Khutbah Jumat – Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim

Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.

Khutbah Jumat – Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim

Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.
Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.


Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)KLIK DOWNLOAD PDFKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَأما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونPeristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِ “Darah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.Nabi bersabda«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.Nabi bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!Nabi juga bersabda :لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.Karenanya Nabi juga bersabda :كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)Dalam riwayat yang lain :يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.Perawi berkata :Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…Allah berfirman :فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.Khutbah Kedua :الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانهDi zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.Nabi bersabda :سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَاDari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌMarwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَللَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِSumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.Silahkan diunduh kitab beliau.

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ?

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ?

Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid
Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347093997&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Sedekah Kepada Adik atau Bibi ? Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit. Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz? Pertanyaan sy: lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ? Dari : Hamba Allah, di Salatiga. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ “Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858) Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim) Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita. Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi. Berikut ini urutan derajat kekerabatan : Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah. Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah. Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah. (Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107) Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi. Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659) Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan, من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, ) Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah? Menikahi Janda, Sumber Berkah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menikahi Janda, Sumber Berkah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/26613-menikahi-janda-sumber-berkah.html/embed#?secret=TgwYlZTXL2#?secret=dCF7YEV6rD" data-secret="dCF7YEV6rD" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31603-siapakah-kerabat-yang-wajib-mendapat-nafkah.html/embed#?secret=ruHuq7YUCa#?secret=fCuf2Na73z" data-secret="fCuf2Na73z" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Larangan Mencabut Uban, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Menurut Islam, Hukum Donor Organ Tubuh, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Hukum Takziah, Dalil Tentang Menuntut Ilmu Visited 252 times, 2 visit(s) today Post Views: 482 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mahar Nikah Hasil Utang, Apakah Istri yang Wajib Membayar?

Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

Mahar Nikah Hasil Utang, Apakah Istri yang Wajib Membayar?

Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347206281&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Mengungkit Mahar Hasil dari Pinjaman Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika mertua saya selalu mengungkit-ungkit mahar yang pernah diberikan kepada saya. Beliau selalu mengatakan bahwa mahar tersebut adalah hasil pinjaman dan belum juga dibayar. Apakah saya yang wajib membayarnya, Ustadz? Sekarang usia pernikahan saya sudah hampir 4 tahun. Terimakasih! Jawaban: Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Alhamdulillaahi wa kafaa, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala-n nabiyyi-l mushthafa, waba’d… Saudariku penanya, mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.. Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni) Allah –ta’aala– juga berfirman: وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …  وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا [Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? … Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!] Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi: الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ “Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.” Sehingga tanggungan –di antaranya adalah hutang- hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang. Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut… Pada ayat di atas Allah –subhaanahu wa ta’aala– secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah –ta’aala-. Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al-Hushaini Al-Qurasy –hafizhahullaah-, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan. Ibn Katsir –rahimahullaah– dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib –radhiyallaahu anhu-. Beliau mengatakan: إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا “Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).” Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita. Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Kurma Ajwa, Keistimewaan Wanita Hamil Dalam Islam, Bacaan Setelah Sholat Fardhu Menurut Rasulullah, Do A Sujud Sahwi, Cara Menikahi Jin Islam Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 


Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)Baca Juga: Memakai Sorban Disunnahkan?Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabKesimpulan dan Penjelasan DalilTerdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:Kesimpulan PertamaJeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Kesimpulan KeduaDari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)Baca Juga: Seperti Apa Shalat Sunnahnya Musafir?Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)Demikian pula firman Allah Ta’ala,يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Menjadi Muslim Profesional dan Kontributif

Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.

Menjadi Muslim Profesional dan Kontributif

Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.
Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.


Muslim Profesional dan KontributifOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana seorang muslim berusaha menjadi seorang muslim yang produktif dan juga kontributif kepada sesamanya. Topik ini merupakan topik yang sangat cocok bagi para dokter dan petugas kesehatan yang sumbangsih mereka sangat diharapkan oleh masyarakat secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Terlebih lagi kita mengetahui bahwa kesehatan adalah nikmat terbesar. Sampai timbul khilaf dikalangan para ulama tentang yang lebih utama antara nikmat kesehatan atau nikmat keamanan. Akan tetapi meskipun nikmat keamanan lebih utama, nikmat kesehatan menjadi nikmat yang utama setelahnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا} سنن الترمذي“Barangsiapa di antara kalian yang dipagi hari aman di tengah-tengah keluarganya, sehat badannya, ada makanan baginya pada hari itu, maka seakan-akan seleuruh nikmat dunia didatangkan baginya hari itu.” (HR. Tirmidzi 4/574 no. 2346)Dan inilah di antara nikmat yang sangat ingin disegerakan oleh manusia yaitu aman, sehat dan kenyang. Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa nikmat kedua yang paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu nikmat kesehatan adalah nikmat yang luar biasa.Seseorang baru betul-betul merasakan nikmat kesehatan itu tatkala dia sakit. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh manusia yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari 8/88 no. 6412)Inilah serangkaian mukaddimah kita sebagai pengingat bahwa para dokter sedang berkecimpung dalam kenikmatan yang luar biasa. Mereka berusaha untuk mengembalikan kenikmatan yang hilang dari seseorang yaitu nikmat kesehatan yang tentunya dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala.Kalau kita berbicara tentang pekerjaan secara umum, tentunya bekerja adalah suatu perkara yang penting. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang bekerja dalam firmanNya,رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur : 37)Dalam ayat ini Allah tidak sedang menyebutkan orang yang berada di masjid. Karena kita tahu bahwa laki-laki memiliki tugas untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka harus keluar bekerja. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang bekerja yang mereka tetap mengingat Allah Subhanahau wa ta’ala. Dan hal ini merupakan perkara yang luar biasa. Tatkala seseorang berada di masjid, mereka sudah jelas akan mengingat Allah. Akan tetapi berbeda dengan orang-orang yang bekerja di luar rumahnya yang mereka tidak dilalaikan oleh pekerjaannya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala, sedangkan kebanyakan orang lalai dari mengingat Allah karena pekerjaannya.Isyarat seperti itu juga disebutkan dalam hadits tentang tujuh golongan yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut (rindu) dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.” (HR. Bukhari 1/133 no. 660)Dalam hadits ini disebutkan bahwa salah satu golongan orang yang akan diberikan naungan oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang hatinya rindu untuk kembali ke masjid. Ini merupakan isyarat bahwa orang tersebut sedang tidak berada di masjid dan dia sedang melakukan pekerjaan di luar masjid. Artinya adalah di sini Allah tidak selalu berbicara tentang orang-orang yang berada di masjid. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang memehatikan segala aspek kehidupan. Secara normal seseorang tidak harus di masjid terus dan harus bekerja karena ada keluarga yang harus dia nafkahi. Sehingga Allah memuji orang-orang yang bekerja akan tetapi hatinya tidak lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya bekerja adalah kebiasaan orang-orang salih dan juga bagi para nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seseorang makan lebih baik dari makanan yang berasal dari kerjanya. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhari 3/57 no. 2072)Jadi makanan yang terbaik adalah makanan yang didapatkan dari hasil jerih payah seseorang dalam bekerja, dan bukan hasil dari meminta-minta. Dan Nabi Daud ‘alaihissalam adalah orang yang makan dari hasi jerih payahnya. Ini adalah hal yang menakjubkan karena kita tahu bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam adalah seorang nabi sekaligus seorang raja. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Nabi Daud ‘alaihissalam pun juga bekerja. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu mencari kayu bakar untuk dipikul di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain baik orang tersebut memberinya atau tidak.” (HR. Bukhari 3/114)Hadits ini benar-benar isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang harus berusaha untuk kerja sendiri. Lihatlah dalam hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seseorang lebih baik mencari kayu bakar lalu untuk dijualnya. Mungkin bagi kita ini adalah pekerjaan rendahan atau bahkan hina, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu lebih baik bagi seseorang meskipun pekerjaannya dipandang hina oleh kebanyakan orang daripada dia minta-minta. Ini merupakan motivasi syariat agar seseorang bisa produktif dan tidak menjadi tanggungan beban orang lain. Maka hendaknya seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri sehinga dia tidak minta-minta kepada orang lain.Dalam hadits yang mahsyur juga disebutkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhum juga bekerja, bahkan tatkala mereka sedang berpuasa. Disebutkan oleh Al-Bara’ radhiallahu ‘anhu,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187} [صحيح البخاري (3/ 28{(“Diantara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Kemudian (karena) di siang harinya dia bekerja keras, hingga (akhirnya) ia mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan (saat bekerja karena tidak makan). Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: [“Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian”]. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: [“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”].” (HR. Bukhari 3/28 no. 1915)Maka sangat jelas dari hadits ini bahwa para sahabat beraktivitas dan bekerja meskipun dalam kondisi berpuasa. Lihatlah kisah Abdurrahman bin ‘Auf waktu hijrah ke Madinah. Dia adalah orang yang kaya raya awalnya, namun kemudian menjadi orang miskin. Dan orang miskin tentunya butuh untuk disantuni. Maka tatkala di Madinah, dia ditawari oleh Sa’ad bin Rabi’ untuk diberikan separuh hartanya, dan menyuruhnya memilih salah satu dari istrinya yang dia sukai untuk diceraikan lalu dia nikahi. Akan tetapi Abdurrahman bin ‘Auf yang memiliki harga diri dan ingin bekerja sendiri, akhirnya diapun menolak tawaran dari Sa’ad bin Rabi’ dengan mengatakan “Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu“. Akhirnya Abdurrahman bi ‘Auf hanya meminta untuk ditunjukkan letak pasar untuk dia berjualan. Maka tatkala dia telah mendapatkan untung dan uang, barulah dia menikahi seorang wanita dari kaum Anshar.Ini semua dalil bahwa bekerja dan makan dari hasil pekerjaan sendiri adalah hal yang sangat mulia. Tatkala seseorang memiliki pekerjaan, maka dia tidak akan berharap dan tidak meminta-minta kepada orang lain. Karena dari pekerjaan tersebutlah seseorang bisa mengambil hasil dan makan dari hasil tersebut. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا، وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Abu Daud 2/121 no. 1643)Sehingga pernah salah seorang sahabat yang tatkala cemetinya jatuh dari tunggangannya, dia tidak meminta orang lain untuk membantunya, melainkan dia turun dari tunggannya dan mengambil sendiri cemetinya yang terjatuh. Itu semua dilakukannya untuk menerapkan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tentang tidak bolehnya seseorang minta-minta. Karena semakin orang tidak meminta-minta kepada orang lain, maka tauhidnya akan semakin tinggi. Begitupula ketika seseorang tidak berharap kepada orang lain, maka dia akan terfokus pada pengharapan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Berharaplah kepada siapa yang Anda kehendaki, maka engkau akan menjadi tawanannya“. Maksudnya adalah semakin seseorang punya utang budi kepada orang lain, maka dia akan menjadi tawanan orang tersebut. Sebagaimana seorang penyair berkata,أحسن إلى الناسِ تَستعبد قلوبهم *** فطالما استعبدَ الإنسان إحسان.“Berbuat baiklah kepada orang lain, niscaya engkau akan menarik hatinya *** Betapa kuat suatu kebaikan untuk menarik seseorang”Dari sini menunjukkan bahwa betapa kuat suatu kebaikan bisa menarik seseorang. Maka tatkala seseorang sering meminta kepada orang lain, maka dia akan menjadi merasa hutang budi. Ibnu Taimiyah juga mengatakan,استغني عن من شئت تكن نظيره، وأحسن إلى من شئت تكن أميره“Cukuplah engkau tidak butuh kepada orang lain, maka engkau akan seimbang dengannya, dan berbuat baiklah kepada orang yang engkau kehendaki, maak engkau akan menjadi pemimpinnya.”Jika semisal kita orang yang kurang mampu dan memiliki seorang teman yang berkelebihan, selama kita tidak pernah meminta-minta kepadanya, maka teman kitapun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kita karena kita tidak pernah butuh kepada dia. Kita baru akan tampak rendah di hadapannya ketika kita meminta dan berharap kepadanya.Kemudian tatkala seorang bekerja, maka akan semakin memperkuat tauhidnya kepada Allah. Dan perkara tauhid bukanlah hanya pada perkara yang dzahir semata, akan tetapi sampai kepada perkara hati yang berharap kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Bahkan tatkala seseorang bekerja pada perusahaan yang gajinya sering tertunda, maka dia hanya meminta kepada Allah agar gajinya dibayarkan tepat waktu.Maka inilah pentingnya bekerja dan beraktivitas dengan profesi apapun, terlebih lagi sebagai seorang dokter atau petugas kesehatan, yang sebagaimana telah disebutkan sbeelumnya, bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang penting karena membantu seseorang untuk mendapatkan kembali kenikmatan yang hilang dari dirinya. Dan penjelasan di atas merupakan dalil bahwa para sahabat bekerja, bahkan para nabipun bekerja seperti Nabi Daud ‘alaihissalam, meskipun beliau seorang raja.Maka tatkala seseorang ingin pekerjaannya berkah, maka jadikanlah pekerjaannya sebagai salah satu bentuk ibadah dan bukan hanya sekedar rutinitas dunia. Oleh karenanya berbeda antara orang jahil dan orang ‘alim dalam menyikapi masalah ibadah. Kalau orang jahil menjadikan ibadah sebagai adat atau tradisi, sehingga kita bisa melihat bahwa ada orang yang memakai jilbab karena melihat orang lain memakai jilbab. Sedangkan orang alim menjadikan tradisi sebagai ibadah. Terkadang bagi seorang alim melakukan hal yang biasa dia lakukan setiap hari, akan tetapi karena dia senantiasa memperbaiki niatnya, maka jadilah perkara yang harusnya merupakan perkara murni dunia berubah menjadi perkara ukhrawi yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)Maka tatkala seseorang sedang bekerja, hendaknya hadir dalam benak dia bahwa ada orang yang dia nafkahi atau tanggungi. Maka tatkala niatnya tidak terputus pada pekerjaan semata, akan tetapi juga meniatkan untuk tujuan menafkahi atau membantu orang lain, maka pekerjaannya akan menjadi ibadah. Dalilnya adalah Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَسْتَ بِنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah semata-mata karena menharap wajah Allah, melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 5/69 no. 3936)Dalil di atas sangat tegas menunjukkan bahwa bekerja itu berpahala. Bahkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa tatkala seorang suami istri yang dalam kondisi bermesraan yang merupakan murni duniawi dan tidak ada unsur agama bisa berapahala kalau dia memasang niat karena Allah semata. Maka bagaimana lagi dengan seseorang yang keluar bekerja di pagi hari, bahkan menemukan kesulitan dalam pekerjaannya, kemudian pulang malam hanya untuk mencari nafkah? Sudah pasti hal itu semua bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.Oleh karenanya orang yang bekerja dengan baik, jujur dan amanah bisa menjadi sebab dia masuk ke dalam surga. Dan sebaliknya orang yang bekerja tidak jujur dan tidak amanah, maka bisa menjadi sebab dimasukkannya ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنْ اتَّقَى اللَّهَ، وَبَرَّ، وَصَدَقَ“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang fajir (berdosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah dan yang berbuat baik dan jujur.” (HR. Timirdzi 3/515 no. 1210)Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ» قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: «بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُونَ“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang yang fajir”. Maka ada yang bertanya; “Ya rasulullah, mengapa anda mengatakan bahwa para pedagang adalah orang yang fajir? Bukankah allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah menjawab; tentu Allah telah menghalalkan jual beli. Akan tetapi pedagang tersebut berkata tapi bohong, mereka bersumpah tapi dusta.” (HR. Ahmad 3/428 no. 15569)Hadits di atas merupakan para pedagang yang masuk neraka. Adapun para pedagang yang masuk surga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Dari hadits ini menunjukkan bahwa para pedagang yang amanah dan jujur mampu mengangkat derajatnya kepada derajat para nabi, shiddiqin, dan para syuhada. Maka inilah dalil bahwa pekerjaan seseorang bisa mengantarkannya ke dalam surga dan bisa pula mengantarkan seseorang ke dalam neraka jahannam. Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh para dokter dan petugas kesehatan, bahwa bisa jadi pekerjaan yang Anda lakukan bisa memasukkan Anda ke dalam surga, dan bisa pula memasukkan Anda dalam neraka. Adapun hal lain yang bisa mengatarkan seseorang ke dalam surga dengan pekerjaannya adalah karena niatnya yang benar, seperti meniatkan untuk menafkahi anak dan istri, atau untuk membiayai keluarga yang masih menjadi tanggunggannya. Dan jangan seseroang meniatkan pekerjaannya sebatas urusan duniawi semata. Karena berbeda dengan orang yang bekerja hanya untuk memperkaya diri, bisa jadi pekerjaan yang dia lakukan tidak memberikan pahala sedikitpun baginya.Terlebih sangat memungkinkan untuk menjadi pahala dari pekerjaan seorang dokter atau perawat tatkala mereka menyelipkan nasihat-nasihat kepada pasiennya untuk mengingatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena kebanyakan seorang pasien tatkala sakit, dia akan pasrah, patuh dan mendengar pekartaan dari dokter atau perawat yang merawatnya. Mereka melakukan itu karena ada rasa butuh seorang pasien kepada dokter atau perawat untuk mendapatkan kembali nikmat kesehatan yang hilang dari diri mereka. Bahkan mungkin seorang pasien akan lebih mendengar perkataan dokter dari pada perkataan ustaz. Begitupula seseorang yang bekerja pada seorang pemimpin yang sering memerintahkan karyawannya untuk melakukan sesuatu diluar pekerjaannya. Mereka pasti akan mendengar dan patuh kepada pimpinannya karena rasa butuh mereka kepada pimpinannya. Saya pernah mendengar ada seorang dokter yang telah membuat banyak wanita mengenakan jilbab. Dan saya tidak yakin apakah seorang ustaz mampu untuk melakukan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut. maka hendaknya bagi seorang dokter atau perawat menyelipkan hal-hal yang bisa menambah nilai pahala dari pekerjaannya, juga hal-hal yang mengajarkan kepada para pasien untuk bergantung hanya kepada Allah. Maka secara tidak langsung dengan begitu kita mendakwahi mereka. terlebih lagi ketika kita bisa mengingatkan pasien tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ“Jangan kalian mencela demam, karena penyakit itu dapat menghilangkan dosa anak Adam, seperti halnya kir membersihkan karat besi.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Ada kisah menarik tentang bagaimana seorang perawat muslimah mendakwahi seorang pasien wanita non muslim. Pasien tersebut adalah seorang yang terkenal di Perancis, dan melakukan percobaan bunuh diri dan gagal. Akhirnya dia dirawat di sebuah rumah sakit untuk pemulihan. Maka sang perawat tersebut merawat wanita tersebut, dan meninggalkan terjemahan Alquran di meja pasien tersebut, yang di ruangan itu tidak bacaan yang lain. Karena sang wanita ini merasa bosan, akhirnya dia membaca terjemahan Alquran tersebut hingga selesai. Dan akhirnya hal tersebut mengantarkan wanita ini menjadi muslimah.Maka jika seseorang ingin agar pekerjaannya mendapatkan keberkahan di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia memiliki sifat-sifat berikut.Miliki pekerjaan yang memberikan manfaat yang banyakPekerjaan sebagai dokter ataupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya memiliki kontribusi yang sangat besar. Dan tentunya ini menjadi sarana untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/623 no. 3289)وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا“Amalan yang paling dicintai oleh Allah ‘Azza wa jalla adalah rasa senang yang engkau masukkan ke dalam diri seorang muslim, atau menghilangkan kesulitannya, atau melunaskan hutangnya, atau menghilangkan kelaparannya.” (Sahihul Jami’ Al-Bani 1/97 no. 176)Meskipun seorang dokter atau tenaga kesehatan misalnya mendapatkan gaji dari pekerjaannya, akan tetapi ada pahala yang juga mereka akan dapatka. Sebagaimana halnya contoh seorang pedagang, mereka mendapatkan untung, akan tetapi karena kejujuran dan kebaikan mereka, akan ada balasan lain yang akan mereka dapatkan selain keuntungan yaitu pahala yang amat besar. maka seorang dokter atau perawat, hendaknya selalu meniatkan dalam pekerjaannya untuk senantiasa mau membantu menghilangkan kesusahan orang lain dengan senyuman, kata-kata yang lembut, kata-kata yang menghadirkan semangat, dan kata-kata yang semakin mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan bukan memberikan ketakutan pada diri mereka. Oleh karena itu bidang kesehatan ini adalah bidang yang membuka pintu kebaikan yang sangat banyak bagi para dokter dan tenaga medis lainnya.Memiliki sikap amanahSebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ“Seorang pedangan yang jujur dan amanah akan bersama para nabi dan orang-orang shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi 3/515 no. 1209)Maka seorang dokter dan tenaga medispun harus menjadi amanah. Tatkala memberikan resep kepada pasien, hendaknya memberikan resep yang benar, dan jangan hanya mengikuti permintaan dari pihak rumah sakit. Kecuali memang obat tersebut cocok dan betul mengatasi penyakit yang diderita oleh pasien. Jika ternyata ada obat yang lebih baik dari obat yang kita resepkan dan kita mengetahuinya, maka haram bagi kita atas perbuatan tersebut. hal itu merupakan sikap yang tidak amanah. Dunia itu akan datang dan akan pergi. Maka jangan sampai dunia itu datang kepada kita dengan haram, dan perginyapun masih menyisakan untuk kita pikul pada hari kiamat.Berusaha untuk menjauhkan dirinya dari perkara yang tidak syar’iTidak boleh seorang dokter atau perawat memasukkan dirinya kedalam perkara yang tidak dibenarkan oleh agama, kecuali hal tersebut memang benar-benar dalam kondisi darurat. Contohnya adalah dokter kandungan atau dokter spesialis kulit dan kelamin yang terkadang melihat dari lawan jenisnya hal-hal yang haram. Dan hukum asal hal tersebut adalah haram, namun boleh dalam kondisi darurat. Namun jika seseorang ingin agar pekerjaannya berkah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya sebisa mungkin seorang dokter atau perawat mejauhkan diri dari hal-hal yang akan menjatuhkan mereka ke dalam kemaksiatan. Contohnya juga adalah seorang dokter laki-laki yang memiliki asisten perempuan, yang akhirnya membuat mereka berdua sering dalam kondisi berduaan. Meskipun di antara mereka tidak ada rasa saling tertarik, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berkhalwat. Maka jika hal tersebut tidak bisa untuk dirubah, maka setidaknya mereka melakukan hal-hal yang mudah untuk dilihat oleh orang lain.Hendaknya seseorang bekerja secara professionalSeorang dokter atau perawat hendaknya melakukan pekerjaannya secara professional. Bahkan jika memungkinkan, hendaknya mereka merawat dan mengobati pasien seperti halnya mereka merawat dan mengobati keluarganya yang sedang sakit. Dengan bergitu terkadang seseorang bisa bekerja dengan sangat teliti, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, dan akhirnya seorang dokter bekerja dan berusaha dengan giat untuk kesembuhan pasien. Dan memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan tekun.” (Syu’abul Iman 7/233 no. 4930)Dalam hadits ini mencakup seluruh jenis pekerjaan. Baik bagi seorang dokter, guru, insinyur, ustadz, dan yang lainnya. Maka bagi seorang dokter hendaknya juga memberikan resep obat yang sesuai dengan penyakitnya. Karena ketahuilah bahwa dari pekerjaan kita juga akan dimintai pertanggungjawaban.Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi pribadi yang salih dan salihah, dan juga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk meraih surga Allah Subhanahu wa ta’ala.

Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?

Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?

Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hukum TahnikTerdapat perbedaan pendapat ulama apakah tahnik itu sunnah atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak bagi umatnya. Ulama yang menyatakan tahnik itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, sedang ulama yang menyatakan tahnik adalah kekhususan beliau berdalil dengan alasan: Tahnik dilakukan untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada jasad beliau ada keberkahan (selama masih hidup) Tidak ada riwayat para sahabat membawa anak bayi mereka orang shalih seperti ke Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat lainnya untuk dilakukan tahnik pada anak bayi mereka yang baru lahir. Sekiranya hal ini Sunnah, maka para sahabat yang paling pertama dan semangat melakukannya. Baca Juga: Inilah Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamPenjelasan Tahnik Adalah Kekhususan NabiAn-Nawawi mengklain bahwa tahnik ini Sunnah dan ‘mengklaim’ menjadi ijma’ ulama, beliau berkata:اتفق العلماء على استحباب تحنيك المولود عند ولادته بتمر ، فإن تعذر فما في معناه وقريب منه من الحلو  “Ulama bersepakat sunnahnya tahnik pada anak ketika baru lahir dengan kurma. Apabila tidak ada kurma, maka boleh dengan yang manis lainnya.” [Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 14/122-123] Beliau menyatakan Sunnah berdasarkan beberapa hadits  berikut:Dari Abu Musa, beliau berkata,وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[HR. Bukhari & Muslim]Dari Aisyah, beliau berkata,أتى النبى صلى الله عليه و سلم بصبى يحنكه فبا ل عليه فأ تبعه الماء “Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi laki-laki beliau mentahniknya, lalu bayi itu mengencinginya, kemudian beliau memercikkannya dengan air”[HR. Bukhari]Salah satu ulama yang menyatakan tahnik adalah perbuatan khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Asy-Syathibi, beliau  juga menyatakan ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tahnik dan tabarruk dalam hal ini. Beliau berkata,إجماعَ الصحابةِ رضي الله عنهم على تركِ ذلك التبرُّكِ فيما بينهم حيث يقول: «وهو إطباقُهم ـ أي: الصحابة ـ على الترك؛ إذ لو كان اعتقادُهم التشريعَ لَعَمِل به بعضُهم بعده“Ijma’ para sahabat untuk meninggalkan tabarruk jenis ini di antara mereka. Penerapan para sahabat, yaitu meninggalkan (tahnik). Apabila mereka menyakini ini Sunnah, maka mereka akan mengamalkannya satu dengan yang lain (saling mentahnik anak mereka).” [Al-I’tisham 2/10]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanSikap Pertengahan Dalam Masalah TahnikSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Beliau bersikap pertengahan, apabila ada yang melakukan tahnik maka tidak mengapa (jangan dicela dan menyalahkan). Apabila tidak melakukan tahnik juga tidak mengapa (jangan dicela juga karena dianggap tidak mau melakukan sunnah menurut mereka). Intinya saling menghormati karena hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar (yang teranggap) di antara para ulama. Beliau lebih memilih tidak melakukannya lebih selamat, karena hukum asal ibadah itu adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan. Perhatikan perkataan beliau:التحنيك يكون حين الولادة حتى يكون أول ما يطعم هذا الذي حنك إياه ، ولكن هل هذا مشروع لغير النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ؟ فيه خلاف : فمن العلماء من قال : التحنيك خاص بالرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم للتبرك بريقه عليه الصلاة والسلام ليكون أول ما يصل لمعدة هذا الطفل ريق النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم الممتزج بالتمر ، ولا يشرع هذا لغيره ، ومنهم من قال : بل يشرع لغيره ؛ لأن المقصود أن يطعم التمر أول ما يطعم ، فمن فعل هذا فإنه لا ينكر عليه ، أي من حنك مولودا حين ولادته فلا حرج عليه ، ومن لم يحنك فقد سلم ” انتهى “Tahnik dilakukan ketika baru lahir dan hendaknya menjadi yang pertama kali masuk (ke mulut bayi), akan tetapi apakah tahnik disyariatkan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada ulama yang menyatakan bahwa tahnik adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertabarruk dengan air liurnya, agar yang pertama kali masuk adalah air liur beliau ke perut bayi melalui kurma yang dikunyah. Tahnik tidak disyariatkan untuk selain beliau. Ada ulama juga yang menyatakan bahwa hal ini disyariatkan kepada selain beliau karena tujuannya adalah memberikan kurma sebagai yang pertama kali masuk. Bagi yang melakukan maka tidak diingkari yaitu melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir, hal ini tidak mengapa. Bagi yang tidak melakukan tahnik maka telah selamat.” [Fatwa Nur ‘Alad Darb 6/228]Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilCatatan PentingMengqiyaskan mencari berkah kepada orang shalih dengan air liur mereka adalah hal yang tidak dibenarkan karena tidak bisa diqiyaskan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diperbolehkan adalah meminta didoakan kepada orang shalih. Syaikh Ali Firkus menjelaskan:عليه، فإنَّ القولَ بجوازِ التبرُّك برِيقِ الصالحين ولُعابهم مِن جهةِ التحنيك هو القولُ بجوازِ التبرُّك بذواتِ وآثارِ الصالحين قياسًا على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولا يخفى أنَّ مِثْلَ هذا القياسِ فاسِدُ الاعتبار لمُقابَلته للإجماع المنقولِ عن الصحابة رضي الله عنهم في تركِهم لهذا الفعلِ مع غيرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ولو كان خيرًا لَسَبَقونا إليه.“Bagi yang menyatakan bolehnya tabarruk dengan air liur orang shalih, bisa jadi mereka beralasan dengan bolehnya tabarruk dengan zat dan atsar (misalnya sisa air minum mereka) orang shalih berdasarkan qiyas kepada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak samar lagi bahwa ini adalah qiyas fasid (qiyas yang tidak benar).” [sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-336]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hafalan Quran Sedikit, Bolehkah Jadi Imam Shalat?

Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Hafalan Quran Sedikit, Bolehkah Jadi Imam Shalat?

Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1347205567&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron! Jawaban: Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d… Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam. Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam. Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-: يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)… “Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim] Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas. Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya: “Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?” Jawabannya adalah: “Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi) Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Diatas Kasur, Cara Sholat Kaum Syiah, Orang Bertaubat, Ibadah Mahdoh, Sholat Duha Berapa Rakaat, Bacaan Sholat Menurut Sunnah Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah

Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah

Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi
Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi


Bagaimana awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah?   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai membaiat pada ‘Aqabah yang kedua, ia mengizinkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Mereka pun keluar berhijrah secara berkelompok-kelompok, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tinggal di Makkah menunggu izin hijrah dari Allah. Orang yang pertama berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah Abu Salamah bin Abdul Asad kemudian ‘Amir bin Rabi’ah bersama istrinya Laila. Kemudian ‘Abdullah bin Jahsy, kemudian sahabat-sahabat lain radhiyallahu ‘anhum, secara berkelompok, selanjutnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bersama saudaranya Zaid bin ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Tidak ada yang tinggal di Makkah melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa orang sahabat karena ditawan serta ada faktor lainnya. Abu Bakar termasuk sahabat yang paling sering meminta kepada Rasulullah supaya diizinkan hijrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, “Janganlah engkau terburu-buru, wahai Abu Bakar, semoga Allah memberikan kawan yang baik sewaktu kamu hijrah.” Lalu Abu Bakar pun merasa tenang dan berharap kawannya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faktor yang memicu hijrah ke Madinah   Pertama: Karena adanya siksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terbuka, berbagai ancaman mulai diarahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpikir untuk mencari perlindungan di luar Makkah. Sehingga terjadilah hijrah kaum muslimin ke Habsyah, Thaif, dan kemudian ke Madinah. Kedua: Adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah, sehingga memungkinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan leluasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam isi Baiat ‘Aqabah kedua. Yaitu kaum Anshar berjanji akan melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana melindungi anak dan istri mereka. Ketiga: Para pembesar kaum Quraisy dan sebagian besar masyarakat Makkah menganggap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pendusta, sehingga mereka tidak mempercayainya. Dengan kondisi seperti ini, maka beliau ingin mendakwahkan kepada masyarakat lainnya yang mau menerimanya. Keempat: Kaum muslimin khawatir agama mereka terfitnah. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu anha ditanya tentang hijrah, beliau berkata, كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ “Kaum mukminun pada masa dahulu, mereka pergi membawa agama mereka menuju Allah dan Rasul-Nya karena khawatir terfitnah.” (HR. Bukhari, no. 3900) Itulah beberapa faktor yang mendorong kaum muslimin berhijrah, meninggalkan negeri Makkah menuju negeri yang baru, yaitu Madinah. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan rida Allah. Khabbab radhiyallahu anhu berkata, هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ “Kami hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari wajah Allah, sehingga ganjaran kami benar-benar di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 1276) Baca Juga: Cerita Awal Hijrah Nabi Ketika orang-orang musyrik mengetahui banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah, mereka berkumpul di Darul Nadwah membicarakan solusi permasalahan ini yang dihadiri juga bersama mereka oleh Iblis yang menyamar menjadi seorang Syaikh Najdy, sehingga mereka sepakat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutsertakan bersama mereka sejumlah orang dari kabilah Quraisy sehingga pada saat pertumpahan darahnya tidak mungkin Bani Hasyim membuat perlawanan dan mereka pasti akan menerima diyat (bayaran ganti rugi). Jibril mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepadanya, “Malam ini, janganlah kamu (Muhammad) tidur di tempat tidur kamu.” Ketika malam datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib tidur di tempat tidurnya dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin dibunuh, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling dipercayai dan bertanggung jawab sehingga mereka pernah menitipkan barang-barangnya bersama Rasulullah saat mereka pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan membaca firman Allah Ta’ala, يس(1)وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ  (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ  (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ  (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ  (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ  (9) “Yaasiin. Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus. (Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 1-9) Kemudian beliau melemparkan debu ke arah orang kafir yang ada di depan pintu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan leluasa. Pada peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya, وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka berdua pun keluar dari rumah Abu Bakar malam itu juga menuju gua Tsur (ke arah Yaman). Masih berlanjut kisah Hijrah Nabi ini insya Allah. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #02 Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. https://almanhaj.or.id/2563-hijrah-ke-madinah.html       Disusun di Darush Sholihin, 27 Muharram 1441 H (27 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Hukum Transgender Dalam Islam

Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Hukum Transgender Dalam Islam

Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/706246249&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Transgender Dalam Islam Assalamualaikum ustadz….zaman ini marak transgender, bgmn hukum mnrt Islam ttg hal trsbt ya Ustadz? Syukron atas penjelasannya… Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tercipta menjadi laki-laki atau perempuan, adalah takdir Allah, yang setiap keputusanNya selalu didasari rahmat, ilmu dan hikmah. Karena diantara sifat-sifat Allah adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang), Al ‘Alim (Maha Mengetahui), Al Hakim (Maha Bijaksana). Setiap perbuatan Allah, adalah wujud dari sifat-sifatNya yang Maha Mulia. Allah tahu mana makhlukNya yang lebih baik menjadi laki-laki dan mana yang lebih baik menjadi wanita. Maka kita sebagai manusia, yang sangat terbatas nalar dan ilmunya, sangat patut berserah diri kepada Tuhan kita, ridho sepenuhnya terhadap takdirNya. Tekad Setan Merubah-ubah ciptaan Allah, ternyata diantara visi yang direncanakan oleh setan dalam upayanya menyesatkan manusia. Allah ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa, إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119) Setan berjanji, akan membisikan kepada manusia, agar mereka mau merubah ciptaan Allah. Kemudian manusia itu, benar-benar akan merubahnya. Rencana Ini, tidak hanya isapan jempol saja, namun sudah nyata terjadi, setan benar-benar menunaikan tekadnya. Diantara buktinya adalah, adanya para lelaki yang merubah dirinya menjadi wanita. Dan sebaliknya, wanita yang merubah dirinya menjadi laki-laki, melalui berbagai upaya seperti operasi plastik dll. Sebab Setan Senang Mengapa yang seperti ini sangat diingankan oleh setan? Jawabannya, terdapat di keterangan dalam Tafsir As-Sa’di berikut, وذلك يتضمن التسخط من خلقته والقدح في حكمته واعتقاد أن ما يصنعون بأيديهم أحسن من خلقة الرحمن، وعدم الرضا بتقديره و بتدبيره Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah itu mengandung: – Ketidak senangan terhadap penciptaan Allah. – Celaan kepada hikmahNya. – Keyakinan bahwa yang mereka ciptakan dengan tangan mereka sendiri, lebih baik dari penciptaan Allah. – Serta tidak ridho kepada takdir Allah. (Tafsir As-Sa’di / Taisir Kariim Ar Rahman, hal. 204) Batasan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen. وفي كلام القرطبي رحمه الله إشارة إلى ضابط ما يكون تغييرا لخلق الله ، وأنه التغيير الذي يبقى ويدوم Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370) Seorang selakukan operasi kelamin, untuk mengubah gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang. Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya, padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari) لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari) Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka, seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?! Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para ulama menerangkan, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya. Allah berfirman, طه ، مَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لِتَشۡقَىٰٓ Thoha, Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu bukan untuk membuatmu susah. (QS. Thoha : 2) Bukan untuk menyusahkanmu, artinya Al-Qur’an diturunkan, untuk membuatmu hidup bahagia. Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api. Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan penuh kelembutan. Demikian. Wallahua’lam bis showab.. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Syariah Pernikahan, Puasa 27 Rajab, Jika Mimpi Buruk, Istri Tidak Beri Nafkah Batin, Cara Sholat Sunnah Taubat, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan Visited 107 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next