Benarkah Orang Kafir Bisa Masuk Surga Jika Beramal Shalih?

Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid

Benarkah Orang Kafir Bisa Masuk Surga Jika Beramal Shalih?

Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid
Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348013431&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Adab Islam Ketika Menguap

Agama Islam mengajarkan manusia akhlak-akhlak yang mulia dan melarang manusia dari akhlak-akhlak yang tercela. Diantara akhlak mulia dalam Islam adalah Islam mengajarkan adab ketika menguap.Yang hendaknya dilakukan ketika menguapDiantara adab yang diajarkan Islam ketika menguap adalah berusaha menahannya sebisa mungkin. Tidak membiarkan mulutnya ternganga dan terbuka ketika menguap. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ : هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ“sesungguhnya Allah menyukai bersin, dan tidak menyukai tasa’ub (menguap). Jika seseorang bersin maka ucapkanlah hamdalah, dan merupakan hak baginya terhadap setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit. Adapun menguap, itu dari setan. Maka hendaknya ia menahannya sebisa mungkin. Jika ia menguap sampai mengeluarkan suara “hah” maka setan pun tertawa” (HR. Bukhari no. 6223, Muslim no. 2994).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap maka tutuplah mulutnya dengan tangannya. Karena setan akan masuk” Dalam lafadz yang lain:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Allan Asy Syafi’i mengatakan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه“Maksudnya tahanlah sebisa mungkin. Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan maka dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175).Dari dalil-dalil di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang pertama kali diusahakan ketika menguap adalah menahan mulut dengan menggabungkan bibir. Jika tidak mampu maka baru menggunakan tangan. Kemudian bersamaan dengan itu, berusaha untuk tidak mengeluarkan suara apapun baik suara “hah” atau suara apapun. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إذا حصل التثاؤب يشرع له أمور عدة. الأمر الأول: أنه يكظم ما استطاع يعني: يضم فمه ما استطاع حسب الطاقة. الثاني: أنه يضع يده على فيه. الثالث: أنه لا يقول: هاه، بل يحفظ لسانه ولا يتكلم بشيء لا قليل ولا كثير“Jika menguap, disyariatkan beberapa perkata:Pertama, menahan mulut sebisa mungkin, yaitu dengan cara menggabungkan bibir sebisa mungkin. Kedua, (jika tidak mampu maka) meletakkan tangan di mulutnya.Ketiga, menjaga lisannya agar tidak berkata-kata baik sedikit maupun banyak” (https://binbaz.org.sa/fatwas/8418).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Menutup mulut dengan tangan kanan atau kiri?Sebagian ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama:تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة“Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”.Caranya yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al Munawi rahimahullah mengatakan:(فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى“Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang lebih sesuai sunnah adalah dengan meletakkan tangan kanan, sebagaimana dalam hadits disebutkan “maka letakkanlah tangannya…” namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)As Safarini rahimahullah mengatakan:وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al Albab, 1/348).Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya: “apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab:لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب“Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61).Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurMenguap di tengah shalatMenguap tanpa ada usaha untuk menahannya atau menutupnya atau mengeluarkan suara ketika itu, hukumnya makruh. Dan jika dilakukan di dalam shalat lebih makruh lagi. Dan menguap ketika shalat adalah bentuk upaya setan untuk menganggu orang yang shalat. Sebagaimana dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan:قال شيخنا – أي : الحافظ العراقي – في ” شرح الترمذي ” : أكثر روايات الصحيحين فيها إطلاق التثاؤب , ووقع في الرواية الأخرى تقييده بحالة الصلاة ، فيحتمل أن يحمل المطلق على المقيد , وللشيطان غرض قوي في التشويش على المصلي في صلاته , ويحتمل أن تكون كراهته في الصلاة أشد , ولا يلزم من ذلك أن لا يكره في غير حالة الصلاة“Guru kami, yaitu Al Hafidz Al Iraqi, dalam Syarah At Tirmidzi mengatakan: kebanyakan riwayat-riwayat yang shahih mengenai larangan menguap itu bersifat mutlak. Dan terdapat riwayat lain yang muqayyad yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika shalat. Maka bisa dibawa riwayat-riwayat yang mutlak tersebut kepada yang muqayyad. Dan setan memiliki tujuan yang kuat untuk memberikan gangguan kepada orang yang shalat dalam shalatnya. Maka bisa jadi menguap di dalam shalat itu lebih ditekankan kemakruhannya. Namun bukan berarti tidak makruh ketika dilakukan di luar shalat” (Fathul Bari, 10/612).Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetOrang yang menguap di dalam shalat juga dianjurkan untuk berusaha menahan mulutnya agar tidak terbuka dan jika tidak mampu ia boleh menggerakkan tangannya untuk menutup mulutnya. Gerakan ini tidak terlarang, tidak membatalkan shalat dan tidak termasuk dalam larangan menutup mulut dalam shalat. Ibnu Hajar menjelaskan:وأما الأمر بوضع اليد على الفم فيتناول ما إذا انفتح بالتثاؤب فيغطى بالكف ونحوه ، وما إذا كان منطبقا حفظا له عن الانفتاح بسبب ذلك . وفي معنى وضع اليد على الفم وضع الثوب ونحوه مما يحصل ذلك المقصود , وإنما تتعين اليد إذا لم يرتد التثاؤب بدونها , ولا فرق في هذا الأمر بين المصلي وغيره , بل يتأكد في حال الصلاة كما تقدم ، ويستثنى ذلك من النهي عن وضع المصلي يده على فمه“Adapun perintah untuk meletakkan tangan di mulut, ini dilakukan ketika mulut mulai terbuka untuk menguap. Maka ketika itu ditutup dengan telapak tangan atau dengan benda lainnya yang bisa diupayakan untuk mencegah terbukanya mulut. Dan menutup dengan baju atau semisalnya ini juga semakna dengan meletakkan tangan, yaitu semua yang dapat mewujudkan tujuan menutup mulut. Disebutkan tangan secara spesifik dalam hadits, adalah jika menguap tidak bisa dicegah kecuali dengan tangan. Dan tidak ada bedanya perkara ini, antara orang yang shalat ataupun di luar shalat. Bahkan lebih ditekanlah lagi anjuran menutup mulut yang menguap dengan tangan di dalam shalat, sebagaimana sudah kami jelaskan. Dan ini merupakan pengecualian dari larangan menutup mulut dalam shalat” (Fathul Bari, 10/612).Dan hendaknya orang yang shalat berusaha menghindarkan dirinya dari sebab-sebab yang bisa membuat ia bisa menguap dalam shalat. Dengan mempersiapkan dirinya semaksimal mungkin sebelum shalat. Dan meminta pertolongan dan perlindungan Allah sebelum shalat agar tidak diganggu oleh setan dalam shalatnya.Baca Juga:Demikian, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.***Diringkas dari fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: https://islamqa.info/ar/answers/137242 https://islamqa.info/ar/answers/72313 https://binbaz.org.sa/fatwas/8418  Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Cara Puasa Syawal, Syarah Tsalatsatul Ushul, Hadis Tentang Hujan, Dzikir Sesudah Shalat Wajib, Minum Saat Adzan Subuh Puasa

Adab Islam Ketika Menguap

Agama Islam mengajarkan manusia akhlak-akhlak yang mulia dan melarang manusia dari akhlak-akhlak yang tercela. Diantara akhlak mulia dalam Islam adalah Islam mengajarkan adab ketika menguap.Yang hendaknya dilakukan ketika menguapDiantara adab yang diajarkan Islam ketika menguap adalah berusaha menahannya sebisa mungkin. Tidak membiarkan mulutnya ternganga dan terbuka ketika menguap. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ : هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ“sesungguhnya Allah menyukai bersin, dan tidak menyukai tasa’ub (menguap). Jika seseorang bersin maka ucapkanlah hamdalah, dan merupakan hak baginya terhadap setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit. Adapun menguap, itu dari setan. Maka hendaknya ia menahannya sebisa mungkin. Jika ia menguap sampai mengeluarkan suara “hah” maka setan pun tertawa” (HR. Bukhari no. 6223, Muslim no. 2994).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap maka tutuplah mulutnya dengan tangannya. Karena setan akan masuk” Dalam lafadz yang lain:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Allan Asy Syafi’i mengatakan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه“Maksudnya tahanlah sebisa mungkin. Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan maka dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175).Dari dalil-dalil di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang pertama kali diusahakan ketika menguap adalah menahan mulut dengan menggabungkan bibir. Jika tidak mampu maka baru menggunakan tangan. Kemudian bersamaan dengan itu, berusaha untuk tidak mengeluarkan suara apapun baik suara “hah” atau suara apapun. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إذا حصل التثاؤب يشرع له أمور عدة. الأمر الأول: أنه يكظم ما استطاع يعني: يضم فمه ما استطاع حسب الطاقة. الثاني: أنه يضع يده على فيه. الثالث: أنه لا يقول: هاه، بل يحفظ لسانه ولا يتكلم بشيء لا قليل ولا كثير“Jika menguap, disyariatkan beberapa perkata:Pertama, menahan mulut sebisa mungkin, yaitu dengan cara menggabungkan bibir sebisa mungkin. Kedua, (jika tidak mampu maka) meletakkan tangan di mulutnya.Ketiga, menjaga lisannya agar tidak berkata-kata baik sedikit maupun banyak” (https://binbaz.org.sa/fatwas/8418).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Menutup mulut dengan tangan kanan atau kiri?Sebagian ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama:تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة“Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”.Caranya yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al Munawi rahimahullah mengatakan:(فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى“Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang lebih sesuai sunnah adalah dengan meletakkan tangan kanan, sebagaimana dalam hadits disebutkan “maka letakkanlah tangannya…” namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)As Safarini rahimahullah mengatakan:وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al Albab, 1/348).Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya: “apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab:لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب“Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61).Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurMenguap di tengah shalatMenguap tanpa ada usaha untuk menahannya atau menutupnya atau mengeluarkan suara ketika itu, hukumnya makruh. Dan jika dilakukan di dalam shalat lebih makruh lagi. Dan menguap ketika shalat adalah bentuk upaya setan untuk menganggu orang yang shalat. Sebagaimana dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan:قال شيخنا – أي : الحافظ العراقي – في ” شرح الترمذي ” : أكثر روايات الصحيحين فيها إطلاق التثاؤب , ووقع في الرواية الأخرى تقييده بحالة الصلاة ، فيحتمل أن يحمل المطلق على المقيد , وللشيطان غرض قوي في التشويش على المصلي في صلاته , ويحتمل أن تكون كراهته في الصلاة أشد , ولا يلزم من ذلك أن لا يكره في غير حالة الصلاة“Guru kami, yaitu Al Hafidz Al Iraqi, dalam Syarah At Tirmidzi mengatakan: kebanyakan riwayat-riwayat yang shahih mengenai larangan menguap itu bersifat mutlak. Dan terdapat riwayat lain yang muqayyad yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika shalat. Maka bisa dibawa riwayat-riwayat yang mutlak tersebut kepada yang muqayyad. Dan setan memiliki tujuan yang kuat untuk memberikan gangguan kepada orang yang shalat dalam shalatnya. Maka bisa jadi menguap di dalam shalat itu lebih ditekankan kemakruhannya. Namun bukan berarti tidak makruh ketika dilakukan di luar shalat” (Fathul Bari, 10/612).Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetOrang yang menguap di dalam shalat juga dianjurkan untuk berusaha menahan mulutnya agar tidak terbuka dan jika tidak mampu ia boleh menggerakkan tangannya untuk menutup mulutnya. Gerakan ini tidak terlarang, tidak membatalkan shalat dan tidak termasuk dalam larangan menutup mulut dalam shalat. Ibnu Hajar menjelaskan:وأما الأمر بوضع اليد على الفم فيتناول ما إذا انفتح بالتثاؤب فيغطى بالكف ونحوه ، وما إذا كان منطبقا حفظا له عن الانفتاح بسبب ذلك . وفي معنى وضع اليد على الفم وضع الثوب ونحوه مما يحصل ذلك المقصود , وإنما تتعين اليد إذا لم يرتد التثاؤب بدونها , ولا فرق في هذا الأمر بين المصلي وغيره , بل يتأكد في حال الصلاة كما تقدم ، ويستثنى ذلك من النهي عن وضع المصلي يده على فمه“Adapun perintah untuk meletakkan tangan di mulut, ini dilakukan ketika mulut mulai terbuka untuk menguap. Maka ketika itu ditutup dengan telapak tangan atau dengan benda lainnya yang bisa diupayakan untuk mencegah terbukanya mulut. Dan menutup dengan baju atau semisalnya ini juga semakna dengan meletakkan tangan, yaitu semua yang dapat mewujudkan tujuan menutup mulut. Disebutkan tangan secara spesifik dalam hadits, adalah jika menguap tidak bisa dicegah kecuali dengan tangan. Dan tidak ada bedanya perkara ini, antara orang yang shalat ataupun di luar shalat. Bahkan lebih ditekanlah lagi anjuran menutup mulut yang menguap dengan tangan di dalam shalat, sebagaimana sudah kami jelaskan. Dan ini merupakan pengecualian dari larangan menutup mulut dalam shalat” (Fathul Bari, 10/612).Dan hendaknya orang yang shalat berusaha menghindarkan dirinya dari sebab-sebab yang bisa membuat ia bisa menguap dalam shalat. Dengan mempersiapkan dirinya semaksimal mungkin sebelum shalat. Dan meminta pertolongan dan perlindungan Allah sebelum shalat agar tidak diganggu oleh setan dalam shalatnya.Baca Juga:Demikian, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.***Diringkas dari fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: https://islamqa.info/ar/answers/137242 https://islamqa.info/ar/answers/72313 https://binbaz.org.sa/fatwas/8418  Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Cara Puasa Syawal, Syarah Tsalatsatul Ushul, Hadis Tentang Hujan, Dzikir Sesudah Shalat Wajib, Minum Saat Adzan Subuh Puasa
Agama Islam mengajarkan manusia akhlak-akhlak yang mulia dan melarang manusia dari akhlak-akhlak yang tercela. Diantara akhlak mulia dalam Islam adalah Islam mengajarkan adab ketika menguap.Yang hendaknya dilakukan ketika menguapDiantara adab yang diajarkan Islam ketika menguap adalah berusaha menahannya sebisa mungkin. Tidak membiarkan mulutnya ternganga dan terbuka ketika menguap. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ : هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ“sesungguhnya Allah menyukai bersin, dan tidak menyukai tasa’ub (menguap). Jika seseorang bersin maka ucapkanlah hamdalah, dan merupakan hak baginya terhadap setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit. Adapun menguap, itu dari setan. Maka hendaknya ia menahannya sebisa mungkin. Jika ia menguap sampai mengeluarkan suara “hah” maka setan pun tertawa” (HR. Bukhari no. 6223, Muslim no. 2994).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap maka tutuplah mulutnya dengan tangannya. Karena setan akan masuk” Dalam lafadz yang lain:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Allan Asy Syafi’i mengatakan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه“Maksudnya tahanlah sebisa mungkin. Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan maka dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175).Dari dalil-dalil di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang pertama kali diusahakan ketika menguap adalah menahan mulut dengan menggabungkan bibir. Jika tidak mampu maka baru menggunakan tangan. Kemudian bersamaan dengan itu, berusaha untuk tidak mengeluarkan suara apapun baik suara “hah” atau suara apapun. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إذا حصل التثاؤب يشرع له أمور عدة. الأمر الأول: أنه يكظم ما استطاع يعني: يضم فمه ما استطاع حسب الطاقة. الثاني: أنه يضع يده على فيه. الثالث: أنه لا يقول: هاه، بل يحفظ لسانه ولا يتكلم بشيء لا قليل ولا كثير“Jika menguap, disyariatkan beberapa perkata:Pertama, menahan mulut sebisa mungkin, yaitu dengan cara menggabungkan bibir sebisa mungkin. Kedua, (jika tidak mampu maka) meletakkan tangan di mulutnya.Ketiga, menjaga lisannya agar tidak berkata-kata baik sedikit maupun banyak” (https://binbaz.org.sa/fatwas/8418).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Menutup mulut dengan tangan kanan atau kiri?Sebagian ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama:تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة“Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”.Caranya yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al Munawi rahimahullah mengatakan:(فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى“Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang lebih sesuai sunnah adalah dengan meletakkan tangan kanan, sebagaimana dalam hadits disebutkan “maka letakkanlah tangannya…” namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)As Safarini rahimahullah mengatakan:وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al Albab, 1/348).Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya: “apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab:لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب“Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61).Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurMenguap di tengah shalatMenguap tanpa ada usaha untuk menahannya atau menutupnya atau mengeluarkan suara ketika itu, hukumnya makruh. Dan jika dilakukan di dalam shalat lebih makruh lagi. Dan menguap ketika shalat adalah bentuk upaya setan untuk menganggu orang yang shalat. Sebagaimana dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan:قال شيخنا – أي : الحافظ العراقي – في ” شرح الترمذي ” : أكثر روايات الصحيحين فيها إطلاق التثاؤب , ووقع في الرواية الأخرى تقييده بحالة الصلاة ، فيحتمل أن يحمل المطلق على المقيد , وللشيطان غرض قوي في التشويش على المصلي في صلاته , ويحتمل أن تكون كراهته في الصلاة أشد , ولا يلزم من ذلك أن لا يكره في غير حالة الصلاة“Guru kami, yaitu Al Hafidz Al Iraqi, dalam Syarah At Tirmidzi mengatakan: kebanyakan riwayat-riwayat yang shahih mengenai larangan menguap itu bersifat mutlak. Dan terdapat riwayat lain yang muqayyad yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika shalat. Maka bisa dibawa riwayat-riwayat yang mutlak tersebut kepada yang muqayyad. Dan setan memiliki tujuan yang kuat untuk memberikan gangguan kepada orang yang shalat dalam shalatnya. Maka bisa jadi menguap di dalam shalat itu lebih ditekankan kemakruhannya. Namun bukan berarti tidak makruh ketika dilakukan di luar shalat” (Fathul Bari, 10/612).Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetOrang yang menguap di dalam shalat juga dianjurkan untuk berusaha menahan mulutnya agar tidak terbuka dan jika tidak mampu ia boleh menggerakkan tangannya untuk menutup mulutnya. Gerakan ini tidak terlarang, tidak membatalkan shalat dan tidak termasuk dalam larangan menutup mulut dalam shalat. Ibnu Hajar menjelaskan:وأما الأمر بوضع اليد على الفم فيتناول ما إذا انفتح بالتثاؤب فيغطى بالكف ونحوه ، وما إذا كان منطبقا حفظا له عن الانفتاح بسبب ذلك . وفي معنى وضع اليد على الفم وضع الثوب ونحوه مما يحصل ذلك المقصود , وإنما تتعين اليد إذا لم يرتد التثاؤب بدونها , ولا فرق في هذا الأمر بين المصلي وغيره , بل يتأكد في حال الصلاة كما تقدم ، ويستثنى ذلك من النهي عن وضع المصلي يده على فمه“Adapun perintah untuk meletakkan tangan di mulut, ini dilakukan ketika mulut mulai terbuka untuk menguap. Maka ketika itu ditutup dengan telapak tangan atau dengan benda lainnya yang bisa diupayakan untuk mencegah terbukanya mulut. Dan menutup dengan baju atau semisalnya ini juga semakna dengan meletakkan tangan, yaitu semua yang dapat mewujudkan tujuan menutup mulut. Disebutkan tangan secara spesifik dalam hadits, adalah jika menguap tidak bisa dicegah kecuali dengan tangan. Dan tidak ada bedanya perkara ini, antara orang yang shalat ataupun di luar shalat. Bahkan lebih ditekanlah lagi anjuran menutup mulut yang menguap dengan tangan di dalam shalat, sebagaimana sudah kami jelaskan. Dan ini merupakan pengecualian dari larangan menutup mulut dalam shalat” (Fathul Bari, 10/612).Dan hendaknya orang yang shalat berusaha menghindarkan dirinya dari sebab-sebab yang bisa membuat ia bisa menguap dalam shalat. Dengan mempersiapkan dirinya semaksimal mungkin sebelum shalat. Dan meminta pertolongan dan perlindungan Allah sebelum shalat agar tidak diganggu oleh setan dalam shalatnya.Baca Juga:Demikian, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.***Diringkas dari fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: https://islamqa.info/ar/answers/137242 https://islamqa.info/ar/answers/72313 https://binbaz.org.sa/fatwas/8418  Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Cara Puasa Syawal, Syarah Tsalatsatul Ushul, Hadis Tentang Hujan, Dzikir Sesudah Shalat Wajib, Minum Saat Adzan Subuh Puasa


Agama Islam mengajarkan manusia akhlak-akhlak yang mulia dan melarang manusia dari akhlak-akhlak yang tercela. Diantara akhlak mulia dalam Islam adalah Islam mengajarkan adab ketika menguap.Yang hendaknya dilakukan ketika menguapDiantara adab yang diajarkan Islam ketika menguap adalah berusaha menahannya sebisa mungkin. Tidak membiarkan mulutnya ternganga dan terbuka ketika menguap. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ : هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ“sesungguhnya Allah menyukai bersin, dan tidak menyukai tasa’ub (menguap). Jika seseorang bersin maka ucapkanlah hamdalah, dan merupakan hak baginya terhadap setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit. Adapun menguap, itu dari setan. Maka hendaknya ia menahannya sebisa mungkin. Jika ia menguap sampai mengeluarkan suara “hah” maka setan pun tertawa” (HR. Bukhari no. 6223, Muslim no. 2994).Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap maka tutuplah mulutnya dengan tangannya. Karena setan akan masuk” Dalam lafadz yang lain:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Allan Asy Syafi’i mengatakan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه“Maksudnya tahanlah sebisa mungkin. Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan maka dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175).Dari dalil-dalil di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang pertama kali diusahakan ketika menguap adalah menahan mulut dengan menggabungkan bibir. Jika tidak mampu maka baru menggunakan tangan. Kemudian bersamaan dengan itu, berusaha untuk tidak mengeluarkan suara apapun baik suara “hah” atau suara apapun. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:إذا حصل التثاؤب يشرع له أمور عدة. الأمر الأول: أنه يكظم ما استطاع يعني: يضم فمه ما استطاع حسب الطاقة. الثاني: أنه يضع يده على فيه. الثالث: أنه لا يقول: هاه، بل يحفظ لسانه ولا يتكلم بشيء لا قليل ولا كثير“Jika menguap, disyariatkan beberapa perkata:Pertama, menahan mulut sebisa mungkin, yaitu dengan cara menggabungkan bibir sebisa mungkin. Kedua, (jika tidak mampu maka) meletakkan tangan di mulutnya.Ketiga, menjaga lisannya agar tidak berkata-kata baik sedikit maupun banyak” (https://binbaz.org.sa/fatwas/8418).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Menutup mulut dengan tangan kanan atau kiri?Sebagian ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama:تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة“Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”.Caranya yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al Munawi rahimahullah mengatakan:(فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى“Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang lebih sesuai sunnah adalah dengan meletakkan tangan kanan, sebagaimana dalam hadits disebutkan “maka letakkanlah tangannya…” namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)As Safarini rahimahullah mengatakan:وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al Albab, 1/348).Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya: “apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab:لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب“Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61).Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurMenguap di tengah shalatMenguap tanpa ada usaha untuk menahannya atau menutupnya atau mengeluarkan suara ketika itu, hukumnya makruh. Dan jika dilakukan di dalam shalat lebih makruh lagi. Dan menguap ketika shalat adalah bentuk upaya setan untuk menganggu orang yang shalat. Sebagaimana dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Muslim di atas:إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan:قال شيخنا – أي : الحافظ العراقي – في ” شرح الترمذي ” : أكثر روايات الصحيحين فيها إطلاق التثاؤب , ووقع في الرواية الأخرى تقييده بحالة الصلاة ، فيحتمل أن يحمل المطلق على المقيد , وللشيطان غرض قوي في التشويش على المصلي في صلاته , ويحتمل أن تكون كراهته في الصلاة أشد , ولا يلزم من ذلك أن لا يكره في غير حالة الصلاة“Guru kami, yaitu Al Hafidz Al Iraqi, dalam Syarah At Tirmidzi mengatakan: kebanyakan riwayat-riwayat yang shahih mengenai larangan menguap itu bersifat mutlak. Dan terdapat riwayat lain yang muqayyad yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika shalat. Maka bisa dibawa riwayat-riwayat yang mutlak tersebut kepada yang muqayyad. Dan setan memiliki tujuan yang kuat untuk memberikan gangguan kepada orang yang shalat dalam shalatnya. Maka bisa jadi menguap di dalam shalat itu lebih ditekankan kemakruhannya. Namun bukan berarti tidak makruh ketika dilakukan di luar shalat” (Fathul Bari, 10/612).Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di InternetOrang yang menguap di dalam shalat juga dianjurkan untuk berusaha menahan mulutnya agar tidak terbuka dan jika tidak mampu ia boleh menggerakkan tangannya untuk menutup mulutnya. Gerakan ini tidak terlarang, tidak membatalkan shalat dan tidak termasuk dalam larangan menutup mulut dalam shalat. Ibnu Hajar menjelaskan:وأما الأمر بوضع اليد على الفم فيتناول ما إذا انفتح بالتثاؤب فيغطى بالكف ونحوه ، وما إذا كان منطبقا حفظا له عن الانفتاح بسبب ذلك . وفي معنى وضع اليد على الفم وضع الثوب ونحوه مما يحصل ذلك المقصود , وإنما تتعين اليد إذا لم يرتد التثاؤب بدونها , ولا فرق في هذا الأمر بين المصلي وغيره , بل يتأكد في حال الصلاة كما تقدم ، ويستثنى ذلك من النهي عن وضع المصلي يده على فمه“Adapun perintah untuk meletakkan tangan di mulut, ini dilakukan ketika mulut mulai terbuka untuk menguap. Maka ketika itu ditutup dengan telapak tangan atau dengan benda lainnya yang bisa diupayakan untuk mencegah terbukanya mulut. Dan menutup dengan baju atau semisalnya ini juga semakna dengan meletakkan tangan, yaitu semua yang dapat mewujudkan tujuan menutup mulut. Disebutkan tangan secara spesifik dalam hadits, adalah jika menguap tidak bisa dicegah kecuali dengan tangan. Dan tidak ada bedanya perkara ini, antara orang yang shalat ataupun di luar shalat. Bahkan lebih ditekanlah lagi anjuran menutup mulut yang menguap dengan tangan di dalam shalat, sebagaimana sudah kami jelaskan. Dan ini merupakan pengecualian dari larangan menutup mulut dalam shalat” (Fathul Bari, 10/612).Dan hendaknya orang yang shalat berusaha menghindarkan dirinya dari sebab-sebab yang bisa membuat ia bisa menguap dalam shalat. Dengan mempersiapkan dirinya semaksimal mungkin sebelum shalat. Dan meminta pertolongan dan perlindungan Allah sebelum shalat agar tidak diganggu oleh setan dalam shalatnya.Baca Juga:Demikian, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.***Diringkas dari fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: https://islamqa.info/ar/answers/137242 https://islamqa.info/ar/answers/72313 https://binbaz.org.sa/fatwas/8418  Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Cara Puasa Syawal, Syarah Tsalatsatul Ushul, Hadis Tentang Hujan, Dzikir Sesudah Shalat Wajib, Minum Saat Adzan Subuh Puasa

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haramPerlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid. Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus. Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya. Baca Juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas. Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu. Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 112-114 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 🔍 Ayat Alquran Tentang Akhir Zaman, Doa Agar Dijauhkan Dari Kejahatan Manusia, Arti Mahrom, Ayat Alquran Untuk Orang Sakit, Iman Menurut Bahasa

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haramPerlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid. Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus. Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya. Baca Juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas. Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu. Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 112-114 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 🔍 Ayat Alquran Tentang Akhir Zaman, Doa Agar Dijauhkan Dari Kejahatan Manusia, Arti Mahrom, Ayat Alquran Untuk Orang Sakit, Iman Menurut Bahasa
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haramPerlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid. Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus. Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya. Baca Juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas. Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu. Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 112-114 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 🔍 Ayat Alquran Tentang Akhir Zaman, Doa Agar Dijauhkan Dari Kejahatan Manusia, Arti Mahrom, Ayat Alquran Untuk Orang Sakit, Iman Menurut Bahasa


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haramPerlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid. Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus. Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya. Baca Juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas. Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu. Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 112-114 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 🔍 Ayat Alquran Tentang Akhir Zaman, Doa Agar Dijauhkan Dari Kejahatan Manusia, Arti Mahrom, Ayat Alquran Untuk Orang Sakit, Iman Menurut Bahasa

10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

Ketahuilah bahwa semua rezeki itu dari Allah Ta’ala. Terkadang Allah luaskan rezeki kepada seseorang, terkadang Allah sempitkan. Tugas kita adalah menerima semua putusan Allah dengan sabar, syukur dan qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang Allah karuniakan. Inilah kunci kebahagiaan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قد أفلحَ من أسلمَ ، ورُزِقَ كفافًا ، وقنَّعَه اللهُ بما آتاهُ“Sungguh beruntung orang yang sudah berislam, lalu Allah beri rezeki yang secukupnya, dan Allah jadikan hatinya qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054).Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinNamun kebanyakan kita terkalahkan oleh hawa nafsu sehingga merasa tidak pernah cukup. Demikianlah umumnya manusia, betapapun banyak yang Allah berikan, terasa tidak pernah cukup. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian)” (HR. Bukhari no.6436 dan Muslim no.1048).Terkadang, betapapun banyak yang Allah berikan, masih saja seseorang merasa miskin dan kurang. Sehingga hidupnya tidak pernah bahagian karena terkungkung oleh perasaannya yang senantiasa merasa kurang.Maka, mari kita kenali sebab-sebab seseorang senantiasa merasa miskin dan merasa kurang, semoga kita bisa merenungkan dan mengambil faedah darinya.Seseorang akan terus merasa miskin dan kurang ketika: 1. Karena tujuan hidup dan ambisi terbesarnya masih mencari dunia, bukan akhiratOrang yang ambisi terbesarnya adalah dunia, Allah jadikan kefakiran di depan matanya, ia merasa miskin terus. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:محب الدنيا لا ينفك من ثلاث : هم لازم و تعب دائم و حسرة لا تنقضي“pecinta dunia tidak lepas dari 3 hal: kegalauan yang terus-menerus, keletihan yang terus-menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir” (Ighatsatul Lahafan, 1/37).Baca Juga: Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya? 2. Karena jahil terhadap ilmu agamaIlmu membuat pemiliknya jauh dari cinta dunia, dan sadar bahwa akhirat adalah tujuan. Allah Ta’ala mengisahkan tentang Qarun:فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar“” (QS. Al Qashash: 79-80).Orang yang berilmu akan paham kekayaan hakiki bukanlah kaya harta benda, namun kekayaan hakiki adalah kaya hati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Bukanlah kekayaan itu adalah banyaknya harta benda, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati” (HR. Muslim no.6446, Muslim no. 1051).Baca Juga: Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji 3. Karena mengikuti bisikan setan dengan melakukan maksiat dan berbuat bid’ahKarena setanlah yang menakut-nakuti dengan kefakiran lalu menyuruh manusia berbuat maksiat, bid’ah dan kesyirikan demi untuk mencari dunia. Allah Ta’ala berfirman:الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui” (QS. Al Baqarah: 268). Orang yang terbawa oleh bisikan setan ini akan terus merasa kurang dan kurang, sehingga akhirnya ia menjalani jalan-jalan yang haram untuk mendapatkan harta. 4. Karena banyak bergaul dengan orang kaya, kurang bergaul dengan orang miskinOrang yang banyak bergaul dengan orang-orang kaya, yang memiliki harta lebih banyak darinya, ia akan menganggap remeh nikmat Allah yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang berada di bawah kamu, dan jangan lihat orang yang berada di atas kamu, karena dengan begitu kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kamu” (HR. Bukhari – Muslim).Banyak bergaul dengan orang-orang yang miskin dan lemah akan melembutkan hati dan menjauhkan jiwa dari cinta dunia. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkataأنَّ رجلا شكا إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قسوةَ قلبِه فقال له إنْ أردتَ تَليينَ قلبِكَ فأطعمِ المسكينَ وامسحْ رأسَ اليتيمِ“Ada seorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda kepada orang tersebut: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, berilah makanan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim” (HR. Ahmad, 2/ 263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 854).Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya 5. Kurang mensyukuri nikmat-nikmat yang kecilJika hal-hal kecil tidak disyukuri, maka nikmat-nikmat yang besar tidak akan disyukuri dan terus merasa kurang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن لا يشكرُ القَليلَ لا يَشكرُ الكثيرَ“Orang yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak akan bersyukur pada nikmat yang banyak” (HR. Ahmad no. 18449, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3014). 6. Hati yang sakit dan matiSehingga tidak memiliki tawakkal, husnuzhan billah, qana’ah, syukur, dan ibadah-ibadah hati lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar:أَفَتَرى قِلَّةَ المالِ هو الفقرَ ؟ . قلتُ : نعم يا رسولَ اللهِ ! قال : إنما الغنى غنى القلبِ ، و الفقرُ فقرُ القلبِ“Apakah kalian menyangka kefakiran itu adalah kekurangan harta?”. Abu Dzar menjawab: “iya wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kekayaan hakiki itulah kekayaan hati, dan kefakiran itu adalah kefakiran hati” (HR. Ibnu Hibban no.685, Al Hakim no. 7929, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 827).Hati yang sehat akan merasakan ketenangan dan manisnya iman, tidak ada perasaan susah karena kurangnya harta. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4).Baca Juga: Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin 7. Kurang ibadahKarena Allah menjanjikan orang yang banyak beribadah akan diberikan rasa lapang di dada dan akan dicegah dari kefakiran. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefaqiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefaqiranmu’” (HR. At Tirmidzi no. 2466, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka perbanyaklah ibadah dan ikhlaslah dalam beribadah, niscaya Allah akan berikan kecukupan. 8. Penghasilan atau pekerjaannya haramKarena harta yang haram tidak ada keberkahan di dalamnya, semua yang didapatkan akan terasa kurang dan sedikit kebaikannya. Contohnya harta riba, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ“Allah menghancurkan harta riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276).Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَدْخُلُ الجنةَ لحمٌ نبت من السُّحْتِ، وكلُّ لحمِ نبت من السُّحتِ ؛ كانتِ النارُ أوْلَى به“Tidak masuk surga, daging yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no.15284, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah[6/214]).Baca Juga: Fitnah Dunia Yang Menggoda 9. Tidak mau bekerja dan malasKetika seseorang tidak mau berusaha dan malas mencari rezeki bagaimana mungkin ia lepas dari kefakiran? Maka bagi laki-laki, tidak boleh malas dan enggan bekerja. Umar radhiyallahu ‘anhu:يا معشر القراء (أي العباد) ارفعوا رؤوسكم، ما أوضح الطريق، فاستبقوا الخيرات، ولا تكونوا كلاً على المسلمين“Wahai para pembaca Qur’an (yaitu ahli ibadah), angkatlah kepada kalian (baca: bekerjalah!), sehingga teranglah jalan. Lalu berlombalah dalam kebaikan. Dan janganlah menjadi beban bagi kaum muslimin” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).Para lelaki kaum Muslimin tidak boleh malas bekerja, karena mereka bertanggung-jawab memenuhi nafkah keluarganya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan: andaikan saya melalukan ini dan itu. Namun ucapkan: “qadarullah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 10. Jarang berdoaPadahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan banyak doa-doa agar terhindar dari kefakiran. Diantaranya:اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran… ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur… tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau” (HR. Abu Daud no.5092, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau biasa berdoa:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan)” (HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900 dan yang lainnya).Dan doa-doa lainnya yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah.Maka pembaca yang budiman, mari kita kenali dan renungkan poin-poin di atas, dan kita tumpas segera sehingga kita terbebas dari perasaan selalu miskin dan selalu kurang.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim. Or.Id🔍 Bacaan Salam, Posisi Shaf Shalat Berjamaah Suami Istri, Ridhollah Wa Ridho Walidain Bahasa Arab, Ayat Alquran Tentang Shalat Wajib, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak

10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

Ketahuilah bahwa semua rezeki itu dari Allah Ta’ala. Terkadang Allah luaskan rezeki kepada seseorang, terkadang Allah sempitkan. Tugas kita adalah menerima semua putusan Allah dengan sabar, syukur dan qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang Allah karuniakan. Inilah kunci kebahagiaan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قد أفلحَ من أسلمَ ، ورُزِقَ كفافًا ، وقنَّعَه اللهُ بما آتاهُ“Sungguh beruntung orang yang sudah berislam, lalu Allah beri rezeki yang secukupnya, dan Allah jadikan hatinya qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054).Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinNamun kebanyakan kita terkalahkan oleh hawa nafsu sehingga merasa tidak pernah cukup. Demikianlah umumnya manusia, betapapun banyak yang Allah berikan, terasa tidak pernah cukup. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian)” (HR. Bukhari no.6436 dan Muslim no.1048).Terkadang, betapapun banyak yang Allah berikan, masih saja seseorang merasa miskin dan kurang. Sehingga hidupnya tidak pernah bahagian karena terkungkung oleh perasaannya yang senantiasa merasa kurang.Maka, mari kita kenali sebab-sebab seseorang senantiasa merasa miskin dan merasa kurang, semoga kita bisa merenungkan dan mengambil faedah darinya.Seseorang akan terus merasa miskin dan kurang ketika: 1. Karena tujuan hidup dan ambisi terbesarnya masih mencari dunia, bukan akhiratOrang yang ambisi terbesarnya adalah dunia, Allah jadikan kefakiran di depan matanya, ia merasa miskin terus. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:محب الدنيا لا ينفك من ثلاث : هم لازم و تعب دائم و حسرة لا تنقضي“pecinta dunia tidak lepas dari 3 hal: kegalauan yang terus-menerus, keletihan yang terus-menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir” (Ighatsatul Lahafan, 1/37).Baca Juga: Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya? 2. Karena jahil terhadap ilmu agamaIlmu membuat pemiliknya jauh dari cinta dunia, dan sadar bahwa akhirat adalah tujuan. Allah Ta’ala mengisahkan tentang Qarun:فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar“” (QS. Al Qashash: 79-80).Orang yang berilmu akan paham kekayaan hakiki bukanlah kaya harta benda, namun kekayaan hakiki adalah kaya hati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Bukanlah kekayaan itu adalah banyaknya harta benda, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati” (HR. Muslim no.6446, Muslim no. 1051).Baca Juga: Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji 3. Karena mengikuti bisikan setan dengan melakukan maksiat dan berbuat bid’ahKarena setanlah yang menakut-nakuti dengan kefakiran lalu menyuruh manusia berbuat maksiat, bid’ah dan kesyirikan demi untuk mencari dunia. Allah Ta’ala berfirman:الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui” (QS. Al Baqarah: 268). Orang yang terbawa oleh bisikan setan ini akan terus merasa kurang dan kurang, sehingga akhirnya ia menjalani jalan-jalan yang haram untuk mendapatkan harta. 4. Karena banyak bergaul dengan orang kaya, kurang bergaul dengan orang miskinOrang yang banyak bergaul dengan orang-orang kaya, yang memiliki harta lebih banyak darinya, ia akan menganggap remeh nikmat Allah yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang berada di bawah kamu, dan jangan lihat orang yang berada di atas kamu, karena dengan begitu kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kamu” (HR. Bukhari – Muslim).Banyak bergaul dengan orang-orang yang miskin dan lemah akan melembutkan hati dan menjauhkan jiwa dari cinta dunia. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkataأنَّ رجلا شكا إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قسوةَ قلبِه فقال له إنْ أردتَ تَليينَ قلبِكَ فأطعمِ المسكينَ وامسحْ رأسَ اليتيمِ“Ada seorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda kepada orang tersebut: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, berilah makanan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim” (HR. Ahmad, 2/ 263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 854).Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya 5. Kurang mensyukuri nikmat-nikmat yang kecilJika hal-hal kecil tidak disyukuri, maka nikmat-nikmat yang besar tidak akan disyukuri dan terus merasa kurang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن لا يشكرُ القَليلَ لا يَشكرُ الكثيرَ“Orang yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak akan bersyukur pada nikmat yang banyak” (HR. Ahmad no. 18449, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3014). 6. Hati yang sakit dan matiSehingga tidak memiliki tawakkal, husnuzhan billah, qana’ah, syukur, dan ibadah-ibadah hati lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar:أَفَتَرى قِلَّةَ المالِ هو الفقرَ ؟ . قلتُ : نعم يا رسولَ اللهِ ! قال : إنما الغنى غنى القلبِ ، و الفقرُ فقرُ القلبِ“Apakah kalian menyangka kefakiran itu adalah kekurangan harta?”. Abu Dzar menjawab: “iya wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kekayaan hakiki itulah kekayaan hati, dan kefakiran itu adalah kefakiran hati” (HR. Ibnu Hibban no.685, Al Hakim no. 7929, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 827).Hati yang sehat akan merasakan ketenangan dan manisnya iman, tidak ada perasaan susah karena kurangnya harta. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4).Baca Juga: Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin 7. Kurang ibadahKarena Allah menjanjikan orang yang banyak beribadah akan diberikan rasa lapang di dada dan akan dicegah dari kefakiran. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefaqiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefaqiranmu’” (HR. At Tirmidzi no. 2466, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka perbanyaklah ibadah dan ikhlaslah dalam beribadah, niscaya Allah akan berikan kecukupan. 8. Penghasilan atau pekerjaannya haramKarena harta yang haram tidak ada keberkahan di dalamnya, semua yang didapatkan akan terasa kurang dan sedikit kebaikannya. Contohnya harta riba, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ“Allah menghancurkan harta riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276).Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَدْخُلُ الجنةَ لحمٌ نبت من السُّحْتِ، وكلُّ لحمِ نبت من السُّحتِ ؛ كانتِ النارُ أوْلَى به“Tidak masuk surga, daging yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no.15284, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah[6/214]).Baca Juga: Fitnah Dunia Yang Menggoda 9. Tidak mau bekerja dan malasKetika seseorang tidak mau berusaha dan malas mencari rezeki bagaimana mungkin ia lepas dari kefakiran? Maka bagi laki-laki, tidak boleh malas dan enggan bekerja. Umar radhiyallahu ‘anhu:يا معشر القراء (أي العباد) ارفعوا رؤوسكم، ما أوضح الطريق، فاستبقوا الخيرات، ولا تكونوا كلاً على المسلمين“Wahai para pembaca Qur’an (yaitu ahli ibadah), angkatlah kepada kalian (baca: bekerjalah!), sehingga teranglah jalan. Lalu berlombalah dalam kebaikan. Dan janganlah menjadi beban bagi kaum muslimin” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).Para lelaki kaum Muslimin tidak boleh malas bekerja, karena mereka bertanggung-jawab memenuhi nafkah keluarganya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan: andaikan saya melalukan ini dan itu. Namun ucapkan: “qadarullah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 10. Jarang berdoaPadahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan banyak doa-doa agar terhindar dari kefakiran. Diantaranya:اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran… ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur… tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau” (HR. Abu Daud no.5092, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau biasa berdoa:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan)” (HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900 dan yang lainnya).Dan doa-doa lainnya yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah.Maka pembaca yang budiman, mari kita kenali dan renungkan poin-poin di atas, dan kita tumpas segera sehingga kita terbebas dari perasaan selalu miskin dan selalu kurang.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim. Or.Id🔍 Bacaan Salam, Posisi Shaf Shalat Berjamaah Suami Istri, Ridhollah Wa Ridho Walidain Bahasa Arab, Ayat Alquran Tentang Shalat Wajib, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak
Ketahuilah bahwa semua rezeki itu dari Allah Ta’ala. Terkadang Allah luaskan rezeki kepada seseorang, terkadang Allah sempitkan. Tugas kita adalah menerima semua putusan Allah dengan sabar, syukur dan qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang Allah karuniakan. Inilah kunci kebahagiaan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قد أفلحَ من أسلمَ ، ورُزِقَ كفافًا ، وقنَّعَه اللهُ بما آتاهُ“Sungguh beruntung orang yang sudah berislam, lalu Allah beri rezeki yang secukupnya, dan Allah jadikan hatinya qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054).Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinNamun kebanyakan kita terkalahkan oleh hawa nafsu sehingga merasa tidak pernah cukup. Demikianlah umumnya manusia, betapapun banyak yang Allah berikan, terasa tidak pernah cukup. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian)” (HR. Bukhari no.6436 dan Muslim no.1048).Terkadang, betapapun banyak yang Allah berikan, masih saja seseorang merasa miskin dan kurang. Sehingga hidupnya tidak pernah bahagian karena terkungkung oleh perasaannya yang senantiasa merasa kurang.Maka, mari kita kenali sebab-sebab seseorang senantiasa merasa miskin dan merasa kurang, semoga kita bisa merenungkan dan mengambil faedah darinya.Seseorang akan terus merasa miskin dan kurang ketika: 1. Karena tujuan hidup dan ambisi terbesarnya masih mencari dunia, bukan akhiratOrang yang ambisi terbesarnya adalah dunia, Allah jadikan kefakiran di depan matanya, ia merasa miskin terus. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:محب الدنيا لا ينفك من ثلاث : هم لازم و تعب دائم و حسرة لا تنقضي“pecinta dunia tidak lepas dari 3 hal: kegalauan yang terus-menerus, keletihan yang terus-menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir” (Ighatsatul Lahafan, 1/37).Baca Juga: Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya? 2. Karena jahil terhadap ilmu agamaIlmu membuat pemiliknya jauh dari cinta dunia, dan sadar bahwa akhirat adalah tujuan. Allah Ta’ala mengisahkan tentang Qarun:فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar“” (QS. Al Qashash: 79-80).Orang yang berilmu akan paham kekayaan hakiki bukanlah kaya harta benda, namun kekayaan hakiki adalah kaya hati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Bukanlah kekayaan itu adalah banyaknya harta benda, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati” (HR. Muslim no.6446, Muslim no. 1051).Baca Juga: Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji 3. Karena mengikuti bisikan setan dengan melakukan maksiat dan berbuat bid’ahKarena setanlah yang menakut-nakuti dengan kefakiran lalu menyuruh manusia berbuat maksiat, bid’ah dan kesyirikan demi untuk mencari dunia. Allah Ta’ala berfirman:الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui” (QS. Al Baqarah: 268). Orang yang terbawa oleh bisikan setan ini akan terus merasa kurang dan kurang, sehingga akhirnya ia menjalani jalan-jalan yang haram untuk mendapatkan harta. 4. Karena banyak bergaul dengan orang kaya, kurang bergaul dengan orang miskinOrang yang banyak bergaul dengan orang-orang kaya, yang memiliki harta lebih banyak darinya, ia akan menganggap remeh nikmat Allah yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang berada di bawah kamu, dan jangan lihat orang yang berada di atas kamu, karena dengan begitu kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kamu” (HR. Bukhari – Muslim).Banyak bergaul dengan orang-orang yang miskin dan lemah akan melembutkan hati dan menjauhkan jiwa dari cinta dunia. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkataأنَّ رجلا شكا إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قسوةَ قلبِه فقال له إنْ أردتَ تَليينَ قلبِكَ فأطعمِ المسكينَ وامسحْ رأسَ اليتيمِ“Ada seorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda kepada orang tersebut: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, berilah makanan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim” (HR. Ahmad, 2/ 263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 854).Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya 5. Kurang mensyukuri nikmat-nikmat yang kecilJika hal-hal kecil tidak disyukuri, maka nikmat-nikmat yang besar tidak akan disyukuri dan terus merasa kurang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن لا يشكرُ القَليلَ لا يَشكرُ الكثيرَ“Orang yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak akan bersyukur pada nikmat yang banyak” (HR. Ahmad no. 18449, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3014). 6. Hati yang sakit dan matiSehingga tidak memiliki tawakkal, husnuzhan billah, qana’ah, syukur, dan ibadah-ibadah hati lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar:أَفَتَرى قِلَّةَ المالِ هو الفقرَ ؟ . قلتُ : نعم يا رسولَ اللهِ ! قال : إنما الغنى غنى القلبِ ، و الفقرُ فقرُ القلبِ“Apakah kalian menyangka kefakiran itu adalah kekurangan harta?”. Abu Dzar menjawab: “iya wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kekayaan hakiki itulah kekayaan hati, dan kefakiran itu adalah kefakiran hati” (HR. Ibnu Hibban no.685, Al Hakim no. 7929, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 827).Hati yang sehat akan merasakan ketenangan dan manisnya iman, tidak ada perasaan susah karena kurangnya harta. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4).Baca Juga: Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin 7. Kurang ibadahKarena Allah menjanjikan orang yang banyak beribadah akan diberikan rasa lapang di dada dan akan dicegah dari kefakiran. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefaqiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefaqiranmu’” (HR. At Tirmidzi no. 2466, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka perbanyaklah ibadah dan ikhlaslah dalam beribadah, niscaya Allah akan berikan kecukupan. 8. Penghasilan atau pekerjaannya haramKarena harta yang haram tidak ada keberkahan di dalamnya, semua yang didapatkan akan terasa kurang dan sedikit kebaikannya. Contohnya harta riba, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ“Allah menghancurkan harta riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276).Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَدْخُلُ الجنةَ لحمٌ نبت من السُّحْتِ، وكلُّ لحمِ نبت من السُّحتِ ؛ كانتِ النارُ أوْلَى به“Tidak masuk surga, daging yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no.15284, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah[6/214]).Baca Juga: Fitnah Dunia Yang Menggoda 9. Tidak mau bekerja dan malasKetika seseorang tidak mau berusaha dan malas mencari rezeki bagaimana mungkin ia lepas dari kefakiran? Maka bagi laki-laki, tidak boleh malas dan enggan bekerja. Umar radhiyallahu ‘anhu:يا معشر القراء (أي العباد) ارفعوا رؤوسكم، ما أوضح الطريق، فاستبقوا الخيرات، ولا تكونوا كلاً على المسلمين“Wahai para pembaca Qur’an (yaitu ahli ibadah), angkatlah kepada kalian (baca: bekerjalah!), sehingga teranglah jalan. Lalu berlombalah dalam kebaikan. Dan janganlah menjadi beban bagi kaum muslimin” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).Para lelaki kaum Muslimin tidak boleh malas bekerja, karena mereka bertanggung-jawab memenuhi nafkah keluarganya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan: andaikan saya melalukan ini dan itu. Namun ucapkan: “qadarullah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 10. Jarang berdoaPadahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan banyak doa-doa agar terhindar dari kefakiran. Diantaranya:اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran… ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur… tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau” (HR. Abu Daud no.5092, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau biasa berdoa:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan)” (HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900 dan yang lainnya).Dan doa-doa lainnya yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah.Maka pembaca yang budiman, mari kita kenali dan renungkan poin-poin di atas, dan kita tumpas segera sehingga kita terbebas dari perasaan selalu miskin dan selalu kurang.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim. Or.Id🔍 Bacaan Salam, Posisi Shaf Shalat Berjamaah Suami Istri, Ridhollah Wa Ridho Walidain Bahasa Arab, Ayat Alquran Tentang Shalat Wajib, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak


Ketahuilah bahwa semua rezeki itu dari Allah Ta’ala. Terkadang Allah luaskan rezeki kepada seseorang, terkadang Allah sempitkan. Tugas kita adalah menerima semua putusan Allah dengan sabar, syukur dan qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang Allah karuniakan. Inilah kunci kebahagiaan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قد أفلحَ من أسلمَ ، ورُزِقَ كفافًا ، وقنَّعَه اللهُ بما آتاهُ“Sungguh beruntung orang yang sudah berislam, lalu Allah beri rezeki yang secukupnya, dan Allah jadikan hatinya qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054).Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinNamun kebanyakan kita terkalahkan oleh hawa nafsu sehingga merasa tidak pernah cukup. Demikianlah umumnya manusia, betapapun banyak yang Allah berikan, terasa tidak pernah cukup. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian)” (HR. Bukhari no.6436 dan Muslim no.1048).Terkadang, betapapun banyak yang Allah berikan, masih saja seseorang merasa miskin dan kurang. Sehingga hidupnya tidak pernah bahagian karena terkungkung oleh perasaannya yang senantiasa merasa kurang.Maka, mari kita kenali sebab-sebab seseorang senantiasa merasa miskin dan merasa kurang, semoga kita bisa merenungkan dan mengambil faedah darinya.Seseorang akan terus merasa miskin dan kurang ketika: 1. Karena tujuan hidup dan ambisi terbesarnya masih mencari dunia, bukan akhiratOrang yang ambisi terbesarnya adalah dunia, Allah jadikan kefakiran di depan matanya, ia merasa miskin terus. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:محب الدنيا لا ينفك من ثلاث : هم لازم و تعب دائم و حسرة لا تنقضي“pecinta dunia tidak lepas dari 3 hal: kegalauan yang terus-menerus, keletihan yang terus-menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir” (Ighatsatul Lahafan, 1/37).Baca Juga: Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya? 2. Karena jahil terhadap ilmu agamaIlmu membuat pemiliknya jauh dari cinta dunia, dan sadar bahwa akhirat adalah tujuan. Allah Ta’ala mengisahkan tentang Qarun:فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar“” (QS. Al Qashash: 79-80).Orang yang berilmu akan paham kekayaan hakiki bukanlah kaya harta benda, namun kekayaan hakiki adalah kaya hati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Bukanlah kekayaan itu adalah banyaknya harta benda, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati” (HR. Muslim no.6446, Muslim no. 1051).Baca Juga: Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji 3. Karena mengikuti bisikan setan dengan melakukan maksiat dan berbuat bid’ahKarena setanlah yang menakut-nakuti dengan kefakiran lalu menyuruh manusia berbuat maksiat, bid’ah dan kesyirikan demi untuk mencari dunia. Allah Ta’ala berfirman:الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui” (QS. Al Baqarah: 268). Orang yang terbawa oleh bisikan setan ini akan terus merasa kurang dan kurang, sehingga akhirnya ia menjalani jalan-jalan yang haram untuk mendapatkan harta. 4. Karena banyak bergaul dengan orang kaya, kurang bergaul dengan orang miskinOrang yang banyak bergaul dengan orang-orang kaya, yang memiliki harta lebih banyak darinya, ia akan menganggap remeh nikmat Allah yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang berada di bawah kamu, dan jangan lihat orang yang berada di atas kamu, karena dengan begitu kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kamu” (HR. Bukhari – Muslim).Banyak bergaul dengan orang-orang yang miskin dan lemah akan melembutkan hati dan menjauhkan jiwa dari cinta dunia. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkataأنَّ رجلا شكا إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قسوةَ قلبِه فقال له إنْ أردتَ تَليينَ قلبِكَ فأطعمِ المسكينَ وامسحْ رأسَ اليتيمِ“Ada seorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda kepada orang tersebut: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, berilah makanan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim” (HR. Ahmad, 2/ 263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 854).Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya 5. Kurang mensyukuri nikmat-nikmat yang kecilJika hal-hal kecil tidak disyukuri, maka nikmat-nikmat yang besar tidak akan disyukuri dan terus merasa kurang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن لا يشكرُ القَليلَ لا يَشكرُ الكثيرَ“Orang yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak akan bersyukur pada nikmat yang banyak” (HR. Ahmad no. 18449, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3014). 6. Hati yang sakit dan matiSehingga tidak memiliki tawakkal, husnuzhan billah, qana’ah, syukur, dan ibadah-ibadah hati lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar:أَفَتَرى قِلَّةَ المالِ هو الفقرَ ؟ . قلتُ : نعم يا رسولَ اللهِ ! قال : إنما الغنى غنى القلبِ ، و الفقرُ فقرُ القلبِ“Apakah kalian menyangka kefakiran itu adalah kekurangan harta?”. Abu Dzar menjawab: “iya wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kekayaan hakiki itulah kekayaan hati, dan kefakiran itu adalah kefakiran hati” (HR. Ibnu Hibban no.685, Al Hakim no. 7929, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 827).Hati yang sehat akan merasakan ketenangan dan manisnya iman, tidak ada perasaan susah karena kurangnya harta. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4).Baca Juga: Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin 7. Kurang ibadahKarena Allah menjanjikan orang yang banyak beribadah akan diberikan rasa lapang di dada dan akan dicegah dari kefakiran. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefaqiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefaqiranmu’” (HR. At Tirmidzi no. 2466, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka perbanyaklah ibadah dan ikhlaslah dalam beribadah, niscaya Allah akan berikan kecukupan. 8. Penghasilan atau pekerjaannya haramKarena harta yang haram tidak ada keberkahan di dalamnya, semua yang didapatkan akan terasa kurang dan sedikit kebaikannya. Contohnya harta riba, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ“Allah menghancurkan harta riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276).Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَدْخُلُ الجنةَ لحمٌ نبت من السُّحْتِ، وكلُّ لحمِ نبت من السُّحتِ ؛ كانتِ النارُ أوْلَى به“Tidak masuk surga, daging yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no.15284, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah[6/214]).Baca Juga: Fitnah Dunia Yang Menggoda 9. Tidak mau bekerja dan malasKetika seseorang tidak mau berusaha dan malas mencari rezeki bagaimana mungkin ia lepas dari kefakiran? Maka bagi laki-laki, tidak boleh malas dan enggan bekerja. Umar radhiyallahu ‘anhu:يا معشر القراء (أي العباد) ارفعوا رؤوسكم، ما أوضح الطريق، فاستبقوا الخيرات، ولا تكونوا كلاً على المسلمين“Wahai para pembaca Qur’an (yaitu ahli ibadah), angkatlah kepada kalian (baca: bekerjalah!), sehingga teranglah jalan. Lalu berlombalah dalam kebaikan. Dan janganlah menjadi beban bagi kaum muslimin” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).Para lelaki kaum Muslimin tidak boleh malas bekerja, karena mereka bertanggung-jawab memenuhi nafkah keluarganya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan: andaikan saya melalukan ini dan itu. Namun ucapkan: “qadarullah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).Baca Juga: Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 10. Jarang berdoaPadahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan banyak doa-doa agar terhindar dari kefakiran. Diantaranya:اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran… ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur… tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau” (HR. Abu Daud no.5092, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau biasa berdoa:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan)” (HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900 dan yang lainnya).Dan doa-doa lainnya yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah.Maka pembaca yang budiman, mari kita kenali dan renungkan poin-poin di atas, dan kita tumpas segera sehingga kita terbebas dari perasaan selalu miskin dan selalu kurang.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim. Or.Id🔍 Bacaan Salam, Posisi Shaf Shalat Berjamaah Suami Istri, Ridhollah Wa Ridho Walidain Bahasa Arab, Ayat Alquran Tentang Shalat Wajib, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak

Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim

Muslim Bolehkah Memelihara Anjing? Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita sebagai seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, diantara tanda imam seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65) Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ “Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori) Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga : [1]. Kebun/sawah, [2]. Binatang ternak, [3]. Berburu. (Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192) Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah) Baca artikel terkait: Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Satu Qiroth atau Dua Qiroth? Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing : – Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth. – Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth. Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas : Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu. Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing. (Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع ) Berapa Satu Qiroth? Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah. Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth pahala insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain. Baca Selengkapnya disini: Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67 %, atau 0,0167 (dibulatkan) (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ. Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang dua ribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256) Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?! Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka. Semoga ini dapat menjadi bahan renungan. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba Du, Shalat Sunnah Safar, Pengertian Zuhud Dan Contohnya, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Rihaal, Pertemuan Nabi Khidir Dan Dajjal Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim

Muslim Bolehkah Memelihara Anjing? Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita sebagai seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, diantara tanda imam seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65) Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ “Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori) Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga : [1]. Kebun/sawah, [2]. Binatang ternak, [3]. Berburu. (Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192) Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah) Baca artikel terkait: Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Satu Qiroth atau Dua Qiroth? Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing : – Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth. – Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth. Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas : Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu. Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing. (Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع ) Berapa Satu Qiroth? Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah. Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth pahala insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain. Baca Selengkapnya disini: Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67 %, atau 0,0167 (dibulatkan) (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ. Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang dua ribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256) Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?! Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka. Semoga ini dapat menjadi bahan renungan. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba Du, Shalat Sunnah Safar, Pengertian Zuhud Dan Contohnya, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Rihaal, Pertemuan Nabi Khidir Dan Dajjal Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
Muslim Bolehkah Memelihara Anjing? Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita sebagai seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, diantara tanda imam seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65) Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ “Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori) Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga : [1]. Kebun/sawah, [2]. Binatang ternak, [3]. Berburu. (Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192) Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah) Baca artikel terkait: Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Satu Qiroth atau Dua Qiroth? Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing : – Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth. – Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth. Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas : Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu. Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing. (Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع ) Berapa Satu Qiroth? Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah. Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth pahala insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain. Baca Selengkapnya disini: Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67 %, atau 0,0167 (dibulatkan) (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ. Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang dua ribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256) Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?! Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka. Semoga ini dapat menjadi bahan renungan. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba Du, Shalat Sunnah Safar, Pengertian Zuhud Dan Contohnya, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Rihaal, Pertemuan Nabi Khidir Dan Dajjal Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348835185&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Muslim Bolehkah Memelihara Anjing? Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. saya ada seorang muslim, namun saya ingin sekali memelihara anjing. apakah bisa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita sebagai seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, diantara tanda imam seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya. Bahkan, Allah sampai bersumpah dengan diriNya yang maha mulia. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65) Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ “Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori) Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga : [1]. Kebun/sawah, [2]. Binatang ternak, [3]. Berburu. (Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192) Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah) Baca artikel terkait: Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31489-cara-membersihkan-najis-anjing-dan-hukum-memeliharanya.html/embed#?secret=dXYcdXYDq5#?secret=9gdk4Eszk3" data-secret="9gdk4Eszk3" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Satu Qiroth atau Dua Qiroth? Dalam dua hadis yang kami sebutkan di atas, terdapat dua keterangan yang berbeda tentang dosa memelihara anjing : – Di hadis riwayat Imam Bukhori, dijelaskan satu Qiroth. – Di hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan dua Qiroth. Ada dua kesimpulan ulama dalam upaya mengomporikan dua hadis di atas : Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah itu. Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara anjing. (Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع ) Berapa Satu Qiroth? Ada perbedaan antara Qiroth dosa memelihara anjing, dengan Qiroth pahala menyalatkan jenazah. Baca : Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/34905-pahala-shalat-jenazah-dapat-dua-qirath.html/embed#?secret=swaOb13Zm4#?secret=vr0tVDp4QA" data-secret="vr0tVDp4QA" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Agar tulisan ini tidak melebar, dapat fokus pada masalah yang ditanyakan, kajian detail tentang perbedaan Qiroth dosa dengan Qiroth pahala insyaAllah akan kami sendirikan pada tulisan yang lain. Baca Selengkapnya disini: Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/35557-beda-antara-qirath-dosa-dengan-qirath-pahala.html/embed#?secret=JkrFF9lBfi#?secret=huzO4cPPT5" data-secret="huzO4cPPT5" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Namun ringkasnya, satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67 %, atau 0,0167 (dibulatkan) (sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ” ويكون صِغَرُ هذا القيراط وكِبَرُه بحسب قلّة عمله وكثرته، فإذا كانت له أربعة وعشرون ألف حسنة مثلا، نقص منها كلّ يوم ألفا حسنة وعلى هذا الحساب، والله أعلم بمراد رسوله صلّى الله عليه وسلّم، وهذا مبلغ الجهد في فهم هذا الحديث “اهـ. Besar kecilnya Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000, maka setiap hari akan berkurang dua ribu pahala. Demikianlah hitungan pada jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam memahami maksud hadis tersebut. (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256) Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?! Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan amal kebaikan kita di hari kiamat nanti! Yang jika timpang sedikit saja dengan berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka. Semoga ini dapat menjadi bahan renungan. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba Du, Shalat Sunnah Safar, Pengertian Zuhud Dan Contohnya, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Rihaal, Pertemuan Nabi Khidir Dan Dajjal Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga

Ada dua amalan ringan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram – Kitabul Jaami’, beliau bawakan dalam dua hadits berikut. Yang pertama adalah senyum manis, yang kedua adalah beri makan tetangga walau ringan hanya kuah daging. Apa maksudnya? Yuk kaji bersama dalam postingan kali ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1472 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ اَلْمَعْرُوفِ شَيْئًا, وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ – Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau memandang remeh suatu kebaikan sedikitu pun juga walaupun engkau hanya bertemu saudaramu dengan bermuka manis.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626]   Faedah Hadits Jangan meremehkan perbuatan baik sedikitpun, artinya walaupun sedikit, tetap dilakukan karena itu akan meraih rida Allah. Bermuka manis itu perbuatan remeh dan ringan, dan merupakan bagian dari perbuatan makruf. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya berwajah ceria ketika berjumpa orang lain, ini adalah bagian dari perbuatan makruf. Dengan berwajah ceria akan membuat orang lain tertarik untuk bergaul, ini termasuk membuat orang lain senang, serta menghilangkan rasa ketakutan padanya. Dengan mengamalkan seperti ini, hubungan sesama muslim pun akan semakin dekat. Bermuka ceria termasuk amalan ringan, namun berpahala besar. Hendaklah seseorang semangat melakukan perbuatan makruf lebih-lebih jika terkait dengan orang lain karena maslahat yang begitu besar. Syariat Islam begitu sempurna, mencakup segala macam hal. Syariat Islam itu datang dengan membawa berbagai hal yang maslahat untuk manusia.   Hadits 1473 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً, فَأَكْثِرْ مَاءَهَا, وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ – أَخْرَجَهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan berilah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2625]   Faedah Hadits Hadits ini maksudnya jika kita memasak daging berkuah, maka hendaklah memperbanyak kuahnya untuk diberikan kepada tetangga. Karena memperbanyak kuah lebih mudah daripada memperbanyak daging. Memperbanyak kuah daging tadi untuk menunjukkan bahwa kita diajarkan untuk tidak pelit (bakhil). Perintah memperbanyak kuah dan memberikannya pada tetangga termasuk dalam perkara sunnah berdasarkan ijmak para ulama, karena memberi hadiah itu bukan wajib. Hadits ini mengajarkan akhlak mulia dengan berbuat baik pada tetangga. Tetaplah berbuat baik walau dengan sesuatu yang sedikit. Tetangga diperintahkan menghadiahi tetangganya, apalagi jika tetangga sampai mencium bau masakan. Kita diperintahkan untuk membuat orang lain bahagia. Hadiah punya manfaat untuk menebar kasih sayang, memperkuat hubungan persahabatan, dan rasa cinta lebih-lebih pada tetangga. Karena bisa jadi sesama tetangga sering terjadi masalah, bisa jadi karena anak atau karena hubungan tetangga. Yang memberi hadiah, berilah dengan hadiah yang murahan, tetapi tetap yang paling mudah. Yang diberi hadiah, hendaklah menerima hadiah tadi dengan senang hati, lalu ia balas hadiah tersebut dengan ucapan terima kasih dan doa terbaik kepada yang memberinya. Tetap tidak boleh menganggap rendah hadiah yang diberikan orang lain.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakhlak amalan ringan amalan ringan berpahala besar bulughul maram adab bulughul maram akhlak kumpulan amalan ringan senyum tetangga

Bulughul Maram – Akhlak: Senyum Manis dan Beri Makan Tetangga

Ada dua amalan ringan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram – Kitabul Jaami’, beliau bawakan dalam dua hadits berikut. Yang pertama adalah senyum manis, yang kedua adalah beri makan tetangga walau ringan hanya kuah daging. Apa maksudnya? Yuk kaji bersama dalam postingan kali ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1472 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ اَلْمَعْرُوفِ شَيْئًا, وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ – Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau memandang remeh suatu kebaikan sedikitu pun juga walaupun engkau hanya bertemu saudaramu dengan bermuka manis.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626]   Faedah Hadits Jangan meremehkan perbuatan baik sedikitpun, artinya walaupun sedikit, tetap dilakukan karena itu akan meraih rida Allah. Bermuka manis itu perbuatan remeh dan ringan, dan merupakan bagian dari perbuatan makruf. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya berwajah ceria ketika berjumpa orang lain, ini adalah bagian dari perbuatan makruf. Dengan berwajah ceria akan membuat orang lain tertarik untuk bergaul, ini termasuk membuat orang lain senang, serta menghilangkan rasa ketakutan padanya. Dengan mengamalkan seperti ini, hubungan sesama muslim pun akan semakin dekat. Bermuka ceria termasuk amalan ringan, namun berpahala besar. Hendaklah seseorang semangat melakukan perbuatan makruf lebih-lebih jika terkait dengan orang lain karena maslahat yang begitu besar. Syariat Islam begitu sempurna, mencakup segala macam hal. Syariat Islam itu datang dengan membawa berbagai hal yang maslahat untuk manusia.   Hadits 1473 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً, فَأَكْثِرْ مَاءَهَا, وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ – أَخْرَجَهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan berilah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2625]   Faedah Hadits Hadits ini maksudnya jika kita memasak daging berkuah, maka hendaklah memperbanyak kuahnya untuk diberikan kepada tetangga. Karena memperbanyak kuah lebih mudah daripada memperbanyak daging. Memperbanyak kuah daging tadi untuk menunjukkan bahwa kita diajarkan untuk tidak pelit (bakhil). Perintah memperbanyak kuah dan memberikannya pada tetangga termasuk dalam perkara sunnah berdasarkan ijmak para ulama, karena memberi hadiah itu bukan wajib. Hadits ini mengajarkan akhlak mulia dengan berbuat baik pada tetangga. Tetaplah berbuat baik walau dengan sesuatu yang sedikit. Tetangga diperintahkan menghadiahi tetangganya, apalagi jika tetangga sampai mencium bau masakan. Kita diperintahkan untuk membuat orang lain bahagia. Hadiah punya manfaat untuk menebar kasih sayang, memperkuat hubungan persahabatan, dan rasa cinta lebih-lebih pada tetangga. Karena bisa jadi sesama tetangga sering terjadi masalah, bisa jadi karena anak atau karena hubungan tetangga. Yang memberi hadiah, berilah dengan hadiah yang murahan, tetapi tetap yang paling mudah. Yang diberi hadiah, hendaklah menerima hadiah tadi dengan senang hati, lalu ia balas hadiah tersebut dengan ucapan terima kasih dan doa terbaik kepada yang memberinya. Tetap tidak boleh menganggap rendah hadiah yang diberikan orang lain.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakhlak amalan ringan amalan ringan berpahala besar bulughul maram adab bulughul maram akhlak kumpulan amalan ringan senyum tetangga
Ada dua amalan ringan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram – Kitabul Jaami’, beliau bawakan dalam dua hadits berikut. Yang pertama adalah senyum manis, yang kedua adalah beri makan tetangga walau ringan hanya kuah daging. Apa maksudnya? Yuk kaji bersama dalam postingan kali ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1472 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ اَلْمَعْرُوفِ شَيْئًا, وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ – Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau memandang remeh suatu kebaikan sedikitu pun juga walaupun engkau hanya bertemu saudaramu dengan bermuka manis.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626]   Faedah Hadits Jangan meremehkan perbuatan baik sedikitpun, artinya walaupun sedikit, tetap dilakukan karena itu akan meraih rida Allah. Bermuka manis itu perbuatan remeh dan ringan, dan merupakan bagian dari perbuatan makruf. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya berwajah ceria ketika berjumpa orang lain, ini adalah bagian dari perbuatan makruf. Dengan berwajah ceria akan membuat orang lain tertarik untuk bergaul, ini termasuk membuat orang lain senang, serta menghilangkan rasa ketakutan padanya. Dengan mengamalkan seperti ini, hubungan sesama muslim pun akan semakin dekat. Bermuka ceria termasuk amalan ringan, namun berpahala besar. Hendaklah seseorang semangat melakukan perbuatan makruf lebih-lebih jika terkait dengan orang lain karena maslahat yang begitu besar. Syariat Islam begitu sempurna, mencakup segala macam hal. Syariat Islam itu datang dengan membawa berbagai hal yang maslahat untuk manusia.   Hadits 1473 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً, فَأَكْثِرْ مَاءَهَا, وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ – أَخْرَجَهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan berilah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2625]   Faedah Hadits Hadits ini maksudnya jika kita memasak daging berkuah, maka hendaklah memperbanyak kuahnya untuk diberikan kepada tetangga. Karena memperbanyak kuah lebih mudah daripada memperbanyak daging. Memperbanyak kuah daging tadi untuk menunjukkan bahwa kita diajarkan untuk tidak pelit (bakhil). Perintah memperbanyak kuah dan memberikannya pada tetangga termasuk dalam perkara sunnah berdasarkan ijmak para ulama, karena memberi hadiah itu bukan wajib. Hadits ini mengajarkan akhlak mulia dengan berbuat baik pada tetangga. Tetaplah berbuat baik walau dengan sesuatu yang sedikit. Tetangga diperintahkan menghadiahi tetangganya, apalagi jika tetangga sampai mencium bau masakan. Kita diperintahkan untuk membuat orang lain bahagia. Hadiah punya manfaat untuk menebar kasih sayang, memperkuat hubungan persahabatan, dan rasa cinta lebih-lebih pada tetangga. Karena bisa jadi sesama tetangga sering terjadi masalah, bisa jadi karena anak atau karena hubungan tetangga. Yang memberi hadiah, berilah dengan hadiah yang murahan, tetapi tetap yang paling mudah. Yang diberi hadiah, hendaklah menerima hadiah tadi dengan senang hati, lalu ia balas hadiah tersebut dengan ucapan terima kasih dan doa terbaik kepada yang memberinya. Tetap tidak boleh menganggap rendah hadiah yang diberikan orang lain.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakhlak amalan ringan amalan ringan berpahala besar bulughul maram adab bulughul maram akhlak kumpulan amalan ringan senyum tetangga


Ada dua amalan ringan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram – Kitabul Jaami’, beliau bawakan dalam dua hadits berikut. Yang pertama adalah senyum manis, yang kedua adalah beri makan tetangga walau ringan hanya kuah daging. Apa maksudnya? Yuk kaji bersama dalam postingan kali ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1472 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ اَلْمَعْرُوفِ شَيْئًا, وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ – Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau memandang remeh suatu kebaikan sedikitu pun juga walaupun engkau hanya bertemu saudaramu dengan bermuka manis.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626]   Faedah Hadits Jangan meremehkan perbuatan baik sedikitpun, artinya walaupun sedikit, tetap dilakukan karena itu akan meraih rida Allah. Bermuka manis itu perbuatan remeh dan ringan, dan merupakan bagian dari perbuatan makruf. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya berwajah ceria ketika berjumpa orang lain, ini adalah bagian dari perbuatan makruf. Dengan berwajah ceria akan membuat orang lain tertarik untuk bergaul, ini termasuk membuat orang lain senang, serta menghilangkan rasa ketakutan padanya. Dengan mengamalkan seperti ini, hubungan sesama muslim pun akan semakin dekat. Bermuka ceria termasuk amalan ringan, namun berpahala besar. Hendaklah seseorang semangat melakukan perbuatan makruf lebih-lebih jika terkait dengan orang lain karena maslahat yang begitu besar. Syariat Islam begitu sempurna, mencakup segala macam hal. Syariat Islam itu datang dengan membawa berbagai hal yang maslahat untuk manusia.   Hadits 1473 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً, فَأَكْثِرْ مَاءَهَا, وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ – أَخْرَجَهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan berilah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2625]   Faedah Hadits Hadits ini maksudnya jika kita memasak daging berkuah, maka hendaklah memperbanyak kuahnya untuk diberikan kepada tetangga. Karena memperbanyak kuah lebih mudah daripada memperbanyak daging. Memperbanyak kuah daging tadi untuk menunjukkan bahwa kita diajarkan untuk tidak pelit (bakhil). Perintah memperbanyak kuah dan memberikannya pada tetangga termasuk dalam perkara sunnah berdasarkan ijmak para ulama, karena memberi hadiah itu bukan wajib. Hadits ini mengajarkan akhlak mulia dengan berbuat baik pada tetangga. Tetaplah berbuat baik walau dengan sesuatu yang sedikit. Tetangga diperintahkan menghadiahi tetangganya, apalagi jika tetangga sampai mencium bau masakan. Kita diperintahkan untuk membuat orang lain bahagia. Hadiah punya manfaat untuk menebar kasih sayang, memperkuat hubungan persahabatan, dan rasa cinta lebih-lebih pada tetangga. Karena bisa jadi sesama tetangga sering terjadi masalah, bisa jadi karena anak atau karena hubungan tetangga. Yang memberi hadiah, berilah dengan hadiah yang murahan, tetapi tetap yang paling mudah. Yang diberi hadiah, hendaklah menerima hadiah tadi dengan senang hati, lalu ia balas hadiah tersebut dengan ucapan terima kasih dan doa terbaik kepada yang memberinya. Tetap tidak boleh menganggap rendah hadiah yang diberikan orang lain.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsakhlak amalan ringan amalan ringan berpahala besar bulughul maram adab bulughul maram akhlak kumpulan amalan ringan senyum tetangga

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua

Bagaimana pelajaran yang bisa digali dari baiat Aqabah kedua?   Isi baiat Aqabah kedua, تُبَايِعُونِى عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِى اللَّهِ لاَ تَخَافُونَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِى فَتَمْنَعُونِى إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمُ الْجَنَّةُ “Kamu berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat ketika bersemangat dan malas, untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah, untuk menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, untuk berbicara di jalan Allah dan tidak takut kepada orang yang mencela. Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.”   Baca terlebih dahulu: Cerita Baiat Aqabah Kedua   Beberapa pelajaran dari kisah baiat Aqabah kedua Pertama: Perjanjian Aqabah kedua yang merupakan momen terpenting dalam Islam, di antaranya terbukanya jalan untuk hijrah ke Madinah bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dari sana terjadi perang Badar. * Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ حِينَ تَوَاثَقْنَا عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهَا مَشْهَدَ بَدْرٍ وَإِنْ كَانَتْ بَدْرٌ ، أَذْكَرَ فِى النَّاسِ مِنْهَا “Saya telah menyaksikan malam Aqabah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala kami berjanji setia membela Islam, saya tidak lebih suka jika ditukar dengan perang Badar, walaupun perang Badar lebih diingat oleh manusia ketimbang perjanjian Aqabah.” (HR. Bukhari, no. 3889) Dalam Fath Al-Bari (7:221) disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, “Perang Badar lebih utama karena perang tersebut adalah perang pertama kali yang dimenangkan oleh kaum muslimin. Tetapi perjanjian Aqabah merupakan sebab tersebarnya Islam dan timbulnya perang Badar.”   Kedua: Syarat kedua yang disebutkan dalam baiat Aqabah kedua adalah berinfak pada waktu senang maupun susah, yaitu disebutkan, والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ “untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah.” Dalam ayat diperintahkan mengorbankan harta di jalan Allah, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff: 10-11) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasai, no. 2527 dan Ahmad, 2:379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Masih bersambung insya Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun @ Darush Sholihin, 6 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua

Bagaimana pelajaran yang bisa digali dari baiat Aqabah kedua?   Isi baiat Aqabah kedua, تُبَايِعُونِى عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِى اللَّهِ لاَ تَخَافُونَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِى فَتَمْنَعُونِى إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمُ الْجَنَّةُ “Kamu berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat ketika bersemangat dan malas, untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah, untuk menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, untuk berbicara di jalan Allah dan tidak takut kepada orang yang mencela. Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.”   Baca terlebih dahulu: Cerita Baiat Aqabah Kedua   Beberapa pelajaran dari kisah baiat Aqabah kedua Pertama: Perjanjian Aqabah kedua yang merupakan momen terpenting dalam Islam, di antaranya terbukanya jalan untuk hijrah ke Madinah bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dari sana terjadi perang Badar. * Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ حِينَ تَوَاثَقْنَا عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهَا مَشْهَدَ بَدْرٍ وَإِنْ كَانَتْ بَدْرٌ ، أَذْكَرَ فِى النَّاسِ مِنْهَا “Saya telah menyaksikan malam Aqabah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala kami berjanji setia membela Islam, saya tidak lebih suka jika ditukar dengan perang Badar, walaupun perang Badar lebih diingat oleh manusia ketimbang perjanjian Aqabah.” (HR. Bukhari, no. 3889) Dalam Fath Al-Bari (7:221) disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, “Perang Badar lebih utama karena perang tersebut adalah perang pertama kali yang dimenangkan oleh kaum muslimin. Tetapi perjanjian Aqabah merupakan sebab tersebarnya Islam dan timbulnya perang Badar.”   Kedua: Syarat kedua yang disebutkan dalam baiat Aqabah kedua adalah berinfak pada waktu senang maupun susah, yaitu disebutkan, والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ “untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah.” Dalam ayat diperintahkan mengorbankan harta di jalan Allah, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff: 10-11) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasai, no. 2527 dan Ahmad, 2:379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Masih bersambung insya Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun @ Darush Sholihin, 6 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabawiyah sirah nabi
Bagaimana pelajaran yang bisa digali dari baiat Aqabah kedua?   Isi baiat Aqabah kedua, تُبَايِعُونِى عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِى اللَّهِ لاَ تَخَافُونَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِى فَتَمْنَعُونِى إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمُ الْجَنَّةُ “Kamu berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat ketika bersemangat dan malas, untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah, untuk menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, untuk berbicara di jalan Allah dan tidak takut kepada orang yang mencela. Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.”   Baca terlebih dahulu: Cerita Baiat Aqabah Kedua   Beberapa pelajaran dari kisah baiat Aqabah kedua Pertama: Perjanjian Aqabah kedua yang merupakan momen terpenting dalam Islam, di antaranya terbukanya jalan untuk hijrah ke Madinah bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dari sana terjadi perang Badar. * Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ حِينَ تَوَاثَقْنَا عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهَا مَشْهَدَ بَدْرٍ وَإِنْ كَانَتْ بَدْرٌ ، أَذْكَرَ فِى النَّاسِ مِنْهَا “Saya telah menyaksikan malam Aqabah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala kami berjanji setia membela Islam, saya tidak lebih suka jika ditukar dengan perang Badar, walaupun perang Badar lebih diingat oleh manusia ketimbang perjanjian Aqabah.” (HR. Bukhari, no. 3889) Dalam Fath Al-Bari (7:221) disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, “Perang Badar lebih utama karena perang tersebut adalah perang pertama kali yang dimenangkan oleh kaum muslimin. Tetapi perjanjian Aqabah merupakan sebab tersebarnya Islam dan timbulnya perang Badar.”   Kedua: Syarat kedua yang disebutkan dalam baiat Aqabah kedua adalah berinfak pada waktu senang maupun susah, yaitu disebutkan, والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ “untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah.” Dalam ayat diperintahkan mengorbankan harta di jalan Allah, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff: 10-11) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasai, no. 2527 dan Ahmad, 2:379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Masih bersambung insya Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun @ Darush Sholihin, 6 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabawiyah sirah nabi


Bagaimana pelajaran yang bisa digali dari baiat Aqabah kedua?   Isi baiat Aqabah kedua, تُبَايِعُونِى عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِى اللَّهِ لاَ تَخَافُونَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِى فَتَمْنَعُونِى إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمُ الْجَنَّةُ “Kamu berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat ketika bersemangat dan malas, untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah, untuk menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, untuk berbicara di jalan Allah dan tidak takut kepada orang yang mencela. Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.”   Baca terlebih dahulu: Cerita Baiat Aqabah Kedua   Beberapa pelajaran dari kisah baiat Aqabah kedua Pertama: Perjanjian Aqabah kedua yang merupakan momen terpenting dalam Islam, di antaranya terbukanya jalan untuk hijrah ke Madinah bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dari sana terjadi perang Badar. * Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ حِينَ تَوَاثَقْنَا عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهَا مَشْهَدَ بَدْرٍ وَإِنْ كَانَتْ بَدْرٌ ، أَذْكَرَ فِى النَّاسِ مِنْهَا “Saya telah menyaksikan malam Aqabah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala kami berjanji setia membela Islam, saya tidak lebih suka jika ditukar dengan perang Badar, walaupun perang Badar lebih diingat oleh manusia ketimbang perjanjian Aqabah.” (HR. Bukhari, no. 3889) Dalam Fath Al-Bari (7:221) disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, “Perang Badar lebih utama karena perang tersebut adalah perang pertama kali yang dimenangkan oleh kaum muslimin. Tetapi perjanjian Aqabah merupakan sebab tersebarnya Islam dan timbulnya perang Badar.”   Kedua: Syarat kedua yang disebutkan dalam baiat Aqabah kedua adalah berinfak pada waktu senang maupun susah, yaitu disebutkan, والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ “untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah.” Dalam ayat diperintahkan mengorbankan harta di jalan Allah, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff: 10-11) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasai, no. 2527 dan Ahmad, 2:379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Masih bersambung insya Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun @ Darush Sholihin, 6 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbaiat aqabah faedah sirah nabi sirah nabawiyah sirah nabi

Bulughul Maram – Adab: Setiap Kebaikan itu Sedekah

Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1471 عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]   Faedah Hadits “Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak sedekah shodaqoh

Bulughul Maram – Adab: Setiap Kebaikan itu Sedekah

Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1471 عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]   Faedah Hadits “Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak sedekah shodaqoh
Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1471 عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]   Faedah Hadits “Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak sedekah shodaqoh


Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1471 عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]   Faedah Hadits “Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram adab bulughul maram akhlak sedekah shodaqoh

Hukum Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyuro (10 Muharram)

Keistimewaan bulan Muharram sudah banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat muslimin, salah satunya yakni keutamaan menyantuni anak yatim. Benarkah keyakinan tersebut? Mari kita simak video tanya jawab syariah ini bersama ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah ta’ala. 🔍 Perbedaan Muhrim Dan Mahram, Lintasan Hati Menghina Allah, Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Wanita Syiah Siap Mut'ah, Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Manfaat Surat Nurbuat Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Hukum Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyuro (10 Muharram)

Keistimewaan bulan Muharram sudah banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat muslimin, salah satunya yakni keutamaan menyantuni anak yatim. Benarkah keyakinan tersebut? Mari kita simak video tanya jawab syariah ini bersama ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah ta’ala. 🔍 Perbedaan Muhrim Dan Mahram, Lintasan Hati Menghina Allah, Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Wanita Syiah Siap Mut'ah, Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Manfaat Surat Nurbuat Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Keistimewaan bulan Muharram sudah banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat muslimin, salah satunya yakni keutamaan menyantuni anak yatim. Benarkah keyakinan tersebut? Mari kita simak video tanya jawab syariah ini bersama ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah ta’ala. 🔍 Perbedaan Muhrim Dan Mahram, Lintasan Hati Menghina Allah, Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Wanita Syiah Siap Mut'ah, Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Manfaat Surat Nurbuat Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


Keistimewaan bulan Muharram sudah banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat muslimin, salah satunya yakni keutamaan menyantuni anak yatim. Benarkah keyakinan tersebut? Mari kita simak video tanya jawab syariah ini bersama ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah ta’ala. 🔍 Perbedaan Muhrim Dan Mahram, Lintasan Hati Menghina Allah, Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Wanita Syiah Siap Mut'ah, Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Manfaat Surat Nurbuat Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Azan pada Shalat yang Luput dan Shalat yang Dijamak

Tujuh hadits berikut ini masih membicarakan perihal azan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)   Hadits #181 وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ, وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ, إِلَّا اَلْإِقَامَةَ, يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ اَلِاسْتِثْنَاءَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang berbunyi ‘qad qaamatish shalaah’.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim tidak menyebutkan pengecualian). [HR. Bukhari, no. 605 dan Muslim, no. 378. Lafazhnya adalah lafazh Bukhari] وَلِلنَّسَائِيِّ: – أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالاً- Menurut riwayat An-Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu (untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqamah). [HR. An-Nasai, 2:3]   Faedah Hadits Lafazh azan mayoritasnya itu diulang dua kali. Lafazh iqamah mayoritasnya satu kali (ganjil). Lafazh azan itu diulang dua kali karena untuk mengumumkan masuknya waktu shalat bagi orang yang belum hadir. Adapun iqamah itu adalah panggilan untuk jamaah yang sudah di masjid, sehingga lafazh tersebut kecepatan pertengahan, tidak diulangi kecuali pada bacaan takbir dan “qad qaamatish shalaah”.   Hadits #182 وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ, هَاهُنَا وَهَاهُنَا, وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Bilal azan dan aku perhatikan mulutnya ke sana ke mari dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi). [HR. Ahmad, 31:52; Tirmidzi, no. 197]. وَلِابْنِ مَاجَهْ: وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ Menurut Ibnu Majah, “Ia menjadikan dua jarinya untuk menutup kedua telinganya.” [HR. Ibnu Majah, no. 711, sanadnya dhaif] وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَوَى عُنُقَهُ, لَمَّا بَلَغَ “حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ ” يَمِينًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ -وَأَصْلِهِ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan ‘hayya ‘alash shalaah’ dan dia tidak memutar tubuhnya.” (Asal hadits ini dari Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 520] * Asal hadits ini adalah Bukhari, no. 634 dan Muslim, no. 503. Faedah Hadits Dianjurkan untuk menggerakkan leher ke kanan dan kiri. Namun tidak dijelaskan cara menolehnya bagaimana. Yang dipahami dalam hadits, hayya ‘alash shalaah menoleh ke kanan, sedangkan hayya ‘alal falaah ke kiri. Menoleh ke kanan dan ke kiri adalah pada keseluruhan kalimat azan. Yang keliru, mengucapkan hayya ‘alash shalaah, baru kemudian menoleh. Menoleh saat azan punya manfaat: (1) suara lebih lantang dan lebih jelas dalam pengumuman masuknya waktu shalat; (2) sebagai tanda bahwa ia muazin jika terlihat dari jauh. Menoleh kanan dan kiri termasuk sunnah mutlak artinya tetap berlaku walaupun ada pengeras suara. Dianjurkan meletakkan jari pada dalam telinga karena lebih mengeraskan suara muazin. Hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.   Hadits #183 وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَعْجَبَهُ صَوْتُهُ, فَعَلَّمَهُ اَلْآذَانَ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagumi suaranya kemudian beliau mengajarinya azan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Darimy, 1:216; Ibnu Khuzaimah, 1:195]   Faedah Hadits Dianjurkan muazin bersuara bagus. Memperbagus azan ini maksudnya tidak boleh ada lahn atau kesalahan lafazh, dengan harakatnya berubah, berhentinya ada yang kurang, sebagian huruf ada yang berkurang dan ada yang bertambah.   Hadits #184 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعِيدَيْنِ, غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ, بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku shalat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya satu kali atau dua kali tanpa azan dan iqamah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 887]   Hadits #185 وَنَحْوُهُ فِي اَلْمُتَّفَقِ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, وَغَيْرُهُ Hadits yang serupa juga ada dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dari yang lainnya. [HR. Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 886]   Faedah Hadits Shalat Id tidak ada azan dan iqamah, ini sudah disepakati oleh para ulama. Hikmah tidak ada azan dan iqamah adalah karena tujuan azan untuk pengumuman masuknya waktu shalat. Sedangkan shalat Id tidak punya waktu tertentu dan tidak dibatasi. Azan untuk shalat Id termasuk perkara bidah (muhdats), yaitu sesuatu yang baru dalam agama.   Hadits #186 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةٌ فِي اَلْحَدِيثِ اَلطَّوِيلِ, – فِي نَوْمهُمْ عَنْ اَلصَّلَاةِ – ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ, فَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang tentang mereka yang tidur meninggalkan shalat, “Kemudian Bilal azan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap harinya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 887]   Faedah Hadits Azan dan iqamah tetap ada untuk shalat yang luput. Hadits di atas membicarakan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rombongan sahabat yang tertidur dan akhirnya baru bangun ketika matahari terbit. Untuk shalat yang luput bisa dikumandangkan azan di tempat yang belum ada azan seperti shalat di padang pasir. Adapun jika sudah dikumandangkan azan, maka cukup dengan azan yang sudah ada di negeri tersebut saja, karena azan lainnya sudah mencukupi kifayah.   Hadits #187 وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ Dalam riwayat Muslim lainnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Muzdalifah dan beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu azan dan dua iqamah.” [HR. Muslim, no. 1218] وَلَهُ عَنْ اِبْنِ عُمَرَ: – جَمَعَ بَيْنَ اَلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. زَادَ أَبُو دَاوُدَ: – لِكُلِّ صَلَاةٍ . وَفِي رِوَايَةِ لَهُ: – وَلَمْ يُنَادِ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا . Dalam riwayat Muslim pula, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah. [HR. Muslim, no. 1288, 289, 290] Abu Daud menambahkan, “Untuk setiap kali shalat.” [HR. Abu Daud, no. 1927] Dalam riwayat lain, “Tidak diperintahkan azan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 1928] Faedah Hadits Jika ada dua shalat yang dijamak pada satu waktu, maka cukup dengan sekali azan dan dua kali iqamah, setiap shalat ada iqamahnya. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, dan itulah pendapat yang lebih kuat. Semoga bermanfaat.     Disusun @ Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan

Bulughul Maram – Shalat: Azan pada Shalat yang Luput dan Shalat yang Dijamak

Tujuh hadits berikut ini masih membicarakan perihal azan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)   Hadits #181 وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ, وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ, إِلَّا اَلْإِقَامَةَ, يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ اَلِاسْتِثْنَاءَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang berbunyi ‘qad qaamatish shalaah’.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim tidak menyebutkan pengecualian). [HR. Bukhari, no. 605 dan Muslim, no. 378. Lafazhnya adalah lafazh Bukhari] وَلِلنَّسَائِيِّ: – أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالاً- Menurut riwayat An-Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu (untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqamah). [HR. An-Nasai, 2:3]   Faedah Hadits Lafazh azan mayoritasnya itu diulang dua kali. Lafazh iqamah mayoritasnya satu kali (ganjil). Lafazh azan itu diulang dua kali karena untuk mengumumkan masuknya waktu shalat bagi orang yang belum hadir. Adapun iqamah itu adalah panggilan untuk jamaah yang sudah di masjid, sehingga lafazh tersebut kecepatan pertengahan, tidak diulangi kecuali pada bacaan takbir dan “qad qaamatish shalaah”.   Hadits #182 وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ, هَاهُنَا وَهَاهُنَا, وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Bilal azan dan aku perhatikan mulutnya ke sana ke mari dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi). [HR. Ahmad, 31:52; Tirmidzi, no. 197]. وَلِابْنِ مَاجَهْ: وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ Menurut Ibnu Majah, “Ia menjadikan dua jarinya untuk menutup kedua telinganya.” [HR. Ibnu Majah, no. 711, sanadnya dhaif] وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَوَى عُنُقَهُ, لَمَّا بَلَغَ “حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ ” يَمِينًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ -وَأَصْلِهِ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan ‘hayya ‘alash shalaah’ dan dia tidak memutar tubuhnya.” (Asal hadits ini dari Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 520] * Asal hadits ini adalah Bukhari, no. 634 dan Muslim, no. 503. Faedah Hadits Dianjurkan untuk menggerakkan leher ke kanan dan kiri. Namun tidak dijelaskan cara menolehnya bagaimana. Yang dipahami dalam hadits, hayya ‘alash shalaah menoleh ke kanan, sedangkan hayya ‘alal falaah ke kiri. Menoleh ke kanan dan ke kiri adalah pada keseluruhan kalimat azan. Yang keliru, mengucapkan hayya ‘alash shalaah, baru kemudian menoleh. Menoleh saat azan punya manfaat: (1) suara lebih lantang dan lebih jelas dalam pengumuman masuknya waktu shalat; (2) sebagai tanda bahwa ia muazin jika terlihat dari jauh. Menoleh kanan dan kiri termasuk sunnah mutlak artinya tetap berlaku walaupun ada pengeras suara. Dianjurkan meletakkan jari pada dalam telinga karena lebih mengeraskan suara muazin. Hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.   Hadits #183 وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَعْجَبَهُ صَوْتُهُ, فَعَلَّمَهُ اَلْآذَانَ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagumi suaranya kemudian beliau mengajarinya azan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Darimy, 1:216; Ibnu Khuzaimah, 1:195]   Faedah Hadits Dianjurkan muazin bersuara bagus. Memperbagus azan ini maksudnya tidak boleh ada lahn atau kesalahan lafazh, dengan harakatnya berubah, berhentinya ada yang kurang, sebagian huruf ada yang berkurang dan ada yang bertambah.   Hadits #184 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعِيدَيْنِ, غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ, بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku shalat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya satu kali atau dua kali tanpa azan dan iqamah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 887]   Hadits #185 وَنَحْوُهُ فِي اَلْمُتَّفَقِ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, وَغَيْرُهُ Hadits yang serupa juga ada dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dari yang lainnya. [HR. Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 886]   Faedah Hadits Shalat Id tidak ada azan dan iqamah, ini sudah disepakati oleh para ulama. Hikmah tidak ada azan dan iqamah adalah karena tujuan azan untuk pengumuman masuknya waktu shalat. Sedangkan shalat Id tidak punya waktu tertentu dan tidak dibatasi. Azan untuk shalat Id termasuk perkara bidah (muhdats), yaitu sesuatu yang baru dalam agama.   Hadits #186 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةٌ فِي اَلْحَدِيثِ اَلطَّوِيلِ, – فِي نَوْمهُمْ عَنْ اَلصَّلَاةِ – ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ, فَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang tentang mereka yang tidur meninggalkan shalat, “Kemudian Bilal azan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap harinya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 887]   Faedah Hadits Azan dan iqamah tetap ada untuk shalat yang luput. Hadits di atas membicarakan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rombongan sahabat yang tertidur dan akhirnya baru bangun ketika matahari terbit. Untuk shalat yang luput bisa dikumandangkan azan di tempat yang belum ada azan seperti shalat di padang pasir. Adapun jika sudah dikumandangkan azan, maka cukup dengan azan yang sudah ada di negeri tersebut saja, karena azan lainnya sudah mencukupi kifayah.   Hadits #187 وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ Dalam riwayat Muslim lainnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Muzdalifah dan beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu azan dan dua iqamah.” [HR. Muslim, no. 1218] وَلَهُ عَنْ اِبْنِ عُمَرَ: – جَمَعَ بَيْنَ اَلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. زَادَ أَبُو دَاوُدَ: – لِكُلِّ صَلَاةٍ . وَفِي رِوَايَةِ لَهُ: – وَلَمْ يُنَادِ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا . Dalam riwayat Muslim pula, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah. [HR. Muslim, no. 1288, 289, 290] Abu Daud menambahkan, “Untuk setiap kali shalat.” [HR. Abu Daud, no. 1927] Dalam riwayat lain, “Tidak diperintahkan azan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 1928] Faedah Hadits Jika ada dua shalat yang dijamak pada satu waktu, maka cukup dengan sekali azan dan dua kali iqamah, setiap shalat ada iqamahnya. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, dan itulah pendapat yang lebih kuat. Semoga bermanfaat.     Disusun @ Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan
Tujuh hadits berikut ini masih membicarakan perihal azan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)   Hadits #181 وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ, وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ, إِلَّا اَلْإِقَامَةَ, يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ اَلِاسْتِثْنَاءَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang berbunyi ‘qad qaamatish shalaah’.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim tidak menyebutkan pengecualian). [HR. Bukhari, no. 605 dan Muslim, no. 378. Lafazhnya adalah lafazh Bukhari] وَلِلنَّسَائِيِّ: – أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالاً- Menurut riwayat An-Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu (untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqamah). [HR. An-Nasai, 2:3]   Faedah Hadits Lafazh azan mayoritasnya itu diulang dua kali. Lafazh iqamah mayoritasnya satu kali (ganjil). Lafazh azan itu diulang dua kali karena untuk mengumumkan masuknya waktu shalat bagi orang yang belum hadir. Adapun iqamah itu adalah panggilan untuk jamaah yang sudah di masjid, sehingga lafazh tersebut kecepatan pertengahan, tidak diulangi kecuali pada bacaan takbir dan “qad qaamatish shalaah”.   Hadits #182 وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ, هَاهُنَا وَهَاهُنَا, وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Bilal azan dan aku perhatikan mulutnya ke sana ke mari dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi). [HR. Ahmad, 31:52; Tirmidzi, no. 197]. وَلِابْنِ مَاجَهْ: وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ Menurut Ibnu Majah, “Ia menjadikan dua jarinya untuk menutup kedua telinganya.” [HR. Ibnu Majah, no. 711, sanadnya dhaif] وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَوَى عُنُقَهُ, لَمَّا بَلَغَ “حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ ” يَمِينًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ -وَأَصْلِهِ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan ‘hayya ‘alash shalaah’ dan dia tidak memutar tubuhnya.” (Asal hadits ini dari Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 520] * Asal hadits ini adalah Bukhari, no. 634 dan Muslim, no. 503. Faedah Hadits Dianjurkan untuk menggerakkan leher ke kanan dan kiri. Namun tidak dijelaskan cara menolehnya bagaimana. Yang dipahami dalam hadits, hayya ‘alash shalaah menoleh ke kanan, sedangkan hayya ‘alal falaah ke kiri. Menoleh ke kanan dan ke kiri adalah pada keseluruhan kalimat azan. Yang keliru, mengucapkan hayya ‘alash shalaah, baru kemudian menoleh. Menoleh saat azan punya manfaat: (1) suara lebih lantang dan lebih jelas dalam pengumuman masuknya waktu shalat; (2) sebagai tanda bahwa ia muazin jika terlihat dari jauh. Menoleh kanan dan kiri termasuk sunnah mutlak artinya tetap berlaku walaupun ada pengeras suara. Dianjurkan meletakkan jari pada dalam telinga karena lebih mengeraskan suara muazin. Hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.   Hadits #183 وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَعْجَبَهُ صَوْتُهُ, فَعَلَّمَهُ اَلْآذَانَ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagumi suaranya kemudian beliau mengajarinya azan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Darimy, 1:216; Ibnu Khuzaimah, 1:195]   Faedah Hadits Dianjurkan muazin bersuara bagus. Memperbagus azan ini maksudnya tidak boleh ada lahn atau kesalahan lafazh, dengan harakatnya berubah, berhentinya ada yang kurang, sebagian huruf ada yang berkurang dan ada yang bertambah.   Hadits #184 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعِيدَيْنِ, غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ, بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku shalat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya satu kali atau dua kali tanpa azan dan iqamah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 887]   Hadits #185 وَنَحْوُهُ فِي اَلْمُتَّفَقِ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, وَغَيْرُهُ Hadits yang serupa juga ada dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dari yang lainnya. [HR. Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 886]   Faedah Hadits Shalat Id tidak ada azan dan iqamah, ini sudah disepakati oleh para ulama. Hikmah tidak ada azan dan iqamah adalah karena tujuan azan untuk pengumuman masuknya waktu shalat. Sedangkan shalat Id tidak punya waktu tertentu dan tidak dibatasi. Azan untuk shalat Id termasuk perkara bidah (muhdats), yaitu sesuatu yang baru dalam agama.   Hadits #186 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةٌ فِي اَلْحَدِيثِ اَلطَّوِيلِ, – فِي نَوْمهُمْ عَنْ اَلصَّلَاةِ – ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ, فَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang tentang mereka yang tidur meninggalkan shalat, “Kemudian Bilal azan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap harinya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 887]   Faedah Hadits Azan dan iqamah tetap ada untuk shalat yang luput. Hadits di atas membicarakan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rombongan sahabat yang tertidur dan akhirnya baru bangun ketika matahari terbit. Untuk shalat yang luput bisa dikumandangkan azan di tempat yang belum ada azan seperti shalat di padang pasir. Adapun jika sudah dikumandangkan azan, maka cukup dengan azan yang sudah ada di negeri tersebut saja, karena azan lainnya sudah mencukupi kifayah.   Hadits #187 وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ Dalam riwayat Muslim lainnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Muzdalifah dan beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu azan dan dua iqamah.” [HR. Muslim, no. 1218] وَلَهُ عَنْ اِبْنِ عُمَرَ: – جَمَعَ بَيْنَ اَلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. زَادَ أَبُو دَاوُدَ: – لِكُلِّ صَلَاةٍ . وَفِي رِوَايَةِ لَهُ: – وَلَمْ يُنَادِ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا . Dalam riwayat Muslim pula, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah. [HR. Muslim, no. 1288, 289, 290] Abu Daud menambahkan, “Untuk setiap kali shalat.” [HR. Abu Daud, no. 1927] Dalam riwayat lain, “Tidak diperintahkan azan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 1928] Faedah Hadits Jika ada dua shalat yang dijamak pada satu waktu, maka cukup dengan sekali azan dan dua kali iqamah, setiap shalat ada iqamahnya. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, dan itulah pendapat yang lebih kuat. Semoga bermanfaat.     Disusun @ Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan


Tujuh hadits berikut ini masih membicarakan perihal azan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)   Hadits #181 وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ, وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ, إِلَّا اَلْإِقَامَةَ, يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ اَلِاسْتِثْنَاءَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang berbunyi ‘qad qaamatish shalaah’.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim tidak menyebutkan pengecualian). [HR. Bukhari, no. 605 dan Muslim, no. 378. Lafazhnya adalah lafazh Bukhari] وَلِلنَّسَائِيِّ: – أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالاً- Menurut riwayat An-Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu (untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqamah). [HR. An-Nasai, 2:3]   Faedah Hadits Lafazh azan mayoritasnya itu diulang dua kali. Lafazh iqamah mayoritasnya satu kali (ganjil). Lafazh azan itu diulang dua kali karena untuk mengumumkan masuknya waktu shalat bagi orang yang belum hadir. Adapun iqamah itu adalah panggilan untuk jamaah yang sudah di masjid, sehingga lafazh tersebut kecepatan pertengahan, tidak diulangi kecuali pada bacaan takbir dan “qad qaamatish shalaah”.   Hadits #182 وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ, هَاهُنَا وَهَاهُنَا, وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Bilal azan dan aku perhatikan mulutnya ke sana ke mari dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi). [HR. Ahmad, 31:52; Tirmidzi, no. 197]. وَلِابْنِ مَاجَهْ: وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ Menurut Ibnu Majah, “Ia menjadikan dua jarinya untuk menutup kedua telinganya.” [HR. Ibnu Majah, no. 711, sanadnya dhaif] وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَوَى عُنُقَهُ, لَمَّا بَلَغَ “حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ ” يَمِينًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ -وَأَصْلِهِ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan ‘hayya ‘alash shalaah’ dan dia tidak memutar tubuhnya.” (Asal hadits ini dari Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 520] * Asal hadits ini adalah Bukhari, no. 634 dan Muslim, no. 503. Faedah Hadits Dianjurkan untuk menggerakkan leher ke kanan dan kiri. Namun tidak dijelaskan cara menolehnya bagaimana. Yang dipahami dalam hadits, hayya ‘alash shalaah menoleh ke kanan, sedangkan hayya ‘alal falaah ke kiri. Menoleh ke kanan dan ke kiri adalah pada keseluruhan kalimat azan. Yang keliru, mengucapkan hayya ‘alash shalaah, baru kemudian menoleh. Menoleh saat azan punya manfaat: (1) suara lebih lantang dan lebih jelas dalam pengumuman masuknya waktu shalat; (2) sebagai tanda bahwa ia muazin jika terlihat dari jauh. Menoleh kanan dan kiri termasuk sunnah mutlak artinya tetap berlaku walaupun ada pengeras suara. Dianjurkan meletakkan jari pada dalam telinga karena lebih mengeraskan suara muazin. Hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.   Hadits #183 وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَعْجَبَهُ صَوْتُهُ, فَعَلَّمَهُ اَلْآذَانَ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagumi suaranya kemudian beliau mengajarinya azan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Darimy, 1:216; Ibnu Khuzaimah, 1:195]   Faedah Hadits Dianjurkan muazin bersuara bagus. Memperbagus azan ini maksudnya tidak boleh ada lahn atau kesalahan lafazh, dengan harakatnya berubah, berhentinya ada yang kurang, sebagian huruf ada yang berkurang dan ada yang bertambah.   Hadits #184 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعِيدَيْنِ, غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ, بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku shalat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya satu kali atau dua kali tanpa azan dan iqamah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 887]   Hadits #185 وَنَحْوُهُ فِي اَلْمُتَّفَقِ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, وَغَيْرُهُ Hadits yang serupa juga ada dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dari yang lainnya. [HR. Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 886]   Faedah Hadits Shalat Id tidak ada azan dan iqamah, ini sudah disepakati oleh para ulama. Hikmah tidak ada azan dan iqamah adalah karena tujuan azan untuk pengumuman masuknya waktu shalat. Sedangkan shalat Id tidak punya waktu tertentu dan tidak dibatasi. Azan untuk shalat Id termasuk perkara bidah (muhdats), yaitu sesuatu yang baru dalam agama.   Hadits #186 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةٌ فِي اَلْحَدِيثِ اَلطَّوِيلِ, – فِي نَوْمهُمْ عَنْ اَلصَّلَاةِ – ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ, فَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang tentang mereka yang tidur meninggalkan shalat, “Kemudian Bilal azan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap harinya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 887]   Faedah Hadits Azan dan iqamah tetap ada untuk shalat yang luput. Hadits di atas membicarakan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rombongan sahabat yang tertidur dan akhirnya baru bangun ketika matahari terbit. Untuk shalat yang luput bisa dikumandangkan azan di tempat yang belum ada azan seperti shalat di padang pasir. Adapun jika sudah dikumandangkan azan, maka cukup dengan azan yang sudah ada di negeri tersebut saja, karena azan lainnya sudah mencukupi kifayah.   Hadits #187 وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ Dalam riwayat Muslim lainnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Muzdalifah dan beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu azan dan dua iqamah.” [HR. Muslim, no. 1218] وَلَهُ عَنْ اِبْنِ عُمَرَ: – جَمَعَ بَيْنَ اَلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. زَادَ أَبُو دَاوُدَ: – لِكُلِّ صَلَاةٍ . وَفِي رِوَايَةِ لَهُ: – وَلَمْ يُنَادِ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا . Dalam riwayat Muslim pula, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah. [HR. Muslim, no. 1288, 289, 290] Abu Daud menambahkan, “Untuk setiap kali shalat.” [HR. Abu Daud, no. 1927] Dalam riwayat lain, “Tidak diperintahkan azan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 1928] Faedah Hadits Jika ada dua shalat yang dijamak pada satu waktu, maka cukup dengan sekali azan dan dua kali iqamah, setiap shalat ada iqamahnya. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, dan itulah pendapat yang lebih kuat. Semoga bermanfaat.     Disusun @ Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (6 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan

Faedah Surat An-Nuur #34: Keadaan Orang Kafir, Amalnya Sia-Sia dan Berada dalam Kegelapan

Keadaan orang kafir itu amalnya sia-sia, dan berada dalam kegelapan. Itulah yang dapat digali dari surat An-Nuur ayat 39-40.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 39 – 40 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 39-40)   Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir, sebagaimana sebelumnya disebutkan untuk orang munafik dalam awal surah Al-Baqarah … Permisalan pertama adalah untuk orang kafir yang mengajak pada kekafiran yang menyangka bahwa mereka berada dalam kebenaran amal dan iktikad. Padahal usaha merekasia-sia. Hal ini dimisalkan seperti fatamorgana–gejala optis yangtampak pada permukaan yang panas, yang kelihatan seperti genangan air–di tanah yang datar. … Ketika melihat fatamorgana, dan ketika itu mereka membutuhkan air ternyata mereka tidak mendapatkan apa-apa. Inilah permisalan untuk orang kafir, mereka telah melakukan suatu amalan dan mereka sangka sudah mendapatkan hasilnya. Padahal kelak pada hari kiamat mereka tidak mendapatkan apa-apa. Karena mereka itu tidak ikhlas dan tidak mau mengikuti syariat. Amalan mereka seperti yang dikatakan dalam ayat lainnya, وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Dalam Shahihain disebutkan, “Nanti akan dikatakan kepada orang-orang Yahudi, apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah Uzair putra Allah.” Dikatakan kepada mereka, “Kalian dusta, Allah tidaklah mengangkat anak. Lalu apa yang kalian harapkan?” Mereka menjawab, “Wahai Rabbku, kami dalam keadaan haus, berilah minum kepada kami.” Lalu ada yang mengatakan, “Tidakkah kalian melihat?” Lantas nampak api, terlihat seperti fatamorgana yang sudah dikerumuni, dan orang-orang saling berdesak-desakkan. (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Permisalan pertama ini untuk orang yang jahal murakkab (bodoh kuadrat). Permisalan kedua untuk orang yang bodoh biasa, yaitu para pengikut atau asal ikut-ikutan pada pemimpin (ulama) yang kufur, yang tuli dan bisu yang tidak bisa berpikir, yang cuma sekadar ikut-ikutan, yang tidak mengetahui siapa yang menuntun, tidak mengetahui ke mana harus pergi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat (yang artinya), “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya.” Yang dimaksud di sini adalah kegelapan pada hati, pendengaran, dan penglihatan. Ayat ini semakna dengan ayat, خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” (QS. Al-Baqarah: 7) Juga sama seperti ayat, أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Ubay bin Ka’ab mengenai firman Allah Ta’ala, ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ “gelap gulita yang tindih-bertindih”, di sini maksudnya ia berbolak-balik pada lima kegelapan yaitu kegelapan dalam perkataan, kegelapan dalam amal, masuk dan keluarnya juga kegelapan, dan kembalinya pada hari kiamat pada kegelapan hingga masuk dalam jurang neraka. Sedangkan maksud ayat, وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “(dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, maka ia akan binasa (haalik), berada dalam kebodohan (jaahil), menjadi rusak (haail), menjadi tidak berguna (baair), hingga menjadi kafir. Ini sama seperti firman Allah, مَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ “Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 186) Ini berbeda seperti keadaan orang mukmin, يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ “Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Allahkehendaki.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:554-556.   Faedah Ayat Pertama: Dalam Al-Qur’an dipakai metode yaitu jika disebutkan tentang orang beriman, maka disebutkan pula tentang orang kafir. Sama pula jika disebutkan tentang surga disebutkan pula tentang neraka. Karena jika disebutkan tentang surga, maka seseorang akan menaruh harapan yang besar untuk meraihnya. Begitu pula jika disebutkan tentang neraka, maka seseorang akan menaruh rasa takut yang besar sehingga bisa menjauhinya. Kedua: Orang kafir mengira dengan amalnya akan bermanfaat untuknya ternyata hal itu hanyalah fatamorgana. Ketika mereka berbuat syirik, Allah mengatakan, مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَ “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar: 3) Ketiga: Allah akan membalas amal hamba secara sempurna dan perhitungan Allah begitu cepat. Allah menghisab hamba hanya dalam setengah hari saja. Satu hari itu lamanya 50.000 tahun di dunia. Dan hisab Allah itu, لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا “(Kitab)yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.” (QS. Al-Kahfi: 49) Keempat: Permisalan dalam surah An-Nuur ayat 39 dan 40 ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir. Jenis pertama adalah orang kafir yang berijtihad, ia menyangka amalnya itu bermanfaat. Jenis kedua adalah orang kafir yang muqallid, hanya ikut-ikutan, yang tidak mengetahui, dirinya itu bodoh dan sesat, ia berada dalam kegelapan namun ia tidak mengetahui. Kelima: Nur atau cahaya yang dimaksud dalam ayat adalah cahaya maknawi yaitu cahaya ilmu dan iman. Berarti kegelapan yang dimaksud adalah kegelapan syirik dan rusaknya amal (karena bidah).Cahaya itu diperoleh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keenam: Allah tetap menyukai hamba-Nyayang mendapat hidayah, Allah tidak menginginkan hamba itu sesat. Hamba itu bisa sesat karena ia sendiri yang enggan menerima cahaya. Allah Ta’ala berfirman, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Ketujuh: Kita hendaklah memohon kepada Allah supaya Allah memberikan cahaya pada hati kita.   Doa Ibnu Katsir setelah menutup pembahasan dua ayat ini, فَنَسْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ أَنْ يَجْعَلَ فِي قُلُوْبِنَا نُوْرًا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا نُوْرًا، وَعَنْ شِمَائِلِنَا نُوْرًا، وَأَنْ يُعْظِمَ لَنَا نُوْرًا Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung supaya menjadikan hati kitapenuh cahaya, di kanan kita juga cahaya, di kiri kita juga cahaya, semoga Allah memperbesar cahaya untuk kita.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah surat an nuur kafir sesat surat an nuur syirik tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #34: Keadaan Orang Kafir, Amalnya Sia-Sia dan Berada dalam Kegelapan

Keadaan orang kafir itu amalnya sia-sia, dan berada dalam kegelapan. Itulah yang dapat digali dari surat An-Nuur ayat 39-40.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 39 – 40 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 39-40)   Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir, sebagaimana sebelumnya disebutkan untuk orang munafik dalam awal surah Al-Baqarah … Permisalan pertama adalah untuk orang kafir yang mengajak pada kekafiran yang menyangka bahwa mereka berada dalam kebenaran amal dan iktikad. Padahal usaha merekasia-sia. Hal ini dimisalkan seperti fatamorgana–gejala optis yangtampak pada permukaan yang panas, yang kelihatan seperti genangan air–di tanah yang datar. … Ketika melihat fatamorgana, dan ketika itu mereka membutuhkan air ternyata mereka tidak mendapatkan apa-apa. Inilah permisalan untuk orang kafir, mereka telah melakukan suatu amalan dan mereka sangka sudah mendapatkan hasilnya. Padahal kelak pada hari kiamat mereka tidak mendapatkan apa-apa. Karena mereka itu tidak ikhlas dan tidak mau mengikuti syariat. Amalan mereka seperti yang dikatakan dalam ayat lainnya, وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Dalam Shahihain disebutkan, “Nanti akan dikatakan kepada orang-orang Yahudi, apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah Uzair putra Allah.” Dikatakan kepada mereka, “Kalian dusta, Allah tidaklah mengangkat anak. Lalu apa yang kalian harapkan?” Mereka menjawab, “Wahai Rabbku, kami dalam keadaan haus, berilah minum kepada kami.” Lalu ada yang mengatakan, “Tidakkah kalian melihat?” Lantas nampak api, terlihat seperti fatamorgana yang sudah dikerumuni, dan orang-orang saling berdesak-desakkan. (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Permisalan pertama ini untuk orang yang jahal murakkab (bodoh kuadrat). Permisalan kedua untuk orang yang bodoh biasa, yaitu para pengikut atau asal ikut-ikutan pada pemimpin (ulama) yang kufur, yang tuli dan bisu yang tidak bisa berpikir, yang cuma sekadar ikut-ikutan, yang tidak mengetahui siapa yang menuntun, tidak mengetahui ke mana harus pergi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat (yang artinya), “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya.” Yang dimaksud di sini adalah kegelapan pada hati, pendengaran, dan penglihatan. Ayat ini semakna dengan ayat, خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” (QS. Al-Baqarah: 7) Juga sama seperti ayat, أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Ubay bin Ka’ab mengenai firman Allah Ta’ala, ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ “gelap gulita yang tindih-bertindih”, di sini maksudnya ia berbolak-balik pada lima kegelapan yaitu kegelapan dalam perkataan, kegelapan dalam amal, masuk dan keluarnya juga kegelapan, dan kembalinya pada hari kiamat pada kegelapan hingga masuk dalam jurang neraka. Sedangkan maksud ayat, وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “(dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, maka ia akan binasa (haalik), berada dalam kebodohan (jaahil), menjadi rusak (haail), menjadi tidak berguna (baair), hingga menjadi kafir. Ini sama seperti firman Allah, مَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ “Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 186) Ini berbeda seperti keadaan orang mukmin, يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ “Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Allahkehendaki.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:554-556.   Faedah Ayat Pertama: Dalam Al-Qur’an dipakai metode yaitu jika disebutkan tentang orang beriman, maka disebutkan pula tentang orang kafir. Sama pula jika disebutkan tentang surga disebutkan pula tentang neraka. Karena jika disebutkan tentang surga, maka seseorang akan menaruh harapan yang besar untuk meraihnya. Begitu pula jika disebutkan tentang neraka, maka seseorang akan menaruh rasa takut yang besar sehingga bisa menjauhinya. Kedua: Orang kafir mengira dengan amalnya akan bermanfaat untuknya ternyata hal itu hanyalah fatamorgana. Ketika mereka berbuat syirik, Allah mengatakan, مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَ “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar: 3) Ketiga: Allah akan membalas amal hamba secara sempurna dan perhitungan Allah begitu cepat. Allah menghisab hamba hanya dalam setengah hari saja. Satu hari itu lamanya 50.000 tahun di dunia. Dan hisab Allah itu, لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا “(Kitab)yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.” (QS. Al-Kahfi: 49) Keempat: Permisalan dalam surah An-Nuur ayat 39 dan 40 ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir. Jenis pertama adalah orang kafir yang berijtihad, ia menyangka amalnya itu bermanfaat. Jenis kedua adalah orang kafir yang muqallid, hanya ikut-ikutan, yang tidak mengetahui, dirinya itu bodoh dan sesat, ia berada dalam kegelapan namun ia tidak mengetahui. Kelima: Nur atau cahaya yang dimaksud dalam ayat adalah cahaya maknawi yaitu cahaya ilmu dan iman. Berarti kegelapan yang dimaksud adalah kegelapan syirik dan rusaknya amal (karena bidah).Cahaya itu diperoleh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keenam: Allah tetap menyukai hamba-Nyayang mendapat hidayah, Allah tidak menginginkan hamba itu sesat. Hamba itu bisa sesat karena ia sendiri yang enggan menerima cahaya. Allah Ta’ala berfirman, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Ketujuh: Kita hendaklah memohon kepada Allah supaya Allah memberikan cahaya pada hati kita.   Doa Ibnu Katsir setelah menutup pembahasan dua ayat ini, فَنَسْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ أَنْ يَجْعَلَ فِي قُلُوْبِنَا نُوْرًا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا نُوْرًا، وَعَنْ شِمَائِلِنَا نُوْرًا، وَأَنْ يُعْظِمَ لَنَا نُوْرًا Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung supaya menjadikan hati kitapenuh cahaya, di kanan kita juga cahaya, di kiri kita juga cahaya, semoga Allah memperbesar cahaya untuk kita.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah surat an nuur kafir sesat surat an nuur syirik tafsir surat an nuur
Keadaan orang kafir itu amalnya sia-sia, dan berada dalam kegelapan. Itulah yang dapat digali dari surat An-Nuur ayat 39-40.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 39 – 40 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 39-40)   Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir, sebagaimana sebelumnya disebutkan untuk orang munafik dalam awal surah Al-Baqarah … Permisalan pertama adalah untuk orang kafir yang mengajak pada kekafiran yang menyangka bahwa mereka berada dalam kebenaran amal dan iktikad. Padahal usaha merekasia-sia. Hal ini dimisalkan seperti fatamorgana–gejala optis yangtampak pada permukaan yang panas, yang kelihatan seperti genangan air–di tanah yang datar. … Ketika melihat fatamorgana, dan ketika itu mereka membutuhkan air ternyata mereka tidak mendapatkan apa-apa. Inilah permisalan untuk orang kafir, mereka telah melakukan suatu amalan dan mereka sangka sudah mendapatkan hasilnya. Padahal kelak pada hari kiamat mereka tidak mendapatkan apa-apa. Karena mereka itu tidak ikhlas dan tidak mau mengikuti syariat. Amalan mereka seperti yang dikatakan dalam ayat lainnya, وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Dalam Shahihain disebutkan, “Nanti akan dikatakan kepada orang-orang Yahudi, apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah Uzair putra Allah.” Dikatakan kepada mereka, “Kalian dusta, Allah tidaklah mengangkat anak. Lalu apa yang kalian harapkan?” Mereka menjawab, “Wahai Rabbku, kami dalam keadaan haus, berilah minum kepada kami.” Lalu ada yang mengatakan, “Tidakkah kalian melihat?” Lantas nampak api, terlihat seperti fatamorgana yang sudah dikerumuni, dan orang-orang saling berdesak-desakkan. (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Permisalan pertama ini untuk orang yang jahal murakkab (bodoh kuadrat). Permisalan kedua untuk orang yang bodoh biasa, yaitu para pengikut atau asal ikut-ikutan pada pemimpin (ulama) yang kufur, yang tuli dan bisu yang tidak bisa berpikir, yang cuma sekadar ikut-ikutan, yang tidak mengetahui siapa yang menuntun, tidak mengetahui ke mana harus pergi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat (yang artinya), “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya.” Yang dimaksud di sini adalah kegelapan pada hati, pendengaran, dan penglihatan. Ayat ini semakna dengan ayat, خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” (QS. Al-Baqarah: 7) Juga sama seperti ayat, أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Ubay bin Ka’ab mengenai firman Allah Ta’ala, ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ “gelap gulita yang tindih-bertindih”, di sini maksudnya ia berbolak-balik pada lima kegelapan yaitu kegelapan dalam perkataan, kegelapan dalam amal, masuk dan keluarnya juga kegelapan, dan kembalinya pada hari kiamat pada kegelapan hingga masuk dalam jurang neraka. Sedangkan maksud ayat, وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “(dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, maka ia akan binasa (haalik), berada dalam kebodohan (jaahil), menjadi rusak (haail), menjadi tidak berguna (baair), hingga menjadi kafir. Ini sama seperti firman Allah, مَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ “Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 186) Ini berbeda seperti keadaan orang mukmin, يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ “Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Allahkehendaki.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:554-556.   Faedah Ayat Pertama: Dalam Al-Qur’an dipakai metode yaitu jika disebutkan tentang orang beriman, maka disebutkan pula tentang orang kafir. Sama pula jika disebutkan tentang surga disebutkan pula tentang neraka. Karena jika disebutkan tentang surga, maka seseorang akan menaruh harapan yang besar untuk meraihnya. Begitu pula jika disebutkan tentang neraka, maka seseorang akan menaruh rasa takut yang besar sehingga bisa menjauhinya. Kedua: Orang kafir mengira dengan amalnya akan bermanfaat untuknya ternyata hal itu hanyalah fatamorgana. Ketika mereka berbuat syirik, Allah mengatakan, مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَ “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar: 3) Ketiga: Allah akan membalas amal hamba secara sempurna dan perhitungan Allah begitu cepat. Allah menghisab hamba hanya dalam setengah hari saja. Satu hari itu lamanya 50.000 tahun di dunia. Dan hisab Allah itu, لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا “(Kitab)yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.” (QS. Al-Kahfi: 49) Keempat: Permisalan dalam surah An-Nuur ayat 39 dan 40 ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir. Jenis pertama adalah orang kafir yang berijtihad, ia menyangka amalnya itu bermanfaat. Jenis kedua adalah orang kafir yang muqallid, hanya ikut-ikutan, yang tidak mengetahui, dirinya itu bodoh dan sesat, ia berada dalam kegelapan namun ia tidak mengetahui. Kelima: Nur atau cahaya yang dimaksud dalam ayat adalah cahaya maknawi yaitu cahaya ilmu dan iman. Berarti kegelapan yang dimaksud adalah kegelapan syirik dan rusaknya amal (karena bidah).Cahaya itu diperoleh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keenam: Allah tetap menyukai hamba-Nyayang mendapat hidayah, Allah tidak menginginkan hamba itu sesat. Hamba itu bisa sesat karena ia sendiri yang enggan menerima cahaya. Allah Ta’ala berfirman, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Ketujuh: Kita hendaklah memohon kepada Allah supaya Allah memberikan cahaya pada hati kita.   Doa Ibnu Katsir setelah menutup pembahasan dua ayat ini, فَنَسْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ أَنْ يَجْعَلَ فِي قُلُوْبِنَا نُوْرًا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا نُوْرًا، وَعَنْ شِمَائِلِنَا نُوْرًا، وَأَنْ يُعْظِمَ لَنَا نُوْرًا Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung supaya menjadikan hati kitapenuh cahaya, di kanan kita juga cahaya, di kiri kita juga cahaya, semoga Allah memperbesar cahaya untuk kita.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah surat an nuur kafir sesat surat an nuur syirik tafsir surat an nuur


Keadaan orang kafir itu amalnya sia-sia, dan berada dalam kegelapan. Itulah yang dapat digali dari surat An-Nuur ayat 39-40.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 39 – 40 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 39-40)   Penjelasan Ayat Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir, sebagaimana sebelumnya disebutkan untuk orang munafik dalam awal surah Al-Baqarah … Permisalan pertama adalah untuk orang kafir yang mengajak pada kekafiran yang menyangka bahwa mereka berada dalam kebenaran amal dan iktikad. Padahal usaha merekasia-sia. Hal ini dimisalkan seperti fatamorgana–gejala optis yangtampak pada permukaan yang panas, yang kelihatan seperti genangan air–di tanah yang datar. … Ketika melihat fatamorgana, dan ketika itu mereka membutuhkan air ternyata mereka tidak mendapatkan apa-apa. Inilah permisalan untuk orang kafir, mereka telah melakukan suatu amalan dan mereka sangka sudah mendapatkan hasilnya. Padahal kelak pada hari kiamat mereka tidak mendapatkan apa-apa. Karena mereka itu tidak ikhlas dan tidak mau mengikuti syariat. Amalan mereka seperti yang dikatakan dalam ayat lainnya, وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Dalam Shahihain disebutkan, “Nanti akan dikatakan kepada orang-orang Yahudi, apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah Uzair putra Allah.” Dikatakan kepada mereka, “Kalian dusta, Allah tidaklah mengangkat anak. Lalu apa yang kalian harapkan?” Mereka menjawab, “Wahai Rabbku, kami dalam keadaan haus, berilah minum kepada kami.” Lalu ada yang mengatakan, “Tidakkah kalian melihat?” Lantas nampak api, terlihat seperti fatamorgana yang sudah dikerumuni, dan orang-orang saling berdesak-desakkan. (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Permisalan pertama ini untuk orang yang jahal murakkab (bodoh kuadrat). Permisalan kedua untuk orang yang bodoh biasa, yaitu para pengikut atau asal ikut-ikutan pada pemimpin (ulama) yang kufur, yang tuli dan bisu yang tidak bisa berpikir, yang cuma sekadar ikut-ikutan, yang tidak mengetahui siapa yang menuntun, tidak mengetahui ke mana harus pergi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat (yang artinya), “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya.” Yang dimaksud di sini adalah kegelapan pada hati, pendengaran, dan penglihatan. Ayat ini semakna dengan ayat, خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” (QS. Al-Baqarah: 7) Juga sama seperti ayat, أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Ubay bin Ka’ab mengenai firman Allah Ta’ala, ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ “gelap gulita yang tindih-bertindih”, di sini maksudnya ia berbolak-balik pada lima kegelapan yaitu kegelapan dalam perkataan, kegelapan dalam amal, masuk dan keluarnya juga kegelapan, dan kembalinya pada hari kiamat pada kegelapan hingga masuk dalam jurang neraka. Sedangkan maksud ayat, وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “(dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, maka ia akan binasa (haalik), berada dalam kebodohan (jaahil), menjadi rusak (haail), menjadi tidak berguna (baair), hingga menjadi kafir. Ini sama seperti firman Allah, مَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ “Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 186) Ini berbeda seperti keadaan orang mukmin, يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ “Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Allahkehendaki.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:554-556.   Faedah Ayat Pertama: Dalam Al-Qur’an dipakai metode yaitu jika disebutkan tentang orang beriman, maka disebutkan pula tentang orang kafir. Sama pula jika disebutkan tentang surga disebutkan pula tentang neraka. Karena jika disebutkan tentang surga, maka seseorang akan menaruh harapan yang besar untuk meraihnya. Begitu pula jika disebutkan tentang neraka, maka seseorang akan menaruh rasa takut yang besar sehingga bisa menjauhinya. Kedua: Orang kafir mengira dengan amalnya akan bermanfaat untuknya ternyata hal itu hanyalah fatamorgana. Ketika mereka berbuat syirik, Allah mengatakan, مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَ “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar: 3) Ketiga: Allah akan membalas amal hamba secara sempurna dan perhitungan Allah begitu cepat. Allah menghisab hamba hanya dalam setengah hari saja. Satu hari itu lamanya 50.000 tahun di dunia. Dan hisab Allah itu, لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا “(Kitab)yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.” (QS. Al-Kahfi: 49) Keempat: Permisalan dalam surah An-Nuur ayat 39 dan 40 ini adalah permisalan untuk dua jenis orang kafir. Jenis pertama adalah orang kafir yang berijtihad, ia menyangka amalnya itu bermanfaat. Jenis kedua adalah orang kafir yang muqallid, hanya ikut-ikutan, yang tidak mengetahui, dirinya itu bodoh dan sesat, ia berada dalam kegelapan namun ia tidak mengetahui. Kelima: Nur atau cahaya yang dimaksud dalam ayat adalah cahaya maknawi yaitu cahaya ilmu dan iman. Berarti kegelapan yang dimaksud adalah kegelapan syirik dan rusaknya amal (karena bidah).Cahaya itu diperoleh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keenam: Allah tetap menyukai hamba-Nyayang mendapat hidayah, Allah tidak menginginkan hamba itu sesat. Hamba itu bisa sesat karena ia sendiri yang enggan menerima cahaya. Allah Ta’ala berfirman, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Ketujuh: Kita hendaklah memohon kepada Allah supaya Allah memberikan cahaya pada hati kita.   Doa Ibnu Katsir setelah menutup pembahasan dua ayat ini, فَنَسْأَلُ اللهَ العَظِيْمَ أَنْ يَجْعَلَ فِي قُلُوْبِنَا نُوْرًا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا نُوْرًا، وَعَنْ شِمَائِلِنَا نُوْرًا، وَأَنْ يُعْظِمَ لَنَا نُوْرًا Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung supaya menjadikan hati kitapenuh cahaya, di kanan kita juga cahaya, di kiri kita juga cahaya, semoga Allah memperbesar cahaya untuk kita.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah surat an nuur kafir sesat surat an nuur syirik tafsir surat an nuur

Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur

Sekarang kita bahas qiyamul lail, shalat malam, atau shalat tahajud. Pembahasannya diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dan penjelasan ayat dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Ayat Pertama وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)   Faedah Ayat Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan qiyamul lail setelah melakukan shalat wajib. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan pula, “Karenanya Allah memerintahkan pada Rasul-Nya setelah diperintahkan shalat wajib untuk melaksanakan shalat malam. Adapun tahajud sendiri dilakukan setelah bangun tidur. Inilah yang dikatakan oleh ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan ulama lainnya. Tahajud dilakukan setelah bangun tidur itulah makna yang ditangkap dari bahasa Arab (tahajjud berasal dari kata ‘hajjada’ yang berarti bangun tidur, pen.). Juga dalam hadits-hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud setelah bangun tidur. Inilah yang disimpulkan dari hadits dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, dan sahabat lainnya, sebagaimana dijelaskan masalah ini pada tempatnya, walhamdulillah atas segala nikmat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Masih dari penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berpendapat bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan bakda Isya. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dengan sanad hasan dari jalur Hisyam dari Al-Hasan). Bisa jadi kalimat Al-Hasan Al-Bashri dimaknai pula bahwa shalat tahajud dilakukan setelah bangun tidur. Kalimat “naafilatan laka” sebagai tambahan untukmu, maknanya bahwa ada ulama yang mengatakan, shalat tahajud itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak bagi umatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, dan merupakan salah satu dari dua pendapat ulama yang ada, dan juga menjadi salah satu pendapat Imam Syafi’i, juga dipilih oleh Ibnu Jarir ketika menjelaskan maksud ayat. Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa “naafilatan laka” bahwa shalat malam itu dijadikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tambahan yang khusus baginya, karena beliau sendiri telah dihapus dosa-dosa yang lalu dan akan datang. Sedangkan bagi umat Muhammad, shalat tahajud dapat menghapuskan dosa-dosa yang mereka perbuat. Mujahid berkata bahwa ini disebutkan dalam Al-Musnad, dari Abu Umamah Al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan maksud dari ayat “mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”adalah lakukanlah yang diperintahkan kepadamu supaya mendapatkan balasan kedudukan yang mulia pada hari kiamat. Allah akan memujimu di hadapan seluruh makhluk dan Allah sudah pasti memujimu. Menurut Imam Ibnu Jarir bahwa yang dimaksud ayat adalah kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak untuk memberi syafaat kepada manusia supaya manusia mendapatkan keselamatan dari beratnya hari kiamat. Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Imam Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsqiyamul lail riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur

Sekarang kita bahas qiyamul lail, shalat malam, atau shalat tahajud. Pembahasannya diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dan penjelasan ayat dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Ayat Pertama وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)   Faedah Ayat Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan qiyamul lail setelah melakukan shalat wajib. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan pula, “Karenanya Allah memerintahkan pada Rasul-Nya setelah diperintahkan shalat wajib untuk melaksanakan shalat malam. Adapun tahajud sendiri dilakukan setelah bangun tidur. Inilah yang dikatakan oleh ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan ulama lainnya. Tahajud dilakukan setelah bangun tidur itulah makna yang ditangkap dari bahasa Arab (tahajjud berasal dari kata ‘hajjada’ yang berarti bangun tidur, pen.). Juga dalam hadits-hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud setelah bangun tidur. Inilah yang disimpulkan dari hadits dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, dan sahabat lainnya, sebagaimana dijelaskan masalah ini pada tempatnya, walhamdulillah atas segala nikmat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Masih dari penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berpendapat bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan bakda Isya. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dengan sanad hasan dari jalur Hisyam dari Al-Hasan). Bisa jadi kalimat Al-Hasan Al-Bashri dimaknai pula bahwa shalat tahajud dilakukan setelah bangun tidur. Kalimat “naafilatan laka” sebagai tambahan untukmu, maknanya bahwa ada ulama yang mengatakan, shalat tahajud itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak bagi umatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, dan merupakan salah satu dari dua pendapat ulama yang ada, dan juga menjadi salah satu pendapat Imam Syafi’i, juga dipilih oleh Ibnu Jarir ketika menjelaskan maksud ayat. Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa “naafilatan laka” bahwa shalat malam itu dijadikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tambahan yang khusus baginya, karena beliau sendiri telah dihapus dosa-dosa yang lalu dan akan datang. Sedangkan bagi umat Muhammad, shalat tahajud dapat menghapuskan dosa-dosa yang mereka perbuat. Mujahid berkata bahwa ini disebutkan dalam Al-Musnad, dari Abu Umamah Al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan maksud dari ayat “mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”adalah lakukanlah yang diperintahkan kepadamu supaya mendapatkan balasan kedudukan yang mulia pada hari kiamat. Allah akan memujimu di hadapan seluruh makhluk dan Allah sudah pasti memujimu. Menurut Imam Ibnu Jarir bahwa yang dimaksud ayat adalah kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak untuk memberi syafaat kepada manusia supaya manusia mendapatkan keselamatan dari beratnya hari kiamat. Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Imam Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsqiyamul lail riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Sekarang kita bahas qiyamul lail, shalat malam, atau shalat tahajud. Pembahasannya diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dan penjelasan ayat dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Ayat Pertama وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)   Faedah Ayat Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan qiyamul lail setelah melakukan shalat wajib. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan pula, “Karenanya Allah memerintahkan pada Rasul-Nya setelah diperintahkan shalat wajib untuk melaksanakan shalat malam. Adapun tahajud sendiri dilakukan setelah bangun tidur. Inilah yang dikatakan oleh ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan ulama lainnya. Tahajud dilakukan setelah bangun tidur itulah makna yang ditangkap dari bahasa Arab (tahajjud berasal dari kata ‘hajjada’ yang berarti bangun tidur, pen.). Juga dalam hadits-hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud setelah bangun tidur. Inilah yang disimpulkan dari hadits dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, dan sahabat lainnya, sebagaimana dijelaskan masalah ini pada tempatnya, walhamdulillah atas segala nikmat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Masih dari penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berpendapat bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan bakda Isya. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dengan sanad hasan dari jalur Hisyam dari Al-Hasan). Bisa jadi kalimat Al-Hasan Al-Bashri dimaknai pula bahwa shalat tahajud dilakukan setelah bangun tidur. Kalimat “naafilatan laka” sebagai tambahan untukmu, maknanya bahwa ada ulama yang mengatakan, shalat tahajud itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak bagi umatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, dan merupakan salah satu dari dua pendapat ulama yang ada, dan juga menjadi salah satu pendapat Imam Syafi’i, juga dipilih oleh Ibnu Jarir ketika menjelaskan maksud ayat. Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa “naafilatan laka” bahwa shalat malam itu dijadikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tambahan yang khusus baginya, karena beliau sendiri telah dihapus dosa-dosa yang lalu dan akan datang. Sedangkan bagi umat Muhammad, shalat tahajud dapat menghapuskan dosa-dosa yang mereka perbuat. Mujahid berkata bahwa ini disebutkan dalam Al-Musnad, dari Abu Umamah Al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan maksud dari ayat “mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”adalah lakukanlah yang diperintahkan kepadamu supaya mendapatkan balasan kedudukan yang mulia pada hari kiamat. Allah akan memujimu di hadapan seluruh makhluk dan Allah sudah pasti memujimu. Menurut Imam Ibnu Jarir bahwa yang dimaksud ayat adalah kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak untuk memberi syafaat kepada manusia supaya manusia mendapatkan keselamatan dari beratnya hari kiamat. Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Imam Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsqiyamul lail riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Sekarang kita bahas qiyamul lail, shalat malam, atau shalat tahajud. Pembahasannya diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dan penjelasan ayat dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Ayat Pertama وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)   Faedah Ayat Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan qiyamul lail setelah melakukan shalat wajib. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan pula, “Karenanya Allah memerintahkan pada Rasul-Nya setelah diperintahkan shalat wajib untuk melaksanakan shalat malam. Adapun tahajud sendiri dilakukan setelah bangun tidur. Inilah yang dikatakan oleh ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan ulama lainnya. Tahajud dilakukan setelah bangun tidur itulah makna yang ditangkap dari bahasa Arab (tahajjud berasal dari kata ‘hajjada’ yang berarti bangun tidur, pen.). Juga dalam hadits-hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud setelah bangun tidur. Inilah yang disimpulkan dari hadits dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, dan sahabat lainnya, sebagaimana dijelaskan masalah ini pada tempatnya, walhamdulillah atas segala nikmat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Masih dari penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berpendapat bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan bakda Isya. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dengan sanad hasan dari jalur Hisyam dari Al-Hasan). Bisa jadi kalimat Al-Hasan Al-Bashri dimaknai pula bahwa shalat tahajud dilakukan setelah bangun tidur. Kalimat “naafilatan laka” sebagai tambahan untukmu, maknanya bahwa ada ulama yang mengatakan, shalat tahajud itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak bagi umatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, dan merupakan salah satu dari dua pendapat ulama yang ada, dan juga menjadi salah satu pendapat Imam Syafi’i, juga dipilih oleh Ibnu Jarir ketika menjelaskan maksud ayat. Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa “naafilatan laka” bahwa shalat malam itu dijadikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tambahan yang khusus baginya, karena beliau sendiri telah dihapus dosa-dosa yang lalu dan akan datang. Sedangkan bagi umat Muhammad, shalat tahajud dapat menghapuskan dosa-dosa yang mereka perbuat. Mujahid berkata bahwa ini disebutkan dalam Al-Musnad, dari Abu Umamah Al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan maksud dari ayat “mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”adalah lakukanlah yang diperintahkan kepadamu supaya mendapatkan balasan kedudukan yang mulia pada hari kiamat. Allah akan memujimu di hadapan seluruh makhluk dan Allah sudah pasti memujimu. Menurut Imam Ibnu Jarir bahwa yang dimaksud ayat adalah kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak untuk memberi syafaat kepada manusia supaya manusia mendapatkan keselamatan dari beratnya hari kiamat. Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Imam Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsqiyamul lail riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)Sedang shalat tahiyyatul masjid, lalu terdengar iqamah dikumandangkanShalat tahiyyatul masjid tidak disyariatkan jika seseorang masuk masjid ketika: (1) shalat jamaah (shalat wajib) sudah dimulai; (2) mu’adzin sudah mulai mengumandangkan iqamah; dan (3) shalat sudah akan dimulai (selesai iqamah dan sedang mengatur shaf). Dalam kondisi-kondisi tersebut, tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah agar seseorang mencurahkan tenaganya untuk melaksanakan ibadah wajib sejak awal, sehingga dia memulai ibadah wajib segera setelah imam memulai (shalat). Dan menjaga kesempurnaan ibadah wajib itu lebih didahulukan daripada menyibukkan diri dalam ibadah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 230)Baca Juga: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Ketentuan di atas berlaku umum untuk shalat sunnah apa saja, baik shalat tahiyyatul masjid yang sedang kita bahas, atau shalat sunnah rawatib (termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh), dan shalat sunnah lainnya.Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah jika seseorang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, atau sedang melaksanakan shalat rawatib, apakah dia harus membatalkan shalatnya ketika iqamah mulai dikumandangkan? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, dia harus membatalkannya. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dalam hadits tersebut dikatakan, “Jika iqamat telah dikumandangkan”; sehingga memiliki makna umum, baik ketika itu seseorang baru akan shalat sunnah atau sedang melaksanakan shalat sunnah.Baca Juga: Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!Alasan lainnya adalah agar seseorang mendapati shalat jamaah sejak awal, yaitu bisa takbiratul ihram bersama imam, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah di atas. Juga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411)Hadits di atas menunjukkan bahwa takbiratul ihram makmum itu segera setelah takbiratul ihram imam, tidak membersamai imam, tidak pula mendahului imam. Hal ini lebih diperjelas lagi dalam riwayat Abu Dawud,… وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ … وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ“ … Janganlah kalian ruku’, sampai imam ruku’ … dan janganlah kalian sujud, sampai imam sujud … “ (HR. Abu Dawud no. 603, hadits shahih)Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).Ulama yang memiliki pendapat ke dua ini berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Baca Juga: Bagaimana Jika Gerhana Bersamaan Dengan Shalat Jum’at?Argumentasi mereka, ayat tersebut melarang membatalkan amal secara mutlak tanpa ada rincian, sehingga termasuk dalam larangan ayat adalah membatalkan amal ibadah sunnah secara umum. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Makna yang lebih dekat dari ayat di atas di atas adalah larangan dari setiap sebab yang menyebabkan dibatalkannya amal, apa pun itu sebabnya, tanpa ada pengecualian dengan bentuk (kondisi) tertentu.” (Fathul Qadiir, 5: 41)Adapun jawaban mereka untuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa hadits tersebut berlaku jika seseorang baru akan memulai shalat sunnah. Adapun jika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, maka wajib diselesaikan, tidak ada pilihan lain berdasarkan makna umum dari ayat di atas. Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat, berarti dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Jadi, siapa saja yang telah mendapatkan satu raka’at sebelum iqamah, dia telah mendapatkan satu raka’at yang selamat dari penghalang, yaitu iqamah. Dia telah mendapatkan shalat tersebut dengan mendapatkan satu raka’at pertama, sehingga dia pun menyelesaikannya secara ringkas. Adapun seseorang yang masih di raka’at pertama, meskipun di sujud ke dua, maka dia harus membatalkan shalatnya. Hal ini karena dalam kondisi ini, dia belum mendapatkan shalat tersebut. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4: 238)Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan HatiOleh karena itu, jika seseorang mendengar iqamah dikumandangkan, dan posisi dia sedang ruku’ di raka’at ke dua, atau sujud di raka’at ke dua, maka hendaknya dia meneruskan shalat tahiyyatul masjid sampai selesai secara ringkas. Pendapat ke tiga inilah yang lebih kuat, karena menggabungkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Wallahu Ta’ala a’alam. Adapun sebagai jawaban atas surat Muhammad ayat ke-33 di atas, konteks ayat menunjukkan bahwa membatalkan amal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah karena maksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya (atau membatalkan amal tanpa alasan yang dibenarkan). Karena ayat tersebut berisi tentang perintah untuk taat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya, serta larangan untuk bermaksiat yang menyebabkan dibatalkannya amal. Sedangkan membatakan amal ibadah shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan, bukanlah maksiat, bahkan ini adalah perkara yang diperintahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Tatacara membatalkan shalat sunnah tersebut adalah langsung dibatalkan, tanpa salam, dan kemudian bergabung dengan jamaah shalat wajib. Karena salam itu disyariatkan jika shalat dikerjakan sampai selesai. Jika dibatalkan di tengah-tengah, tidak perlu salam. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, hadits hasan shahih)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 108-112 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Pengertian Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Tata Cara Berpakaian Menurut Islam, Kekufuran, Tafsir Hadits Bukhari, Baju Muslim Suami Istri

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)Sedang shalat tahiyyatul masjid, lalu terdengar iqamah dikumandangkanShalat tahiyyatul masjid tidak disyariatkan jika seseorang masuk masjid ketika: (1) shalat jamaah (shalat wajib) sudah dimulai; (2) mu’adzin sudah mulai mengumandangkan iqamah; dan (3) shalat sudah akan dimulai (selesai iqamah dan sedang mengatur shaf). Dalam kondisi-kondisi tersebut, tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah agar seseorang mencurahkan tenaganya untuk melaksanakan ibadah wajib sejak awal, sehingga dia memulai ibadah wajib segera setelah imam memulai (shalat). Dan menjaga kesempurnaan ibadah wajib itu lebih didahulukan daripada menyibukkan diri dalam ibadah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 230)Baca Juga: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Ketentuan di atas berlaku umum untuk shalat sunnah apa saja, baik shalat tahiyyatul masjid yang sedang kita bahas, atau shalat sunnah rawatib (termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh), dan shalat sunnah lainnya.Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah jika seseorang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, atau sedang melaksanakan shalat rawatib, apakah dia harus membatalkan shalatnya ketika iqamah mulai dikumandangkan? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, dia harus membatalkannya. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dalam hadits tersebut dikatakan, “Jika iqamat telah dikumandangkan”; sehingga memiliki makna umum, baik ketika itu seseorang baru akan shalat sunnah atau sedang melaksanakan shalat sunnah.Baca Juga: Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!Alasan lainnya adalah agar seseorang mendapati shalat jamaah sejak awal, yaitu bisa takbiratul ihram bersama imam, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah di atas. Juga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411)Hadits di atas menunjukkan bahwa takbiratul ihram makmum itu segera setelah takbiratul ihram imam, tidak membersamai imam, tidak pula mendahului imam. Hal ini lebih diperjelas lagi dalam riwayat Abu Dawud,… وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ … وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ“ … Janganlah kalian ruku’, sampai imam ruku’ … dan janganlah kalian sujud, sampai imam sujud … “ (HR. Abu Dawud no. 603, hadits shahih)Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).Ulama yang memiliki pendapat ke dua ini berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Baca Juga: Bagaimana Jika Gerhana Bersamaan Dengan Shalat Jum’at?Argumentasi mereka, ayat tersebut melarang membatalkan amal secara mutlak tanpa ada rincian, sehingga termasuk dalam larangan ayat adalah membatalkan amal ibadah sunnah secara umum. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Makna yang lebih dekat dari ayat di atas di atas adalah larangan dari setiap sebab yang menyebabkan dibatalkannya amal, apa pun itu sebabnya, tanpa ada pengecualian dengan bentuk (kondisi) tertentu.” (Fathul Qadiir, 5: 41)Adapun jawaban mereka untuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa hadits tersebut berlaku jika seseorang baru akan memulai shalat sunnah. Adapun jika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, maka wajib diselesaikan, tidak ada pilihan lain berdasarkan makna umum dari ayat di atas. Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat, berarti dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Jadi, siapa saja yang telah mendapatkan satu raka’at sebelum iqamah, dia telah mendapatkan satu raka’at yang selamat dari penghalang, yaitu iqamah. Dia telah mendapatkan shalat tersebut dengan mendapatkan satu raka’at pertama, sehingga dia pun menyelesaikannya secara ringkas. Adapun seseorang yang masih di raka’at pertama, meskipun di sujud ke dua, maka dia harus membatalkan shalatnya. Hal ini karena dalam kondisi ini, dia belum mendapatkan shalat tersebut. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4: 238)Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan HatiOleh karena itu, jika seseorang mendengar iqamah dikumandangkan, dan posisi dia sedang ruku’ di raka’at ke dua, atau sujud di raka’at ke dua, maka hendaknya dia meneruskan shalat tahiyyatul masjid sampai selesai secara ringkas. Pendapat ke tiga inilah yang lebih kuat, karena menggabungkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Wallahu Ta’ala a’alam. Adapun sebagai jawaban atas surat Muhammad ayat ke-33 di atas, konteks ayat menunjukkan bahwa membatalkan amal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah karena maksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya (atau membatalkan amal tanpa alasan yang dibenarkan). Karena ayat tersebut berisi tentang perintah untuk taat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya, serta larangan untuk bermaksiat yang menyebabkan dibatalkannya amal. Sedangkan membatakan amal ibadah shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan, bukanlah maksiat, bahkan ini adalah perkara yang diperintahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Tatacara membatalkan shalat sunnah tersebut adalah langsung dibatalkan, tanpa salam, dan kemudian bergabung dengan jamaah shalat wajib. Karena salam itu disyariatkan jika shalat dikerjakan sampai selesai. Jika dibatalkan di tengah-tengah, tidak perlu salam. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, hadits hasan shahih)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 108-112 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Pengertian Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Tata Cara Berpakaian Menurut Islam, Kekufuran, Tafsir Hadits Bukhari, Baju Muslim Suami Istri
Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)Sedang shalat tahiyyatul masjid, lalu terdengar iqamah dikumandangkanShalat tahiyyatul masjid tidak disyariatkan jika seseorang masuk masjid ketika: (1) shalat jamaah (shalat wajib) sudah dimulai; (2) mu’adzin sudah mulai mengumandangkan iqamah; dan (3) shalat sudah akan dimulai (selesai iqamah dan sedang mengatur shaf). Dalam kondisi-kondisi tersebut, tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah agar seseorang mencurahkan tenaganya untuk melaksanakan ibadah wajib sejak awal, sehingga dia memulai ibadah wajib segera setelah imam memulai (shalat). Dan menjaga kesempurnaan ibadah wajib itu lebih didahulukan daripada menyibukkan diri dalam ibadah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 230)Baca Juga: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Ketentuan di atas berlaku umum untuk shalat sunnah apa saja, baik shalat tahiyyatul masjid yang sedang kita bahas, atau shalat sunnah rawatib (termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh), dan shalat sunnah lainnya.Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah jika seseorang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, atau sedang melaksanakan shalat rawatib, apakah dia harus membatalkan shalatnya ketika iqamah mulai dikumandangkan? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, dia harus membatalkannya. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dalam hadits tersebut dikatakan, “Jika iqamat telah dikumandangkan”; sehingga memiliki makna umum, baik ketika itu seseorang baru akan shalat sunnah atau sedang melaksanakan shalat sunnah.Baca Juga: Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!Alasan lainnya adalah agar seseorang mendapati shalat jamaah sejak awal, yaitu bisa takbiratul ihram bersama imam, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah di atas. Juga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411)Hadits di atas menunjukkan bahwa takbiratul ihram makmum itu segera setelah takbiratul ihram imam, tidak membersamai imam, tidak pula mendahului imam. Hal ini lebih diperjelas lagi dalam riwayat Abu Dawud,… وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ … وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ“ … Janganlah kalian ruku’, sampai imam ruku’ … dan janganlah kalian sujud, sampai imam sujud … “ (HR. Abu Dawud no. 603, hadits shahih)Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).Ulama yang memiliki pendapat ke dua ini berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Baca Juga: Bagaimana Jika Gerhana Bersamaan Dengan Shalat Jum’at?Argumentasi mereka, ayat tersebut melarang membatalkan amal secara mutlak tanpa ada rincian, sehingga termasuk dalam larangan ayat adalah membatalkan amal ibadah sunnah secara umum. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Makna yang lebih dekat dari ayat di atas di atas adalah larangan dari setiap sebab yang menyebabkan dibatalkannya amal, apa pun itu sebabnya, tanpa ada pengecualian dengan bentuk (kondisi) tertentu.” (Fathul Qadiir, 5: 41)Adapun jawaban mereka untuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa hadits tersebut berlaku jika seseorang baru akan memulai shalat sunnah. Adapun jika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, maka wajib diselesaikan, tidak ada pilihan lain berdasarkan makna umum dari ayat di atas. Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat, berarti dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Jadi, siapa saja yang telah mendapatkan satu raka’at sebelum iqamah, dia telah mendapatkan satu raka’at yang selamat dari penghalang, yaitu iqamah. Dia telah mendapatkan shalat tersebut dengan mendapatkan satu raka’at pertama, sehingga dia pun menyelesaikannya secara ringkas. Adapun seseorang yang masih di raka’at pertama, meskipun di sujud ke dua, maka dia harus membatalkan shalatnya. Hal ini karena dalam kondisi ini, dia belum mendapatkan shalat tersebut. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4: 238)Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan HatiOleh karena itu, jika seseorang mendengar iqamah dikumandangkan, dan posisi dia sedang ruku’ di raka’at ke dua, atau sujud di raka’at ke dua, maka hendaknya dia meneruskan shalat tahiyyatul masjid sampai selesai secara ringkas. Pendapat ke tiga inilah yang lebih kuat, karena menggabungkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Wallahu Ta’ala a’alam. Adapun sebagai jawaban atas surat Muhammad ayat ke-33 di atas, konteks ayat menunjukkan bahwa membatalkan amal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah karena maksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya (atau membatalkan amal tanpa alasan yang dibenarkan). Karena ayat tersebut berisi tentang perintah untuk taat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya, serta larangan untuk bermaksiat yang menyebabkan dibatalkannya amal. Sedangkan membatakan amal ibadah shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan, bukanlah maksiat, bahkan ini adalah perkara yang diperintahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Tatacara membatalkan shalat sunnah tersebut adalah langsung dibatalkan, tanpa salam, dan kemudian bergabung dengan jamaah shalat wajib. Karena salam itu disyariatkan jika shalat dikerjakan sampai selesai. Jika dibatalkan di tengah-tengah, tidak perlu salam. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, hadits hasan shahih)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 108-112 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Pengertian Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Tata Cara Berpakaian Menurut Islam, Kekufuran, Tafsir Hadits Bukhari, Baju Muslim Suami Istri


Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)Sedang shalat tahiyyatul masjid, lalu terdengar iqamah dikumandangkanShalat tahiyyatul masjid tidak disyariatkan jika seseorang masuk masjid ketika: (1) shalat jamaah (shalat wajib) sudah dimulai; (2) mu’adzin sudah mulai mengumandangkan iqamah; dan (3) shalat sudah akan dimulai (selesai iqamah dan sedang mengatur shaf). Dalam kondisi-kondisi tersebut, tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah agar seseorang mencurahkan tenaganya untuk melaksanakan ibadah wajib sejak awal, sehingga dia memulai ibadah wajib segera setelah imam memulai (shalat). Dan menjaga kesempurnaan ibadah wajib itu lebih didahulukan daripada menyibukkan diri dalam ibadah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 230)Baca Juga: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?Ketentuan di atas berlaku umum untuk shalat sunnah apa saja, baik shalat tahiyyatul masjid yang sedang kita bahas, atau shalat sunnah rawatib (termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh), dan shalat sunnah lainnya.Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah jika seseorang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, atau sedang melaksanakan shalat rawatib, apakah dia harus membatalkan shalatnya ketika iqamah mulai dikumandangkan? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, dia harus membatalkannya. Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dalam hadits tersebut dikatakan, “Jika iqamat telah dikumandangkan”; sehingga memiliki makna umum, baik ketika itu seseorang baru akan shalat sunnah atau sedang melaksanakan shalat sunnah.Baca Juga: Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!Alasan lainnya adalah agar seseorang mendapati shalat jamaah sejak awal, yaitu bisa takbiratul ihram bersama imam, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah di atas. Juga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411)Hadits di atas menunjukkan bahwa takbiratul ihram makmum itu segera setelah takbiratul ihram imam, tidak membersamai imam, tidak pula mendahului imam. Hal ini lebih diperjelas lagi dalam riwayat Abu Dawud,… وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ … وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ“ … Janganlah kalian ruku’, sampai imam ruku’ … dan janganlah kalian sujud, sampai imam sujud … “ (HR. Abu Dawud no. 603, hadits shahih)Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).Ulama yang memiliki pendapat ke dua ini berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)Baca Juga: Bagaimana Jika Gerhana Bersamaan Dengan Shalat Jum’at?Argumentasi mereka, ayat tersebut melarang membatalkan amal secara mutlak tanpa ada rincian, sehingga termasuk dalam larangan ayat adalah membatalkan amal ibadah sunnah secara umum. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Makna yang lebih dekat dari ayat di atas di atas adalah larangan dari setiap sebab yang menyebabkan dibatalkannya amal, apa pun itu sebabnya, tanpa ada pengecualian dengan bentuk (kondisi) tertentu.” (Fathul Qadiir, 5: 41)Adapun jawaban mereka untuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa hadits tersebut berlaku jika seseorang baru akan memulai shalat sunnah. Adapun jika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, maka wajib diselesaikan, tidak ada pilihan lain berdasarkan makna umum dari ayat di atas. Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat, berarti dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Jadi, siapa saja yang telah mendapatkan satu raka’at sebelum iqamah, dia telah mendapatkan satu raka’at yang selamat dari penghalang, yaitu iqamah. Dia telah mendapatkan shalat tersebut dengan mendapatkan satu raka’at pertama, sehingga dia pun menyelesaikannya secara ringkas. Adapun seseorang yang masih di raka’at pertama, meskipun di sujud ke dua, maka dia harus membatalkan shalatnya. Hal ini karena dalam kondisi ini, dia belum mendapatkan shalat tersebut. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4: 238)Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan HatiOleh karena itu, jika seseorang mendengar iqamah dikumandangkan, dan posisi dia sedang ruku’ di raka’at ke dua, atau sujud di raka’at ke dua, maka hendaknya dia meneruskan shalat tahiyyatul masjid sampai selesai secara ringkas. Pendapat ke tiga inilah yang lebih kuat, karena menggabungkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Wallahu Ta’ala a’alam. Adapun sebagai jawaban atas surat Muhammad ayat ke-33 di atas, konteks ayat menunjukkan bahwa membatalkan amal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah karena maksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya (atau membatalkan amal tanpa alasan yang dibenarkan). Karena ayat tersebut berisi tentang perintah untuk taat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya, serta larangan untuk bermaksiat yang menyebabkan dibatalkannya amal. Sedangkan membatakan amal ibadah shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan, bukanlah maksiat, bahkan ini adalah perkara yang diperintahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Tatacara membatalkan shalat sunnah tersebut adalah langsung dibatalkan, tanpa salam, dan kemudian bergabung dengan jamaah shalat wajib. Karena salam itu disyariatkan jika shalat dikerjakan sampai selesai. Jika dibatalkan di tengah-tengah, tidak perlu salam. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, hadits hasan shahih)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 108-112 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Pengertian Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Tata Cara Berpakaian Menurut Islam, Kekufuran, Tafsir Hadits Bukhari, Baju Muslim Suami Istri

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)Melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu laranganPara ulama berbeda pendapat tentang bagaimanakah status hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarangnya shalat. Misalnya, seseorang masuk masjid setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar. Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah.Ke dua, tidak disyariatkan melaksanakannya di waktu terlarangnya shalat. Inilah yang dipilih oleh madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena pertentangan antara dua makna umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setiap kali memasuki masjid, tanpa ada rincian. Sehingga dipahami secara umum, yaitu baik memasuki masjid di waktu terlarangnya shalat, ataukah tidak.Baca Juga: Soal-249: Shalat Malam Karena Ada Ujian SekolahMakna umum dalam hadits di atas, tampaknya bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangd diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu,لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827)Hadits ke dua di atas juga mengandung makna umum, yaitu larangan untuk melaksanakan shalat apa saja, termasuk di dalamnya yaitu shalat tahiyyatul masjid, di dua waktu terlarangnya shalat tersebut (setelah subuh dan setelah ‘ashar).Ulama yang berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan, mereka mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu dikecualikan dari makna umum larangan hadits ke dua di atas. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid setelah subuh atau ‘ashar, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPendapat pertama di atas didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hadits ke dua di atas juga banyak mendapatkan pengecualian. Pengecualian pertama, yaitu melaksanakan shalat qadha’ di waktu terlarang. Misalnya, seseorang lupa shalat dzuhur, dan baru ingat setelah ‘ashar. Maka tetap disyariatkan untuk meng-qadha’ shalat dzuhur yang terlewat tersebut setelah shalat ‘ashar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman, “(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaahaa: 14)” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)Pengecualian ke dua, yaitu mengulangi shalat jama’ah di waktu terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Hadits ini tegas menunjukkan bolehnya mengulang jamaah bagi orang-orang yang datang ke masjid setelah mendirikan shalat subuh dan mendapati di masjid tersebut sedang dilaksanakan shalat jamaah subuh. Padahal, pada asalnya, waktu tersebut adalah waktu terlarangnya shalat untuk orang tersebut (karena sebelumnya sudah shalat subuh).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatPengecualian ke tiga, yaitu shalat dua raka’at setelah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di ka’bah ini, dan siapa pun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki.” (HR. Tirmidzi no. 868, An-Nasa’i no. 585, hadits shahih)Hadits-hadits di atas memberikan pengecualian bagi hadits larangan shalat di waktu-waktu tertentu, sebagaimana dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid di waktu kapan pun, tidak mendapatkan pengecualian. Dan kaidah dalam ilmu ushul fiqh pun mengatakan bahwa hadits (dalil) umum yang tidak mendapatkan pengecualian itu lebih didahulukan daripada hadits atau dalil umum yang telah mendapatkan pengecualian. Sehingga larangan shalat di waktu-waktu tertentu tersebut dimaknai sebagai larangan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab tertentu, semata-mata ingin shalat. Adapun shalat sunnah karena sebab tertentu (disebut shalat dzawaatul asbaab), seperti shalat tahiyyatul masjid (disebabkan karena masuk masjid), shalat sunnah thawaf (disebabkan karena selesai thawaf), maka tidak termasuk dalam larangan di atas.Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 105-108 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)Melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu laranganPara ulama berbeda pendapat tentang bagaimanakah status hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarangnya shalat. Misalnya, seseorang masuk masjid setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar. Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah.Ke dua, tidak disyariatkan melaksanakannya di waktu terlarangnya shalat. Inilah yang dipilih oleh madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena pertentangan antara dua makna umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setiap kali memasuki masjid, tanpa ada rincian. Sehingga dipahami secara umum, yaitu baik memasuki masjid di waktu terlarangnya shalat, ataukah tidak.Baca Juga: Soal-249: Shalat Malam Karena Ada Ujian SekolahMakna umum dalam hadits di atas, tampaknya bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangd diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu,لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827)Hadits ke dua di atas juga mengandung makna umum, yaitu larangan untuk melaksanakan shalat apa saja, termasuk di dalamnya yaitu shalat tahiyyatul masjid, di dua waktu terlarangnya shalat tersebut (setelah subuh dan setelah ‘ashar).Ulama yang berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan, mereka mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu dikecualikan dari makna umum larangan hadits ke dua di atas. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid setelah subuh atau ‘ashar, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPendapat pertama di atas didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hadits ke dua di atas juga banyak mendapatkan pengecualian. Pengecualian pertama, yaitu melaksanakan shalat qadha’ di waktu terlarang. Misalnya, seseorang lupa shalat dzuhur, dan baru ingat setelah ‘ashar. Maka tetap disyariatkan untuk meng-qadha’ shalat dzuhur yang terlewat tersebut setelah shalat ‘ashar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman, “(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaahaa: 14)” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)Pengecualian ke dua, yaitu mengulangi shalat jama’ah di waktu terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Hadits ini tegas menunjukkan bolehnya mengulang jamaah bagi orang-orang yang datang ke masjid setelah mendirikan shalat subuh dan mendapati di masjid tersebut sedang dilaksanakan shalat jamaah subuh. Padahal, pada asalnya, waktu tersebut adalah waktu terlarangnya shalat untuk orang tersebut (karena sebelumnya sudah shalat subuh).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatPengecualian ke tiga, yaitu shalat dua raka’at setelah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di ka’bah ini, dan siapa pun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki.” (HR. Tirmidzi no. 868, An-Nasa’i no. 585, hadits shahih)Hadits-hadits di atas memberikan pengecualian bagi hadits larangan shalat di waktu-waktu tertentu, sebagaimana dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid di waktu kapan pun, tidak mendapatkan pengecualian. Dan kaidah dalam ilmu ushul fiqh pun mengatakan bahwa hadits (dalil) umum yang tidak mendapatkan pengecualian itu lebih didahulukan daripada hadits atau dalil umum yang telah mendapatkan pengecualian. Sehingga larangan shalat di waktu-waktu tertentu tersebut dimaknai sebagai larangan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab tertentu, semata-mata ingin shalat. Adapun shalat sunnah karena sebab tertentu (disebut shalat dzawaatul asbaab), seperti shalat tahiyyatul masjid (disebabkan karena masuk masjid), shalat sunnah thawaf (disebabkan karena selesai thawaf), maka tidak termasuk dalam larangan di atas.Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 105-108 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)Melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu laranganPara ulama berbeda pendapat tentang bagaimanakah status hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarangnya shalat. Misalnya, seseorang masuk masjid setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar. Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah.Ke dua, tidak disyariatkan melaksanakannya di waktu terlarangnya shalat. Inilah yang dipilih oleh madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena pertentangan antara dua makna umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setiap kali memasuki masjid, tanpa ada rincian. Sehingga dipahami secara umum, yaitu baik memasuki masjid di waktu terlarangnya shalat, ataukah tidak.Baca Juga: Soal-249: Shalat Malam Karena Ada Ujian SekolahMakna umum dalam hadits di atas, tampaknya bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangd diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu,لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827)Hadits ke dua di atas juga mengandung makna umum, yaitu larangan untuk melaksanakan shalat apa saja, termasuk di dalamnya yaitu shalat tahiyyatul masjid, di dua waktu terlarangnya shalat tersebut (setelah subuh dan setelah ‘ashar).Ulama yang berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan, mereka mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu dikecualikan dari makna umum larangan hadits ke dua di atas. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid setelah subuh atau ‘ashar, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPendapat pertama di atas didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hadits ke dua di atas juga banyak mendapatkan pengecualian. Pengecualian pertama, yaitu melaksanakan shalat qadha’ di waktu terlarang. Misalnya, seseorang lupa shalat dzuhur, dan baru ingat setelah ‘ashar. Maka tetap disyariatkan untuk meng-qadha’ shalat dzuhur yang terlewat tersebut setelah shalat ‘ashar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman, “(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaahaa: 14)” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)Pengecualian ke dua, yaitu mengulangi shalat jama’ah di waktu terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Hadits ini tegas menunjukkan bolehnya mengulang jamaah bagi orang-orang yang datang ke masjid setelah mendirikan shalat subuh dan mendapati di masjid tersebut sedang dilaksanakan shalat jamaah subuh. Padahal, pada asalnya, waktu tersebut adalah waktu terlarangnya shalat untuk orang tersebut (karena sebelumnya sudah shalat subuh).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatPengecualian ke tiga, yaitu shalat dua raka’at setelah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di ka’bah ini, dan siapa pun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki.” (HR. Tirmidzi no. 868, An-Nasa’i no. 585, hadits shahih)Hadits-hadits di atas memberikan pengecualian bagi hadits larangan shalat di waktu-waktu tertentu, sebagaimana dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid di waktu kapan pun, tidak mendapatkan pengecualian. Dan kaidah dalam ilmu ushul fiqh pun mengatakan bahwa hadits (dalil) umum yang tidak mendapatkan pengecualian itu lebih didahulukan daripada hadits atau dalil umum yang telah mendapatkan pengecualian. Sehingga larangan shalat di waktu-waktu tertentu tersebut dimaknai sebagai larangan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab tertentu, semata-mata ingin shalat. Adapun shalat sunnah karena sebab tertentu (disebut shalat dzawaatul asbaab), seperti shalat tahiyyatul masjid (disebabkan karena masuk masjid), shalat sunnah thawaf (disebabkan karena selesai thawaf), maka tidak termasuk dalam larangan di atas.Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 105-108 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)Melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu laranganPara ulama berbeda pendapat tentang bagaimanakah status hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarangnya shalat. Misalnya, seseorang masuk masjid setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar. Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah.Ke dua, tidak disyariatkan melaksanakannya di waktu terlarangnya shalat. Inilah yang dipilih oleh madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena pertentangan antara dua makna umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setiap kali memasuki masjid, tanpa ada rincian. Sehingga dipahami secara umum, yaitu baik memasuki masjid di waktu terlarangnya shalat, ataukah tidak.Baca Juga: Soal-249: Shalat Malam Karena Ada Ujian SekolahMakna umum dalam hadits di atas, tampaknya bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangd diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu,لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827)Hadits ke dua di atas juga mengandung makna umum, yaitu larangan untuk melaksanakan shalat apa saja, termasuk di dalamnya yaitu shalat tahiyyatul masjid, di dua waktu terlarangnya shalat tersebut (setelah subuh dan setelah ‘ashar).Ulama yang berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan, mereka mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu dikecualikan dari makna umum larangan hadits ke dua di atas. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid setelah subuh atau ‘ashar, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPendapat pertama di atas didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hadits ke dua di atas juga banyak mendapatkan pengecualian. Pengecualian pertama, yaitu melaksanakan shalat qadha’ di waktu terlarang. Misalnya, seseorang lupa shalat dzuhur, dan baru ingat setelah ‘ashar. Maka tetap disyariatkan untuk meng-qadha’ shalat dzuhur yang terlewat tersebut setelah shalat ‘ashar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman, “(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaahaa: 14)” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)Pengecualian ke dua, yaitu mengulangi shalat jama’ah di waktu terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Hadits ini tegas menunjukkan bolehnya mengulang jamaah bagi orang-orang yang datang ke masjid setelah mendirikan shalat subuh dan mendapati di masjid tersebut sedang dilaksanakan shalat jamaah subuh. Padahal, pada asalnya, waktu tersebut adalah waktu terlarangnya shalat untuk orang tersebut (karena sebelumnya sudah shalat subuh).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatPengecualian ke tiga, yaitu shalat dua raka’at setelah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di ka’bah ini, dan siapa pun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki.” (HR. Tirmidzi no. 868, An-Nasa’i no. 585, hadits shahih)Hadits-hadits di atas memberikan pengecualian bagi hadits larangan shalat di waktu-waktu tertentu, sebagaimana dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid di waktu kapan pun, tidak mendapatkan pengecualian. Dan kaidah dalam ilmu ushul fiqh pun mengatakan bahwa hadits (dalil) umum yang tidak mendapatkan pengecualian itu lebih didahulukan daripada hadits atau dalil umum yang telah mendapatkan pengecualian. Sehingga larangan shalat di waktu-waktu tertentu tersebut dimaknai sebagai larangan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab tertentu, semata-mata ingin shalat. Adapun shalat sunnah karena sebab tertentu (disebut shalat dzawaatul asbaab), seperti shalat tahiyyatul masjid (disebabkan karena masuk masjid), shalat sunnah thawaf (disebabkan karena selesai thawaf), maka tidak termasuk dalam larangan di atas.Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 105-108 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan
Prev     Next