Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si Miskin (1)

Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah pernah menuliskan beberapa pandangan beliau terkait solusi Islam dalam mengatasi berbagai macam problema. Beliau menulis dalam risalah “Ad Diin As Shahiih Yahillu Jamii’ Al Masyaakil” atau “Agama yang Benar Solusi Berbagai Problema” memuat berbagai solusi Islam terhadap problematika kehidupan, termasuk diantaranya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.Beliau menjelaskan bahwa Islam mengatasi problem kesenjangan antara kaya dan miskin melalui tiga fokus utama : Bimbingan Islam untuk si kaya dan si miskin Bimbingan Islam untuk si kaya Bimbingan Islam untuk si miskin Berikut ini poin-poin yang beliau sampaikan. Semoga kita dapat mengambil faidah.Bimbingan Islam Untuk Si Kaya dan Si MiskinPertama: Islam mewajibkan menjalin persaudaraan antara si kaya dan si miskinBeliau, Syaikh Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah, menjelaskan:شرع الشارع الحكيم أولا : أن يكونوا إخوانا , وأن لا يستغل بعضهم بعضا استغلالا شخصيا“As Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) yang Maha Bijaksana mensyariatkan agar mereka (si kaya dan si miskin) bersaudara (dalam ikatan iman), satu sama lain tidak saling dengki dengan berbagai bentuk kedengkian dirinya”.Maksudnya agar persaudaraan antara si kaya dan si miskin terjalin dalam ukhuwah imaniyyah, dan tidak saling melakukan hal-hal yang merusak ukhuwwah seperti hasad, memata-matai, saling membenci, dan hal lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.“ (QS. Al Hujurat : 10).Kedua: Islam membuka berbagai pintu kebaikan bagi si kaya maupun si miskinBeliau -Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan,بل أرشد كلا منهم أن يقوم نحو الآخر بواجباته الشرعية التي يتم بها الالتئام وتقوم بها الحياة أمر الجميع أن يتوجهوا بأجمعهم إلى المصالح العامة الكلية التي تنفع الطرفين , كالعبادات البدنية , والمشاريع الخيرية , وجهاد الأعداء ومقاومتهم , ودفع عدوانهم بكل وسيلة , كل منهم بحسب وسعه وقدرته . هذا ببدنه وماله , وهذا ببدنه , وهذا بماله , وهذا بجاهه وتوجيهه , وهذا بتعلمه وتعليمه . لأن الغاية واحدة , والمصالح مشتركة , والغاية شريفة , والوسائل إليها شريفة“Bahkan syariat membimbing masing-masing dari mereka untuk meneladani saudaranya yang lain apabila telah melaksanakan kewajiban syariat dengan sempurna dan menegakkannya dalam kehidupan. Syariat juga memerintahkan si kaya dan si miskin untuk berperan dalam segala hal yang mendatangkan kemaslahatan ummat dari berbagai sisi ibadah, baik itu dalam bentuk mencurahkan tenaga untuk berbagai program-program kebaikan, berjihad memerangi dan melawan musuh, bertahan dengan segala sarananya, semuanya itu sesuai dengan kemampuan masing-masing baik si kaya maupun si miskin. Si kaya bisa membantu dari sisi harta, kekuasaan, kemampuan, atau bisa dalam bentuk belajar dan mengajar, semuanya itu karena tujuannya hanya satu, dan ada berbagai sarana untuk menuju hal tersebut. Tujuannya mulia, dan sarananya pun menjadi mulia karenanya”.(bersambung)***Penyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Baihaqi, Yajuj Majuj Dalam Alquran, Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki, Cara Menjadi Wanita Shalehah, Pembebasan Mekkah

Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si Miskin (1)

Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah pernah menuliskan beberapa pandangan beliau terkait solusi Islam dalam mengatasi berbagai macam problema. Beliau menulis dalam risalah “Ad Diin As Shahiih Yahillu Jamii’ Al Masyaakil” atau “Agama yang Benar Solusi Berbagai Problema” memuat berbagai solusi Islam terhadap problematika kehidupan, termasuk diantaranya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.Beliau menjelaskan bahwa Islam mengatasi problem kesenjangan antara kaya dan miskin melalui tiga fokus utama : Bimbingan Islam untuk si kaya dan si miskin Bimbingan Islam untuk si kaya Bimbingan Islam untuk si miskin Berikut ini poin-poin yang beliau sampaikan. Semoga kita dapat mengambil faidah.Bimbingan Islam Untuk Si Kaya dan Si MiskinPertama: Islam mewajibkan menjalin persaudaraan antara si kaya dan si miskinBeliau, Syaikh Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah, menjelaskan:شرع الشارع الحكيم أولا : أن يكونوا إخوانا , وأن لا يستغل بعضهم بعضا استغلالا شخصيا“As Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) yang Maha Bijaksana mensyariatkan agar mereka (si kaya dan si miskin) bersaudara (dalam ikatan iman), satu sama lain tidak saling dengki dengan berbagai bentuk kedengkian dirinya”.Maksudnya agar persaudaraan antara si kaya dan si miskin terjalin dalam ukhuwah imaniyyah, dan tidak saling melakukan hal-hal yang merusak ukhuwwah seperti hasad, memata-matai, saling membenci, dan hal lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.“ (QS. Al Hujurat : 10).Kedua: Islam membuka berbagai pintu kebaikan bagi si kaya maupun si miskinBeliau -Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan,بل أرشد كلا منهم أن يقوم نحو الآخر بواجباته الشرعية التي يتم بها الالتئام وتقوم بها الحياة أمر الجميع أن يتوجهوا بأجمعهم إلى المصالح العامة الكلية التي تنفع الطرفين , كالعبادات البدنية , والمشاريع الخيرية , وجهاد الأعداء ومقاومتهم , ودفع عدوانهم بكل وسيلة , كل منهم بحسب وسعه وقدرته . هذا ببدنه وماله , وهذا ببدنه , وهذا بماله , وهذا بجاهه وتوجيهه , وهذا بتعلمه وتعليمه . لأن الغاية واحدة , والمصالح مشتركة , والغاية شريفة , والوسائل إليها شريفة“Bahkan syariat membimbing masing-masing dari mereka untuk meneladani saudaranya yang lain apabila telah melaksanakan kewajiban syariat dengan sempurna dan menegakkannya dalam kehidupan. Syariat juga memerintahkan si kaya dan si miskin untuk berperan dalam segala hal yang mendatangkan kemaslahatan ummat dari berbagai sisi ibadah, baik itu dalam bentuk mencurahkan tenaga untuk berbagai program-program kebaikan, berjihad memerangi dan melawan musuh, bertahan dengan segala sarananya, semuanya itu sesuai dengan kemampuan masing-masing baik si kaya maupun si miskin. Si kaya bisa membantu dari sisi harta, kekuasaan, kemampuan, atau bisa dalam bentuk belajar dan mengajar, semuanya itu karena tujuannya hanya satu, dan ada berbagai sarana untuk menuju hal tersebut. Tujuannya mulia, dan sarananya pun menjadi mulia karenanya”.(bersambung)***Penyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Baihaqi, Yajuj Majuj Dalam Alquran, Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki, Cara Menjadi Wanita Shalehah, Pembebasan Mekkah
Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah pernah menuliskan beberapa pandangan beliau terkait solusi Islam dalam mengatasi berbagai macam problema. Beliau menulis dalam risalah “Ad Diin As Shahiih Yahillu Jamii’ Al Masyaakil” atau “Agama yang Benar Solusi Berbagai Problema” memuat berbagai solusi Islam terhadap problematika kehidupan, termasuk diantaranya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.Beliau menjelaskan bahwa Islam mengatasi problem kesenjangan antara kaya dan miskin melalui tiga fokus utama : Bimbingan Islam untuk si kaya dan si miskin Bimbingan Islam untuk si kaya Bimbingan Islam untuk si miskin Berikut ini poin-poin yang beliau sampaikan. Semoga kita dapat mengambil faidah.Bimbingan Islam Untuk Si Kaya dan Si MiskinPertama: Islam mewajibkan menjalin persaudaraan antara si kaya dan si miskinBeliau, Syaikh Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah, menjelaskan:شرع الشارع الحكيم أولا : أن يكونوا إخوانا , وأن لا يستغل بعضهم بعضا استغلالا شخصيا“As Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) yang Maha Bijaksana mensyariatkan agar mereka (si kaya dan si miskin) bersaudara (dalam ikatan iman), satu sama lain tidak saling dengki dengan berbagai bentuk kedengkian dirinya”.Maksudnya agar persaudaraan antara si kaya dan si miskin terjalin dalam ukhuwah imaniyyah, dan tidak saling melakukan hal-hal yang merusak ukhuwwah seperti hasad, memata-matai, saling membenci, dan hal lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.“ (QS. Al Hujurat : 10).Kedua: Islam membuka berbagai pintu kebaikan bagi si kaya maupun si miskinBeliau -Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan,بل أرشد كلا منهم أن يقوم نحو الآخر بواجباته الشرعية التي يتم بها الالتئام وتقوم بها الحياة أمر الجميع أن يتوجهوا بأجمعهم إلى المصالح العامة الكلية التي تنفع الطرفين , كالعبادات البدنية , والمشاريع الخيرية , وجهاد الأعداء ومقاومتهم , ودفع عدوانهم بكل وسيلة , كل منهم بحسب وسعه وقدرته . هذا ببدنه وماله , وهذا ببدنه , وهذا بماله , وهذا بجاهه وتوجيهه , وهذا بتعلمه وتعليمه . لأن الغاية واحدة , والمصالح مشتركة , والغاية شريفة , والوسائل إليها شريفة“Bahkan syariat membimbing masing-masing dari mereka untuk meneladani saudaranya yang lain apabila telah melaksanakan kewajiban syariat dengan sempurna dan menegakkannya dalam kehidupan. Syariat juga memerintahkan si kaya dan si miskin untuk berperan dalam segala hal yang mendatangkan kemaslahatan ummat dari berbagai sisi ibadah, baik itu dalam bentuk mencurahkan tenaga untuk berbagai program-program kebaikan, berjihad memerangi dan melawan musuh, bertahan dengan segala sarananya, semuanya itu sesuai dengan kemampuan masing-masing baik si kaya maupun si miskin. Si kaya bisa membantu dari sisi harta, kekuasaan, kemampuan, atau bisa dalam bentuk belajar dan mengajar, semuanya itu karena tujuannya hanya satu, dan ada berbagai sarana untuk menuju hal tersebut. Tujuannya mulia, dan sarananya pun menjadi mulia karenanya”.(bersambung)***Penyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Baihaqi, Yajuj Majuj Dalam Alquran, Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki, Cara Menjadi Wanita Shalehah, Pembebasan Mekkah


Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah pernah menuliskan beberapa pandangan beliau terkait solusi Islam dalam mengatasi berbagai macam problema. Beliau menulis dalam risalah “Ad Diin As Shahiih Yahillu Jamii’ Al Masyaakil” atau “Agama yang Benar Solusi Berbagai Problema” memuat berbagai solusi Islam terhadap problematika kehidupan, termasuk diantaranya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.Beliau menjelaskan bahwa Islam mengatasi problem kesenjangan antara kaya dan miskin melalui tiga fokus utama : Bimbingan Islam untuk si kaya dan si miskin Bimbingan Islam untuk si kaya Bimbingan Islam untuk si miskin Berikut ini poin-poin yang beliau sampaikan. Semoga kita dapat mengambil faidah.Bimbingan Islam Untuk Si Kaya dan Si MiskinPertama: Islam mewajibkan menjalin persaudaraan antara si kaya dan si miskinBeliau, Syaikh Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah, menjelaskan:شرع الشارع الحكيم أولا : أن يكونوا إخوانا , وأن لا يستغل بعضهم بعضا استغلالا شخصيا“As Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) yang Maha Bijaksana mensyariatkan agar mereka (si kaya dan si miskin) bersaudara (dalam ikatan iman), satu sama lain tidak saling dengki dengan berbagai bentuk kedengkian dirinya”.Maksudnya agar persaudaraan antara si kaya dan si miskin terjalin dalam ukhuwah imaniyyah, dan tidak saling melakukan hal-hal yang merusak ukhuwwah seperti hasad, memata-matai, saling membenci, dan hal lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.“ (QS. Al Hujurat : 10).Kedua: Islam membuka berbagai pintu kebaikan bagi si kaya maupun si miskinBeliau -Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan,بل أرشد كلا منهم أن يقوم نحو الآخر بواجباته الشرعية التي يتم بها الالتئام وتقوم بها الحياة أمر الجميع أن يتوجهوا بأجمعهم إلى المصالح العامة الكلية التي تنفع الطرفين , كالعبادات البدنية , والمشاريع الخيرية , وجهاد الأعداء ومقاومتهم , ودفع عدوانهم بكل وسيلة , كل منهم بحسب وسعه وقدرته . هذا ببدنه وماله , وهذا ببدنه , وهذا بماله , وهذا بجاهه وتوجيهه , وهذا بتعلمه وتعليمه . لأن الغاية واحدة , والمصالح مشتركة , والغاية شريفة , والوسائل إليها شريفة“Bahkan syariat membimbing masing-masing dari mereka untuk meneladani saudaranya yang lain apabila telah melaksanakan kewajiban syariat dengan sempurna dan menegakkannya dalam kehidupan. Syariat juga memerintahkan si kaya dan si miskin untuk berperan dalam segala hal yang mendatangkan kemaslahatan ummat dari berbagai sisi ibadah, baik itu dalam bentuk mencurahkan tenaga untuk berbagai program-program kebaikan, berjihad memerangi dan melawan musuh, bertahan dengan segala sarananya, semuanya itu sesuai dengan kemampuan masing-masing baik si kaya maupun si miskin. Si kaya bisa membantu dari sisi harta, kekuasaan, kemampuan, atau bisa dalam bentuk belajar dan mengajar, semuanya itu karena tujuannya hanya satu, dan ada berbagai sarana untuk menuju hal tersebut. Tujuannya mulia, dan sarananya pun menjadi mulia karenanya”.(bersambung)***Penyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Baihaqi, Yajuj Majuj Dalam Alquran, Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki, Cara Menjadi Wanita Shalehah, Pembebasan Mekkah

Derajat Hadits Mustajabnya Doa Ketika Hujan

Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2540),حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ الزَّمْعِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»، قَالَ مُوسَى، وَحَدَّثَنِي رِزْقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَوَقْتُ الْمَطَرِ»Al Hasan bin Ali menuturkan kepadaku, Ibnu Abi Maryam menuturkan kepadaku, Musa bin Ya’qub Az Zam’i menuturkan kepadaku, dari Sahl bin Sa’d ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “dua waktu yang doa ketika itu tidak tertolak, atau sangat sedikit sekali tertolaknya, yaitu: ketika adzan dan ketika perang saat kedua pasukan bertemu“.Musa (bin Ya’qub Az Zam’i) mengatakan: Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “dan ketika turun hujan“. Hadits ini dan ziyadah-nya, juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (6459),Derajat haditsMengenai hadits di atas, ringkasnya, hadits ini shahih dengan jalan-jalannya yang lain. Sebagaimana dishahihkan oleh Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/262), Ibnu Hajar (Futuhat Rabbaniyyah, 2/137), An Nawawi (Al Adzkar, 57), Al Albani (Shahih Abi Daud, 2540), dan yang lainnya.Namun yang menjadi bahasan kita adalah ziyadah (tambahan) bagi hadits ini, yaitu lafadz: “dan ketika turun hujan“.[Riwayat 1] Sanad dari ziyadah ini memiliki dua masalah: Terdapat perawi Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan: “tsiqah” Ali Al Madini mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits“ Adz Dzahabi mengatakan: “terdapat kelemahan” Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, lemah hafalannya” Ad Daruquthni mengatakan: “tidak dijadikan hujjah” An Nasa’i mengatakan: “ia tidak qawiy“ Syaikh Al Albani mengatakan: Kita lihat para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Syaikh Al Albani mengatakan: صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به “ia shaduq, buruk hafalannya, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Namun tidak diterima jika ia bersendirian” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Terdapat perawi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman, ia perawi yang majhul. Ibnu Hajar mengatakan: “ia majhul“. Syaikh Al Albani mengatakan: : ورزق هذامجهول كما في (التقريب) فلا تغتر بقول الشوكاني في (تحفة الذاكرين) بعد أن ذكر الحديث بهذه الزيادة عند أبي داود: (وأخرجه أيضا الطبراني في (الكبير) وابن مردويه والحاكم وهو حديث صحيح) “Rizq ini majhul, sebagaimana dijelaskan dalam At Taqrib. Maka jangan terkecoh oleh perkataan Asy Syaukani dalam Tuhfah Adz Dzakirin, setelah menyebutkan hadits ini dengan ziyadah-nya dari Abu Daud, ia mengatakan: dikeluarkan pula oleh Ath Thabrani dalam Al Kabir dan Ibnu Mardawih dan Al Hakim, dan sahanadnya shahih” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Namun terdapat mutaba’ah bagi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (6/343), dari jalan Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani:ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ قُرَيْشٍ الصَّنْعَانِيُّ، ثَنَا أَبُو مَطَرٍ – وَاسْمُهُ مَنِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَحَرَّوُا الدُّعَاءَ فِي الْفَيَافِي وَثَلَاثَةٌ لَا يَرُدُّ دُعَاؤُهُمْ: عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الصَّفِّ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ ““Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani menuturkan kepadaku, Abu Mathar (namanya Mani’) dari Malik bin Anas dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa di gurun-gurun, dan tiga waktu yang doa tidak tertolak ketika itu: ketika adzan, ketika berada di barisan perang fii sabiilillah, ketika turun hujan‘”.Dalam riwayat ini Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman di-mutaba’ah oleh Imam Malik bin Anas yang dimasukkan oleh Imam Al Bukhari dalam sanad yang paling shahih (yaitu Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar).Maka yang tersisa masalah Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Sehingga riwayat ini lemah, namun ringan lemahnya.[Riwayat 2]Dan terdapat jalan untuk ziyadah tersebut, yang dikeluarkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (1/289):أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ مِنْ مَكْحُولٍ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «اُطْلُبُوا إجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ»“orang yang tidak muttaham telah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika shalat ditegakkan dan ketika turunnya hujan‘”.Sanad riwayat ini juga lemah, karena memiliki 2 masalah: Terdapat perawi yang mubham, yaitu Syaikh-nya Asy Syafi’i yang meriwayatkan hadits ini kepada beliau. Dan Asy Syafi’i pun tidak menegaskan Syaikh-nya tsiqah ataukah tidak. Hanya disebutkan “orang yang tidak muttaham“. Sanad ini mursal, karena Makhul adalah tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun riwayat ini menjadi tersambung (muttashil) jika disandingkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (19512),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ بَعْضِ، أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ“Muhammad bin Bisyr menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, Yazid bin Yazid bin Jabir menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa doa dianjurkan ketika turun hujan, dan ketika shalat ditegakkan, ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika turunnya hujan‘”.Adapun Abdul Aziz bin Umar, ia diperselisihkan statusnya. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq dan sering salah”. Adz Dzahabi mengatakan: “ia termasuk para ulama yang tsiqah“ Imam Ahmad mengatakan: “ia bukan termasuk orang yang hafalannya kuat dan cermat” Yahya bin Ma’in menganggapnya tsiqah Maka wallahu a’lam yang tepat Abdul Aziz bin Umar statusnya tsiqah. Andai pun dianggap ia termasuk perawi yang “ia shaduq dan sering salah”, riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.[Riwayat 3]Terdapat jalan lain, dari sahabat Abu Umamah radhiallahu’anhu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (7239-7240), dari jalan Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji:حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةَ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ ““Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah menuturkan kepadaku, Al Walid bin Muslim menuturkan kepadaku, dari ‘Ufair bin Ma’dan ia berkata, Sulaim bin Amir menuturkan kepadaku, dari Abu Umamah, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah pada empat waktu: ketika bertemunya pasukan (ketika perang), ketika turun hujan, ketika shalat ditegakkan dan ketika melihat Ka’bah‘”.Riwayat ini lemah karena memiliki 2 masalah: Terdapat ‘an’anah dari Al Walid bin Muslim yang merupakan mudallis. Terdapat Ufair bin Ma’dan yang statusnya munkarul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “dha’if, munkarul hadits” Yahya bin Ma’in mengatakan: “laysa bi syai’in“ Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, ia banyak meriwayatkan riwayat yang palsu dari Sulaim bin Amir dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jangan disibukkan dengan periwayatan darinya” Abu Daud mengatakan: “ia seorang Syaikh yang shalih, namun dhaiful hadits” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman riwayatnya tidak mahfuzh“ Maka riwayat ini lemah dan tidak bisa menjadi i’tibar.[Riwayat 4]Terdapat jalan lain dari Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Ad Du’a (490),حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَيَّارٍ الْوَاسِطِيُّ، ثنا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَنْبَأَ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ لِخَمْسٍ: لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلِلِقَاءِ الزَّحْفِ، وَلِنُزُولِ الْقَطْرِ، وَلِدَعْوَةِ الْمَظْلُومِ، وَلِلْأَذَانِ ““Sa’id bin Sayyar Al Wasithi menuturkan kepadaku, Amr bin Aun menuturkan kepadaku, Hafsh bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Salim (bin Abdullah bin Umar), dari ayahnya ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka oleh 5 hal: bacaan Al Qur’an, bertemunya dua pasukan, turunnya hujan, doanya orang yang terzalimi, dan adzan’“.Riwayat ini bermasalah pada Hafsh bin Sulaiman, ahli qira’ah namun ia statusnya matrukul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “matrukul hadits“ Yahya bin Ma’in mengatakan: “tidak tsiqah” Al Bukhari mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya” Abu Hatim mengatakan: “ia matruk dan tidak dipercayai haditsnya” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman haditsnya tidak mahfuzh“ Adz Dzahabi mengatakan: “matrukul hadits walaupun ia imam dalam qira’ah” Ibnu Hajar mengatakan: “haditsnya lemah, namun ia tsabat dalam qira’ah” Sehingga riwayat ini juga tidak bisa menjadi i’tibar.KesimpulanDengan melihat jalan-jalan yang ada, dari empat jalan yang ada hanya dua jalan yang bisa dijadikan i’tibar. Dan dari kedua jalan ini keseluruhannya, bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ziyadah pada hadits di atas hasan sanadnya, insya Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2290) mengenai hadits ini:حديث صحيح اما الزياد فهي حسنة“hadits ini shahih, adapun ziyadah-nya hasan”.Demikian juga riwayat dari Makhul. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1026) menyatakan bahwa riwayat Makhul tersebut shahih.Dengan demikian, atas dasar riwayat ini kita bisa menetapkan adanya ijabah doa ketika turun hujan dan anjuran memperbanyak doa ketika itu.Wallahu ta’ala a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Fitnah Wanita, Arti Lailahaillallah, Ciri Ciri Al Mahdi, Contoh Syirik Khafi, Nama Imam Syafii

Derajat Hadits Mustajabnya Doa Ketika Hujan

Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2540),حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ الزَّمْعِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»، قَالَ مُوسَى، وَحَدَّثَنِي رِزْقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَوَقْتُ الْمَطَرِ»Al Hasan bin Ali menuturkan kepadaku, Ibnu Abi Maryam menuturkan kepadaku, Musa bin Ya’qub Az Zam’i menuturkan kepadaku, dari Sahl bin Sa’d ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “dua waktu yang doa ketika itu tidak tertolak, atau sangat sedikit sekali tertolaknya, yaitu: ketika adzan dan ketika perang saat kedua pasukan bertemu“.Musa (bin Ya’qub Az Zam’i) mengatakan: Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “dan ketika turun hujan“. Hadits ini dan ziyadah-nya, juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (6459),Derajat haditsMengenai hadits di atas, ringkasnya, hadits ini shahih dengan jalan-jalannya yang lain. Sebagaimana dishahihkan oleh Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/262), Ibnu Hajar (Futuhat Rabbaniyyah, 2/137), An Nawawi (Al Adzkar, 57), Al Albani (Shahih Abi Daud, 2540), dan yang lainnya.Namun yang menjadi bahasan kita adalah ziyadah (tambahan) bagi hadits ini, yaitu lafadz: “dan ketika turun hujan“.[Riwayat 1] Sanad dari ziyadah ini memiliki dua masalah: Terdapat perawi Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan: “tsiqah” Ali Al Madini mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits“ Adz Dzahabi mengatakan: “terdapat kelemahan” Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, lemah hafalannya” Ad Daruquthni mengatakan: “tidak dijadikan hujjah” An Nasa’i mengatakan: “ia tidak qawiy“ Syaikh Al Albani mengatakan: Kita lihat para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Syaikh Al Albani mengatakan: صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به “ia shaduq, buruk hafalannya, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Namun tidak diterima jika ia bersendirian” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Terdapat perawi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman, ia perawi yang majhul. Ibnu Hajar mengatakan: “ia majhul“. Syaikh Al Albani mengatakan: : ورزق هذامجهول كما في (التقريب) فلا تغتر بقول الشوكاني في (تحفة الذاكرين) بعد أن ذكر الحديث بهذه الزيادة عند أبي داود: (وأخرجه أيضا الطبراني في (الكبير) وابن مردويه والحاكم وهو حديث صحيح) “Rizq ini majhul, sebagaimana dijelaskan dalam At Taqrib. Maka jangan terkecoh oleh perkataan Asy Syaukani dalam Tuhfah Adz Dzakirin, setelah menyebutkan hadits ini dengan ziyadah-nya dari Abu Daud, ia mengatakan: dikeluarkan pula oleh Ath Thabrani dalam Al Kabir dan Ibnu Mardawih dan Al Hakim, dan sahanadnya shahih” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Namun terdapat mutaba’ah bagi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (6/343), dari jalan Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani:ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ قُرَيْشٍ الصَّنْعَانِيُّ، ثَنَا أَبُو مَطَرٍ – وَاسْمُهُ مَنِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَحَرَّوُا الدُّعَاءَ فِي الْفَيَافِي وَثَلَاثَةٌ لَا يَرُدُّ دُعَاؤُهُمْ: عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الصَّفِّ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ ““Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani menuturkan kepadaku, Abu Mathar (namanya Mani’) dari Malik bin Anas dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa di gurun-gurun, dan tiga waktu yang doa tidak tertolak ketika itu: ketika adzan, ketika berada di barisan perang fii sabiilillah, ketika turun hujan‘”.Dalam riwayat ini Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman di-mutaba’ah oleh Imam Malik bin Anas yang dimasukkan oleh Imam Al Bukhari dalam sanad yang paling shahih (yaitu Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar).Maka yang tersisa masalah Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Sehingga riwayat ini lemah, namun ringan lemahnya.[Riwayat 2]Dan terdapat jalan untuk ziyadah tersebut, yang dikeluarkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (1/289):أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ مِنْ مَكْحُولٍ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «اُطْلُبُوا إجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ»“orang yang tidak muttaham telah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika shalat ditegakkan dan ketika turunnya hujan‘”.Sanad riwayat ini juga lemah, karena memiliki 2 masalah: Terdapat perawi yang mubham, yaitu Syaikh-nya Asy Syafi’i yang meriwayatkan hadits ini kepada beliau. Dan Asy Syafi’i pun tidak menegaskan Syaikh-nya tsiqah ataukah tidak. Hanya disebutkan “orang yang tidak muttaham“. Sanad ini mursal, karena Makhul adalah tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun riwayat ini menjadi tersambung (muttashil) jika disandingkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (19512),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ بَعْضِ، أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ“Muhammad bin Bisyr menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, Yazid bin Yazid bin Jabir menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa doa dianjurkan ketika turun hujan, dan ketika shalat ditegakkan, ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika turunnya hujan‘”.Adapun Abdul Aziz bin Umar, ia diperselisihkan statusnya. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq dan sering salah”. Adz Dzahabi mengatakan: “ia termasuk para ulama yang tsiqah“ Imam Ahmad mengatakan: “ia bukan termasuk orang yang hafalannya kuat dan cermat” Yahya bin Ma’in menganggapnya tsiqah Maka wallahu a’lam yang tepat Abdul Aziz bin Umar statusnya tsiqah. Andai pun dianggap ia termasuk perawi yang “ia shaduq dan sering salah”, riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.[Riwayat 3]Terdapat jalan lain, dari sahabat Abu Umamah radhiallahu’anhu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (7239-7240), dari jalan Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji:حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةَ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ ““Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah menuturkan kepadaku, Al Walid bin Muslim menuturkan kepadaku, dari ‘Ufair bin Ma’dan ia berkata, Sulaim bin Amir menuturkan kepadaku, dari Abu Umamah, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah pada empat waktu: ketika bertemunya pasukan (ketika perang), ketika turun hujan, ketika shalat ditegakkan dan ketika melihat Ka’bah‘”.Riwayat ini lemah karena memiliki 2 masalah: Terdapat ‘an’anah dari Al Walid bin Muslim yang merupakan mudallis. Terdapat Ufair bin Ma’dan yang statusnya munkarul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “dha’if, munkarul hadits” Yahya bin Ma’in mengatakan: “laysa bi syai’in“ Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, ia banyak meriwayatkan riwayat yang palsu dari Sulaim bin Amir dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jangan disibukkan dengan periwayatan darinya” Abu Daud mengatakan: “ia seorang Syaikh yang shalih, namun dhaiful hadits” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman riwayatnya tidak mahfuzh“ Maka riwayat ini lemah dan tidak bisa menjadi i’tibar.[Riwayat 4]Terdapat jalan lain dari Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Ad Du’a (490),حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَيَّارٍ الْوَاسِطِيُّ، ثنا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَنْبَأَ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ لِخَمْسٍ: لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلِلِقَاءِ الزَّحْفِ، وَلِنُزُولِ الْقَطْرِ، وَلِدَعْوَةِ الْمَظْلُومِ، وَلِلْأَذَانِ ““Sa’id bin Sayyar Al Wasithi menuturkan kepadaku, Amr bin Aun menuturkan kepadaku, Hafsh bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Salim (bin Abdullah bin Umar), dari ayahnya ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka oleh 5 hal: bacaan Al Qur’an, bertemunya dua pasukan, turunnya hujan, doanya orang yang terzalimi, dan adzan’“.Riwayat ini bermasalah pada Hafsh bin Sulaiman, ahli qira’ah namun ia statusnya matrukul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “matrukul hadits“ Yahya bin Ma’in mengatakan: “tidak tsiqah” Al Bukhari mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya” Abu Hatim mengatakan: “ia matruk dan tidak dipercayai haditsnya” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman haditsnya tidak mahfuzh“ Adz Dzahabi mengatakan: “matrukul hadits walaupun ia imam dalam qira’ah” Ibnu Hajar mengatakan: “haditsnya lemah, namun ia tsabat dalam qira’ah” Sehingga riwayat ini juga tidak bisa menjadi i’tibar.KesimpulanDengan melihat jalan-jalan yang ada, dari empat jalan yang ada hanya dua jalan yang bisa dijadikan i’tibar. Dan dari kedua jalan ini keseluruhannya, bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ziyadah pada hadits di atas hasan sanadnya, insya Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2290) mengenai hadits ini:حديث صحيح اما الزياد فهي حسنة“hadits ini shahih, adapun ziyadah-nya hasan”.Demikian juga riwayat dari Makhul. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1026) menyatakan bahwa riwayat Makhul tersebut shahih.Dengan demikian, atas dasar riwayat ini kita bisa menetapkan adanya ijabah doa ketika turun hujan dan anjuran memperbanyak doa ketika itu.Wallahu ta’ala a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Fitnah Wanita, Arti Lailahaillallah, Ciri Ciri Al Mahdi, Contoh Syirik Khafi, Nama Imam Syafii
Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2540),حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ الزَّمْعِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»، قَالَ مُوسَى، وَحَدَّثَنِي رِزْقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَوَقْتُ الْمَطَرِ»Al Hasan bin Ali menuturkan kepadaku, Ibnu Abi Maryam menuturkan kepadaku, Musa bin Ya’qub Az Zam’i menuturkan kepadaku, dari Sahl bin Sa’d ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “dua waktu yang doa ketika itu tidak tertolak, atau sangat sedikit sekali tertolaknya, yaitu: ketika adzan dan ketika perang saat kedua pasukan bertemu“.Musa (bin Ya’qub Az Zam’i) mengatakan: Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “dan ketika turun hujan“. Hadits ini dan ziyadah-nya, juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (6459),Derajat haditsMengenai hadits di atas, ringkasnya, hadits ini shahih dengan jalan-jalannya yang lain. Sebagaimana dishahihkan oleh Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/262), Ibnu Hajar (Futuhat Rabbaniyyah, 2/137), An Nawawi (Al Adzkar, 57), Al Albani (Shahih Abi Daud, 2540), dan yang lainnya.Namun yang menjadi bahasan kita adalah ziyadah (tambahan) bagi hadits ini, yaitu lafadz: “dan ketika turun hujan“.[Riwayat 1] Sanad dari ziyadah ini memiliki dua masalah: Terdapat perawi Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan: “tsiqah” Ali Al Madini mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits“ Adz Dzahabi mengatakan: “terdapat kelemahan” Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, lemah hafalannya” Ad Daruquthni mengatakan: “tidak dijadikan hujjah” An Nasa’i mengatakan: “ia tidak qawiy“ Syaikh Al Albani mengatakan: Kita lihat para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Syaikh Al Albani mengatakan: صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به “ia shaduq, buruk hafalannya, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Namun tidak diterima jika ia bersendirian” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Terdapat perawi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman, ia perawi yang majhul. Ibnu Hajar mengatakan: “ia majhul“. Syaikh Al Albani mengatakan: : ورزق هذامجهول كما في (التقريب) فلا تغتر بقول الشوكاني في (تحفة الذاكرين) بعد أن ذكر الحديث بهذه الزيادة عند أبي داود: (وأخرجه أيضا الطبراني في (الكبير) وابن مردويه والحاكم وهو حديث صحيح) “Rizq ini majhul, sebagaimana dijelaskan dalam At Taqrib. Maka jangan terkecoh oleh perkataan Asy Syaukani dalam Tuhfah Adz Dzakirin, setelah menyebutkan hadits ini dengan ziyadah-nya dari Abu Daud, ia mengatakan: dikeluarkan pula oleh Ath Thabrani dalam Al Kabir dan Ibnu Mardawih dan Al Hakim, dan sahanadnya shahih” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Namun terdapat mutaba’ah bagi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (6/343), dari jalan Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani:ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ قُرَيْشٍ الصَّنْعَانِيُّ، ثَنَا أَبُو مَطَرٍ – وَاسْمُهُ مَنِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَحَرَّوُا الدُّعَاءَ فِي الْفَيَافِي وَثَلَاثَةٌ لَا يَرُدُّ دُعَاؤُهُمْ: عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الصَّفِّ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ ““Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani menuturkan kepadaku, Abu Mathar (namanya Mani’) dari Malik bin Anas dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa di gurun-gurun, dan tiga waktu yang doa tidak tertolak ketika itu: ketika adzan, ketika berada di barisan perang fii sabiilillah, ketika turun hujan‘”.Dalam riwayat ini Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman di-mutaba’ah oleh Imam Malik bin Anas yang dimasukkan oleh Imam Al Bukhari dalam sanad yang paling shahih (yaitu Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar).Maka yang tersisa masalah Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Sehingga riwayat ini lemah, namun ringan lemahnya.[Riwayat 2]Dan terdapat jalan untuk ziyadah tersebut, yang dikeluarkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (1/289):أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ مِنْ مَكْحُولٍ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «اُطْلُبُوا إجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ»“orang yang tidak muttaham telah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika shalat ditegakkan dan ketika turunnya hujan‘”.Sanad riwayat ini juga lemah, karena memiliki 2 masalah: Terdapat perawi yang mubham, yaitu Syaikh-nya Asy Syafi’i yang meriwayatkan hadits ini kepada beliau. Dan Asy Syafi’i pun tidak menegaskan Syaikh-nya tsiqah ataukah tidak. Hanya disebutkan “orang yang tidak muttaham“. Sanad ini mursal, karena Makhul adalah tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun riwayat ini menjadi tersambung (muttashil) jika disandingkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (19512),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ بَعْضِ، أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ“Muhammad bin Bisyr menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, Yazid bin Yazid bin Jabir menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa doa dianjurkan ketika turun hujan, dan ketika shalat ditegakkan, ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika turunnya hujan‘”.Adapun Abdul Aziz bin Umar, ia diperselisihkan statusnya. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq dan sering salah”. Adz Dzahabi mengatakan: “ia termasuk para ulama yang tsiqah“ Imam Ahmad mengatakan: “ia bukan termasuk orang yang hafalannya kuat dan cermat” Yahya bin Ma’in menganggapnya tsiqah Maka wallahu a’lam yang tepat Abdul Aziz bin Umar statusnya tsiqah. Andai pun dianggap ia termasuk perawi yang “ia shaduq dan sering salah”, riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.[Riwayat 3]Terdapat jalan lain, dari sahabat Abu Umamah radhiallahu’anhu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (7239-7240), dari jalan Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji:حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةَ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ ““Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah menuturkan kepadaku, Al Walid bin Muslim menuturkan kepadaku, dari ‘Ufair bin Ma’dan ia berkata, Sulaim bin Amir menuturkan kepadaku, dari Abu Umamah, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah pada empat waktu: ketika bertemunya pasukan (ketika perang), ketika turun hujan, ketika shalat ditegakkan dan ketika melihat Ka’bah‘”.Riwayat ini lemah karena memiliki 2 masalah: Terdapat ‘an’anah dari Al Walid bin Muslim yang merupakan mudallis. Terdapat Ufair bin Ma’dan yang statusnya munkarul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “dha’if, munkarul hadits” Yahya bin Ma’in mengatakan: “laysa bi syai’in“ Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, ia banyak meriwayatkan riwayat yang palsu dari Sulaim bin Amir dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jangan disibukkan dengan periwayatan darinya” Abu Daud mengatakan: “ia seorang Syaikh yang shalih, namun dhaiful hadits” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman riwayatnya tidak mahfuzh“ Maka riwayat ini lemah dan tidak bisa menjadi i’tibar.[Riwayat 4]Terdapat jalan lain dari Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Ad Du’a (490),حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَيَّارٍ الْوَاسِطِيُّ، ثنا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَنْبَأَ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ لِخَمْسٍ: لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلِلِقَاءِ الزَّحْفِ، وَلِنُزُولِ الْقَطْرِ، وَلِدَعْوَةِ الْمَظْلُومِ، وَلِلْأَذَانِ ““Sa’id bin Sayyar Al Wasithi menuturkan kepadaku, Amr bin Aun menuturkan kepadaku, Hafsh bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Salim (bin Abdullah bin Umar), dari ayahnya ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka oleh 5 hal: bacaan Al Qur’an, bertemunya dua pasukan, turunnya hujan, doanya orang yang terzalimi, dan adzan’“.Riwayat ini bermasalah pada Hafsh bin Sulaiman, ahli qira’ah namun ia statusnya matrukul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “matrukul hadits“ Yahya bin Ma’in mengatakan: “tidak tsiqah” Al Bukhari mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya” Abu Hatim mengatakan: “ia matruk dan tidak dipercayai haditsnya” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman haditsnya tidak mahfuzh“ Adz Dzahabi mengatakan: “matrukul hadits walaupun ia imam dalam qira’ah” Ibnu Hajar mengatakan: “haditsnya lemah, namun ia tsabat dalam qira’ah” Sehingga riwayat ini juga tidak bisa menjadi i’tibar.KesimpulanDengan melihat jalan-jalan yang ada, dari empat jalan yang ada hanya dua jalan yang bisa dijadikan i’tibar. Dan dari kedua jalan ini keseluruhannya, bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ziyadah pada hadits di atas hasan sanadnya, insya Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2290) mengenai hadits ini:حديث صحيح اما الزياد فهي حسنة“hadits ini shahih, adapun ziyadah-nya hasan”.Demikian juga riwayat dari Makhul. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1026) menyatakan bahwa riwayat Makhul tersebut shahih.Dengan demikian, atas dasar riwayat ini kita bisa menetapkan adanya ijabah doa ketika turun hujan dan anjuran memperbanyak doa ketika itu.Wallahu ta’ala a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Fitnah Wanita, Arti Lailahaillallah, Ciri Ciri Al Mahdi, Contoh Syirik Khafi, Nama Imam Syafii


Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2540),حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ الزَّمْعِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»، قَالَ مُوسَى، وَحَدَّثَنِي رِزْقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَوَقْتُ الْمَطَرِ»Al Hasan bin Ali menuturkan kepadaku, Ibnu Abi Maryam menuturkan kepadaku, Musa bin Ya’qub Az Zam’i menuturkan kepadaku, dari Sahl bin Sa’d ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “dua waktu yang doa ketika itu tidak tertolak, atau sangat sedikit sekali tertolaknya, yaitu: ketika adzan dan ketika perang saat kedua pasukan bertemu“.Musa (bin Ya’qub Az Zam’i) mengatakan: Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “dan ketika turun hujan“. Hadits ini dan ziyadah-nya, juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (6459),Derajat haditsMengenai hadits di atas, ringkasnya, hadits ini shahih dengan jalan-jalannya yang lain. Sebagaimana dishahihkan oleh Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/262), Ibnu Hajar (Futuhat Rabbaniyyah, 2/137), An Nawawi (Al Adzkar, 57), Al Albani (Shahih Abi Daud, 2540), dan yang lainnya.Namun yang menjadi bahasan kita adalah ziyadah (tambahan) bagi hadits ini, yaitu lafadz: “dan ketika turun hujan“.[Riwayat 1] Sanad dari ziyadah ini memiliki dua masalah: Terdapat perawi Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan: “tsiqah” Ali Al Madini mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits“ Adz Dzahabi mengatakan: “terdapat kelemahan” Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, lemah hafalannya” Ad Daruquthni mengatakan: “tidak dijadikan hujjah” An Nasa’i mengatakan: “ia tidak qawiy“ Syaikh Al Albani mengatakan: Kita lihat para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Syaikh Al Albani mengatakan: صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به “ia shaduq, buruk hafalannya, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Namun tidak diterima jika ia bersendirian” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Terdapat perawi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman, ia perawi yang majhul. Ibnu Hajar mengatakan: “ia majhul“. Syaikh Al Albani mengatakan: : ورزق هذامجهول كما في (التقريب) فلا تغتر بقول الشوكاني في (تحفة الذاكرين) بعد أن ذكر الحديث بهذه الزيادة عند أبي داود: (وأخرجه أيضا الطبراني في (الكبير) وابن مردويه والحاكم وهو حديث صحيح) “Rizq ini majhul, sebagaimana dijelaskan dalam At Taqrib. Maka jangan terkecoh oleh perkataan Asy Syaukani dalam Tuhfah Adz Dzakirin, setelah menyebutkan hadits ini dengan ziyadah-nya dari Abu Daud, ia mengatakan: dikeluarkan pula oleh Ath Thabrani dalam Al Kabir dan Ibnu Mardawih dan Al Hakim, dan sahanadnya shahih” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139). Namun terdapat mutaba’ah bagi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (6/343), dari jalan Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani:ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ قُرَيْشٍ الصَّنْعَانِيُّ، ثَنَا أَبُو مَطَرٍ – وَاسْمُهُ مَنِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَحَرَّوُا الدُّعَاءَ فِي الْفَيَافِي وَثَلَاثَةٌ لَا يَرُدُّ دُعَاؤُهُمْ: عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الصَّفِّ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ ““Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani menuturkan kepadaku, Abu Mathar (namanya Mani’) dari Malik bin Anas dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa di gurun-gurun, dan tiga waktu yang doa tidak tertolak ketika itu: ketika adzan, ketika berada di barisan perang fii sabiilillah, ketika turun hujan‘”.Dalam riwayat ini Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman di-mutaba’ah oleh Imam Malik bin Anas yang dimasukkan oleh Imam Al Bukhari dalam sanad yang paling shahih (yaitu Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar).Maka yang tersisa masalah Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Sehingga riwayat ini lemah, namun ringan lemahnya.[Riwayat 2]Dan terdapat jalan untuk ziyadah tersebut, yang dikeluarkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (1/289):أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ مِنْ مَكْحُولٍ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «اُطْلُبُوا إجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ»“orang yang tidak muttaham telah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika shalat ditegakkan dan ketika turunnya hujan‘”.Sanad riwayat ini juga lemah, karena memiliki 2 masalah: Terdapat perawi yang mubham, yaitu Syaikh-nya Asy Syafi’i yang meriwayatkan hadits ini kepada beliau. Dan Asy Syafi’i pun tidak menegaskan Syaikh-nya tsiqah ataukah tidak. Hanya disebutkan “orang yang tidak muttaham“. Sanad ini mursal, karena Makhul adalah tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun riwayat ini menjadi tersambung (muttashil) jika disandingkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (19512),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ بَعْضِ، أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ“Muhammad bin Bisyr menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, Yazid bin Yazid bin Jabir menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa doa dianjurkan ketika turun hujan, dan ketika shalat ditegakkan, ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika turunnya hujan‘”.Adapun Abdul Aziz bin Umar, ia diperselisihkan statusnya. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq dan sering salah”. Adz Dzahabi mengatakan: “ia termasuk para ulama yang tsiqah“ Imam Ahmad mengatakan: “ia bukan termasuk orang yang hafalannya kuat dan cermat” Yahya bin Ma’in menganggapnya tsiqah Maka wallahu a’lam yang tepat Abdul Aziz bin Umar statusnya tsiqah. Andai pun dianggap ia termasuk perawi yang “ia shaduq dan sering salah”, riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.[Riwayat 3]Terdapat jalan lain, dari sahabat Abu Umamah radhiallahu’anhu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (7239-7240), dari jalan Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji:حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةَ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ ““Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah menuturkan kepadaku, Al Walid bin Muslim menuturkan kepadaku, dari ‘Ufair bin Ma’dan ia berkata, Sulaim bin Amir menuturkan kepadaku, dari Abu Umamah, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah pada empat waktu: ketika bertemunya pasukan (ketika perang), ketika turun hujan, ketika shalat ditegakkan dan ketika melihat Ka’bah‘”.Riwayat ini lemah karena memiliki 2 masalah: Terdapat ‘an’anah dari Al Walid bin Muslim yang merupakan mudallis. Terdapat Ufair bin Ma’dan yang statusnya munkarul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “dha’if, munkarul hadits” Yahya bin Ma’in mengatakan: “laysa bi syai’in“ Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, ia banyak meriwayatkan riwayat yang palsu dari Sulaim bin Amir dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jangan disibukkan dengan periwayatan darinya” Abu Daud mengatakan: “ia seorang Syaikh yang shalih, namun dhaiful hadits” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman riwayatnya tidak mahfuzh“ Maka riwayat ini lemah dan tidak bisa menjadi i’tibar.[Riwayat 4]Terdapat jalan lain dari Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Ad Du’a (490),حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَيَّارٍ الْوَاسِطِيُّ، ثنا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَنْبَأَ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ لِخَمْسٍ: لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلِلِقَاءِ الزَّحْفِ، وَلِنُزُولِ الْقَطْرِ، وَلِدَعْوَةِ الْمَظْلُومِ، وَلِلْأَذَانِ ““Sa’id bin Sayyar Al Wasithi menuturkan kepadaku, Amr bin Aun menuturkan kepadaku, Hafsh bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Salim (bin Abdullah bin Umar), dari ayahnya ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka oleh 5 hal: bacaan Al Qur’an, bertemunya dua pasukan, turunnya hujan, doanya orang yang terzalimi, dan adzan’“.Riwayat ini bermasalah pada Hafsh bin Sulaiman, ahli qira’ah namun ia statusnya matrukul hadits. Imam Ahmad mengatakan: “matrukul hadits“ Yahya bin Ma’in mengatakan: “tidak tsiqah” Al Bukhari mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya” Abu Hatim mengatakan: “ia matruk dan tidak dipercayai haditsnya” Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman haditsnya tidak mahfuzh“ Adz Dzahabi mengatakan: “matrukul hadits walaupun ia imam dalam qira’ah” Ibnu Hajar mengatakan: “haditsnya lemah, namun ia tsabat dalam qira’ah” Sehingga riwayat ini juga tidak bisa menjadi i’tibar.KesimpulanDengan melihat jalan-jalan yang ada, dari empat jalan yang ada hanya dua jalan yang bisa dijadikan i’tibar. Dan dari kedua jalan ini keseluruhannya, bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ziyadah pada hadits di atas hasan sanadnya, insya Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2290) mengenai hadits ini:حديث صحيح اما الزياد فهي حسنة“hadits ini shahih, adapun ziyadah-nya hasan”.Demikian juga riwayat dari Makhul. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1026) menyatakan bahwa riwayat Makhul tersebut shahih.Dengan demikian, atas dasar riwayat ini kita bisa menetapkan adanya ijabah doa ketika turun hujan dan anjuran memperbanyak doa ketika itu.Wallahu ta’ala a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Fitnah Wanita, Arti Lailahaillallah, Ciri Ciri Al Mahdi, Contoh Syirik Khafi, Nama Imam Syafii

Tiga yang Menemani, Dua Pulang, Satu Tersisa

Tiga yang menemani kita sampai ke kubur, dua akan pulang, satu akan tetap menemani kita di alam kubur.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960) ‘Ali bin Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Harawi Al-Qari (meninggal dunia tahun: 1014 H) menyatakan bahwa seseorang ketika mati ada tiga yang mengikutinya hingga ke kubur. Pertama adalah keluarganya, yaitu anak dan kerabatnya, begitu pula sahabat dan kenalannya. Kedua adalah hartanya, seperti budak laki-laki atau perempuannya, juga hewan tunggangannya. Ketiga adalah amalannya, yaitu amal baik atau buruk yang pernah ia lakukan. Keluarga dan harta tadi akan kembali. Yang tersisa hanyalah amalnya yang menemani ia di kubur. (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 8: 3235. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 199542) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, قَوْلُهُ ( يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ) هَذَا يَقَعُ فِي الْأَغْلَبِ ، وَرُبَّ مَيِّتٍ لَا يَتْبَعُهُ إِلَّا عَمَلُهُ فَقَطْ “Mayit akan diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Itu adalah umumnya. Bisa jadi ada mayit yang hanya diikuti oleh amalnya saja, tanpa membawa harta dan keluarga ketika diantar ke kuburan.” (Fath Al-Bari, 11: 365) Disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang panjang tentang pertanyaan di alam kubur. Ada ketika itu datang seseorang yang berwajah tampan dan berpakaian bagus, baunya pun wangi. Ia adalah wujud dari amalan shalih seorang hamba. Sedangkan orang kafir didatangi oleh orang yang berwajah jelek. Itu adalah wujud dari amalan jeleknya. (HR. Ahmad, 4: 287. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya adalah perawi yang shahih) Lantas amal kita bagaimana? Sudahkah amal kita siap untuk menemani kita kelak di alam kubur? — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala selamatan kematian

Tiga yang Menemani, Dua Pulang, Satu Tersisa

Tiga yang menemani kita sampai ke kubur, dua akan pulang, satu akan tetap menemani kita di alam kubur.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960) ‘Ali bin Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Harawi Al-Qari (meninggal dunia tahun: 1014 H) menyatakan bahwa seseorang ketika mati ada tiga yang mengikutinya hingga ke kubur. Pertama adalah keluarganya, yaitu anak dan kerabatnya, begitu pula sahabat dan kenalannya. Kedua adalah hartanya, seperti budak laki-laki atau perempuannya, juga hewan tunggangannya. Ketiga adalah amalannya, yaitu amal baik atau buruk yang pernah ia lakukan. Keluarga dan harta tadi akan kembali. Yang tersisa hanyalah amalnya yang menemani ia di kubur. (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 8: 3235. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 199542) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, قَوْلُهُ ( يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ) هَذَا يَقَعُ فِي الْأَغْلَبِ ، وَرُبَّ مَيِّتٍ لَا يَتْبَعُهُ إِلَّا عَمَلُهُ فَقَطْ “Mayit akan diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Itu adalah umumnya. Bisa jadi ada mayit yang hanya diikuti oleh amalnya saja, tanpa membawa harta dan keluarga ketika diantar ke kuburan.” (Fath Al-Bari, 11: 365) Disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang panjang tentang pertanyaan di alam kubur. Ada ketika itu datang seseorang yang berwajah tampan dan berpakaian bagus, baunya pun wangi. Ia adalah wujud dari amalan shalih seorang hamba. Sedangkan orang kafir didatangi oleh orang yang berwajah jelek. Itu adalah wujud dari amalan jeleknya. (HR. Ahmad, 4: 287. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya adalah perawi yang shahih) Lantas amal kita bagaimana? Sudahkah amal kita siap untuk menemani kita kelak di alam kubur? — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala selamatan kematian
Tiga yang menemani kita sampai ke kubur, dua akan pulang, satu akan tetap menemani kita di alam kubur.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960) ‘Ali bin Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Harawi Al-Qari (meninggal dunia tahun: 1014 H) menyatakan bahwa seseorang ketika mati ada tiga yang mengikutinya hingga ke kubur. Pertama adalah keluarganya, yaitu anak dan kerabatnya, begitu pula sahabat dan kenalannya. Kedua adalah hartanya, seperti budak laki-laki atau perempuannya, juga hewan tunggangannya. Ketiga adalah amalannya, yaitu amal baik atau buruk yang pernah ia lakukan. Keluarga dan harta tadi akan kembali. Yang tersisa hanyalah amalnya yang menemani ia di kubur. (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 8: 3235. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 199542) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, قَوْلُهُ ( يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ) هَذَا يَقَعُ فِي الْأَغْلَبِ ، وَرُبَّ مَيِّتٍ لَا يَتْبَعُهُ إِلَّا عَمَلُهُ فَقَطْ “Mayit akan diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Itu adalah umumnya. Bisa jadi ada mayit yang hanya diikuti oleh amalnya saja, tanpa membawa harta dan keluarga ketika diantar ke kuburan.” (Fath Al-Bari, 11: 365) Disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang panjang tentang pertanyaan di alam kubur. Ada ketika itu datang seseorang yang berwajah tampan dan berpakaian bagus, baunya pun wangi. Ia adalah wujud dari amalan shalih seorang hamba. Sedangkan orang kafir didatangi oleh orang yang berwajah jelek. Itu adalah wujud dari amalan jeleknya. (HR. Ahmad, 4: 287. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya adalah perawi yang shahih) Lantas amal kita bagaimana? Sudahkah amal kita siap untuk menemani kita kelak di alam kubur? — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala selamatan kematian


Tiga yang menemani kita sampai ke kubur, dua akan pulang, satu akan tetap menemani kita di alam kubur.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960) ‘Ali bin Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Harawi Al-Qari (meninggal dunia tahun: 1014 H) menyatakan bahwa seseorang ketika mati ada tiga yang mengikutinya hingga ke kubur. Pertama adalah keluarganya, yaitu anak dan kerabatnya, begitu pula sahabat dan kenalannya. Kedua adalah hartanya, seperti budak laki-laki atau perempuannya, juga hewan tunggangannya. Ketiga adalah amalannya, yaitu amal baik atau buruk yang pernah ia lakukan. Keluarga dan harta tadi akan kembali. Yang tersisa hanyalah amalnya yang menemani ia di kubur. (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 8: 3235. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 199542) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, قَوْلُهُ ( يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ) هَذَا يَقَعُ فِي الْأَغْلَبِ ، وَرُبَّ مَيِّتٍ لَا يَتْبَعُهُ إِلَّا عَمَلُهُ فَقَطْ “Mayit akan diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Itu adalah umumnya. Bisa jadi ada mayit yang hanya diikuti oleh amalnya saja, tanpa membawa harta dan keluarga ketika diantar ke kuburan.” (Fath Al-Bari, 11: 365) Disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang panjang tentang pertanyaan di alam kubur. Ada ketika itu datang seseorang yang berwajah tampan dan berpakaian bagus, baunya pun wangi. Ia adalah wujud dari amalan shalih seorang hamba. Sedangkan orang kafir didatangi oleh orang yang berwajah jelek. Itu adalah wujud dari amalan jeleknya. (HR. Ahmad, 4: 287. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya adalah perawi yang shahih) Lantas amal kita bagaimana? Sudahkah amal kita siap untuk menemani kita kelak di alam kubur? — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala selamatan kematian

5 Tips Rumah Tangga Bahagia

Ingin rumah tangga bahagia? Coba jalankan 5 tips yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai berikut.   1- Membina Rumah Tangga dengan Agama   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Istri Taat Pada Suami   Rumah tangga akan berbahagia, jika istri itu taat pada suami. Karena istri seperti inilah yang akan menyenangkan hati suami, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ   Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai, no. 3231; Ahmad, 2: 251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Bahkan istri yang seperti inilah yang akan dapat jaminan masuk surga lewat pintu surga mana saja yang ia mau. Disebutkan dalam hadits, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3- Punya Banyak Anak   Karena makin banyak anak, makin banyak yang mendo’akan. Namun dituntut anak tersebut adalah anak yang shalih. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).   Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   4- Menafkahi dengan Cukup   Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ   “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   5- Tidak Mudah-Mudahan Minta Cerai   Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ingat pula kata Ibnu Taimiyah, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 148) Yang jelas, jika ingin mewujudkan rumah tangga bahagia, berjalanlah di atas sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Malam 23 Dzulhijjah 1437 H saat hujan penuh berkah turun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak suami istri

5 Tips Rumah Tangga Bahagia

Ingin rumah tangga bahagia? Coba jalankan 5 tips yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai berikut.   1- Membina Rumah Tangga dengan Agama   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Istri Taat Pada Suami   Rumah tangga akan berbahagia, jika istri itu taat pada suami. Karena istri seperti inilah yang akan menyenangkan hati suami, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ   Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai, no. 3231; Ahmad, 2: 251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Bahkan istri yang seperti inilah yang akan dapat jaminan masuk surga lewat pintu surga mana saja yang ia mau. Disebutkan dalam hadits, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3- Punya Banyak Anak   Karena makin banyak anak, makin banyak yang mendo’akan. Namun dituntut anak tersebut adalah anak yang shalih. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).   Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   4- Menafkahi dengan Cukup   Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ   “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   5- Tidak Mudah-Mudahan Minta Cerai   Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ingat pula kata Ibnu Taimiyah, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 148) Yang jelas, jika ingin mewujudkan rumah tangga bahagia, berjalanlah di atas sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Malam 23 Dzulhijjah 1437 H saat hujan penuh berkah turun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak suami istri
Ingin rumah tangga bahagia? Coba jalankan 5 tips yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai berikut.   1- Membina Rumah Tangga dengan Agama   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Istri Taat Pada Suami   Rumah tangga akan berbahagia, jika istri itu taat pada suami. Karena istri seperti inilah yang akan menyenangkan hati suami, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ   Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai, no. 3231; Ahmad, 2: 251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Bahkan istri yang seperti inilah yang akan dapat jaminan masuk surga lewat pintu surga mana saja yang ia mau. Disebutkan dalam hadits, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3- Punya Banyak Anak   Karena makin banyak anak, makin banyak yang mendo’akan. Namun dituntut anak tersebut adalah anak yang shalih. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).   Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   4- Menafkahi dengan Cukup   Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ   “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   5- Tidak Mudah-Mudahan Minta Cerai   Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ingat pula kata Ibnu Taimiyah, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 148) Yang jelas, jika ingin mewujudkan rumah tangga bahagia, berjalanlah di atas sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Malam 23 Dzulhijjah 1437 H saat hujan penuh berkah turun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak suami istri


Ingin rumah tangga bahagia? Coba jalankan 5 tips yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai berikut.   1- Membina Rumah Tangga dengan Agama   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Istri Taat Pada Suami   Rumah tangga akan berbahagia, jika istri itu taat pada suami. Karena istri seperti inilah yang akan menyenangkan hati suami, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ   Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai, no. 3231; Ahmad, 2: 251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Bahkan istri yang seperti inilah yang akan dapat jaminan masuk surga lewat pintu surga mana saja yang ia mau. Disebutkan dalam hadits, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3- Punya Banyak Anak   Karena makin banyak anak, makin banyak yang mendo’akan. Namun dituntut anak tersebut adalah anak yang shalih. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).   Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   4- Menafkahi dengan Cukup   Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ   “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   5- Tidak Mudah-Mudahan Minta Cerai   Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ingat pula kata Ibnu Taimiyah, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 148) Yang jelas, jika ingin mewujudkan rumah tangga bahagia, berjalanlah di atas sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Malam 23 Dzulhijjah 1437 H saat hujan penuh berkah turun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak suami istri

Kaedah Fikih (21): Kalau Lupa Bagaimana?

Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa

Kaedah Fikih (21): Kalau Lupa Bagaimana?

Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa
Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa


Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa

Buku Baru: Muslim yg Paling Sempurna Imannya yg Paling Baik Akhlaknya

Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com

Buku Baru: Muslim yg Paling Sempurna Imannya yg Paling Baik Akhlaknya

Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com
Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com


Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com

Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat

Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat

Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik
Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik


Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

Siapakah Abu Thurob Sebenarnya?

Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan

Siapakah Abu Thurob Sebenarnya?

Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan
Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan


Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan

Maksiat di Malam Jumat, Besarkah Dosanya?

Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat

Maksiat di Malam Jumat, Besarkah Dosanya?

Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat
Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat


Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (6)

Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (6)

Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir
Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir


Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir

Adab Mencium Hajar Aswad

Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran

Adab Mencium Hajar Aswad

Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran
Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran


Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran

Diancam Murtad

Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad

Diancam Murtad

Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad
Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad


Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad

Dukung 1000 Jilbab untuk Panggang Gunungkidul

Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab

Dukung 1000 Jilbab untuk Panggang Gunungkidul

Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab
Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab


Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab
Prev     Next