang belajar menuntut ilmu.” (HR Ibnu Majah, no. 4112; Tirmidzi, no. 2322. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Yang jelas janganlah jadi orang yang asal-asalan dalam beramal. Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Abu Ad-Darda’, ia berkata, كُنْ عَالِمًا ، أَوْ مُتَعَلِّمًا ، أَوْ مُسْتَمِعًا ، أَوْ مُحِبًّا ، وَلاَ تَكُنْ الخَامِسَةَ فَتَهْلَكُ. قَالَ : فَقُلْتُ لِلْحَسَنِ : مَنِ الخَامِسَةُ ؟ قال : المبْتَدِعُ “Jadilah seorang alim atau seorang yang mau belajar, atau seorang yang sekedar mau dengar, atau seorang yang sekedar suka, janganlah jadi yang kelima.” Humaid berkata pada Al-Hasan Al-Bashri, yang kelima itu apa. Jawab Hasan, “Janganlah jadi ahli bid’ah (yang beramal asal-asalan tanpa ilmu, pen.) (Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Batthah)   Hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi setiap dosa yang dilaknat. — @ Gunawangsa, Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar durhaka terlaknat
Mereka-mereka ini yang terkena laknat dan jauh dari rahmat Allah. Ada enam belas orang yang bisa disebutkan kali ini.   Laknat itu artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang menyatakan, laknat adalah jauh dari Allah. Jika laknat itu dari manusia dan makhluk, yang dimaksud laknat adalah celaan dan do’a. Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka.   Karena kaedah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang patut diingat, مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِ التَّوْحِيْدِ عَلَى التَّوْحِيْدِ وَالإِسْلَامِ وَإِنْ دَخَلَ النَّارَ بِذُنُوْبٍ فَعَلَهَا فَإِنَّهُ لاَ يَخْلُدُ فِيْهَا “Siapa saja yang mati dari ahli tauhid dan ahli Islam dan ia masuk neraka karena suatu dosa, maka ia tidak kekal di dalamnya.” (Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 175522)   Dan sekali lagi, perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57)   Siapa Saja yang Terkena Laknat?   1- Orang yang menyembelih untuk selain Allah 2- Orang yang Melindungi pelaku maksiat dan pelaku bid’ah 3- Orang yang mencela kedua orang tuanya 4- Orang yang merubah batas tanah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978)   Apa yang dimaksud melaknat orang tua? Bisa yang dimaksud adalah menjadi sebab orang tuanya tercela. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (beliau berkata bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Sesungguhnya di antara dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Lalu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencela kedua orang tuanya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ “Seseorang mencela ayah orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ayahnya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari, no. 5973)   Berarti melaknat seperti di atas termasuk durhaka pada orang tua. Kenapa? ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77.   5- Orang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukkan (khamar) dan menjadi penyokongnya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat dalam khamar sepuluh hal: (1) yang memerasnya, (2) yang mengambil hasil perasannya, (3) yang meminumnya, (4) yang mendistribusikannya, (5) yang memesannya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang memakan hasil penjualannya, (9) yang membeli secara langsung, dan (10) yang membelikan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1295. Hadits ini dinilai hasan shahih menurut Syaikh Al-Albani)   6- Yang memakan riba dan menolong dalam terlaksananya transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Kaedah untuk memahami riba di antaranya, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al-Fatawa, 29: 533)   7- Orang yang meratapi mayit Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang meratapi dan meminta untuk mendengar ratapan.” (HR. Abu Daud, no. 3128. Sanad hadits ini dha’if menurut Syaikh Al-Albani)   8- Orang yang memberi suap dan yang menerima suap Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).   9- Pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885) Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja).   10- Orang yang menyambung rambut 11- Orang yang bertato Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).   12- Orang yang memimpin kaumnya lantas kaumnya tidak suka padanya (dalam hal terkait agama, pen.) 13- Istri yang tidak taat pada suami 14- Tidak memenuhi panggilan azan untuk shalat berjama’ah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani)   15- Orang yang menyetubuhi di dubur (seks anal) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا   “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   16- Orang yang gila dunia dan tidak mau mendalami agama, bahkan tidak menyukainya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia dan seluruh isinya dilaknati, kecuali dzikir mengingat Allah, segala yang dicintai-Nya, orang yang berilmu atau orang yang sedang belajar menuntut ilmu.” (HR Ibnu Majah, no. 4112; Tirmidzi, no. 2322. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Yang jelas janganlah jadi orang yang asal-asalan dalam beramal. Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Abu Ad-Darda’, ia berkata, كُنْ عَالِمًا ، أَوْ مُتَعَلِّمًا ، أَوْ مُسْتَمِعًا ، أَوْ مُحِبًّا ، وَلاَ تَكُنْ الخَامِسَةَ فَتَهْلَكُ. قَالَ : فَقُلْتُ لِلْحَسَنِ : مَنِ الخَامِسَةُ ؟ قال : المبْتَدِعُ “Jadilah seorang alim atau seorang yang mau belajar, atau seorang yang sekedar mau dengar, atau seorang yang sekedar suka, janganlah jadi yang kelima.” Humaid berkata pada Al-Hasan Al-Bashri, yang kelima itu apa. Jawab Hasan, “Janganlah jadi ahli bid’ah (yang beramal asal-asalan tanpa ilmu, pen.) (Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Batthah)   Hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi setiap dosa yang dilaknat. — @ Gunawangsa, Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar durhaka terlaknat


Mereka-mereka ini yang terkena laknat dan jauh dari rahmat Allah. Ada enam belas orang yang bisa disebutkan kali ini.   Laknat itu artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang menyatakan, laknat adalah jauh dari Allah. Jika laknat itu dari manusia dan makhluk, yang dimaksud laknat adalah celaan dan do’a. Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka.   Karena kaedah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang patut diingat, مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِ التَّوْحِيْدِ عَلَى التَّوْحِيْدِ وَالإِسْلَامِ وَإِنْ دَخَلَ النَّارَ بِذُنُوْبٍ فَعَلَهَا فَإِنَّهُ لاَ يَخْلُدُ فِيْهَا “Siapa saja yang mati dari ahli tauhid dan ahli Islam dan ia masuk neraka karena suatu dosa, maka ia tidak kekal di dalamnya.” (Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 175522)   Dan sekali lagi, perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57)   Siapa Saja yang Terkena Laknat?   1- Orang yang menyembelih untuk selain Allah 2- Orang yang Melindungi pelaku maksiat dan pelaku bid’ah 3- Orang yang mencela kedua orang tuanya 4- Orang yang merubah batas tanah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978)   Apa yang dimaksud melaknat orang tua? Bisa yang dimaksud adalah menjadi sebab orang tuanya tercela. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (beliau berkata bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Sesungguhnya di antara dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Lalu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencela kedua orang tuanya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ “Seseorang mencela ayah orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ayahnya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari, no. 5973)   Berarti melaknat seperti di atas termasuk durhaka pada orang tua. Kenapa? ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77.   5- Orang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukkan (khamar) dan menjadi penyokongnya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat dalam khamar sepuluh hal: (1) yang memerasnya, (2) yang mengambil hasil perasannya, (3) yang meminumnya, (4) yang mendistribusikannya, (5) yang memesannya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang memakan hasil penjualannya, (9) yang membeli secara langsung, dan (10) yang membelikan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1295. Hadits ini dinilai hasan shahih menurut Syaikh Al-Albani)   6- Yang memakan riba dan menolong dalam terlaksananya transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Kaedah untuk memahami riba di antaranya, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al-Fatawa, 29: 533)   7- Orang yang meratapi mayit Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang meratapi dan meminta untuk mendengar ratapan.” (HR. Abu Daud, no. 3128. Sanad hadits ini dha’if menurut Syaikh Al-Albani)   8- Orang yang memberi suap dan yang menerima suap Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).   9- Pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885) Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja).   10- Orang yang menyambung rambut 11- Orang yang bertato Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).   12- Orang yang memimpin kaumnya lantas kaumnya tidak suka padanya (dalam hal terkait agama, pen.) 13- Istri yang tidak taat pada suami 14- Tidak memenuhi panggilan azan untuk shalat berjama’ah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani)   15- Orang yang menyetubuhi di dubur (seks anal) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا   “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   16- Orang yang gila dunia dan tidak mau mendalami agama, bahkan tidak menyukainya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia dan seluruh isinya dilaknati, kecuali dzikir mengingat Allah, segala yang dicintai-Nya, orang yang berilmu atau orang yang sedang belajar menuntut ilmu.” (HR Ibnu Majah, no. 4112; Tirmidzi, no. 2322. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Yang jelas janganlah jadi orang yang asal-asalan dalam beramal. Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Abu Ad-Darda’, ia berkata, كُنْ عَالِمًا ، أَوْ مُتَعَلِّمًا ، أَوْ مُسْتَمِعًا ، أَوْ مُحِبًّا ، وَلاَ تَكُنْ الخَامِسَةَ فَتَهْلَكُ. قَالَ : فَقُلْتُ لِلْحَسَنِ : مَنِ الخَامِسَةُ ؟ قال : المبْتَدِعُ “Jadilah seorang alim atau seorang yang mau belajar, atau seorang yang sekedar mau dengar, atau seorang yang sekedar suka, janganlah jadi yang kelima.” Humaid berkata pada Al-Hasan Al-Bashri, yang kelima itu apa. Jawab Hasan, “Janganlah jadi ahli bid’ah (yang beramal asal-asalan tanpa ilmu, pen.) (Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Batthah)   Hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi setiap dosa yang dilaknat. — @ Gunawangsa, Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar durhaka terlaknat

Hubungan Intim Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub?

Kalau ada yang hubungan intim malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?   Yang jelas mandi junub karena hubungan intim ada karena dua hal: Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani. Keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan. Dalil dua hal di atas adalah sebagai berikut.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Mandi junub juga bisa jadi karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)   Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari ,no. 288).   ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Intinya boleh mandi junub ditunda hingga shubuh jika hubungan intim di malam hari, asal sebelum tidur berwudhu terlebih dahulu, itu lebih baik. Namun jangan sampai enakan di malam hari, hingga lupa shalat Shubuh …. Hmmmmm.   Baca juga artikel: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Yang Menyebabkan Mandi Wajib Tata Cara Mandi Wajib   Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bisa diamalkan. — Selesai menjelang ‘Ashar @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 10 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim mandi junub

Hubungan Intim Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub?

Kalau ada yang hubungan intim malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?   Yang jelas mandi junub karena hubungan intim ada karena dua hal: Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani. Keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan. Dalil dua hal di atas adalah sebagai berikut.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Mandi junub juga bisa jadi karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)   Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari ,no. 288).   ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Intinya boleh mandi junub ditunda hingga shubuh jika hubungan intim di malam hari, asal sebelum tidur berwudhu terlebih dahulu, itu lebih baik. Namun jangan sampai enakan di malam hari, hingga lupa shalat Shubuh …. Hmmmmm.   Baca juga artikel: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Yang Menyebabkan Mandi Wajib Tata Cara Mandi Wajib   Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bisa diamalkan. — Selesai menjelang ‘Ashar @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 10 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim mandi junub
Kalau ada yang hubungan intim malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?   Yang jelas mandi junub karena hubungan intim ada karena dua hal: Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani. Keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan. Dalil dua hal di atas adalah sebagai berikut.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Mandi junub juga bisa jadi karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)   Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari ,no. 288).   ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Intinya boleh mandi junub ditunda hingga shubuh jika hubungan intim di malam hari, asal sebelum tidur berwudhu terlebih dahulu, itu lebih baik. Namun jangan sampai enakan di malam hari, hingga lupa shalat Shubuh …. Hmmmmm.   Baca juga artikel: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Yang Menyebabkan Mandi Wajib Tata Cara Mandi Wajib   Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bisa diamalkan. — Selesai menjelang ‘Ashar @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 10 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim mandi junub


Kalau ada yang hubungan intim malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?   Yang jelas mandi junub karena hubungan intim ada karena dua hal: Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani. Keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan. Dalil dua hal di atas adalah sebagai berikut.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)   Mandi junub juga bisa jadi karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)   Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari ,no. 288).   ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Intinya boleh mandi junub ditunda hingga shubuh jika hubungan intim di malam hari, asal sebelum tidur berwudhu terlebih dahulu, itu lebih baik. Namun jangan sampai enakan di malam hari, hingga lupa shalat Shubuh …. Hmmmmm.   Baca juga artikel: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Yang Menyebabkan Mandi Wajib Tata Cara Mandi Wajib   Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bisa diamalkan. — Selesai menjelang ‘Ashar @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 10 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim mandi junub

Jadwal Waktu Shalat Berbeda, Mana yang Diikuti?

Bagaimana jika jadwal waktu shalat berbeda-beda? Manakah jadwal yang mesti diikuti? Yang jelas kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, tidak boleh dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dan boleh saja kita mengikuti (alias: taklid) pada jadwal waktu shalat yang telah dibuat selama yang diikuti adalah layak diikuti dan paham akan waktu shalat. Al-Hithab Al-Maliki dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Al-Khalil (1: 386) berkata, “Sah-sah saja mengikuti muadzin yang baik agamanya dan tahu akan waktu shalat. Perkataannya bisa diterima, baik ketika cuaca cerah maupun cuaca mendung. Demikian dikatakan dalam kitab Ath-Thiraz dan Adz-Dzakhirah, juga dikatakan oleh Al-Burzuli, Ibnu Yunus dan selainnya. Disebutkan dalam Ath-Thiraz ketika membicarakan tentang waktu Zhuhur, ia menyatakan bahwa boleh saja taklid mengikuti orang yang amanat dalam menentukan waktu shalat sebagaimana boleh mengikuti imam-imam masjid yang ada.” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Kita bisa sebut untuk masalah penentuan jadwal shalat masuk dalam permasalahan ijtihadiyah. Maka pilihlah mana yang penetapannya mendekati waktu yang tepat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 238888) Di fatwa beliau yang lain, Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Jika salah satu masjid berpatokan pada salah satu jadwal shalat dengan mengikuti salah satu lembaga yang menetapkan waktu shalat, maka hendaklah kita shalat bersama mereka. Karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah di mana tak bisa kita sebut yang satu benar dan yang satu salah kecuali kalau ada argumen yang menyatakan salahnya penetapan waktu shalat tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221293) Juga ada penjelasan sebelumnya bolehnya menggunakan jadwal shalat sebagai patokan di sini. Untuk masalah perbedaan waktu, biasa berbeda dalam hitungan menit saja, itu pun tak berarti besar. Yang jadi masalah, jika sampai setengah jam atau satu jam waktu shalat tersebut berbeda. Wallahu a’lam. — Referensi: https://islamqa.info/ar/238888 https://islamqa.info/ar/221293 — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagswaktu shalat

Jadwal Waktu Shalat Berbeda, Mana yang Diikuti?

Bagaimana jika jadwal waktu shalat berbeda-beda? Manakah jadwal yang mesti diikuti? Yang jelas kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, tidak boleh dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dan boleh saja kita mengikuti (alias: taklid) pada jadwal waktu shalat yang telah dibuat selama yang diikuti adalah layak diikuti dan paham akan waktu shalat. Al-Hithab Al-Maliki dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Al-Khalil (1: 386) berkata, “Sah-sah saja mengikuti muadzin yang baik agamanya dan tahu akan waktu shalat. Perkataannya bisa diterima, baik ketika cuaca cerah maupun cuaca mendung. Demikian dikatakan dalam kitab Ath-Thiraz dan Adz-Dzakhirah, juga dikatakan oleh Al-Burzuli, Ibnu Yunus dan selainnya. Disebutkan dalam Ath-Thiraz ketika membicarakan tentang waktu Zhuhur, ia menyatakan bahwa boleh saja taklid mengikuti orang yang amanat dalam menentukan waktu shalat sebagaimana boleh mengikuti imam-imam masjid yang ada.” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Kita bisa sebut untuk masalah penentuan jadwal shalat masuk dalam permasalahan ijtihadiyah. Maka pilihlah mana yang penetapannya mendekati waktu yang tepat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 238888) Di fatwa beliau yang lain, Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Jika salah satu masjid berpatokan pada salah satu jadwal shalat dengan mengikuti salah satu lembaga yang menetapkan waktu shalat, maka hendaklah kita shalat bersama mereka. Karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah di mana tak bisa kita sebut yang satu benar dan yang satu salah kecuali kalau ada argumen yang menyatakan salahnya penetapan waktu shalat tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221293) Juga ada penjelasan sebelumnya bolehnya menggunakan jadwal shalat sebagai patokan di sini. Untuk masalah perbedaan waktu, biasa berbeda dalam hitungan menit saja, itu pun tak berarti besar. Yang jadi masalah, jika sampai setengah jam atau satu jam waktu shalat tersebut berbeda. Wallahu a’lam. — Referensi: https://islamqa.info/ar/238888 https://islamqa.info/ar/221293 — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagswaktu shalat
Bagaimana jika jadwal waktu shalat berbeda-beda? Manakah jadwal yang mesti diikuti? Yang jelas kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, tidak boleh dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dan boleh saja kita mengikuti (alias: taklid) pada jadwal waktu shalat yang telah dibuat selama yang diikuti adalah layak diikuti dan paham akan waktu shalat. Al-Hithab Al-Maliki dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Al-Khalil (1: 386) berkata, “Sah-sah saja mengikuti muadzin yang baik agamanya dan tahu akan waktu shalat. Perkataannya bisa diterima, baik ketika cuaca cerah maupun cuaca mendung. Demikian dikatakan dalam kitab Ath-Thiraz dan Adz-Dzakhirah, juga dikatakan oleh Al-Burzuli, Ibnu Yunus dan selainnya. Disebutkan dalam Ath-Thiraz ketika membicarakan tentang waktu Zhuhur, ia menyatakan bahwa boleh saja taklid mengikuti orang yang amanat dalam menentukan waktu shalat sebagaimana boleh mengikuti imam-imam masjid yang ada.” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Kita bisa sebut untuk masalah penentuan jadwal shalat masuk dalam permasalahan ijtihadiyah. Maka pilihlah mana yang penetapannya mendekati waktu yang tepat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 238888) Di fatwa beliau yang lain, Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Jika salah satu masjid berpatokan pada salah satu jadwal shalat dengan mengikuti salah satu lembaga yang menetapkan waktu shalat, maka hendaklah kita shalat bersama mereka. Karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah di mana tak bisa kita sebut yang satu benar dan yang satu salah kecuali kalau ada argumen yang menyatakan salahnya penetapan waktu shalat tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221293) Juga ada penjelasan sebelumnya bolehnya menggunakan jadwal shalat sebagai patokan di sini. Untuk masalah perbedaan waktu, biasa berbeda dalam hitungan menit saja, itu pun tak berarti besar. Yang jadi masalah, jika sampai setengah jam atau satu jam waktu shalat tersebut berbeda. Wallahu a’lam. — Referensi: https://islamqa.info/ar/238888 https://islamqa.info/ar/221293 — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagswaktu shalat


Bagaimana jika jadwal waktu shalat berbeda-beda? Manakah jadwal yang mesti diikuti? Yang jelas kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, tidak boleh dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dan boleh saja kita mengikuti (alias: taklid) pada jadwal waktu shalat yang telah dibuat selama yang diikuti adalah layak diikuti dan paham akan waktu shalat. Al-Hithab Al-Maliki dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Al-Khalil (1: 386) berkata, “Sah-sah saja mengikuti muadzin yang baik agamanya dan tahu akan waktu shalat. Perkataannya bisa diterima, baik ketika cuaca cerah maupun cuaca mendung. Demikian dikatakan dalam kitab Ath-Thiraz dan Adz-Dzakhirah, juga dikatakan oleh Al-Burzuli, Ibnu Yunus dan selainnya. Disebutkan dalam Ath-Thiraz ketika membicarakan tentang waktu Zhuhur, ia menyatakan bahwa boleh saja taklid mengikuti orang yang amanat dalam menentukan waktu shalat sebagaimana boleh mengikuti imam-imam masjid yang ada.” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Kita bisa sebut untuk masalah penentuan jadwal shalat masuk dalam permasalahan ijtihadiyah. Maka pilihlah mana yang penetapannya mendekati waktu yang tepat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 238888) Di fatwa beliau yang lain, Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Jika salah satu masjid berpatokan pada salah satu jadwal shalat dengan mengikuti salah satu lembaga yang menetapkan waktu shalat, maka hendaklah kita shalat bersama mereka. Karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah di mana tak bisa kita sebut yang satu benar dan yang satu salah kecuali kalau ada argumen yang menyatakan salahnya penetapan waktu shalat tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221293) Juga ada penjelasan sebelumnya bolehnya menggunakan jadwal shalat sebagai patokan di sini. Untuk masalah perbedaan waktu, biasa berbeda dalam hitungan menit saja, itu pun tak berarti besar. Yang jadi masalah, jika sampai setengah jam atau satu jam waktu shalat tersebut berbeda. Wallahu a’lam. — Referensi: https://islamqa.info/ar/238888 https://islamqa.info/ar/221293 — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagswaktu shalat

Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah

Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah

Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah

Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah
Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah


Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah

Cara Hubungan Intim yang Islami (1)

Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Cara Hubungan Intim yang Islami (1)

Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim
Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim


Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Waria Menjadi Imam Shalat, Masalahkah?

Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria

Waria Menjadi Imam Shalat, Masalahkah?

Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria
Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria


Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria

Fikih Terkait Waria

Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Fikih Terkait Waria

Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dan Priawan, Gender Ketiga

Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dan Priawan, Gender Ketiga

Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dalam Pandangan Islam

Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dalam Pandangan Islam

Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Kebahagiaan di Al-Quran

Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA

Kebahagiaan di Al-Quran

Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA
Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA


Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA
Prev     Next