Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud

Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud
Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud


Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud

Tidak Boleh Zakat Dibayar Bulanan?

Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Zakat Dibayar Bulanan?

Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid
Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/357091964&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Membayar Zakat Sebelum Haul&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/28051-membayar-zakat-sebelum-haul.html/embed#?secret=BbwrRq8R4c#?secret=F0bXgEfjhP" data-secret="F0bXgEfjhP" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Mencuci Kaki Saat Wudhu

Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mencuci Kaki Saat Wudhu

Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita
Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita


Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa

Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa
Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa


Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa

Akad Nikah Orang yang Bisu

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Akad Nikah Orang yang Bisu

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Umur yang Kedua

Umur yang Kedua Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah memberikan usia umat ini yang tidak panjang. Rata-rata hanya sekitar 60an-70an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yg bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Majah, 4236, dihasankan al-Albani) Namun ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Usia hidup fisik manusia. [2] Usia karya manusia. Ada diantara manusia yang karyanya terkubur, bersamaan dengan terkuburnya badannya. Sehingga begitu dia mati, sudah tidak ada lagi bekas amalnya yang masih bertahan di permukaan bumi. Sebaliknya, ada manusia yang usia karyanya, jauh lebih panjang dibandingkan usia fisiknya. Sekalipun dia sudah meninggal ratusan tahun di masa silam, namun karyanya tetap segar dan terlihat jelas di permukaan. Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan dua tafsir ulama tentang makna kalimat, ‘bekas-bekas yang mereka tinggalkan’ Pertama, Jejak kaki mereka ketika melangkah menuju ketaatan atau maksiat Ini merupakan pendapat Mujahid dan Qatadah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Najih. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada Bani Salimah ingin berpindah membuat perkampungan yang dekat dengan masjid nabawi. Karena mereka terlalu jauh jika harus berangkat shalat jamaah setiap hari ke masjid nabawi. Ketika informasi ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ Wahai Bani Salimah, perjalanan dari rumah kalian ke masjid akan dicatat jejak-jejak kali kalian. (HR. Muslim 1551, dan Ahmad 14940) Kedua, Pengaruh dari amal yang kita kerjakan Artinya, Allah mencatat bentuk amal yang mereka kerjakan dan pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Ini seperti yang disebutkan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ “Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2398, Ahmad 19674, dan yang lainnya) Karya adalah Umur Kedua Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading… manusia mati meninggalkan meninggalkan karya. Ada beberapa karya para ulama yang banyak diterima di masyarakat. Allah mengabadikan karya mereka sekalipun jasad mereka sudah terkubur ratusan tahun silam. Kitab Bulughul Maram, ditulis al-Hafidz Ibnu Hajar. Karya beliau bertahan hingga sekarang, sekalipun beliau telah meninggal tahun 852 H. Usia beliau 79 tahun, sementara karya beliau sudah menginjak usia 590an tahun. Kitab Riyadhus sholihin, ditulis oleh an-Nawawi. Karya beliau dimanfaatkan banyak masyarakat, meskipun beliau telah wafat tahun 676 H. Usia fisik beliau hanya 45 tahun, namun karya beliau hingga saat ini menginjak usia 765an tahun. Subhanallah… Karya mereka jauh lebih panjang dibandingkan usia mereka… Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah terkubur di tanah… Karena itulah, para ulama memahami, bahwa ketika mereka membaca karya para pendahulunya, seolah dia sedang duduk bersama mereka. Abdullah bin Mubarak pernah mengatakan, إني أذهب فأجلس مع الصحابة والتابعين ، أنظر وأقرأ في كتبهم وآثارهم Saya sedang duduk bersama para sahabat dan tabi’in, dengan melihat dan membaca karya mereka dan kitab mereka. (Washaya wa Nashaih li Thalib al-Ilm, 55). Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Kita bisa kembangkan sesuai potensi masing-masing. Tidak harus memaksakan diri jadi ustad atau dai. Jadi pioner kebaikan, atau wakaf yang bisa diabadikan atau sumber kebaikan apapun yang usianya panjang… Karya kita tetap hidup, meskipun jasad sudah tiada… Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Bidah, Talak 1 Dan Cara Rujuk, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Doa Sebelum Akad Nikah, Amalan Ibu Mengandung, Isap Susu Istri Hamil Visited 318 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid

Umur yang Kedua

Umur yang Kedua Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah memberikan usia umat ini yang tidak panjang. Rata-rata hanya sekitar 60an-70an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yg bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Majah, 4236, dihasankan al-Albani) Namun ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Usia hidup fisik manusia. [2] Usia karya manusia. Ada diantara manusia yang karyanya terkubur, bersamaan dengan terkuburnya badannya. Sehingga begitu dia mati, sudah tidak ada lagi bekas amalnya yang masih bertahan di permukaan bumi. Sebaliknya, ada manusia yang usia karyanya, jauh lebih panjang dibandingkan usia fisiknya. Sekalipun dia sudah meninggal ratusan tahun di masa silam, namun karyanya tetap segar dan terlihat jelas di permukaan. Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan dua tafsir ulama tentang makna kalimat, ‘bekas-bekas yang mereka tinggalkan’ Pertama, Jejak kaki mereka ketika melangkah menuju ketaatan atau maksiat Ini merupakan pendapat Mujahid dan Qatadah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Najih. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada Bani Salimah ingin berpindah membuat perkampungan yang dekat dengan masjid nabawi. Karena mereka terlalu jauh jika harus berangkat shalat jamaah setiap hari ke masjid nabawi. Ketika informasi ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ Wahai Bani Salimah, perjalanan dari rumah kalian ke masjid akan dicatat jejak-jejak kali kalian. (HR. Muslim 1551, dan Ahmad 14940) Kedua, Pengaruh dari amal yang kita kerjakan Artinya, Allah mencatat bentuk amal yang mereka kerjakan dan pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Ini seperti yang disebutkan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ “Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2398, Ahmad 19674, dan yang lainnya) Karya adalah Umur Kedua Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading… manusia mati meninggalkan meninggalkan karya. Ada beberapa karya para ulama yang banyak diterima di masyarakat. Allah mengabadikan karya mereka sekalipun jasad mereka sudah terkubur ratusan tahun silam. Kitab Bulughul Maram, ditulis al-Hafidz Ibnu Hajar. Karya beliau bertahan hingga sekarang, sekalipun beliau telah meninggal tahun 852 H. Usia beliau 79 tahun, sementara karya beliau sudah menginjak usia 590an tahun. Kitab Riyadhus sholihin, ditulis oleh an-Nawawi. Karya beliau dimanfaatkan banyak masyarakat, meskipun beliau telah wafat tahun 676 H. Usia fisik beliau hanya 45 tahun, namun karya beliau hingga saat ini menginjak usia 765an tahun. Subhanallah… Karya mereka jauh lebih panjang dibandingkan usia mereka… Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah terkubur di tanah… Karena itulah, para ulama memahami, bahwa ketika mereka membaca karya para pendahulunya, seolah dia sedang duduk bersama mereka. Abdullah bin Mubarak pernah mengatakan, إني أذهب فأجلس مع الصحابة والتابعين ، أنظر وأقرأ في كتبهم وآثارهم Saya sedang duduk bersama para sahabat dan tabi’in, dengan melihat dan membaca karya mereka dan kitab mereka. (Washaya wa Nashaih li Thalib al-Ilm, 55). Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Kita bisa kembangkan sesuai potensi masing-masing. Tidak harus memaksakan diri jadi ustad atau dai. Jadi pioner kebaikan, atau wakaf yang bisa diabadikan atau sumber kebaikan apapun yang usianya panjang… Karya kita tetap hidup, meskipun jasad sudah tiada… Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Bidah, Talak 1 Dan Cara Rujuk, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Doa Sebelum Akad Nikah, Amalan Ibu Mengandung, Isap Susu Istri Hamil Visited 318 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid
Umur yang Kedua Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah memberikan usia umat ini yang tidak panjang. Rata-rata hanya sekitar 60an-70an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yg bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Majah, 4236, dihasankan al-Albani) Namun ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Usia hidup fisik manusia. [2] Usia karya manusia. Ada diantara manusia yang karyanya terkubur, bersamaan dengan terkuburnya badannya. Sehingga begitu dia mati, sudah tidak ada lagi bekas amalnya yang masih bertahan di permukaan bumi. Sebaliknya, ada manusia yang usia karyanya, jauh lebih panjang dibandingkan usia fisiknya. Sekalipun dia sudah meninggal ratusan tahun di masa silam, namun karyanya tetap segar dan terlihat jelas di permukaan. Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan dua tafsir ulama tentang makna kalimat, ‘bekas-bekas yang mereka tinggalkan’ Pertama, Jejak kaki mereka ketika melangkah menuju ketaatan atau maksiat Ini merupakan pendapat Mujahid dan Qatadah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Najih. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada Bani Salimah ingin berpindah membuat perkampungan yang dekat dengan masjid nabawi. Karena mereka terlalu jauh jika harus berangkat shalat jamaah setiap hari ke masjid nabawi. Ketika informasi ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ Wahai Bani Salimah, perjalanan dari rumah kalian ke masjid akan dicatat jejak-jejak kali kalian. (HR. Muslim 1551, dan Ahmad 14940) Kedua, Pengaruh dari amal yang kita kerjakan Artinya, Allah mencatat bentuk amal yang mereka kerjakan dan pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Ini seperti yang disebutkan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ “Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2398, Ahmad 19674, dan yang lainnya) Karya adalah Umur Kedua Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading… manusia mati meninggalkan meninggalkan karya. Ada beberapa karya para ulama yang banyak diterima di masyarakat. Allah mengabadikan karya mereka sekalipun jasad mereka sudah terkubur ratusan tahun silam. Kitab Bulughul Maram, ditulis al-Hafidz Ibnu Hajar. Karya beliau bertahan hingga sekarang, sekalipun beliau telah meninggal tahun 852 H. Usia beliau 79 tahun, sementara karya beliau sudah menginjak usia 590an tahun. Kitab Riyadhus sholihin, ditulis oleh an-Nawawi. Karya beliau dimanfaatkan banyak masyarakat, meskipun beliau telah wafat tahun 676 H. Usia fisik beliau hanya 45 tahun, namun karya beliau hingga saat ini menginjak usia 765an tahun. Subhanallah… Karya mereka jauh lebih panjang dibandingkan usia mereka… Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah terkubur di tanah… Karena itulah, para ulama memahami, bahwa ketika mereka membaca karya para pendahulunya, seolah dia sedang duduk bersama mereka. Abdullah bin Mubarak pernah mengatakan, إني أذهب فأجلس مع الصحابة والتابعين ، أنظر وأقرأ في كتبهم وآثارهم Saya sedang duduk bersama para sahabat dan tabi’in, dengan melihat dan membaca karya mereka dan kitab mereka. (Washaya wa Nashaih li Thalib al-Ilm, 55). Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Kita bisa kembangkan sesuai potensi masing-masing. Tidak harus memaksakan diri jadi ustad atau dai. Jadi pioner kebaikan, atau wakaf yang bisa diabadikan atau sumber kebaikan apapun yang usianya panjang… Karya kita tetap hidup, meskipun jasad sudah tiada… Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Bidah, Talak 1 Dan Cara Rujuk, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Doa Sebelum Akad Nikah, Amalan Ibu Mengandung, Isap Susu Istri Hamil Visited 318 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/359219051&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Umur yang Kedua Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah memberikan usia umat ini yang tidak panjang. Rata-rata hanya sekitar 60an-70an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yg bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Majah, 4236, dihasankan al-Albani) Namun ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Usia hidup fisik manusia. [2] Usia karya manusia. Ada diantara manusia yang karyanya terkubur, bersamaan dengan terkuburnya badannya. Sehingga begitu dia mati, sudah tidak ada lagi bekas amalnya yang masih bertahan di permukaan bumi. Sebaliknya, ada manusia yang usia karyanya, jauh lebih panjang dibandingkan usia fisiknya. Sekalipun dia sudah meninggal ratusan tahun di masa silam, namun karyanya tetap segar dan terlihat jelas di permukaan. Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan dua tafsir ulama tentang makna kalimat, ‘bekas-bekas yang mereka tinggalkan’ Pertama, Jejak kaki mereka ketika melangkah menuju ketaatan atau maksiat Ini merupakan pendapat Mujahid dan Qatadah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Najih. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada Bani Salimah ingin berpindah membuat perkampungan yang dekat dengan masjid nabawi. Karena mereka terlalu jauh jika harus berangkat shalat jamaah setiap hari ke masjid nabawi. Ketika informasi ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ Wahai Bani Salimah, perjalanan dari rumah kalian ke masjid akan dicatat jejak-jejak kali kalian. (HR. Muslim 1551, dan Ahmad 14940) Kedua, Pengaruh dari amal yang kita kerjakan Artinya, Allah mencatat bentuk amal yang mereka kerjakan dan pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Ini seperti yang disebutkan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ “Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2398, Ahmad 19674, dan yang lainnya) Karya adalah Umur Kedua Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading… manusia mati meninggalkan meninggalkan karya. Ada beberapa karya para ulama yang banyak diterima di masyarakat. Allah mengabadikan karya mereka sekalipun jasad mereka sudah terkubur ratusan tahun silam. Kitab Bulughul Maram, ditulis al-Hafidz Ibnu Hajar. Karya beliau bertahan hingga sekarang, sekalipun beliau telah meninggal tahun 852 H. Usia beliau 79 tahun, sementara karya beliau sudah menginjak usia 590an tahun. Kitab Riyadhus sholihin, ditulis oleh an-Nawawi. Karya beliau dimanfaatkan banyak masyarakat, meskipun beliau telah wafat tahun 676 H. Usia fisik beliau hanya 45 tahun, namun karya beliau hingga saat ini menginjak usia 765an tahun. Subhanallah… Karya mereka jauh lebih panjang dibandingkan usia mereka… Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah terkubur di tanah… Karena itulah, para ulama memahami, bahwa ketika mereka membaca karya para pendahulunya, seolah dia sedang duduk bersama mereka. Abdullah bin Mubarak pernah mengatakan, إني أذهب فأجلس مع الصحابة والتابعين ، أنظر وأقرأ في كتبهم وآثارهم Saya sedang duduk bersama para sahabat dan tabi’in, dengan melihat dan membaca karya mereka dan kitab mereka. (Washaya wa Nashaih li Thalib al-Ilm, 55). Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Kita bisa kembangkan sesuai potensi masing-masing. Tidak harus memaksakan diri jadi ustad atau dai. Jadi pioner kebaikan, atau wakaf yang bisa diabadikan atau sumber kebaikan apapun yang usianya panjang… Karya kita tetap hidup, meskipun jasad sudah tiada… Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Bidah, Talak 1 Dan Cara Rujuk, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Doa Sebelum Akad Nikah, Amalan Ibu Mengandung, Isap Susu Istri Hamil Visited 318 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat

Download   Bagaimanakah dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau dakwahnya bertahap. Mulai dari mengingatkan masalah tauhid, shalat lalu zakat. Juga beliau ingatkan tentang pentingnya shalat dan bahaya meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1077 Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِلَى اليَمَنِ ، فَقَالَ : (( إنَّكَ تَأْتِي قَوْماً مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وأَنِّي رَسُولُ اللهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَومٍ وَلَيلَةٍ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذَلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤخَذُ مِنْ أغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذلِكَ ، فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam setiap harinya. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat)  yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir (miskin) di tengah-tengah mereka. Jika mereka menaati itu, maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19]   Faedah: Disyari’atkan mengutus dai untuk mendakwahkan tauhid dan ushulud-diin (pokok-pokok agama). Yang dijadikan prioritas wajib dan utama dalam dakwah adalah mendakwahkan kalimat laa ilaha illallah (kalimat tauhid). Makna syahadat laa ilaha illallah adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam ibadah dan meninggalkan peribadahan pada selain Allah. Seorang muslim harus mengakui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Siapa yang tidak beriman kepada beliau, maka ia kafir termasuk penduduk neraka. Islamnya orang kafir barulah terbukti dengan mengucapkan dan bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Sebagaimana Ahli Kitab, maka seseorang bisa saja membaca dan mengetahui namun tidak paham akan makna laa ilaha illallah atau tahu tetapi tidak mau mengamalkannya. Mendakwahi orang yang berilmu seperti Ahli Kitab berbeda dengan mendakwahi orang jahil–jauh dari ilmu–seperti orang musyrik. Sebelum berdakwah, dai hendaknya punya persiapan dan bekal dengan mengetahui kondisi umat yang akan didakwahi, termasuk juga mempelajari berbagai syubhat (pemikiran menyimpang). Kalau seseorang membekali diri dengan baik, tentu ia akan berdebat dengan cara yang baik. Orang kafir didakwahi dahulu, tidak langsung diperangi. Berdakwah itu secara tadarruj (bertahap) yaitu mendahulukan hal yang terpenting, baru hal penting lainnya. Shalat lima waktu merupakan amalan yang utama setelah dua kalimat syahadat. Shalat yang diperintahkan wajib adalah shalat lima waktu sehari semalam, selain itu dihukumi sunnah seperti shalat Witir. Zakat merupakan amalan yang utama setelah shalat. Zakat disebut sedekah karena berasal dari kata shidiq (jujur) di mana zakat ini dikeluarkan untuk membuktikan jujurnya orang yang mengeluarkan. Zakat diambil dari orang kaya (ghani). Ghani yang dimaksud di sini adalah yang memenuhi nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat. Sedangkan haul berarti harta tersebut sudah bertahan selama setahun hijriyah. Yang tidak memenuhi syarat ini tidaklah disebut ghani dalam perihal zakat. Di antara penerima zakat adalah orang fakir. Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mencukupkan penyaluran zakat pada orang fakir saja tidak pada delapan ashnaf semuanya (seperti dalam surah At-Taubah ayat 60). Zakat disalurkan pada orang fakir (miskin) setempat dan mereka lebih berhak dibanding menyalurkannya ke tempat yang jauh. Orang setempat jika diberi zakat pasti akan meredam kebencian dan permusuhan mereka pada orang-orang kaya. Tidak boleh mengambil zakat dari harta yang berharga–yang dituntut adalah yang pertengahan–kecuali dengan ridha pemiliknya. Doa orang yang terzalimi mudah diijabahi (terkabul), baik yang terzalimi muslim atau kafir. Kezaliman itu diharamkan karena dalam hadits disebutkan bahwa penarik zakat tidak boleh mengambil harta lebih dari kewajiban. Khabar (berita) dari satu orang diterima dan boleh diamalkan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 1:183. Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:274. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. 4:258. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. 2:499-508.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat strategi dakwah tauhid

Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat

Download   Bagaimanakah dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau dakwahnya bertahap. Mulai dari mengingatkan masalah tauhid, shalat lalu zakat. Juga beliau ingatkan tentang pentingnya shalat dan bahaya meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1077 Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِلَى اليَمَنِ ، فَقَالَ : (( إنَّكَ تَأْتِي قَوْماً مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وأَنِّي رَسُولُ اللهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَومٍ وَلَيلَةٍ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذَلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤخَذُ مِنْ أغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذلِكَ ، فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam setiap harinya. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat)  yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir (miskin) di tengah-tengah mereka. Jika mereka menaati itu, maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19]   Faedah: Disyari’atkan mengutus dai untuk mendakwahkan tauhid dan ushulud-diin (pokok-pokok agama). Yang dijadikan prioritas wajib dan utama dalam dakwah adalah mendakwahkan kalimat laa ilaha illallah (kalimat tauhid). Makna syahadat laa ilaha illallah adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam ibadah dan meninggalkan peribadahan pada selain Allah. Seorang muslim harus mengakui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Siapa yang tidak beriman kepada beliau, maka ia kafir termasuk penduduk neraka. Islamnya orang kafir barulah terbukti dengan mengucapkan dan bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Sebagaimana Ahli Kitab, maka seseorang bisa saja membaca dan mengetahui namun tidak paham akan makna laa ilaha illallah atau tahu tetapi tidak mau mengamalkannya. Mendakwahi orang yang berilmu seperti Ahli Kitab berbeda dengan mendakwahi orang jahil–jauh dari ilmu–seperti orang musyrik. Sebelum berdakwah, dai hendaknya punya persiapan dan bekal dengan mengetahui kondisi umat yang akan didakwahi, termasuk juga mempelajari berbagai syubhat (pemikiran menyimpang). Kalau seseorang membekali diri dengan baik, tentu ia akan berdebat dengan cara yang baik. Orang kafir didakwahi dahulu, tidak langsung diperangi. Berdakwah itu secara tadarruj (bertahap) yaitu mendahulukan hal yang terpenting, baru hal penting lainnya. Shalat lima waktu merupakan amalan yang utama setelah dua kalimat syahadat. Shalat yang diperintahkan wajib adalah shalat lima waktu sehari semalam, selain itu dihukumi sunnah seperti shalat Witir. Zakat merupakan amalan yang utama setelah shalat. Zakat disebut sedekah karena berasal dari kata shidiq (jujur) di mana zakat ini dikeluarkan untuk membuktikan jujurnya orang yang mengeluarkan. Zakat diambil dari orang kaya (ghani). Ghani yang dimaksud di sini adalah yang memenuhi nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat. Sedangkan haul berarti harta tersebut sudah bertahan selama setahun hijriyah. Yang tidak memenuhi syarat ini tidaklah disebut ghani dalam perihal zakat. Di antara penerima zakat adalah orang fakir. Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mencukupkan penyaluran zakat pada orang fakir saja tidak pada delapan ashnaf semuanya (seperti dalam surah At-Taubah ayat 60). Zakat disalurkan pada orang fakir (miskin) setempat dan mereka lebih berhak dibanding menyalurkannya ke tempat yang jauh. Orang setempat jika diberi zakat pasti akan meredam kebencian dan permusuhan mereka pada orang-orang kaya. Tidak boleh mengambil zakat dari harta yang berharga–yang dituntut adalah yang pertengahan–kecuali dengan ridha pemiliknya. Doa orang yang terzalimi mudah diijabahi (terkabul), baik yang terzalimi muslim atau kafir. Kezaliman itu diharamkan karena dalam hadits disebutkan bahwa penarik zakat tidak boleh mengambil harta lebih dari kewajiban. Khabar (berita) dari satu orang diterima dan boleh diamalkan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 1:183. Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:274. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. 4:258. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. 2:499-508.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat strategi dakwah tauhid
Download   Bagaimanakah dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau dakwahnya bertahap. Mulai dari mengingatkan masalah tauhid, shalat lalu zakat. Juga beliau ingatkan tentang pentingnya shalat dan bahaya meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1077 Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِلَى اليَمَنِ ، فَقَالَ : (( إنَّكَ تَأْتِي قَوْماً مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وأَنِّي رَسُولُ اللهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَومٍ وَلَيلَةٍ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذَلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤخَذُ مِنْ أغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذلِكَ ، فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam setiap harinya. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat)  yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir (miskin) di tengah-tengah mereka. Jika mereka menaati itu, maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19]   Faedah: Disyari’atkan mengutus dai untuk mendakwahkan tauhid dan ushulud-diin (pokok-pokok agama). Yang dijadikan prioritas wajib dan utama dalam dakwah adalah mendakwahkan kalimat laa ilaha illallah (kalimat tauhid). Makna syahadat laa ilaha illallah adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam ibadah dan meninggalkan peribadahan pada selain Allah. Seorang muslim harus mengakui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Siapa yang tidak beriman kepada beliau, maka ia kafir termasuk penduduk neraka. Islamnya orang kafir barulah terbukti dengan mengucapkan dan bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Sebagaimana Ahli Kitab, maka seseorang bisa saja membaca dan mengetahui namun tidak paham akan makna laa ilaha illallah atau tahu tetapi tidak mau mengamalkannya. Mendakwahi orang yang berilmu seperti Ahli Kitab berbeda dengan mendakwahi orang jahil–jauh dari ilmu–seperti orang musyrik. Sebelum berdakwah, dai hendaknya punya persiapan dan bekal dengan mengetahui kondisi umat yang akan didakwahi, termasuk juga mempelajari berbagai syubhat (pemikiran menyimpang). Kalau seseorang membekali diri dengan baik, tentu ia akan berdebat dengan cara yang baik. Orang kafir didakwahi dahulu, tidak langsung diperangi. Berdakwah itu secara tadarruj (bertahap) yaitu mendahulukan hal yang terpenting, baru hal penting lainnya. Shalat lima waktu merupakan amalan yang utama setelah dua kalimat syahadat. Shalat yang diperintahkan wajib adalah shalat lima waktu sehari semalam, selain itu dihukumi sunnah seperti shalat Witir. Zakat merupakan amalan yang utama setelah shalat. Zakat disebut sedekah karena berasal dari kata shidiq (jujur) di mana zakat ini dikeluarkan untuk membuktikan jujurnya orang yang mengeluarkan. Zakat diambil dari orang kaya (ghani). Ghani yang dimaksud di sini adalah yang memenuhi nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat. Sedangkan haul berarti harta tersebut sudah bertahan selama setahun hijriyah. Yang tidak memenuhi syarat ini tidaklah disebut ghani dalam perihal zakat. Di antara penerima zakat adalah orang fakir. Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mencukupkan penyaluran zakat pada orang fakir saja tidak pada delapan ashnaf semuanya (seperti dalam surah At-Taubah ayat 60). Zakat disalurkan pada orang fakir (miskin) setempat dan mereka lebih berhak dibanding menyalurkannya ke tempat yang jauh. Orang setempat jika diberi zakat pasti akan meredam kebencian dan permusuhan mereka pada orang-orang kaya. Tidak boleh mengambil zakat dari harta yang berharga–yang dituntut adalah yang pertengahan–kecuali dengan ridha pemiliknya. Doa orang yang terzalimi mudah diijabahi (terkabul), baik yang terzalimi muslim atau kafir. Kezaliman itu diharamkan karena dalam hadits disebutkan bahwa penarik zakat tidak boleh mengambil harta lebih dari kewajiban. Khabar (berita) dari satu orang diterima dan boleh diamalkan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 1:183. Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:274. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. 4:258. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. 2:499-508.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat strategi dakwah tauhid


Download   Bagaimanakah dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau dakwahnya bertahap. Mulai dari mengingatkan masalah tauhid, shalat lalu zakat. Juga beliau ingatkan tentang pentingnya shalat dan bahaya meninggalkan shalat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1077 Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِلَى اليَمَنِ ، فَقَالَ : (( إنَّكَ تَأْتِي قَوْماً مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ ، وأَنِّي رَسُولُ اللهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَومٍ وَلَيلَةٍ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذَلِكَ ، فَأعْلِمْهُمْ أنَّ اللهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤخَذُ مِنْ أغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإنْ هُمْ أطَاعُوا لِذلِكَ ، فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam setiap harinya. Jika mereka menaati itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat)  yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir (miskin) di tengah-tengah mereka. Jika mereka menaati itu, maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19]   Faedah: Disyari’atkan mengutus dai untuk mendakwahkan tauhid dan ushulud-diin (pokok-pokok agama). Yang dijadikan prioritas wajib dan utama dalam dakwah adalah mendakwahkan kalimat laa ilaha illallah (kalimat tauhid). Makna syahadat laa ilaha illallah adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam ibadah dan meninggalkan peribadahan pada selain Allah. Seorang muslim harus mengakui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Siapa yang tidak beriman kepada beliau, maka ia kafir termasuk penduduk neraka. Islamnya orang kafir barulah terbukti dengan mengucapkan dan bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Sebagaimana Ahli Kitab, maka seseorang bisa saja membaca dan mengetahui namun tidak paham akan makna laa ilaha illallah atau tahu tetapi tidak mau mengamalkannya. Mendakwahi orang yang berilmu seperti Ahli Kitab berbeda dengan mendakwahi orang jahil–jauh dari ilmu–seperti orang musyrik. Sebelum berdakwah, dai hendaknya punya persiapan dan bekal dengan mengetahui kondisi umat yang akan didakwahi, termasuk juga mempelajari berbagai syubhat (pemikiran menyimpang). Kalau seseorang membekali diri dengan baik, tentu ia akan berdebat dengan cara yang baik. Orang kafir didakwahi dahulu, tidak langsung diperangi. Berdakwah itu secara tadarruj (bertahap) yaitu mendahulukan hal yang terpenting, baru hal penting lainnya. Shalat lima waktu merupakan amalan yang utama setelah dua kalimat syahadat. Shalat yang diperintahkan wajib adalah shalat lima waktu sehari semalam, selain itu dihukumi sunnah seperti shalat Witir. Zakat merupakan amalan yang utama setelah shalat. Zakat disebut sedekah karena berasal dari kata shidiq (jujur) di mana zakat ini dikeluarkan untuk membuktikan jujurnya orang yang mengeluarkan. Zakat diambil dari orang kaya (ghani). Ghani yang dimaksud di sini adalah yang memenuhi nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat. Sedangkan haul berarti harta tersebut sudah bertahan selama setahun hijriyah. Yang tidak memenuhi syarat ini tidaklah disebut ghani dalam perihal zakat. Di antara penerima zakat adalah orang fakir. Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mencukupkan penyaluran zakat pada orang fakir saja tidak pada delapan ashnaf semuanya (seperti dalam surah At-Taubah ayat 60). Zakat disalurkan pada orang fakir (miskin) setempat dan mereka lebih berhak dibanding menyalurkannya ke tempat yang jauh. Orang setempat jika diberi zakat pasti akan meredam kebencian dan permusuhan mereka pada orang-orang kaya. Tidak boleh mengambil zakat dari harta yang berharga–yang dituntut adalah yang pertengahan–kecuali dengan ridha pemiliknya. Doa orang yang terzalimi mudah diijabahi (terkabul), baik yang terzalimi muslim atau kafir. Kezaliman itu diharamkan karena dalam hadits disebutkan bahwa penarik zakat tidak boleh mengambil harta lebih dari kewajiban. Khabar (berita) dari satu orang diterima dan boleh diamalkan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 1:183. Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:274. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. 4:258. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. 2:499-508.   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat strategi dakwah tauhid

Dilarang Memberi Nama Masjid dengan Ar-Rahman

Masjid “Ar-Rahman” Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). [2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid. Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman, إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia makhluk mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2) Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna. Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan, جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim. (Asna al-Mathalib, 4/244). Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman. Allah berfirman, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى Katakanlah: “Panggillah Allah atau panggillah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik). (QS. Al-Isra” 110) Allah juga berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا Apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada ar-Rahman”, mereka menjawab: “Siapakah ar-Rahman itu? (QS. Al-Furqan: 60). Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas. Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة. Ar-Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat al-Fatihah, Ibn Utsaimin) Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk. An-Nawawi mengatakan, وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122). Masjid ar-Rahman Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman. Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman. Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kehilangan Barang Menurut Islam, Pengertian Surga Adn, Imam Mahdi Menurut Alquran Dan Sunnah, Hukum Ziarah Kubur Sebelum Menikah, Istri Lebih Tua 10 Tahun Dari Suami, Flek Setelah Haid Bolehkah Berhubungan Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid

Dilarang Memberi Nama Masjid dengan Ar-Rahman

Masjid “Ar-Rahman” Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). [2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid. Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman, إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia makhluk mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2) Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna. Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan, جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim. (Asna al-Mathalib, 4/244). Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman. Allah berfirman, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى Katakanlah: “Panggillah Allah atau panggillah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik). (QS. Al-Isra” 110) Allah juga berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا Apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada ar-Rahman”, mereka menjawab: “Siapakah ar-Rahman itu? (QS. Al-Furqan: 60). Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas. Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة. Ar-Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat al-Fatihah, Ibn Utsaimin) Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk. An-Nawawi mengatakan, وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122). Masjid ar-Rahman Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman. Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman. Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kehilangan Barang Menurut Islam, Pengertian Surga Adn, Imam Mahdi Menurut Alquran Dan Sunnah, Hukum Ziarah Kubur Sebelum Menikah, Istri Lebih Tua 10 Tahun Dari Suami, Flek Setelah Haid Bolehkah Berhubungan Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid
Masjid “Ar-Rahman” Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). [2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid. Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman, إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia makhluk mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2) Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna. Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan, جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim. (Asna al-Mathalib, 4/244). Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman. Allah berfirman, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى Katakanlah: “Panggillah Allah atau panggillah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik). (QS. Al-Isra” 110) Allah juga berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا Apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada ar-Rahman”, mereka menjawab: “Siapakah ar-Rahman itu? (QS. Al-Furqan: 60). Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas. Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة. Ar-Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat al-Fatihah, Ibn Utsaimin) Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk. An-Nawawi mengatakan, وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122). Masjid ar-Rahman Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman. Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman. Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kehilangan Barang Menurut Islam, Pengertian Surga Adn, Imam Mahdi Menurut Alquran Dan Sunnah, Hukum Ziarah Kubur Sebelum Menikah, Istri Lebih Tua 10 Tahun Dari Suami, Flek Setelah Haid Bolehkah Berhubungan Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/357091847&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Masjid “Ar-Rahman” Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). [2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid. Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman, إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia makhluk mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2) Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna. Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan, جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim. (Asna al-Mathalib, 4/244). Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman. Allah berfirman, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى Katakanlah: “Panggillah Allah atau panggillah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik). (QS. Al-Isra” 110) Allah juga berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا Apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada ar-Rahman”, mereka menjawab: “Siapakah ar-Rahman itu? (QS. Al-Furqan: 60). Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas. Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة. Ar-Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat al-Fatihah, Ibn Utsaimin) Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk. An-Nawawi mengatakan, وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122). Masjid ar-Rahman Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman. Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman. Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kehilangan Barang Menurut Islam, Pengertian Surga Adn, Imam Mahdi Menurut Alquran Dan Sunnah, Hukum Ziarah Kubur Sebelum Menikah, Istri Lebih Tua 10 Tahun Dari Suami, Flek Setelah Haid Bolehkah Berhubungan Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Shalat Bagi Wanita #02

Download   Yang jelas cara shalat wanita asalnya sama dengan pria. Ia diperintahkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 631)   Cara shalat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah sebagai berikut. 1- Menghadap kiblat (Ka’bah) dengan berdiri menghadap kepada sutroh. Sutroh adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang akan melewatinya dan hanya membatasinya pandangannya pada sebatas tempat itu saja tidak di balik itu. 2- Menghadirkan dalam hati niat shalat yang akan dilaksanakan dan ditentukan (di-ta’yin) shalatnya. 3- Mengangkat tangan sejajar pundak atau sejajar telinga sambil mengucapkan “ALLAHU AKBAR”. 4- Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada dan memandang pada tempat sujud. 5- Membuka shalat dengan membaca doa iftitah. Contoh doa iftitah (istiftah), “SUBHAANAKALLAHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804) Bacaa lainnya, “ALLAHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An-Nasa’i) 6- Membawa ta’awudz. Contoh bacaan ta’awud, “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAF-KHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan.) 7- Membaca “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM”. Cara membacanya, sebagian ulama berpendapat dijaherkan, sebagian yang lain mengatakan dilirihkan (sirr). 8- Membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat dan di akhir membaca “AAMIIN”. 9- Membaca surat lain setelah Al-Fatihah. 10- Setelah membaca surat, hendaklah diam sejenak kemudian mengangkat tangan, lalu bertakbir kemudian turun ruku’. 11- Meletakkan tangan pada lutut, kemudian jari-jari tangan direnggangkan, lalu tangan menggenggam lutut dan punggung dalam keadaan lurus, serta kepala tidak terlalu turun dan tidak terlalu diangkat. 12- Thuma’ninah ketika ruku’ lalu saat ruku’ membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL ‘AZHIM (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)” sebanyak tiga kali. 13- Mengangkat badan dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dan mengangkat tangan. Kemudian saat i’tidal mengucapkan, “ROBBANAA WA LAKAL HAMDU”. 14- Kemudian turun untuk sujud bisa dengan tangan dahulu baru lutut atau lutut dahulu baru tangan, dan turunnya tanpa mengangkat tangan. 15- Sujud dengan menempelkan tujuh anggota tubuh yaitu (1) dahi dan hidung, (2,3) kedua telapak tangan, (4,5) kedua lutut, (6,7) kedua ujung kaki. Thuma’ninah ketika sujud dan membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL A’LAA (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi)” sebanyak tiga kali. Catatan: Dalam madzhab Syafi’i, tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. 16- Lalu bangkit dengan bertakbir untuk duduk dengan cara duduk iftirosy (kaki kanan ditegakkan, kaki kiri diduduki), lalu membaca “ROBBIGHFIR-LII, ROBBIGHFIR-LII”. 17- Bertakbir lalu melakukan sujud kedua. 18- Kemudian bangkit sambil bertakbir dengan duduk istirahat terlebih dahulu (duduk iftirosy sejenak), lalu berdiri ke rakaat kedua. 19- Mengerjakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama. 20- Sampai pada rakaat kedua, lalu duduk untuk tasyahud awwal atau tasyahud akhir. Duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir yaitu dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at, duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. Saat duduk membentangkan jari tangan kiri di paha kiri, lalu meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Lalu berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran. Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “ILLALLAH” dari ucapan syahadat, berisyarat tadi sampai salam. 21- Membaca bacaan tasyahud, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ketika berada di tasyahud akhir menambahkan doa sesuai yang diinginkan. Bacaan tahiyat sebagai berikut. “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Bacaan shalawat ibrahimiyyah sebagai berikut. ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Lalu membaca doa berlindung dari empat hal: “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim, no. 588) 22- Kalau masih ada kewajiban setelah tasyahud awwal, maka mengerjakan rakaat yang tersisa. 23- Mengucapkan salam ke kanan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” lalu salam ke kiri begitu pula. 24- Dianjurkan membaca dzikir bada shalat, lalu berdoa kepada Allah setelah berdzikir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan, Tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Panduan Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. (Akan terbit insya Allah) — Diselesaikan di Jakarta (perjalanan Kemang Raya – Soeta), 24 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Cara Shalat Bagi Wanita #02

Download   Yang jelas cara shalat wanita asalnya sama dengan pria. Ia diperintahkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 631)   Cara shalat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah sebagai berikut. 1- Menghadap kiblat (Ka’bah) dengan berdiri menghadap kepada sutroh. Sutroh adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang akan melewatinya dan hanya membatasinya pandangannya pada sebatas tempat itu saja tidak di balik itu. 2- Menghadirkan dalam hati niat shalat yang akan dilaksanakan dan ditentukan (di-ta’yin) shalatnya. 3- Mengangkat tangan sejajar pundak atau sejajar telinga sambil mengucapkan “ALLAHU AKBAR”. 4- Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada dan memandang pada tempat sujud. 5- Membuka shalat dengan membaca doa iftitah. Contoh doa iftitah (istiftah), “SUBHAANAKALLAHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804) Bacaa lainnya, “ALLAHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An-Nasa’i) 6- Membawa ta’awudz. Contoh bacaan ta’awud, “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAF-KHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan.) 7- Membaca “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM”. Cara membacanya, sebagian ulama berpendapat dijaherkan, sebagian yang lain mengatakan dilirihkan (sirr). 8- Membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat dan di akhir membaca “AAMIIN”. 9- Membaca surat lain setelah Al-Fatihah. 10- Setelah membaca surat, hendaklah diam sejenak kemudian mengangkat tangan, lalu bertakbir kemudian turun ruku’. 11- Meletakkan tangan pada lutut, kemudian jari-jari tangan direnggangkan, lalu tangan menggenggam lutut dan punggung dalam keadaan lurus, serta kepala tidak terlalu turun dan tidak terlalu diangkat. 12- Thuma’ninah ketika ruku’ lalu saat ruku’ membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL ‘AZHIM (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)” sebanyak tiga kali. 13- Mengangkat badan dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dan mengangkat tangan. Kemudian saat i’tidal mengucapkan, “ROBBANAA WA LAKAL HAMDU”. 14- Kemudian turun untuk sujud bisa dengan tangan dahulu baru lutut atau lutut dahulu baru tangan, dan turunnya tanpa mengangkat tangan. 15- Sujud dengan menempelkan tujuh anggota tubuh yaitu (1) dahi dan hidung, (2,3) kedua telapak tangan, (4,5) kedua lutut, (6,7) kedua ujung kaki. Thuma’ninah ketika sujud dan membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL A’LAA (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi)” sebanyak tiga kali. Catatan: Dalam madzhab Syafi’i, tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. 16- Lalu bangkit dengan bertakbir untuk duduk dengan cara duduk iftirosy (kaki kanan ditegakkan, kaki kiri diduduki), lalu membaca “ROBBIGHFIR-LII, ROBBIGHFIR-LII”. 17- Bertakbir lalu melakukan sujud kedua. 18- Kemudian bangkit sambil bertakbir dengan duduk istirahat terlebih dahulu (duduk iftirosy sejenak), lalu berdiri ke rakaat kedua. 19- Mengerjakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama. 20- Sampai pada rakaat kedua, lalu duduk untuk tasyahud awwal atau tasyahud akhir. Duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir yaitu dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at, duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. Saat duduk membentangkan jari tangan kiri di paha kiri, lalu meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Lalu berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran. Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “ILLALLAH” dari ucapan syahadat, berisyarat tadi sampai salam. 21- Membaca bacaan tasyahud, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ketika berada di tasyahud akhir menambahkan doa sesuai yang diinginkan. Bacaan tahiyat sebagai berikut. “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Bacaan shalawat ibrahimiyyah sebagai berikut. ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Lalu membaca doa berlindung dari empat hal: “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim, no. 588) 22- Kalau masih ada kewajiban setelah tasyahud awwal, maka mengerjakan rakaat yang tersisa. 23- Mengucapkan salam ke kanan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” lalu salam ke kiri begitu pula. 24- Dianjurkan membaca dzikir bada shalat, lalu berdoa kepada Allah setelah berdzikir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan, Tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Panduan Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. (Akan terbit insya Allah) — Diselesaikan di Jakarta (perjalanan Kemang Raya – Soeta), 24 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita
Download   Yang jelas cara shalat wanita asalnya sama dengan pria. Ia diperintahkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 631)   Cara shalat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah sebagai berikut. 1- Menghadap kiblat (Ka’bah) dengan berdiri menghadap kepada sutroh. Sutroh adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang akan melewatinya dan hanya membatasinya pandangannya pada sebatas tempat itu saja tidak di balik itu. 2- Menghadirkan dalam hati niat shalat yang akan dilaksanakan dan ditentukan (di-ta’yin) shalatnya. 3- Mengangkat tangan sejajar pundak atau sejajar telinga sambil mengucapkan “ALLAHU AKBAR”. 4- Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada dan memandang pada tempat sujud. 5- Membuka shalat dengan membaca doa iftitah. Contoh doa iftitah (istiftah), “SUBHAANAKALLAHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804) Bacaa lainnya, “ALLAHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An-Nasa’i) 6- Membawa ta’awudz. Contoh bacaan ta’awud, “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAF-KHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan.) 7- Membaca “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM”. Cara membacanya, sebagian ulama berpendapat dijaherkan, sebagian yang lain mengatakan dilirihkan (sirr). 8- Membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat dan di akhir membaca “AAMIIN”. 9- Membaca surat lain setelah Al-Fatihah. 10- Setelah membaca surat, hendaklah diam sejenak kemudian mengangkat tangan, lalu bertakbir kemudian turun ruku’. 11- Meletakkan tangan pada lutut, kemudian jari-jari tangan direnggangkan, lalu tangan menggenggam lutut dan punggung dalam keadaan lurus, serta kepala tidak terlalu turun dan tidak terlalu diangkat. 12- Thuma’ninah ketika ruku’ lalu saat ruku’ membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL ‘AZHIM (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)” sebanyak tiga kali. 13- Mengangkat badan dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dan mengangkat tangan. Kemudian saat i’tidal mengucapkan, “ROBBANAA WA LAKAL HAMDU”. 14- Kemudian turun untuk sujud bisa dengan tangan dahulu baru lutut atau lutut dahulu baru tangan, dan turunnya tanpa mengangkat tangan. 15- Sujud dengan menempelkan tujuh anggota tubuh yaitu (1) dahi dan hidung, (2,3) kedua telapak tangan, (4,5) kedua lutut, (6,7) kedua ujung kaki. Thuma’ninah ketika sujud dan membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL A’LAA (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi)” sebanyak tiga kali. Catatan: Dalam madzhab Syafi’i, tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. 16- Lalu bangkit dengan bertakbir untuk duduk dengan cara duduk iftirosy (kaki kanan ditegakkan, kaki kiri diduduki), lalu membaca “ROBBIGHFIR-LII, ROBBIGHFIR-LII”. 17- Bertakbir lalu melakukan sujud kedua. 18- Kemudian bangkit sambil bertakbir dengan duduk istirahat terlebih dahulu (duduk iftirosy sejenak), lalu berdiri ke rakaat kedua. 19- Mengerjakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama. 20- Sampai pada rakaat kedua, lalu duduk untuk tasyahud awwal atau tasyahud akhir. Duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir yaitu dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at, duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. Saat duduk membentangkan jari tangan kiri di paha kiri, lalu meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Lalu berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran. Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “ILLALLAH” dari ucapan syahadat, berisyarat tadi sampai salam. 21- Membaca bacaan tasyahud, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ketika berada di tasyahud akhir menambahkan doa sesuai yang diinginkan. Bacaan tahiyat sebagai berikut. “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Bacaan shalawat ibrahimiyyah sebagai berikut. ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Lalu membaca doa berlindung dari empat hal: “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim, no. 588) 22- Kalau masih ada kewajiban setelah tasyahud awwal, maka mengerjakan rakaat yang tersisa. 23- Mengucapkan salam ke kanan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” lalu salam ke kiri begitu pula. 24- Dianjurkan membaca dzikir bada shalat, lalu berdoa kepada Allah setelah berdzikir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan, Tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Panduan Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. (Akan terbit insya Allah) — Diselesaikan di Jakarta (perjalanan Kemang Raya – Soeta), 24 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita


Download   Yang jelas cara shalat wanita asalnya sama dengan pria. Ia diperintahkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 631)   Cara shalat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah sebagai berikut. 1- Menghadap kiblat (Ka’bah) dengan berdiri menghadap kepada sutroh. Sutroh adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang akan melewatinya dan hanya membatasinya pandangannya pada sebatas tempat itu saja tidak di balik itu. 2- Menghadirkan dalam hati niat shalat yang akan dilaksanakan dan ditentukan (di-ta’yin) shalatnya. 3- Mengangkat tangan sejajar pundak atau sejajar telinga sambil mengucapkan “ALLAHU AKBAR”. 4- Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada dan memandang pada tempat sujud. 5- Membuka shalat dengan membaca doa iftitah. Contoh doa iftitah (istiftah), “SUBHAANAKALLAHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804) Bacaa lainnya, “ALLAHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An-Nasa’i) 6- Membawa ta’awudz. Contoh bacaan ta’awud, “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAF-KHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan.) 7- Membaca “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM”. Cara membacanya, sebagian ulama berpendapat dijaherkan, sebagian yang lain mengatakan dilirihkan (sirr). 8- Membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat dan di akhir membaca “AAMIIN”. 9- Membaca surat lain setelah Al-Fatihah. 10- Setelah membaca surat, hendaklah diam sejenak kemudian mengangkat tangan, lalu bertakbir kemudian turun ruku’. 11- Meletakkan tangan pada lutut, kemudian jari-jari tangan direnggangkan, lalu tangan menggenggam lutut dan punggung dalam keadaan lurus, serta kepala tidak terlalu turun dan tidak terlalu diangkat. 12- Thuma’ninah ketika ruku’ lalu saat ruku’ membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL ‘AZHIM (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)” sebanyak tiga kali. 13- Mengangkat badan dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dan mengangkat tangan. Kemudian saat i’tidal mengucapkan, “ROBBANAA WA LAKAL HAMDU”. 14- Kemudian turun untuk sujud bisa dengan tangan dahulu baru lutut atau lutut dahulu baru tangan, dan turunnya tanpa mengangkat tangan. 15- Sujud dengan menempelkan tujuh anggota tubuh yaitu (1) dahi dan hidung, (2,3) kedua telapak tangan, (4,5) kedua lutut, (6,7) kedua ujung kaki. Thuma’ninah ketika sujud dan membaca, “SUBHANAA ROBBIYAL A’LAA (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi)” sebanyak tiga kali. Catatan: Dalam madzhab Syafi’i, tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. 16- Lalu bangkit dengan bertakbir untuk duduk dengan cara duduk iftirosy (kaki kanan ditegakkan, kaki kiri diduduki), lalu membaca “ROBBIGHFIR-LII, ROBBIGHFIR-LII”. 17- Bertakbir lalu melakukan sujud kedua. 18- Kemudian bangkit sambil bertakbir dengan duduk istirahat terlebih dahulu (duduk iftirosy sejenak), lalu berdiri ke rakaat kedua. 19- Mengerjakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama. 20- Sampai pada rakaat kedua, lalu duduk untuk tasyahud awwal atau tasyahud akhir. Duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir yaitu dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at, duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. Saat duduk membentangkan jari tangan kiri di paha kiri, lalu meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Lalu berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran. Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “ILLALLAH” dari ucapan syahadat, berisyarat tadi sampai salam. 21- Membaca bacaan tasyahud, lalu bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ketika berada di tasyahud akhir menambahkan doa sesuai yang diinginkan. Bacaan tahiyat sebagai berikut. “AT TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATUTH THOYYIBAAT LILLAH. ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BAROKAATUH. ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Bacaan shalawat ibrahimiyyah sebagai berikut. ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Lalu membaca doa berlindung dari empat hal: “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim, no. 588) 22- Kalau masih ada kewajiban setelah tasyahud awwal, maka mengerjakan rakaat yang tersisa. 23- Mengucapkan salam ke kanan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” lalu salam ke kiri begitu pula. 24- Dianjurkan membaca dzikir bada shalat, lalu berdoa kepada Allah setelah berdzikir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan, Tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Panduan Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. (Akan terbit insya Allah) — Diselesaikan di Jakarta (perjalanan Kemang Raya – Soeta), 24 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Sirah Nabi 12 – Beberapa Hal Tentang Kelahiran Nabi ﷺ

Sifat kelahiran NabiTerdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang kondisi lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, namun sebagiannya adalah riwayat-riwayat yang lemah. Diantaranya :Riwayat yang menceritakan bahwasanya beliau dilahirkan dalam kondisi tangannya seperti duduk bersandar dan matanya melihat ke atas langit, kondisi yang tidak wajar seperti bayi biasanya. Riwayat seperti ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ketika beliau dilahirkan kemudian diletakkan di atas batu maka tiba-tiba batu itu pecah agar Nabi tetap melihat ke atas.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya tatkala melahirkannya tiba-tiba jimat-jimat yang dipakainya yang terbuat dari besi menjadi terpotong-potong.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya melihat dalam mimpinya ada yang menyuruhnya agar menamai anaknya dengan Muhammad.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan maka bergetarlah istana raja Persia.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan api yang disembah oleh kaum Majusi padam Riwayat yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah tersunat. Riwayat ini berasal hadits yang lemah, dan tidak bisa dijadikan dalil. Ada pula riwayat lain bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir kemudian pada hari ke-7 kakeknya menyunat beliau. Riwayat ini pun juga lemah, hanya saja sanadnya lebih baik daripada riwayat tentang Nabi lahir dalam kondisi sudah tersunat. (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/100). Dan hal inilah yang lebih sesuai dengan kebiasaan orang Arab dimana tradisi mereka adalah menyunat anak-anak mereka ketika masih kecil. Lagi pula seandainya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah disunat niscaya akan menimbulkan kegemparan di tengah orang-orang Quraisy, tentu saja akan semakin memudahkan mereka untuk beriman kepada Nabi sejak lahir. Hal ini menunjukkan bahwa beliau lahir seperti biasa, tidak dalam kondisi sudah disunat. Begitupun yang menamai Nabi dengan Muhammad adalah kakeknya sebagaimana datang dalam sebagian riwayat. Ada riwayat yang shahih yang berkaitan dengan kelahiran Nabi, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :دَعْوَةِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ وَبِشَارَةِ عِيسَى قَوْمَهُ، وَرُؤْيَا أُمِّي الَّتِي رَأَتْ كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Aku adalah doanya kakekku Ibrahim, kebar gembira yang dikabarkan oleh Nabi Isa kepada kaumnya, dan mimpi ibuku yang ia lihat, seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ahmad no 17163 dan Al-Bazzaar no 4199 dari sahabat Al-‘Irbaad bin Sariyah as-Sulami)Dalam riwayat yang lain ;رَأَتْ أُمِّي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ مِنْهُ قُصُوْرَ الشَّام“Ibuku melihat seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102 dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain :دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وَبُشْرَى عِيسَى وَرَأَتْ أُمِّي حِيْنَ وَضَعَتْنِي سَطَعَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُوْرُ بُصْرَى“(awal perkaraku) adalah doa ayahku (kakekku) Ibrahim ‘alaihis salam dan kabar gembira (yang disampaikan oleh Isa ‘alaihis salam), dan ibuku tatkala melahirkan aku dia melihat cahaya keluar darinya yang menerangi istana-istana Bashroh” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102)Maksud dari hadits ini adalah yang pertama kali memberi isyarat akan munculnya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam adalah kakeknya yaitu Ibrahim ‘alaihis salam di dalam doanya agar Allah mengutus seorang nabi bagi kaum Arab (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah : 129). Selain itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga dikenalkan bahkan disebut namanya “Ahmad” oleh nabi penutup bani Israil yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Ash-Shaff : 6). Demikian juga ibunya yang tatkala sedang mengandungnya ia melihat cahaya keluar darinya yang menyinari istana-istana negeri Syam. Lalu ibunya pun menceritakakan dan menyebut-nyebut tentang Nabi di masyarakat Arab. (Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsir beliau 1/445)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَتَخْصِيصُ الشَّامِ بِظُهُورِ نُورِهِ إِشَارَةٌ إِلَى اسْتِقْرَارِ دِينِهِ وَثُبُوتِهِ بِبِلَادِ الشَّامِ، وَلِهَذَا تَكُونُ الشَّامُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعْقِلًا لِلْإِسْلَامِ وَأَهْلِهِ، وَبِهَا يَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ“Adapun pengkhususan dengan nampaknya cahaya beliau di negeri Syam adalah sebagai isyarat akan tetap dan kokohnya agama beliau di negeri Syam. Oleh karena itu, negeri Syam di akhir zaman merupakan tempat bercokolnya Islam dan penganutnya. Dan di negeri Syamlah akan turun Isa bin Maryam” (Tafsir Ibnu Katsir 1/445) Hari lahir NabiTidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan pada hari Senin. Dalam hadits yang shahih riwayat Muslim, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa setiap hari Senin, kemudian beliau ditanya tentang alasan beliau berpuasa pada hari Senin, beliau berkata:ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ“Karena hari Senin adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau wahyu turun kepadaku” (HR Muslim no 1162)Selain bentuk syukur Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam karena hari Senin adalah hari yang mulia dimana beliau dilahirkan dan hari beliau diturunkan wahyu, pada hari tersebut malaikat juga mengangkat amalan. Dalam hadits yang lain tatkala beliau ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari senin dan kamis maka beliau berkata :ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ (وفي رواية : يرفع) عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ“Kedua hari tersebut adalah hari dimana amalan-amalan dipaparkan kepada Rabbul ‘alamin. Dan aku suka amalanku dipaparkan (dalam riwayat : diangkat) sementara aku dalam kondisi berpuasa” (HR At-Tirmidzi no 747, An-Nasai no 2357, dan Ahmad no 21753)Sehingga ada beberapa sebab mengapa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada hari Senin, diantaranya:Para malaikat mengangkat amalan di hari tersebutHari dimana Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkanHari diturunkannya wahyu kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Tanggal Nabi dilahirkan? Ada 2 pendapat di kalangan para ulama pada bulan apa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan:⑴ Sebagian berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramādhan.Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus pada bulan Ramadhān, tatkala itu beliau berusia 40 tahun. JIka dihitung mundur 40 tahun ke belakang maka semestinya beliau juga lahir persis pada bulan Ramadhān, agar ketika beliau diutus usia beliau tepat 40 tahun. Ini pendapat sebagian ulama, namun pendapat ini lemah. (lihat al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/376)⑵ Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal, dan inilah pendapat yang kuat.Mereka yang berpendapat bahwa Nabi lahir di bulan Rabi’ul Awal pun berselisih dengan perselisihan yang kuat tentang kapan tanggal lahirnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Khilaf seputar hal ini disebutkan oleh Ibnu Hisyam, dan juga oleh para ulama besar madzhab Syafi’iyah, seperti An-Nawāwi, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi, sebagaimana berikut ini.Ada yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 2 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 8 Rabī’ul Awwal. Dan ini pendapat seorang tabi’in Muhammad bin Jubair bin Muth’imAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 10 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal. Dan ini adalah pendapat jumhur ulamaAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 17 Rabī’ul Awwal (Lihat Al-Bidayah wa an-Nihayah 3/374-375)Intinya tidak ada dalil yang kuat/shahīh yang menyebutkan kapan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan. Seluruh riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang shahīh, demikian pula pendapat-pendapat ulama pun tidak ada yang shahīh. Namun, para ulama nyaris bersepakat bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal.Karena itu, orang yang memastikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal adalah sikap yang tidak tepat, karena terdapat khilaf di kalangan para ulama dimana diantara pendapat tersebut tidak ada yang bisa dipastikan. Berbeda dengan wafatnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabī’ul Awwal.Dari sini tidak ada kelaziman seperti yang disangka oleh sebagian orang bahwasanya kita harus merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Hal ini dikarenakan tanggal lahir Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pun diperselisihkan oleh para ulama. Terlebih lagi para shāhabatpun dahulu tidak merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Apabila kita memerhatikan orang-orang yang merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, akan dijumpai tiga model, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama:⑴ Bersyukur dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sesuai dengan sunnah. Yaitu dengan puasa setiap hari Senin setiap pekan.Tatkala Nabi ditanya kenapa Beliau berpuasa pada hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu hari dimana aku dilahirkan.” Oleh karena itu, diantara rasa gembira dan syukurnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah beliau berpuasa pada hari Senin, karena beliau dilahirkan pada hari Senin. Kitapun sepatutnya demikian, jika kita ingin bergembira dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, caranya bukan dengan perayaan tahunan, tetapi setiap pekan kita bergembira dan bersyukur dengan cara berpuasa.⑵ Mengadakan acara maulid dengan membaca sejarah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kemudian beramal shālih pada hari tersebut (yaitu pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahunnya), misalnya dengan membagikan makan kepada faqir miskin. Jika cara bermaulid adalah seperti cara ini maka banyak ulama syafi’iyah mutaakhirin yang membolehkannya, seperti Abu Syamah (wafat 665 H), Al-‘Iraqi, Al-Hafiz Ibnu Hajar, As-Sakhawi, As-Suyuthy, dan Al-Qasthalani rahimahumullah.Sebagian ulama menyatakan bahwa acara maulid adalah acara bid’ah yang mungkar seperti pendapat Al-Fakihani (wafat 734 H), Ibnul Haaj (wafat 737 H), Asy-Syathibi (wafat 790 H), Ibnu Taimiyyah, dan Asy-Syaukani rahimahumullah. Hal ini karena acara maulid adalah perkara yang baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, para sahabat, dan para tabi’in, bahkan tidak pernah dikerjakan oleh para imam Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Selain itu amalan ini adalah bentuk bertasyabbuh dengan kaum Nashrani yang merayakan hari kelahiran Nabi Isa, hari kabangkitan Nabi Isa, dan hari pengangkatan Nabi Isa.  Dan yang sering tersebar di Indonesia adalah bentuk yang ke ⑶ yang banyak diingkari oleh ulama termasuk ulama Syāfi’īyyah yaitu:⑶ Mengadakan acara maulid dengan berhura-hura (berlebih-lebihan) sampai bercampur di dalamnya kemungkaran-kemungkaran.Oleh karena itu pendiri NU, Kyai Hāsyim Asy’āriy, beliau menulis buku tentang peringatan-peringatan yang penting akan kemungkaran yang terjadi pada acara maulid. Diantaranya beliau menyebutkan adanya music. Padahal seluruh ulama 4 madzhab mengharamkan musik, apalagi ulama Syāfi’īyyah. Bahkan fitnah sekarang adalah dakwahpun dengan musik. Sampai-sampai Imām Syāfi’ī dalam kitabnya Al-‘Umm menyatakan: “Kalau ada orang yang alat musiknya dicuri maka pencuri tadi tidak perlu dipotong tangannya karena hukum dia mencuri alat musik sama dengan mencuri bir dan mencuri babi (sama-sama perkara haram).”Kemudian dalam kitab Al-‘Umm juga Imām Syāfi’ī mengatakan: “Barangsiapa merusak alat musik maka dia tidak perlu mengganti.”Sampai-sampai Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawājir ‘an Iqtirāfil Kabāir memasukkan memainkan alat musik termasuk dosa-dosa besar. Karena perbuatan tersebut melalaikan dan syaithan ingin agar kita terlalaikan.Bagaimana umat bisa tegak sementara mereka terlalaikan dan sibuk dengan musik dan lupa membaca Al-Qurān serta hadits-hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikianlah kemungkaran yang terjadi di sebagian acara maulid Nabi yang diingkari ulama. Diantaranya, acara maulid tersebut dilakukan dengan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, tabdzir (berlebih-lebihan), adapula yang membuat patung dan pawai. Apakah dengan hal-hal ini bisa menambah kecintaan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Belum lagi ketika waktu shalat tiba, shalat berjama’ah tidak ditegakkan.Jika seseorang ingin mencintai Nabi melalui maulid maka lakukanlah maulid dengan tata cara Nabi dan ini jelas berpahala caranya, yaitu dengan berpuasa pada hari senin di setiap pekannya. Kelahiran Nabi ini membawa perubahan pada alam semesta. Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengutus Nabi-Nya pada kondisi dan zaman yang sangat rusak, seperti perzinahan yang merebak, meminum khamr, kesyirikan yang tersebar, kerusakan baik di sisi agama maupun moral. Maka inilah waktu yang tepat bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk mengutus Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih Muslim: اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk dunia dan Allāh murka kepada mereka, orang Arab maupun orang ‘Ajm kecuali sebagian dari sisa-sisa Ahli Kitab.” Jakarta, 25-02-1439 H / 14-11-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 12 – Beberapa Hal Tentang Kelahiran Nabi ﷺ

Sifat kelahiran NabiTerdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang kondisi lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, namun sebagiannya adalah riwayat-riwayat yang lemah. Diantaranya :Riwayat yang menceritakan bahwasanya beliau dilahirkan dalam kondisi tangannya seperti duduk bersandar dan matanya melihat ke atas langit, kondisi yang tidak wajar seperti bayi biasanya. Riwayat seperti ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ketika beliau dilahirkan kemudian diletakkan di atas batu maka tiba-tiba batu itu pecah agar Nabi tetap melihat ke atas.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya tatkala melahirkannya tiba-tiba jimat-jimat yang dipakainya yang terbuat dari besi menjadi terpotong-potong.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya melihat dalam mimpinya ada yang menyuruhnya agar menamai anaknya dengan Muhammad.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan maka bergetarlah istana raja Persia.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan api yang disembah oleh kaum Majusi padam Riwayat yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah tersunat. Riwayat ini berasal hadits yang lemah, dan tidak bisa dijadikan dalil. Ada pula riwayat lain bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir kemudian pada hari ke-7 kakeknya menyunat beliau. Riwayat ini pun juga lemah, hanya saja sanadnya lebih baik daripada riwayat tentang Nabi lahir dalam kondisi sudah tersunat. (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/100). Dan hal inilah yang lebih sesuai dengan kebiasaan orang Arab dimana tradisi mereka adalah menyunat anak-anak mereka ketika masih kecil. Lagi pula seandainya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah disunat niscaya akan menimbulkan kegemparan di tengah orang-orang Quraisy, tentu saja akan semakin memudahkan mereka untuk beriman kepada Nabi sejak lahir. Hal ini menunjukkan bahwa beliau lahir seperti biasa, tidak dalam kondisi sudah disunat. Begitupun yang menamai Nabi dengan Muhammad adalah kakeknya sebagaimana datang dalam sebagian riwayat. Ada riwayat yang shahih yang berkaitan dengan kelahiran Nabi, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :دَعْوَةِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ وَبِشَارَةِ عِيسَى قَوْمَهُ، وَرُؤْيَا أُمِّي الَّتِي رَأَتْ كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Aku adalah doanya kakekku Ibrahim, kebar gembira yang dikabarkan oleh Nabi Isa kepada kaumnya, dan mimpi ibuku yang ia lihat, seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ahmad no 17163 dan Al-Bazzaar no 4199 dari sahabat Al-‘Irbaad bin Sariyah as-Sulami)Dalam riwayat yang lain ;رَأَتْ أُمِّي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ مِنْهُ قُصُوْرَ الشَّام“Ibuku melihat seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102 dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain :دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وَبُشْرَى عِيسَى وَرَأَتْ أُمِّي حِيْنَ وَضَعَتْنِي سَطَعَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُوْرُ بُصْرَى“(awal perkaraku) adalah doa ayahku (kakekku) Ibrahim ‘alaihis salam dan kabar gembira (yang disampaikan oleh Isa ‘alaihis salam), dan ibuku tatkala melahirkan aku dia melihat cahaya keluar darinya yang menerangi istana-istana Bashroh” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102)Maksud dari hadits ini adalah yang pertama kali memberi isyarat akan munculnya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam adalah kakeknya yaitu Ibrahim ‘alaihis salam di dalam doanya agar Allah mengutus seorang nabi bagi kaum Arab (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah : 129). Selain itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga dikenalkan bahkan disebut namanya “Ahmad” oleh nabi penutup bani Israil yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Ash-Shaff : 6). Demikian juga ibunya yang tatkala sedang mengandungnya ia melihat cahaya keluar darinya yang menyinari istana-istana negeri Syam. Lalu ibunya pun menceritakakan dan menyebut-nyebut tentang Nabi di masyarakat Arab. (Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsir beliau 1/445)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَتَخْصِيصُ الشَّامِ بِظُهُورِ نُورِهِ إِشَارَةٌ إِلَى اسْتِقْرَارِ دِينِهِ وَثُبُوتِهِ بِبِلَادِ الشَّامِ، وَلِهَذَا تَكُونُ الشَّامُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعْقِلًا لِلْإِسْلَامِ وَأَهْلِهِ، وَبِهَا يَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ“Adapun pengkhususan dengan nampaknya cahaya beliau di negeri Syam adalah sebagai isyarat akan tetap dan kokohnya agama beliau di negeri Syam. Oleh karena itu, negeri Syam di akhir zaman merupakan tempat bercokolnya Islam dan penganutnya. Dan di negeri Syamlah akan turun Isa bin Maryam” (Tafsir Ibnu Katsir 1/445) Hari lahir NabiTidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan pada hari Senin. Dalam hadits yang shahih riwayat Muslim, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa setiap hari Senin, kemudian beliau ditanya tentang alasan beliau berpuasa pada hari Senin, beliau berkata:ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ“Karena hari Senin adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau wahyu turun kepadaku” (HR Muslim no 1162)Selain bentuk syukur Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam karena hari Senin adalah hari yang mulia dimana beliau dilahirkan dan hari beliau diturunkan wahyu, pada hari tersebut malaikat juga mengangkat amalan. Dalam hadits yang lain tatkala beliau ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari senin dan kamis maka beliau berkata :ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ (وفي رواية : يرفع) عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ“Kedua hari tersebut adalah hari dimana amalan-amalan dipaparkan kepada Rabbul ‘alamin. Dan aku suka amalanku dipaparkan (dalam riwayat : diangkat) sementara aku dalam kondisi berpuasa” (HR At-Tirmidzi no 747, An-Nasai no 2357, dan Ahmad no 21753)Sehingga ada beberapa sebab mengapa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada hari Senin, diantaranya:Para malaikat mengangkat amalan di hari tersebutHari dimana Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkanHari diturunkannya wahyu kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Tanggal Nabi dilahirkan? Ada 2 pendapat di kalangan para ulama pada bulan apa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan:⑴ Sebagian berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramādhan.Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus pada bulan Ramadhān, tatkala itu beliau berusia 40 tahun. JIka dihitung mundur 40 tahun ke belakang maka semestinya beliau juga lahir persis pada bulan Ramadhān, agar ketika beliau diutus usia beliau tepat 40 tahun. Ini pendapat sebagian ulama, namun pendapat ini lemah. (lihat al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/376)⑵ Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal, dan inilah pendapat yang kuat.Mereka yang berpendapat bahwa Nabi lahir di bulan Rabi’ul Awal pun berselisih dengan perselisihan yang kuat tentang kapan tanggal lahirnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Khilaf seputar hal ini disebutkan oleh Ibnu Hisyam, dan juga oleh para ulama besar madzhab Syafi’iyah, seperti An-Nawāwi, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi, sebagaimana berikut ini.Ada yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 2 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 8 Rabī’ul Awwal. Dan ini pendapat seorang tabi’in Muhammad bin Jubair bin Muth’imAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 10 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal. Dan ini adalah pendapat jumhur ulamaAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 17 Rabī’ul Awwal (Lihat Al-Bidayah wa an-Nihayah 3/374-375)Intinya tidak ada dalil yang kuat/shahīh yang menyebutkan kapan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan. Seluruh riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang shahīh, demikian pula pendapat-pendapat ulama pun tidak ada yang shahīh. Namun, para ulama nyaris bersepakat bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal.Karena itu, orang yang memastikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal adalah sikap yang tidak tepat, karena terdapat khilaf di kalangan para ulama dimana diantara pendapat tersebut tidak ada yang bisa dipastikan. Berbeda dengan wafatnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabī’ul Awwal.Dari sini tidak ada kelaziman seperti yang disangka oleh sebagian orang bahwasanya kita harus merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Hal ini dikarenakan tanggal lahir Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pun diperselisihkan oleh para ulama. Terlebih lagi para shāhabatpun dahulu tidak merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Apabila kita memerhatikan orang-orang yang merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, akan dijumpai tiga model, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama:⑴ Bersyukur dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sesuai dengan sunnah. Yaitu dengan puasa setiap hari Senin setiap pekan.Tatkala Nabi ditanya kenapa Beliau berpuasa pada hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu hari dimana aku dilahirkan.” Oleh karena itu, diantara rasa gembira dan syukurnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah beliau berpuasa pada hari Senin, karena beliau dilahirkan pada hari Senin. Kitapun sepatutnya demikian, jika kita ingin bergembira dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, caranya bukan dengan perayaan tahunan, tetapi setiap pekan kita bergembira dan bersyukur dengan cara berpuasa.⑵ Mengadakan acara maulid dengan membaca sejarah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kemudian beramal shālih pada hari tersebut (yaitu pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahunnya), misalnya dengan membagikan makan kepada faqir miskin. Jika cara bermaulid adalah seperti cara ini maka banyak ulama syafi’iyah mutaakhirin yang membolehkannya, seperti Abu Syamah (wafat 665 H), Al-‘Iraqi, Al-Hafiz Ibnu Hajar, As-Sakhawi, As-Suyuthy, dan Al-Qasthalani rahimahumullah.Sebagian ulama menyatakan bahwa acara maulid adalah acara bid’ah yang mungkar seperti pendapat Al-Fakihani (wafat 734 H), Ibnul Haaj (wafat 737 H), Asy-Syathibi (wafat 790 H), Ibnu Taimiyyah, dan Asy-Syaukani rahimahumullah. Hal ini karena acara maulid adalah perkara yang baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, para sahabat, dan para tabi’in, bahkan tidak pernah dikerjakan oleh para imam Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Selain itu amalan ini adalah bentuk bertasyabbuh dengan kaum Nashrani yang merayakan hari kelahiran Nabi Isa, hari kabangkitan Nabi Isa, dan hari pengangkatan Nabi Isa.  Dan yang sering tersebar di Indonesia adalah bentuk yang ke ⑶ yang banyak diingkari oleh ulama termasuk ulama Syāfi’īyyah yaitu:⑶ Mengadakan acara maulid dengan berhura-hura (berlebih-lebihan) sampai bercampur di dalamnya kemungkaran-kemungkaran.Oleh karena itu pendiri NU, Kyai Hāsyim Asy’āriy, beliau menulis buku tentang peringatan-peringatan yang penting akan kemungkaran yang terjadi pada acara maulid. Diantaranya beliau menyebutkan adanya music. Padahal seluruh ulama 4 madzhab mengharamkan musik, apalagi ulama Syāfi’īyyah. Bahkan fitnah sekarang adalah dakwahpun dengan musik. Sampai-sampai Imām Syāfi’ī dalam kitabnya Al-‘Umm menyatakan: “Kalau ada orang yang alat musiknya dicuri maka pencuri tadi tidak perlu dipotong tangannya karena hukum dia mencuri alat musik sama dengan mencuri bir dan mencuri babi (sama-sama perkara haram).”Kemudian dalam kitab Al-‘Umm juga Imām Syāfi’ī mengatakan: “Barangsiapa merusak alat musik maka dia tidak perlu mengganti.”Sampai-sampai Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawājir ‘an Iqtirāfil Kabāir memasukkan memainkan alat musik termasuk dosa-dosa besar. Karena perbuatan tersebut melalaikan dan syaithan ingin agar kita terlalaikan.Bagaimana umat bisa tegak sementara mereka terlalaikan dan sibuk dengan musik dan lupa membaca Al-Qurān serta hadits-hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikianlah kemungkaran yang terjadi di sebagian acara maulid Nabi yang diingkari ulama. Diantaranya, acara maulid tersebut dilakukan dengan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, tabdzir (berlebih-lebihan), adapula yang membuat patung dan pawai. Apakah dengan hal-hal ini bisa menambah kecintaan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Belum lagi ketika waktu shalat tiba, shalat berjama’ah tidak ditegakkan.Jika seseorang ingin mencintai Nabi melalui maulid maka lakukanlah maulid dengan tata cara Nabi dan ini jelas berpahala caranya, yaitu dengan berpuasa pada hari senin di setiap pekannya. Kelahiran Nabi ini membawa perubahan pada alam semesta. Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengutus Nabi-Nya pada kondisi dan zaman yang sangat rusak, seperti perzinahan yang merebak, meminum khamr, kesyirikan yang tersebar, kerusakan baik di sisi agama maupun moral. Maka inilah waktu yang tepat bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk mengutus Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih Muslim: اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk dunia dan Allāh murka kepada mereka, orang Arab maupun orang ‘Ajm kecuali sebagian dari sisa-sisa Ahli Kitab.” Jakarta, 25-02-1439 H / 14-11-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sifat kelahiran NabiTerdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang kondisi lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, namun sebagiannya adalah riwayat-riwayat yang lemah. Diantaranya :Riwayat yang menceritakan bahwasanya beliau dilahirkan dalam kondisi tangannya seperti duduk bersandar dan matanya melihat ke atas langit, kondisi yang tidak wajar seperti bayi biasanya. Riwayat seperti ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ketika beliau dilahirkan kemudian diletakkan di atas batu maka tiba-tiba batu itu pecah agar Nabi tetap melihat ke atas.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya tatkala melahirkannya tiba-tiba jimat-jimat yang dipakainya yang terbuat dari besi menjadi terpotong-potong.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya melihat dalam mimpinya ada yang menyuruhnya agar menamai anaknya dengan Muhammad.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan maka bergetarlah istana raja Persia.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan api yang disembah oleh kaum Majusi padam Riwayat yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah tersunat. Riwayat ini berasal hadits yang lemah, dan tidak bisa dijadikan dalil. Ada pula riwayat lain bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir kemudian pada hari ke-7 kakeknya menyunat beliau. Riwayat ini pun juga lemah, hanya saja sanadnya lebih baik daripada riwayat tentang Nabi lahir dalam kondisi sudah tersunat. (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/100). Dan hal inilah yang lebih sesuai dengan kebiasaan orang Arab dimana tradisi mereka adalah menyunat anak-anak mereka ketika masih kecil. Lagi pula seandainya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah disunat niscaya akan menimbulkan kegemparan di tengah orang-orang Quraisy, tentu saja akan semakin memudahkan mereka untuk beriman kepada Nabi sejak lahir. Hal ini menunjukkan bahwa beliau lahir seperti biasa, tidak dalam kondisi sudah disunat. Begitupun yang menamai Nabi dengan Muhammad adalah kakeknya sebagaimana datang dalam sebagian riwayat. Ada riwayat yang shahih yang berkaitan dengan kelahiran Nabi, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :دَعْوَةِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ وَبِشَارَةِ عِيسَى قَوْمَهُ، وَرُؤْيَا أُمِّي الَّتِي رَأَتْ كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Aku adalah doanya kakekku Ibrahim, kebar gembira yang dikabarkan oleh Nabi Isa kepada kaumnya, dan mimpi ibuku yang ia lihat, seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ahmad no 17163 dan Al-Bazzaar no 4199 dari sahabat Al-‘Irbaad bin Sariyah as-Sulami)Dalam riwayat yang lain ;رَأَتْ أُمِّي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ مِنْهُ قُصُوْرَ الشَّام“Ibuku melihat seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102 dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain :دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وَبُشْرَى عِيسَى وَرَأَتْ أُمِّي حِيْنَ وَضَعَتْنِي سَطَعَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُوْرُ بُصْرَى“(awal perkaraku) adalah doa ayahku (kakekku) Ibrahim ‘alaihis salam dan kabar gembira (yang disampaikan oleh Isa ‘alaihis salam), dan ibuku tatkala melahirkan aku dia melihat cahaya keluar darinya yang menerangi istana-istana Bashroh” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102)Maksud dari hadits ini adalah yang pertama kali memberi isyarat akan munculnya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam adalah kakeknya yaitu Ibrahim ‘alaihis salam di dalam doanya agar Allah mengutus seorang nabi bagi kaum Arab (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah : 129). Selain itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga dikenalkan bahkan disebut namanya “Ahmad” oleh nabi penutup bani Israil yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Ash-Shaff : 6). Demikian juga ibunya yang tatkala sedang mengandungnya ia melihat cahaya keluar darinya yang menyinari istana-istana negeri Syam. Lalu ibunya pun menceritakakan dan menyebut-nyebut tentang Nabi di masyarakat Arab. (Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsir beliau 1/445)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَتَخْصِيصُ الشَّامِ بِظُهُورِ نُورِهِ إِشَارَةٌ إِلَى اسْتِقْرَارِ دِينِهِ وَثُبُوتِهِ بِبِلَادِ الشَّامِ، وَلِهَذَا تَكُونُ الشَّامُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعْقِلًا لِلْإِسْلَامِ وَأَهْلِهِ، وَبِهَا يَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ“Adapun pengkhususan dengan nampaknya cahaya beliau di negeri Syam adalah sebagai isyarat akan tetap dan kokohnya agama beliau di negeri Syam. Oleh karena itu, negeri Syam di akhir zaman merupakan tempat bercokolnya Islam dan penganutnya. Dan di negeri Syamlah akan turun Isa bin Maryam” (Tafsir Ibnu Katsir 1/445) Hari lahir NabiTidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan pada hari Senin. Dalam hadits yang shahih riwayat Muslim, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa setiap hari Senin, kemudian beliau ditanya tentang alasan beliau berpuasa pada hari Senin, beliau berkata:ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ“Karena hari Senin adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau wahyu turun kepadaku” (HR Muslim no 1162)Selain bentuk syukur Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam karena hari Senin adalah hari yang mulia dimana beliau dilahirkan dan hari beliau diturunkan wahyu, pada hari tersebut malaikat juga mengangkat amalan. Dalam hadits yang lain tatkala beliau ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari senin dan kamis maka beliau berkata :ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ (وفي رواية : يرفع) عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ“Kedua hari tersebut adalah hari dimana amalan-amalan dipaparkan kepada Rabbul ‘alamin. Dan aku suka amalanku dipaparkan (dalam riwayat : diangkat) sementara aku dalam kondisi berpuasa” (HR At-Tirmidzi no 747, An-Nasai no 2357, dan Ahmad no 21753)Sehingga ada beberapa sebab mengapa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada hari Senin, diantaranya:Para malaikat mengangkat amalan di hari tersebutHari dimana Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkanHari diturunkannya wahyu kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Tanggal Nabi dilahirkan? Ada 2 pendapat di kalangan para ulama pada bulan apa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan:⑴ Sebagian berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramādhan.Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus pada bulan Ramadhān, tatkala itu beliau berusia 40 tahun. JIka dihitung mundur 40 tahun ke belakang maka semestinya beliau juga lahir persis pada bulan Ramadhān, agar ketika beliau diutus usia beliau tepat 40 tahun. Ini pendapat sebagian ulama, namun pendapat ini lemah. (lihat al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/376)⑵ Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal, dan inilah pendapat yang kuat.Mereka yang berpendapat bahwa Nabi lahir di bulan Rabi’ul Awal pun berselisih dengan perselisihan yang kuat tentang kapan tanggal lahirnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Khilaf seputar hal ini disebutkan oleh Ibnu Hisyam, dan juga oleh para ulama besar madzhab Syafi’iyah, seperti An-Nawāwi, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi, sebagaimana berikut ini.Ada yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 2 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 8 Rabī’ul Awwal. Dan ini pendapat seorang tabi’in Muhammad bin Jubair bin Muth’imAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 10 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal. Dan ini adalah pendapat jumhur ulamaAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 17 Rabī’ul Awwal (Lihat Al-Bidayah wa an-Nihayah 3/374-375)Intinya tidak ada dalil yang kuat/shahīh yang menyebutkan kapan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan. Seluruh riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang shahīh, demikian pula pendapat-pendapat ulama pun tidak ada yang shahīh. Namun, para ulama nyaris bersepakat bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal.Karena itu, orang yang memastikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal adalah sikap yang tidak tepat, karena terdapat khilaf di kalangan para ulama dimana diantara pendapat tersebut tidak ada yang bisa dipastikan. Berbeda dengan wafatnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabī’ul Awwal.Dari sini tidak ada kelaziman seperti yang disangka oleh sebagian orang bahwasanya kita harus merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Hal ini dikarenakan tanggal lahir Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pun diperselisihkan oleh para ulama. Terlebih lagi para shāhabatpun dahulu tidak merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Apabila kita memerhatikan orang-orang yang merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, akan dijumpai tiga model, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama:⑴ Bersyukur dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sesuai dengan sunnah. Yaitu dengan puasa setiap hari Senin setiap pekan.Tatkala Nabi ditanya kenapa Beliau berpuasa pada hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu hari dimana aku dilahirkan.” Oleh karena itu, diantara rasa gembira dan syukurnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah beliau berpuasa pada hari Senin, karena beliau dilahirkan pada hari Senin. Kitapun sepatutnya demikian, jika kita ingin bergembira dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, caranya bukan dengan perayaan tahunan, tetapi setiap pekan kita bergembira dan bersyukur dengan cara berpuasa.⑵ Mengadakan acara maulid dengan membaca sejarah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kemudian beramal shālih pada hari tersebut (yaitu pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahunnya), misalnya dengan membagikan makan kepada faqir miskin. Jika cara bermaulid adalah seperti cara ini maka banyak ulama syafi’iyah mutaakhirin yang membolehkannya, seperti Abu Syamah (wafat 665 H), Al-‘Iraqi, Al-Hafiz Ibnu Hajar, As-Sakhawi, As-Suyuthy, dan Al-Qasthalani rahimahumullah.Sebagian ulama menyatakan bahwa acara maulid adalah acara bid’ah yang mungkar seperti pendapat Al-Fakihani (wafat 734 H), Ibnul Haaj (wafat 737 H), Asy-Syathibi (wafat 790 H), Ibnu Taimiyyah, dan Asy-Syaukani rahimahumullah. Hal ini karena acara maulid adalah perkara yang baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, para sahabat, dan para tabi’in, bahkan tidak pernah dikerjakan oleh para imam Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Selain itu amalan ini adalah bentuk bertasyabbuh dengan kaum Nashrani yang merayakan hari kelahiran Nabi Isa, hari kabangkitan Nabi Isa, dan hari pengangkatan Nabi Isa.  Dan yang sering tersebar di Indonesia adalah bentuk yang ke ⑶ yang banyak diingkari oleh ulama termasuk ulama Syāfi’īyyah yaitu:⑶ Mengadakan acara maulid dengan berhura-hura (berlebih-lebihan) sampai bercampur di dalamnya kemungkaran-kemungkaran.Oleh karena itu pendiri NU, Kyai Hāsyim Asy’āriy, beliau menulis buku tentang peringatan-peringatan yang penting akan kemungkaran yang terjadi pada acara maulid. Diantaranya beliau menyebutkan adanya music. Padahal seluruh ulama 4 madzhab mengharamkan musik, apalagi ulama Syāfi’īyyah. Bahkan fitnah sekarang adalah dakwahpun dengan musik. Sampai-sampai Imām Syāfi’ī dalam kitabnya Al-‘Umm menyatakan: “Kalau ada orang yang alat musiknya dicuri maka pencuri tadi tidak perlu dipotong tangannya karena hukum dia mencuri alat musik sama dengan mencuri bir dan mencuri babi (sama-sama perkara haram).”Kemudian dalam kitab Al-‘Umm juga Imām Syāfi’ī mengatakan: “Barangsiapa merusak alat musik maka dia tidak perlu mengganti.”Sampai-sampai Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawājir ‘an Iqtirāfil Kabāir memasukkan memainkan alat musik termasuk dosa-dosa besar. Karena perbuatan tersebut melalaikan dan syaithan ingin agar kita terlalaikan.Bagaimana umat bisa tegak sementara mereka terlalaikan dan sibuk dengan musik dan lupa membaca Al-Qurān serta hadits-hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikianlah kemungkaran yang terjadi di sebagian acara maulid Nabi yang diingkari ulama. Diantaranya, acara maulid tersebut dilakukan dengan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, tabdzir (berlebih-lebihan), adapula yang membuat patung dan pawai. Apakah dengan hal-hal ini bisa menambah kecintaan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Belum lagi ketika waktu shalat tiba, shalat berjama’ah tidak ditegakkan.Jika seseorang ingin mencintai Nabi melalui maulid maka lakukanlah maulid dengan tata cara Nabi dan ini jelas berpahala caranya, yaitu dengan berpuasa pada hari senin di setiap pekannya. Kelahiran Nabi ini membawa perubahan pada alam semesta. Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengutus Nabi-Nya pada kondisi dan zaman yang sangat rusak, seperti perzinahan yang merebak, meminum khamr, kesyirikan yang tersebar, kerusakan baik di sisi agama maupun moral. Maka inilah waktu yang tepat bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk mengutus Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih Muslim: اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk dunia dan Allāh murka kepada mereka, orang Arab maupun orang ‘Ajm kecuali sebagian dari sisa-sisa Ahli Kitab.” Jakarta, 25-02-1439 H / 14-11-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sifat kelahiran NabiTerdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang kondisi lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, namun sebagiannya adalah riwayat-riwayat yang lemah. Diantaranya :Riwayat yang menceritakan bahwasanya beliau dilahirkan dalam kondisi tangannya seperti duduk bersandar dan matanya melihat ke atas langit, kondisi yang tidak wajar seperti bayi biasanya. Riwayat seperti ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ketika beliau dilahirkan kemudian diletakkan di atas batu maka tiba-tiba batu itu pecah agar Nabi tetap melihat ke atas.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya tatkala melahirkannya tiba-tiba jimat-jimat yang dipakainya yang terbuat dari besi menjadi terpotong-potong.Riwayat yang menceritakan bahwasanya ibunya melihat dalam mimpinya ada yang menyuruhnya agar menamai anaknya dengan Muhammad.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan maka bergetarlah istana raja Persia.Riwayat yang menceritakan bahwasanya tatkala Nabi dilahirkan api yang disembah oleh kaum Majusi padam Riwayat yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah tersunat. Riwayat ini berasal hadits yang lemah, dan tidak bisa dijadikan dalil. Ada pula riwayat lain bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir kemudian pada hari ke-7 kakeknya menyunat beliau. Riwayat ini pun juga lemah, hanya saja sanadnya lebih baik daripada riwayat tentang Nabi lahir dalam kondisi sudah tersunat. (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/100). Dan hal inilah yang lebih sesuai dengan kebiasaan orang Arab dimana tradisi mereka adalah menyunat anak-anak mereka ketika masih kecil. Lagi pula seandainya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah disunat niscaya akan menimbulkan kegemparan di tengah orang-orang Quraisy, tentu saja akan semakin memudahkan mereka untuk beriman kepada Nabi sejak lahir. Hal ini menunjukkan bahwa beliau lahir seperti biasa, tidak dalam kondisi sudah disunat. Begitupun yang menamai Nabi dengan Muhammad adalah kakeknya sebagaimana datang dalam sebagian riwayat. Ada riwayat yang shahih yang berkaitan dengan kelahiran Nabi, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :دَعْوَةِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ وَبِشَارَةِ عِيسَى قَوْمَهُ، وَرُؤْيَا أُمِّي الَّتِي رَأَتْ كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Aku adalah doanya kakekku Ibrahim, kebar gembira yang dikabarkan oleh Nabi Isa kepada kaumnya, dan mimpi ibuku yang ia lihat, seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ahmad no 17163 dan Al-Bazzaar no 4199 dari sahabat Al-‘Irbaad bin Sariyah as-Sulami)Dalam riwayat yang lain ;رَأَتْ أُمِّي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ مِنْهُ قُصُوْرَ الشَّام“Ibuku melihat seakan-akan keluar darinya cahaya yang menyinari istana-istana negeri Syam” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102 dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain :دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وَبُشْرَى عِيسَى وَرَأَتْ أُمِّي حِيْنَ وَضَعَتْنِي سَطَعَ مِنْهَا نُوْرٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُوْرُ بُصْرَى“(awal perkaraku) adalah doa ayahku (kakekku) Ibrahim ‘alaihis salam dan kabar gembira (yang disampaikan oleh Isa ‘alaihis salam), dan ibuku tatkala melahirkan aku dia melihat cahaya keluar darinya yang menerangi istana-istana Bashroh” (HR Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat al-Kubro 1/102)Maksud dari hadits ini adalah yang pertama kali memberi isyarat akan munculnya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam adalah kakeknya yaitu Ibrahim ‘alaihis salam di dalam doanya agar Allah mengutus seorang nabi bagi kaum Arab (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah : 129). Selain itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga dikenalkan bahkan disebut namanya “Ahmad” oleh nabi penutup bani Israil yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Ash-Shaff : 6). Demikian juga ibunya yang tatkala sedang mengandungnya ia melihat cahaya keluar darinya yang menyinari istana-istana negeri Syam. Lalu ibunya pun menceritakakan dan menyebut-nyebut tentang Nabi di masyarakat Arab. (Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsir beliau 1/445)Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَتَخْصِيصُ الشَّامِ بِظُهُورِ نُورِهِ إِشَارَةٌ إِلَى اسْتِقْرَارِ دِينِهِ وَثُبُوتِهِ بِبِلَادِ الشَّامِ، وَلِهَذَا تَكُونُ الشَّامُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعْقِلًا لِلْإِسْلَامِ وَأَهْلِهِ، وَبِهَا يَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ“Adapun pengkhususan dengan nampaknya cahaya beliau di negeri Syam adalah sebagai isyarat akan tetap dan kokohnya agama beliau di negeri Syam. Oleh karena itu, negeri Syam di akhir zaman merupakan tempat bercokolnya Islam dan penganutnya. Dan di negeri Syamlah akan turun Isa bin Maryam” (Tafsir Ibnu Katsir 1/445) Hari lahir NabiTidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan pada hari Senin. Dalam hadits yang shahih riwayat Muslim, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa setiap hari Senin, kemudian beliau ditanya tentang alasan beliau berpuasa pada hari Senin, beliau berkata:ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ“Karena hari Senin adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau wahyu turun kepadaku” (HR Muslim no 1162)Selain bentuk syukur Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam karena hari Senin adalah hari yang mulia dimana beliau dilahirkan dan hari beliau diturunkan wahyu, pada hari tersebut malaikat juga mengangkat amalan. Dalam hadits yang lain tatkala beliau ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari senin dan kamis maka beliau berkata :ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ (وفي رواية : يرفع) عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ“Kedua hari tersebut adalah hari dimana amalan-amalan dipaparkan kepada Rabbul ‘alamin. Dan aku suka amalanku dipaparkan (dalam riwayat : diangkat) sementara aku dalam kondisi berpuasa” (HR At-Tirmidzi no 747, An-Nasai no 2357, dan Ahmad no 21753)Sehingga ada beberapa sebab mengapa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada hari Senin, diantaranya:Para malaikat mengangkat amalan di hari tersebutHari dimana Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkanHari diturunkannya wahyu kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Tanggal Nabi dilahirkan? Ada 2 pendapat di kalangan para ulama pada bulan apa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan:⑴ Sebagian berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramādhan.Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus pada bulan Ramadhān, tatkala itu beliau berusia 40 tahun. JIka dihitung mundur 40 tahun ke belakang maka semestinya beliau juga lahir persis pada bulan Ramadhān, agar ketika beliau diutus usia beliau tepat 40 tahun. Ini pendapat sebagian ulama, namun pendapat ini lemah. (lihat al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/376)⑵ Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal, dan inilah pendapat yang kuat.Mereka yang berpendapat bahwa Nabi lahir di bulan Rabi’ul Awal pun berselisih dengan perselisihan yang kuat tentang kapan tanggal lahirnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Khilaf seputar hal ini disebutkan oleh Ibnu Hisyam, dan juga oleh para ulama besar madzhab Syafi’iyah, seperti An-Nawāwi, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi, sebagaimana berikut ini.Ada yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 2 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 8 Rabī’ul Awwal. Dan ini pendapat seorang tabi’in Muhammad bin Jubair bin Muth’imAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 10 Rabī’ul AwwalAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal. Dan ini adalah pendapat jumhur ulamaAda yang mengatakan beliau lahir pada tanggal 17 Rabī’ul Awwal (Lihat Al-Bidayah wa an-Nihayah 3/374-375)Intinya tidak ada dalil yang kuat/shahīh yang menyebutkan kapan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan. Seluruh riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang shahīh, demikian pula pendapat-pendapat ulama pun tidak ada yang shahīh. Namun, para ulama nyaris bersepakat bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada bulan Rabī’ul Awwal.Karena itu, orang yang memastikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lahir pada tanggal 12 Rabī’ul Awwal adalah sikap yang tidak tepat, karena terdapat khilaf di kalangan para ulama dimana diantara pendapat tersebut tidak ada yang bisa dipastikan. Berbeda dengan wafatnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabī’ul Awwal.Dari sini tidak ada kelaziman seperti yang disangka oleh sebagian orang bahwasanya kita harus merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Hal ini dikarenakan tanggal lahir Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pun diperselisihkan oleh para ulama. Terlebih lagi para shāhabatpun dahulu tidak merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Apabila kita memerhatikan orang-orang yang merayakan hari kelahiran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, akan dijumpai tiga model, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama:⑴ Bersyukur dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sesuai dengan sunnah. Yaitu dengan puasa setiap hari Senin setiap pekan.Tatkala Nabi ditanya kenapa Beliau berpuasa pada hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu hari dimana aku dilahirkan.” Oleh karena itu, diantara rasa gembira dan syukurnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah beliau berpuasa pada hari Senin, karena beliau dilahirkan pada hari Senin. Kitapun sepatutnya demikian, jika kita ingin bergembira dengan lahirnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, caranya bukan dengan perayaan tahunan, tetapi setiap pekan kita bergembira dan bersyukur dengan cara berpuasa.⑵ Mengadakan acara maulid dengan membaca sejarah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kemudian beramal shālih pada hari tersebut (yaitu pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahunnya), misalnya dengan membagikan makan kepada faqir miskin. Jika cara bermaulid adalah seperti cara ini maka banyak ulama syafi’iyah mutaakhirin yang membolehkannya, seperti Abu Syamah (wafat 665 H), Al-‘Iraqi, Al-Hafiz Ibnu Hajar, As-Sakhawi, As-Suyuthy, dan Al-Qasthalani rahimahumullah.Sebagian ulama menyatakan bahwa acara maulid adalah acara bid’ah yang mungkar seperti pendapat Al-Fakihani (wafat 734 H), Ibnul Haaj (wafat 737 H), Asy-Syathibi (wafat 790 H), Ibnu Taimiyyah, dan Asy-Syaukani rahimahumullah. Hal ini karena acara maulid adalah perkara yang baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, para sahabat, dan para tabi’in, bahkan tidak pernah dikerjakan oleh para imam Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Selain itu amalan ini adalah bentuk bertasyabbuh dengan kaum Nashrani yang merayakan hari kelahiran Nabi Isa, hari kabangkitan Nabi Isa, dan hari pengangkatan Nabi Isa.  Dan yang sering tersebar di Indonesia adalah bentuk yang ke ⑶ yang banyak diingkari oleh ulama termasuk ulama Syāfi’īyyah yaitu:⑶ Mengadakan acara maulid dengan berhura-hura (berlebih-lebihan) sampai bercampur di dalamnya kemungkaran-kemungkaran.Oleh karena itu pendiri NU, Kyai Hāsyim Asy’āriy, beliau menulis buku tentang peringatan-peringatan yang penting akan kemungkaran yang terjadi pada acara maulid. Diantaranya beliau menyebutkan adanya music. Padahal seluruh ulama 4 madzhab mengharamkan musik, apalagi ulama Syāfi’īyyah. Bahkan fitnah sekarang adalah dakwahpun dengan musik. Sampai-sampai Imām Syāfi’ī dalam kitabnya Al-‘Umm menyatakan: “Kalau ada orang yang alat musiknya dicuri maka pencuri tadi tidak perlu dipotong tangannya karena hukum dia mencuri alat musik sama dengan mencuri bir dan mencuri babi (sama-sama perkara haram).”Kemudian dalam kitab Al-‘Umm juga Imām Syāfi’ī mengatakan: “Barangsiapa merusak alat musik maka dia tidak perlu mengganti.”Sampai-sampai Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawājir ‘an Iqtirāfil Kabāir memasukkan memainkan alat musik termasuk dosa-dosa besar. Karena perbuatan tersebut melalaikan dan syaithan ingin agar kita terlalaikan.Bagaimana umat bisa tegak sementara mereka terlalaikan dan sibuk dengan musik dan lupa membaca Al-Qurān serta hadits-hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikianlah kemungkaran yang terjadi di sebagian acara maulid Nabi yang diingkari ulama. Diantaranya, acara maulid tersebut dilakukan dengan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, tabdzir (berlebih-lebihan), adapula yang membuat patung dan pawai. Apakah dengan hal-hal ini bisa menambah kecintaan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam? Belum lagi ketika waktu shalat tiba, shalat berjama’ah tidak ditegakkan.Jika seseorang ingin mencintai Nabi melalui maulid maka lakukanlah maulid dengan tata cara Nabi dan ini jelas berpahala caranya, yaitu dengan berpuasa pada hari senin di setiap pekannya. Kelahiran Nabi ini membawa perubahan pada alam semesta. Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengutus Nabi-Nya pada kondisi dan zaman yang sangat rusak, seperti perzinahan yang merebak, meminum khamr, kesyirikan yang tersebar, kerusakan baik di sisi agama maupun moral. Maka inilah waktu yang tepat bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk mengutus Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih Muslim: اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk dunia dan Allāh murka kepada mereka, orang Arab maupun orang ‘Ajm kecuali sebagian dari sisa-sisa Ahli Kitab.” Jakarta, 25-02-1439 H / 14-11-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Mutiara Isti‘adazah dalam Shalat (2)

Setan begitu semangat menjauhkan manusia dari Al-Qur`anUlama bersepakat bahwa membaca Al-Qur`an dengan mentadabburinya dan mengamalkannya adalah dzikir yang paling utama (afdhal), apalagi apabila hal itu dilakukan di dalam ibadah shalat yang merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadatain, lebih-lebih lagi apabila yang akan dibaca adalah Ummul Qur`an (Induk Al-Qur`an), yaitu Al-Fatihah, karena mengandung makna-makna Al-Qur`an Al-Karim.Oleh karena itulah membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan ibadah yang sangat agung, sehingga pantas apabila Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menjelaskan dalam kitabnya Dzauqush Shalah, hal. 21, bahwa setan paling semangat menganggu orang yang membaca Al-Qur`an dalam shalat yang mana shalat merupakan ibadah yang paling mulia.Setan ingin setiap orang yang shalat tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, atau tidak bisa mentadabburi maknanya dengan baik, maupun tidak bisa mengambil manfaat darinya.Allah Ta‘ala mengetahui kesungguhan setan dalam mengganggu orang yang membaca Al-Qur`an dan kelemahan diri seorang hamba dalam menghadapi gangguan setan. Oleh karena itu, pantaslah apabila Allah Ta‘ala menyayangi hamba-Nya dengan memerintahkan kita untuk beristi‘adzah kepada-Nya ketika akan membaca Al-Qur`an, agar kekhusyu‘an hati dan badan kita selamat dari gangguan setan sehingga kita dapat membaca Al-Qur`an, mentadabburinya, dan mengambil manfaat darinya dengan baik. Hal ini merupakan sebab keberuntungan, dan kebahagiaan kita di dunia dan akhirat.Penjelasan makna Isti‘adzah Ikhtilaf ulamaBeragam pendapat ulama tentang lafal-lafal isti‘adzah disebabkan ayat-ayat tentang isti‘adzah juga tidak hanya satu macam saja.Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98).رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (Q.S. Ad-Dukhaan: 6).وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (Q.S. Al-A‘raaf: 200).Berikut ini sebagian penjelasan makna lafal isti‘adzah, berikut ulama yang berpendapat dengannya dan dalil yang mendasarinya.Lafal Pertamaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِA‘uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Dalilnya:فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98). Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan isti‘adzah yang dipilih pula oleh para Qurra`.1Terdapat atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu‘anhu bahwa beliau pernah membaca lafal ini sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2455), Atsar ini shahih, semua perawinya tsiqah.2Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah

Mutiara Isti‘adazah dalam Shalat (2)

Setan begitu semangat menjauhkan manusia dari Al-Qur`anUlama bersepakat bahwa membaca Al-Qur`an dengan mentadabburinya dan mengamalkannya adalah dzikir yang paling utama (afdhal), apalagi apabila hal itu dilakukan di dalam ibadah shalat yang merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadatain, lebih-lebih lagi apabila yang akan dibaca adalah Ummul Qur`an (Induk Al-Qur`an), yaitu Al-Fatihah, karena mengandung makna-makna Al-Qur`an Al-Karim.Oleh karena itulah membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan ibadah yang sangat agung, sehingga pantas apabila Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menjelaskan dalam kitabnya Dzauqush Shalah, hal. 21, bahwa setan paling semangat menganggu orang yang membaca Al-Qur`an dalam shalat yang mana shalat merupakan ibadah yang paling mulia.Setan ingin setiap orang yang shalat tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, atau tidak bisa mentadabburi maknanya dengan baik, maupun tidak bisa mengambil manfaat darinya.Allah Ta‘ala mengetahui kesungguhan setan dalam mengganggu orang yang membaca Al-Qur`an dan kelemahan diri seorang hamba dalam menghadapi gangguan setan. Oleh karena itu, pantaslah apabila Allah Ta‘ala menyayangi hamba-Nya dengan memerintahkan kita untuk beristi‘adzah kepada-Nya ketika akan membaca Al-Qur`an, agar kekhusyu‘an hati dan badan kita selamat dari gangguan setan sehingga kita dapat membaca Al-Qur`an, mentadabburinya, dan mengambil manfaat darinya dengan baik. Hal ini merupakan sebab keberuntungan, dan kebahagiaan kita di dunia dan akhirat.Penjelasan makna Isti‘adzah Ikhtilaf ulamaBeragam pendapat ulama tentang lafal-lafal isti‘adzah disebabkan ayat-ayat tentang isti‘adzah juga tidak hanya satu macam saja.Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98).رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (Q.S. Ad-Dukhaan: 6).وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (Q.S. Al-A‘raaf: 200).Berikut ini sebagian penjelasan makna lafal isti‘adzah, berikut ulama yang berpendapat dengannya dan dalil yang mendasarinya.Lafal Pertamaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِA‘uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Dalilnya:فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98). Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan isti‘adzah yang dipilih pula oleh para Qurra`.1Terdapat atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu‘anhu bahwa beliau pernah membaca lafal ini sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2455), Atsar ini shahih, semua perawinya tsiqah.2Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah
Setan begitu semangat menjauhkan manusia dari Al-Qur`anUlama bersepakat bahwa membaca Al-Qur`an dengan mentadabburinya dan mengamalkannya adalah dzikir yang paling utama (afdhal), apalagi apabila hal itu dilakukan di dalam ibadah shalat yang merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadatain, lebih-lebih lagi apabila yang akan dibaca adalah Ummul Qur`an (Induk Al-Qur`an), yaitu Al-Fatihah, karena mengandung makna-makna Al-Qur`an Al-Karim.Oleh karena itulah membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan ibadah yang sangat agung, sehingga pantas apabila Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menjelaskan dalam kitabnya Dzauqush Shalah, hal. 21, bahwa setan paling semangat menganggu orang yang membaca Al-Qur`an dalam shalat yang mana shalat merupakan ibadah yang paling mulia.Setan ingin setiap orang yang shalat tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, atau tidak bisa mentadabburi maknanya dengan baik, maupun tidak bisa mengambil manfaat darinya.Allah Ta‘ala mengetahui kesungguhan setan dalam mengganggu orang yang membaca Al-Qur`an dan kelemahan diri seorang hamba dalam menghadapi gangguan setan. Oleh karena itu, pantaslah apabila Allah Ta‘ala menyayangi hamba-Nya dengan memerintahkan kita untuk beristi‘adzah kepada-Nya ketika akan membaca Al-Qur`an, agar kekhusyu‘an hati dan badan kita selamat dari gangguan setan sehingga kita dapat membaca Al-Qur`an, mentadabburinya, dan mengambil manfaat darinya dengan baik. Hal ini merupakan sebab keberuntungan, dan kebahagiaan kita di dunia dan akhirat.Penjelasan makna Isti‘adzah Ikhtilaf ulamaBeragam pendapat ulama tentang lafal-lafal isti‘adzah disebabkan ayat-ayat tentang isti‘adzah juga tidak hanya satu macam saja.Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98).رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (Q.S. Ad-Dukhaan: 6).وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (Q.S. Al-A‘raaf: 200).Berikut ini sebagian penjelasan makna lafal isti‘adzah, berikut ulama yang berpendapat dengannya dan dalil yang mendasarinya.Lafal Pertamaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِA‘uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Dalilnya:فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98). Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan isti‘adzah yang dipilih pula oleh para Qurra`.1Terdapat atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu‘anhu bahwa beliau pernah membaca lafal ini sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2455), Atsar ini shahih, semua perawinya tsiqah.2Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah


Setan begitu semangat menjauhkan manusia dari Al-Qur`anUlama bersepakat bahwa membaca Al-Qur`an dengan mentadabburinya dan mengamalkannya adalah dzikir yang paling utama (afdhal), apalagi apabila hal itu dilakukan di dalam ibadah shalat yang merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadatain, lebih-lebih lagi apabila yang akan dibaca adalah Ummul Qur`an (Induk Al-Qur`an), yaitu Al-Fatihah, karena mengandung makna-makna Al-Qur`an Al-Karim.Oleh karena itulah membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan ibadah yang sangat agung, sehingga pantas apabila Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menjelaskan dalam kitabnya Dzauqush Shalah, hal. 21, bahwa setan paling semangat menganggu orang yang membaca Al-Qur`an dalam shalat yang mana shalat merupakan ibadah yang paling mulia.Setan ingin setiap orang yang shalat tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, atau tidak bisa mentadabburi maknanya dengan baik, maupun tidak bisa mengambil manfaat darinya.Allah Ta‘ala mengetahui kesungguhan setan dalam mengganggu orang yang membaca Al-Qur`an dan kelemahan diri seorang hamba dalam menghadapi gangguan setan. Oleh karena itu, pantaslah apabila Allah Ta‘ala menyayangi hamba-Nya dengan memerintahkan kita untuk beristi‘adzah kepada-Nya ketika akan membaca Al-Qur`an, agar kekhusyu‘an hati dan badan kita selamat dari gangguan setan sehingga kita dapat membaca Al-Qur`an, mentadabburinya, dan mengambil manfaat darinya dengan baik. Hal ini merupakan sebab keberuntungan, dan kebahagiaan kita di dunia dan akhirat.Penjelasan makna Isti‘adzah Ikhtilaf ulamaBeragam pendapat ulama tentang lafal-lafal isti‘adzah disebabkan ayat-ayat tentang isti‘adzah juga tidak hanya satu macam saja.Allah Ta‘ala berfirman,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98).رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (Q.S. Ad-Dukhaan: 6).وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (Q.S. Al-A‘raaf: 200).Berikut ini sebagian penjelasan makna lafal isti‘adzah, berikut ulama yang berpendapat dengannya dan dalil yang mendasarinya.Lafal Pertamaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِA‘uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Dalilnya:فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur`an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (Q.S. An-Nahl: 98). Yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan isti‘adzah yang dipilih pula oleh para Qurra`.1Terdapat atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu‘anhu bahwa beliau pernah membaca lafal ini sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2455), Atsar ini shahih, semua perawinya tsiqah.2Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah

Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (2)Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari Al-‘Iyaadzu, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah “Saya berlindung kepada Allah untuk menghindar dan menjauh dari keburukan”, karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, dan Yang Maha Melindungi dan Menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.Isti’adzah dengan makna seperti di atas adalah salah satu ibadah yang agung sehingga tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dan wajib dipersembahkan kepada Allah Ta’ala semata. Ibadah Isti’adzah tersebut mengandung amalan hati yang sangat mulia.Dalam hati orang yang memohon perlindungan kepada Allah, hendaknya terdapat pengagungan, kecintaan, rasa butuh, dan ketundukan yang besar kepada Allah Ta’ala, serta hendaklah dalam hatinya terdapat keyakinan bahwa Allah adalah Al-Hafiizh (Yang Maha Menjaga), dan di antara kandungan nama-Nya tersebut bahwa Allah Ta’ala menjaga keimanan hamba-hamba-Nya dari serangan fitnah syubhat dan fitnah syahwat, menjaga amalan mereka dari perkara yang merusak dan mengurangi kesempurnaannya, dan menjaga dari makar musuh-musuh mereka, baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin.Orang yang memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala hendaklah meyakini bahwa tidak ada Sang Penjaga yang hakiki dan sempurna, baik dalam urusan agama maupun dunia seorang hamba Allah, kecuali Allah Ta’ala semata.Allah Ta’ala berfirman,فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyanyang diantara para penyanyang” (Q.S. Yusuf: 64).Makna:مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk”Berlindung dari keburukan dan kejahatan setan agar tidak membahayakan agama kita dan membahayakan urusan dunia kita. Setan telah mencanangkan diri sebagai musuh kita, maka sikapilah setan sebagai musuh.Setan diambil dari kata sya thu na yang berarti jauh dari rahmat Allah, dan Allah Ta’ala memang melaknatnya, yaitu mengusir dan menjauhkannya dari rahmat-Nya!Atau diambil dari kata syaa tha bermakna marah, dan memang setan tabiatnya adalah pemarah, tergesa-gesa dan menyimpang.Dan yang dimaksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam, namun enggan, serta juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu: menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Dan bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu: yang terlaknat, terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.KesimpulanDengan demikian, apabila memperhatikan makna lafazh isti’adzah di atas, makaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِbermakna“Saya berlindung kepada Allah -yang terkumpul padanya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Maha Sempurna Penjagaan dan Perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya- dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat”.Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Surga Istri, Hewan Yang Haram Di Makan, Perjalanan Menuju Kampung Akhirat, Cara Menyadarkan Orang Tua, Amalan Sesudah Sholat

Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (2)Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari Al-‘Iyaadzu, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah “Saya berlindung kepada Allah untuk menghindar dan menjauh dari keburukan”, karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, dan Yang Maha Melindungi dan Menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.Isti’adzah dengan makna seperti di atas adalah salah satu ibadah yang agung sehingga tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dan wajib dipersembahkan kepada Allah Ta’ala semata. Ibadah Isti’adzah tersebut mengandung amalan hati yang sangat mulia.Dalam hati orang yang memohon perlindungan kepada Allah, hendaknya terdapat pengagungan, kecintaan, rasa butuh, dan ketundukan yang besar kepada Allah Ta’ala, serta hendaklah dalam hatinya terdapat keyakinan bahwa Allah adalah Al-Hafiizh (Yang Maha Menjaga), dan di antara kandungan nama-Nya tersebut bahwa Allah Ta’ala menjaga keimanan hamba-hamba-Nya dari serangan fitnah syubhat dan fitnah syahwat, menjaga amalan mereka dari perkara yang merusak dan mengurangi kesempurnaannya, dan menjaga dari makar musuh-musuh mereka, baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin.Orang yang memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala hendaklah meyakini bahwa tidak ada Sang Penjaga yang hakiki dan sempurna, baik dalam urusan agama maupun dunia seorang hamba Allah, kecuali Allah Ta’ala semata.Allah Ta’ala berfirman,فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyanyang diantara para penyanyang” (Q.S. Yusuf: 64).Makna:مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk”Berlindung dari keburukan dan kejahatan setan agar tidak membahayakan agama kita dan membahayakan urusan dunia kita. Setan telah mencanangkan diri sebagai musuh kita, maka sikapilah setan sebagai musuh.Setan diambil dari kata sya thu na yang berarti jauh dari rahmat Allah, dan Allah Ta’ala memang melaknatnya, yaitu mengusir dan menjauhkannya dari rahmat-Nya!Atau diambil dari kata syaa tha bermakna marah, dan memang setan tabiatnya adalah pemarah, tergesa-gesa dan menyimpang.Dan yang dimaksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam, namun enggan, serta juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu: menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Dan bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu: yang terlaknat, terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.KesimpulanDengan demikian, apabila memperhatikan makna lafazh isti’adzah di atas, makaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِbermakna“Saya berlindung kepada Allah -yang terkumpul padanya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Maha Sempurna Penjagaan dan Perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya- dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat”.Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Surga Istri, Hewan Yang Haram Di Makan, Perjalanan Menuju Kampung Akhirat, Cara Menyadarkan Orang Tua, Amalan Sesudah Sholat
Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (2)Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari Al-‘Iyaadzu, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah “Saya berlindung kepada Allah untuk menghindar dan menjauh dari keburukan”, karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, dan Yang Maha Melindungi dan Menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.Isti’adzah dengan makna seperti di atas adalah salah satu ibadah yang agung sehingga tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dan wajib dipersembahkan kepada Allah Ta’ala semata. Ibadah Isti’adzah tersebut mengandung amalan hati yang sangat mulia.Dalam hati orang yang memohon perlindungan kepada Allah, hendaknya terdapat pengagungan, kecintaan, rasa butuh, dan ketundukan yang besar kepada Allah Ta’ala, serta hendaklah dalam hatinya terdapat keyakinan bahwa Allah adalah Al-Hafiizh (Yang Maha Menjaga), dan di antara kandungan nama-Nya tersebut bahwa Allah Ta’ala menjaga keimanan hamba-hamba-Nya dari serangan fitnah syubhat dan fitnah syahwat, menjaga amalan mereka dari perkara yang merusak dan mengurangi kesempurnaannya, dan menjaga dari makar musuh-musuh mereka, baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin.Orang yang memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala hendaklah meyakini bahwa tidak ada Sang Penjaga yang hakiki dan sempurna, baik dalam urusan agama maupun dunia seorang hamba Allah, kecuali Allah Ta’ala semata.Allah Ta’ala berfirman,فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyanyang diantara para penyanyang” (Q.S. Yusuf: 64).Makna:مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk”Berlindung dari keburukan dan kejahatan setan agar tidak membahayakan agama kita dan membahayakan urusan dunia kita. Setan telah mencanangkan diri sebagai musuh kita, maka sikapilah setan sebagai musuh.Setan diambil dari kata sya thu na yang berarti jauh dari rahmat Allah, dan Allah Ta’ala memang melaknatnya, yaitu mengusir dan menjauhkannya dari rahmat-Nya!Atau diambil dari kata syaa tha bermakna marah, dan memang setan tabiatnya adalah pemarah, tergesa-gesa dan menyimpang.Dan yang dimaksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam, namun enggan, serta juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu: menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Dan bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu: yang terlaknat, terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.KesimpulanDengan demikian, apabila memperhatikan makna lafazh isti’adzah di atas, makaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِbermakna“Saya berlindung kepada Allah -yang terkumpul padanya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Maha Sempurna Penjagaan dan Perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya- dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat”.Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Surga Istri, Hewan Yang Haram Di Makan, Perjalanan Menuju Kampung Akhirat, Cara Menyadarkan Orang Tua, Amalan Sesudah Sholat


Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (2)Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari Al-‘Iyaadzu, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah “Saya berlindung kepada Allah untuk menghindar dan menjauh dari keburukan”, karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, dan Yang Maha Melindungi dan Menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.Isti’adzah dengan makna seperti di atas adalah salah satu ibadah yang agung sehingga tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dan wajib dipersembahkan kepada Allah Ta’ala semata. Ibadah Isti’adzah tersebut mengandung amalan hati yang sangat mulia.Dalam hati orang yang memohon perlindungan kepada Allah, hendaknya terdapat pengagungan, kecintaan, rasa butuh, dan ketundukan yang besar kepada Allah Ta’ala, serta hendaklah dalam hatinya terdapat keyakinan bahwa Allah adalah Al-Hafiizh (Yang Maha Menjaga), dan di antara kandungan nama-Nya tersebut bahwa Allah Ta’ala menjaga keimanan hamba-hamba-Nya dari serangan fitnah syubhat dan fitnah syahwat, menjaga amalan mereka dari perkara yang merusak dan mengurangi kesempurnaannya, dan menjaga dari makar musuh-musuh mereka, baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin.Orang yang memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala hendaklah meyakini bahwa tidak ada Sang Penjaga yang hakiki dan sempurna, baik dalam urusan agama maupun dunia seorang hamba Allah, kecuali Allah Ta’ala semata.Allah Ta’ala berfirman,فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyanyang diantara para penyanyang” (Q.S. Yusuf: 64).Makna:مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk”Berlindung dari keburukan dan kejahatan setan agar tidak membahayakan agama kita dan membahayakan urusan dunia kita. Setan telah mencanangkan diri sebagai musuh kita, maka sikapilah setan sebagai musuh.Setan diambil dari kata sya thu na yang berarti jauh dari rahmat Allah, dan Allah Ta’ala memang melaknatnya, yaitu mengusir dan menjauhkannya dari rahmat-Nya!Atau diambil dari kata syaa tha bermakna marah, dan memang setan tabiatnya adalah pemarah, tergesa-gesa dan menyimpang.Dan yang dimaksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam, namun enggan, serta juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu: menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Dan bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu: yang terlaknat, terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.KesimpulanDengan demikian, apabila memperhatikan makna lafazh isti’adzah di atas, makaأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِbermakna“Saya berlindung kepada Allah -yang terkumpul padanya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Maha Sempurna Penjagaan dan Perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya- dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat”.Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Surga Istri, Hewan Yang Haram Di Makan, Perjalanan Menuju Kampung Akhirat, Cara Menyadarkan Orang Tua, Amalan Sesudah Sholat

Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)Lafazh Kedua:أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim. “Aku memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Mengabulkan doa, lagi Maha Mengetahui, dari setan yang terkutuk.”Bacaan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’ dan Ibnu ‘Umar. Bacaan ini terdapat dalam riwayat yang dikeluarkan Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya (2554),عَنْ جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَلِيٍّ الرِّفَاعِيِّ , عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَفْتَحَ صَلاتَهُ كَبَّرَ , ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ , تَبَارَكَ اسْمُكَ , وَتَعَالَى جَدُّكَ , وَلا إِلَهَ غَيْرُكَ , ثُمَّ يُهَلِّلُ ثَلاثًا وَيُكَبِّرُ ثَلاثًا , ثُمَّ يَقُولُ : أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dari Ja’far bin Sulaiman, dari Ali bin Ali Ar Rifa’i dari Abul Mutawakkil An-Nahi dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika hendak shalat malam beliau membuka shalatnya dengan bertakbir, lalu mengucapkan subhaakallahumma wabihamdika wa tabaarakasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairaka, kemudian membaca tahlil 3x dan takbir 3x lalu mengucapkan A’uudzubillaahis Samii’il ‘Aliimi minas syaithaanir rajiim” (Hadits ini shahih).Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Allah adalah Yang Memiliki Hak untuk diibadahiMakna “Allah” adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituالله ذو الألوهية و العبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang Memiliki hak untuk disembah dan diibadahi atas seluruh makhluk-Nya”.Dalam nama Allah terdapat sifat uluhiyyah, yaitu hak untuk diibadahi.Sebagian ulama berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah Allah, di samping karena lebih dekat dengan dalil, juga karena nama Allah itu memiliki banyak kekhususan, di antaranya adalah nama Allah mengandung makna semua nama-nama Allah lainnya dan seluruh sifat-sifat-Nya, karena nama-nama Allah selainnya hakikatnya merinci dan menjelaskan kandungan sifat uluhiyyah yang terkandung dalam nama Allah, dan sebab Allah Ta’ala disembah adalah karena Dia memiliki seluruh sifat-sifat yang paling sempurna.Oleh karena itu, dalam sebagian hadits terdapat doa yang kalau seseorang memohon kepada Allah dengan doa tersebut, maka Allah akan kabulkan, karena ia telah berdoa dengan menyebut nama Allah yang teragung.Dan menurut pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran dan paling masyhur bahwa yang dimaksud dengan nama Allah yang teragung adalah Allah.Dari Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa,اللهمّ إنِّي أسألك بأنِّي أشهد أنَّك أنت الله لا إله إلا أنت الأحد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد“Allahumma innii as-aluka, bi`annii asyhadu annaka antallahu, laa ilaaha illaa anta, Al-Ahadush Shamad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakul lahu kufuwan ahad”“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu, dengan saya bersaksi bahwa Engkau adalah Yang Berhak diibadahi, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Maha Esa lagi Maha Sempurna Sifat-Nya, tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, serta tidak ada satupun yang setara dengan-Nya”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لقد سألت الله بالاسم الأعظم الذي إذا سئل به أعطى و إذا دُعي به أجاب“Sungguh Anda telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang teragung yang apabila Dia dimintai dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan memberinya, serta apabila Dia dimohon dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan mengabulkannya.”Maka, seseorang yang beristi’adzah dalam shalatnya dengan menyebut nama Allah pada kalimat,أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِ“A’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim”, sangatlah pantas untuk berharap dengan harapan yang sangat besar agar dikabulkan doanya dengan dilindungi oleh Allah dari kejahatan setan yang terkutuk, karena ia beristi’adzah dengan menyebut nama Allah.[Bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Iman, Hadis Tentang Kesombongan, Hadist Jilbab, Doa Sebelum Iqomah, Arti Doa I Tidal

Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)Lafazh Kedua:أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim. “Aku memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Mengabulkan doa, lagi Maha Mengetahui, dari setan yang terkutuk.”Bacaan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’ dan Ibnu ‘Umar. Bacaan ini terdapat dalam riwayat yang dikeluarkan Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya (2554),عَنْ جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَلِيٍّ الرِّفَاعِيِّ , عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَفْتَحَ صَلاتَهُ كَبَّرَ , ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ , تَبَارَكَ اسْمُكَ , وَتَعَالَى جَدُّكَ , وَلا إِلَهَ غَيْرُكَ , ثُمَّ يُهَلِّلُ ثَلاثًا وَيُكَبِّرُ ثَلاثًا , ثُمَّ يَقُولُ : أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dari Ja’far bin Sulaiman, dari Ali bin Ali Ar Rifa’i dari Abul Mutawakkil An-Nahi dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika hendak shalat malam beliau membuka shalatnya dengan bertakbir, lalu mengucapkan subhaakallahumma wabihamdika wa tabaarakasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairaka, kemudian membaca tahlil 3x dan takbir 3x lalu mengucapkan A’uudzubillaahis Samii’il ‘Aliimi minas syaithaanir rajiim” (Hadits ini shahih).Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Allah adalah Yang Memiliki Hak untuk diibadahiMakna “Allah” adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituالله ذو الألوهية و العبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang Memiliki hak untuk disembah dan diibadahi atas seluruh makhluk-Nya”.Dalam nama Allah terdapat sifat uluhiyyah, yaitu hak untuk diibadahi.Sebagian ulama berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah Allah, di samping karena lebih dekat dengan dalil, juga karena nama Allah itu memiliki banyak kekhususan, di antaranya adalah nama Allah mengandung makna semua nama-nama Allah lainnya dan seluruh sifat-sifat-Nya, karena nama-nama Allah selainnya hakikatnya merinci dan menjelaskan kandungan sifat uluhiyyah yang terkandung dalam nama Allah, dan sebab Allah Ta’ala disembah adalah karena Dia memiliki seluruh sifat-sifat yang paling sempurna.Oleh karena itu, dalam sebagian hadits terdapat doa yang kalau seseorang memohon kepada Allah dengan doa tersebut, maka Allah akan kabulkan, karena ia telah berdoa dengan menyebut nama Allah yang teragung.Dan menurut pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran dan paling masyhur bahwa yang dimaksud dengan nama Allah yang teragung adalah Allah.Dari Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa,اللهمّ إنِّي أسألك بأنِّي أشهد أنَّك أنت الله لا إله إلا أنت الأحد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد“Allahumma innii as-aluka, bi`annii asyhadu annaka antallahu, laa ilaaha illaa anta, Al-Ahadush Shamad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakul lahu kufuwan ahad”“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu, dengan saya bersaksi bahwa Engkau adalah Yang Berhak diibadahi, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Maha Esa lagi Maha Sempurna Sifat-Nya, tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, serta tidak ada satupun yang setara dengan-Nya”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لقد سألت الله بالاسم الأعظم الذي إذا سئل به أعطى و إذا دُعي به أجاب“Sungguh Anda telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang teragung yang apabila Dia dimintai dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan memberinya, serta apabila Dia dimohon dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan mengabulkannya.”Maka, seseorang yang beristi’adzah dalam shalatnya dengan menyebut nama Allah pada kalimat,أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِ“A’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim”, sangatlah pantas untuk berharap dengan harapan yang sangat besar agar dikabulkan doanya dengan dilindungi oleh Allah dari kejahatan setan yang terkutuk, karena ia beristi’adzah dengan menyebut nama Allah.[Bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Iman, Hadis Tentang Kesombongan, Hadist Jilbab, Doa Sebelum Iqomah, Arti Doa I Tidal
Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)Lafazh Kedua:أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim. “Aku memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Mengabulkan doa, lagi Maha Mengetahui, dari setan yang terkutuk.”Bacaan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’ dan Ibnu ‘Umar. Bacaan ini terdapat dalam riwayat yang dikeluarkan Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya (2554),عَنْ جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَلِيٍّ الرِّفَاعِيِّ , عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَفْتَحَ صَلاتَهُ كَبَّرَ , ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ , تَبَارَكَ اسْمُكَ , وَتَعَالَى جَدُّكَ , وَلا إِلَهَ غَيْرُكَ , ثُمَّ يُهَلِّلُ ثَلاثًا وَيُكَبِّرُ ثَلاثًا , ثُمَّ يَقُولُ : أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dari Ja’far bin Sulaiman, dari Ali bin Ali Ar Rifa’i dari Abul Mutawakkil An-Nahi dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika hendak shalat malam beliau membuka shalatnya dengan bertakbir, lalu mengucapkan subhaakallahumma wabihamdika wa tabaarakasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairaka, kemudian membaca tahlil 3x dan takbir 3x lalu mengucapkan A’uudzubillaahis Samii’il ‘Aliimi minas syaithaanir rajiim” (Hadits ini shahih).Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Allah adalah Yang Memiliki Hak untuk diibadahiMakna “Allah” adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituالله ذو الألوهية و العبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang Memiliki hak untuk disembah dan diibadahi atas seluruh makhluk-Nya”.Dalam nama Allah terdapat sifat uluhiyyah, yaitu hak untuk diibadahi.Sebagian ulama berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah Allah, di samping karena lebih dekat dengan dalil, juga karena nama Allah itu memiliki banyak kekhususan, di antaranya adalah nama Allah mengandung makna semua nama-nama Allah lainnya dan seluruh sifat-sifat-Nya, karena nama-nama Allah selainnya hakikatnya merinci dan menjelaskan kandungan sifat uluhiyyah yang terkandung dalam nama Allah, dan sebab Allah Ta’ala disembah adalah karena Dia memiliki seluruh sifat-sifat yang paling sempurna.Oleh karena itu, dalam sebagian hadits terdapat doa yang kalau seseorang memohon kepada Allah dengan doa tersebut, maka Allah akan kabulkan, karena ia telah berdoa dengan menyebut nama Allah yang teragung.Dan menurut pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran dan paling masyhur bahwa yang dimaksud dengan nama Allah yang teragung adalah Allah.Dari Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa,اللهمّ إنِّي أسألك بأنِّي أشهد أنَّك أنت الله لا إله إلا أنت الأحد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد“Allahumma innii as-aluka, bi`annii asyhadu annaka antallahu, laa ilaaha illaa anta, Al-Ahadush Shamad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakul lahu kufuwan ahad”“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu, dengan saya bersaksi bahwa Engkau adalah Yang Berhak diibadahi, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Maha Esa lagi Maha Sempurna Sifat-Nya, tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, serta tidak ada satupun yang setara dengan-Nya”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لقد سألت الله بالاسم الأعظم الذي إذا سئل به أعطى و إذا دُعي به أجاب“Sungguh Anda telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang teragung yang apabila Dia dimintai dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan memberinya, serta apabila Dia dimohon dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan mengabulkannya.”Maka, seseorang yang beristi’adzah dalam shalatnya dengan menyebut nama Allah pada kalimat,أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِ“A’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim”, sangatlah pantas untuk berharap dengan harapan yang sangat besar agar dikabulkan doanya dengan dilindungi oleh Allah dari kejahatan setan yang terkutuk, karena ia beristi’adzah dengan menyebut nama Allah.[Bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Iman, Hadis Tentang Kesombongan, Hadist Jilbab, Doa Sebelum Iqomah, Arti Doa I Tidal


Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam shalat (3)Lafazh Kedua:أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim. “Aku memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Mengabulkan doa, lagi Maha Mengetahui, dari setan yang terkutuk.”Bacaan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’ dan Ibnu ‘Umar. Bacaan ini terdapat dalam riwayat yang dikeluarkan Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya (2554),عَنْ جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَلِيٍّ الرِّفَاعِيِّ , عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَفْتَحَ صَلاتَهُ كَبَّرَ , ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ , تَبَارَكَ اسْمُكَ , وَتَعَالَى جَدُّكَ , وَلا إِلَهَ غَيْرُكَ , ثُمَّ يُهَلِّلُ ثَلاثًا وَيُكَبِّرُ ثَلاثًا , ثُمَّ يَقُولُ : أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dari Ja’far bin Sulaiman, dari Ali bin Ali Ar Rifa’i dari Abul Mutawakkil An-Nahi dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika hendak shalat malam beliau membuka shalatnya dengan bertakbir, lalu mengucapkan subhaakallahumma wabihamdika wa tabaarakasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairaka, kemudian membaca tahlil 3x dan takbir 3x lalu mengucapkan A’uudzubillaahis Samii’il ‘Aliimi minas syaithaanir rajiim” (Hadits ini shahih).Penjelasan:أَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Allah adalah Yang Memiliki Hak untuk diibadahiMakna “Allah” adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituالله ذو الألوهية و العبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang Memiliki hak untuk disembah dan diibadahi atas seluruh makhluk-Nya”.Dalam nama Allah terdapat sifat uluhiyyah, yaitu hak untuk diibadahi.Sebagian ulama berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah Allah, di samping karena lebih dekat dengan dalil, juga karena nama Allah itu memiliki banyak kekhususan, di antaranya adalah nama Allah mengandung makna semua nama-nama Allah lainnya dan seluruh sifat-sifat-Nya, karena nama-nama Allah selainnya hakikatnya merinci dan menjelaskan kandungan sifat uluhiyyah yang terkandung dalam nama Allah, dan sebab Allah Ta’ala disembah adalah karena Dia memiliki seluruh sifat-sifat yang paling sempurna.Oleh karena itu, dalam sebagian hadits terdapat doa yang kalau seseorang memohon kepada Allah dengan doa tersebut, maka Allah akan kabulkan, karena ia telah berdoa dengan menyebut nama Allah yang teragung.Dan menurut pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran dan paling masyhur bahwa yang dimaksud dengan nama Allah yang teragung adalah Allah.Dari Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa,اللهمّ إنِّي أسألك بأنِّي أشهد أنَّك أنت الله لا إله إلا أنت الأحد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد“Allahumma innii as-aluka, bi`annii asyhadu annaka antallahu, laa ilaaha illaa anta, Al-Ahadush Shamad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakul lahu kufuwan ahad”“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu, dengan saya bersaksi bahwa Engkau adalah Yang Berhak diibadahi, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Maha Esa lagi Maha Sempurna Sifat-Nya, tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, serta tidak ada satupun yang setara dengan-Nya”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,لقد سألت الله بالاسم الأعظم الذي إذا سئل به أعطى و إذا دُعي به أجاب“Sungguh Anda telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang teragung yang apabila Dia dimintai dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan memberinya, serta apabila Dia dimohon dengan (menyebut) nama-Nya tersebut, Dia akan mengabulkannya.”Maka, seseorang yang beristi’adzah dalam shalatnya dengan menyebut nama Allah pada kalimat,أعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِ“A’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim”, sangatlah pantas untuk berharap dengan harapan yang sangat besar agar dikabulkan doanya dengan dilindungi oleh Allah dari kejahatan setan yang terkutuk, karena ia beristi’adzah dengan menyebut nama Allah.[Bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Iman, Hadis Tentang Kesombongan, Hadist Jilbab, Doa Sebelum Iqomah, Arti Doa I Tidal
Prev     Next