Khutbah Jumat: Ridha Istri Selingkuh

Download   Adakah suami yang ridha istrinya selingkuh? Ada … Perhatikan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Puji syukur kita panjatkan pada Allah atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan wujud syukur kita adalah dengan melaksanakan ketaatan pada Allah dan menjauhi segala larangan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara bentuk takwa adalah kita menyelamatkan keluarga kita dari siksa neraka, bukan hanya diri kita sendiri sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluarga teladan yang patut dicontoh. Dengan banyak istri dan anak, beliau contohkan kepada kita bagaimanakah menjadi suami yang baik. Namun ada suami yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dayyuts. Apa itu? Ia adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Allah Ta’ala telah mengingatkan pula tentang masalah perselingkuhan, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).   Bagaimana jika istri menjadi seorang pelacur atau minimal menjadi seorang peselingkuh lalu suami ridha? Ada beberapa dampak buruknya seperti disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut ini. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts. Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Adapun maksud ad-dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Membiarkan anak dan istri tidak shalat lima waktu. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Nafkah itu penting, namun butuh juga mendidik keluarga dan menasihati mereka. Tadi sudah disebutkan di muka mengenai ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, اِعْمَلُوا بِطَاعَةِ اللهِ، وَاتَّقُوْا مَعَاصِي اللهِ، وَمُرُوْا أَهْلِيْكُمْ بِالذِّكْرِ، يُنْجِيْكُمُ اللهُ مِنَ النَّارِ. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka.” Istri perlu dinasihati dan diluruskan. Coba perhatikan apa kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اَلْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَـا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا، وَفِيْهَا عِوَجٌ “Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau luruskan (dengan paksa), engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau bersenang-senang dengannya (membiarkannya), maka engkau dapat bersenang-senang dengannya dan tulang tersebut tetaplah bengkok.” (HR. Bukhari, no. 5184 dan Muslim, no. 1468) Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat laki-laki dayyuts dan menjaga keluarga kita supaya selamat dari siksa neraka. Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Jumat Wage, 21 Safar 1439 H (10 November 2017) Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 21 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsselingkuh zina

Khutbah Jumat: Ridha Istri Selingkuh

Download   Adakah suami yang ridha istrinya selingkuh? Ada … Perhatikan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Puji syukur kita panjatkan pada Allah atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan wujud syukur kita adalah dengan melaksanakan ketaatan pada Allah dan menjauhi segala larangan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara bentuk takwa adalah kita menyelamatkan keluarga kita dari siksa neraka, bukan hanya diri kita sendiri sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluarga teladan yang patut dicontoh. Dengan banyak istri dan anak, beliau contohkan kepada kita bagaimanakah menjadi suami yang baik. Namun ada suami yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dayyuts. Apa itu? Ia adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Allah Ta’ala telah mengingatkan pula tentang masalah perselingkuhan, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).   Bagaimana jika istri menjadi seorang pelacur atau minimal menjadi seorang peselingkuh lalu suami ridha? Ada beberapa dampak buruknya seperti disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut ini. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts. Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Adapun maksud ad-dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Membiarkan anak dan istri tidak shalat lima waktu. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Nafkah itu penting, namun butuh juga mendidik keluarga dan menasihati mereka. Tadi sudah disebutkan di muka mengenai ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, اِعْمَلُوا بِطَاعَةِ اللهِ، وَاتَّقُوْا مَعَاصِي اللهِ، وَمُرُوْا أَهْلِيْكُمْ بِالذِّكْرِ، يُنْجِيْكُمُ اللهُ مِنَ النَّارِ. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka.” Istri perlu dinasihati dan diluruskan. Coba perhatikan apa kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اَلْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَـا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا، وَفِيْهَا عِوَجٌ “Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau luruskan (dengan paksa), engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau bersenang-senang dengannya (membiarkannya), maka engkau dapat bersenang-senang dengannya dan tulang tersebut tetaplah bengkok.” (HR. Bukhari, no. 5184 dan Muslim, no. 1468) Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat laki-laki dayyuts dan menjaga keluarga kita supaya selamat dari siksa neraka. Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Jumat Wage, 21 Safar 1439 H (10 November 2017) Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 21 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsselingkuh zina
Download   Adakah suami yang ridha istrinya selingkuh? Ada … Perhatikan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Puji syukur kita panjatkan pada Allah atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan wujud syukur kita adalah dengan melaksanakan ketaatan pada Allah dan menjauhi segala larangan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara bentuk takwa adalah kita menyelamatkan keluarga kita dari siksa neraka, bukan hanya diri kita sendiri sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluarga teladan yang patut dicontoh. Dengan banyak istri dan anak, beliau contohkan kepada kita bagaimanakah menjadi suami yang baik. Namun ada suami yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dayyuts. Apa itu? Ia adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Allah Ta’ala telah mengingatkan pula tentang masalah perselingkuhan, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).   Bagaimana jika istri menjadi seorang pelacur atau minimal menjadi seorang peselingkuh lalu suami ridha? Ada beberapa dampak buruknya seperti disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut ini. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts. Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Adapun maksud ad-dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Membiarkan anak dan istri tidak shalat lima waktu. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Nafkah itu penting, namun butuh juga mendidik keluarga dan menasihati mereka. Tadi sudah disebutkan di muka mengenai ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, اِعْمَلُوا بِطَاعَةِ اللهِ، وَاتَّقُوْا مَعَاصِي اللهِ، وَمُرُوْا أَهْلِيْكُمْ بِالذِّكْرِ، يُنْجِيْكُمُ اللهُ مِنَ النَّارِ. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka.” Istri perlu dinasihati dan diluruskan. Coba perhatikan apa kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اَلْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَـا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا، وَفِيْهَا عِوَجٌ “Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau luruskan (dengan paksa), engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau bersenang-senang dengannya (membiarkannya), maka engkau dapat bersenang-senang dengannya dan tulang tersebut tetaplah bengkok.” (HR. Bukhari, no. 5184 dan Muslim, no. 1468) Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat laki-laki dayyuts dan menjaga keluarga kita supaya selamat dari siksa neraka. Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Jumat Wage, 21 Safar 1439 H (10 November 2017) Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 21 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsselingkuh zina


Download   Adakah suami yang ridha istrinya selingkuh? Ada … Perhatikan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Puji syukur kita panjatkan pada Allah atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan wujud syukur kita adalah dengan melaksanakan ketaatan pada Allah dan menjauhi segala larangan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara bentuk takwa adalah kita menyelamatkan keluarga kita dari siksa neraka, bukan hanya diri kita sendiri sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluarga teladan yang patut dicontoh. Dengan banyak istri dan anak, beliau contohkan kepada kita bagaimanakah menjadi suami yang baik. Namun ada suami yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dayyuts. Apa itu? Ia adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Allah Ta’ala telah mengingatkan pula tentang masalah perselingkuhan, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).   Bagaimana jika istri menjadi seorang pelacur atau minimal menjadi seorang peselingkuh lalu suami ridha? Ada beberapa dampak buruknya seperti disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut ini. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts. Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Adapun maksud ad-dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Membiarkan anak dan istri tidak shalat lima waktu. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Nafkah itu penting, namun butuh juga mendidik keluarga dan menasihati mereka. Tadi sudah disebutkan di muka mengenai ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, اِعْمَلُوا بِطَاعَةِ اللهِ، وَاتَّقُوْا مَعَاصِي اللهِ، وَمُرُوْا أَهْلِيْكُمْ بِالذِّكْرِ، يُنْجِيْكُمُ اللهُ مِنَ النَّارِ. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka.” Istri perlu dinasihati dan diluruskan. Coba perhatikan apa kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اَلْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَـا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا، وَفِيْهَا عِوَجٌ “Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau luruskan (dengan paksa), engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau bersenang-senang dengannya (membiarkannya), maka engkau dapat bersenang-senang dengannya dan tulang tersebut tetaplah bengkok.” (HR. Bukhari, no. 5184 dan Muslim, no. 1468) Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat laki-laki dayyuts dan menjaga keluarga kita supaya selamat dari siksa neraka. Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Jumat Wage, 21 Safar 1439 H (10 November 2017) Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 21 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsselingkuh zina

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah

Download   Salah satu istri Nabi yang mesti kita tahu keutamaan dan keistimewaannya adalah Aisyah. Aisyah adalah puteri dari sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Nama kunyah Aisyah adalah Ummu ‘Abdillah. Ia dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia 6 tahun, pernikahannya berlangsung pada dua tahun sebelum hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru menggauli Aisyah ketika usianya 9 tahun sebagaimana Aisyah menyebutnya sendiri, disebutkan hal ini dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih (Bukhari-Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika Aisyah berusia 18 tahun. Aisyah sendiri meninggal dunia di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Aisyah mewasiatkan pada Abu Hurairah untuk menyolatkannya. Aisyah meninggal dunia pada tahun 58 H. Lihat Jala’ Al-Afham, hlm. 297; 300.   Keutamaan Aisyah Pertama: Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ « عَائِشَةُ » . فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ فَقَالَ « أَبُوهَا » “Siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah”. Ditanya lagi, “Kalau dari laki-laki?” Beliau menjawab, “Ayahnya (yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq).” (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawan kecuali Aisyah. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Keempat: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, pen.) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 28-29) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu mengatakan, “Aku benar-benar ingatkan padamu. Janganlah engkau terburu-buru sampai engkau meminta izin kepada orang tuamu.” Aisyah berkata, “Tentu kedua orang tuaku tidak menginginkanku cerai.” Aisyah berkata pula, فَفِى أَىِّ هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَىَّ فَإِنِّى أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ “Apakah dalam masalah ini saya harus meminta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat?” Akhirnya, Aisyah menjadi contoh bagi istri-istrinya yang lain, mereka akhirnya berkata sebagaimana Aisyah.” (HR. Bukhari, no. 4786 dan Muslim, no. 1475) Kelima: Di antara keistimewaannya adalah bahwa Allah membebaskannya dari tuduhan bohong (haditsul ifki, seperti disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 11-20, pen.), dengan menurunkan ayat akan kesuciannya. Ayat tersebut dibaca oleh para imam dalam shalat mereka sampai hari kiamat. Aisyah temasuk orang baik, dijanjikan ampunan dan rezeki yang baik. Allah juga menjelaskan bahwa berita bohong yang menimpanya adalah baik baginya dan bukan merendahkannya. Bahkan Allah mengangkat derajatnya pada derajat yang tinggi, bahkan terus disebutkan akan kebaikan dan terbebasnya dari tuduhan keji kepadanya oleh penduduk bumi dan langit. Alangkah indahnya sanjungan pada Aisyah tersebut.   Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keenam: Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketujuh: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumahnya, pada giliran harinya, pada malam harinya dan di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Kedelapan: Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah bukan sembarang pernikahan. Akan tetapi perintah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal tersebut dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau ditampakkan padaku dalam mimpi selama tiga malam (dalam riwayat Bukhari disebut dua kali, pen.). Ada malaikat datang membawamu dengan mengenakan pakaian sutra putih, lalu malaikat itu berkata, ‘Ini adalah istrimu.’ Maka aku menyingkap wajahmu dan ternyata engkau, lalu kukatakan, إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ ‘Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjalankannya.’” (HR. Bukhari, no. 3895 dan Muslim, no. 2438) Kesembilan: Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar supaya menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits, “Para sahabat dahulu menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka (kepada Nabi) ketika giliran ‘Aisyah. Kata ‘Aisyah, ‘Berkumpullah istri-istri yang lain di tempat Ummu Salamah.’ Lalu mereka berkata, ‘Wahai Ummu Salamah, demi Allah orang-orang menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka pada giliran ‘Aisyah dan bahwasanya kami pun menghendaki kebaikan sebagaimana ‘Aisyah menghendakinya, maka mintalah kepada Rasulullah agar memerintahkan orang-orang untuk memberikan hadiah mereka kepada beliau di manapun giliran beliau.’ Kata ‘Aisyah, ‘Ummu Salamah menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ummu Salamah beliau berpaling dariku, ketika beliau kembali pada giliranku, aku sebutkan lagi hal itu, maka beliau berpaling dariku, ketika aku menyebutkan hal itu ketiga kalinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, يَا أُمَّ سَلَمَةَ لاَ تُؤْذِينِى فِى عَائِشَةَ ، فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَىَّ الْوَحْىُ وَأَنَا فِى لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا ‘Wahai Ummu Salamah, jangan engkau menyakiti aku lantaran ‘Aisyah karena sesungguhnya–demi Allah–tidak pernah turun kepadaku wahyu sedang aku berada di selimut seorang istriku di antara kamu, kecuali dia (Aisyah).” (HR. Bukhari, no. 3775) Kesepuluh: Syariat tayamum turun lantaran Aisyah. Aisyah pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’ lalu kalung itu hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang mencarinya lalu ditemukanlah kalung tersebut. Kemudian masuk waktu shalat sementara tidak ada air bersama mereka lalu mereka pun shalat, kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah pun menurunkan ayat tentang tayammum, maka Usaid bin Hudhair berkata kepada ‘Aisyah, جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah menimpamu sesuatu yang engkau benci melainkan Allah menjadikan padanya kebaikan bagimu dan bagi kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 336 dan Muslim, no. 367) Semoga keutamaan Aisyah menjadi teladan bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah sirah nabi istri nabi keutamaan aisyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah

Download   Salah satu istri Nabi yang mesti kita tahu keutamaan dan keistimewaannya adalah Aisyah. Aisyah adalah puteri dari sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Nama kunyah Aisyah adalah Ummu ‘Abdillah. Ia dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia 6 tahun, pernikahannya berlangsung pada dua tahun sebelum hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru menggauli Aisyah ketika usianya 9 tahun sebagaimana Aisyah menyebutnya sendiri, disebutkan hal ini dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih (Bukhari-Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika Aisyah berusia 18 tahun. Aisyah sendiri meninggal dunia di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Aisyah mewasiatkan pada Abu Hurairah untuk menyolatkannya. Aisyah meninggal dunia pada tahun 58 H. Lihat Jala’ Al-Afham, hlm. 297; 300.   Keutamaan Aisyah Pertama: Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ « عَائِشَةُ » . فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ فَقَالَ « أَبُوهَا » “Siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah”. Ditanya lagi, “Kalau dari laki-laki?” Beliau menjawab, “Ayahnya (yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq).” (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawan kecuali Aisyah. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Keempat: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, pen.) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 28-29) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu mengatakan, “Aku benar-benar ingatkan padamu. Janganlah engkau terburu-buru sampai engkau meminta izin kepada orang tuamu.” Aisyah berkata, “Tentu kedua orang tuaku tidak menginginkanku cerai.” Aisyah berkata pula, فَفِى أَىِّ هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَىَّ فَإِنِّى أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ “Apakah dalam masalah ini saya harus meminta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat?” Akhirnya, Aisyah menjadi contoh bagi istri-istrinya yang lain, mereka akhirnya berkata sebagaimana Aisyah.” (HR. Bukhari, no. 4786 dan Muslim, no. 1475) Kelima: Di antara keistimewaannya adalah bahwa Allah membebaskannya dari tuduhan bohong (haditsul ifki, seperti disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 11-20, pen.), dengan menurunkan ayat akan kesuciannya. Ayat tersebut dibaca oleh para imam dalam shalat mereka sampai hari kiamat. Aisyah temasuk orang baik, dijanjikan ampunan dan rezeki yang baik. Allah juga menjelaskan bahwa berita bohong yang menimpanya adalah baik baginya dan bukan merendahkannya. Bahkan Allah mengangkat derajatnya pada derajat yang tinggi, bahkan terus disebutkan akan kebaikan dan terbebasnya dari tuduhan keji kepadanya oleh penduduk bumi dan langit. Alangkah indahnya sanjungan pada Aisyah tersebut.   Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keenam: Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketujuh: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumahnya, pada giliran harinya, pada malam harinya dan di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Kedelapan: Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah bukan sembarang pernikahan. Akan tetapi perintah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal tersebut dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau ditampakkan padaku dalam mimpi selama tiga malam (dalam riwayat Bukhari disebut dua kali, pen.). Ada malaikat datang membawamu dengan mengenakan pakaian sutra putih, lalu malaikat itu berkata, ‘Ini adalah istrimu.’ Maka aku menyingkap wajahmu dan ternyata engkau, lalu kukatakan, إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ ‘Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjalankannya.’” (HR. Bukhari, no. 3895 dan Muslim, no. 2438) Kesembilan: Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar supaya menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits, “Para sahabat dahulu menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka (kepada Nabi) ketika giliran ‘Aisyah. Kata ‘Aisyah, ‘Berkumpullah istri-istri yang lain di tempat Ummu Salamah.’ Lalu mereka berkata, ‘Wahai Ummu Salamah, demi Allah orang-orang menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka pada giliran ‘Aisyah dan bahwasanya kami pun menghendaki kebaikan sebagaimana ‘Aisyah menghendakinya, maka mintalah kepada Rasulullah agar memerintahkan orang-orang untuk memberikan hadiah mereka kepada beliau di manapun giliran beliau.’ Kata ‘Aisyah, ‘Ummu Salamah menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ummu Salamah beliau berpaling dariku, ketika beliau kembali pada giliranku, aku sebutkan lagi hal itu, maka beliau berpaling dariku, ketika aku menyebutkan hal itu ketiga kalinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, يَا أُمَّ سَلَمَةَ لاَ تُؤْذِينِى فِى عَائِشَةَ ، فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَىَّ الْوَحْىُ وَأَنَا فِى لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا ‘Wahai Ummu Salamah, jangan engkau menyakiti aku lantaran ‘Aisyah karena sesungguhnya–demi Allah–tidak pernah turun kepadaku wahyu sedang aku berada di selimut seorang istriku di antara kamu, kecuali dia (Aisyah).” (HR. Bukhari, no. 3775) Kesepuluh: Syariat tayamum turun lantaran Aisyah. Aisyah pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’ lalu kalung itu hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang mencarinya lalu ditemukanlah kalung tersebut. Kemudian masuk waktu shalat sementara tidak ada air bersama mereka lalu mereka pun shalat, kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah pun menurunkan ayat tentang tayammum, maka Usaid bin Hudhair berkata kepada ‘Aisyah, جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah menimpamu sesuatu yang engkau benci melainkan Allah menjadikan padanya kebaikan bagimu dan bagi kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 336 dan Muslim, no. 367) Semoga keutamaan Aisyah menjadi teladan bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah sirah nabi istri nabi keutamaan aisyah sirah nabi
Download   Salah satu istri Nabi yang mesti kita tahu keutamaan dan keistimewaannya adalah Aisyah. Aisyah adalah puteri dari sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Nama kunyah Aisyah adalah Ummu ‘Abdillah. Ia dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia 6 tahun, pernikahannya berlangsung pada dua tahun sebelum hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru menggauli Aisyah ketika usianya 9 tahun sebagaimana Aisyah menyebutnya sendiri, disebutkan hal ini dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih (Bukhari-Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika Aisyah berusia 18 tahun. Aisyah sendiri meninggal dunia di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Aisyah mewasiatkan pada Abu Hurairah untuk menyolatkannya. Aisyah meninggal dunia pada tahun 58 H. Lihat Jala’ Al-Afham, hlm. 297; 300.   Keutamaan Aisyah Pertama: Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ « عَائِشَةُ » . فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ فَقَالَ « أَبُوهَا » “Siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah”. Ditanya lagi, “Kalau dari laki-laki?” Beliau menjawab, “Ayahnya (yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq).” (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawan kecuali Aisyah. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Keempat: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, pen.) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 28-29) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu mengatakan, “Aku benar-benar ingatkan padamu. Janganlah engkau terburu-buru sampai engkau meminta izin kepada orang tuamu.” Aisyah berkata, “Tentu kedua orang tuaku tidak menginginkanku cerai.” Aisyah berkata pula, فَفِى أَىِّ هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَىَّ فَإِنِّى أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ “Apakah dalam masalah ini saya harus meminta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat?” Akhirnya, Aisyah menjadi contoh bagi istri-istrinya yang lain, mereka akhirnya berkata sebagaimana Aisyah.” (HR. Bukhari, no. 4786 dan Muslim, no. 1475) Kelima: Di antara keistimewaannya adalah bahwa Allah membebaskannya dari tuduhan bohong (haditsul ifki, seperti disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 11-20, pen.), dengan menurunkan ayat akan kesuciannya. Ayat tersebut dibaca oleh para imam dalam shalat mereka sampai hari kiamat. Aisyah temasuk orang baik, dijanjikan ampunan dan rezeki yang baik. Allah juga menjelaskan bahwa berita bohong yang menimpanya adalah baik baginya dan bukan merendahkannya. Bahkan Allah mengangkat derajatnya pada derajat yang tinggi, bahkan terus disebutkan akan kebaikan dan terbebasnya dari tuduhan keji kepadanya oleh penduduk bumi dan langit. Alangkah indahnya sanjungan pada Aisyah tersebut.   Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keenam: Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketujuh: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumahnya, pada giliran harinya, pada malam harinya dan di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Kedelapan: Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah bukan sembarang pernikahan. Akan tetapi perintah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal tersebut dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau ditampakkan padaku dalam mimpi selama tiga malam (dalam riwayat Bukhari disebut dua kali, pen.). Ada malaikat datang membawamu dengan mengenakan pakaian sutra putih, lalu malaikat itu berkata, ‘Ini adalah istrimu.’ Maka aku menyingkap wajahmu dan ternyata engkau, lalu kukatakan, إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ ‘Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjalankannya.’” (HR. Bukhari, no. 3895 dan Muslim, no. 2438) Kesembilan: Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar supaya menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits, “Para sahabat dahulu menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka (kepada Nabi) ketika giliran ‘Aisyah. Kata ‘Aisyah, ‘Berkumpullah istri-istri yang lain di tempat Ummu Salamah.’ Lalu mereka berkata, ‘Wahai Ummu Salamah, demi Allah orang-orang menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka pada giliran ‘Aisyah dan bahwasanya kami pun menghendaki kebaikan sebagaimana ‘Aisyah menghendakinya, maka mintalah kepada Rasulullah agar memerintahkan orang-orang untuk memberikan hadiah mereka kepada beliau di manapun giliran beliau.’ Kata ‘Aisyah, ‘Ummu Salamah menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ummu Salamah beliau berpaling dariku, ketika beliau kembali pada giliranku, aku sebutkan lagi hal itu, maka beliau berpaling dariku, ketika aku menyebutkan hal itu ketiga kalinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, يَا أُمَّ سَلَمَةَ لاَ تُؤْذِينِى فِى عَائِشَةَ ، فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَىَّ الْوَحْىُ وَأَنَا فِى لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا ‘Wahai Ummu Salamah, jangan engkau menyakiti aku lantaran ‘Aisyah karena sesungguhnya–demi Allah–tidak pernah turun kepadaku wahyu sedang aku berada di selimut seorang istriku di antara kamu, kecuali dia (Aisyah).” (HR. Bukhari, no. 3775) Kesepuluh: Syariat tayamum turun lantaran Aisyah. Aisyah pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’ lalu kalung itu hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang mencarinya lalu ditemukanlah kalung tersebut. Kemudian masuk waktu shalat sementara tidak ada air bersama mereka lalu mereka pun shalat, kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah pun menurunkan ayat tentang tayammum, maka Usaid bin Hudhair berkata kepada ‘Aisyah, جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah menimpamu sesuatu yang engkau benci melainkan Allah menjadikan padanya kebaikan bagimu dan bagi kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 336 dan Muslim, no. 367) Semoga keutamaan Aisyah menjadi teladan bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah sirah nabi istri nabi keutamaan aisyah sirah nabi


Download   Salah satu istri Nabi yang mesti kita tahu keutamaan dan keistimewaannya adalah Aisyah. Aisyah adalah puteri dari sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Nama kunyah Aisyah adalah Ummu ‘Abdillah. Ia dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia 6 tahun, pernikahannya berlangsung pada dua tahun sebelum hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru menggauli Aisyah ketika usianya 9 tahun sebagaimana Aisyah menyebutnya sendiri, disebutkan hal ini dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih (Bukhari-Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika Aisyah berusia 18 tahun. Aisyah sendiri meninggal dunia di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Aisyah mewasiatkan pada Abu Hurairah untuk menyolatkannya. Aisyah meninggal dunia pada tahun 58 H. Lihat Jala’ Al-Afham, hlm. 297; 300.   Keutamaan Aisyah Pertama: Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ « عَائِشَةُ » . فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ فَقَالَ « أَبُوهَا » “Siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah”. Ditanya lagi, “Kalau dari laki-laki?” Beliau menjawab, “Ayahnya (yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq).” (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawan kecuali Aisyah. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Keempat: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, pen.) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 28-29) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu mengatakan, “Aku benar-benar ingatkan padamu. Janganlah engkau terburu-buru sampai engkau meminta izin kepada orang tuamu.” Aisyah berkata, “Tentu kedua orang tuaku tidak menginginkanku cerai.” Aisyah berkata pula, فَفِى أَىِّ هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَىَّ فَإِنِّى أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ “Apakah dalam masalah ini saya harus meminta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat?” Akhirnya, Aisyah menjadi contoh bagi istri-istrinya yang lain, mereka akhirnya berkata sebagaimana Aisyah.” (HR. Bukhari, no. 4786 dan Muslim, no. 1475) Kelima: Di antara keistimewaannya adalah bahwa Allah membebaskannya dari tuduhan bohong (haditsul ifki, seperti disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 11-20, pen.), dengan menurunkan ayat akan kesuciannya. Ayat tersebut dibaca oleh para imam dalam shalat mereka sampai hari kiamat. Aisyah temasuk orang baik, dijanjikan ampunan dan rezeki yang baik. Allah juga menjelaskan bahwa berita bohong yang menimpanya adalah baik baginya dan bukan merendahkannya. Bahkan Allah mengangkat derajatnya pada derajat yang tinggi, bahkan terus disebutkan akan kebaikan dan terbebasnya dari tuduhan keji kepadanya oleh penduduk bumi dan langit. Alangkah indahnya sanjungan pada Aisyah tersebut.   Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keenam: Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketujuh: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumahnya, pada giliran harinya, pada malam harinya dan di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Kedelapan: Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah bukan sembarang pernikahan. Akan tetapi perintah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal tersebut dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau ditampakkan padaku dalam mimpi selama tiga malam (dalam riwayat Bukhari disebut dua kali, pen.). Ada malaikat datang membawamu dengan mengenakan pakaian sutra putih, lalu malaikat itu berkata, ‘Ini adalah istrimu.’ Maka aku menyingkap wajahmu dan ternyata engkau, lalu kukatakan, إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ ‘Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjalankannya.’” (HR. Bukhari, no. 3895 dan Muslim, no. 2438) Kesembilan: Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar supaya menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits, “Para sahabat dahulu menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka (kepada Nabi) ketika giliran ‘Aisyah. Kata ‘Aisyah, ‘Berkumpullah istri-istri yang lain di tempat Ummu Salamah.’ Lalu mereka berkata, ‘Wahai Ummu Salamah, demi Allah orang-orang menyengaja memberikan hadiah-hadiah mereka pada giliran ‘Aisyah dan bahwasanya kami pun menghendaki kebaikan sebagaimana ‘Aisyah menghendakinya, maka mintalah kepada Rasulullah agar memerintahkan orang-orang untuk memberikan hadiah mereka kepada beliau di manapun giliran beliau.’ Kata ‘Aisyah, ‘Ummu Salamah menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ummu Salamah beliau berpaling dariku, ketika beliau kembali pada giliranku, aku sebutkan lagi hal itu, maka beliau berpaling dariku, ketika aku menyebutkan hal itu ketiga kalinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, يَا أُمَّ سَلَمَةَ لاَ تُؤْذِينِى فِى عَائِشَةَ ، فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَىَّ الْوَحْىُ وَأَنَا فِى لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا ‘Wahai Ummu Salamah, jangan engkau menyakiti aku lantaran ‘Aisyah karena sesungguhnya–demi Allah–tidak pernah turun kepadaku wahyu sedang aku berada di selimut seorang istriku di antara kamu, kecuali dia (Aisyah).” (HR. Bukhari, no. 3775) Kesepuluh: Syariat tayamum turun lantaran Aisyah. Aisyah pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’ lalu kalung itu hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang mencarinya lalu ditemukanlah kalung tersebut. Kemudian masuk waktu shalat sementara tidak ada air bersama mereka lalu mereka pun shalat, kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah pun menurunkan ayat tentang tayammum, maka Usaid bin Hudhair berkata kepada ‘Aisyah, جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah menimpamu sesuatu yang engkau benci melainkan Allah menjadikan padanya kebaikan bagimu dan bagi kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 336 dan Muslim, no. 367) Semoga keutamaan Aisyah menjadi teladan bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah sirah nabi istri nabi keutamaan aisyah sirah nabi

Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Lanjutan kisah Aisyah dituduh selingkuh dan gali pelajarannya di sini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Kisah Lanjutan Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” “Lalu aku dan Ummu Mis-thah berangkat. Dia adalah putri Abi Ruhm bin Abdul Muththalib bin Abdi Manaf. Ibunya adalah puteri Shakhr bin Amr, bibi Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Anaknya bernama Mis-thah bin Utsa-tsah bin Ubbad bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf. Lantas aku dan putri Abu Ruhm, Ummu Mis-thah terpeleset dengan pakaian wol yang dikenakannya. Kontan ia berujar, ‘Celakalah Mis-thah.’ Lantas aku berkata kepadanya, ‘Alangkah buruknya ucapanmu. Kamu mencela seorang lelaki yang ikut serta dalam perang Badr.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau belum mendengar apa yang telah ia katakan?’ Aku bertanya, ‘Memang apa yang ia katakan?’ Ia pun menceritakan kepadaku mengenai ucapan para pembuat berita bohong (bahwa Aisyah telah berzina). Aku pun akhirnya bertambah sakit.” “Ketika aku pulang ke rumah, aku berkata, ‘Bawalah aku kepada kedua orang tuaku!” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Ketika itu aku ingin mengetahui secara pasti berita tersebut dari kedua orang tuaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkanku datang kepada kedua orang tuaku. Lantas aku bertanya kepada ibuku, ‘Wahai Ibu! Apa yang sedang hangat dibicarakan oleh orang-orang?’ Ibuku menjawab, ‘Wahai putriku! Tidak ada apa-apa. Demi Allah, jarang sekali seorang perempuan cantik yang dicintai oleh suaminya sementara ia mempunyai banyak madu melainkan para madu tersebut sering menyebut-nyebut aibnya.’ Lantas aku berkata, ‘Subhanallah (Mahasuci Allah)! Berarti orang-orang telah memperbincangkan hal ini.’ Maka, aku menangis pada malam tersebut sampai pagi. Air mataku tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kemudian di pagi hari pun aku masih menangis.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika wahyu tidak segera turun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada keduanya dan meminta pendapat kepada keduanya perihal menceraikan istrinya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Sedangkan Usamah radhiyallahu ‘anhu memberi pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa yang ia ketahui akan jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan dengan apa yang ia ketahui tentang kecintaannya kepada beliau. Usamah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, menurut pengetahuan kami mereka hanyalah orang-orang yang baik.” “Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, ‘Wahai Rasulullah! Allah tidak akan memberikan kesempitan kepadamu. Perempuan selain Aisyah masih banyak. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya, ‘Hai Barirah! Apakah kamu melihat ada sesuatu yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak melihat sesuatu pun pada dirinya yang dianggap cela lebih dari bahwa dia adalah perempuan yang masih belia yang terkadang tertidur membiarkan adonan roti keluarganya, sehingga binatang piarannya datang, lalu memakan adonan rotinya.” “Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda, ‘Wahai kaum muslimin! Siapakah yang sudi membelaku dari tuduhan laki-laki yang telah menyakiti keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku kecuali kebaikan. Dan mereka juga menuduh seorang laki-laki yang sepanjang pengetahuanku adalah orang baik-baik, ia tidaklah datang menemui keluargaku kecuali bersamaku.” “Selanjutnya Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berdiri lalu berkata, ‘Aku akan membelamu wahai Rasulullah! Jika ia dari kabilah Aus, maka akan kami tebas batang lehernya. Jika ia dari kalangan saudara-saudara kami kalangan Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Dianjurkan menjenguk orang sakit. Dianjurkan menanyakan keadaan orang sakit ketika menjenguknya. Tidak boleh mencela orang dengan doa celaka, apalagi orang yang dicela asalnya adalah orang-orang yang mulia. Orang-orang baik disikapi dengan berhusnuzhan dulu padanya, tidak boleh menyakitinya. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang-orang yang mengikuti perang Badar (Ahlu Badr) dan mereka harus dibela sebagaimana pembelaan Aisyah pada mereka. Bisa jadi kita difitnah dan karena fitnahan tersebut membuat kita jatuh sakit seperti yang dialami Aisyah. Tugas kita, sabar dalam menghadapi fitnahan ini. Apabila seorang perempuan hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, maka disunnahkan baginya ditemani oleh perempuan lain yang dapat membuatnya nyaman dan tidak diganggu oleh orang lain. Seorang istri boleh pergi ke rumah orang tuanya asalkan dengan izin suaminya. Di antara para istri (yang dipoligami) pasti ada rasa cemburu serta kebencian satu dan lainnya. Di rumah tangga yang penuh keshalihan seperti pada keluarga Rasulullah ditemukan ada masalah, maka perlu menghadapinya dengan tenang dan pasti selalu ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Aisyah itu cantik dan dicintai oleh suaminya (Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam). Boleh mengucapkan SUBHANALLAH (Mahasuci Allah) sebagai ungkapan takjub. Dianjurkan bagi seorang suami untuk meminta pendapat kepada orang terdekatnya, keluarganya, dan teman-temannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang baik. Istri dianjurkan mengabdi kepada suami dengan mengurus rumah, seperti memasak, menyiapkan segala keperluan suami dan kebutuhan suami lainnya. Istri yang masih muda kadang lalai dalam mengurus rumah, mungkin karena usianya yang belum matang dan belum sangat dewasa. Boleh mencari tahu kebenaran berita yang didengar yang terkait dengan kita. Adapun selain itu terlarang dan termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang) dan termasuk sikap berlebihan. Boleh seorang imam berkhutbah dan membicarakan masalah yang terjadi di tengah-tengah rakyatnya. Para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum begitu semangat dalam membela nabinya dan menjalankan perintahnya. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat. Masih berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:106-107. Baca Juga: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Keutamaan Aisyah   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Lanjutan kisah Aisyah dituduh selingkuh dan gali pelajarannya di sini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Kisah Lanjutan Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” “Lalu aku dan Ummu Mis-thah berangkat. Dia adalah putri Abi Ruhm bin Abdul Muththalib bin Abdi Manaf. Ibunya adalah puteri Shakhr bin Amr, bibi Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Anaknya bernama Mis-thah bin Utsa-tsah bin Ubbad bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf. Lantas aku dan putri Abu Ruhm, Ummu Mis-thah terpeleset dengan pakaian wol yang dikenakannya. Kontan ia berujar, ‘Celakalah Mis-thah.’ Lantas aku berkata kepadanya, ‘Alangkah buruknya ucapanmu. Kamu mencela seorang lelaki yang ikut serta dalam perang Badr.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau belum mendengar apa yang telah ia katakan?’ Aku bertanya, ‘Memang apa yang ia katakan?’ Ia pun menceritakan kepadaku mengenai ucapan para pembuat berita bohong (bahwa Aisyah telah berzina). Aku pun akhirnya bertambah sakit.” “Ketika aku pulang ke rumah, aku berkata, ‘Bawalah aku kepada kedua orang tuaku!” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Ketika itu aku ingin mengetahui secara pasti berita tersebut dari kedua orang tuaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkanku datang kepada kedua orang tuaku. Lantas aku bertanya kepada ibuku, ‘Wahai Ibu! Apa yang sedang hangat dibicarakan oleh orang-orang?’ Ibuku menjawab, ‘Wahai putriku! Tidak ada apa-apa. Demi Allah, jarang sekali seorang perempuan cantik yang dicintai oleh suaminya sementara ia mempunyai banyak madu melainkan para madu tersebut sering menyebut-nyebut aibnya.’ Lantas aku berkata, ‘Subhanallah (Mahasuci Allah)! Berarti orang-orang telah memperbincangkan hal ini.’ Maka, aku menangis pada malam tersebut sampai pagi. Air mataku tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kemudian di pagi hari pun aku masih menangis.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika wahyu tidak segera turun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada keduanya dan meminta pendapat kepada keduanya perihal menceraikan istrinya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Sedangkan Usamah radhiyallahu ‘anhu memberi pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa yang ia ketahui akan jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan dengan apa yang ia ketahui tentang kecintaannya kepada beliau. Usamah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, menurut pengetahuan kami mereka hanyalah orang-orang yang baik.” “Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, ‘Wahai Rasulullah! Allah tidak akan memberikan kesempitan kepadamu. Perempuan selain Aisyah masih banyak. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya, ‘Hai Barirah! Apakah kamu melihat ada sesuatu yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak melihat sesuatu pun pada dirinya yang dianggap cela lebih dari bahwa dia adalah perempuan yang masih belia yang terkadang tertidur membiarkan adonan roti keluarganya, sehingga binatang piarannya datang, lalu memakan adonan rotinya.” “Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda, ‘Wahai kaum muslimin! Siapakah yang sudi membelaku dari tuduhan laki-laki yang telah menyakiti keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku kecuali kebaikan. Dan mereka juga menuduh seorang laki-laki yang sepanjang pengetahuanku adalah orang baik-baik, ia tidaklah datang menemui keluargaku kecuali bersamaku.” “Selanjutnya Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berdiri lalu berkata, ‘Aku akan membelamu wahai Rasulullah! Jika ia dari kabilah Aus, maka akan kami tebas batang lehernya. Jika ia dari kalangan saudara-saudara kami kalangan Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Dianjurkan menjenguk orang sakit. Dianjurkan menanyakan keadaan orang sakit ketika menjenguknya. Tidak boleh mencela orang dengan doa celaka, apalagi orang yang dicela asalnya adalah orang-orang yang mulia. Orang-orang baik disikapi dengan berhusnuzhan dulu padanya, tidak boleh menyakitinya. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang-orang yang mengikuti perang Badar (Ahlu Badr) dan mereka harus dibela sebagaimana pembelaan Aisyah pada mereka. Bisa jadi kita difitnah dan karena fitnahan tersebut membuat kita jatuh sakit seperti yang dialami Aisyah. Tugas kita, sabar dalam menghadapi fitnahan ini. Apabila seorang perempuan hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, maka disunnahkan baginya ditemani oleh perempuan lain yang dapat membuatnya nyaman dan tidak diganggu oleh orang lain. Seorang istri boleh pergi ke rumah orang tuanya asalkan dengan izin suaminya. Di antara para istri (yang dipoligami) pasti ada rasa cemburu serta kebencian satu dan lainnya. Di rumah tangga yang penuh keshalihan seperti pada keluarga Rasulullah ditemukan ada masalah, maka perlu menghadapinya dengan tenang dan pasti selalu ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Aisyah itu cantik dan dicintai oleh suaminya (Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam). Boleh mengucapkan SUBHANALLAH (Mahasuci Allah) sebagai ungkapan takjub. Dianjurkan bagi seorang suami untuk meminta pendapat kepada orang terdekatnya, keluarganya, dan teman-temannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang baik. Istri dianjurkan mengabdi kepada suami dengan mengurus rumah, seperti memasak, menyiapkan segala keperluan suami dan kebutuhan suami lainnya. Istri yang masih muda kadang lalai dalam mengurus rumah, mungkin karena usianya yang belum matang dan belum sangat dewasa. Boleh mencari tahu kebenaran berita yang didengar yang terkait dengan kita. Adapun selain itu terlarang dan termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang) dan termasuk sikap berlebihan. Boleh seorang imam berkhutbah dan membicarakan masalah yang terjadi di tengah-tengah rakyatnya. Para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum begitu semangat dalam membela nabinya dan menjalankan perintahnya. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat. Masih berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:106-107. Baca Juga: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Keutamaan Aisyah   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina
Lanjutan kisah Aisyah dituduh selingkuh dan gali pelajarannya di sini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Kisah Lanjutan Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” “Lalu aku dan Ummu Mis-thah berangkat. Dia adalah putri Abi Ruhm bin Abdul Muththalib bin Abdi Manaf. Ibunya adalah puteri Shakhr bin Amr, bibi Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Anaknya bernama Mis-thah bin Utsa-tsah bin Ubbad bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf. Lantas aku dan putri Abu Ruhm, Ummu Mis-thah terpeleset dengan pakaian wol yang dikenakannya. Kontan ia berujar, ‘Celakalah Mis-thah.’ Lantas aku berkata kepadanya, ‘Alangkah buruknya ucapanmu. Kamu mencela seorang lelaki yang ikut serta dalam perang Badr.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau belum mendengar apa yang telah ia katakan?’ Aku bertanya, ‘Memang apa yang ia katakan?’ Ia pun menceritakan kepadaku mengenai ucapan para pembuat berita bohong (bahwa Aisyah telah berzina). Aku pun akhirnya bertambah sakit.” “Ketika aku pulang ke rumah, aku berkata, ‘Bawalah aku kepada kedua orang tuaku!” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Ketika itu aku ingin mengetahui secara pasti berita tersebut dari kedua orang tuaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkanku datang kepada kedua orang tuaku. Lantas aku bertanya kepada ibuku, ‘Wahai Ibu! Apa yang sedang hangat dibicarakan oleh orang-orang?’ Ibuku menjawab, ‘Wahai putriku! Tidak ada apa-apa. Demi Allah, jarang sekali seorang perempuan cantik yang dicintai oleh suaminya sementara ia mempunyai banyak madu melainkan para madu tersebut sering menyebut-nyebut aibnya.’ Lantas aku berkata, ‘Subhanallah (Mahasuci Allah)! Berarti orang-orang telah memperbincangkan hal ini.’ Maka, aku menangis pada malam tersebut sampai pagi. Air mataku tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kemudian di pagi hari pun aku masih menangis.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika wahyu tidak segera turun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada keduanya dan meminta pendapat kepada keduanya perihal menceraikan istrinya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Sedangkan Usamah radhiyallahu ‘anhu memberi pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa yang ia ketahui akan jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan dengan apa yang ia ketahui tentang kecintaannya kepada beliau. Usamah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, menurut pengetahuan kami mereka hanyalah orang-orang yang baik.” “Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, ‘Wahai Rasulullah! Allah tidak akan memberikan kesempitan kepadamu. Perempuan selain Aisyah masih banyak. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya, ‘Hai Barirah! Apakah kamu melihat ada sesuatu yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak melihat sesuatu pun pada dirinya yang dianggap cela lebih dari bahwa dia adalah perempuan yang masih belia yang terkadang tertidur membiarkan adonan roti keluarganya, sehingga binatang piarannya datang, lalu memakan adonan rotinya.” “Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda, ‘Wahai kaum muslimin! Siapakah yang sudi membelaku dari tuduhan laki-laki yang telah menyakiti keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku kecuali kebaikan. Dan mereka juga menuduh seorang laki-laki yang sepanjang pengetahuanku adalah orang baik-baik, ia tidaklah datang menemui keluargaku kecuali bersamaku.” “Selanjutnya Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berdiri lalu berkata, ‘Aku akan membelamu wahai Rasulullah! Jika ia dari kabilah Aus, maka akan kami tebas batang lehernya. Jika ia dari kalangan saudara-saudara kami kalangan Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Dianjurkan menjenguk orang sakit. Dianjurkan menanyakan keadaan orang sakit ketika menjenguknya. Tidak boleh mencela orang dengan doa celaka, apalagi orang yang dicela asalnya adalah orang-orang yang mulia. Orang-orang baik disikapi dengan berhusnuzhan dulu padanya, tidak boleh menyakitinya. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang-orang yang mengikuti perang Badar (Ahlu Badr) dan mereka harus dibela sebagaimana pembelaan Aisyah pada mereka. Bisa jadi kita difitnah dan karena fitnahan tersebut membuat kita jatuh sakit seperti yang dialami Aisyah. Tugas kita, sabar dalam menghadapi fitnahan ini. Apabila seorang perempuan hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, maka disunnahkan baginya ditemani oleh perempuan lain yang dapat membuatnya nyaman dan tidak diganggu oleh orang lain. Seorang istri boleh pergi ke rumah orang tuanya asalkan dengan izin suaminya. Di antara para istri (yang dipoligami) pasti ada rasa cemburu serta kebencian satu dan lainnya. Di rumah tangga yang penuh keshalihan seperti pada keluarga Rasulullah ditemukan ada masalah, maka perlu menghadapinya dengan tenang dan pasti selalu ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Aisyah itu cantik dan dicintai oleh suaminya (Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam). Boleh mengucapkan SUBHANALLAH (Mahasuci Allah) sebagai ungkapan takjub. Dianjurkan bagi seorang suami untuk meminta pendapat kepada orang terdekatnya, keluarganya, dan teman-temannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang baik. Istri dianjurkan mengabdi kepada suami dengan mengurus rumah, seperti memasak, menyiapkan segala keperluan suami dan kebutuhan suami lainnya. Istri yang masih muda kadang lalai dalam mengurus rumah, mungkin karena usianya yang belum matang dan belum sangat dewasa. Boleh mencari tahu kebenaran berita yang didengar yang terkait dengan kita. Adapun selain itu terlarang dan termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang) dan termasuk sikap berlebihan. Boleh seorang imam berkhutbah dan membicarakan masalah yang terjadi di tengah-tengah rakyatnya. Para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum begitu semangat dalam membela nabinya dan menjalankan perintahnya. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat. Masih berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:106-107. Baca Juga: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Keutamaan Aisyah   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina


Lanjutan kisah Aisyah dituduh selingkuh dan gali pelajarannya di sini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Kisah Lanjutan Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” “Lalu aku dan Ummu Mis-thah berangkat. Dia adalah putri Abi Ruhm bin Abdul Muththalib bin Abdi Manaf. Ibunya adalah puteri Shakhr bin Amr, bibi Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Anaknya bernama Mis-thah bin Utsa-tsah bin Ubbad bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf. Lantas aku dan putri Abu Ruhm, Ummu Mis-thah terpeleset dengan pakaian wol yang dikenakannya. Kontan ia berujar, ‘Celakalah Mis-thah.’ Lantas aku berkata kepadanya, ‘Alangkah buruknya ucapanmu. Kamu mencela seorang lelaki yang ikut serta dalam perang Badr.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau belum mendengar apa yang telah ia katakan?’ Aku bertanya, ‘Memang apa yang ia katakan?’ Ia pun menceritakan kepadaku mengenai ucapan para pembuat berita bohong (bahwa Aisyah telah berzina). Aku pun akhirnya bertambah sakit.” “Ketika aku pulang ke rumah, aku berkata, ‘Bawalah aku kepada kedua orang tuaku!” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Ketika itu aku ingin mengetahui secara pasti berita tersebut dari kedua orang tuaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkanku datang kepada kedua orang tuaku. Lantas aku bertanya kepada ibuku, ‘Wahai Ibu! Apa yang sedang hangat dibicarakan oleh orang-orang?’ Ibuku menjawab, ‘Wahai putriku! Tidak ada apa-apa. Demi Allah, jarang sekali seorang perempuan cantik yang dicintai oleh suaminya sementara ia mempunyai banyak madu melainkan para madu tersebut sering menyebut-nyebut aibnya.’ Lantas aku berkata, ‘Subhanallah (Mahasuci Allah)! Berarti orang-orang telah memperbincangkan hal ini.’ Maka, aku menangis pada malam tersebut sampai pagi. Air mataku tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kemudian di pagi hari pun aku masih menangis.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika wahyu tidak segera turun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada keduanya dan meminta pendapat kepada keduanya perihal menceraikan istrinya.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Sedangkan Usamah radhiyallahu ‘anhu memberi pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa yang ia ketahui akan jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan dengan apa yang ia ketahui tentang kecintaannya kepada beliau. Usamah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, menurut pengetahuan kami mereka hanyalah orang-orang yang baik.” “Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, ‘Wahai Rasulullah! Allah tidak akan memberikan kesempitan kepadamu. Perempuan selain Aisyah masih banyak. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu.” Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya, ‘Hai Barirah! Apakah kamu melihat ada sesuatu yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak melihat sesuatu pun pada dirinya yang dianggap cela lebih dari bahwa dia adalah perempuan yang masih belia yang terkadang tertidur membiarkan adonan roti keluarganya, sehingga binatang piarannya datang, lalu memakan adonan rotinya.” “Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda, ‘Wahai kaum muslimin! Siapakah yang sudi membelaku dari tuduhan laki-laki yang telah menyakiti keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku kecuali kebaikan. Dan mereka juga menuduh seorang laki-laki yang sepanjang pengetahuanku adalah orang baik-baik, ia tidaklah datang menemui keluargaku kecuali bersamaku.” “Selanjutnya Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berdiri lalu berkata, ‘Aku akan membelamu wahai Rasulullah! Jika ia dari kabilah Aus, maka akan kami tebas batang lehernya. Jika ia dari kalangan saudara-saudara kami kalangan Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Dianjurkan menjenguk orang sakit. Dianjurkan menanyakan keadaan orang sakit ketika menjenguknya. Tidak boleh mencela orang dengan doa celaka, apalagi orang yang dicela asalnya adalah orang-orang yang mulia. Orang-orang baik disikapi dengan berhusnuzhan dulu padanya, tidak boleh menyakitinya. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang-orang yang mengikuti perang Badar (Ahlu Badr) dan mereka harus dibela sebagaimana pembelaan Aisyah pada mereka. Bisa jadi kita difitnah dan karena fitnahan tersebut membuat kita jatuh sakit seperti yang dialami Aisyah. Tugas kita, sabar dalam menghadapi fitnahan ini. Apabila seorang perempuan hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, maka disunnahkan baginya ditemani oleh perempuan lain yang dapat membuatnya nyaman dan tidak diganggu oleh orang lain. Seorang istri boleh pergi ke rumah orang tuanya asalkan dengan izin suaminya. Di antara para istri (yang dipoligami) pasti ada rasa cemburu serta kebencian satu dan lainnya. Di rumah tangga yang penuh keshalihan seperti pada keluarga Rasulullah ditemukan ada masalah, maka perlu menghadapinya dengan tenang dan pasti selalu ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Aisyah itu cantik dan dicintai oleh suaminya (Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam). Boleh mengucapkan SUBHANALLAH (Mahasuci Allah) sebagai ungkapan takjub. Dianjurkan bagi seorang suami untuk meminta pendapat kepada orang terdekatnya, keluarganya, dan teman-temannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang baik. Istri dianjurkan mengabdi kepada suami dengan mengurus rumah, seperti memasak, menyiapkan segala keperluan suami dan kebutuhan suami lainnya. Istri yang masih muda kadang lalai dalam mengurus rumah, mungkin karena usianya yang belum matang dan belum sangat dewasa. Boleh mencari tahu kebenaran berita yang didengar yang terkait dengan kita. Adapun selain itu terlarang dan termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang) dan termasuk sikap berlebihan. Boleh seorang imam berkhutbah dan membicarakan masalah yang terjadi di tengah-tengah rakyatnya. Para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum begitu semangat dalam membela nabinya dan menjalankan perintahnya. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat. Masih berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:106-107. Baca Juga: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Keutamaan Aisyah   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi , 21  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan Berceramah

Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar

Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan Berceramah

Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar
Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar


Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar

Cara Taubat dari Zina

Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Cara Taubat dari Zina

Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/354950261&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Mengusap Kepala dan Telinga

Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mengusap Kepala dan Telinga

Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud

Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat

Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud

Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat
Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat


Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat

Krisis Donasi Jilbab, Butuh 404 Juta Lagi

Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Krisis Donasi Jilbab, Butuh 404 Juta Lagi

Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah

Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah

Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin
Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin


Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin

Makanan & Minuman Jin

Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Makanan & Minuman Jin

Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/357547322&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Shalat Satu Sarung Berdua

Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Satu Sarung Berdua

Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid
Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/353629784&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid

Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid
Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352691531&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352705451&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri
Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri


Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri
Prev     Next