Orang Tua Nabi Muhammad dan Keluarga Para Nabi

Kemarin saat di Makassar, kami sempat bertemu dengan seorang ikhwan yang muallaf, sejak 2010 (kalau tidak salah). Saat ini ia menjadi seorang hafizh Al-Qur’an, suaranya merdu dan enak sekali didengar. Namun sayangnya, tentang ibunya ia cerita masih belum masuk Islam. Kami cuma doakan saja, moga ibunya bisa masuk Islam dengan segera. Ia katakan juga bahwa ibunya sebenarnya sudah percaya bahwa Yesus itu bukan Tuhan. Cuma karena pihak keluarga ibunya saja yang mungkin membuat ortunya belum bisa bersyahadat. Apakah mungkin seorang anak muslim bahkan hafizh, orang tuanya itu kafir? Apa mencacati anaknya yang hafizh tadi dengan keadaan orang tua seperti itu? Coba renungkan sendiri pada Nabi kita Muhammad dari dalil-dalil yang berbicara. Lihat juga keluarga para nabi lainnya. Ada Nabi yang istri dan anaknya kafir. Ada Nabi yang bapaknya kafir. Apakah mencacati ia sebagai seorang Nabi? Apalagi kalau seorang Nabi seperti Nabi Muhammad memiliki orang tua yang belum sempat beliau dakwahi.   Istri Nabi Nuh dan Nabi Luth Kafir Allah Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam).” (QS. At-Tahrim: 10)   Anak Nabi Nuh Kafir Allah Ta’ala berfirman, وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ *  قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim“. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Huud : 44-46)   Ayah Nabi Ibrahim (Azar) Kafir Dalam ayat disebutkan, وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (QS. At-Taubah: 114).   Orang Tua Nabi Muhammad Dibicarakan dalam Al-Qur’an Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ… “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 358)   Orang Tua Nabi Muhammad Di Mana? Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 70).   Hadits yang Tidak Jelas dan Lemah Sebenarnya kalau mau melihat berita-berita yang menyatakan tidak kafirnya orang tua nabi dan selamatnya mereka karena di atas iman adalah berdasarkan pemahaman yang tidak jelas. Karena berita tersebut berasal dari hadits bermasalah. Penulis kitab ‘Aunul Ma’bud menyatakan, “Hadits-hadits yang menyebutkan berimannya orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selamatnya mereka, semuanya adalah hadits yang mawdhu, dusta dan tidak benar. Sebagian hadits tersebtu dha’if jiddan (sangat lemah). Menurut kesepatan ulama pakar hadits, hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sama sekali. Alasan mawdhu’ (berisi perawi pendusta) dinyatakan oleh Ad-Daruquthni, Al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, Al-Khatib, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Nashir, Ibnul Jauzi, As-Suhaili, Al-Qurthubi, Ath-Thabari, Fath Ad-Diin bin Sayyid An-Naas, Ibrahim Al-Halabi dan ulama lainnya.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Lemahnya Pendapat Imam Suyuthi rahimahullah Al-‘Azhim Abadi, penulis ‘Aun Al-Ma’bud menyatakan dalam rangka membantah perkataan Imam As-Suyuthi yang menyatakan tidak kafirnya orang tua Nabi, “Asy-Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi telah menyelisihi para hufazh (pakar hadits) dan para ulama muhaqqiqin. Beliau menyatakan bahwa orang tua nabi mati dalam keadaan beriman dan selamat. Bahkan Imam Suyuthi sampai menulis beberapa risalah untuk mendukung hal ini. Di antara risalah tersebut berjudul “At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Anna Abaway Rasulillah fi Al-Jannah” yaitu pengagungan dan karunia yang membuktikan kedua orang tua Rasulullah berada di surga.” Al-‘Azhim Abadi menyatakan, “Al-‘Alamah As-Suyuthi terlalu bergampang-gampangan dalam masalah ini. Pendapat beliau tak perlu dianggap. Karena perkataan beliau telah menyelisihi pendapat ulama yang lebih mumpuni.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Telah Ada Ijma’ Bahkan telah ada ijma’ dari para ulama akan keadaan orang tua Nabi Muhammad. Ibnul Jauzi berkata, وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين ”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam masih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), di mana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berusia enam tahun.” (Al-Mawdhu’at, 1: 283). Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya : وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق ”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) (Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hlm. 7. Download dari www.alsoufia.com)   Silakan Simpulkan Setelah membaca tulisan ini, Anda kami yakin cerdas bisa menyimpulkan manakah pendapat yang benar. Ingin menerima hadits dari Nabi sendiri atau ingin menerima pendapat yang tidak berdasar? Silakan menyimpulkan. Allahumma inna nas-aluka ’ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al- Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ’Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Al-’Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/47170 http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi

Orang Tua Nabi Muhammad dan Keluarga Para Nabi

Kemarin saat di Makassar, kami sempat bertemu dengan seorang ikhwan yang muallaf, sejak 2010 (kalau tidak salah). Saat ini ia menjadi seorang hafizh Al-Qur’an, suaranya merdu dan enak sekali didengar. Namun sayangnya, tentang ibunya ia cerita masih belum masuk Islam. Kami cuma doakan saja, moga ibunya bisa masuk Islam dengan segera. Ia katakan juga bahwa ibunya sebenarnya sudah percaya bahwa Yesus itu bukan Tuhan. Cuma karena pihak keluarga ibunya saja yang mungkin membuat ortunya belum bisa bersyahadat. Apakah mungkin seorang anak muslim bahkan hafizh, orang tuanya itu kafir? Apa mencacati anaknya yang hafizh tadi dengan keadaan orang tua seperti itu? Coba renungkan sendiri pada Nabi kita Muhammad dari dalil-dalil yang berbicara. Lihat juga keluarga para nabi lainnya. Ada Nabi yang istri dan anaknya kafir. Ada Nabi yang bapaknya kafir. Apakah mencacati ia sebagai seorang Nabi? Apalagi kalau seorang Nabi seperti Nabi Muhammad memiliki orang tua yang belum sempat beliau dakwahi.   Istri Nabi Nuh dan Nabi Luth Kafir Allah Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam).” (QS. At-Tahrim: 10)   Anak Nabi Nuh Kafir Allah Ta’ala berfirman, وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ *  قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim“. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Huud : 44-46)   Ayah Nabi Ibrahim (Azar) Kafir Dalam ayat disebutkan, وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (QS. At-Taubah: 114).   Orang Tua Nabi Muhammad Dibicarakan dalam Al-Qur’an Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ… “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 358)   Orang Tua Nabi Muhammad Di Mana? Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 70).   Hadits yang Tidak Jelas dan Lemah Sebenarnya kalau mau melihat berita-berita yang menyatakan tidak kafirnya orang tua nabi dan selamatnya mereka karena di atas iman adalah berdasarkan pemahaman yang tidak jelas. Karena berita tersebut berasal dari hadits bermasalah. Penulis kitab ‘Aunul Ma’bud menyatakan, “Hadits-hadits yang menyebutkan berimannya orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selamatnya mereka, semuanya adalah hadits yang mawdhu, dusta dan tidak benar. Sebagian hadits tersebtu dha’if jiddan (sangat lemah). Menurut kesepatan ulama pakar hadits, hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sama sekali. Alasan mawdhu’ (berisi perawi pendusta) dinyatakan oleh Ad-Daruquthni, Al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, Al-Khatib, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Nashir, Ibnul Jauzi, As-Suhaili, Al-Qurthubi, Ath-Thabari, Fath Ad-Diin bin Sayyid An-Naas, Ibrahim Al-Halabi dan ulama lainnya.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Lemahnya Pendapat Imam Suyuthi rahimahullah Al-‘Azhim Abadi, penulis ‘Aun Al-Ma’bud menyatakan dalam rangka membantah perkataan Imam As-Suyuthi yang menyatakan tidak kafirnya orang tua Nabi, “Asy-Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi telah menyelisihi para hufazh (pakar hadits) dan para ulama muhaqqiqin. Beliau menyatakan bahwa orang tua nabi mati dalam keadaan beriman dan selamat. Bahkan Imam Suyuthi sampai menulis beberapa risalah untuk mendukung hal ini. Di antara risalah tersebut berjudul “At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Anna Abaway Rasulillah fi Al-Jannah” yaitu pengagungan dan karunia yang membuktikan kedua orang tua Rasulullah berada di surga.” Al-‘Azhim Abadi menyatakan, “Al-‘Alamah As-Suyuthi terlalu bergampang-gampangan dalam masalah ini. Pendapat beliau tak perlu dianggap. Karena perkataan beliau telah menyelisihi pendapat ulama yang lebih mumpuni.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Telah Ada Ijma’ Bahkan telah ada ijma’ dari para ulama akan keadaan orang tua Nabi Muhammad. Ibnul Jauzi berkata, وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين ”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam masih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), di mana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berusia enam tahun.” (Al-Mawdhu’at, 1: 283). Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya : وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق ”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) (Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hlm. 7. Download dari www.alsoufia.com)   Silakan Simpulkan Setelah membaca tulisan ini, Anda kami yakin cerdas bisa menyimpulkan manakah pendapat yang benar. Ingin menerima hadits dari Nabi sendiri atau ingin menerima pendapat yang tidak berdasar? Silakan menyimpulkan. Allahumma inna nas-aluka ’ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al- Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ’Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Al-’Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/47170 http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi
Kemarin saat di Makassar, kami sempat bertemu dengan seorang ikhwan yang muallaf, sejak 2010 (kalau tidak salah). Saat ini ia menjadi seorang hafizh Al-Qur’an, suaranya merdu dan enak sekali didengar. Namun sayangnya, tentang ibunya ia cerita masih belum masuk Islam. Kami cuma doakan saja, moga ibunya bisa masuk Islam dengan segera. Ia katakan juga bahwa ibunya sebenarnya sudah percaya bahwa Yesus itu bukan Tuhan. Cuma karena pihak keluarga ibunya saja yang mungkin membuat ortunya belum bisa bersyahadat. Apakah mungkin seorang anak muslim bahkan hafizh, orang tuanya itu kafir? Apa mencacati anaknya yang hafizh tadi dengan keadaan orang tua seperti itu? Coba renungkan sendiri pada Nabi kita Muhammad dari dalil-dalil yang berbicara. Lihat juga keluarga para nabi lainnya. Ada Nabi yang istri dan anaknya kafir. Ada Nabi yang bapaknya kafir. Apakah mencacati ia sebagai seorang Nabi? Apalagi kalau seorang Nabi seperti Nabi Muhammad memiliki orang tua yang belum sempat beliau dakwahi.   Istri Nabi Nuh dan Nabi Luth Kafir Allah Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam).” (QS. At-Tahrim: 10)   Anak Nabi Nuh Kafir Allah Ta’ala berfirman, وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ *  قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim“. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Huud : 44-46)   Ayah Nabi Ibrahim (Azar) Kafir Dalam ayat disebutkan, وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (QS. At-Taubah: 114).   Orang Tua Nabi Muhammad Dibicarakan dalam Al-Qur’an Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ… “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 358)   Orang Tua Nabi Muhammad Di Mana? Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 70).   Hadits yang Tidak Jelas dan Lemah Sebenarnya kalau mau melihat berita-berita yang menyatakan tidak kafirnya orang tua nabi dan selamatnya mereka karena di atas iman adalah berdasarkan pemahaman yang tidak jelas. Karena berita tersebut berasal dari hadits bermasalah. Penulis kitab ‘Aunul Ma’bud menyatakan, “Hadits-hadits yang menyebutkan berimannya orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selamatnya mereka, semuanya adalah hadits yang mawdhu, dusta dan tidak benar. Sebagian hadits tersebtu dha’if jiddan (sangat lemah). Menurut kesepatan ulama pakar hadits, hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sama sekali. Alasan mawdhu’ (berisi perawi pendusta) dinyatakan oleh Ad-Daruquthni, Al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, Al-Khatib, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Nashir, Ibnul Jauzi, As-Suhaili, Al-Qurthubi, Ath-Thabari, Fath Ad-Diin bin Sayyid An-Naas, Ibrahim Al-Halabi dan ulama lainnya.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Lemahnya Pendapat Imam Suyuthi rahimahullah Al-‘Azhim Abadi, penulis ‘Aun Al-Ma’bud menyatakan dalam rangka membantah perkataan Imam As-Suyuthi yang menyatakan tidak kafirnya orang tua Nabi, “Asy-Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi telah menyelisihi para hufazh (pakar hadits) dan para ulama muhaqqiqin. Beliau menyatakan bahwa orang tua nabi mati dalam keadaan beriman dan selamat. Bahkan Imam Suyuthi sampai menulis beberapa risalah untuk mendukung hal ini. Di antara risalah tersebut berjudul “At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Anna Abaway Rasulillah fi Al-Jannah” yaitu pengagungan dan karunia yang membuktikan kedua orang tua Rasulullah berada di surga.” Al-‘Azhim Abadi menyatakan, “Al-‘Alamah As-Suyuthi terlalu bergampang-gampangan dalam masalah ini. Pendapat beliau tak perlu dianggap. Karena perkataan beliau telah menyelisihi pendapat ulama yang lebih mumpuni.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Telah Ada Ijma’ Bahkan telah ada ijma’ dari para ulama akan keadaan orang tua Nabi Muhammad. Ibnul Jauzi berkata, وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين ”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam masih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), di mana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berusia enam tahun.” (Al-Mawdhu’at, 1: 283). Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya : وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق ”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) (Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hlm. 7. Download dari www.alsoufia.com)   Silakan Simpulkan Setelah membaca tulisan ini, Anda kami yakin cerdas bisa menyimpulkan manakah pendapat yang benar. Ingin menerima hadits dari Nabi sendiri atau ingin menerima pendapat yang tidak berdasar? Silakan menyimpulkan. Allahumma inna nas-aluka ’ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al- Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ’Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Al-’Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/47170 http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi


Kemarin saat di Makassar, kami sempat bertemu dengan seorang ikhwan yang muallaf, sejak 2010 (kalau tidak salah). Saat ini ia menjadi seorang hafizh Al-Qur’an, suaranya merdu dan enak sekali didengar. Namun sayangnya, tentang ibunya ia cerita masih belum masuk Islam. Kami cuma doakan saja, moga ibunya bisa masuk Islam dengan segera. Ia katakan juga bahwa ibunya sebenarnya sudah percaya bahwa Yesus itu bukan Tuhan. Cuma karena pihak keluarga ibunya saja yang mungkin membuat ortunya belum bisa bersyahadat. Apakah mungkin seorang anak muslim bahkan hafizh, orang tuanya itu kafir? Apa mencacati anaknya yang hafizh tadi dengan keadaan orang tua seperti itu? Coba renungkan sendiri pada Nabi kita Muhammad dari dalil-dalil yang berbicara. Lihat juga keluarga para nabi lainnya. Ada Nabi yang istri dan anaknya kafir. Ada Nabi yang bapaknya kafir. Apakah mencacati ia sebagai seorang Nabi? Apalagi kalau seorang Nabi seperti Nabi Muhammad memiliki orang tua yang belum sempat beliau dakwahi.   Istri Nabi Nuh dan Nabi Luth Kafir Allah Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam).” (QS. At-Tahrim: 10)   Anak Nabi Nuh Kafir Allah Ta’ala berfirman, وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ *  قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim“. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Huud : 44-46)   Ayah Nabi Ibrahim (Azar) Kafir Dalam ayat disebutkan, وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (QS. At-Taubah: 114).   Orang Tua Nabi Muhammad Dibicarakan dalam Al-Qur’an Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ… “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 358)   Orang Tua Nabi Muhammad Di Mana? Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 70).   Hadits yang Tidak Jelas dan Lemah Sebenarnya kalau mau melihat berita-berita yang menyatakan tidak kafirnya orang tua nabi dan selamatnya mereka karena di atas iman adalah berdasarkan pemahaman yang tidak jelas. Karena berita tersebut berasal dari hadits bermasalah. Penulis kitab ‘Aunul Ma’bud menyatakan, “Hadits-hadits yang menyebutkan berimannya orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selamatnya mereka, semuanya adalah hadits yang mawdhu, dusta dan tidak benar. Sebagian hadits tersebtu dha’if jiddan (sangat lemah). Menurut kesepatan ulama pakar hadits, hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sama sekali. Alasan mawdhu’ (berisi perawi pendusta) dinyatakan oleh Ad-Daruquthni, Al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, Al-Khatib, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Nashir, Ibnul Jauzi, As-Suhaili, Al-Qurthubi, Ath-Thabari, Fath Ad-Diin bin Sayyid An-Naas, Ibrahim Al-Halabi dan ulama lainnya.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Lemahnya Pendapat Imam Suyuthi rahimahullah Al-‘Azhim Abadi, penulis ‘Aun Al-Ma’bud menyatakan dalam rangka membantah perkataan Imam As-Suyuthi yang menyatakan tidak kafirnya orang tua Nabi, “Asy-Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi telah menyelisihi para hufazh (pakar hadits) dan para ulama muhaqqiqin. Beliau menyatakan bahwa orang tua nabi mati dalam keadaan beriman dan selamat. Bahkan Imam Suyuthi sampai menulis beberapa risalah untuk mendukung hal ini. Di antara risalah tersebut berjudul “At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Anna Abaway Rasulillah fi Al-Jannah” yaitu pengagungan dan karunia yang membuktikan kedua orang tua Rasulullah berada di surga.” Al-‘Azhim Abadi menyatakan, “Al-‘Alamah As-Suyuthi terlalu bergampang-gampangan dalam masalah ini. Pendapat beliau tak perlu dianggap. Karena perkataan beliau telah menyelisihi pendapat ulama yang lebih mumpuni.” (‘Aun Al-Ma’bud, 12: 358)   Telah Ada Ijma’ Bahkan telah ada ijma’ dari para ulama akan keadaan orang tua Nabi Muhammad. Ibnul Jauzi berkata, وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين ”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam masih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), di mana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berusia enam tahun.” (Al-Mawdhu’at, 1: 283). Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya : وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق ”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) (Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hlm. 7. Download dari www.alsoufia.com)   Silakan Simpulkan Setelah membaca tulisan ini, Anda kami yakin cerdas bisa menyimpulkan manakah pendapat yang benar. Ingin menerima hadits dari Nabi sendiri atau ingin menerima pendapat yang tidak berdasar? Silakan menyimpulkan. Allahumma inna nas-aluka ’ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al- Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ’Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Al-’Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/47170 http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi

Orang Tua Nabi Muhammad di Masa Fatrah

Bagaimana jika ada yang meninggal di masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) seperti orang tua nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203)   Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” Demikian faedah dari seorang ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah yang moga bermanfaat untuk kita dalam memahami hadits di atas.   Allahumma zidnaa ‘ilmaa, ya Allah tambahkanlah pada kami ilmu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 3: 70.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi orang tua nabi

Orang Tua Nabi Muhammad di Masa Fatrah

Bagaimana jika ada yang meninggal di masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) seperti orang tua nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203)   Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” Demikian faedah dari seorang ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah yang moga bermanfaat untuk kita dalam memahami hadits di atas.   Allahumma zidnaa ‘ilmaa, ya Allah tambahkanlah pada kami ilmu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 3: 70.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi orang tua nabi
Bagaimana jika ada yang meninggal di masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) seperti orang tua nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203)   Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” Demikian faedah dari seorang ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah yang moga bermanfaat untuk kita dalam memahami hadits di atas.   Allahumma zidnaa ‘ilmaa, ya Allah tambahkanlah pada kami ilmu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 3: 70.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi orang tua nabi


Bagaimana jika ada yang meninggal di masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) seperti orang tua nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ “Wahai Rasulullah di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ “Di neraka.” Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim, no. 203)   Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa faedah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 1- Siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, maka ia berada di neraka dan tak bermanfaat hubungan keluarga dekat. 2- Dalam hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa siapa yang mati pada masa fatrah (masa kosong di antara dua nabi) dan saat itu ada kebiasaan orang-orang Arab menyembah berhala, maka ia dihukumi sebagai penduduk neraka. Bukan berarti di masa itu mereka tidak mendapatkan dakwah. Bahkan dakwah dari Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya sudah ada. 3- Ini menunjukkan cara bergaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik. Kalau orang tua Nabi Muhammad sendiri dinyatakan di neraka dan itu memang terasa berat bagi beliau. Orang tua dari orang yang bertanya pun demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan “ayahku dan ayahmu di neraka” menunjukkan bahwa beliau merasa senasib dengannya dalam musibah. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bab: Penjelasan mengenai orang yang di atas kekafiran tempatnya di neraka. Syafa’at dan hubungan kerabat dekat tidaklah bermanfaat untuknya.” Demikian faedah dari seorang ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah yang moga bermanfaat untuk kita dalam memahami hadits di atas.   Allahumma zidnaa ‘ilmaa, ya Allah tambahkanlah pada kami ilmu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 3: 70.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta nabi orang tua nabi

Istri Shalihah Senangnya Dandan

Istri shalihah senangnya dandan? Iya benar. Namun coba lihat apa yang dimaksud dengan pernyataan ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   Beberapa hal dapat kita simpulkan dari hadits di atas: Istri-istri para sahabat dahulu senang berdandan. Istri-istri mereka hanya berdandan di rumah untuk suaminya. Mereka ingin memberikan suatu yang spesial untuk suami mereka. Adapun dandan wanita masa kini kalau mau keluar rumah saja biar dibilang cantik oleh orang banyak. Jadi tak ada lagi yang spesial di rumah. Istri-istri sahabat meskipun terlihat repot untuk hanya sekedar berdandan dan berpenampilan istimewa untuk sumi. Mewarnai kuku adalah suatu yang masih dibolehkan dan jadi kebiasaan para wanita di masa sahabat. Pewarna kuku yang digunakan oleh para istri sahabat bisa dihilangkan setiap kali akan shalat. Memakai pewarna kuku baiknya tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak mengahalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Namun jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka sudah sepantasnya tidak digunakan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Istri Shalihah Senangnya Dandan

Istri shalihah senangnya dandan? Iya benar. Namun coba lihat apa yang dimaksud dengan pernyataan ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   Beberapa hal dapat kita simpulkan dari hadits di atas: Istri-istri para sahabat dahulu senang berdandan. Istri-istri mereka hanya berdandan di rumah untuk suaminya. Mereka ingin memberikan suatu yang spesial untuk suami mereka. Adapun dandan wanita masa kini kalau mau keluar rumah saja biar dibilang cantik oleh orang banyak. Jadi tak ada lagi yang spesial di rumah. Istri-istri sahabat meskipun terlihat repot untuk hanya sekedar berdandan dan berpenampilan istimewa untuk sumi. Mewarnai kuku adalah suatu yang masih dibolehkan dan jadi kebiasaan para wanita di masa sahabat. Pewarna kuku yang digunakan oleh para istri sahabat bisa dihilangkan setiap kali akan shalat. Memakai pewarna kuku baiknya tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak mengahalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Namun jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka sudah sepantasnya tidak digunakan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan
Istri shalihah senangnya dandan? Iya benar. Namun coba lihat apa yang dimaksud dengan pernyataan ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   Beberapa hal dapat kita simpulkan dari hadits di atas: Istri-istri para sahabat dahulu senang berdandan. Istri-istri mereka hanya berdandan di rumah untuk suaminya. Mereka ingin memberikan suatu yang spesial untuk suami mereka. Adapun dandan wanita masa kini kalau mau keluar rumah saja biar dibilang cantik oleh orang banyak. Jadi tak ada lagi yang spesial di rumah. Istri-istri sahabat meskipun terlihat repot untuk hanya sekedar berdandan dan berpenampilan istimewa untuk sumi. Mewarnai kuku adalah suatu yang masih dibolehkan dan jadi kebiasaan para wanita di masa sahabat. Pewarna kuku yang digunakan oleh para istri sahabat bisa dihilangkan setiap kali akan shalat. Memakai pewarna kuku baiknya tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak mengahalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Namun jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka sudah sepantasnya tidak digunakan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan


Istri shalihah senangnya dandan? Iya benar. Namun coba lihat apa yang dimaksud dengan pernyataan ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   Beberapa hal dapat kita simpulkan dari hadits di atas: Istri-istri para sahabat dahulu senang berdandan. Istri-istri mereka hanya berdandan di rumah untuk suaminya. Mereka ingin memberikan suatu yang spesial untuk suami mereka. Adapun dandan wanita masa kini kalau mau keluar rumah saja biar dibilang cantik oleh orang banyak. Jadi tak ada lagi yang spesial di rumah. Istri-istri sahabat meskipun terlihat repot untuk hanya sekedar berdandan dan berpenampilan istimewa untuk sumi. Mewarnai kuku adalah suatu yang masih dibolehkan dan jadi kebiasaan para wanita di masa sahabat. Pewarna kuku yang digunakan oleh para istri sahabat bisa dihilangkan setiap kali akan shalat. Memakai pewarna kuku baiknya tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak mengahalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Namun jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka sudah sepantasnya tidak digunakan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (5)

Beberapa cara lain yang Allah Ta’ala pilih Banyak cara lain yang Allah Ta’ala pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan, di antaranya adalah sebagai berikut.Penyebutan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukanTerkadang di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukan.Berikut ini perinciannya:A. Allah menyebutkan perintah-Nya berupa amal saleh lalu menyebutkan dampak positif dan buah manisnya, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun dampak positif dan buah manisnya di dunia, berupa kehidupan yang baik, ketenangan hati, kebahagiaan, hilangnya kesedihan, pelakunya dicintai oleh Allah dan dijaga oleh Allah.Sedangkan di akhirat, pelakunya mendapatkan kenikmatan di surga, selamat dari siksa neraka dan kemurkaan-Nya.Contohnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl: 97.مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.Dalam ayat ini, terdapat penggabungan balasan dunia dan akhirat, yaitu kehidupan yang baik di dunia berupa kebahagiaan, ketenangan hati, kelapangan dada, dan rezeki yang halal. Selain itu mereka juga akan dibalas dengan pahala yang lebih baik di akhirat, berupa kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Qomar: 54.إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai”Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: 96.إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan rasa cinta kepada mereka (di hati penduduk langit & bumi)”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa janji yang disebutkan dalam ayat ini termasuk nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal sholeh, yaitu Allah Ta’ala menjanjikan akan memberikan kasih sayang wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi kepada mereka. Apabila rasa kasih sayang kepada mereka itu ada dalam hati wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi, maka akan dimudahkan banyak dari urusan mereka, mereka akan mendapatkan kebaikan, dakwah, pengajaran, penerimaan, dan kepemimpinan dalam kebaikan, karena mereka mencintai Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menjadikan mereka dicintai oleh wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (5)

Beberapa cara lain yang Allah Ta’ala pilih Banyak cara lain yang Allah Ta’ala pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan, di antaranya adalah sebagai berikut.Penyebutan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukanTerkadang di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukan.Berikut ini perinciannya:A. Allah menyebutkan perintah-Nya berupa amal saleh lalu menyebutkan dampak positif dan buah manisnya, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun dampak positif dan buah manisnya di dunia, berupa kehidupan yang baik, ketenangan hati, kebahagiaan, hilangnya kesedihan, pelakunya dicintai oleh Allah dan dijaga oleh Allah.Sedangkan di akhirat, pelakunya mendapatkan kenikmatan di surga, selamat dari siksa neraka dan kemurkaan-Nya.Contohnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl: 97.مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.Dalam ayat ini, terdapat penggabungan balasan dunia dan akhirat, yaitu kehidupan yang baik di dunia berupa kebahagiaan, ketenangan hati, kelapangan dada, dan rezeki yang halal. Selain itu mereka juga akan dibalas dengan pahala yang lebih baik di akhirat, berupa kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Qomar: 54.إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai”Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: 96.إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan rasa cinta kepada mereka (di hati penduduk langit & bumi)”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa janji yang disebutkan dalam ayat ini termasuk nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal sholeh, yaitu Allah Ta’ala menjanjikan akan memberikan kasih sayang wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi kepada mereka. Apabila rasa kasih sayang kepada mereka itu ada dalam hati wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi, maka akan dimudahkan banyak dari urusan mereka, mereka akan mendapatkan kebaikan, dakwah, pengajaran, penerimaan, dan kepemimpinan dalam kebaikan, karena mereka mencintai Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menjadikan mereka dicintai oleh wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram
Beberapa cara lain yang Allah Ta’ala pilih Banyak cara lain yang Allah Ta’ala pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan, di antaranya adalah sebagai berikut.Penyebutan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukanTerkadang di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukan.Berikut ini perinciannya:A. Allah menyebutkan perintah-Nya berupa amal saleh lalu menyebutkan dampak positif dan buah manisnya, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun dampak positif dan buah manisnya di dunia, berupa kehidupan yang baik, ketenangan hati, kebahagiaan, hilangnya kesedihan, pelakunya dicintai oleh Allah dan dijaga oleh Allah.Sedangkan di akhirat, pelakunya mendapatkan kenikmatan di surga, selamat dari siksa neraka dan kemurkaan-Nya.Contohnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl: 97.مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.Dalam ayat ini, terdapat penggabungan balasan dunia dan akhirat, yaitu kehidupan yang baik di dunia berupa kebahagiaan, ketenangan hati, kelapangan dada, dan rezeki yang halal. Selain itu mereka juga akan dibalas dengan pahala yang lebih baik di akhirat, berupa kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Qomar: 54.إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai”Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: 96.إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan rasa cinta kepada mereka (di hati penduduk langit & bumi)”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa janji yang disebutkan dalam ayat ini termasuk nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal sholeh, yaitu Allah Ta’ala menjanjikan akan memberikan kasih sayang wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi kepada mereka. Apabila rasa kasih sayang kepada mereka itu ada dalam hati wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi, maka akan dimudahkan banyak dari urusan mereka, mereka akan mendapatkan kebaikan, dakwah, pengajaran, penerimaan, dan kepemimpinan dalam kebaikan, karena mereka mencintai Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menjadikan mereka dicintai oleh wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram


Beberapa cara lain yang Allah Ta’ala pilih Banyak cara lain yang Allah Ta’ala pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan, di antaranya adalah sebagai berikut.Penyebutan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukanTerkadang di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan dampak positif kebaikan dan dampak negatif keburukan.Berikut ini perinciannya:A. Allah menyebutkan perintah-Nya berupa amal saleh lalu menyebutkan dampak positif dan buah manisnya, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun dampak positif dan buah manisnya di dunia, berupa kehidupan yang baik, ketenangan hati, kebahagiaan, hilangnya kesedihan, pelakunya dicintai oleh Allah dan dijaga oleh Allah.Sedangkan di akhirat, pelakunya mendapatkan kenikmatan di surga, selamat dari siksa neraka dan kemurkaan-Nya.Contohnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl: 97.مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.Dalam ayat ini, terdapat penggabungan balasan dunia dan akhirat, yaitu kehidupan yang baik di dunia berupa kebahagiaan, ketenangan hati, kelapangan dada, dan rezeki yang halal. Selain itu mereka juga akan dibalas dengan pahala yang lebih baik di akhirat, berupa kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Qomar: 54.إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai”Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: 96.إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَٰنُ وُدًّا“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan rasa cinta kepada mereka (di hati penduduk langit & bumi)”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa janji yang disebutkan dalam ayat ini termasuk nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal sholeh, yaitu Allah Ta’ala menjanjikan akan memberikan kasih sayang wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi kepada mereka. Apabila rasa kasih sayang kepada mereka itu ada dalam hati wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi, maka akan dimudahkan banyak dari urusan mereka, mereka akan mendapatkan kebaikan, dakwah, pengajaran, penerimaan, dan kepemimpinan dalam kebaikan, karena mereka mencintai Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menjadikan mereka dicintai oleh wali-wali-Nya, penduduk langit, dan bumi.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Bagaimana Para Ulama Membela Hadits Nabi?

Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:Pertama: Mengenal sejarah perawi haditsMaksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dhal, mu’allaq, munqathi’ dan diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka”.‘Ufair bin Ma’dan Al Kila’i berkata: “Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: “Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: “Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya”.Ia berkata: “Khalid bin Ma’dan”.Aku berkata: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Tahun 108H”.Aku berkata: “Di mana engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Di perang Armenia”Aku berkata kepadanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi”.Abul Walid Ath Thayalisi berkata: “Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: “‘Atha bin Abi Rabah menuturkan kepadaku…(lalu menyebutkan hadits)”.Aku berkata kepadanya: “Tahun berapa engkau mendengar dari ‘Atha?”Ia menjawab: “Pada tahun 124H”.Aku berkata: “‘Atha meninggal antara tahun 110-119H”.Kedua: Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matanDengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dha’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara contohnya adalah:Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar”.Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak”.Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu?”Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya”.Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah”.‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu”.Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun?”Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas”.Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhab-nya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.Subhanallah! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.Ketiga: Merujuk buku asli perawi haditsCara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?”Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya”.Keempat: Memeriksa lafadz dalam menyampaikan haditsKetika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz “haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid kepada syaikh biasanya menggunakan “akhbarona” atau “anbaana” dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat: Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain. Perawi tersebut bukan mudallis. Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.Kelima: Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi haditsPemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).Perawi yang ‘adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dharuri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya.Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya: Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah)”. Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “ekstrim dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”. Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi’ah (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali dan mencela Mu’awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat). Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru kepada aqidah murji’ah”. Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras. Bagaimana mengetahui keadilan perawiJumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:Pertama: Terkenal ke-‘adil-annyaMaksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.Kedua: Pernyataan dari seorang imamBila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima. Menguji perawi. Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat. ***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong

Bagaimana Para Ulama Membela Hadits Nabi?

Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:Pertama: Mengenal sejarah perawi haditsMaksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dhal, mu’allaq, munqathi’ dan diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka”.‘Ufair bin Ma’dan Al Kila’i berkata: “Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: “Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: “Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya”.Ia berkata: “Khalid bin Ma’dan”.Aku berkata: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Tahun 108H”.Aku berkata: “Di mana engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Di perang Armenia”Aku berkata kepadanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi”.Abul Walid Ath Thayalisi berkata: “Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: “‘Atha bin Abi Rabah menuturkan kepadaku…(lalu menyebutkan hadits)”.Aku berkata kepadanya: “Tahun berapa engkau mendengar dari ‘Atha?”Ia menjawab: “Pada tahun 124H”.Aku berkata: “‘Atha meninggal antara tahun 110-119H”.Kedua: Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matanDengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dha’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara contohnya adalah:Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar”.Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak”.Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu?”Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya”.Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah”.‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu”.Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun?”Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas”.Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhab-nya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.Subhanallah! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.Ketiga: Merujuk buku asli perawi haditsCara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?”Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya”.Keempat: Memeriksa lafadz dalam menyampaikan haditsKetika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz “haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid kepada syaikh biasanya menggunakan “akhbarona” atau “anbaana” dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat: Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain. Perawi tersebut bukan mudallis. Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.Kelima: Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi haditsPemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).Perawi yang ‘adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dharuri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya.Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya: Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah)”. Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “ekstrim dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”. Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi’ah (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali dan mencela Mu’awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat). Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru kepada aqidah murji’ah”. Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras. Bagaimana mengetahui keadilan perawiJumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:Pertama: Terkenal ke-‘adil-annyaMaksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.Kedua: Pernyataan dari seorang imamBila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima. Menguji perawi. Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat. ***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong
Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:Pertama: Mengenal sejarah perawi haditsMaksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dhal, mu’allaq, munqathi’ dan diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka”.‘Ufair bin Ma’dan Al Kila’i berkata: “Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: “Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: “Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya”.Ia berkata: “Khalid bin Ma’dan”.Aku berkata: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Tahun 108H”.Aku berkata: “Di mana engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Di perang Armenia”Aku berkata kepadanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi”.Abul Walid Ath Thayalisi berkata: “Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: “‘Atha bin Abi Rabah menuturkan kepadaku…(lalu menyebutkan hadits)”.Aku berkata kepadanya: “Tahun berapa engkau mendengar dari ‘Atha?”Ia menjawab: “Pada tahun 124H”.Aku berkata: “‘Atha meninggal antara tahun 110-119H”.Kedua: Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matanDengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dha’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara contohnya adalah:Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar”.Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak”.Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu?”Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya”.Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah”.‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu”.Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun?”Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas”.Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhab-nya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.Subhanallah! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.Ketiga: Merujuk buku asli perawi haditsCara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?”Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya”.Keempat: Memeriksa lafadz dalam menyampaikan haditsKetika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz “haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid kepada syaikh biasanya menggunakan “akhbarona” atau “anbaana” dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat: Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain. Perawi tersebut bukan mudallis. Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.Kelima: Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi haditsPemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).Perawi yang ‘adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dharuri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya.Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya: Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah)”. Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “ekstrim dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”. Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi’ah (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali dan mencela Mu’awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat). Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru kepada aqidah murji’ah”. Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras. Bagaimana mengetahui keadilan perawiJumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:Pertama: Terkenal ke-‘adil-annyaMaksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.Kedua: Pernyataan dari seorang imamBila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima. Menguji perawi. Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat. ***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong


Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:Pertama: Mengenal sejarah perawi haditsMaksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dhal, mu’allaq, munqathi’ dan diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka”.‘Ufair bin Ma’dan Al Kila’i berkata: “Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: “Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: “Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya”.Ia berkata: “Khalid bin Ma’dan”.Aku berkata: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Tahun 108H”.Aku berkata: “Di mana engkau bertemu dengannya?”Ia menjawab: “Di perang Armenia”Aku berkata kepadanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi”.Abul Walid Ath Thayalisi berkata: “Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: “‘Atha bin Abi Rabah menuturkan kepadaku…(lalu menyebutkan hadits)”.Aku berkata kepadanya: “Tahun berapa engkau mendengar dari ‘Atha?”Ia menjawab: “Pada tahun 124H”.Aku berkata: “‘Atha meninggal antara tahun 110-119H”.Kedua: Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matanDengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dha’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara contohnya adalah:Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar”.Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak”.Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu?”Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya”.Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah”.‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu”.Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun?”Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas”.Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhab-nya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.Subhanallah! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.Ketiga: Merujuk buku asli perawi haditsCara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?”Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya”.Keempat: Memeriksa lafadz dalam menyampaikan haditsKetika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz “haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid kepada syaikh biasanya menggunakan “akhbarona” atau “anbaana” dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat: Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain. Perawi tersebut bukan mudallis. Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.Kelima: Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi haditsPemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).Perawi yang ‘adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dharuri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya.Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya: Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah)”. Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “ekstrim dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”. Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi’ah (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali dan mencela Mu’awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat). Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru kepada aqidah murji’ah”. Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras. Bagaimana mengetahui keadilan perawiJumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:Pertama: Terkenal ke-‘adil-annyaMaksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.Kedua: Pernyataan dari seorang imamBila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima. Menguji perawi. Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat. ***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (1)

Alhamdulillah wah sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya, Al-Qowa’idul Hisan Al-Muta’alliqoh bi Tafsiril Quran menyebutkan salah satu kaedah di dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu:في طريقة القرآن في أمر المؤمنين وخطابهم بالأحكام الشرعية “Metode Al-Qur`an dalam memerintah kaum mukminin dan menyeru mereka untuk melaksanakan hukum Syar’i”Penjelasan KaedahAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mengajak manusia ke jalan-Nya dengan cara yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nahl:125,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.Ayat ini terkait dengan masalah dakwah, yaitu membantah kebatilan dengan cara yang terbaik. Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang terbaik’” (QS. Al-Israa`: 53).Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengatakan perkatan yang baik, dalam berdakwah maupun dalam kondisi lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan dalam Ad-Da’wah ilallah adalah ucapan yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Fushsilat: 33,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ    “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang maksud mengajak ke jalan Allah dengan cara yang terbaik, yaitu: “Dengan cara terdekat yang bisa menghantarkan kepada tujuan dan meraih apa yang diharapkan. Tidak ada keraguan bahwa cara yang Allah pilih dalam menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman (agar mereka melaksanakan) hukum Syar’i adalah cara yang terbaik dan terdekat (menyampaikan kepada tujuan)”.Cara yang Paling Banyak Allah PilihSelanjutnya, beliau rahimahullah juga menegaskan bahwa cara yang paling banyak Allah pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan melarang mereka dari berbuat keburukan adalah dengan menyebutkan sifat yang terdapat pada diri mereka, yaitu keimanan. Sebagai contoh adalah Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Masuk Surga Bersama Keluarga, Islam Tauhid, Sholat Khusyuk, Pernikahan Jin Dan Manusia Menurut Islam

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (1)

Alhamdulillah wah sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya, Al-Qowa’idul Hisan Al-Muta’alliqoh bi Tafsiril Quran menyebutkan salah satu kaedah di dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu:في طريقة القرآن في أمر المؤمنين وخطابهم بالأحكام الشرعية “Metode Al-Qur`an dalam memerintah kaum mukminin dan menyeru mereka untuk melaksanakan hukum Syar’i”Penjelasan KaedahAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mengajak manusia ke jalan-Nya dengan cara yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nahl:125,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.Ayat ini terkait dengan masalah dakwah, yaitu membantah kebatilan dengan cara yang terbaik. Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang terbaik’” (QS. Al-Israa`: 53).Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengatakan perkatan yang baik, dalam berdakwah maupun dalam kondisi lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan dalam Ad-Da’wah ilallah adalah ucapan yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Fushsilat: 33,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ    “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang maksud mengajak ke jalan Allah dengan cara yang terbaik, yaitu: “Dengan cara terdekat yang bisa menghantarkan kepada tujuan dan meraih apa yang diharapkan. Tidak ada keraguan bahwa cara yang Allah pilih dalam menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman (agar mereka melaksanakan) hukum Syar’i adalah cara yang terbaik dan terdekat (menyampaikan kepada tujuan)”.Cara yang Paling Banyak Allah PilihSelanjutnya, beliau rahimahullah juga menegaskan bahwa cara yang paling banyak Allah pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan melarang mereka dari berbuat keburukan adalah dengan menyebutkan sifat yang terdapat pada diri mereka, yaitu keimanan. Sebagai contoh adalah Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Masuk Surga Bersama Keluarga, Islam Tauhid, Sholat Khusyuk, Pernikahan Jin Dan Manusia Menurut Islam
Alhamdulillah wah sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya, Al-Qowa’idul Hisan Al-Muta’alliqoh bi Tafsiril Quran menyebutkan salah satu kaedah di dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu:في طريقة القرآن في أمر المؤمنين وخطابهم بالأحكام الشرعية “Metode Al-Qur`an dalam memerintah kaum mukminin dan menyeru mereka untuk melaksanakan hukum Syar’i”Penjelasan KaedahAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mengajak manusia ke jalan-Nya dengan cara yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nahl:125,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.Ayat ini terkait dengan masalah dakwah, yaitu membantah kebatilan dengan cara yang terbaik. Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang terbaik’” (QS. Al-Israa`: 53).Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengatakan perkatan yang baik, dalam berdakwah maupun dalam kondisi lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan dalam Ad-Da’wah ilallah adalah ucapan yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Fushsilat: 33,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ    “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang maksud mengajak ke jalan Allah dengan cara yang terbaik, yaitu: “Dengan cara terdekat yang bisa menghantarkan kepada tujuan dan meraih apa yang diharapkan. Tidak ada keraguan bahwa cara yang Allah pilih dalam menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman (agar mereka melaksanakan) hukum Syar’i adalah cara yang terbaik dan terdekat (menyampaikan kepada tujuan)”.Cara yang Paling Banyak Allah PilihSelanjutnya, beliau rahimahullah juga menegaskan bahwa cara yang paling banyak Allah pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan melarang mereka dari berbuat keburukan adalah dengan menyebutkan sifat yang terdapat pada diri mereka, yaitu keimanan. Sebagai contoh adalah Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Masuk Surga Bersama Keluarga, Islam Tauhid, Sholat Khusyuk, Pernikahan Jin Dan Manusia Menurut Islam


Alhamdulillah wah sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya, Al-Qowa’idul Hisan Al-Muta’alliqoh bi Tafsiril Quran menyebutkan salah satu kaedah di dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu:في طريقة القرآن في أمر المؤمنين وخطابهم بالأحكام الشرعية “Metode Al-Qur`an dalam memerintah kaum mukminin dan menyeru mereka untuk melaksanakan hukum Syar’i”Penjelasan KaedahAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mengajak manusia ke jalan-Nya dengan cara yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nahl:125,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.Ayat ini terkait dengan masalah dakwah, yaitu membantah kebatilan dengan cara yang terbaik. Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang terbaik’” (QS. Al-Israa`: 53).Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengatakan perkatan yang baik, dalam berdakwah maupun dalam kondisi lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan dalam Ad-Da’wah ilallah adalah ucapan yang terbaik, Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Fushsilat: 33,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ    “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'”.Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang maksud mengajak ke jalan Allah dengan cara yang terbaik, yaitu: “Dengan cara terdekat yang bisa menghantarkan kepada tujuan dan meraih apa yang diharapkan. Tidak ada keraguan bahwa cara yang Allah pilih dalam menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman (agar mereka melaksanakan) hukum Syar’i adalah cara yang terbaik dan terdekat (menyampaikan kepada tujuan)”.Cara yang Paling Banyak Allah PilihSelanjutnya, beliau rahimahullah juga menegaskan bahwa cara yang paling banyak Allah pilih untuk menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan melarang mereka dari berbuat keburukan adalah dengan menyebutkan sifat yang terdapat pada diri mereka, yaitu keimanan. Sebagai contoh adalah Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Masuk Surga Bersama Keluarga, Islam Tauhid, Sholat Khusyuk, Pernikahan Jin Dan Manusia Menurut Islam

Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah

Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi pencerahan.NajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz (23)].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35) disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)]: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi. Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll. HadatsHadats secara bahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:الْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:الحدَثُ اصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber : http://www.dorar.net/enc/feqhia/3].Para ulama membagi hadats menjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):ينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ: النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macam:Pertama: hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang air kecil, buang air besar dan buang angin.Kedua: hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘ (bersenggama) atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.Nawaqidhul wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.نواقِضُ الوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat: http://www.dorar.net/enc/feqhia/394].Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:الأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada lima: Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut. Hilangnya akal. Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat Makan daging unta Tidur Dan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakan:أما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/6155].Dari sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal wudhu.QadzarahQadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan:فالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=132530].Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan:والأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi dua: Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah. Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll. Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kisah Imam Al Ghazali, Hadits Dunia, Usia Nabi Muhammad Ketika Menikah Dengan Khadijah Adalah, Hadits Puasa Ramadhan, Waktu Sholat Dzuhur Hari Ini

Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah

Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi pencerahan.NajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz (23)].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35) disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)]: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi. Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll. HadatsHadats secara bahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:الْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:الحدَثُ اصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber : http://www.dorar.net/enc/feqhia/3].Para ulama membagi hadats menjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):ينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ: النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macam:Pertama: hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang air kecil, buang air besar dan buang angin.Kedua: hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘ (bersenggama) atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.Nawaqidhul wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.نواقِضُ الوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat: http://www.dorar.net/enc/feqhia/394].Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:الأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada lima: Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut. Hilangnya akal. Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat Makan daging unta Tidur Dan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakan:أما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/6155].Dari sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal wudhu.QadzarahQadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan:فالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=132530].Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan:والأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi dua: Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah. Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll. Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kisah Imam Al Ghazali, Hadits Dunia, Usia Nabi Muhammad Ketika Menikah Dengan Khadijah Adalah, Hadits Puasa Ramadhan, Waktu Sholat Dzuhur Hari Ini
Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi pencerahan.NajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz (23)].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35) disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)]: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi. Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll. HadatsHadats secara bahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:الْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:الحدَثُ اصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber : http://www.dorar.net/enc/feqhia/3].Para ulama membagi hadats menjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):ينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ: النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macam:Pertama: hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang air kecil, buang air besar dan buang angin.Kedua: hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘ (bersenggama) atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.Nawaqidhul wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.نواقِضُ الوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat: http://www.dorar.net/enc/feqhia/394].Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:الأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada lima: Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut. Hilangnya akal. Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat Makan daging unta Tidur Dan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakan:أما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/6155].Dari sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal wudhu.QadzarahQadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan:فالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=132530].Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan:والأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi dua: Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah. Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll. Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kisah Imam Al Ghazali, Hadits Dunia, Usia Nabi Muhammad Ketika Menikah Dengan Khadijah Adalah, Hadits Puasa Ramadhan, Waktu Sholat Dzuhur Hari Ini


Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi pencerahan.NajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz (23)].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35) disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)]: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi. Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll. HadatsHadats secara bahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:الْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:الحدَثُ اصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber : http://www.dorar.net/enc/feqhia/3].Para ulama membagi hadats menjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):ينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ: النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macam:Pertama: hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang air kecil, buang air besar dan buang angin.Kedua: hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘ (bersenggama) atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.Nawaqidhul wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.نواقِضُ الوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat: http://www.dorar.net/enc/feqhia/394].Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:الأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada lima: Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut. Hilangnya akal. Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat Makan daging unta Tidur Dan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakan:أما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/6155].Dari sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal wudhu.QadzarahQadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan:فالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=132530].Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan:والأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi dua: Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah. Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll. Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kisah Imam Al Ghazali, Hadits Dunia, Usia Nabi Muhammad Ketika Menikah Dengan Khadijah Adalah, Hadits Puasa Ramadhan, Waktu Sholat Dzuhur Hari Ini

Doa Berlindung dari Istri yang Cerewet

Adakah doa untuk berlindung dari istri yang berkelakuan jelek? Namun ini bukan hanya berlaku untuk istri, bisa pula untuk suami. Intinya, do’a ini bagus untuk diamalkan. Ini do’anya: اللَّهُمَّ إنِّي أّعُوذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوءِ، وَمِنْ زَوْجٍ تُشَيِّبُنِي قَبْلَ المَشِيبِ، وَمِنْ وَلَدٍ يَكُونُ عَليَّ رَبّاً، وَمِنْ مَالٍ يَكُونُ عَلَيَّ عَذَابَاً، وَمِنْ خَلِيْلٍ مَاكِرٍ عَيْنُهُ تَرَانِي، وَقَلْبُهُ يَرْعَانِي؛ إِنْ رَأَى حَسَنَةً دَفَنَهَا، وَإِذَا رَأَى سَيِّئَةً أَذَاعَهَا Allahumma inni a’udzu bika min jaaris suu’, wa min zawji tusyayyibunii qoblal masyiib, wa min waladin yakuunuu ‘alayya robban, wa min maalin yakuunu ‘alayya ‘adzaban, wa min khaliilin maakirin ‘ainuhu tarooni wa qolbuhu yar’aani, in ra-aa hasanatan dafanahaa wa idza ra-aa sayyi-atan adza’ahaa. “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jahat; dari pasangan yang menjadikanku tua (beruban) sebelum waktunya; dari anak (keturunan) yang berkuasa kepadaku; dari harta yang menjadi siksa bagiku; dan dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi, namun kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan.” (HR. Thabrani dalam Ad-Du’a’ 3: 1425, no. 1339, juga dalam Az-Zuhud, no. 1038. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 377, no. 3137. Hadits ini hanya maqthu’, perkataan tabi’in dan tidak marfu’ sampai Nabi.”) Doa ini penuh berkah karena berisi meminta perlindungan pada lima hal yang merupakan sifat-sifat yang tercela.   Pertama: Berlindung dari gangguan tetangga   Kedua: Berlindung dari pasangan (suami dari istri atau istri dari suami) yang berkelakuan jelek yang membuat seseorang cepat beruban (tua) sebelum waktunya. Yang dimaksud di sini adalah dari suami atau istri yang jelek. Jika dilihat fisik maupun kelakuannya tidak enak. Kata-katanya selalu menyakiti pasangannya. Jika pasangan tersebut ditinggal pergi selalu tidak merasa aman pada jiwa dan harta. Itulah yang menyebabkan seseorang beruban sebelum waktunya dikarenakan pasangannya. Karena keadaan pasangan yang jelek seperti ini terus menderita dan penuh kesedihan.   Ketiga: Berlindung dari anak yang berkuasa pada orang tua Maksudnya di sini adalah anak tersebut bertingkah laku seperti bos karena saking kurang ajar dan durhakanya pada orang tuanya sendiri. Anak tersebut bertingkah seperti seorang majikan pada budaknya.   Keempat: Berlindung dari harta yang menjadi siksa Maksudnya adalah harta itu bisa menyebabkan seseorang disiksa dan bisa membuat seseorang itu merugi dikarenakan terus mencari harta tanpa memperhatikan halal atau haramnya. Padahal harta haram akan menghilangkan keberkahan. Di samping itu, di akhirat juga harta haram akan berakibat jelek. Jadi dalam do’a ini ada permintaan untuk mendapatkan pasangan yang shalih, anak yang shalih, serta harta yang halal yang diperoleh dari pekerjaan halal dan bisa digunakan berinfak di jalan kebaikan. Begitu pula penting kiranya mendapatkan teman yang shalih untuk mendukung agama, dunia dan akhirat kita. Itulah yang terkandung dalam do’a bagian kelima.   Kelima: Berlindung dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi. Kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan. Maksudnya di sini adalah berlindung dari teman yang secara lahiriyah menunjukkan rasa cinta. Padahal di batinnya berbeda. Pandangannya ternyata hanyalah tipu daya. Hatinya ternyata punya keinginan yang bukan-bukan. Kalau ada kebaikan yang diketahui malah ia sembunyikan, tidak mau menyebarkan. Malah kalau kejelekan yang diketahui, ia sebar-sebarkan. Ini bukanlah teman yang baik. Ini adalah musuh yang terselubung. Keadaannya seperti keadaan orang munafik yang Allah sebut, إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya.” (QS. Ali Imran: 120) Kalau kita renungkan do’a di atas dengan baik, kita akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Di dunia, seseorang tentu bahagia dengan istri dan anak yang shalih shalihah, tetangga yang baik dan teman yang mendukung agama kita, serta harta yang penuh berkah. Semoga hal ini kita dapati. Terus do’a berlindung dari istri yang cerewetnya mana? Coba baca ulang do’a di atas dan renungkan dengan hati yang dalam. Yang jelas do’a di atas teramat manfaat. Jangan lupa hafalkan dan amalkan.   Referensi saat nulis: http://www.kalemtayeb.com/index.php/kalem/safahat/item/3189 Faedah dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- saat tausiyah singkat beliau pada Kamis, 23 Syawal 1437 H @ Ma’had As-Sunnah Makassar   [1] Sanad jayyid adalah istilah penyebutan derajat hadits yang berada di atas hasan, namun masih di bawah shahih. Demikian kami dengar penjelasan hal ini dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- dan Syaikh Ali Ahmad Hasan Ar-Razihi –Pengajar Senior di Darul Hadits Ma’bar Yaman- dengan bertanya langsung pada Daurah Makassar 1437 H. — Mengisi waktu luang @ Hasanuddin International Airport, Makassar: Jum’at, 24 Syawal 1437 H, 16: 32 WITA Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah suami istri

Doa Berlindung dari Istri yang Cerewet

Adakah doa untuk berlindung dari istri yang berkelakuan jelek? Namun ini bukan hanya berlaku untuk istri, bisa pula untuk suami. Intinya, do’a ini bagus untuk diamalkan. Ini do’anya: اللَّهُمَّ إنِّي أّعُوذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوءِ، وَمِنْ زَوْجٍ تُشَيِّبُنِي قَبْلَ المَشِيبِ، وَمِنْ وَلَدٍ يَكُونُ عَليَّ رَبّاً، وَمِنْ مَالٍ يَكُونُ عَلَيَّ عَذَابَاً، وَمِنْ خَلِيْلٍ مَاكِرٍ عَيْنُهُ تَرَانِي، وَقَلْبُهُ يَرْعَانِي؛ إِنْ رَأَى حَسَنَةً دَفَنَهَا، وَإِذَا رَأَى سَيِّئَةً أَذَاعَهَا Allahumma inni a’udzu bika min jaaris suu’, wa min zawji tusyayyibunii qoblal masyiib, wa min waladin yakuunuu ‘alayya robban, wa min maalin yakuunu ‘alayya ‘adzaban, wa min khaliilin maakirin ‘ainuhu tarooni wa qolbuhu yar’aani, in ra-aa hasanatan dafanahaa wa idza ra-aa sayyi-atan adza’ahaa. “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jahat; dari pasangan yang menjadikanku tua (beruban) sebelum waktunya; dari anak (keturunan) yang berkuasa kepadaku; dari harta yang menjadi siksa bagiku; dan dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi, namun kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan.” (HR. Thabrani dalam Ad-Du’a’ 3: 1425, no. 1339, juga dalam Az-Zuhud, no. 1038. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 377, no. 3137. Hadits ini hanya maqthu’, perkataan tabi’in dan tidak marfu’ sampai Nabi.”) Doa ini penuh berkah karena berisi meminta perlindungan pada lima hal yang merupakan sifat-sifat yang tercela.   Pertama: Berlindung dari gangguan tetangga   Kedua: Berlindung dari pasangan (suami dari istri atau istri dari suami) yang berkelakuan jelek yang membuat seseorang cepat beruban (tua) sebelum waktunya. Yang dimaksud di sini adalah dari suami atau istri yang jelek. Jika dilihat fisik maupun kelakuannya tidak enak. Kata-katanya selalu menyakiti pasangannya. Jika pasangan tersebut ditinggal pergi selalu tidak merasa aman pada jiwa dan harta. Itulah yang menyebabkan seseorang beruban sebelum waktunya dikarenakan pasangannya. Karena keadaan pasangan yang jelek seperti ini terus menderita dan penuh kesedihan.   Ketiga: Berlindung dari anak yang berkuasa pada orang tua Maksudnya di sini adalah anak tersebut bertingkah laku seperti bos karena saking kurang ajar dan durhakanya pada orang tuanya sendiri. Anak tersebut bertingkah seperti seorang majikan pada budaknya.   Keempat: Berlindung dari harta yang menjadi siksa Maksudnya adalah harta itu bisa menyebabkan seseorang disiksa dan bisa membuat seseorang itu merugi dikarenakan terus mencari harta tanpa memperhatikan halal atau haramnya. Padahal harta haram akan menghilangkan keberkahan. Di samping itu, di akhirat juga harta haram akan berakibat jelek. Jadi dalam do’a ini ada permintaan untuk mendapatkan pasangan yang shalih, anak yang shalih, serta harta yang halal yang diperoleh dari pekerjaan halal dan bisa digunakan berinfak di jalan kebaikan. Begitu pula penting kiranya mendapatkan teman yang shalih untuk mendukung agama, dunia dan akhirat kita. Itulah yang terkandung dalam do’a bagian kelima.   Kelima: Berlindung dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi. Kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan. Maksudnya di sini adalah berlindung dari teman yang secara lahiriyah menunjukkan rasa cinta. Padahal di batinnya berbeda. Pandangannya ternyata hanyalah tipu daya. Hatinya ternyata punya keinginan yang bukan-bukan. Kalau ada kebaikan yang diketahui malah ia sembunyikan, tidak mau menyebarkan. Malah kalau kejelekan yang diketahui, ia sebar-sebarkan. Ini bukanlah teman yang baik. Ini adalah musuh yang terselubung. Keadaannya seperti keadaan orang munafik yang Allah sebut, إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya.” (QS. Ali Imran: 120) Kalau kita renungkan do’a di atas dengan baik, kita akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Di dunia, seseorang tentu bahagia dengan istri dan anak yang shalih shalihah, tetangga yang baik dan teman yang mendukung agama kita, serta harta yang penuh berkah. Semoga hal ini kita dapati. Terus do’a berlindung dari istri yang cerewetnya mana? Coba baca ulang do’a di atas dan renungkan dengan hati yang dalam. Yang jelas do’a di atas teramat manfaat. Jangan lupa hafalkan dan amalkan.   Referensi saat nulis: http://www.kalemtayeb.com/index.php/kalem/safahat/item/3189 Faedah dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- saat tausiyah singkat beliau pada Kamis, 23 Syawal 1437 H @ Ma’had As-Sunnah Makassar   [1] Sanad jayyid adalah istilah penyebutan derajat hadits yang berada di atas hasan, namun masih di bawah shahih. Demikian kami dengar penjelasan hal ini dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- dan Syaikh Ali Ahmad Hasan Ar-Razihi –Pengajar Senior di Darul Hadits Ma’bar Yaman- dengan bertanya langsung pada Daurah Makassar 1437 H. — Mengisi waktu luang @ Hasanuddin International Airport, Makassar: Jum’at, 24 Syawal 1437 H, 16: 32 WITA Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah suami istri
Adakah doa untuk berlindung dari istri yang berkelakuan jelek? Namun ini bukan hanya berlaku untuk istri, bisa pula untuk suami. Intinya, do’a ini bagus untuk diamalkan. Ini do’anya: اللَّهُمَّ إنِّي أّعُوذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوءِ، وَمِنْ زَوْجٍ تُشَيِّبُنِي قَبْلَ المَشِيبِ، وَمِنْ وَلَدٍ يَكُونُ عَليَّ رَبّاً، وَمِنْ مَالٍ يَكُونُ عَلَيَّ عَذَابَاً، وَمِنْ خَلِيْلٍ مَاكِرٍ عَيْنُهُ تَرَانِي، وَقَلْبُهُ يَرْعَانِي؛ إِنْ رَأَى حَسَنَةً دَفَنَهَا، وَإِذَا رَأَى سَيِّئَةً أَذَاعَهَا Allahumma inni a’udzu bika min jaaris suu’, wa min zawji tusyayyibunii qoblal masyiib, wa min waladin yakuunuu ‘alayya robban, wa min maalin yakuunu ‘alayya ‘adzaban, wa min khaliilin maakirin ‘ainuhu tarooni wa qolbuhu yar’aani, in ra-aa hasanatan dafanahaa wa idza ra-aa sayyi-atan adza’ahaa. “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jahat; dari pasangan yang menjadikanku tua (beruban) sebelum waktunya; dari anak (keturunan) yang berkuasa kepadaku; dari harta yang menjadi siksa bagiku; dan dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi, namun kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan.” (HR. Thabrani dalam Ad-Du’a’ 3: 1425, no. 1339, juga dalam Az-Zuhud, no. 1038. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 377, no. 3137. Hadits ini hanya maqthu’, perkataan tabi’in dan tidak marfu’ sampai Nabi.”) Doa ini penuh berkah karena berisi meminta perlindungan pada lima hal yang merupakan sifat-sifat yang tercela.   Pertama: Berlindung dari gangguan tetangga   Kedua: Berlindung dari pasangan (suami dari istri atau istri dari suami) yang berkelakuan jelek yang membuat seseorang cepat beruban (tua) sebelum waktunya. Yang dimaksud di sini adalah dari suami atau istri yang jelek. Jika dilihat fisik maupun kelakuannya tidak enak. Kata-katanya selalu menyakiti pasangannya. Jika pasangan tersebut ditinggal pergi selalu tidak merasa aman pada jiwa dan harta. Itulah yang menyebabkan seseorang beruban sebelum waktunya dikarenakan pasangannya. Karena keadaan pasangan yang jelek seperti ini terus menderita dan penuh kesedihan.   Ketiga: Berlindung dari anak yang berkuasa pada orang tua Maksudnya di sini adalah anak tersebut bertingkah laku seperti bos karena saking kurang ajar dan durhakanya pada orang tuanya sendiri. Anak tersebut bertingkah seperti seorang majikan pada budaknya.   Keempat: Berlindung dari harta yang menjadi siksa Maksudnya adalah harta itu bisa menyebabkan seseorang disiksa dan bisa membuat seseorang itu merugi dikarenakan terus mencari harta tanpa memperhatikan halal atau haramnya. Padahal harta haram akan menghilangkan keberkahan. Di samping itu, di akhirat juga harta haram akan berakibat jelek. Jadi dalam do’a ini ada permintaan untuk mendapatkan pasangan yang shalih, anak yang shalih, serta harta yang halal yang diperoleh dari pekerjaan halal dan bisa digunakan berinfak di jalan kebaikan. Begitu pula penting kiranya mendapatkan teman yang shalih untuk mendukung agama, dunia dan akhirat kita. Itulah yang terkandung dalam do’a bagian kelima.   Kelima: Berlindung dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi. Kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan. Maksudnya di sini adalah berlindung dari teman yang secara lahiriyah menunjukkan rasa cinta. Padahal di batinnya berbeda. Pandangannya ternyata hanyalah tipu daya. Hatinya ternyata punya keinginan yang bukan-bukan. Kalau ada kebaikan yang diketahui malah ia sembunyikan, tidak mau menyebarkan. Malah kalau kejelekan yang diketahui, ia sebar-sebarkan. Ini bukanlah teman yang baik. Ini adalah musuh yang terselubung. Keadaannya seperti keadaan orang munafik yang Allah sebut, إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya.” (QS. Ali Imran: 120) Kalau kita renungkan do’a di atas dengan baik, kita akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Di dunia, seseorang tentu bahagia dengan istri dan anak yang shalih shalihah, tetangga yang baik dan teman yang mendukung agama kita, serta harta yang penuh berkah. Semoga hal ini kita dapati. Terus do’a berlindung dari istri yang cerewetnya mana? Coba baca ulang do’a di atas dan renungkan dengan hati yang dalam. Yang jelas do’a di atas teramat manfaat. Jangan lupa hafalkan dan amalkan.   Referensi saat nulis: http://www.kalemtayeb.com/index.php/kalem/safahat/item/3189 Faedah dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- saat tausiyah singkat beliau pada Kamis, 23 Syawal 1437 H @ Ma’had As-Sunnah Makassar   [1] Sanad jayyid adalah istilah penyebutan derajat hadits yang berada di atas hasan, namun masih di bawah shahih. Demikian kami dengar penjelasan hal ini dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- dan Syaikh Ali Ahmad Hasan Ar-Razihi –Pengajar Senior di Darul Hadits Ma’bar Yaman- dengan bertanya langsung pada Daurah Makassar 1437 H. — Mengisi waktu luang @ Hasanuddin International Airport, Makassar: Jum’at, 24 Syawal 1437 H, 16: 32 WITA Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah suami istri


Adakah doa untuk berlindung dari istri yang berkelakuan jelek? Namun ini bukan hanya berlaku untuk istri, bisa pula untuk suami. Intinya, do’a ini bagus untuk diamalkan. Ini do’anya: اللَّهُمَّ إنِّي أّعُوذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوءِ، وَمِنْ زَوْجٍ تُشَيِّبُنِي قَبْلَ المَشِيبِ، وَمِنْ وَلَدٍ يَكُونُ عَليَّ رَبّاً، وَمِنْ مَالٍ يَكُونُ عَلَيَّ عَذَابَاً، وَمِنْ خَلِيْلٍ مَاكِرٍ عَيْنُهُ تَرَانِي، وَقَلْبُهُ يَرْعَانِي؛ إِنْ رَأَى حَسَنَةً دَفَنَهَا، وَإِذَا رَأَى سَيِّئَةً أَذَاعَهَا Allahumma inni a’udzu bika min jaaris suu’, wa min zawji tusyayyibunii qoblal masyiib, wa min waladin yakuunuu ‘alayya robban, wa min maalin yakuunu ‘alayya ‘adzaban, wa min khaliilin maakirin ‘ainuhu tarooni wa qolbuhu yar’aani, in ra-aa hasanatan dafanahaa wa idza ra-aa sayyi-atan adza’ahaa. “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jahat; dari pasangan yang menjadikanku tua (beruban) sebelum waktunya; dari anak (keturunan) yang berkuasa kepadaku; dari harta yang menjadi siksa bagiku; dan dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi, namun kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan.” (HR. Thabrani dalam Ad-Du’a’ 3: 1425, no. 1339, juga dalam Az-Zuhud, no. 1038. Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 377, no. 3137. Hadits ini hanya maqthu’, perkataan tabi’in dan tidak marfu’ sampai Nabi.”) Doa ini penuh berkah karena berisi meminta perlindungan pada lima hal yang merupakan sifat-sifat yang tercela.   Pertama: Berlindung dari gangguan tetangga   Kedua: Berlindung dari pasangan (suami dari istri atau istri dari suami) yang berkelakuan jelek yang membuat seseorang cepat beruban (tua) sebelum waktunya. Yang dimaksud di sini adalah dari suami atau istri yang jelek. Jika dilihat fisik maupun kelakuannya tidak enak. Kata-katanya selalu menyakiti pasangannya. Jika pasangan tersebut ditinggal pergi selalu tidak merasa aman pada jiwa dan harta. Itulah yang menyebabkan seseorang beruban sebelum waktunya dikarenakan pasangannya. Karena keadaan pasangan yang jelek seperti ini terus menderita dan penuh kesedihan.   Ketiga: Berlindung dari anak yang berkuasa pada orang tua Maksudnya di sini adalah anak tersebut bertingkah laku seperti bos karena saking kurang ajar dan durhakanya pada orang tuanya sendiri. Anak tersebut bertingkah seperti seorang majikan pada budaknya.   Keempat: Berlindung dari harta yang menjadi siksa Maksudnya adalah harta itu bisa menyebabkan seseorang disiksa dan bisa membuat seseorang itu merugi dikarenakan terus mencari harta tanpa memperhatikan halal atau haramnya. Padahal harta haram akan menghilangkan keberkahan. Di samping itu, di akhirat juga harta haram akan berakibat jelek. Jadi dalam do’a ini ada permintaan untuk mendapatkan pasangan yang shalih, anak yang shalih, serta harta yang halal yang diperoleh dari pekerjaan halal dan bisa digunakan berinfak di jalan kebaikan. Begitu pula penting kiranya mendapatkan teman yang shalih untuk mendukung agama, dunia dan akhirat kita. Itulah yang terkandung dalam do’a bagian kelima.   Kelima: Berlindung dari kawan dekat yang berbuat makar kepadaku, matanya melihat dan hatinya terus mengawasi. Kalau melihat kebaikanku, ia timbun dan kalau melihat kejelekanku, ia sebarkan. Maksudnya di sini adalah berlindung dari teman yang secara lahiriyah menunjukkan rasa cinta. Padahal di batinnya berbeda. Pandangannya ternyata hanyalah tipu daya. Hatinya ternyata punya keinginan yang bukan-bukan. Kalau ada kebaikan yang diketahui malah ia sembunyikan, tidak mau menyebarkan. Malah kalau kejelekan yang diketahui, ia sebar-sebarkan. Ini bukanlah teman yang baik. Ini adalah musuh yang terselubung. Keadaannya seperti keadaan orang munafik yang Allah sebut, إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya.” (QS. Ali Imran: 120) Kalau kita renungkan do’a di atas dengan baik, kita akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Di dunia, seseorang tentu bahagia dengan istri dan anak yang shalih shalihah, tetangga yang baik dan teman yang mendukung agama kita, serta harta yang penuh berkah. Semoga hal ini kita dapati. Terus do’a berlindung dari istri yang cerewetnya mana? Coba baca ulang do’a di atas dan renungkan dengan hati yang dalam. Yang jelas do’a di atas teramat manfaat. Jangan lupa hafalkan dan amalkan.   Referensi saat nulis: http://www.kalemtayeb.com/index.php/kalem/safahat/item/3189 Faedah dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- saat tausiyah singkat beliau pada Kamis, 23 Syawal 1437 H @ Ma’had As-Sunnah Makassar   [1] Sanad jayyid adalah istilah penyebutan derajat hadits yang berada di atas hasan, namun masih di bawah shahih. Demikian kami dengar penjelasan hal ini dari Syaikh Muhammad Abdullah Nashr Bamusa –Pimpinan Darul Hadits di Hudaybah Yaman- dan Syaikh Ali Ahmad Hasan Ar-Razihi –Pengajar Senior di Darul Hadits Ma’bar Yaman- dengan bertanya langsung pada Daurah Makassar 1437 H. — Mengisi waktu luang @ Hasanuddin International Airport, Makassar: Jum’at, 24 Syawal 1437 H, 16: 32 WITA Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah suami istri

Manut Saja Deh …

Pernah tidak kita jalan dengan teman dekat kita, ingin makan bersama-sama? Atau mungkin dengan istri kita, lalu terjadi perselisihan kecil dalam hal makanan apa yang akan kita makan? Apa yang mesti kita pilih? Ikut selera kita atau selera dia? Untuk menjawab hal ini, ada faedah berharga dari kitab ‘Adabil ‘Isyrah saat dikaji oleh Syaikh Muhammad Bamusa, seorang ulama besar dari Yaman yang turut mengisi daurah para da’i di Makassar tahun 1437 H ini. Syaikh Abul Barakat Badaruddin Muhammad Al-Ghazi rahimahullah, ulama yang hidup antara tahun 904 – 984 H berkata, “Di antara cara bergaul yang baik dengan sesama adalah meminimalkan perselisihan dengan teman dekat. Kita berusaha untuk manut (nurut) apa yang ia mau selama itu dibolehkan dalam syari’at kita. Abu ‘Utsman berkata, مُوَافَقَةُ الإِخْوَانِ خَيْرٌ مِنَ الشَفَقَةِ عَلَيْهِمْ “Mencocoki teman itu baik dan termasuk bentuk menyayangi mereka.” (‘Adabul ‘Isyrah, hlm. 17) Syaikh Muhammad Bamusa hafizhahullah berkata, “Coba kalau ada teman yang sama-sama ingin makan di warung. Yang satu ingin sama-sama makan makanan A, yang lain ingin makanan B. Bagaimana baiknya? Baiknya untuk masalah makan seperti ini, ikut (manut) saja pada teman.” Masya Allah ini contoh yang sangat bagus sekali dari beliau. Ini menunjukkan masalah perut seperti ini baiknya tidak jadi pertengkaran yang panjang. Masalah ini bisa terjadi dalam rumah tangga atau di luar dengan teman dekat. Kami yakin keluarga akan terus rukun dan persahabatan akan terus langgeng jika dua pihak saling mengalah demi maslahat bersama selama tidak ada mudarat antara kedua pihak. Moga kita bisa praktikkan. Semoga manfaat. — @ Makassar, Ma’had As-Sunnah Baji Rupa, catatan 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssahabat teman teman bergaul

Manut Saja Deh …

Pernah tidak kita jalan dengan teman dekat kita, ingin makan bersama-sama? Atau mungkin dengan istri kita, lalu terjadi perselisihan kecil dalam hal makanan apa yang akan kita makan? Apa yang mesti kita pilih? Ikut selera kita atau selera dia? Untuk menjawab hal ini, ada faedah berharga dari kitab ‘Adabil ‘Isyrah saat dikaji oleh Syaikh Muhammad Bamusa, seorang ulama besar dari Yaman yang turut mengisi daurah para da’i di Makassar tahun 1437 H ini. Syaikh Abul Barakat Badaruddin Muhammad Al-Ghazi rahimahullah, ulama yang hidup antara tahun 904 – 984 H berkata, “Di antara cara bergaul yang baik dengan sesama adalah meminimalkan perselisihan dengan teman dekat. Kita berusaha untuk manut (nurut) apa yang ia mau selama itu dibolehkan dalam syari’at kita. Abu ‘Utsman berkata, مُوَافَقَةُ الإِخْوَانِ خَيْرٌ مِنَ الشَفَقَةِ عَلَيْهِمْ “Mencocoki teman itu baik dan termasuk bentuk menyayangi mereka.” (‘Adabul ‘Isyrah, hlm. 17) Syaikh Muhammad Bamusa hafizhahullah berkata, “Coba kalau ada teman yang sama-sama ingin makan di warung. Yang satu ingin sama-sama makan makanan A, yang lain ingin makanan B. Bagaimana baiknya? Baiknya untuk masalah makan seperti ini, ikut (manut) saja pada teman.” Masya Allah ini contoh yang sangat bagus sekali dari beliau. Ini menunjukkan masalah perut seperti ini baiknya tidak jadi pertengkaran yang panjang. Masalah ini bisa terjadi dalam rumah tangga atau di luar dengan teman dekat. Kami yakin keluarga akan terus rukun dan persahabatan akan terus langgeng jika dua pihak saling mengalah demi maslahat bersama selama tidak ada mudarat antara kedua pihak. Moga kita bisa praktikkan. Semoga manfaat. — @ Makassar, Ma’had As-Sunnah Baji Rupa, catatan 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssahabat teman teman bergaul
Pernah tidak kita jalan dengan teman dekat kita, ingin makan bersama-sama? Atau mungkin dengan istri kita, lalu terjadi perselisihan kecil dalam hal makanan apa yang akan kita makan? Apa yang mesti kita pilih? Ikut selera kita atau selera dia? Untuk menjawab hal ini, ada faedah berharga dari kitab ‘Adabil ‘Isyrah saat dikaji oleh Syaikh Muhammad Bamusa, seorang ulama besar dari Yaman yang turut mengisi daurah para da’i di Makassar tahun 1437 H ini. Syaikh Abul Barakat Badaruddin Muhammad Al-Ghazi rahimahullah, ulama yang hidup antara tahun 904 – 984 H berkata, “Di antara cara bergaul yang baik dengan sesama adalah meminimalkan perselisihan dengan teman dekat. Kita berusaha untuk manut (nurut) apa yang ia mau selama itu dibolehkan dalam syari’at kita. Abu ‘Utsman berkata, مُوَافَقَةُ الإِخْوَانِ خَيْرٌ مِنَ الشَفَقَةِ عَلَيْهِمْ “Mencocoki teman itu baik dan termasuk bentuk menyayangi mereka.” (‘Adabul ‘Isyrah, hlm. 17) Syaikh Muhammad Bamusa hafizhahullah berkata, “Coba kalau ada teman yang sama-sama ingin makan di warung. Yang satu ingin sama-sama makan makanan A, yang lain ingin makanan B. Bagaimana baiknya? Baiknya untuk masalah makan seperti ini, ikut (manut) saja pada teman.” Masya Allah ini contoh yang sangat bagus sekali dari beliau. Ini menunjukkan masalah perut seperti ini baiknya tidak jadi pertengkaran yang panjang. Masalah ini bisa terjadi dalam rumah tangga atau di luar dengan teman dekat. Kami yakin keluarga akan terus rukun dan persahabatan akan terus langgeng jika dua pihak saling mengalah demi maslahat bersama selama tidak ada mudarat antara kedua pihak. Moga kita bisa praktikkan. Semoga manfaat. — @ Makassar, Ma’had As-Sunnah Baji Rupa, catatan 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssahabat teman teman bergaul


Pernah tidak kita jalan dengan teman dekat kita, ingin makan bersama-sama? Atau mungkin dengan istri kita, lalu terjadi perselisihan kecil dalam hal makanan apa yang akan kita makan? Apa yang mesti kita pilih? Ikut selera kita atau selera dia? Untuk menjawab hal ini, ada faedah berharga dari kitab ‘Adabil ‘Isyrah saat dikaji oleh Syaikh Muhammad Bamusa, seorang ulama besar dari Yaman yang turut mengisi daurah para da’i di Makassar tahun 1437 H ini. Syaikh Abul Barakat Badaruddin Muhammad Al-Ghazi rahimahullah, ulama yang hidup antara tahun 904 – 984 H berkata, “Di antara cara bergaul yang baik dengan sesama adalah meminimalkan perselisihan dengan teman dekat. Kita berusaha untuk manut (nurut) apa yang ia mau selama itu dibolehkan dalam syari’at kita. Abu ‘Utsman berkata, مُوَافَقَةُ الإِخْوَانِ خَيْرٌ مِنَ الشَفَقَةِ عَلَيْهِمْ “Mencocoki teman itu baik dan termasuk bentuk menyayangi mereka.” (‘Adabul ‘Isyrah, hlm. 17) Syaikh Muhammad Bamusa hafizhahullah berkata, “Coba kalau ada teman yang sama-sama ingin makan di warung. Yang satu ingin sama-sama makan makanan A, yang lain ingin makanan B. Bagaimana baiknya? Baiknya untuk masalah makan seperti ini, ikut (manut) saja pada teman.” Masya Allah ini contoh yang sangat bagus sekali dari beliau. Ini menunjukkan masalah perut seperti ini baiknya tidak jadi pertengkaran yang panjang. Masalah ini bisa terjadi dalam rumah tangga atau di luar dengan teman dekat. Kami yakin keluarga akan terus rukun dan persahabatan akan terus langgeng jika dua pihak saling mengalah demi maslahat bersama selama tidak ada mudarat antara kedua pihak. Moga kita bisa praktikkan. Semoga manfaat. — @ Makassar, Ma’had As-Sunnah Baji Rupa, catatan 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssahabat teman teman bergaul

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (4)

Contoh ayat-ayat seruan keimananBerikut ini beberapa contoh ayat seruan keimanan yang diiringi penyebutan perintah atau larangan Allah Ta’ala. Ayat-ayat tersebut mengandung dua sisi sekaligus, yaitu: Sebagai pendorong seorang hamba untuk menyempurnakan keimanannya dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya bagi orang-orang yang telah beriman merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Sebagai seruan untuk mensyukuri nikmat iman dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya merupakan bagian dari mensyukuri nikmat iman. Sebagai contoh -misalnya- firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).Dua sisi kandungan ayat di atas adalah: Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan Anda dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Demikian pula kandungan beberapa contoh firman Allah Ta’ala yang semisal ayat di atas berikut ini:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(104) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad) ‘Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih (QS. Al-Baqarah: 104).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ(153) Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah: 153).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ(172) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nyalah kamu menyembah (QS. Al-Baqarah: 172).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al-Baqarah: 178).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ(208) Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(209) Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 208 & 209).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ(254) Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli , tidak bermanfa’at persahabatan yang akrab, dan tidak bermanfa’at pula syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim (QS. Al-Baqarah: 254).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (4)

Contoh ayat-ayat seruan keimananBerikut ini beberapa contoh ayat seruan keimanan yang diiringi penyebutan perintah atau larangan Allah Ta’ala. Ayat-ayat tersebut mengandung dua sisi sekaligus, yaitu: Sebagai pendorong seorang hamba untuk menyempurnakan keimanannya dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya bagi orang-orang yang telah beriman merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Sebagai seruan untuk mensyukuri nikmat iman dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya merupakan bagian dari mensyukuri nikmat iman. Sebagai contoh -misalnya- firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).Dua sisi kandungan ayat di atas adalah: Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan Anda dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Demikian pula kandungan beberapa contoh firman Allah Ta’ala yang semisal ayat di atas berikut ini:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(104) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad) ‘Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih (QS. Al-Baqarah: 104).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ(153) Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah: 153).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ(172) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nyalah kamu menyembah (QS. Al-Baqarah: 172).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al-Baqarah: 178).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ(208) Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(209) Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 208 & 209).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ(254) Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli , tidak bermanfa’at persahabatan yang akrab, dan tidak bermanfa’at pula syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim (QS. Al-Baqarah: 254).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong
Contoh ayat-ayat seruan keimananBerikut ini beberapa contoh ayat seruan keimanan yang diiringi penyebutan perintah atau larangan Allah Ta’ala. Ayat-ayat tersebut mengandung dua sisi sekaligus, yaitu: Sebagai pendorong seorang hamba untuk menyempurnakan keimanannya dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya bagi orang-orang yang telah beriman merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Sebagai seruan untuk mensyukuri nikmat iman dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya merupakan bagian dari mensyukuri nikmat iman. Sebagai contoh -misalnya- firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).Dua sisi kandungan ayat di atas adalah: Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan Anda dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Demikian pula kandungan beberapa contoh firman Allah Ta’ala yang semisal ayat di atas berikut ini:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(104) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad) ‘Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih (QS. Al-Baqarah: 104).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ(153) Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah: 153).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ(172) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nyalah kamu menyembah (QS. Al-Baqarah: 172).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al-Baqarah: 178).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ(208) Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(209) Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 208 & 209).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ(254) Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli , tidak bermanfa’at persahabatan yang akrab, dan tidak bermanfa’at pula syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim (QS. Al-Baqarah: 254).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong


Contoh ayat-ayat seruan keimananBerikut ini beberapa contoh ayat seruan keimanan yang diiringi penyebutan perintah atau larangan Allah Ta’ala. Ayat-ayat tersebut mengandung dua sisi sekaligus, yaitu: Sebagai pendorong seorang hamba untuk menyempurnakan keimanannya dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya bagi orang-orang yang telah beriman merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Sebagai seruan untuk mensyukuri nikmat iman dengan cara melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya merupakan bagian dari mensyukuri nikmat iman. Sebagai contoh -misalnya- firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183).Dua sisi kandungan ayat di atas adalah: Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan Anda dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, yaitu berpuasa Ramadhan. Demikian pula kandungan beberapa contoh firman Allah Ta’ala yang semisal ayat di atas berikut ini:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(104) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad) ‘Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih (QS. Al-Baqarah: 104).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ(153) Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah: 153).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ(172) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nyalah kamu menyembah (QS. Al-Baqarah: 172).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al-Baqarah: 178).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ(208) Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(209) Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 208 & 209).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ(254) Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli , tidak bermanfa’at persahabatan yang akrab, dan tidak bermanfa’at pula syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim (QS. Al-Baqarah: 254).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Gerhana Menurut Islam, Jatuh Talak, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Fungsi Ayat Kursi, Hadis Tolong Menolong

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (2)

Rahasia dibalik cara yang paling banyak Allah pilihAllah Ta’ala menyebutkan sifat baik kaum mukminin yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepada diri mereka, agar mereka terdorong untuk berbuat kebaikan dan menahan diri dari berbuat keburukan, yaitu Allah Ta’ala memanggil mereka dengan panggilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya dalam cara tersebut terdapat nilai dorongan dan seruan kepada hamba-hamba Allah yang beriman dari dua sisi.Sisi PertamaDorongan dan Seruan untuk Menegakkan Konsekuensi Keimanan, Syarat, dan PenyempurnanyaApa yang Allah Ta’ala sebutkan setelah panggilan keimanan tersebut adalah bagian dari konsekuensi keimanan, syarat ataupun penyempurnanya. Karena keimanan yang hakiki itu memiliki konsekuensi, syarat, dan penyempurnanya. Merupakan perkara yang menjadi kesepakatan para ulama bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, serta seluruh ajaran agama Islam yang terkait dengan anggota tubuh lahiriyah maupun yang terkait dengan hati termasuk bagian dari iman berdasarkan dalil yang banyak dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, salah satunya adalah dalil yang menjadi pembahasan di sini, yaitu ketika Allah Ta’ala memerintahkan atau melarang sesuatu dengan terlebih dahulu memanggil hamba-hamba-Nya dengan panggilan keimanan.Ringkas kata, rahasia indah pertama dalam metode Qur`ani ini mengandung seruan kepada kaum mukminin untuk menyempurnakan keimanan mereka dengan melaksanakan syari’at Islam, baik syari’at yang terkait dengan perkara lahiriyah maupun masalah hati. Jadi, tatkala Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maka maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan anda dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagai konsekuensi keimanan, syarat, atau penyempurnanya.Oleh karena itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat emas dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan: إذا سمعت الله يقول: {يا أيها الذين آمنوا} فأرعها سمعك. يعني استمع لها.؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“Jika Anda mendengar Allah berfirman يا أيها الذين آمنوا, maka persiapkan pendengaran Anda -maksud beliau dengarkanlah-, karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarangnya” (Tafsir ‘Al-Utsaimin: Al-Fatihah wal Baqarah: 1/337, Maktabah Syamilah).Hakekat perintah dan larangan Allah Ta’ala yang didahului panggilan keimananPanggilan keimanan dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman adalah sebuah panggilan istimewa yang sangat tepat sasaran, karena seorang mukmin yang baik, dengan keimanan dalam hatinya, akan mendengar, memahami, dan tumbuh tekad kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sebagai tuntutan keimanannya. Hal ini sangat jauh berbeda dengan keadaan orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Orang yang kafir tidak mau mendengar seruan Allah Ta’ala, tidak bisa memahami, dan tidak terbetik kemauan pada diri mereka untuk melakukan sesuatu yang dicintai Allah Ta’ala atau meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta’ala.Kekufuran membawa mereka kepada pembangkangan, kebinasaan, dan kesengsaraan di dunia, apalagi di akhirat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pentingnya Tauhid, Hadits Tentang Prasangka, Makan Menurut Islam, Cara Menghilangkan Kesedihan Menurut Islam, 1 Masehi

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (2)

Rahasia dibalik cara yang paling banyak Allah pilihAllah Ta’ala menyebutkan sifat baik kaum mukminin yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepada diri mereka, agar mereka terdorong untuk berbuat kebaikan dan menahan diri dari berbuat keburukan, yaitu Allah Ta’ala memanggil mereka dengan panggilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya dalam cara tersebut terdapat nilai dorongan dan seruan kepada hamba-hamba Allah yang beriman dari dua sisi.Sisi PertamaDorongan dan Seruan untuk Menegakkan Konsekuensi Keimanan, Syarat, dan PenyempurnanyaApa yang Allah Ta’ala sebutkan setelah panggilan keimanan tersebut adalah bagian dari konsekuensi keimanan, syarat ataupun penyempurnanya. Karena keimanan yang hakiki itu memiliki konsekuensi, syarat, dan penyempurnanya. Merupakan perkara yang menjadi kesepakatan para ulama bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, serta seluruh ajaran agama Islam yang terkait dengan anggota tubuh lahiriyah maupun yang terkait dengan hati termasuk bagian dari iman berdasarkan dalil yang banyak dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, salah satunya adalah dalil yang menjadi pembahasan di sini, yaitu ketika Allah Ta’ala memerintahkan atau melarang sesuatu dengan terlebih dahulu memanggil hamba-hamba-Nya dengan panggilan keimanan.Ringkas kata, rahasia indah pertama dalam metode Qur`ani ini mengandung seruan kepada kaum mukminin untuk menyempurnakan keimanan mereka dengan melaksanakan syari’at Islam, baik syari’at yang terkait dengan perkara lahiriyah maupun masalah hati. Jadi, tatkala Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maka maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan anda dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagai konsekuensi keimanan, syarat, atau penyempurnanya.Oleh karena itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat emas dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan: إذا سمعت الله يقول: {يا أيها الذين آمنوا} فأرعها سمعك. يعني استمع لها.؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“Jika Anda mendengar Allah berfirman يا أيها الذين آمنوا, maka persiapkan pendengaran Anda -maksud beliau dengarkanlah-, karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarangnya” (Tafsir ‘Al-Utsaimin: Al-Fatihah wal Baqarah: 1/337, Maktabah Syamilah).Hakekat perintah dan larangan Allah Ta’ala yang didahului panggilan keimananPanggilan keimanan dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman adalah sebuah panggilan istimewa yang sangat tepat sasaran, karena seorang mukmin yang baik, dengan keimanan dalam hatinya, akan mendengar, memahami, dan tumbuh tekad kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sebagai tuntutan keimanannya. Hal ini sangat jauh berbeda dengan keadaan orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Orang yang kafir tidak mau mendengar seruan Allah Ta’ala, tidak bisa memahami, dan tidak terbetik kemauan pada diri mereka untuk melakukan sesuatu yang dicintai Allah Ta’ala atau meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta’ala.Kekufuran membawa mereka kepada pembangkangan, kebinasaan, dan kesengsaraan di dunia, apalagi di akhirat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pentingnya Tauhid, Hadits Tentang Prasangka, Makan Menurut Islam, Cara Menghilangkan Kesedihan Menurut Islam, 1 Masehi
Rahasia dibalik cara yang paling banyak Allah pilihAllah Ta’ala menyebutkan sifat baik kaum mukminin yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepada diri mereka, agar mereka terdorong untuk berbuat kebaikan dan menahan diri dari berbuat keburukan, yaitu Allah Ta’ala memanggil mereka dengan panggilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya dalam cara tersebut terdapat nilai dorongan dan seruan kepada hamba-hamba Allah yang beriman dari dua sisi.Sisi PertamaDorongan dan Seruan untuk Menegakkan Konsekuensi Keimanan, Syarat, dan PenyempurnanyaApa yang Allah Ta’ala sebutkan setelah panggilan keimanan tersebut adalah bagian dari konsekuensi keimanan, syarat ataupun penyempurnanya. Karena keimanan yang hakiki itu memiliki konsekuensi, syarat, dan penyempurnanya. Merupakan perkara yang menjadi kesepakatan para ulama bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, serta seluruh ajaran agama Islam yang terkait dengan anggota tubuh lahiriyah maupun yang terkait dengan hati termasuk bagian dari iman berdasarkan dalil yang banyak dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, salah satunya adalah dalil yang menjadi pembahasan di sini, yaitu ketika Allah Ta’ala memerintahkan atau melarang sesuatu dengan terlebih dahulu memanggil hamba-hamba-Nya dengan panggilan keimanan.Ringkas kata, rahasia indah pertama dalam metode Qur`ani ini mengandung seruan kepada kaum mukminin untuk menyempurnakan keimanan mereka dengan melaksanakan syari’at Islam, baik syari’at yang terkait dengan perkara lahiriyah maupun masalah hati. Jadi, tatkala Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maka maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan anda dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagai konsekuensi keimanan, syarat, atau penyempurnanya.Oleh karena itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat emas dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan: إذا سمعت الله يقول: {يا أيها الذين آمنوا} فأرعها سمعك. يعني استمع لها.؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“Jika Anda mendengar Allah berfirman يا أيها الذين آمنوا, maka persiapkan pendengaran Anda -maksud beliau dengarkanlah-, karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarangnya” (Tafsir ‘Al-Utsaimin: Al-Fatihah wal Baqarah: 1/337, Maktabah Syamilah).Hakekat perintah dan larangan Allah Ta’ala yang didahului panggilan keimananPanggilan keimanan dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman adalah sebuah panggilan istimewa yang sangat tepat sasaran, karena seorang mukmin yang baik, dengan keimanan dalam hatinya, akan mendengar, memahami, dan tumbuh tekad kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sebagai tuntutan keimanannya. Hal ini sangat jauh berbeda dengan keadaan orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Orang yang kafir tidak mau mendengar seruan Allah Ta’ala, tidak bisa memahami, dan tidak terbetik kemauan pada diri mereka untuk melakukan sesuatu yang dicintai Allah Ta’ala atau meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta’ala.Kekufuran membawa mereka kepada pembangkangan, kebinasaan, dan kesengsaraan di dunia, apalagi di akhirat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pentingnya Tauhid, Hadits Tentang Prasangka, Makan Menurut Islam, Cara Menghilangkan Kesedihan Menurut Islam, 1 Masehi


Rahasia dibalik cara yang paling banyak Allah pilihAllah Ta’ala menyebutkan sifat baik kaum mukminin yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepada diri mereka, agar mereka terdorong untuk berbuat kebaikan dan menahan diri dari berbuat keburukan, yaitu Allah Ta’ala memanggil mereka dengan panggilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya dalam cara tersebut terdapat nilai dorongan dan seruan kepada hamba-hamba Allah yang beriman dari dua sisi.Sisi PertamaDorongan dan Seruan untuk Menegakkan Konsekuensi Keimanan, Syarat, dan PenyempurnanyaApa yang Allah Ta’ala sebutkan setelah panggilan keimanan tersebut adalah bagian dari konsekuensi keimanan, syarat ataupun penyempurnanya. Karena keimanan yang hakiki itu memiliki konsekuensi, syarat, dan penyempurnanya. Merupakan perkara yang menjadi kesepakatan para ulama bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, serta seluruh ajaran agama Islam yang terkait dengan anggota tubuh lahiriyah maupun yang terkait dengan hati termasuk bagian dari iman berdasarkan dalil yang banyak dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, salah satunya adalah dalil yang menjadi pembahasan di sini, yaitu ketika Allah Ta’ala memerintahkan atau melarang sesuatu dengan terlebih dahulu memanggil hamba-hamba-Nya dengan panggilan keimanan.Ringkas kata, rahasia indah pertama dalam metode Qur`ani ini mengandung seruan kepada kaum mukminin untuk menyempurnakan keimanan mereka dengan melaksanakan syari’at Islam, baik syari’at yang terkait dengan perkara lahiriyah maupun masalah hati. Jadi, tatkala Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-hamba-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman” lalu Allah Ta’ala  menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maka maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, sempurnakanlah keimanan anda dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagai konsekuensi keimanan, syarat, atau penyempurnanya.Oleh karena itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat emas dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan: إذا سمعت الله يقول: {يا أيها الذين آمنوا} فأرعها سمعك. يعني استمع لها.؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“Jika Anda mendengar Allah berfirman يا أيها الذين آمنوا, maka persiapkan pendengaran Anda -maksud beliau dengarkanlah-, karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarangnya” (Tafsir ‘Al-Utsaimin: Al-Fatihah wal Baqarah: 1/337, Maktabah Syamilah).Hakekat perintah dan larangan Allah Ta’ala yang didahului panggilan keimananPanggilan keimanan dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman adalah sebuah panggilan istimewa yang sangat tepat sasaran, karena seorang mukmin yang baik, dengan keimanan dalam hatinya, akan mendengar, memahami, dan tumbuh tekad kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sebagai tuntutan keimanannya. Hal ini sangat jauh berbeda dengan keadaan orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Orang yang kafir tidak mau mendengar seruan Allah Ta’ala, tidak bisa memahami, dan tidak terbetik kemauan pada diri mereka untuk melakukan sesuatu yang dicintai Allah Ta’ala atau meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta’ala.Kekufuran membawa mereka kepada pembangkangan, kebinasaan, dan kesengsaraan di dunia, apalagi di akhirat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pentingnya Tauhid, Hadits Tentang Prasangka, Makan Menurut Islam, Cara Menghilangkan Kesedihan Menurut Islam, 1 Masehi

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (3)

Ketahuilah sobat! Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kepada kaum mukminin, sesungguhnya semata-mata hal itu demi kebahagiaan hamba-hamba-Nya dan kesempurnaan iman mereka.Demikian pula, ketika Allah Ta’ala melarang mereka dari sesuatu, hakikatnya Dia melarang mereka dari menjerumuskan diri ke dalam jurang kesengsaraan dan melarang mereka dari sesuatu yang membahayakan keimanan mereka. Jadi, Allah Ta’ala memerintahkan Anda -wahai hamba yang beriman- untuk memberi kabar gembira kepada anda dan mengajarkan kepada anda sesuatu yang bermanfa’at bagi anda. Sedangkan Allah Ta’ala melarang anda -wahai hamba yang beriman- untuk memperingatkan Anda dan memberitahu Anda akan bahaya yang ada dihadapan Anda. Jika demikian halnya, pantaskah merasa berat melakukan perintah atau meninggalkan larangan-Nya?Sisi KeduaDorongan dan Seruan untuk Mensyukuri Nikmat Iman dengan Cara Tunduk yang Sempurna kepada Allah Ta’alaKetundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala itu direalisasikan dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Dan sisi ini hakikatnya adalah penjelasan dari Allah Ta’ala tentang bagaimana bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala secara terperinci.Jadi, tatkala Allah Ta’ala menyeru mereka dengan firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya, karena bersyukur itu berarti tunduk dan ta’at kepada Allah Ta’ala.Keimanan adalah Anugerah Allah yang TerbesarKeimanan seorang hamba adalah anugerah dan nikmat Allah yang terbesar. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam beberapa ayat-Nya bahwa keimanan adalah karunia dan nikmat dari-Nya, Allah Ta’ala berfirman:وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ(7) Dan ketahuilah bahwa di tengah-tengah kalian ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauan kalian dalam banyak urusan, benar-benarlah kalian mendapatkan kesusahan, akan tetapi Allah menjadikan kalian mencintai  keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(8) Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Hujuraat: 7 – 8).يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا ۖ قُلْ لَا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُمْ ۖ بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(17) Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujuraat: 17).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Tentang Agama Islam, Gambar Taubat, Artikel Tentang Sholat, Urutan Rukun Islam Menurut Al Quran, Cara Solat Id

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (3)

Ketahuilah sobat! Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kepada kaum mukminin, sesungguhnya semata-mata hal itu demi kebahagiaan hamba-hamba-Nya dan kesempurnaan iman mereka.Demikian pula, ketika Allah Ta’ala melarang mereka dari sesuatu, hakikatnya Dia melarang mereka dari menjerumuskan diri ke dalam jurang kesengsaraan dan melarang mereka dari sesuatu yang membahayakan keimanan mereka. Jadi, Allah Ta’ala memerintahkan Anda -wahai hamba yang beriman- untuk memberi kabar gembira kepada anda dan mengajarkan kepada anda sesuatu yang bermanfa’at bagi anda. Sedangkan Allah Ta’ala melarang anda -wahai hamba yang beriman- untuk memperingatkan Anda dan memberitahu Anda akan bahaya yang ada dihadapan Anda. Jika demikian halnya, pantaskah merasa berat melakukan perintah atau meninggalkan larangan-Nya?Sisi KeduaDorongan dan Seruan untuk Mensyukuri Nikmat Iman dengan Cara Tunduk yang Sempurna kepada Allah Ta’alaKetundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala itu direalisasikan dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Dan sisi ini hakikatnya adalah penjelasan dari Allah Ta’ala tentang bagaimana bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala secara terperinci.Jadi, tatkala Allah Ta’ala menyeru mereka dengan firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya, karena bersyukur itu berarti tunduk dan ta’at kepada Allah Ta’ala.Keimanan adalah Anugerah Allah yang TerbesarKeimanan seorang hamba adalah anugerah dan nikmat Allah yang terbesar. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam beberapa ayat-Nya bahwa keimanan adalah karunia dan nikmat dari-Nya, Allah Ta’ala berfirman:وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ(7) Dan ketahuilah bahwa di tengah-tengah kalian ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauan kalian dalam banyak urusan, benar-benarlah kalian mendapatkan kesusahan, akan tetapi Allah menjadikan kalian mencintai  keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(8) Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Hujuraat: 7 – 8).يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا ۖ قُلْ لَا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُمْ ۖ بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(17) Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujuraat: 17).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Tentang Agama Islam, Gambar Taubat, Artikel Tentang Sholat, Urutan Rukun Islam Menurut Al Quran, Cara Solat Id
Ketahuilah sobat! Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kepada kaum mukminin, sesungguhnya semata-mata hal itu demi kebahagiaan hamba-hamba-Nya dan kesempurnaan iman mereka.Demikian pula, ketika Allah Ta’ala melarang mereka dari sesuatu, hakikatnya Dia melarang mereka dari menjerumuskan diri ke dalam jurang kesengsaraan dan melarang mereka dari sesuatu yang membahayakan keimanan mereka. Jadi, Allah Ta’ala memerintahkan Anda -wahai hamba yang beriman- untuk memberi kabar gembira kepada anda dan mengajarkan kepada anda sesuatu yang bermanfa’at bagi anda. Sedangkan Allah Ta’ala melarang anda -wahai hamba yang beriman- untuk memperingatkan Anda dan memberitahu Anda akan bahaya yang ada dihadapan Anda. Jika demikian halnya, pantaskah merasa berat melakukan perintah atau meninggalkan larangan-Nya?Sisi KeduaDorongan dan Seruan untuk Mensyukuri Nikmat Iman dengan Cara Tunduk yang Sempurna kepada Allah Ta’alaKetundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala itu direalisasikan dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Dan sisi ini hakikatnya adalah penjelasan dari Allah Ta’ala tentang bagaimana bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala secara terperinci.Jadi, tatkala Allah Ta’ala menyeru mereka dengan firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya, karena bersyukur itu berarti tunduk dan ta’at kepada Allah Ta’ala.Keimanan adalah Anugerah Allah yang TerbesarKeimanan seorang hamba adalah anugerah dan nikmat Allah yang terbesar. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam beberapa ayat-Nya bahwa keimanan adalah karunia dan nikmat dari-Nya, Allah Ta’ala berfirman:وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ(7) Dan ketahuilah bahwa di tengah-tengah kalian ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauan kalian dalam banyak urusan, benar-benarlah kalian mendapatkan kesusahan, akan tetapi Allah menjadikan kalian mencintai  keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(8) Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Hujuraat: 7 – 8).يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا ۖ قُلْ لَا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُمْ ۖ بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(17) Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujuraat: 17).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Tentang Agama Islam, Gambar Taubat, Artikel Tentang Sholat, Urutan Rukun Islam Menurut Al Quran, Cara Solat Id


Ketahuilah sobat! Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kepada kaum mukminin, sesungguhnya semata-mata hal itu demi kebahagiaan hamba-hamba-Nya dan kesempurnaan iman mereka.Demikian pula, ketika Allah Ta’ala melarang mereka dari sesuatu, hakikatnya Dia melarang mereka dari menjerumuskan diri ke dalam jurang kesengsaraan dan melarang mereka dari sesuatu yang membahayakan keimanan mereka. Jadi, Allah Ta’ala memerintahkan Anda -wahai hamba yang beriman- untuk memberi kabar gembira kepada anda dan mengajarkan kepada anda sesuatu yang bermanfa’at bagi anda. Sedangkan Allah Ta’ala melarang anda -wahai hamba yang beriman- untuk memperingatkan Anda dan memberitahu Anda akan bahaya yang ada dihadapan Anda. Jika demikian halnya, pantaskah merasa berat melakukan perintah atau meninggalkan larangan-Nya?Sisi KeduaDorongan dan Seruan untuk Mensyukuri Nikmat Iman dengan Cara Tunduk yang Sempurna kepada Allah Ta’alaKetundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala itu direalisasikan dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya. Dan sisi ini hakikatnya adalah penjelasan dari Allah Ta’ala tentang bagaimana bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala secara terperinci.Jadi, tatkala Allah Ta’ala menyeru mereka dengan firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا“Wahai orang-orang yang beriman”, lalu Allah Ta’ala menyebutkan perintah atau larangan-Nya, maksudnya adalah wahai orang-orang yang telah dianugerahi nikmat iman, syukurilah nikmat iman tersebut, dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala atau menghindari larangan-Nya, karena bersyukur itu berarti tunduk dan ta’at kepada Allah Ta’ala.Keimanan adalah Anugerah Allah yang TerbesarKeimanan seorang hamba adalah anugerah dan nikmat Allah yang terbesar. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam beberapa ayat-Nya bahwa keimanan adalah karunia dan nikmat dari-Nya, Allah Ta’ala berfirman:وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ ۚ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ(7) Dan ketahuilah bahwa di tengah-tengah kalian ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauan kalian dalam banyak urusan, benar-benarlah kalian mendapatkan kesusahan, akan tetapi Allah menjadikan kalian mencintai  keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hati kalian serta menjadikan kalian benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(8) Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Hujuraat: 7 – 8).يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا ۖ قُلْ لَا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُمْ ۖ بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(17) Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujuraat: 17).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Tentang Agama Islam, Gambar Taubat, Artikel Tentang Sholat, Urutan Rukun Islam Menurut Al Quran, Cara Solat Id

Satu Qurban Selamatkan Iman Saudara Muslim Gunungkidul (s.d 5 Agustus 2016)

Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul.   Untuk tahun ini (1437 H), harga tidak terlalu berbeda dengan tahun kemarin. Namun donasi qurban berikut ini berlaku hingga 5 Agustus 2016 Harga qurban sapi: Rp.15.000.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.200.000,- Harga qurban kambing mulai dari kelas Rp.1.800.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 27 Juli 2016# 2.200.000. * Setelah Jum’at, 5 Agustus 2016 pukul 23.59 WIB, jika ada yang masih mentranfer uang, dana qurban akan dikembalikan.   Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Sudah 4 tahun Darush Sholihin menebar qurban, bisa dilihat di tag: Tebar Qurban. Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Jika menarik, sebar info ini pada yang lain. ** Nama shahibul qurban khusus untuk qurban Gunungkidul sekitar akan di halaman di sini. — DarushSholihin.Com   Tagstebar qurban

Satu Qurban Selamatkan Iman Saudara Muslim Gunungkidul (s.d 5 Agustus 2016)

Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul.   Untuk tahun ini (1437 H), harga tidak terlalu berbeda dengan tahun kemarin. Namun donasi qurban berikut ini berlaku hingga 5 Agustus 2016 Harga qurban sapi: Rp.15.000.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.200.000,- Harga qurban kambing mulai dari kelas Rp.1.800.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 27 Juli 2016# 2.200.000. * Setelah Jum’at, 5 Agustus 2016 pukul 23.59 WIB, jika ada yang masih mentranfer uang, dana qurban akan dikembalikan.   Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Sudah 4 tahun Darush Sholihin menebar qurban, bisa dilihat di tag: Tebar Qurban. Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Jika menarik, sebar info ini pada yang lain. ** Nama shahibul qurban khusus untuk qurban Gunungkidul sekitar akan di halaman di sini. — DarushSholihin.Com   Tagstebar qurban
Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul.   Untuk tahun ini (1437 H), harga tidak terlalu berbeda dengan tahun kemarin. Namun donasi qurban berikut ini berlaku hingga 5 Agustus 2016 Harga qurban sapi: Rp.15.000.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.200.000,- Harga qurban kambing mulai dari kelas Rp.1.800.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 27 Juli 2016# 2.200.000. * Setelah Jum’at, 5 Agustus 2016 pukul 23.59 WIB, jika ada yang masih mentranfer uang, dana qurban akan dikembalikan.   Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Sudah 4 tahun Darush Sholihin menebar qurban, bisa dilihat di tag: Tebar Qurban. Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Jika menarik, sebar info ini pada yang lain. ** Nama shahibul qurban khusus untuk qurban Gunungkidul sekitar akan di halaman di sini. — DarushSholihin.Com   Tagstebar qurban


Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul.   Untuk tahun ini (1437 H), harga tidak terlalu berbeda dengan tahun kemarin. Namun donasi qurban berikut ini berlaku hingga 5 Agustus 2016 Harga qurban sapi: Rp.15.000.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.200.000,- Harga qurban kambing mulai dari kelas Rp.1.800.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 27 Juli 2016# 2.200.000. * Setelah Jum’at, 5 Agustus 2016 pukul 23.59 WIB, jika ada yang masih mentranfer uang, dana qurban akan dikembalikan.   Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Sudah 4 tahun Darush Sholihin menebar qurban, bisa dilihat di tag: Tebar Qurban. Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Jika menarik, sebar info ini pada yang lain. ** Nama shahibul qurban khusus untuk qurban Gunungkidul sekitar akan di halaman di sini. — DarushSholihin.Com   Tagstebar qurban

Amalan Sedikit, Dibalas Besar

Inilah keistimewaan dalam agama kita, amalan yang sedikit, malah diberi balasan yang besar. Ahli kitab kalah dengan Islam dalam hal ganjaran. Lihat kisah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Adapun amalan-amalan yang ringan berpahala besar insya Allah akan diulas dalam bahasan lainnya di Rumaysho.Com. Semoga bermanfaat.   Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam Disusun @ Ma’had As-Sunnah Baji Rupa Makassar, 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsamalan ringan keistimewaan islam

Amalan Sedikit, Dibalas Besar

Inilah keistimewaan dalam agama kita, amalan yang sedikit, malah diberi balasan yang besar. Ahli kitab kalah dengan Islam dalam hal ganjaran. Lihat kisah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Adapun amalan-amalan yang ringan berpahala besar insya Allah akan diulas dalam bahasan lainnya di Rumaysho.Com. Semoga bermanfaat.   Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam Disusun @ Ma’had As-Sunnah Baji Rupa Makassar, 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsamalan ringan keistimewaan islam
Inilah keistimewaan dalam agama kita, amalan yang sedikit, malah diberi balasan yang besar. Ahli kitab kalah dengan Islam dalam hal ganjaran. Lihat kisah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Adapun amalan-amalan yang ringan berpahala besar insya Allah akan diulas dalam bahasan lainnya di Rumaysho.Com. Semoga bermanfaat.   Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam Disusun @ Ma’had As-Sunnah Baji Rupa Makassar, 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsamalan ringan keistimewaan islam


Inilah keistimewaan dalam agama kita, amalan yang sedikit, malah diberi balasan yang besar. Ahli kitab kalah dengan Islam dalam hal ganjaran. Lihat kisah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Adapun amalan-amalan yang ringan berpahala besar insya Allah akan diulas dalam bahasan lainnya di Rumaysho.Com. Semoga bermanfaat.   Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam Disusun @ Ma’had As-Sunnah Baji Rupa Makassar, 21 Syawal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsamalan ringan keistimewaan islam
Prev     Next