10 Kiat Istiqomah (6)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita

10 Kiat Istiqomah (6)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita

Khasiat Rahasia Surat Al-Fatihah

Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir

Khasiat Rahasia Surat Al-Fatihah

Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir
Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir


Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir

Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan

Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan

Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Main Game di Toilet

Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid

Hukum Main Game di Toilet

Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid
Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/343170545&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali

Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali

Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Apakah Istri harus Menanggung Utang Suami?

Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Apakah Istri harus Menanggung Utang Suami?

Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/343015740&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban…

Jangan Takut Berkorban!! Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban… ___KH. Hasyim Muzadi – rahimahullah – Apa yang beliau sampaikan benar. Kekalahan kaum muslimin disebabkan karena mereka lebih mementingkan dunia, sehingga takut berkorban untuk agamanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ Apabila kamu melakukan jual beli dengan sistem ‘inah, kalian berada di belakang ekor sapi, ridha dengan cocok tanam dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dalam kondisi kehinaan, Allah tidak akan mencabut kehinaan itu sampai kalian kembali kepada agama kalian. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, para sahabat memahami bentuk membinasakan diri ketika kaum muslimin tidak mau berkorban, dan lebih memihak harta. Allah berfirman di surat al-Baqarah: وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Berinfaqlah di jalan Allah dan jangan kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan… (QS. al-Baqarah: 195). Aslam bin Imran bercerita tentang ayat ini, Dulu kami pernah di Romawi, lalu kami melihat ada pasukan romawi yang luar biasa banyaknya. Tiba-tiba ada seorang pasukan muslim meringsek masuk menyerang pasukan Romawi sendirian. Hingga banyak orang berkomentar, سُبْحَانَ اللَّهِ ! يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Subhanallah, orang ini membinasakan dirinya sendiri.” Mendengar komentar mereka, sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu langsung meluruskan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّكُمْ تَتَأَوَّلُونَ هَذِهِ الآيَةَ هَذَا التَّأْوِيلَ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ فِينَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ ، لَمَّا أَعَزَّ اللَّهُ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَقَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ سِرًّا دُونَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمْوَالَنَا قَدْ ضَاعَتْ ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعَزَّ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَلَوْ أَقَمْنَا فِي أَمْوَالِنَا فَأَصْلَحْنَا مَا ضَاعَ مِنْهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْنَا مَا قُلْنَا Wahai sekalian manusia, kalian memahami ayat dengan tafsir yang tidak benar. Ayat ini – al-Baqarah: 195 – turun tentang kasus kami, orang anshar. Ketika Allah sudah memenangkan islam, dan banyak yang pengikutnya, sebagian orang anshar bisik-bisik dengan sesama mereka, tanpa diketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Harta kita sudah habis, sementara Allah telah memenangkan islam, pengikutnya sudah banyak. Coba kita urusi harta kita, dan kita cari ganti rugi harta yang kemarin.” Kemudian Allah menurunkan surat alBaqarah: 195 kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, membantah apa yang kami ucapkan. Kemudian Abu Ayub mengatakan, فَكَانَتْ التَّهْلُكَةُ الإِقَامَةَ عَلَى الأَمْوَالِ وَإِصْلاحِهَا ، وَتَرْكَنَا الْغَزْوَ Kebinasaan itu adalah ketika orang sibuk dengan dunia dan sibuk memperhatikan harta, serta meninggalkan jihad. (Tafsir al-Qurthubi, 2/362). Ketika kaum muslimin hanya sibuk dengan kepentingan pribadi, yang dipikirkan hanya bagaimana agar bisa sukses, atau minimal mempertahankan kesuksesan, di saat itulah mereka akan ketakutan berkorban. Tidak heran jika mereka jadi bulan-bulanan umat non muslim. Tsauban bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا Sebentar lagi, semua umat (kafir) berebut untuk menguasai kalian, sebagaimana mereka berebut makanan. Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ Bahkan kalian jumlahnya banyak ketika itu, namun kalian buih seperti buih di lautan. Dan Allah akan cabut kewibawaan kalian di hadapan musuh kalian. Dan Allah akan menyematkan penyakit wahn di hati kalian. Sahabat bertanya, “Apa itu wahn?” Jawab beliau, حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Daud 4299 dan dishahihkan al-Albani). Demikian, Allahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wiladah, Dalil Penciptaan Alam Semesta, Menghilangkan Gangguan Jin, Dahsyatnya Dzikir Qolbu, Fadhilah Membaca Surat Al Kahfi, Sholat Sunah Sesudah Sholat Wajib Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid

Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban…

Jangan Takut Berkorban!! Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban… ___KH. Hasyim Muzadi – rahimahullah – Apa yang beliau sampaikan benar. Kekalahan kaum muslimin disebabkan karena mereka lebih mementingkan dunia, sehingga takut berkorban untuk agamanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ Apabila kamu melakukan jual beli dengan sistem ‘inah, kalian berada di belakang ekor sapi, ridha dengan cocok tanam dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dalam kondisi kehinaan, Allah tidak akan mencabut kehinaan itu sampai kalian kembali kepada agama kalian. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, para sahabat memahami bentuk membinasakan diri ketika kaum muslimin tidak mau berkorban, dan lebih memihak harta. Allah berfirman di surat al-Baqarah: وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Berinfaqlah di jalan Allah dan jangan kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan… (QS. al-Baqarah: 195). Aslam bin Imran bercerita tentang ayat ini, Dulu kami pernah di Romawi, lalu kami melihat ada pasukan romawi yang luar biasa banyaknya. Tiba-tiba ada seorang pasukan muslim meringsek masuk menyerang pasukan Romawi sendirian. Hingga banyak orang berkomentar, سُبْحَانَ اللَّهِ ! يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Subhanallah, orang ini membinasakan dirinya sendiri.” Mendengar komentar mereka, sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu langsung meluruskan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّكُمْ تَتَأَوَّلُونَ هَذِهِ الآيَةَ هَذَا التَّأْوِيلَ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ فِينَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ ، لَمَّا أَعَزَّ اللَّهُ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَقَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ سِرًّا دُونَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمْوَالَنَا قَدْ ضَاعَتْ ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعَزَّ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَلَوْ أَقَمْنَا فِي أَمْوَالِنَا فَأَصْلَحْنَا مَا ضَاعَ مِنْهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْنَا مَا قُلْنَا Wahai sekalian manusia, kalian memahami ayat dengan tafsir yang tidak benar. Ayat ini – al-Baqarah: 195 – turun tentang kasus kami, orang anshar. Ketika Allah sudah memenangkan islam, dan banyak yang pengikutnya, sebagian orang anshar bisik-bisik dengan sesama mereka, tanpa diketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Harta kita sudah habis, sementara Allah telah memenangkan islam, pengikutnya sudah banyak. Coba kita urusi harta kita, dan kita cari ganti rugi harta yang kemarin.” Kemudian Allah menurunkan surat alBaqarah: 195 kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, membantah apa yang kami ucapkan. Kemudian Abu Ayub mengatakan, فَكَانَتْ التَّهْلُكَةُ الإِقَامَةَ عَلَى الأَمْوَالِ وَإِصْلاحِهَا ، وَتَرْكَنَا الْغَزْوَ Kebinasaan itu adalah ketika orang sibuk dengan dunia dan sibuk memperhatikan harta, serta meninggalkan jihad. (Tafsir al-Qurthubi, 2/362). Ketika kaum muslimin hanya sibuk dengan kepentingan pribadi, yang dipikirkan hanya bagaimana agar bisa sukses, atau minimal mempertahankan kesuksesan, di saat itulah mereka akan ketakutan berkorban. Tidak heran jika mereka jadi bulan-bulanan umat non muslim. Tsauban bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا Sebentar lagi, semua umat (kafir) berebut untuk menguasai kalian, sebagaimana mereka berebut makanan. Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ Bahkan kalian jumlahnya banyak ketika itu, namun kalian buih seperti buih di lautan. Dan Allah akan cabut kewibawaan kalian di hadapan musuh kalian. Dan Allah akan menyematkan penyakit wahn di hati kalian. Sahabat bertanya, “Apa itu wahn?” Jawab beliau, حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Daud 4299 dan dishahihkan al-Albani). Demikian, Allahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wiladah, Dalil Penciptaan Alam Semesta, Menghilangkan Gangguan Jin, Dahsyatnya Dzikir Qolbu, Fadhilah Membaca Surat Al Kahfi, Sholat Sunah Sesudah Sholat Wajib Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid
Jangan Takut Berkorban!! Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban… ___KH. Hasyim Muzadi – rahimahullah – Apa yang beliau sampaikan benar. Kekalahan kaum muslimin disebabkan karena mereka lebih mementingkan dunia, sehingga takut berkorban untuk agamanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ Apabila kamu melakukan jual beli dengan sistem ‘inah, kalian berada di belakang ekor sapi, ridha dengan cocok tanam dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dalam kondisi kehinaan, Allah tidak akan mencabut kehinaan itu sampai kalian kembali kepada agama kalian. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, para sahabat memahami bentuk membinasakan diri ketika kaum muslimin tidak mau berkorban, dan lebih memihak harta. Allah berfirman di surat al-Baqarah: وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Berinfaqlah di jalan Allah dan jangan kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan… (QS. al-Baqarah: 195). Aslam bin Imran bercerita tentang ayat ini, Dulu kami pernah di Romawi, lalu kami melihat ada pasukan romawi yang luar biasa banyaknya. Tiba-tiba ada seorang pasukan muslim meringsek masuk menyerang pasukan Romawi sendirian. Hingga banyak orang berkomentar, سُبْحَانَ اللَّهِ ! يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Subhanallah, orang ini membinasakan dirinya sendiri.” Mendengar komentar mereka, sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu langsung meluruskan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّكُمْ تَتَأَوَّلُونَ هَذِهِ الآيَةَ هَذَا التَّأْوِيلَ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ فِينَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ ، لَمَّا أَعَزَّ اللَّهُ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَقَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ سِرًّا دُونَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمْوَالَنَا قَدْ ضَاعَتْ ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعَزَّ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَلَوْ أَقَمْنَا فِي أَمْوَالِنَا فَأَصْلَحْنَا مَا ضَاعَ مِنْهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْنَا مَا قُلْنَا Wahai sekalian manusia, kalian memahami ayat dengan tafsir yang tidak benar. Ayat ini – al-Baqarah: 195 – turun tentang kasus kami, orang anshar. Ketika Allah sudah memenangkan islam, dan banyak yang pengikutnya, sebagian orang anshar bisik-bisik dengan sesama mereka, tanpa diketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Harta kita sudah habis, sementara Allah telah memenangkan islam, pengikutnya sudah banyak. Coba kita urusi harta kita, dan kita cari ganti rugi harta yang kemarin.” Kemudian Allah menurunkan surat alBaqarah: 195 kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, membantah apa yang kami ucapkan. Kemudian Abu Ayub mengatakan, فَكَانَتْ التَّهْلُكَةُ الإِقَامَةَ عَلَى الأَمْوَالِ وَإِصْلاحِهَا ، وَتَرْكَنَا الْغَزْوَ Kebinasaan itu adalah ketika orang sibuk dengan dunia dan sibuk memperhatikan harta, serta meninggalkan jihad. (Tafsir al-Qurthubi, 2/362). Ketika kaum muslimin hanya sibuk dengan kepentingan pribadi, yang dipikirkan hanya bagaimana agar bisa sukses, atau minimal mempertahankan kesuksesan, di saat itulah mereka akan ketakutan berkorban. Tidak heran jika mereka jadi bulan-bulanan umat non muslim. Tsauban bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا Sebentar lagi, semua umat (kafir) berebut untuk menguasai kalian, sebagaimana mereka berebut makanan. Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ Bahkan kalian jumlahnya banyak ketika itu, namun kalian buih seperti buih di lautan. Dan Allah akan cabut kewibawaan kalian di hadapan musuh kalian. Dan Allah akan menyematkan penyakit wahn di hati kalian. Sahabat bertanya, “Apa itu wahn?” Jawab beliau, حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Daud 4299 dan dishahihkan al-Albani). Demikian, Allahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wiladah, Dalil Penciptaan Alam Semesta, Menghilangkan Gangguan Jin, Dahsyatnya Dzikir Qolbu, Fadhilah Membaca Surat Al Kahfi, Sholat Sunah Sesudah Sholat Wajib Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid


Jangan Takut Berkorban!! Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jangan Takut Berkorban, Agar Kalian Tidak Menjadi Korban… ___KH. Hasyim Muzadi – rahimahullah – Apa yang beliau sampaikan benar. Kekalahan kaum muslimin disebabkan karena mereka lebih mementingkan dunia, sehingga takut berkorban untuk agamanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ Apabila kamu melakukan jual beli dengan sistem ‘inah, kalian berada di belakang ekor sapi, ridha dengan cocok tanam dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dalam kondisi kehinaan, Allah tidak akan mencabut kehinaan itu sampai kalian kembali kepada agama kalian. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, para sahabat memahami bentuk membinasakan diri ketika kaum muslimin tidak mau berkorban, dan lebih memihak harta. Allah berfirman di surat al-Baqarah: وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Berinfaqlah di jalan Allah dan jangan kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan… (QS. al-Baqarah: 195). Aslam bin Imran bercerita tentang ayat ini, Dulu kami pernah di Romawi, lalu kami melihat ada pasukan romawi yang luar biasa banyaknya. Tiba-tiba ada seorang pasukan muslim meringsek masuk menyerang pasukan Romawi sendirian. Hingga banyak orang berkomentar, سُبْحَانَ اللَّهِ ! يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Subhanallah, orang ini membinasakan dirinya sendiri.” Mendengar komentar mereka, sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu langsung meluruskan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّكُمْ تَتَأَوَّلُونَ هَذِهِ الآيَةَ هَذَا التَّأْوِيلَ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ فِينَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ ، لَمَّا أَعَزَّ اللَّهُ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَقَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ سِرًّا دُونَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمْوَالَنَا قَدْ ضَاعَتْ ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعَزَّ الإِسْلامَ ، وَكَثُرَ نَاصِرُوهُ ، فَلَوْ أَقَمْنَا فِي أَمْوَالِنَا فَأَصْلَحْنَا مَا ضَاعَ مِنْهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْنَا مَا قُلْنَا Wahai sekalian manusia, kalian memahami ayat dengan tafsir yang tidak benar. Ayat ini – al-Baqarah: 195 – turun tentang kasus kami, orang anshar. Ketika Allah sudah memenangkan islam, dan banyak yang pengikutnya, sebagian orang anshar bisik-bisik dengan sesama mereka, tanpa diketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Harta kita sudah habis, sementara Allah telah memenangkan islam, pengikutnya sudah banyak. Coba kita urusi harta kita, dan kita cari ganti rugi harta yang kemarin.” Kemudian Allah menurunkan surat alBaqarah: 195 kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, membantah apa yang kami ucapkan. Kemudian Abu Ayub mengatakan, فَكَانَتْ التَّهْلُكَةُ الإِقَامَةَ عَلَى الأَمْوَالِ وَإِصْلاحِهَا ، وَتَرْكَنَا الْغَزْوَ Kebinasaan itu adalah ketika orang sibuk dengan dunia dan sibuk memperhatikan harta, serta meninggalkan jihad. (Tafsir al-Qurthubi, 2/362). Ketika kaum muslimin hanya sibuk dengan kepentingan pribadi, yang dipikirkan hanya bagaimana agar bisa sukses, atau minimal mempertahankan kesuksesan, di saat itulah mereka akan ketakutan berkorban. Tidak heran jika mereka jadi bulan-bulanan umat non muslim. Tsauban bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا Sebentar lagi, semua umat (kafir) berebut untuk menguasai kalian, sebagaimana mereka berebut makanan. Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ Bahkan kalian jumlahnya banyak ketika itu, namun kalian buih seperti buih di lautan. Dan Allah akan cabut kewibawaan kalian di hadapan musuh kalian. Dan Allah akan menyematkan penyakit wahn di hati kalian. Sahabat bertanya, “Apa itu wahn?” Jawab beliau, حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Daud 4299 dan dishahihkan al-Albani). Demikian, Allahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wiladah, Dalil Penciptaan Alam Semesta, Menghilangkan Gangguan Jin, Dahsyatnya Dzikir Qolbu, Fadhilah Membaca Surat Al Kahfi, Sholat Sunah Sesudah Sholat Wajib Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil

Bagaimanakah langkah setan dalam menyesatkan manusia? Ingat setan akan mulai menggoda dari syirik hingga dosa kecil.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa menjadi hamba yang bersyukur dan terus meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah setan itu musuh manusia dan akan terus menyesatkan manusia. إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Iblis diberi tangguhan hingga hari kiamat untuk terus menggoda manusia seperti yang disebut dalam ayat berikut, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83)   Bagaimana tahapan setan dalam menyesatkan manusia? Ada enam langkah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Badai’ul Fawaid, 2:799-801. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Coba lihat ada yang hidupnya penuh dengan kesyirikan. Ada yang masih melariskan sedekahan laut, memakai penglaris, memasang susuk untuk memikat pasangan, percaya hal-hal takhayul seperti adanya bulan dan hari sial (contoh: bulan Suro yang dianggap penuh musibah). Ini semua yang setan incar pertama kali yaitu agar akidah kaum muslimin rusak.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Contohnya mengamalkan dzikir dengan bilangan seribu, mengamalkan bacaan Qur’an dengan menentukan waktu tertentu tanpa ada dalil hingga meyakini suatu akidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Banyak amal harus sesuai dengan tuntunan, tidak sekedar kita banyak beramal. Begitu pula dalam meyakini suatu akidah harus punya dasar.   Ingat! Perbuatan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain, jadi ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul dan selalu mengajak untuk menyelisihi ajaran beliau. Setan yang menggoda seperti ini pun juga akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar (seperti berjudi, mabuk, dan selingkuh), lebih-lebih jika ia adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya, maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar, dan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri pada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. إِيَّاكُمْ وَمُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ كَقَوْمِ نَزَلُوْا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ حَتَّى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ وَإِنَّ مُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah, lalu datanglah seseorang demi seorang membawa kayu sehingga masaklah roti mereka dengan itu. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika akan diambil pemiliknya, maka ia akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 5: 331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Maksud hadits, jika dosa kecil terus menumpuk dan tidak terhapus, maka dosa kecil akan membinasakan dirinya. Di sini tidak disebutkan dosa besar karena jarang terjadi di masa silam dan dosa besar memang benar-benar dijaga agar tidak terjerumus di dalamnya. Demikian dijelaskan oleh Al-Munawi. Imam Al-Ghazali menyebutkan, dosa kecil lama-lama bisa menjadi besar karena: menganggap remeh dosa kecil tersebut, terus menerus dalam berbuat dosa. Karena ingatlah yang namanya dosa ketika seseorang menganggap itu begitu besar (berbahaya), menjadi kecil di sisi Allah. Sebaliknya, ketika dosa itu dianggap remeh, maka menjadi besar di sisi Allah. (Dinukil dari Faidh Al-Qadir, 3: 127)   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala, waktu yang berharga jadi terbuang sia-sia. Ada yang sibuk dengan main game, motor, hingga lupa akan yang wajib seperti shalat. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal Jika ia sudah menjaga waktu dengan baik, setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdhal. Contoh, sibuk dengan ibadah, enggan mau menimba ilmu agama sehingga beribadah asal-asalan. Contoh lagi, sibuk dengan berdakwah di negeri yang jauh hingga lupa untuk menambah ilmu untuk dirinya sendiri.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Moga kita dimudahkan oleh Allah dari enam perkara yang menjadi incaran setan: Syirik dan kekafiran Bid’ah, amalan yang tidak ada tuntunan Dosa besar (al-kabair) Dosa kecil (ash-shaghair) Sibuk dengan perkara yang mubah, sehingga waktu habis sia-sia Sibuk dengan hal yang kurang utama padahal ada hal yang lebih utama. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Silakan download naskah khutbah Jumat berikut saat Khutbah Jumat Pon di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar Panggang: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, 24 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgodaan setan setan

Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil

Bagaimanakah langkah setan dalam menyesatkan manusia? Ingat setan akan mulai menggoda dari syirik hingga dosa kecil.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa menjadi hamba yang bersyukur dan terus meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah setan itu musuh manusia dan akan terus menyesatkan manusia. إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Iblis diberi tangguhan hingga hari kiamat untuk terus menggoda manusia seperti yang disebut dalam ayat berikut, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83)   Bagaimana tahapan setan dalam menyesatkan manusia? Ada enam langkah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Badai’ul Fawaid, 2:799-801. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Coba lihat ada yang hidupnya penuh dengan kesyirikan. Ada yang masih melariskan sedekahan laut, memakai penglaris, memasang susuk untuk memikat pasangan, percaya hal-hal takhayul seperti adanya bulan dan hari sial (contoh: bulan Suro yang dianggap penuh musibah). Ini semua yang setan incar pertama kali yaitu agar akidah kaum muslimin rusak.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Contohnya mengamalkan dzikir dengan bilangan seribu, mengamalkan bacaan Qur’an dengan menentukan waktu tertentu tanpa ada dalil hingga meyakini suatu akidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Banyak amal harus sesuai dengan tuntunan, tidak sekedar kita banyak beramal. Begitu pula dalam meyakini suatu akidah harus punya dasar.   Ingat! Perbuatan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain, jadi ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul dan selalu mengajak untuk menyelisihi ajaran beliau. Setan yang menggoda seperti ini pun juga akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar (seperti berjudi, mabuk, dan selingkuh), lebih-lebih jika ia adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya, maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar, dan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri pada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. إِيَّاكُمْ وَمُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ كَقَوْمِ نَزَلُوْا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ حَتَّى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ وَإِنَّ مُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah, lalu datanglah seseorang demi seorang membawa kayu sehingga masaklah roti mereka dengan itu. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika akan diambil pemiliknya, maka ia akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 5: 331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Maksud hadits, jika dosa kecil terus menumpuk dan tidak terhapus, maka dosa kecil akan membinasakan dirinya. Di sini tidak disebutkan dosa besar karena jarang terjadi di masa silam dan dosa besar memang benar-benar dijaga agar tidak terjerumus di dalamnya. Demikian dijelaskan oleh Al-Munawi. Imam Al-Ghazali menyebutkan, dosa kecil lama-lama bisa menjadi besar karena: menganggap remeh dosa kecil tersebut, terus menerus dalam berbuat dosa. Karena ingatlah yang namanya dosa ketika seseorang menganggap itu begitu besar (berbahaya), menjadi kecil di sisi Allah. Sebaliknya, ketika dosa itu dianggap remeh, maka menjadi besar di sisi Allah. (Dinukil dari Faidh Al-Qadir, 3: 127)   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala, waktu yang berharga jadi terbuang sia-sia. Ada yang sibuk dengan main game, motor, hingga lupa akan yang wajib seperti shalat. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal Jika ia sudah menjaga waktu dengan baik, setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdhal. Contoh, sibuk dengan ibadah, enggan mau menimba ilmu agama sehingga beribadah asal-asalan. Contoh lagi, sibuk dengan berdakwah di negeri yang jauh hingga lupa untuk menambah ilmu untuk dirinya sendiri.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Moga kita dimudahkan oleh Allah dari enam perkara yang menjadi incaran setan: Syirik dan kekafiran Bid’ah, amalan yang tidak ada tuntunan Dosa besar (al-kabair) Dosa kecil (ash-shaghair) Sibuk dengan perkara yang mubah, sehingga waktu habis sia-sia Sibuk dengan hal yang kurang utama padahal ada hal yang lebih utama. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Silakan download naskah khutbah Jumat berikut saat Khutbah Jumat Pon di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar Panggang: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, 24 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgodaan setan setan
Bagaimanakah langkah setan dalam menyesatkan manusia? Ingat setan akan mulai menggoda dari syirik hingga dosa kecil.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa menjadi hamba yang bersyukur dan terus meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah setan itu musuh manusia dan akan terus menyesatkan manusia. إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Iblis diberi tangguhan hingga hari kiamat untuk terus menggoda manusia seperti yang disebut dalam ayat berikut, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83)   Bagaimana tahapan setan dalam menyesatkan manusia? Ada enam langkah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Badai’ul Fawaid, 2:799-801. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Coba lihat ada yang hidupnya penuh dengan kesyirikan. Ada yang masih melariskan sedekahan laut, memakai penglaris, memasang susuk untuk memikat pasangan, percaya hal-hal takhayul seperti adanya bulan dan hari sial (contoh: bulan Suro yang dianggap penuh musibah). Ini semua yang setan incar pertama kali yaitu agar akidah kaum muslimin rusak.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Contohnya mengamalkan dzikir dengan bilangan seribu, mengamalkan bacaan Qur’an dengan menentukan waktu tertentu tanpa ada dalil hingga meyakini suatu akidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Banyak amal harus sesuai dengan tuntunan, tidak sekedar kita banyak beramal. Begitu pula dalam meyakini suatu akidah harus punya dasar.   Ingat! Perbuatan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain, jadi ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul dan selalu mengajak untuk menyelisihi ajaran beliau. Setan yang menggoda seperti ini pun juga akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar (seperti berjudi, mabuk, dan selingkuh), lebih-lebih jika ia adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya, maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar, dan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri pada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. إِيَّاكُمْ وَمُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ كَقَوْمِ نَزَلُوْا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ حَتَّى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ وَإِنَّ مُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah, lalu datanglah seseorang demi seorang membawa kayu sehingga masaklah roti mereka dengan itu. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika akan diambil pemiliknya, maka ia akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 5: 331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Maksud hadits, jika dosa kecil terus menumpuk dan tidak terhapus, maka dosa kecil akan membinasakan dirinya. Di sini tidak disebutkan dosa besar karena jarang terjadi di masa silam dan dosa besar memang benar-benar dijaga agar tidak terjerumus di dalamnya. Demikian dijelaskan oleh Al-Munawi. Imam Al-Ghazali menyebutkan, dosa kecil lama-lama bisa menjadi besar karena: menganggap remeh dosa kecil tersebut, terus menerus dalam berbuat dosa. Karena ingatlah yang namanya dosa ketika seseorang menganggap itu begitu besar (berbahaya), menjadi kecil di sisi Allah. Sebaliknya, ketika dosa itu dianggap remeh, maka menjadi besar di sisi Allah. (Dinukil dari Faidh Al-Qadir, 3: 127)   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala, waktu yang berharga jadi terbuang sia-sia. Ada yang sibuk dengan main game, motor, hingga lupa akan yang wajib seperti shalat. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal Jika ia sudah menjaga waktu dengan baik, setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdhal. Contoh, sibuk dengan ibadah, enggan mau menimba ilmu agama sehingga beribadah asal-asalan. Contoh lagi, sibuk dengan berdakwah di negeri yang jauh hingga lupa untuk menambah ilmu untuk dirinya sendiri.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Moga kita dimudahkan oleh Allah dari enam perkara yang menjadi incaran setan: Syirik dan kekafiran Bid’ah, amalan yang tidak ada tuntunan Dosa besar (al-kabair) Dosa kecil (ash-shaghair) Sibuk dengan perkara yang mubah, sehingga waktu habis sia-sia Sibuk dengan hal yang kurang utama padahal ada hal yang lebih utama. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Silakan download naskah khutbah Jumat berikut saat Khutbah Jumat Pon di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar Panggang: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, 24 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgodaan setan setan


Bagaimanakah langkah setan dalam menyesatkan manusia? Ingat setan akan mulai menggoda dari syirik hingga dosa kecil.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa menjadi hamba yang bersyukur dan terus meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah setan itu musuh manusia dan akan terus menyesatkan manusia. إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6) Iblis diberi tangguhan hingga hari kiamat untuk terus menggoda manusia seperti yang disebut dalam ayat berikut, قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ (77) وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَى يَوْمِ الدِّينِ (78) قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83) “Allah berfirman: “Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan.” Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat).” Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 77-83)   Bagaimana tahapan setan dalam menyesatkan manusia? Ada enam langkah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Badai’ul Fawaid, 2:799-801. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Coba lihat ada yang hidupnya penuh dengan kesyirikan. Ada yang masih melariskan sedekahan laut, memakai penglaris, memasang susuk untuk memikat pasangan, percaya hal-hal takhayul seperti adanya bulan dan hari sial (contoh: bulan Suro yang dianggap penuh musibah). Ini semua yang setan incar pertama kali yaitu agar akidah kaum muslimin rusak.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Contohnya mengamalkan dzikir dengan bilangan seribu, mengamalkan bacaan Qur’an dengan menentukan waktu tertentu tanpa ada dalil hingga meyakini suatu akidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Banyak amal harus sesuai dengan tuntunan, tidak sekedar kita banyak beramal. Begitu pula dalam meyakini suatu akidah harus punya dasar.   Ingat! Perbuatan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain, jadi ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul dan selalu mengajak untuk menyelisihi ajaran beliau. Setan yang menggoda seperti ini pun juga akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar (seperti berjudi, mabuk, dan selingkuh), lebih-lebih jika ia adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya, maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar, dan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri pada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. إِيَّاكُمْ وَمُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ كَقَوْمِ نَزَلُوْا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ حَتَّى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ وَإِنَّ مُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah, lalu datanglah seseorang demi seorang membawa kayu sehingga masaklah roti mereka dengan itu. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika akan diambil pemiliknya, maka ia akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 5: 331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Maksud hadits, jika dosa kecil terus menumpuk dan tidak terhapus, maka dosa kecil akan membinasakan dirinya. Di sini tidak disebutkan dosa besar karena jarang terjadi di masa silam dan dosa besar memang benar-benar dijaga agar tidak terjerumus di dalamnya. Demikian dijelaskan oleh Al-Munawi. Imam Al-Ghazali menyebutkan, dosa kecil lama-lama bisa menjadi besar karena: menganggap remeh dosa kecil tersebut, terus menerus dalam berbuat dosa. Karena ingatlah yang namanya dosa ketika seseorang menganggap itu begitu besar (berbahaya), menjadi kecil di sisi Allah. Sebaliknya, ketika dosa itu dianggap remeh, maka menjadi besar di sisi Allah. (Dinukil dari Faidh Al-Qadir, 3: 127)   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala, waktu yang berharga jadi terbuang sia-sia. Ada yang sibuk dengan main game, motor, hingga lupa akan yang wajib seperti shalat. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal Jika ia sudah menjaga waktu dengan baik, setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdhal. Contoh, sibuk dengan ibadah, enggan mau menimba ilmu agama sehingga beribadah asal-asalan. Contoh lagi, sibuk dengan berdakwah di negeri yang jauh hingga lupa untuk menambah ilmu untuk dirinya sendiri.   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Moga kita dimudahkan oleh Allah dari enam perkara yang menjadi incaran setan: Syirik dan kekafiran Bid’ah, amalan yang tidak ada tuntunan Dosa besar (al-kabair) Dosa kecil (ash-shaghair) Sibuk dengan perkara yang mubah, sehingga waktu habis sia-sia Sibuk dengan hal yang kurang utama padahal ada hal yang lebih utama. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Silakan download naskah khutbah Jumat berikut saat Khutbah Jumat Pon di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak Girisekar Panggang: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, 24 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgodaan setan setan

Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya

Aminah berangkat bersama anaknya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengasuhnya yang bernama Ummu Ayman. Ketika itu, usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia enam tahun.  Aminah bermaksud menziarahi kuburan suaminya, ‘Abdullah, di Madinah. Aminah ketika itu bersama dengan anaknya yang yatim menempuh perjalanan dari Mekah sejauh kurang lebih 500 kilometer. Kemudian tinggal selama sebulan di Madinah yang meninggalkan kesan tersendiri pada memori pribadi seorang bernama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di perjalanan menuju ke Mekah, Aminah sakit dan semakin parah begitu sampai di sebuah tempat yang bernama Abwa’. Kemudian akhirnya meninggal dan dimakamkan di tempat itu. Dalam perjalanan, di tempat yang jauh dari Mekah dan Madinah, bukan di Mekah hingga bisa bersama paman-paman beliau (dari pihak ayah), juga bukan di Madinah agar bisa bersama saudara-saudara ibu beliau (paman dari pihak ibu), di situlah Aminah meninggal.   Muhammad Yatim Kedua Kalinya Ini adalah kondisi “yatim yang kedua kalinya” yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kehilangan ayah kandung. Bentuk keyatiman pada kali ini menggores luka yang perih dalam benak soreng anak kecil yang usianya baru enam tahun. Dalam kondisi tidak ada manusia yang mampu menghiburnya atau menjauhkannya dari fenomena itu. Dia jauh dari paman dan tidak memiliki saudara kandung, peristiwa itu menggores luka yang dalam di hati. Peristiwa itu membuat terasa indah substansi dari ungkapan baginda nabi yang berbunyi, أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari, no. 6005, dari Sahl ibnu Sa’ad radhiyallahu ‘anhu)   Apa Hikmah Menyantuni Anak Yatim? Jawabannya jelas sekali, tatlala anak yatim itu melihat teman-temannya bersama ayah-ayah mereka, sementara mereka tidak menemukan orang yang menyapa dan memperhatikan mereka. Oleh karena itu, beliau berpesan melalui haditsnya untuk memelihara anak yatim yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. Ini semuanya selain wahyu juga pengalaman hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelajaran penting yang bisa diambil, kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggal mati orang tuanya adalah hiburan bagi anak yatim lainnya yang punya nasib yang sama. Juga pelajaran kali ini mengajak kita untuk berbuat baik pada anak yatim. Jangan sampai anak-anak ini dilepas dan akhirnya disantuni oleh musuh Islam, akhirnya murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Hadits Dha’if Tentang Menyantuni Anak Yatim Ada hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَحَ على رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلاَّ لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِى الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Siapa yang mengusap kepala anak yatim dan ia mengusapnya hanya karena Allah, maka setiap helai rambut yang ia usap dengan tangannya ada banyak kebaikan. Siapa yang berbuat baik pada anak yatim atau berbuat baik pada anak yatim yang ada di sisinya, aku dan dia akan di surga seperti dua jari ini.” Beliau lantas berisyarat dengan jari telunjuk dan tengahnya. Al-Haistami dalam Majma’ Az-Zawaid (8:83) menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Juga hadits berikut bermasalah, مَنْ مَسَحَ يَدُهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيْمٍ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ رَفَعَ اللهُ تَعَالَى بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً “Siapa yg mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyura’ (tgl 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“.” Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yg bernama Habib bin Abi Habib. Para ulama hadits menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat.   Makan Harta Anak Yatim dengan Cara Batil Jangan sampai menzalimi anak yatim dengan memakan hartanya dengan cara yang batil. Perhatikan ayat, وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An-Nisa’: 6)   Keadaan Orang Tua Nabi Muhammad Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:358) Semoga kisah ini bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Pantai Gesing, Girikarto, Panggang, 24 Dzulhijjah 1438 H di pagi hari penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak yatim faedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya

Aminah berangkat bersama anaknya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengasuhnya yang bernama Ummu Ayman. Ketika itu, usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia enam tahun.  Aminah bermaksud menziarahi kuburan suaminya, ‘Abdullah, di Madinah. Aminah ketika itu bersama dengan anaknya yang yatim menempuh perjalanan dari Mekah sejauh kurang lebih 500 kilometer. Kemudian tinggal selama sebulan di Madinah yang meninggalkan kesan tersendiri pada memori pribadi seorang bernama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di perjalanan menuju ke Mekah, Aminah sakit dan semakin parah begitu sampai di sebuah tempat yang bernama Abwa’. Kemudian akhirnya meninggal dan dimakamkan di tempat itu. Dalam perjalanan, di tempat yang jauh dari Mekah dan Madinah, bukan di Mekah hingga bisa bersama paman-paman beliau (dari pihak ayah), juga bukan di Madinah agar bisa bersama saudara-saudara ibu beliau (paman dari pihak ibu), di situlah Aminah meninggal.   Muhammad Yatim Kedua Kalinya Ini adalah kondisi “yatim yang kedua kalinya” yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kehilangan ayah kandung. Bentuk keyatiman pada kali ini menggores luka yang perih dalam benak soreng anak kecil yang usianya baru enam tahun. Dalam kondisi tidak ada manusia yang mampu menghiburnya atau menjauhkannya dari fenomena itu. Dia jauh dari paman dan tidak memiliki saudara kandung, peristiwa itu menggores luka yang dalam di hati. Peristiwa itu membuat terasa indah substansi dari ungkapan baginda nabi yang berbunyi, أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari, no. 6005, dari Sahl ibnu Sa’ad radhiyallahu ‘anhu)   Apa Hikmah Menyantuni Anak Yatim? Jawabannya jelas sekali, tatlala anak yatim itu melihat teman-temannya bersama ayah-ayah mereka, sementara mereka tidak menemukan orang yang menyapa dan memperhatikan mereka. Oleh karena itu, beliau berpesan melalui haditsnya untuk memelihara anak yatim yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. Ini semuanya selain wahyu juga pengalaman hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelajaran penting yang bisa diambil, kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggal mati orang tuanya adalah hiburan bagi anak yatim lainnya yang punya nasib yang sama. Juga pelajaran kali ini mengajak kita untuk berbuat baik pada anak yatim. Jangan sampai anak-anak ini dilepas dan akhirnya disantuni oleh musuh Islam, akhirnya murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Hadits Dha’if Tentang Menyantuni Anak Yatim Ada hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَحَ على رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلاَّ لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِى الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Siapa yang mengusap kepala anak yatim dan ia mengusapnya hanya karena Allah, maka setiap helai rambut yang ia usap dengan tangannya ada banyak kebaikan. Siapa yang berbuat baik pada anak yatim atau berbuat baik pada anak yatim yang ada di sisinya, aku dan dia akan di surga seperti dua jari ini.” Beliau lantas berisyarat dengan jari telunjuk dan tengahnya. Al-Haistami dalam Majma’ Az-Zawaid (8:83) menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Juga hadits berikut bermasalah, مَنْ مَسَحَ يَدُهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيْمٍ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ رَفَعَ اللهُ تَعَالَى بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً “Siapa yg mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyura’ (tgl 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“.” Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yg bernama Habib bin Abi Habib. Para ulama hadits menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat.   Makan Harta Anak Yatim dengan Cara Batil Jangan sampai menzalimi anak yatim dengan memakan hartanya dengan cara yang batil. Perhatikan ayat, وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An-Nisa’: 6)   Keadaan Orang Tua Nabi Muhammad Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:358) Semoga kisah ini bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Pantai Gesing, Girikarto, Panggang, 24 Dzulhijjah 1438 H di pagi hari penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak yatim faedah sirah nabi sirah nabi
Aminah berangkat bersama anaknya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengasuhnya yang bernama Ummu Ayman. Ketika itu, usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia enam tahun.  Aminah bermaksud menziarahi kuburan suaminya, ‘Abdullah, di Madinah. Aminah ketika itu bersama dengan anaknya yang yatim menempuh perjalanan dari Mekah sejauh kurang lebih 500 kilometer. Kemudian tinggal selama sebulan di Madinah yang meninggalkan kesan tersendiri pada memori pribadi seorang bernama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di perjalanan menuju ke Mekah, Aminah sakit dan semakin parah begitu sampai di sebuah tempat yang bernama Abwa’. Kemudian akhirnya meninggal dan dimakamkan di tempat itu. Dalam perjalanan, di tempat yang jauh dari Mekah dan Madinah, bukan di Mekah hingga bisa bersama paman-paman beliau (dari pihak ayah), juga bukan di Madinah agar bisa bersama saudara-saudara ibu beliau (paman dari pihak ibu), di situlah Aminah meninggal.   Muhammad Yatim Kedua Kalinya Ini adalah kondisi “yatim yang kedua kalinya” yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kehilangan ayah kandung. Bentuk keyatiman pada kali ini menggores luka yang perih dalam benak soreng anak kecil yang usianya baru enam tahun. Dalam kondisi tidak ada manusia yang mampu menghiburnya atau menjauhkannya dari fenomena itu. Dia jauh dari paman dan tidak memiliki saudara kandung, peristiwa itu menggores luka yang dalam di hati. Peristiwa itu membuat terasa indah substansi dari ungkapan baginda nabi yang berbunyi, أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari, no. 6005, dari Sahl ibnu Sa’ad radhiyallahu ‘anhu)   Apa Hikmah Menyantuni Anak Yatim? Jawabannya jelas sekali, tatlala anak yatim itu melihat teman-temannya bersama ayah-ayah mereka, sementara mereka tidak menemukan orang yang menyapa dan memperhatikan mereka. Oleh karena itu, beliau berpesan melalui haditsnya untuk memelihara anak yatim yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. Ini semuanya selain wahyu juga pengalaman hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelajaran penting yang bisa diambil, kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggal mati orang tuanya adalah hiburan bagi anak yatim lainnya yang punya nasib yang sama. Juga pelajaran kali ini mengajak kita untuk berbuat baik pada anak yatim. Jangan sampai anak-anak ini dilepas dan akhirnya disantuni oleh musuh Islam, akhirnya murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Hadits Dha’if Tentang Menyantuni Anak Yatim Ada hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَحَ على رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلاَّ لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِى الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Siapa yang mengusap kepala anak yatim dan ia mengusapnya hanya karena Allah, maka setiap helai rambut yang ia usap dengan tangannya ada banyak kebaikan. Siapa yang berbuat baik pada anak yatim atau berbuat baik pada anak yatim yang ada di sisinya, aku dan dia akan di surga seperti dua jari ini.” Beliau lantas berisyarat dengan jari telunjuk dan tengahnya. Al-Haistami dalam Majma’ Az-Zawaid (8:83) menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Juga hadits berikut bermasalah, مَنْ مَسَحَ يَدُهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيْمٍ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ رَفَعَ اللهُ تَعَالَى بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً “Siapa yg mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyura’ (tgl 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“.” Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yg bernama Habib bin Abi Habib. Para ulama hadits menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat.   Makan Harta Anak Yatim dengan Cara Batil Jangan sampai menzalimi anak yatim dengan memakan hartanya dengan cara yang batil. Perhatikan ayat, وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An-Nisa’: 6)   Keadaan Orang Tua Nabi Muhammad Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:358) Semoga kisah ini bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Pantai Gesing, Girikarto, Panggang, 24 Dzulhijjah 1438 H di pagi hari penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak yatim faedah sirah nabi sirah nabi


Aminah berangkat bersama anaknya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengasuhnya yang bernama Ummu Ayman. Ketika itu, usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia enam tahun.  Aminah bermaksud menziarahi kuburan suaminya, ‘Abdullah, di Madinah. Aminah ketika itu bersama dengan anaknya yang yatim menempuh perjalanan dari Mekah sejauh kurang lebih 500 kilometer. Kemudian tinggal selama sebulan di Madinah yang meninggalkan kesan tersendiri pada memori pribadi seorang bernama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di perjalanan menuju ke Mekah, Aminah sakit dan semakin parah begitu sampai di sebuah tempat yang bernama Abwa’. Kemudian akhirnya meninggal dan dimakamkan di tempat itu. Dalam perjalanan, di tempat yang jauh dari Mekah dan Madinah, bukan di Mekah hingga bisa bersama paman-paman beliau (dari pihak ayah), juga bukan di Madinah agar bisa bersama saudara-saudara ibu beliau (paman dari pihak ibu), di situlah Aminah meninggal.   Muhammad Yatim Kedua Kalinya Ini adalah kondisi “yatim yang kedua kalinya” yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kehilangan ayah kandung. Bentuk keyatiman pada kali ini menggores luka yang perih dalam benak soreng anak kecil yang usianya baru enam tahun. Dalam kondisi tidak ada manusia yang mampu menghiburnya atau menjauhkannya dari fenomena itu. Dia jauh dari paman dan tidak memiliki saudara kandung, peristiwa itu menggores luka yang dalam di hati. Peristiwa itu membuat terasa indah substansi dari ungkapan baginda nabi yang berbunyi, أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari, no. 6005, dari Sahl ibnu Sa’ad radhiyallahu ‘anhu)   Apa Hikmah Menyantuni Anak Yatim? Jawabannya jelas sekali, tatlala anak yatim itu melihat teman-temannya bersama ayah-ayah mereka, sementara mereka tidak menemukan orang yang menyapa dan memperhatikan mereka. Oleh karena itu, beliau berpesan melalui haditsnya untuk memelihara anak yatim yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. Ini semuanya selain wahyu juga pengalaman hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelajaran penting yang bisa diambil, kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggal mati orang tuanya adalah hiburan bagi anak yatim lainnya yang punya nasib yang sama. Juga pelajaran kali ini mengajak kita untuk berbuat baik pada anak yatim. Jangan sampai anak-anak ini dilepas dan akhirnya disantuni oleh musuh Islam, akhirnya murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Hadits Dha’if Tentang Menyantuni Anak Yatim Ada hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَحَ على رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلاَّ لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِى الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “Siapa yang mengusap kepala anak yatim dan ia mengusapnya hanya karena Allah, maka setiap helai rambut yang ia usap dengan tangannya ada banyak kebaikan. Siapa yang berbuat baik pada anak yatim atau berbuat baik pada anak yatim yang ada di sisinya, aku dan dia akan di surga seperti dua jari ini.” Beliau lantas berisyarat dengan jari telunjuk dan tengahnya. Al-Haistami dalam Majma’ Az-Zawaid (8:83) menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Juga hadits berikut bermasalah, مَنْ مَسَحَ يَدُهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيْمٍ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ رَفَعَ اللهُ تَعَالَى بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً “Siapa yg mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyura’ (tgl 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“.” Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yg bernama Habib bin Abi Habib. Para ulama hadits menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat.   Makan Harta Anak Yatim dengan Cara Batil Jangan sampai menzalimi anak yatim dengan memakan hartanya dengan cara yang batil. Perhatikan ayat, وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An-Nisa’: 6)   Keadaan Orang Tua Nabi Muhammad Dalam ayat disebutkan, مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah : 113). Kalau kitas telusuri ayat di atas ternyata membicarakan tentang orang tua Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya menyebutkan, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Khadasy, telah menceritakan padaku ‘Abdullah bin Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub bin Hani’, dari Masruq, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke daerah pekuburan. Kami pun mengikuti beliau. Sesudah sampai, beliau duduk di samping sebuah kubur. Beliau berbicara (dengan lirih), kemudian beliau menangis. Kami pun menangis karena mengikuti beliau menangis. ‘Umar bin Al-Khattab lantas berdiri. ‘Umar berbicara pada Nabi dan Nabi pun berbicara pada kami. Nabi berkata, “Apa yang membuat kalian menangis?” Para sahabat lantas menjawab, “Kami menangis lantaran engkau menangis.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, إِنَّ القَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ آمِنَة، وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي “Perlu diketahui bahwa kubur yang aku duduk di sampingnya adalah kubur Aminah (ibuku). Aku meminta izin pada Rabbku untuk diperbolehkan menziarahi kubur ibuku. Lantas aku diizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي “Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendo’akan ibuku, namun aku tidak diizinkan.” Lalu turunlah ayat pada Nabi surat At-Taubah ayat 113 yang telah disebutkan di atas, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), ….” (QS. At-Taubah : 113). (HR. Ibnu Abi Hatim. Sanad dan matan hadits dekat seperti itu. Dalam riwayat ini terdapat Ayyub bin Hani’, ia adalah perawi yang shaduq, namun lemah hafalannya sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib. Namun hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:358) Semoga kisah ini bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Pantai Gesing, Girikarto, Panggang, 24 Dzulhijjah 1438 H di pagi hari penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak yatim faedah sirah nabi sirah nabi

Umrah Bareng Warga Gunungkidul Dibimbing Ustadz M Abduh Tuasikal (26 Februari 2018)

PAKET UMRAH 9 HARI (ALL IN) Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan warga Gunungkidul Tanggal Keberangkatan: 26 Februari 2018 # Biayanya berapa per orang? Per orangnya dirinci: Quard (4 orang satu kamar): 25 juta rupiah Triple (3 orang satu kamar): 27,5 juta rupiah Double (2 orang satu kamar): 27,95 juta rupiah # Akomodasinya bagaimana? Madinah: Anshor Jadid *3/ Setaraf (Jarak 150 meter dari halaman masjid) Makkah: Qadisiyyah *3/ Setaraf (Jarak 200 meter dari halaman masjid) Jeddah: City Tour # Bagaimana rutenya? Yogya – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Yogya # Pesawat ke Arabnya apa? Saudi Airlines langsung turun di Madinah.   # KAMI MAU DAFTAR DEH, gimana caranya? Segera hubungi Mas Edi Sa’ad di 083867838752 dan Mas Dimas 085102470200 Segera daftar, ingat kuota terbatas! Rasakan bedanya umrah bareng warga Gunungkidul yang dikenal ramah dan sederhana. — * Keuntungan dari biaya umrah ini akan disumbangkan untuk kepentingan operasional Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Info Rumaysho | Nur Ramadhan Tour & Travel Cabang Pesantren Darush Sholihin | Pembimbing Tetap: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Mohon bantu sebar! — Rumaysho.Com Tagspaket umrah

Umrah Bareng Warga Gunungkidul Dibimbing Ustadz M Abduh Tuasikal (26 Februari 2018)

PAKET UMRAH 9 HARI (ALL IN) Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan warga Gunungkidul Tanggal Keberangkatan: 26 Februari 2018 # Biayanya berapa per orang? Per orangnya dirinci: Quard (4 orang satu kamar): 25 juta rupiah Triple (3 orang satu kamar): 27,5 juta rupiah Double (2 orang satu kamar): 27,95 juta rupiah # Akomodasinya bagaimana? Madinah: Anshor Jadid *3/ Setaraf (Jarak 150 meter dari halaman masjid) Makkah: Qadisiyyah *3/ Setaraf (Jarak 200 meter dari halaman masjid) Jeddah: City Tour # Bagaimana rutenya? Yogya – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Yogya # Pesawat ke Arabnya apa? Saudi Airlines langsung turun di Madinah.   # KAMI MAU DAFTAR DEH, gimana caranya? Segera hubungi Mas Edi Sa’ad di 083867838752 dan Mas Dimas 085102470200 Segera daftar, ingat kuota terbatas! Rasakan bedanya umrah bareng warga Gunungkidul yang dikenal ramah dan sederhana. — * Keuntungan dari biaya umrah ini akan disumbangkan untuk kepentingan operasional Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Info Rumaysho | Nur Ramadhan Tour & Travel Cabang Pesantren Darush Sholihin | Pembimbing Tetap: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Mohon bantu sebar! — Rumaysho.Com Tagspaket umrah
PAKET UMRAH 9 HARI (ALL IN) Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan warga Gunungkidul Tanggal Keberangkatan: 26 Februari 2018 # Biayanya berapa per orang? Per orangnya dirinci: Quard (4 orang satu kamar): 25 juta rupiah Triple (3 orang satu kamar): 27,5 juta rupiah Double (2 orang satu kamar): 27,95 juta rupiah # Akomodasinya bagaimana? Madinah: Anshor Jadid *3/ Setaraf (Jarak 150 meter dari halaman masjid) Makkah: Qadisiyyah *3/ Setaraf (Jarak 200 meter dari halaman masjid) Jeddah: City Tour # Bagaimana rutenya? Yogya – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Yogya # Pesawat ke Arabnya apa? Saudi Airlines langsung turun di Madinah.   # KAMI MAU DAFTAR DEH, gimana caranya? Segera hubungi Mas Edi Sa’ad di 083867838752 dan Mas Dimas 085102470200 Segera daftar, ingat kuota terbatas! Rasakan bedanya umrah bareng warga Gunungkidul yang dikenal ramah dan sederhana. — * Keuntungan dari biaya umrah ini akan disumbangkan untuk kepentingan operasional Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Info Rumaysho | Nur Ramadhan Tour & Travel Cabang Pesantren Darush Sholihin | Pembimbing Tetap: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Mohon bantu sebar! — Rumaysho.Com Tagspaket umrah


PAKET UMRAH 9 HARI (ALL IN) Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan warga Gunungkidul Tanggal Keberangkatan: 26 Februari 2018 # Biayanya berapa per orang? Per orangnya dirinci: Quard (4 orang satu kamar): 25 juta rupiah Triple (3 orang satu kamar): 27,5 juta rupiah Double (2 orang satu kamar): 27,95 juta rupiah # Akomodasinya bagaimana? Madinah: Anshor Jadid *3/ Setaraf (Jarak 150 meter dari halaman masjid) Makkah: Qadisiyyah *3/ Setaraf (Jarak 200 meter dari halaman masjid) Jeddah: City Tour # Bagaimana rutenya? Yogya – Jakarta – Madinah – Makkah – Jeddah – Jakarta – Yogya # Pesawat ke Arabnya apa? Saudi Airlines langsung turun di Madinah.   # KAMI MAU DAFTAR DEH, gimana caranya? Segera hubungi Mas Edi Sa’ad di 083867838752 dan Mas Dimas 085102470200 Segera daftar, ingat kuota terbatas! Rasakan bedanya umrah bareng warga Gunungkidul yang dikenal ramah dan sederhana. — * Keuntungan dari biaya umrah ini akan disumbangkan untuk kepentingan operasional Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Info Rumaysho | Nur Ramadhan Tour & Travel Cabang Pesantren Darush Sholihin | Pembimbing Tetap: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Mohon bantu sebar! — Rumaysho.Com Tagspaket umrah

Kenapa Kita Disuruh Istighfar Tiga Kali Bada Shalat?

Kenapa kita disuruh beristigfar tiga kali bada shalat?   Kitab Al-Adzkar dari Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   (Hadits no. 1415) Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله . رواه مسلم “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591)   Penjelasan: 1- Disunnahkan beristighfar tiga kali setelah shalat fardhu. 2- Imam Al-Auza’i mengajarkan cara beristighfar yaitu mengucapkan “ASTAGHFIRULLAH”. Tentu saja seorang perawi lebih memahami apa yang ia riwayatkan. 3- Dianjurkan membaca bada shalat bacaan istighfar, lalu bacaan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM”. 4- Istighfar bada shalat menunjukkan bahwa seorang hamba janganlah tertipu dengan amalannya. Jika hamba merasa tidak takjub pada amalnya sendiri, itu akan membuat amalan tersebut mudah diterima. 5- Hamba butuh sekali dengan istighfar setiap waktu. 6- Keselamatan, rasa aman, dan thuma’ninah seperti yang dibaca dalam dzikir di atas adalah suatu nikmat yang Allah anugerahkan pada mereka yang mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448-449. — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat dzikir shalat istighfar taubat

Kenapa Kita Disuruh Istighfar Tiga Kali Bada Shalat?

Kenapa kita disuruh beristigfar tiga kali bada shalat?   Kitab Al-Adzkar dari Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   (Hadits no. 1415) Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله . رواه مسلم “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591)   Penjelasan: 1- Disunnahkan beristighfar tiga kali setelah shalat fardhu. 2- Imam Al-Auza’i mengajarkan cara beristighfar yaitu mengucapkan “ASTAGHFIRULLAH”. Tentu saja seorang perawi lebih memahami apa yang ia riwayatkan. 3- Dianjurkan membaca bada shalat bacaan istighfar, lalu bacaan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM”. 4- Istighfar bada shalat menunjukkan bahwa seorang hamba janganlah tertipu dengan amalannya. Jika hamba merasa tidak takjub pada amalnya sendiri, itu akan membuat amalan tersebut mudah diterima. 5- Hamba butuh sekali dengan istighfar setiap waktu. 6- Keselamatan, rasa aman, dan thuma’ninah seperti yang dibaca dalam dzikir di atas adalah suatu nikmat yang Allah anugerahkan pada mereka yang mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448-449. — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat dzikir shalat istighfar taubat
Kenapa kita disuruh beristigfar tiga kali bada shalat?   Kitab Al-Adzkar dari Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   (Hadits no. 1415) Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله . رواه مسلم “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591)   Penjelasan: 1- Disunnahkan beristighfar tiga kali setelah shalat fardhu. 2- Imam Al-Auza’i mengajarkan cara beristighfar yaitu mengucapkan “ASTAGHFIRULLAH”. Tentu saja seorang perawi lebih memahami apa yang ia riwayatkan. 3- Dianjurkan membaca bada shalat bacaan istighfar, lalu bacaan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM”. 4- Istighfar bada shalat menunjukkan bahwa seorang hamba janganlah tertipu dengan amalannya. Jika hamba merasa tidak takjub pada amalnya sendiri, itu akan membuat amalan tersebut mudah diterima. 5- Hamba butuh sekali dengan istighfar setiap waktu. 6- Keselamatan, rasa aman, dan thuma’ninah seperti yang dibaca dalam dzikir di atas adalah suatu nikmat yang Allah anugerahkan pada mereka yang mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448-449. — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat dzikir shalat istighfar taubat


Kenapa kita disuruh beristigfar tiga kali bada shalat?   Kitab Al-Adzkar dari Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   (Hadits no. 1415) Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله . رواه مسلم “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591)   Penjelasan: 1- Disunnahkan beristighfar tiga kali setelah shalat fardhu. 2- Imam Al-Auza’i mengajarkan cara beristighfar yaitu mengucapkan “ASTAGHFIRULLAH”. Tentu saja seorang perawi lebih memahami apa yang ia riwayatkan. 3- Dianjurkan membaca bada shalat bacaan istighfar, lalu bacaan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM”. 4- Istighfar bada shalat menunjukkan bahwa seorang hamba janganlah tertipu dengan amalannya. Jika hamba merasa tidak takjub pada amalnya sendiri, itu akan membuat amalan tersebut mudah diterima. 5- Hamba butuh sekali dengan istighfar setiap waktu. 6- Keselamatan, rasa aman, dan thuma’ninah seperti yang dibaca dalam dzikir di atas adalah suatu nikmat yang Allah anugerahkan pada mereka yang mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448-449. — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat dzikir shalat istighfar taubat

Bagaimana Cara Ta’aruf?

Cara Ta’aruf yang Benar Bagaimana cara ta’aruf yg sesuai syar’i. terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat, يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا “Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13). Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini. Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah [2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?” Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal… Allah berfirman, وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235) Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan. [3] Nadzar: melihat calon pasangan. Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar? Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf, [1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah. [2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim) [3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. [4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya,  “Belum.” Lalu beliau memerintahkan, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani) Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya. [5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129) Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan?  Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin, Pertanyaan Pernikahan Dalam Islam, Cahaya Islami, Doa Setelah Salam Ke Kanan, Dialog Kristen Vs Islam, Berapa Surah Dalam Al Quran Visited 1,943 times, 3 visit(s) today Post Views: 860 QRIS donasi Yufid

Bagaimana Cara Ta’aruf?

Cara Ta’aruf yang Benar Bagaimana cara ta’aruf yg sesuai syar’i. terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat, يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا “Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13). Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini. Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah [2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?” Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal… Allah berfirman, وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235) Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan. [3] Nadzar: melihat calon pasangan. Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar? Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf, [1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah. [2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim) [3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. [4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya,  “Belum.” Lalu beliau memerintahkan, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani) Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya. [5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129) Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan?  Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin, Pertanyaan Pernikahan Dalam Islam, Cahaya Islami, Doa Setelah Salam Ke Kanan, Dialog Kristen Vs Islam, Berapa Surah Dalam Al Quran Visited 1,943 times, 3 visit(s) today Post Views: 860 QRIS donasi Yufid
Cara Ta’aruf yang Benar Bagaimana cara ta’aruf yg sesuai syar’i. terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat, يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا “Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13). Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini. Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah [2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?” Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal… Allah berfirman, وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235) Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan. [3] Nadzar: melihat calon pasangan. Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar? Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf, [1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah. [2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim) [3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. [4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya,  “Belum.” Lalu beliau memerintahkan, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani) Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya. [5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129) Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan?  Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin, Pertanyaan Pernikahan Dalam Islam, Cahaya Islami, Doa Setelah Salam Ke Kanan, Dialog Kristen Vs Islam, Berapa Surah Dalam Al Quran Visited 1,943 times, 3 visit(s) today Post Views: 860 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399830097&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Ta’aruf yang Benar Bagaimana cara ta’aruf yg sesuai syar’i. terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat, يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا “Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13). Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini. Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah [2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?” Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal… Allah berfirman, وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235) Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan. [3] Nadzar: melihat calon pasangan. Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud  2082 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar? Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf, [1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah. [2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim) [3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. [4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya,  “Belum.” Lalu beliau memerintahkan, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani) Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya. [5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129) Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan?  Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin, Pertanyaan Pernikahan Dalam Islam, Cahaya Islami, Doa Setelah Salam Ke Kanan, Dialog Kristen Vs Islam, Berapa Surah Dalam Al Quran Visited 1,943 times, 3 visit(s) today Post Views: 860 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan

Apakah kotoran hewan semuanya najis? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan.   Penjelasan: Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan seperti keledai, anjing, dan kucing dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut. أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Kotoran ini termasuk najis.’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39) Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak halal dimakan dihukumi najis. Keledai termasuk hewan yang haram dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941)   Kotoran Hewan yang Halal Dimakan Apakah Najis? Kotoran ayam, sapi, kambing dan hewan yang halal dimakan apakah dihukumi najis? Ada dalil-dalil yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 1:232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kotoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.   Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan Pupuk dari kotoran hewan yang halal dimakan berarti tidak masalah. Namun bagaimana dengan pupuk dari kotoran hewan yang tidak halal dimakan? Berikut rinciannya. 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru (mengalami istihalah) sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’, “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al-Haramain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rajih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain.   Referensi: Ad-Darar Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H.Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalaat. Cetakan Tahun 1431 H. Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saraful Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadiy. Penerbit Darul Fayha’.   Referensi Web: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan

Apakah kotoran hewan semuanya najis? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan.   Penjelasan: Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan seperti keledai, anjing, dan kucing dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut. أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Kotoran ini termasuk najis.’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39) Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak halal dimakan dihukumi najis. Keledai termasuk hewan yang haram dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941)   Kotoran Hewan yang Halal Dimakan Apakah Najis? Kotoran ayam, sapi, kambing dan hewan yang halal dimakan apakah dihukumi najis? Ada dalil-dalil yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 1:232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kotoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.   Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan Pupuk dari kotoran hewan yang halal dimakan berarti tidak masalah. Namun bagaimana dengan pupuk dari kotoran hewan yang tidak halal dimakan? Berikut rinciannya. 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru (mengalami istihalah) sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’, “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al-Haramain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rajih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain.   Referensi: Ad-Darar Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H.Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalaat. Cetakan Tahun 1431 H. Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saraful Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadiy. Penerbit Darul Fayha’.   Referensi Web: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis
Apakah kotoran hewan semuanya najis? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan.   Penjelasan: Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan seperti keledai, anjing, dan kucing dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut. أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Kotoran ini termasuk najis.’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39) Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak halal dimakan dihukumi najis. Keledai termasuk hewan yang haram dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941)   Kotoran Hewan yang Halal Dimakan Apakah Najis? Kotoran ayam, sapi, kambing dan hewan yang halal dimakan apakah dihukumi najis? Ada dalil-dalil yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 1:232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kotoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.   Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan Pupuk dari kotoran hewan yang halal dimakan berarti tidak masalah. Namun bagaimana dengan pupuk dari kotoran hewan yang tidak halal dimakan? Berikut rinciannya. 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru (mengalami istihalah) sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’, “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al-Haramain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rajih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain.   Referensi: Ad-Darar Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H.Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalaat. Cetakan Tahun 1431 H. Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saraful Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadiy. Penerbit Darul Fayha’.   Referensi Web: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis


Apakah kotoran hewan semuanya najis? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan.   Penjelasan: Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan seperti keledai, anjing, dan kucing dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut. أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Kotoran ini termasuk najis.’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39) Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak halal dimakan dihukumi najis. Keledai termasuk hewan yang haram dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941)   Kotoran Hewan yang Halal Dimakan Apakah Najis? Kotoran ayam, sapi, kambing dan hewan yang halal dimakan apakah dihukumi najis? Ada dalil-dalil yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 1:232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kotoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.   Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan Pupuk dari kotoran hewan yang halal dimakan berarti tidak masalah. Namun bagaimana dengan pupuk dari kotoran hewan yang tidak halal dimakan? Berikut rinciannya. 1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru (mengalami istihalah) sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan. 2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya. Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’, “Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al-Haramain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ” Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis? Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan. Bagaimana dengan kotoran manusia? Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah. Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia. Wallahu a’lam yang rajih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain.   Referensi: Ad-Darar Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H.Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalaat. Cetakan Tahun 1431 H. Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saraful Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadiy. Penerbit Darul Fayha’.   Referensi Web: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 23 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis

Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan

Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihanNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَSesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1] Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2] Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3] 2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihanIni bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4] Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewanDari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5] 3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyamanAnas bin Malik menceritakan  cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6] Dari riwayat Aisyah,فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputusIni agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.Dalam fatwa Lajnah Daimahيجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهماPenyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan  leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7] Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: [1] HR. Muslim [2] HR.Muslim [3] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [4] HR. Ahmad, Ibnu Majah [5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq  dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi [6] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165 [8] HR. Abu Daud, hasan🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan

Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan

Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihanNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَSesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1] Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2] Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3] 2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihanIni bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4] Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewanDari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5] 3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyamanAnas bin Malik menceritakan  cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6] Dari riwayat Aisyah,فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputusIni agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.Dalam fatwa Lajnah Daimahيجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهماPenyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan  leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7] Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: [1] HR. Muslim [2] HR.Muslim [3] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [4] HR. Ahmad, Ibnu Majah [5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq  dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi [6] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165 [8] HR. Abu Daud, hasan🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan
Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihanNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَSesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1] Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2] Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3] 2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihanIni bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4] Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewanDari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5] 3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyamanAnas bin Malik menceritakan  cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6] Dari riwayat Aisyah,فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputusIni agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.Dalam fatwa Lajnah Daimahيجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهماPenyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan  leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7] Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: [1] HR. Muslim [2] HR.Muslim [3] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [4] HR. Ahmad, Ibnu Majah [5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq  dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi [6] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165 [8] HR. Abu Daud, hasan🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan


Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihanNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَSesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1] Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2] Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3] 2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihanIni bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4] Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewanDari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5] 3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyamanAnas bin Malik menceritakan  cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6] Dari riwayat Aisyah,فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputusIni agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.Dalam fatwa Lajnah Daimahيجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهماPenyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan  leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7] Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: [1] HR. Muslim [2] HR.Muslim [3] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [4] HR. Ahmad, Ibnu Majah [5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq  dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi [6] HR. Al-Bukhari  dan Muslim [7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165 [8] HR. Abu Daud, hasan🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan
Prev     Next