Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan

Jadilah pelopor kebaikan (sunnah yang baik), bukan jadi pelopor kejahatan (sunnah yang jelek).   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat.   Oleh karenanya nikmat sehat itu, patut kita syukuri. Karena nikmat sehat itu lebih baik daripada nikmat kaya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah, no. 2141; Ahmad 4: 69, shahih kata Syaikh Al Albani)   Nabi terakhir dan menjadi penghulu para Nabi, nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita bershalawat di hari Jumat. Siapa yang memperbanyak shalawat kepada beliau, maka dialah yang punya peluang besar mendapatkan syafa’at beliau pada hari kiamat kelak.   Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017)   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya.” (HR. Muslim, no. 1677)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674)   Beberapa dalil di atas membicarakan ada yang menjadi pelopor dalam sedekah, sehingga ia mendapatkan pahala dari sedekah yang ia contohkan dan pahala dari orang yang mengikutinya. Maka setiap kebaikan berlaku seperti itu pula. Namun hati-hati dalam memberikan contoh dalam kejelekan, menjadi pelopor kejelekan, misal dengan mengajarkan suatu maksiat dan amalan yang tiada tuntunan, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mencontoh kita.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Dua hal yang perlu diingatkan lagi. Pertama, dakwah itu hendaklah didahului dengan mengamalkan ilmu terlebih dahulu.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3).   Janganlah berlaku seperti orang Yahudi yang Allah sebutkan dalam ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44).   Sungguh aneh, jika dia dakwahi orang untuk beramal sesuai tuntunan, sedangkan dia yang pertama kali melanggar. Sungguh aneh, jika dia dakwahi para wanita untuk menutup aurat, sedangkan istri dan putrinya sendiri mengumbar aurat. Jadilah pelopor kebaikan dari diri sendiri dan keluarga kita. Praktikkanlah ilmu yang ada.   Kedua, dakwah hendaklah punya dasar, janganlah cuma punya modal semangat, namun tidak paham akan hadits, tidak paham cara menjelaskan, apalagi menjawab persoalan yang ditanyakan.   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)   Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbid'ah bid'ah hasanah sedekah

Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan

Jadilah pelopor kebaikan (sunnah yang baik), bukan jadi pelopor kejahatan (sunnah yang jelek).   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat.   Oleh karenanya nikmat sehat itu, patut kita syukuri. Karena nikmat sehat itu lebih baik daripada nikmat kaya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah, no. 2141; Ahmad 4: 69, shahih kata Syaikh Al Albani)   Nabi terakhir dan menjadi penghulu para Nabi, nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita bershalawat di hari Jumat. Siapa yang memperbanyak shalawat kepada beliau, maka dialah yang punya peluang besar mendapatkan syafa’at beliau pada hari kiamat kelak.   Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017)   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya.” (HR. Muslim, no. 1677)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674)   Beberapa dalil di atas membicarakan ada yang menjadi pelopor dalam sedekah, sehingga ia mendapatkan pahala dari sedekah yang ia contohkan dan pahala dari orang yang mengikutinya. Maka setiap kebaikan berlaku seperti itu pula. Namun hati-hati dalam memberikan contoh dalam kejelekan, menjadi pelopor kejelekan, misal dengan mengajarkan suatu maksiat dan amalan yang tiada tuntunan, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mencontoh kita.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Dua hal yang perlu diingatkan lagi. Pertama, dakwah itu hendaklah didahului dengan mengamalkan ilmu terlebih dahulu.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3).   Janganlah berlaku seperti orang Yahudi yang Allah sebutkan dalam ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44).   Sungguh aneh, jika dia dakwahi orang untuk beramal sesuai tuntunan, sedangkan dia yang pertama kali melanggar. Sungguh aneh, jika dia dakwahi para wanita untuk menutup aurat, sedangkan istri dan putrinya sendiri mengumbar aurat. Jadilah pelopor kebaikan dari diri sendiri dan keluarga kita. Praktikkanlah ilmu yang ada.   Kedua, dakwah hendaklah punya dasar, janganlah cuma punya modal semangat, namun tidak paham akan hadits, tidak paham cara menjelaskan, apalagi menjawab persoalan yang ditanyakan.   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)   Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbid'ah bid'ah hasanah sedekah
Jadilah pelopor kebaikan (sunnah yang baik), bukan jadi pelopor kejahatan (sunnah yang jelek).   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat.   Oleh karenanya nikmat sehat itu, patut kita syukuri. Karena nikmat sehat itu lebih baik daripada nikmat kaya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah, no. 2141; Ahmad 4: 69, shahih kata Syaikh Al Albani)   Nabi terakhir dan menjadi penghulu para Nabi, nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita bershalawat di hari Jumat. Siapa yang memperbanyak shalawat kepada beliau, maka dialah yang punya peluang besar mendapatkan syafa’at beliau pada hari kiamat kelak.   Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017)   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya.” (HR. Muslim, no. 1677)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674)   Beberapa dalil di atas membicarakan ada yang menjadi pelopor dalam sedekah, sehingga ia mendapatkan pahala dari sedekah yang ia contohkan dan pahala dari orang yang mengikutinya. Maka setiap kebaikan berlaku seperti itu pula. Namun hati-hati dalam memberikan contoh dalam kejelekan, menjadi pelopor kejelekan, misal dengan mengajarkan suatu maksiat dan amalan yang tiada tuntunan, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mencontoh kita.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Dua hal yang perlu diingatkan lagi. Pertama, dakwah itu hendaklah didahului dengan mengamalkan ilmu terlebih dahulu.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3).   Janganlah berlaku seperti orang Yahudi yang Allah sebutkan dalam ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44).   Sungguh aneh, jika dia dakwahi orang untuk beramal sesuai tuntunan, sedangkan dia yang pertama kali melanggar. Sungguh aneh, jika dia dakwahi para wanita untuk menutup aurat, sedangkan istri dan putrinya sendiri mengumbar aurat. Jadilah pelopor kebaikan dari diri sendiri dan keluarga kita. Praktikkanlah ilmu yang ada.   Kedua, dakwah hendaklah punya dasar, janganlah cuma punya modal semangat, namun tidak paham akan hadits, tidak paham cara menjelaskan, apalagi menjawab persoalan yang ditanyakan.   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)   Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbid'ah bid'ah hasanah sedekah


Jadilah pelopor kebaikan (sunnah yang baik), bukan jadi pelopor kejahatan (sunnah yang jelek).   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat.   Oleh karenanya nikmat sehat itu, patut kita syukuri. Karena nikmat sehat itu lebih baik daripada nikmat kaya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah, no. 2141; Ahmad 4: 69, shahih kata Syaikh Al Albani)   Nabi terakhir dan menjadi penghulu para Nabi, nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita bershalawat di hari Jumat. Siapa yang memperbanyak shalawat kepada beliau, maka dialah yang punya peluang besar mendapatkan syafa’at beliau pada hari kiamat kelak.   Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017)   Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya.” (HR. Muslim, no. 1677)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikit pun juga. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674)   Beberapa dalil di atas membicarakan ada yang menjadi pelopor dalam sedekah, sehingga ia mendapatkan pahala dari sedekah yang ia contohkan dan pahala dari orang yang mengikutinya. Maka setiap kebaikan berlaku seperti itu pula. Namun hati-hati dalam memberikan contoh dalam kejelekan, menjadi pelopor kejelekan, misal dengan mengajarkan suatu maksiat dan amalan yang tiada tuntunan, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mencontoh kita.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Dua hal yang perlu diingatkan lagi. Pertama, dakwah itu hendaklah didahului dengan mengamalkan ilmu terlebih dahulu.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3).   Janganlah berlaku seperti orang Yahudi yang Allah sebutkan dalam ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44).   Sungguh aneh, jika dia dakwahi orang untuk beramal sesuai tuntunan, sedangkan dia yang pertama kali melanggar. Sungguh aneh, jika dia dakwahi para wanita untuk menutup aurat, sedangkan istri dan putrinya sendiri mengumbar aurat. Jadilah pelopor kebaikan dari diri sendiri dan keluarga kita. Praktikkanlah ilmu yang ada.   Kedua, dakwah hendaklah punya dasar, janganlah cuma punya modal semangat, namun tidak paham akan hadits, tidak paham cara menjelaskan, apalagi menjawab persoalan yang ditanyakan.   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)   Yang dimaksud dengan hadits ini adalah sampaikan kalimat yang bermanfaat, bisa jadi dari ayat Al Qur’an atau hadits (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 360).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Pelopor Kebaikan — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbid'ah bid'ah hasanah sedekah

Mengambil Harta Anak Tanpa Izin

Bolehkah orang tua mengambil harta anak tanpa izin?   Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam kitab sunannya (Sunan Abu Daud), “Seseorang memakan harta anaknya.”   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ “Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)   Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat: Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya. Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis siang, 25 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua nafkah

Mengambil Harta Anak Tanpa Izin

Bolehkah orang tua mengambil harta anak tanpa izin?   Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam kitab sunannya (Sunan Abu Daud), “Seseorang memakan harta anaknya.”   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ “Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)   Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat: Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya. Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis siang, 25 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua nafkah
Bolehkah orang tua mengambil harta anak tanpa izin?   Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam kitab sunannya (Sunan Abu Daud), “Seseorang memakan harta anaknya.”   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ “Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)   Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat: Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya. Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis siang, 25 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua nafkah


Bolehkah orang tua mengambil harta anak tanpa izin?   Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam kitab sunannya (Sunan Abu Daud), “Seseorang memakan harta anaknya.”   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ “Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)   Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat: Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya. Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis siang, 25 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua nafkah

Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu

Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan)   Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj. — Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsnafkah

Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu

Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan)   Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj. — Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsnafkah
Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan)   Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj. — Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsnafkah


Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan)   Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Dalil dari Al-Qur’an, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj. — Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsnafkah

Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke

Cukup sedih saja lihat ada anak yang merawat orang tua yang sudah kena stroke. Saat memandikan orang tuanya, ia malah memukul badan orang tuanya hingga memar-memar. Itu terjadi karena anak tidak sabar merawat orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan berpenyakitan. Kami cuma katakan, hidup anak ini tidak akan selamat, hidupnya tidak akan berkah.   Itu Durhaka Anak tersebut disebut anak yang durhaka. Kenapa? Imam Nawawi dalam Shahih Muslim (2: 77) berkata: ” ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Kata Kasar, Keras, dan Menyakitkan Orang tua kita yang kena stroke pun punya hak dari kita sebagai anak untuk berbakti padanya. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari yang dimaksud dengan ayat di atas,  فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Lihatlah pada ayat di atas, berkata kasar semacam itu tidak boleh dilakukan saat orang tua berusia lanjut. Karena memang anak ketika itu tidak sabar untuk mengurus orang tuanya sendiri. Maka Allah peringatkan. Ingatlah orang tua yang berusia lanjut -walau stroke- tetap masih bisa mendoakan jelek pada anaknya kalau ia dalam keadaan kecewa berat. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dosa Durhaka pada Orang Tua Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari; Muslim) Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Bentuk Durhaka ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إبكاء الوالدين من العقوق ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” Mujahid rahimahullah mengatakan, لا ينبغي للولد أن يدفع يد والده إذا ضربه، ومن شد النظر إلى والديه لم يبرهما، ومن أدخل عليهما ما يحزنهما فقد عقهما “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إذا أمرك والدك بشيء فلم تطعهما فقد عققتهما العقوق كله “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birrul Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy)   Mumpung Masih Terbuka Pintu Itu Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900; Ibnu Majah no. 3663; Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al-Qadhi Baidhawi mengatakan, “Bakti pada orang tua adalah pintu terbaik dan paling tinggi untuk masuk surga. Maksudnya, sarana terbaik untuk masuk surga dan yang mengantarkan pada derajat tertinggi di surga adalah lewat mentaati orang tua dan berusaha mendampinginya. Ada juga ulama yang mengatakan, ‘Di surga ada banyak pintu. Yang paling nyaman dimasuki adalah yang paling tengah. Dan sebab untuk bisa masuk surga melalui pintu tersebut adalah melakukan kewajiban kepada orang tua.’ (Tuhfah Al-Ahwadzi, 6: 8-9). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk bisa berbakti pada orang tua kita, juga bersabar dalam menghadapi mereka di usia tua. Moga Allah membukakan pintu surga pada kita semua karena bentuk bakti tersebut. —- Disusun @ Rejeki 3, Ambon, menjelang Shubuh 23 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua durhaka durhaka orang tua

Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke

Cukup sedih saja lihat ada anak yang merawat orang tua yang sudah kena stroke. Saat memandikan orang tuanya, ia malah memukul badan orang tuanya hingga memar-memar. Itu terjadi karena anak tidak sabar merawat orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan berpenyakitan. Kami cuma katakan, hidup anak ini tidak akan selamat, hidupnya tidak akan berkah.   Itu Durhaka Anak tersebut disebut anak yang durhaka. Kenapa? Imam Nawawi dalam Shahih Muslim (2: 77) berkata: ” ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Kata Kasar, Keras, dan Menyakitkan Orang tua kita yang kena stroke pun punya hak dari kita sebagai anak untuk berbakti padanya. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari yang dimaksud dengan ayat di atas,  فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Lihatlah pada ayat di atas, berkata kasar semacam itu tidak boleh dilakukan saat orang tua berusia lanjut. Karena memang anak ketika itu tidak sabar untuk mengurus orang tuanya sendiri. Maka Allah peringatkan. Ingatlah orang tua yang berusia lanjut -walau stroke- tetap masih bisa mendoakan jelek pada anaknya kalau ia dalam keadaan kecewa berat. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dosa Durhaka pada Orang Tua Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari; Muslim) Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Bentuk Durhaka ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إبكاء الوالدين من العقوق ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” Mujahid rahimahullah mengatakan, لا ينبغي للولد أن يدفع يد والده إذا ضربه، ومن شد النظر إلى والديه لم يبرهما، ومن أدخل عليهما ما يحزنهما فقد عقهما “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إذا أمرك والدك بشيء فلم تطعهما فقد عققتهما العقوق كله “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birrul Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy)   Mumpung Masih Terbuka Pintu Itu Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900; Ibnu Majah no. 3663; Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al-Qadhi Baidhawi mengatakan, “Bakti pada orang tua adalah pintu terbaik dan paling tinggi untuk masuk surga. Maksudnya, sarana terbaik untuk masuk surga dan yang mengantarkan pada derajat tertinggi di surga adalah lewat mentaati orang tua dan berusaha mendampinginya. Ada juga ulama yang mengatakan, ‘Di surga ada banyak pintu. Yang paling nyaman dimasuki adalah yang paling tengah. Dan sebab untuk bisa masuk surga melalui pintu tersebut adalah melakukan kewajiban kepada orang tua.’ (Tuhfah Al-Ahwadzi, 6: 8-9). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk bisa berbakti pada orang tua kita, juga bersabar dalam menghadapi mereka di usia tua. Moga Allah membukakan pintu surga pada kita semua karena bentuk bakti tersebut. —- Disusun @ Rejeki 3, Ambon, menjelang Shubuh 23 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua durhaka durhaka orang tua
Cukup sedih saja lihat ada anak yang merawat orang tua yang sudah kena stroke. Saat memandikan orang tuanya, ia malah memukul badan orang tuanya hingga memar-memar. Itu terjadi karena anak tidak sabar merawat orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan berpenyakitan. Kami cuma katakan, hidup anak ini tidak akan selamat, hidupnya tidak akan berkah.   Itu Durhaka Anak tersebut disebut anak yang durhaka. Kenapa? Imam Nawawi dalam Shahih Muslim (2: 77) berkata: ” ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Kata Kasar, Keras, dan Menyakitkan Orang tua kita yang kena stroke pun punya hak dari kita sebagai anak untuk berbakti padanya. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari yang dimaksud dengan ayat di atas,  فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Lihatlah pada ayat di atas, berkata kasar semacam itu tidak boleh dilakukan saat orang tua berusia lanjut. Karena memang anak ketika itu tidak sabar untuk mengurus orang tuanya sendiri. Maka Allah peringatkan. Ingatlah orang tua yang berusia lanjut -walau stroke- tetap masih bisa mendoakan jelek pada anaknya kalau ia dalam keadaan kecewa berat. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dosa Durhaka pada Orang Tua Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari; Muslim) Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Bentuk Durhaka ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إبكاء الوالدين من العقوق ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” Mujahid rahimahullah mengatakan, لا ينبغي للولد أن يدفع يد والده إذا ضربه، ومن شد النظر إلى والديه لم يبرهما، ومن أدخل عليهما ما يحزنهما فقد عقهما “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إذا أمرك والدك بشيء فلم تطعهما فقد عققتهما العقوق كله “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birrul Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy)   Mumpung Masih Terbuka Pintu Itu Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900; Ibnu Majah no. 3663; Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al-Qadhi Baidhawi mengatakan, “Bakti pada orang tua adalah pintu terbaik dan paling tinggi untuk masuk surga. Maksudnya, sarana terbaik untuk masuk surga dan yang mengantarkan pada derajat tertinggi di surga adalah lewat mentaati orang tua dan berusaha mendampinginya. Ada juga ulama yang mengatakan, ‘Di surga ada banyak pintu. Yang paling nyaman dimasuki adalah yang paling tengah. Dan sebab untuk bisa masuk surga melalui pintu tersebut adalah melakukan kewajiban kepada orang tua.’ (Tuhfah Al-Ahwadzi, 6: 8-9). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk bisa berbakti pada orang tua kita, juga bersabar dalam menghadapi mereka di usia tua. Moga Allah membukakan pintu surga pada kita semua karena bentuk bakti tersebut. —- Disusun @ Rejeki 3, Ambon, menjelang Shubuh 23 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua durhaka durhaka orang tua


Cukup sedih saja lihat ada anak yang merawat orang tua yang sudah kena stroke. Saat memandikan orang tuanya, ia malah memukul badan orang tuanya hingga memar-memar. Itu terjadi karena anak tidak sabar merawat orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan berpenyakitan. Kami cuma katakan, hidup anak ini tidak akan selamat, hidupnya tidak akan berkah.   Itu Durhaka Anak tersebut disebut anak yang durhaka. Kenapa? Imam Nawawi dalam Shahih Muslim (2: 77) berkata: ” ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Kata Kasar, Keras, dan Menyakitkan Orang tua kita yang kena stroke pun punya hak dari kita sebagai anak untuk berbakti padanya. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari yang dimaksud dengan ayat di atas,  فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Lihatlah pada ayat di atas, berkata kasar semacam itu tidak boleh dilakukan saat orang tua berusia lanjut. Karena memang anak ketika itu tidak sabar untuk mengurus orang tuanya sendiri. Maka Allah peringatkan. Ingatlah orang tua yang berusia lanjut -walau stroke- tetap masih bisa mendoakan jelek pada anaknya kalau ia dalam keadaan kecewa berat. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dosa Durhaka pada Orang Tua Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari; Muslim) Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Bentuk Durhaka ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إبكاء الوالدين من العقوق ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” Mujahid rahimahullah mengatakan, لا ينبغي للولد أن يدفع يد والده إذا ضربه، ومن شد النظر إلى والديه لم يبرهما، ومن أدخل عليهما ما يحزنهما فقد عقهما “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إذا أمرك والدك بشيء فلم تطعهما فقد عققتهما العقوق كله “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birrul Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy)   Mumpung Masih Terbuka Pintu Itu Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900; Ibnu Majah no. 3663; Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al-Qadhi Baidhawi mengatakan, “Bakti pada orang tua adalah pintu terbaik dan paling tinggi untuk masuk surga. Maksudnya, sarana terbaik untuk masuk surga dan yang mengantarkan pada derajat tertinggi di surga adalah lewat mentaati orang tua dan berusaha mendampinginya. Ada juga ulama yang mengatakan, ‘Di surga ada banyak pintu. Yang paling nyaman dimasuki adalah yang paling tengah. Dan sebab untuk bisa masuk surga melalui pintu tersebut adalah melakukan kewajiban kepada orang tua.’ (Tuhfah Al-Ahwadzi, 6: 8-9). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk bisa berbakti pada orang tua kita, juga bersabar dalam menghadapi mereka di usia tua. Moga Allah membukakan pintu surga pada kita semua karena bentuk bakti tersebut. —- Disusun @ Rejeki 3, Ambon, menjelang Shubuh 23 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbakti orang tua durhaka durhaka orang tua

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (3)

2. Tauhid Itu Yang UtamaSesungguhnya pembuka berbagai kebaikan yang paling agung adalah mengesakan Allah (bertauhid) dan mengikhlaskan peribadatan untuk-Nya semata. Bukankah bertauhid merupakan syarat seseorang berstatus sebagai seorang muslim? Bukankah amal sebanyak apapun juga, jika pelakunya tidak mentauhidkan Allah akan sia-sia seluruh amal tersebut? Bukankah ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya sebuah amal saleh? Bukankah ikhlas mendorong seorang hamba untuk senantiasa semangat melakukan kebaikan, karena orang yang ikhlas itu mengharap wajah Allah dalam beramal saleh? Wahai saudaraku, ketauhilah tauhid adalah kunci dari seluruh kebaikan sekaligus merupakan kunci surga. Tidak mungkin seseorang memasuki surga kecuali dengan mentauhidkan Allah. Lā ilāha illallāh, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, kalimat Tauhid dan kunci surga.Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ عبد يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاء“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudu lalu menyempurnakan atau membaguskan wudunya, lalu mengucapkan asyhadu allā ilāha illallāh, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh, melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dipersilahkan ia memasukinya dari pintu manapun yang dikehendakinya” (HR. Muslim dari Umar bin Al-Khatthab raḍiyallāhu ‘anhu ).Oleh sebab itu, Imam Bukhari raḥimahullāh menyebutkan dalam kitab ṣahihnya bahwa Wahbun bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah lā ilāha illallāh adalah kunci surga?” Beliau jawab, “Iya,tetapi tidaklah ada satupun kunci melainkan memiliki gigi-gigi, jika engkau membawa kunci yang bergigi, maka akan dibukakan  (pintu) bagimu, jika tidak, maka tidak dibukakan (pintu) bagimu”.Para ulama telah menyebutkan bahwa syarat lā ilāha illallāh ada tujuh, yaitu: Ilmu tentang makna kalimat lā ilāha illallāh. Yakin terhadap makna  kalimat lā ilāha illallāh. Jujur dalam mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh dan tidak dusta serta tidak pula munafik. Ikhlas yang meniadakan kesyirikan. Cinta terhadap kalimat lā ilāha illallāh dan kandungannya dan tidak membencinya. Tunduk dengan melaksanakan tuntutan kalimat lā ilāha illallāh. Menerima kalimat lā ilāha illallāh dan tidak menolaknya. Barangsiapa yang mengesakan Allah  dan mengikhlaskan ibadah untuk-Nya semata, dan melaksanakan tuntutan kandungannya, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan menjadi pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Maka siapapun yang ingin menjadi kunci, pembuka pintu berbagai kebaikan bagi dirinya dan orang lain wajib baginya untuk merealisasikan tauhid dan ikhlas kepada Allah dan meniatkan semua amal, ketaatan untuk Allah agar memperoleh pahala di surga. Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: AsSunnah.heck.in/pentingnya-menyempurnakan-wudhu.xhtml Halaman web: https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2014/10/08/cara-menjadi-pembuka-berbagai-kebaikan/ [Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rukun Iman, Tawassul Dalam Islam, Buku Kitab Tauhid, Doa Iqamah, Radio Muslim Streaming

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (3)

2. Tauhid Itu Yang UtamaSesungguhnya pembuka berbagai kebaikan yang paling agung adalah mengesakan Allah (bertauhid) dan mengikhlaskan peribadatan untuk-Nya semata. Bukankah bertauhid merupakan syarat seseorang berstatus sebagai seorang muslim? Bukankah amal sebanyak apapun juga, jika pelakunya tidak mentauhidkan Allah akan sia-sia seluruh amal tersebut? Bukankah ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya sebuah amal saleh? Bukankah ikhlas mendorong seorang hamba untuk senantiasa semangat melakukan kebaikan, karena orang yang ikhlas itu mengharap wajah Allah dalam beramal saleh? Wahai saudaraku, ketauhilah tauhid adalah kunci dari seluruh kebaikan sekaligus merupakan kunci surga. Tidak mungkin seseorang memasuki surga kecuali dengan mentauhidkan Allah. Lā ilāha illallāh, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, kalimat Tauhid dan kunci surga.Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ عبد يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاء“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudu lalu menyempurnakan atau membaguskan wudunya, lalu mengucapkan asyhadu allā ilāha illallāh, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh, melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dipersilahkan ia memasukinya dari pintu manapun yang dikehendakinya” (HR. Muslim dari Umar bin Al-Khatthab raḍiyallāhu ‘anhu ).Oleh sebab itu, Imam Bukhari raḥimahullāh menyebutkan dalam kitab ṣahihnya bahwa Wahbun bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah lā ilāha illallāh adalah kunci surga?” Beliau jawab, “Iya,tetapi tidaklah ada satupun kunci melainkan memiliki gigi-gigi, jika engkau membawa kunci yang bergigi, maka akan dibukakan  (pintu) bagimu, jika tidak, maka tidak dibukakan (pintu) bagimu”.Para ulama telah menyebutkan bahwa syarat lā ilāha illallāh ada tujuh, yaitu: Ilmu tentang makna kalimat lā ilāha illallāh. Yakin terhadap makna  kalimat lā ilāha illallāh. Jujur dalam mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh dan tidak dusta serta tidak pula munafik. Ikhlas yang meniadakan kesyirikan. Cinta terhadap kalimat lā ilāha illallāh dan kandungannya dan tidak membencinya. Tunduk dengan melaksanakan tuntutan kalimat lā ilāha illallāh. Menerima kalimat lā ilāha illallāh dan tidak menolaknya. Barangsiapa yang mengesakan Allah  dan mengikhlaskan ibadah untuk-Nya semata, dan melaksanakan tuntutan kandungannya, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan menjadi pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Maka siapapun yang ingin menjadi kunci, pembuka pintu berbagai kebaikan bagi dirinya dan orang lain wajib baginya untuk merealisasikan tauhid dan ikhlas kepada Allah dan meniatkan semua amal, ketaatan untuk Allah agar memperoleh pahala di surga. Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: AsSunnah.heck.in/pentingnya-menyempurnakan-wudhu.xhtml Halaman web: https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2014/10/08/cara-menjadi-pembuka-berbagai-kebaikan/ [Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rukun Iman, Tawassul Dalam Islam, Buku Kitab Tauhid, Doa Iqamah, Radio Muslim Streaming
2. Tauhid Itu Yang UtamaSesungguhnya pembuka berbagai kebaikan yang paling agung adalah mengesakan Allah (bertauhid) dan mengikhlaskan peribadatan untuk-Nya semata. Bukankah bertauhid merupakan syarat seseorang berstatus sebagai seorang muslim? Bukankah amal sebanyak apapun juga, jika pelakunya tidak mentauhidkan Allah akan sia-sia seluruh amal tersebut? Bukankah ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya sebuah amal saleh? Bukankah ikhlas mendorong seorang hamba untuk senantiasa semangat melakukan kebaikan, karena orang yang ikhlas itu mengharap wajah Allah dalam beramal saleh? Wahai saudaraku, ketauhilah tauhid adalah kunci dari seluruh kebaikan sekaligus merupakan kunci surga. Tidak mungkin seseorang memasuki surga kecuali dengan mentauhidkan Allah. Lā ilāha illallāh, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, kalimat Tauhid dan kunci surga.Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ عبد يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاء“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudu lalu menyempurnakan atau membaguskan wudunya, lalu mengucapkan asyhadu allā ilāha illallāh, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh, melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dipersilahkan ia memasukinya dari pintu manapun yang dikehendakinya” (HR. Muslim dari Umar bin Al-Khatthab raḍiyallāhu ‘anhu ).Oleh sebab itu, Imam Bukhari raḥimahullāh menyebutkan dalam kitab ṣahihnya bahwa Wahbun bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah lā ilāha illallāh adalah kunci surga?” Beliau jawab, “Iya,tetapi tidaklah ada satupun kunci melainkan memiliki gigi-gigi, jika engkau membawa kunci yang bergigi, maka akan dibukakan  (pintu) bagimu, jika tidak, maka tidak dibukakan (pintu) bagimu”.Para ulama telah menyebutkan bahwa syarat lā ilāha illallāh ada tujuh, yaitu: Ilmu tentang makna kalimat lā ilāha illallāh. Yakin terhadap makna  kalimat lā ilāha illallāh. Jujur dalam mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh dan tidak dusta serta tidak pula munafik. Ikhlas yang meniadakan kesyirikan. Cinta terhadap kalimat lā ilāha illallāh dan kandungannya dan tidak membencinya. Tunduk dengan melaksanakan tuntutan kalimat lā ilāha illallāh. Menerima kalimat lā ilāha illallāh dan tidak menolaknya. Barangsiapa yang mengesakan Allah  dan mengikhlaskan ibadah untuk-Nya semata, dan melaksanakan tuntutan kandungannya, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan menjadi pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Maka siapapun yang ingin menjadi kunci, pembuka pintu berbagai kebaikan bagi dirinya dan orang lain wajib baginya untuk merealisasikan tauhid dan ikhlas kepada Allah dan meniatkan semua amal, ketaatan untuk Allah agar memperoleh pahala di surga. Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: AsSunnah.heck.in/pentingnya-menyempurnakan-wudhu.xhtml Halaman web: https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2014/10/08/cara-menjadi-pembuka-berbagai-kebaikan/ [Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rukun Iman, Tawassul Dalam Islam, Buku Kitab Tauhid, Doa Iqamah, Radio Muslim Streaming


2. Tauhid Itu Yang UtamaSesungguhnya pembuka berbagai kebaikan yang paling agung adalah mengesakan Allah (bertauhid) dan mengikhlaskan peribadatan untuk-Nya semata. Bukankah bertauhid merupakan syarat seseorang berstatus sebagai seorang muslim? Bukankah amal sebanyak apapun juga, jika pelakunya tidak mentauhidkan Allah akan sia-sia seluruh amal tersebut? Bukankah ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya sebuah amal saleh? Bukankah ikhlas mendorong seorang hamba untuk senantiasa semangat melakukan kebaikan, karena orang yang ikhlas itu mengharap wajah Allah dalam beramal saleh? Wahai saudaraku, ketauhilah tauhid adalah kunci dari seluruh kebaikan sekaligus merupakan kunci surga. Tidak mungkin seseorang memasuki surga kecuali dengan mentauhidkan Allah. Lā ilāha illallāh, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, kalimat Tauhid dan kunci surga.Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ عبد يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاء“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudu lalu menyempurnakan atau membaguskan wudunya, lalu mengucapkan asyhadu allā ilāha illallāh, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh, melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dipersilahkan ia memasukinya dari pintu manapun yang dikehendakinya” (HR. Muslim dari Umar bin Al-Khatthab raḍiyallāhu ‘anhu ).Oleh sebab itu, Imam Bukhari raḥimahullāh menyebutkan dalam kitab ṣahihnya bahwa Wahbun bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah lā ilāha illallāh adalah kunci surga?” Beliau jawab, “Iya,tetapi tidaklah ada satupun kunci melainkan memiliki gigi-gigi, jika engkau membawa kunci yang bergigi, maka akan dibukakan  (pintu) bagimu, jika tidak, maka tidak dibukakan (pintu) bagimu”.Para ulama telah menyebutkan bahwa syarat lā ilāha illallāh ada tujuh, yaitu: Ilmu tentang makna kalimat lā ilāha illallāh. Yakin terhadap makna  kalimat lā ilāha illallāh. Jujur dalam mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh dan tidak dusta serta tidak pula munafik. Ikhlas yang meniadakan kesyirikan. Cinta terhadap kalimat lā ilāha illallāh dan kandungannya dan tidak membencinya. Tunduk dengan melaksanakan tuntutan kalimat lā ilāha illallāh. Menerima kalimat lā ilāha illallāh dan tidak menolaknya. Barangsiapa yang mengesakan Allah  dan mengikhlaskan ibadah untuk-Nya semata, dan melaksanakan tuntutan kandungannya, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan menjadi pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Maka siapapun yang ingin menjadi kunci, pembuka pintu berbagai kebaikan bagi dirinya dan orang lain wajib baginya untuk merealisasikan tauhid dan ikhlas kepada Allah dan meniatkan semua amal, ketaatan untuk Allah agar memperoleh pahala di surga. Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: AsSunnah.heck.in/pentingnya-menyempurnakan-wudhu.xhtml Halaman web: https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2014/10/08/cara-menjadi-pembuka-berbagai-kebaikan/ [Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rukun Iman, Tawassul Dalam Islam, Buku Kitab Tauhid, Doa Iqamah, Radio Muslim Streaming

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (2)

Tidak Cukup Sekedar Angan-AnganMenjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan memang cita-cita orang beriman, namun untuk bisa meraih cita-cita tersebut, tentulah butuh niat yang ikhlas, tawakal, memohon pertolongan kepada Allah, tekad yang kuat, serta usaha yang sungguh-sungguh. Jangan lupa, bahwa setiap cita-cita yang tinggi itu membutuhkan pengorbanan yang besar.Di samping itu, menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan tentunya membutuhkan pemahaman yang benar terhadap kiat-kiat untuk meraihnya.Oleh karena itulah, dalam serial artikel ini, dijelaskan secara ringkas sebab-sebab untuk bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.1. Meyakini bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ dan Melaksanakan Tuntutan Peribadahan darinyaTermasuk modal terbesar bagi seorang hamba dalam meraih kedudukan pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah keyakinan yang benar bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ (Yang Maha Pembuka kebaikan dan Pemberi keputusan hukum). Dialah yang membuka semua pintu-pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Al-Fattāḥ -sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdur Rahmân As-Sa’di raḥimahullāh- di samping mengandung pengertian al- ḥukmu, (menghukumi atau memutuskan) sebagaimana firman Allah,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah: “Rabb kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui” (QS. Saba`:26) juga mengandung makna lainnya, yaitu:Dialah yang membuka semua pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya” (QS. Fathir: 2).Dia-lah Sang Pembuka pintu-pintu kebaikan dunia dan agama bagi hamba-hamba-Nya, dengan cara membuka hati-hati orang-orang yang dipilih-Nya dengan kelembutan dan perhatian-Nya, dan menghiasi hati mereka dengan tauhid dan keimanan kepada-Nya, yang semua itu akan menyempurnakan agama mereka dan menjadikan mereka istiqamah, tetap tegar di atas jalan yang lurus. Allah juga membukakan bagi hamba-hamba-Nya pintu-pintu rezeki. Dia menganugerahkan kepada orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya lebih dari apa yang mereka minta dan harapkan, memudahkan bagi mereka mengatasi semua urusan yang sulit.Keyakinan yang mulia ini akan melahirkan pada diri seorang hamba sikap tawakal hanya kepada Allah semata, mentauhidkan Allah dalam peribadahan, serta berdo’a, memohon pertolongan hanya kepada-Nya, demi tercapainya cita-cita dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Dengan menghayati kandungan nama Al-Fattāḥ, seorang hamba akan menyadari bahwa tidak mungkin ia sanggup memahami kebenaran dan memahamkan kebenaran kepada orang lain serta tidak mungkin ia sanggup mengamalkan suatu amal saleh dan mengajak orang lain untuk beramal saleh, kecuali jika Allah membukakan kebaikan tersebut baginya. Oleh karena itulah, di antara sebab-sebab berikutnya yang akan disebutkan agar seseorang bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah tawakal dan berdo’a kepada Allah semata, inilah buah dari keyakinan bahwa Allah lah satu-satunya Al-Fattāḥ, Yang Maha Pembuka kebaikan dan Yang Maha Memutuskan hukum.Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://almanhaj.or.id/3605-Al-Fattah-Maha-Pembuka-kebaikan-dan-Pemberi-keputusan.html [Bersambung]Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (2)

Tidak Cukup Sekedar Angan-AnganMenjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan memang cita-cita orang beriman, namun untuk bisa meraih cita-cita tersebut, tentulah butuh niat yang ikhlas, tawakal, memohon pertolongan kepada Allah, tekad yang kuat, serta usaha yang sungguh-sungguh. Jangan lupa, bahwa setiap cita-cita yang tinggi itu membutuhkan pengorbanan yang besar.Di samping itu, menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan tentunya membutuhkan pemahaman yang benar terhadap kiat-kiat untuk meraihnya.Oleh karena itulah, dalam serial artikel ini, dijelaskan secara ringkas sebab-sebab untuk bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.1. Meyakini bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ dan Melaksanakan Tuntutan Peribadahan darinyaTermasuk modal terbesar bagi seorang hamba dalam meraih kedudukan pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah keyakinan yang benar bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ (Yang Maha Pembuka kebaikan dan Pemberi keputusan hukum). Dialah yang membuka semua pintu-pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Al-Fattāḥ -sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdur Rahmân As-Sa’di raḥimahullāh- di samping mengandung pengertian al- ḥukmu, (menghukumi atau memutuskan) sebagaimana firman Allah,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah: “Rabb kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui” (QS. Saba`:26) juga mengandung makna lainnya, yaitu:Dialah yang membuka semua pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya” (QS. Fathir: 2).Dia-lah Sang Pembuka pintu-pintu kebaikan dunia dan agama bagi hamba-hamba-Nya, dengan cara membuka hati-hati orang-orang yang dipilih-Nya dengan kelembutan dan perhatian-Nya, dan menghiasi hati mereka dengan tauhid dan keimanan kepada-Nya, yang semua itu akan menyempurnakan agama mereka dan menjadikan mereka istiqamah, tetap tegar di atas jalan yang lurus. Allah juga membukakan bagi hamba-hamba-Nya pintu-pintu rezeki. Dia menganugerahkan kepada orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya lebih dari apa yang mereka minta dan harapkan, memudahkan bagi mereka mengatasi semua urusan yang sulit.Keyakinan yang mulia ini akan melahirkan pada diri seorang hamba sikap tawakal hanya kepada Allah semata, mentauhidkan Allah dalam peribadahan, serta berdo’a, memohon pertolongan hanya kepada-Nya, demi tercapainya cita-cita dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Dengan menghayati kandungan nama Al-Fattāḥ, seorang hamba akan menyadari bahwa tidak mungkin ia sanggup memahami kebenaran dan memahamkan kebenaran kepada orang lain serta tidak mungkin ia sanggup mengamalkan suatu amal saleh dan mengajak orang lain untuk beramal saleh, kecuali jika Allah membukakan kebaikan tersebut baginya. Oleh karena itulah, di antara sebab-sebab berikutnya yang akan disebutkan agar seseorang bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah tawakal dan berdo’a kepada Allah semata, inilah buah dari keyakinan bahwa Allah lah satu-satunya Al-Fattāḥ, Yang Maha Pembuka kebaikan dan Yang Maha Memutuskan hukum.Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://almanhaj.or.id/3605-Al-Fattah-Maha-Pembuka-kebaikan-dan-Pemberi-keputusan.html [Bersambung]Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam
Tidak Cukup Sekedar Angan-AnganMenjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan memang cita-cita orang beriman, namun untuk bisa meraih cita-cita tersebut, tentulah butuh niat yang ikhlas, tawakal, memohon pertolongan kepada Allah, tekad yang kuat, serta usaha yang sungguh-sungguh. Jangan lupa, bahwa setiap cita-cita yang tinggi itu membutuhkan pengorbanan yang besar.Di samping itu, menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan tentunya membutuhkan pemahaman yang benar terhadap kiat-kiat untuk meraihnya.Oleh karena itulah, dalam serial artikel ini, dijelaskan secara ringkas sebab-sebab untuk bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.1. Meyakini bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ dan Melaksanakan Tuntutan Peribadahan darinyaTermasuk modal terbesar bagi seorang hamba dalam meraih kedudukan pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah keyakinan yang benar bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ (Yang Maha Pembuka kebaikan dan Pemberi keputusan hukum). Dialah yang membuka semua pintu-pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Al-Fattāḥ -sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdur Rahmân As-Sa’di raḥimahullāh- di samping mengandung pengertian al- ḥukmu, (menghukumi atau memutuskan) sebagaimana firman Allah,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah: “Rabb kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui” (QS. Saba`:26) juga mengandung makna lainnya, yaitu:Dialah yang membuka semua pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya” (QS. Fathir: 2).Dia-lah Sang Pembuka pintu-pintu kebaikan dunia dan agama bagi hamba-hamba-Nya, dengan cara membuka hati-hati orang-orang yang dipilih-Nya dengan kelembutan dan perhatian-Nya, dan menghiasi hati mereka dengan tauhid dan keimanan kepada-Nya, yang semua itu akan menyempurnakan agama mereka dan menjadikan mereka istiqamah, tetap tegar di atas jalan yang lurus. Allah juga membukakan bagi hamba-hamba-Nya pintu-pintu rezeki. Dia menganugerahkan kepada orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya lebih dari apa yang mereka minta dan harapkan, memudahkan bagi mereka mengatasi semua urusan yang sulit.Keyakinan yang mulia ini akan melahirkan pada diri seorang hamba sikap tawakal hanya kepada Allah semata, mentauhidkan Allah dalam peribadahan, serta berdo’a, memohon pertolongan hanya kepada-Nya, demi tercapainya cita-cita dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Dengan menghayati kandungan nama Al-Fattāḥ, seorang hamba akan menyadari bahwa tidak mungkin ia sanggup memahami kebenaran dan memahamkan kebenaran kepada orang lain serta tidak mungkin ia sanggup mengamalkan suatu amal saleh dan mengajak orang lain untuk beramal saleh, kecuali jika Allah membukakan kebaikan tersebut baginya. Oleh karena itulah, di antara sebab-sebab berikutnya yang akan disebutkan agar seseorang bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah tawakal dan berdo’a kepada Allah semata, inilah buah dari keyakinan bahwa Allah lah satu-satunya Al-Fattāḥ, Yang Maha Pembuka kebaikan dan Yang Maha Memutuskan hukum.Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://almanhaj.or.id/3605-Al-Fattah-Maha-Pembuka-kebaikan-dan-Pemberi-keputusan.html [Bersambung]Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam


Tidak Cukup Sekedar Angan-AnganMenjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan memang cita-cita orang beriman, namun untuk bisa meraih cita-cita tersebut, tentulah butuh niat yang ikhlas, tawakal, memohon pertolongan kepada Allah, tekad yang kuat, serta usaha yang sungguh-sungguh. Jangan lupa, bahwa setiap cita-cita yang tinggi itu membutuhkan pengorbanan yang besar.Di samping itu, menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan tentunya membutuhkan pemahaman yang benar terhadap kiat-kiat untuk meraihnya.Oleh karena itulah, dalam serial artikel ini, dijelaskan secara ringkas sebab-sebab untuk bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.1. Meyakini bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ dan Melaksanakan Tuntutan Peribadahan darinyaTermasuk modal terbesar bagi seorang hamba dalam meraih kedudukan pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah keyakinan yang benar bahwa Allah adalah Al-Fattāḥ (Yang Maha Pembuka kebaikan dan Pemberi keputusan hukum). Dialah yang membuka semua pintu-pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Al-Fattāḥ -sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdur Rahmân As-Sa’di raḥimahullāh- di samping mengandung pengertian al- ḥukmu, (menghukumi atau memutuskan) sebagaimana firman Allah,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah: “Rabb kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui” (QS. Saba`:26) juga mengandung makna lainnya, yaitu:Dialah yang membuka semua pintu kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya” (QS. Fathir: 2).Dia-lah Sang Pembuka pintu-pintu kebaikan dunia dan agama bagi hamba-hamba-Nya, dengan cara membuka hati-hati orang-orang yang dipilih-Nya dengan kelembutan dan perhatian-Nya, dan menghiasi hati mereka dengan tauhid dan keimanan kepada-Nya, yang semua itu akan menyempurnakan agama mereka dan menjadikan mereka istiqamah, tetap tegar di atas jalan yang lurus. Allah juga membukakan bagi hamba-hamba-Nya pintu-pintu rezeki. Dia menganugerahkan kepada orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya lebih dari apa yang mereka minta dan harapkan, memudahkan bagi mereka mengatasi semua urusan yang sulit.Keyakinan yang mulia ini akan melahirkan pada diri seorang hamba sikap tawakal hanya kepada Allah semata, mentauhidkan Allah dalam peribadahan, serta berdo’a, memohon pertolongan hanya kepada-Nya, demi tercapainya cita-cita dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.Dengan menghayati kandungan nama Al-Fattāḥ, seorang hamba akan menyadari bahwa tidak mungkin ia sanggup memahami kebenaran dan memahamkan kebenaran kepada orang lain serta tidak mungkin ia sanggup mengamalkan suatu amal saleh dan mengajak orang lain untuk beramal saleh, kecuali jika Allah membukakan kebaikan tersebut baginya. Oleh karena itulah, di antara sebab-sebab berikutnya yang akan disebutkan agar seseorang bisa menjadi sosok pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah tawakal dan berdo’a kepada Allah semata, inilah buah dari keyakinan bahwa Allah lah satu-satunya Al-Fattāḥ, Yang Maha Pembuka kebaikan dan Yang Maha Memutuskan hukum.Referensi: Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://almanhaj.or.id/3605-Al-Fattah-Maha-Pembuka-kebaikan-dan-Pemberi-keputusan.html [Bersambung]Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1)

Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1)

Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam
Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam


Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam

Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam

Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina

Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina
Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina


Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina

Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak
Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak


Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah
Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah


Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah
Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah


Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya
Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya


Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya
Prev     Next