Merasa Penuh Kekurangan

Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat

Merasa Penuh Kekurangan

Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat
Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat


Setiap orang yang beramal shalih, harus memiliki sifat ini, sifat terus merasa penuh kekurangan, sehingga bisa terus semangat dalam memperbaiki amalan. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari doa lailatul qadar berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى » Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah Engkau (Ya Allah) yang banyak memberi maaf’. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadha-il Al-Awqat, hlm. 258). Ibnu Rajab rahimahullah juga memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, لَيْسَ بِعَارِفٍ مَنْ لَمْ يَكُنْ غَايَةُ أَمْلِهِ مِنَ اللهِ العَفْوَ “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 362-363). Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh kekurangan. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Dinukil dari Ta’thir Al-Anfas, hlm. 317.   Moga kita bisa mengambil pelajaran. Moga kita terus merasa penuh kekurangan sehingga terus berusaha memperbagus amalan dan banyak meminta ampunan pada Allah.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, 1421 H. Sayid bin Husain Al ‘Afani. Penerbit Darul ‘Afani.   — Selesai disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Tagslailatul qadar maksiat

Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun

Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub

Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun

Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub
Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub


Apakah boleh saat mandi junub menggunakan sabun ataukah harus dengan air murni (air mutlak) tanpa ada sabun sama sekali? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di sini: Mandi junub wajib dengan air yang murni (air mutlak)[1], yaitu bersih dari sabun atau tidak bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat merubah sifat air mutlak. Lantas apakah boleh bersuci untuk mandi janabah (mandi junub) dengan air dan sabun?   Pertama: Jika maksudnya adalah mencampur sabun dan air, sehingga air tersebut berubah, maka air yang bercampur sabun tentang kebolehannya digunakan untuk bersuci ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sah bersuci dengan air semacam itu karena tetap statusnya masih suci dan mensucikan. Sedangkan menurut kebanyakan ulama (jumhur), tidak sah seperti itu. Pendapat jumhur ini lebih hati-hati. Namun pendapat yang menyatakan boleh lebih kuat dari sisi dalil. Dalil dari pendapat yang menyatakan boleh adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya.” Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi).” Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari, no. 314; Muslim, no. 332)   Kedua: Adapun jika maksudnya adalah menggunakan sabun di badan, lalu menyiram air ketika itu dengan niatan untuk mandi junub, seperti ini jelas bolehnya.   Untuk lepas dari perselisihan para ulama di atas, saran kami baiknya mandi dahulu dengan niatan mandi junub dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air murni sebagaimana dijelaskan dalam tata cara mandi wajib (https://rumaysho.com/1118-tata-cara-mandi-wajib-1.html). Lalu kalau mau membasuh badan menggunakan air plus sabun bisa digunakan sebelum mandi atau setelah mandi.   Semoga bermanfaat. Moga Allah terus menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=13417 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=121643   Footnote: [1] Air mutlak ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48) Yang juga termasuk air mutlak adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air mutlak. Begitu pula yang termasuk air mutlak adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub

9 Kajian Kitab Rutin dalam 3 Hari di Jogja

Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

9 Kajian Kitab Rutin dalam 3 Hari di Jogja

Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam
Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam


Bagi yang berada di Jogja dan sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Darunnajah, Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Jl. Godean) Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, 55293 Waktu: 16.15 – 17.30 WIB (menjelang Maghrib)   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Kajian perdana 28 Maret 2016 dari pembahasan thaharah (bersuci). Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar (masih bab-bab awal) Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Adab Pembahasan saat ini: Wasiat perpisahan Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Bahaya Ghibah Syarh Kitab: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Masalah Wanita Pembahasan saat ini: Kitab Nikah Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Kajian perdana 31 Maret 2016. Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati


Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Ambillah Pelajaran Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya. Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.   Kenapa Bisa Suul Khatimah? Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah. Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah. Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.   Jangan Terkagum Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani) Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah. — Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshusnul khatimah mati

Kencing di Tengah Mandi Junub

Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu

Kencing di Tengah Mandi Junub

Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu
Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu


Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?   Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu. Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan). Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut. Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata, أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ. “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.” قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.   Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu. Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)   Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.   Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Semoga bermanfaat.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504 — Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmandi junub pembatal wudhu

Kata-Kata Bijak tentang Syukur

Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur

Kata-Kata Bijak tentang Syukur

Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur
Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur


Semoga semakin merenungkan kata-kata bijak dari para ulama berikut ini, kita semakin bersyukur. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1: 497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Al Hasan Al Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Semoga manfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, 20 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyukur

Manfaat Punya Banyak Anak

Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki

Manfaat Punya Banyak Anak

Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki
Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki


Apa saja manfaat punya banyak anak? Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum Ad-Diin berkata, وفي التوصل إلى الولد قربة من أربعة أوجه هي الأصل في الترغيب فيه عند الأمن من غوائل الشهوة حتى لم يحب أحدهم أن يلقى الله عزبا. الأول موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد لإبقاء جنس الإنسان والثاني طلب محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم في تكثير من مباهاته والثالث طلب التبرك بدعاء الولد الصالح بعده والرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله. Berusaha untuk mendapatkan keturunan sudah dinilai sebagai suatu bentuk ibadah dilihat dari empat sisi: Menjalankan perintah Allah agar manusia tetap memiliki keturunan. Berharap dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau akan bangga dengan banyaknya keturunannya pada hari kiamat. Mengharap berkah dari doa baik dari anak shalih setelah itu. Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia ketika kecil sebelum orang tuanya.   Pertama: Punya banyak anak berarti menjalankan perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.   Kedua: Rasul bangga dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ia benar-benar mencintai wanita yang punya garis keturunan yang baik dan berparas cantik, namun sayangnya ia tidak bisa memiliki keturunan. Ia bertanya pada Rasulullah, “Apakah boleh aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi kedua kalinya, jawabannya pun sama dilarang. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits ini adalah hadits yang memotivasi kita untuk menikah dan memilih istri yang wadud (penyayang) dan walud (memiliki banyak keturunan). Kenapa diperintahkan demikian? Karena Rasul ingin pengikutnya banyak.   Ketiga: Mengharapkan doa baik dari anak yang shalih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)   Keempat: Mengharapkan syafa’at dari anak yang meninggal dunia Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381) Dari ‘Utbah bin ‘Abdin As-Sulami, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ تَلَقَّوْهُ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ “Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh, melainkan ia akan dimasukkan ke dalam pintu surga yang mana saja yang ia mau.” (HR. Ibnu Majah, no. 1604. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga bermanfaat. Moga kita dikaruniakan banyak keturunan dan dimudahkan untuk mendidik mereka dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, 19 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak rezeki

Mengungkit-Ngungkit Pemberian Hadiah

Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah

Mengungkit-Ngungkit Pemberian Hadiah

Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah
Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah


Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian? Jawab Syaikh rahimahullah: Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.” Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh? Penanya menjawab: Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.” Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.” Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh. — Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshadiah

Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar

Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi

Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al Kautsar

Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi
Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi


Telaga dan sungai Al-Kautsar begitu nikmatnya, itulah salah satu kenikmatan di akhirat. Bagaimana kita selaku seorang muslim bisa menikmatinya? Ternyata memang ada orang yang terhalang untuk minum dari telaga tersebut.   Apa itu Al-Kautsar? Al-Kautsar bisa diartikan sebagai kebaikan yang banyak. Bisa pula nama sungai di surga atau nama telaga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rincian pengertian Al-Kautsar disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, 9: 247-249. Lihat penjelasan lengkapnya: Tafsir Surat Al-Kautsar.   Sungai Al-Kautsar Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat”, jawab beliau. Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah amalan baru sesudahmu.” (HR. Muslim, no. 400).   Telaga Al-Kautsar Al-Kautsar juga adalah nama haud (telaga) yang begitu besar di surga. Haudh itu tempat berkumpulnya air. Telaga itu ada di padang Mahsyar yang akan didatangi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telaga ini memiliki air yang datangnya dari sungai Al-Kautsar yang berada di surga. Oleh karena itu telaga tersebut disebut telaga Al-Kautsar. Dalam hadits Abu Dzarr disebutkan, عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا آنِيَةُ الْحَوْضِ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ وَكَوَاكِبِهَا أَلاَ فِى اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ الْمُصْحِيَةِ آنِيَةُ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ آخِرَ مَا عَلَيْهِ يَشْخُبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ » Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bejana yang ada di al-haudh (telaga Al-Kautsar)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Wadah untuk minum yang ada di telaga Al-Kautsar banyaknya seperti jumlah bintang dan benda yang ada di langit pada malam yang gelap gulita. Itulah gelas-gelas di surga. Barang siapa yang minum air telaga tersebut, maka ia tidak akan merasa haus selamanya. Di telaga tersebut ada dua saluran air yang tersambung ke Surga. Barang siapa meminum airnya, maka ia tidak akan merasa haus. Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu.” (HR. Muslim, no. 2300) Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, telaga tersebut berada di sisi surga. Sumber air dari telaga tersebut adalah dari sungai yang ada di dalam surga. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11: 466.   Mereka yang Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar Dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari, no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.”  (HR. Bukhari, no. 7051) Siapakah mereka? Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu. Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu. Pendapat ketiga: Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam. Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka. Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.  Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan. Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki. Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122) Ringkasnya untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat: Harus beriman dengan iman yang benar. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menjalankan islam secara lahir dan batin. Menjauhi maksiat dan dosa besar. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk bisa menikmati telaga Al-Kautsar. — Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jurug, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul 16 Jumadats Tsaniyyah 1437 H, diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbid'ah telaga nabi

Ketergesa-Gesaan dari Syaitan

Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 16 / 6 / 1437 HOleh : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada sebaik-baik hamba Allah beserta seluruh keluarganya, sahabatnya dan siapa-pun yang mengikuti sunnahnya.Selanjutnya.Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menetapkan ketentuan takdir. Segala urusan makhluk-Nya telah dipastikan ukuran dan jatuh tempo-nya. Firman Allah :وَخَلَقَ كُلَّ شَيۡءٖ فَقَدَّرَهُۥ تَقۡدِيرٗا  [ الفرقان : 2 ]“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan menetapkan ukuran-ukurannya dengan secermat-cermatnya.” Qs Al-Furqan : 2 Firman Allah :لِكُلِّ أَجَلٖ كِتَابٌ [ الرعد / 38]“Untuk setiap tempo (ajal) terdapat suatu ketentuan.” Qs Al-Ra’d : 38Ketentuan takdir Allah tidak dapat disegerakan sebelum waktunya, dan tidak terjadi sebelum jatuh tempo-nya meski dicari-cari. Firman Allah :قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا [ الطلاق / 3 ]“ Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” Qs Al-Thalaq :3 Ketergesaan dalam meraih maksud dan harapan telah menjadi watak dasar dan fitrah manusia. Firman Allah :خُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ مِنۡ عَجَلٖ [ الأنبياء / 37 ]“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa.” Qs Al-Anbiya :37Maka karena besarnya kesantunan Allah dan keluasan rahmat-Nya, ketergesaan seseorang tidak dapat merubah ketetapan takdir dan hukum-Nya. Firman Allah :وَرَبُّكَ ٱلۡغَفُورُ ذُو ٱلرَّحۡمَةِۖ لَوۡ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُواْ لَعَجَّلَ لَهُمُ ٱلۡعَذَابَۚ [ الكهف / 58 ]“ Dan Tuhanmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat. Jika Dia mengazab mereka karena perbuatan mereka, tentu Dia akan menyegerakan azab bagi mereka.” Qs Al-Kahf : 58Ketergesaan yang tercela adalah pada perkara-perkara yang bukan merupakan ketaatan kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-. Dan ketergesaan termasuk senjata setan yang bercokol di dalam hati manusia. Akibat ketergesaan adalah kerugian dan ujung-ujungnya penyesalan.Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-  :التَّأَنِّي مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيِطَانِ“Kehati-hatian datang dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan datang dari setan”. HR Abu Ya’la.Amar bin Al-‘Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata :” لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَجْنِي مِنْ ثَمَرَةِ العَجَلَةِ النَّدَامَةَ ““Seseorang selalu memetik buah dari sikap ketergesa-gesaannya berupa penyesalan”.Bentuk ketergesa-gesaan tercela yang paling beresiko bagi seseorang adalah ; mengutamakan kepentingan jangka pendek dari pada jangka panjang, yakni tenggelam dalam kesenangan dunia (saat ini) dan melalaikan kehidupan akhirat (kelak).Firman Allah :كَلَّا بَلۡ تُحِبُّونَ ٱلۡعَاجِلَةَ   وَتَذَرُونَ ٱلۡأٓخِرَةَ  [ القيامة / 20 – 21 ]“Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kalian (hai manusia) mencintai yang segera (yaitu kehidupan dunia), dan meninggalkan (kehidupan) akhirat.” Qs Al-Qiyamah : 20-21Kenikmatan akhirat bersifat kekal abadi, tidak tercemar oleh kekeruhan dan penderitaan serta tidak terhenti oleh faktor apapun. Firman Allah :فَأَعۡرِضۡ عَن مَّن تَوَلَّىٰ عَن ذِكۡرِنَا وَلَمۡ يُرِدۡ إِلَّا ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا، ذَٰلِكَ مَبۡلَغُهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِۚ [ النجم/ 29 – 30]“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka.” Qs An-Najm : 29-30Ketergesa-gesaan yang tercela dapat mencerabut ketenteraman dan ketenangan hati. Seorang yang hatinya gelisah dan selalu bersikap tergesa-gesa, jarang sekali dapat menyelesaikan tugas yang diembannya dengan baik, atau menghasilkan suatu produk yang melegakan dan memuaskan hati.Termasuk bentuk ketergesaan yang tercela ialah terlalu gegabah dalam menyebarkan isu (kabar burung yang tidak jelas sumbernya) dan melontarkan tuduhan kepada orang yang tidak berdosa tanpa dicek (terlebih dahulu). Firman Allah :إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَيۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمٞ [ النور / 15]“Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut, dan kalian katakan dengan lidah kalian berita yang tidak kalian ketahui sedikit-pun.” Qs An-Nur : 15Mulut menangkap kata-kata dan melontarkan tuduhan-tuduhan tanpa ragu dan dipikir. Kata-kata melintasi telinga dan diterima begitu saja tanpa disadari, lalu bergulir tanpa dipikir secara seksama, tanpa direnungkan dalam hati sebelumnya dan tanpa ditimbang dengan neraca syariat.وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَيِّنٗا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٞ  [ النور / 15]“Kalian mengiranya perkara ringan, padahal urusannya di sisi Allah adalah besar (sangat serius).”Qs An-Nur : 15Semangat dan perasaan emosional yang menggebu-gebu tanpa kendali merupakan salah satu bentuk ketergesa-gesaan tercela yang tidak menguntungkan umat Islam.Usamah bin Zaid –radhiyallahu anhu- berkata :” بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلى الْحُرَقَةِ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ، وَلَحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصارِ رَجُلاً مِنْهُمْ، فَلَمّا غَشِينَاهُ قَالَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَكَفَّ الأَنْصارِيُّ عَنْهُ، وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحي حَتّى قَتَلْتُهُ؛ فَلَمّا قَدِمْنَا، بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقالَ: يا أُسامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَما قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا؛ فَما زَالَ يُكَرِّرُها حَتّى تَمَنَّيْتُ أَنّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ ” رواه البخاري ومسلم“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus kami ke daerah Alhuraqah, maka kami segera menyerbu kaum di sana pada pagi hari, sehingga kami mengalahkan mereka, kemudian aku bersama seorang sahabat Anshar mengejar seorang lelaki di antara mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia mengucapkan : “Laa ilaha illallah”, maka kawanku Al-anshari itu menghentikan pedangnya, namun aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali kembali ke Madinah, rupanya -berita itu telah sampai kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau-pun bertanya padaku: “Ya Usamah apakah Anda membunuhnya sesudah ia mengucapkan: “Laa ilaha illallah?” Jawabku; Dia hanya akan menyelamatkan dirinya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-pun mengulang-ulang tegurannya, sehingga aku mengandai-andai bahwa diriku ini belum masuk Islam sebelum hari itu.” HR. Bukhari dan Muslim.Termasuk ketergesaan adalah penghakiman yang menyimpang dan gegabah, terutama menyangkut persoalan-persoalan besar, yang hal ini mengantarkan pada sikap tergesa-gesa dan menggampangkan dalam urusan darah kaum muslimin. Padahal penumpahan darah tanpa alasan yang dibenarkan sangat besar urusannya dan sangat dahsyat petakanya.Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” HR. At Tirmidzi.Ketergesa-gesaan bisa membuat seseorang kehilangan akal sehingga mudah melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, akhirnya dirinya sendiri, masyarakat dan umatnya yang menjadi korban.Orang yang kebiasaannya tergesa-gesa akan tersandera oleh angan-angan dan kebimbangan, sehingga mudah terserang penyakit “mengintip aurat dan mencari-cari kesalahan orang lain”.Terlalu berani (ceroboh) mengeluarkan fatwa, dan terburu-buru tampil ( di depan massa ) sebelum ilmunya matang dan solid adalah salah jalan yang membuatnya terpeleset dan celaka.Orang yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling kurang ilmunya. Ada Ulama Salaf berkata di zamannya : “Sungguh sebagian orang yang berani mengeluarkan fatwa di sini lebih pantas dipenjarakan dari pada pencuri”.Mengharapkan kemenangan dengan tergesa-gesa tanpa mengikuti prosedur yang benar untuk memperolehnya adalah bukti ketidak-tahuan akan sistem hukum alam yang Allah tetapkan. Firman Allah :أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ [ البقرة / 214]“Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian(cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah telah dekat”. Qs Al-Baqarah : 214Hal itu dikarenakan kemenangan adalah urusan Allah yang Dia berikan kepada siapapun yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hambaNya.Ketergesa-gesaan dalam menjatuhkan putusan hukum dan dalam memutuskan perkara di antara manusia adalah merusak kehidupan sosial masyarakat dan mengabaikan hak-hal asasi mereka.Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhu- berkata :بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ، وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ»، قَالَ: «فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا، أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ» رواه أبو داود“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus aku ke Yaman sebagai hakim. Aku berkata : “Ya Rasulallah! Engkau mengutus aku sedangkan usiaku masih muda dan aku tidak mempunyai ilmu tentang hukum. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan memantapkan ucapanmu. Oleh sebab itu jika ada dua orang yang berperkara duduk di hadapanmu, janganlah sekali-kali kamu menjatuhkan putusan hukum sampai kamu mendengar dari pihak yang satu sebagaimana kamu mendengar dari pihak yang pertama. Sebab yang demikian itu akan lebih memperjelas duduk persoalan hukum yang sesungguhnya bagimu”. Lalu Ali –radhiyallahu anhu- berkata : “Maka aku tetap menjadi hakim, bahkan setelah itu aku tidak pernah lagi ragu dalam memberikan keputusan hukum”. HR Abu DawudTermasuk syarat kepemimpinan dan tanggung jawab lelaki terhadap keluarganya ialah bersikap tenang dan menghindari segala bentuk ketergesa-gesaan tercela yang dapat menghancurkan eksistensi kehidupan rumah tangga dan membawa akibat yang tidak diinginkan.Ketergesa-gesaan dalam berdoa dapat menghalangi terkabulnya doa seseorang. Mungkin saja seseorang berdoa, akan tetapi tertunda pengkabulan doanya karena suatu hikmah yang diketahui oleh Allah, maka datanglah setan mengambil kesempatan untuk menggodanya agar dia tidak berdoa lagi.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :         ” يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ، يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي ” رواه البخاري“ Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kalian selagi tidak tergesa-gesa. Dia berkata : Aku sudah berdoa, namun tidak dikabulkan doaku”. HR Bukhari dan MuslimSalah seorang Ulama Salaf berkata :” يخشي على من خالف وقال : قد دعوت فلم يستجب لى أن يحرم الإجابة وما قام مقامها من الإدخار والتكفير”“Orang yang tidak mengikuti aturan berdoa, gara-gara ucapannya : ‘Aku sudah berdoa tetapi belum juga dikabulkan’ dikhawatirkan terhalang dari terkabulnya permintaannya, dan juga terhalang dari pengganti pengkabulan doanya tersebut berupa kebaikan yang tersimpan dan terhapusnya dosa”.Diantara bentuk ketergesa-gesaan dalam berdoa, yaitu bila seseorang memohon dalam doa tanpa mengawalinya dengan memuji dan menyanjung Allah serta bershalawat kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.Dari Fadholah bin ‘Ubaid ia berkata :سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa dalam sholatnya namun ia tidak mengagungkan Allah dan tidak bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Engkau tergesa-gesa wahai yang sedang sholat”. Lalu Nabi mengajarkan kepadanya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang sholat lalu mengagungkan Allah dan memujiNya serta bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :اُدْعُ تُجَبْ وَسَلْ تُعْطَ“Berdoalah maka engkau akan dikabulkan, dan memohonlah maka akan diberikan” (HR At-Tirmidzi)Inilah model-model sikap tergesa-gesa yang tercela.Adapun tergesa-gesa (bergegas) dalam menempuh jalan menuju keridoan Allah dan bersegera dalam melakukan kebaikan maka merupakan kemuliaan yang terpuji dan ciri seluruh para nabi. Allah berfirman :إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka (para nabi) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami” (QS Al-Anbiyaa’ : 90)Dan Nabi Musa ‘alaihis salam bersegera kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keridoan Allah, beliau berkata :وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepadaMu ya Tuhanku agar Engkau rido (kepadaku)” (QS Thoha : 84)Dan dari Ummu Salamah ia berkata,لَمَّا نَزَلَتْ {يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ} خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأَكْسِيَةِ“Tatkala turun firman Allah :يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ“Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS Al-Ahzaab : 59)Maka para wanita kaum Anshoor keluar dalam kondisi dimana seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada burung gagak karena kain kerudung mereka (yang berwarna hitam)” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih) Khutbah Kedua ;Sikak ketergesa-gesaan yang tercela merupakan penyakit, adapun sikap tenang (tidak tergesa-gesa) dan mengenal efeknya merupakan obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Al-Asyaj radhiallahu ‘anhu :“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai oleh Allah, yaitu al-Hilmu (sabar dan santun) dan al-Anaah (tenang dan hati-hati)” (HR Muslim)Al-Hilmu (kesantunan) merupakan penjagaan dan sikap kehati-hatian adalah perenungan dan kepemipiminan. Sorang salaf berkata :وَمَنْ تَأَنَّى وَتَثَبَّتَ تَهَيَّأَ لَهُ مِنَ الصَّوَابِ مَا لَا يَتَهَيَّأُ لِصَاحِبِ الْبَدِيْهَةِ“Barangsiapa yang tenang (hati-hati) dan kroscek maka akan tersiapkan baginya kebenaran yang (bahkan) tidak tersiapkan bagi seorang yang berfikir cepat”Sikap ketergesaan yang tercela diobati dengan kembali kepada dua sumber wahyu dan kepada para ulama dalam permasalahan-permasalahan kontemporer dan terjadinya fitnah-fitnah. Allah berfirman :وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) (QS An-Nisaa’ : 83)Dan diantara sifat at-Tuadah (tenang) adalah bermusyawarah dengan para cendekiawan dan para ulama, serta tidak bersendirian dalam berpendapat, demikian juga mengontrol jiwa. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ“Dan bersabarlah kamu seperti orang-orang yang memiliki keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar, dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka” (QS Al-Ahqoof : 350Mengontrol lisan dan menjauh dari sikap banyak bicara yang tidak perlu merupakan bentuk penjagaan dari tertimpa akibat-akibat buruk sikap ketergesaan yang tercela.Diantara obat sikap ketergesaan yang tercela adalah mendahulukan sikap berprasangka baik, dan menahan diri dari tenggelam dalam menilai niat-niat kaum muslimin. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ“Waspadalah kalian dari persangkaan, karena persangkaan merupakan pembicaraan yang paling dusta’ (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sikap tenang dalam menyikapi orang yang bersalah dan menempuh jalan memudahkan urusan (taisir) dan tidak menyulitkan perkara merupakan benteng yang kuat dalam menghadapi badai ketergesa-gesaan.Seorang Arab badui kencing di mesjid, maka orang-orangpun pada bangkit untuk melarangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka ;دَعُوْهُ، وَأَهْرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثْ مُعَسِّرِيْنَ“Biarkanlah ia (kencing), dan tumpahkanlah atas kencingnya seember penuh air, karena sesungguhnya kalian diutus dalam kondisi untuk memudahkan (perkara) bukan untuk mempersulit (perkara)” (HR Al-Bukhari)Penerjemah : Usman Hatim & Firanda Andirjafiranda.com 

Ketergesa-Gesaan dari Syaitan

Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 16 / 6 / 1437 HOleh : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada sebaik-baik hamba Allah beserta seluruh keluarganya, sahabatnya dan siapa-pun yang mengikuti sunnahnya.Selanjutnya.Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menetapkan ketentuan takdir. Segala urusan makhluk-Nya telah dipastikan ukuran dan jatuh tempo-nya. Firman Allah :وَخَلَقَ كُلَّ شَيۡءٖ فَقَدَّرَهُۥ تَقۡدِيرٗا  [ الفرقان : 2 ]“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan menetapkan ukuran-ukurannya dengan secermat-cermatnya.” Qs Al-Furqan : 2 Firman Allah :لِكُلِّ أَجَلٖ كِتَابٌ [ الرعد / 38]“Untuk setiap tempo (ajal) terdapat suatu ketentuan.” Qs Al-Ra’d : 38Ketentuan takdir Allah tidak dapat disegerakan sebelum waktunya, dan tidak terjadi sebelum jatuh tempo-nya meski dicari-cari. Firman Allah :قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا [ الطلاق / 3 ]“ Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” Qs Al-Thalaq :3 Ketergesaan dalam meraih maksud dan harapan telah menjadi watak dasar dan fitrah manusia. Firman Allah :خُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ مِنۡ عَجَلٖ [ الأنبياء / 37 ]“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa.” Qs Al-Anbiya :37Maka karena besarnya kesantunan Allah dan keluasan rahmat-Nya, ketergesaan seseorang tidak dapat merubah ketetapan takdir dan hukum-Nya. Firman Allah :وَرَبُّكَ ٱلۡغَفُورُ ذُو ٱلرَّحۡمَةِۖ لَوۡ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُواْ لَعَجَّلَ لَهُمُ ٱلۡعَذَابَۚ [ الكهف / 58 ]“ Dan Tuhanmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat. Jika Dia mengazab mereka karena perbuatan mereka, tentu Dia akan menyegerakan azab bagi mereka.” Qs Al-Kahf : 58Ketergesaan yang tercela adalah pada perkara-perkara yang bukan merupakan ketaatan kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-. Dan ketergesaan termasuk senjata setan yang bercokol di dalam hati manusia. Akibat ketergesaan adalah kerugian dan ujung-ujungnya penyesalan.Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-  :التَّأَنِّي مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيِطَانِ“Kehati-hatian datang dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan datang dari setan”. HR Abu Ya’la.Amar bin Al-‘Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata :” لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَجْنِي مِنْ ثَمَرَةِ العَجَلَةِ النَّدَامَةَ ““Seseorang selalu memetik buah dari sikap ketergesa-gesaannya berupa penyesalan”.Bentuk ketergesa-gesaan tercela yang paling beresiko bagi seseorang adalah ; mengutamakan kepentingan jangka pendek dari pada jangka panjang, yakni tenggelam dalam kesenangan dunia (saat ini) dan melalaikan kehidupan akhirat (kelak).Firman Allah :كَلَّا بَلۡ تُحِبُّونَ ٱلۡعَاجِلَةَ   وَتَذَرُونَ ٱلۡأٓخِرَةَ  [ القيامة / 20 – 21 ]“Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kalian (hai manusia) mencintai yang segera (yaitu kehidupan dunia), dan meninggalkan (kehidupan) akhirat.” Qs Al-Qiyamah : 20-21Kenikmatan akhirat bersifat kekal abadi, tidak tercemar oleh kekeruhan dan penderitaan serta tidak terhenti oleh faktor apapun. Firman Allah :فَأَعۡرِضۡ عَن مَّن تَوَلَّىٰ عَن ذِكۡرِنَا وَلَمۡ يُرِدۡ إِلَّا ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا، ذَٰلِكَ مَبۡلَغُهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِۚ [ النجم/ 29 – 30]“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka.” Qs An-Najm : 29-30Ketergesa-gesaan yang tercela dapat mencerabut ketenteraman dan ketenangan hati. Seorang yang hatinya gelisah dan selalu bersikap tergesa-gesa, jarang sekali dapat menyelesaikan tugas yang diembannya dengan baik, atau menghasilkan suatu produk yang melegakan dan memuaskan hati.Termasuk bentuk ketergesaan yang tercela ialah terlalu gegabah dalam menyebarkan isu (kabar burung yang tidak jelas sumbernya) dan melontarkan tuduhan kepada orang yang tidak berdosa tanpa dicek (terlebih dahulu). Firman Allah :إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَيۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمٞ [ النور / 15]“Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut, dan kalian katakan dengan lidah kalian berita yang tidak kalian ketahui sedikit-pun.” Qs An-Nur : 15Mulut menangkap kata-kata dan melontarkan tuduhan-tuduhan tanpa ragu dan dipikir. Kata-kata melintasi telinga dan diterima begitu saja tanpa disadari, lalu bergulir tanpa dipikir secara seksama, tanpa direnungkan dalam hati sebelumnya dan tanpa ditimbang dengan neraca syariat.وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَيِّنٗا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٞ  [ النور / 15]“Kalian mengiranya perkara ringan, padahal urusannya di sisi Allah adalah besar (sangat serius).”Qs An-Nur : 15Semangat dan perasaan emosional yang menggebu-gebu tanpa kendali merupakan salah satu bentuk ketergesa-gesaan tercela yang tidak menguntungkan umat Islam.Usamah bin Zaid –radhiyallahu anhu- berkata :” بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلى الْحُرَقَةِ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ، وَلَحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصارِ رَجُلاً مِنْهُمْ، فَلَمّا غَشِينَاهُ قَالَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَكَفَّ الأَنْصارِيُّ عَنْهُ، وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحي حَتّى قَتَلْتُهُ؛ فَلَمّا قَدِمْنَا، بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقالَ: يا أُسامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَما قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا؛ فَما زَالَ يُكَرِّرُها حَتّى تَمَنَّيْتُ أَنّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ ” رواه البخاري ومسلم“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus kami ke daerah Alhuraqah, maka kami segera menyerbu kaum di sana pada pagi hari, sehingga kami mengalahkan mereka, kemudian aku bersama seorang sahabat Anshar mengejar seorang lelaki di antara mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia mengucapkan : “Laa ilaha illallah”, maka kawanku Al-anshari itu menghentikan pedangnya, namun aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali kembali ke Madinah, rupanya -berita itu telah sampai kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau-pun bertanya padaku: “Ya Usamah apakah Anda membunuhnya sesudah ia mengucapkan: “Laa ilaha illallah?” Jawabku; Dia hanya akan menyelamatkan dirinya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-pun mengulang-ulang tegurannya, sehingga aku mengandai-andai bahwa diriku ini belum masuk Islam sebelum hari itu.” HR. Bukhari dan Muslim.Termasuk ketergesaan adalah penghakiman yang menyimpang dan gegabah, terutama menyangkut persoalan-persoalan besar, yang hal ini mengantarkan pada sikap tergesa-gesa dan menggampangkan dalam urusan darah kaum muslimin. Padahal penumpahan darah tanpa alasan yang dibenarkan sangat besar urusannya dan sangat dahsyat petakanya.Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” HR. At Tirmidzi.Ketergesa-gesaan bisa membuat seseorang kehilangan akal sehingga mudah melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, akhirnya dirinya sendiri, masyarakat dan umatnya yang menjadi korban.Orang yang kebiasaannya tergesa-gesa akan tersandera oleh angan-angan dan kebimbangan, sehingga mudah terserang penyakit “mengintip aurat dan mencari-cari kesalahan orang lain”.Terlalu berani (ceroboh) mengeluarkan fatwa, dan terburu-buru tampil ( di depan massa ) sebelum ilmunya matang dan solid adalah salah jalan yang membuatnya terpeleset dan celaka.Orang yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling kurang ilmunya. Ada Ulama Salaf berkata di zamannya : “Sungguh sebagian orang yang berani mengeluarkan fatwa di sini lebih pantas dipenjarakan dari pada pencuri”.Mengharapkan kemenangan dengan tergesa-gesa tanpa mengikuti prosedur yang benar untuk memperolehnya adalah bukti ketidak-tahuan akan sistem hukum alam yang Allah tetapkan. Firman Allah :أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ [ البقرة / 214]“Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian(cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah telah dekat”. Qs Al-Baqarah : 214Hal itu dikarenakan kemenangan adalah urusan Allah yang Dia berikan kepada siapapun yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hambaNya.Ketergesa-gesaan dalam menjatuhkan putusan hukum dan dalam memutuskan perkara di antara manusia adalah merusak kehidupan sosial masyarakat dan mengabaikan hak-hal asasi mereka.Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhu- berkata :بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ، وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ»، قَالَ: «فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا، أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ» رواه أبو داود“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus aku ke Yaman sebagai hakim. Aku berkata : “Ya Rasulallah! Engkau mengutus aku sedangkan usiaku masih muda dan aku tidak mempunyai ilmu tentang hukum. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan memantapkan ucapanmu. Oleh sebab itu jika ada dua orang yang berperkara duduk di hadapanmu, janganlah sekali-kali kamu menjatuhkan putusan hukum sampai kamu mendengar dari pihak yang satu sebagaimana kamu mendengar dari pihak yang pertama. Sebab yang demikian itu akan lebih memperjelas duduk persoalan hukum yang sesungguhnya bagimu”. Lalu Ali –radhiyallahu anhu- berkata : “Maka aku tetap menjadi hakim, bahkan setelah itu aku tidak pernah lagi ragu dalam memberikan keputusan hukum”. HR Abu DawudTermasuk syarat kepemimpinan dan tanggung jawab lelaki terhadap keluarganya ialah bersikap tenang dan menghindari segala bentuk ketergesa-gesaan tercela yang dapat menghancurkan eksistensi kehidupan rumah tangga dan membawa akibat yang tidak diinginkan.Ketergesa-gesaan dalam berdoa dapat menghalangi terkabulnya doa seseorang. Mungkin saja seseorang berdoa, akan tetapi tertunda pengkabulan doanya karena suatu hikmah yang diketahui oleh Allah, maka datanglah setan mengambil kesempatan untuk menggodanya agar dia tidak berdoa lagi.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :         ” يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ، يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي ” رواه البخاري“ Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kalian selagi tidak tergesa-gesa. Dia berkata : Aku sudah berdoa, namun tidak dikabulkan doaku”. HR Bukhari dan MuslimSalah seorang Ulama Salaf berkata :” يخشي على من خالف وقال : قد دعوت فلم يستجب لى أن يحرم الإجابة وما قام مقامها من الإدخار والتكفير”“Orang yang tidak mengikuti aturan berdoa, gara-gara ucapannya : ‘Aku sudah berdoa tetapi belum juga dikabulkan’ dikhawatirkan terhalang dari terkabulnya permintaannya, dan juga terhalang dari pengganti pengkabulan doanya tersebut berupa kebaikan yang tersimpan dan terhapusnya dosa”.Diantara bentuk ketergesa-gesaan dalam berdoa, yaitu bila seseorang memohon dalam doa tanpa mengawalinya dengan memuji dan menyanjung Allah serta bershalawat kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.Dari Fadholah bin ‘Ubaid ia berkata :سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa dalam sholatnya namun ia tidak mengagungkan Allah dan tidak bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Engkau tergesa-gesa wahai yang sedang sholat”. Lalu Nabi mengajarkan kepadanya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang sholat lalu mengagungkan Allah dan memujiNya serta bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :اُدْعُ تُجَبْ وَسَلْ تُعْطَ“Berdoalah maka engkau akan dikabulkan, dan memohonlah maka akan diberikan” (HR At-Tirmidzi)Inilah model-model sikap tergesa-gesa yang tercela.Adapun tergesa-gesa (bergegas) dalam menempuh jalan menuju keridoan Allah dan bersegera dalam melakukan kebaikan maka merupakan kemuliaan yang terpuji dan ciri seluruh para nabi. Allah berfirman :إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka (para nabi) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami” (QS Al-Anbiyaa’ : 90)Dan Nabi Musa ‘alaihis salam bersegera kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keridoan Allah, beliau berkata :وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepadaMu ya Tuhanku agar Engkau rido (kepadaku)” (QS Thoha : 84)Dan dari Ummu Salamah ia berkata,لَمَّا نَزَلَتْ {يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ} خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأَكْسِيَةِ“Tatkala turun firman Allah :يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ“Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS Al-Ahzaab : 59)Maka para wanita kaum Anshoor keluar dalam kondisi dimana seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada burung gagak karena kain kerudung mereka (yang berwarna hitam)” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih) Khutbah Kedua ;Sikak ketergesa-gesaan yang tercela merupakan penyakit, adapun sikap tenang (tidak tergesa-gesa) dan mengenal efeknya merupakan obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Al-Asyaj radhiallahu ‘anhu :“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai oleh Allah, yaitu al-Hilmu (sabar dan santun) dan al-Anaah (tenang dan hati-hati)” (HR Muslim)Al-Hilmu (kesantunan) merupakan penjagaan dan sikap kehati-hatian adalah perenungan dan kepemipiminan. Sorang salaf berkata :وَمَنْ تَأَنَّى وَتَثَبَّتَ تَهَيَّأَ لَهُ مِنَ الصَّوَابِ مَا لَا يَتَهَيَّأُ لِصَاحِبِ الْبَدِيْهَةِ“Barangsiapa yang tenang (hati-hati) dan kroscek maka akan tersiapkan baginya kebenaran yang (bahkan) tidak tersiapkan bagi seorang yang berfikir cepat”Sikap ketergesaan yang tercela diobati dengan kembali kepada dua sumber wahyu dan kepada para ulama dalam permasalahan-permasalahan kontemporer dan terjadinya fitnah-fitnah. Allah berfirman :وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) (QS An-Nisaa’ : 83)Dan diantara sifat at-Tuadah (tenang) adalah bermusyawarah dengan para cendekiawan dan para ulama, serta tidak bersendirian dalam berpendapat, demikian juga mengontrol jiwa. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ“Dan bersabarlah kamu seperti orang-orang yang memiliki keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar, dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka” (QS Al-Ahqoof : 350Mengontrol lisan dan menjauh dari sikap banyak bicara yang tidak perlu merupakan bentuk penjagaan dari tertimpa akibat-akibat buruk sikap ketergesaan yang tercela.Diantara obat sikap ketergesaan yang tercela adalah mendahulukan sikap berprasangka baik, dan menahan diri dari tenggelam dalam menilai niat-niat kaum muslimin. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ“Waspadalah kalian dari persangkaan, karena persangkaan merupakan pembicaraan yang paling dusta’ (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sikap tenang dalam menyikapi orang yang bersalah dan menempuh jalan memudahkan urusan (taisir) dan tidak menyulitkan perkara merupakan benteng yang kuat dalam menghadapi badai ketergesa-gesaan.Seorang Arab badui kencing di mesjid, maka orang-orangpun pada bangkit untuk melarangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka ;دَعُوْهُ، وَأَهْرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثْ مُعَسِّرِيْنَ“Biarkanlah ia (kencing), dan tumpahkanlah atas kencingnya seember penuh air, karena sesungguhnya kalian diutus dalam kondisi untuk memudahkan (perkara) bukan untuk mempersulit (perkara)” (HR Al-Bukhari)Penerjemah : Usman Hatim & Firanda Andirjafiranda.com 
Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 16 / 6 / 1437 HOleh : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada sebaik-baik hamba Allah beserta seluruh keluarganya, sahabatnya dan siapa-pun yang mengikuti sunnahnya.Selanjutnya.Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menetapkan ketentuan takdir. Segala urusan makhluk-Nya telah dipastikan ukuran dan jatuh tempo-nya. Firman Allah :وَخَلَقَ كُلَّ شَيۡءٖ فَقَدَّرَهُۥ تَقۡدِيرٗا  [ الفرقان : 2 ]“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan menetapkan ukuran-ukurannya dengan secermat-cermatnya.” Qs Al-Furqan : 2 Firman Allah :لِكُلِّ أَجَلٖ كِتَابٌ [ الرعد / 38]“Untuk setiap tempo (ajal) terdapat suatu ketentuan.” Qs Al-Ra’d : 38Ketentuan takdir Allah tidak dapat disegerakan sebelum waktunya, dan tidak terjadi sebelum jatuh tempo-nya meski dicari-cari. Firman Allah :قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا [ الطلاق / 3 ]“ Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” Qs Al-Thalaq :3 Ketergesaan dalam meraih maksud dan harapan telah menjadi watak dasar dan fitrah manusia. Firman Allah :خُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ مِنۡ عَجَلٖ [ الأنبياء / 37 ]“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa.” Qs Al-Anbiya :37Maka karena besarnya kesantunan Allah dan keluasan rahmat-Nya, ketergesaan seseorang tidak dapat merubah ketetapan takdir dan hukum-Nya. Firman Allah :وَرَبُّكَ ٱلۡغَفُورُ ذُو ٱلرَّحۡمَةِۖ لَوۡ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُواْ لَعَجَّلَ لَهُمُ ٱلۡعَذَابَۚ [ الكهف / 58 ]“ Dan Tuhanmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat. Jika Dia mengazab mereka karena perbuatan mereka, tentu Dia akan menyegerakan azab bagi mereka.” Qs Al-Kahf : 58Ketergesaan yang tercela adalah pada perkara-perkara yang bukan merupakan ketaatan kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-. Dan ketergesaan termasuk senjata setan yang bercokol di dalam hati manusia. Akibat ketergesaan adalah kerugian dan ujung-ujungnya penyesalan.Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-  :التَّأَنِّي مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيِطَانِ“Kehati-hatian datang dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan datang dari setan”. HR Abu Ya’la.Amar bin Al-‘Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata :” لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَجْنِي مِنْ ثَمَرَةِ العَجَلَةِ النَّدَامَةَ ““Seseorang selalu memetik buah dari sikap ketergesa-gesaannya berupa penyesalan”.Bentuk ketergesa-gesaan tercela yang paling beresiko bagi seseorang adalah ; mengutamakan kepentingan jangka pendek dari pada jangka panjang, yakni tenggelam dalam kesenangan dunia (saat ini) dan melalaikan kehidupan akhirat (kelak).Firman Allah :كَلَّا بَلۡ تُحِبُّونَ ٱلۡعَاجِلَةَ   وَتَذَرُونَ ٱلۡأٓخِرَةَ  [ القيامة / 20 – 21 ]“Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kalian (hai manusia) mencintai yang segera (yaitu kehidupan dunia), dan meninggalkan (kehidupan) akhirat.” Qs Al-Qiyamah : 20-21Kenikmatan akhirat bersifat kekal abadi, tidak tercemar oleh kekeruhan dan penderitaan serta tidak terhenti oleh faktor apapun. Firman Allah :فَأَعۡرِضۡ عَن مَّن تَوَلَّىٰ عَن ذِكۡرِنَا وَلَمۡ يُرِدۡ إِلَّا ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا، ذَٰلِكَ مَبۡلَغُهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِۚ [ النجم/ 29 – 30]“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka.” Qs An-Najm : 29-30Ketergesa-gesaan yang tercela dapat mencerabut ketenteraman dan ketenangan hati. Seorang yang hatinya gelisah dan selalu bersikap tergesa-gesa, jarang sekali dapat menyelesaikan tugas yang diembannya dengan baik, atau menghasilkan suatu produk yang melegakan dan memuaskan hati.Termasuk bentuk ketergesaan yang tercela ialah terlalu gegabah dalam menyebarkan isu (kabar burung yang tidak jelas sumbernya) dan melontarkan tuduhan kepada orang yang tidak berdosa tanpa dicek (terlebih dahulu). Firman Allah :إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَيۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمٞ [ النور / 15]“Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut, dan kalian katakan dengan lidah kalian berita yang tidak kalian ketahui sedikit-pun.” Qs An-Nur : 15Mulut menangkap kata-kata dan melontarkan tuduhan-tuduhan tanpa ragu dan dipikir. Kata-kata melintasi telinga dan diterima begitu saja tanpa disadari, lalu bergulir tanpa dipikir secara seksama, tanpa direnungkan dalam hati sebelumnya dan tanpa ditimbang dengan neraca syariat.وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَيِّنٗا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٞ  [ النور / 15]“Kalian mengiranya perkara ringan, padahal urusannya di sisi Allah adalah besar (sangat serius).”Qs An-Nur : 15Semangat dan perasaan emosional yang menggebu-gebu tanpa kendali merupakan salah satu bentuk ketergesa-gesaan tercela yang tidak menguntungkan umat Islam.Usamah bin Zaid –radhiyallahu anhu- berkata :” بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلى الْحُرَقَةِ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ، وَلَحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصارِ رَجُلاً مِنْهُمْ، فَلَمّا غَشِينَاهُ قَالَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَكَفَّ الأَنْصارِيُّ عَنْهُ، وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحي حَتّى قَتَلْتُهُ؛ فَلَمّا قَدِمْنَا، بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقالَ: يا أُسامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَما قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا؛ فَما زَالَ يُكَرِّرُها حَتّى تَمَنَّيْتُ أَنّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ ” رواه البخاري ومسلم“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus kami ke daerah Alhuraqah, maka kami segera menyerbu kaum di sana pada pagi hari, sehingga kami mengalahkan mereka, kemudian aku bersama seorang sahabat Anshar mengejar seorang lelaki di antara mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia mengucapkan : “Laa ilaha illallah”, maka kawanku Al-anshari itu menghentikan pedangnya, namun aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali kembali ke Madinah, rupanya -berita itu telah sampai kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau-pun bertanya padaku: “Ya Usamah apakah Anda membunuhnya sesudah ia mengucapkan: “Laa ilaha illallah?” Jawabku; Dia hanya akan menyelamatkan dirinya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-pun mengulang-ulang tegurannya, sehingga aku mengandai-andai bahwa diriku ini belum masuk Islam sebelum hari itu.” HR. Bukhari dan Muslim.Termasuk ketergesaan adalah penghakiman yang menyimpang dan gegabah, terutama menyangkut persoalan-persoalan besar, yang hal ini mengantarkan pada sikap tergesa-gesa dan menggampangkan dalam urusan darah kaum muslimin. Padahal penumpahan darah tanpa alasan yang dibenarkan sangat besar urusannya dan sangat dahsyat petakanya.Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” HR. At Tirmidzi.Ketergesa-gesaan bisa membuat seseorang kehilangan akal sehingga mudah melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, akhirnya dirinya sendiri, masyarakat dan umatnya yang menjadi korban.Orang yang kebiasaannya tergesa-gesa akan tersandera oleh angan-angan dan kebimbangan, sehingga mudah terserang penyakit “mengintip aurat dan mencari-cari kesalahan orang lain”.Terlalu berani (ceroboh) mengeluarkan fatwa, dan terburu-buru tampil ( di depan massa ) sebelum ilmunya matang dan solid adalah salah jalan yang membuatnya terpeleset dan celaka.Orang yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling kurang ilmunya. Ada Ulama Salaf berkata di zamannya : “Sungguh sebagian orang yang berani mengeluarkan fatwa di sini lebih pantas dipenjarakan dari pada pencuri”.Mengharapkan kemenangan dengan tergesa-gesa tanpa mengikuti prosedur yang benar untuk memperolehnya adalah bukti ketidak-tahuan akan sistem hukum alam yang Allah tetapkan. Firman Allah :أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ [ البقرة / 214]“Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian(cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah telah dekat”. Qs Al-Baqarah : 214Hal itu dikarenakan kemenangan adalah urusan Allah yang Dia berikan kepada siapapun yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hambaNya.Ketergesa-gesaan dalam menjatuhkan putusan hukum dan dalam memutuskan perkara di antara manusia adalah merusak kehidupan sosial masyarakat dan mengabaikan hak-hal asasi mereka.Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhu- berkata :بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ، وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ»، قَالَ: «فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا، أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ» رواه أبو داود“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus aku ke Yaman sebagai hakim. Aku berkata : “Ya Rasulallah! Engkau mengutus aku sedangkan usiaku masih muda dan aku tidak mempunyai ilmu tentang hukum. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan memantapkan ucapanmu. Oleh sebab itu jika ada dua orang yang berperkara duduk di hadapanmu, janganlah sekali-kali kamu menjatuhkan putusan hukum sampai kamu mendengar dari pihak yang satu sebagaimana kamu mendengar dari pihak yang pertama. Sebab yang demikian itu akan lebih memperjelas duduk persoalan hukum yang sesungguhnya bagimu”. Lalu Ali –radhiyallahu anhu- berkata : “Maka aku tetap menjadi hakim, bahkan setelah itu aku tidak pernah lagi ragu dalam memberikan keputusan hukum”. HR Abu DawudTermasuk syarat kepemimpinan dan tanggung jawab lelaki terhadap keluarganya ialah bersikap tenang dan menghindari segala bentuk ketergesa-gesaan tercela yang dapat menghancurkan eksistensi kehidupan rumah tangga dan membawa akibat yang tidak diinginkan.Ketergesa-gesaan dalam berdoa dapat menghalangi terkabulnya doa seseorang. Mungkin saja seseorang berdoa, akan tetapi tertunda pengkabulan doanya karena suatu hikmah yang diketahui oleh Allah, maka datanglah setan mengambil kesempatan untuk menggodanya agar dia tidak berdoa lagi.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :         ” يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ، يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي ” رواه البخاري“ Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kalian selagi tidak tergesa-gesa. Dia berkata : Aku sudah berdoa, namun tidak dikabulkan doaku”. HR Bukhari dan MuslimSalah seorang Ulama Salaf berkata :” يخشي على من خالف وقال : قد دعوت فلم يستجب لى أن يحرم الإجابة وما قام مقامها من الإدخار والتكفير”“Orang yang tidak mengikuti aturan berdoa, gara-gara ucapannya : ‘Aku sudah berdoa tetapi belum juga dikabulkan’ dikhawatirkan terhalang dari terkabulnya permintaannya, dan juga terhalang dari pengganti pengkabulan doanya tersebut berupa kebaikan yang tersimpan dan terhapusnya dosa”.Diantara bentuk ketergesa-gesaan dalam berdoa, yaitu bila seseorang memohon dalam doa tanpa mengawalinya dengan memuji dan menyanjung Allah serta bershalawat kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.Dari Fadholah bin ‘Ubaid ia berkata :سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa dalam sholatnya namun ia tidak mengagungkan Allah dan tidak bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Engkau tergesa-gesa wahai yang sedang sholat”. Lalu Nabi mengajarkan kepadanya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang sholat lalu mengagungkan Allah dan memujiNya serta bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :اُدْعُ تُجَبْ وَسَلْ تُعْطَ“Berdoalah maka engkau akan dikabulkan, dan memohonlah maka akan diberikan” (HR At-Tirmidzi)Inilah model-model sikap tergesa-gesa yang tercela.Adapun tergesa-gesa (bergegas) dalam menempuh jalan menuju keridoan Allah dan bersegera dalam melakukan kebaikan maka merupakan kemuliaan yang terpuji dan ciri seluruh para nabi. Allah berfirman :إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka (para nabi) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami” (QS Al-Anbiyaa’ : 90)Dan Nabi Musa ‘alaihis salam bersegera kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keridoan Allah, beliau berkata :وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepadaMu ya Tuhanku agar Engkau rido (kepadaku)” (QS Thoha : 84)Dan dari Ummu Salamah ia berkata,لَمَّا نَزَلَتْ {يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ} خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأَكْسِيَةِ“Tatkala turun firman Allah :يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ“Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS Al-Ahzaab : 59)Maka para wanita kaum Anshoor keluar dalam kondisi dimana seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada burung gagak karena kain kerudung mereka (yang berwarna hitam)” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih) Khutbah Kedua ;Sikak ketergesa-gesaan yang tercela merupakan penyakit, adapun sikap tenang (tidak tergesa-gesa) dan mengenal efeknya merupakan obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Al-Asyaj radhiallahu ‘anhu :“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai oleh Allah, yaitu al-Hilmu (sabar dan santun) dan al-Anaah (tenang dan hati-hati)” (HR Muslim)Al-Hilmu (kesantunan) merupakan penjagaan dan sikap kehati-hatian adalah perenungan dan kepemipiminan. Sorang salaf berkata :وَمَنْ تَأَنَّى وَتَثَبَّتَ تَهَيَّأَ لَهُ مِنَ الصَّوَابِ مَا لَا يَتَهَيَّأُ لِصَاحِبِ الْبَدِيْهَةِ“Barangsiapa yang tenang (hati-hati) dan kroscek maka akan tersiapkan baginya kebenaran yang (bahkan) tidak tersiapkan bagi seorang yang berfikir cepat”Sikap ketergesaan yang tercela diobati dengan kembali kepada dua sumber wahyu dan kepada para ulama dalam permasalahan-permasalahan kontemporer dan terjadinya fitnah-fitnah. Allah berfirman :وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) (QS An-Nisaa’ : 83)Dan diantara sifat at-Tuadah (tenang) adalah bermusyawarah dengan para cendekiawan dan para ulama, serta tidak bersendirian dalam berpendapat, demikian juga mengontrol jiwa. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ“Dan bersabarlah kamu seperti orang-orang yang memiliki keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar, dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka” (QS Al-Ahqoof : 350Mengontrol lisan dan menjauh dari sikap banyak bicara yang tidak perlu merupakan bentuk penjagaan dari tertimpa akibat-akibat buruk sikap ketergesaan yang tercela.Diantara obat sikap ketergesaan yang tercela adalah mendahulukan sikap berprasangka baik, dan menahan diri dari tenggelam dalam menilai niat-niat kaum muslimin. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ“Waspadalah kalian dari persangkaan, karena persangkaan merupakan pembicaraan yang paling dusta’ (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sikap tenang dalam menyikapi orang yang bersalah dan menempuh jalan memudahkan urusan (taisir) dan tidak menyulitkan perkara merupakan benteng yang kuat dalam menghadapi badai ketergesa-gesaan.Seorang Arab badui kencing di mesjid, maka orang-orangpun pada bangkit untuk melarangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka ;دَعُوْهُ، وَأَهْرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثْ مُعَسِّرِيْنَ“Biarkanlah ia (kencing), dan tumpahkanlah atas kencingnya seember penuh air, karena sesungguhnya kalian diutus dalam kondisi untuk memudahkan (perkara) bukan untuk mempersulit (perkara)” (HR Al-Bukhari)Penerjemah : Usman Hatim & Firanda Andirjafiranda.com 


Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 16 / 6 / 1437 HOleh : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada sebaik-baik hamba Allah beserta seluruh keluarganya, sahabatnya dan siapa-pun yang mengikuti sunnahnya.Selanjutnya.Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menetapkan ketentuan takdir. Segala urusan makhluk-Nya telah dipastikan ukuran dan jatuh tempo-nya. Firman Allah :وَخَلَقَ كُلَّ شَيۡءٖ فَقَدَّرَهُۥ تَقۡدِيرٗا  [ الفرقان : 2 ]“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan menetapkan ukuran-ukurannya dengan secermat-cermatnya.” Qs Al-Furqan : 2 Firman Allah :لِكُلِّ أَجَلٖ كِتَابٌ [ الرعد / 38]“Untuk setiap tempo (ajal) terdapat suatu ketentuan.” Qs Al-Ra’d : 38Ketentuan takdir Allah tidak dapat disegerakan sebelum waktunya, dan tidak terjadi sebelum jatuh tempo-nya meski dicari-cari. Firman Allah :قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا [ الطلاق / 3 ]“ Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” Qs Al-Thalaq :3 Ketergesaan dalam meraih maksud dan harapan telah menjadi watak dasar dan fitrah manusia. Firman Allah :خُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ مِنۡ عَجَلٖ [ الأنبياء / 37 ]“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa.” Qs Al-Anbiya :37Maka karena besarnya kesantunan Allah dan keluasan rahmat-Nya, ketergesaan seseorang tidak dapat merubah ketetapan takdir dan hukum-Nya. Firman Allah :وَرَبُّكَ ٱلۡغَفُورُ ذُو ٱلرَّحۡمَةِۖ لَوۡ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُواْ لَعَجَّلَ لَهُمُ ٱلۡعَذَابَۚ [ الكهف / 58 ]“ Dan Tuhanmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat. Jika Dia mengazab mereka karena perbuatan mereka, tentu Dia akan menyegerakan azab bagi mereka.” Qs Al-Kahf : 58Ketergesaan yang tercela adalah pada perkara-perkara yang bukan merupakan ketaatan kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-. Dan ketergesaan termasuk senjata setan yang bercokol di dalam hati manusia. Akibat ketergesaan adalah kerugian dan ujung-ujungnya penyesalan.Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-  :التَّأَنِّي مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيِطَانِ“Kehati-hatian datang dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan datang dari setan”. HR Abu Ya’la.Amar bin Al-‘Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata :” لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَجْنِي مِنْ ثَمَرَةِ العَجَلَةِ النَّدَامَةَ ““Seseorang selalu memetik buah dari sikap ketergesa-gesaannya berupa penyesalan”.Bentuk ketergesa-gesaan tercela yang paling beresiko bagi seseorang adalah ; mengutamakan kepentingan jangka pendek dari pada jangka panjang, yakni tenggelam dalam kesenangan dunia (saat ini) dan melalaikan kehidupan akhirat (kelak).Firman Allah :كَلَّا بَلۡ تُحِبُّونَ ٱلۡعَاجِلَةَ   وَتَذَرُونَ ٱلۡأٓخِرَةَ  [ القيامة / 20 – 21 ]“Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kalian (hai manusia) mencintai yang segera (yaitu kehidupan dunia), dan meninggalkan (kehidupan) akhirat.” Qs Al-Qiyamah : 20-21Kenikmatan akhirat bersifat kekal abadi, tidak tercemar oleh kekeruhan dan penderitaan serta tidak terhenti oleh faktor apapun. Firman Allah :فَأَعۡرِضۡ عَن مَّن تَوَلَّىٰ عَن ذِكۡرِنَا وَلَمۡ يُرِدۡ إِلَّا ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا، ذَٰلِكَ مَبۡلَغُهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِۚ [ النجم/ 29 – 30]“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka.” Qs An-Najm : 29-30Ketergesa-gesaan yang tercela dapat mencerabut ketenteraman dan ketenangan hati. Seorang yang hatinya gelisah dan selalu bersikap tergesa-gesa, jarang sekali dapat menyelesaikan tugas yang diembannya dengan baik, atau menghasilkan suatu produk yang melegakan dan memuaskan hati.Termasuk bentuk ketergesaan yang tercela ialah terlalu gegabah dalam menyebarkan isu (kabar burung yang tidak jelas sumbernya) dan melontarkan tuduhan kepada orang yang tidak berdosa tanpa dicek (terlebih dahulu). Firman Allah :إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَيۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمٞ [ النور / 15]“Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut, dan kalian katakan dengan lidah kalian berita yang tidak kalian ketahui sedikit-pun.” Qs An-Nur : 15Mulut menangkap kata-kata dan melontarkan tuduhan-tuduhan tanpa ragu dan dipikir. Kata-kata melintasi telinga dan diterima begitu saja tanpa disadari, lalu bergulir tanpa dipikir secara seksama, tanpa direnungkan dalam hati sebelumnya dan tanpa ditimbang dengan neraca syariat.وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَيِّنٗا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٞ  [ النور / 15]“Kalian mengiranya perkara ringan, padahal urusannya di sisi Allah adalah besar (sangat serius).”Qs An-Nur : 15Semangat dan perasaan emosional yang menggebu-gebu tanpa kendali merupakan salah satu bentuk ketergesa-gesaan tercela yang tidak menguntungkan umat Islam.Usamah bin Zaid –radhiyallahu anhu- berkata :” بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلى الْحُرَقَةِ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ، وَلَحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصارِ رَجُلاً مِنْهُمْ، فَلَمّا غَشِينَاهُ قَالَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَكَفَّ الأَنْصارِيُّ عَنْهُ، وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحي حَتّى قَتَلْتُهُ؛ فَلَمّا قَدِمْنَا، بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقالَ: يا أُسامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَما قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا؛ فَما زَالَ يُكَرِّرُها حَتّى تَمَنَّيْتُ أَنّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ ” رواه البخاري ومسلم“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus kami ke daerah Alhuraqah, maka kami segera menyerbu kaum di sana pada pagi hari, sehingga kami mengalahkan mereka, kemudian aku bersama seorang sahabat Anshar mengejar seorang lelaki di antara mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia mengucapkan : “Laa ilaha illallah”, maka kawanku Al-anshari itu menghentikan pedangnya, namun aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali kembali ke Madinah, rupanya -berita itu telah sampai kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau-pun bertanya padaku: “Ya Usamah apakah Anda membunuhnya sesudah ia mengucapkan: “Laa ilaha illallah?” Jawabku; Dia hanya akan menyelamatkan dirinya. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-pun mengulang-ulang tegurannya, sehingga aku mengandai-andai bahwa diriku ini belum masuk Islam sebelum hari itu.” HR. Bukhari dan Muslim.Termasuk ketergesaan adalah penghakiman yang menyimpang dan gegabah, terutama menyangkut persoalan-persoalan besar, yang hal ini mengantarkan pada sikap tergesa-gesa dan menggampangkan dalam urusan darah kaum muslimin. Padahal penumpahan darah tanpa alasan yang dibenarkan sangat besar urusannya dan sangat dahsyat petakanya.Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” HR. At Tirmidzi.Ketergesa-gesaan bisa membuat seseorang kehilangan akal sehingga mudah melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, akhirnya dirinya sendiri, masyarakat dan umatnya yang menjadi korban.Orang yang kebiasaannya tergesa-gesa akan tersandera oleh angan-angan dan kebimbangan, sehingga mudah terserang penyakit “mengintip aurat dan mencari-cari kesalahan orang lain”.Terlalu berani (ceroboh) mengeluarkan fatwa, dan terburu-buru tampil ( di depan massa ) sebelum ilmunya matang dan solid adalah salah jalan yang membuatnya terpeleset dan celaka.Orang yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling kurang ilmunya. Ada Ulama Salaf berkata di zamannya : “Sungguh sebagian orang yang berani mengeluarkan fatwa di sini lebih pantas dipenjarakan dari pada pencuri”.Mengharapkan kemenangan dengan tergesa-gesa tanpa mengikuti prosedur yang benar untuk memperolehnya adalah bukti ketidak-tahuan akan sistem hukum alam yang Allah tetapkan. Firman Allah :أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ [ البقرة / 214]“Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian(cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah telah dekat”. Qs Al-Baqarah : 214Hal itu dikarenakan kemenangan adalah urusan Allah yang Dia berikan kepada siapapun yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hambaNya.Ketergesa-gesaan dalam menjatuhkan putusan hukum dan dalam memutuskan perkara di antara manusia adalah merusak kehidupan sosial masyarakat dan mengabaikan hak-hal asasi mereka.Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhu- berkata :بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ، وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ»، قَالَ: «فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا، أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ» رواه أبو داود“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus aku ke Yaman sebagai hakim. Aku berkata : “Ya Rasulallah! Engkau mengutus aku sedangkan usiaku masih muda dan aku tidak mempunyai ilmu tentang hukum. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan memantapkan ucapanmu. Oleh sebab itu jika ada dua orang yang berperkara duduk di hadapanmu, janganlah sekali-kali kamu menjatuhkan putusan hukum sampai kamu mendengar dari pihak yang satu sebagaimana kamu mendengar dari pihak yang pertama. Sebab yang demikian itu akan lebih memperjelas duduk persoalan hukum yang sesungguhnya bagimu”. Lalu Ali –radhiyallahu anhu- berkata : “Maka aku tetap menjadi hakim, bahkan setelah itu aku tidak pernah lagi ragu dalam memberikan keputusan hukum”. HR Abu DawudTermasuk syarat kepemimpinan dan tanggung jawab lelaki terhadap keluarganya ialah bersikap tenang dan menghindari segala bentuk ketergesa-gesaan tercela yang dapat menghancurkan eksistensi kehidupan rumah tangga dan membawa akibat yang tidak diinginkan.Ketergesa-gesaan dalam berdoa dapat menghalangi terkabulnya doa seseorang. Mungkin saja seseorang berdoa, akan tetapi tertunda pengkabulan doanya karena suatu hikmah yang diketahui oleh Allah, maka datanglah setan mengambil kesempatan untuk menggodanya agar dia tidak berdoa lagi.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :         ” يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ، يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي ” رواه البخاري“ Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kalian selagi tidak tergesa-gesa. Dia berkata : Aku sudah berdoa, namun tidak dikabulkan doaku”. HR Bukhari dan MuslimSalah seorang Ulama Salaf berkata :” يخشي على من خالف وقال : قد دعوت فلم يستجب لى أن يحرم الإجابة وما قام مقامها من الإدخار والتكفير”“Orang yang tidak mengikuti aturan berdoa, gara-gara ucapannya : ‘Aku sudah berdoa tetapi belum juga dikabulkan’ dikhawatirkan terhalang dari terkabulnya permintaannya, dan juga terhalang dari pengganti pengkabulan doanya tersebut berupa kebaikan yang tersimpan dan terhapusnya dosa”.Diantara bentuk ketergesa-gesaan dalam berdoa, yaitu bila seseorang memohon dalam doa tanpa mengawalinya dengan memuji dan menyanjung Allah serta bershalawat kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.Dari Fadholah bin ‘Ubaid ia berkata :سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa dalam sholatnya namun ia tidak mengagungkan Allah dan tidak bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Engkau tergesa-gesa wahai yang sedang sholat”. Lalu Nabi mengajarkan kepadanya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang sholat lalu mengagungkan Allah dan memujiNya serta bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :اُدْعُ تُجَبْ وَسَلْ تُعْطَ“Berdoalah maka engkau akan dikabulkan, dan memohonlah maka akan diberikan” (HR At-Tirmidzi)Inilah model-model sikap tergesa-gesa yang tercela.Adapun tergesa-gesa (bergegas) dalam menempuh jalan menuju keridoan Allah dan bersegera dalam melakukan kebaikan maka merupakan kemuliaan yang terpuji dan ciri seluruh para nabi. Allah berfirman :إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Sesungguhnya mereka (para nabi) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami” (QS Al-Anbiyaa’ : 90)Dan Nabi Musa ‘alaihis salam bersegera kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keridoan Allah, beliau berkata :وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepadaMu ya Tuhanku agar Engkau rido (kepadaku)” (QS Thoha : 84)Dan dari Ummu Salamah ia berkata,لَمَّا نَزَلَتْ {يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ} خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأَكْسِيَةِ“Tatkala turun firman Allah :يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ“Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS Al-Ahzaab : 59)Maka para wanita kaum Anshoor keluar dalam kondisi dimana seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada burung gagak karena kain kerudung mereka (yang berwarna hitam)” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih) Khutbah Kedua ;Sikak ketergesa-gesaan yang tercela merupakan penyakit, adapun sikap tenang (tidak tergesa-gesa) dan mengenal efeknya merupakan obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Al-Asyaj radhiallahu ‘anhu :“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai oleh Allah, yaitu al-Hilmu (sabar dan santun) dan al-Anaah (tenang dan hati-hati)” (HR Muslim)Al-Hilmu (kesantunan) merupakan penjagaan dan sikap kehati-hatian adalah perenungan dan kepemipiminan. Sorang salaf berkata :وَمَنْ تَأَنَّى وَتَثَبَّتَ تَهَيَّأَ لَهُ مِنَ الصَّوَابِ مَا لَا يَتَهَيَّأُ لِصَاحِبِ الْبَدِيْهَةِ“Barangsiapa yang tenang (hati-hati) dan kroscek maka akan tersiapkan baginya kebenaran yang (bahkan) tidak tersiapkan bagi seorang yang berfikir cepat”Sikap ketergesaan yang tercela diobati dengan kembali kepada dua sumber wahyu dan kepada para ulama dalam permasalahan-permasalahan kontemporer dan terjadinya fitnah-fitnah. Allah berfirman :وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) (QS An-Nisaa’ : 83)Dan diantara sifat at-Tuadah (tenang) adalah bermusyawarah dengan para cendekiawan dan para ulama, serta tidak bersendirian dalam berpendapat, demikian juga mengontrol jiwa. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ“Dan bersabarlah kamu seperti orang-orang yang memiliki keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar, dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka” (QS Al-Ahqoof : 350Mengontrol lisan dan menjauh dari sikap banyak bicara yang tidak perlu merupakan bentuk penjagaan dari tertimpa akibat-akibat buruk sikap ketergesaan yang tercela.Diantara obat sikap ketergesaan yang tercela adalah mendahulukan sikap berprasangka baik, dan menahan diri dari tenggelam dalam menilai niat-niat kaum muslimin. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ“Waspadalah kalian dari persangkaan, karena persangkaan merupakan pembicaraan yang paling dusta’ (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sikap tenang dalam menyikapi orang yang bersalah dan menempuh jalan memudahkan urusan (taisir) dan tidak menyulitkan perkara merupakan benteng yang kuat dalam menghadapi badai ketergesa-gesaan.Seorang Arab badui kencing di mesjid, maka orang-orangpun pada bangkit untuk melarangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka ;دَعُوْهُ، وَأَهْرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثْ مُعَسِّرِيْنَ“Biarkanlah ia (kencing), dan tumpahkanlah atas kencingnya seember penuh air, karena sesungguhnya kalian diutus dalam kondisi untuk memudahkan (perkara) bukan untuk mempersulit (perkara)” (HR Al-Bukhari)Penerjemah : Usman Hatim & Firanda Andirjafiranda.com 

Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu)

Apa maksud do’a rabbi zidnii ‘ilmaa? Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Semoga bermanfaat. Ya Allah, tambahkanlah kami ilmu.   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — Menjelang ‘Ashar, 15 Jumadats Tsaniyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar doa ilmu keutamaan ilmu

Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu)

Apa maksud do’a rabbi zidnii ‘ilmaa? Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Semoga bermanfaat. Ya Allah, tambahkanlah kami ilmu.   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — Menjelang ‘Ashar, 15 Jumadats Tsaniyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar doa ilmu keutamaan ilmu
Apa maksud do’a rabbi zidnii ‘ilmaa? Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Semoga bermanfaat. Ya Allah, tambahkanlah kami ilmu.   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — Menjelang ‘Ashar, 15 Jumadats Tsaniyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar doa ilmu keutamaan ilmu


Apa maksud do’a rabbi zidnii ‘ilmaa? Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Semoga bermanfaat. Ya Allah, tambahkanlah kami ilmu.   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — Menjelang ‘Ashar, 15 Jumadats Tsaniyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar doa ilmu keutamaan ilmu

Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib

Bisakah demikian? Apa ada yang duduk tasyahud hingga empat kali untuk shalat Maghrib?   Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.   Cara duduknya bagaimana? Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Tagscara shalat cara tasyahud

Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib

Bisakah demikian? Apa ada yang duduk tasyahud hingga empat kali untuk shalat Maghrib?   Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.   Cara duduknya bagaimana? Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Tagscara shalat cara tasyahud
Bisakah demikian? Apa ada yang duduk tasyahud hingga empat kali untuk shalat Maghrib?   Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.   Cara duduknya bagaimana? Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Tagscara shalat cara tasyahud


Bisakah demikian? Apa ada yang duduk tasyahud hingga empat kali untuk shalat Maghrib?   Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.   Cara duduknya bagaimana? Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Tagscara shalat cara tasyahud

Shalat Gerhana Bulan Penumbra, Adakah?

Apa ketika terjadi gerhana penumbra, ada shalat gerhana? Ini dulu yang perlu dikaji.   Gerhana Bulan dan Gerhana Penumbra Penumbra adalah bayangan kabur yang terjadi pada saat gerhana atau terjadinya bayangan pada benda gelap (tidak tembus pandang) bulan. Umbra adalah bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan. Apa itu umbra dan penumbra?   Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.   Terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari   Gerhana Bulan dapat dibagi menjadi tiga yaitu: – Gerhana bulan total dibagi menjadi 2 yaitu: gerhana bulan total negatif: Pada gerhana ini, warna bulan menjadi merah tetapi tidak rata. gerhana bulan total positif: Pada gerhana ini, bulan melalui titik pusat daerah umbra dan warna bulan menjadi merah merata. – Gerhana bulan sebagian Pada gerhana ini, bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar Matahari yang sampai ke permukaan bulan. – Gerhana bulan penumbra Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.   Tampak gerhana bulan penumbra   Syarat Shalat Gerhana Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ ”Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 1047) Berarti ketika gerhana itu terlihat, barulah disyari’atkan untuk shalat. Baca artikel Gerhana Tidak Terlihat di sini: https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html. Kalau kita tilik pengertian gerhana, para ulama menyampaikan seperti ini. Kusuf (gerhana) adalah hilangnya salah satu dari dua cahaya (matahari atau bulan), bisa jadi total, bisa jadi sebagian, di mana cahaya tersebut berubah menjadi hitam. Sedangkan shalat gerhana adalah shalat yang ditunaikan dengan tata cara khusus ketika salah satu cahaya dari bulan atau matahari gelap secara total atau sebagian. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 252) Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa gerhana menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Lihat Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 16: 31) Namun di tempat lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, disunnahkan shalat gerhana jika salah satu dari cahaya matahari dan rembulan itu tertutupi (gelap). (Syarh Al-Mumthi’, 5: 183)   Dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan: Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. [Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H. Lihat fatwanya di sini].   Kesimpulannya, tidak ada shalat gerhana ketika hanya terjadi gerhana penumbra. Wallahu a’lam.   Wallahu waliyyu taufiq. — Selesai disusun saat hujan mengguyur @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Bulan Penumbra, Adakah?

Apa ketika terjadi gerhana penumbra, ada shalat gerhana? Ini dulu yang perlu dikaji.   Gerhana Bulan dan Gerhana Penumbra Penumbra adalah bayangan kabur yang terjadi pada saat gerhana atau terjadinya bayangan pada benda gelap (tidak tembus pandang) bulan. Umbra adalah bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan. Apa itu umbra dan penumbra?   Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.   Terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari   Gerhana Bulan dapat dibagi menjadi tiga yaitu: – Gerhana bulan total dibagi menjadi 2 yaitu: gerhana bulan total negatif: Pada gerhana ini, warna bulan menjadi merah tetapi tidak rata. gerhana bulan total positif: Pada gerhana ini, bulan melalui titik pusat daerah umbra dan warna bulan menjadi merah merata. – Gerhana bulan sebagian Pada gerhana ini, bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar Matahari yang sampai ke permukaan bulan. – Gerhana bulan penumbra Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.   Tampak gerhana bulan penumbra   Syarat Shalat Gerhana Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ ”Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 1047) Berarti ketika gerhana itu terlihat, barulah disyari’atkan untuk shalat. Baca artikel Gerhana Tidak Terlihat di sini: https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html. Kalau kita tilik pengertian gerhana, para ulama menyampaikan seperti ini. Kusuf (gerhana) adalah hilangnya salah satu dari dua cahaya (matahari atau bulan), bisa jadi total, bisa jadi sebagian, di mana cahaya tersebut berubah menjadi hitam. Sedangkan shalat gerhana adalah shalat yang ditunaikan dengan tata cara khusus ketika salah satu cahaya dari bulan atau matahari gelap secara total atau sebagian. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 252) Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa gerhana menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Lihat Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 16: 31) Namun di tempat lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, disunnahkan shalat gerhana jika salah satu dari cahaya matahari dan rembulan itu tertutupi (gelap). (Syarh Al-Mumthi’, 5: 183)   Dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan: Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. [Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H. Lihat fatwanya di sini].   Kesimpulannya, tidak ada shalat gerhana ketika hanya terjadi gerhana penumbra. Wallahu a’lam.   Wallahu waliyyu taufiq. — Selesai disusun saat hujan mengguyur @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana
Apa ketika terjadi gerhana penumbra, ada shalat gerhana? Ini dulu yang perlu dikaji.   Gerhana Bulan dan Gerhana Penumbra Penumbra adalah bayangan kabur yang terjadi pada saat gerhana atau terjadinya bayangan pada benda gelap (tidak tembus pandang) bulan. Umbra adalah bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan. Apa itu umbra dan penumbra?   Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.   Terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari   Gerhana Bulan dapat dibagi menjadi tiga yaitu: – Gerhana bulan total dibagi menjadi 2 yaitu: gerhana bulan total negatif: Pada gerhana ini, warna bulan menjadi merah tetapi tidak rata. gerhana bulan total positif: Pada gerhana ini, bulan melalui titik pusat daerah umbra dan warna bulan menjadi merah merata. – Gerhana bulan sebagian Pada gerhana ini, bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar Matahari yang sampai ke permukaan bulan. – Gerhana bulan penumbra Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.   Tampak gerhana bulan penumbra   Syarat Shalat Gerhana Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ ”Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 1047) Berarti ketika gerhana itu terlihat, barulah disyari’atkan untuk shalat. Baca artikel Gerhana Tidak Terlihat di sini: https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html. Kalau kita tilik pengertian gerhana, para ulama menyampaikan seperti ini. Kusuf (gerhana) adalah hilangnya salah satu dari dua cahaya (matahari atau bulan), bisa jadi total, bisa jadi sebagian, di mana cahaya tersebut berubah menjadi hitam. Sedangkan shalat gerhana adalah shalat yang ditunaikan dengan tata cara khusus ketika salah satu cahaya dari bulan atau matahari gelap secara total atau sebagian. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 252) Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa gerhana menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Lihat Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 16: 31) Namun di tempat lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, disunnahkan shalat gerhana jika salah satu dari cahaya matahari dan rembulan itu tertutupi (gelap). (Syarh Al-Mumthi’, 5: 183)   Dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan: Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. [Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H. Lihat fatwanya di sini].   Kesimpulannya, tidak ada shalat gerhana ketika hanya terjadi gerhana penumbra. Wallahu a’lam.   Wallahu waliyyu taufiq. — Selesai disusun saat hujan mengguyur @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana


Apa ketika terjadi gerhana penumbra, ada shalat gerhana? Ini dulu yang perlu dikaji.   Gerhana Bulan dan Gerhana Penumbra Penumbra adalah bayangan kabur yang terjadi pada saat gerhana atau terjadinya bayangan pada benda gelap (tidak tembus pandang) bulan. Umbra adalah bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan. Apa itu umbra dan penumbra?   Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.   Terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari   Gerhana Bulan dapat dibagi menjadi tiga yaitu: – Gerhana bulan total dibagi menjadi 2 yaitu: gerhana bulan total negatif: Pada gerhana ini, warna bulan menjadi merah tetapi tidak rata. gerhana bulan total positif: Pada gerhana ini, bulan melalui titik pusat daerah umbra dan warna bulan menjadi merah merata. – Gerhana bulan sebagian Pada gerhana ini, bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar Matahari yang sampai ke permukaan bulan. – Gerhana bulan penumbra Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.   Tampak gerhana bulan penumbra   Syarat Shalat Gerhana Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ ”Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 1047) Berarti ketika gerhana itu terlihat, barulah disyari’atkan untuk shalat. Baca artikel Gerhana Tidak Terlihat di sini: https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html. Kalau kita tilik pengertian gerhana, para ulama menyampaikan seperti ini. Kusuf (gerhana) adalah hilangnya salah satu dari dua cahaya (matahari atau bulan), bisa jadi total, bisa jadi sebagian, di mana cahaya tersebut berubah menjadi hitam. Sedangkan shalat gerhana adalah shalat yang ditunaikan dengan tata cara khusus ketika salah satu cahaya dari bulan atau matahari gelap secara total atau sebagian. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 252) Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa gerhana menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Lihat Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 16: 31) Namun di tempat lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, disunnahkan shalat gerhana jika salah satu dari cahaya matahari dan rembulan itu tertutupi (gelap). (Syarh Al-Mumthi’, 5: 183)   Dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan: Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. [Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H. Lihat fatwanya di sini].   Kesimpulannya, tidak ada shalat gerhana ketika hanya terjadi gerhana penumbra. Wallahu a’lam.   Wallahu waliyyu taufiq. — Selesai disusun saat hujan mengguyur @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana

Hadits Mudhthorib itu Apa?

Hadits mudhthorib itu apa? Hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Disebutkan dalam Ba’its Al-Hatsits, أن يختلف الرواة فيه على شيخ بعينه، أو من وجوه أُخر متعادلة لا يترحح بعضها على بعض. وقد يكون تارة في الإسناد، وقد يكون في المتن. وله أمثلة كثيرة يطول ذكرها. والله أعلم “Ada perbedaan perawi dalam hal guru tertentu atau ada riwayat yang berbeda yang tidak bisa dikuatkan satu dan lainnya. Mudhthorib bisa terjadi pada sanad, bisa pula pada matan hadits. Contoh hadits mudhthorib begitu banyak yang sangat panjang untuk disebut satu per satu. Wallahu a’lam. ” (Ba’its Al-Hatsits, hlm. 78) Kalau kita melihat penjelasan di atas, suatu hadits disebut mudhthorib ketika memenuhi dua syarat: Adanya perbedaan riwayat yang tak mungkin ada titik temu untuk disatukan. Riwayat yang ada sama-sama kuat yang tidak mungkin ditarjih (dikuatkan) satu dan lainnya. Seandainya saja hadits tersebut masih bisa dikuatkan atau bisa dicari titik temu, maka sifat idhthirob dalam hadits menjadi tiada. Ketika bisa dikuatkan, maka diamalkanlah riwayat yang lebih kuat. Bisa jadi pula dicari titik temu sehingga kedua hadits bisa diamalkan. Hadits mudhthorib ada dua macam, ada mudhthorib pada sanad dan ada mudhthorib pada matan.   Contoh mudhthorib pada sanad Pertama: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ شِبْتَ. قَالَ « شَيَّبَتْنِى هُودٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلاَتُ وَ (عَمَّ يَتَسَاءَلُونَ) وَ (إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ) » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Abu Bakr kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cepat beruban. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sahabatnya, “Yang telah membuatku beruban adalah surat Hud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalat, surat An-Naba’, dan surat At-Takwir.” (HR. Tirmidzi, no. 3297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Karena pada ayat tersebut mengandung perintah untuk beristiqamah. Itulah yang terasa berat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib. Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari jalur Abu Ishaq. Ada kurang lebih dua puluh perbedaan riwayat dari Abu Ishaqa. Ada yang diriwayatkan secara mursal (terputus antara tabi’in dan Nabi)[1]. Ada yang diriwayatkan secara maushul (bersambung). Ada yang menyebutkan bahwa haditsnya adalah musnad Abu Bakr, ada pula yang menyatakan musnad Sa’ad, juga ada yang menyebut musnad ‘Aisyah, dan ada yang menyebut berbeda dengan itu. Periwayatannya semuanya dari yang tsiqah (terpercaya) dan tidak bisa dikuatkan (tarjih) satu dan lainnya, juga tidak bisa dijama’ (dikompromikan). (Tadrib Ar-Rawi, 1: 265. Dinukil dari Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 142)   Kedua: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ ». Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah surat Yasin pada orang yang hampir mati di antara kalian.” (HR. Abu Daud, no. 3121; Ibnu Majah, no. 1448; An-Nasa’i dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 1074. Kata Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram, no. 538, hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Hadits ini memiliki dua alasan dha’if: Hadits ini mengalami idhthirab dalam sanad. Hadits ini diriwayatkan dari Abu ‘Utsman, dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada pula riwayat yang menyebutkan dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil secara marfu’, tanpa menyebut bapak dari Abu ‘Utsman. Juga ada riwayat yang menyebut dari seseorang (tanpa menyebut nama), dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’. Ada juga riwayat dari Ma’qil secara mawquf (hanya sampai pada sahabat Nabi saja, artinya jadi perkataan Ma’qil). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal fii Naqd Ar-Rijal, Abu ‘Utsman dan bapaknya adalah perawi majhul yang tidak diketahui siapa mereka.   Namun perlu dipahami, Abu ‘Utsman yang dimaksud di atas bukanlah Abu ‘Utsman An-Nahdi. Karena Sulaiman At-Taimi biasa memiliki riwayat dari Abu ‘Utsman An-Nahdi, nama aslinya adalah ‘Abdurrahman bin Mall. Abu ‘Utsman An-Nahdi di sini kredibel, seorang yang terpercaya dan seorang ahli ibadah sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (2: 110) menukil dari Ibnul ‘Arabi, dari Ad-Daruquthni, ia berkata, “Sanad hadits ini dha’if, matannya majhul (tidak diketahui). Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini sama sekali.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 4: 241-242). Lihat bahasan: Keutamaan Surat Yasin Bagi Orang yang Akan Mati.   Contoh mudhthorib pada matan   Ada perbedaan dari sisi matan hadits dari dua hadits berikut ini. عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الزَّكَاةِ فَقَالَ « إِنَّ فِى الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat, “Sesungguhnya harta masih punya kewajiban selain untuk zakat.” (HR. Tirmidzi, no. 659) عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا سَمِعَتْهُ – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – يَقُولُ « لَيْسَ فِى الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kewajiban harta hanyalah untuk zakat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1789) Kedua matan atau isi hadits di atas saling bertentangan dengan sangat jelas.   Intinya, hadits mudhthorib termasuk hadits dha’if karena tidak adanya dhabth (hafalan atau catatan) yang kuat dari perawinya. Semoga bermanfaat pengetahuan tentang ilmu hadits ini.   Referensi: Ba’its Al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum Al-Hadits. Cetakan ketiga, tahun 1421 H. Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit Dar As-Salam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.     [1] Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Contoh bahasannya di sini: https://rumaysho.com/1088-apakah-hadits-mursal-bisa-dijadikan-hujjah.html.   — @ Darush Sholihin, Panggang, GK saat mendung, 13 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagsistilah hadits

Hadits Mudhthorib itu Apa?

Hadits mudhthorib itu apa? Hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Disebutkan dalam Ba’its Al-Hatsits, أن يختلف الرواة فيه على شيخ بعينه، أو من وجوه أُخر متعادلة لا يترحح بعضها على بعض. وقد يكون تارة في الإسناد، وقد يكون في المتن. وله أمثلة كثيرة يطول ذكرها. والله أعلم “Ada perbedaan perawi dalam hal guru tertentu atau ada riwayat yang berbeda yang tidak bisa dikuatkan satu dan lainnya. Mudhthorib bisa terjadi pada sanad, bisa pula pada matan hadits. Contoh hadits mudhthorib begitu banyak yang sangat panjang untuk disebut satu per satu. Wallahu a’lam. ” (Ba’its Al-Hatsits, hlm. 78) Kalau kita melihat penjelasan di atas, suatu hadits disebut mudhthorib ketika memenuhi dua syarat: Adanya perbedaan riwayat yang tak mungkin ada titik temu untuk disatukan. Riwayat yang ada sama-sama kuat yang tidak mungkin ditarjih (dikuatkan) satu dan lainnya. Seandainya saja hadits tersebut masih bisa dikuatkan atau bisa dicari titik temu, maka sifat idhthirob dalam hadits menjadi tiada. Ketika bisa dikuatkan, maka diamalkanlah riwayat yang lebih kuat. Bisa jadi pula dicari titik temu sehingga kedua hadits bisa diamalkan. Hadits mudhthorib ada dua macam, ada mudhthorib pada sanad dan ada mudhthorib pada matan.   Contoh mudhthorib pada sanad Pertama: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ شِبْتَ. قَالَ « شَيَّبَتْنِى هُودٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلاَتُ وَ (عَمَّ يَتَسَاءَلُونَ) وَ (إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ) » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Abu Bakr kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cepat beruban. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sahabatnya, “Yang telah membuatku beruban adalah surat Hud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalat, surat An-Naba’, dan surat At-Takwir.” (HR. Tirmidzi, no. 3297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Karena pada ayat tersebut mengandung perintah untuk beristiqamah. Itulah yang terasa berat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib. Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari jalur Abu Ishaq. Ada kurang lebih dua puluh perbedaan riwayat dari Abu Ishaqa. Ada yang diriwayatkan secara mursal (terputus antara tabi’in dan Nabi)[1]. Ada yang diriwayatkan secara maushul (bersambung). Ada yang menyebutkan bahwa haditsnya adalah musnad Abu Bakr, ada pula yang menyatakan musnad Sa’ad, juga ada yang menyebut musnad ‘Aisyah, dan ada yang menyebut berbeda dengan itu. Periwayatannya semuanya dari yang tsiqah (terpercaya) dan tidak bisa dikuatkan (tarjih) satu dan lainnya, juga tidak bisa dijama’ (dikompromikan). (Tadrib Ar-Rawi, 1: 265. Dinukil dari Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 142)   Kedua: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ ». Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah surat Yasin pada orang yang hampir mati di antara kalian.” (HR. Abu Daud, no. 3121; Ibnu Majah, no. 1448; An-Nasa’i dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 1074. Kata Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram, no. 538, hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Hadits ini memiliki dua alasan dha’if: Hadits ini mengalami idhthirab dalam sanad. Hadits ini diriwayatkan dari Abu ‘Utsman, dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada pula riwayat yang menyebutkan dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil secara marfu’, tanpa menyebut bapak dari Abu ‘Utsman. Juga ada riwayat yang menyebut dari seseorang (tanpa menyebut nama), dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’. Ada juga riwayat dari Ma’qil secara mawquf (hanya sampai pada sahabat Nabi saja, artinya jadi perkataan Ma’qil). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal fii Naqd Ar-Rijal, Abu ‘Utsman dan bapaknya adalah perawi majhul yang tidak diketahui siapa mereka.   Namun perlu dipahami, Abu ‘Utsman yang dimaksud di atas bukanlah Abu ‘Utsman An-Nahdi. Karena Sulaiman At-Taimi biasa memiliki riwayat dari Abu ‘Utsman An-Nahdi, nama aslinya adalah ‘Abdurrahman bin Mall. Abu ‘Utsman An-Nahdi di sini kredibel, seorang yang terpercaya dan seorang ahli ibadah sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (2: 110) menukil dari Ibnul ‘Arabi, dari Ad-Daruquthni, ia berkata, “Sanad hadits ini dha’if, matannya majhul (tidak diketahui). Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini sama sekali.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 4: 241-242). Lihat bahasan: Keutamaan Surat Yasin Bagi Orang yang Akan Mati.   Contoh mudhthorib pada matan   Ada perbedaan dari sisi matan hadits dari dua hadits berikut ini. عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الزَّكَاةِ فَقَالَ « إِنَّ فِى الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat, “Sesungguhnya harta masih punya kewajiban selain untuk zakat.” (HR. Tirmidzi, no. 659) عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا سَمِعَتْهُ – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – يَقُولُ « لَيْسَ فِى الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kewajiban harta hanyalah untuk zakat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1789) Kedua matan atau isi hadits di atas saling bertentangan dengan sangat jelas.   Intinya, hadits mudhthorib termasuk hadits dha’if karena tidak adanya dhabth (hafalan atau catatan) yang kuat dari perawinya. Semoga bermanfaat pengetahuan tentang ilmu hadits ini.   Referensi: Ba’its Al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum Al-Hadits. Cetakan ketiga, tahun 1421 H. Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit Dar As-Salam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.     [1] Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Contoh bahasannya di sini: https://rumaysho.com/1088-apakah-hadits-mursal-bisa-dijadikan-hujjah.html.   — @ Darush Sholihin, Panggang, GK saat mendung, 13 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagsistilah hadits
Hadits mudhthorib itu apa? Hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Disebutkan dalam Ba’its Al-Hatsits, أن يختلف الرواة فيه على شيخ بعينه، أو من وجوه أُخر متعادلة لا يترحح بعضها على بعض. وقد يكون تارة في الإسناد، وقد يكون في المتن. وله أمثلة كثيرة يطول ذكرها. والله أعلم “Ada perbedaan perawi dalam hal guru tertentu atau ada riwayat yang berbeda yang tidak bisa dikuatkan satu dan lainnya. Mudhthorib bisa terjadi pada sanad, bisa pula pada matan hadits. Contoh hadits mudhthorib begitu banyak yang sangat panjang untuk disebut satu per satu. Wallahu a’lam. ” (Ba’its Al-Hatsits, hlm. 78) Kalau kita melihat penjelasan di atas, suatu hadits disebut mudhthorib ketika memenuhi dua syarat: Adanya perbedaan riwayat yang tak mungkin ada titik temu untuk disatukan. Riwayat yang ada sama-sama kuat yang tidak mungkin ditarjih (dikuatkan) satu dan lainnya. Seandainya saja hadits tersebut masih bisa dikuatkan atau bisa dicari titik temu, maka sifat idhthirob dalam hadits menjadi tiada. Ketika bisa dikuatkan, maka diamalkanlah riwayat yang lebih kuat. Bisa jadi pula dicari titik temu sehingga kedua hadits bisa diamalkan. Hadits mudhthorib ada dua macam, ada mudhthorib pada sanad dan ada mudhthorib pada matan.   Contoh mudhthorib pada sanad Pertama: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ شِبْتَ. قَالَ « شَيَّبَتْنِى هُودٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلاَتُ وَ (عَمَّ يَتَسَاءَلُونَ) وَ (إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ) » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Abu Bakr kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cepat beruban. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sahabatnya, “Yang telah membuatku beruban adalah surat Hud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalat, surat An-Naba’, dan surat At-Takwir.” (HR. Tirmidzi, no. 3297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Karena pada ayat tersebut mengandung perintah untuk beristiqamah. Itulah yang terasa berat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib. Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari jalur Abu Ishaq. Ada kurang lebih dua puluh perbedaan riwayat dari Abu Ishaqa. Ada yang diriwayatkan secara mursal (terputus antara tabi’in dan Nabi)[1]. Ada yang diriwayatkan secara maushul (bersambung). Ada yang menyebutkan bahwa haditsnya adalah musnad Abu Bakr, ada pula yang menyatakan musnad Sa’ad, juga ada yang menyebut musnad ‘Aisyah, dan ada yang menyebut berbeda dengan itu. Periwayatannya semuanya dari yang tsiqah (terpercaya) dan tidak bisa dikuatkan (tarjih) satu dan lainnya, juga tidak bisa dijama’ (dikompromikan). (Tadrib Ar-Rawi, 1: 265. Dinukil dari Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 142)   Kedua: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ ». Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah surat Yasin pada orang yang hampir mati di antara kalian.” (HR. Abu Daud, no. 3121; Ibnu Majah, no. 1448; An-Nasa’i dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 1074. Kata Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram, no. 538, hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Hadits ini memiliki dua alasan dha’if: Hadits ini mengalami idhthirab dalam sanad. Hadits ini diriwayatkan dari Abu ‘Utsman, dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada pula riwayat yang menyebutkan dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil secara marfu’, tanpa menyebut bapak dari Abu ‘Utsman. Juga ada riwayat yang menyebut dari seseorang (tanpa menyebut nama), dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’. Ada juga riwayat dari Ma’qil secara mawquf (hanya sampai pada sahabat Nabi saja, artinya jadi perkataan Ma’qil). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal fii Naqd Ar-Rijal, Abu ‘Utsman dan bapaknya adalah perawi majhul yang tidak diketahui siapa mereka.   Namun perlu dipahami, Abu ‘Utsman yang dimaksud di atas bukanlah Abu ‘Utsman An-Nahdi. Karena Sulaiman At-Taimi biasa memiliki riwayat dari Abu ‘Utsman An-Nahdi, nama aslinya adalah ‘Abdurrahman bin Mall. Abu ‘Utsman An-Nahdi di sini kredibel, seorang yang terpercaya dan seorang ahli ibadah sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (2: 110) menukil dari Ibnul ‘Arabi, dari Ad-Daruquthni, ia berkata, “Sanad hadits ini dha’if, matannya majhul (tidak diketahui). Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini sama sekali.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 4: 241-242). Lihat bahasan: Keutamaan Surat Yasin Bagi Orang yang Akan Mati.   Contoh mudhthorib pada matan   Ada perbedaan dari sisi matan hadits dari dua hadits berikut ini. عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الزَّكَاةِ فَقَالَ « إِنَّ فِى الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat, “Sesungguhnya harta masih punya kewajiban selain untuk zakat.” (HR. Tirmidzi, no. 659) عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا سَمِعَتْهُ – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – يَقُولُ « لَيْسَ فِى الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kewajiban harta hanyalah untuk zakat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1789) Kedua matan atau isi hadits di atas saling bertentangan dengan sangat jelas.   Intinya, hadits mudhthorib termasuk hadits dha’if karena tidak adanya dhabth (hafalan atau catatan) yang kuat dari perawinya. Semoga bermanfaat pengetahuan tentang ilmu hadits ini.   Referensi: Ba’its Al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum Al-Hadits. Cetakan ketiga, tahun 1421 H. Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit Dar As-Salam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.     [1] Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Contoh bahasannya di sini: https://rumaysho.com/1088-apakah-hadits-mursal-bisa-dijadikan-hujjah.html.   — @ Darush Sholihin, Panggang, GK saat mendung, 13 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagsistilah hadits


Hadits mudhthorib itu apa? Hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudhthorib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Disebutkan dalam Ba’its Al-Hatsits, أن يختلف الرواة فيه على شيخ بعينه، أو من وجوه أُخر متعادلة لا يترحح بعضها على بعض. وقد يكون تارة في الإسناد، وقد يكون في المتن. وله أمثلة كثيرة يطول ذكرها. والله أعلم “Ada perbedaan perawi dalam hal guru tertentu atau ada riwayat yang berbeda yang tidak bisa dikuatkan satu dan lainnya. Mudhthorib bisa terjadi pada sanad, bisa pula pada matan hadits. Contoh hadits mudhthorib begitu banyak yang sangat panjang untuk disebut satu per satu. Wallahu a’lam. ” (Ba’its Al-Hatsits, hlm. 78) Kalau kita melihat penjelasan di atas, suatu hadits disebut mudhthorib ketika memenuhi dua syarat: Adanya perbedaan riwayat yang tak mungkin ada titik temu untuk disatukan. Riwayat yang ada sama-sama kuat yang tidak mungkin ditarjih (dikuatkan) satu dan lainnya. Seandainya saja hadits tersebut masih bisa dikuatkan atau bisa dicari titik temu, maka sifat idhthirob dalam hadits menjadi tiada. Ketika bisa dikuatkan, maka diamalkanlah riwayat yang lebih kuat. Bisa jadi pula dicari titik temu sehingga kedua hadits bisa diamalkan. Hadits mudhthorib ada dua macam, ada mudhthorib pada sanad dan ada mudhthorib pada matan.   Contoh mudhthorib pada sanad Pertama: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ شِبْتَ. قَالَ « شَيَّبَتْنِى هُودٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلاَتُ وَ (عَمَّ يَتَسَاءَلُونَ) وَ (إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ) » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Abu Bakr kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cepat beruban. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sahabatnya, “Yang telah membuatku beruban adalah surat Hud, surat Al-Waqi’ah, surat Al-Mursalat, surat An-Naba’, dan surat At-Takwir.” (HR. Tirmidzi, no. 3297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Karena pada ayat tersebut mengandung perintah untuk beristiqamah. Itulah yang terasa berat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib. Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari jalur Abu Ishaq. Ada kurang lebih dua puluh perbedaan riwayat dari Abu Ishaqa. Ada yang diriwayatkan secara mursal (terputus antara tabi’in dan Nabi)[1]. Ada yang diriwayatkan secara maushul (bersambung). Ada yang menyebutkan bahwa haditsnya adalah musnad Abu Bakr, ada pula yang menyatakan musnad Sa’ad, juga ada yang menyebut musnad ‘Aisyah, dan ada yang menyebut berbeda dengan itu. Periwayatannya semuanya dari yang tsiqah (terpercaya) dan tidak bisa dikuatkan (tarjih) satu dan lainnya, juga tidak bisa dijama’ (dikompromikan). (Tadrib Ar-Rawi, 1: 265. Dinukil dari Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 142)   Kedua: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ ». Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah surat Yasin pada orang yang hampir mati di antara kalian.” (HR. Abu Daud, no. 3121; Ibnu Majah, no. 1448; An-Nasa’i dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 1074. Kata Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram, no. 538, hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Hadits ini memiliki dua alasan dha’if: Hadits ini mengalami idhthirab dalam sanad. Hadits ini diriwayatkan dari Abu ‘Utsman, dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada pula riwayat yang menyebutkan dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil secara marfu’, tanpa menyebut bapak dari Abu ‘Utsman. Juga ada riwayat yang menyebut dari seseorang (tanpa menyebut nama), dari bapaknya, dari Ma’qil secara marfu’. Ada juga riwayat dari Ma’qil secara mawquf (hanya sampai pada sahabat Nabi saja, artinya jadi perkataan Ma’qil). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal fii Naqd Ar-Rijal, Abu ‘Utsman dan bapaknya adalah perawi majhul yang tidak diketahui siapa mereka.   Namun perlu dipahami, Abu ‘Utsman yang dimaksud di atas bukanlah Abu ‘Utsman An-Nahdi. Karena Sulaiman At-Taimi biasa memiliki riwayat dari Abu ‘Utsman An-Nahdi, nama aslinya adalah ‘Abdurrahman bin Mall. Abu ‘Utsman An-Nahdi di sini kredibel, seorang yang terpercaya dan seorang ahli ibadah sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (2: 110) menukil dari Ibnul ‘Arabi, dari Ad-Daruquthni, ia berkata, “Sanad hadits ini dha’if, matannya majhul (tidak diketahui). Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini sama sekali.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 4: 241-242). Lihat bahasan: Keutamaan Surat Yasin Bagi Orang yang Akan Mati.   Contoh mudhthorib pada matan   Ada perbedaan dari sisi matan hadits dari dua hadits berikut ini. عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الزَّكَاةِ فَقَالَ « إِنَّ فِى الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat, “Sesungguhnya harta masih punya kewajiban selain untuk zakat.” (HR. Tirmidzi, no. 659) عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا سَمِعَتْهُ – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – يَقُولُ « لَيْسَ فِى الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ » Dari Fathimah binti Qais, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kewajiban harta hanyalah untuk zakat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1789) Kedua matan atau isi hadits di atas saling bertentangan dengan sangat jelas.   Intinya, hadits mudhthorib termasuk hadits dha’if karena tidak adanya dhabth (hafalan atau catatan) yang kuat dari perawinya. Semoga bermanfaat pengetahuan tentang ilmu hadits ini.   Referensi: Ba’its Al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum Al-Hadits. Cetakan ketiga, tahun 1421 H. Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit Dar As-Salam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.     [1] Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Contoh bahasannya di sini: https://rumaysho.com/1088-apakah-hadits-mursal-bisa-dijadikan-hujjah.html.   — @ Darush Sholihin, Panggang, GK saat mendung, 13 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagsistilah hadits
Prev     Next