Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 7): Tawaduk, Moderat, dan Tak Melampaui Batas

Daftar Isi ToggleTawaduk adalah sikap moderatJangan gunakan dua pakaian kedustaanPerpecahan muncul dari tidak bersikap moderatManhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanSeringkali dalam momen perselisihan itu didasari oleh perasaan ingin meninggikan diri sendiri dan merendahkan orang lain. Sehingga semua pendapat ingin diselisihi dalam rangka mengesankan diri berpengetahuan atau yang lainnya. Maka, kunci dari hal ini adalah menekankan ketawadukan. Ketawadukan adalah sikap menempatkan diri sesuai dengan posisinya atau sedikit lebih rendah. Sebagaimana yang dihimpun oleh Al-Jahizh rahimahullah,التواضع هو: ترك الترؤس، وإظهار الخمول، وكراهية التعظيم، والزيادة في الإكرام، وأن يتجنب الإنسان المباهات بما فيه من الفضائل، والمفاخرة بالجاه والمال، وأن يتحرز من الإعجاب والكبر“Tawaduk adalah seseorang meninggalkan sikap ingin mengungguli, menampakkan sikap biasa tidak menonjol, membenci sikap ingin diagungkan, tidak suka dihormati berlebihan, menjauh dari sikap membanggakan diri atas keutamaan yang dimiliki, tidak berbangga dengan kedudukan dan harta, dan berhati-hati dari rasa ujub dan sombong.” [1]Tawaduk adalah sikap moderatTawaduk merupakan sikap yang moderat. Seorang yang tawaduk menempatkan dirinya pada posisi yang tidak membuat dirinya ditinggikan, juga tidak pula membuatnya dihinakan. Raghib Asfahani rahimahullah berkata,رضا الإنسان بمنزلة دون ما يستحقه فضله ومنزلته. وهو وسط بين الكبر والضعة،“Tawaduk adalah kerelaan seseorang berada pada kedudukan yang lebih rendah dari apa yang sebenarnya pantas ia dapatkan berdasarkan keutamaannya dan posisinya. Tawaduk adalah posisi tengah antara kibr (kesombongan) dan ḍi‘ah (kerendahan yang tercela).” [2]فالضعة: وضع الإنسان نفسه مكانا يزري به بتضييع حقه. والكبر: رفع نفسه فوق قدره“Di‘ah adalah seseorang menempatkan dirinya di tempat yang menjatuhkan martabatnya dengan menyia-nyiakan haknya. Sedangkan kibr adalah seseorang mengangkat dirinya melebihi kadar atau kemampuannya.” [3]Jangan gunakan dua pakaian kedustaanTerkadang mereka yang menimbulkan perselisihan, selain ingin meninggikan namanya, ia juga tidak pantas berada di posisi tersebut. Ia berusaha mengesankan dirinya sebagai orang yang berilmu dalam rangka memuliakan dirinya. Namun, hakikatnya ia adalah orang yang tertipu dua kali. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.” (HR. Bukhari no. 5219)Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari,قوله المتشبع أي المتزين بما ليس عنده يتكثر بذلك ويتزين بالباطل كالمرأة تكون عند الرجل ولها ضرة فتدعى من الحظوة عند زوجها أكثر مما عنده تريد بذلك غيظ ضرتها، وكذلك هذا في الرجال“Al-mutasyabbi‘ maksudnya adalah orang yang berhias diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki, ia berlagak seolah-olah memiliki sesuatu untuk memperlihatkan diri lebih kaya atau lebih terhormat secara dusta. Misalnya seorang wanita yang menjadi istri seorang laki-laki dan memiliki madunya (istri lain dari suaminya). Lalu ia mengaku bahwa ia memiliki tempat khusus di hati suaminya melebihi apa yang sebenarnya ia miliki, dengan tujuan untuk membuat cemburu dan sakit hati madunya. Begitu pula halnya dengan laki-laki, ia melakukan hal serupa.” [4]وأما قوله: كلابس ثوبي زور فإنه الرجل يلبس الثياب المشبهة لثياب الزهاد يوهم أنه منهم ويظهر من التخشع والتقشف أكثر مما في قلبه منهAdapun sabda Nabi ﷺ,  “Seperti orang yang memakai dua baju kebohongan”, maksudnya adalah seorang laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian orang yang zuhud, agar orang menyangka bahwa ia termasuk dari kalangan mereka, lalu ia menampilkan kekhusyukan dan kesederhanaan lebih dari apa yang sebenarnya ada dalam hatinya. [5]Perpecahan muncul dari tidak bersikap moderatKetika seorang tidak bersikap moderat, khususnya dalam menyikapi dirinya sendiri, maka akan muncullah perpecahan. Sensasi yang dilemparkan di tengah publik berupa tindakan atau ucapan yang menyerang bersumber dari hasad dan sikap melampaui batas.Imam Al-Ajurri rahimahullah, dalam kitab Asy-Syari’ah, berkata bahwa di antara sebab perselisihan adalah karena hasad dan perilaku atau sikap melampui batas. Beliau menyatakan,أَنَّ الَّذِي حَمَلَهُمْ عَلَى الْفُرْقَةِ عَنِ الْجَمَاعَةِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْبَاطِلِ الَّذِي نُهُوا عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ الْبَغْيُ وَالْحَسَدُ بَعْدَ أَنْ عَلِمُوا مَا لَمْ يَعْلَمْ غَيْرُهُمْ، فَحَمَلَهُمْ شِدَّةُ الْبَغْيِ وَالْحَسَدِ إِلَى أَنْ صَارُوا فِرَقًا فَهَلَكُوا فَحَذَّرَنَا مَوْلَانَا الْكَرِيمُ أَنْ نَكُونَ مِثْلَهُمْ فَنَهْلِكَ كَمَا هَلَكُوا“Yang menyebabkan mereka berpecah belah dari persatuan, dan condong kepada kebatilan yang mereka telah dilarang untuk mengikutnya, dikarenakan oleh sikap melampui batas dan hasad setelah mereka mengetahui ilmu, yang belum diketahui oleh orang selain mereka. Maka yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka adalah sikap melampaui batas dan rasa hasad. Hingga mereka berpecah belah yang menjadi sebab kehancuran mereka. Oleh karenanya, Allah yang Maha Mulia, memperingatkan kita agar tidak menjadi seperti mereka. Sehingga kita binasa sebagaimana kebinasaan yang menimpa mereka.” [6]Sikap melampaui batas (البغي) dalam menilai diri sendiri secara baik maupun menilai orang lain secara buruk menjadi dasar perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kekisruhan. Sikap ini asalnya memanglah lawan dari sikap tawaduk. Siapapun yang meninggalkan sikap tawaduk, pasti akan jatuh ke dalam sifat melampaui batas.فمما ينافي التواضع: البغي، وهو العدوان على الناس بالقول وبالفعل ونحو ذلك.Yang bertentangan dengan tawaduk adalah al-baghyu atau sikap melampaui batas. Yaitu serangan terhadap orang lain melalui kata-kata, tindakan, dan sejenisnya. [7]Melampaui batas tidak boleh dilakukan, meskipun bagi orang tersebut pantas melakukannya, apalagi jika ia tak berhak melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فنهى سبحانه عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهو الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحقٍّ فقد افتخر، وإن كان بغير حقٍّ فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا“Allah ﷻ melarang dua jenis sikap melampaui batas terhadap manusia, yaitu al-fakhru dan al-baghyu. Jika orang yang melampaui batas itu dengan hak, maka ia telah terjatuh kepada al-fakhru; dan jika tanpa hak, maka ia telah melampaui batas (al-baghyu). Jadi, keduanya tidak diperbolehkan.” [8]Manhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanPara imam salaf meminta kita semua untuk menjaga persatuan sebagai seruan agama yang fundamental. Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,بَلْ أَمَرَنَا عَزَّ وَجَلَّ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفُرْقَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْفُرْقَةِ وَأَمَرَنَا بِالْجَمَاعَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا أَئِمَّتُنَا مِمَّنْ سَلَفَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ كُلِّهِمْ يَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ , وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْفُرْقَةِ“Sebaliknya, Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang kita dari perpecahan. Demikian pula, Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan kita dari perpecahan dan memerintahkan kita untuk tetap berjemaah. Demikian pula, para imam kita dari kalangan salaf seluruhnya telah memperingatkan kita. Mereka semua memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang perpecahan.” [9]Maka, bukanlah ilmu yang dikandungnya yang salah, akan tetapi manusianya yang tak bijak dalam memanfaatkan ilmunya. Bukanlah manhaj para salaful ummah yang salah, tetapi orang-orang yang mengaku bernisbah kepadanya yang tak sempurna. Ingatlah hakikat manusia yang Allah ﷻ maktubkan dalam Al-Qur’an,إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan jahil.” (QS. Al-Ahzab: 72)Dalam berbagai momen perselisihan di tubuh kaum muslimin, andai semua pihak kembali kepada maqam atau levelnya masing-masing, niscaya perselisihan akan segera mereda. Seringkali perselisihan itu kian membara sebab yang terjun dalam medan pertempuran adalah orang yang tidak berilmu atau tidak berkepentingan membicarakannya. Sebagian lagi berilmu dan berkepentingan, tetapi medan pertempurannya dilakukan di hadapan orang awam sehingga kegaduhan kian riuh. Maka kebijaksanaan benar-benar dibutuhkan di setiap tempat.Oleh karena itu, obatnya adalah sikap tawaduk. Sadar diri akan kapabilitas, bahkan merasa lebih rendah dari posisi yang sepantasnya. Bila seorang yang pantas terlibat dalam sebuah perselisihan bersikap tawaduk dan menyerahkan urusannya kepada yang ia rasa lebih berhak, dan ini dilakukan oleh kebanyakan orang, maka perselisihan tentu akan mereda. Ia berhasil meredam hasrat ingin terkenal dengan tidak ikut terlibat dalam kontra-argumen. Ia biarkan perselisihan berlalu begitu saja dan para alim saja yang berurusan. Maka, niscaya mereka yang bersifat demikian akan selamat.Akan tetapi, sikap ini bukan berarti mengajak semua orang berdiam saat ada kerancuan di muka umum, sehingga tidak ada satupun yang berdiri untuk menegakkan nahi mungkar. Seruan ini justru mendorong kita agar menempatkan orang yang tepat untuk menyikapi masalah kaum muslimin. Artinya, tidak semua orang turun untuk menghadapi perselisihan. Inilah sikap hikmah dan tawaduk.Begitupula dengan menekan hasad. Sehingga sebuah masalah sederhana tidak melebar menjadi masalah personal yang dipicu oleh hasad kepada nikmat yang dimiliki seorang. Dampaknya, agendanya selalu dalam rangka menjatuhkan orang lain. Jika terus demikian, maka tidak akan pernah tercapai kerja sama juga kolaborasi di antara sesama pejuang dakwah.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib Akhlak oleh Al-Jahizh, hal. 25; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[2] Adz-Dzari’atu ila Makarimil Akhlak, hal. 299; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[3] ibid.[4] Fathul Bari, 9: 317-318.[5] ibid.[6] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.[7] https://web.surahapp.com/ar/objective-interpretation/[8] Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim, 1: 453.[9] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 7): Tawaduk, Moderat, dan Tak Melampaui Batas

Daftar Isi ToggleTawaduk adalah sikap moderatJangan gunakan dua pakaian kedustaanPerpecahan muncul dari tidak bersikap moderatManhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanSeringkali dalam momen perselisihan itu didasari oleh perasaan ingin meninggikan diri sendiri dan merendahkan orang lain. Sehingga semua pendapat ingin diselisihi dalam rangka mengesankan diri berpengetahuan atau yang lainnya. Maka, kunci dari hal ini adalah menekankan ketawadukan. Ketawadukan adalah sikap menempatkan diri sesuai dengan posisinya atau sedikit lebih rendah. Sebagaimana yang dihimpun oleh Al-Jahizh rahimahullah,التواضع هو: ترك الترؤس، وإظهار الخمول، وكراهية التعظيم، والزيادة في الإكرام، وأن يتجنب الإنسان المباهات بما فيه من الفضائل، والمفاخرة بالجاه والمال، وأن يتحرز من الإعجاب والكبر“Tawaduk adalah seseorang meninggalkan sikap ingin mengungguli, menampakkan sikap biasa tidak menonjol, membenci sikap ingin diagungkan, tidak suka dihormati berlebihan, menjauh dari sikap membanggakan diri atas keutamaan yang dimiliki, tidak berbangga dengan kedudukan dan harta, dan berhati-hati dari rasa ujub dan sombong.” [1]Tawaduk adalah sikap moderatTawaduk merupakan sikap yang moderat. Seorang yang tawaduk menempatkan dirinya pada posisi yang tidak membuat dirinya ditinggikan, juga tidak pula membuatnya dihinakan. Raghib Asfahani rahimahullah berkata,رضا الإنسان بمنزلة دون ما يستحقه فضله ومنزلته. وهو وسط بين الكبر والضعة،“Tawaduk adalah kerelaan seseorang berada pada kedudukan yang lebih rendah dari apa yang sebenarnya pantas ia dapatkan berdasarkan keutamaannya dan posisinya. Tawaduk adalah posisi tengah antara kibr (kesombongan) dan ḍi‘ah (kerendahan yang tercela).” [2]فالضعة: وضع الإنسان نفسه مكانا يزري به بتضييع حقه. والكبر: رفع نفسه فوق قدره“Di‘ah adalah seseorang menempatkan dirinya di tempat yang menjatuhkan martabatnya dengan menyia-nyiakan haknya. Sedangkan kibr adalah seseorang mengangkat dirinya melebihi kadar atau kemampuannya.” [3]Jangan gunakan dua pakaian kedustaanTerkadang mereka yang menimbulkan perselisihan, selain ingin meninggikan namanya, ia juga tidak pantas berada di posisi tersebut. Ia berusaha mengesankan dirinya sebagai orang yang berilmu dalam rangka memuliakan dirinya. Namun, hakikatnya ia adalah orang yang tertipu dua kali. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.” (HR. Bukhari no. 5219)Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari,قوله المتشبع أي المتزين بما ليس عنده يتكثر بذلك ويتزين بالباطل كالمرأة تكون عند الرجل ولها ضرة فتدعى من الحظوة عند زوجها أكثر مما عنده تريد بذلك غيظ ضرتها، وكذلك هذا في الرجال“Al-mutasyabbi‘ maksudnya adalah orang yang berhias diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki, ia berlagak seolah-olah memiliki sesuatu untuk memperlihatkan diri lebih kaya atau lebih terhormat secara dusta. Misalnya seorang wanita yang menjadi istri seorang laki-laki dan memiliki madunya (istri lain dari suaminya). Lalu ia mengaku bahwa ia memiliki tempat khusus di hati suaminya melebihi apa yang sebenarnya ia miliki, dengan tujuan untuk membuat cemburu dan sakit hati madunya. Begitu pula halnya dengan laki-laki, ia melakukan hal serupa.” [4]وأما قوله: كلابس ثوبي زور فإنه الرجل يلبس الثياب المشبهة لثياب الزهاد يوهم أنه منهم ويظهر من التخشع والتقشف أكثر مما في قلبه منهAdapun sabda Nabi ﷺ,  “Seperti orang yang memakai dua baju kebohongan”, maksudnya adalah seorang laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian orang yang zuhud, agar orang menyangka bahwa ia termasuk dari kalangan mereka, lalu ia menampilkan kekhusyukan dan kesederhanaan lebih dari apa yang sebenarnya ada dalam hatinya. [5]Perpecahan muncul dari tidak bersikap moderatKetika seorang tidak bersikap moderat, khususnya dalam menyikapi dirinya sendiri, maka akan muncullah perpecahan. Sensasi yang dilemparkan di tengah publik berupa tindakan atau ucapan yang menyerang bersumber dari hasad dan sikap melampaui batas.Imam Al-Ajurri rahimahullah, dalam kitab Asy-Syari’ah, berkata bahwa di antara sebab perselisihan adalah karena hasad dan perilaku atau sikap melampui batas. Beliau menyatakan,أَنَّ الَّذِي حَمَلَهُمْ عَلَى الْفُرْقَةِ عَنِ الْجَمَاعَةِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْبَاطِلِ الَّذِي نُهُوا عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ الْبَغْيُ وَالْحَسَدُ بَعْدَ أَنْ عَلِمُوا مَا لَمْ يَعْلَمْ غَيْرُهُمْ، فَحَمَلَهُمْ شِدَّةُ الْبَغْيِ وَالْحَسَدِ إِلَى أَنْ صَارُوا فِرَقًا فَهَلَكُوا فَحَذَّرَنَا مَوْلَانَا الْكَرِيمُ أَنْ نَكُونَ مِثْلَهُمْ فَنَهْلِكَ كَمَا هَلَكُوا“Yang menyebabkan mereka berpecah belah dari persatuan, dan condong kepada kebatilan yang mereka telah dilarang untuk mengikutnya, dikarenakan oleh sikap melampui batas dan hasad setelah mereka mengetahui ilmu, yang belum diketahui oleh orang selain mereka. Maka yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka adalah sikap melampaui batas dan rasa hasad. Hingga mereka berpecah belah yang menjadi sebab kehancuran mereka. Oleh karenanya, Allah yang Maha Mulia, memperingatkan kita agar tidak menjadi seperti mereka. Sehingga kita binasa sebagaimana kebinasaan yang menimpa mereka.” [6]Sikap melampaui batas (البغي) dalam menilai diri sendiri secara baik maupun menilai orang lain secara buruk menjadi dasar perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kekisruhan. Sikap ini asalnya memanglah lawan dari sikap tawaduk. Siapapun yang meninggalkan sikap tawaduk, pasti akan jatuh ke dalam sifat melampaui batas.فمما ينافي التواضع: البغي، وهو العدوان على الناس بالقول وبالفعل ونحو ذلك.Yang bertentangan dengan tawaduk adalah al-baghyu atau sikap melampaui batas. Yaitu serangan terhadap orang lain melalui kata-kata, tindakan, dan sejenisnya. [7]Melampaui batas tidak boleh dilakukan, meskipun bagi orang tersebut pantas melakukannya, apalagi jika ia tak berhak melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فنهى سبحانه عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهو الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحقٍّ فقد افتخر، وإن كان بغير حقٍّ فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا“Allah ﷻ melarang dua jenis sikap melampaui batas terhadap manusia, yaitu al-fakhru dan al-baghyu. Jika orang yang melampaui batas itu dengan hak, maka ia telah terjatuh kepada al-fakhru; dan jika tanpa hak, maka ia telah melampaui batas (al-baghyu). Jadi, keduanya tidak diperbolehkan.” [8]Manhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanPara imam salaf meminta kita semua untuk menjaga persatuan sebagai seruan agama yang fundamental. Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,بَلْ أَمَرَنَا عَزَّ وَجَلَّ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفُرْقَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْفُرْقَةِ وَأَمَرَنَا بِالْجَمَاعَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا أَئِمَّتُنَا مِمَّنْ سَلَفَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ كُلِّهِمْ يَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ , وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْفُرْقَةِ“Sebaliknya, Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang kita dari perpecahan. Demikian pula, Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan kita dari perpecahan dan memerintahkan kita untuk tetap berjemaah. Demikian pula, para imam kita dari kalangan salaf seluruhnya telah memperingatkan kita. Mereka semua memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang perpecahan.” [9]Maka, bukanlah ilmu yang dikandungnya yang salah, akan tetapi manusianya yang tak bijak dalam memanfaatkan ilmunya. Bukanlah manhaj para salaful ummah yang salah, tetapi orang-orang yang mengaku bernisbah kepadanya yang tak sempurna. Ingatlah hakikat manusia yang Allah ﷻ maktubkan dalam Al-Qur’an,إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan jahil.” (QS. Al-Ahzab: 72)Dalam berbagai momen perselisihan di tubuh kaum muslimin, andai semua pihak kembali kepada maqam atau levelnya masing-masing, niscaya perselisihan akan segera mereda. Seringkali perselisihan itu kian membara sebab yang terjun dalam medan pertempuran adalah orang yang tidak berilmu atau tidak berkepentingan membicarakannya. Sebagian lagi berilmu dan berkepentingan, tetapi medan pertempurannya dilakukan di hadapan orang awam sehingga kegaduhan kian riuh. Maka kebijaksanaan benar-benar dibutuhkan di setiap tempat.Oleh karena itu, obatnya adalah sikap tawaduk. Sadar diri akan kapabilitas, bahkan merasa lebih rendah dari posisi yang sepantasnya. Bila seorang yang pantas terlibat dalam sebuah perselisihan bersikap tawaduk dan menyerahkan urusannya kepada yang ia rasa lebih berhak, dan ini dilakukan oleh kebanyakan orang, maka perselisihan tentu akan mereda. Ia berhasil meredam hasrat ingin terkenal dengan tidak ikut terlibat dalam kontra-argumen. Ia biarkan perselisihan berlalu begitu saja dan para alim saja yang berurusan. Maka, niscaya mereka yang bersifat demikian akan selamat.Akan tetapi, sikap ini bukan berarti mengajak semua orang berdiam saat ada kerancuan di muka umum, sehingga tidak ada satupun yang berdiri untuk menegakkan nahi mungkar. Seruan ini justru mendorong kita agar menempatkan orang yang tepat untuk menyikapi masalah kaum muslimin. Artinya, tidak semua orang turun untuk menghadapi perselisihan. Inilah sikap hikmah dan tawaduk.Begitupula dengan menekan hasad. Sehingga sebuah masalah sederhana tidak melebar menjadi masalah personal yang dipicu oleh hasad kepada nikmat yang dimiliki seorang. Dampaknya, agendanya selalu dalam rangka menjatuhkan orang lain. Jika terus demikian, maka tidak akan pernah tercapai kerja sama juga kolaborasi di antara sesama pejuang dakwah.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib Akhlak oleh Al-Jahizh, hal. 25; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[2] Adz-Dzari’atu ila Makarimil Akhlak, hal. 299; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[3] ibid.[4] Fathul Bari, 9: 317-318.[5] ibid.[6] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.[7] https://web.surahapp.com/ar/objective-interpretation/[8] Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim, 1: 453.[9] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.
Daftar Isi ToggleTawaduk adalah sikap moderatJangan gunakan dua pakaian kedustaanPerpecahan muncul dari tidak bersikap moderatManhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanSeringkali dalam momen perselisihan itu didasari oleh perasaan ingin meninggikan diri sendiri dan merendahkan orang lain. Sehingga semua pendapat ingin diselisihi dalam rangka mengesankan diri berpengetahuan atau yang lainnya. Maka, kunci dari hal ini adalah menekankan ketawadukan. Ketawadukan adalah sikap menempatkan diri sesuai dengan posisinya atau sedikit lebih rendah. Sebagaimana yang dihimpun oleh Al-Jahizh rahimahullah,التواضع هو: ترك الترؤس، وإظهار الخمول، وكراهية التعظيم، والزيادة في الإكرام، وأن يتجنب الإنسان المباهات بما فيه من الفضائل، والمفاخرة بالجاه والمال، وأن يتحرز من الإعجاب والكبر“Tawaduk adalah seseorang meninggalkan sikap ingin mengungguli, menampakkan sikap biasa tidak menonjol, membenci sikap ingin diagungkan, tidak suka dihormati berlebihan, menjauh dari sikap membanggakan diri atas keutamaan yang dimiliki, tidak berbangga dengan kedudukan dan harta, dan berhati-hati dari rasa ujub dan sombong.” [1]Tawaduk adalah sikap moderatTawaduk merupakan sikap yang moderat. Seorang yang tawaduk menempatkan dirinya pada posisi yang tidak membuat dirinya ditinggikan, juga tidak pula membuatnya dihinakan. Raghib Asfahani rahimahullah berkata,رضا الإنسان بمنزلة دون ما يستحقه فضله ومنزلته. وهو وسط بين الكبر والضعة،“Tawaduk adalah kerelaan seseorang berada pada kedudukan yang lebih rendah dari apa yang sebenarnya pantas ia dapatkan berdasarkan keutamaannya dan posisinya. Tawaduk adalah posisi tengah antara kibr (kesombongan) dan ḍi‘ah (kerendahan yang tercela).” [2]فالضعة: وضع الإنسان نفسه مكانا يزري به بتضييع حقه. والكبر: رفع نفسه فوق قدره“Di‘ah adalah seseorang menempatkan dirinya di tempat yang menjatuhkan martabatnya dengan menyia-nyiakan haknya. Sedangkan kibr adalah seseorang mengangkat dirinya melebihi kadar atau kemampuannya.” [3]Jangan gunakan dua pakaian kedustaanTerkadang mereka yang menimbulkan perselisihan, selain ingin meninggikan namanya, ia juga tidak pantas berada di posisi tersebut. Ia berusaha mengesankan dirinya sebagai orang yang berilmu dalam rangka memuliakan dirinya. Namun, hakikatnya ia adalah orang yang tertipu dua kali. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.” (HR. Bukhari no. 5219)Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari,قوله المتشبع أي المتزين بما ليس عنده يتكثر بذلك ويتزين بالباطل كالمرأة تكون عند الرجل ولها ضرة فتدعى من الحظوة عند زوجها أكثر مما عنده تريد بذلك غيظ ضرتها، وكذلك هذا في الرجال“Al-mutasyabbi‘ maksudnya adalah orang yang berhias diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki, ia berlagak seolah-olah memiliki sesuatu untuk memperlihatkan diri lebih kaya atau lebih terhormat secara dusta. Misalnya seorang wanita yang menjadi istri seorang laki-laki dan memiliki madunya (istri lain dari suaminya). Lalu ia mengaku bahwa ia memiliki tempat khusus di hati suaminya melebihi apa yang sebenarnya ia miliki, dengan tujuan untuk membuat cemburu dan sakit hati madunya. Begitu pula halnya dengan laki-laki, ia melakukan hal serupa.” [4]وأما قوله: كلابس ثوبي زور فإنه الرجل يلبس الثياب المشبهة لثياب الزهاد يوهم أنه منهم ويظهر من التخشع والتقشف أكثر مما في قلبه منهAdapun sabda Nabi ﷺ,  “Seperti orang yang memakai dua baju kebohongan”, maksudnya adalah seorang laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian orang yang zuhud, agar orang menyangka bahwa ia termasuk dari kalangan mereka, lalu ia menampilkan kekhusyukan dan kesederhanaan lebih dari apa yang sebenarnya ada dalam hatinya. [5]Perpecahan muncul dari tidak bersikap moderatKetika seorang tidak bersikap moderat, khususnya dalam menyikapi dirinya sendiri, maka akan muncullah perpecahan. Sensasi yang dilemparkan di tengah publik berupa tindakan atau ucapan yang menyerang bersumber dari hasad dan sikap melampaui batas.Imam Al-Ajurri rahimahullah, dalam kitab Asy-Syari’ah, berkata bahwa di antara sebab perselisihan adalah karena hasad dan perilaku atau sikap melampui batas. Beliau menyatakan,أَنَّ الَّذِي حَمَلَهُمْ عَلَى الْفُرْقَةِ عَنِ الْجَمَاعَةِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْبَاطِلِ الَّذِي نُهُوا عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ الْبَغْيُ وَالْحَسَدُ بَعْدَ أَنْ عَلِمُوا مَا لَمْ يَعْلَمْ غَيْرُهُمْ، فَحَمَلَهُمْ شِدَّةُ الْبَغْيِ وَالْحَسَدِ إِلَى أَنْ صَارُوا فِرَقًا فَهَلَكُوا فَحَذَّرَنَا مَوْلَانَا الْكَرِيمُ أَنْ نَكُونَ مِثْلَهُمْ فَنَهْلِكَ كَمَا هَلَكُوا“Yang menyebabkan mereka berpecah belah dari persatuan, dan condong kepada kebatilan yang mereka telah dilarang untuk mengikutnya, dikarenakan oleh sikap melampui batas dan hasad setelah mereka mengetahui ilmu, yang belum diketahui oleh orang selain mereka. Maka yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka adalah sikap melampaui batas dan rasa hasad. Hingga mereka berpecah belah yang menjadi sebab kehancuran mereka. Oleh karenanya, Allah yang Maha Mulia, memperingatkan kita agar tidak menjadi seperti mereka. Sehingga kita binasa sebagaimana kebinasaan yang menimpa mereka.” [6]Sikap melampaui batas (البغي) dalam menilai diri sendiri secara baik maupun menilai orang lain secara buruk menjadi dasar perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kekisruhan. Sikap ini asalnya memanglah lawan dari sikap tawaduk. Siapapun yang meninggalkan sikap tawaduk, pasti akan jatuh ke dalam sifat melampaui batas.فمما ينافي التواضع: البغي، وهو العدوان على الناس بالقول وبالفعل ونحو ذلك.Yang bertentangan dengan tawaduk adalah al-baghyu atau sikap melampaui batas. Yaitu serangan terhadap orang lain melalui kata-kata, tindakan, dan sejenisnya. [7]Melampaui batas tidak boleh dilakukan, meskipun bagi orang tersebut pantas melakukannya, apalagi jika ia tak berhak melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فنهى سبحانه عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهو الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحقٍّ فقد افتخر، وإن كان بغير حقٍّ فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا“Allah ﷻ melarang dua jenis sikap melampaui batas terhadap manusia, yaitu al-fakhru dan al-baghyu. Jika orang yang melampaui batas itu dengan hak, maka ia telah terjatuh kepada al-fakhru; dan jika tanpa hak, maka ia telah melampaui batas (al-baghyu). Jadi, keduanya tidak diperbolehkan.” [8]Manhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanPara imam salaf meminta kita semua untuk menjaga persatuan sebagai seruan agama yang fundamental. Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,بَلْ أَمَرَنَا عَزَّ وَجَلَّ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفُرْقَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْفُرْقَةِ وَأَمَرَنَا بِالْجَمَاعَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا أَئِمَّتُنَا مِمَّنْ سَلَفَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ كُلِّهِمْ يَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ , وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْفُرْقَةِ“Sebaliknya, Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang kita dari perpecahan. Demikian pula, Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan kita dari perpecahan dan memerintahkan kita untuk tetap berjemaah. Demikian pula, para imam kita dari kalangan salaf seluruhnya telah memperingatkan kita. Mereka semua memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang perpecahan.” [9]Maka, bukanlah ilmu yang dikandungnya yang salah, akan tetapi manusianya yang tak bijak dalam memanfaatkan ilmunya. Bukanlah manhaj para salaful ummah yang salah, tetapi orang-orang yang mengaku bernisbah kepadanya yang tak sempurna. Ingatlah hakikat manusia yang Allah ﷻ maktubkan dalam Al-Qur’an,إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan jahil.” (QS. Al-Ahzab: 72)Dalam berbagai momen perselisihan di tubuh kaum muslimin, andai semua pihak kembali kepada maqam atau levelnya masing-masing, niscaya perselisihan akan segera mereda. Seringkali perselisihan itu kian membara sebab yang terjun dalam medan pertempuran adalah orang yang tidak berilmu atau tidak berkepentingan membicarakannya. Sebagian lagi berilmu dan berkepentingan, tetapi medan pertempurannya dilakukan di hadapan orang awam sehingga kegaduhan kian riuh. Maka kebijaksanaan benar-benar dibutuhkan di setiap tempat.Oleh karena itu, obatnya adalah sikap tawaduk. Sadar diri akan kapabilitas, bahkan merasa lebih rendah dari posisi yang sepantasnya. Bila seorang yang pantas terlibat dalam sebuah perselisihan bersikap tawaduk dan menyerahkan urusannya kepada yang ia rasa lebih berhak, dan ini dilakukan oleh kebanyakan orang, maka perselisihan tentu akan mereda. Ia berhasil meredam hasrat ingin terkenal dengan tidak ikut terlibat dalam kontra-argumen. Ia biarkan perselisihan berlalu begitu saja dan para alim saja yang berurusan. Maka, niscaya mereka yang bersifat demikian akan selamat.Akan tetapi, sikap ini bukan berarti mengajak semua orang berdiam saat ada kerancuan di muka umum, sehingga tidak ada satupun yang berdiri untuk menegakkan nahi mungkar. Seruan ini justru mendorong kita agar menempatkan orang yang tepat untuk menyikapi masalah kaum muslimin. Artinya, tidak semua orang turun untuk menghadapi perselisihan. Inilah sikap hikmah dan tawaduk.Begitupula dengan menekan hasad. Sehingga sebuah masalah sederhana tidak melebar menjadi masalah personal yang dipicu oleh hasad kepada nikmat yang dimiliki seorang. Dampaknya, agendanya selalu dalam rangka menjatuhkan orang lain. Jika terus demikian, maka tidak akan pernah tercapai kerja sama juga kolaborasi di antara sesama pejuang dakwah.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib Akhlak oleh Al-Jahizh, hal. 25; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[2] Adz-Dzari’atu ila Makarimil Akhlak, hal. 299; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[3] ibid.[4] Fathul Bari, 9: 317-318.[5] ibid.[6] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.[7] https://web.surahapp.com/ar/objective-interpretation/[8] Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim, 1: 453.[9] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.


Daftar Isi ToggleTawaduk adalah sikap moderatJangan gunakan dua pakaian kedustaanPerpecahan muncul dari tidak bersikap moderatManhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanSeringkali dalam momen perselisihan itu didasari oleh perasaan ingin meninggikan diri sendiri dan merendahkan orang lain. Sehingga semua pendapat ingin diselisihi dalam rangka mengesankan diri berpengetahuan atau yang lainnya. Maka, kunci dari hal ini adalah menekankan ketawadukan. Ketawadukan adalah sikap menempatkan diri sesuai dengan posisinya atau sedikit lebih rendah. Sebagaimana yang dihimpun oleh Al-Jahizh rahimahullah,التواضع هو: ترك الترؤس، وإظهار الخمول، وكراهية التعظيم، والزيادة في الإكرام، وأن يتجنب الإنسان المباهات بما فيه من الفضائل، والمفاخرة بالجاه والمال، وأن يتحرز من الإعجاب والكبر“Tawaduk adalah seseorang meninggalkan sikap ingin mengungguli, menampakkan sikap biasa tidak menonjol, membenci sikap ingin diagungkan, tidak suka dihormati berlebihan, menjauh dari sikap membanggakan diri atas keutamaan yang dimiliki, tidak berbangga dengan kedudukan dan harta, dan berhati-hati dari rasa ujub dan sombong.” [1]Tawaduk adalah sikap moderatTawaduk merupakan sikap yang moderat. Seorang yang tawaduk menempatkan dirinya pada posisi yang tidak membuat dirinya ditinggikan, juga tidak pula membuatnya dihinakan. Raghib Asfahani rahimahullah berkata,رضا الإنسان بمنزلة دون ما يستحقه فضله ومنزلته. وهو وسط بين الكبر والضعة،“Tawaduk adalah kerelaan seseorang berada pada kedudukan yang lebih rendah dari apa yang sebenarnya pantas ia dapatkan berdasarkan keutamaannya dan posisinya. Tawaduk adalah posisi tengah antara kibr (kesombongan) dan ḍi‘ah (kerendahan yang tercela).” [2]فالضعة: وضع الإنسان نفسه مكانا يزري به بتضييع حقه. والكبر: رفع نفسه فوق قدره“Di‘ah adalah seseorang menempatkan dirinya di tempat yang menjatuhkan martabatnya dengan menyia-nyiakan haknya. Sedangkan kibr adalah seseorang mengangkat dirinya melebihi kadar atau kemampuannya.” [3]Jangan gunakan dua pakaian kedustaanTerkadang mereka yang menimbulkan perselisihan, selain ingin meninggikan namanya, ia juga tidak pantas berada di posisi tersebut. Ia berusaha mengesankan dirinya sebagai orang yang berilmu dalam rangka memuliakan dirinya. Namun, hakikatnya ia adalah orang yang tertipu dua kali. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.” (HR. Bukhari no. 5219)Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari,قوله المتشبع أي المتزين بما ليس عنده يتكثر بذلك ويتزين بالباطل كالمرأة تكون عند الرجل ولها ضرة فتدعى من الحظوة عند زوجها أكثر مما عنده تريد بذلك غيظ ضرتها، وكذلك هذا في الرجال“Al-mutasyabbi‘ maksudnya adalah orang yang berhias diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki, ia berlagak seolah-olah memiliki sesuatu untuk memperlihatkan diri lebih kaya atau lebih terhormat secara dusta. Misalnya seorang wanita yang menjadi istri seorang laki-laki dan memiliki madunya (istri lain dari suaminya). Lalu ia mengaku bahwa ia memiliki tempat khusus di hati suaminya melebihi apa yang sebenarnya ia miliki, dengan tujuan untuk membuat cemburu dan sakit hati madunya. Begitu pula halnya dengan laki-laki, ia melakukan hal serupa.” [4]وأما قوله: كلابس ثوبي زور فإنه الرجل يلبس الثياب المشبهة لثياب الزهاد يوهم أنه منهم ويظهر من التخشع والتقشف أكثر مما في قلبه منهAdapun sabda Nabi ﷺ,  “Seperti orang yang memakai dua baju kebohongan”, maksudnya adalah seorang laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian orang yang zuhud, agar orang menyangka bahwa ia termasuk dari kalangan mereka, lalu ia menampilkan kekhusyukan dan kesederhanaan lebih dari apa yang sebenarnya ada dalam hatinya. [5]Perpecahan muncul dari tidak bersikap moderatKetika seorang tidak bersikap moderat, khususnya dalam menyikapi dirinya sendiri, maka akan muncullah perpecahan. Sensasi yang dilemparkan di tengah publik berupa tindakan atau ucapan yang menyerang bersumber dari hasad dan sikap melampaui batas.Imam Al-Ajurri rahimahullah, dalam kitab Asy-Syari’ah, berkata bahwa di antara sebab perselisihan adalah karena hasad dan perilaku atau sikap melampui batas. Beliau menyatakan,أَنَّ الَّذِي حَمَلَهُمْ عَلَى الْفُرْقَةِ عَنِ الْجَمَاعَةِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْبَاطِلِ الَّذِي نُهُوا عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ الْبَغْيُ وَالْحَسَدُ بَعْدَ أَنْ عَلِمُوا مَا لَمْ يَعْلَمْ غَيْرُهُمْ، فَحَمَلَهُمْ شِدَّةُ الْبَغْيِ وَالْحَسَدِ إِلَى أَنْ صَارُوا فِرَقًا فَهَلَكُوا فَحَذَّرَنَا مَوْلَانَا الْكَرِيمُ أَنْ نَكُونَ مِثْلَهُمْ فَنَهْلِكَ كَمَا هَلَكُوا“Yang menyebabkan mereka berpecah belah dari persatuan, dan condong kepada kebatilan yang mereka telah dilarang untuk mengikutnya, dikarenakan oleh sikap melampui batas dan hasad setelah mereka mengetahui ilmu, yang belum diketahui oleh orang selain mereka. Maka yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka adalah sikap melampaui batas dan rasa hasad. Hingga mereka berpecah belah yang menjadi sebab kehancuran mereka. Oleh karenanya, Allah yang Maha Mulia, memperingatkan kita agar tidak menjadi seperti mereka. Sehingga kita binasa sebagaimana kebinasaan yang menimpa mereka.” [6]Sikap melampaui batas (البغي) dalam menilai diri sendiri secara baik maupun menilai orang lain secara buruk menjadi dasar perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kekisruhan. Sikap ini asalnya memanglah lawan dari sikap tawaduk. Siapapun yang meninggalkan sikap tawaduk, pasti akan jatuh ke dalam sifat melampaui batas.فمما ينافي التواضع: البغي، وهو العدوان على الناس بالقول وبالفعل ونحو ذلك.Yang bertentangan dengan tawaduk adalah al-baghyu atau sikap melampaui batas. Yaitu serangan terhadap orang lain melalui kata-kata, tindakan, dan sejenisnya. [7]Melampaui batas tidak boleh dilakukan, meskipun bagi orang tersebut pantas melakukannya, apalagi jika ia tak berhak melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فنهى سبحانه عن نوعي الاستطالة على الخلق، وهو الفخر والبغي؛ لأن المستطيل إن استطال بحقٍّ فقد افتخر، وإن كان بغير حقٍّ فقد بغى، فلا يحل لا هذا ولا هذا“Allah ﷻ melarang dua jenis sikap melampaui batas terhadap manusia, yaitu al-fakhru dan al-baghyu. Jika orang yang melampaui batas itu dengan hak, maka ia telah terjatuh kepada al-fakhru; dan jika tanpa hak, maka ia telah melampaui batas (al-baghyu). Jadi, keduanya tidak diperbolehkan.” [8]Manhaj salaf tidak mengajarkan perpecahanPara imam salaf meminta kita semua untuk menjaga persatuan sebagai seruan agama yang fundamental. Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,بَلْ أَمَرَنَا عَزَّ وَجَلَّ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفُرْقَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْفُرْقَةِ وَأَمَرَنَا بِالْجَمَاعَةِ، وَكَذَلِكَ حَذَّرَنَا أَئِمَّتُنَا مِمَّنْ سَلَفَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ كُلِّهِمْ يَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ , وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْفُرْقَةِ“Sebaliknya, Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang kita dari perpecahan. Demikian pula, Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan kita dari perpecahan dan memerintahkan kita untuk tetap berjemaah. Demikian pula, para imam kita dari kalangan salaf seluruhnya telah memperingatkan kita. Mereka semua memerintahkan kita untuk tetap berjemaah dan melarang perpecahan.” [9]Maka, bukanlah ilmu yang dikandungnya yang salah, akan tetapi manusianya yang tak bijak dalam memanfaatkan ilmunya. Bukanlah manhaj para salaful ummah yang salah, tetapi orang-orang yang mengaku bernisbah kepadanya yang tak sempurna. Ingatlah hakikat manusia yang Allah ﷻ maktubkan dalam Al-Qur’an,إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan jahil.” (QS. Al-Ahzab: 72)Dalam berbagai momen perselisihan di tubuh kaum muslimin, andai semua pihak kembali kepada maqam atau levelnya masing-masing, niscaya perselisihan akan segera mereda. Seringkali perselisihan itu kian membara sebab yang terjun dalam medan pertempuran adalah orang yang tidak berilmu atau tidak berkepentingan membicarakannya. Sebagian lagi berilmu dan berkepentingan, tetapi medan pertempurannya dilakukan di hadapan orang awam sehingga kegaduhan kian riuh. Maka kebijaksanaan benar-benar dibutuhkan di setiap tempat.Oleh karena itu, obatnya adalah sikap tawaduk. Sadar diri akan kapabilitas, bahkan merasa lebih rendah dari posisi yang sepantasnya. Bila seorang yang pantas terlibat dalam sebuah perselisihan bersikap tawaduk dan menyerahkan urusannya kepada yang ia rasa lebih berhak, dan ini dilakukan oleh kebanyakan orang, maka perselisihan tentu akan mereda. Ia berhasil meredam hasrat ingin terkenal dengan tidak ikut terlibat dalam kontra-argumen. Ia biarkan perselisihan berlalu begitu saja dan para alim saja yang berurusan. Maka, niscaya mereka yang bersifat demikian akan selamat.Akan tetapi, sikap ini bukan berarti mengajak semua orang berdiam saat ada kerancuan di muka umum, sehingga tidak ada satupun yang berdiri untuk menegakkan nahi mungkar. Seruan ini justru mendorong kita agar menempatkan orang yang tepat untuk menyikapi masalah kaum muslimin. Artinya, tidak semua orang turun untuk menghadapi perselisihan. Inilah sikap hikmah dan tawaduk.Begitupula dengan menekan hasad. Sehingga sebuah masalah sederhana tidak melebar menjadi masalah personal yang dipicu oleh hasad kepada nikmat yang dimiliki seorang. Dampaknya, agendanya selalu dalam rangka menjatuhkan orang lain. Jika terus demikian, maka tidak akan pernah tercapai kerja sama juga kolaborasi di antara sesama pejuang dakwah.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib Akhlak oleh Al-Jahizh, hal. 25; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[2] Adz-Dzari’atu ila Makarimil Akhlak, hal. 299; dalam Mausu’ah Akhlak Islamiyah, 1: 146.[3] ibid.[4] Fathul Bari, 9: 317-318.[5] ibid.[6] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.[7] https://web.surahapp.com/ar/objective-interpretation/[8] Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim, 1: 453.[9] Kitab Asy-Syari’ah, 1: 270.

Apa Boleh Menghadiahkan Pahala Membaca al-Quran untuk Mayit? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa hukum membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal? Tidak mengapa. Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an untuk mayit dibolehkan menurut mayoritas ulama fikih, seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari sebagian besar salaf. Ada ulama dari mazhab Syafi’i yang melarangnya, tapi mayoritas ulama membolehkannya, dan pendapat ini lebih kuat. Wallahu a’lam. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama mujtahid lainnya. Namun, hendaklah seseorang tidak terlalu sering melakukannya. Setiap kali membaca Al-Qur’an, ia menghadiahkan pahalanya. Sebagaimana mayit itu memerlukan pahala, kamu juga memerlukan pahala. Sebab, jika kamu menghadiahkan pahala tilawah, maka pahala tersebut beralih kepada orang yang kamu tuju. Adapun bagimu, hanya tersisa pahala niat saja. Pahala membaca Al-Qur’an itu sendiri tidak lagi menjadi milikmu. Karena pahala membacanya sudah kamu berikan kepada mayit itu. Sebagian orang berlebihan dalam menghadiahkan pahala amalnya. Bahkan, suatu ketika saya bertemu seseorang di Masjidil Haram, ia berkata kepadaku, “Sepanjang umurku setelah menunaikan umrah wajib umrah-umrah setelahnya saya hadiahkan pahalanya kepada orang lain.” Saya pun menanggapi, “Kamu hadiahkan pahalamu? Kamu seperti lilin: menyala untuk menerangi orang lain, tapi membakar dirimu sendiri Padahal kamu juga membutuhkan amal saleh.” Jadi, hendaklah seorang Muslim bersikap seimbang. Ia boleh menghadiahkan pahala amalnya, asalkan tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya. ===== مَا حُكْمُ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَإِهْدَاءِ ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِهْدَاءُ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ لِلْمَيِّتِ لَا بَأْسَ بِهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهُنَاكَ مَنْ مَنَعَهُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ لَكِنْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى جَوَازِهِ وَهُوَ الْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَجَمْعِ مُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَلَّا يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ ذَلِكَ كُلَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ أَهْدَى ثَوَابَهُ طَيِّبٌ كَمَا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ أَنْتَ أَيْضًا بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ لِأَنَّكَ إِذَا أَهْدَيْتَ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ يَنْصَرِفُ ثَوَابُ التِّلَاوَةِ لِمَنْ أَهْدَيْتَهُ لَهُ أَمَّا أَنْتَ لَيْسَ لَكَ إِلَّا أَجْرُ النِّيَّةِ فَقَطْ لَيْسَ لَكَ أَجْرُ التِّلَاوَة أَجْرُ التِّلَاوَةِ أَهْدَيْتَهُ لِهَذَا الْمَيِّتِ فَبَعْضُ النَّاسِ يُبَالِغ فِي إِهْدَاءِ الثَّوَابِ حَتَّى إِنِّي رَأَيْتُ مَرَّةً أَحَدَ النَّاسِ فِي الْحَرَمِ يَقُولُ إِنَّ لِي طَوَالَ عُمْرِيْ بَعْدَ الْعُمْرَةِ الْوَاجِبَةِ كُلُّ عُمْرَةٍ أَعْتَمِرُهَا أُهْدِي ثَوَابَهَا لِغَيْرِي قُلْتُ تُهْدِي ثَوَابَكَ؟ أَنْتَ كَالشَّمْعَةِ تُضِيءُ لِتُنِيرَ لِلْآخَرِيْنَ وَتُحْرِقُ نَفْسَكَ طَيِّبٌ وَأَنْتَ بِحَاجَةِ لِعَمَلٍ صَالِحٍ يَعْنِي يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مُسْلِمٌ عِنْدَهُ تَوَازُنُ فَيُمْكِنُ أَنْ يُهْدِيَ الثَّوَابَ لَكِنَّ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ فِي ذَلِكَ

Apa Boleh Menghadiahkan Pahala Membaca al-Quran untuk Mayit? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apa hukum membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal? Tidak mengapa. Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an untuk mayit dibolehkan menurut mayoritas ulama fikih, seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari sebagian besar salaf. Ada ulama dari mazhab Syafi’i yang melarangnya, tapi mayoritas ulama membolehkannya, dan pendapat ini lebih kuat. Wallahu a’lam. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama mujtahid lainnya. Namun, hendaklah seseorang tidak terlalu sering melakukannya. Setiap kali membaca Al-Qur’an, ia menghadiahkan pahalanya. Sebagaimana mayit itu memerlukan pahala, kamu juga memerlukan pahala. Sebab, jika kamu menghadiahkan pahala tilawah, maka pahala tersebut beralih kepada orang yang kamu tuju. Adapun bagimu, hanya tersisa pahala niat saja. Pahala membaca Al-Qur’an itu sendiri tidak lagi menjadi milikmu. Karena pahala membacanya sudah kamu berikan kepada mayit itu. Sebagian orang berlebihan dalam menghadiahkan pahala amalnya. Bahkan, suatu ketika saya bertemu seseorang di Masjidil Haram, ia berkata kepadaku, “Sepanjang umurku setelah menunaikan umrah wajib umrah-umrah setelahnya saya hadiahkan pahalanya kepada orang lain.” Saya pun menanggapi, “Kamu hadiahkan pahalamu? Kamu seperti lilin: menyala untuk menerangi orang lain, tapi membakar dirimu sendiri Padahal kamu juga membutuhkan amal saleh.” Jadi, hendaklah seorang Muslim bersikap seimbang. Ia boleh menghadiahkan pahala amalnya, asalkan tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya. ===== مَا حُكْمُ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَإِهْدَاءِ ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِهْدَاءُ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ لِلْمَيِّتِ لَا بَأْسَ بِهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهُنَاكَ مَنْ مَنَعَهُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ لَكِنْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى جَوَازِهِ وَهُوَ الْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَجَمْعِ مُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَلَّا يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ ذَلِكَ كُلَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ أَهْدَى ثَوَابَهُ طَيِّبٌ كَمَا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ أَنْتَ أَيْضًا بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ لِأَنَّكَ إِذَا أَهْدَيْتَ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ يَنْصَرِفُ ثَوَابُ التِّلَاوَةِ لِمَنْ أَهْدَيْتَهُ لَهُ أَمَّا أَنْتَ لَيْسَ لَكَ إِلَّا أَجْرُ النِّيَّةِ فَقَطْ لَيْسَ لَكَ أَجْرُ التِّلَاوَة أَجْرُ التِّلَاوَةِ أَهْدَيْتَهُ لِهَذَا الْمَيِّتِ فَبَعْضُ النَّاسِ يُبَالِغ فِي إِهْدَاءِ الثَّوَابِ حَتَّى إِنِّي رَأَيْتُ مَرَّةً أَحَدَ النَّاسِ فِي الْحَرَمِ يَقُولُ إِنَّ لِي طَوَالَ عُمْرِيْ بَعْدَ الْعُمْرَةِ الْوَاجِبَةِ كُلُّ عُمْرَةٍ أَعْتَمِرُهَا أُهْدِي ثَوَابَهَا لِغَيْرِي قُلْتُ تُهْدِي ثَوَابَكَ؟ أَنْتَ كَالشَّمْعَةِ تُضِيءُ لِتُنِيرَ لِلْآخَرِيْنَ وَتُحْرِقُ نَفْسَكَ طَيِّبٌ وَأَنْتَ بِحَاجَةِ لِعَمَلٍ صَالِحٍ يَعْنِي يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مُسْلِمٌ عِنْدَهُ تَوَازُنُ فَيُمْكِنُ أَنْ يُهْدِيَ الثَّوَابَ لَكِنَّ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ فِي ذَلِكَ
Apa hukum membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal? Tidak mengapa. Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an untuk mayit dibolehkan menurut mayoritas ulama fikih, seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari sebagian besar salaf. Ada ulama dari mazhab Syafi’i yang melarangnya, tapi mayoritas ulama membolehkannya, dan pendapat ini lebih kuat. Wallahu a’lam. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama mujtahid lainnya. Namun, hendaklah seseorang tidak terlalu sering melakukannya. Setiap kali membaca Al-Qur’an, ia menghadiahkan pahalanya. Sebagaimana mayit itu memerlukan pahala, kamu juga memerlukan pahala. Sebab, jika kamu menghadiahkan pahala tilawah, maka pahala tersebut beralih kepada orang yang kamu tuju. Adapun bagimu, hanya tersisa pahala niat saja. Pahala membaca Al-Qur’an itu sendiri tidak lagi menjadi milikmu. Karena pahala membacanya sudah kamu berikan kepada mayit itu. Sebagian orang berlebihan dalam menghadiahkan pahala amalnya. Bahkan, suatu ketika saya bertemu seseorang di Masjidil Haram, ia berkata kepadaku, “Sepanjang umurku setelah menunaikan umrah wajib umrah-umrah setelahnya saya hadiahkan pahalanya kepada orang lain.” Saya pun menanggapi, “Kamu hadiahkan pahalamu? Kamu seperti lilin: menyala untuk menerangi orang lain, tapi membakar dirimu sendiri Padahal kamu juga membutuhkan amal saleh.” Jadi, hendaklah seorang Muslim bersikap seimbang. Ia boleh menghadiahkan pahala amalnya, asalkan tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya. ===== مَا حُكْمُ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَإِهْدَاءِ ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِهْدَاءُ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ لِلْمَيِّتِ لَا بَأْسَ بِهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهُنَاكَ مَنْ مَنَعَهُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ لَكِنْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى جَوَازِهِ وَهُوَ الْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَجَمْعِ مُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَلَّا يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ ذَلِكَ كُلَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ أَهْدَى ثَوَابَهُ طَيِّبٌ كَمَا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ أَنْتَ أَيْضًا بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ لِأَنَّكَ إِذَا أَهْدَيْتَ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ يَنْصَرِفُ ثَوَابُ التِّلَاوَةِ لِمَنْ أَهْدَيْتَهُ لَهُ أَمَّا أَنْتَ لَيْسَ لَكَ إِلَّا أَجْرُ النِّيَّةِ فَقَطْ لَيْسَ لَكَ أَجْرُ التِّلَاوَة أَجْرُ التِّلَاوَةِ أَهْدَيْتَهُ لِهَذَا الْمَيِّتِ فَبَعْضُ النَّاسِ يُبَالِغ فِي إِهْدَاءِ الثَّوَابِ حَتَّى إِنِّي رَأَيْتُ مَرَّةً أَحَدَ النَّاسِ فِي الْحَرَمِ يَقُولُ إِنَّ لِي طَوَالَ عُمْرِيْ بَعْدَ الْعُمْرَةِ الْوَاجِبَةِ كُلُّ عُمْرَةٍ أَعْتَمِرُهَا أُهْدِي ثَوَابَهَا لِغَيْرِي قُلْتُ تُهْدِي ثَوَابَكَ؟ أَنْتَ كَالشَّمْعَةِ تُضِيءُ لِتُنِيرَ لِلْآخَرِيْنَ وَتُحْرِقُ نَفْسَكَ طَيِّبٌ وَأَنْتَ بِحَاجَةِ لِعَمَلٍ صَالِحٍ يَعْنِي يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مُسْلِمٌ عِنْدَهُ تَوَازُنُ فَيُمْكِنُ أَنْ يُهْدِيَ الثَّوَابَ لَكِنَّ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ فِي ذَلِكَ


Apa hukum membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal? Tidak mengapa. Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an untuk mayit dibolehkan menurut mayoritas ulama fikih, seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari sebagian besar salaf. Ada ulama dari mazhab Syafi’i yang melarangnya, tapi mayoritas ulama membolehkannya, dan pendapat ini lebih kuat. Wallahu a’lam. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama mujtahid lainnya. Namun, hendaklah seseorang tidak terlalu sering melakukannya. Setiap kali membaca Al-Qur’an, ia menghadiahkan pahalanya. Sebagaimana mayit itu memerlukan pahala, kamu juga memerlukan pahala. Sebab, jika kamu menghadiahkan pahala tilawah, maka pahala tersebut beralih kepada orang yang kamu tuju. Adapun bagimu, hanya tersisa pahala niat saja. Pahala membaca Al-Qur’an itu sendiri tidak lagi menjadi milikmu. Karena pahala membacanya sudah kamu berikan kepada mayit itu. Sebagian orang berlebihan dalam menghadiahkan pahala amalnya. Bahkan, suatu ketika saya bertemu seseorang di Masjidil Haram, ia berkata kepadaku, “Sepanjang umurku setelah menunaikan umrah wajib umrah-umrah setelahnya saya hadiahkan pahalanya kepada orang lain.” Saya pun menanggapi, “Kamu hadiahkan pahalamu? Kamu seperti lilin: menyala untuk menerangi orang lain, tapi membakar dirimu sendiri Padahal kamu juga membutuhkan amal saleh.” Jadi, hendaklah seorang Muslim bersikap seimbang. Ia boleh menghadiahkan pahala amalnya, asalkan tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya. ===== مَا حُكْمُ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَإِهْدَاءِ ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِهْدَاءُ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ لِلْمَيِّتِ لَا بَأْسَ بِهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهُنَاكَ مَنْ مَنَعَهُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ لَكِنْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى جَوَازِهِ وَهُوَ الْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَجَمْعِ مُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَلَّا يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ ذَلِكَ كُلَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ أَهْدَى ثَوَابَهُ طَيِّبٌ كَمَا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ أَنْتَ أَيْضًا بِحَاجَةٍ لِلثَّوَابِ لِأَنَّكَ إِذَا أَهْدَيْتَ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ يَنْصَرِفُ ثَوَابُ التِّلَاوَةِ لِمَنْ أَهْدَيْتَهُ لَهُ أَمَّا أَنْتَ لَيْسَ لَكَ إِلَّا أَجْرُ النِّيَّةِ فَقَطْ لَيْسَ لَكَ أَجْرُ التِّلَاوَة أَجْرُ التِّلَاوَةِ أَهْدَيْتَهُ لِهَذَا الْمَيِّتِ فَبَعْضُ النَّاسِ يُبَالِغ فِي إِهْدَاءِ الثَّوَابِ حَتَّى إِنِّي رَأَيْتُ مَرَّةً أَحَدَ النَّاسِ فِي الْحَرَمِ يَقُولُ إِنَّ لِي طَوَالَ عُمْرِيْ بَعْدَ الْعُمْرَةِ الْوَاجِبَةِ كُلُّ عُمْرَةٍ أَعْتَمِرُهَا أُهْدِي ثَوَابَهَا لِغَيْرِي قُلْتُ تُهْدِي ثَوَابَكَ؟ أَنْتَ كَالشَّمْعَةِ تُضِيءُ لِتُنِيرَ لِلْآخَرِيْنَ وَتُحْرِقُ نَفْسَكَ طَيِّبٌ وَأَنْتَ بِحَاجَةِ لِعَمَلٍ صَالِحٍ يَعْنِي يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مُسْلِمٌ عِنْدَهُ تَوَازُنُ فَيُمْكِنُ أَنْ يُهْدِيَ الثَّوَابَ لَكِنَّ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ فِي ذَلِكَ

Sungguh Allah Mengampuni Seluruh Dosa

إن الله يغفر الذنوب جميعا Oleh: Syaikh Nasyat Kamal الشيخ نشأت كمال قال تعالى: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ [الزمر: 53]. هذه الآية تدل على كمال رحمة الله، وفضله وإحسانه في حق العبيد،وقد سبق هذه الآية آياتُ الوعيد الشديدة حتى بلغت من نفوس سامعيها أي مبلغ من الرعب والخوف، وقد يبلغ بهم وقعها مبلغ اليأس من سعي يُنْجيهم من وعيدها، فأعقبها الله ببعث الرجاء في نفوسهم للخروج إلى ساحل النجاة إذا أرادوها على عادة هذا الكتاب المجيد من مداواة النفوس بمزيج الترغيب والترهيب. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ayat ini menunjukkan sempurnanya rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta karunia dan kebaikan-Nya yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya. Sebelum ayat ini, disebutkan ayat-ayat yang berisi ancaman keras, hingga setiap jiwa yang mendengarnya dapat merasakan kengerian dan ketakutan yang luar biasa, dan bisa jadi akan menimbulkan keputusasaan dalam berusaha menyelamatkan diri dari ancamannya. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setelahnya ayat ini untuk menumbuhkan kembali harapan dalam diri mereka agar dapat keluar menuju tepi keselamatan apabila mereka menghendakinya. Inilah metode yang biasa dipakai dalam kitab yang mulia ini dalam mengobati jiwa dengan mengombinasikan antara pemberian ancaman dan harapan. قال ابن كثير رحمه الله: هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العُصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعًا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت، وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ثم ذكر ابن كثير رحمه الله أنه يُستثنى من عموم المغفرة طائفة من الناس وهم المشركون، فلا يصحُّ حمل هذه الآية عليهم حال كفرهم وشركهم؛ لأن الشرك لا يُغفَر لمن لم يَتُبْ منه، وهذا كلامٌ صحيح. Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat —baik itu dari golongan orang-orang kafir maupun selain mereka— untuk bertobat dan insaf, juga sebagai pesan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Mengampuni seluruh dosa bagi orang yang bertobat dan insaf darinya, dosa apa pun itu dan bagaimanapun itu, meskipun sebanyak buih di lautan.” Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah kemudian menyebutkan bahwa keluasan ampunan ini tidak berlaku bagi sebagian golongan manusia, yaitu orang-orang musyrik. Tidak benar jika ayat ini ditujukan kepada mereka saat mereka dalam keadaan kafir dan musyrik, karena kesyirikan tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertobat darinya, dan inilah pendapat yang benar. فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أنَّ ناسًا من أهل الشرك كانوا قد قتلوا فأكثروا، وزنوا فأكثروا، فأتوا محمدًا صلى الله عليه وسلم، فقالوا: إن الذي تقول وتدعو إليه لحسن لو تخبرنا أن لما عملنا كفَّارة، فنزل: ﴿ وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ﴾ [الفرقان: 68]، ونزل قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]؛ رواه البخاري ومسلم. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa dulu orang-orang musyrik telah banyak membunuh dan berzina, lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Sungguh yang kamu ucapkan dan serukan ini adalah hal yang bagus, kalaulah kamu sampaikan kepada kami bahwa apa yang telah kami lakukan ini ada penggugurnya?” Kemudian turunlah ayat: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqan: 68). Juga turun ayat: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ﴾ إلى آخر الآية، قال: قد دعا الله إلى مغفرته من زعم أن المسيح هو الله، ومن زعم أن المسيح هو ابن الله، ومن زعم أن عزيرًا ابن الله، ومن زعم أن الله فقير، ومن زعم أن يد الله مغلولة، ومن زعم أن الله ثالث ثلاثة، يقول الله تعالى لهؤلاء: ﴿ أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾ [المائدة: 74]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkaitan dengan firman Allah: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Bahwa ia berkata, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyerukan ampunan-Nya bagi orang yang telah mengklaim bahwa Isa adalah Allah, mengklaim Isa adalah anak Allah, mengklaim Uzair adalah anak Allah, mengklaim Allah itu miskin, mengklaim bahwa tangan Allah terbelenggu, dan mengklaim bahwa Allah merupakan tiga oknum tuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada mereka: أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya? Padahal Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 74). وعن ابن مسعود أنه قال: إن أعظم آية في كتاب الله: ﴿ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ﴾ [البقرة: 255]، وإن أجمع آية في القرآن بخيرٍ وشرٍّ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ﴾ [النحل: 90]، وإن أكثر آية في القرآن فرجًا في سورة الغرف: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]، وإن أشد آية في كتاب الله تصريفًا ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴾ [الطلاق: 2، 3]. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata, “Ayat yang paling agung dalam Kitabullah adalah: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ‘Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).’ (QS. Al-Baqarah: 255). Dan ayat yang paling lengkap menyebutkan kebaikan dan keburukan dalam Al-Qur’an adalah: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ‘Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan.’ (QS. An-Nahl: 90). Sedangkan ayat dalam Al-Qur’an yang paling banyak menghadirkan jalan keluar adalah yang ada dalam surat Al-Ghuraf (Az-Zumar): قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). Adapun ayat dalam Kitabullah yang paling mengubah keadaan adalah: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga.” (QS. At-Talaq: 2-3). و(الإسراف): الإكثار، والمراد به هنا الإسراف في الذنوب والمعاصي. و(القنوط): اليأس، وقد نهى الله عنه في كتابه كما في قوله تعالى: ﴿ قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ ﴾ [الحجر: 56]، وقال: ﴿ يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴾ [يوسف: 87]. Yang dimaksud dengan “الإسراف” (melampaui batas) —dalam surat Az-Zumar ayat 53)— adalah melampaui batas dalam melakukan dosa dan kemaksiatan. Sedangkan maksud dari “اليأس” (putus asa) adalah putus harapan dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang putus asa dalam Kitab-Nya, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya: قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ Dia (Ibrahim) berkata, “Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?” (QS. Al-Hijr: 56). يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ (Yakub berkata), “Wahai anak-anakku, pergi dan carilah berita tentang Yusuf beserta saudaranya. Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). ومادة الغفر ترجع إلى الستر، وهو يقتضي وجود المستور واحتياجه للستر، فدلَّ يغفر الذنوب على أن الذنوب ثابتة؛ أي: المؤاخذة بها ثابتة والله يغفرها؛ أي: يزيل المؤاخذة بها، وهذه المغفرة تقتضي أسبابًا، منها: قوله تعالى: ﴿ وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى ﴾ [طه: 82] فكأن قوله: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ ﴾ [الزمر: 53] دعوة إلى تطلُّب أسباب هذه المغفرة، فإذا طلبها المذنب حصلت له المغفرة. Akar kata “الغفر” memiliki kandungan makna menutupi, sehingga kata ini mengharuskan ada hal yang ditutupi dan membutuhkan penutup. Sehingga kata “يغفر الذنوب” (menutup dosa-dosa) mengandung artian bahwa dosa-dosa itu tetap ada dan layak mendapatkan balasannya. Sedangkan maksud dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala menutup dosa-dosa itu yakni menghilangkan balasan atas dosa itu. Penutupan atau ampunan atas dosa-dosa ini ada sebab-sebabnya, di antaranya adalah yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman, dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS. Thaha: 82). Jadi, seakan-akan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53). Merupakan seruan untuk menjalankan sebab-sebab ampunan, sehingga apabila orang yang berdosa menjalankannya, maka ampunan pasti didapatkan. وقيل: لو صارت الذنوب بأسْرِها مغفورةً لما أمر بالتوبة، فالجواب: أن عندنا التوبة واجبة وخوف العقاب قائم، فإنا لا نقطع بإزالة العقاب بالكلية؛ بل نقول: لعله يعفو مطلقًا، ولعله يعذب بالنار مدة ثم يعفو بعد ذلك. Jika ada yang mengatakan, “Seandainya semua dosa itu diampuni, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak perlu memerintahkan bertobat!” Maka jawabannya adalah menurut kami tobat itu wajib dan rasa takut terhadap siksaan harus tetap ada, karena kami tidak dapat memastikan siksaan akan dihilangkan sepenuhnya, tapi kita hanya bisa berkata, “Bisa jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni sepenuhnya, dan bisa jadi juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazab pelaku dosa di neraka beberapa saat, lalu memberi ampunan setelah itu.” وهذا الخطاب يشمل المشركين والمؤمنين، فيأخذ كل فريق منه بنصيب، فنصيب المشركين الإنابة إلى التوحيد واتِّباع دين الإسلام، ونصيب المؤمنين منه التوبة إذا أسرفوا على أنفسهم والإكثار من الحسنات، وأمَّا الإسلام فهو حاصل لهم. Seruan ini mencakup orang-orang musyrik dan beriman, setiap golongan itu mengamalkan sesuai kadarnya masing-masing. Kadar bagi orang-orang musyrik dalam seruan ini adalah kembali kepada tauhid dan menganut agama Islam. Sedangkan kadar bagi orang-orang beriman adalah bertobat jika telah melebihi batas terhadap diri mereka dengan dosa-dosa dan memperbanyak amal kebaikan, adapun agama Islam, maka telah mereka dapatkan. ومن الفوائد في الآية: 1- أنه سبحانه سمَّى المذنب بالعبد، وهذا يعني أنه لم يطرد، وأنه أهل للرحمة. 2- أنه تعالى أضافهم إلى نفسه بياء الإضافة. 3- أنه تعالى قال: ﴿ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ ﴾ ومعناه: أن ضرر تلك الذنوب ما عاد إليه؛ بل هو عائد إليهم. 4- أنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ نهاهم عن القنوط، فيكون هذا أمرًا بالرجاء، والكريم إذا أمر بالرجاء فلا يليق به إلا الكرم، ولم يقل: (لا تقنطوا من رحمتي) لكنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾؛ لأن قولنا الله أعظم أسماء الله وأجلها، فالرحمة المضافة إليه يجب أن تكون أعظم أنواع الرحمة والفضل، وكان من الممكن أن يقول: (إنه يغفر الذنوب جميعًا)؛ ولكنه أعاد اسم الله؛ ليدل على المبالغة في الوعد بالرحمة، وقال: ﴿ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ لفظ الغفور يُفيد المبالغة في المغفرة، والرحمة تفيد فائدة زائدة على المغفرة، فـ(الغفور) إشارة إلى إزالة موجبات العقاب، و(الرحيم) إشارة إلى تحصيل موجبات الرحمة. Di antara faedah yang terkandung dalam ayat ini adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebut pelaku dosa sebagai “hamba”. Ini menunjukkan bahwa orang itu tidak Dia jauhi, dan bahkan masih berhak mendapat rahmat-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menisbatkan pelaku dosa itu kepada diri-Nya dengan berfirman, “hamba-Ku.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri (dengan berbuat dosa).” Maknanya mudharat dosa-dosa itu tidak menimpa Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tapi justru menimpa para pelakunya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Janganlah berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang para hamba-Nya dari keputusasaan, sehingga ini menjadi perintah untuk terus berharap. Apabila Dzat Yang Maha Pemurah sudah memerintahkan untuk berharap, maka tidak layak bagi-Nya kecuali melimpahkan kemurahan-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak berfirman dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat-Ku” tapi dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat Allah”, karena “Allah” merupakan nama-Nya yang paling agung dan mulia, sehingga rahmat yang disandingkan dengan nama ini pasti menjadi rahmat yang paling agung. Selain itu, bisa saja Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dengan redaksi, “Sesungguhnya Dia mengampuni dosa-dosa semuanya”, tapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala justru mengulangi penyebutan nama-Nya dengan berfirman, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” untuk memberi penekanan lebih akan janji-Nya untuk melimpahkan rahmat. Kemudian Dia berfirman, “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun Maha Penyayang.” Dan kata “الغفور” (Maha Pengampun) mengandung makna lebih dalam ampunan. Adapun rahmat mengandung makna yang lebih atas ampunan, sehingga kata “Maha Pengampun” memberi makna penghapusan faktor-faktor yang mendatangkan siksaan, sedangkan kata “Maha Penyayang” memberi makna pemberian faktor-faktor yang mendatangkan rahmat. ولما فتح لهم باب الرجاء أعْقَبَه بالإرشاد إلى وسيلة المغفرة، فقال: ﴿ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ ﴾ [الزمر: 54]، وهذا أمر بالتوبة، وقد ذكر الزمخشري في الكشاف أن المعنى: (وتوبوا إليه وأسلموا له؛ أي: وأخلصوا له العمل؛ وإنما ذكر الإنابة على أثر المغفرة؛ لئلا يطمع طامع في حصولها بغير توبة). Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala membukakan pintu harapan bagi para hamba-Nya, Dia menyebutkan setelahnya petunjuk tentang jalan untuk meraih ampunan, dengan berfirman: وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ “Dan kembalilah kepada Tuhan kalian.” (QS. Az-Zumar: 54). Ini merupakan perintah untuk bertobat. Az-Zamakhsyari menyebutkan dalam kitab Al-Kasysyaf bahwa maknanya, “(Maksudnya): ‘Dan bertobatlah kepada-Nya dan tuluskanlah amalan untuk-Nya.’ Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan tobat setelah menyebutkan ampunan untuk mencegah agar tidak ada orang yang menginginkan ampunan tanpa tobat.” وذكر الرازي في تفسيره أن هذا على مذهبه المعتزلي في الوعيد، وهو غلط؛ لأن المغفرة قد تقع ابتداءً؛ يعني: في حق الموحِّدين، وتارة يُعذَّب المذنب مدة في النار، ثم يخرجه الله من النار ويعفو عنه. Sedangkan Ar-Razi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa itu (penafsiran az-Zamakhsyari) merupakan penafsiran sesuai dengan mazhab mu’tazilah yang beliau anut berkaitan dengan ancaman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini keyakinan yang salah, karena terkadang ampunan diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala begitu saja tanpa didahului dengan tobatnya hamba, yakni bagi orang-orang yang bertauhid (tidak menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala). Namun, terkadang orang yang berdosa juga disiksa dulu di neraka, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengeluarkannya dari neraka dan mengampuninya. واعلم أنه تعالى لما خوَّف المشركين والكافرين بالعذاب بيَّن تعالى أن بتقدير نزول العذاب بهم ماذا يقولون، فحكى الله تعالى عنهم ثلاثة أنواع من الاعتذارات الواهية الباطلة: •الحسرة على التفريط في طاعة الله تعالى، ولم يكفه أن ضيَّع طاعة الله حتى سخر من أهلها، فقال تعالى: ﴿ أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ ﴾ [الزمر: 56]. •تمنِّي الهداية والتقوى، قال: ﴿ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴾ [الزمر: 57]. •تمني الرجوع والإحسان، قال: ﴿ أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ ﴾ [الزمر: 58]. Ketahuilah bahwa ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang-orang musyrik dan kafir dengan azab, Dia juga menjelaskan seandainya azab turun kepada mereka, apa yang akan mereka katakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan gambaran tentang mereka dengan tiga jenis alasan batil yang akan mereka ajukan, yaitu: Merasakan penyesalan atas kelalaian mereka dalam menaati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak hanya melalaikan ketaatan itu, tapi juga menghina orang-orang yang taat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ (Tujuannya) supaya (tidak) ada orang yang berkata, “Alangkah besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah dan sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala).” (QS. Az-Zumar: 56). Berandai-andai dapat meraih hidayah dan ketakwaan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan ucapan mereka: لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Seandainya Allah memberi petunjuk kepadaku, tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 57). Berangan-angan dapat kembali ke dunia dan berbuat baik. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ “Atau supaya (tidak) ada (pula) yang berkata ketika melihat azab, ‘Seandainya aku dapat kembali (ke dunia), tentu aku termasuk orang-orang yang berbuat baik.’” (QS. Az-Zumar: 58). وحاصل الكلام أن هذا المقصر أتى بثلاثة أشياء: أولها: الحسرة على التفريط في الطاعة. وثانيها: التعلُّل بفقد الهداية. وثالثها: تمنِّي الرجعة والإحسان. Kesimpulannya, pembagian ini terangkum dalam tiga hal: Penyesalan atas kelalaian dalam melakukan ketaatan. Beralasan tidak mendapatkan hidayah. Berangan-angan dapat kembali ke dunia untuk berbuat baik. وقد أجاب الله تعالى عن كلامهم بأن قال التعلُّل بفقد الهداية باطل؛ لأن الهداية كانت حاضرة، والأعذار زائلة، وهو المراد بقوله: ﴿ بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴾ [الزمر: 59]، فبيَّن تعالى أن الحجة عليهم لله؛ لا أن الحجة لهم على الله. Kemudian AllahSubhanahu Wa Ta’ala menjawab ucapan mereka ini bahwa alasan tidak mendapatkan hidayah adalah alasan yang batil, karena hidayah telah diturunkan, dan alasan-alasan itu sudah tidak punya dalil lagi. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Tidak begitu! Sebenarnya ayat-ayat-Ku telah datang kepadamu, tetapi kamu mendustakannya, menyombongkan diri, dan termasuk orang-orang kafir.” (QS. Az-Zumar: 59). Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa hujahnya justru memberatkan mereka, alih-alih meringankan mereka. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/159956/-إن-الله-يغفر-الذنوب-جميعا/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Tambal Gigi, Anak Yatim Artinya, Arti Walimatul Aqiqah, Bacaan Sebelum Dzikir, Hukum Baca Quran Visited 316 times, 1 visit(s) today Post Views: 738 QRIS donasi Yufid

Sungguh Allah Mengampuni Seluruh Dosa

إن الله يغفر الذنوب جميعا Oleh: Syaikh Nasyat Kamal الشيخ نشأت كمال قال تعالى: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ [الزمر: 53]. هذه الآية تدل على كمال رحمة الله، وفضله وإحسانه في حق العبيد،وقد سبق هذه الآية آياتُ الوعيد الشديدة حتى بلغت من نفوس سامعيها أي مبلغ من الرعب والخوف، وقد يبلغ بهم وقعها مبلغ اليأس من سعي يُنْجيهم من وعيدها، فأعقبها الله ببعث الرجاء في نفوسهم للخروج إلى ساحل النجاة إذا أرادوها على عادة هذا الكتاب المجيد من مداواة النفوس بمزيج الترغيب والترهيب. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ayat ini menunjukkan sempurnanya rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta karunia dan kebaikan-Nya yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya. Sebelum ayat ini, disebutkan ayat-ayat yang berisi ancaman keras, hingga setiap jiwa yang mendengarnya dapat merasakan kengerian dan ketakutan yang luar biasa, dan bisa jadi akan menimbulkan keputusasaan dalam berusaha menyelamatkan diri dari ancamannya. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setelahnya ayat ini untuk menumbuhkan kembali harapan dalam diri mereka agar dapat keluar menuju tepi keselamatan apabila mereka menghendakinya. Inilah metode yang biasa dipakai dalam kitab yang mulia ini dalam mengobati jiwa dengan mengombinasikan antara pemberian ancaman dan harapan. قال ابن كثير رحمه الله: هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العُصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعًا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت، وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ثم ذكر ابن كثير رحمه الله أنه يُستثنى من عموم المغفرة طائفة من الناس وهم المشركون، فلا يصحُّ حمل هذه الآية عليهم حال كفرهم وشركهم؛ لأن الشرك لا يُغفَر لمن لم يَتُبْ منه، وهذا كلامٌ صحيح. Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat —baik itu dari golongan orang-orang kafir maupun selain mereka— untuk bertobat dan insaf, juga sebagai pesan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Mengampuni seluruh dosa bagi orang yang bertobat dan insaf darinya, dosa apa pun itu dan bagaimanapun itu, meskipun sebanyak buih di lautan.” Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah kemudian menyebutkan bahwa keluasan ampunan ini tidak berlaku bagi sebagian golongan manusia, yaitu orang-orang musyrik. Tidak benar jika ayat ini ditujukan kepada mereka saat mereka dalam keadaan kafir dan musyrik, karena kesyirikan tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertobat darinya, dan inilah pendapat yang benar. فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أنَّ ناسًا من أهل الشرك كانوا قد قتلوا فأكثروا، وزنوا فأكثروا، فأتوا محمدًا صلى الله عليه وسلم، فقالوا: إن الذي تقول وتدعو إليه لحسن لو تخبرنا أن لما عملنا كفَّارة، فنزل: ﴿ وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ﴾ [الفرقان: 68]، ونزل قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]؛ رواه البخاري ومسلم. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa dulu orang-orang musyrik telah banyak membunuh dan berzina, lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Sungguh yang kamu ucapkan dan serukan ini adalah hal yang bagus, kalaulah kamu sampaikan kepada kami bahwa apa yang telah kami lakukan ini ada penggugurnya?” Kemudian turunlah ayat: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqan: 68). Juga turun ayat: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ﴾ إلى آخر الآية، قال: قد دعا الله إلى مغفرته من زعم أن المسيح هو الله، ومن زعم أن المسيح هو ابن الله، ومن زعم أن عزيرًا ابن الله، ومن زعم أن الله فقير، ومن زعم أن يد الله مغلولة، ومن زعم أن الله ثالث ثلاثة، يقول الله تعالى لهؤلاء: ﴿ أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾ [المائدة: 74]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkaitan dengan firman Allah: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Bahwa ia berkata, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyerukan ampunan-Nya bagi orang yang telah mengklaim bahwa Isa adalah Allah, mengklaim Isa adalah anak Allah, mengklaim Uzair adalah anak Allah, mengklaim Allah itu miskin, mengklaim bahwa tangan Allah terbelenggu, dan mengklaim bahwa Allah merupakan tiga oknum tuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada mereka: أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya? Padahal Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 74). وعن ابن مسعود أنه قال: إن أعظم آية في كتاب الله: ﴿ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ﴾ [البقرة: 255]، وإن أجمع آية في القرآن بخيرٍ وشرٍّ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ﴾ [النحل: 90]، وإن أكثر آية في القرآن فرجًا في سورة الغرف: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]، وإن أشد آية في كتاب الله تصريفًا ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴾ [الطلاق: 2، 3]. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata, “Ayat yang paling agung dalam Kitabullah adalah: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ‘Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).’ (QS. Al-Baqarah: 255). Dan ayat yang paling lengkap menyebutkan kebaikan dan keburukan dalam Al-Qur’an adalah: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ‘Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan.’ (QS. An-Nahl: 90). Sedangkan ayat dalam Al-Qur’an yang paling banyak menghadirkan jalan keluar adalah yang ada dalam surat Al-Ghuraf (Az-Zumar): قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). Adapun ayat dalam Kitabullah yang paling mengubah keadaan adalah: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga.” (QS. At-Talaq: 2-3). و(الإسراف): الإكثار، والمراد به هنا الإسراف في الذنوب والمعاصي. و(القنوط): اليأس، وقد نهى الله عنه في كتابه كما في قوله تعالى: ﴿ قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ ﴾ [الحجر: 56]، وقال: ﴿ يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴾ [يوسف: 87]. Yang dimaksud dengan “الإسراف” (melampaui batas) —dalam surat Az-Zumar ayat 53)— adalah melampaui batas dalam melakukan dosa dan kemaksiatan. Sedangkan maksud dari “اليأس” (putus asa) adalah putus harapan dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang putus asa dalam Kitab-Nya, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya: قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ Dia (Ibrahim) berkata, “Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?” (QS. Al-Hijr: 56). يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ (Yakub berkata), “Wahai anak-anakku, pergi dan carilah berita tentang Yusuf beserta saudaranya. Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). ومادة الغفر ترجع إلى الستر، وهو يقتضي وجود المستور واحتياجه للستر، فدلَّ يغفر الذنوب على أن الذنوب ثابتة؛ أي: المؤاخذة بها ثابتة والله يغفرها؛ أي: يزيل المؤاخذة بها، وهذه المغفرة تقتضي أسبابًا، منها: قوله تعالى: ﴿ وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى ﴾ [طه: 82] فكأن قوله: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ ﴾ [الزمر: 53] دعوة إلى تطلُّب أسباب هذه المغفرة، فإذا طلبها المذنب حصلت له المغفرة. Akar kata “الغفر” memiliki kandungan makna menutupi, sehingga kata ini mengharuskan ada hal yang ditutupi dan membutuhkan penutup. Sehingga kata “يغفر الذنوب” (menutup dosa-dosa) mengandung artian bahwa dosa-dosa itu tetap ada dan layak mendapatkan balasannya. Sedangkan maksud dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala menutup dosa-dosa itu yakni menghilangkan balasan atas dosa itu. Penutupan atau ampunan atas dosa-dosa ini ada sebab-sebabnya, di antaranya adalah yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman, dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS. Thaha: 82). Jadi, seakan-akan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53). Merupakan seruan untuk menjalankan sebab-sebab ampunan, sehingga apabila orang yang berdosa menjalankannya, maka ampunan pasti didapatkan. وقيل: لو صارت الذنوب بأسْرِها مغفورةً لما أمر بالتوبة، فالجواب: أن عندنا التوبة واجبة وخوف العقاب قائم، فإنا لا نقطع بإزالة العقاب بالكلية؛ بل نقول: لعله يعفو مطلقًا، ولعله يعذب بالنار مدة ثم يعفو بعد ذلك. Jika ada yang mengatakan, “Seandainya semua dosa itu diampuni, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak perlu memerintahkan bertobat!” Maka jawabannya adalah menurut kami tobat itu wajib dan rasa takut terhadap siksaan harus tetap ada, karena kami tidak dapat memastikan siksaan akan dihilangkan sepenuhnya, tapi kita hanya bisa berkata, “Bisa jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni sepenuhnya, dan bisa jadi juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazab pelaku dosa di neraka beberapa saat, lalu memberi ampunan setelah itu.” وهذا الخطاب يشمل المشركين والمؤمنين، فيأخذ كل فريق منه بنصيب، فنصيب المشركين الإنابة إلى التوحيد واتِّباع دين الإسلام، ونصيب المؤمنين منه التوبة إذا أسرفوا على أنفسهم والإكثار من الحسنات، وأمَّا الإسلام فهو حاصل لهم. Seruan ini mencakup orang-orang musyrik dan beriman, setiap golongan itu mengamalkan sesuai kadarnya masing-masing. Kadar bagi orang-orang musyrik dalam seruan ini adalah kembali kepada tauhid dan menganut agama Islam. Sedangkan kadar bagi orang-orang beriman adalah bertobat jika telah melebihi batas terhadap diri mereka dengan dosa-dosa dan memperbanyak amal kebaikan, adapun agama Islam, maka telah mereka dapatkan. ومن الفوائد في الآية: 1- أنه سبحانه سمَّى المذنب بالعبد، وهذا يعني أنه لم يطرد، وأنه أهل للرحمة. 2- أنه تعالى أضافهم إلى نفسه بياء الإضافة. 3- أنه تعالى قال: ﴿ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ ﴾ ومعناه: أن ضرر تلك الذنوب ما عاد إليه؛ بل هو عائد إليهم. 4- أنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ نهاهم عن القنوط، فيكون هذا أمرًا بالرجاء، والكريم إذا أمر بالرجاء فلا يليق به إلا الكرم، ولم يقل: (لا تقنطوا من رحمتي) لكنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾؛ لأن قولنا الله أعظم أسماء الله وأجلها، فالرحمة المضافة إليه يجب أن تكون أعظم أنواع الرحمة والفضل، وكان من الممكن أن يقول: (إنه يغفر الذنوب جميعًا)؛ ولكنه أعاد اسم الله؛ ليدل على المبالغة في الوعد بالرحمة، وقال: ﴿ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ لفظ الغفور يُفيد المبالغة في المغفرة، والرحمة تفيد فائدة زائدة على المغفرة، فـ(الغفور) إشارة إلى إزالة موجبات العقاب، و(الرحيم) إشارة إلى تحصيل موجبات الرحمة. Di antara faedah yang terkandung dalam ayat ini adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebut pelaku dosa sebagai “hamba”. Ini menunjukkan bahwa orang itu tidak Dia jauhi, dan bahkan masih berhak mendapat rahmat-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menisbatkan pelaku dosa itu kepada diri-Nya dengan berfirman, “hamba-Ku.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri (dengan berbuat dosa).” Maknanya mudharat dosa-dosa itu tidak menimpa Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tapi justru menimpa para pelakunya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Janganlah berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang para hamba-Nya dari keputusasaan, sehingga ini menjadi perintah untuk terus berharap. Apabila Dzat Yang Maha Pemurah sudah memerintahkan untuk berharap, maka tidak layak bagi-Nya kecuali melimpahkan kemurahan-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak berfirman dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat-Ku” tapi dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat Allah”, karena “Allah” merupakan nama-Nya yang paling agung dan mulia, sehingga rahmat yang disandingkan dengan nama ini pasti menjadi rahmat yang paling agung. Selain itu, bisa saja Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dengan redaksi, “Sesungguhnya Dia mengampuni dosa-dosa semuanya”, tapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala justru mengulangi penyebutan nama-Nya dengan berfirman, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” untuk memberi penekanan lebih akan janji-Nya untuk melimpahkan rahmat. Kemudian Dia berfirman, “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun Maha Penyayang.” Dan kata “الغفور” (Maha Pengampun) mengandung makna lebih dalam ampunan. Adapun rahmat mengandung makna yang lebih atas ampunan, sehingga kata “Maha Pengampun” memberi makna penghapusan faktor-faktor yang mendatangkan siksaan, sedangkan kata “Maha Penyayang” memberi makna pemberian faktor-faktor yang mendatangkan rahmat. ولما فتح لهم باب الرجاء أعْقَبَه بالإرشاد إلى وسيلة المغفرة، فقال: ﴿ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ ﴾ [الزمر: 54]، وهذا أمر بالتوبة، وقد ذكر الزمخشري في الكشاف أن المعنى: (وتوبوا إليه وأسلموا له؛ أي: وأخلصوا له العمل؛ وإنما ذكر الإنابة على أثر المغفرة؛ لئلا يطمع طامع في حصولها بغير توبة). Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala membukakan pintu harapan bagi para hamba-Nya, Dia menyebutkan setelahnya petunjuk tentang jalan untuk meraih ampunan, dengan berfirman: وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ “Dan kembalilah kepada Tuhan kalian.” (QS. Az-Zumar: 54). Ini merupakan perintah untuk bertobat. Az-Zamakhsyari menyebutkan dalam kitab Al-Kasysyaf bahwa maknanya, “(Maksudnya): ‘Dan bertobatlah kepada-Nya dan tuluskanlah amalan untuk-Nya.’ Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan tobat setelah menyebutkan ampunan untuk mencegah agar tidak ada orang yang menginginkan ampunan tanpa tobat.” وذكر الرازي في تفسيره أن هذا على مذهبه المعتزلي في الوعيد، وهو غلط؛ لأن المغفرة قد تقع ابتداءً؛ يعني: في حق الموحِّدين، وتارة يُعذَّب المذنب مدة في النار، ثم يخرجه الله من النار ويعفو عنه. Sedangkan Ar-Razi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa itu (penafsiran az-Zamakhsyari) merupakan penafsiran sesuai dengan mazhab mu’tazilah yang beliau anut berkaitan dengan ancaman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini keyakinan yang salah, karena terkadang ampunan diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala begitu saja tanpa didahului dengan tobatnya hamba, yakni bagi orang-orang yang bertauhid (tidak menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala). Namun, terkadang orang yang berdosa juga disiksa dulu di neraka, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengeluarkannya dari neraka dan mengampuninya. واعلم أنه تعالى لما خوَّف المشركين والكافرين بالعذاب بيَّن تعالى أن بتقدير نزول العذاب بهم ماذا يقولون، فحكى الله تعالى عنهم ثلاثة أنواع من الاعتذارات الواهية الباطلة: •الحسرة على التفريط في طاعة الله تعالى، ولم يكفه أن ضيَّع طاعة الله حتى سخر من أهلها، فقال تعالى: ﴿ أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ ﴾ [الزمر: 56]. •تمنِّي الهداية والتقوى، قال: ﴿ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴾ [الزمر: 57]. •تمني الرجوع والإحسان، قال: ﴿ أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ ﴾ [الزمر: 58]. Ketahuilah bahwa ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang-orang musyrik dan kafir dengan azab, Dia juga menjelaskan seandainya azab turun kepada mereka, apa yang akan mereka katakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan gambaran tentang mereka dengan tiga jenis alasan batil yang akan mereka ajukan, yaitu: Merasakan penyesalan atas kelalaian mereka dalam menaati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak hanya melalaikan ketaatan itu, tapi juga menghina orang-orang yang taat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ (Tujuannya) supaya (tidak) ada orang yang berkata, “Alangkah besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah dan sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala).” (QS. Az-Zumar: 56). Berandai-andai dapat meraih hidayah dan ketakwaan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan ucapan mereka: لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Seandainya Allah memberi petunjuk kepadaku, tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 57). Berangan-angan dapat kembali ke dunia dan berbuat baik. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ “Atau supaya (tidak) ada (pula) yang berkata ketika melihat azab, ‘Seandainya aku dapat kembali (ke dunia), tentu aku termasuk orang-orang yang berbuat baik.’” (QS. Az-Zumar: 58). وحاصل الكلام أن هذا المقصر أتى بثلاثة أشياء: أولها: الحسرة على التفريط في الطاعة. وثانيها: التعلُّل بفقد الهداية. وثالثها: تمنِّي الرجعة والإحسان. Kesimpulannya, pembagian ini terangkum dalam tiga hal: Penyesalan atas kelalaian dalam melakukan ketaatan. Beralasan tidak mendapatkan hidayah. Berangan-angan dapat kembali ke dunia untuk berbuat baik. وقد أجاب الله تعالى عن كلامهم بأن قال التعلُّل بفقد الهداية باطل؛ لأن الهداية كانت حاضرة، والأعذار زائلة، وهو المراد بقوله: ﴿ بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴾ [الزمر: 59]، فبيَّن تعالى أن الحجة عليهم لله؛ لا أن الحجة لهم على الله. Kemudian AllahSubhanahu Wa Ta’ala menjawab ucapan mereka ini bahwa alasan tidak mendapatkan hidayah adalah alasan yang batil, karena hidayah telah diturunkan, dan alasan-alasan itu sudah tidak punya dalil lagi. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Tidak begitu! Sebenarnya ayat-ayat-Ku telah datang kepadamu, tetapi kamu mendustakannya, menyombongkan diri, dan termasuk orang-orang kafir.” (QS. Az-Zumar: 59). Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa hujahnya justru memberatkan mereka, alih-alih meringankan mereka. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/159956/-إن-الله-يغفر-الذنوب-جميعا/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Tambal Gigi, Anak Yatim Artinya, Arti Walimatul Aqiqah, Bacaan Sebelum Dzikir, Hukum Baca Quran Visited 316 times, 1 visit(s) today Post Views: 738 QRIS donasi Yufid
إن الله يغفر الذنوب جميعا Oleh: Syaikh Nasyat Kamal الشيخ نشأت كمال قال تعالى: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ [الزمر: 53]. هذه الآية تدل على كمال رحمة الله، وفضله وإحسانه في حق العبيد،وقد سبق هذه الآية آياتُ الوعيد الشديدة حتى بلغت من نفوس سامعيها أي مبلغ من الرعب والخوف، وقد يبلغ بهم وقعها مبلغ اليأس من سعي يُنْجيهم من وعيدها، فأعقبها الله ببعث الرجاء في نفوسهم للخروج إلى ساحل النجاة إذا أرادوها على عادة هذا الكتاب المجيد من مداواة النفوس بمزيج الترغيب والترهيب. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ayat ini menunjukkan sempurnanya rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta karunia dan kebaikan-Nya yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya. Sebelum ayat ini, disebutkan ayat-ayat yang berisi ancaman keras, hingga setiap jiwa yang mendengarnya dapat merasakan kengerian dan ketakutan yang luar biasa, dan bisa jadi akan menimbulkan keputusasaan dalam berusaha menyelamatkan diri dari ancamannya. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setelahnya ayat ini untuk menumbuhkan kembali harapan dalam diri mereka agar dapat keluar menuju tepi keselamatan apabila mereka menghendakinya. Inilah metode yang biasa dipakai dalam kitab yang mulia ini dalam mengobati jiwa dengan mengombinasikan antara pemberian ancaman dan harapan. قال ابن كثير رحمه الله: هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العُصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعًا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت، وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ثم ذكر ابن كثير رحمه الله أنه يُستثنى من عموم المغفرة طائفة من الناس وهم المشركون، فلا يصحُّ حمل هذه الآية عليهم حال كفرهم وشركهم؛ لأن الشرك لا يُغفَر لمن لم يَتُبْ منه، وهذا كلامٌ صحيح. Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat —baik itu dari golongan orang-orang kafir maupun selain mereka— untuk bertobat dan insaf, juga sebagai pesan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Mengampuni seluruh dosa bagi orang yang bertobat dan insaf darinya, dosa apa pun itu dan bagaimanapun itu, meskipun sebanyak buih di lautan.” Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah kemudian menyebutkan bahwa keluasan ampunan ini tidak berlaku bagi sebagian golongan manusia, yaitu orang-orang musyrik. Tidak benar jika ayat ini ditujukan kepada mereka saat mereka dalam keadaan kafir dan musyrik, karena kesyirikan tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertobat darinya, dan inilah pendapat yang benar. فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أنَّ ناسًا من أهل الشرك كانوا قد قتلوا فأكثروا، وزنوا فأكثروا، فأتوا محمدًا صلى الله عليه وسلم، فقالوا: إن الذي تقول وتدعو إليه لحسن لو تخبرنا أن لما عملنا كفَّارة، فنزل: ﴿ وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ﴾ [الفرقان: 68]، ونزل قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]؛ رواه البخاري ومسلم. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa dulu orang-orang musyrik telah banyak membunuh dan berzina, lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Sungguh yang kamu ucapkan dan serukan ini adalah hal yang bagus, kalaulah kamu sampaikan kepada kami bahwa apa yang telah kami lakukan ini ada penggugurnya?” Kemudian turunlah ayat: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqan: 68). Juga turun ayat: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ﴾ إلى آخر الآية، قال: قد دعا الله إلى مغفرته من زعم أن المسيح هو الله، ومن زعم أن المسيح هو ابن الله، ومن زعم أن عزيرًا ابن الله، ومن زعم أن الله فقير، ومن زعم أن يد الله مغلولة، ومن زعم أن الله ثالث ثلاثة، يقول الله تعالى لهؤلاء: ﴿ أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾ [المائدة: 74]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkaitan dengan firman Allah: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Bahwa ia berkata, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyerukan ampunan-Nya bagi orang yang telah mengklaim bahwa Isa adalah Allah, mengklaim Isa adalah anak Allah, mengklaim Uzair adalah anak Allah, mengklaim Allah itu miskin, mengklaim bahwa tangan Allah terbelenggu, dan mengklaim bahwa Allah merupakan tiga oknum tuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada mereka: أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya? Padahal Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 74). وعن ابن مسعود أنه قال: إن أعظم آية في كتاب الله: ﴿ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ﴾ [البقرة: 255]، وإن أجمع آية في القرآن بخيرٍ وشرٍّ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ﴾ [النحل: 90]، وإن أكثر آية في القرآن فرجًا في سورة الغرف: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]، وإن أشد آية في كتاب الله تصريفًا ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴾ [الطلاق: 2، 3]. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata, “Ayat yang paling agung dalam Kitabullah adalah: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ‘Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).’ (QS. Al-Baqarah: 255). Dan ayat yang paling lengkap menyebutkan kebaikan dan keburukan dalam Al-Qur’an adalah: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ‘Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan.’ (QS. An-Nahl: 90). Sedangkan ayat dalam Al-Qur’an yang paling banyak menghadirkan jalan keluar adalah yang ada dalam surat Al-Ghuraf (Az-Zumar): قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). Adapun ayat dalam Kitabullah yang paling mengubah keadaan adalah: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga.” (QS. At-Talaq: 2-3). و(الإسراف): الإكثار، والمراد به هنا الإسراف في الذنوب والمعاصي. و(القنوط): اليأس، وقد نهى الله عنه في كتابه كما في قوله تعالى: ﴿ قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ ﴾ [الحجر: 56]، وقال: ﴿ يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴾ [يوسف: 87]. Yang dimaksud dengan “الإسراف” (melampaui batas) —dalam surat Az-Zumar ayat 53)— adalah melampaui batas dalam melakukan dosa dan kemaksiatan. Sedangkan maksud dari “اليأس” (putus asa) adalah putus harapan dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang putus asa dalam Kitab-Nya, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya: قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ Dia (Ibrahim) berkata, “Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?” (QS. Al-Hijr: 56). يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ (Yakub berkata), “Wahai anak-anakku, pergi dan carilah berita tentang Yusuf beserta saudaranya. Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). ومادة الغفر ترجع إلى الستر، وهو يقتضي وجود المستور واحتياجه للستر، فدلَّ يغفر الذنوب على أن الذنوب ثابتة؛ أي: المؤاخذة بها ثابتة والله يغفرها؛ أي: يزيل المؤاخذة بها، وهذه المغفرة تقتضي أسبابًا، منها: قوله تعالى: ﴿ وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى ﴾ [طه: 82] فكأن قوله: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ ﴾ [الزمر: 53] دعوة إلى تطلُّب أسباب هذه المغفرة، فإذا طلبها المذنب حصلت له المغفرة. Akar kata “الغفر” memiliki kandungan makna menutupi, sehingga kata ini mengharuskan ada hal yang ditutupi dan membutuhkan penutup. Sehingga kata “يغفر الذنوب” (menutup dosa-dosa) mengandung artian bahwa dosa-dosa itu tetap ada dan layak mendapatkan balasannya. Sedangkan maksud dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala menutup dosa-dosa itu yakni menghilangkan balasan atas dosa itu. Penutupan atau ampunan atas dosa-dosa ini ada sebab-sebabnya, di antaranya adalah yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman, dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS. Thaha: 82). Jadi, seakan-akan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53). Merupakan seruan untuk menjalankan sebab-sebab ampunan, sehingga apabila orang yang berdosa menjalankannya, maka ampunan pasti didapatkan. وقيل: لو صارت الذنوب بأسْرِها مغفورةً لما أمر بالتوبة، فالجواب: أن عندنا التوبة واجبة وخوف العقاب قائم، فإنا لا نقطع بإزالة العقاب بالكلية؛ بل نقول: لعله يعفو مطلقًا، ولعله يعذب بالنار مدة ثم يعفو بعد ذلك. Jika ada yang mengatakan, “Seandainya semua dosa itu diampuni, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak perlu memerintahkan bertobat!” Maka jawabannya adalah menurut kami tobat itu wajib dan rasa takut terhadap siksaan harus tetap ada, karena kami tidak dapat memastikan siksaan akan dihilangkan sepenuhnya, tapi kita hanya bisa berkata, “Bisa jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni sepenuhnya, dan bisa jadi juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazab pelaku dosa di neraka beberapa saat, lalu memberi ampunan setelah itu.” وهذا الخطاب يشمل المشركين والمؤمنين، فيأخذ كل فريق منه بنصيب، فنصيب المشركين الإنابة إلى التوحيد واتِّباع دين الإسلام، ونصيب المؤمنين منه التوبة إذا أسرفوا على أنفسهم والإكثار من الحسنات، وأمَّا الإسلام فهو حاصل لهم. Seruan ini mencakup orang-orang musyrik dan beriman, setiap golongan itu mengamalkan sesuai kadarnya masing-masing. Kadar bagi orang-orang musyrik dalam seruan ini adalah kembali kepada tauhid dan menganut agama Islam. Sedangkan kadar bagi orang-orang beriman adalah bertobat jika telah melebihi batas terhadap diri mereka dengan dosa-dosa dan memperbanyak amal kebaikan, adapun agama Islam, maka telah mereka dapatkan. ومن الفوائد في الآية: 1- أنه سبحانه سمَّى المذنب بالعبد، وهذا يعني أنه لم يطرد، وأنه أهل للرحمة. 2- أنه تعالى أضافهم إلى نفسه بياء الإضافة. 3- أنه تعالى قال: ﴿ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ ﴾ ومعناه: أن ضرر تلك الذنوب ما عاد إليه؛ بل هو عائد إليهم. 4- أنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ نهاهم عن القنوط، فيكون هذا أمرًا بالرجاء، والكريم إذا أمر بالرجاء فلا يليق به إلا الكرم، ولم يقل: (لا تقنطوا من رحمتي) لكنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾؛ لأن قولنا الله أعظم أسماء الله وأجلها، فالرحمة المضافة إليه يجب أن تكون أعظم أنواع الرحمة والفضل، وكان من الممكن أن يقول: (إنه يغفر الذنوب جميعًا)؛ ولكنه أعاد اسم الله؛ ليدل على المبالغة في الوعد بالرحمة، وقال: ﴿ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ لفظ الغفور يُفيد المبالغة في المغفرة، والرحمة تفيد فائدة زائدة على المغفرة، فـ(الغفور) إشارة إلى إزالة موجبات العقاب، و(الرحيم) إشارة إلى تحصيل موجبات الرحمة. Di antara faedah yang terkandung dalam ayat ini adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebut pelaku dosa sebagai “hamba”. Ini menunjukkan bahwa orang itu tidak Dia jauhi, dan bahkan masih berhak mendapat rahmat-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menisbatkan pelaku dosa itu kepada diri-Nya dengan berfirman, “hamba-Ku.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri (dengan berbuat dosa).” Maknanya mudharat dosa-dosa itu tidak menimpa Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tapi justru menimpa para pelakunya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Janganlah berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang para hamba-Nya dari keputusasaan, sehingga ini menjadi perintah untuk terus berharap. Apabila Dzat Yang Maha Pemurah sudah memerintahkan untuk berharap, maka tidak layak bagi-Nya kecuali melimpahkan kemurahan-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak berfirman dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat-Ku” tapi dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat Allah”, karena “Allah” merupakan nama-Nya yang paling agung dan mulia, sehingga rahmat yang disandingkan dengan nama ini pasti menjadi rahmat yang paling agung. Selain itu, bisa saja Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dengan redaksi, “Sesungguhnya Dia mengampuni dosa-dosa semuanya”, tapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala justru mengulangi penyebutan nama-Nya dengan berfirman, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” untuk memberi penekanan lebih akan janji-Nya untuk melimpahkan rahmat. Kemudian Dia berfirman, “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun Maha Penyayang.” Dan kata “الغفور” (Maha Pengampun) mengandung makna lebih dalam ampunan. Adapun rahmat mengandung makna yang lebih atas ampunan, sehingga kata “Maha Pengampun” memberi makna penghapusan faktor-faktor yang mendatangkan siksaan, sedangkan kata “Maha Penyayang” memberi makna pemberian faktor-faktor yang mendatangkan rahmat. ولما فتح لهم باب الرجاء أعْقَبَه بالإرشاد إلى وسيلة المغفرة، فقال: ﴿ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ ﴾ [الزمر: 54]، وهذا أمر بالتوبة، وقد ذكر الزمخشري في الكشاف أن المعنى: (وتوبوا إليه وأسلموا له؛ أي: وأخلصوا له العمل؛ وإنما ذكر الإنابة على أثر المغفرة؛ لئلا يطمع طامع في حصولها بغير توبة). Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala membukakan pintu harapan bagi para hamba-Nya, Dia menyebutkan setelahnya petunjuk tentang jalan untuk meraih ampunan, dengan berfirman: وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ “Dan kembalilah kepada Tuhan kalian.” (QS. Az-Zumar: 54). Ini merupakan perintah untuk bertobat. Az-Zamakhsyari menyebutkan dalam kitab Al-Kasysyaf bahwa maknanya, “(Maksudnya): ‘Dan bertobatlah kepada-Nya dan tuluskanlah amalan untuk-Nya.’ Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan tobat setelah menyebutkan ampunan untuk mencegah agar tidak ada orang yang menginginkan ampunan tanpa tobat.” وذكر الرازي في تفسيره أن هذا على مذهبه المعتزلي في الوعيد، وهو غلط؛ لأن المغفرة قد تقع ابتداءً؛ يعني: في حق الموحِّدين، وتارة يُعذَّب المذنب مدة في النار، ثم يخرجه الله من النار ويعفو عنه. Sedangkan Ar-Razi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa itu (penafsiran az-Zamakhsyari) merupakan penafsiran sesuai dengan mazhab mu’tazilah yang beliau anut berkaitan dengan ancaman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini keyakinan yang salah, karena terkadang ampunan diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala begitu saja tanpa didahului dengan tobatnya hamba, yakni bagi orang-orang yang bertauhid (tidak menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala). Namun, terkadang orang yang berdosa juga disiksa dulu di neraka, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengeluarkannya dari neraka dan mengampuninya. واعلم أنه تعالى لما خوَّف المشركين والكافرين بالعذاب بيَّن تعالى أن بتقدير نزول العذاب بهم ماذا يقولون، فحكى الله تعالى عنهم ثلاثة أنواع من الاعتذارات الواهية الباطلة: •الحسرة على التفريط في طاعة الله تعالى، ولم يكفه أن ضيَّع طاعة الله حتى سخر من أهلها، فقال تعالى: ﴿ أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ ﴾ [الزمر: 56]. •تمنِّي الهداية والتقوى، قال: ﴿ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴾ [الزمر: 57]. •تمني الرجوع والإحسان، قال: ﴿ أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ ﴾ [الزمر: 58]. Ketahuilah bahwa ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang-orang musyrik dan kafir dengan azab, Dia juga menjelaskan seandainya azab turun kepada mereka, apa yang akan mereka katakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan gambaran tentang mereka dengan tiga jenis alasan batil yang akan mereka ajukan, yaitu: Merasakan penyesalan atas kelalaian mereka dalam menaati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak hanya melalaikan ketaatan itu, tapi juga menghina orang-orang yang taat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ (Tujuannya) supaya (tidak) ada orang yang berkata, “Alangkah besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah dan sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala).” (QS. Az-Zumar: 56). Berandai-andai dapat meraih hidayah dan ketakwaan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan ucapan mereka: لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Seandainya Allah memberi petunjuk kepadaku, tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 57). Berangan-angan dapat kembali ke dunia dan berbuat baik. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ “Atau supaya (tidak) ada (pula) yang berkata ketika melihat azab, ‘Seandainya aku dapat kembali (ke dunia), tentu aku termasuk orang-orang yang berbuat baik.’” (QS. Az-Zumar: 58). وحاصل الكلام أن هذا المقصر أتى بثلاثة أشياء: أولها: الحسرة على التفريط في الطاعة. وثانيها: التعلُّل بفقد الهداية. وثالثها: تمنِّي الرجعة والإحسان. Kesimpulannya, pembagian ini terangkum dalam tiga hal: Penyesalan atas kelalaian dalam melakukan ketaatan. Beralasan tidak mendapatkan hidayah. Berangan-angan dapat kembali ke dunia untuk berbuat baik. وقد أجاب الله تعالى عن كلامهم بأن قال التعلُّل بفقد الهداية باطل؛ لأن الهداية كانت حاضرة، والأعذار زائلة، وهو المراد بقوله: ﴿ بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴾ [الزمر: 59]، فبيَّن تعالى أن الحجة عليهم لله؛ لا أن الحجة لهم على الله. Kemudian AllahSubhanahu Wa Ta’ala menjawab ucapan mereka ini bahwa alasan tidak mendapatkan hidayah adalah alasan yang batil, karena hidayah telah diturunkan, dan alasan-alasan itu sudah tidak punya dalil lagi. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Tidak begitu! Sebenarnya ayat-ayat-Ku telah datang kepadamu, tetapi kamu mendustakannya, menyombongkan diri, dan termasuk orang-orang kafir.” (QS. Az-Zumar: 59). Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa hujahnya justru memberatkan mereka, alih-alih meringankan mereka. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/159956/-إن-الله-يغفر-الذنوب-جميعا/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Tambal Gigi, Anak Yatim Artinya, Arti Walimatul Aqiqah, Bacaan Sebelum Dzikir, Hukum Baca Quran Visited 316 times, 1 visit(s) today Post Views: 738 QRIS donasi Yufid


إن الله يغفر الذنوب جميعا Oleh: Syaikh Nasyat Kamal الشيخ نشأت كمال قال تعالى: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ [الزمر: 53]. هذه الآية تدل على كمال رحمة الله، وفضله وإحسانه في حق العبيد،وقد سبق هذه الآية آياتُ الوعيد الشديدة حتى بلغت من نفوس سامعيها أي مبلغ من الرعب والخوف، وقد يبلغ بهم وقعها مبلغ اليأس من سعي يُنْجيهم من وعيدها، فأعقبها الله ببعث الرجاء في نفوسهم للخروج إلى ساحل النجاة إذا أرادوها على عادة هذا الكتاب المجيد من مداواة النفوس بمزيج الترغيب والترهيب. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ayat ini menunjukkan sempurnanya rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta karunia dan kebaikan-Nya yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya. Sebelum ayat ini, disebutkan ayat-ayat yang berisi ancaman keras, hingga setiap jiwa yang mendengarnya dapat merasakan kengerian dan ketakutan yang luar biasa, dan bisa jadi akan menimbulkan keputusasaan dalam berusaha menyelamatkan diri dari ancamannya. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setelahnya ayat ini untuk menumbuhkan kembali harapan dalam diri mereka agar dapat keluar menuju tepi keselamatan apabila mereka menghendakinya. Inilah metode yang biasa dipakai dalam kitab yang mulia ini dalam mengobati jiwa dengan mengombinasikan antara pemberian ancaman dan harapan. قال ابن كثير رحمه الله: هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العُصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعًا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت، وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ثم ذكر ابن كثير رحمه الله أنه يُستثنى من عموم المغفرة طائفة من الناس وهم المشركون، فلا يصحُّ حمل هذه الآية عليهم حال كفرهم وشركهم؛ لأن الشرك لا يُغفَر لمن لم يَتُبْ منه، وهذا كلامٌ صحيح. Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat —baik itu dari golongan orang-orang kafir maupun selain mereka— untuk bertobat dan insaf, juga sebagai pesan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Mengampuni seluruh dosa bagi orang yang bertobat dan insaf darinya, dosa apa pun itu dan bagaimanapun itu, meskipun sebanyak buih di lautan.” Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah kemudian menyebutkan bahwa keluasan ampunan ini tidak berlaku bagi sebagian golongan manusia, yaitu orang-orang musyrik. Tidak benar jika ayat ini ditujukan kepada mereka saat mereka dalam keadaan kafir dan musyrik, karena kesyirikan tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertobat darinya, dan inilah pendapat yang benar. فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أنَّ ناسًا من أهل الشرك كانوا قد قتلوا فأكثروا، وزنوا فأكثروا، فأتوا محمدًا صلى الله عليه وسلم، فقالوا: إن الذي تقول وتدعو إليه لحسن لو تخبرنا أن لما عملنا كفَّارة، فنزل: ﴿ وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ﴾ [الفرقان: 68]، ونزل قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]؛ رواه البخاري ومسلم. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa dulu orang-orang musyrik telah banyak membunuh dan berzina, lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Sungguh yang kamu ucapkan dan serukan ini adalah hal yang bagus, kalaulah kamu sampaikan kepada kami bahwa apa yang telah kami lakukan ini ada penggugurnya?” Kemudian turunlah ayat: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqan: 68). Juga turun ayat: قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). عن ابن عباس رضي الله عنهما في قوله: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ﴾ إلى آخر الآية، قال: قد دعا الله إلى مغفرته من زعم أن المسيح هو الله، ومن زعم أن المسيح هو ابن الله، ومن زعم أن عزيرًا ابن الله، ومن زعم أن الله فقير، ومن زعم أن يد الله مغلولة، ومن زعم أن الله ثالث ثلاثة، يقول الله تعالى لهؤلاء: ﴿ أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾ [المائدة: 74]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkaitan dengan firman Allah: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Bahwa ia berkata, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyerukan ampunan-Nya bagi orang yang telah mengklaim bahwa Isa adalah Allah, mengklaim Isa adalah anak Allah, mengklaim Uzair adalah anak Allah, mengklaim Allah itu miskin, mengklaim bahwa tangan Allah terbelenggu, dan mengklaim bahwa Allah merupakan tiga oknum tuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada mereka: أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya? Padahal Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 74). وعن ابن مسعود أنه قال: إن أعظم آية في كتاب الله: ﴿ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ﴾ [البقرة: 255]، وإن أجمع آية في القرآن بخيرٍ وشرٍّ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ﴾ [النحل: 90]، وإن أكثر آية في القرآن فرجًا في سورة الغرف: ﴿ قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ [الزمر: 53]، وإن أشد آية في كتاب الله تصريفًا ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴾ [الطلاق: 2، 3]. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata, “Ayat yang paling agung dalam Kitabullah adalah: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ‘Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).’ (QS. Al-Baqarah: 255). Dan ayat yang paling lengkap menyebutkan kebaikan dan keburukan dalam Al-Qur’an adalah: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ ‘Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan.’ (QS. An-Nahl: 90). Sedangkan ayat dalam Al-Qur’an yang paling banyak menghadirkan jalan keluar adalah yang ada dalam surat Al-Ghuraf (Az-Zumar): قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ  “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.’” (QS. Az-Zumar: 53). Adapun ayat dalam Kitabullah yang paling mengubah keadaan adalah: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga.” (QS. At-Talaq: 2-3). و(الإسراف): الإكثار، والمراد به هنا الإسراف في الذنوب والمعاصي. و(القنوط): اليأس، وقد نهى الله عنه في كتابه كما في قوله تعالى: ﴿ قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ ﴾ [الحجر: 56]، وقال: ﴿ يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴾ [يوسف: 87]. Yang dimaksud dengan “الإسراف” (melampaui batas) —dalam surat Az-Zumar ayat 53)— adalah melampaui batas dalam melakukan dosa dan kemaksiatan. Sedangkan maksud dari “اليأس” (putus asa) adalah putus harapan dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang putus asa dalam Kitab-Nya, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya: قَالَ وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ Dia (Ibrahim) berkata, “Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?” (QS. Al-Hijr: 56). يَابَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ (Yakub berkata), “Wahai anak-anakku, pergi dan carilah berita tentang Yusuf beserta saudaranya. Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). ومادة الغفر ترجع إلى الستر، وهو يقتضي وجود المستور واحتياجه للستر، فدلَّ يغفر الذنوب على أن الذنوب ثابتة؛ أي: المؤاخذة بها ثابتة والله يغفرها؛ أي: يزيل المؤاخذة بها، وهذه المغفرة تقتضي أسبابًا، منها: قوله تعالى: ﴿ وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى ﴾ [طه: 82] فكأن قوله: ﴿ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ ﴾ [الزمر: 53] دعوة إلى تطلُّب أسباب هذه المغفرة، فإذا طلبها المذنب حصلت له المغفرة. Akar kata “الغفر” memiliki kandungan makna menutupi, sehingga kata ini mengharuskan ada hal yang ditutupi dan membutuhkan penutup. Sehingga kata “يغفر الذنوب” (menutup dosa-dosa) mengandung artian bahwa dosa-dosa itu tetap ada dan layak mendapatkan balasannya. Sedangkan maksud dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala menutup dosa-dosa itu yakni menghilangkan balasan atas dosa itu. Penutupan atau ampunan atas dosa-dosa ini ada sebab-sebabnya, di antaranya adalah yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman, dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS. Thaha: 82). Jadi, seakan-akan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53). Merupakan seruan untuk menjalankan sebab-sebab ampunan, sehingga apabila orang yang berdosa menjalankannya, maka ampunan pasti didapatkan. وقيل: لو صارت الذنوب بأسْرِها مغفورةً لما أمر بالتوبة، فالجواب: أن عندنا التوبة واجبة وخوف العقاب قائم، فإنا لا نقطع بإزالة العقاب بالكلية؛ بل نقول: لعله يعفو مطلقًا، ولعله يعذب بالنار مدة ثم يعفو بعد ذلك. Jika ada yang mengatakan, “Seandainya semua dosa itu diampuni, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak perlu memerintahkan bertobat!” Maka jawabannya adalah menurut kami tobat itu wajib dan rasa takut terhadap siksaan harus tetap ada, karena kami tidak dapat memastikan siksaan akan dihilangkan sepenuhnya, tapi kita hanya bisa berkata, “Bisa jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni sepenuhnya, dan bisa jadi juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazab pelaku dosa di neraka beberapa saat, lalu memberi ampunan setelah itu.” وهذا الخطاب يشمل المشركين والمؤمنين، فيأخذ كل فريق منه بنصيب، فنصيب المشركين الإنابة إلى التوحيد واتِّباع دين الإسلام، ونصيب المؤمنين منه التوبة إذا أسرفوا على أنفسهم والإكثار من الحسنات، وأمَّا الإسلام فهو حاصل لهم. Seruan ini mencakup orang-orang musyrik dan beriman, setiap golongan itu mengamalkan sesuai kadarnya masing-masing. Kadar bagi orang-orang musyrik dalam seruan ini adalah kembali kepada tauhid dan menganut agama Islam. Sedangkan kadar bagi orang-orang beriman adalah bertobat jika telah melebihi batas terhadap diri mereka dengan dosa-dosa dan memperbanyak amal kebaikan, adapun agama Islam, maka telah mereka dapatkan. ومن الفوائد في الآية: 1- أنه سبحانه سمَّى المذنب بالعبد، وهذا يعني أنه لم يطرد، وأنه أهل للرحمة. 2- أنه تعالى أضافهم إلى نفسه بياء الإضافة. 3- أنه تعالى قال: ﴿ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ ﴾ ومعناه: أن ضرر تلك الذنوب ما عاد إليه؛ بل هو عائد إليهم. 4- أنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾ نهاهم عن القنوط، فيكون هذا أمرًا بالرجاء، والكريم إذا أمر بالرجاء فلا يليق به إلا الكرم، ولم يقل: (لا تقنطوا من رحمتي) لكنه قال: ﴿ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾؛ لأن قولنا الله أعظم أسماء الله وأجلها، فالرحمة المضافة إليه يجب أن تكون أعظم أنواع الرحمة والفضل، وكان من الممكن أن يقول: (إنه يغفر الذنوب جميعًا)؛ ولكنه أعاد اسم الله؛ ليدل على المبالغة في الوعد بالرحمة، وقال: ﴿ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴾ لفظ الغفور يُفيد المبالغة في المغفرة، والرحمة تفيد فائدة زائدة على المغفرة، فـ(الغفور) إشارة إلى إزالة موجبات العقاب، و(الرحيم) إشارة إلى تحصيل موجبات الرحمة. Di antara faedah yang terkandung dalam ayat ini adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebut pelaku dosa sebagai “hamba”. Ini menunjukkan bahwa orang itu tidak Dia jauhi, dan bahkan masih berhak mendapat rahmat-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menisbatkan pelaku dosa itu kepada diri-Nya dengan berfirman, “hamba-Ku.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri (dengan berbuat dosa).” Maknanya mudharat dosa-dosa itu tidak menimpa Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tapi justru menimpa para pelakunya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Janganlah berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang para hamba-Nya dari keputusasaan, sehingga ini menjadi perintah untuk terus berharap. Apabila Dzat Yang Maha Pemurah sudah memerintahkan untuk berharap, maka tidak layak bagi-Nya kecuali melimpahkan kemurahan-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak berfirman dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat-Ku” tapi dengan redaksi, “Jangan berputus asa dari rahmat Allah”, karena “Allah” merupakan nama-Nya yang paling agung dan mulia, sehingga rahmat yang disandingkan dengan nama ini pasti menjadi rahmat yang paling agung. Selain itu, bisa saja Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dengan redaksi, “Sesungguhnya Dia mengampuni dosa-dosa semuanya”, tapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala justru mengulangi penyebutan nama-Nya dengan berfirman, “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” untuk memberi penekanan lebih akan janji-Nya untuk melimpahkan rahmat. Kemudian Dia berfirman, “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun Maha Penyayang.” Dan kata “الغفور” (Maha Pengampun) mengandung makna lebih dalam ampunan. Adapun rahmat mengandung makna yang lebih atas ampunan, sehingga kata “Maha Pengampun” memberi makna penghapusan faktor-faktor yang mendatangkan siksaan, sedangkan kata “Maha Penyayang” memberi makna pemberian faktor-faktor yang mendatangkan rahmat. ولما فتح لهم باب الرجاء أعْقَبَه بالإرشاد إلى وسيلة المغفرة، فقال: ﴿ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ ﴾ [الزمر: 54]، وهذا أمر بالتوبة، وقد ذكر الزمخشري في الكشاف أن المعنى: (وتوبوا إليه وأسلموا له؛ أي: وأخلصوا له العمل؛ وإنما ذكر الإنابة على أثر المغفرة؛ لئلا يطمع طامع في حصولها بغير توبة). Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala membukakan pintu harapan bagi para hamba-Nya, Dia menyebutkan setelahnya petunjuk tentang jalan untuk meraih ampunan, dengan berfirman: وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ “Dan kembalilah kepada Tuhan kalian.” (QS. Az-Zumar: 54). Ini merupakan perintah untuk bertobat. Az-Zamakhsyari menyebutkan dalam kitab Al-Kasysyaf bahwa maknanya, “(Maksudnya): ‘Dan bertobatlah kepada-Nya dan tuluskanlah amalan untuk-Nya.’ Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan tobat setelah menyebutkan ampunan untuk mencegah agar tidak ada orang yang menginginkan ampunan tanpa tobat.” وذكر الرازي في تفسيره أن هذا على مذهبه المعتزلي في الوعيد، وهو غلط؛ لأن المغفرة قد تقع ابتداءً؛ يعني: في حق الموحِّدين، وتارة يُعذَّب المذنب مدة في النار، ثم يخرجه الله من النار ويعفو عنه. Sedangkan Ar-Razi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa itu (penafsiran az-Zamakhsyari) merupakan penafsiran sesuai dengan mazhab mu’tazilah yang beliau anut berkaitan dengan ancaman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini keyakinan yang salah, karena terkadang ampunan diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala begitu saja tanpa didahului dengan tobatnya hamba, yakni bagi orang-orang yang bertauhid (tidak menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala). Namun, terkadang orang yang berdosa juga disiksa dulu di neraka, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengeluarkannya dari neraka dan mengampuninya. واعلم أنه تعالى لما خوَّف المشركين والكافرين بالعذاب بيَّن تعالى أن بتقدير نزول العذاب بهم ماذا يقولون، فحكى الله تعالى عنهم ثلاثة أنواع من الاعتذارات الواهية الباطلة: •الحسرة على التفريط في طاعة الله تعالى، ولم يكفه أن ضيَّع طاعة الله حتى سخر من أهلها، فقال تعالى: ﴿ أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ ﴾ [الزمر: 56]. •تمنِّي الهداية والتقوى، قال: ﴿ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴾ [الزمر: 57]. •تمني الرجوع والإحسان، قال: ﴿ أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ ﴾ [الزمر: 58]. Ketahuilah bahwa ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang-orang musyrik dan kafir dengan azab, Dia juga menjelaskan seandainya azab turun kepada mereka, apa yang akan mereka katakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan gambaran tentang mereka dengan tiga jenis alasan batil yang akan mereka ajukan, yaitu: Merasakan penyesalan atas kelalaian mereka dalam menaati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak hanya melalaikan ketaatan itu, tapi juga menghina orang-orang yang taat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَاحَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ (Tujuannya) supaya (tidak) ada orang yang berkata, “Alangkah besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah dan sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala).” (QS. Az-Zumar: 56). Berandai-andai dapat meraih hidayah dan ketakwaan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan ucapan mereka: لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Seandainya Allah memberi petunjuk kepadaku, tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 57). Berangan-angan dapat kembali ke dunia dan berbuat baik. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ “Atau supaya (tidak) ada (pula) yang berkata ketika melihat azab, ‘Seandainya aku dapat kembali (ke dunia), tentu aku termasuk orang-orang yang berbuat baik.’” (QS. Az-Zumar: 58). وحاصل الكلام أن هذا المقصر أتى بثلاثة أشياء: أولها: الحسرة على التفريط في الطاعة. وثانيها: التعلُّل بفقد الهداية. وثالثها: تمنِّي الرجعة والإحسان. Kesimpulannya, pembagian ini terangkum dalam tiga hal: Penyesalan atas kelalaian dalam melakukan ketaatan. Beralasan tidak mendapatkan hidayah. Berangan-angan dapat kembali ke dunia untuk berbuat baik. وقد أجاب الله تعالى عن كلامهم بأن قال التعلُّل بفقد الهداية باطل؛ لأن الهداية كانت حاضرة، والأعذار زائلة، وهو المراد بقوله: ﴿ بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴾ [الزمر: 59]، فبيَّن تعالى أن الحجة عليهم لله؛ لا أن الحجة لهم على الله. Kemudian AllahSubhanahu Wa Ta’ala menjawab ucapan mereka ini bahwa alasan tidak mendapatkan hidayah adalah alasan yang batil, karena hidayah telah diturunkan, dan alasan-alasan itu sudah tidak punya dalil lagi. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: بَلَى قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Tidak begitu! Sebenarnya ayat-ayat-Ku telah datang kepadamu, tetapi kamu mendustakannya, menyombongkan diri, dan termasuk orang-orang kafir.” (QS. Az-Zumar: 59). Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa hujahnya justru memberatkan mereka, alih-alih meringankan mereka. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/159956/-إن-الله-يغفر-الذنوب-جميعا/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Tambal Gigi, Anak Yatim Artinya, Arti Walimatul Aqiqah, Bacaan Sebelum Dzikir, Hukum Baca Quran Visited 316 times, 1 visit(s) today Post Views: 738 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seni Menangani Perselisihan Suami-Istri

فن إدارة الصراع بين الزوجين Oleh: Prof. Abdullah bin Abdul Aziz al-Khalidi أ. عبدالله بن عبدالعزيز الخالدي يتشارك الزوجان في كل تفاصيل حياتهم، ومن الطبيعي أن تحدث الخلافات لأسباب عديدة، وعدم وجود خلافات ليس دليلًا على صحة العلاقة الزوجية، حيث يسعى البعض إلى علاقة مثالية، خالية من العيوب، لكن في حقيقة الأمر الخلافات أمر طبيعي، ولا يخلو بيت من المشاكل، أما صفاء النفوس المطلق فيمكن الحصول عليه في الجنة، يقول سبحانه: ﴿ وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ ﴾ [الحجر: 47]. والمشكلة ليست في وقُوع المُشكلة؛ وإنما في تركها بلا حل. Suami dan istri selalu bersama dalam setiap sendi kehidupan mereka, sehingga sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perselisihan di antara mereka karena berbagai sebab. Tidak terjadinya perselisihan bukan menjadi tanda sehatnya hubungan rumah tangga, ketika sebagian orang berusaha untuk memiliki hubungan yang ideal dan tanpa kekurangan. Namun, pada hakikatnya, perselisihan merupakan perkara yang wajar dan tidak ada rumah tangga yang terbebas dari masalah. Adapun kejernihan jiwa tanpa masalah secara mutlak hanya dapat diraih kelak di surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ “Kami mencabut segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka. Mereka bersaudara dan duduk berhadap-hadapan di atas dipan.” (QS. Al-Hijr: 47). Masalah bukanlah ketika masalah itu terjadi, tapi ketika ia dibiarkan tanpa solusi. عندما يبدأ الصراع في الحياة الزوجية يصل الأمر إلى حالة من التوتر تشبه الحرب، وقد يحدث الاعتداء بالسب، والعنف، وإن استمرت الحياة الزوجية، فسيكون استمرارها بكدر، فيتكوَّن جرَّاء ذلك سلوكان: أحدهما هجومي، والآخر دفاعي، وذلك استجابة نفسية في كثير من حالات الصراع. Ketika mulai muncul perselisihan dalam kehidupan berumah tangga, keadaan akan menjadi tegang seperti peperangan, dan terkadang sampai terjadi tindakan berlebihan seperti makian dan kekerasan. Meskipun kehidupan rumah tangga masih mungkin berlanjut, tetapi sejak itu akan berlanjut dengan suasana yang keruh, sehingga akan terbentuk darinya dua sikap, ofensif dan defensif. Ini merupakan reaksi jiwa yang sering kali timbul ketika terjadi perselisihan. بداية المشكلة خلاف، يتجه إلى جدل، ثم شقاق، فعناد، وأخيرًا يبدأ الصراع، وهو بداية التوتر، ويتجه إلى الإيذاء، وتنحية الطرف الآخر. فالخلاف أزمة، والجدال مفاوضة، والشقاق منحى بدون تفكير بصواب أم بخطأ. Awal mula permasalahan adalah adanya perbedaan paham, kemudian berlanjut pada perdebatan, lalu persengketaan dan saling membela diri, dan berujung perselisihan. Inilah awal dari ketegangan hubungan dan dapat berlanjut ke tahap saling menyakiti dan menghindari pihak lain. Perbedaan paham adalah krisis, perdebatan adalah perundingan, sedangkan persengketaan adalah pelarian tanpa memikirkan apakah dalam posisi benar atau salah. هناك نقطتان يجب فهمهما عند إدارة هذا الصراع، النقطة الأولى: التركيز على الحل لا المشكلة، فالعقل لايمكن أن يُوجد الحُلول إذا كان تركيزه منصبًّا على المشكلة، ولأن التركيز السَّلبي يُنشِّط المشاعر السَّلبية التي بدورها تحجُب رؤية الحلول، ولا يعني هذا الكلام تجاهل المشكلة ذاتها، ولتوضيح هذا المعنى أعرض ما حدث لأحد المصانع الكبيرة في اليابان، حيث وجدوا أن عددًا من العبوات فارغة، ولحل هذه المشكلة بدأوا في تصنيع جهاز أشعة للكشف عن العُلَب الفارغة، وخصَّصوا عاملًا لإزالة العبوات، فزاد في التكلفة المالية، في حين حدثت المشكلة في مصنع آخر صغير، قام المصنع بالتفكير في الحل، لا المشكلة؛ فاهتدوا إلى وضع مروحة صغيرة، فتطايرت العبوات الفارغة بسرعة، ولم يكلفهم الحل شيئًا؛ لأن التفكير كان مُنصبًّا على الحل لا على المشكلة، عندما نُركِّز على الحل فإننا نُبدع، ونختصر، وعندما نركز على المشكلة فإننا نخلق مُشكلات أخرى. Ada dua poin yang harus dipahami dalam mengelola perselisihan, yaitu: Poin pertama: Fokus pada solusi, bukan pada masalah. Akal tidak mungkin dapat menghadirkan solusi jika yang menjadi tonggak fokusnya adalah masalah. Selain itu, karena fokus terhadap hal negatif akan membangkitkan perasaan negatif, yang pada akhirnya dapat menghalangi akal untuk melihat solusi. Namun, hal ini tidak berarti kita harus berpura-pura bodoh terhadap masalah itu sendiri. Untuk memperjelas poin ini, saya beri contoh dengan apa yang terjadi di salah satu pabrik besar di Jepang, mereka mendapati bahwa banyak kaleng (sebagai wadah dari hasil produksi mereka) yang tidak terisi. Untuk memecahkan masalah ini, mereka mulai membuat alat yang memancarkan sinar untuk mengungkap kaleng-kaleng mana yang kosong. Namun, mereka harus menugaskan pekerja khusus untuk menyingkirkan kaleng-kaleng itu, sehingga anggaran pengeluaran semakin bertambah. Sedangkan di pabrik kecil di tempat lain, terjadi masalah yang sama, tapi pabrik ini memfokuskan pikiran mereka pada solusi, bukan pada masalah yang terjadi, sehingga mereka punya ide untuk memasang kipas angin kecil, sehingga kaleng-kaleng yang kosong akan jatuh dengan sendirinya. Solusi ini tidak membebani pengeluaran mereka sedikit pun, karena pikiran mereka lebih tertuju pada solusi, bukan pada masalah. Ketika kita fokus terhadap solusi, kita akan bersikap lebih kreatif dan efektif, tapi ketika kita lebih fokus terhadap masalah, kita akan menciptakan masalah-masalah yang lain. النقطة الثانية: يجب التركيز على السلوك الخاطئ بأنه هو المشكلة، ولا ينصبّ تركيزنا على الذات التي سبَّبت المُشكلة، فإذا ركَّزنا على نقد الذات فسنفقد الثقة في قدرات الشخص المقابل، وسيتملَّكه اليأس تجاه إيجاد حل مناسب للمشكلة، وينتهي بتوقع الفشل؛ لأنه قد يعتقد أنَّ ما قدَّمه هو غير نافع، وليس باستطاعته تقديم الأفضل، فهو لا يُخضع قُدراته لتقييم عادل بل لما تسلَّل إلى ذاته من تقييم غيره. Poin kedua: Kita harus fokus pada sikap yang salah sebagai sumber masalah, tidak mengarahkan fokus kita pada personal yang menimbulkan masalah. Apabila kita fokus mengkritik pribadi seseorang, kita akan kehilangan kepercayaan diri orang tersebut, membuatnya merasa putus asa dalam mencari solusi yang tepat atas masalah yang terjadi, dan akhirnya ia sudah menebak dari awal akan gagal, karena bisa jadi ia menjadi yakin apa yang ia kerjakan tidak bermanfaat dan tidak mampu melakukan yang lebih baik. Ia tidak menilai kemampuannya dengan penilaian yang objektif, tapi dengan keyakinan yang menyusup ke dalam dirinya yang berasal dari penilaian orang lain. وفي المقابل فإنَّ نقد السلوك مجال رحب للإصلاح، وتعديل التصرفات، بحيث يكون ميزانًا نزن به تصرفاتنا، ونُعَدِّل سلوكياتنا ونُصحِّحها، ونصل إلى الحل بسرعة، أمَّا نقد الذات فإنَّه يُعيق المسيرة ويئد الحلول، ويُفضي إلى الفشل. Adapun di sisi lain, kritik terhadap sikap merupakan ruang yang lapang untuk melakukan perbaikan pribadi seseorang, karena terdapat standar yang jelas untuk menimbang tindak-tanduk kita, meluruskan sikap-sikap kita, dan mencapai solusi lebih cepat. Sedangkan kritik terhadap pribadi akan menghambat langkah, mengubur solusi, dan menggiring kepada kegagalan. ويُوجِّهنا القرآن الكريم إلى أهمية نقد السلوك لا الذات؛ فلوط عليه السلام خاطب قومه وقال لهم: ﴿ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴾ [الشعراء: 168]، فكان موقفه التبرؤ من سلوك قومه، ولم يتبرأ منهم، لم يُبغضهم؛ بل أبغض صنيعهم، فمن يُريدُ حلَّ المُشكلة يكون جُل تركيزه على الحل، وعلى نبذ السلوك الخاطئ، وهذا ما فعله لوط عليه السلام. Al-Qur’an telah memberi kita arahan tentang betapa pentingnya kritik terhadap sikap, bukan personal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth Alaihissalam berkata kepada kaumnya dengan ucapan: إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang sangat benci terhadap perbuatan kalian.” (QS. Asy-Syu’ara: 168). Nabi Luth memosisikan dirinya sebagai orang yang berlepas diri dari sikap kaumnya, bukan terhadap kaumnya itu sendiri, tidak benci mereka, tapi benci perbuatan mereka. Oleh sebab itu, siapa yang ingin mengatasi masalah hendaknya lebih memusatkan fokusnya terhadap solusi dan menangani sikap yang salah, dan inilah yang dilakukan oleh Nabi Luth ‘Alaihissalam. وفي توجيه قرآني آخر، بالتحديد في صراع ابني آدم، أراد هابيل قتل أخيه! (تركيز على الذات) بأنه هو المشكلة، فلإدارة الصراع، ولحل المشكلة بدأ قابيل في مفاوضة أخاه- والتفاوض من أحد أهم إستراتيجيات حل النزاعات-فأشار على أخيه بتقديم قربان (صدقة) لله سبحانه، فمن تُقبَل صدقته يُؤخذ قوله، قال تعالى: ﴿ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ ﴾ [المائدة: 27]، فعندما لم يُتقبَّل منه قتله، ﴿ فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ ﴾ [المائدة: 30]، ورغم أن الصراع انتهى بالقتل إلا أنهناك حلولًا قُدِّمت، ونوايا جميلة بُذلت لحل الصراع ﴿ لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ ﴾ [المائدة: 28]. Begitu juga dalam arahan Al-Qur’an lainnya, lebih tepatnya pada perselisihan dua anak Nabi Adam. Habil ingin membunuh saudaranya (ia fokus pada personal), dan menganggap saudaranya sebagai masalah. Namun, untuk mengelola perselisihan dan mencari solusi masalah, Qabil ingin memulai perundingan dengan Habil – dan berunding merupakan salah satu strategi terpenting dalam menyelesaikan perselisihan –, sehingga Qabil mengusulkan kepada saudaranya untuk mempersembahkan kurban untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, siapa di antara mereka berdua yang kurbannya diterima maka pendapatnya yang akan dijalankan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya dan tidak diterima dari yang lain.” (QS. Al-Maidah: 27). Namun, ketika kurban salah satunya tidak diterima, ia justru membunuh saudaranya. “Kemudian, hawa nafsunya mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 30). Meskipun perselisihan ini berakhir dengan pembunuhan, hanya saja ada solusi-solusi yang diajukan sebelumnya dan niat-niat baik yang dikerahkan demi menyelesaikan perselisihan. “Sesungguhnya jika engkau menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Maidah: 28). وهذه صورة أخرى لأحد الصراعات التي ذُكرت في القرآن الكريم تتجلى في قصة يوسف عليه السلام، فقد حكم أُخْوةُ يوسُف على أخيهم بالقتل؛ لأن التركيز كان مُنصبًّا على الذات، وخُفِّف الحكم من القتل إلى حل بديل، ﴿ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ ﴾ [يوسف: 9] حتى وإن تغيرت الطريقة فلا زال التركيز على الذات، فهم لم يفكروا في الحل، بل كان جُلُّ تركيزهم على الذات، والتخلص منها، فلم ينجحوا في حل المشكلة، وأوجدوا مشاكل أخرى متعددة، كانوا في غِنًى عنها. Berikut ini juga contoh lain dari salah satu perselisihan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam kisah Nabi Yusuf ‘Alaihissalam. Saudara-saudara Yusuf telah menetapkan untuk membunuh Yusuf, karena yang menjadi fokus mereka adalah personal. Kemudian keputusan ini menjadi lebih ringan dari pembunuhan ke keputusan lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan: أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ “Atau buanglah dia ke suatu tempat agar perhatian Ayah tertumpah kepadamu dan setelah itu (bertobatlah sehingga) kamu akan menjadi kaum yang saleh.” (QS. Yusuf: 9). Meskipun cara eksekusi keputusan ini akhirnya berubah, tapi fokus mereka masih tertuju pada pribadi Nabi Yusuf. Mereka tidak memikirkan solusi masalah, tapi justru mereka hanya terfokus pada personal dan terbebas dari orangnya, sehingga mereka tidak berhasil mendapatkan solusi dari masalah mereka, bahkan mereka justru menimbulkan banyak masalah lain yang seharusnya bisa mereka hindari. فلإدارة الصراع ينبغي أن نركز على الحل لا المشكلة، ويجب أن يكون تركيزنا على السلوك الصادر لا على الذات؛ وبهذا نستطيع إدارة الصراع في حياتنا بِشَكْلٍ صحيح. Oleh sebab itu, untuk mengelola perselisihan hendaklah kita berfokus pada solusi, bukan pada masalah. Fokus kita harus tertuju pada sikap yang timbul, bukan pada personal. Dengan demikian, kita akan mampu mengelola perselisihan yang ada dalam hidup kita dengan cara yang benar. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/169692/فن-إدارة-الصراع-بين-الزوجين/ Sumber artikel PDF 🔍 Doa Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Oral Suami Istri, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Sholat Qadha, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 290 times, 1 visit(s) today Post Views: 783 QRIS donasi Yufid

Seni Menangani Perselisihan Suami-Istri

فن إدارة الصراع بين الزوجين Oleh: Prof. Abdullah bin Abdul Aziz al-Khalidi أ. عبدالله بن عبدالعزيز الخالدي يتشارك الزوجان في كل تفاصيل حياتهم، ومن الطبيعي أن تحدث الخلافات لأسباب عديدة، وعدم وجود خلافات ليس دليلًا على صحة العلاقة الزوجية، حيث يسعى البعض إلى علاقة مثالية، خالية من العيوب، لكن في حقيقة الأمر الخلافات أمر طبيعي، ولا يخلو بيت من المشاكل، أما صفاء النفوس المطلق فيمكن الحصول عليه في الجنة، يقول سبحانه: ﴿ وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ ﴾ [الحجر: 47]. والمشكلة ليست في وقُوع المُشكلة؛ وإنما في تركها بلا حل. Suami dan istri selalu bersama dalam setiap sendi kehidupan mereka, sehingga sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perselisihan di antara mereka karena berbagai sebab. Tidak terjadinya perselisihan bukan menjadi tanda sehatnya hubungan rumah tangga, ketika sebagian orang berusaha untuk memiliki hubungan yang ideal dan tanpa kekurangan. Namun, pada hakikatnya, perselisihan merupakan perkara yang wajar dan tidak ada rumah tangga yang terbebas dari masalah. Adapun kejernihan jiwa tanpa masalah secara mutlak hanya dapat diraih kelak di surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ “Kami mencabut segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka. Mereka bersaudara dan duduk berhadap-hadapan di atas dipan.” (QS. Al-Hijr: 47). Masalah bukanlah ketika masalah itu terjadi, tapi ketika ia dibiarkan tanpa solusi. عندما يبدأ الصراع في الحياة الزوجية يصل الأمر إلى حالة من التوتر تشبه الحرب، وقد يحدث الاعتداء بالسب، والعنف، وإن استمرت الحياة الزوجية، فسيكون استمرارها بكدر، فيتكوَّن جرَّاء ذلك سلوكان: أحدهما هجومي، والآخر دفاعي، وذلك استجابة نفسية في كثير من حالات الصراع. Ketika mulai muncul perselisihan dalam kehidupan berumah tangga, keadaan akan menjadi tegang seperti peperangan, dan terkadang sampai terjadi tindakan berlebihan seperti makian dan kekerasan. Meskipun kehidupan rumah tangga masih mungkin berlanjut, tetapi sejak itu akan berlanjut dengan suasana yang keruh, sehingga akan terbentuk darinya dua sikap, ofensif dan defensif. Ini merupakan reaksi jiwa yang sering kali timbul ketika terjadi perselisihan. بداية المشكلة خلاف، يتجه إلى جدل، ثم شقاق، فعناد، وأخيرًا يبدأ الصراع، وهو بداية التوتر، ويتجه إلى الإيذاء، وتنحية الطرف الآخر. فالخلاف أزمة، والجدال مفاوضة، والشقاق منحى بدون تفكير بصواب أم بخطأ. Awal mula permasalahan adalah adanya perbedaan paham, kemudian berlanjut pada perdebatan, lalu persengketaan dan saling membela diri, dan berujung perselisihan. Inilah awal dari ketegangan hubungan dan dapat berlanjut ke tahap saling menyakiti dan menghindari pihak lain. Perbedaan paham adalah krisis, perdebatan adalah perundingan, sedangkan persengketaan adalah pelarian tanpa memikirkan apakah dalam posisi benar atau salah. هناك نقطتان يجب فهمهما عند إدارة هذا الصراع، النقطة الأولى: التركيز على الحل لا المشكلة، فالعقل لايمكن أن يُوجد الحُلول إذا كان تركيزه منصبًّا على المشكلة، ولأن التركيز السَّلبي يُنشِّط المشاعر السَّلبية التي بدورها تحجُب رؤية الحلول، ولا يعني هذا الكلام تجاهل المشكلة ذاتها، ولتوضيح هذا المعنى أعرض ما حدث لأحد المصانع الكبيرة في اليابان، حيث وجدوا أن عددًا من العبوات فارغة، ولحل هذه المشكلة بدأوا في تصنيع جهاز أشعة للكشف عن العُلَب الفارغة، وخصَّصوا عاملًا لإزالة العبوات، فزاد في التكلفة المالية، في حين حدثت المشكلة في مصنع آخر صغير، قام المصنع بالتفكير في الحل، لا المشكلة؛ فاهتدوا إلى وضع مروحة صغيرة، فتطايرت العبوات الفارغة بسرعة، ولم يكلفهم الحل شيئًا؛ لأن التفكير كان مُنصبًّا على الحل لا على المشكلة، عندما نُركِّز على الحل فإننا نُبدع، ونختصر، وعندما نركز على المشكلة فإننا نخلق مُشكلات أخرى. Ada dua poin yang harus dipahami dalam mengelola perselisihan, yaitu: Poin pertama: Fokus pada solusi, bukan pada masalah. Akal tidak mungkin dapat menghadirkan solusi jika yang menjadi tonggak fokusnya adalah masalah. Selain itu, karena fokus terhadap hal negatif akan membangkitkan perasaan negatif, yang pada akhirnya dapat menghalangi akal untuk melihat solusi. Namun, hal ini tidak berarti kita harus berpura-pura bodoh terhadap masalah itu sendiri. Untuk memperjelas poin ini, saya beri contoh dengan apa yang terjadi di salah satu pabrik besar di Jepang, mereka mendapati bahwa banyak kaleng (sebagai wadah dari hasil produksi mereka) yang tidak terisi. Untuk memecahkan masalah ini, mereka mulai membuat alat yang memancarkan sinar untuk mengungkap kaleng-kaleng mana yang kosong. Namun, mereka harus menugaskan pekerja khusus untuk menyingkirkan kaleng-kaleng itu, sehingga anggaran pengeluaran semakin bertambah. Sedangkan di pabrik kecil di tempat lain, terjadi masalah yang sama, tapi pabrik ini memfokuskan pikiran mereka pada solusi, bukan pada masalah yang terjadi, sehingga mereka punya ide untuk memasang kipas angin kecil, sehingga kaleng-kaleng yang kosong akan jatuh dengan sendirinya. Solusi ini tidak membebani pengeluaran mereka sedikit pun, karena pikiran mereka lebih tertuju pada solusi, bukan pada masalah. Ketika kita fokus terhadap solusi, kita akan bersikap lebih kreatif dan efektif, tapi ketika kita lebih fokus terhadap masalah, kita akan menciptakan masalah-masalah yang lain. النقطة الثانية: يجب التركيز على السلوك الخاطئ بأنه هو المشكلة، ولا ينصبّ تركيزنا على الذات التي سبَّبت المُشكلة، فإذا ركَّزنا على نقد الذات فسنفقد الثقة في قدرات الشخص المقابل، وسيتملَّكه اليأس تجاه إيجاد حل مناسب للمشكلة، وينتهي بتوقع الفشل؛ لأنه قد يعتقد أنَّ ما قدَّمه هو غير نافع، وليس باستطاعته تقديم الأفضل، فهو لا يُخضع قُدراته لتقييم عادل بل لما تسلَّل إلى ذاته من تقييم غيره. Poin kedua: Kita harus fokus pada sikap yang salah sebagai sumber masalah, tidak mengarahkan fokus kita pada personal yang menimbulkan masalah. Apabila kita fokus mengkritik pribadi seseorang, kita akan kehilangan kepercayaan diri orang tersebut, membuatnya merasa putus asa dalam mencari solusi yang tepat atas masalah yang terjadi, dan akhirnya ia sudah menebak dari awal akan gagal, karena bisa jadi ia menjadi yakin apa yang ia kerjakan tidak bermanfaat dan tidak mampu melakukan yang lebih baik. Ia tidak menilai kemampuannya dengan penilaian yang objektif, tapi dengan keyakinan yang menyusup ke dalam dirinya yang berasal dari penilaian orang lain. وفي المقابل فإنَّ نقد السلوك مجال رحب للإصلاح، وتعديل التصرفات، بحيث يكون ميزانًا نزن به تصرفاتنا، ونُعَدِّل سلوكياتنا ونُصحِّحها، ونصل إلى الحل بسرعة، أمَّا نقد الذات فإنَّه يُعيق المسيرة ويئد الحلول، ويُفضي إلى الفشل. Adapun di sisi lain, kritik terhadap sikap merupakan ruang yang lapang untuk melakukan perbaikan pribadi seseorang, karena terdapat standar yang jelas untuk menimbang tindak-tanduk kita, meluruskan sikap-sikap kita, dan mencapai solusi lebih cepat. Sedangkan kritik terhadap pribadi akan menghambat langkah, mengubur solusi, dan menggiring kepada kegagalan. ويُوجِّهنا القرآن الكريم إلى أهمية نقد السلوك لا الذات؛ فلوط عليه السلام خاطب قومه وقال لهم: ﴿ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴾ [الشعراء: 168]، فكان موقفه التبرؤ من سلوك قومه، ولم يتبرأ منهم، لم يُبغضهم؛ بل أبغض صنيعهم، فمن يُريدُ حلَّ المُشكلة يكون جُل تركيزه على الحل، وعلى نبذ السلوك الخاطئ، وهذا ما فعله لوط عليه السلام. Al-Qur’an telah memberi kita arahan tentang betapa pentingnya kritik terhadap sikap, bukan personal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth Alaihissalam berkata kepada kaumnya dengan ucapan: إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang sangat benci terhadap perbuatan kalian.” (QS. Asy-Syu’ara: 168). Nabi Luth memosisikan dirinya sebagai orang yang berlepas diri dari sikap kaumnya, bukan terhadap kaumnya itu sendiri, tidak benci mereka, tapi benci perbuatan mereka. Oleh sebab itu, siapa yang ingin mengatasi masalah hendaknya lebih memusatkan fokusnya terhadap solusi dan menangani sikap yang salah, dan inilah yang dilakukan oleh Nabi Luth ‘Alaihissalam. وفي توجيه قرآني آخر، بالتحديد في صراع ابني آدم، أراد هابيل قتل أخيه! (تركيز على الذات) بأنه هو المشكلة، فلإدارة الصراع، ولحل المشكلة بدأ قابيل في مفاوضة أخاه- والتفاوض من أحد أهم إستراتيجيات حل النزاعات-فأشار على أخيه بتقديم قربان (صدقة) لله سبحانه، فمن تُقبَل صدقته يُؤخذ قوله، قال تعالى: ﴿ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ ﴾ [المائدة: 27]، فعندما لم يُتقبَّل منه قتله، ﴿ فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ ﴾ [المائدة: 30]، ورغم أن الصراع انتهى بالقتل إلا أنهناك حلولًا قُدِّمت، ونوايا جميلة بُذلت لحل الصراع ﴿ لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ ﴾ [المائدة: 28]. Begitu juga dalam arahan Al-Qur’an lainnya, lebih tepatnya pada perselisihan dua anak Nabi Adam. Habil ingin membunuh saudaranya (ia fokus pada personal), dan menganggap saudaranya sebagai masalah. Namun, untuk mengelola perselisihan dan mencari solusi masalah, Qabil ingin memulai perundingan dengan Habil – dan berunding merupakan salah satu strategi terpenting dalam menyelesaikan perselisihan –, sehingga Qabil mengusulkan kepada saudaranya untuk mempersembahkan kurban untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, siapa di antara mereka berdua yang kurbannya diterima maka pendapatnya yang akan dijalankan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya dan tidak diterima dari yang lain.” (QS. Al-Maidah: 27). Namun, ketika kurban salah satunya tidak diterima, ia justru membunuh saudaranya. “Kemudian, hawa nafsunya mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 30). Meskipun perselisihan ini berakhir dengan pembunuhan, hanya saja ada solusi-solusi yang diajukan sebelumnya dan niat-niat baik yang dikerahkan demi menyelesaikan perselisihan. “Sesungguhnya jika engkau menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Maidah: 28). وهذه صورة أخرى لأحد الصراعات التي ذُكرت في القرآن الكريم تتجلى في قصة يوسف عليه السلام، فقد حكم أُخْوةُ يوسُف على أخيهم بالقتل؛ لأن التركيز كان مُنصبًّا على الذات، وخُفِّف الحكم من القتل إلى حل بديل، ﴿ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ ﴾ [يوسف: 9] حتى وإن تغيرت الطريقة فلا زال التركيز على الذات، فهم لم يفكروا في الحل، بل كان جُلُّ تركيزهم على الذات، والتخلص منها، فلم ينجحوا في حل المشكلة، وأوجدوا مشاكل أخرى متعددة، كانوا في غِنًى عنها. Berikut ini juga contoh lain dari salah satu perselisihan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam kisah Nabi Yusuf ‘Alaihissalam. Saudara-saudara Yusuf telah menetapkan untuk membunuh Yusuf, karena yang menjadi fokus mereka adalah personal. Kemudian keputusan ini menjadi lebih ringan dari pembunuhan ke keputusan lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan: أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ “Atau buanglah dia ke suatu tempat agar perhatian Ayah tertumpah kepadamu dan setelah itu (bertobatlah sehingga) kamu akan menjadi kaum yang saleh.” (QS. Yusuf: 9). Meskipun cara eksekusi keputusan ini akhirnya berubah, tapi fokus mereka masih tertuju pada pribadi Nabi Yusuf. Mereka tidak memikirkan solusi masalah, tapi justru mereka hanya terfokus pada personal dan terbebas dari orangnya, sehingga mereka tidak berhasil mendapatkan solusi dari masalah mereka, bahkan mereka justru menimbulkan banyak masalah lain yang seharusnya bisa mereka hindari. فلإدارة الصراع ينبغي أن نركز على الحل لا المشكلة، ويجب أن يكون تركيزنا على السلوك الصادر لا على الذات؛ وبهذا نستطيع إدارة الصراع في حياتنا بِشَكْلٍ صحيح. Oleh sebab itu, untuk mengelola perselisihan hendaklah kita berfokus pada solusi, bukan pada masalah. Fokus kita harus tertuju pada sikap yang timbul, bukan pada personal. Dengan demikian, kita akan mampu mengelola perselisihan yang ada dalam hidup kita dengan cara yang benar. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/169692/فن-إدارة-الصراع-بين-الزوجين/ Sumber artikel PDF 🔍 Doa Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Oral Suami Istri, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Sholat Qadha, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 290 times, 1 visit(s) today Post Views: 783 QRIS donasi Yufid
فن إدارة الصراع بين الزوجين Oleh: Prof. Abdullah bin Abdul Aziz al-Khalidi أ. عبدالله بن عبدالعزيز الخالدي يتشارك الزوجان في كل تفاصيل حياتهم، ومن الطبيعي أن تحدث الخلافات لأسباب عديدة، وعدم وجود خلافات ليس دليلًا على صحة العلاقة الزوجية، حيث يسعى البعض إلى علاقة مثالية، خالية من العيوب، لكن في حقيقة الأمر الخلافات أمر طبيعي، ولا يخلو بيت من المشاكل، أما صفاء النفوس المطلق فيمكن الحصول عليه في الجنة، يقول سبحانه: ﴿ وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ ﴾ [الحجر: 47]. والمشكلة ليست في وقُوع المُشكلة؛ وإنما في تركها بلا حل. Suami dan istri selalu bersama dalam setiap sendi kehidupan mereka, sehingga sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perselisihan di antara mereka karena berbagai sebab. Tidak terjadinya perselisihan bukan menjadi tanda sehatnya hubungan rumah tangga, ketika sebagian orang berusaha untuk memiliki hubungan yang ideal dan tanpa kekurangan. Namun, pada hakikatnya, perselisihan merupakan perkara yang wajar dan tidak ada rumah tangga yang terbebas dari masalah. Adapun kejernihan jiwa tanpa masalah secara mutlak hanya dapat diraih kelak di surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ “Kami mencabut segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka. Mereka bersaudara dan duduk berhadap-hadapan di atas dipan.” (QS. Al-Hijr: 47). Masalah bukanlah ketika masalah itu terjadi, tapi ketika ia dibiarkan tanpa solusi. عندما يبدأ الصراع في الحياة الزوجية يصل الأمر إلى حالة من التوتر تشبه الحرب، وقد يحدث الاعتداء بالسب، والعنف، وإن استمرت الحياة الزوجية، فسيكون استمرارها بكدر، فيتكوَّن جرَّاء ذلك سلوكان: أحدهما هجومي، والآخر دفاعي، وذلك استجابة نفسية في كثير من حالات الصراع. Ketika mulai muncul perselisihan dalam kehidupan berumah tangga, keadaan akan menjadi tegang seperti peperangan, dan terkadang sampai terjadi tindakan berlebihan seperti makian dan kekerasan. Meskipun kehidupan rumah tangga masih mungkin berlanjut, tetapi sejak itu akan berlanjut dengan suasana yang keruh, sehingga akan terbentuk darinya dua sikap, ofensif dan defensif. Ini merupakan reaksi jiwa yang sering kali timbul ketika terjadi perselisihan. بداية المشكلة خلاف، يتجه إلى جدل، ثم شقاق، فعناد، وأخيرًا يبدأ الصراع، وهو بداية التوتر، ويتجه إلى الإيذاء، وتنحية الطرف الآخر. فالخلاف أزمة، والجدال مفاوضة، والشقاق منحى بدون تفكير بصواب أم بخطأ. Awal mula permasalahan adalah adanya perbedaan paham, kemudian berlanjut pada perdebatan, lalu persengketaan dan saling membela diri, dan berujung perselisihan. Inilah awal dari ketegangan hubungan dan dapat berlanjut ke tahap saling menyakiti dan menghindari pihak lain. Perbedaan paham adalah krisis, perdebatan adalah perundingan, sedangkan persengketaan adalah pelarian tanpa memikirkan apakah dalam posisi benar atau salah. هناك نقطتان يجب فهمهما عند إدارة هذا الصراع، النقطة الأولى: التركيز على الحل لا المشكلة، فالعقل لايمكن أن يُوجد الحُلول إذا كان تركيزه منصبًّا على المشكلة، ولأن التركيز السَّلبي يُنشِّط المشاعر السَّلبية التي بدورها تحجُب رؤية الحلول، ولا يعني هذا الكلام تجاهل المشكلة ذاتها، ولتوضيح هذا المعنى أعرض ما حدث لأحد المصانع الكبيرة في اليابان، حيث وجدوا أن عددًا من العبوات فارغة، ولحل هذه المشكلة بدأوا في تصنيع جهاز أشعة للكشف عن العُلَب الفارغة، وخصَّصوا عاملًا لإزالة العبوات، فزاد في التكلفة المالية، في حين حدثت المشكلة في مصنع آخر صغير، قام المصنع بالتفكير في الحل، لا المشكلة؛ فاهتدوا إلى وضع مروحة صغيرة، فتطايرت العبوات الفارغة بسرعة، ولم يكلفهم الحل شيئًا؛ لأن التفكير كان مُنصبًّا على الحل لا على المشكلة، عندما نُركِّز على الحل فإننا نُبدع، ونختصر، وعندما نركز على المشكلة فإننا نخلق مُشكلات أخرى. Ada dua poin yang harus dipahami dalam mengelola perselisihan, yaitu: Poin pertama: Fokus pada solusi, bukan pada masalah. Akal tidak mungkin dapat menghadirkan solusi jika yang menjadi tonggak fokusnya adalah masalah. Selain itu, karena fokus terhadap hal negatif akan membangkitkan perasaan negatif, yang pada akhirnya dapat menghalangi akal untuk melihat solusi. Namun, hal ini tidak berarti kita harus berpura-pura bodoh terhadap masalah itu sendiri. Untuk memperjelas poin ini, saya beri contoh dengan apa yang terjadi di salah satu pabrik besar di Jepang, mereka mendapati bahwa banyak kaleng (sebagai wadah dari hasil produksi mereka) yang tidak terisi. Untuk memecahkan masalah ini, mereka mulai membuat alat yang memancarkan sinar untuk mengungkap kaleng-kaleng mana yang kosong. Namun, mereka harus menugaskan pekerja khusus untuk menyingkirkan kaleng-kaleng itu, sehingga anggaran pengeluaran semakin bertambah. Sedangkan di pabrik kecil di tempat lain, terjadi masalah yang sama, tapi pabrik ini memfokuskan pikiran mereka pada solusi, bukan pada masalah yang terjadi, sehingga mereka punya ide untuk memasang kipas angin kecil, sehingga kaleng-kaleng yang kosong akan jatuh dengan sendirinya. Solusi ini tidak membebani pengeluaran mereka sedikit pun, karena pikiran mereka lebih tertuju pada solusi, bukan pada masalah. Ketika kita fokus terhadap solusi, kita akan bersikap lebih kreatif dan efektif, tapi ketika kita lebih fokus terhadap masalah, kita akan menciptakan masalah-masalah yang lain. النقطة الثانية: يجب التركيز على السلوك الخاطئ بأنه هو المشكلة، ولا ينصبّ تركيزنا على الذات التي سبَّبت المُشكلة، فإذا ركَّزنا على نقد الذات فسنفقد الثقة في قدرات الشخص المقابل، وسيتملَّكه اليأس تجاه إيجاد حل مناسب للمشكلة، وينتهي بتوقع الفشل؛ لأنه قد يعتقد أنَّ ما قدَّمه هو غير نافع، وليس باستطاعته تقديم الأفضل، فهو لا يُخضع قُدراته لتقييم عادل بل لما تسلَّل إلى ذاته من تقييم غيره. Poin kedua: Kita harus fokus pada sikap yang salah sebagai sumber masalah, tidak mengarahkan fokus kita pada personal yang menimbulkan masalah. Apabila kita fokus mengkritik pribadi seseorang, kita akan kehilangan kepercayaan diri orang tersebut, membuatnya merasa putus asa dalam mencari solusi yang tepat atas masalah yang terjadi, dan akhirnya ia sudah menebak dari awal akan gagal, karena bisa jadi ia menjadi yakin apa yang ia kerjakan tidak bermanfaat dan tidak mampu melakukan yang lebih baik. Ia tidak menilai kemampuannya dengan penilaian yang objektif, tapi dengan keyakinan yang menyusup ke dalam dirinya yang berasal dari penilaian orang lain. وفي المقابل فإنَّ نقد السلوك مجال رحب للإصلاح، وتعديل التصرفات، بحيث يكون ميزانًا نزن به تصرفاتنا، ونُعَدِّل سلوكياتنا ونُصحِّحها، ونصل إلى الحل بسرعة، أمَّا نقد الذات فإنَّه يُعيق المسيرة ويئد الحلول، ويُفضي إلى الفشل. Adapun di sisi lain, kritik terhadap sikap merupakan ruang yang lapang untuk melakukan perbaikan pribadi seseorang, karena terdapat standar yang jelas untuk menimbang tindak-tanduk kita, meluruskan sikap-sikap kita, dan mencapai solusi lebih cepat. Sedangkan kritik terhadap pribadi akan menghambat langkah, mengubur solusi, dan menggiring kepada kegagalan. ويُوجِّهنا القرآن الكريم إلى أهمية نقد السلوك لا الذات؛ فلوط عليه السلام خاطب قومه وقال لهم: ﴿ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴾ [الشعراء: 168]، فكان موقفه التبرؤ من سلوك قومه، ولم يتبرأ منهم، لم يُبغضهم؛ بل أبغض صنيعهم، فمن يُريدُ حلَّ المُشكلة يكون جُل تركيزه على الحل، وعلى نبذ السلوك الخاطئ، وهذا ما فعله لوط عليه السلام. Al-Qur’an telah memberi kita arahan tentang betapa pentingnya kritik terhadap sikap, bukan personal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth Alaihissalam berkata kepada kaumnya dengan ucapan: إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang sangat benci terhadap perbuatan kalian.” (QS. Asy-Syu’ara: 168). Nabi Luth memosisikan dirinya sebagai orang yang berlepas diri dari sikap kaumnya, bukan terhadap kaumnya itu sendiri, tidak benci mereka, tapi benci perbuatan mereka. Oleh sebab itu, siapa yang ingin mengatasi masalah hendaknya lebih memusatkan fokusnya terhadap solusi dan menangani sikap yang salah, dan inilah yang dilakukan oleh Nabi Luth ‘Alaihissalam. وفي توجيه قرآني آخر، بالتحديد في صراع ابني آدم، أراد هابيل قتل أخيه! (تركيز على الذات) بأنه هو المشكلة، فلإدارة الصراع، ولحل المشكلة بدأ قابيل في مفاوضة أخاه- والتفاوض من أحد أهم إستراتيجيات حل النزاعات-فأشار على أخيه بتقديم قربان (صدقة) لله سبحانه، فمن تُقبَل صدقته يُؤخذ قوله، قال تعالى: ﴿ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ ﴾ [المائدة: 27]، فعندما لم يُتقبَّل منه قتله، ﴿ فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ ﴾ [المائدة: 30]، ورغم أن الصراع انتهى بالقتل إلا أنهناك حلولًا قُدِّمت، ونوايا جميلة بُذلت لحل الصراع ﴿ لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ ﴾ [المائدة: 28]. Begitu juga dalam arahan Al-Qur’an lainnya, lebih tepatnya pada perselisihan dua anak Nabi Adam. Habil ingin membunuh saudaranya (ia fokus pada personal), dan menganggap saudaranya sebagai masalah. Namun, untuk mengelola perselisihan dan mencari solusi masalah, Qabil ingin memulai perundingan dengan Habil – dan berunding merupakan salah satu strategi terpenting dalam menyelesaikan perselisihan –, sehingga Qabil mengusulkan kepada saudaranya untuk mempersembahkan kurban untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, siapa di antara mereka berdua yang kurbannya diterima maka pendapatnya yang akan dijalankan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya dan tidak diterima dari yang lain.” (QS. Al-Maidah: 27). Namun, ketika kurban salah satunya tidak diterima, ia justru membunuh saudaranya. “Kemudian, hawa nafsunya mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 30). Meskipun perselisihan ini berakhir dengan pembunuhan, hanya saja ada solusi-solusi yang diajukan sebelumnya dan niat-niat baik yang dikerahkan demi menyelesaikan perselisihan. “Sesungguhnya jika engkau menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Maidah: 28). وهذه صورة أخرى لأحد الصراعات التي ذُكرت في القرآن الكريم تتجلى في قصة يوسف عليه السلام، فقد حكم أُخْوةُ يوسُف على أخيهم بالقتل؛ لأن التركيز كان مُنصبًّا على الذات، وخُفِّف الحكم من القتل إلى حل بديل، ﴿ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ ﴾ [يوسف: 9] حتى وإن تغيرت الطريقة فلا زال التركيز على الذات، فهم لم يفكروا في الحل، بل كان جُلُّ تركيزهم على الذات، والتخلص منها، فلم ينجحوا في حل المشكلة، وأوجدوا مشاكل أخرى متعددة، كانوا في غِنًى عنها. Berikut ini juga contoh lain dari salah satu perselisihan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam kisah Nabi Yusuf ‘Alaihissalam. Saudara-saudara Yusuf telah menetapkan untuk membunuh Yusuf, karena yang menjadi fokus mereka adalah personal. Kemudian keputusan ini menjadi lebih ringan dari pembunuhan ke keputusan lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan: أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ “Atau buanglah dia ke suatu tempat agar perhatian Ayah tertumpah kepadamu dan setelah itu (bertobatlah sehingga) kamu akan menjadi kaum yang saleh.” (QS. Yusuf: 9). Meskipun cara eksekusi keputusan ini akhirnya berubah, tapi fokus mereka masih tertuju pada pribadi Nabi Yusuf. Mereka tidak memikirkan solusi masalah, tapi justru mereka hanya terfokus pada personal dan terbebas dari orangnya, sehingga mereka tidak berhasil mendapatkan solusi dari masalah mereka, bahkan mereka justru menimbulkan banyak masalah lain yang seharusnya bisa mereka hindari. فلإدارة الصراع ينبغي أن نركز على الحل لا المشكلة، ويجب أن يكون تركيزنا على السلوك الصادر لا على الذات؛ وبهذا نستطيع إدارة الصراع في حياتنا بِشَكْلٍ صحيح. Oleh sebab itu, untuk mengelola perselisihan hendaklah kita berfokus pada solusi, bukan pada masalah. Fokus kita harus tertuju pada sikap yang timbul, bukan pada personal. Dengan demikian, kita akan mampu mengelola perselisihan yang ada dalam hidup kita dengan cara yang benar. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/169692/فن-إدارة-الصراع-بين-الزوجين/ Sumber artikel PDF 🔍 Doa Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Oral Suami Istri, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Sholat Qadha, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 290 times, 1 visit(s) today Post Views: 783 QRIS donasi Yufid


فن إدارة الصراع بين الزوجين Oleh: Prof. Abdullah bin Abdul Aziz al-Khalidi أ. عبدالله بن عبدالعزيز الخالدي يتشارك الزوجان في كل تفاصيل حياتهم، ومن الطبيعي أن تحدث الخلافات لأسباب عديدة، وعدم وجود خلافات ليس دليلًا على صحة العلاقة الزوجية، حيث يسعى البعض إلى علاقة مثالية، خالية من العيوب، لكن في حقيقة الأمر الخلافات أمر طبيعي، ولا يخلو بيت من المشاكل، أما صفاء النفوس المطلق فيمكن الحصول عليه في الجنة، يقول سبحانه: ﴿ وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ ﴾ [الحجر: 47]. والمشكلة ليست في وقُوع المُشكلة؛ وإنما في تركها بلا حل. Suami dan istri selalu bersama dalam setiap sendi kehidupan mereka, sehingga sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perselisihan di antara mereka karena berbagai sebab. Tidak terjadinya perselisihan bukan menjadi tanda sehatnya hubungan rumah tangga, ketika sebagian orang berusaha untuk memiliki hubungan yang ideal dan tanpa kekurangan. Namun, pada hakikatnya, perselisihan merupakan perkara yang wajar dan tidak ada rumah tangga yang terbebas dari masalah. Adapun kejernihan jiwa tanpa masalah secara mutlak hanya dapat diraih kelak di surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ “Kami mencabut segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka. Mereka bersaudara dan duduk berhadap-hadapan di atas dipan.” (QS. Al-Hijr: 47). Masalah bukanlah ketika masalah itu terjadi, tapi ketika ia dibiarkan tanpa solusi. عندما يبدأ الصراع في الحياة الزوجية يصل الأمر إلى حالة من التوتر تشبه الحرب، وقد يحدث الاعتداء بالسب، والعنف، وإن استمرت الحياة الزوجية، فسيكون استمرارها بكدر، فيتكوَّن جرَّاء ذلك سلوكان: أحدهما هجومي، والآخر دفاعي، وذلك استجابة نفسية في كثير من حالات الصراع. Ketika mulai muncul perselisihan dalam kehidupan berumah tangga, keadaan akan menjadi tegang seperti peperangan, dan terkadang sampai terjadi tindakan berlebihan seperti makian dan kekerasan. Meskipun kehidupan rumah tangga masih mungkin berlanjut, tetapi sejak itu akan berlanjut dengan suasana yang keruh, sehingga akan terbentuk darinya dua sikap, ofensif dan defensif. Ini merupakan reaksi jiwa yang sering kali timbul ketika terjadi perselisihan. بداية المشكلة خلاف، يتجه إلى جدل، ثم شقاق، فعناد، وأخيرًا يبدأ الصراع، وهو بداية التوتر، ويتجه إلى الإيذاء، وتنحية الطرف الآخر. فالخلاف أزمة، والجدال مفاوضة، والشقاق منحى بدون تفكير بصواب أم بخطأ. Awal mula permasalahan adalah adanya perbedaan paham, kemudian berlanjut pada perdebatan, lalu persengketaan dan saling membela diri, dan berujung perselisihan. Inilah awal dari ketegangan hubungan dan dapat berlanjut ke tahap saling menyakiti dan menghindari pihak lain. Perbedaan paham adalah krisis, perdebatan adalah perundingan, sedangkan persengketaan adalah pelarian tanpa memikirkan apakah dalam posisi benar atau salah. هناك نقطتان يجب فهمهما عند إدارة هذا الصراع، النقطة الأولى: التركيز على الحل لا المشكلة، فالعقل لايمكن أن يُوجد الحُلول إذا كان تركيزه منصبًّا على المشكلة، ولأن التركيز السَّلبي يُنشِّط المشاعر السَّلبية التي بدورها تحجُب رؤية الحلول، ولا يعني هذا الكلام تجاهل المشكلة ذاتها، ولتوضيح هذا المعنى أعرض ما حدث لأحد المصانع الكبيرة في اليابان، حيث وجدوا أن عددًا من العبوات فارغة، ولحل هذه المشكلة بدأوا في تصنيع جهاز أشعة للكشف عن العُلَب الفارغة، وخصَّصوا عاملًا لإزالة العبوات، فزاد في التكلفة المالية، في حين حدثت المشكلة في مصنع آخر صغير، قام المصنع بالتفكير في الحل، لا المشكلة؛ فاهتدوا إلى وضع مروحة صغيرة، فتطايرت العبوات الفارغة بسرعة، ولم يكلفهم الحل شيئًا؛ لأن التفكير كان مُنصبًّا على الحل لا على المشكلة، عندما نُركِّز على الحل فإننا نُبدع، ونختصر، وعندما نركز على المشكلة فإننا نخلق مُشكلات أخرى. Ada dua poin yang harus dipahami dalam mengelola perselisihan, yaitu: Poin pertama: Fokus pada solusi, bukan pada masalah. Akal tidak mungkin dapat menghadirkan solusi jika yang menjadi tonggak fokusnya adalah masalah. Selain itu, karena fokus terhadap hal negatif akan membangkitkan perasaan negatif, yang pada akhirnya dapat menghalangi akal untuk melihat solusi. Namun, hal ini tidak berarti kita harus berpura-pura bodoh terhadap masalah itu sendiri. Untuk memperjelas poin ini, saya beri contoh dengan apa yang terjadi di salah satu pabrik besar di Jepang, mereka mendapati bahwa banyak kaleng (sebagai wadah dari hasil produksi mereka) yang tidak terisi. Untuk memecahkan masalah ini, mereka mulai membuat alat yang memancarkan sinar untuk mengungkap kaleng-kaleng mana yang kosong. Namun, mereka harus menugaskan pekerja khusus untuk menyingkirkan kaleng-kaleng itu, sehingga anggaran pengeluaran semakin bertambah. Sedangkan di pabrik kecil di tempat lain, terjadi masalah yang sama, tapi pabrik ini memfokuskan pikiran mereka pada solusi, bukan pada masalah yang terjadi, sehingga mereka punya ide untuk memasang kipas angin kecil, sehingga kaleng-kaleng yang kosong akan jatuh dengan sendirinya. Solusi ini tidak membebani pengeluaran mereka sedikit pun, karena pikiran mereka lebih tertuju pada solusi, bukan pada masalah. Ketika kita fokus terhadap solusi, kita akan bersikap lebih kreatif dan efektif, tapi ketika kita lebih fokus terhadap masalah, kita akan menciptakan masalah-masalah yang lain. النقطة الثانية: يجب التركيز على السلوك الخاطئ بأنه هو المشكلة، ولا ينصبّ تركيزنا على الذات التي سبَّبت المُشكلة، فإذا ركَّزنا على نقد الذات فسنفقد الثقة في قدرات الشخص المقابل، وسيتملَّكه اليأس تجاه إيجاد حل مناسب للمشكلة، وينتهي بتوقع الفشل؛ لأنه قد يعتقد أنَّ ما قدَّمه هو غير نافع، وليس باستطاعته تقديم الأفضل، فهو لا يُخضع قُدراته لتقييم عادل بل لما تسلَّل إلى ذاته من تقييم غيره. Poin kedua: Kita harus fokus pada sikap yang salah sebagai sumber masalah, tidak mengarahkan fokus kita pada personal yang menimbulkan masalah. Apabila kita fokus mengkritik pribadi seseorang, kita akan kehilangan kepercayaan diri orang tersebut, membuatnya merasa putus asa dalam mencari solusi yang tepat atas masalah yang terjadi, dan akhirnya ia sudah menebak dari awal akan gagal, karena bisa jadi ia menjadi yakin apa yang ia kerjakan tidak bermanfaat dan tidak mampu melakukan yang lebih baik. Ia tidak menilai kemampuannya dengan penilaian yang objektif, tapi dengan keyakinan yang menyusup ke dalam dirinya yang berasal dari penilaian orang lain. وفي المقابل فإنَّ نقد السلوك مجال رحب للإصلاح، وتعديل التصرفات، بحيث يكون ميزانًا نزن به تصرفاتنا، ونُعَدِّل سلوكياتنا ونُصحِّحها، ونصل إلى الحل بسرعة، أمَّا نقد الذات فإنَّه يُعيق المسيرة ويئد الحلول، ويُفضي إلى الفشل. Adapun di sisi lain, kritik terhadap sikap merupakan ruang yang lapang untuk melakukan perbaikan pribadi seseorang, karena terdapat standar yang jelas untuk menimbang tindak-tanduk kita, meluruskan sikap-sikap kita, dan mencapai solusi lebih cepat. Sedangkan kritik terhadap pribadi akan menghambat langkah, mengubur solusi, dan menggiring kepada kegagalan. ويُوجِّهنا القرآن الكريم إلى أهمية نقد السلوك لا الذات؛ فلوط عليه السلام خاطب قومه وقال لهم: ﴿ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴾ [الشعراء: 168]، فكان موقفه التبرؤ من سلوك قومه، ولم يتبرأ منهم، لم يُبغضهم؛ بل أبغض صنيعهم، فمن يُريدُ حلَّ المُشكلة يكون جُل تركيزه على الحل، وعلى نبذ السلوك الخاطئ، وهذا ما فعله لوط عليه السلام. Al-Qur’an telah memberi kita arahan tentang betapa pentingnya kritik terhadap sikap, bukan personal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth Alaihissalam berkata kepada kaumnya dengan ucapan: إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang sangat benci terhadap perbuatan kalian.” (QS. Asy-Syu’ara: 168). Nabi Luth memosisikan dirinya sebagai orang yang berlepas diri dari sikap kaumnya, bukan terhadap kaumnya itu sendiri, tidak benci mereka, tapi benci perbuatan mereka. Oleh sebab itu, siapa yang ingin mengatasi masalah hendaknya lebih memusatkan fokusnya terhadap solusi dan menangani sikap yang salah, dan inilah yang dilakukan oleh Nabi Luth ‘Alaihissalam. وفي توجيه قرآني آخر، بالتحديد في صراع ابني آدم، أراد هابيل قتل أخيه! (تركيز على الذات) بأنه هو المشكلة، فلإدارة الصراع، ولحل المشكلة بدأ قابيل في مفاوضة أخاه- والتفاوض من أحد أهم إستراتيجيات حل النزاعات-فأشار على أخيه بتقديم قربان (صدقة) لله سبحانه، فمن تُقبَل صدقته يُؤخذ قوله، قال تعالى: ﴿ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ ﴾ [المائدة: 27]، فعندما لم يُتقبَّل منه قتله، ﴿ فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ ﴾ [المائدة: 30]، ورغم أن الصراع انتهى بالقتل إلا أنهناك حلولًا قُدِّمت، ونوايا جميلة بُذلت لحل الصراع ﴿ لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ ﴾ [المائدة: 28]. Begitu juga dalam arahan Al-Qur’an lainnya, lebih tepatnya pada perselisihan dua anak Nabi Adam. Habil ingin membunuh saudaranya (ia fokus pada personal), dan menganggap saudaranya sebagai masalah. Namun, untuk mengelola perselisihan dan mencari solusi masalah, Qabil ingin memulai perundingan dengan Habil – dan berunding merupakan salah satu strategi terpenting dalam menyelesaikan perselisihan –, sehingga Qabil mengusulkan kepada saudaranya untuk mempersembahkan kurban untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, siapa di antara mereka berdua yang kurbannya diterima maka pendapatnya yang akan dijalankan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya dan tidak diterima dari yang lain.” (QS. Al-Maidah: 27). Namun, ketika kurban salah satunya tidak diterima, ia justru membunuh saudaranya. “Kemudian, hawa nafsunya mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 30). Meskipun perselisihan ini berakhir dengan pembunuhan, hanya saja ada solusi-solusi yang diajukan sebelumnya dan niat-niat baik yang dikerahkan demi menyelesaikan perselisihan. “Sesungguhnya jika engkau menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Maidah: 28). وهذه صورة أخرى لأحد الصراعات التي ذُكرت في القرآن الكريم تتجلى في قصة يوسف عليه السلام، فقد حكم أُخْوةُ يوسُف على أخيهم بالقتل؛ لأن التركيز كان مُنصبًّا على الذات، وخُفِّف الحكم من القتل إلى حل بديل، ﴿ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ ﴾ [يوسف: 9] حتى وإن تغيرت الطريقة فلا زال التركيز على الذات، فهم لم يفكروا في الحل، بل كان جُلُّ تركيزهم على الذات، والتخلص منها، فلم ينجحوا في حل المشكلة، وأوجدوا مشاكل أخرى متعددة، كانوا في غِنًى عنها. Berikut ini juga contoh lain dari salah satu perselisihan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam kisah Nabi Yusuf ‘Alaihissalam. Saudara-saudara Yusuf telah menetapkan untuk membunuh Yusuf, karena yang menjadi fokus mereka adalah personal. Kemudian keputusan ini menjadi lebih ringan dari pembunuhan ke keputusan lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengisahkan: أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ “Atau buanglah dia ke suatu tempat agar perhatian Ayah tertumpah kepadamu dan setelah itu (bertobatlah sehingga) kamu akan menjadi kaum yang saleh.” (QS. Yusuf: 9). Meskipun cara eksekusi keputusan ini akhirnya berubah, tapi fokus mereka masih tertuju pada pribadi Nabi Yusuf. Mereka tidak memikirkan solusi masalah, tapi justru mereka hanya terfokus pada personal dan terbebas dari orangnya, sehingga mereka tidak berhasil mendapatkan solusi dari masalah mereka, bahkan mereka justru menimbulkan banyak masalah lain yang seharusnya bisa mereka hindari. فلإدارة الصراع ينبغي أن نركز على الحل لا المشكلة، ويجب أن يكون تركيزنا على السلوك الصادر لا على الذات؛ وبهذا نستطيع إدارة الصراع في حياتنا بِشَكْلٍ صحيح. Oleh sebab itu, untuk mengelola perselisihan hendaklah kita berfokus pada solusi, bukan pada masalah. Fokus kita harus tertuju pada sikap yang timbul, bukan pada personal. Dengan demikian, kita akan mampu mengelola perselisihan yang ada dalam hidup kita dengan cara yang benar. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/169692/فن-إدارة-الصراع-بين-الزوجين/ Sumber artikel PDF 🔍 Doa Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Oral Suami Istri, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Sholat Qadha, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja Visited 290 times, 1 visit(s) today Post Views: 783 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Beda Zikir Shalat Wajib dan Shalat Sunnah? – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Saudari Ummu Misk bertanya kepada Asy-Syaikh tentang Shalat Sunnah. Ia berkata: “Apakah pada Shalat Sunnah, maksudnya, zikir dan doa yang kita baca di dalamnya sama seperti yang kita baca dalam Shalat Fardhu, ataukah berbeda?” Berkaitan dengan zikir-zikir setelah shalat, maka itu diriwayatkan dalam bab Shalat Fardhu, dan tidak diriwayatkan zikir-zikir seperti itu dalam shalat-shalat sunnah. Oleh karena itu, zikir-zikir yang dibaca setelah selesai shalat dan salam darinya, hanya dibaca setelah Shalat Fardhu, bukan setelah Shalat Sunnah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Shalat Malam, bahwa ketika beliau selesai witir, beliau mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, sebanyak tiga kali. Beliau tidak mengucapkan: ASTAGHFIRULLAAH, juga tidak membaca zikir-zikir lain maupun doa-doa yang biasa diucapkan setelah salam dari Shalat Fardhu. Syaikh kami, bagaimana dengan zikir dan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shalat Fardhu — maksudnya saat sedang shalat? Apakah seseorang boleh membacanya juga dalam Shalat Sunnah, atau apakah itu khusus untuk Shalat Fardhu? Ya. Adapun zikir atau doa yang dibaca dalam Shalat Fardhu, atau hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan suatu zikir atau doa tertentu dalam shalat, maka itu secara umum mencakup Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah. ===== لْأُخْتُ أُمُّ مِسْكٍ سَأَلَتْ شَيْخَنَا عَنِ النَّوَافِلِ تَقُولُ هَلْ هِيَ يَعْنِي مَا نَذْكُرُهُ مِنَ الْأَذْكَارِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْعِيَةِ فِي النَّوَافِلِ كَمَا نَذْكُرُ فِي الْفَرَائِضِ أَوْ الْأَمْرُ يَخْتَلِفُ؟ بِالنِّسْبَةِ لِأَذْكَارِ مَا بَعْدَ الصَّلَاةِ هَذِهِ وَرَدَتْ فِي الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَمْ يَرِدْ مِثْلُهَا فِي الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ وَبِالتَّالِي هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ مِنْهَا إِنَّمَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ لَا بَعْدَ صَلَاةِ النَّافِلَةِ وَقَدْ ذُكِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ أَنَّهُ إِذَا فَرَغَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ بَقِيَّةَ الْأَذْكَارِ وَلَا الْأَدْعِيَةِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ السَّلَامِ مِنْ صَلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ شَيْخَنَا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَذْكَارٍ وَأَدْعِيَةٍ فِي الْفَرَائِضِ دَاخِلَ الْفَرِيضَةِ كَذَلِكَ الْإِنْسَانُ يَقُولُهُ فِي النَّوَافِلِ أَوْ هُنَاكَ اخْتِصَاصٌ؟ نَعَمْ دَاخِلَ الْفَرَائِضِ أَوْ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَحَادِيثِ فِي فَضْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ أَوْ بَعْضِ الْأَدْعِيَةِ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَشْمَلُ بِعُمُومِهَا صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ وَصَلَاةَ النَّافِلَةِ

Apakah Beda Zikir Shalat Wajib dan Shalat Sunnah? – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Saudari Ummu Misk bertanya kepada Asy-Syaikh tentang Shalat Sunnah. Ia berkata: “Apakah pada Shalat Sunnah, maksudnya, zikir dan doa yang kita baca di dalamnya sama seperti yang kita baca dalam Shalat Fardhu, ataukah berbeda?” Berkaitan dengan zikir-zikir setelah shalat, maka itu diriwayatkan dalam bab Shalat Fardhu, dan tidak diriwayatkan zikir-zikir seperti itu dalam shalat-shalat sunnah. Oleh karena itu, zikir-zikir yang dibaca setelah selesai shalat dan salam darinya, hanya dibaca setelah Shalat Fardhu, bukan setelah Shalat Sunnah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Shalat Malam, bahwa ketika beliau selesai witir, beliau mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, sebanyak tiga kali. Beliau tidak mengucapkan: ASTAGHFIRULLAAH, juga tidak membaca zikir-zikir lain maupun doa-doa yang biasa diucapkan setelah salam dari Shalat Fardhu. Syaikh kami, bagaimana dengan zikir dan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shalat Fardhu — maksudnya saat sedang shalat? Apakah seseorang boleh membacanya juga dalam Shalat Sunnah, atau apakah itu khusus untuk Shalat Fardhu? Ya. Adapun zikir atau doa yang dibaca dalam Shalat Fardhu, atau hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan suatu zikir atau doa tertentu dalam shalat, maka itu secara umum mencakup Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah. ===== لْأُخْتُ أُمُّ مِسْكٍ سَأَلَتْ شَيْخَنَا عَنِ النَّوَافِلِ تَقُولُ هَلْ هِيَ يَعْنِي مَا نَذْكُرُهُ مِنَ الْأَذْكَارِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْعِيَةِ فِي النَّوَافِلِ كَمَا نَذْكُرُ فِي الْفَرَائِضِ أَوْ الْأَمْرُ يَخْتَلِفُ؟ بِالنِّسْبَةِ لِأَذْكَارِ مَا بَعْدَ الصَّلَاةِ هَذِهِ وَرَدَتْ فِي الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَمْ يَرِدْ مِثْلُهَا فِي الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ وَبِالتَّالِي هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ مِنْهَا إِنَّمَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ لَا بَعْدَ صَلَاةِ النَّافِلَةِ وَقَدْ ذُكِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ أَنَّهُ إِذَا فَرَغَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ بَقِيَّةَ الْأَذْكَارِ وَلَا الْأَدْعِيَةِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ السَّلَامِ مِنْ صَلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ شَيْخَنَا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَذْكَارٍ وَأَدْعِيَةٍ فِي الْفَرَائِضِ دَاخِلَ الْفَرِيضَةِ كَذَلِكَ الْإِنْسَانُ يَقُولُهُ فِي النَّوَافِلِ أَوْ هُنَاكَ اخْتِصَاصٌ؟ نَعَمْ دَاخِلَ الْفَرَائِضِ أَوْ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَحَادِيثِ فِي فَضْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ أَوْ بَعْضِ الْأَدْعِيَةِ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَشْمَلُ بِعُمُومِهَا صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ وَصَلَاةَ النَّافِلَةِ
Saudari Ummu Misk bertanya kepada Asy-Syaikh tentang Shalat Sunnah. Ia berkata: “Apakah pada Shalat Sunnah, maksudnya, zikir dan doa yang kita baca di dalamnya sama seperti yang kita baca dalam Shalat Fardhu, ataukah berbeda?” Berkaitan dengan zikir-zikir setelah shalat, maka itu diriwayatkan dalam bab Shalat Fardhu, dan tidak diriwayatkan zikir-zikir seperti itu dalam shalat-shalat sunnah. Oleh karena itu, zikir-zikir yang dibaca setelah selesai shalat dan salam darinya, hanya dibaca setelah Shalat Fardhu, bukan setelah Shalat Sunnah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Shalat Malam, bahwa ketika beliau selesai witir, beliau mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, sebanyak tiga kali. Beliau tidak mengucapkan: ASTAGHFIRULLAAH, juga tidak membaca zikir-zikir lain maupun doa-doa yang biasa diucapkan setelah salam dari Shalat Fardhu. Syaikh kami, bagaimana dengan zikir dan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shalat Fardhu — maksudnya saat sedang shalat? Apakah seseorang boleh membacanya juga dalam Shalat Sunnah, atau apakah itu khusus untuk Shalat Fardhu? Ya. Adapun zikir atau doa yang dibaca dalam Shalat Fardhu, atau hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan suatu zikir atau doa tertentu dalam shalat, maka itu secara umum mencakup Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah. ===== لْأُخْتُ أُمُّ مِسْكٍ سَأَلَتْ شَيْخَنَا عَنِ النَّوَافِلِ تَقُولُ هَلْ هِيَ يَعْنِي مَا نَذْكُرُهُ مِنَ الْأَذْكَارِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْعِيَةِ فِي النَّوَافِلِ كَمَا نَذْكُرُ فِي الْفَرَائِضِ أَوْ الْأَمْرُ يَخْتَلِفُ؟ بِالنِّسْبَةِ لِأَذْكَارِ مَا بَعْدَ الصَّلَاةِ هَذِهِ وَرَدَتْ فِي الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَمْ يَرِدْ مِثْلُهَا فِي الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ وَبِالتَّالِي هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ مِنْهَا إِنَّمَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ لَا بَعْدَ صَلَاةِ النَّافِلَةِ وَقَدْ ذُكِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ أَنَّهُ إِذَا فَرَغَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ بَقِيَّةَ الْأَذْكَارِ وَلَا الْأَدْعِيَةِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ السَّلَامِ مِنْ صَلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ شَيْخَنَا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَذْكَارٍ وَأَدْعِيَةٍ فِي الْفَرَائِضِ دَاخِلَ الْفَرِيضَةِ كَذَلِكَ الْإِنْسَانُ يَقُولُهُ فِي النَّوَافِلِ أَوْ هُنَاكَ اخْتِصَاصٌ؟ نَعَمْ دَاخِلَ الْفَرَائِضِ أَوْ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَحَادِيثِ فِي فَضْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ أَوْ بَعْضِ الْأَدْعِيَةِ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَشْمَلُ بِعُمُومِهَا صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ وَصَلَاةَ النَّافِلَةِ


Saudari Ummu Misk bertanya kepada Asy-Syaikh tentang Shalat Sunnah. Ia berkata: “Apakah pada Shalat Sunnah, maksudnya, zikir dan doa yang kita baca di dalamnya sama seperti yang kita baca dalam Shalat Fardhu, ataukah berbeda?” Berkaitan dengan zikir-zikir setelah shalat, maka itu diriwayatkan dalam bab Shalat Fardhu, dan tidak diriwayatkan zikir-zikir seperti itu dalam shalat-shalat sunnah. Oleh karena itu, zikir-zikir yang dibaca setelah selesai shalat dan salam darinya, hanya dibaca setelah Shalat Fardhu, bukan setelah Shalat Sunnah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Shalat Malam, bahwa ketika beliau selesai witir, beliau mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, sebanyak tiga kali. Beliau tidak mengucapkan: ASTAGHFIRULLAAH, juga tidak membaca zikir-zikir lain maupun doa-doa yang biasa diucapkan setelah salam dari Shalat Fardhu. Syaikh kami, bagaimana dengan zikir dan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shalat Fardhu — maksudnya saat sedang shalat? Apakah seseorang boleh membacanya juga dalam Shalat Sunnah, atau apakah itu khusus untuk Shalat Fardhu? Ya. Adapun zikir atau doa yang dibaca dalam Shalat Fardhu, atau hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan suatu zikir atau doa tertentu dalam shalat, maka itu secara umum mencakup Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah. ===== لْأُخْتُ أُمُّ مِسْكٍ سَأَلَتْ شَيْخَنَا عَنِ النَّوَافِلِ تَقُولُ هَلْ هِيَ يَعْنِي مَا نَذْكُرُهُ مِنَ الْأَذْكَارِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْعِيَةِ فِي النَّوَافِلِ كَمَا نَذْكُرُ فِي الْفَرَائِضِ أَوْ الْأَمْرُ يَخْتَلِفُ؟ بِالنِّسْبَةِ لِأَذْكَارِ مَا بَعْدَ الصَّلَاةِ هَذِهِ وَرَدَتْ فِي الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَمْ يَرِدْ مِثْلُهَا فِي الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ وَبِالتَّالِي هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُقَالُ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ مِنْهَا إِنَّمَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ لَا بَعْدَ صَلَاةِ النَّافِلَةِ وَقَدْ ذُكِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ أَنَّهُ إِذَا فَرَغَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَلَمْ يَكُنْ يَقُولُ بَقِيَّةَ الْأَذْكَارِ وَلَا الْأَدْعِيَةِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ السَّلَامِ مِنْ صَلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ شَيْخَنَا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَذْكَارٍ وَأَدْعِيَةٍ فِي الْفَرَائِضِ دَاخِلَ الْفَرِيضَةِ كَذَلِكَ الْإِنْسَانُ يَقُولُهُ فِي النَّوَافِلِ أَوْ هُنَاكَ اخْتِصَاصٌ؟ نَعَمْ دَاخِلَ الْفَرَائِضِ أَوْ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَحَادِيثِ فِي فَضْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ أَوْ بَعْضِ الْأَدْعِيَةِ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَشْمَلُ بِعُمُومِهَا صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ وَصَلَاةَ النَّافِلَةِ

Setiap Orang Memiliki Potensi Berbeda untuk Meraih Surga

Daftar Isi TogglePintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuJangan meremehkan amalan kecilSetiap potensi bisa jadi ladang pahalaFokus pada apa yang kita bisaBerlomba dalam kebaikan sesuai potensimuAllah Ta’ala ketika menciptakan manusia itu berbeda-beda dari berbagai sisi, baik sifat, fisik, termasuk perbedaan dalam hal potensi. Ada yang potensinya pada kekayaan, kekuatan, kecerdasan, atau keahlian tertentu. Dan masing-masing dari kita berusaha memahami potensi tersebut dan memaksimalkannya untuk kebaikan serta meraih surga Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ“Sungguh setiap kelompok (manusia) telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing).” (QS. Al-Baqarah: 60)Dalam ayat yang lain,قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِۦ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًا“Katakanlah, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (QS. Al-Isra’: 84)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ“Beramallah kalian, sebab setiap orang akan dimudahkan untuk apa yang sudah diciptakan untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ نُودِىَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ ، هَذَا خَيْرٌ . فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ“Barang siapa yang menginfakkan dua harta di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: Wahai hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barang siapa termasuk dari golongan ahli salat, dia akan dipanggil dari pintu salat. Barang siapa dari ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barang siapa dari ahli puasa, dia akan dipanggil dari pintu Rayyan. Dan barang siapa dari ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga sangat beragam, tergantung pada kemampuan dan kecenderungan masing-masing hamba. Ada yang mudah baginya untuk berinfak, ada yang istikamah dalam berpuasa sunah, ada yang kuat dalam berjihad, dan ada pula yang tekun dalam salat malam. Semua bisa menjadi jalan meraih pahala dan surga.Jangan meremehkan amalan kecilDalam Islam, tidak ada amalan baik yang dianggap remeh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Dawud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih)Mungkin seseorang tidak bisa bersedekah banyak karena tidak kaya, tapi ia bisa tersenyum, membantu orang lain, atau mendoakan saudaranya secara sembunyi-sembunyi. Semua itu bernilai pahala di sisi Allah.Setiap potensi bisa jadi ladang pahalaContoh nyata dari keragaman potensi ini bisa kita lihat dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Utsman bin Affan dikenal dermawan dan menyumbang banyak hartanya untuk Islam.Bilal bin Rabah punya suara merdu yang digunakan untuk azan.Abu Hurairah memiliki hafalan yang kuat dan meriwayatkan ribuan hadis.Khalid bin Walid unggul dalam strategi perang dan menjadi pedang Allah di medan jihad.Setiap sahabat menggunakan potensi yang Allah berikan untuk berjuang di jalan-Nya, dan semuanya mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.Fokus pada apa yang kita bisaIslam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Artinya, jika seseorang tidak bisa melakukan ibadah sunah tertentu karena keterbatasan fisik, ilmu, atau harta, maka Allah tidak akan menuntut hal tersebut darinya. Namun ia bisa fokus pada apa yang mampu ia lakukan.Berlomba dalam kebaikan sesuai potensimuSetiap orang punya potensi berbeda, dan setiap potensi bisa menjadi jalan meraih pahala. Kuncinya adalah mengenali potensi diri, lalu menggunakannya dalam amal saleh dengan niat yang lurus. Jangan iri terhadap amal orang lain, tapi berlombalah dalam kebaikan sesuai dengan potensi yang Allah titipkan pada kita.فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Kepada Allah-lah kamu semua kembali.” (QS. Al-Ma’idah: 48)Dalam firman-Nya yang lain,وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ“Dan masing-masing orang memperoleh derajat dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 132)Semoga Allah memberikan kita taufik untuk mengoptimalkan potensi diri kita masing-masing dan menjadikannya wasilah meraih surga-Nya yang kekal.Baca juga: Dua Amal Rahasia Pengantar ke Surga dan Neraka***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi: Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Setiap Orang Memiliki Potensi Berbeda untuk Meraih Surga

Daftar Isi TogglePintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuJangan meremehkan amalan kecilSetiap potensi bisa jadi ladang pahalaFokus pada apa yang kita bisaBerlomba dalam kebaikan sesuai potensimuAllah Ta’ala ketika menciptakan manusia itu berbeda-beda dari berbagai sisi, baik sifat, fisik, termasuk perbedaan dalam hal potensi. Ada yang potensinya pada kekayaan, kekuatan, kecerdasan, atau keahlian tertentu. Dan masing-masing dari kita berusaha memahami potensi tersebut dan memaksimalkannya untuk kebaikan serta meraih surga Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ“Sungguh setiap kelompok (manusia) telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing).” (QS. Al-Baqarah: 60)Dalam ayat yang lain,قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِۦ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًا“Katakanlah, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (QS. Al-Isra’: 84)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ“Beramallah kalian, sebab setiap orang akan dimudahkan untuk apa yang sudah diciptakan untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ نُودِىَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ ، هَذَا خَيْرٌ . فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ“Barang siapa yang menginfakkan dua harta di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: Wahai hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barang siapa termasuk dari golongan ahli salat, dia akan dipanggil dari pintu salat. Barang siapa dari ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barang siapa dari ahli puasa, dia akan dipanggil dari pintu Rayyan. Dan barang siapa dari ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga sangat beragam, tergantung pada kemampuan dan kecenderungan masing-masing hamba. Ada yang mudah baginya untuk berinfak, ada yang istikamah dalam berpuasa sunah, ada yang kuat dalam berjihad, dan ada pula yang tekun dalam salat malam. Semua bisa menjadi jalan meraih pahala dan surga.Jangan meremehkan amalan kecilDalam Islam, tidak ada amalan baik yang dianggap remeh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Dawud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih)Mungkin seseorang tidak bisa bersedekah banyak karena tidak kaya, tapi ia bisa tersenyum, membantu orang lain, atau mendoakan saudaranya secara sembunyi-sembunyi. Semua itu bernilai pahala di sisi Allah.Setiap potensi bisa jadi ladang pahalaContoh nyata dari keragaman potensi ini bisa kita lihat dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Utsman bin Affan dikenal dermawan dan menyumbang banyak hartanya untuk Islam.Bilal bin Rabah punya suara merdu yang digunakan untuk azan.Abu Hurairah memiliki hafalan yang kuat dan meriwayatkan ribuan hadis.Khalid bin Walid unggul dalam strategi perang dan menjadi pedang Allah di medan jihad.Setiap sahabat menggunakan potensi yang Allah berikan untuk berjuang di jalan-Nya, dan semuanya mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.Fokus pada apa yang kita bisaIslam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Artinya, jika seseorang tidak bisa melakukan ibadah sunah tertentu karena keterbatasan fisik, ilmu, atau harta, maka Allah tidak akan menuntut hal tersebut darinya. Namun ia bisa fokus pada apa yang mampu ia lakukan.Berlomba dalam kebaikan sesuai potensimuSetiap orang punya potensi berbeda, dan setiap potensi bisa menjadi jalan meraih pahala. Kuncinya adalah mengenali potensi diri, lalu menggunakannya dalam amal saleh dengan niat yang lurus. Jangan iri terhadap amal orang lain, tapi berlombalah dalam kebaikan sesuai dengan potensi yang Allah titipkan pada kita.فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Kepada Allah-lah kamu semua kembali.” (QS. Al-Ma’idah: 48)Dalam firman-Nya yang lain,وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ“Dan masing-masing orang memperoleh derajat dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 132)Semoga Allah memberikan kita taufik untuk mengoptimalkan potensi diri kita masing-masing dan menjadikannya wasilah meraih surga-Nya yang kekal.Baca juga: Dua Amal Rahasia Pengantar ke Surga dan Neraka***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi: Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.
Daftar Isi TogglePintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuJangan meremehkan amalan kecilSetiap potensi bisa jadi ladang pahalaFokus pada apa yang kita bisaBerlomba dalam kebaikan sesuai potensimuAllah Ta’ala ketika menciptakan manusia itu berbeda-beda dari berbagai sisi, baik sifat, fisik, termasuk perbedaan dalam hal potensi. Ada yang potensinya pada kekayaan, kekuatan, kecerdasan, atau keahlian tertentu. Dan masing-masing dari kita berusaha memahami potensi tersebut dan memaksimalkannya untuk kebaikan serta meraih surga Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ“Sungguh setiap kelompok (manusia) telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing).” (QS. Al-Baqarah: 60)Dalam ayat yang lain,قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِۦ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًا“Katakanlah, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (QS. Al-Isra’: 84)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ“Beramallah kalian, sebab setiap orang akan dimudahkan untuk apa yang sudah diciptakan untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ نُودِىَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ ، هَذَا خَيْرٌ . فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ“Barang siapa yang menginfakkan dua harta di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: Wahai hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barang siapa termasuk dari golongan ahli salat, dia akan dipanggil dari pintu salat. Barang siapa dari ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barang siapa dari ahli puasa, dia akan dipanggil dari pintu Rayyan. Dan barang siapa dari ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga sangat beragam, tergantung pada kemampuan dan kecenderungan masing-masing hamba. Ada yang mudah baginya untuk berinfak, ada yang istikamah dalam berpuasa sunah, ada yang kuat dalam berjihad, dan ada pula yang tekun dalam salat malam. Semua bisa menjadi jalan meraih pahala dan surga.Jangan meremehkan amalan kecilDalam Islam, tidak ada amalan baik yang dianggap remeh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Dawud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih)Mungkin seseorang tidak bisa bersedekah banyak karena tidak kaya, tapi ia bisa tersenyum, membantu orang lain, atau mendoakan saudaranya secara sembunyi-sembunyi. Semua itu bernilai pahala di sisi Allah.Setiap potensi bisa jadi ladang pahalaContoh nyata dari keragaman potensi ini bisa kita lihat dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Utsman bin Affan dikenal dermawan dan menyumbang banyak hartanya untuk Islam.Bilal bin Rabah punya suara merdu yang digunakan untuk azan.Abu Hurairah memiliki hafalan yang kuat dan meriwayatkan ribuan hadis.Khalid bin Walid unggul dalam strategi perang dan menjadi pedang Allah di medan jihad.Setiap sahabat menggunakan potensi yang Allah berikan untuk berjuang di jalan-Nya, dan semuanya mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.Fokus pada apa yang kita bisaIslam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Artinya, jika seseorang tidak bisa melakukan ibadah sunah tertentu karena keterbatasan fisik, ilmu, atau harta, maka Allah tidak akan menuntut hal tersebut darinya. Namun ia bisa fokus pada apa yang mampu ia lakukan.Berlomba dalam kebaikan sesuai potensimuSetiap orang punya potensi berbeda, dan setiap potensi bisa menjadi jalan meraih pahala. Kuncinya adalah mengenali potensi diri, lalu menggunakannya dalam amal saleh dengan niat yang lurus. Jangan iri terhadap amal orang lain, tapi berlombalah dalam kebaikan sesuai dengan potensi yang Allah titipkan pada kita.فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Kepada Allah-lah kamu semua kembali.” (QS. Al-Ma’idah: 48)Dalam firman-Nya yang lain,وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ“Dan masing-masing orang memperoleh derajat dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 132)Semoga Allah memberikan kita taufik untuk mengoptimalkan potensi diri kita masing-masing dan menjadikannya wasilah meraih surga-Nya yang kekal.Baca juga: Dua Amal Rahasia Pengantar ke Surga dan Neraka***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi: Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.


Daftar Isi TogglePintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuJangan meremehkan amalan kecilSetiap potensi bisa jadi ladang pahalaFokus pada apa yang kita bisaBerlomba dalam kebaikan sesuai potensimuAllah Ta’ala ketika menciptakan manusia itu berbeda-beda dari berbagai sisi, baik sifat, fisik, termasuk perbedaan dalam hal potensi. Ada yang potensinya pada kekayaan, kekuatan, kecerdasan, atau keahlian tertentu. Dan masing-masing dari kita berusaha memahami potensi tersebut dan memaksimalkannya untuk kebaikan serta meraih surga Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ“Sungguh setiap kelompok (manusia) telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing).” (QS. Al-Baqarah: 60)Dalam ayat yang lain,قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِۦ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًا“Katakanlah, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (QS. Al-Isra’: 84)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ“Beramallah kalian, sebab setiap orang akan dimudahkan untuk apa yang sudah diciptakan untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pintu surga ada banyak: Pilihlah yang sesuai dengan potensimuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ نُودِىَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ ، هَذَا خَيْرٌ . فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ“Barang siapa yang menginfakkan dua harta di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: Wahai hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barang siapa termasuk dari golongan ahli salat, dia akan dipanggil dari pintu salat. Barang siapa dari ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barang siapa dari ahli puasa, dia akan dipanggil dari pintu Rayyan. Dan barang siapa dari ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga sangat beragam, tergantung pada kemampuan dan kecenderungan masing-masing hamba. Ada yang mudah baginya untuk berinfak, ada yang istikamah dalam berpuasa sunah, ada yang kuat dalam berjihad, dan ada pula yang tekun dalam salat malam. Semua bisa menjadi jalan meraih pahala dan surga.Jangan meremehkan amalan kecilDalam Islam, tidak ada amalan baik yang dianggap remeh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Dawud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih)Mungkin seseorang tidak bisa bersedekah banyak karena tidak kaya, tapi ia bisa tersenyum, membantu orang lain, atau mendoakan saudaranya secara sembunyi-sembunyi. Semua itu bernilai pahala di sisi Allah.Setiap potensi bisa jadi ladang pahalaContoh nyata dari keragaman potensi ini bisa kita lihat dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Utsman bin Affan dikenal dermawan dan menyumbang banyak hartanya untuk Islam.Bilal bin Rabah punya suara merdu yang digunakan untuk azan.Abu Hurairah memiliki hafalan yang kuat dan meriwayatkan ribuan hadis.Khalid bin Walid unggul dalam strategi perang dan menjadi pedang Allah di medan jihad.Setiap sahabat menggunakan potensi yang Allah berikan untuk berjuang di jalan-Nya, dan semuanya mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.Fokus pada apa yang kita bisaIslam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Artinya, jika seseorang tidak bisa melakukan ibadah sunah tertentu karena keterbatasan fisik, ilmu, atau harta, maka Allah tidak akan menuntut hal tersebut darinya. Namun ia bisa fokus pada apa yang mampu ia lakukan.Berlomba dalam kebaikan sesuai potensimuSetiap orang punya potensi berbeda, dan setiap potensi bisa menjadi jalan meraih pahala. Kuncinya adalah mengenali potensi diri, lalu menggunakannya dalam amal saleh dengan niat yang lurus. Jangan iri terhadap amal orang lain, tapi berlombalah dalam kebaikan sesuai dengan potensi yang Allah titipkan pada kita.فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Kepada Allah-lah kamu semua kembali.” (QS. Al-Ma’idah: 48)Dalam firman-Nya yang lain,وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ“Dan masing-masing orang memperoleh derajat dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 132)Semoga Allah memberikan kita taufik untuk mengoptimalkan potensi diri kita masing-masing dan menjadikannya wasilah meraih surga-Nya yang kekal.Baca juga: Dua Amal Rahasia Pengantar ke Surga dan Neraka***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi: Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Bacaan Tasbih, Tahmid, dan Takbir pada Zikir Setelah Salat

Daftar Isi ToggleMacam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirPertamaKeduaKetigaKeempatCara menghitung zikirKesimpulanZikir merupakan salah satu ibadah harian yang sering kita lakukan. Salah satu jenis zikir yang pasti kita rutinkan setiap harinya adalah zikir setelah salat. Di antara bacaan zikir yang dibaca pada zikir setelah salat adalah tasbih, tahmid, dan takbir. Akan tetapi, sudah tahukah kita apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah salat?Tasbih adalah kita mengucapkan subhanallah, tahmid adalah mengucapkan alhamdulillah, dan takbir adalah mengucapkan Allahuakbar. Ketiga bacaan itu tentu sudah kita ketahui merupakan tiga bacaan zikir yang dianjurkan untuk kita baca ketika berzikir setelah salat. Umumnya kita ketahui total bacaan zikir tersebut adalah bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Akan tetapi, adakah contoh lain yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam?Macam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirSelain praktek yang umum dilakukan dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir yang kita ketahui yaitu masing-masing 33 kali, ternyata ada hadits-hadis lain yang mencontohkan tatacara lain dalam bacaan tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat.PertamaTata cara pertama adalah sebagaimana yang umum diketahui, yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali, lalu disempurnakan menjadi 100 dengan bacaan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR,مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang bertasbih kepada Allah setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali yang total jumlahnya sembilan puluh sembilan, kemudian ia menyempurnakan hingga seratus dengan membaca, ‘LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR’ (Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu), maka akan diampuni dosa-dosanya, sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Selain itu, bacaan tasbih, tahmid, dan takbir bisa juga diucapkan secara langsung sebanyak 33 kali. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ“Maukah kalian aku ajarkan sesuatu, yang jika kalian melakukannya, maka kalian akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, tidak ada seorang pun setelah kalian yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik di antara manusia selama mereka tidak melakukan seperti yang kalian lakukan? Yaitu kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari)KeduaTata cara kedua yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali, sehingga total bacaannya adalah 100 kali. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Zikir-zikir yang diucapkan setelah salat wajib yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya — atau melakukannya — yaitu, bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali.” (HR. Muslim)KetigaTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir selanjutnya adalah membaca masing-masingnya 25 kali dan ditambah dengan bacaan tahlil atau mengucapkan laa ilaaha illallah sebanyak 25 kali, sehingga totalnya adalah 100 bacaan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ:اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ“Mereka diperintahkan untuk bertasbih setiap selesai salat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar dalam tidurnya (mimpi), lalu dikatakan kepadanya, ‘Apakah Rasulullah ﷺ memerintahkan kalian untuk bertasbih setiap selesai salat 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir tiga 34 kali?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Orang itu berkata, ‘Kalau begitu, jadikanlah masing-masing dua puluh lima kali, dan masukkan di dalamnya tahlil (ucapan lā ilāha illallāh).’ Ketika pagi tiba, orang itu mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Jadikanlah seperti itu.’” (HR. An-Nasa’i)KeempatTata cara yang keempat dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir adalah membaca ketiganya masing-masing 10 kali.عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ : يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا ، وَيَحْمَدُ عَشْرًا ، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ“Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ’Ada dua perkara atau dua kebiasaan yang tidaklah dijaga oleh seorang hamba muslim kecuali ia pasti masuk surga. Keduanya ringan untuk diamalkan, tetapi yang mengamalkannya sedikit. Bertasbih sepuluh kali setelah setiap salat, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali. Hal tersebut bernilai seratus lima puluh pada lisan, dan bernilai seribu lima ratus dalam timbangan.”Cara menghitung zikirBerdasarkan hadis-hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa bacaan zikir-zikir yang dicontohkan memiliki bilangan tertentu. Lalu bagaimana kita menghitungnya? Cara menghitung zikir yang paling utama adalah meniru seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu dengan menggunakan tangan. Hal tersebut dikarenakan tangan kita nanti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,عليكنَّ بالتَّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدنَ بالأناملِ فإنَّهنَّ مسؤولاتٌ مستنطقاتٌ“Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis (menyucikan Allah). Hitunglah dengan jari-jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi)Lalu bagaimana jika memerlukan alat bantu untuk berzikir? Semisal karena sudah tua atau semisalnya sehingga kesulitan menggunakan jari? Hal tersebut boleh dilakukan seperti menggunakan tasbih dan semacamnya selama tidak menganggap utamanya hal tersebut. Syekh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy,ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة، وكرهها بعض العلماء وإن اعتقد أن لها فضيلةٌ فاتخاذها بدعة“Diperbolehkan menggunakan tasbih untuk menghitung zikir-zikir tanpa adanya keyakinan bahwa pada tasbih tersebut ada keutamaan khusus, dan sebagian ulama memakruhkannya. Jika meyakini pada hal tersebut ada keutamaan, maka menggunakannya adalah bid’ah.”KesimpulanTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat ada 4 macam, yaitu:Pertama: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan zikir dengan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR.Kedua: Membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan membaca takbir 34 kali.Ketiga: Membaca tasbih 25 kali, membaca tahmid 25 kali, membaca takbir 25 kali, dan membaca tahlil 25 kali.Keempat: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 10 kali.Dari keempat cara yang ada, manakah yang paling utama untuk dikerjakan? Yang paling utama untuk dikerjakan adalah yang paling sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dan menganjurkan keempat cara tersebut, sehingga yang utama bagi kita adalah mengamalkan semuanya. Terkadang kita menggunakan cara pertama, lalu cara yang keempat, dan seterusnya.Berzikir dengan cara yang berbeda-beda memungkinkan kita untuk zikir dengan fokus. Mengapa? Jika kita hanya terpaku dengan satu cara saja, biasanya lama-kelamaan zikir tersebut hanya menjadi kebiasaan saja sehingga terucap begitu saja di mulut tanpa ada ikatan dengan hati. Berbeda jika sering berganti-ganti, tentu kita akan fokus setiap akan menggunakan cara zikir tertentu.Baca juga: Zikir yang Sahih Setelah Salat*** Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan.Website https://islamqa.info

Bacaan Tasbih, Tahmid, dan Takbir pada Zikir Setelah Salat

Daftar Isi ToggleMacam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirPertamaKeduaKetigaKeempatCara menghitung zikirKesimpulanZikir merupakan salah satu ibadah harian yang sering kita lakukan. Salah satu jenis zikir yang pasti kita rutinkan setiap harinya adalah zikir setelah salat. Di antara bacaan zikir yang dibaca pada zikir setelah salat adalah tasbih, tahmid, dan takbir. Akan tetapi, sudah tahukah kita apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah salat?Tasbih adalah kita mengucapkan subhanallah, tahmid adalah mengucapkan alhamdulillah, dan takbir adalah mengucapkan Allahuakbar. Ketiga bacaan itu tentu sudah kita ketahui merupakan tiga bacaan zikir yang dianjurkan untuk kita baca ketika berzikir setelah salat. Umumnya kita ketahui total bacaan zikir tersebut adalah bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Akan tetapi, adakah contoh lain yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam?Macam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirSelain praktek yang umum dilakukan dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir yang kita ketahui yaitu masing-masing 33 kali, ternyata ada hadits-hadis lain yang mencontohkan tatacara lain dalam bacaan tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat.PertamaTata cara pertama adalah sebagaimana yang umum diketahui, yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali, lalu disempurnakan menjadi 100 dengan bacaan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR,مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang bertasbih kepada Allah setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali yang total jumlahnya sembilan puluh sembilan, kemudian ia menyempurnakan hingga seratus dengan membaca, ‘LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR’ (Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu), maka akan diampuni dosa-dosanya, sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Selain itu, bacaan tasbih, tahmid, dan takbir bisa juga diucapkan secara langsung sebanyak 33 kali. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ“Maukah kalian aku ajarkan sesuatu, yang jika kalian melakukannya, maka kalian akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, tidak ada seorang pun setelah kalian yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik di antara manusia selama mereka tidak melakukan seperti yang kalian lakukan? Yaitu kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari)KeduaTata cara kedua yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali, sehingga total bacaannya adalah 100 kali. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Zikir-zikir yang diucapkan setelah salat wajib yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya — atau melakukannya — yaitu, bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali.” (HR. Muslim)KetigaTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir selanjutnya adalah membaca masing-masingnya 25 kali dan ditambah dengan bacaan tahlil atau mengucapkan laa ilaaha illallah sebanyak 25 kali, sehingga totalnya adalah 100 bacaan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ:اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ“Mereka diperintahkan untuk bertasbih setiap selesai salat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar dalam tidurnya (mimpi), lalu dikatakan kepadanya, ‘Apakah Rasulullah ﷺ memerintahkan kalian untuk bertasbih setiap selesai salat 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir tiga 34 kali?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Orang itu berkata, ‘Kalau begitu, jadikanlah masing-masing dua puluh lima kali, dan masukkan di dalamnya tahlil (ucapan lā ilāha illallāh).’ Ketika pagi tiba, orang itu mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Jadikanlah seperti itu.’” (HR. An-Nasa’i)KeempatTata cara yang keempat dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir adalah membaca ketiganya masing-masing 10 kali.عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ : يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا ، وَيَحْمَدُ عَشْرًا ، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ“Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ’Ada dua perkara atau dua kebiasaan yang tidaklah dijaga oleh seorang hamba muslim kecuali ia pasti masuk surga. Keduanya ringan untuk diamalkan, tetapi yang mengamalkannya sedikit. Bertasbih sepuluh kali setelah setiap salat, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali. Hal tersebut bernilai seratus lima puluh pada lisan, dan bernilai seribu lima ratus dalam timbangan.”Cara menghitung zikirBerdasarkan hadis-hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa bacaan zikir-zikir yang dicontohkan memiliki bilangan tertentu. Lalu bagaimana kita menghitungnya? Cara menghitung zikir yang paling utama adalah meniru seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu dengan menggunakan tangan. Hal tersebut dikarenakan tangan kita nanti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,عليكنَّ بالتَّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدنَ بالأناملِ فإنَّهنَّ مسؤولاتٌ مستنطقاتٌ“Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis (menyucikan Allah). Hitunglah dengan jari-jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi)Lalu bagaimana jika memerlukan alat bantu untuk berzikir? Semisal karena sudah tua atau semisalnya sehingga kesulitan menggunakan jari? Hal tersebut boleh dilakukan seperti menggunakan tasbih dan semacamnya selama tidak menganggap utamanya hal tersebut. Syekh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy,ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة، وكرهها بعض العلماء وإن اعتقد أن لها فضيلةٌ فاتخاذها بدعة“Diperbolehkan menggunakan tasbih untuk menghitung zikir-zikir tanpa adanya keyakinan bahwa pada tasbih tersebut ada keutamaan khusus, dan sebagian ulama memakruhkannya. Jika meyakini pada hal tersebut ada keutamaan, maka menggunakannya adalah bid’ah.”KesimpulanTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat ada 4 macam, yaitu:Pertama: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan zikir dengan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR.Kedua: Membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan membaca takbir 34 kali.Ketiga: Membaca tasbih 25 kali, membaca tahmid 25 kali, membaca takbir 25 kali, dan membaca tahlil 25 kali.Keempat: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 10 kali.Dari keempat cara yang ada, manakah yang paling utama untuk dikerjakan? Yang paling utama untuk dikerjakan adalah yang paling sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dan menganjurkan keempat cara tersebut, sehingga yang utama bagi kita adalah mengamalkan semuanya. Terkadang kita menggunakan cara pertama, lalu cara yang keempat, dan seterusnya.Berzikir dengan cara yang berbeda-beda memungkinkan kita untuk zikir dengan fokus. Mengapa? Jika kita hanya terpaku dengan satu cara saja, biasanya lama-kelamaan zikir tersebut hanya menjadi kebiasaan saja sehingga terucap begitu saja di mulut tanpa ada ikatan dengan hati. Berbeda jika sering berganti-ganti, tentu kita akan fokus setiap akan menggunakan cara zikir tertentu.Baca juga: Zikir yang Sahih Setelah Salat*** Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan.Website https://islamqa.info
Daftar Isi ToggleMacam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirPertamaKeduaKetigaKeempatCara menghitung zikirKesimpulanZikir merupakan salah satu ibadah harian yang sering kita lakukan. Salah satu jenis zikir yang pasti kita rutinkan setiap harinya adalah zikir setelah salat. Di antara bacaan zikir yang dibaca pada zikir setelah salat adalah tasbih, tahmid, dan takbir. Akan tetapi, sudah tahukah kita apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah salat?Tasbih adalah kita mengucapkan subhanallah, tahmid adalah mengucapkan alhamdulillah, dan takbir adalah mengucapkan Allahuakbar. Ketiga bacaan itu tentu sudah kita ketahui merupakan tiga bacaan zikir yang dianjurkan untuk kita baca ketika berzikir setelah salat. Umumnya kita ketahui total bacaan zikir tersebut adalah bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Akan tetapi, adakah contoh lain yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam?Macam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirSelain praktek yang umum dilakukan dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir yang kita ketahui yaitu masing-masing 33 kali, ternyata ada hadits-hadis lain yang mencontohkan tatacara lain dalam bacaan tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat.PertamaTata cara pertama adalah sebagaimana yang umum diketahui, yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali, lalu disempurnakan menjadi 100 dengan bacaan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR,مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang bertasbih kepada Allah setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali yang total jumlahnya sembilan puluh sembilan, kemudian ia menyempurnakan hingga seratus dengan membaca, ‘LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR’ (Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu), maka akan diampuni dosa-dosanya, sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Selain itu, bacaan tasbih, tahmid, dan takbir bisa juga diucapkan secara langsung sebanyak 33 kali. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ“Maukah kalian aku ajarkan sesuatu, yang jika kalian melakukannya, maka kalian akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, tidak ada seorang pun setelah kalian yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik di antara manusia selama mereka tidak melakukan seperti yang kalian lakukan? Yaitu kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari)KeduaTata cara kedua yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali, sehingga total bacaannya adalah 100 kali. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Zikir-zikir yang diucapkan setelah salat wajib yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya — atau melakukannya — yaitu, bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali.” (HR. Muslim)KetigaTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir selanjutnya adalah membaca masing-masingnya 25 kali dan ditambah dengan bacaan tahlil atau mengucapkan laa ilaaha illallah sebanyak 25 kali, sehingga totalnya adalah 100 bacaan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ:اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ“Mereka diperintahkan untuk bertasbih setiap selesai salat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar dalam tidurnya (mimpi), lalu dikatakan kepadanya, ‘Apakah Rasulullah ﷺ memerintahkan kalian untuk bertasbih setiap selesai salat 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir tiga 34 kali?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Orang itu berkata, ‘Kalau begitu, jadikanlah masing-masing dua puluh lima kali, dan masukkan di dalamnya tahlil (ucapan lā ilāha illallāh).’ Ketika pagi tiba, orang itu mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Jadikanlah seperti itu.’” (HR. An-Nasa’i)KeempatTata cara yang keempat dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir adalah membaca ketiganya masing-masing 10 kali.عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ : يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا ، وَيَحْمَدُ عَشْرًا ، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ“Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ’Ada dua perkara atau dua kebiasaan yang tidaklah dijaga oleh seorang hamba muslim kecuali ia pasti masuk surga. Keduanya ringan untuk diamalkan, tetapi yang mengamalkannya sedikit. Bertasbih sepuluh kali setelah setiap salat, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali. Hal tersebut bernilai seratus lima puluh pada lisan, dan bernilai seribu lima ratus dalam timbangan.”Cara menghitung zikirBerdasarkan hadis-hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa bacaan zikir-zikir yang dicontohkan memiliki bilangan tertentu. Lalu bagaimana kita menghitungnya? Cara menghitung zikir yang paling utama adalah meniru seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu dengan menggunakan tangan. Hal tersebut dikarenakan tangan kita nanti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,عليكنَّ بالتَّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدنَ بالأناملِ فإنَّهنَّ مسؤولاتٌ مستنطقاتٌ“Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis (menyucikan Allah). Hitunglah dengan jari-jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi)Lalu bagaimana jika memerlukan alat bantu untuk berzikir? Semisal karena sudah tua atau semisalnya sehingga kesulitan menggunakan jari? Hal tersebut boleh dilakukan seperti menggunakan tasbih dan semacamnya selama tidak menganggap utamanya hal tersebut. Syekh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy,ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة، وكرهها بعض العلماء وإن اعتقد أن لها فضيلةٌ فاتخاذها بدعة“Diperbolehkan menggunakan tasbih untuk menghitung zikir-zikir tanpa adanya keyakinan bahwa pada tasbih tersebut ada keutamaan khusus, dan sebagian ulama memakruhkannya. Jika meyakini pada hal tersebut ada keutamaan, maka menggunakannya adalah bid’ah.”KesimpulanTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat ada 4 macam, yaitu:Pertama: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan zikir dengan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR.Kedua: Membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan membaca takbir 34 kali.Ketiga: Membaca tasbih 25 kali, membaca tahmid 25 kali, membaca takbir 25 kali, dan membaca tahlil 25 kali.Keempat: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 10 kali.Dari keempat cara yang ada, manakah yang paling utama untuk dikerjakan? Yang paling utama untuk dikerjakan adalah yang paling sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dan menganjurkan keempat cara tersebut, sehingga yang utama bagi kita adalah mengamalkan semuanya. Terkadang kita menggunakan cara pertama, lalu cara yang keempat, dan seterusnya.Berzikir dengan cara yang berbeda-beda memungkinkan kita untuk zikir dengan fokus. Mengapa? Jika kita hanya terpaku dengan satu cara saja, biasanya lama-kelamaan zikir tersebut hanya menjadi kebiasaan saja sehingga terucap begitu saja di mulut tanpa ada ikatan dengan hati. Berbeda jika sering berganti-ganti, tentu kita akan fokus setiap akan menggunakan cara zikir tertentu.Baca juga: Zikir yang Sahih Setelah Salat*** Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan.Website https://islamqa.info


Daftar Isi ToggleMacam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirPertamaKeduaKetigaKeempatCara menghitung zikirKesimpulanZikir merupakan salah satu ibadah harian yang sering kita lakukan. Salah satu jenis zikir yang pasti kita rutinkan setiap harinya adalah zikir setelah salat. Di antara bacaan zikir yang dibaca pada zikir setelah salat adalah tasbih, tahmid, dan takbir. Akan tetapi, sudah tahukah kita apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah salat?Tasbih adalah kita mengucapkan subhanallah, tahmid adalah mengucapkan alhamdulillah, dan takbir adalah mengucapkan Allahuakbar. Ketiga bacaan itu tentu sudah kita ketahui merupakan tiga bacaan zikir yang dianjurkan untuk kita baca ketika berzikir setelah salat. Umumnya kita ketahui total bacaan zikir tersebut adalah bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Akan tetapi, adakah contoh lain yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam?Macam-macam tata cara bacaan tasbih, tahmid, dan takbirSelain praktek yang umum dilakukan dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir yang kita ketahui yaitu masing-masing 33 kali, ternyata ada hadits-hadis lain yang mencontohkan tatacara lain dalam bacaan tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat.PertamaTata cara pertama adalah sebagaimana yang umum diketahui, yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali, lalu disempurnakan menjadi 100 dengan bacaan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR,مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barangsiapa yang bertasbih kepada Allah setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali yang total jumlahnya sembilan puluh sembilan, kemudian ia menyempurnakan hingga seratus dengan membaca, ‘LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR’ (Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu), maka akan diampuni dosa-dosanya, sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Selain itu, bacaan tasbih, tahmid, dan takbir bisa juga diucapkan secara langsung sebanyak 33 kali. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ“Maukah kalian aku ajarkan sesuatu, yang jika kalian melakukannya, maka kalian akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, tidak ada seorang pun setelah kalian yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik di antara manusia selama mereka tidak melakukan seperti yang kalian lakukan? Yaitu kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari)KeduaTata cara kedua yaitu membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali, sehingga total bacaannya adalah 100 kali. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً“Zikir-zikir yang diucapkan setelah salat wajib yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya — atau melakukannya — yaitu, bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali.” (HR. Muslim)KetigaTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir selanjutnya adalah membaca masing-masingnya 25 kali dan ditambah dengan bacaan tahlil atau mengucapkan laa ilaaha illallah sebanyak 25 kali, sehingga totalnya adalah 100 bacaan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ:اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ“Mereka diperintahkan untuk bertasbih setiap selesai salat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar dalam tidurnya (mimpi), lalu dikatakan kepadanya, ‘Apakah Rasulullah ﷺ memerintahkan kalian untuk bertasbih setiap selesai salat 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir tiga 34 kali?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Orang itu berkata, ‘Kalau begitu, jadikanlah masing-masing dua puluh lima kali, dan masukkan di dalamnya tahlil (ucapan lā ilāha illallāh).’ Ketika pagi tiba, orang itu mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Jadikanlah seperti itu.’” (HR. An-Nasa’i)KeempatTata cara yang keempat dalam membaca tasbih, tahmid, dan takbir adalah membaca ketiganya masing-masing 10 kali.عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ : يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا ، وَيَحْمَدُ عَشْرًا ، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ“Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ’Ada dua perkara atau dua kebiasaan yang tidaklah dijaga oleh seorang hamba muslim kecuali ia pasti masuk surga. Keduanya ringan untuk diamalkan, tetapi yang mengamalkannya sedikit. Bertasbih sepuluh kali setelah setiap salat, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali. Hal tersebut bernilai seratus lima puluh pada lisan, dan bernilai seribu lima ratus dalam timbangan.”Cara menghitung zikirBerdasarkan hadis-hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa bacaan zikir-zikir yang dicontohkan memiliki bilangan tertentu. Lalu bagaimana kita menghitungnya? Cara menghitung zikir yang paling utama adalah meniru seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu dengan menggunakan tangan. Hal tersebut dikarenakan tangan kita nanti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,عليكنَّ بالتَّسبيحِ والتَّهليلِ والتَّقديسِ واعقِدنَ بالأناملِ فإنَّهنَّ مسؤولاتٌ مستنطقاتٌ“Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis (menyucikan Allah). Hitunglah dengan jari-jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi)Lalu bagaimana jika memerlukan alat bantu untuk berzikir? Semisal karena sudah tua atau semisalnya sehingga kesulitan menggunakan jari? Hal tersebut boleh dilakukan seperti menggunakan tasbih dan semacamnya selama tidak menganggap utamanya hal tersebut. Syekh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy,ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة، وكرهها بعض العلماء وإن اعتقد أن لها فضيلةٌ فاتخاذها بدعة“Diperbolehkan menggunakan tasbih untuk menghitung zikir-zikir tanpa adanya keyakinan bahwa pada tasbih tersebut ada keutamaan khusus, dan sebagian ulama memakruhkannya. Jika meyakini pada hal tersebut ada keutamaan, maka menggunakannya adalah bid’ah.”KesimpulanTata cara membaca tasbih, tahmid, dan takbir pada zikir setelah salat ada 4 macam, yaitu:Pertama: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan zikir dengan LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-ḤAMDU WA HUWA ‘ALĀ KULLI SYAI’IN QADĪR.Kedua: Membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan membaca takbir 34 kali.Ketiga: Membaca tasbih 25 kali, membaca tahmid 25 kali, membaca takbir 25 kali, dan membaca tahlil 25 kali.Keempat: Membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 10 kali.Dari keempat cara yang ada, manakah yang paling utama untuk dikerjakan? Yang paling utama untuk dikerjakan adalah yang paling sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dan menganjurkan keempat cara tersebut, sehingga yang utama bagi kita adalah mengamalkan semuanya. Terkadang kita menggunakan cara pertama, lalu cara yang keempat, dan seterusnya.Berzikir dengan cara yang berbeda-beda memungkinkan kita untuk zikir dengan fokus. Mengapa? Jika kita hanya terpaku dengan satu cara saja, biasanya lama-kelamaan zikir tersebut hanya menjadi kebiasaan saja sehingga terucap begitu saja di mulut tanpa ada ikatan dengan hati. Berbeda jika sering berganti-ganti, tentu kita akan fokus setiap akan menggunakan cara zikir tertentu.Baca juga: Zikir yang Sahih Setelah Salat*** Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan.Website https://islamqa.info

Begadang Ya, Shalat Malam Tidak? – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Pelajaran yang dapat kita ambil dari hadis tersebut: Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin terletak pada Shalat Malam. Bagaimana mungkin seorang Mukmin menyia-nyiakan kemuliaan dan kedudukannya, serta meninggalkan Shalat Malam? Maka sudah sepantasnya bagi seorang Mukmin untuk berusaha keras meraih kemuliaannya, dengan bersungguh-sungguh dalam mendirikan Shalat Malam, dan menjadi orang yang konsisten melaksanakannya. Sebelumnya saya telah sampaikan kepada kalian bahwa Shalat Malam berlaku juga untuk shalat yang dilakukan setelah Shalat Isya, meskipun langsung setelahnya. Orang yang tidak mampu mendirikan Shalat Malam pada akhir malam, boleh mendirikannya di awal malam, setelah Shalat Isya. Ia bisa mendirikan Shalat Sunnah Rawatib terlebih dahulu, lalu mendirikan Shalat Malam. Yang sangat disayangkan, mayoritas orang saat ini terjaga selama sebagian besar waktu malamnya, tapi sedikit sekali dari mereka yang mendirikan Shalat Malam. Mereka begadang hingga jam satu, dua, bahkan tiga pagi. Padahal mereka memiliki kemampuan untuk mendirikan Shalat Malam, tapi yang disayangkan, mereka tidak melakukannya. Fenomena ini menjadi penegas bagi para penuntut ilmu untuk mengobarkan semangat orang-orang agar mau mendirikan Shalat Malam, serta menjelaskan kepada mereka keutamaannya. Karena penuntut ilmu harus memanfaatkan kondisi seperti ini. Sebab, jika kamu membimbing seseorang untuk mendirikan Shalat Malam, lalu dia benar-benar mendirikannya, maka setiap kali ia Shalat Malam, pahalanya akan dicatat juga untukmu. Jika ia pun mengajarkan orang lain, maka setiap kali orang itu Shalat Malam, pahalanya tetap ditulis untukmu. Begitulah seterusnya. Oleh sebab itu, hendaklah seorang Mukmin mendorong orang lain agar Shalat Malam, dan membimbing mereka untuk Shalat Malam, supaya ia sendiri meraih keberuntungan. Begitu pula dengan orang yang ia bimbing tersebut. ===== وَالشَّاهِدُ مِنَ الْحَدِيثِ وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ كَيْفَ يُفَرِّطُ الْمُؤْمِنُ فِي شَرَفِهِ وَمَقَامِهِ وَيَتْرُكُ قِيَامَ اللَّيْلِ فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى شَرَفِهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ nوَعَلَى أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ قِيَامِ اللَّيْلِ وَقَدْ قَدَّمْتُ لَكُمْ أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ يَصْدُقُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَلَوْ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً الَّذِي مَا يَسْتَطِيعُ يَقُومُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ مَا يُصَلِّي الْعِشَاءَ يُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ يُصَلِّي وِرْدَهُ وَمِنْ أَسَفٍ أَنَّ النَّاسَ الْيَوْمَ يَسْتَيْقِظُوْنَ أَكْثَرَ اللَّيْلِ لَكِنْ قَلَّ مَنْ يَقُومُ اللَّيْلَ مِنْهُمْ يَسْهَرُون إِلَى الْوَاحِدَةِ وَالثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعِنْدَهُمْ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يَقُومُوْا اللَّيْلَ لَكِنَّهُمْ لِلْأَسَفِ لَا يَفْعَلُونَ وَهَذَا يُحَتِّمُ عَلَى طُلَّابِ الْعِلْمِ أَنْ يَحُثُّوا النَّاسَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَيُبَيِّنُ لَهُمْ فَضْلَهُ لِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَغْتَنِمُ مِثْلَ هَذِهِ الْأُمُورِ لِأَنَّكَ إِذَا دَلَلْتَ أَحَدًا عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَقَامَ اللَّيْلَ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَكَ أَجْرُهُ فَإِذَا عَلَّمَ غَيْرَهُ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَك أَجْرُهُ وَهَكَذَا فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَحُضَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَأَنْ يَدُلَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ لِيَفُوزَ هُوَ وَمَنْ دَلَّهُ عَلَى ذَلِكَ

Begadang Ya, Shalat Malam Tidak? – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Pelajaran yang dapat kita ambil dari hadis tersebut: Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin terletak pada Shalat Malam. Bagaimana mungkin seorang Mukmin menyia-nyiakan kemuliaan dan kedudukannya, serta meninggalkan Shalat Malam? Maka sudah sepantasnya bagi seorang Mukmin untuk berusaha keras meraih kemuliaannya, dengan bersungguh-sungguh dalam mendirikan Shalat Malam, dan menjadi orang yang konsisten melaksanakannya. Sebelumnya saya telah sampaikan kepada kalian bahwa Shalat Malam berlaku juga untuk shalat yang dilakukan setelah Shalat Isya, meskipun langsung setelahnya. Orang yang tidak mampu mendirikan Shalat Malam pada akhir malam, boleh mendirikannya di awal malam, setelah Shalat Isya. Ia bisa mendirikan Shalat Sunnah Rawatib terlebih dahulu, lalu mendirikan Shalat Malam. Yang sangat disayangkan, mayoritas orang saat ini terjaga selama sebagian besar waktu malamnya, tapi sedikit sekali dari mereka yang mendirikan Shalat Malam. Mereka begadang hingga jam satu, dua, bahkan tiga pagi. Padahal mereka memiliki kemampuan untuk mendirikan Shalat Malam, tapi yang disayangkan, mereka tidak melakukannya. Fenomena ini menjadi penegas bagi para penuntut ilmu untuk mengobarkan semangat orang-orang agar mau mendirikan Shalat Malam, serta menjelaskan kepada mereka keutamaannya. Karena penuntut ilmu harus memanfaatkan kondisi seperti ini. Sebab, jika kamu membimbing seseorang untuk mendirikan Shalat Malam, lalu dia benar-benar mendirikannya, maka setiap kali ia Shalat Malam, pahalanya akan dicatat juga untukmu. Jika ia pun mengajarkan orang lain, maka setiap kali orang itu Shalat Malam, pahalanya tetap ditulis untukmu. Begitulah seterusnya. Oleh sebab itu, hendaklah seorang Mukmin mendorong orang lain agar Shalat Malam, dan membimbing mereka untuk Shalat Malam, supaya ia sendiri meraih keberuntungan. Begitu pula dengan orang yang ia bimbing tersebut. ===== وَالشَّاهِدُ مِنَ الْحَدِيثِ وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ كَيْفَ يُفَرِّطُ الْمُؤْمِنُ فِي شَرَفِهِ وَمَقَامِهِ وَيَتْرُكُ قِيَامَ اللَّيْلِ فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى شَرَفِهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ nوَعَلَى أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ قِيَامِ اللَّيْلِ وَقَدْ قَدَّمْتُ لَكُمْ أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ يَصْدُقُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَلَوْ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً الَّذِي مَا يَسْتَطِيعُ يَقُومُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ مَا يُصَلِّي الْعِشَاءَ يُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ يُصَلِّي وِرْدَهُ وَمِنْ أَسَفٍ أَنَّ النَّاسَ الْيَوْمَ يَسْتَيْقِظُوْنَ أَكْثَرَ اللَّيْلِ لَكِنْ قَلَّ مَنْ يَقُومُ اللَّيْلَ مِنْهُمْ يَسْهَرُون إِلَى الْوَاحِدَةِ وَالثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعِنْدَهُمْ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يَقُومُوْا اللَّيْلَ لَكِنَّهُمْ لِلْأَسَفِ لَا يَفْعَلُونَ وَهَذَا يُحَتِّمُ عَلَى طُلَّابِ الْعِلْمِ أَنْ يَحُثُّوا النَّاسَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَيُبَيِّنُ لَهُمْ فَضْلَهُ لِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَغْتَنِمُ مِثْلَ هَذِهِ الْأُمُورِ لِأَنَّكَ إِذَا دَلَلْتَ أَحَدًا عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَقَامَ اللَّيْلَ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَكَ أَجْرُهُ فَإِذَا عَلَّمَ غَيْرَهُ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَك أَجْرُهُ وَهَكَذَا فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَحُضَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَأَنْ يَدُلَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ لِيَفُوزَ هُوَ وَمَنْ دَلَّهُ عَلَى ذَلِكَ
Pelajaran yang dapat kita ambil dari hadis tersebut: Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin terletak pada Shalat Malam. Bagaimana mungkin seorang Mukmin menyia-nyiakan kemuliaan dan kedudukannya, serta meninggalkan Shalat Malam? Maka sudah sepantasnya bagi seorang Mukmin untuk berusaha keras meraih kemuliaannya, dengan bersungguh-sungguh dalam mendirikan Shalat Malam, dan menjadi orang yang konsisten melaksanakannya. Sebelumnya saya telah sampaikan kepada kalian bahwa Shalat Malam berlaku juga untuk shalat yang dilakukan setelah Shalat Isya, meskipun langsung setelahnya. Orang yang tidak mampu mendirikan Shalat Malam pada akhir malam, boleh mendirikannya di awal malam, setelah Shalat Isya. Ia bisa mendirikan Shalat Sunnah Rawatib terlebih dahulu, lalu mendirikan Shalat Malam. Yang sangat disayangkan, mayoritas orang saat ini terjaga selama sebagian besar waktu malamnya, tapi sedikit sekali dari mereka yang mendirikan Shalat Malam. Mereka begadang hingga jam satu, dua, bahkan tiga pagi. Padahal mereka memiliki kemampuan untuk mendirikan Shalat Malam, tapi yang disayangkan, mereka tidak melakukannya. Fenomena ini menjadi penegas bagi para penuntut ilmu untuk mengobarkan semangat orang-orang agar mau mendirikan Shalat Malam, serta menjelaskan kepada mereka keutamaannya. Karena penuntut ilmu harus memanfaatkan kondisi seperti ini. Sebab, jika kamu membimbing seseorang untuk mendirikan Shalat Malam, lalu dia benar-benar mendirikannya, maka setiap kali ia Shalat Malam, pahalanya akan dicatat juga untukmu. Jika ia pun mengajarkan orang lain, maka setiap kali orang itu Shalat Malam, pahalanya tetap ditulis untukmu. Begitulah seterusnya. Oleh sebab itu, hendaklah seorang Mukmin mendorong orang lain agar Shalat Malam, dan membimbing mereka untuk Shalat Malam, supaya ia sendiri meraih keberuntungan. Begitu pula dengan orang yang ia bimbing tersebut. ===== وَالشَّاهِدُ مِنَ الْحَدِيثِ وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ كَيْفَ يُفَرِّطُ الْمُؤْمِنُ فِي شَرَفِهِ وَمَقَامِهِ وَيَتْرُكُ قِيَامَ اللَّيْلِ فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى شَرَفِهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ nوَعَلَى أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ قِيَامِ اللَّيْلِ وَقَدْ قَدَّمْتُ لَكُمْ أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ يَصْدُقُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَلَوْ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً الَّذِي مَا يَسْتَطِيعُ يَقُومُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ مَا يُصَلِّي الْعِشَاءَ يُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ يُصَلِّي وِرْدَهُ وَمِنْ أَسَفٍ أَنَّ النَّاسَ الْيَوْمَ يَسْتَيْقِظُوْنَ أَكْثَرَ اللَّيْلِ لَكِنْ قَلَّ مَنْ يَقُومُ اللَّيْلَ مِنْهُمْ يَسْهَرُون إِلَى الْوَاحِدَةِ وَالثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعِنْدَهُمْ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يَقُومُوْا اللَّيْلَ لَكِنَّهُمْ لِلْأَسَفِ لَا يَفْعَلُونَ وَهَذَا يُحَتِّمُ عَلَى طُلَّابِ الْعِلْمِ أَنْ يَحُثُّوا النَّاسَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَيُبَيِّنُ لَهُمْ فَضْلَهُ لِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَغْتَنِمُ مِثْلَ هَذِهِ الْأُمُورِ لِأَنَّكَ إِذَا دَلَلْتَ أَحَدًا عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَقَامَ اللَّيْلَ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَكَ أَجْرُهُ فَإِذَا عَلَّمَ غَيْرَهُ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَك أَجْرُهُ وَهَكَذَا فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَحُضَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَأَنْ يَدُلَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ لِيَفُوزَ هُوَ وَمَنْ دَلَّهُ عَلَى ذَلِكَ


Pelajaran yang dapat kita ambil dari hadis tersebut: Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin terletak pada Shalat Malam. Bagaimana mungkin seorang Mukmin menyia-nyiakan kemuliaan dan kedudukannya, serta meninggalkan Shalat Malam? Maka sudah sepantasnya bagi seorang Mukmin untuk berusaha keras meraih kemuliaannya, dengan bersungguh-sungguh dalam mendirikan Shalat Malam, dan menjadi orang yang konsisten melaksanakannya. Sebelumnya saya telah sampaikan kepada kalian bahwa Shalat Malam berlaku juga untuk shalat yang dilakukan setelah Shalat Isya, meskipun langsung setelahnya. Orang yang tidak mampu mendirikan Shalat Malam pada akhir malam, boleh mendirikannya di awal malam, setelah Shalat Isya. Ia bisa mendirikan Shalat Sunnah Rawatib terlebih dahulu, lalu mendirikan Shalat Malam. Yang sangat disayangkan, mayoritas orang saat ini terjaga selama sebagian besar waktu malamnya, tapi sedikit sekali dari mereka yang mendirikan Shalat Malam. Mereka begadang hingga jam satu, dua, bahkan tiga pagi. Padahal mereka memiliki kemampuan untuk mendirikan Shalat Malam, tapi yang disayangkan, mereka tidak melakukannya. Fenomena ini menjadi penegas bagi para penuntut ilmu untuk mengobarkan semangat orang-orang agar mau mendirikan Shalat Malam, serta menjelaskan kepada mereka keutamaannya. Karena penuntut ilmu harus memanfaatkan kondisi seperti ini. Sebab, jika kamu membimbing seseorang untuk mendirikan Shalat Malam, lalu dia benar-benar mendirikannya, maka setiap kali ia Shalat Malam, pahalanya akan dicatat juga untukmu. Jika ia pun mengajarkan orang lain, maka setiap kali orang itu Shalat Malam, pahalanya tetap ditulis untukmu. Begitulah seterusnya. Oleh sebab itu, hendaklah seorang Mukmin mendorong orang lain agar Shalat Malam, dan membimbing mereka untuk Shalat Malam, supaya ia sendiri meraih keberuntungan. Begitu pula dengan orang yang ia bimbing tersebut. ===== وَالشَّاهِدُ مِنَ الْحَدِيثِ وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ كَيْفَ يُفَرِّطُ الْمُؤْمِنُ فِي شَرَفِهِ وَمَقَامِهِ وَيَتْرُكُ قِيَامَ اللَّيْلِ فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى شَرَفِهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ nوَعَلَى أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ قِيَامِ اللَّيْلِ وَقَدْ قَدَّمْتُ لَكُمْ أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ يَصْدُقُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَلَوْ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً الَّذِي مَا يَسْتَطِيعُ يَقُومُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ مَا يُصَلِّي الْعِشَاءَ يُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ يُصَلِّي وِرْدَهُ وَمِنْ أَسَفٍ أَنَّ النَّاسَ الْيَوْمَ يَسْتَيْقِظُوْنَ أَكْثَرَ اللَّيْلِ لَكِنْ قَلَّ مَنْ يَقُومُ اللَّيْلَ مِنْهُمْ يَسْهَرُون إِلَى الْوَاحِدَةِ وَالثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعِنْدَهُمْ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يَقُومُوْا اللَّيْلَ لَكِنَّهُمْ لِلْأَسَفِ لَا يَفْعَلُونَ وَهَذَا يُحَتِّمُ عَلَى طُلَّابِ الْعِلْمِ أَنْ يَحُثُّوا النَّاسَ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَيُبَيِّنُ لَهُمْ فَضْلَهُ لِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَغْتَنِمُ مِثْلَ هَذِهِ الْأُمُورِ لِأَنَّكَ إِذَا دَلَلْتَ أَحَدًا عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَقَامَ اللَّيْلَ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَكَ أَجْرُهُ فَإِذَا عَلَّمَ غَيْرَهُ كُلَّمَا قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ لَك أَجْرُهُ وَهَكَذَا فَحَرِيٌّ بِالْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَحُضَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَأَنْ يَدُلَّ غَيْرَهُ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ لِيَفُوزَ هُوَ وَمَنْ دَلَّهُ عَلَى ذَلِكَ

Lakukan Ini Jika Hubungan Suami & Istri Mulai Terasa Tidak Enak – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, dan dia mengutus bala pasukannya. Setan yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar godaannya. Lalu datanglah salah satu setan yang ia utus, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis lalu menanggapinya, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Lalu datang setan lain, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis kembali menjawab, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Hingga datang setan lain seraya berkata: ‘Aku tidak meninggalkan si Fulan hingga aku berhasil pisahkan dia dari istrinya!’ Maka Iblis mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, ‘Kamulah sebaik-baik setan! Kamulah sebaik-baik setan!’” (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kesungguhan setan dalam menyulut perselisihan antara suami istri, memisahkan keduanya, dan menyebabkan terjadinya talak. Setan berusaha sangat keras untuk menyukseskan misinya tersebut. Karena setan mengetahui bahwa talak dan adu domba antara suami istri dapat meruntuhkan rumah tangga Muslim, memberi dampak buruk terhadap anak-anak, dan terhadap pertumbuhan dan kesalehan mereka. Perceraian mengandung banyak kerusakan. Oleh sebab itu, hendaklah perkara ini selalu diingat oleh suami dan istri, bahwa setan sangat gigih untuk menimbulkan permusuhan dan hasutan di antara keduanya. Sehingga, pertama-tama, suami istri harus selalu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Apabila suami atau istri merasakan sesuatu yang tidak nyaman terhadap pasangannya, segeralah memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Yakinlah bahwa provokasi yang timbul dalam dirinya itu berasal dari setan. Ucapkan: A-’UUDZUBILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Kedua, harus senantiasa waspada terhadap musuhnya itu. “Sungguh setan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh…” (QS. Fathir: 6). Musuh ini selalu mengintai, ingin menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Ia memanfaatkan setiap kesempatan, setiap ucapan, dan setiap kejadian, untuk memecah belah rumah tangga keduanya. Sehingga suami dan istri harus selalu berhati-hati dari makhluk terlaknat dan musuh terkutuk ini, yang berusaha sangat keras untuk menyulut perselisihan antara suami dan istri. Bahkan bisa jadi ia berhasil memicu perceraian di antara keduanya. Oleh sebab itu, suami dan istri harus berhati-hati dari musuh yang terlaknat ini, serta selalu mengingat perkara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Bahwa Iblis, ketika mengutus bala tentaranya, akan mendekatkan padanya setan yang berhasil memecah belah suami istri. Ia mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, “Kamulah sebaik-baik setan!” Karena Iblis mengetahui betapa besar dampak buruk yang timbul dari tersulutnya perselisihan di antara suami dan istri. ===== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ وَإِنَّهُ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ الَّذِي قَدْ بَعَثَهُ وَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا وَيَأْتِيه شَيْطَانٌ آخَرُ يَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا حَتَّى يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ وَيَقُولُ مَا تَرَكْتُ فُلَانًا حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ زَوْجَتِهِ فَيُدْنِيهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ نِعْمَ أَنْتَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى حِرْصِ الشَّيْطَانِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَعَلَى التَّفْرِقَةِ بَيْنَهُمَا وَعَلَى الطَّلَاقِ هَذَا يَحْرِصُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ حِرْصًا شَدِيدًا وَذَلِكَ لِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْلَمُ بِأَنَّ الطَّلَاقَ وَالتَّحْرِيْشَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِيهِ تَقْوِيْضٌ لِأُسْرَةٍ مُسْلِمَةٍ وَفِيهِ تَأْثِيْرٌ سَيِّئٌ عَلَى الْأَوْلَادِ وَعَلَى نَشْأَتِهِمْ وَصَلَاحِهِمْ وَفِيهِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَدَى الزَّوْجَيْنِ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ يَحْرِصُ عَلَى التَّحْرِيشِ وَعَلَى الْوَقِيعَةِ بَيْنَهُمَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الزَّوْجَانِ أَوَّلًا عَلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَإِذَا وَجَدَ الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ شَيْئًا عَلَى الْآخَرِ يَنْبَغِي أَنْ يَلْجَأَ إِلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ أَنَّ هَذَا التَّحْرِيْشَ الَّذِي يَجِدُهُ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ثَانِيًا يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَحْذَرَ مِنْ عَدُوِّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا فَهَذَا عَدُوٌّ مُتَرَبِّصٌ يُرِيدُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَ الزَّوْجِ وَزَوْجَتِهِ وَيَسْتَغِلُّ كُلَّ ظَرْفٍ وَكُلَّ كَلِمَةٍ وَكُلَّ حَدَثٍ لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ الزَّوْجَانِ عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا اللَّعِينِ هَذَا الْعَدُوِّ الرَّجِيم الَّذِي يَحْرِصُ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ حَتَّى رُبَّمَا يَتَمَكَّنُ فِي إِيْقَاعِ الطَّلَاقِ بَيْنَهُمَا فَعَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَكُونَا عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ اللَّعِيْنِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ عِنْدَمَا يَبْعَثُ سَرَايَاهُ يُدْنِي الَّذِي سَعَى لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ يُدْنِيْهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ لِأَنَّهُ يَعْلَمُ الْأَثَرَ السَّيِّئَ الْكَبِيرَ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ

Lakukan Ini Jika Hubungan Suami & Istri Mulai Terasa Tidak Enak – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, dan dia mengutus bala pasukannya. Setan yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar godaannya. Lalu datanglah salah satu setan yang ia utus, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis lalu menanggapinya, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Lalu datang setan lain, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis kembali menjawab, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Hingga datang setan lain seraya berkata: ‘Aku tidak meninggalkan si Fulan hingga aku berhasil pisahkan dia dari istrinya!’ Maka Iblis mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, ‘Kamulah sebaik-baik setan! Kamulah sebaik-baik setan!’” (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kesungguhan setan dalam menyulut perselisihan antara suami istri, memisahkan keduanya, dan menyebabkan terjadinya talak. Setan berusaha sangat keras untuk menyukseskan misinya tersebut. Karena setan mengetahui bahwa talak dan adu domba antara suami istri dapat meruntuhkan rumah tangga Muslim, memberi dampak buruk terhadap anak-anak, dan terhadap pertumbuhan dan kesalehan mereka. Perceraian mengandung banyak kerusakan. Oleh sebab itu, hendaklah perkara ini selalu diingat oleh suami dan istri, bahwa setan sangat gigih untuk menimbulkan permusuhan dan hasutan di antara keduanya. Sehingga, pertama-tama, suami istri harus selalu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Apabila suami atau istri merasakan sesuatu yang tidak nyaman terhadap pasangannya, segeralah memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Yakinlah bahwa provokasi yang timbul dalam dirinya itu berasal dari setan. Ucapkan: A-’UUDZUBILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Kedua, harus senantiasa waspada terhadap musuhnya itu. “Sungguh setan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh…” (QS. Fathir: 6). Musuh ini selalu mengintai, ingin menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Ia memanfaatkan setiap kesempatan, setiap ucapan, dan setiap kejadian, untuk memecah belah rumah tangga keduanya. Sehingga suami dan istri harus selalu berhati-hati dari makhluk terlaknat dan musuh terkutuk ini, yang berusaha sangat keras untuk menyulut perselisihan antara suami dan istri. Bahkan bisa jadi ia berhasil memicu perceraian di antara keduanya. Oleh sebab itu, suami dan istri harus berhati-hati dari musuh yang terlaknat ini, serta selalu mengingat perkara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Bahwa Iblis, ketika mengutus bala tentaranya, akan mendekatkan padanya setan yang berhasil memecah belah suami istri. Ia mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, “Kamulah sebaik-baik setan!” Karena Iblis mengetahui betapa besar dampak buruk yang timbul dari tersulutnya perselisihan di antara suami dan istri. ===== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ وَإِنَّهُ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ الَّذِي قَدْ بَعَثَهُ وَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا وَيَأْتِيه شَيْطَانٌ آخَرُ يَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا حَتَّى يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ وَيَقُولُ مَا تَرَكْتُ فُلَانًا حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ زَوْجَتِهِ فَيُدْنِيهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ نِعْمَ أَنْتَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى حِرْصِ الشَّيْطَانِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَعَلَى التَّفْرِقَةِ بَيْنَهُمَا وَعَلَى الطَّلَاقِ هَذَا يَحْرِصُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ حِرْصًا شَدِيدًا وَذَلِكَ لِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْلَمُ بِأَنَّ الطَّلَاقَ وَالتَّحْرِيْشَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِيهِ تَقْوِيْضٌ لِأُسْرَةٍ مُسْلِمَةٍ وَفِيهِ تَأْثِيْرٌ سَيِّئٌ عَلَى الْأَوْلَادِ وَعَلَى نَشْأَتِهِمْ وَصَلَاحِهِمْ وَفِيهِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَدَى الزَّوْجَيْنِ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ يَحْرِصُ عَلَى التَّحْرِيشِ وَعَلَى الْوَقِيعَةِ بَيْنَهُمَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الزَّوْجَانِ أَوَّلًا عَلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَإِذَا وَجَدَ الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ شَيْئًا عَلَى الْآخَرِ يَنْبَغِي أَنْ يَلْجَأَ إِلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ أَنَّ هَذَا التَّحْرِيْشَ الَّذِي يَجِدُهُ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ثَانِيًا يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَحْذَرَ مِنْ عَدُوِّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا فَهَذَا عَدُوٌّ مُتَرَبِّصٌ يُرِيدُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَ الزَّوْجِ وَزَوْجَتِهِ وَيَسْتَغِلُّ كُلَّ ظَرْفٍ وَكُلَّ كَلِمَةٍ وَكُلَّ حَدَثٍ لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ الزَّوْجَانِ عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا اللَّعِينِ هَذَا الْعَدُوِّ الرَّجِيم الَّذِي يَحْرِصُ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ حَتَّى رُبَّمَا يَتَمَكَّنُ فِي إِيْقَاعِ الطَّلَاقِ بَيْنَهُمَا فَعَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَكُونَا عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ اللَّعِيْنِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ عِنْدَمَا يَبْعَثُ سَرَايَاهُ يُدْنِي الَّذِي سَعَى لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ يُدْنِيْهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ لِأَنَّهُ يَعْلَمُ الْأَثَرَ السَّيِّئَ الْكَبِيرَ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ
Diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, dan dia mengutus bala pasukannya. Setan yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar godaannya. Lalu datanglah salah satu setan yang ia utus, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis lalu menanggapinya, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Lalu datang setan lain, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis kembali menjawab, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Hingga datang setan lain seraya berkata: ‘Aku tidak meninggalkan si Fulan hingga aku berhasil pisahkan dia dari istrinya!’ Maka Iblis mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, ‘Kamulah sebaik-baik setan! Kamulah sebaik-baik setan!’” (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kesungguhan setan dalam menyulut perselisihan antara suami istri, memisahkan keduanya, dan menyebabkan terjadinya talak. Setan berusaha sangat keras untuk menyukseskan misinya tersebut. Karena setan mengetahui bahwa talak dan adu domba antara suami istri dapat meruntuhkan rumah tangga Muslim, memberi dampak buruk terhadap anak-anak, dan terhadap pertumbuhan dan kesalehan mereka. Perceraian mengandung banyak kerusakan. Oleh sebab itu, hendaklah perkara ini selalu diingat oleh suami dan istri, bahwa setan sangat gigih untuk menimbulkan permusuhan dan hasutan di antara keduanya. Sehingga, pertama-tama, suami istri harus selalu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Apabila suami atau istri merasakan sesuatu yang tidak nyaman terhadap pasangannya, segeralah memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Yakinlah bahwa provokasi yang timbul dalam dirinya itu berasal dari setan. Ucapkan: A-’UUDZUBILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Kedua, harus senantiasa waspada terhadap musuhnya itu. “Sungguh setan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh…” (QS. Fathir: 6). Musuh ini selalu mengintai, ingin menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Ia memanfaatkan setiap kesempatan, setiap ucapan, dan setiap kejadian, untuk memecah belah rumah tangga keduanya. Sehingga suami dan istri harus selalu berhati-hati dari makhluk terlaknat dan musuh terkutuk ini, yang berusaha sangat keras untuk menyulut perselisihan antara suami dan istri. Bahkan bisa jadi ia berhasil memicu perceraian di antara keduanya. Oleh sebab itu, suami dan istri harus berhati-hati dari musuh yang terlaknat ini, serta selalu mengingat perkara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Bahwa Iblis, ketika mengutus bala tentaranya, akan mendekatkan padanya setan yang berhasil memecah belah suami istri. Ia mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, “Kamulah sebaik-baik setan!” Karena Iblis mengetahui betapa besar dampak buruk yang timbul dari tersulutnya perselisihan di antara suami dan istri. ===== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ وَإِنَّهُ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ الَّذِي قَدْ بَعَثَهُ وَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا وَيَأْتِيه شَيْطَانٌ آخَرُ يَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا حَتَّى يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ وَيَقُولُ مَا تَرَكْتُ فُلَانًا حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ زَوْجَتِهِ فَيُدْنِيهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ نِعْمَ أَنْتَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى حِرْصِ الشَّيْطَانِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَعَلَى التَّفْرِقَةِ بَيْنَهُمَا وَعَلَى الطَّلَاقِ هَذَا يَحْرِصُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ حِرْصًا شَدِيدًا وَذَلِكَ لِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْلَمُ بِأَنَّ الطَّلَاقَ وَالتَّحْرِيْشَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِيهِ تَقْوِيْضٌ لِأُسْرَةٍ مُسْلِمَةٍ وَفِيهِ تَأْثِيْرٌ سَيِّئٌ عَلَى الْأَوْلَادِ وَعَلَى نَشْأَتِهِمْ وَصَلَاحِهِمْ وَفِيهِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَدَى الزَّوْجَيْنِ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ يَحْرِصُ عَلَى التَّحْرِيشِ وَعَلَى الْوَقِيعَةِ بَيْنَهُمَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الزَّوْجَانِ أَوَّلًا عَلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَإِذَا وَجَدَ الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ شَيْئًا عَلَى الْآخَرِ يَنْبَغِي أَنْ يَلْجَأَ إِلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ أَنَّ هَذَا التَّحْرِيْشَ الَّذِي يَجِدُهُ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ثَانِيًا يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَحْذَرَ مِنْ عَدُوِّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا فَهَذَا عَدُوٌّ مُتَرَبِّصٌ يُرِيدُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَ الزَّوْجِ وَزَوْجَتِهِ وَيَسْتَغِلُّ كُلَّ ظَرْفٍ وَكُلَّ كَلِمَةٍ وَكُلَّ حَدَثٍ لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ الزَّوْجَانِ عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا اللَّعِينِ هَذَا الْعَدُوِّ الرَّجِيم الَّذِي يَحْرِصُ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ حَتَّى رُبَّمَا يَتَمَكَّنُ فِي إِيْقَاعِ الطَّلَاقِ بَيْنَهُمَا فَعَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَكُونَا عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ اللَّعِيْنِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ عِنْدَمَا يَبْعَثُ سَرَايَاهُ يُدْنِي الَّذِي سَعَى لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ يُدْنِيْهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ لِأَنَّهُ يَعْلَمُ الْأَثَرَ السَّيِّئَ الْكَبِيرَ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ


Diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, dan dia mengutus bala pasukannya. Setan yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar godaannya. Lalu datanglah salah satu setan yang ia utus, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis lalu menanggapinya, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Lalu datang setan lain, seraya berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis kembali menjawab, ‘Kamu belum berbuat apa-apa!’ Hingga datang setan lain seraya berkata: ‘Aku tidak meninggalkan si Fulan hingga aku berhasil pisahkan dia dari istrinya!’ Maka Iblis mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, ‘Kamulah sebaik-baik setan! Kamulah sebaik-baik setan!’” (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kesungguhan setan dalam menyulut perselisihan antara suami istri, memisahkan keduanya, dan menyebabkan terjadinya talak. Setan berusaha sangat keras untuk menyukseskan misinya tersebut. Karena setan mengetahui bahwa talak dan adu domba antara suami istri dapat meruntuhkan rumah tangga Muslim, memberi dampak buruk terhadap anak-anak, dan terhadap pertumbuhan dan kesalehan mereka. Perceraian mengandung banyak kerusakan. Oleh sebab itu, hendaklah perkara ini selalu diingat oleh suami dan istri, bahwa setan sangat gigih untuk menimbulkan permusuhan dan hasutan di antara keduanya. Sehingga, pertama-tama, suami istri harus selalu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Apabila suami atau istri merasakan sesuatu yang tidak nyaman terhadap pasangannya, segeralah memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Yakinlah bahwa provokasi yang timbul dalam dirinya itu berasal dari setan. Ucapkan: A-’UUDZUBILLAAHI MINASY SYAITHOONIRROJIIM (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Kedua, harus senantiasa waspada terhadap musuhnya itu. “Sungguh setan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh…” (QS. Fathir: 6). Musuh ini selalu mengintai, ingin menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Ia memanfaatkan setiap kesempatan, setiap ucapan, dan setiap kejadian, untuk memecah belah rumah tangga keduanya. Sehingga suami dan istri harus selalu berhati-hati dari makhluk terlaknat dan musuh terkutuk ini, yang berusaha sangat keras untuk menyulut perselisihan antara suami dan istri. Bahkan bisa jadi ia berhasil memicu perceraian di antara keduanya. Oleh sebab itu, suami dan istri harus berhati-hati dari musuh yang terlaknat ini, serta selalu mengingat perkara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Bahwa Iblis, ketika mengutus bala tentaranya, akan mendekatkan padanya setan yang berhasil memecah belah suami istri. Ia mendekatkannya, memeluknya, dan berkata, “Kamulah sebaik-baik setan!” Karena Iblis mengetahui betapa besar dampak buruk yang timbul dari tersulutnya perselisihan di antara suami dan istri. ===== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ وَإِنَّهُ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ الَّذِي قَدْ بَعَثَهُ وَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا وَيَأْتِيه شَيْطَانٌ آخَرُ يَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ لَهُ إِبْلِيسُ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا حَتَّى يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ وَيَقُولُ مَا تَرَكْتُ فُلَانًا حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ زَوْجَتِهِ فَيُدْنِيهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ نِعْمَ أَنْتَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى حِرْصِ الشَّيْطَانِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَعَلَى التَّفْرِقَةِ بَيْنَهُمَا وَعَلَى الطَّلَاقِ هَذَا يَحْرِصُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ حِرْصًا شَدِيدًا وَذَلِكَ لِأَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْلَمُ بِأَنَّ الطَّلَاقَ وَالتَّحْرِيْشَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِيهِ تَقْوِيْضٌ لِأُسْرَةٍ مُسْلِمَةٍ وَفِيهِ تَأْثِيْرٌ سَيِّئٌ عَلَى الْأَوْلَادِ وَعَلَى نَشْأَتِهِمْ وَصَلَاحِهِمْ وَفِيهِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَدَى الزَّوْجَيْنِ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ يَحْرِصُ عَلَى التَّحْرِيشِ وَعَلَى الْوَقِيعَةِ بَيْنَهُمَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الزَّوْجَانِ أَوَّلًا عَلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَإِذَا وَجَدَ الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ شَيْئًا عَلَى الْآخَرِ يَنْبَغِي أَنْ يَلْجَأَ إِلَى الِاسْتِعَاذَةِ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ أَنَّ هَذَا التَّحْرِيْشَ الَّذِي يَجِدُهُ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَيَقُولُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ثَانِيًا يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَحْذَرَ مِنْ عَدُوِّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا فَهَذَا عَدُوٌّ مُتَرَبِّصٌ يُرِيدُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَ الزَّوْجِ وَزَوْجَتِهِ وَيَسْتَغِلُّ كُلَّ ظَرْفٍ وَكُلَّ كَلِمَةٍ وَكُلَّ حَدَثٍ لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ الزَّوْجَانِ عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا اللَّعِينِ هَذَا الْعَدُوِّ الرَّجِيم الَّذِي يَحْرِصُ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ حَتَّى رُبَّمَا يَتَمَكَّنُ فِي إِيْقَاعِ الطَّلَاقِ بَيْنَهُمَا فَعَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَكُونَا عَلَى حَذَرٍ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ اللَّعِيْنِ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذَا الْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّ الشَّيْطَانَ عِنْدَمَا يَبْعَثُ سَرَايَاهُ يُدْنِي الَّذِي سَعَى لِلتَّفْرِيقِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ يُدْنِيْهِ وَيَلْتَزِمُهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ لِأَنَّهُ يَعْلَمُ الْأَثَرَ السَّيِّئَ الْكَبِيرَ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى التَّحْرِيشِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ

Fikih Utang Piutang (Bag. 9): Faidah-Faidah dari Ayat Utang Piutang

Sebagaimana yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah salah satu di antara mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya terdapat banyak sekali pelajaran, sebagai kitab yang menunjukkan hamba-hamba yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ“Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya. (Ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 1-2)Di dalam Al-Qur’an pun Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan semua hal. Allah Ta’ala berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ“Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl: 89)Di antara yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an adalah tentang utang-piutang. Bahkan ayat tentang utang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya, yang menunjukkan betapa pentingnya permasalahan utang piutang, mengingat utang sangat erat kaitannya dengan hak sesama manusia.Oleh karena itu, pada pembahasan ini akan dipaparkan ayat tentang utang piutang, bersama dengan banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat tersebut.Allah Ta’ala berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 282,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..”Faidah dari potongan ayat ini:Boleh hukumnya melakukan segala akad utang piutang. Karena pada ayat ini, Allah menjelaskan utang-piutang yang dilakukan oleh orang-orang beriman sebagai bentuk persetujuan hukum, sekaligus menyebutkan tentang hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan akan bolehnya utang piutang.Dari ayat di atas dapat diketahui, bahwasanya dalam akad utang piutang harus jelas waktu tenggang utang tersebut. Maka tidak sah akad utang piutang yang berdasarkan waktu yang tidak diketahui.Pada ayat ini, terdapat petunjuk Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka melakukan penulisan dalam muamalah yang bersifat utang piutang.Terdapat perselisihan di antara para ulama terkait perintah menulis utang. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan sunah. Tentunya yang terbaik adalah tetap menulis utang tersebut, berupa nominal dan waktu tenggangnya.Sebab, jika tidak ada penulisan di atas kertas ataupun kesepakatan antara pihak pengutang dengan pemberi utang, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan, lupa, perselisihan, pertentangan, keributan, dan lain sebagainya.Walaupun akad di antara keluarga, saudara, teman dekat, dan lain sebagainya, justru penulisan lebih ditekankan lagi dalam keadaan itu agar tidak dianggap ringan. Karena seringkali perselisihan utang itu justru terjadi di antara keluarga maupun saudara.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ“Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan adil (benar). Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun.”Faidah dari potongan ayat ini:Ayat ini menjelaskan tentang tata cara menuliskan utang sesuai yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala menyebutkan tentang sifat penulis utang, yaitu hendaknya penulis utang bersifat adil dan benar. Karena orang yang fasik tidak dianggap ucapan dan penulisannya. Penulis tidak boleh memiliki kecondongan kepada salah satu pihak.Penulis tidak boleh menambah atau mengurangi kesepakatan yang ada di antara kedua belah pihak.Tidak berhak bagi penulis yang telah Allah berikan kepadanya ilmu penulisan untuk menolak menuliskan utang piutang jika diminta untuk menuliskan, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan di atas. Mengingat di zaman dahulu, tidak banyak yang bisa membaca dan menulis.Allah memerintahkan, agar penulis tidaklah menulis kecuali yang didiktekan oleh pengutang.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ“Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada). Sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.”Faidah dari potongan ayat ini:Barangsiapa yang tidak mampu untuk mendiktekan, baik karena usianya yang masih kecil, kurang akalnya, bisu, atau yang sejenisnya, maka dalam hal ini digantikan atau diwakilkan oleh walinya dalam hal mendiktekan dan persetujuan.Disyaratkan bagi wali untuk memiliki sifat adil, karena selain dari penulis yang harus memiliki sifat adil dan tidak fasik, pendikte pun tidak boleh memiliki sifat-sifat tersebut.Jika sudah didiktekan oleh wali, maka hak menjadi untuk yang diwakilkan (pengutang), bukan untuk wali.Persetujuan yang dikeluarkan oleh anak yang masih kecil, kurang akal, orang gila, dan lain sebagainya, tidaklah sah. Karena pada ayat ini, Allah menjadikan pendiktean bukan dari mereka, namun digantikan oleh wali mereka. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah kepada mereka. Dikhawatirkan terdapat kerugian pada harta mereka.Diperintahkan untuk menyaksikan akad yang ada di antara kaum muslimin. Kendati perintah ini dalam bentuk anjuran, namun tujuannya adalah sebagai bentuk petunjuk dalam menjaga hak-hak. Dan hal ini kembali maslahatnya kepada orang yang melakukan akad tersebut. Menjadi wajib jika transaksi dilakukan oleh wali anak yatim.Jumlah saksi dalam harta atau yang sejenisnya yaitu: 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dengan 2 orang wanita.Perlu diketahui bahwa persaksian anak kecil tidak dapat diterima dan persaksian para wanita dalam masalah harta, jika bersendirian dalam persaksian tersebut juga tidak diterima. Kecuali jika terdapat laki-laki padanya.Bagi seorang saksi, jika khawatir lupa akan persaksiannya, maka ia wajib untuk menuliskan persaksiannya tersebut.Wajib bagi saksi jika tidak ada uzur untuk hadir jika diajak untuk melakukan persaksian atas sebuah akad.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”Faidah dari potongan ayat ini:Pada ayat di atas, terdapat larangan dari merasa bosan atau malas dari mencatat utang kendati utang itu sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar.Terdapat hikmah di dalam pensyariatan penulisan dan persaksian utang-piutang, yaitu berupa keadilan dan tidak adanya sengketa, perselisihan, dan pertengkaran jika hal tersebut benar-benar diterapkan.Pada ayat ini terdapat rukhsah (keringanan) untuk tidak menulis. Yaitu dalam hal jual beli yang sifatnya cash dan tidak ada utang-piutang padanya. Namun, tetap disyariatkan adanya saksi dalam jual beli.Tidak bolehnya penulis dan juga saksi merugikan pemilik hak dengan cara mempersulitnya, meminta upah yang besar, atau menuliskan dan memberikan saksi hal yang tidak sesuai realita dan lain sebagainya. Mengingat jika hal tersebut dilakukan, penulis dan saksi akan terkena salah satu dari pada keharaman. Yaitu sebuah kefasikan.Kemudian di akhir ayat Allah menutup dengan takwa, hendaknya orang-orang yang melakukan akad utang-piutang memiliki perangai dari takwa kepada Allah Ta’ala.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 1 Rabi’ul Akhir 1447/ 23 September 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu Katsir, karya Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir rahimahullah.Fathul Qadir, karya Imam Asy-Syaukani.Taisir Kariimir Rahmaan fi Tafsiri Kalamil Mannan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.

Fikih Utang Piutang (Bag. 9): Faidah-Faidah dari Ayat Utang Piutang

Sebagaimana yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah salah satu di antara mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya terdapat banyak sekali pelajaran, sebagai kitab yang menunjukkan hamba-hamba yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ“Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya. (Ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 1-2)Di dalam Al-Qur’an pun Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan semua hal. Allah Ta’ala berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ“Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl: 89)Di antara yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an adalah tentang utang-piutang. Bahkan ayat tentang utang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya, yang menunjukkan betapa pentingnya permasalahan utang piutang, mengingat utang sangat erat kaitannya dengan hak sesama manusia.Oleh karena itu, pada pembahasan ini akan dipaparkan ayat tentang utang piutang, bersama dengan banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat tersebut.Allah Ta’ala berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 282,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..”Faidah dari potongan ayat ini:Boleh hukumnya melakukan segala akad utang piutang. Karena pada ayat ini, Allah menjelaskan utang-piutang yang dilakukan oleh orang-orang beriman sebagai bentuk persetujuan hukum, sekaligus menyebutkan tentang hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan akan bolehnya utang piutang.Dari ayat di atas dapat diketahui, bahwasanya dalam akad utang piutang harus jelas waktu tenggang utang tersebut. Maka tidak sah akad utang piutang yang berdasarkan waktu yang tidak diketahui.Pada ayat ini, terdapat petunjuk Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka melakukan penulisan dalam muamalah yang bersifat utang piutang.Terdapat perselisihan di antara para ulama terkait perintah menulis utang. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan sunah. Tentunya yang terbaik adalah tetap menulis utang tersebut, berupa nominal dan waktu tenggangnya.Sebab, jika tidak ada penulisan di atas kertas ataupun kesepakatan antara pihak pengutang dengan pemberi utang, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan, lupa, perselisihan, pertentangan, keributan, dan lain sebagainya.Walaupun akad di antara keluarga, saudara, teman dekat, dan lain sebagainya, justru penulisan lebih ditekankan lagi dalam keadaan itu agar tidak dianggap ringan. Karena seringkali perselisihan utang itu justru terjadi di antara keluarga maupun saudara.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ“Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan adil (benar). Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun.”Faidah dari potongan ayat ini:Ayat ini menjelaskan tentang tata cara menuliskan utang sesuai yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala menyebutkan tentang sifat penulis utang, yaitu hendaknya penulis utang bersifat adil dan benar. Karena orang yang fasik tidak dianggap ucapan dan penulisannya. Penulis tidak boleh memiliki kecondongan kepada salah satu pihak.Penulis tidak boleh menambah atau mengurangi kesepakatan yang ada di antara kedua belah pihak.Tidak berhak bagi penulis yang telah Allah berikan kepadanya ilmu penulisan untuk menolak menuliskan utang piutang jika diminta untuk menuliskan, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan di atas. Mengingat di zaman dahulu, tidak banyak yang bisa membaca dan menulis.Allah memerintahkan, agar penulis tidaklah menulis kecuali yang didiktekan oleh pengutang.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ“Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada). Sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.”Faidah dari potongan ayat ini:Barangsiapa yang tidak mampu untuk mendiktekan, baik karena usianya yang masih kecil, kurang akalnya, bisu, atau yang sejenisnya, maka dalam hal ini digantikan atau diwakilkan oleh walinya dalam hal mendiktekan dan persetujuan.Disyaratkan bagi wali untuk memiliki sifat adil, karena selain dari penulis yang harus memiliki sifat adil dan tidak fasik, pendikte pun tidak boleh memiliki sifat-sifat tersebut.Jika sudah didiktekan oleh wali, maka hak menjadi untuk yang diwakilkan (pengutang), bukan untuk wali.Persetujuan yang dikeluarkan oleh anak yang masih kecil, kurang akal, orang gila, dan lain sebagainya, tidaklah sah. Karena pada ayat ini, Allah menjadikan pendiktean bukan dari mereka, namun digantikan oleh wali mereka. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah kepada mereka. Dikhawatirkan terdapat kerugian pada harta mereka.Diperintahkan untuk menyaksikan akad yang ada di antara kaum muslimin. Kendati perintah ini dalam bentuk anjuran, namun tujuannya adalah sebagai bentuk petunjuk dalam menjaga hak-hak. Dan hal ini kembali maslahatnya kepada orang yang melakukan akad tersebut. Menjadi wajib jika transaksi dilakukan oleh wali anak yatim.Jumlah saksi dalam harta atau yang sejenisnya yaitu: 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dengan 2 orang wanita.Perlu diketahui bahwa persaksian anak kecil tidak dapat diterima dan persaksian para wanita dalam masalah harta, jika bersendirian dalam persaksian tersebut juga tidak diterima. Kecuali jika terdapat laki-laki padanya.Bagi seorang saksi, jika khawatir lupa akan persaksiannya, maka ia wajib untuk menuliskan persaksiannya tersebut.Wajib bagi saksi jika tidak ada uzur untuk hadir jika diajak untuk melakukan persaksian atas sebuah akad.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”Faidah dari potongan ayat ini:Pada ayat di atas, terdapat larangan dari merasa bosan atau malas dari mencatat utang kendati utang itu sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar.Terdapat hikmah di dalam pensyariatan penulisan dan persaksian utang-piutang, yaitu berupa keadilan dan tidak adanya sengketa, perselisihan, dan pertengkaran jika hal tersebut benar-benar diterapkan.Pada ayat ini terdapat rukhsah (keringanan) untuk tidak menulis. Yaitu dalam hal jual beli yang sifatnya cash dan tidak ada utang-piutang padanya. Namun, tetap disyariatkan adanya saksi dalam jual beli.Tidak bolehnya penulis dan juga saksi merugikan pemilik hak dengan cara mempersulitnya, meminta upah yang besar, atau menuliskan dan memberikan saksi hal yang tidak sesuai realita dan lain sebagainya. Mengingat jika hal tersebut dilakukan, penulis dan saksi akan terkena salah satu dari pada keharaman. Yaitu sebuah kefasikan.Kemudian di akhir ayat Allah menutup dengan takwa, hendaknya orang-orang yang melakukan akad utang-piutang memiliki perangai dari takwa kepada Allah Ta’ala.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 1 Rabi’ul Akhir 1447/ 23 September 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu Katsir, karya Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir rahimahullah.Fathul Qadir, karya Imam Asy-Syaukani.Taisir Kariimir Rahmaan fi Tafsiri Kalamil Mannan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
Sebagaimana yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah salah satu di antara mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya terdapat banyak sekali pelajaran, sebagai kitab yang menunjukkan hamba-hamba yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ“Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya. (Ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 1-2)Di dalam Al-Qur’an pun Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan semua hal. Allah Ta’ala berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ“Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl: 89)Di antara yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an adalah tentang utang-piutang. Bahkan ayat tentang utang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya, yang menunjukkan betapa pentingnya permasalahan utang piutang, mengingat utang sangat erat kaitannya dengan hak sesama manusia.Oleh karena itu, pada pembahasan ini akan dipaparkan ayat tentang utang piutang, bersama dengan banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat tersebut.Allah Ta’ala berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 282,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..”Faidah dari potongan ayat ini:Boleh hukumnya melakukan segala akad utang piutang. Karena pada ayat ini, Allah menjelaskan utang-piutang yang dilakukan oleh orang-orang beriman sebagai bentuk persetujuan hukum, sekaligus menyebutkan tentang hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan akan bolehnya utang piutang.Dari ayat di atas dapat diketahui, bahwasanya dalam akad utang piutang harus jelas waktu tenggang utang tersebut. Maka tidak sah akad utang piutang yang berdasarkan waktu yang tidak diketahui.Pada ayat ini, terdapat petunjuk Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka melakukan penulisan dalam muamalah yang bersifat utang piutang.Terdapat perselisihan di antara para ulama terkait perintah menulis utang. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan sunah. Tentunya yang terbaik adalah tetap menulis utang tersebut, berupa nominal dan waktu tenggangnya.Sebab, jika tidak ada penulisan di atas kertas ataupun kesepakatan antara pihak pengutang dengan pemberi utang, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan, lupa, perselisihan, pertentangan, keributan, dan lain sebagainya.Walaupun akad di antara keluarga, saudara, teman dekat, dan lain sebagainya, justru penulisan lebih ditekankan lagi dalam keadaan itu agar tidak dianggap ringan. Karena seringkali perselisihan utang itu justru terjadi di antara keluarga maupun saudara.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ“Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan adil (benar). Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun.”Faidah dari potongan ayat ini:Ayat ini menjelaskan tentang tata cara menuliskan utang sesuai yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala menyebutkan tentang sifat penulis utang, yaitu hendaknya penulis utang bersifat adil dan benar. Karena orang yang fasik tidak dianggap ucapan dan penulisannya. Penulis tidak boleh memiliki kecondongan kepada salah satu pihak.Penulis tidak boleh menambah atau mengurangi kesepakatan yang ada di antara kedua belah pihak.Tidak berhak bagi penulis yang telah Allah berikan kepadanya ilmu penulisan untuk menolak menuliskan utang piutang jika diminta untuk menuliskan, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan di atas. Mengingat di zaman dahulu, tidak banyak yang bisa membaca dan menulis.Allah memerintahkan, agar penulis tidaklah menulis kecuali yang didiktekan oleh pengutang.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ“Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada). Sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.”Faidah dari potongan ayat ini:Barangsiapa yang tidak mampu untuk mendiktekan, baik karena usianya yang masih kecil, kurang akalnya, bisu, atau yang sejenisnya, maka dalam hal ini digantikan atau diwakilkan oleh walinya dalam hal mendiktekan dan persetujuan.Disyaratkan bagi wali untuk memiliki sifat adil, karena selain dari penulis yang harus memiliki sifat adil dan tidak fasik, pendikte pun tidak boleh memiliki sifat-sifat tersebut.Jika sudah didiktekan oleh wali, maka hak menjadi untuk yang diwakilkan (pengutang), bukan untuk wali.Persetujuan yang dikeluarkan oleh anak yang masih kecil, kurang akal, orang gila, dan lain sebagainya, tidaklah sah. Karena pada ayat ini, Allah menjadikan pendiktean bukan dari mereka, namun digantikan oleh wali mereka. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah kepada mereka. Dikhawatirkan terdapat kerugian pada harta mereka.Diperintahkan untuk menyaksikan akad yang ada di antara kaum muslimin. Kendati perintah ini dalam bentuk anjuran, namun tujuannya adalah sebagai bentuk petunjuk dalam menjaga hak-hak. Dan hal ini kembali maslahatnya kepada orang yang melakukan akad tersebut. Menjadi wajib jika transaksi dilakukan oleh wali anak yatim.Jumlah saksi dalam harta atau yang sejenisnya yaitu: 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dengan 2 orang wanita.Perlu diketahui bahwa persaksian anak kecil tidak dapat diterima dan persaksian para wanita dalam masalah harta, jika bersendirian dalam persaksian tersebut juga tidak diterima. Kecuali jika terdapat laki-laki padanya.Bagi seorang saksi, jika khawatir lupa akan persaksiannya, maka ia wajib untuk menuliskan persaksiannya tersebut.Wajib bagi saksi jika tidak ada uzur untuk hadir jika diajak untuk melakukan persaksian atas sebuah akad.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”Faidah dari potongan ayat ini:Pada ayat di atas, terdapat larangan dari merasa bosan atau malas dari mencatat utang kendati utang itu sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar.Terdapat hikmah di dalam pensyariatan penulisan dan persaksian utang-piutang, yaitu berupa keadilan dan tidak adanya sengketa, perselisihan, dan pertengkaran jika hal tersebut benar-benar diterapkan.Pada ayat ini terdapat rukhsah (keringanan) untuk tidak menulis. Yaitu dalam hal jual beli yang sifatnya cash dan tidak ada utang-piutang padanya. Namun, tetap disyariatkan adanya saksi dalam jual beli.Tidak bolehnya penulis dan juga saksi merugikan pemilik hak dengan cara mempersulitnya, meminta upah yang besar, atau menuliskan dan memberikan saksi hal yang tidak sesuai realita dan lain sebagainya. Mengingat jika hal tersebut dilakukan, penulis dan saksi akan terkena salah satu dari pada keharaman. Yaitu sebuah kefasikan.Kemudian di akhir ayat Allah menutup dengan takwa, hendaknya orang-orang yang melakukan akad utang-piutang memiliki perangai dari takwa kepada Allah Ta’ala.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 1 Rabi’ul Akhir 1447/ 23 September 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu Katsir, karya Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir rahimahullah.Fathul Qadir, karya Imam Asy-Syaukani.Taisir Kariimir Rahmaan fi Tafsiri Kalamil Mannan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.


Sebagaimana yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah salah satu di antara mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya terdapat banyak sekali pelajaran, sebagai kitab yang menunjukkan hamba-hamba yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ“Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya. (Ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 1-2)Di dalam Al-Qur’an pun Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan semua hal. Allah Ta’ala berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ“Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl: 89)Di antara yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an adalah tentang utang-piutang. Bahkan ayat tentang utang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya, yang menunjukkan betapa pentingnya permasalahan utang piutang, mengingat utang sangat erat kaitannya dengan hak sesama manusia.Oleh karena itu, pada pembahasan ini akan dipaparkan ayat tentang utang piutang, bersama dengan banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat tersebut.Allah Ta’ala berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 282,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..”Faidah dari potongan ayat ini:Boleh hukumnya melakukan segala akad utang piutang. Karena pada ayat ini, Allah menjelaskan utang-piutang yang dilakukan oleh orang-orang beriman sebagai bentuk persetujuan hukum, sekaligus menyebutkan tentang hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan akan bolehnya utang piutang.Dari ayat di atas dapat diketahui, bahwasanya dalam akad utang piutang harus jelas waktu tenggang utang tersebut. Maka tidak sah akad utang piutang yang berdasarkan waktu yang tidak diketahui.Pada ayat ini, terdapat petunjuk Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka melakukan penulisan dalam muamalah yang bersifat utang piutang.Terdapat perselisihan di antara para ulama terkait perintah menulis utang. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan sunah. Tentunya yang terbaik adalah tetap menulis utang tersebut, berupa nominal dan waktu tenggangnya.Sebab, jika tidak ada penulisan di atas kertas ataupun kesepakatan antara pihak pengutang dengan pemberi utang, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan, lupa, perselisihan, pertentangan, keributan, dan lain sebagainya.Walaupun akad di antara keluarga, saudara, teman dekat, dan lain sebagainya, justru penulisan lebih ditekankan lagi dalam keadaan itu agar tidak dianggap ringan. Karena seringkali perselisihan utang itu justru terjadi di antara keluarga maupun saudara.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ“Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan adil (benar). Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun.”Faidah dari potongan ayat ini:Ayat ini menjelaskan tentang tata cara menuliskan utang sesuai yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala menyebutkan tentang sifat penulis utang, yaitu hendaknya penulis utang bersifat adil dan benar. Karena orang yang fasik tidak dianggap ucapan dan penulisannya. Penulis tidak boleh memiliki kecondongan kepada salah satu pihak.Penulis tidak boleh menambah atau mengurangi kesepakatan yang ada di antara kedua belah pihak.Tidak berhak bagi penulis yang telah Allah berikan kepadanya ilmu penulisan untuk menolak menuliskan utang piutang jika diminta untuk menuliskan, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan di atas. Mengingat di zaman dahulu, tidak banyak yang bisa membaca dan menulis.Allah memerintahkan, agar penulis tidaklah menulis kecuali yang didiktekan oleh pengutang.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ“Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada). Sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.”Faidah dari potongan ayat ini:Barangsiapa yang tidak mampu untuk mendiktekan, baik karena usianya yang masih kecil, kurang akalnya, bisu, atau yang sejenisnya, maka dalam hal ini digantikan atau diwakilkan oleh walinya dalam hal mendiktekan dan persetujuan.Disyaratkan bagi wali untuk memiliki sifat adil, karena selain dari penulis yang harus memiliki sifat adil dan tidak fasik, pendikte pun tidak boleh memiliki sifat-sifat tersebut.Jika sudah didiktekan oleh wali, maka hak menjadi untuk yang diwakilkan (pengutang), bukan untuk wali.Persetujuan yang dikeluarkan oleh anak yang masih kecil, kurang akal, orang gila, dan lain sebagainya, tidaklah sah. Karena pada ayat ini, Allah menjadikan pendiktean bukan dari mereka, namun digantikan oleh wali mereka. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah kepada mereka. Dikhawatirkan terdapat kerugian pada harta mereka.Diperintahkan untuk menyaksikan akad yang ada di antara kaum muslimin. Kendati perintah ini dalam bentuk anjuran, namun tujuannya adalah sebagai bentuk petunjuk dalam menjaga hak-hak. Dan hal ini kembali maslahatnya kepada orang yang melakukan akad tersebut. Menjadi wajib jika transaksi dilakukan oleh wali anak yatim.Jumlah saksi dalam harta atau yang sejenisnya yaitu: 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dengan 2 orang wanita.Perlu diketahui bahwa persaksian anak kecil tidak dapat diterima dan persaksian para wanita dalam masalah harta, jika bersendirian dalam persaksian tersebut juga tidak diterima. Kecuali jika terdapat laki-laki padanya.Bagi seorang saksi, jika khawatir lupa akan persaksiannya, maka ia wajib untuk menuliskan persaksiannya tersebut.Wajib bagi saksi jika tidak ada uzur untuk hadir jika diajak untuk melakukan persaksian atas sebuah akad.Selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”Faidah dari potongan ayat ini:Pada ayat di atas, terdapat larangan dari merasa bosan atau malas dari mencatat utang kendati utang itu sedikit maupun banyak, kecil ataupun besar.Terdapat hikmah di dalam pensyariatan penulisan dan persaksian utang-piutang, yaitu berupa keadilan dan tidak adanya sengketa, perselisihan, dan pertengkaran jika hal tersebut benar-benar diterapkan.Pada ayat ini terdapat rukhsah (keringanan) untuk tidak menulis. Yaitu dalam hal jual beli yang sifatnya cash dan tidak ada utang-piutang padanya. Namun, tetap disyariatkan adanya saksi dalam jual beli.Tidak bolehnya penulis dan juga saksi merugikan pemilik hak dengan cara mempersulitnya, meminta upah yang besar, atau menuliskan dan memberikan saksi hal yang tidak sesuai realita dan lain sebagainya. Mengingat jika hal tersebut dilakukan, penulis dan saksi akan terkena salah satu dari pada keharaman. Yaitu sebuah kefasikan.Kemudian di akhir ayat Allah menutup dengan takwa, hendaknya orang-orang yang melakukan akad utang-piutang memiliki perangai dari takwa kepada Allah Ta’ala.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 1 Rabi’ul Akhir 1447/ 23 September 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu Katsir, karya Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir rahimahullah.Fathul Qadir, karya Imam Asy-Syaukani.Taisir Kariimir Rahmaan fi Tafsiri Kalamil Mannan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.

Fikih Hibah (Bag. 5): Bolehkah Menarik Kembali Pemberian Hibah? (Konsekuensi Hukum Akad Hibah)

Daftar Isi TogglePenjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahKesimpulanHibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Islam memperbolehkan penarikan kembali hibah tersebut? Ataukah pemberi harus merelakan sepenuhnya hak kepemilikannya yang sudah diberikan?Masalah ini penting untuk dibahas karena menyangkut dua hal utama:Pertama: Pentingnya menjaga janji yang sudah dilakukan oleh pihak pemberi dalam sebuah akad (dalam hal ini adalah akad hibah).Kedua: Memastikan keadilan dalam keluarga maupun masyarakat.Jika hibah dapat ditarik kembali dengan mudah, akan muncul ketidakpastian dan masalah baru. Di sisi lain, ada keadaan tertentu yang membuat penarikan hibah mungkin perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, para ulama dari empat mazhab besar memberikan penjelasan rinci agar umat Islam memiliki pegangan yang jelas dalam menghadapi masalah ini.Penjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahSyekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqhu Al-Islami, menuliskan dan merangkumkan untuk kita perkataan para ulama mazhab terkait hal ini.Para ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa konsekuensi hukum hibah: hak kepemilikan orang yang telah diberi hibah terhadap benda yang dihibahkan tidaklah mengikat, sehingga pemberi boleh menarik kembali pemberiannya dan membatalkannya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الواهبُ أحقُّ بهبتِه ما لم يُثبْ منها“Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibah yang dia berikan selama orang yang diberi belum membalasnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni, 3: 44 dan Al-Baihaqi no. 12382. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Al-Talkhiis Al-Khabiir [3: 1053] mengatakan bahwa yang benar, hadis ini mauquf pada Umar bin Khattab, bukan perkataan Nabi)Maksudnya adalah selama tidak ada pemberian balasan dari orang yang diberi.Dalarn hadis di atas, Rasulullah (yang benar adalah perkataan Umar bin Khattab) menjadikan pemberi lebih berhak terhadap apa yang dia berikan selama orang yang diberi tidak membalas pemberiannya. Dan hadis ini menurut mazhab Hanafi merupakan nash (dalil tekstual) dalam permasalahan ini.Seorang pemberi boleh mengambil kembali pemberiannya selama belum ada balasan, walaupun telah diterima atau diambil oleh orang yang diberi.Adapun mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa akad hibah bersifat mengikat, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya, sehingga seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya sebelum anaknya menerima atau mengambil pemberian itu.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,العائدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2621 dan Muslim no. 1622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ.“Kita tidak memiliki permisalan dan perumpamaan yang buruk, orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembaIi muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2622)Maksudnya, tidak sepantasnya bagi kita, wahai orang-orang yang beriman, untuk memiliki sifat tercela yang menyerupai hewan yang paling hina. Jarang sekali perumpamaan seperti ini datang dalam syariat, yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini. Perumpamaan ini menggunakan muntah, bukan hal haram lainnya, untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.Sebagaimana jiwa kita tidak suka untuk memakan kembali muntah kita, merasa jijik dan menganggapnya kotor, demikian pula seharusnya jiwa kita tidak suka dan menjauhi perbuatan menarik kembali pemberian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,لا يحلُّ لأحَدٍ أن يُعْطيَ العطيَّةَ، فيرجعَ فيها إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدَهُ، ومَثلُ الَّذي يعطي العطيَّةَ فيرجعُ فيها، كالكَلبِ يأكلُ، حتَّى إذا شبعَ قاءَ، ثمَّ عادَ فرجعَ في قَيئِهِ“Tidak halal bagi seseorang memberi pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali menjilat muntahannya.” (HR. An-Nasa’i no. 3705. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Pengecualian bagi orang tua untuk menarik kembali hibah kepada anaknya yaitu apabila orang tua tidak memberikan bagian yang sama kepada semua saudaranya seperti itu. Dia boleh menarik kembali hibahnya, karena tidak halal baginya untuk memberikan kepada salah satu anak tanpa memberi anak yang lain. Hal ini sudah pernah kita bahas sebelumnya dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma.Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah mengikat kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya, hanya saja terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara mereka terakait penerapannya. Dalam mazhab Maliki, orang tua boleh menarik kembali hibahnya sebelum diterima; sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang tua boleh menarik kembali hibahnya bahkan setelah diterima. Hak tersebut menurut mazhab Syafi’i bahkan berlaku mutlak dalam setiap hibah yang diberikan dari jalur atas (orang tua dan kakek) kepada cabang (anak).Mazhab Maliki juga memberlakukan lima syarat sahnya penarikan hibah dari seorang ayah kepada anaknya, yaitu:1) Anak tersebut tidak menikah setelah diberi hibah itu.2) Setelah diberi hibah, dia tidak berutang hingga waktu tertentu.3) Pemberian itu tidak berubah dari kondisi aslinya.4) Anak yang diberi hibah itu tidak melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang diberikan kepadanya.5) Pemberi atau anak yang diberi tidak sakit. Jika salah satu dari kelima hal ini terjadi, maka ayah tidak boleh mengambil kembali pemberiannya.KesimpulanHibah ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kasih sayang dan rasa cinta. Adapun hibah yang murni untuk Allah Ta’ala, yaitu yang disebut dengan sedekah, maka ia sama sekali tidak bisa diambil kembali. Pemberi juga hendaknya tidak mengambil pemberiannya kembali, baik dengan membelinya atau dengan cara yang lain. Jika pemberian itu berupa pohon, maka dia tidak boleh makan dari buahnya. Jika pemberian itu berupa seekor binatang tunggangan, maka dia tidak boleh menungganginya, kecuali jika kembali kepadanya dengan cara pewarisan.Dari penjelasan para ulama empat mazhab, kita bisa memahami bahwa menarik kembali hibah bukan perkara sepele. Terlebih lagi terdapat hadis Nabi yang mencela perkara tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam salah satu kesempatan tanya jawab dengan kaum muslimin dan ini tercantum dalam kitab Majmu’ Fatawa beliau pernah ditanya terkait hal ini kemudian beliau mengatakan,حكمه أنه آثم، وعليه التوبة من ذلك، ورد الهبة إلى صاحبها“Hukum (perbuatan menarik hibah) bagi pelakunya adalah berdosa, dan dia harus bertobat dari itu, serta mengembalikan kembali hibah itu kepada penerimanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 20: 67)Pada dasarnya, hibah yang sudah diberikan tidak boleh diambil lagi karena Islam mendorong kita untuk menepati janji dan menjaga ketulusan dalam memberi. Namun, syariat juga memberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu, terutama bagi orang tua terhadap anaknya, demi menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.Dengan memahami aturan ini, kita bisa lebih bijak dalam memberi hibah. Sebelum memberikan sesuatu, sebaiknya dipikirkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Dan jika memang ada kebutuhan untuk menarik hibah, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan ulama agar sesuai dengan ajaran Islam. Dengan begitu, hibah benar-benar menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan, bukan sumber masalah atau perselisihan.Wallahu a’lam bisshawaab[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Fikih Hibah (Bag. 5): Bolehkah Menarik Kembali Pemberian Hibah? (Konsekuensi Hukum Akad Hibah)

Daftar Isi TogglePenjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahKesimpulanHibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Islam memperbolehkan penarikan kembali hibah tersebut? Ataukah pemberi harus merelakan sepenuhnya hak kepemilikannya yang sudah diberikan?Masalah ini penting untuk dibahas karena menyangkut dua hal utama:Pertama: Pentingnya menjaga janji yang sudah dilakukan oleh pihak pemberi dalam sebuah akad (dalam hal ini adalah akad hibah).Kedua: Memastikan keadilan dalam keluarga maupun masyarakat.Jika hibah dapat ditarik kembali dengan mudah, akan muncul ketidakpastian dan masalah baru. Di sisi lain, ada keadaan tertentu yang membuat penarikan hibah mungkin perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, para ulama dari empat mazhab besar memberikan penjelasan rinci agar umat Islam memiliki pegangan yang jelas dalam menghadapi masalah ini.Penjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahSyekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqhu Al-Islami, menuliskan dan merangkumkan untuk kita perkataan para ulama mazhab terkait hal ini.Para ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa konsekuensi hukum hibah: hak kepemilikan orang yang telah diberi hibah terhadap benda yang dihibahkan tidaklah mengikat, sehingga pemberi boleh menarik kembali pemberiannya dan membatalkannya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الواهبُ أحقُّ بهبتِه ما لم يُثبْ منها“Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibah yang dia berikan selama orang yang diberi belum membalasnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni, 3: 44 dan Al-Baihaqi no. 12382. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Al-Talkhiis Al-Khabiir [3: 1053] mengatakan bahwa yang benar, hadis ini mauquf pada Umar bin Khattab, bukan perkataan Nabi)Maksudnya adalah selama tidak ada pemberian balasan dari orang yang diberi.Dalarn hadis di atas, Rasulullah (yang benar adalah perkataan Umar bin Khattab) menjadikan pemberi lebih berhak terhadap apa yang dia berikan selama orang yang diberi tidak membalas pemberiannya. Dan hadis ini menurut mazhab Hanafi merupakan nash (dalil tekstual) dalam permasalahan ini.Seorang pemberi boleh mengambil kembali pemberiannya selama belum ada balasan, walaupun telah diterima atau diambil oleh orang yang diberi.Adapun mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa akad hibah bersifat mengikat, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya, sehingga seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya sebelum anaknya menerima atau mengambil pemberian itu.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,العائدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2621 dan Muslim no. 1622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ.“Kita tidak memiliki permisalan dan perumpamaan yang buruk, orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembaIi muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2622)Maksudnya, tidak sepantasnya bagi kita, wahai orang-orang yang beriman, untuk memiliki sifat tercela yang menyerupai hewan yang paling hina. Jarang sekali perumpamaan seperti ini datang dalam syariat, yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini. Perumpamaan ini menggunakan muntah, bukan hal haram lainnya, untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.Sebagaimana jiwa kita tidak suka untuk memakan kembali muntah kita, merasa jijik dan menganggapnya kotor, demikian pula seharusnya jiwa kita tidak suka dan menjauhi perbuatan menarik kembali pemberian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,لا يحلُّ لأحَدٍ أن يُعْطيَ العطيَّةَ، فيرجعَ فيها إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدَهُ، ومَثلُ الَّذي يعطي العطيَّةَ فيرجعُ فيها، كالكَلبِ يأكلُ، حتَّى إذا شبعَ قاءَ، ثمَّ عادَ فرجعَ في قَيئِهِ“Tidak halal bagi seseorang memberi pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali menjilat muntahannya.” (HR. An-Nasa’i no. 3705. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Pengecualian bagi orang tua untuk menarik kembali hibah kepada anaknya yaitu apabila orang tua tidak memberikan bagian yang sama kepada semua saudaranya seperti itu. Dia boleh menarik kembali hibahnya, karena tidak halal baginya untuk memberikan kepada salah satu anak tanpa memberi anak yang lain. Hal ini sudah pernah kita bahas sebelumnya dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma.Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah mengikat kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya, hanya saja terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara mereka terakait penerapannya. Dalam mazhab Maliki, orang tua boleh menarik kembali hibahnya sebelum diterima; sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang tua boleh menarik kembali hibahnya bahkan setelah diterima. Hak tersebut menurut mazhab Syafi’i bahkan berlaku mutlak dalam setiap hibah yang diberikan dari jalur atas (orang tua dan kakek) kepada cabang (anak).Mazhab Maliki juga memberlakukan lima syarat sahnya penarikan hibah dari seorang ayah kepada anaknya, yaitu:1) Anak tersebut tidak menikah setelah diberi hibah itu.2) Setelah diberi hibah, dia tidak berutang hingga waktu tertentu.3) Pemberian itu tidak berubah dari kondisi aslinya.4) Anak yang diberi hibah itu tidak melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang diberikan kepadanya.5) Pemberi atau anak yang diberi tidak sakit. Jika salah satu dari kelima hal ini terjadi, maka ayah tidak boleh mengambil kembali pemberiannya.KesimpulanHibah ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kasih sayang dan rasa cinta. Adapun hibah yang murni untuk Allah Ta’ala, yaitu yang disebut dengan sedekah, maka ia sama sekali tidak bisa diambil kembali. Pemberi juga hendaknya tidak mengambil pemberiannya kembali, baik dengan membelinya atau dengan cara yang lain. Jika pemberian itu berupa pohon, maka dia tidak boleh makan dari buahnya. Jika pemberian itu berupa seekor binatang tunggangan, maka dia tidak boleh menungganginya, kecuali jika kembali kepadanya dengan cara pewarisan.Dari penjelasan para ulama empat mazhab, kita bisa memahami bahwa menarik kembali hibah bukan perkara sepele. Terlebih lagi terdapat hadis Nabi yang mencela perkara tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam salah satu kesempatan tanya jawab dengan kaum muslimin dan ini tercantum dalam kitab Majmu’ Fatawa beliau pernah ditanya terkait hal ini kemudian beliau mengatakan,حكمه أنه آثم، وعليه التوبة من ذلك، ورد الهبة إلى صاحبها“Hukum (perbuatan menarik hibah) bagi pelakunya adalah berdosa, dan dia harus bertobat dari itu, serta mengembalikan kembali hibah itu kepada penerimanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 20: 67)Pada dasarnya, hibah yang sudah diberikan tidak boleh diambil lagi karena Islam mendorong kita untuk menepati janji dan menjaga ketulusan dalam memberi. Namun, syariat juga memberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu, terutama bagi orang tua terhadap anaknya, demi menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.Dengan memahami aturan ini, kita bisa lebih bijak dalam memberi hibah. Sebelum memberikan sesuatu, sebaiknya dipikirkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Dan jika memang ada kebutuhan untuk menarik hibah, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan ulama agar sesuai dengan ajaran Islam. Dengan begitu, hibah benar-benar menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan, bukan sumber masalah atau perselisihan.Wallahu a’lam bisshawaab[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePenjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahKesimpulanHibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Islam memperbolehkan penarikan kembali hibah tersebut? Ataukah pemberi harus merelakan sepenuhnya hak kepemilikannya yang sudah diberikan?Masalah ini penting untuk dibahas karena menyangkut dua hal utama:Pertama: Pentingnya menjaga janji yang sudah dilakukan oleh pihak pemberi dalam sebuah akad (dalam hal ini adalah akad hibah).Kedua: Memastikan keadilan dalam keluarga maupun masyarakat.Jika hibah dapat ditarik kembali dengan mudah, akan muncul ketidakpastian dan masalah baru. Di sisi lain, ada keadaan tertentu yang membuat penarikan hibah mungkin perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, para ulama dari empat mazhab besar memberikan penjelasan rinci agar umat Islam memiliki pegangan yang jelas dalam menghadapi masalah ini.Penjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahSyekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqhu Al-Islami, menuliskan dan merangkumkan untuk kita perkataan para ulama mazhab terkait hal ini.Para ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa konsekuensi hukum hibah: hak kepemilikan orang yang telah diberi hibah terhadap benda yang dihibahkan tidaklah mengikat, sehingga pemberi boleh menarik kembali pemberiannya dan membatalkannya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الواهبُ أحقُّ بهبتِه ما لم يُثبْ منها“Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibah yang dia berikan selama orang yang diberi belum membalasnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni, 3: 44 dan Al-Baihaqi no. 12382. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Al-Talkhiis Al-Khabiir [3: 1053] mengatakan bahwa yang benar, hadis ini mauquf pada Umar bin Khattab, bukan perkataan Nabi)Maksudnya adalah selama tidak ada pemberian balasan dari orang yang diberi.Dalarn hadis di atas, Rasulullah (yang benar adalah perkataan Umar bin Khattab) menjadikan pemberi lebih berhak terhadap apa yang dia berikan selama orang yang diberi tidak membalas pemberiannya. Dan hadis ini menurut mazhab Hanafi merupakan nash (dalil tekstual) dalam permasalahan ini.Seorang pemberi boleh mengambil kembali pemberiannya selama belum ada balasan, walaupun telah diterima atau diambil oleh orang yang diberi.Adapun mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa akad hibah bersifat mengikat, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya, sehingga seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya sebelum anaknya menerima atau mengambil pemberian itu.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,العائدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2621 dan Muslim no. 1622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ.“Kita tidak memiliki permisalan dan perumpamaan yang buruk, orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembaIi muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2622)Maksudnya, tidak sepantasnya bagi kita, wahai orang-orang yang beriman, untuk memiliki sifat tercela yang menyerupai hewan yang paling hina. Jarang sekali perumpamaan seperti ini datang dalam syariat, yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini. Perumpamaan ini menggunakan muntah, bukan hal haram lainnya, untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.Sebagaimana jiwa kita tidak suka untuk memakan kembali muntah kita, merasa jijik dan menganggapnya kotor, demikian pula seharusnya jiwa kita tidak suka dan menjauhi perbuatan menarik kembali pemberian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,لا يحلُّ لأحَدٍ أن يُعْطيَ العطيَّةَ، فيرجعَ فيها إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدَهُ، ومَثلُ الَّذي يعطي العطيَّةَ فيرجعُ فيها، كالكَلبِ يأكلُ، حتَّى إذا شبعَ قاءَ، ثمَّ عادَ فرجعَ في قَيئِهِ“Tidak halal bagi seseorang memberi pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali menjilat muntahannya.” (HR. An-Nasa’i no. 3705. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Pengecualian bagi orang tua untuk menarik kembali hibah kepada anaknya yaitu apabila orang tua tidak memberikan bagian yang sama kepada semua saudaranya seperti itu. Dia boleh menarik kembali hibahnya, karena tidak halal baginya untuk memberikan kepada salah satu anak tanpa memberi anak yang lain. Hal ini sudah pernah kita bahas sebelumnya dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma.Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah mengikat kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya, hanya saja terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara mereka terakait penerapannya. Dalam mazhab Maliki, orang tua boleh menarik kembali hibahnya sebelum diterima; sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang tua boleh menarik kembali hibahnya bahkan setelah diterima. Hak tersebut menurut mazhab Syafi’i bahkan berlaku mutlak dalam setiap hibah yang diberikan dari jalur atas (orang tua dan kakek) kepada cabang (anak).Mazhab Maliki juga memberlakukan lima syarat sahnya penarikan hibah dari seorang ayah kepada anaknya, yaitu:1) Anak tersebut tidak menikah setelah diberi hibah itu.2) Setelah diberi hibah, dia tidak berutang hingga waktu tertentu.3) Pemberian itu tidak berubah dari kondisi aslinya.4) Anak yang diberi hibah itu tidak melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang diberikan kepadanya.5) Pemberi atau anak yang diberi tidak sakit. Jika salah satu dari kelima hal ini terjadi, maka ayah tidak boleh mengambil kembali pemberiannya.KesimpulanHibah ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kasih sayang dan rasa cinta. Adapun hibah yang murni untuk Allah Ta’ala, yaitu yang disebut dengan sedekah, maka ia sama sekali tidak bisa diambil kembali. Pemberi juga hendaknya tidak mengambil pemberiannya kembali, baik dengan membelinya atau dengan cara yang lain. Jika pemberian itu berupa pohon, maka dia tidak boleh makan dari buahnya. Jika pemberian itu berupa seekor binatang tunggangan, maka dia tidak boleh menungganginya, kecuali jika kembali kepadanya dengan cara pewarisan.Dari penjelasan para ulama empat mazhab, kita bisa memahami bahwa menarik kembali hibah bukan perkara sepele. Terlebih lagi terdapat hadis Nabi yang mencela perkara tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam salah satu kesempatan tanya jawab dengan kaum muslimin dan ini tercantum dalam kitab Majmu’ Fatawa beliau pernah ditanya terkait hal ini kemudian beliau mengatakan,حكمه أنه آثم، وعليه التوبة من ذلك، ورد الهبة إلى صاحبها“Hukum (perbuatan menarik hibah) bagi pelakunya adalah berdosa, dan dia harus bertobat dari itu, serta mengembalikan kembali hibah itu kepada penerimanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 20: 67)Pada dasarnya, hibah yang sudah diberikan tidak boleh diambil lagi karena Islam mendorong kita untuk menepati janji dan menjaga ketulusan dalam memberi. Namun, syariat juga memberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu, terutama bagi orang tua terhadap anaknya, demi menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.Dengan memahami aturan ini, kita bisa lebih bijak dalam memberi hibah. Sebelum memberikan sesuatu, sebaiknya dipikirkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Dan jika memang ada kebutuhan untuk menarik hibah, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan ulama agar sesuai dengan ajaran Islam. Dengan begitu, hibah benar-benar menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan, bukan sumber masalah atau perselisihan.Wallahu a’lam bisshawaab[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePenjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahKesimpulanHibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Islam memperbolehkan penarikan kembali hibah tersebut? Ataukah pemberi harus merelakan sepenuhnya hak kepemilikannya yang sudah diberikan?Masalah ini penting untuk dibahas karena menyangkut dua hal utama:Pertama: Pentingnya menjaga janji yang sudah dilakukan oleh pihak pemberi dalam sebuah akad (dalam hal ini adalah akad hibah).Kedua: Memastikan keadilan dalam keluarga maupun masyarakat.Jika hibah dapat ditarik kembali dengan mudah, akan muncul ketidakpastian dan masalah baru. Di sisi lain, ada keadaan tertentu yang membuat penarikan hibah mungkin perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, para ulama dari empat mazhab besar memberikan penjelasan rinci agar umat Islam memiliki pegangan yang jelas dalam menghadapi masalah ini.Penjelasan ulama mazhab terkait penarikan hibahSyekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqhu Al-Islami, menuliskan dan merangkumkan untuk kita perkataan para ulama mazhab terkait hal ini.Para ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa konsekuensi hukum hibah: hak kepemilikan orang yang telah diberi hibah terhadap benda yang dihibahkan tidaklah mengikat, sehingga pemberi boleh menarik kembali pemberiannya dan membatalkannya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الواهبُ أحقُّ بهبتِه ما لم يُثبْ منها“Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibah yang dia berikan selama orang yang diberi belum membalasnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni, 3: 44 dan Al-Baihaqi no. 12382. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Al-Talkhiis Al-Khabiir [3: 1053] mengatakan bahwa yang benar, hadis ini mauquf pada Umar bin Khattab, bukan perkataan Nabi)Maksudnya adalah selama tidak ada pemberian balasan dari orang yang diberi.Dalarn hadis di atas, Rasulullah (yang benar adalah perkataan Umar bin Khattab) menjadikan pemberi lebih berhak terhadap apa yang dia berikan selama orang yang diberi tidak membalas pemberiannya. Dan hadis ini menurut mazhab Hanafi merupakan nash (dalil tekstual) dalam permasalahan ini.Seorang pemberi boleh mengambil kembali pemberiannya selama belum ada balasan, walaupun telah diterima atau diambil oleh orang yang diberi.Adapun mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa akad hibah bersifat mengikat, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya, sehingga seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya sebelum anaknya menerima atau mengambil pemberian itu.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,العائدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2621 dan Muslim no. 1622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ.“Kita tidak memiliki permisalan dan perumpamaan yang buruk, orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembaIi muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2622)Maksudnya, tidak sepantasnya bagi kita, wahai orang-orang yang beriman, untuk memiliki sifat tercela yang menyerupai hewan yang paling hina. Jarang sekali perumpamaan seperti ini datang dalam syariat, yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini. Perumpamaan ini menggunakan muntah, bukan hal haram lainnya, untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.Sebagaimana jiwa kita tidak suka untuk memakan kembali muntah kita, merasa jijik dan menganggapnya kotor, demikian pula seharusnya jiwa kita tidak suka dan menjauhi perbuatan menarik kembali pemberian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,لا يحلُّ لأحَدٍ أن يُعْطيَ العطيَّةَ، فيرجعَ فيها إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدَهُ، ومَثلُ الَّذي يعطي العطيَّةَ فيرجعُ فيها، كالكَلبِ يأكلُ، حتَّى إذا شبعَ قاءَ، ثمَّ عادَ فرجعَ في قَيئِهِ“Tidak halal bagi seseorang memberi pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali menjilat muntahannya.” (HR. An-Nasa’i no. 3705. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Pengecualian bagi orang tua untuk menarik kembali hibah kepada anaknya yaitu apabila orang tua tidak memberikan bagian yang sama kepada semua saudaranya seperti itu. Dia boleh menarik kembali hibahnya, karena tidak halal baginya untuk memberikan kepada salah satu anak tanpa memberi anak yang lain. Hal ini sudah pernah kita bahas sebelumnya dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma.Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa akad hibah mengikat kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya, hanya saja terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara mereka terakait penerapannya. Dalam mazhab Maliki, orang tua boleh menarik kembali hibahnya sebelum diterima; sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang tua boleh menarik kembali hibahnya bahkan setelah diterima. Hak tersebut menurut mazhab Syafi’i bahkan berlaku mutlak dalam setiap hibah yang diberikan dari jalur atas (orang tua dan kakek) kepada cabang (anak).Mazhab Maliki juga memberlakukan lima syarat sahnya penarikan hibah dari seorang ayah kepada anaknya, yaitu:1) Anak tersebut tidak menikah setelah diberi hibah itu.2) Setelah diberi hibah, dia tidak berutang hingga waktu tertentu.3) Pemberian itu tidak berubah dari kondisi aslinya.4) Anak yang diberi hibah itu tidak melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang diberikan kepadanya.5) Pemberi atau anak yang diberi tidak sakit. Jika salah satu dari kelima hal ini terjadi, maka ayah tidak boleh mengambil kembali pemberiannya.KesimpulanHibah ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kasih sayang dan rasa cinta. Adapun hibah yang murni untuk Allah Ta’ala, yaitu yang disebut dengan sedekah, maka ia sama sekali tidak bisa diambil kembali. Pemberi juga hendaknya tidak mengambil pemberiannya kembali, baik dengan membelinya atau dengan cara yang lain. Jika pemberian itu berupa pohon, maka dia tidak boleh makan dari buahnya. Jika pemberian itu berupa seekor binatang tunggangan, maka dia tidak boleh menungganginya, kecuali jika kembali kepadanya dengan cara pewarisan.Dari penjelasan para ulama empat mazhab, kita bisa memahami bahwa menarik kembali hibah bukan perkara sepele. Terlebih lagi terdapat hadis Nabi yang mencela perkara tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam salah satu kesempatan tanya jawab dengan kaum muslimin dan ini tercantum dalam kitab Majmu’ Fatawa beliau pernah ditanya terkait hal ini kemudian beliau mengatakan,حكمه أنه آثم، وعليه التوبة من ذلك، ورد الهبة إلى صاحبها“Hukum (perbuatan menarik hibah) bagi pelakunya adalah berdosa, dan dia harus bertobat dari itu, serta mengembalikan kembali hibah itu kepada penerimanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 20: 67)Pada dasarnya, hibah yang sudah diberikan tidak boleh diambil lagi karena Islam mendorong kita untuk menepati janji dan menjaga ketulusan dalam memberi. Namun, syariat juga memberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu, terutama bagi orang tua terhadap anaknya, demi menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.Dengan memahami aturan ini, kita bisa lebih bijak dalam memberi hibah. Sebelum memberikan sesuatu, sebaiknya dipikirkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Dan jika memang ada kebutuhan untuk menarik hibah, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan ulama agar sesuai dengan ajaran Islam. Dengan begitu, hibah benar-benar menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan, bukan sumber masalah atau perselisihan.Wallahu a’lam bisshawaab[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Ternyata Sedahsyat Itu Niat Baik, Mungkin Anda Belum Tahu Tentang Ini

Siapa yang meniatkan kebaikan, maka ia berada dalam ketaatan, meskipun belum mengamalkannya. Siapa yang bertekad untuk terus mengamalkannya, ia tetap mendapat pahala, meskipun belum mengamalkannya. Namun jika ia mengamalkannya, amalannya itu dilipatgandakan berkali-kali, hingga 700 kali lipat. Siapa yang bertekad melakukan ketaatan lalu terhalang uzur, ia tetap mendapat pahala karenanya. Jika berhasil mengamalkannya, ia mendapat pahala dan amalnya dilipatgandakan. Jagalah niatmu! Niat seorang mukmin lebih berpengaruh daripada amalannya sendiri. Tahukah kamu, jika kamu berniat baik saat ini, bisa jadi besok atau lusa kamu mengalami kelalaian, bahkan bisa jadi kamu tertidur, sibuk, atau terhalang oleh urusan dunia lainnya. ternyata kamu tetap mendapat pahala atas niatmu, yaitu pahala yang tidak kamu peroleh dari amalanmu sendiri. ====== مَنْ نَوَى الْخَيْرَ فَهُوَ فِي طَاعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْهَا مَنْ عَزَمَ عَلَى الِاسْتِمْرَارِ فِيهَا أُوتِي أَجْرَهَا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهَا لَكِنْ إِنْ فَعَلَهَا ضُوعِفَ لَهُ الْعَمَلُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ فَمَنْ عَزَمَ عَلَى طَاعَةٍ فَعُذِرَ عَنْهَا أُجِرَ عَلَيْهَا فَإِنْ فَعَلَهَا أُجِرَ وَضُوعِفَ عَمَلُهُ احْرِصْ عَلَى النِّيَّةِ نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّكَ إِذَا نَوَيْتَ هَذِهِ النِّيَّةَ فِي هَذَا الْوَقْتِ فَلَرُبَّمَا جَاءَ مِنْكَ تَقْصِيرٌ فِي غَدٍ أَوْ بَعْدَ غَدٍ بَلْ لَرُبَّمَا نِمْتَ أَوْ شُغِلْتَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ عَوَارِضِ الدُّنْيَا فَتُؤْجَرُ عَلَى نِيَّتِكَ مَا لَمْ تُؤَْجَرْ عَلَى عَمَلِكَ

Ternyata Sedahsyat Itu Niat Baik, Mungkin Anda Belum Tahu Tentang Ini

Siapa yang meniatkan kebaikan, maka ia berada dalam ketaatan, meskipun belum mengamalkannya. Siapa yang bertekad untuk terus mengamalkannya, ia tetap mendapat pahala, meskipun belum mengamalkannya. Namun jika ia mengamalkannya, amalannya itu dilipatgandakan berkali-kali, hingga 700 kali lipat. Siapa yang bertekad melakukan ketaatan lalu terhalang uzur, ia tetap mendapat pahala karenanya. Jika berhasil mengamalkannya, ia mendapat pahala dan amalnya dilipatgandakan. Jagalah niatmu! Niat seorang mukmin lebih berpengaruh daripada amalannya sendiri. Tahukah kamu, jika kamu berniat baik saat ini, bisa jadi besok atau lusa kamu mengalami kelalaian, bahkan bisa jadi kamu tertidur, sibuk, atau terhalang oleh urusan dunia lainnya. ternyata kamu tetap mendapat pahala atas niatmu, yaitu pahala yang tidak kamu peroleh dari amalanmu sendiri. ====== مَنْ نَوَى الْخَيْرَ فَهُوَ فِي طَاعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْهَا مَنْ عَزَمَ عَلَى الِاسْتِمْرَارِ فِيهَا أُوتِي أَجْرَهَا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهَا لَكِنْ إِنْ فَعَلَهَا ضُوعِفَ لَهُ الْعَمَلُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ فَمَنْ عَزَمَ عَلَى طَاعَةٍ فَعُذِرَ عَنْهَا أُجِرَ عَلَيْهَا فَإِنْ فَعَلَهَا أُجِرَ وَضُوعِفَ عَمَلُهُ احْرِصْ عَلَى النِّيَّةِ نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّكَ إِذَا نَوَيْتَ هَذِهِ النِّيَّةَ فِي هَذَا الْوَقْتِ فَلَرُبَّمَا جَاءَ مِنْكَ تَقْصِيرٌ فِي غَدٍ أَوْ بَعْدَ غَدٍ بَلْ لَرُبَّمَا نِمْتَ أَوْ شُغِلْتَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ عَوَارِضِ الدُّنْيَا فَتُؤْجَرُ عَلَى نِيَّتِكَ مَا لَمْ تُؤَْجَرْ عَلَى عَمَلِكَ
Siapa yang meniatkan kebaikan, maka ia berada dalam ketaatan, meskipun belum mengamalkannya. Siapa yang bertekad untuk terus mengamalkannya, ia tetap mendapat pahala, meskipun belum mengamalkannya. Namun jika ia mengamalkannya, amalannya itu dilipatgandakan berkali-kali, hingga 700 kali lipat. Siapa yang bertekad melakukan ketaatan lalu terhalang uzur, ia tetap mendapat pahala karenanya. Jika berhasil mengamalkannya, ia mendapat pahala dan amalnya dilipatgandakan. Jagalah niatmu! Niat seorang mukmin lebih berpengaruh daripada amalannya sendiri. Tahukah kamu, jika kamu berniat baik saat ini, bisa jadi besok atau lusa kamu mengalami kelalaian, bahkan bisa jadi kamu tertidur, sibuk, atau terhalang oleh urusan dunia lainnya. ternyata kamu tetap mendapat pahala atas niatmu, yaitu pahala yang tidak kamu peroleh dari amalanmu sendiri. ====== مَنْ نَوَى الْخَيْرَ فَهُوَ فِي طَاعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْهَا مَنْ عَزَمَ عَلَى الِاسْتِمْرَارِ فِيهَا أُوتِي أَجْرَهَا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهَا لَكِنْ إِنْ فَعَلَهَا ضُوعِفَ لَهُ الْعَمَلُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ فَمَنْ عَزَمَ عَلَى طَاعَةٍ فَعُذِرَ عَنْهَا أُجِرَ عَلَيْهَا فَإِنْ فَعَلَهَا أُجِرَ وَضُوعِفَ عَمَلُهُ احْرِصْ عَلَى النِّيَّةِ نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّكَ إِذَا نَوَيْتَ هَذِهِ النِّيَّةَ فِي هَذَا الْوَقْتِ فَلَرُبَّمَا جَاءَ مِنْكَ تَقْصِيرٌ فِي غَدٍ أَوْ بَعْدَ غَدٍ بَلْ لَرُبَّمَا نِمْتَ أَوْ شُغِلْتَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ عَوَارِضِ الدُّنْيَا فَتُؤْجَرُ عَلَى نِيَّتِكَ مَا لَمْ تُؤَْجَرْ عَلَى عَمَلِكَ


Siapa yang meniatkan kebaikan, maka ia berada dalam ketaatan, meskipun belum mengamalkannya. Siapa yang bertekad untuk terus mengamalkannya, ia tetap mendapat pahala, meskipun belum mengamalkannya. Namun jika ia mengamalkannya, amalannya itu dilipatgandakan berkali-kali, hingga 700 kali lipat. Siapa yang bertekad melakukan ketaatan lalu terhalang uzur, ia tetap mendapat pahala karenanya. Jika berhasil mengamalkannya, ia mendapat pahala dan amalnya dilipatgandakan. Jagalah niatmu! Niat seorang mukmin lebih berpengaruh daripada amalannya sendiri. Tahukah kamu, jika kamu berniat baik saat ini, bisa jadi besok atau lusa kamu mengalami kelalaian, bahkan bisa jadi kamu tertidur, sibuk, atau terhalang oleh urusan dunia lainnya. ternyata kamu tetap mendapat pahala atas niatmu, yaitu pahala yang tidak kamu peroleh dari amalanmu sendiri. ====== مَنْ نَوَى الْخَيْرَ فَهُوَ فِي طَاعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْهَا مَنْ عَزَمَ عَلَى الِاسْتِمْرَارِ فِيهَا أُوتِي أَجْرَهَا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهَا لَكِنْ إِنْ فَعَلَهَا ضُوعِفَ لَهُ الْعَمَلُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ فَمَنْ عَزَمَ عَلَى طَاعَةٍ فَعُذِرَ عَنْهَا أُجِرَ عَلَيْهَا فَإِنْ فَعَلَهَا أُجِرَ وَضُوعِفَ عَمَلُهُ احْرِصْ عَلَى النِّيَّةِ نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّكَ إِذَا نَوَيْتَ هَذِهِ النِّيَّةَ فِي هَذَا الْوَقْتِ فَلَرُبَّمَا جَاءَ مِنْكَ تَقْصِيرٌ فِي غَدٍ أَوْ بَعْدَ غَدٍ بَلْ لَرُبَّمَا نِمْتَ أَوْ شُغِلْتَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ عَوَارِضِ الدُّنْيَا فَتُؤْجَرُ عَلَى نِيَّتِكَ مَا لَمْ تُؤَْجَرْ عَلَى عَمَلِكَ

Mengenal Sifat Tawaduk Rasulullah

Daftar Isi ToggleTawaduk ketika dipujiTawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilTawaduk dalam kesederhanaan hidupTawaduk dalam penghormatanTawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakTawaduk dalam kehidupan rumah tanggaKesimpulanTawaduk adalah lemah lembut dalam bersikap, merendahkan hati, berperilaku baik ketika berinteraksi dengan orang lain, serta menjauhi sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari orang lain. Tawaduk merupakan salah satu sifat yang tampak pada jelas pada akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah sifat tawaduk Rasulullah dalam kesehariannya?Tawaduk merupakan suatu sifat yang mulia. Tawaduk adalah salah satu sifat yang Allah perintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, sebaiknya kita berusaha untuk memiliki sifat tawaduk. Di antara sosok yang bisa kita teladani dalam sifat tawaduk tentunya adalah Rasul kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari beliau kita bisa meneladani sifat tawaduk. Lalu bagaimana sifat tawaduk yang dimiliki oleh Rasulullah?Berikut ini beberapa sifat tawaduk yang Rasulullah contohkan kepada kita:Tawaduk ketika dipujiRasulullah merupakan pribadi yang tidak suka dipuji secara berlebihan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم، إنما أنا عبد، فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian memujiku secara berlelbihan sebagaimana orang-orang Nasrani lakukan kepada anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Pada hadis ini, beliau tidak mau dipuji secara berlebihan. Beliau tidak mencari pengkultusan, melainkan menanamkan akidah yang lurus. Pada hadis lain, Rasulullah juga memperingatkan kita ketika ada yang memuji-muji kita, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا رأَيْتُم المدَّاحينَ فاحثُوا في وجوهِهم التُّرابَ“Jika engkau melihat orang yang suka memuji-muju, maka lemparkanlah tanah pada wajahnya.” (HR. Ahmad)Berdasarkan hadis di atas, kita bisa ketahui bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam bukanlah orang yang suka dipuji-puji dan memperingatkan orang yang suka memuji-muji. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pujian bisa memfitnah seseorang sehingga bisa menjadi orang yang sombong.Tawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilRasulullah merupakan seorang Rasul, tokoh penting, pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, status beliau tidak menghalangi beliau untuk berinteraksi dengan orang-orang kecil. Beliau tidak mensyaratkan harus orang tertentu yang bisa menjumpai beliau, harus di tempat khusus, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,جاءت امرأةٌ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ اللهِ إن لي إليك حاجةً فقال لها: يا أُمَّ فلانٍ، اجلسي في أيِّ نواحي السِّكَكِ شئتِ حتى أجلسَ إليك  قال: فجلستْ ، فجلسَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم إليها، حتى قضت حاجتَهاSeorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai suatu hajat kepadamu.” Beliau pun bersabda, “Wahai Ummu Fulan, duduklah di jalan mana saja yang engkau kehendaki, niscaya aku akan duduk bersamamu.” Maka wanita itu pun duduk, lalu Nabi ﷺ duduk bersamanya hingga ia menyampaikan hajatnya sampai selesai. (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa lihat sifat tawaduk Rasulullah. Ketika seorang wanita biasa mendatangi beliau, Rasulullah menerima wanita tersebut tanpa persyaratan ini dan itu. Beliau melayani wanita tersebut hingga selesai hajatnya di tempat mana pun wanita tersebut bisa.Tawaduk dalam kesederhanaan hidupSifat tawaduk lainnya yang dimiliki oleh Rasulullah adalah kesederhanaan hidup beliau. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُدْعَى إلى خُبْزِ الشَّعِيرِ والإِهالَةِ السَّنِخَةِ فَيُجِيبُ ، ولقدْ كانَتْ لهُ دِرْعٌ عندَ يهُوَديٍّ فما وجدَ ما يفكُّها حتى ماتَ“Nabi ﷺ pernah diundang (makan) dengan roti gandum kasar dan lemak yang sudah berubah baunya, lalu beliau memenuhi undangan tersebut. Dan sungguh, beliau memiliki sebuah baju besi yang digadaikan kepada seorang Yahudi, dan beliau tidak menemukan sesuatu untuk menebusnya hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari)Itulah sederhananya beliau, tidak memilih-milih makanan dan hidup apa adanya. Beliau tidak mengejar kemewahan dunia sampai baju besi beliau pun digadaikan dan belum ditebus ketika beliau wafat. Bahkan ketika beliau berangkat berhaji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan kendaraan mewah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,حجَّ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ علَى رَحْلٍ رثٍّ وقَطيفةٍ تُساوي أربعةَ دراهمَ أو لا تُساوي ثُمَّ قالَ اللَّهمَّ حَجَّةٌ لا رياءَ فيها ولا سُمعةَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan haji dengan mengendarai pelana yang usang dan selembar kain (selimut) yang harganya empat dirham atau kurang dari itu. Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, (jadikanlah) hajiku ini tidak ada riya’ dan tidak ada sum‘ah.” (HR. Tirmizi)Beliau juga tidak menggunakan kendaraan mewah dalam keseharian beliau. Jabir bin Abdillah berkata dalam sebuah hadis,جاءني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم ليس براكبِ بغلٍ ولا برذونٍ“Rasulullah ﷺ datang kepadaku, bukan menunggangi bagal dan bukan pula keledai jantan.” (HR. Tirmizi)Baca juga: Sebuah Ujian dan KetawadukanTawaduk dalam penghormatanRasulullah merupakan seorang Rasul dan juga pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, beliau tidak mengharapkan penghormatan berlebihan kepada para sahabat, bahkan beliau tidak suka ketika diberi penghormatan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,ما كان شَخْصٌ أحبَّ إليهِمْ رُؤْيَةً مِنَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، وكَانُوا إذا رَأوْهُ لمْ يَقُومُوا إليهِ لِما يَعْلَمُونَ من كَرَاهيَتِه لِذلكَ“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai untuk dilihat melebihi Nabi ﷺ. Namun apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuk menyambutnya, karena mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai hal itu.” (HR. Tirmizi)Walaupun para sahabat sangat menghormati Rasulullah dan Rasulullah tentu merupakan salah satu sosok yang paling layak diberikan penghormatan, para sahabat tidaklah berdiri untuk menyambut beliau ketika beliau datang.Tawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakSifat tawaduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah kasih sayang beliau terhadap anak-anak. Beliau senantiasa memperlakukan anak-anak dengan baik dan tidak meremehkan mereka. Hal tersebut tercerminkan dalam sebuah hadis dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, ia berkata,سمَّاني رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُوسُفَ، وأقعَدَني في حِجْرِهِ، ومسَحَ على رَأْسي“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menamaiku Yusuf, menempatkanku di pangkuannya, dan mengusap kepalaku.” (HR. Ahmad)Pada hadis lain juga menunjukkan keakraban dan sifat lembut Rasulullah dengan anak kecil. Anas bin Malik berkata,كَانَ لِأَبِي طَلْحَةَ ابْنٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَاحِكُهُ قَالَ فَرَآهُ حَزِينًا فَقَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ“Abu Thalhah dahulu memiliki seorang anak laki-laki yang dikenal dengan Abu ‘Umair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tertawa bersamanya. Suatu ketika, beliau melihatnya sedih. Beliau pun bertanya, “Wahai Abu ‘Umair, ada apa dengan si Nughair?” (HR. Ahmad)Tawaduk dalam kehidupan rumah tanggaSifat tawaduk Rasulullah lainnya adalah mau membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Walaupun beliau seorang pemimpin kaum muslimin, seorang Rasul, sekaligus seorang suami yang seharusnya dihormati, hal tersebut tidak mencegah beliau untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga. Beliau bukan tipe suami yang menuntut istri melayani semua kebutuhan di rumah. Hal tersebut sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ’anha,عن عائشةَ أنَّها سُئِلتْ ما كان عملُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في بيتِه؟ قالت ما كان إلَّا بشَرًا مِن البشَرِ كان يَفْلي ثوبَه ويحلُبُ شاتَه ويخدُمُ نفسَه“Dari Aisyah, bahwasannya ia ditanya tentang apa yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di rumahnya? Aisyah menjawab, “Beliau hanyalah seorang manusia biasa, beliau menambal pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.’” (HR. Ahmad)KesimpulanSifat tawaduk Rasulullah ﷺ terlihat jelas pada setiap aspek kehidupannya dalam interaksi dengan orang lain, kehidupan rumah tangga, maupun gaya hidup sehari-hari. Beliau menunjukkan bahwa kekuatan dan kebesaran seorang hamba tidak diukur dari kemewahan atau kedudukan, melainkan dari kerendahan hati dan kesederhanaan. Oleh karena itu, marilah kita meneladani beliau dalam sikap tawaduk, menjadikannya bagian dari akhlak utama dalam hidup kita.Baca juga: Meneladani Ketawadukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Mengenal Sifat Tawaduk Rasulullah

Daftar Isi ToggleTawaduk ketika dipujiTawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilTawaduk dalam kesederhanaan hidupTawaduk dalam penghormatanTawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakTawaduk dalam kehidupan rumah tanggaKesimpulanTawaduk adalah lemah lembut dalam bersikap, merendahkan hati, berperilaku baik ketika berinteraksi dengan orang lain, serta menjauhi sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari orang lain. Tawaduk merupakan salah satu sifat yang tampak pada jelas pada akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah sifat tawaduk Rasulullah dalam kesehariannya?Tawaduk merupakan suatu sifat yang mulia. Tawaduk adalah salah satu sifat yang Allah perintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, sebaiknya kita berusaha untuk memiliki sifat tawaduk. Di antara sosok yang bisa kita teladani dalam sifat tawaduk tentunya adalah Rasul kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari beliau kita bisa meneladani sifat tawaduk. Lalu bagaimana sifat tawaduk yang dimiliki oleh Rasulullah?Berikut ini beberapa sifat tawaduk yang Rasulullah contohkan kepada kita:Tawaduk ketika dipujiRasulullah merupakan pribadi yang tidak suka dipuji secara berlebihan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم، إنما أنا عبد، فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian memujiku secara berlelbihan sebagaimana orang-orang Nasrani lakukan kepada anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Pada hadis ini, beliau tidak mau dipuji secara berlebihan. Beliau tidak mencari pengkultusan, melainkan menanamkan akidah yang lurus. Pada hadis lain, Rasulullah juga memperingatkan kita ketika ada yang memuji-muji kita, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا رأَيْتُم المدَّاحينَ فاحثُوا في وجوهِهم التُّرابَ“Jika engkau melihat orang yang suka memuji-muju, maka lemparkanlah tanah pada wajahnya.” (HR. Ahmad)Berdasarkan hadis di atas, kita bisa ketahui bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam bukanlah orang yang suka dipuji-puji dan memperingatkan orang yang suka memuji-muji. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pujian bisa memfitnah seseorang sehingga bisa menjadi orang yang sombong.Tawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilRasulullah merupakan seorang Rasul, tokoh penting, pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, status beliau tidak menghalangi beliau untuk berinteraksi dengan orang-orang kecil. Beliau tidak mensyaratkan harus orang tertentu yang bisa menjumpai beliau, harus di tempat khusus, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,جاءت امرأةٌ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ اللهِ إن لي إليك حاجةً فقال لها: يا أُمَّ فلانٍ، اجلسي في أيِّ نواحي السِّكَكِ شئتِ حتى أجلسَ إليك  قال: فجلستْ ، فجلسَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم إليها، حتى قضت حاجتَهاSeorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai suatu hajat kepadamu.” Beliau pun bersabda, “Wahai Ummu Fulan, duduklah di jalan mana saja yang engkau kehendaki, niscaya aku akan duduk bersamamu.” Maka wanita itu pun duduk, lalu Nabi ﷺ duduk bersamanya hingga ia menyampaikan hajatnya sampai selesai. (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa lihat sifat tawaduk Rasulullah. Ketika seorang wanita biasa mendatangi beliau, Rasulullah menerima wanita tersebut tanpa persyaratan ini dan itu. Beliau melayani wanita tersebut hingga selesai hajatnya di tempat mana pun wanita tersebut bisa.Tawaduk dalam kesederhanaan hidupSifat tawaduk lainnya yang dimiliki oleh Rasulullah adalah kesederhanaan hidup beliau. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُدْعَى إلى خُبْزِ الشَّعِيرِ والإِهالَةِ السَّنِخَةِ فَيُجِيبُ ، ولقدْ كانَتْ لهُ دِرْعٌ عندَ يهُوَديٍّ فما وجدَ ما يفكُّها حتى ماتَ“Nabi ﷺ pernah diundang (makan) dengan roti gandum kasar dan lemak yang sudah berubah baunya, lalu beliau memenuhi undangan tersebut. Dan sungguh, beliau memiliki sebuah baju besi yang digadaikan kepada seorang Yahudi, dan beliau tidak menemukan sesuatu untuk menebusnya hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari)Itulah sederhananya beliau, tidak memilih-milih makanan dan hidup apa adanya. Beliau tidak mengejar kemewahan dunia sampai baju besi beliau pun digadaikan dan belum ditebus ketika beliau wafat. Bahkan ketika beliau berangkat berhaji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan kendaraan mewah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,حجَّ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ علَى رَحْلٍ رثٍّ وقَطيفةٍ تُساوي أربعةَ دراهمَ أو لا تُساوي ثُمَّ قالَ اللَّهمَّ حَجَّةٌ لا رياءَ فيها ولا سُمعةَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan haji dengan mengendarai pelana yang usang dan selembar kain (selimut) yang harganya empat dirham atau kurang dari itu. Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, (jadikanlah) hajiku ini tidak ada riya’ dan tidak ada sum‘ah.” (HR. Tirmizi)Beliau juga tidak menggunakan kendaraan mewah dalam keseharian beliau. Jabir bin Abdillah berkata dalam sebuah hadis,جاءني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم ليس براكبِ بغلٍ ولا برذونٍ“Rasulullah ﷺ datang kepadaku, bukan menunggangi bagal dan bukan pula keledai jantan.” (HR. Tirmizi)Baca juga: Sebuah Ujian dan KetawadukanTawaduk dalam penghormatanRasulullah merupakan seorang Rasul dan juga pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, beliau tidak mengharapkan penghormatan berlebihan kepada para sahabat, bahkan beliau tidak suka ketika diberi penghormatan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,ما كان شَخْصٌ أحبَّ إليهِمْ رُؤْيَةً مِنَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، وكَانُوا إذا رَأوْهُ لمْ يَقُومُوا إليهِ لِما يَعْلَمُونَ من كَرَاهيَتِه لِذلكَ“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai untuk dilihat melebihi Nabi ﷺ. Namun apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuk menyambutnya, karena mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai hal itu.” (HR. Tirmizi)Walaupun para sahabat sangat menghormati Rasulullah dan Rasulullah tentu merupakan salah satu sosok yang paling layak diberikan penghormatan, para sahabat tidaklah berdiri untuk menyambut beliau ketika beliau datang.Tawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakSifat tawaduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah kasih sayang beliau terhadap anak-anak. Beliau senantiasa memperlakukan anak-anak dengan baik dan tidak meremehkan mereka. Hal tersebut tercerminkan dalam sebuah hadis dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, ia berkata,سمَّاني رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُوسُفَ، وأقعَدَني في حِجْرِهِ، ومسَحَ على رَأْسي“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menamaiku Yusuf, menempatkanku di pangkuannya, dan mengusap kepalaku.” (HR. Ahmad)Pada hadis lain juga menunjukkan keakraban dan sifat lembut Rasulullah dengan anak kecil. Anas bin Malik berkata,كَانَ لِأَبِي طَلْحَةَ ابْنٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَاحِكُهُ قَالَ فَرَآهُ حَزِينًا فَقَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ“Abu Thalhah dahulu memiliki seorang anak laki-laki yang dikenal dengan Abu ‘Umair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tertawa bersamanya. Suatu ketika, beliau melihatnya sedih. Beliau pun bertanya, “Wahai Abu ‘Umair, ada apa dengan si Nughair?” (HR. Ahmad)Tawaduk dalam kehidupan rumah tanggaSifat tawaduk Rasulullah lainnya adalah mau membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Walaupun beliau seorang pemimpin kaum muslimin, seorang Rasul, sekaligus seorang suami yang seharusnya dihormati, hal tersebut tidak mencegah beliau untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga. Beliau bukan tipe suami yang menuntut istri melayani semua kebutuhan di rumah. Hal tersebut sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ’anha,عن عائشةَ أنَّها سُئِلتْ ما كان عملُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في بيتِه؟ قالت ما كان إلَّا بشَرًا مِن البشَرِ كان يَفْلي ثوبَه ويحلُبُ شاتَه ويخدُمُ نفسَه“Dari Aisyah, bahwasannya ia ditanya tentang apa yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di rumahnya? Aisyah menjawab, “Beliau hanyalah seorang manusia biasa, beliau menambal pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.’” (HR. Ahmad)KesimpulanSifat tawaduk Rasulullah ﷺ terlihat jelas pada setiap aspek kehidupannya dalam interaksi dengan orang lain, kehidupan rumah tangga, maupun gaya hidup sehari-hari. Beliau menunjukkan bahwa kekuatan dan kebesaran seorang hamba tidak diukur dari kemewahan atau kedudukan, melainkan dari kerendahan hati dan kesederhanaan. Oleh karena itu, marilah kita meneladani beliau dalam sikap tawaduk, menjadikannya bagian dari akhlak utama dalam hidup kita.Baca juga: Meneladani Ketawadukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Daftar Isi ToggleTawaduk ketika dipujiTawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilTawaduk dalam kesederhanaan hidupTawaduk dalam penghormatanTawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakTawaduk dalam kehidupan rumah tanggaKesimpulanTawaduk adalah lemah lembut dalam bersikap, merendahkan hati, berperilaku baik ketika berinteraksi dengan orang lain, serta menjauhi sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari orang lain. Tawaduk merupakan salah satu sifat yang tampak pada jelas pada akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah sifat tawaduk Rasulullah dalam kesehariannya?Tawaduk merupakan suatu sifat yang mulia. Tawaduk adalah salah satu sifat yang Allah perintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, sebaiknya kita berusaha untuk memiliki sifat tawaduk. Di antara sosok yang bisa kita teladani dalam sifat tawaduk tentunya adalah Rasul kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari beliau kita bisa meneladani sifat tawaduk. Lalu bagaimana sifat tawaduk yang dimiliki oleh Rasulullah?Berikut ini beberapa sifat tawaduk yang Rasulullah contohkan kepada kita:Tawaduk ketika dipujiRasulullah merupakan pribadi yang tidak suka dipuji secara berlebihan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم، إنما أنا عبد، فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian memujiku secara berlelbihan sebagaimana orang-orang Nasrani lakukan kepada anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Pada hadis ini, beliau tidak mau dipuji secara berlebihan. Beliau tidak mencari pengkultusan, melainkan menanamkan akidah yang lurus. Pada hadis lain, Rasulullah juga memperingatkan kita ketika ada yang memuji-muji kita, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا رأَيْتُم المدَّاحينَ فاحثُوا في وجوهِهم التُّرابَ“Jika engkau melihat orang yang suka memuji-muju, maka lemparkanlah tanah pada wajahnya.” (HR. Ahmad)Berdasarkan hadis di atas, kita bisa ketahui bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam bukanlah orang yang suka dipuji-puji dan memperingatkan orang yang suka memuji-muji. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pujian bisa memfitnah seseorang sehingga bisa menjadi orang yang sombong.Tawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilRasulullah merupakan seorang Rasul, tokoh penting, pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, status beliau tidak menghalangi beliau untuk berinteraksi dengan orang-orang kecil. Beliau tidak mensyaratkan harus orang tertentu yang bisa menjumpai beliau, harus di tempat khusus, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,جاءت امرأةٌ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ اللهِ إن لي إليك حاجةً فقال لها: يا أُمَّ فلانٍ، اجلسي في أيِّ نواحي السِّكَكِ شئتِ حتى أجلسَ إليك  قال: فجلستْ ، فجلسَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم إليها، حتى قضت حاجتَهاSeorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai suatu hajat kepadamu.” Beliau pun bersabda, “Wahai Ummu Fulan, duduklah di jalan mana saja yang engkau kehendaki, niscaya aku akan duduk bersamamu.” Maka wanita itu pun duduk, lalu Nabi ﷺ duduk bersamanya hingga ia menyampaikan hajatnya sampai selesai. (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa lihat sifat tawaduk Rasulullah. Ketika seorang wanita biasa mendatangi beliau, Rasulullah menerima wanita tersebut tanpa persyaratan ini dan itu. Beliau melayani wanita tersebut hingga selesai hajatnya di tempat mana pun wanita tersebut bisa.Tawaduk dalam kesederhanaan hidupSifat tawaduk lainnya yang dimiliki oleh Rasulullah adalah kesederhanaan hidup beliau. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُدْعَى إلى خُبْزِ الشَّعِيرِ والإِهالَةِ السَّنِخَةِ فَيُجِيبُ ، ولقدْ كانَتْ لهُ دِرْعٌ عندَ يهُوَديٍّ فما وجدَ ما يفكُّها حتى ماتَ“Nabi ﷺ pernah diundang (makan) dengan roti gandum kasar dan lemak yang sudah berubah baunya, lalu beliau memenuhi undangan tersebut. Dan sungguh, beliau memiliki sebuah baju besi yang digadaikan kepada seorang Yahudi, dan beliau tidak menemukan sesuatu untuk menebusnya hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari)Itulah sederhananya beliau, tidak memilih-milih makanan dan hidup apa adanya. Beliau tidak mengejar kemewahan dunia sampai baju besi beliau pun digadaikan dan belum ditebus ketika beliau wafat. Bahkan ketika beliau berangkat berhaji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan kendaraan mewah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,حجَّ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ علَى رَحْلٍ رثٍّ وقَطيفةٍ تُساوي أربعةَ دراهمَ أو لا تُساوي ثُمَّ قالَ اللَّهمَّ حَجَّةٌ لا رياءَ فيها ولا سُمعةَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan haji dengan mengendarai pelana yang usang dan selembar kain (selimut) yang harganya empat dirham atau kurang dari itu. Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, (jadikanlah) hajiku ini tidak ada riya’ dan tidak ada sum‘ah.” (HR. Tirmizi)Beliau juga tidak menggunakan kendaraan mewah dalam keseharian beliau. Jabir bin Abdillah berkata dalam sebuah hadis,جاءني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم ليس براكبِ بغلٍ ولا برذونٍ“Rasulullah ﷺ datang kepadaku, bukan menunggangi bagal dan bukan pula keledai jantan.” (HR. Tirmizi)Baca juga: Sebuah Ujian dan KetawadukanTawaduk dalam penghormatanRasulullah merupakan seorang Rasul dan juga pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, beliau tidak mengharapkan penghormatan berlebihan kepada para sahabat, bahkan beliau tidak suka ketika diberi penghormatan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,ما كان شَخْصٌ أحبَّ إليهِمْ رُؤْيَةً مِنَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، وكَانُوا إذا رَأوْهُ لمْ يَقُومُوا إليهِ لِما يَعْلَمُونَ من كَرَاهيَتِه لِذلكَ“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai untuk dilihat melebihi Nabi ﷺ. Namun apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuk menyambutnya, karena mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai hal itu.” (HR. Tirmizi)Walaupun para sahabat sangat menghormati Rasulullah dan Rasulullah tentu merupakan salah satu sosok yang paling layak diberikan penghormatan, para sahabat tidaklah berdiri untuk menyambut beliau ketika beliau datang.Tawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakSifat tawaduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah kasih sayang beliau terhadap anak-anak. Beliau senantiasa memperlakukan anak-anak dengan baik dan tidak meremehkan mereka. Hal tersebut tercerminkan dalam sebuah hadis dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, ia berkata,سمَّاني رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُوسُفَ، وأقعَدَني في حِجْرِهِ، ومسَحَ على رَأْسي“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menamaiku Yusuf, menempatkanku di pangkuannya, dan mengusap kepalaku.” (HR. Ahmad)Pada hadis lain juga menunjukkan keakraban dan sifat lembut Rasulullah dengan anak kecil. Anas bin Malik berkata,كَانَ لِأَبِي طَلْحَةَ ابْنٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَاحِكُهُ قَالَ فَرَآهُ حَزِينًا فَقَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ“Abu Thalhah dahulu memiliki seorang anak laki-laki yang dikenal dengan Abu ‘Umair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tertawa bersamanya. Suatu ketika, beliau melihatnya sedih. Beliau pun bertanya, “Wahai Abu ‘Umair, ada apa dengan si Nughair?” (HR. Ahmad)Tawaduk dalam kehidupan rumah tanggaSifat tawaduk Rasulullah lainnya adalah mau membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Walaupun beliau seorang pemimpin kaum muslimin, seorang Rasul, sekaligus seorang suami yang seharusnya dihormati, hal tersebut tidak mencegah beliau untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga. Beliau bukan tipe suami yang menuntut istri melayani semua kebutuhan di rumah. Hal tersebut sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ’anha,عن عائشةَ أنَّها سُئِلتْ ما كان عملُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في بيتِه؟ قالت ما كان إلَّا بشَرًا مِن البشَرِ كان يَفْلي ثوبَه ويحلُبُ شاتَه ويخدُمُ نفسَه“Dari Aisyah, bahwasannya ia ditanya tentang apa yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di rumahnya? Aisyah menjawab, “Beliau hanyalah seorang manusia biasa, beliau menambal pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.’” (HR. Ahmad)KesimpulanSifat tawaduk Rasulullah ﷺ terlihat jelas pada setiap aspek kehidupannya dalam interaksi dengan orang lain, kehidupan rumah tangga, maupun gaya hidup sehari-hari. Beliau menunjukkan bahwa kekuatan dan kebesaran seorang hamba tidak diukur dari kemewahan atau kedudukan, melainkan dari kerendahan hati dan kesederhanaan. Oleh karena itu, marilah kita meneladani beliau dalam sikap tawaduk, menjadikannya bagian dari akhlak utama dalam hidup kita.Baca juga: Meneladani Ketawadukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.


Daftar Isi ToggleTawaduk ketika dipujiTawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilTawaduk dalam kesederhanaan hidupTawaduk dalam penghormatanTawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakTawaduk dalam kehidupan rumah tanggaKesimpulanTawaduk adalah lemah lembut dalam bersikap, merendahkan hati, berperilaku baik ketika berinteraksi dengan orang lain, serta menjauhi sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari orang lain. Tawaduk merupakan salah satu sifat yang tampak pada jelas pada akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah sifat tawaduk Rasulullah dalam kesehariannya?Tawaduk merupakan suatu sifat yang mulia. Tawaduk adalah salah satu sifat yang Allah perintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, sebaiknya kita berusaha untuk memiliki sifat tawaduk. Di antara sosok yang bisa kita teladani dalam sifat tawaduk tentunya adalah Rasul kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari beliau kita bisa meneladani sifat tawaduk. Lalu bagaimana sifat tawaduk yang dimiliki oleh Rasulullah?Berikut ini beberapa sifat tawaduk yang Rasulullah contohkan kepada kita:Tawaduk ketika dipujiRasulullah merupakan pribadi yang tidak suka dipuji secara berlebihan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم، إنما أنا عبد، فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian memujiku secara berlelbihan sebagaimana orang-orang Nasrani lakukan kepada anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Pada hadis ini, beliau tidak mau dipuji secara berlebihan. Beliau tidak mencari pengkultusan, melainkan menanamkan akidah yang lurus. Pada hadis lain, Rasulullah juga memperingatkan kita ketika ada yang memuji-muji kita, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا رأَيْتُم المدَّاحينَ فاحثُوا في وجوهِهم التُّرابَ“Jika engkau melihat orang yang suka memuji-muju, maka lemparkanlah tanah pada wajahnya.” (HR. Ahmad)Berdasarkan hadis di atas, kita bisa ketahui bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam bukanlah orang yang suka dipuji-puji dan memperingatkan orang yang suka memuji-muji. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pujian bisa memfitnah seseorang sehingga bisa menjadi orang yang sombong.Tawaduk dalam berinteraksi dengan orang kecilRasulullah merupakan seorang Rasul, tokoh penting, pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, status beliau tidak menghalangi beliau untuk berinteraksi dengan orang-orang kecil. Beliau tidak mensyaratkan harus orang tertentu yang bisa menjumpai beliau, harus di tempat khusus, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,جاءت امرأةٌ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ اللهِ إن لي إليك حاجةً فقال لها: يا أُمَّ فلانٍ، اجلسي في أيِّ نواحي السِّكَكِ شئتِ حتى أجلسَ إليك  قال: فجلستْ ، فجلسَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم إليها، حتى قضت حاجتَهاSeorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai suatu hajat kepadamu.” Beliau pun bersabda, “Wahai Ummu Fulan, duduklah di jalan mana saja yang engkau kehendaki, niscaya aku akan duduk bersamamu.” Maka wanita itu pun duduk, lalu Nabi ﷺ duduk bersamanya hingga ia menyampaikan hajatnya sampai selesai. (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa lihat sifat tawaduk Rasulullah. Ketika seorang wanita biasa mendatangi beliau, Rasulullah menerima wanita tersebut tanpa persyaratan ini dan itu. Beliau melayani wanita tersebut hingga selesai hajatnya di tempat mana pun wanita tersebut bisa.Tawaduk dalam kesederhanaan hidupSifat tawaduk lainnya yang dimiliki oleh Rasulullah adalah kesederhanaan hidup beliau. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُدْعَى إلى خُبْزِ الشَّعِيرِ والإِهالَةِ السَّنِخَةِ فَيُجِيبُ ، ولقدْ كانَتْ لهُ دِرْعٌ عندَ يهُوَديٍّ فما وجدَ ما يفكُّها حتى ماتَ“Nabi ﷺ pernah diundang (makan) dengan roti gandum kasar dan lemak yang sudah berubah baunya, lalu beliau memenuhi undangan tersebut. Dan sungguh, beliau memiliki sebuah baju besi yang digadaikan kepada seorang Yahudi, dan beliau tidak menemukan sesuatu untuk menebusnya hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari)Itulah sederhananya beliau, tidak memilih-milih makanan dan hidup apa adanya. Beliau tidak mengejar kemewahan dunia sampai baju besi beliau pun digadaikan dan belum ditebus ketika beliau wafat. Bahkan ketika beliau berangkat berhaji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan kendaraan mewah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,حجَّ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ علَى رَحْلٍ رثٍّ وقَطيفةٍ تُساوي أربعةَ دراهمَ أو لا تُساوي ثُمَّ قالَ اللَّهمَّ حَجَّةٌ لا رياءَ فيها ولا سُمعةَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan haji dengan mengendarai pelana yang usang dan selembar kain (selimut) yang harganya empat dirham atau kurang dari itu. Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, (jadikanlah) hajiku ini tidak ada riya’ dan tidak ada sum‘ah.” (HR. Tirmizi)Beliau juga tidak menggunakan kendaraan mewah dalam keseharian beliau. Jabir bin Abdillah berkata dalam sebuah hadis,جاءني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم ليس براكبِ بغلٍ ولا برذونٍ“Rasulullah ﷺ datang kepadaku, bukan menunggangi bagal dan bukan pula keledai jantan.” (HR. Tirmizi)Baca juga: Sebuah Ujian dan KetawadukanTawaduk dalam penghormatanRasulullah merupakan seorang Rasul dan juga pemimpin kaum muslimin. Akan tetapi, beliau tidak mengharapkan penghormatan berlebihan kepada para sahabat, bahkan beliau tidak suka ketika diberi penghormatan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,ما كان شَخْصٌ أحبَّ إليهِمْ رُؤْيَةً مِنَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، وكَانُوا إذا رَأوْهُ لمْ يَقُومُوا إليهِ لِما يَعْلَمُونَ من كَرَاهيَتِه لِذلكَ“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai untuk dilihat melebihi Nabi ﷺ. Namun apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuk menyambutnya, karena mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai hal itu.” (HR. Tirmizi)Walaupun para sahabat sangat menghormati Rasulullah dan Rasulullah tentu merupakan salah satu sosok yang paling layak diberikan penghormatan, para sahabat tidaklah berdiri untuk menyambut beliau ketika beliau datang.Tawaduk dalam kasih sayang kepada anak-anakSifat tawaduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah kasih sayang beliau terhadap anak-anak. Beliau senantiasa memperlakukan anak-anak dengan baik dan tidak meremehkan mereka. Hal tersebut tercerminkan dalam sebuah hadis dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, ia berkata,سمَّاني رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُوسُفَ، وأقعَدَني في حِجْرِهِ، ومسَحَ على رَأْسي“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menamaiku Yusuf, menempatkanku di pangkuannya, dan mengusap kepalaku.” (HR. Ahmad)Pada hadis lain juga menunjukkan keakraban dan sifat lembut Rasulullah dengan anak kecil. Anas bin Malik berkata,كَانَ لِأَبِي طَلْحَةَ ابْنٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَاحِكُهُ قَالَ فَرَآهُ حَزِينًا فَقَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ“Abu Thalhah dahulu memiliki seorang anak laki-laki yang dikenal dengan Abu ‘Umair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tertawa bersamanya. Suatu ketika, beliau melihatnya sedih. Beliau pun bertanya, “Wahai Abu ‘Umair, ada apa dengan si Nughair?” (HR. Ahmad)Tawaduk dalam kehidupan rumah tanggaSifat tawaduk Rasulullah lainnya adalah mau membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Walaupun beliau seorang pemimpin kaum muslimin, seorang Rasul, sekaligus seorang suami yang seharusnya dihormati, hal tersebut tidak mencegah beliau untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga. Beliau bukan tipe suami yang menuntut istri melayani semua kebutuhan di rumah. Hal tersebut sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ’anha,عن عائشةَ أنَّها سُئِلتْ ما كان عملُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في بيتِه؟ قالت ما كان إلَّا بشَرًا مِن البشَرِ كان يَفْلي ثوبَه ويحلُبُ شاتَه ويخدُمُ نفسَه“Dari Aisyah, bahwasannya ia ditanya tentang apa yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di rumahnya? Aisyah menjawab, “Beliau hanyalah seorang manusia biasa, beliau menambal pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.’” (HR. Ahmad)KesimpulanSifat tawaduk Rasulullah ﷺ terlihat jelas pada setiap aspek kehidupannya dalam interaksi dengan orang lain, kehidupan rumah tangga, maupun gaya hidup sehari-hari. Beliau menunjukkan bahwa kekuatan dan kebesaran seorang hamba tidak diukur dari kemewahan atau kedudukan, melainkan dari kerendahan hati dan kesederhanaan. Oleh karena itu, marilah kita meneladani beliau dalam sikap tawaduk, menjadikannya bagian dari akhlak utama dalam hidup kita.Baca juga: Meneladani Ketawadukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Ini Saat Kita Paling Dekat dengan Allah & Saat Doa Kita Paling Dikabulkan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena manusia meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia, yaitu dahinya dan hidungnya, di atas tanah. Dengan demikian, ia menjadi sangat dekat dengan Allah Subhanahu. Oleh sebab itu, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat patut doa kalian dikabulkan.” Sujud, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya, adalah ambang pintu penghambaan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa posisi berdiri, rukuk, dan bangkit dari rukuk bagaikan pendahuluan bagi sujud. Oleh sebab itu, sujud adalah salah satu rukun shalat yang paling penting, dan kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Oleh sebab itu, hendaklah kita memberi perhatian pada sujud, terlebih lagi pada sujud di shalat sunnah, karena biasanya sujud di shalat fardhu, imam terikat dengan para makmum, sehingga tidak boleh berlama-lama, begitu pun makmum yang mengikuti imam. Namun, dalam shalat sunnah secara khusus, hendaklah kita manfaatkan kondisi ini untuk berdoa. Setelah kamu membaca tasbih, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak bagi kalian untuk dikabulkan doanya.” Berdoalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla saat sujud dengan permintaan yang kamu inginkan berupa kebaikan dunia dan akhirat. Terlebih lagi jika sujud itu pada sepertiga malam terakhir. Sehingga terhimpun dua keutamaan: yaitu dalam keadaan bersujud dan pada waktu sepertiga malam terakhir. Yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya: “Tuhan kita turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: ‘Adakah yang meminta, sehingga Aku beri?’ ‘Adakah yang berdoa, sehingga Aku kabulkan?’ Adakah yang memohon ampunan, sehingga Aku ampuni?’” (HR. Bukhari, disampaikan secara makna) Jadi, wahai saudara Muslimku, hendaklah kamu memberi perhatian besar, untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa dalam kondisi ini. ===== أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ يَضَعُ أَشْرَفَ أَعْضَائِهِ يَضَعُ جَبْهَتَهُ وَأَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَيَكُونُ بِهَذَا قَرِيبًا جِدًّا مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ يَعْنِي حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُم السُّجُودُ كَمَا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ عَتَبَةُ الْعُبُودِيَّةِ بَلْ قَالُوا إِنَّ الْقِيَامَ وَالرُّكُوعَ وَالرَّفْعَ مِنْهُ هُوَ كَالْمُقَدِّمَاتِ لِلسُّجُود وَلِذَلِكَ السُّجُودُ هُوَ آكَدُ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَأَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَيَنْبَغِي اغْتِنَامُ السُّجُودِ خَاصَّةً السُّجُودُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ يَعْنِي رُبَّمَا يَكُونُ السُّجُودُ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ يَكُونُ الْإِمَامُ مُرْتَبِطًا بِالْمَأْمُومِيْنَ فَلَا يُطِيلُ عَلَيْهِمْ وَالْمَأْمُومُ مُرْتَبِطًا بِالْإِمَامِ لَكِنْ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى وَجْهِ الْخُصُوصِ يَنْبَغِي اغْتِنَامُ هَذَا الْمَوْضِعِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَمَا تَأْتِي بِالتَّسْبِيحَاتِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ اُدْعُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي السُّجُودِ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ خَاصَّةً إِذَا كَانَ السُّجُودُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ فَاجْتَمَعَ كَوْنُهُ سُجُودًا وَكَوْنُهُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَقُولُ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ رَبُّنَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الِاجْتِهَادِ فِي الدُّعَاءِ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ

Ini Saat Kita Paling Dekat dengan Allah & Saat Doa Kita Paling Dikabulkan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena manusia meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia, yaitu dahinya dan hidungnya, di atas tanah. Dengan demikian, ia menjadi sangat dekat dengan Allah Subhanahu. Oleh sebab itu, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat patut doa kalian dikabulkan.” Sujud, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya, adalah ambang pintu penghambaan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa posisi berdiri, rukuk, dan bangkit dari rukuk bagaikan pendahuluan bagi sujud. Oleh sebab itu, sujud adalah salah satu rukun shalat yang paling penting, dan kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Oleh sebab itu, hendaklah kita memberi perhatian pada sujud, terlebih lagi pada sujud di shalat sunnah, karena biasanya sujud di shalat fardhu, imam terikat dengan para makmum, sehingga tidak boleh berlama-lama, begitu pun makmum yang mengikuti imam. Namun, dalam shalat sunnah secara khusus, hendaklah kita manfaatkan kondisi ini untuk berdoa. Setelah kamu membaca tasbih, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak bagi kalian untuk dikabulkan doanya.” Berdoalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla saat sujud dengan permintaan yang kamu inginkan berupa kebaikan dunia dan akhirat. Terlebih lagi jika sujud itu pada sepertiga malam terakhir. Sehingga terhimpun dua keutamaan: yaitu dalam keadaan bersujud dan pada waktu sepertiga malam terakhir. Yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya: “Tuhan kita turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: ‘Adakah yang meminta, sehingga Aku beri?’ ‘Adakah yang berdoa, sehingga Aku kabulkan?’ Adakah yang memohon ampunan, sehingga Aku ampuni?’” (HR. Bukhari, disampaikan secara makna) Jadi, wahai saudara Muslimku, hendaklah kamu memberi perhatian besar, untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa dalam kondisi ini. ===== أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ يَضَعُ أَشْرَفَ أَعْضَائِهِ يَضَعُ جَبْهَتَهُ وَأَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَيَكُونُ بِهَذَا قَرِيبًا جِدًّا مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ يَعْنِي حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُم السُّجُودُ كَمَا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ عَتَبَةُ الْعُبُودِيَّةِ بَلْ قَالُوا إِنَّ الْقِيَامَ وَالرُّكُوعَ وَالرَّفْعَ مِنْهُ هُوَ كَالْمُقَدِّمَاتِ لِلسُّجُود وَلِذَلِكَ السُّجُودُ هُوَ آكَدُ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَأَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَيَنْبَغِي اغْتِنَامُ السُّجُودِ خَاصَّةً السُّجُودُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ يَعْنِي رُبَّمَا يَكُونُ السُّجُودُ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ يَكُونُ الْإِمَامُ مُرْتَبِطًا بِالْمَأْمُومِيْنَ فَلَا يُطِيلُ عَلَيْهِمْ وَالْمَأْمُومُ مُرْتَبِطًا بِالْإِمَامِ لَكِنْ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى وَجْهِ الْخُصُوصِ يَنْبَغِي اغْتِنَامُ هَذَا الْمَوْضِعِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَمَا تَأْتِي بِالتَّسْبِيحَاتِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ اُدْعُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي السُّجُودِ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ خَاصَّةً إِذَا كَانَ السُّجُودُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ فَاجْتَمَعَ كَوْنُهُ سُجُودًا وَكَوْنُهُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَقُولُ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ رَبُّنَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الِاجْتِهَادِ فِي الدُّعَاءِ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ
Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena manusia meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia, yaitu dahinya dan hidungnya, di atas tanah. Dengan demikian, ia menjadi sangat dekat dengan Allah Subhanahu. Oleh sebab itu, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat patut doa kalian dikabulkan.” Sujud, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya, adalah ambang pintu penghambaan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa posisi berdiri, rukuk, dan bangkit dari rukuk bagaikan pendahuluan bagi sujud. Oleh sebab itu, sujud adalah salah satu rukun shalat yang paling penting, dan kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Oleh sebab itu, hendaklah kita memberi perhatian pada sujud, terlebih lagi pada sujud di shalat sunnah, karena biasanya sujud di shalat fardhu, imam terikat dengan para makmum, sehingga tidak boleh berlama-lama, begitu pun makmum yang mengikuti imam. Namun, dalam shalat sunnah secara khusus, hendaklah kita manfaatkan kondisi ini untuk berdoa. Setelah kamu membaca tasbih, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak bagi kalian untuk dikabulkan doanya.” Berdoalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla saat sujud dengan permintaan yang kamu inginkan berupa kebaikan dunia dan akhirat. Terlebih lagi jika sujud itu pada sepertiga malam terakhir. Sehingga terhimpun dua keutamaan: yaitu dalam keadaan bersujud dan pada waktu sepertiga malam terakhir. Yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya: “Tuhan kita turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: ‘Adakah yang meminta, sehingga Aku beri?’ ‘Adakah yang berdoa, sehingga Aku kabulkan?’ Adakah yang memohon ampunan, sehingga Aku ampuni?’” (HR. Bukhari, disampaikan secara makna) Jadi, wahai saudara Muslimku, hendaklah kamu memberi perhatian besar, untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa dalam kondisi ini. ===== أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ يَضَعُ أَشْرَفَ أَعْضَائِهِ يَضَعُ جَبْهَتَهُ وَأَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَيَكُونُ بِهَذَا قَرِيبًا جِدًّا مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ يَعْنِي حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُم السُّجُودُ كَمَا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ عَتَبَةُ الْعُبُودِيَّةِ بَلْ قَالُوا إِنَّ الْقِيَامَ وَالرُّكُوعَ وَالرَّفْعَ مِنْهُ هُوَ كَالْمُقَدِّمَاتِ لِلسُّجُود وَلِذَلِكَ السُّجُودُ هُوَ آكَدُ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَأَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَيَنْبَغِي اغْتِنَامُ السُّجُودِ خَاصَّةً السُّجُودُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ يَعْنِي رُبَّمَا يَكُونُ السُّجُودُ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ يَكُونُ الْإِمَامُ مُرْتَبِطًا بِالْمَأْمُومِيْنَ فَلَا يُطِيلُ عَلَيْهِمْ وَالْمَأْمُومُ مُرْتَبِطًا بِالْإِمَامِ لَكِنْ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى وَجْهِ الْخُصُوصِ يَنْبَغِي اغْتِنَامُ هَذَا الْمَوْضِعِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَمَا تَأْتِي بِالتَّسْبِيحَاتِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ اُدْعُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي السُّجُودِ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ خَاصَّةً إِذَا كَانَ السُّجُودُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ فَاجْتَمَعَ كَوْنُهُ سُجُودًا وَكَوْنُهُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَقُولُ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ رَبُّنَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الِاجْتِهَادِ فِي الدُّعَاءِ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ


Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena manusia meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia, yaitu dahinya dan hidungnya, di atas tanah. Dengan demikian, ia menjadi sangat dekat dengan Allah Subhanahu. Oleh sebab itu, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat patut doa kalian dikabulkan.” Sujud, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya, adalah ambang pintu penghambaan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa posisi berdiri, rukuk, dan bangkit dari rukuk bagaikan pendahuluan bagi sujud. Oleh sebab itu, sujud adalah salah satu rukun shalat yang paling penting, dan kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat dia sedang bersujud. Oleh sebab itu, hendaklah kita memberi perhatian pada sujud, terlebih lagi pada sujud di shalat sunnah, karena biasanya sujud di shalat fardhu, imam terikat dengan para makmum, sehingga tidak boleh berlama-lama, begitu pun makmum yang mengikuti imam. Namun, dalam shalat sunnah secara khusus, hendaklah kita manfaatkan kondisi ini untuk berdoa. Setelah kamu membaca tasbih, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak bagi kalian untuk dikabulkan doanya.” Berdoalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla saat sujud dengan permintaan yang kamu inginkan berupa kebaikan dunia dan akhirat. Terlebih lagi jika sujud itu pada sepertiga malam terakhir. Sehingga terhimpun dua keutamaan: yaitu dalam keadaan bersujud dan pada waktu sepertiga malam terakhir. Yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya: “Tuhan kita turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: ‘Adakah yang meminta, sehingga Aku beri?’ ‘Adakah yang berdoa, sehingga Aku kabulkan?’ Adakah yang memohon ampunan, sehingga Aku ampuni?’” (HR. Bukhari, disampaikan secara makna) Jadi, wahai saudara Muslimku, hendaklah kamu memberi perhatian besar, untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa dalam kondisi ini. ===== أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ يَضَعُ أَشْرَفَ أَعْضَائِهِ يَضَعُ جَبْهَتَهُ وَأَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَيَكُونُ بِهَذَا قَرِيبًا جِدًّا مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَلِهَذَا يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ يَعْنِي حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُم السُّجُودُ كَمَا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ عَتَبَةُ الْعُبُودِيَّةِ بَلْ قَالُوا إِنَّ الْقِيَامَ وَالرُّكُوعَ وَالرَّفْعَ مِنْهُ هُوَ كَالْمُقَدِّمَاتِ لِلسُّجُود وَلِذَلِكَ السُّجُودُ هُوَ آكَدُ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَأَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَيَنْبَغِي اغْتِنَامُ السُّجُودِ خَاصَّةً السُّجُودُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ يَعْنِي رُبَّمَا يَكُونُ السُّجُودُ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ يَكُونُ الْإِمَامُ مُرْتَبِطًا بِالْمَأْمُومِيْنَ فَلَا يُطِيلُ عَلَيْهِمْ وَالْمَأْمُومُ مُرْتَبِطًا بِالْإِمَامِ لَكِنْ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى وَجْهِ الْخُصُوصِ يَنْبَغِي اغْتِنَامُ هَذَا الْمَوْضِعِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَمَا تَأْتِي بِالتَّسْبِيحَاتِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ اُدْعُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي السُّجُودِ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ خَاصَّةً إِذَا كَانَ السُّجُودُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ فَاجْتَمَعَ كَوْنُهُ سُجُودًا وَكَوْنُهُ فِي الثُّلُثِ الْأَخِيرِ مِنَ اللَّيْلِ الَّذِي يَقُولُ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ رَبُّنَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الِاجْتِهَادِ فِي الدُّعَاءِ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ
Prev     Next