Kaedah Fikih (21): Kalau Lupa Bagaimana?

Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa

Kaedah Fikih (21): Kalau Lupa Bagaimana?

Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa
Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa


Bagaimana kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Kesimpulan dalam bait sya’ir di atas adalah jika lupa, maka tidak dikenai dosa. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155). Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)   Bahasan lengkap yang perlu dibaca: Meninggalkan Kewajiban dan Melakukan Larangan Karena Lupa.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskaedah fikih lupa

Buku Baru: Muslim yg Paling Sempurna Imannya yg Paling Baik Akhlaknya

Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com

Buku Baru: Muslim yg Paling Sempurna Imannya yg Paling Baik Akhlaknya

Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com
Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com


Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan ketaqwaan itu hanyalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, tanpa memperhatikan muamalah yang baik dengan hamba-hamba-Nya. Padahal, agama Islam ini mencakup ibadah kepada Allah dan juga bermuamalah yang baik dengan makhluk-makhluk-Nya.Buku Muslim Yang Paling Sempurna Imannya Yang Paling Baik Akhlaknya Menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bermuamalah.Buku ini merupakan kumpulan ceramah tentang Adab dan Akhlaq yang disampaikan oleh Ustadz Firanda, MA di grup WhatsApp Bimbingan Islam. Dengan bahasa yang ringan dan mudah difahami, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan hadits-hadits Nabi yang mengajarkan tentang Adab dan Akhlaq.Di dalam buku jilid I ini memuat Materi tentang :– Bab I Adab– Bab II Berbuat Kebaikan dan Menyambung Silaturahmi– Bab III Zuhud dan Wara’Ukuran Buku : 14 x 21 cmTebal :  288 halamanHarga BukuRp 85ribu / pcs(Gratis Ongkir seluruh Indonesia) Contoh dan gambar Buku bisa dilihat di : http://bit.ly/SampelBukuBiASPemesananHanya melalui WhatsAppke :  +62812-132-8145Format Pemesanan :# Buku Materi Adab & Akhlaq ———————#Jumlah Buku#Nama#Alamat Pengiriman#Kode Pos#No HpContoh :# Buku Materi Adab & Akhlaq———————# 5 Buku# SALSABILA# d/a Jln.  Dempo Dalam III No. 4A, kel. Mojosongo, kec. Jebres, Surakarta# 57127# +62822-2333-4004———–PEMBAYARANDapat dilakukan melalui Transfer ke :| Bank Syariah Mandiri| Kode bank 451| No.Rek 7103000507 | an. YPWA Bimbingan Islam———————-Pesan segera dan miliki… Jadikan Buku ini sebagai HADIAH TERBAIK untuk karib kerabat dan Sahabat Anda…www.bimbinganislam.com

Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat

Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat

Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik
Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik


Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”[1. HR. Muslim no. 1631].Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين ““Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”[2. As-Silsilah Ash-Shahihah no.2490 5/495, Al-Maktabah As-Syamilah].Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”[3. idem].Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”[4. Tafsir Ibnu Katsir 7/433, Darut Thayyibah, cet.II, 1420 H, Syamilah].Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”[5. Tafsir Jalalain hal. 535, Darus Salam, Riyadh, cet.II, 1422 H].Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”[6. Taisir Karimir Rahman, hal 780, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet.I, 1424 H].***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

Siapakah Abu Thurob Sebenarnya?

Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan

Siapakah Abu Thurob Sebenarnya?

Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan
Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan


Dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد العزيز يعني ابن أبي حازم عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال استعمل على المدينة رجل من آلمروان قال فدعا سهل بن سعد فأمره أن يشتم عليا قال فأبى سهل فقال له أما إذ أبيت فقل لعن الله أبا التراب فقال سهل ما كان لعلي اسم أحب إليه من أبي التراب وإن كان ليفرح إذا دعي بها فقال له أخبرنا عن قصته لم سمي أبا تراب قال جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليا في البيت فقال أين ابن عمك فقالت كان بيني وبينه شيء فغاضبني فخرج فلم يقل عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان انظر أين هو فجاء فقال يا رسول الله هو في المسجد راقد فجاءه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع قد سقط رداؤه عن شقه فأصابه تراب فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه ويقول قم أبا التراب قم أبا الترابTelah mengabarkan pada kami Qutaibah ibn Sa’id, dia berkata telah mengabarkan pada kami ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Abi Hazim, dari Abu Hazim, dari Sahl ibn Sa’ad beliau berkata, suatu ketika Madinah dikuasai oleh seorang dari Bani Marwan, maka ia memanggil Sahl ibn Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencela ‘Ali. Sahl pun menolaknya. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau engkau enggan, ucapkan saja semoga Allah melaknat Abu Thurob!’. Sahl pun berkata, ‘Tidak ada nama yang lebih dicintai ‘Ali daripada Abu Thurob bahkan ia sangat senang apabila dipanggil dengan nama itu!’. Penguasa itu pun berkata, ‘Kalau begitu kabarkan aku bagaimana kisahnya hingga ia dipanggil dengan nama Abu Thurob’. Sahl pun bercerita,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun ‘Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya: “Kemana putera pamanmu?” Fatimah menjawab, “Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Carilah, dimana dia!” Kemudian orang itu kembali dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata: “Wahai Abu Thurab (thurob = debu), bangunlah. Wahai Abu Thurob, bangunlah” (HR Bukhari dan Muslim).Faidah hadits : Keutamaan shahabat ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Bolehnya mencandai seorang yang sedang marah dengan sesuatu hal yang tidak membuatnya marah, bahkan lupa dengan marahnya Bolehnya menamai seseorang bukan dengan nama kuniyah selain nama anaknya, bahkan boleh menamai seseorang yang sudah punya nama kuniyah. Bolehnya menggelari seseorang dengan nama kuniyah selama tidak membuatnya merasa terganggu. Termasuk akhlak mulia Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang mertua beliau justru menghibur menantunya yang sedang marah. Bolehnya orang tua masuk ke rumah anaknya tanpa izin suami anaknya selama ia yakin apabila suaminya tahu ia akan ridha. Bolehnya tidur berbaring di masjid. ___Penulis: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs Menurut Islam, Ciri Orang Mukmin, Pohon Tandus, Hadits Tentang Silaturrahmi, Cara Belajar Adzan

Maksiat di Malam Jumat, Besarkah Dosanya?

Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat

Maksiat di Malam Jumat, Besarkah Dosanya?

Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat
Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat


Apakah bermaksiat atau berbuat dosa di malam Jumat makin besar dosanya dibanding malam atau hari lainnya? Karena kita tahu bahwasanya malam Jumat adalah malam yang mulia sebagaimana siang harinya.   Keutamaan Hari Jumat   1- Hari Jumat memiliki peristiwa-peristiwa penting   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, no. 854)   2- Hari Jumat adalah hari yang paling afdhal   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, 2: 272. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Perawinya tsiqah -kredibel-, termasuk dalam perawi shahihain selain dari ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman)   3- Hari Jumat adalah hari ied kaum muslimin   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?” Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menyebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laysa fi Ash-Shahihain, 86 bahwa hadits ini hasan) Bahasan lengkapnya tentang “Keutamaan Hari Jumat” baca di: Keistimewaan Hari Jumat   Keutamaan Malam Jumat   Malam Jumat termasuk malam yang mulia karena mengikuti siangnya atau harinya. Ibnu Muflih menyatakan dalam Al-Furu’ bahwa ada pendapat yang menyatakan malam Jum’at itu sama mulia seperti hari Jum’atnya. Beliau berkata sebagai berikut. Lailatul qadar adalah malam yang lebih afdhal dari malam-malam lainnya. Lailatul qadar lebih afdhal daripada malam Jumat. Hal ini berdasarkan ayat dan disebutkan oleh Imam Al-Khattabi ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Ibnu ‘Aqil sendiri menyebutkan ada dua pendapat dalam hal ini. Salah satunya yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa malam Jumat lebih utama karena malam Jumat itu terus berulang. Hari Jum’at sebagaimana diketahui adalah hari yang paling utama, maka malam Jum’at adalah ikutan dari hari Jum’at tersebut. Yang menyatakan bahwa malam Jum’at itu lebih utama adalah menjadi pendapat yang dipilih oleh Ibnu Batthah, Abul Hasan Al-Khirzi, Abu Hafsh Al-Barmaki. (Dinukil dari Fatwa Islam Web, no. 48477)   Perintahkan Memuliakan Hari dan Malam yang Mulia   Kita diperintahkan untuk memuliakan malam yang mulia seperti malam Jum’at sebagaimana perintah dalam ayat, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Dari sini, Ibnul Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa maksiat yang dilakukan pada malam Jumat berbeda dengan maksiat yang dilakukan di waktu lainnya. Ini bukan hanya berlaku untuk malam Jumat saja, namun setiap tempat dan waktu yang dimuliakan, maka melakukan dosa atau maksiat pada waktu tersebut dianggap lebih bermasalah. Contohnya mengenai bulan haram, maksiat yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dosanya dibanding waktu lainnya. Disebutkan dalam ayat, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)   Kesimpulannya, kita mesti menghormati malam Jumat sebagaimana kemuliaan hari Jumat. Sehingga berhati-hatilah dalam melakukan maksiat pada malam Jumat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 21 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat dosa besar jumat

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (6)

Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (6)

Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir
Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir


Kaum musyrikin tidak pernah mengingkari adanya sesembahan-sesembahan selain Allah. Mereka tahu bahwa terdapat banyak sesembahan-sesembahan selain Allah di dunia ini. Oleh karena itu, ketika diseru untuk mengucapkan lā ilāha illallāh, mereka menjawab sebagaimana dalam firman Allah berikut.أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَـهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ`Aja‘alal `ālihata ilāhan wāḥidan `inhāża lasyai`un ‘ujāb“Mengapa ia menjadikan sembahan-sembahan (kami) itu (harus ditinggalkan dan hanya menyembah) Sesembahan Yang Satu saja (Allah)? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Ṣād: 5).Seandainya makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada sesembahan kecuali Allah, maka kaum musyrikin dahulu akan menjawab “Ucapanmu salah, sesembahan-sesembahan itu banyak jumlahnya!”Lā ilāha illallāh adalah Inti Ajaran IslamLā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah adalah inti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka menentangnya karena makna kalimat tauhid tersebut mengharuskan mereka meninggalkan sesembahan-sesembahan selain Allah dan hanya menyembah Allah saja. Maka sangat pas dengan kenyataan penentangan mereka terhadap kalimat tauhid ini, ketika kalimat tersebut ditafsirkan dengan makna tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) kecuali Allah.Inilah inti ajaran para rasul ‘alaihimuṣ ṣalātu was sallam semenjak dahulu kal. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ālā:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian’” (QS. Al-Anbiyā`: 25).Memaknai Khabar Lā ilāha illallāhMenurut penafsiran mutakallimin, asya‘ariyyah, mu‘tazilah dan orang-orang yang mewarisi ilmu yunani khabar lā ilāha illallāh adalah maujūd. Mereka menafsirkan ulūhiyyah dengan tafsiran sebatas makna rubūbiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu makna lā ilāha illallāh adalah tidak ada Yang Maha Kaya, tak membutuhkan kepada selain-Nya dan (justru) selain-Nya lah yang membutuhkan-Nya kecuali Allah ” atau “Tidak ada Yang Maha Kuasa dalam menciptakan makhluk kecuali Allah”. Atau dengan kata lain “Tidak ada Rabb kecuali Allah”, yang berarti maknanya adalah sebatas tauḥīd rubūbiyyah.Jika ditafsirkan kata ilāha dengan makna rubūbiyyah dan khabar lā adalah maujūd, tentulah kaum musyrikin Quraisy zaman dahulu ketika diajak mengucapkan lā ilāha illallāh akan mengucapkannya dengan mudah, karena mereka tidak mengingkari rubūbiyyah Allah.Penafsiran lā ilāha illallāh dengan makna tiada sesembahan yang ada kecuali Allah mengandung makna yang sangat batil, yaitu seluruh sesembahan selain Allah itu adalah Allah Ta’ālā. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ṣāliḥ Al- ‘Uṡaimin  raḥimahullāh ketika mengingkari penafsiran tersebut,Jika Anda mengatakan lā ma‘būda maujūdun ilallāh maka patung-patung itu semuanya adalah Allah dan (ucapan) ini adalah kemungkaran yang (sangat) besar[1. BayenahSalaf.com/vb/showthread.php?t=13853].Kenyataan membuktikan bahwa terdapat sesembahan-sesembahan selain Allah, namun jelas itu adalah sesembahan-sesembahan yang batil dan tidaklah memiliki hak untuk diibadahi.[Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___🔍 Yahudi Laknatullah, Dosa Riya, Wanita Bercadar Memanah Dan Berkuda, Syarat Membayar Zakat, Ciri Ciri Orang Kikir

Adab Mencium Hajar Aswad

Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran

Adab Mencium Hajar Aswad

Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran
Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran


Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentuHajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar AswadMenciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظلم ظلمات يوم القيامة“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bahDi sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswadKarena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang andaTerlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakanDisarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lainSilahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Kesedihan Dalam Islam, Islam Web Net, Urutan Dzikir Setelah Sholat, Ilmu Dunia Akhirat, Uang Gaib Menurut Al Quran

Diancam Murtad

Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad

Diancam Murtad

Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad
Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad


Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijma’ dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih Mati   Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bermanfaat.   Referensi: Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Tagskaedah fikih memaksa murtad

Dukung 1000 Jilbab untuk Panggang Gunungkidul

Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab

Dukung 1000 Jilbab untuk Panggang Gunungkidul

Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab
Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab


Dalam waktu sepekan dibutuhkan donasi untuk tebar jilbab. Rencana 1000 jilbab akan disebar saat moment #Panggang Mengaji yang diadakan oleh Pengajian Aisiyah Panggang bekerjasama dengan Pesantrena Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kajian Akbar tersebut akan dilaksanakan pada Ahad Pon, 25 September 2016 (23 Dzulhijjah 1437 H) di Masjid Ash-Shofudin, Dusun Krambil, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, D.I.Y.   Dibutuhkan dana sebesar Rp.80.000.000,- (rincian: Rp.60.000.000,- untuk 1000 jilbab, Rp.20.000.000,- operasional kajian).   Silakan mentransfer dana sebelum Ahad, 25-09-2016 ke rekening: BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin Lalu konfirmasi via SMS/ WA: 082313950500 Ketik: Dana Sosial Jilbab # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi   * Kali ini donasi hanya berbentuk uang karena mepetnya waktu. Saat ini donasi jilbab mengalami minus 50 juta rupiah. Karena 1000 jilbab sudah dibayar di muka lebih dahulu.   Anda bisa menjadi perantara hidayah untuk orang desa yang mau berjilbab. Semoga Allah berkahi rezekinya. Info donasi: 0811267791 (SMS/WA/Telp) — Info Rumaysho.Com & Darush Sholihin.Com Tagstebar jilbab

Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa

Kalau dipaksa, maka tidak dikenai dosa. Maksudnya bagaimana?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Dua Bentuk Memaksa Dipaksa berarti membawa orang lain pada sesuatu yang tidak ia inginkan dan tidak ia harapkan. Memaksa itu ada dua bentuk: Pertama: Memaksa yang membuat tidak ada pilihan sama sekali, seperti orang yang akan dilempar dari ketinggian. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah mulji’. Kedua: Memaksa yang tetap masih ada pilihan, seperti orang yang ditakut-takuti untuk dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipenjara atau dipukul. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah ghairu mulji’.   Syarat Disebut Suatu Perbuatan Dipaksa   Orang yang memaksa mampu untuk mewujudkan apa yang ia ancam. Orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegah apa yang dipaksa padanya. Orang yang dipaksa punya sangkaan kuat kalau yang memaksa bisa mewujudkan apa yang ia ancam. Yang diancam itu akan segera dilaksanakan, bukan suatu yang tertunda. Semoga bermanfaat.     Referensi: Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaedah fikih memaksa

Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa

Kalau dipaksa, maka tidak dikenai dosa. Maksudnya bagaimana?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Dua Bentuk Memaksa Dipaksa berarti membawa orang lain pada sesuatu yang tidak ia inginkan dan tidak ia harapkan. Memaksa itu ada dua bentuk: Pertama: Memaksa yang membuat tidak ada pilihan sama sekali, seperti orang yang akan dilempar dari ketinggian. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah mulji’. Kedua: Memaksa yang tetap masih ada pilihan, seperti orang yang ditakut-takuti untuk dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipenjara atau dipukul. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah ghairu mulji’.   Syarat Disebut Suatu Perbuatan Dipaksa   Orang yang memaksa mampu untuk mewujudkan apa yang ia ancam. Orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegah apa yang dipaksa padanya. Orang yang dipaksa punya sangkaan kuat kalau yang memaksa bisa mewujudkan apa yang ia ancam. Yang diancam itu akan segera dilaksanakan, bukan suatu yang tertunda. Semoga bermanfaat.     Referensi: Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaedah fikih memaksa
Kalau dipaksa, maka tidak dikenai dosa. Maksudnya bagaimana?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Dua Bentuk Memaksa Dipaksa berarti membawa orang lain pada sesuatu yang tidak ia inginkan dan tidak ia harapkan. Memaksa itu ada dua bentuk: Pertama: Memaksa yang membuat tidak ada pilihan sama sekali, seperti orang yang akan dilempar dari ketinggian. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah mulji’. Kedua: Memaksa yang tetap masih ada pilihan, seperti orang yang ditakut-takuti untuk dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipenjara atau dipukul. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah ghairu mulji’.   Syarat Disebut Suatu Perbuatan Dipaksa   Orang yang memaksa mampu untuk mewujudkan apa yang ia ancam. Orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegah apa yang dipaksa padanya. Orang yang dipaksa punya sangkaan kuat kalau yang memaksa bisa mewujudkan apa yang ia ancam. Yang diancam itu akan segera dilaksanakan, bukan suatu yang tertunda. Semoga bermanfaat.     Referensi: Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaedah fikih memaksa


Kalau dipaksa, maka tidak dikenai dosa. Maksudnya bagaimana?   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan   Dua Bentuk Memaksa Dipaksa berarti membawa orang lain pada sesuatu yang tidak ia inginkan dan tidak ia harapkan. Memaksa itu ada dua bentuk: Pertama: Memaksa yang membuat tidak ada pilihan sama sekali, seperti orang yang akan dilempar dari ketinggian. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah mulji’. Kedua: Memaksa yang tetap masih ada pilihan, seperti orang yang ditakut-takuti untuk dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipenjara atau dipukul. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah ghairu mulji’.   Syarat Disebut Suatu Perbuatan Dipaksa   Orang yang memaksa mampu untuk mewujudkan apa yang ia ancam. Orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegah apa yang dipaksa padanya. Orang yang dipaksa punya sangkaan kuat kalau yang memaksa bisa mewujudkan apa yang ia ancam. Yang diancam itu akan segera dilaksanakan, bukan suatu yang tertunda. Semoga bermanfaat.     Referensi: Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaedah fikih memaksa

Malaikat Pun Menaruh Hormat

Kita tahu bahwa malaikat adalah makhluk yang paling taat dan tidak bermaksiat pada Allah. Walau demikian, malaikat sangat menaruh hormat pada orang yang belajar ilmu agama. Dalam hadits dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ “Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Arti hadits tersebut kata para ulama, para malaikat itu merendahkan diri di hadapan penuntut ilmu dan menaruh hormat padanya. Ada ulama pula yang mengungkapkan bahwa yang dimaksud adalah malaikat itu mendoakan para penuntut ilmu karena membentangkan sayap sama seperti membentangkan tangan untuk berdo’a. Sebab sayap burung adalah ibarat tangan pada kita. Lihat pembahasan Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim Asykala min Talkhis Kitab Muslim. Ibnul Qayyim juga menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1: 63) bahwa malaikat meletakkan sayapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya pada penuntut ilmu serta sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan karena penuntut ilmu telah membawa warisan nabi. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kemuliaan dan kedudukan seorang penuntut ilmu (agama) di hadapan para malaikat. Di sini juga mengajarkan pada kita untuk menaruh hormat pada setiap orang yang mempelajari ilmu agama seperti para penghafal Al-Qur’an, para pelajar hadits nabawi, dan yang mendalami ilmu agama lainnya. Semoga bermanfaat. —- Malam 19 Dzulhijjah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar

Malaikat Pun Menaruh Hormat

Kita tahu bahwa malaikat adalah makhluk yang paling taat dan tidak bermaksiat pada Allah. Walau demikian, malaikat sangat menaruh hormat pada orang yang belajar ilmu agama. Dalam hadits dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ “Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Arti hadits tersebut kata para ulama, para malaikat itu merendahkan diri di hadapan penuntut ilmu dan menaruh hormat padanya. Ada ulama pula yang mengungkapkan bahwa yang dimaksud adalah malaikat itu mendoakan para penuntut ilmu karena membentangkan sayap sama seperti membentangkan tangan untuk berdo’a. Sebab sayap burung adalah ibarat tangan pada kita. Lihat pembahasan Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim Asykala min Talkhis Kitab Muslim. Ibnul Qayyim juga menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1: 63) bahwa malaikat meletakkan sayapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya pada penuntut ilmu serta sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan karena penuntut ilmu telah membawa warisan nabi. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kemuliaan dan kedudukan seorang penuntut ilmu (agama) di hadapan para malaikat. Di sini juga mengajarkan pada kita untuk menaruh hormat pada setiap orang yang mempelajari ilmu agama seperti para penghafal Al-Qur’an, para pelajar hadits nabawi, dan yang mendalami ilmu agama lainnya. Semoga bermanfaat. —- Malam 19 Dzulhijjah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar
Kita tahu bahwa malaikat adalah makhluk yang paling taat dan tidak bermaksiat pada Allah. Walau demikian, malaikat sangat menaruh hormat pada orang yang belajar ilmu agama. Dalam hadits dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ “Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Arti hadits tersebut kata para ulama, para malaikat itu merendahkan diri di hadapan penuntut ilmu dan menaruh hormat padanya. Ada ulama pula yang mengungkapkan bahwa yang dimaksud adalah malaikat itu mendoakan para penuntut ilmu karena membentangkan sayap sama seperti membentangkan tangan untuk berdo’a. Sebab sayap burung adalah ibarat tangan pada kita. Lihat pembahasan Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim Asykala min Talkhis Kitab Muslim. Ibnul Qayyim juga menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1: 63) bahwa malaikat meletakkan sayapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya pada penuntut ilmu serta sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan karena penuntut ilmu telah membawa warisan nabi. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kemuliaan dan kedudukan seorang penuntut ilmu (agama) di hadapan para malaikat. Di sini juga mengajarkan pada kita untuk menaruh hormat pada setiap orang yang mempelajari ilmu agama seperti para penghafal Al-Qur’an, para pelajar hadits nabawi, dan yang mendalami ilmu agama lainnya. Semoga bermanfaat. —- Malam 19 Dzulhijjah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar


Kita tahu bahwa malaikat adalah makhluk yang paling taat dan tidak bermaksiat pada Allah. Walau demikian, malaikat sangat menaruh hormat pada orang yang belajar ilmu agama. Dalam hadits dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ “Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Arti hadits tersebut kata para ulama, para malaikat itu merendahkan diri di hadapan penuntut ilmu dan menaruh hormat padanya. Ada ulama pula yang mengungkapkan bahwa yang dimaksud adalah malaikat itu mendoakan para penuntut ilmu karena membentangkan sayap sama seperti membentangkan tangan untuk berdo’a. Sebab sayap burung adalah ibarat tangan pada kita. Lihat pembahasan Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim Asykala min Talkhis Kitab Muslim. Ibnul Qayyim juga menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1: 63) bahwa malaikat meletakkan sayapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya pada penuntut ilmu serta sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan karena penuntut ilmu telah membawa warisan nabi. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kemuliaan dan kedudukan seorang penuntut ilmu (agama) di hadapan para malaikat. Di sini juga mengajarkan pada kita untuk menaruh hormat pada setiap orang yang mempelajari ilmu agama seperti para penghafal Al-Qur’an, para pelajar hadits nabawi, dan yang mendalami ilmu agama lainnya. Semoga bermanfaat. —- Malam 19 Dzulhijjah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Pernah mendengar kata wara’? Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu. Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting. Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya. Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah. Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya. Dalam hal ini bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus  berpegang teguh pada hukum asal tersebut. Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin. Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswara

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Pernah mendengar kata wara’? Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu. Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting. Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya. Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah. Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya. Dalam hal ini bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus  berpegang teguh pada hukum asal tersebut. Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin. Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswara
Pernah mendengar kata wara’? Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu. Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting. Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya. Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah. Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya. Dalam hal ini bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus  berpegang teguh pada hukum asal tersebut. Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin. Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswara


Pernah mendengar kata wara’? Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu. Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting. Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya. Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah. Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya. Dalam hal ini bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus  berpegang teguh pada hukum asal tersebut. Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin. Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 18 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswara

Kirim Pahala Sedekah untuk Ahli Maksiat

Apakah jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat? Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat. Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.   Hadits pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)   Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2762)   Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut. أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِ نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِينَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْراً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ » Dari Al-‘Ash bin Wail bernazar di Jahiliyah bahwa ia akan menyembelih 100 ekor unta. Lalu Hisyam bin Al-‘Ash menyembelih bagiannya 50 ekor. Lantas ‘Amr bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Adapun bapakmu, jika ia benar-benar mentauhidkan Allah, lantas engkau pun puasa dan engkau bersedekah atas nama dirinya, maka itu bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad, 2: 181. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Semoga Allah menjadikan artikel ini sebagai ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di @DS Panggang, Gunungkidul, Malam Senin Pahing, 17 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala

Kirim Pahala Sedekah untuk Ahli Maksiat

Apakah jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat? Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat. Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.   Hadits pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)   Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2762)   Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut. أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِ نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِينَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْراً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ » Dari Al-‘Ash bin Wail bernazar di Jahiliyah bahwa ia akan menyembelih 100 ekor unta. Lalu Hisyam bin Al-‘Ash menyembelih bagiannya 50 ekor. Lantas ‘Amr bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Adapun bapakmu, jika ia benar-benar mentauhidkan Allah, lantas engkau pun puasa dan engkau bersedekah atas nama dirinya, maka itu bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad, 2: 181. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Semoga Allah menjadikan artikel ini sebagai ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di @DS Panggang, Gunungkidul, Malam Senin Pahing, 17 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala
Apakah jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat? Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat. Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.   Hadits pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)   Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2762)   Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut. أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِ نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِينَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْراً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ » Dari Al-‘Ash bin Wail bernazar di Jahiliyah bahwa ia akan menyembelih 100 ekor unta. Lalu Hisyam bin Al-‘Ash menyembelih bagiannya 50 ekor. Lantas ‘Amr bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Adapun bapakmu, jika ia benar-benar mentauhidkan Allah, lantas engkau pun puasa dan engkau bersedekah atas nama dirinya, maka itu bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad, 2: 181. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Semoga Allah menjadikan artikel ini sebagai ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di @DS Panggang, Gunungkidul, Malam Senin Pahing, 17 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala


Apakah jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat? Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat. Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.   Hadits pertama: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)   Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2762)   Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut. أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِ نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِينَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْراً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ » Dari Al-‘Ash bin Wail bernazar di Jahiliyah bahwa ia akan menyembelih 100 ekor unta. Lalu Hisyam bin Al-‘Ash menyembelih bagiannya 50 ekor. Lantas ‘Amr bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Adapun bapakmu, jika ia benar-benar mentauhidkan Allah, lantas engkau pun puasa dan engkau bersedekah atas nama dirinya, maka itu bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad, 2: 181. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Semoga Allah menjadikan artikel ini sebagai ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di @DS Panggang, Gunungkidul, Malam Senin Pahing, 17 Dzulhijjah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskirim pahala
Prev     Next