Jangan Sedih! Begini Cara Wanita Haid Tetap Mendapat Lalilatul Qadar – Syaikh Shalih Sindi #nasehatulama

Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Jangan Sedih! Begini Cara Wanita Haid Tetap Mendapat Lalilatul Qadar – Syaikh Shalih Sindi #nasehatulama

Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ


Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal
Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal


Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ
Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ


Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal
Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal


Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud
Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud


Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran
Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran


Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran
Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran


Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud
Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud


Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ
Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ


Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/
Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/


Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.
Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.


Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat. Jawaban: Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang. Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu. Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya. Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini, Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya. Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang. Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam. Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut: Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti. Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan. Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2] Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah *** @Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11)

Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11)

Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.
Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.


Daftar Isi Toggle Sewa menyewa jasa secara umumContoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umumKetentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua, الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik (Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6) Sewa menyewa jasa secara umum Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1]. Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2]. Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya. Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur. Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3] Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas. Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan. Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?” Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .” Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Hukum Tidak sah Sah Ulama – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) Alasan Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)   Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.   Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.   Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama. Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa. Wallahu’alam. Kembali ke bagian 10 *** Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295. [3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

Mungkin Ini Ramadhan Terakhir dalam Hidupku – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي

Mungkin Ini Ramadhan Terakhir dalam Hidupku – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي
Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي


Meskipun sekarang kita berada di awal Ramadan, hari-harinya akan segera berlalu, dan malam-malamnya akan segera berakhir. Maka, hendaklah seseorang memanfaatkan kesempatan besar ini, dan berkata kepada dirinya sendiri: “Wahai diriku, mungkin engkau tidak akan menjumpai Ramadan selain Ramadan ini saja!” Jika Nabi ʿalaihish shalātu was salām telah bersabda dalam sebuah hadis kepada Ibnu Umar: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan seorang asing atau seorang musafir.” Maka, berdasarkan hadis ini, Ibnu Umar pun berkata: “Jika engkau memasuki waktu sore, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu sore.” Dengan mengikuti kiasan ini, maka jika Anda telah menjumpai Ramadan tahun ini, janganlah menunggu Ramadan berikutnya. Katakanlah: “Mungkin ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku.” Agar jiwa Anda lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi beribadah, serta memanfaatkan Ramadan ini, yang mungkin tak akan Anda temui lagi selain ini. Terkadang, jiwa berbisik kepada seseorang: “Masih ada banyak Ramadan di masa depan. Jika tahun ini terlewat, engkau masih bisa mengejarnya nanti.” Tidak! Katakan padanya: “Bisa jadi ini adalah Ramadan terakhir dalam hidupku!” ===== وَلَإِنْ كُنَّا الْآنَ فِي أَوَّلِ رَمَضَانَ فَسَرِيعًا مَا سَتَنْقَضِي أَيَّامُهُ وَتَنْتَهِي لَيَالِيهِ فَلْيَغْتَنِمْ هَذِهِ الْفُرْصَةَ الْعَظِيمَةَ وَلْيَقُلْ لِنَفْسِهِ: يَا نَفْسُ قَدْ لَا تُدْرِكِينَ غَيْرَ هَذَا رَمَضَانَ إِذَا كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ قَالَ فِي الْحَدِيثِ لِابْنِ عُمَرَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ فَعَلَى إِثْرِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ مَاذَا؟ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِر الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِر الْمَسَاءَ قِيَاسًا عَلَى ذَلِكَ إِذَا أَدْرَكْتَ هَذَا رَمَضَانَ فَلَا تَنْتَظِرْ رَمَضَانَ الْآخَرَ قُلْ: لَعَلَّهُ آخِرُ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي حَتَّى تَجْتَهِدَ النَّفْسُ أَكْثَرَ وَأَكْثَرَ وَتَغْتَنِمَ هَذَا رَمَضَانَ الَّذِي رُبَّمَا لَا تُدْرِكُ غَيْرَهُ قَدْ تَقُولُ النَّفْسُ أَحْيَانًا لِلشَّخْصِ أَمَامَكَ رَمَضَانَاتٌ عَدِيدَةٌ مَا فَاتَكَ الْآنَ تُدْرِكُهُ فِيمَا بَعْد لَا! قُلْ لَهَا: قَدْ يَكُونُ هَذَا آخِرَ رَمَضَانَ فِي حَيَاتِي

Apakah Hak Cipta Bertentangan dengan Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Tulisan ini mengupas pandangan mayoritas ulama kontemporer terkait keberadaan hak cipta dalam Islam. Dilandasi oleh keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional pada tahun 1988, para ulama menyatakan bahwa hak cipta adalah bagian dari perlindungan terhadap karya intelektual yang sejalan dengan maqashid syariah. Artikel ini memaparkan dalil penting yang mendasari pandangan tersebut. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, penggandaan, serta penyebaran karya yang telah dituangkan dalam bentuk nyata. Hak cipta adalah bagian dari sistem kekayaan intelektual, bersama dengan paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, hak petani, dan lain-lain. Semua ini memiliki nilai ekonomi dan hukum. Hak cipta menjadi tulang punggung dalam ekonomi kreatif, baik di Indonesia maupun dunia. Dengan berkembangnya teknologi informasi, peran hak cipta semakin vital untuk melindungi karya dan mendorong kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   Daftar Isi tutup 1. Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta 2. Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam 3. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi 4. Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata 5. Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya 6. Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat 7. Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah 8. Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” 9. Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual 10. Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? 11. Penutup Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta Mayoritas ulama fikih kontemporer yang berhimpun dalam Majma’ Fiqh Islamy Internasional* telah menyatakan dukungan terhadap hak cipta. Hal ini tertuang dalam keputusan Muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1988 yang menegaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan sejenisnya adalah hak yang diakui secara syar’i. Landasan keputusan ini berpijak pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, kaidah fikih, serta pertimbangan kemaslahatan umat. * Majma’ Fiqh al-Islami (المجمع الفقهي الإسلامي) adalah lembaga hukum Islam internasional yang beranggotakan para ulama dan ahli fikih dari berbagai negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang bertugas untuk memberikan fatwa dan penafsiran hukum Islam dalam berbagai isu kontemporer.   Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, no. 5737) Jika mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an dibolehkan, maka mengambil manfaat dari ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an juga dibenarkan. Kekayaan intelektual adalah bagian dari warisan ilmu tersebut. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi Karya ilmiah memiliki nilai manfaat yang nyata dan berdampak langsung pada umat. Dalam hadits riway, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an: قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an bisa menjadi mahar yang sah, maka karya ilmiah yang menjelaskan dan menyebarkan kandungan Al-Qur’an tentu juga layak diberi penghargaan, termasuk penghargaan materi.   Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata Membuat karya ilmiah adalah bentuk kerja keras—baik kerja otak maupun tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menghargai hasil kerja seseorang, terutama yang dihasilkan sendiri. عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Karya tulis dan karya intelektual termasuk dalam jenis usaha pribadi yang patut dihargai. Baca juga: Inilah Pekerjaan yang Terbaik   Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya Adanya perlindungan hak cipta akan mendorong para intelektual dan ilmuwan untuk terus berkarya. Mereka merasa aman dan dihargai atas jerih payahnya. Dengan adanya jaminan perlindungan, maka perkembangan ilmu pengetahuan akan terus tumbuh, membuka jalan menuju kejayaan umat. Hal ini merupakan maslahat besar bagi semua pihak—baik bagi ilmuwan maupun masyarakat luas.   Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat Dalam kaidah fikih disebutkan, دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.” Membiarkan karya tersebar tanpa perlindungan memang memberi manfaat, tapi juga berisiko besar: para ilmuwan bisa enggan berkarya karena karyanya bebas dijiplak. Ini merupakan kerugian besar bagi umat. Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah Tanpa hak cipta, suatu karya bisa menyebar luas tanpa diketahui siapa penulis aslinya. Jika terjadi kesalahan, siapa yang akan bertanggung jawab? Syariat Islam sangat menekankan pentingnya tanggung jawab atas apa yang kita katakan dan lakukan. Hak cipta menegaskan bahwa setiap karya memiliki penulis yang dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan.   Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” Dalam fikih terdapat kaidah, الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ dan الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan sebanding dengan risiko”, dan “hasil (keuntungan) berbanding dengan tanggungan (usaha).” Membuat karya intelektual adalah pekerjaan sulit yang memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran. Maka wajar jika ada imbalan yang setimpal bagi pelakunya. Ini merupakan pengakuan syar’i terhadap hak cipta sebagai bentuk keadilan.   Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahulllah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (No. 21899), disebutkan bahwa: Nama dagang, merek dagang, hak cipta, penemuan, dan inovasi adalah hak pribadi yang memiliki nilai finansial dalam tradisi modern, dan diakui secara syar’i. Diperbolehkan memperjualbelikan atau memindahkan hak tersebut selama tidak mengandung penipuan atau gharar. Pelanggaran terhadap hak cipta merupakan bentuk penganiayaan terhadap hak milik orang lain, dan dilarang secara syariat. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual, Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ وَٱشْتَرَوْا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” (QS. Ali ‘Imran: 187) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ “Barang siapa berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sebagian dari wahyu, maka sungguh ia telah berdusta.” (HR. Bukhari no. 4612) Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan, لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari wahyu, pasti beliau telah menyembunyikan ayat tentang Zaid bin Haritsah.” (HR. Bukhari no. 7420) Sebagian orang menganggap bahwa hak cipta adalah bentuk menyembunyikan ilmu. Ini adalah kekeliruan. Menyembunyikan ilmu dalam Islam berarti menolak menjelaskan ilmu padahal ditanya dan mampu menjawab. Ini berbeda dengan perlindungan hak cipta yang justru menyebarkan ilmu dalam bentuk karya nyata dan bertanggung jawab. Menyebarkan ilmu dalam bentuk karya yang dilindungi hak cipta adalah bentuk penyampaian ilmu yang bertanggung jawab, bukan penyembunyian.   Penutup Mayoritas ulama kontemporer telah menegaskan bahwa hak cipta adalah hak yang sah secara syar’i dan legal secara hukum positif. Ia memberikan perlindungan kepada pencipta, memotivasi lahirnya karya ilmiah, dan menjaga akurasi serta pertanggungjawaban terhadap isi ilmu yang disebarkan. Hak cipta bukan penghalang dakwah dan ilmu, justru ia adalah media penyebaran ilmu yang berkualitas dan amanah. Dengan hak cipta, syariat Islam dan dunia modern berjalan seiring demi kemaslahatan umat dan peradaban. Wallahu A’lam   Referensi: Hak Cipta dalam Pandangan Syariat – Rumah Fiqih Indonesia Fatwa Al-Islamqa, no. 21899 Jangan Sembunyikan Ilmu – Almanhaj – 22 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsekonomi kreatif islami fatwa hak cipta hak cipta dalam islam hak kekayaan intelektual hukum hak cipta syar’i kekayaan intelektual islam maqashid syariah perlindungan karya ilmiah syariat dan hak cipta ulama kontemporer

Apakah Hak Cipta Bertentangan dengan Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Tulisan ini mengupas pandangan mayoritas ulama kontemporer terkait keberadaan hak cipta dalam Islam. Dilandasi oleh keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional pada tahun 1988, para ulama menyatakan bahwa hak cipta adalah bagian dari perlindungan terhadap karya intelektual yang sejalan dengan maqashid syariah. Artikel ini memaparkan dalil penting yang mendasari pandangan tersebut. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, penggandaan, serta penyebaran karya yang telah dituangkan dalam bentuk nyata. Hak cipta adalah bagian dari sistem kekayaan intelektual, bersama dengan paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, hak petani, dan lain-lain. Semua ini memiliki nilai ekonomi dan hukum. Hak cipta menjadi tulang punggung dalam ekonomi kreatif, baik di Indonesia maupun dunia. Dengan berkembangnya teknologi informasi, peran hak cipta semakin vital untuk melindungi karya dan mendorong kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   Daftar Isi tutup 1. Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta 2. Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam 3. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi 4. Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata 5. Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya 6. Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat 7. Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah 8. Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” 9. Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual 10. Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? 11. Penutup Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta Mayoritas ulama fikih kontemporer yang berhimpun dalam Majma’ Fiqh Islamy Internasional* telah menyatakan dukungan terhadap hak cipta. Hal ini tertuang dalam keputusan Muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1988 yang menegaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan sejenisnya adalah hak yang diakui secara syar’i. Landasan keputusan ini berpijak pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, kaidah fikih, serta pertimbangan kemaslahatan umat. * Majma’ Fiqh al-Islami (المجمع الفقهي الإسلامي) adalah lembaga hukum Islam internasional yang beranggotakan para ulama dan ahli fikih dari berbagai negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang bertugas untuk memberikan fatwa dan penafsiran hukum Islam dalam berbagai isu kontemporer.   Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, no. 5737) Jika mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an dibolehkan, maka mengambil manfaat dari ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an juga dibenarkan. Kekayaan intelektual adalah bagian dari warisan ilmu tersebut. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi Karya ilmiah memiliki nilai manfaat yang nyata dan berdampak langsung pada umat. Dalam hadits riway, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an: قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an bisa menjadi mahar yang sah, maka karya ilmiah yang menjelaskan dan menyebarkan kandungan Al-Qur’an tentu juga layak diberi penghargaan, termasuk penghargaan materi.   Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata Membuat karya ilmiah adalah bentuk kerja keras—baik kerja otak maupun tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menghargai hasil kerja seseorang, terutama yang dihasilkan sendiri. عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Karya tulis dan karya intelektual termasuk dalam jenis usaha pribadi yang patut dihargai. Baca juga: Inilah Pekerjaan yang Terbaik   Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya Adanya perlindungan hak cipta akan mendorong para intelektual dan ilmuwan untuk terus berkarya. Mereka merasa aman dan dihargai atas jerih payahnya. Dengan adanya jaminan perlindungan, maka perkembangan ilmu pengetahuan akan terus tumbuh, membuka jalan menuju kejayaan umat. Hal ini merupakan maslahat besar bagi semua pihak—baik bagi ilmuwan maupun masyarakat luas.   Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat Dalam kaidah fikih disebutkan, دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.” Membiarkan karya tersebar tanpa perlindungan memang memberi manfaat, tapi juga berisiko besar: para ilmuwan bisa enggan berkarya karena karyanya bebas dijiplak. Ini merupakan kerugian besar bagi umat. Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah Tanpa hak cipta, suatu karya bisa menyebar luas tanpa diketahui siapa penulis aslinya. Jika terjadi kesalahan, siapa yang akan bertanggung jawab? Syariat Islam sangat menekankan pentingnya tanggung jawab atas apa yang kita katakan dan lakukan. Hak cipta menegaskan bahwa setiap karya memiliki penulis yang dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan.   Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” Dalam fikih terdapat kaidah, الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ dan الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan sebanding dengan risiko”, dan “hasil (keuntungan) berbanding dengan tanggungan (usaha).” Membuat karya intelektual adalah pekerjaan sulit yang memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran. Maka wajar jika ada imbalan yang setimpal bagi pelakunya. Ini merupakan pengakuan syar’i terhadap hak cipta sebagai bentuk keadilan.   Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahulllah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (No. 21899), disebutkan bahwa: Nama dagang, merek dagang, hak cipta, penemuan, dan inovasi adalah hak pribadi yang memiliki nilai finansial dalam tradisi modern, dan diakui secara syar’i. Diperbolehkan memperjualbelikan atau memindahkan hak tersebut selama tidak mengandung penipuan atau gharar. Pelanggaran terhadap hak cipta merupakan bentuk penganiayaan terhadap hak milik orang lain, dan dilarang secara syariat. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual, Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ وَٱشْتَرَوْا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” (QS. Ali ‘Imran: 187) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ “Barang siapa berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sebagian dari wahyu, maka sungguh ia telah berdusta.” (HR. Bukhari no. 4612) Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan, لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari wahyu, pasti beliau telah menyembunyikan ayat tentang Zaid bin Haritsah.” (HR. Bukhari no. 7420) Sebagian orang menganggap bahwa hak cipta adalah bentuk menyembunyikan ilmu. Ini adalah kekeliruan. Menyembunyikan ilmu dalam Islam berarti menolak menjelaskan ilmu padahal ditanya dan mampu menjawab. Ini berbeda dengan perlindungan hak cipta yang justru menyebarkan ilmu dalam bentuk karya nyata dan bertanggung jawab. Menyebarkan ilmu dalam bentuk karya yang dilindungi hak cipta adalah bentuk penyampaian ilmu yang bertanggung jawab, bukan penyembunyian.   Penutup Mayoritas ulama kontemporer telah menegaskan bahwa hak cipta adalah hak yang sah secara syar’i dan legal secara hukum positif. Ia memberikan perlindungan kepada pencipta, memotivasi lahirnya karya ilmiah, dan menjaga akurasi serta pertanggungjawaban terhadap isi ilmu yang disebarkan. Hak cipta bukan penghalang dakwah dan ilmu, justru ia adalah media penyebaran ilmu yang berkualitas dan amanah. Dengan hak cipta, syariat Islam dan dunia modern berjalan seiring demi kemaslahatan umat dan peradaban. Wallahu A’lam   Referensi: Hak Cipta dalam Pandangan Syariat – Rumah Fiqih Indonesia Fatwa Al-Islamqa, no. 21899 Jangan Sembunyikan Ilmu – Almanhaj – 22 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsekonomi kreatif islami fatwa hak cipta hak cipta dalam islam hak kekayaan intelektual hukum hak cipta syar’i kekayaan intelektual islam maqashid syariah perlindungan karya ilmiah syariat dan hak cipta ulama kontemporer
Tulisan ini mengupas pandangan mayoritas ulama kontemporer terkait keberadaan hak cipta dalam Islam. Dilandasi oleh keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional pada tahun 1988, para ulama menyatakan bahwa hak cipta adalah bagian dari perlindungan terhadap karya intelektual yang sejalan dengan maqashid syariah. Artikel ini memaparkan dalil penting yang mendasari pandangan tersebut. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, penggandaan, serta penyebaran karya yang telah dituangkan dalam bentuk nyata. Hak cipta adalah bagian dari sistem kekayaan intelektual, bersama dengan paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, hak petani, dan lain-lain. Semua ini memiliki nilai ekonomi dan hukum. Hak cipta menjadi tulang punggung dalam ekonomi kreatif, baik di Indonesia maupun dunia. Dengan berkembangnya teknologi informasi, peran hak cipta semakin vital untuk melindungi karya dan mendorong kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   Daftar Isi tutup 1. Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta 2. Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam 3. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi 4. Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata 5. Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya 6. Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat 7. Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah 8. Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” 9. Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual 10. Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? 11. Penutup Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta Mayoritas ulama fikih kontemporer yang berhimpun dalam Majma’ Fiqh Islamy Internasional* telah menyatakan dukungan terhadap hak cipta. Hal ini tertuang dalam keputusan Muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1988 yang menegaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan sejenisnya adalah hak yang diakui secara syar’i. Landasan keputusan ini berpijak pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, kaidah fikih, serta pertimbangan kemaslahatan umat. * Majma’ Fiqh al-Islami (المجمع الفقهي الإسلامي) adalah lembaga hukum Islam internasional yang beranggotakan para ulama dan ahli fikih dari berbagai negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang bertugas untuk memberikan fatwa dan penafsiran hukum Islam dalam berbagai isu kontemporer.   Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, no. 5737) Jika mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an dibolehkan, maka mengambil manfaat dari ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an juga dibenarkan. Kekayaan intelektual adalah bagian dari warisan ilmu tersebut. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi Karya ilmiah memiliki nilai manfaat yang nyata dan berdampak langsung pada umat. Dalam hadits riway, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an: قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an bisa menjadi mahar yang sah, maka karya ilmiah yang menjelaskan dan menyebarkan kandungan Al-Qur’an tentu juga layak diberi penghargaan, termasuk penghargaan materi.   Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata Membuat karya ilmiah adalah bentuk kerja keras—baik kerja otak maupun tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menghargai hasil kerja seseorang, terutama yang dihasilkan sendiri. عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Karya tulis dan karya intelektual termasuk dalam jenis usaha pribadi yang patut dihargai. Baca juga: Inilah Pekerjaan yang Terbaik   Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya Adanya perlindungan hak cipta akan mendorong para intelektual dan ilmuwan untuk terus berkarya. Mereka merasa aman dan dihargai atas jerih payahnya. Dengan adanya jaminan perlindungan, maka perkembangan ilmu pengetahuan akan terus tumbuh, membuka jalan menuju kejayaan umat. Hal ini merupakan maslahat besar bagi semua pihak—baik bagi ilmuwan maupun masyarakat luas.   Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat Dalam kaidah fikih disebutkan, دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.” Membiarkan karya tersebar tanpa perlindungan memang memberi manfaat, tapi juga berisiko besar: para ilmuwan bisa enggan berkarya karena karyanya bebas dijiplak. Ini merupakan kerugian besar bagi umat. Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah Tanpa hak cipta, suatu karya bisa menyebar luas tanpa diketahui siapa penulis aslinya. Jika terjadi kesalahan, siapa yang akan bertanggung jawab? Syariat Islam sangat menekankan pentingnya tanggung jawab atas apa yang kita katakan dan lakukan. Hak cipta menegaskan bahwa setiap karya memiliki penulis yang dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan.   Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” Dalam fikih terdapat kaidah, الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ dan الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan sebanding dengan risiko”, dan “hasil (keuntungan) berbanding dengan tanggungan (usaha).” Membuat karya intelektual adalah pekerjaan sulit yang memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran. Maka wajar jika ada imbalan yang setimpal bagi pelakunya. Ini merupakan pengakuan syar’i terhadap hak cipta sebagai bentuk keadilan.   Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahulllah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (No. 21899), disebutkan bahwa: Nama dagang, merek dagang, hak cipta, penemuan, dan inovasi adalah hak pribadi yang memiliki nilai finansial dalam tradisi modern, dan diakui secara syar’i. Diperbolehkan memperjualbelikan atau memindahkan hak tersebut selama tidak mengandung penipuan atau gharar. Pelanggaran terhadap hak cipta merupakan bentuk penganiayaan terhadap hak milik orang lain, dan dilarang secara syariat. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual, Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ وَٱشْتَرَوْا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” (QS. Ali ‘Imran: 187) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ “Barang siapa berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sebagian dari wahyu, maka sungguh ia telah berdusta.” (HR. Bukhari no. 4612) Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan, لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari wahyu, pasti beliau telah menyembunyikan ayat tentang Zaid bin Haritsah.” (HR. Bukhari no. 7420) Sebagian orang menganggap bahwa hak cipta adalah bentuk menyembunyikan ilmu. Ini adalah kekeliruan. Menyembunyikan ilmu dalam Islam berarti menolak menjelaskan ilmu padahal ditanya dan mampu menjawab. Ini berbeda dengan perlindungan hak cipta yang justru menyebarkan ilmu dalam bentuk karya nyata dan bertanggung jawab. Menyebarkan ilmu dalam bentuk karya yang dilindungi hak cipta adalah bentuk penyampaian ilmu yang bertanggung jawab, bukan penyembunyian.   Penutup Mayoritas ulama kontemporer telah menegaskan bahwa hak cipta adalah hak yang sah secara syar’i dan legal secara hukum positif. Ia memberikan perlindungan kepada pencipta, memotivasi lahirnya karya ilmiah, dan menjaga akurasi serta pertanggungjawaban terhadap isi ilmu yang disebarkan. Hak cipta bukan penghalang dakwah dan ilmu, justru ia adalah media penyebaran ilmu yang berkualitas dan amanah. Dengan hak cipta, syariat Islam dan dunia modern berjalan seiring demi kemaslahatan umat dan peradaban. Wallahu A’lam   Referensi: Hak Cipta dalam Pandangan Syariat – Rumah Fiqih Indonesia Fatwa Al-Islamqa, no. 21899 Jangan Sembunyikan Ilmu – Almanhaj – 22 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsekonomi kreatif islami fatwa hak cipta hak cipta dalam islam hak kekayaan intelektual hukum hak cipta syar’i kekayaan intelektual islam maqashid syariah perlindungan karya ilmiah syariat dan hak cipta ulama kontemporer


Tulisan ini mengupas pandangan mayoritas ulama kontemporer terkait keberadaan hak cipta dalam Islam. Dilandasi oleh keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional pada tahun 1988, para ulama menyatakan bahwa hak cipta adalah bagian dari perlindungan terhadap karya intelektual yang sejalan dengan maqashid syariah. Artikel ini memaparkan dalil penting yang mendasari pandangan tersebut. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, penggandaan, serta penyebaran karya yang telah dituangkan dalam bentuk nyata. Hak cipta adalah bagian dari sistem kekayaan intelektual, bersama dengan paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, hak petani, dan lain-lain. Semua ini memiliki nilai ekonomi dan hukum. Hak cipta menjadi tulang punggung dalam ekonomi kreatif, baik di Indonesia maupun dunia. Dengan berkembangnya teknologi informasi, peran hak cipta semakin vital untuk melindungi karya dan mendorong kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   Daftar Isi tutup 1. Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta 2. Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam 3. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi 4. Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata 5. Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya 6. Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat 7. Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah 8. Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” 9. Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual 10. Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? 11. Penutup Keputusan Majma’ Fiqh Islam Internasional tentang Hak Cipta Mayoritas ulama fikih kontemporer yang berhimpun dalam Majma’ Fiqh Islamy Internasional* telah menyatakan dukungan terhadap hak cipta. Hal ini tertuang dalam keputusan Muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1988 yang menegaskan bahwa hak paten, hak cipta, dan sejenisnya adalah hak yang diakui secara syar’i. Landasan keputusan ini berpijak pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, kaidah fikih, serta pertimbangan kemaslahatan umat. * Majma’ Fiqh al-Islami (المجمع الفقهي الإسلامي) adalah lembaga hukum Islam internasional yang beranggotakan para ulama dan ahli fikih dari berbagai negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang bertugas untuk memberikan fatwa dan penafsiran hukum Islam dalam berbagai isu kontemporer.   Imbalan untuk Ilmu Tidak Dilarang dalam Islam Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, no. 5737) Jika mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an dibolehkan, maka mengambil manfaat dari ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an juga dibenarkan. Kekayaan intelektual adalah bagian dari warisan ilmu tersebut. Karya Ilmiah adalah Manfaat Bernilai Materi Karya ilmiah memiliki nilai manfaat yang nyata dan berdampak langsung pada umat. Dalam hadits riway, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an: قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an bisa menjadi mahar yang sah, maka karya ilmiah yang menjelaskan dan menyebarkan kandungan Al-Qur’an tentu juga layak diberi penghargaan, termasuk penghargaan materi.   Karya Intelektual Adalah Hasil Kerja Nyata Membuat karya ilmiah adalah bentuk kerja keras—baik kerja otak maupun tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menghargai hasil kerja seseorang, terutama yang dihasilkan sendiri. عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar, 9:183; Al-Hakim, 2:10; Ahmad, 4:141. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Karya tulis dan karya intelektual termasuk dalam jenis usaha pribadi yang patut dihargai. Baca juga: Inilah Pekerjaan yang Terbaik   Hak Cipta Memotivasi untuk Terus Berkarya Adanya perlindungan hak cipta akan mendorong para intelektual dan ilmuwan untuk terus berkarya. Mereka merasa aman dan dihargai atas jerih payahnya. Dengan adanya jaminan perlindungan, maka perkembangan ilmu pengetahuan akan terus tumbuh, membuka jalan menuju kejayaan umat. Hal ini merupakan maslahat besar bagi semua pihak—baik bagi ilmuwan maupun masyarakat luas.   Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Mendatangkan Manfaat Dalam kaidah fikih disebutkan, دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.” Membiarkan karya tersebar tanpa perlindungan memang memberi manfaat, tapi juga berisiko besar: para ilmuwan bisa enggan berkarya karena karyanya bebas dijiplak. Ini merupakan kerugian besar bagi umat. Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Hak Cipta Menjamin Pertanggungjawaban Ilmiah Tanpa hak cipta, suatu karya bisa menyebar luas tanpa diketahui siapa penulis aslinya. Jika terjadi kesalahan, siapa yang akan bertanggung jawab? Syariat Islam sangat menekankan pentingnya tanggung jawab atas apa yang kita katakan dan lakukan. Hak cipta menegaskan bahwa setiap karya memiliki penulis yang dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan.   Prinsip “Al-Ghunmu bil-Ghurmi” dan “Al-Kharaj bil-Dhaman” Dalam fikih terdapat kaidah, الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ dan الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan sebanding dengan risiko”, dan “hasil (keuntungan) berbanding dengan tanggungan (usaha).” Membuat karya intelektual adalah pekerjaan sulit yang memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran. Maka wajar jika ada imbalan yang setimpal bagi pelakunya. Ini merupakan pengakuan syar’i terhadap hak cipta sebagai bentuk keadilan.   Fatwa Ulama tentang Hak Kekayaan Intelektual Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahulllah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab (No. 21899), disebutkan bahwa: Nama dagang, merek dagang, hak cipta, penemuan, dan inovasi adalah hak pribadi yang memiliki nilai finansial dalam tradisi modern, dan diakui secara syar’i. Diperbolehkan memperjualbelikan atau memindahkan hak tersebut selama tidak mengandung penipuan atau gharar. Pelanggaran terhadap hak cipta merupakan bentuk penganiayaan terhadap hak milik orang lain, dan dilarang secara syariat. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual, Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Apakah Hak Cipta Berarti Menyembunyikan Ilmu? Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ وَٱشْتَرَوْا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” (QS. Ali ‘Imran: 187) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ “Barang siapa berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sebagian dari wahyu, maka sungguh ia telah berdusta.” (HR. Bukhari no. 4612) Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan, لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari wahyu, pasti beliau telah menyembunyikan ayat tentang Zaid bin Haritsah.” (HR. Bukhari no. 7420) Sebagian orang menganggap bahwa hak cipta adalah bentuk menyembunyikan ilmu. Ini adalah kekeliruan. Menyembunyikan ilmu dalam Islam berarti menolak menjelaskan ilmu padahal ditanya dan mampu menjawab. Ini berbeda dengan perlindungan hak cipta yang justru menyebarkan ilmu dalam bentuk karya nyata dan bertanggung jawab. Menyebarkan ilmu dalam bentuk karya yang dilindungi hak cipta adalah bentuk penyampaian ilmu yang bertanggung jawab, bukan penyembunyian.   Penutup Mayoritas ulama kontemporer telah menegaskan bahwa hak cipta adalah hak yang sah secara syar’i dan legal secara hukum positif. Ia memberikan perlindungan kepada pencipta, memotivasi lahirnya karya ilmiah, dan menjaga akurasi serta pertanggungjawaban terhadap isi ilmu yang disebarkan. Hak cipta bukan penghalang dakwah dan ilmu, justru ia adalah media penyebaran ilmu yang berkualitas dan amanah. Dengan hak cipta, syariat Islam dan dunia modern berjalan seiring demi kemaslahatan umat dan peradaban. Wallahu A’lam   Referensi: Hak Cipta dalam Pandangan Syariat – Rumah Fiqih Indonesia Fatwa Al-Islamqa, no. 21899 Jangan Sembunyikan Ilmu – Almanhaj – 22 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsekonomi kreatif islami fatwa hak cipta hak cipta dalam islam hak kekayaan intelektual hukum hak cipta syar’i kekayaan intelektual islam maqashid syariah perlindungan karya ilmiah syariat dan hak cipta ulama kontemporer
Prev     Next